Agency theory menyebutkan bahwa sebagai agen dari pemegang saham, manager tidak
selalu bertindak demi kepentingan pemegang saham. Untuk itu, diperlukan biaya
pengawasan yang dapat dilakukan melalui cara-cara seperti pengikatan agen,
pemeriksaan laporan keuangan, dan pembatasan terhadap pengambilan keputusan oleh
manajemen. Kegiatan pengawasan yang dilakukan memerlukan biaya keagenan. Biaya
keagenan digunakan untuk mengontrol semua aktivitas yang dilakukan manajer sehingga
manajer dapat bertindak konsisten sesuai dengan perjanjian kontraktual antara kreditor
dan pemegang saham ( Jensen dan Meckling, 1976 dalam Sofiana, 2009). Menurut
( Horne dan Wachowicz, 2007) salah satu pendapat dalam teori agensi adalah siapapun
yang menimbulkan biaya pengawasan, biaya yang timbul pasti menjadi tanggungan
pemegang saham
Kebijakan Utang
Kebijakan utang merupakan keputusan yang sangat penting dalam perusahaan.
Dimana kebijakan utang merupakan salah satu bagian dari kebijakan pendanaan
perusahaan. Kebijakan utang adalah kebijakan yang diambil oleh pihak
manajemen dalam rangka memperoleh sumber pembiayaan bagi perusahaan
sehingga dapat digunakan untuk membiayai aktivitas operasional perusahaan.
Selain itu kebijakan hutang perusahaan juga berfungsi sebagai mekanisme
monitoring terhadap tindakan manajer yang dilakukan dalam pengelolaan
perusahaan. Keputusan pembiayaan atau pendanaan perusahaan akan dapat
mempengaruhi struktur modal perusahaan. Sumber pendanaan dapat diperoleh
dari modal internal dan modal eksternal. Modal internal berasal dari laba ditahan,
sedangkan modal eksternal adalah dana yang berasal dari para kreditur dan
pemilik, peserta atau pengambil bagian didalam perusahaan. Modal yang berasal
dari kreditur adalah merupakan utang perusahaan. Modal ini sering disebut
dengan pembelanjaan asing/hutang ( Riyanto, 1997).
Keputusan pembiayaan melalui utang mempunyai batasan sampai
seberapa besar dana dapat digali. Biasanya ada standar rasio tertentu untuk
menentukan rasio utang tertentu yang tidak boleh dilampaui. Jika rasio utang
melewati standar ini, maka biaya akan meningkat dengan cepat, dan hal tersebut
akan mempengaruhi stuktur modal perusahaan. Salah satu rasio tersebut yaitu
LDE ( Long Term Debt Ratio) yang menunjukkan sejauh mana utang dapat
ditutupi oleh modal perusahaan atau berapa porsi utang dibanding dengan modal
perusahaan, supaya aman porsi utang harus lebih kecil dari modal. Perusahaan
yang menggunakan semakin banyak utang maka akan meningkatkan beban bunga
dan pokok pinjaman yang harus dibayar. Hal ini memperbesar kemungkinan
perusahaan menghadapi default, yaitu tidak dapat memenuhi kewajiban
pembayaran utang pada waktunya akibat kewajiban yang semakin besar.
Dari sudut pasar pemegang utang jangka panjang, risiko utang lebih kecil
dibanding saham biasa atau saham preferen. Meskipun begitu, utang dianggap
memiliki keunggulan terbatas dipandang dari segi laba, dan dianggap lemah
dipandang dari segi pengendalian. Hal ini dapat dijelaskan oleh Weston dan
Copeland dalam Pitaloka (2009), sebagai berikut:
a) Dari segi risiko, utang dipandang lebih menguntungkan
dibanding saham biasa atau saham preferen karena utang memberi
prioritas dalam hal pendapatan dan juga dalam hal likuidasi. Hutang juga
memiliki masa jatuh tempo yang pasti dan dilindungi oleh akad
(covenants) dalam indenture
b) Dari segi laba, para pemegang obligasi memiliki hasil
pengembalian tetap, kecuali dalam kasus obligasi pendapatan (income
bonds) atau surat utang dengan suku bunga mengambang. Pembayaran
bunga tidak tergantung pada tingkat laba perusahaan atau suku bunga
pasar yang sedang berlaku. Meskipun demikian, utang tidak pernah dapat
ikut menikmati laba perusahaan yaitu saat perusahaan bisa berhasil
menarik laba yang maksimal. Sering kali utang jangka panjang bisa
dibatalkan sebelum waktunya. Jika hal ini terjadi, misalnya obligasi
ditarik melalui opsi tarik, investor akan menerima kembali uangnya, yang
harus ditanam kembali agar dana tersebut tidak mati.
c) Dari segi pengendalian, pemegang obligasi biasanya tidak
memiliki hak suara. Meskipun begitu, jika sampai obligasi dinyatakan tak
dapat dibayar, pemegang obligasi dapat mengambil alih kendali
perusahaan.
Dari sudut pandang emiten utang jangka panjang (peminjam utang) ada beberapa
keunggulan dan kelemahan dalam obligasi. Keunggulan dan kelemahan dari utang
jangka panjang menurut Weston dan Copeland (1997) dalam Pitaloka (2009),
sebagai berikut:
Keunggulan:
a) Biaya utang terbatas. Pemegang obligasi tidak ikut menikmati laba.
b) Tidak hanya biaya saja yang terbatas, tetapi juga hasil pengembalian
yang diharapkan biasanya lebih rendah dibanding saham biasa.
c) Jika digunakan pembiayaan utang, pemilik perusahaan (pemilik saham
mayoritas, misalnya ) tidak berbagi pengendalian pengelolaannya.
d) Pembayaran bunga utang dapat digunakan sebagai pengurang beban
pajak.
e) Keluwesan (fleksibilitas) dalam struktur pembiayaan perusahaan dapat
dicapai dengan pencantuman persyaratan opsi tarik dalam indenture
obligasi.
Kelemahan :
a) Utang memiliki biaya tetap, jika laba perusahaan mengalami
kemunduran tajam, untuk membayar bunga utang mungkin tidak dapat
dipenuhi.
b) Tingkat leverage keuangan yang semakin tinggi memerlukan tingkat
laba yang semakin tinggi pula. Jadi, meskipun leverage keuangan mungkin
cukup baik dan mungkin meningkatkan laba per saham, tingkat laba yang
diperlukan untuk leverage itu akan semakin tinggi, yang dapat mendorong
turunnya harga saham biasa. Biaya tak langsung karena jumlah utang yang
lebih banyak mungkin akan meningkatkan biaya permodalan.
c) Utang biasanya memiliki masa jatuh tempo yang pasti, dan sewajarnya
jika perusahaan harus mampu melunasinya sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
d) Utang jangka panjang merupakan suatu ikatan dalam waktu relatif
lama, bobot risiko yang tercakup di dalamnya cukup tinggi. Harapan dan
rencana yang mendasari penarikan suatu utang mungkin meleset, sehingga
utang tersebut akan menjadi beban yang berat bagi perusahaan. Misalnya,
jika laba, kapasitas kerja, tingkat harga, dan suku bunga semuanya jatuh,
asumsi-asumsi yang mendasari keputusan penarikan suatu hutang yang besar
mungkin akan dianggap suatu kebijakan keuangan yang bodoh.
e) Dalam ikatan kontrak utang jangka panjang, persyaratan indenture
cenderung lebih berat dibanding persyaratan dalam kredit jangka pendek.
Karena itu perusahaan yang meminjam utang jangka panjang akan
mengalami hambatan yang lebih banyak dibanding perusahaan yang
meminjam utang jangka pendek atau yang menerbitkan saham biasa.
f) Selalu ada batasannya sampai seberapa besar dana bisa digali melalui
utang jangka panjang. Biasanya standar rasio keuangan yang berlaku umum
tetap menentukan suatu rasio utang tertentu yang tidak boleh dilampaui. Jika
rasio utang melewati batasan standar ini biayanya akan meningkat dengan
cepat.
Macam-Macam Utang
1. Utang Jangka Pendek
Utang jangka pendek merupakan utang yang diharapkan akan dilunasi
dalam waktu 1 tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan dengan
menggunakan sumber-sumber aktiva lancar atau dengan menimbulkan
utang jangka pendek yang baru. Siklus operasi adalah periode waktu
yang diperlukan antara akuisisi barang dan jasa yang terlibat dalam
proses manufaktur serta realisasi kas akhir yang dihasilkan dari penjualan
dan penagihan selanjutnya.
Utang jangka pendek meliputi:
a) Utang dagang adalah utang yang timbul karena adanya pembelian
barang dagangan.
b) Utang wesel adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada suatu tanggal tertentu dimasa depan dan dapat berasal
dari pembelian, pembiayaan, atau transaksi lainnya.
c) Biaya yang masih harus dibayar, adalah biaya-biaya yang sudah
terjadi tetapi belum dilakukan pembayarannya.
d) Utang jangka panjang yang segera jatuh tempo adalah sebagian
atau seluruh utang jangka panjang yang sudah menjadi utang
jangka pendek, karena harus segera dilakukan pembayaran.
e) Penghasilan yang diterima dimuka ( Deferred Revenue) adalah
penerimaan uang untuk penjualan barang dan jasa yang belum
terealisir.
2. Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang merupakan utang yang jangka waktu
pembayarannya lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca dan sumbersumber untuk melunasi utang jangka panjang adalah sumber bukan dari
kelompok aktiva lancar.
Utang jangka panjang terdiri dari:
a) Utang obligasi, merupakan surat pengakuan utang (dengan bunga)
jangka panjang yang akan dibayar pada tanggal tertentu.
b) Hipotik merupakan penggadaian kekayaan nyata tertentu untuk
mendapatkan suatu pinjaman dengan beban bunga yang tetap.
Kekayaan nyata didefinisikan sebagai real estate, gedung, dan lainlain.
c) Utang bank
Sumber/ Komponen Struktur Modal
1) Modal Sendiri
Modal sendiri atau ekuitas merupakan modal jangka panjang yang diperoleh dari
pemilik perusahaan atau pemegang saham. Modal sendiri diharapkan tetap berada
dalam perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sedangkan modal
pinjaman memiliki jatuh tempo. Ada dua sumber utama dari modal sendiri yaitu:
modal saham preferen, dan modal saham biasa.
2) Modal Asing atau Utang
a. Pengertian Utang
Menurut FASB, utang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang
yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas untuk
menyerahkan aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain dimasa
mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu. Menurut IAI, kewajiban
merupakan utang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,
penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya
perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi ( Ghozali dan Chairiri, 2007
dalam Pitaloka 2009). Menurut Munawir (2004) utang adalah semua
kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di
mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal
dari kreditor. Utang merupakan salah satu sumber pembiayaan eksternal yang
digunakan oleh perusahaan untuk membiayai kebutuhan dananya. Dalam
pengambilan keputusan akan penggunaan utang ini harus mempertimbangkan
besarnya biaya tetap yang muncul dari utang berupa bunga yang akan
menyebabkan semakin meningkatnya leverage keuangan dan semakin tidak
pastinya tingkat pengembalian bagi para pemegang saham biasa
Pengertian Struktur Modal
Keputusan untuk memilih sumber pembiayaan merupakan keputusan bidang keuangan
yang sangat penting bagi perusahaan. Rasio hutang jangka panjang terhadap modal
sendiri (long time debt to equity ratio) menggambarkan struktur modal perusahaan dan
rasio utang terhadap modal akan menentukan besarnya laverage keuangan yang
digunakan perusahaan (Weston dan Copeland, 1992:22 dalam Pitaloka, 2009).
Weston dan Copeland (1992, dalam Pitaloka 2009) memberikan definisi struktur modal
sebagai pembiayaan permanen yang terdiri dari utang jangka panjang, saham preferen,
dan modal pemegang saham. Nilai buku dari modal pemegang saham terdiri dari saham
biasa, modal disetor atau surplus modal dan akumulasi laba ditahan. Bila perusahaan
memiliki saham preferen, maka saham tersebut akan ditambahkan pada modal pemegang
saham.
Menurut Riyanto (1997) struktur modal adalah pembelanjaan permanen yang
mencerminkan pertimbangan atau perbandingan antara utang jangka panjang dengan
modal sendiri. Struktur modal menunjukan proporsi atas penggunaan utang untuk
membiayai investasinya, sehingga dengan mengetahui struktur modal investor dapat
mengetahui keseimbangan antara risiko dan tingkat pengembalian investasinya.
Pengaruh Pertumbuhan Penjualan terhadap Struktur Modal
Tingkat Pertumbuhan Penjualan menunjukkan tingkat perubahan
penjualan tahunan. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan, perusahaan akan
semakin mengandalkan modal eksternal. Menurut penelitian Brigham &
Houston (2013: 42), dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya
tidak stabil, perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil akan menanggung
lebih banyak hutang dan menanggung biaya tetap yang lebih tinggi.
Peningkatan penjualan dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam
memperoleh pendapatan dan laba perusahaan. Dengan peningkatan penjualan
tersebut maka perusahaan dapat membayar biaya operasional perusahaan dan
memperbaiki Struktur Modal perusahaan karena perusahaan dapat melunasi
hutang dan menambah modal sendiri.
Andayani & Suardana (2018)menyatakanbahwa PertumbuhanPenjualan
tidak berpengaruhterhadapStrukturModal. Berbeda dengan penelitian yang
dilakukan oleh Gunadhi & Putra (2019) menjelaskan bahwa Pertumbuhan
Penjualan berpengaruh positif terhadap Struktur Modal.
Pengaruh Likuiditas terhadap Struktur Modal
Hery (2015: 175) menyatakan bahwa rasio likuiditas adalah rasio yang
menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban atau
membayar utang jangka pendeknya. Menurut Pecking Order Theory,
perusahaan dengan Likuiditas (Current Ratio) tinggi akan cenderung
menggunakan aset lancarnya untuk pembiayaan. Karena perusahaan dengan
jumlah aset lancar yang besar tentunya dapat memiliki dana internal yang
besar, maka perusahaan terlebih dahulu akan menggunakan dana internalnya
untuk kegiatan usahanya. Rasio Likuiditas yang baik merupakan jaminan bagi
investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan, sehingga akan
mempengaruhi Struktur Modal perusahaan. Akan tetapi terdapat korelasi
negatif antara Likuiditas dan Struktur Modal. Semakin besar Likuiditas,
semakin kecil Struktur Modal hutangnya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Andayani & Suardana
(2018)menunjukkan bahwa LikuiditastidakberpengaruhpadaStrukturModal.
Dewiningrat & Mustanda (2018) juga menjelaskan bahwa Likuiditas juga
memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap Struktur Modal
Pengaruh Profitabilitas terhadap Struktur Modal
Profitabilitas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur Profitabilitas
perusahaan relatif terhadap penjualan, aset dan laba, serta modal sendiri
(Kasmir, 2015). Perusahaan dengan keuntungan tinggi cenderung
menggunakan hutang yang relatif kecil. Tingkat pengembalian yang tinggi
memungkinkan perusahaan menggunakan dana yang dihasilkan secara
internal untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan pendanaannya. Semakin
tinggi tingkat keuntungan, semakin tinggi pula keuntungan perusahaan. Jika
laba perusahaan tinggi, perusahaan memiliki sumber dana internal yang cukup
besar, sehingga kebutuhan hutang perusahaan lebih sedikit.
Hasil penelitian Andayani & Suardana (2018)menunjukkan bahwa
Profitabilitas berpengaruh positif terhadap Struktur Modal. Akan tetapi,
penelitian yang dilakukan olehDewiningrat & Mustanda (2018) menjelaskan
bahwa Profitabilitas memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap
Struktur Moda
Pertumbuhan Penjualan
(Brigham & Houston, 2011 dalam Gede Bagus & I Made, 2019),
kestabilan penjualan perusahaan dapat berdampak pada jumlah pinjaman
yang dapat diperoleh oleh perusahaan. Semakin baik tingkat penjualan
perusahaan maka jumlah pinjaman yang didapat akan lebih besar juga.
Struktur modal perusahaan akan berubah tergantung dari perkembangan
tingkat penjualan perusahaan. Tingginya pertumbuhan perusahaan
menyebabkan perusahaan akan memerlukan modal yang lebih besar
sehingga perlunya tambahan modal dari eksternal.
Kusumajaya (2011) menjelaskan bahwa tingkat Pertumbuhan
Penjualan yang mencerminkan pertumbuhan perusahaan dapat
mempengaruhi nilai perusahaan karena pertumbuhan perusahaan
menyatakan sinyal yang baik yang merupakan respon positif dari investor
sehingga perusahaan mendapatkan dana eksternal dengan lebih mudah.Laju
pertumbuhan perusahaan yang rendah tidak memerlukan pendanaan dari
luar, tetapi jika perusahaan tumbuh lebih cepat, maka harus mengumpulkan
dana dari sumber eksternal. Pertumbuhan Penjualan yang tinggi atau stabil
berkaitan dengan keuntungan perusahaan (Priambodo, 2014)
Gunadhi & Putra (2019) menyatakan bahwa untuk menunjukkan
stabilitas penjualan bisa diukur dengan melihat perbandingan antara jumlah
penjualan bersih tahun yang bersangkutan (tahun ke-t) dikurangi jumlah
penjualan bersih tahun sebelumnya (tahun ke t-1) kemudian dibagi dengan
jumlah penjualan bersih tahun sebelumnya (tahun ke t-1).
Likuiditas
Syafrida (2015) menyatakan bahwa Likuiditas merupakan
kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
keuangan yang segera dapat dicairkan atau yang sudah jatuh tempo. Secara
spesifik Likuiditas mencerminkan ketersedian dana yang dimiliki
perusahaan guna memenuhi semua hutang yang akan jatuh tempo.
