Outside director merupakan bagian penting dari sebuah
perusahaan, outside director merupakan orang yang berada di luar
perusahaan namun meimilki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Badan
pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (BapepamLK) dan Bursa
Efek Jakarta (BEJ) (sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI))
berupaya memperbaiki corporate governance dengan mengeluarkan
peraturan yang dituangkan dalam code for good corporate governance dan
peraturan yang berkaitan dengan corporate governance, yaitu Kepututsan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-315/BEJ/06-2000 yang
diperbaharui dengan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep339./BEJ/07-2001 butir C mengenai board governance yang terdiri dari
Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan. Sesuai
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh direksi Bursa Efek Jakarta, untuk
mencapai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),
jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh anggota
dewan komisaris (Kusmastuti, 2008).
Didalam board diversity terkandung komposisi dewan (board
composision) yang menggambarkan prosentase outside directors dalam
dewan. Komposisi dewan direksi dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu,
direksi dari dalam (inside directors), direksi dari luar (outside directors) dan
grey directors. Dewan dengan komposisi direksi independen (outside
directors) yang cukup kuat akan memiliki perilaku pengawasan manajerial
yang lebih ketat daripada dewan yang dikontrol oleh manajemen
(management-controlled board). Kemampuan para direksi independen
(outside directors) untuk mempengaruhi keputusan manajemen
akan bertambah seiring dengan peningkatan proporsi kedudukan dewan
mereka (Faizal dalam Kusmastuti 2008).
Efektivitas dewan komisaris dalam menyeimbangkan kekuatan
CEO sangat dipengaruhi oleh tingkat independensi dari dewan komisaris
tersebut. Dengan adanya komisaris independen, diharapkan para eksekutif
akan bertindak untuk kepentingan pemilik (Boediono,2005) dalam Darwis
(2009) dikutip Noorlaila (2011). Adanya komisaris independen yang berasal
dari luar perusahaan diharapkan akan direaksi positif oleh pasar (investor),
Karen kepentingan investor akan lebih dilindungi (Darwis, 2009 dalam
Noorlaila, 2011).
Hermalin dan Weisbach (2000 dalam Carter at al 2003 dalam
Kusmastuti 2008) menemukan pengaruh direksi independen (outside
directors) menemukan pengaruh signifikan yang cukup kuat dalam
kinerja.Limpapahayon dan Sukcharoensin (n.d) dalam Kusmastuti (2008)
melalui penelitian di Thailand menemukan bahwa dewan direksi yang
didominasi oleh direksi independen (outside directors) dengan tingkat
kepemilikan saham yang rendah (low managerial ownership) memiliki
pengaruh kuat dan signifikan terhadap kinerja perusahaan.