Sedangkan Rambe et al., (2015) menyatakan bahwa rasio Likuiditas
merupakan rasio yang mengukur kemapuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban finansial jangka pendeknya atau Current Liabilities dengan
menghubungkan jumlah kas dan aktiva lancar lain dengan kewajiban jangka
pendek bisa memberikan ukuran yang mudah dan cepat dipergunakan dalam
mengukur Likuiditas.
Likuiditas adalah ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek. Penggunaan rasio ini penting karena kegagalan
dalam memenuhi kewajiban dapat mengakibatkan kebangkrutan
perusahaan (Effendi & Nugraha, 2018). Untuk mengetahui besarnya
Likuiditas pada suatu perusahaan, dapat dibandingkan antara aset lancar
dengan kewajiban lancar yang dimiliki perusahaan (Prabowo et al., 2018).
Profitabilitas
Hery (2016: 192) menjelaskan bahwa Profitabilitas adalah rasio
yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memperoleh
keuntungan dari aktivitas bisnis normalnya. Sedangkan menurut Fahmi
(2015: 80) rasio untuk mengukur keefektifan manajemen secara
keseluruhan dan tujuannya adalah untuk mendapatkan tingkat keuntungan
yang terkait.
Profitabilitas memainkan peran penting dalam semua aspek bisnis
karena dapat menunjukkan efisiensi dan refleksi kinerja perusahaan. Selain
itu, Profitabilitas juga menunjukkan apakah perusahaan akan berbagi
keuntungan yang lebih besar dengan investor (Suwardika & Mustanda,
2017).
Dasar dari penilaian Profitabilitas perusahaan yaitu laporan
keuangan yang berupa neraca dan laporan laba rugi perusahaan. Dari kedua
laporan keuangan itu akan dapat di tentukan hasil analisis sejumlah rasio
dan selanjutnya rasio ini digunakan untuk menilai beberapa aspek tertentu
dari operasional perusahaan.
Faktor Penentu Struktur Modal
Sartono (2010) menjelaskan bahwa perusahaan akan
mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
keputusan manajer terkait Struktur Modal adalah:
a. Tingkat Penjualan
Perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil artinya
memiliki arus kas yang relatif stabil juga, maka perusahaan
itu dapat menggunakan utang lebih besar dibandingkan
dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil.
b. Struktur Aset (Asset Tangibility)
Perusahaan yang memiliki aset tetap dalam jumlah besar
dapat menggunakan utang dalam jumlah besar. Kemudian
besarnya aset tetap tersebutdapat digunakan sebagai jaminan.
c. Tingkat Pertumbuhan (Growth Opportunity)
Semakin cepat pertumbuhan perusahaan maka semakin besar
kebutuhan dana untuk pembiayaan ekspansi. Semakin besar
kebutuhan untuk pembiayaan mendatang maka semakin
besar keinginan perusahaan untuk menahan laba.
d. Profitabilitas
Perusahaan yang mempunyai profitabilitas tinggi jelas
memiliki dana internal yang lebih banyak daripada
perusahaan dengan profitabilitas rendah. Dan perusahaan
dengan profitabilitas tinggi pula akan lebih menggunakan
laba ditahan dibanding dengan utang. Hal ini menunjukkan
bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap struktur modal
perusahaan.
e. Variabel Laba dan Perlindungan Pajak
Variabel ini sangat erat kaitannya dengan stabilitas
penjualan. Jika variabilitas atau volatilitas laba perusahaan
kecil maka perusahaan mempunyai kemampuan yang lebih
besar untuk menanggung beban tetap dari utang. Ada
kecenderungan bahwa penggunaan utang akan memberikan
manfaat berupa perlindungan pajak.
f. Kondisi Intern Perusahaan dan Ekonomi Mikro
Perusahaan perlu menanti saat yang tepat untuk menjual
saham dan obligasi. Kondisi yang paling tepat untuk menjual
obligasi atau saham adalah pada saat tingkat bunga pasar
sedang rendah dan pasar sedang bullish.
Signaling Theory
Sinyal adalah suatu tindakan yang diambil oleh manajemen
perusahaan memberikan petunjuk kepada investor tentang
bagaimana manajemen menilai prospek perusahaan tersebut
(Brigham &Houston, 2011:186). Perusahaan pada prospek yang
menguntungkan akan memberikan sinyal positif kepada para
investor dengan menunjukan bahwa perusahaan tersebut
cenderung menghindari penjualan saham dan akan
mengusahakan cara lain untuk memperoleh modal baru yang
diperlukan dengan penggunaan utang yang lebih banyak.
Perusahaan dengan prospek yang kurang menguntungkan akan
cenderung untuk menjual sahamnya.
Pengumuman emisi saham oleh suatu perusahaan umumnya
merupakan suatu isyarat (signal) bahwa manajemen memandang
prospek perusahaan tersebut suram. Apabila suatu perusahaan
menawarkan penjualan saham baru lebih sering dari biasanya,
maka harga sahamnya akan menurun, karena menerbitkan saham
baru berarti memberikan isyarat negatif yang kemudian dapat
menekan harga saham sekalipun prospek perusahaan cerah.
Berdasarkan Signaling theory perusahaan yang mampu
menghasilkan laba cenderung meningkatkan jumlah utangnya,
karena tambahan pembayaran bunga akan diimbangi dengan laba
sebelum pajak.
Trade Off Theory
Teori ini merupakan keseimbangan antara keuntungan dan
kerugian atas penggunaan hutang. Kebijakan Struktur Modal
melibatkan perimbangan Trade Off antara risiko dengan tingkat
pengembalian. Trade Off Theorymenerangkan bahwa Struktur
Modal optimal ditemukan dengan menyeimbangkan keuntungan
pajak dengan biaya tekanan finansial (The Cost of Financial
Distress) dari penambahan hutang, sehingga biaya dan
keuntungan dari penambahan hutang di Trade Off (saling tukar)
satu sama lain.
Pada teori ini, penggunaan hutang akan meningkatkan nilai
perusahaan hanya sampai kondisi tertentu saja. Selebihnya,
penggunaan hutang justru akan menurunkan nilai perusahaan
karena kenaikan keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan
hutang tidak sebanding dengan biaya kebangkrutan dan
keagenen
Pecking Order Theory
Pecking Order Theory menjelaskan bahwa perusahaan akan lebih
memilih dana internal dibandingkan dana eksternal, utang yang
aman dibandingkan utang yang berisiko serta yang terakhir
adalah saham biasa (Myers & majluf, 1984 dalam Sugiarto 2009).
Ketika perusahaan tidak memiliki dana internal yang cukup,
pendanaan eksternal menjadi alternatifnya.
Pecking Order Theory ini tidak mengindikasikan target Struktur
Modal. Teori tersebut menjelaskan urutan-urutan pendanaan.
Menurut teori ini, manajer keuangan tidak memperhitungkan
tingkat hutang yang optimal. Kebutuhan dana ditentukan oleh
kebutuhan investasi. Jika ada kesempatan investasi, maka
perusahaan akan mencari dana untuk mendanai kebutuhan
investasi tersebut. Perusahaan akan mulai dengan dana internal
dan sebagai pilihan terakhir adalah menerbitkan saham. Di
samping kebutuhan investasi, hal lain yang berkaitan adalah
pembayaran dividen. Pembayaran dividen akan menyebabkan
dana kas berkurang. Jika kas berkurang, maka perusahaan akan
menerbitkan sekuritas baru.
Komponen Struktur Modal
Warsono (2012) menyatakan bahwa Struktur Modal dalam
perusahaan secara umum terdiri dari dua komponen, yaitu hutang
jangka panjang dan modal sendiri.
a. Hutang Jangka Panjang (Long Term Debt)
Contoh dari hutang jangka panjang seperti pinjaman dari bank
atau sumber lain yang meminjamkan uang untuk waktu
panjang lebih dari 12 bulan.Bentuk utang jangka panjang
lainnya antara lain pinjaman obligasi dan pinjaman hipotek.
Pinjaman Obligasi merupakan pinjaman untuk jangka waktu
yang panjang, untuk debitur mengeluarkan surat pengakuan
utang yang mempunyai nominal tertentu. Pinjaman hipotek
merupakan pinjaman jangka panjang di mana pemberi uang
(kreditor) diberi hak hipotek pada suatu barang tidak bergerak,
agar bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang
itu dapat dijual dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan
untuk menutupi tagihannya.
b. Modal Sendiri
Modal sendiri atau ekuitas pada dasarnya adalah modal yang
berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam
perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Modal
sendiri diharapkan tetap berada dalam perusahaan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas sedangkan modal pinjaman
memiliki jatuh tempo.
Ada 2(dua) sumber utama dari modal sendiri yaitu modal
saham preferen dan modal saham biasa, dijelaskan sebagai
berikut :
1) Modal saham preferen.
Saham preferen memberikan para pemegang sahamnya
beberapa hak istimewa untuk menjadikannya lebih senior atau
lebih di utamakan daripada pemegang saham biasa. Oleh sebab
itu, perusahaan tidak memberikan saham preferen dalam jumlah
banyak.
2) Modal saham biasa
Pemilik perusahaan merupakan pemegang saham biasa yang
menginvestasikan uangnya dengan harapan akan mendapatkan
pengembalian dimasa yang akan datang. Pemegang saham biasa
juga biasa disebut pemilik residual karena mereka hanya
menerima sisa setelah seluruh tuntutan atas pendapatan dan aset
telah terpenuhi.
Pengaruh Profitabilitas Terhadap Struktur Modal
Profitabilitas mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
laba atas pengelolaan asset perusahaan yang merupakan perbandingan antara
earning after tax dengan total aset. Peningkatan profitabilitas akan meningkatkan
laba ditahan, sesuai dengan pecking order theory yang mempunyai preferensi
pendanaan pertama dengan dana internal berupa laba ditahan, sehingga komponen
modal sendiri semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan
memperoleh laba yang besar kemungkinan perusahaan lebih banyak membagikan
laba kepada pemegang saham sebagai dividen. Alternatif pendanaan yang dapat
digunakan perusahaan yaitu external financing yang dapat berasal dari utang
jangka panjang. Dengan kata lain perusahaan meningkatkan penggunaan hutang
dalam membiayai kegiatan investasinya yang artinya perusahaan akan lebih
banyak menggunakan utang jangka panjangnya sehingga memperbesar nilai
struktur modalnya.Dengan menggunakan utang yang lebih banyak berarti juga
meningkatkan ketergantungan perusahaan dengan pihak luar (Ambasari &
Hermanto, 2017).
Profitabilitas yang tinggi akan lebih banyak memiliki dana internal
sehingga perusahaan akan lebih memilih menggunakan dana internalnya terlebih
dahulu daripada menggunakan hutang maupun penerbitan saham baru untuk
kebutuhan pendanaan perusahaan. Pernyataan tersebut sesuai dengan pecking
order theory. Penelitian yang dilakukan Joni dan Lina (2010) menyatakan bahwa
profitabilitas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap struktur modal
Pengaruh Likuiditas (liquidity) Terhadap Struktur Modal
Likuiditas adalah digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban jangka pendeknya sumber daya jangka pendek (atau lancar)
yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut. Menurut pecking order theory,
perusahaan dengan tingkat likuiditas yang tinggi akan lebih memilih
menggunakan sumber dana internal terlebih dulu sebelum melakukan investasi
keuangan yang baru. Menurut pecking order theory, perusahaan yang mempunyai
likuiditas yang tinggi akan cenderung tidak menggunakan pembiayaan dari
hutang. Perusahaan dengan likuiditas yang tinggi mempunyai dana internal yang
besar, sehingga perusahaan tersebut akan lebih menggunakan dana internalnya
terlebih dahulu untuk membiayai investasinya sebelum menggunakan pembiayaan
eksternal melalui hutang. Hal ini disebabkan perusahaan dengan likuiditas yang
tinggi mempunyai dana internal yang besar, sehingga perusahaan tersebut akan
lebih menggunakan dana internalnya terlebih dahulu untuk membiayai
investasinya sebelum menggunakan pembiayaan eksternal melalui hutang
(Ambasari & Hermanto, 2017). Ukuran rasio lancar yang semakin besar
menunjukkan bahwa perusahaan telah berhasil melunasi hutang jangka
pendeknya. Berkurangnya hutang jangka pendek berakibat menurunnya proporsi
hutang dalam struktur modal.
Hasil penelitian Novitasari & Mildawati (2017), Ambasari & Hermanto
(2017) dan Febriyanti & Yahya (2017) membuktikan bahwa likuiditas
berpengaruh negatif terhadap struktur modal
Hubungan Tingkat Pertumbuhan Penjualan (Growth sales) Terhadap Struktur Modal
Menurut Brigham dan Houston (2006), perusahaan dengan penjualan yang
relatif stabil dapat lebih aman memperoleh lebih banyak pinjaman dan
menanggung beban tetap yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang
penjualannya tidak stabil. Hal ini disebabkan karena kebutuhan dana yang
digunakan untuk pembiayaan pertumbuhan penjualan semakin besar. Perusahaan
yang tumbuh dengan pesat harus lebih banyak mengandalkan modal eksternal.
Cara yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan financialnya dengan
meningkatkan volume penjualan, karena apabila penjualan yang ada dapat
berjalan dengan stabil maka secara langsung perusahaan tersebut akan mendapat
keuntungan yang tinggi dan stabil
Bagi perusahaan dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, kecenderungan
penggunaan hutang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan rendah. Perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil dapat lebih
aman memperoleh lebih banyak pinjaman dan menanggung beban tetap yang
lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil. Hal
ini disebabkan karena kebutuhan dana yang digunakan untuk pembiayaan
pertumbuhan penjualan semakin besar (Ambasari & Hermanto, 2017).
Penelitian yang dilakukan oleh Ambasari (2017); Joni dan Lina (2010);
Novitasari & Mildawati (2017) menyatakan bawa hasil pertumbuhan perusahaan
mempunyai pengaruh positif yang signifikan pada struktur modal
Pengaruh Ukuran Perusahaan (Firm Size) Terhadap Struktur Modal
Semakin besar ukuran suatu perusahaan, maka kecenderungan
menggunakan modal asing juga akan semakin besar. Hal ini disebabkan karena
perusahaan besar membutuhkan dana yang besar untuk menunjang kegiatan
operasionalnya dan salah satu alternatif pemenuhannya adalah dengan modal
asing apabila modal sendiri tidak mencukupi. Selain itu perusahaan besar
memiliki default risk yang lebih rendah dan memiliki probabilitas kebangkrutan
yang lebih rendah daripada perusahaan-perusahaan kecil (Widyasta & Suhermin,
2017).
Teori pecking order memprediksi bahwa perusahaan memegang lebih aset
yang berwujud akan kurang rentan menghadapi masalah informasi asimetris dan
mengurangi biaya keagenan. Aset menunjukkan aktiva yang digunakan untuk
aktivitas operasional perusahaan. Semakin besar aset diharapkan semakin besar
hasil operasional yang dihasilkan perusahaan. Peningkatan aset yang diikuti
peningkatan hasil operasi akan semakin menambah kepercayaan pihak luar
terhadap perusahaan (Novitasari & Mildawati, 2017).
Ukuran perusahaan yang besar, dianggap sebagai suatu indikator yang
menggambarkan tingkat risiko bagi investor untuk melakukan investasi pada
perusahaan tersebut, karena jika perusahaan memiliki kemampuan financial yang
baik, maka diyakini bahwa perusahaan tersebut juga mampu memenuhi segala
kewajibannya serta memberikan tingkat pengembalian yang memadai bagi
investor. Dalam beberapa penelitian kemampuan financial perusahaan dapat
dilihat dari berbagai sisi, yaitu dilihat dari penjualan bersih atau jumlah aktiva
yang dimiliki oleh perusahaan. Perusahaan yang sudah well-established
(berkedudukan kuat) memiliki peluang untuk mendapatkan sumber pendanaan
dari berbagai sumber, dikarenakan perusahaan dengan ukuran besar dianggap
lebih mudah dalam memperoleh pinjaman kreditur. Sedangkan perusahaan yang
ukurannya lebih kecil sulit untuk mendapatkan sumber pendanaan dari berbagai
aspek dikarenakan perusahaan dengan ukuran kecil lebih fleksibel dalam
menghadapi ketidak pastian (Febriyanti & Yahya, 2017)
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Akinlo (2011); AL- Shubiri (2010);
Alzomaia (2014); Indrajaya, Herlina, & Rini Setiadi, (2011); Ismail, Triyono, &
Achyani (2015), menemukan bahwa terdapat hubungan positif antara ukuran
perusahaan dan struktur modal
Pengaruh Struktur Aktiva (Asset Tangibility) Terhadap Struktur Modal
Perusahaan yang memiliki komposisi aktiva tetap berwujud yang
jumlahnya besar, tentu akan mempunyai peluang untuk memperoleh tambahan
modal dengan utang. Karena aktiva tersebut dapat dijadikan sebagai agunan untuk
memperoleh utang. Komposisi aktiva yang dapat dijadikan jaminan perusahaan
mempengaruhi pembiayaannya dan seorang investor akan lebih mudah
memberikan pinjaman bila disertai jaminan yang ada (Widyasta & Suhermin,
2017).
Teori pecking order memprediksi bahwa perusahaan memegang lebih aset
yang berwujud akan kurang rentan menghadapi masalah informasi asimetris dan
mengurangi biaya keagenan. Aset menunjukkan aktiva yang digunakan untuk
aktivitas operasional perusahaan. Semakin besar aset diharapkan semakin besar
hasil operasional yang dihasilkan perusahaan. Peningkatan aset yang diikuti
peningkatan hasil operasi akan semakin menambah kepercayaan pihak luar
terhadap perusahaan (Novitasari & Mildawati, 2017).
Suatu perusahaan jika sebagian besar dananya terdiri dari aktiva tidak
lancar akan mengutamakan kebutuhan dananya dengan utang. Pemilihan jenis
aktiva yang dilakukan suatu perusahaan akan mempengaruhi struktur modal
perusahaan tersebut. Pada saat proporsi aktiva lebih besar akan mendorong
pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman yang berarti perusahaan memiliki
tingkat leverage yang lebih tinggi. Proporsi aktiva yang besar merupakan jaminan
yang lebih bagi pemberi pinjaman, sehingga kepemilikan aktiva tersebut juga
dapat menjaga nilai likuiditas perusahaan. Perusahaan yang memiliki komposisi
aktiva dalam jumlah besar, tentu akan mempunyai peluang untuk memperoleh
tambahan modal dengan utang. Karena aktiva tersebut dapat dijadikan sebagai
agunan untuk memperoleh utang (Widyasta & Suhermin, 2017).
Hasil penelitian Astiti (2015) membuktikan bahwa struktur aktiva
berpengaruh positif terhadap struktur modal.
Profitabilitas
Rasio profitabilitas merupakan rasio yang mengukur kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan laba (profitabilitas) pada tingkat penjualan,
aktiva, dan modal. Cara pengukurannya adalah dengan proksi ROA, yaitu
membandingkan laba bersih setelah pajak dengan total aktivanya (Joni dan Lina,
2010).
Profitabilitas merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan
struktur modal perusahaan. Hal ini dikarenakan perusahaan yang memiliki
profitabilitas tinggi cenderung menggunakan utang yang relatif kecil karena laba
ditahan yang tinggi sudah memadai untuk membiayai sebagian besar kebutuhan
pendanaan. Menurut Brigham & Houston (2014), perusahaan dengan tingkat
pengembalian yang tinggi atas investasi menggunakan utang yang relatif kecil
karena tingkat pengembalian yang tinggi memungkinkan perusahaan untuk
membiayai sebagian besar pendanaan internal. Dengan laba ditahan yang besar,
perusahaan akan menggunakan laba ditahan sebelum memutuskan untuk
menggunakan utang. Hal ini sesuai dengan Pecking Order Theory yang
menyarankan bahwa manajer lebih senang menggunakan pembiayaan yang
pertama yaitu laba ditahan kemudian utang.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan membayar kewajiban
jangka pendeknya dengan aktiva lancar yang dimiliki. Semakin tinggi likuiditas
perusahaan maka semakin baik kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendeknya (Brigham & Houston, 2014). Salah satu faktor yang
mempengaruhi penentuan komposisi struktur modal ini adalah likuiditas.
Perhitungan rasio likuiditas memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan adalah
pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan untuk menilai kinerja
perusahaannya untuk membayar kewajibannya. Posisi likuiditas perusahaan
berhubungan dengan apakah perusahaan mampu melunasi kewajibannya yang
jatuh tempo dalam jangka pendek. Rasio likuiditas adalah rasio yang
menunjukkan hubungan kas dan aktiva lancar lainnya dengan kewajiban lancar
(Brigham & Houston, 2014). Jumlah alat-alat pembayaran (alat-alat likuiditas)
yang dimiliki oleh suatu perusahaan pada suatu saat tertentu merupakan “kekuatan
membayar” dari perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang banyak
menggunakan aktiva lancar berarti perusahaan tersebut dapat menghasilkan aliran
kas untuk membiayai aktivitas operasi dan investasinya (. Likuiditas dalam
penelitian ini diukur dengan menggunkan current ratio.Current ratio merupakan
perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban lancar dan merupakan ukuran
yang paling umum digunakan untuk mengetahui kesanggupan suatu perusahaan
memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio menunjukkan sejauh mana
akitva lancar menutupi kewajiban-kewajiban lancar. Semakin besar perbandingan
aktiva lancar dan kewajiban lancar semakin tinggi kemampuan perusahaan
menutupi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio yang rendah biasanya
dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current
ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karean menunjukkan banyaknya dana
menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampulabaan perusahaan
(Brigham & Houston, 2014)
Tingkat Pertumbuhan Penjualan
Tingkat Pertumbuhan Penjualan Yaitu tingkat perubahan penjualan dari
tahun ke tahun. Cara pengukurannya adalah dengan membandingkan penjualan
pada tahun ke t setelah dikurangi panjualan pada periode sebelumnyaterhadap
penjualan pada periode sebelumnya (Carnevela & Widyawati, 2017).
Suatu perusahaan yang berada dalam industri yang mempunyai laju
pertumbuhan yang tinggi harus menyediakan modal yang cukup untuk
membelanjai perusahaan. Perusahaan yang tumbuh dengan cepat cenderung lebih
banyak menggunakan utang daripada perusahaan yang tumbuh secara lambat.
Bagi perusahaan dengan tingkat pertumbuhan penjualan yang tinggi
kecenderungan perusahaan menggunakan utang sebagai sumber dana eksternal
yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang tingkat
pertumbuhan penjualannya rendah. Perusahaan dengan penjualan yang relatif
stabil dapat lebih aman memperoleh lebih banyak pinjaman dan menanggung
beban tetap yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya
tidak stabil (Brigham & Houston, 2014
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan dapat diartikan sebagai besar kecilnya perusahaan.
Ukuran perusahaan juga menunjukkan aktivitas yang dimiliki perusahaan. Ukuran
perusahaan terbukti memiliki peranan penting dalam menentukan pilihan struktur
modal yang akan digunakan oleh suatu perusahaan. Perusahaan besar akan lebih
mudah memperoleh modal di pasar modal dibandingkan dengan perusahaan kecil
karena perusahaan besar memiliki probabilitas yang lebih besar untuk
memenangkan persaingan atau bertahan dalam industri. Perusahaan besar
cenderung untuk mengungkapkan lebih banyak informasi kepada investor luar
dari pada perusahaan kecil. Suatu perusahaan besar yang sahamnya tersebar luas,
setiap terjadi perluasan modal saham hanya berpengaruh kecil tehadap
kemungkinan hilangnya pengawasan dari pihak dominan perusahaan (Irdiana,
2016).
Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan.
Besar kecilnya suatu perusahaan dapat ditinjau dari lapangan usaha yang
dijalankan. Penentuan besar kecilnya skala perusahaan dapat ditentukan
berdasarkan total penjualan dan total aktiva, mencerminkan semakin besar ukuran
perusahaan sehingga memperbanyak pula alternatif pendanaan yang dapat dipilih
dalam meningkatkan profitnya. Semakin besar ukuran perusahaan maka semakin
kecil perusahaan menggunakan utang sebagai sumber dana perusahaan (Seftianne
& Handayani, 2011). Menurut Riyanto (2013), kebanyakan perusahaan industri
sebagian besar dari modalnya tertanam dalam aktiva tetap (fixed assets), akan
mengutamakan pemenuhan modalnya dari modal yang permanen, yaitu modal
sendiri, sedang hutang sifatnya sebagai pelengkap. Hal ini dapat dihubungkan
dengan adanya aturan struktur finansial konservatif horisontal yang menyatakan
bahwa besarnya modal sendiri hendaknya paling sedikit dapat menutup jumlah
aktiva tetap plus aktiva lain yang sifatnya permanen. Ukuran perusahaan dalam
penelitian ini diukur dengan menggunkan logaritma In(Aktiva). Konsep dari
signaling theory perusahaan dengan prospek yang menguntungkan akan
menghindari penjualan saham sedangkan perusahaan dengan prospek yang kurang
menguntungkan akan cenderung untuk menjual sahamnya
Struktur aktiva
Struktur aktiva adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang
dimiliki oleh perusahaan yang diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang
akan datang, yang terdiri dari aktiva tetap aktiva tidak berwujud, aktiva lancar,
dan aktiva tidak lancar. Cara pengukuranya adalah membandingkan antara aktiva
lancar dengan total aktiva (Andika & Fitria, 2016).
Aktiva tetap dapat dijadikan jaminan /collateral dalam melakukan
pinjaman utang, dan karenanya dapat mereduksibiaya dari kesulitan keuangan
(cost of financial distress) dan ini akan semakin meningkatkan kapastitas tingkat
utang yang dapat menguntungkan perusahaan. Hipotesis ini sesuai dengan teori
trade-off, dimana perusahaanperlumenyeimbangkan antara manfaat dan biaya dari
penggunaan utang (Indrajaya et al., 2011). Nilai likuidasi aktiva tetap biasanya
akan lebih tinggi daripada aktiva tidak berwujud (intangible asset), sehingga
ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, biaya kesulitan keuangan (cost of
financial distress) yang ditanggung oleh perusahaan lebih kecil dibandingkan jika
perusahaan tersebut memiliki aktiva tidak berwujud lebih tinggi. Aktiva berwujud
yang semakin besar akan menunjukkankemampuan perusahaan dalam
memberikan jaminan yang lebih tinggi, sehingga dengan mengasumsikan semua
faktor lain konstan, perusahaan akanmeningkatkan utang untuk mendapatkan
keuntungan dari penggunaan utang (Indrajaya et al., 2011).
Trade Off Theory
Trade off theory menyatakan bahwa struktur modal optimal tercapai pada
saat terjadi keseimbangan antara manfaat dan pengorbanan penggunaan hutang.
Model trade-off mengansumsikan bahwa struktur modal perusahaan merupakan
hasil trade-off dari keuntungan pajak dengan menggunakan hutang dengan biaya
yang akan timbul sebagai akibat penggunaan hutang tersebut. Trade off theory
telah mempertimbangkan berbagai faktor seperti corporate tax, biaya
kebangkrutan, dan personal tax, dalam menjelaskan mengapa suatu perusahaan
memilih struktur modal tertentu (Husnan & Pudjiastuti, 2012). Trade Off Theory
memberikan kontribusi penting yaitu:
1. Perusahaan yang memiliki total aktiva yang tinggi, sebaiknya perusahaan
tersebut menggunakan sedikit hutang.
2. Perusahaan yang membayar pajak tinggi sebaiknya lebih banyak
menggunakan hutang dibandingkan perusahaan yang membayar pajak
rendah.
Pecking Order Theory
Menurut Myer (1984) dalam Husnan & Pudjiastuti (2012), pecking order
theory menyatakan bahwa:
1. Perusahaan menyukai internal financing (pendanaan dari hasil operasi
perusahaan berwujud laba ditahan).
2. Apabila pendanaan dari luar (external financing) diperlukan, maka perusahaan
akan menerbitkan sekuritas yang paling aman terlebih dahulu, yaitu dengan
penerbitan obligasi, kemudian diikuti oleh sekuritas yang berkarakteristik opsi
(seperti obligasi konversi), baru akhirnya apabila masih belum mencukupi,
saham baru diterbitkan.
Sesuai dengan teori ini, tidak ada suatu target debt to equity ratio, karena
ada dua jenis sumber modal, yaitu internal dan eksternal. Menurut Myers (1984)
perusahaan lebih menyukai penggunaan pendanaan dari modal internal, yakni
dana yang berasal dari aliran kas, laba ditahan dan depresiasi. Urutan penggunaan
sumber pendanaan dengan mengacu pada pecking order theory adalah: internal
fund (dana internal), debt (hutang), dan equity (modal sendiri). Pecking order
theory menjelaskan mengapa perusahaan-perusahaan yang profitable umumnya
meminjam dalam jumlah yang sedikit. Hal tersebut bukan disebabkan karena
mereka mempunyai target debt ratio yang rendah, tetapi karena memerlukan
pendanaan dari luar yang sedikit. Perusahaan yang kurang profitable akan
cenderung mempunyai hutang yang lebih besar karena dua alasan, yaitu:
1. Dana tidak cukup.
2. Utang merupakan sumber eksternal yang lebih disukai (Husnan &
Pudjiastuti, 2012)
Struktur Modal
Struktur modal merupakan pembelanjaan permanen perusahaan yang
mencerminkan perimbangan atau perbandingan antara hutang jangka panjang
dengan modal perusahaan (Riyanto, 2013). Definisi lain struktur modal adalah
perimbangan jumlah hutang jangka panjang, saham preferen, dan saham biasa
(Septantya, Dzulkirom, & Azizah, 2015). Struktur modal yang optimal adalah
struktur modal yang harus berada pada keseimbangan antara resiko dan
pengembalian (return) yang memaksimumkan harga saham (Brigham & Houston,
2014). Struktur modal yang optimal dapat berubah sepanjang waktu, yang dapat
mempengaruhi biaya modal tertimbang (weighted average cost of capital).
Selanjutnya, perubahan biaya modal akan mempengaruhi keputusan anggaran
modal dan akhirnya akan mempengaruhi harga saham perusahaan.
Apabila suatu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan dananya
mengutamakan sumber dari dalam perusahaan, maka ketergantungan pihak
perusahaan terhadap pihak luar sangat kecil. Tetapi ada saat-saat tertentu dimana
semua sumber dana dari dalam perusahaan telah digunakan, sementara kebutuhan
dana perusahaan semakin meningkat sehingga dalam hal ini perusahaan perlu
mencari alternatif pendanaan. Alternatif pendanaan ini bisa dilakukan dengan
menggunakan sumber-sumber pendanaan dari luar misalnya, melalui utang atau
dengan menerbitkan saham baru. Dalam kaitannya dengan masalah penentuan
sumber-sumber dana yang akan digunakan, serta berapa besarnya proporsi
masing-masing sumber dana tersebut, maka perusahaan akan menganalisis
sejumlah faktor untuk kemudian menetapkan struktur modal yang ditargetkan
(capital structure ), yaitu bauran atau perpaduan dari utang, saham preferen, dan
saham biasa yang dikehendaki perusahaan dalam struktur modalnya (Brigham &
Houston, 2014). Adanya struktur modal yang ditargetkan ini, membantu
perusahaan untuk selalu konsisten didalam menentukan struktur modalnya. Jika
pada kenyataannya rasio utang ternyata berada dibawah tingkat sasaran, ekspansi
modal biasanya akan dilakukan dengan menerbitkan utang, sedangkan jika rasio
utang berada diatas tingkat sasaran, biasanya ekuitas yang akan diterbitkan.
Struktur modal suatu perusahaan secara umum terdiri atas beberapa komponen
(Riyanto, 2013) yaitu:
1. Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang merupakan salah satu dari bentuk pembiayaan
jangka panjang yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari satu tahun, biasanya 5-
20 tahun. Pinjaman hutang jangka panjang dapat berupa pinjaman berjangka
(pinjaman yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja permanen,
untuk melunasi hutang lain, atau membeli mesin dan peralatan) dan penerbitan
obligasi (hutang yang diperoleh melalui penjualan surat-surat obligasi, dalam
surat obligasi ditentukan nominal, bunga per tahun, dan jangka waktu pelunasan
obligasi tersebut).
2. Modal Sendiri
Modal sendiri (equity capital) merupakan dana jangka panjang perusahaan
yang disediakan oleh pemilik perusahaan (pemegang saham), yang terdiri dari
berbagai jenis saham (saham preferen dan saham biasa) serta laba ditahan. Modal
sendiri atau ekuitas merupakan modal jangka panjang yang diperoleh dari pemilik
perusahaan atau pemegang saham. Modal sendiri diharapkan tetap berada dalam
perusahaan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sedangkan modal pinjaman
memiliki jatuh tempo.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nilai Perusahaan
Menurut Handono Mardiyanto (2009: 182) nilai perusahaan dibentuk oleh
beberapa faktor sebagai berikut Sedangkan menurut Tri Wahyuni (2013: 5) faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Keputusan investasi
Jika investasi perusahaan bagus maka akan berpengaruh pada kinerja
perusahaan, hal ini menjadi respon positif oleh investor dengan membeli
saham perusahaan tersebut sehingga harga saham akan naik.
2. Keputusan pendanaan
Perusahaan yang porsi utangnya tinggi mengindikasikan bahwa perusahaan
tersebut mampu membayar kewajiban-kewajiban dimasa yang akan datang
sehingga mengurangi ketidak pastian investor terhadap kemampuan
perusahaan dalam memberikan pengembalian atas modal yang telah
disetorkan investor. Kepercayaan investor ini akan ditunjukkan melalui
Faktor Pasar
– Kondisi ekonomi
– Peraturan pemerintah
– Persaingan (domestic dan asing)
Faktor Perusahaan
– Operasi (pendapatan dan beban)
– Keputusan pendanaan
– Keputusan investasi
Faktor Investor
– Pendapatan/tabungan
– Usia/gaya hidup
– Tingkat bunga preferensi resiko
Arus Kas Bersih Tingkat Imbal Hasil
Nilai perusahaan
pembelian saham tersebut yang nantinya akan meningkatkan nilai
perusahaan.
3. Kebijakan dividen
Pembayaran dividen akan meningkatkan apresiasi pasar terhadap saham
perusahaan yang membagikan dividen tersebut, dengan demikian pembayaran
dividen berimplikasi positif terhadap nilai perusahaan.
4. Ukuran perusahaan
Semakin besar ukuran perusahaan maka semakin besar keyakinan investor
akan kemampuan perusahaan dalam memberikan tingkat pengembalian
investasi. Sehingga, akan mempengaruhi terhadap nilai perusahaan.
5. Profitabilitas
Profitabilitas yang tinggi mencerminkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi para pemegang saham. Sehingga
menarik minat investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan. Semakin
diminatinya saham perusahaan terebut maka akan meningkatkan nilai
perusahaan.
6. Kepemilikan institusional
Kepemilikan institusional memiliki peranan penting untuk memonitor
manajer dalam mengelola perusahaan, semakin tinggi persentase kepemilikan
institusi maka semakin efisien fungsi monitoring terhadap manajemen dalam
memanfaatkan aset perusahaan serta mencegah pemborosan oleh manajemen.
Dengan ini masalah keagenan yang timbul antara pemegang saham dengan
manajer dapat diminimalkan. Penilaian investor akan semakin baik pada
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor institusi, dan akhirnya akan
meningkatkan nilai perusahaan.
Pengukuran Nilai Perusahaan
Menurut Michell Suharli (2006) dalam Uniariny (2012: 40), ada beberapa
pendekatan yang biasa dilakukan untuk nilai perusahaan, yaitu pendekatan laba
dengan metode rasio tingkat laba atau Price Earning Ratio, pendekatan arus kas
dengan metode diskonto arus kas, pendekatan dividen dengan metode
pertumbuhan dividen, pendekatan aktiva dengan metode penilaian aktiva,
pendekatan harga saham dan pendekatan Economic Value Added (EVA).
Nilai perusahaan dengan pendekatan harga saham menggunakan rasio
yang disebut rasio penilaian. Menurut I Made Sudana (2015: 23) rasio penilaian
adalah suatu rasio yang terkait dengan kinerja saham perusahaan yang telah
diperdagangkan di pasar modal.
Menurut Weston J. Fred dan Copeland (2008: 244) dalam Dwi Rynda
Windiarti (2016: 37) nilai perusahaan dapat diukur dengan rasio penilaian yang
terdiri dari Price Earning Ratio (PER), Price to Book Value (PBV) dan Tobin’s
Q. Berikut penjelasan dari rasio-rasio penilaian tersebut.
45
1. Price Earning Ratio (PER)
(Irham Fahmi, 2017: 138)
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar perbandingan antara
harga saham perusahaan dengan keuntungan yang diperoleh oleh pemegang
saham. Rasio ini menunjukan berapa banyak jumlah uang yang rela
dikeluarkan oleh investor untuk membayar setiap Rupiah laba yang
dilaporkan dan untuk melihat bagaimana pasar menghargai kineraja
perusahaan yang dicerminkan oleh Earning Per Sharenya. Rasio ini berfungsi
untuk mengukur perubahan kemampu labaan yang dharapkan di masa yang
akan datang. Semakin besar Price Earning Ratio (PER), maka semakin besar
pula kemungkinan perusahaan untuk tumbuh sehingga dapat meningkatkan
nilai perusahaan.
2. Price Book Value (PBV)
Yang mana Book Value Per Share dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Irham Fahmi, 2017: 139)
Rasio ini mengukur perbandingan harga saham dengan nilai buku saham
untuk menunjukan apakah harga saham yang diperdagangkan overvalued (di
46
atas) atau undervalued (di bawah) nilai buku saham tersebut. Rasio Price
Book Value (PBV) menggambarkan seberapa besar pasar menghargai nilai
buku saham perusahaan. Semakin tinggi PBV maka semakin tinggi
kepercayaan investor atau masyarakat terhadap prospek perusahaan di masa
yang akan datang.
3. Tobin’s Q
Salah satu alternatif yang digunakan dalam menilai nilai perusahaan adalah
dengan menggunakan Tobin’s Q. Tobin’s Q ini dikembangkan oleh Professor
James Tobin (Weston dan Copelan, 2008: 243). Penggunaan Tobin’s Q
dimaksudkan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mengelola aset
agar tercipta nilai pasar modal yang menguntungkan (Farah Margaretha,
2011: 20). Menurut Smithers, Andrew dan Stephen Wright (2007:37) dalam
Bhekti Fitri Praseyorini (2013: 186), Tobin’s Q dirumuskan sebagai berikut:
Keterangan:
EMV = Nilai pasar ekuitas, dihitung dengan cara jumlah saham yang
beredar x harga penutupan.
D = Nilai buku dari total utang
TA = Total aset perusahaan
(Smithers dan Wright, 2007: 37 dalam Bhekti Fitri Praseyorini, 2013: 186)
Tobin’s Q < 1 maka menunjukkan bahwa nilai buku asset perusahaan lebih
besar dari nilai pasar perusahaan (undervalued), sebaliknya jika Tobin’s Q >
1 menunjukkan bahwa nilai pasar perusahaan lebih tinggi dibanding nilai
buku asetnya, sehingga mengindikasikan bahwa perusahaan memiliki potensi
pertumbuhan yang tinggi sehingga nilai perusahaan lebih dari nilai asetnya
(overvalued) (Bhekti Fitri Praseyorini, 2013:186).
Dalam penelitian ini, untuk meneliti nilai perusahaan rasio yang digunakan
adalah Tobin’s Q. Karena rasio Tobin’s Q memberikan gambaran tidak hanya
pada aspek fundamental, tetapi juga sejauh mana pasar menilai perusahaan dari
berbagai aspek yang dilihat oleh pihak luas termasuk investor (Bhekti Fitri
Praseyorini, 2013:186). Serta Tobin’s Q memasukkan semua unsur utang dan
modal saham perusahaan, tidak hanya saham biasa saja dan tidak hanya ekuitas
perusahaan yang dimasukkan namun seluruh aset perusahaan. Dengan
memasukkan seluruh aset perusahaan berarti perusahaan tidak hanya terfokus
pada satu tipe investor saja yaitu investor dalam bentuk saham namun juga untuk
kreditur karena sumber pembiayaan operasional perusahaan bukan hanya dari
ekuitas saja tetapi juga dari pinjaman yang diberikan kreditur. Semakin besar nilai
Tobin’s Q menunjukkan bahwa perusahaan memiliki prospek pertumbuhan yang
baik. Hal ini dapat terjadi karena semakin besar nilai pasar aset perusahaan
dibandingkan dengan nilai buku aset perusahaan maka semakin besar kerelaan
investor untuk mengeluarkan pengorbanan yang lebih untuk memiliki perusahaan
tersebut (Sukmawati Sukamulja, 2004 dalam Wien Ika Permanasari, 2010: 25)..
Menurut Farah Margaretha (2011: 27), kelemahan Tobin’s Q adalah
Tobins’Q dapat menyesatkan dalam pengukuran kekuatan pasar karena sulitnya
memperkirakan biaya atas pergantian atas harta, pengeluaran untuk iklan dan
penelitian serta pengembangan menciptakan aset tidak berwujud
Jenis-Jenis Nilai dalam Nilai Perusahaan
Menurut Yulius J. C dan Josua Taringan (2007: 3) terdapat lima jenis nilai
perusahaan berdasarkan metode perhitungan yang digunakan, yaitu:
1. Nilai nominal
Merupakan nilai yang tercantum secara formal dalam anggaran dasar
perseroan, disebutkan secara eksplisit dalam neraca perusahaan dan juga
ditulis secara jelas dalam surat saham kolektif.
2. Nilai Pasar
Nilai pasar adalah harga yang terjadi dari proses tawar menawar di pasar
saham. Nilai ini hanya bisa ditentukan jika saham perusahaan dijual di pasar
saham.
3. Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik merupaka konsep yang paling abstrak, karena mengacu kepada
perkiraan nilai riil suatu perusahaan. Nilai perusahaan dalam konsep nilai
intrinsik ini bukan sekedar harga dari sekumpulan aset, melainkan nilai
perusahaan sebagai entitas bisnis yang memiliki kemampuan menghasilkan
keuntungan di kemudian hari.
4. Nilai Buku
Nilai buku adalah nilai perusahaan yang dihitung dengan konsep akuntansi.
Secara sederhana dihitung dengan membagi selisih antara total aset dan total
utang dengan jumlah saham yang beredar.
5. Nilai likuidasi
Nilai likuidasi adalah nilai jual seluruh aset perusahaan setelah dikurangi
semua kewajiban yang harus dipenuhi. Nilai likuidasi dapat dihitung dengan
cara yang sama dengan menghitung nilai buku, yaitu berdasarkan neraca
performa yang disiapkan ketika suatu perusahaan akan dilikuidasi.
Pengertian Nilai Perusahaan
Menurut Harmono (2011: 233) nilai perusahaan merupakan kinerja
perusahaan yang dicerminkan oleh harga saham yang dibentuk oleh permintaan
dan penawaran di pasar modal yang merefleksikan penilaian masyarakat terhadap
kinerja perusahaan.
Sedangkan menurut Suad Husnan dan Enny Pudjiastuti (2012: 7), nilai
perusahaan merupakan harga bersedia dibayar oleh calon pembeli apabila
perusahaan tersebut dijual, semakin tinggi nilai perusahaan semakin besar
kemakmuran yang diterima oleh perusahaan.
Selain itu, menurut Handono Mardiyanto (2009: 181), nilai perusahaan
adalah nilai sekarang dari serangkaian arus kas masuk yang dihasilkan perusahaan
pada masa mendatang.
Menurut Agus Sartono (2010: 487), nilai Perusahaan adalah nilai jual
sebuah perusahaan sebagai suatu bisnis yang sedang beroperasi. Adanya
kelebihan nilai jual diatas nilai likuidasi adalah nilai dari organisasi manajemen
yang menjalankan perusahaan itu.
Menurut Arthur J Keown (2010: 35) yang diterjemahkan oleh Chaerul D
Djakman, nilai perusahaan adalah nilai pasar dari hutang dan ekuitas perusahaan.
Modal yang diinvestasikan sedikit lebih problematis, secara konseptual, modal
yang diinvestasikan perusahaan merupakan jumlah dari seluruh dana yang telah
diinvestasikan di dalamnya.
Farah Margaretha (2011: 5) menjelaskan bahwa nilai perusahaan yang
sudah go public merupakan nilai yang tercermin dalam harga pasar saham
perusahaan, sedangkan nilai perusahaan yang belum go public nilainya terealisasi
apabila perusahaan akan dijual.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
nilai perusahaan adalah apresiasi atau penilaian investor ataupun masyarakat
terhadap kinerja perusahaan yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran saham
perusahaan yang tercermin pada harga saham untuk perusahaan go public dan
tercermin ke harga jual perusahaan untuk perusahaan yang belum go public.
Nilai perusahaan tercermin ke dalam harga saham. Hal ini terjadi karena
investor yang menilai perusahaan memiliki prospek yang baik di masa depan akan
cenderung membeli saham perusahaan tersebut. Akibatnya permintaan saham
yang tinggi menyebabkan harga saham meningkat. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa harga saham yang meningkat menunjukan bahwa investor memberikan
nilai yang tinggi terhadap perusahaan
Pengukuran Kepemilikan Manajerial
Untuk mengukur kepemilikan manajerial, penelitian ini mengikuti Ikin
Solikin, Mimin Widaningsih, dan Sofie Desmiranti Lestari (2015: 729) yaitu
kepemilikan manajerial diukur dari persentase jumlah saham yang dimiliki
manajemen (direksi dan komisaris) dibanding jumlah saham perusahaan yang
beredar. Saham yang beredar adalah bagian saham perusahaan yang sudah
memiliki status dimiliki oleh orang perorangan ataupun perusahaan ataupun
lembaga. Rasio ini membandingkan saham yang dimiliki manajemen dengan jumlah saham biasa yang beredar sehingga dapat diketahui persentase kepemilikan manajerial perusahaan.
Fungsi dan Level Kepemilikan Manajerial
Berikut ini adalah fungsi dan level kepemilikan manajerial dalam
perusahaan menurut Yuli Soesetio (2007:390) :
1. Low Levels of Managerial Ownerdhip (0%-5%)
Untuk low levels of managerial ownership, disiplin eksternal, pengendalian
internal dan insentif masih didominasi oleh tingkah laku manajemen. Secara
empiris, Morck et al (1988), McConnel and serveas (1990) dan Hermalin and
Weisbach (1991) menyatakan perilaku insiders ini berhubungan dengan
managerials holdings dan nilai perusahaan. Manajemen dalam level ini
apabila kinerja mereka baik lebih cenderung lebih memilih paket kompensasi
seperti opsi saham dan stock grants dari pada menambah jumlah kepemilikan
saham diperusahaan sendiri.
2. Intermadicate Levels of Managerial Ownership (5%-25%)
Di level ini, insiders mulai menunjukkan perilaku sebagai pemegang saham.
Dengan bertambahnya kepemilikan maka semakin besar jumlah hak suara
mereka. Jika low levels of managerial ownership lebih memilih rencana
kompensasinya sedangkan intermediate levels of managerial ownership lebih
memilih mengambil kendali perusahaan.
3. High Levels of Managerial Owneship (40%-50%)
Di level ini, kepemilikan inseders tidak memiliki otoritas penuh terhadap
perusahaan dan disiplin eksternal tetap berlaku.
4. High Levels of Managerial Owneship (greaters than 50%)
Di level ini, insiders memiliki wewenang penuh terhadap perusahaan. Dengan
kepemilikan diatas 50% adanya tekanan dari disiplin eksternal (outside
shareholders) hampir tidak ada sehingga mengakibatkan menurunya nilai
perusahaan.
5. Very high levels of managerial ownership
Di level ini perusahaan diniliki oleh pemilik tunggal.
Pengertian Kepemilikan Manajerial
Bodie Z A. Kane dan A. Marcus (2006: 9) yang diterjemahkan oleh
Zuliani Dalimunthe dan Budi mendefinisikan kepemilikan manajerial adalah
sebagai berikut:
“Kepemilikan manajerial merupakan pemisahaan kepemilikan antara
pihak outsider dengan pihak insider. Jika dalam suatu perusahaan
memiliki banyak pemilih saham, maka kelompok besar individu tersebut
sudah jelas tidak dapat berpartisipasi dengan aktif dalam manajemen
perusahaan sehari-hari. Karenanya, mereka memilih dewan komisaris yang
memilih dan mengawasi manajemen perusahaan. Struktur ini berarti
bahwa pemilik berbeda dengan manajer perusahaan. Hal ini memberikan
stabilitas bagi perusagaan yang tidak dimiliki oleh perusahaan dengan
pemilik merangkap manajer”.
Menurut Sonya Majid Pracihara (2016: 6), kepemilikan manajerial adalah
pemegang saham dari pihak manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan
keputusan di dalam perusahaan, misalnya direktur dan komisaris.
Menurut Wahidahwati (2000) dalam Tedi Rustendi dan Farid Jimmi
(2008: 415) kepemilikan manajerial merupakan pemegang saham dari pihak
manajemen secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan (Direktur
dan Komisaris). Kepemilikan manajerial diukur dari jumlah prosentase saham
yang dimiliki manajer.
Menurut Yuli Soesetio (2007: 390) kepemilikan manajerial yaitu
perbandingan antara kepemilikan saham manajerial dengan jumlah saham yang
beredar. Pemegang saham dan manajer masing-masing berkepentingan
memaksimalkan tujuannya.
Menurut Robertus M. Bambang Gunawan (2016: 75), kepemilikan
manajerial adalah situasi manajer memiliki saham perusaahaan atau dengan kata
lain manajer tersebut sekaligus sebagai pemegang saham perusahaan.
Sehingga dapat disimpulkan, kepemilikan manajerial merupakan
kepemilikan saham oleh manajemen (direktur dan komisaris) sehingga manajer
tersebut sekaligus sebagai pemegang saham. Dan dapat diukur dengan persentase
jumlah saham yang dimiliki manajemen
Agency Theory
Dalam agency theory, tim manajemen diberi kewenangan untuk
mengambil keputusan yang terkait dengan operasi dan strategi perusahaan dengan
harapan keputusan-keputusan yang diambil akan memaksimumkan nilai
perusahaan. Harapan agar tim manajemen selalu mengambil keputusan yang
sejalan dengan peningkatan nilai perusahaan seringkali tidak terwujud. Banyak
keputusan yang diambil oleh manajer justru lebih menguntungkan manajer dan
mengesampingkan kepentingan pemegang saham. Asumsi bahwa orang-orang
yang terlibat dalam perusahaan akan berupaya memaksimalkan nilai perusahaan
ternyata tidak selalu terpenuhi. Agen memiliki kepentingan pribadi yang sebagian
besar bertentangan dengan kepentingan pemilik perusahaan sehingga munculah
masalah keagenan (Sugiarto, 2009: 55).
Masalah keagenan muncul ketika terdapat informasi asimetri baik
berkaitan dengan kegiatan maupun informasi yang dimiliki oleh seorang agen
(Sugiarto, 2009: 23). Manajemen merupakan pihak yang lebih banyak mengetahui
informasi-informasi perusahaan karena secara langsung berkaitan dengan kegiatan
sehari-hari yang ada di perusahaan. Sedangkan pemegang saham hanya
mendapatkan informasi dari laporan manajemen. Sehingga manajemen
mempunyai peluang untuk menyembunyikan informasi (hidden information)
ataupun menyembunyikan tindakan (hidden action) untuk kepentingan dirinya
sendiri.
Dalam upaya mengurangi atau mengatasi masalah keagenan timbul biaya
keagenan (agency cost), yaitu biaya yang ditanggung oleh pihak principal atau
pun agent untuk mengurangi masalah keagenan (agency conflict). Menurut Jensen
dan meckling (1976) dalam Sugiarto (2009: 56) biaya agensi dibagi menjadi 3
(tiga) komponen, yaitu monitoring cost, bonding cost dan residual cost.
Monitoring cost adalah biaya yang timbul dan ditanggung oleh principal untuk
memonitor perilaku agent, yaitu untuk mengukur, mengamati dan mengontrol
perilaku agent. Bonding cost adalah biaya yang ditanggung oleh agent untuk
menetapkan dan mematuhi mekanisme yang menjamin bahwa agent akan
bertindak untuk kepentingan principal. Sedangkan, residual cost merupakan nilai
kerugian yang dialami principal akibat keputusan yang diambil oleh agent, yang
menyimpang dari keputusan yang dibuat oleh principal jika ia memiliki informasi
dan bakat sebagaimana agent. Dengan kata lain, merupakan pengorbanan yang
berupa berkurangnya kemakmuran principal sebagai akibat dari perbedaan
keputusan agent dan keputusan principal. Antisipasi atas ketiga biaya yang
didefinisikan sebagai biaya keagenan ini Nampak pada harga saham yang
terkoreksi saat perusahaan menjual sahamnya.
Salah satu upaya untuk mengurangi atau mengatasi masalah keagenan
adalah kepemilikan manajerial. Menurut Jensen dan Mecling dalam I Made
Sudana (2015: 13), agar pihak manajemen bertindak sejalan dengan kepentingan
pemilik perusahaan, pemilik dapat menjamin pihak manajemen akan membuat
keputusan yang optimal hanya jika diberikan insentif yang cukup memadai dan
menejemen merupakan pihak yang minoritas. Insentif bisa berupa opsi saham,
bonus, mobil dan kantor yang memadai, yang besarnya sangat tergantung pada
seberapa dekat keputusan yang diambil pihak manajemen dengan kepentingan
pemilik. Maka dari itu kepemilikan manajerial bisa dikatakan sebagai alternatif
untuk memonitor manajemen agar betindak sesuai kepentingan pemegang saham.
Manajemen menjadi lebih berhati hati dalam membuat keputusan sehingga dana
yang tersedia dikelola dengan baik. Manajemen juga termotivasi untuk
meningkatkan kinerjanya sebagai bentuk tanggungjawab terhadap pemegang
saham yang tidak lain adalah dirinya sendiri sebagai bagian dari pemegang saham
yang merasakan dampak langsung dari kinerja perusahaan
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal
Menurut Agus Sartono (2010: 248) terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi keputusan manajer mengenai struktur modal antara lain sebagai
berikut:
1. Tingkat Penjualan
Perusahaan dengan penjualan relatif stabil berarti memiliki aliran kas yang
relatif stabil pula, maka dapat menggunakan utang lebih besar daripada
perusahaan dengan penjualan tidak stabil.
2. Struktur Aset (Asset Tangibility)
Perusahaan yang memiliki aset tetap dalam jumlah besar dapat menggunakan
utang dalam jumlah besar, hal ini disebabkan karena banyaknya aset yang
dapat dijadikan sebagai jaminan.
3. Tingkat Pertumbuhan (Growth Opportunity)
Semakin cepat pertumbuhan perusahaan maka semakin besar kebutuhan dana
untuk pembiayaan ekspansi.. Semakin besar kebutuhan dana untuk
pembiayaan maka semakin besar keinginan perusahaan untuk menahan laba.
Jadi perusahaan yang sedang tumbuh sebaiknya tidak membagikan laba
sebagai dividen tetapi lebih baik digunakan untuk pembiayaan investasi.
4. Profitabilitas
Profitabilitas merupakan faktor penting dalam menentukan struktur modal.
Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi tentu memiliki dana internal
yang lebih banyak daripada perusahaan dengan profitabilitas rendah.
Perusahaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi akan berinvestasi
menggunakan utang yang relatif kecil. Tingkat pengembalian yang tinggi
memungkinkan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan
dengan dana yang dihasilkan secara internal. Perusahaan dengan profitabilitas
tinggi akan lebih memilih menggunakan laba ditahan disbanding dengan
utang. Hal ini menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh terhadap
struktur modal perusahaan.
5. Pajak
Bunga utang dapat mengurangi pajak yang dibayar perusahaan, semakin
tinggi tarif pajak maka semakin besar kuntungan dari penggunaan utang, jadi.
Perlindungan pajak ini menjadi pertimbangan dalam penggunaan utang.
6. Ukuran Perusahaan (Firm Size)
Perusahaan besar akan lebih mudah memperoleh modal dari pasar modal
dibandingkan perusahaan kecil. Hal ini dikarenakan ukuran perusahaan sering
dijadikan indikator bagi kemungkinan terjadinya kebangkrutan bagi suatu
perusahaan, di mana perusahaan dalam Ukuran perusahaan yang lebih besar
dipandang lebih mampu menghadapi krisis dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan besar cenderung akan melakukan diversifikasi usaha lebih banyak
dari pada perusahaan kecil. Oleh karena itu kemungkinan kegagalan dalam
menjalankan usaha atau kebangkrutan akan lebih kecil. Ketika kemungkinan
kegagalan bagi perusahaan kecil maka investor tertarik untuk menanamkan
modalnya pada perusahaan tersebut.
7. Kondisi Intern Perusahaan dan Ekonomi Mikro
Perusahaan perlu menanti saat yang tepat untuk menjual obligasi dan saham.
Kondisi yang paling tepat saat menjual obligasi atau saham pada tingkat
bunga pasar sedang rendah dan pasar sedang bullish.
Struktur Modal yang Optimal
Struktur modal merupakan masalah yang penting bagi perusahaan karena
baik buruknya struktur modal akan memberikan dampak langsung terhadap posisi
finansial perusahaan. Struktur modal yang baik adalah struktur modal yang
optimal yaitu yang dapat memaksimalkan harga saham perusahaan.
Menurut Harmono (2011: 293), struktur modal optimal pada suatu
perusahaan adalah gabungan dari utang dan ekuitas yang memaksimumkan harga
saham perusahaan.
Menurut I Made Sudana (2015: 165), struktur modal optimal adalah
struktur modal yang menghasilkan nilai perusahaan maksimal dan biaya modal
minimal.
Menurut Farah Margaretha (2011: 112), struktur modal optimal adalah
struktur modal yang mengoptimalkan keseimbangan antara risk dan return
sehingga memaksimalkan harga saham. Farah Margaretha (2011: 115) juga
berpendapat bahwa untuk memahami struktur modal yang optimal dapat dilihat
dari hubungan dasar keuangan. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa nilai
perusahaan akan maksimal jika biaya modal minimal, dengan kata lain struktur
modal optimal adalah keadaan dimana biaya modal rata-rata tertimbang
diminimalkan, karena akan memaksimalkan nilai perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan, struktur modal optimal adalah komposisi struktur
modal yang tepat dengan mempertimbangkan risk dan return sehingga dapat
memaksimalkan nilai perusahaan dan meminimalkan biaya modal.
Teori Pengaruh Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan jika Ada Pajak dan Biaya Kebangkrutan
Menurut I Made Sudana (2015: 172) teori pengaruh struktur modal
terhadap nilai perusahaan jika ada pajak dan biaya kebangkrutan adalah sebagai
berikut.
1. Signaling Theory
Berbeda dengan trade-off theory yang menyatakan keputusan perusahaan
menggunakan utang didasarkan pada keseimbangan antara penghematan
pajak dan biaya kesulitan keuangan. Signaling theory menyatakan bahwa
perusahaan yang mampu menghasilkan laba cenderung untuk meningkatkan
jumlah utangnya, karena tambahan pembayaran bunga akan diimbangi
dengan laba sebelum pajak.
2. Pecking-order Theory
Selain itu Pecking-order Theory menggambarkan sebuah hierarki dalam
pencarian dana perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan lebih
memilih menggunakan internal equity dalam membiayai investasi dan
mengimplementasikannya sebagai peluang pertumbuhan. Dalam Peckingorder Theory dinyatakan bahwa perusahaan lebih menyukai pendanaan
internal dibandingkan pendanaan eksternal, hutang yang aman dibandingkan
hutang yang berisiko dan convertible securities serta yang terakhir saham
biasa.
3. Modigliani-Miller Position (apabila ada pajak)
MM berpendapat apabila dalam keadaan ada pajak penggunaan utang akan
selalu lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan penggunaan modal
sendiri. Hal ini disebabkan oleh sifat tax deductibility of interest payment atau
pembayaran bunga utang dapat mengurangi pajak. Sehingga MM berpendapat
struktur modal yang terbaik adalah struktur modal yang menggunakan utang
sebanyak-banyaknya.
4. Trade off theory
Teori ini menjelaskan bahwa hutang tidak hanya memberikan manfaat, tetapi
juga ada pengorbanan biayanya. Dengan teori ini manajemen akan
memikirkan dan mempertimbangkan antara penghematan pajak dan resiko
kebangkrutan dalam penentuan struktur modal. Trade-off theory juga
menjelaskan bahwa jika posisi struktur modal dibawah titik optimal maka
setiap penambahan utang dapat meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya,
jika struktur modal berada diatas titik optimal maka setiap penambahan utang
akan menurunkan nilai perusahaan.
Teori Pengaruh Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaa jika Tidak Ada Pajak dan Biaya Kebangkrutan
Menurut I Made Sudana (2015: 164) permasalahan yang dijelaskan dalam
teori struktur modal ini adalah bagaimana pengaruh struktur modal terhadap nilai
perusahaan, biaya modal perusahaan dan harga pasar saham. Untuk menjawab
permasalahan tersebut, maka perlu dipahami asumsi-asumsi yang terkait dengan
teori struktur modal, yaitu:
1. Tidak ada pajak dan biaya kebangkrutan.
2. Rasio utang terhadap modal diubah dengan jalan perusahaan mengeluarkan
saham untuk melunasi utang atau perusahaan meminjam untuk membeli
kembali saham yang beredar.
3. Perusahaan mempunyai kebijakan untuk membayar seluruh pendapatan
kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
4. Nilai harapan distribusi probabilitas subjektif pendapatan operasi setiap
perusahaan di masa yang akan datang sama bagi semua investor.
5. Pendapatan operasi perusahaan diharapkan tidak mengalami pertumbuhan.
Adapun pendekatan struktur modal perusahaan yang dapat digunakan
adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan Laba Bersih (Net Income Approach)
Berdasarkan pendekatan laba bersih, semakin banyak utang jangka panjang
yang dipergunakan dalam pembelanjaan perusahaan, maka nilai perusahaan
akan meningkat dan biaya modal perusahaan akan menurun. Dengan
demikian struktur modal optimal akan tercapai jika perusahaan menggunakan
utang secara maksimal.
2. Pendekatan Laba Bersih Operasi (Net Operating Income Approach)
Berdasarkan pendekatan laba bersih operasi, berapapun jumlah utang yang
dipergunakan dalam pembelanjaan perusahaan, nilai perusahaan tidak
berubah. Hal ini menunjukkan bahwa struktur modal tidak mempengaruhi
nilai perusahaan. Dengan demikian harga saham perusahaan pun tidak
berubah.
3. Pendekatan Tradisional (Traditional Approach)
Pendekatan tradisional mengemukakan struktur modal optimal perusahaan
dapat meningkatkan nilai total perusahaannya dengan menggunakan jumlah
utang (leverage) tertentu. Dengan menggunakan utang yang semakin besar,
pada mulanya dapat menurunkan biaya perusahaan dan meningkatkan nilai
perusahaan.
4. Modigliani-Miller Position
Modigliani dan Miller (MM) mendukung hubungan antara struktur modal dan
biaya modal sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan pendekatan laba
bersih operasi, yang menyatakan bahwa struktur modal tidak mempengaruhi
nilai perusahaan. Dan secara tidak langsung MM tidak setuju dengan
pendekatan tradisional yang mengatakan struktur modal dapat mempengaruhi
nilai perusahaan pada jumlah utang tertentu.
Untuk mendukung pendapatnya, MM mengemukakan beberapa asumsi
sebagai berikut:
a. Pasar modal sempurna
b. Expend value dari distribusi probabilitas bagi semua investor sama.
c. Perusahaan dapat dikelompokan dala kelas risiko yang sama.
d. Tidak ada pajak pendapatan perusahaan.
MM berpendapat nilai perusahaan tidak bergantung pada struktur modalnya,
jika terdapat dua perusahaan yang memiliki kesamaan dalam segala aspek
kecuali struktur modalnya, maka perusahaan tersebut harus mempunyai nilai
total yang sama. Dengan kata lain, manajer keuangan tidak dapat
meningkatkan nilai perusahaan dengan merubah proporsi utang dan ekuitas
yang digunakan untuk membiayai perusahaan
Teori-teori Struktur Modal
Menurut I Made Sudana (2015: 164), teori struktur modal menjelaskan
apakah kebijakan pembelanjaan jangka panjang dapat mempengaruhi nilai
perusahaan, biaya modal perusahaan dan harga pasar saham perusahaan. Jika
kebijakan pembelanjaan perusahaan dapat mempengaruhi ketiga faktor tersebut,
bagaimana kondisi utang jangka panjang dan modal sendiri yang dapat
memaksimumkan niai perusahaan atau meminimumkan biaya modal perusahaan
atau memaksimumkan harga pasar saham perusahaan. Harga pasar saham
perusahaan mencerminkan nilai perusahaan, dengan demikian jika nilai suatu
perusahan meningkat, maka harga pasar saham perusahaan tersebut juga akan
naik
Komponen Struktur Modal
Menurut Bambang Riyanto (2011: 238) struktur modal suatu perusahaan
secara umum terdiri atas modal asing dan modal sendiri, berikut penjelasan
mengenai kedua komponen tersebut.
1. Modal Asing/ Utang Jangka Panjang (Long-term Debt)
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya
Sementara bekerja dalam perusahaan, dan bagi perusahaan tersebut
merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali. Mengenai modal
asing atau hutang dapat dibagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu:
a. Modal asing/utang jangka pendek (short-term debt) yaitu yang jangka
waktunya pendek, yaitu kurang dari satu tahun.
b. Modal asing/ utang jangka menengah (intermediate-term debt) yaitu
yang jangka waktunya antara 1 sampai 10 tahun.
c. Modal asing/utang jangka panjang (long-term debt) yaitu yang jangka
waktunya lebih dari 10 tahun.
Modal asing/utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya
yang umumnya lebih dari sepuluh tahun. utang jangka panjang ini pada
umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan
(ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal
untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis utang
jangka panjang adalah pinjaman obligasi dan pinjaman hipotik.
1) Pinjaman Obligasi
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang
panjang dimana debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang
mempunyai nominal tertentu. Pelunasan atau pembayaran kembali
pinjaman obligasi dapat diambil dari penyusutan aktiva tetap yang
dibelanjai dengan pinjaman obligasi tersebut dan dari keuntungan.
2) Pinjaman Hipotik
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang di mana pemberi
uang (kreditur) diberi hak hipotik terhadap suatu barang tidak
bergerak, agar bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya,
barang itu dapat dijual dan dari hasil penjualan tersebut dapat
digunakan untuk menutup tagihannya.
2. Modal Sendiri (Shareholder’s Equity)
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang
tertanam dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Modal
sendiri berasal dari sumber intern dan sumber ekstern. Sumber intern berasal
dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Sedangkan sumber ekstern
berasal dari modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri dalam
suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari:
a. Modal Saham
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu
Perseroan Terbatas (PT), dimana modal saham terdiri dari:
1) Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah bentuk komponen modal jangka panjang yang
ditanamkan oleh investor, dimana pemilik saham ini, dengan memiliki
saham ini berarti ia membeli prospek dan siap menanggung segala
risiko sebesar dana yang ditanamkan.
2) Saham Preferen (Prefferend Stock)
Saham preferen adalah bentuk komponen jangka panjang yang
kompensasinya (dividen) dibayarkan lebih dahulu (utama) sebelum
membayar kompensasi saham biasa.
b. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah sisa laba dari keuntungan yang dibayarkan sebagai
dividen. Komponen modal sendiri ini merupakan modal dalam
perusahaan yang dipertaruhkan untuk segala risiko, baik risio usaha
maupun risiko kerugian-kerugian lainnya. Modal sendiri ini tidak
memerlukan adanya jaminan atau keharusan untuk pembayaran kembali
dalam setiap keadaan maupun tidak adanya kepastian tentang jangka
waktu pembayaran kembali modal yang disetor. Oleh karena itu, tiap-tiap
perusahaan harus mempunyai sejumlah minimum modal yang diperlukan
untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Modal sendiri yang
bersifat permanen akan tertanam dalam perusahaan dan dapat
diperhitungkan pada setiap saat untuk memelihara kelangsungan hidup
serta melindungi perusahaan dari risiko kebangkrutan.
c. Cadangan
Cadangan merupakan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan
selama beberapa waktu/tahun atau dari tahun berjalan yang disisihkan
sebagai cadangan. Cadangan yang termasuk modal sendiri adalah
cadangan ekspansi, cadangan modal kerja, cadangan selisih kurs,
cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian yang tidak terduga
Pengertian Struktur Modal
Menurut Irham Fahmi (2017: 179), yang dimaksud struktur modal adalah
sebagai berikut:
“Struktur modal merupakan gambaran dari bentuk proporsi finansial
perusahaan yaitu antara modal yang dimiliki yang bersumber dari utang
jangka panjang (long-term liabilities) dan modal sendiri (shareholders’
equity) yang menjadi sumber pembiayaan suatu perusahaan.”
I Made Sudana (2015: 164) menyatakan struktur modal (capital structure)
berkaitan dengan pembelanjaan jangka panjang suatu perusahaan yang diukur
dengan perbandingan utang jangka panjang dengan modal sendiri.
Struktur modal menurut Bambang Riyanto (2011: 22) adalah
pembelanjaan permanen didalam mencerminkan perimbangan antara hutang
jangka panjang dan modal sendiri.
Menurut Handono Mardiyanto (2009: 116), struktur modal didefinisikan
sebagai komposisi dan proposi utang jangka panjang dan ekuitas (saham preferen
dan saham biasa) yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, Agus Harjito dan Martono (2010: 240) mengemukakan struktur
modal adalah perbandingan atau imbangan pendanaan jangka panjang perusahaan
yang ditunjukkan oleh perbandingan utang jangka panjang terhadap modal
sendiri.
Sedangkan menurut Mustafa (2017: 85), yang dimaksud struktur modal
adalah sebagai berikut:
“Struktur modal merupakan perimbangan antara jumlah utang jangka
pendek yang bersifat permanen, utang jangka panjang, saham preferen dan
saham biasa. Struktur modal adalah perbandingan modal asing atau jumlah
utang dengan modal sendiri. Kebijaksanaan struktur modal merupakan
pemeliharaan antara risiko dan pengambilan yang diharapkan”.
Menurut Agnes Sawir (2003: 13) struktur modal didefinisikan sebagai
berikut:
“Struktur modal merupakan rasio yang menggambarkan perbandingan
utang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukan
kemampuan modal sendiri perusahaan tersebut untuk memenuhi seluruh
kewajibannya”.
Berdasarkan definisi diatas, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan
struktur modal adalah perimbangan antara jumlah utang jangka pendek yang
bersifat permanen, utang jangka panjang dan modal sendiri yang berkaitan dengan
pembelanjaan jangka panjang perusahahaan.
Ketika perusahaan ingin tumbuh, maka perusahaan tersebut akan
membutuhkan modal. Secara umum sumber modal ada dua sumber alternatif,
yaitu modal yang bersumber dari modal sendiri (internal) atau dari eksternal
seperti pinjaman/utang dan pemilik perusahaan. Pendanaan dengan modal
sendiri/internal dapat dilakukan dengan menerbitkan saham (stock), sedangkan
pendanaan dengan utang (debt) dapat dilakukan dengan menerbitkan obligasi atau
berutang ke bank bahkan ke mitra bisnis. Apabila menggunakan pendanaan
dengan utang, ketika utang bertambah akan meningkatkan risiko, yaitu membayar
bunga pinjaman yang lebih besar. Sedangkan jika perusahaan menggunakan
modal sendiri ketergantungan terhadap pihak luar akan berkurang, tetapi
modalnya tidaklah pengurang pajak bisnis (Dessa Auliyaa Rezky, 2017: 26)
Maka dari itu manajemen keuangan memadukan sumber dana permanen
sehingga membentuk struktur modal optimal agar mampu menaikan harga saham
yang merupakan cerminan dari nilai perusahaan
Struktur Modal
Menurut I Made Sudana (2015: 180), financial laverage dibedakan
menjadi financial structure (struktur keuangan) dan capital structure (struktur
modal). Capital structure (struktur modal) merupakan bagian dari struktur
keuangan yang hanya menyangkut pembelanjaan yang sifatnya permanen atau
jangka panjang. Pernyataan bahwa struktur modal merupakan bagian dari struktur
keuangan perusahaan didasarkan pada cakupan struktur keuangan yang lebih luas
dibandingkan struktur modal. Struktur keuangan mengulas cara perusahaan
mendanai aktivanya, baik utang jangka pendek, utang jangka panjang ataupun
modal pemegang saham. Sedangkan struktur modal mengulas tentang cara
perusahaan mendanai aktivanya, baik dengan utang jangka panjang ataupun
modal pemegang saham
Non Debt Tax Shield, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal
Menurut De Angelo et. Al dalam Malik (2014) menyatakan bahwa
potongan pajak (tax deduction) yang berupa depresiasi dan invesment tax
credit dapat digunakan untuk mengurangi pajak selain bunga hutang,
perusahaan dapat memanfaatkan keuntungan perlindungan pajak melalui
fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah atau disebut dengan Non
Debt Tax Shield. Tax Shield effect dengan indikator Non Debt Tax Shield
menunjukkan besarnya biaya non kas yang menyebabkan penghematan
pajak yang bukan berasal dari penggunaan hutang dan digunakan sebagai
modal untuk mengurangi hutang De Angelo dan Masulis, dalam Mas‟ud
(2008). Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam memperoleh
laba proksi yang digunakan dalam profitabilitas adalah return of assets.
Perusahaan dengan rate of return yang tinggi cenderung menggunakan
proporsi hutang yang relatif kecil, karena dengan rate of return yang
tinggi, kebutuhan dana dihasilkan secara internal dari laba yang ditahan.
Penelitian didukung pula oleh penelitian dari Putu Hary Krisna
(2015), yang menunjukkan bahwa NDTS berpengaruh terhadap struktur
modal, depresiasi yang tinggi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki
asset tetap yang tinggi dan semakin besar manfaat dari pengurangan pajak
yang diterima, sehingga sumber dana internal yang dimiliki semakin besar
dan berakibat pada rendahnya kebutuhan akan dana eksternal berupa
utang. Dalam penelitian Rizky Ardhianto (2014) disebutkan bahwa NonDebt Tax Shield tidak berpengaruh terhadap Struktur Modal perusahaan.
Didukung dengan penelitian Mohd. Wahyu Widodo (2014) Profitabilitas
berpengaruh jika dibandingkan penelitian yang dilakukan Abubakar
Assegraf (2013) dimana profitabilitas tidak berpengaruh. Sedangkan
ukuran perusahaan dalam penelitian Putu Hary Krisna (2015) ukuran
perusahaan tidak berpengaruh terhadap struktur modal
Ukuran Perusahaan terhadap Struktur Modal
Menurut teori pecking order, ukuran perusahaan diprediksikan
memiliki hubungan negatif terhadap struktur modal. Selain itu menurut
Titman dan Wessel 1988 dalam Maidah (2016), penerbitan ekuitas pada
perusahaan kecil lebih banyak mengeluarkan biaya daripada perusahaan
besar. Dengan kata lain, semakin besar ukuran perusahaan, biaya
penerbitan ekuitas menjadi lebih murah.
Penelitian di atas didukung pula oleh penelitian dari Putu
Krisnanda Hary (2015), yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan
mempengaruhi struktur modal perusahaan sedangkan dalam penelitian
Mila diana sari (2014) ukuran perusahaan tidak mempengaruhi struktur
modal perusahaan
Profitabilitas terhadap Struktur Modal
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam memperoleh
laba proksi yang digunakan dalam profitabilitas adalah return of assets.
Perusahaan dengan rate of return yang tinggi cenderung menggunakan
proporsi hutang yang relatif kecil, karena dengan rate of return yang
tinggi, kebutuhan dana dihasilkan secara internal dari laba yang ditahan.
Hal ini sesuai dengan pecking order theory Dea (2012).
Dalam pecking order theory menyatakan bahwa perusahaan
cenderung menggunakan dana internal terlebih dahulu sebelum beralih ke
pembiayaan eksternal. Sehingga jika perusahaan memiliki tingkat
profitabilitas yang tinggi, maka akan cenderung menggunakan pendanaan
internal yang menggunakan retained earning dibandingkan dengan
menggunakan hutang.
Penelitian di atas didukung pula oleh penelitian dari Abubakar
Assegraf (2013) dimana Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap struktur
modal sedangkan dalam penelitian Moh. Wahyu Widodo (2014) dan Mila
Diana Sari (2014) profitabilitas berpengaruh terhadap struktur modal.
Non Debt Tax Shield terhadap Struktur Modal
Dalam struktur modal, non debt tax shield merupakan substitusi
interest expense yang akan berkurang saat menghitung pajak perusahaan
Muthia (2014). Menurut De Angelo et. al dalam Moch.Wahyu (2004)
menyatakan bahwa potongan pajak (tax deduction) yang berupa depresiasi
dan investment tax credit dapat digunakan untuk mengurangi pajak selain
bunga hutang. Jadi, dalam melakukan efesiensi penghitungan pajak selain
dengan membebankan biaya bunga hutang, perusahaan dapat
memanfaatkan keuntungan/perlindungan pajak melalui fasilitas perpajakan
yang diberikan oleh pemerintah atau disebut dengan non debt tax shield.
Tax shield effect dengan indikator non debt tax shield
menunjukkan besarnya biaya non kas yang menyebabkan penghematan
pajak yang bukan berasal dari penggunaan hutang dan dapat digunakan
sebagai modal untuk mengurangi hutang De Angelo dan Masulis, dalam
Mas‟ud (2008). Penghematan pajak selain dari pembayaran bunga akibat
penggunaan hutang juga berasal dari adanya depresiasi dan amortisasi.
Semakin besar depresiasi dan amortisasi akan menyebabkan semakin besar
penghematan pajak penghasilan dan semakin besar cash flow perusahaan.
Dengan demikian, suatu perusahaan yang memiliki non debt tax shield
yang tinggi cenderung akan menggunakan tingkat hutang yang lebih
rendah dan berarti variabel non debt tax shield berhubungan negatif
terhadap tingkat penggunaan hutang dalam struktur modal.
Penelitian di atas didukung pula oleh penelitian dari Mila Diana
Sari (2014) dan Putu Hary Krisnanda (2015), yang menunjukkan bahwa
Non Debt Tax Shield mempengaruhi struktur modal perusahaan sedangkan
penelitian Abubakar Assegraf (2013) dan Rizky Ardhianto (2014) Non
Debt Tax Shield tidak berpengaruh terhadap struktur modal
Sektor Industri Barang Konsumsi
Industri Barang Konsumsi merupakan bagian salah satu bagian dari
perusahaan manufaktur yang ada di Indonesia. Industri Barang Konsumsi
masih menjadi pilihan utama bagi para Investor dalam menginvestasikan
dana mereka. Hal itu dikarenakan saham-saham mereka dari perusahaan
dalam Industri Barang Konsumsi yang masih menawarkan potensi kenaikan.
Dan juga Industri Barang Konsumsi terdiri dari 5 sektor, yakni Sektor
Makanan dan Minuman, Sub Sektor Rokok, Sub Sektor Farmasi, Sub Sektor
Farmasi dan Barang Rumah Tangga, dan Sub Sektor Peralatan Rumah
Tangga.
Seluruh sub sektor yang ada pada Industri Barang Konsumsi
merupakan para produsen dari produk-produk mendasar konsumen, seperti
makanan, minuman, obat dan produk-produk rumah tangga. Produk-produk
yang dihasilkan tersebut bersifat konsumtif dan disukai orang sehingga para
produsen dalam industri ini memiliki tingkat penjualan yang tinggi yang
berdampak pada pertumbuhan sektor industri ini.
Indeks manufaktur yang sebagian besar komponen pembentuknya
terdiri dari perusahaan yang bergerak di industri barang konsumsi, industri
dasar, dan aneka industri mengalami kenaikan 9,37%. Perusahaan yang
bergerak di industri barang konsumsi sebanyak 31 emiten memiliki bobot
44% dari pembentukan indeks manufaktur, sementara aneka industri (40
emiten) dan industri dasar (44 emiten) masing-masing 27%. Daya tahan
sektor manufaktur terutama ditopang sektor konsumer yang tumbuh 28%.
Kenaikan ini merupakan kenaikan tertinggi kedua dari sepuluh sektor yang
ada. Kinerja sektor konsumer juga lebih tinggi dari dua sektor lainnya yakni
sektor aneka industri dan industri dasar yang juga menjadi bagian indeks
manufaktur. kenaikan indeks manufaktur di tengah hantaman sejumlah
sentimen negatif kenaikan biaya produksi karena penggerak indeks
manufaktur sebagian besar berasal dari emiten konsumer yang bersifat
diversif, seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT Unilever Tbk (UNVR).
Ketersediaan bahan baku sejumlah emiten manufaktur cukup terjaga sehingga
pelemahan nilai tukar rupiah tidak memberi dampak signifikan (Indonesia
Finance Today, 2017).
Ukuran Perusahaan
Ukuran perusahaan bisa didefinisikan sebagai rata-rata hasil penjualan
pada periode berjalan sampai dengan beberapa tahun yang akan datang. Hasil
penjualan ini tentunya sudah dikurangi dengan besaran biaya yang
dikeluarkan setiap bulannya dalam periode tahun berjalan dan beberapa tahun
yang akan datang. Apabila jumlah penjualan lebih besar dari biaya yang
dikeluarkan maka pendapatan yang diperoleh akan semakin besar tentunya
besaran penghasilan ini adalah sebelum dikenai pengurangan pajak. Apabila
hasil penjualan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan, maka perusahaan tentu
saja dalam keadaan rugi. Hal ini sangat tidak diinginkan oleh pemilik
perusahaan. Oleh karena itu semua perusahaan pasti mengupayakan agara
usaha yang dijalankan memperoleh laba.
Menurut Titman dan Wessel (1988) dalam Moch. Wahyu (2014),
penerbitan ekuitas pada perusahaan kecil lebih banyak mengeluarkan biaya
daripada perusahaan besar. Dengan kata lain, semakin besar ukuran
perusahaan, biaya penerbitan ekuitas menjadi lebih murah. Perusahaan yang
lebih besar menghadapi biaya ke-bangkrutan yang lebih rendah dari
perusahaan perusahaan- perusahaan kecil. Ukuran perusahaan diukur dengan
me-log natural dari total aset.
Tujuan dan Manfaat Rasio Profitabilitas
Tujuan penggunaan rasio profitabilitas bagi perusahaan, maupun
bagi pihak luar perusahaan, yaitu :
a. Untuk mengukur dan menghitung laba yang diperoleh perusahaan dalam
suatu periode tertentu;
b. Untuk menilai posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang;
c. Untuk menilai perkembangan laba dari waktu ke waktu;
d. Untuk menilai besarnya laba bersih sesudah pajak dan modal sendiri;
e. Untuk mengukur produktivitas seluruh dana perusahaan yang digunakan
baik modal pinjaman maupun modal sendiri;
f. Untuk mengukur produktivitas dari seluruh dana perusahaan yang
digunakan baik modal sendiri;
g. Dan tujuan lainnya.
Sementara itu, manfaat yang diperoleh adalah untuk :
a. Mengetahui besarnya tingkat laba yang diperoleh perusahaan dalam satu
periode;
b. Mengetahui posisi laba perusahaan tahun sebelumnya dengan tahun
sekarang;
c. Mengetahui perkembangan laba dari waktu ke waktu;
d. Mengetahui besarnya laba bersih sesudah pajak dengan modal sendiri;
e. Mengetahui produktivitas dari seluruh dana perusahaan yang digunakan
baik modal pinjaman maupun modal sendiri Subramanyam (2014:143)
Pengertian Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam
hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri.
Profitabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas
secara manajemen secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh besar kecilnya
tingkat keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan
maupun investasi Fahmi (2011:135). Rasio profitabilitas merupakan rasio
untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini
juga memberikan ukuran tingkat efektivitas manajemen suatu perusahaan. Hal
ini ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan
investasi. Intinya adalah penggunaan rasio ini menunjukkan efesiensi
perusahaan.
Menurut Brigham dan Houston (2011:40) mengatakan bahwa
perusahaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi atas investasi
menggunakan hutang yang relatif kecil. Tingkat pengembalian yang tinggi
memungkinkan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan dengan
dana yang dihasilkan internal.
Menurut Sartono (2010), profitabilitas adalah kemampuan perusahaan
dalam memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva
maupun modal sendiri. Profitabilitas merefleksiakan earning untuk pendanaan
investasi. Proksi yang digunakan dalam profitabilitas adalah ROA, yaitu ratio
of earning before interest and taxes to total asset.
Menurut pecking order theory, perusahaan dengan tingkat
keuntungan yang besar memiliki sumber pendanaan internal yang lebih
besar dan memiliki kebutuhan untuk melakukan pembiayaan investasi
melalui pendanaan eksternal yang lebih kecil Adrianto dan Wibowo (2007)
Definisi Non Debt Tax Shield
Definisi Non Debt Tax Shield
Non Debt Tax Shield merupakan sebagai penentu struktur modal bukan
dari hutang. Berupa pembebanan biaya depresiasi dan amortisasi terhadap laba
dan rugi. Depresiasi dan amortisasi sebagai pendorong bagi perusahaan untuk
mengurangi hutang karena depresiasi dan amortisasi merupakan cash flow
sebagai sumber modal dari dalam perusahaan sehingga dapat mengurangi
pendanaan dari hutang.
Menurut Modigliani dan Miller dalam Sari,dkk (2013) perusahaan
yang memiliki non debt tax shield (penghematan pajak sebagai akibat dari
pembebanan depresiasi aktiva berwujud) tinggi tidak perlu menggunakan
hutang dalam jumlah yang besar. Alasannya, beban depresiasi dapat
digunakan sebagai substitusi perlindungan pajak yang berasal dari beban
bunga hutang sehingga perusahaan tidak perlu menggunakan banyak hutang
untuk mendapatkan perlindungan pajak..
Berkaitan dengan tax shield, De Angelo et,Al dalam Assegraf (2013)
menyatakan bahwa potongan pajak (tax deduction) yang berupa depresiasi dan
invesmenta tax credit dapat digunakan untuk mengurangi pajak selain bunga
hutang yang kecil dalam struktur modalnya
Faktor – faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal
Menurut Brigham dan Houston (2011:188) faktor-faktor yang
umumnya dipertimbangkan oleh perusahaan ketika mengambil keputusan
mengenai struktur modal yaitu antara lain :
1. Stabilitas penjualan
Perusahaan dengan stabilitas penjualan yang relatif stabil dapat
lebih aman memperoleh lebih banyak pinjaman dan menanggung beban
tetap yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang
penjualannya tidak stabil.
2. Struktur aktiva
Perusahaan yang aktivanya sesuai untuk dijadikan jaminan kredit
cenderung lebih banyak menggunakan hutang.
3. Leverage operasi
Perusahaan dengan leverage operasi yang lebih kecil cenderung
lebih mampu untuk memperbesar leverage keuangan karena akan
mempunyai risiko bisnis yang lebih kecil.
4. Tingkat pertumbuhan
Tingkat pertumbuhan ditunjukkan dengan peningkatan penjualan
dari periode ke periode. Dengan semakin meningkatnya ukuran
perusahaan dari penjualan, maka kreditor akan semakin percaya dengan
kinerja perusahaan, sehingga dapat meningkatkan dana untuk operasional
perusahaan.
5. Profitabilitas
Tingkat pengembalian yang tinggi memungkinkan perusahaan
membiayai sebagian besar kebutuhan pendanaan mereka dengan dana
yang dihasilkan secara internal.
6. Pajak
Bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan untuk tujuan
perpajakan, dan pengurangan tersebut sangat bernilai bagi perusahaan
yang terkena tarif pajak yang tinggi.
7. Pengendalian
Pengaruh hutang melawan saham terhadap posisi pengendalian
manajemen dapat mempengaruhi struktur modal. Pertimbangan
pengendalian tidak selalu menghendaki penggunaan hutang atau ekuitas
karena jenis modal yang memberi perlindungan terbaik bagi manajemen
bervariasi dari suatu situasi ke situasi lain. Jika posisi manajemen sangat
rawan, situasi pengendalian perusahaan akan dipertimbangkan.
8. Sikap manajemen
Sejumlah manajemen cenderung konservatif daripada manajemen
lainnya, sehingga menggunakan jumlah hutang yang lebih kecil daripada
rata-rata perusahaan dalam industri yang bersangkutan, sementara
manajemen lain lebih cenderung menggunakan banyak hutang dalam
usaha mengejar laba yang tinggi.
9. Sikap pemberi pinjaman dan lembaga penilai peringkat
Sikap para pemberi pinjaman dan perusahaan penilai peringkat
(rating agency) sering kali mempengaruhi keputusan struktur keuangan.
10. Kondisi pasar
Kondisi pasar saham dan obligasi mengalami perubahan jangka
panjang dan jangka pendek yang sangat berpengaruh terhadap struktur
modal perusahaan yang optimal.
11. Kondisi internal perusahaan
Perusahaan pada suatu saat perlu menanti waktu yang tepat untuk
mengeluarkan saham atau obligasi tergantung dari kondisi internnya.
12. Fleksibilitas keuangan
Mempertahankan fleksibilitas keuangan dilihat dari sudut pandang
operasional berarti mempertahankan kapasitas cadangan yang memadai
untuk melakukan pinjaman.
Pecking Order Theory
Teori ini menunjukkan kecenderungan perusahaan memilih
pembiayaan berdasarkan hirarki sumber dana yang paling disukai. Hal ini
dikarenakan adanya informasi asimetrik (asymmetric information) yang
menunjukkan bahwa manajemen mempunyai informasi yang lebih banyak
(tentang prospek, risiko dan nilai perusahaan) daripada pemodal publik.
Manajemen mempunyai informasi yang lebih banyak dari pemodal karena
merekalah yang mengambil keputusan keputusan keuangan, menyusun
berbagai rencana perusahaan, dan sebagainya. Kondisi ini dapat dilihat dari
reaksi harga saham pada waktu manajemen mengumumkan sesuatu (seperti
peningkatan pembayaran dividen). Asimetrik informasi, biaya transaksi, dan
biaya emisi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi pendanaan sehingga
cenderung mendorong perilaku pecking order theory Husnan (2006).
Para manajer akan menerbitkan sekuritas sesuai dengan urutan risiko
yang paling kecil sesuai pecking order theory, dengan maksud untuk
mengurangi berbagai biaya yang timbul dari pemilihan dana antara hutang
atau ekuitas. Sesuai dengan teori ini maka investasi yang akan dibiayai dengan
dana internal terlebih dulu (yaitu laba yang ditahan) kemudian baru diikuti
oleh penerbitan hutang baru dan akhirnya dengan penerbitan ekuitas baru.
Penggunaan dana internal tidak mengharuskan perusahaan mengungkapkan
informasi baru kepada pemodal sehingga dapat menurunkan harga saham.
Secara ringkas pecking order theory tersebut menyatakan sebagai
berikut Brealy dan Myers dalam Husnan (2006) :
1. Perusahaan menyukai Internal Financing (pendanaan dari hasil operasi).
2. Perusahaan mencoba menyesuaikan rasio pembagian dividen yang
ditargetkan dengan berusaha menghindari perubahan pembayaran dividen
secara drastis.
3. Kebijakan dividen yang relatif segan untuk diubah, disertai untuk fluktuasi
profitabilitas dan kesempatan investasi yang tidak bisa diduga,
mengakibatkan bahwa dana hasil operasi kadang-kadang melebihi
kebutuhan dana untuk investasi meskipun dalam kesempatan lain mungkin
kurang.
4. Apabila pendanaan dari luar (External Financing) diperlukan, maka
perusahaan akan menerbitkan sekuritas yang paling aman terlebih dahulu,
yaitu dimulai dengan menerbitkan obligasi terlebih dahulu, kemudian
diikuti dengan sekuritas yang berkarakteritik opsi (seperti obligasi
konversi), baru kemudian bila masih belum mencukupi saham baru
diterbitkan.
5. Dalam teori pecking order, tidak ada satu target debt to equity ratio karena
ada dua jenis modal sendiri yang preferensinya berbeda, yaitu internal
(laba ditahan) dan eksternal (penerbitan saham). Modal sendiri yang
berasal dari dalam perusahaan (internal) lebih disukai daripada modal
sendiri yang berasal dari luar perusahaan (eksternal).
Ada dua alasan mengapa pendanaan eksternal dalam bentuk hutang
lebih disukai daripada modal sendiri yang berasal dari luar perusahaan
(eksternal). Yang pertama adalah pertimbangan biaya emisi. Biaya emisi
obligasi lebih murah dari biaya emisi saham baru. Yang kedua, manajer
khawatir kalau penerbitan saham baru akan ditafsirkan sebagai kabar buruk
oleh para pemodal dan membuat harga saham akan turun. Ataupun sinyal
berupa penerbitan saham baru ditafsirkan harga saham sudah terlalu tinggi
sehingga akan terjadi underpricing pada saham baru yang diterbitkan
perusahaan. Hal ini disebabkan antara lain oleh kemungkinan adanya asimetrik
informasi antara pihak manajer dengan pihak modal.
Teori Modigliani dan Miller(MM)
The Modigliani-Miller Model Franco Modigliani dan Merton Miller
memperkenalkan model teori struktur modal secara matematis, scientific, dan
atas dasar penelitian yang terus menerus Sartono (2010). Beberapa asumsi
MM mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Risiko bisnis perusahaan dapat diukur dengan standar deviasi laba
sebelum bunga dan pajak dan perusahaan yang memiliki risiko bisnis sama
dikatakan berada dalam kelas yang sama.
2. Semua investor dan investor potensial memiliki estimasi yang sama
terhadap EBIT perusahaan di masa mendatang, dengan demikian semua
investor memiliki harapan yang sama atau homogeneous expectations
tentang laba perusahaan dan tingkat risiko perusahaan.
3. Saham dan obligasi diperdagangkan dalam pasar modal yang sempurna
(perfect capital market).
Pada tahun 1963 dikembangkan model MM dengan pajak. MM
menyimpulkan bahwa penggunaan hutang (leverage) akan meningkatkan nilai
perusahaan karena penghematan pajak. Penghematan ini didapatkan karena
penghasilan kena pajak akan berkurang akibat penggunaan hutang (bersifat
tax deductible), sehingga jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil
dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki hutang. Model MM dengan
pajak menyimpulkan bahwa perusahaan seharusnya menggunakan hampir
100% hutang. Kemudian pada tahun 1976, Miller menyajikan suatu teori
struktur modal yang juga meliputi pajak untuk penghasilan pribadi. Pajak
pribadi ini adalah pajak pribadi dari saham dan obligasi.
Terdapat beberapa kritik mengenai pendekatan Modigliani-Miller yang
mengatakan dalam kondisi ada pajak perusahaan akan semakin baik apabila
menggunakan hutang semakin besar. Namun dalam praktiknya tentu hal
semacam ini tidak akan terjadi. Beberapa titik lemah pendekatan ModiglianiMiller:
1. Pendekatan MM mengamsumsikan bahwa tidak ada biaya transaksi, maka
proses arbitrase boleh dikatakan tanpa biaya, sementara dalam
kenyataannya komisi broker ini cukup besar.
2. MM pada awalnya mengasumsikan bahwa investor dan perusahaan
memiliki akses yang sama terhadap lembaga keuangan. Artinya kedua
pihak dapat meminjam dengan tingkat bunga sebesar tingkat keuntungan
bebas risiko. Dalam kenyataannya kita secara mudah dapat menganalisis
bahwa investor besar mungkin memperoleh hutang dengan bunga yang
lebih rendah sedangkan investor individu mungkin harus meminjam
dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.
3. MM juga mengasumsikan tidak ada konflik antar pihak dalam perusahaan
atau agency problem yang dapat menimbulkan biaya yang sangat besar
agency cost.
4. Dan tidak mempertimbangkan financial distress yang mungkin dihadapi
perusahaan. Semakin besar proporsi hutang dalam struktur modal maka
semakin besar pula beban tetap pembayaran bunga hutang-perusahaan.
Perusahaan yang mengalami financial distress besar kemungkinan tidak
dapat membayar kembali hutang perusahaan
Debt to Equity Ratio (DER)
Tingkat risiko perusahaan dapat tercermin dari debt to equity ratio
yang menunjukkan seberapa besar modal sendiri yang dimiliki oleh
perusahaan dalam memenuhi kewajiban–kewajiban perusahaan. Kewajiban
berupa hutang jangka panjang dan hutang jangka pendek. Semakin tinggi
tingkat hutang yang dimiliki perusahaan, maka semakin berisiko perusahaan
tersebut, sebaliknya semakin rendah tingkat pengembalian hutangnya maka
risiko perusahaan juga semkain rendah.
Untuk mencari seberapa besar struktur modal perusahaan yaitu dengan
menggunakan debt to equity ratio (DER) yang membandingkan total
keseluruhan dari hutang dengan modal sendiri milik perusahaan. Rasio ini
akan memperlihatkan bagaimana kemampuan perusahaan dalam melunasi
seluruh hutangnya dengan menggunakan modal sendiri milik perusahaan.
Dengan memperbesar tingkat leverage, maka hal ini akan menunjukkan
bahwa tingkat ketidakpastian return yang dihasilkan akan semakin tinggi pula
Subramanyam (2014:110).
Struktur Modal
Struktur modal merupakan pendanaan ekuitas dan utang pada suatu
perusahaan yang sering dihitung berdasarkan besaran relatif berbagai sumber
pendanaan. Stabilitas keuangan perusahaan dan risiko gagal melunasi utang
bergantung pada sumber pendanaan serta jenis dan jumlah berbagai aset yang
dimiliki perusahaan Subramanyam (2014:106).
Struktur modal mengacu pada sumber pendanaan perusahaan.
Pendanaan dapat diperoleh dari modal ekuitas yang relatif permanen hingga
sumber pendanaan jangka pendek sementara yang lebih beresiko. Saat
memperoleh pendanaan, perusahaan akan menginvestasikannya pada berbagai
aset. Aset mencerminkan sumber keamanan sekunder bagi pemberi pinjaman
dan diperoleh dari pinjaman yang dijamin oleh aset tertentu hingga aset yang
tersedia sebagai pengaman umum bagi kreditor tanpa jaminan. Hal ini dan
faktor lainnya menghasilkan perbedaan risiko yang terkait dengan berbagai
aset dan sumber pendanaan.
Menurut Sartono (2010:225), struktur modal adalah perimbangan
jumlah hutang jangka pendek yang bersifat permanen atau perbandingan
antara hutang jangka panjang dan modal sendiri yang digunakan perusahaan.
Struktur modal yang optimal merupakan pilihan alternatif kombinasi modal
sendiri dan modal hutang jangka panjang serta menghasilkan nilai perusahaan
tinggi dan biaya modal rendah. Pengambilan keputusan struktur modal perlu
dilakukan secara optimal dan selektif, karena setiap sumber modal memiliki
jangka waktu, tingkat risiko dan biaya yang beragam. Semakin besar struktur
modal perusahaan tersebut berarti semakin besar pula risiko yang ditanggung
sebuah perusahaan karena semakin banyak biaya hutang yang ditanggung
untuk melakukan operasinya
Pengaruh Struktur Aktiva dan Profitabilitas Terhadap Struktur Modal
Struktur modal menunjukkan proporsi atas penggunaan utang dan total aset
untuk membiayai aktivitas perusahaan. Berdasarkan trade off theory dalam
penelitian Prasetyo (2015) yang menyatakan bahwa tambahan utang masih
dilakukan selama masih adanya aktiva tetap sebagai jaminan. Struktur aktiva
menggambarkan besarnya aktiva yang dapat dijaminkan kepada pihak kreditur
ketika perusahaan membutuhkan dana dari pihak eksternal. Profitabilitas adalah
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Dalam penelitian Devi
Anggriyani (2016) membuktikan bahwa ukuran perusahaan, likuiditas,
profitabilitas dan struktur aktiva berpengaruh secara simultan terhadap struktur
modal.
Pengaruh Profitabilitas terhadap Struktur Modal
Profitabilitas menurut Sartono dalam (Riasita 2014:122) adalah
kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan,
total aktiva maupun modal sendiri. Perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi
akan memiliki dana internal (laba ditahan) yang lebih banyak dari pada perusahaan
dengan profitabilitas rendah. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh
Putu Artha Wirawan (2017) membuktikan bahwa profitabilitas berpengaruh
signifikan terhadap struktur modal. Semakin tinggi profitabilitas menunjukkan
bahwa laba yang diperoleh perusahaan juga tinggi.
Pengaruh Struktur Aktiva terhadap Struktur Modal
Semakin tinggi rasio tangible asset (semakin besar jumlah aset tetap), maka
perusahaan pun memiliki jaminan kemampuan yang lebih besar dalam melakukan
pendanaan eksternal yang berarti berpotensi meningkatkan struktur aktiva. Myers
dan Majluf (Irawan, 2018) mengatakan bahwa “komposisi aset perusahaan
mempengaruhi sumber pembiayaan”. Sementara Brigham dan Gapenski (Irawan,
2018) mengatakan bahwa “secara umum perusahaan yang memiliki jaminan
terhadap utang akan lebih mudah mendapatkan utang perusahaan daripada
perusahaan yang tidak memiliki jaminan terhadap utang”. Dan diperkuat dalam
penelitian Yunita Widyaningrum (2015) yang membuktikan bahwa struktur aktiva
berpengaruh signifikan terhadap struktur modal.
Indikator Profitabilitas
Menurut (Brigham dan Houston, 2011) rasio profitabilitas adalah
sekelompok rasio yang memperlihatkan pengaruh gabungan dari likuiditas,
manajemen aktiva, dan utang terhadap hasil operasi. Beberapa rasio yang lazim
digunakan untuk mengukur profitabilitas antara lain Return On Asset, Return On Equity, Return On Investment, Net Profit Margin, dan Gross Profit Ratio dan
Operating Profit Margin.
1) Return On Asset Ratio, rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan
dengan seluruh aktiva yang dimiliki untuk menghasilkan keuntungan.
Pengembalian atas total aktiva dapat dihitung dengan cara sebagai berikut
:
2) Return On Equity Ratio, rasio ini menunjukkan kemampuan perusahaan
untuk perusahaan untuk menghasilkan laba bersih dengan menggunakan
modal sendiri yang dimiliki perusahaan. Cara menghitung ROE yaitu :
3) Return On Investment Ratio (ROI), rasio ini untuk mengukur kemampuan
perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva yang
digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Cara menghitung ROI
yaitu :
4) Net Profit Margin (NPM) untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba bersih dari penjualan yang dilakukan perusahaan. Cara
menghitung NPM yaitu :
5) Gross Profit Ratio (Marjin Laba Kotor). Gross profit margin merupakan
persentase laba kotor dibandingkan dengan sales. Semakin besar gross
profit margin semakin baik keadaan operasi perusahaan, karena hal ini
menunjukkan bahwa harga pokok penjualan relatif lebih rendah
dibandingkan dengan sales. Cara menghitungnya yaitu :
6) Operating Profit Margin (Marjin Laba Operasi) merupakan perbandingan
antara laba usaha dan penjualan. Cara menghitungnya yaitu :
Pada penelitian ini peneliti menggunakan rasio return on asset (ROA) untuk
mengukur tingkat profitabilitas perusahaan dengan menggunakan total aset yang
dimiliki perusahaan setelah disesuaikan dengan biaya-biaya untuk mendanai aset
tersebut. Rasio ini digunakan untuk melihat sejauh mana investasi yang telah
ditanamkan mampu memberikan pengembalian berupa keuntungan sesuai dengan
yang diharapkan serta untuk mengukur efektivitas manajemen dalam mengelola
investasinya.
Manfaat Profitabilitas
Berikut beberapa manfaat profitabilitas menurut Kasmir (2015:198) :
1. Mengetahui posisi laba perusahaan sebelumnya dibandingkan dengan
tahun sekarang.
2. Mengetahui pertumbuhan laba dari waktu ke waktu.
3. Menginformasikan jumlah laba bersih perusahaan setelah dipotong
pajak.
4. Mengetahui produktivitas semua dana milik perusahaan yang
digunakan baik dari modal pinjaman maupun modal sendiri
Definisi Profitabilitas
Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim (2012:81) menyatakan
bahwa “profitabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan pada tingkat penjualan, aset, dan modal saham tertentu”.
Sedangkan menurut Hery (2016: 152), “rasio profitabilitas adalah rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dari
aktivitas normal bisnisnya. Rasio profitabilitas dapat diukur dengan membandingkan
antara berbagai komponen yang ada di dalam laba rugi dan/atau neraca”.
Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa profitabilitas
menggambarkan tingkat keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dalam periode
tertentu. Profitabilitas dapat dinilai dengan berbagai cara, salah satunya adalah
menggunakan rasio. Dengan rasio profitabilitas, investor bisa mengetahui tingkat
pengembalian investasi yang mereka tanamkan.
Indikator Struktur Aktiva
Struktur Aktiva atau Fixed Asset Ratio (FAR) dan dikenal juga dengan
tangible asset merupakan rasio antara aktiva tetap perusahaan dengan total aktiva.
Total aktiva tetap diketahui dengan menjumlahkan rekening-rekening aktiva tetap
berwujud perusahaan seperti tanah, gedung, mesin, peralatan, kendaraan dan aktiva
berwujud lainnya kemudian dikurang akumulasi penyusutan aktiva tetap.
Total aktiva diketahui dengan menjumlahkan aktiva lancar antara lain kas,
investasi jangka pendek, piutang wesel, piutang usaha, persediaan, dan biaya
dimuka. Sedangkan rekening yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah
investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tetap tidak berwujud, beban yang
ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
Dengan hasil perbandingan antara aktiva tetap total aset (aktiva) akan
menghasilkan asset tangibility, artinya semakin banyak jaminan yang dikeluarkan
maka perusahaan akan semakin mudah untuk mendapatkan utang maksudnya
investor akan lebih mempercayai jika perusahaan mengalami kebangkrutan, maka
aktiva tetap yang tersedia dapat digunakan untuk melunasi utang yang dimiliki
perusahaan.
Jenis-Jenis Aktiva
1) Aktiva Lancar
Menurut Kasmir (2013:134) pengertian aktiva lancar “adalah harta
perusahaan yang dijadikan uang dalam waktu singkat (maksimal satu tahun)”.
Komponen aktiva lancar meliputi kas, bank, surat-surat berharga, piutang, biaya
dibayar dimuka, pendapatan yang masih harus diterima, pinjaman yang diberikan
dan aktiva lancar lainnya.
2) Aktiva Tetap
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2012:161) menyatakan bahwa “aktiva
tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk disediakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan
yang administratif dan diperkirakan untuk digunakan lebih dari satu periode”. Bagi
perusahaan industri aktiva tetap menyerap sebagian besar dari modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jumlah aktiva tetap yang ada dalam perusahaaan
juga dipengaruhi oleh sifat atau jenis perusahaan. Jumlah aktiva tetap yang ada
dalam perusahaan juga dipengaruhi oleh sifat atau jenis dari proses produksi yang
dilaksanakan. Sama halnya dengan investasi dalam aktiva lancar, investasi dalam
aktiva tetap juga pada akhirnya mengharapkan tingkat pengembalian yang optimal
atas dana yang sudah diinvestasikan.
Aktiva tetap merupakan power untuk mendapatkan tingkat pengembalian
yang optimal. Proporsi aktiva tetap yang lebih besar atas aktiva lancarnya akan
berpengaruh terhadap tingkat pengembalian. Aktiva tetap sering disebut sebagai the
earning asset (aktiva yang sesungguhnya menghasilkan pendapatan bagi
perusahaan) oleh karena aktiva-aktiva tetap inilah yang memberikan dasar bagi
earning power perusahaan
Definisi Struktur Aktiva
Struktur aktiva merupakan perbandingan antara aktiva tetap dengan total
aktiva yang dimiliki perusahaan. Struktur aktiva perusahaan memainkan peranan
penting dalam menentukan pembiayaan perusahaan. Perusahaan yang memiliki
aktiva tetap jangka panjang yang tinggi, dikarenakan permintaan akan produk
mereka tinggi. Hal tersebut akan mengakibatkan penggunaan utang jangka panjang.
Perusahaan yang sebagian asetnya berupa piutang dan persediaan barang yang
nilainya sangat tergantung pada kestabilan tingkat profitabilitas, tidak terlalu
tergantung pada pembiayaan jangka pendek. Wild et al (2014:271) mengartikan
“aktiva sebagai aset, aset merupakan sumber daya yang dikuasai oleh suatu
perusahaan dengan tujuan menghasilkan laba”. Sedangkan menurut Priatna R.B.
Abdilah dan Suryana (2010:36) “aktiva merupakan seluruh sumber daya ekonomi
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan aktivitas usahanya”.
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa aktiva atau aset adalah segala
sumber daya dan harta yang dimiliki perusahaan untuk digunakan dalam
operasinya. Semakin tinggi aktiva tetap yang dimiliki perusahaan akan
mengoptimalkan proses produksi perusahaan yang pada akhirnya dapat
menghasilkan laba yang maksimal. Suatu perusahaan pada umumnya memiliki dua
jenis aktiva, yaitu aktiva lancar dan aktiva aktiva tetap. Kedua unsur aktiva ini akan
membentuk struktur aktiva. Struktur aktiva suatu perusahaan akan tampak dalam
sisi sebelah kiri neraca. Struktur Aktiva juga disebut struktur aset atau struktur
kekayaan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Struktur Modal
Menurut Irawan (2018:142) struktur modal dapat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, yaitu :
1) Risiko Bisnis
Elton dan Gruber (Irawan, 2018) menyatakan bahwa “pengukuran beta
suatu saham biasa dilakukan dengan menggunakan Single Index Model.
Model ini berasumsi bahwa return saham berhubungan dengan
perubahan return pasar, dan untuk mengukur hubungan tersebut bisa
dilakukan dengan return indeks pasar”.
2) Struktur Aktiva
Wild et al (2014:271) menyatakan bahwa “aktiva sebagai aset, aset
merupakan sumber daya yang dikuasai oleh suatu perusahaan dengan
tujuan menghasilkan laba”.
3) Profitabilitas
Menurut Brigham dan Houston (2011) mengemukakan “profitabilitas
adalah hasil bersih dari serangkaian kebijakan dan keputusan”.
4) Ukuran Perusahaan.
Menurut Santi (Irawan, 2018) ukuran perusahaan adalah sebagai
petunjuk bahwa semakin besar ukuran perusahaan (size), akan
memberikan kemungkinan bagi perusahaan untuk memiliki utang yang
semakin besar/tinggi pula.
Indikator Struktur Modal
Menurut Kasmir (2013:158) mengemukakan bahwa analisis struktur modal
dapat dilakukan dengan berbagai ukuran, diantaranya adalah :
1) Debt to Asset Ratio (DAR),
2) Debt to Equity Ratio (DER)
3) Long Term Debt to Equity Ratio (LDER)
Berikut ini penjelasan dari masing-masing rasio di atas adalah sebagai
berikut :
1) Debt to Assets Ratio (DAR) ini mengukur mengenai seberapa besar
aktiva perusahaan yang dibiayai dengan utang. Semakin tinggi rasio
ini maka semakin besar jumlah pinjaman yang digunakan untuk
menghasilkan keuntungan perusahaan. Adapun menurut Kasmir
(2013:158) rumus DAR sebagai berikut :
2) Debt to Equity Ratio (DER), rasio ini digunakan untuk mengukur
pertimbangan antara kewajiban yang dimiliki perusahaan dengan
besarnya modal sendiri. Rasio ini juga dapat diartikan sebagai
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar utang
dengan jaminan modal sendiri.
3) Long Term to Equity Ratio (LDER), rasio ini menunjukkan
perbandingan antara besarnya pinjaman jangka panjang dengan modal
sendiri yang diberikan pihak pemilik kepada perusahaan. Adapun
menurut Kasmir (2013:158) rumusnya sebagai berikut :
Pada penelitian ini peneliti menggunakan rasio debt to total equity (DER)
untuk mengukur struktur modal perusahaan yang besarnya aktiva perusahaan yang
dibiayai oleh kreditur dilakukan dengan cara membagi total utang jangka panjang
dengan total ekuitas. Semakin tinggi debt ratio, semakin besar jumlah modal
pinjaman yang digunakan di dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan
Teori Keagenan (Agency Approach)
Teori keagenan atau teori agensi adalah teori yang menjelaskan tentang
hubungan kerja antara pemilik perusahaan (pemegang saham) dan manajemen.
Keagenan. Menurut Ramadona (2016) “teori keagenan adalah teori yang
berhubungan dengan perjanjian antar anggota di perusahaan”. Teori ini
menerangkan tentang pemantauan bermacam-macam jenis biaya dan memaksakan
hubungan antara kelompok tersebut. Manajemen akan berusaha memaksimalkan
kesejahteraan untuk dirinya sendiri dengan cara meminimalkan berbagai biaya
keagenan, hal tersebut merupakan salah satu hipotesis dalam teori agency. Oleh
sebab itu, “perusahaan diharapkan akan memilih prinsip akuntansi untuk
memaksimalkan kepentingannya dengan cara memilih prinsip akuntansi yang
sesuai” (Harahap, 2011).
Teori keagenan merupakan korelas i antara keagenan sebagai sebuah
perjanjian dimana pemilik mempekerjakan orang atau manajer yang lain untuk
mengelola kegiatan dalam perusahaan. Principal adalah seorang pemilik saham
atau disebut dengan seorang investor, dan agent adalah seorang manajer yang
menjalankan fungsi manajemen dalam perusahaan. Pokok dari korelasi keagenan
yakni adanya diferensiasi fungsi antara investor dan di pihak manajemen
(Ramadona, 2016).
Equity Market Timing
Equity market timing adalah untuk mengeksploitasi fluktuasi sementara yang
terjadi pada cost of equity terhadap cost of other form of capital. Menurut Baker
dan Wurgler (Irawan, 2018), “Struktur modal adalah hasil kumulatif dari usaha
melakukan equity market timing dimasa lalu”. Baker dan Wurgler menemukan
bahwa “perusahaan dengan tingkat utang yang rendah adalah perusahaan yang
menerbitkan equity pada saat market value tinggi dan perusahaan dengan tingkat
utang tinggi adalah perusahaan yang menerbitkan equity pada saat market value
rendah”.
Baker dan Wurgler menggunakan market-to-book ratio, yang umumnya
digunakan sebagai proxy untuk mengukur kesempatan investasi, namun dalam
teorinya market-to-book ratio juga digunakan untuk melihat apakah nilai suatu
ekuitas itu overvalued atau undervalued. Baker dan Wurgler membangun suatu
variabel yaitu eksternal finance weighted-average market-to-book ratio. Variabel
ini adalah rata-rata tertimbang dari market-to-book ratio suatu perusahaan di masa
lampau. Variabel ini digunakan oleh Baker dan Wurgler untuk melihat usaha dari
suatu perusahaan dalam melakukan equity market timing.
Ada dua versi equity market timing yang mengikuti hasil penelitian Baker dan
Wurgler. Yang pertama adalah versi dinamis dari Myers dan Majluf (Irawan, 2018)
mengenai informasi asimetris yang mengasumsikan rasional manajer dan investor.
Versi yang kedua dari equity market timing melibatkan para investor atau manajer
yang tidak rasional dan persepsi dari mispricing. Para manajer akan menerbitkan
equity saat mereka yakin bahwa cost of equity rendah membeli kembali equity saat
cost of equity tinggi.
Apabila manajer mencoba untuk eksploitasi terlalu jauh dari ekspektasiekspektasi investor, net equity issue akan memiliki hubungan positif dengan
market-to-book. Apabila tidak terdapat struktur modal yang optimal, manajer tidak
perlu mengganti keputusan-keputusan pendanaannya pada saat perusahaan telah
dinilai dengan benar dan cost of equity terlihat normal, hal ini menunggu fluktuasifluktuasi sementara yang terjadi pada market-to-book mempunyai efek yang tetap
pada leverage
Modigliani Miller (MM) Theory
Teori ini merupakan dikemukakan oleh Menurut Modigliani dan Miller
(Irawan, 2018) di dalam jurnalnya yang berjudul Corporate income tax and the cost
of capital a correction bahwa “nilai dari suatu perusahaan tidak hanya dipengaruhi
oleh expected return setelah pajak tetapi juga tax rate dan leverage” (Modigliani
dan Miller dalam Irawan, 2018).
Teori ini memasukkan pajak perseorangan dan pajak perusahaan sebagai
penghemat pajak atau tax shield. Teori ini menyatakan bahwa biaya bunga
bermanfaat sebagai pengurang pajak. Perusahaan yang meningkat jumlah utang di
dalam struktur modal akan meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan akan
meningkat nilai perusahaan secara maksimal dengan menggunakan 100%
pendanaannya melalui utang. Biaya modal akan menurun ketika utang perusahaan
meningkat pada titik tertentu. Perusahaan yang terus meningkatkan utang akan
mengakibatkan peningkatan biaya modal. Utang memiliki peran yang penting
untuk meningkatkan efisiensi dan memonitor kinerja perusahaan. Menurut
Chowdhury dan Maung (2013) menyatakan “pendanaan utang akan meningkatkan
kinerja perusahaan dan membuat manajemen lebih efisien”. Manajerial yang efisien
akan memudahkan perusahaan untuk mendapatkan utang. “Tetapi posisi
fundamental juga memberikan gambaran berbeda mengenai perilaku investor dan
pasar modal maka dilakukan penilaian terhadap keduanya dan hasilnya
menunjukkan bahwa leverage berpengaruh terhadap biaya modal” (Modigliani dan
Miller, dalam Irawan, 2018).
Kritik dari asumsi yang diajukan oleh Modigliani dan Miller yaitu :
a) Modigliani dan Miller menyatakan tidak adanya biaya transaksi,
namun realitanya terdapat komisi broker yang cukup besar.
b) Investor tidak memiliki akses yang sama mendapatkan pinjaman dari
lembaga keuangan. Investor besar umumnya tidak mendapatkan
pinjaman yang besar dengan tingkat bunga lebih rendah. Investor
individual dapat meminjam dana namun dengan tingkat bunga yang
lebih tinggi. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan akan
meminjamkan dana kepada pihak yang dianggap menguntungkan dan
risiko gagal bayar lebih rendah.
c) Agency cost terjadi di dalam perusahaan akibat adanya agency
problem. Manajer, Shareholder, dan Stakeholder memiliki
kepentingan yang berbeda sehingga menimbulkan konflik.
d) Perusahaan yang menggunakan utang yang besar memiliki potensi
financial distress. Financial distress terjadi ketika perusahaan tidak
mampu membayar utang dan biaya utang. Risiko tersebut akan
memicu kreditor untuk meminta tingkat kembali yang lebih besar dari
perusahaan. Financial distress dan agency cost dapat menurunkan
nilai perusahaan yang memiliki leverage
Pecking Order Theory
Pecking order theories merupakan suatu kebijakan yang ditempuh oleh suatu
perusahaan untuk mencari tambahan dana dengan cara menjual aset yang
dimilikinya. Seperti menjual gedung, tanah, peralatan yang dimilikinya dan asetaset lainnya, termasuk dengan menerbitkan dan menjual saham di pasar modal dan
dana yang berasal dari laba ditahan (retained earnings). Pecking order theory
menjelaskan mengapa perusahaan yang sangat menguntungkan pada umumnya
mempunyai hutang yang lebih sedikit. Hal ini terjadi bukan karena perusahaan
tersebut mempunyai target debt ratio yang rendah, tetapi disebabkan karena
perusahaan memang tidak membutuhkan dana dari pihak eksternal (Steven dan
Lina, 2011). Pada kebijakan pecking order theories artinya perusahaan melakukan
kebijakan dengan cara mengurangi kepemilikan aset yang dimilikinya karena
dilakukan kebijakan penjualan. Dampak lebih jauh perusahaan akan kekurangan
aset karena dipakai untuk membiayai neraca aktivitas perusahaan baik yang sedang
maupun yang akan. Yang sedang seperti untuk membayar utang yang jatuh tempo
dan yang akan datang seperti untuk pengembangan produk baru dan ekspansi
perusahaan dalam membuka kantor cabang dan berbagai kantor cabang pembantu.
Trade Off Theory
Pengertian trade-off secara luas adalah mengorbankan suatu manfaat atau
kualitas demi meningkatkan salah satu aspek manfaat dan kualitas yang lain. Berarti
perusahaan di sini mengorbankan pendapatannya untuk membayar bunga tetapi
disisi lain bunga utang sendiri menguntungkan bagi perusahaan sebagai
pengurangan pajak pemerintah dan sering digunakan untuk penghindaran pajak.
Brigham (2010:486) menyatakan bahwa ”trade-off adalah teori struktur
modal yang perusahaan menukar manfaat pajak dari pendanaan utang dengan
masalah yang ditimbulkan oleh potensi kebangkrutan”. Menurut pengertian teori di
atas dapat disimpulkan bahwa teori trade-off yaitu teori yang apabila perusahaan
melakukan pembiayaan investasi menggunakan utang dapat diuntungkan karena
manfaat dari sisi pajaknya atas pembayaran bunga dapat mengurangi jumlah pajak
yang dibayarkan perusahaan. Dimana bunga diperhitungkan sebagai biaya dan
mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi disamping keuntungan atas manfaat
pajaknya perusahaan mempunyai risiko akan timbulnya kebangkrutan.
Adapun faktor perusahaan melakukan pendanaan dengan utang yang banyak
dijelaskan dalam Brigham (2010:486) bahwa ”adanya fakta bahwa bunga yang
dibayarkan sebagai beban pengurang pajak membuat utang menjadi lebih murah
dibandingkan saham biasa atau beban pengurang pajak membuat utang menjadi
lebih murah dibandingkan saham biasa atau preferen”. Secara tidak langsung
pemerintah membayar sebagian biaya utang atau dengan kata lain, utang dalam
jumlah yang lebih besar akan mengurangi pajak dan menyebabkan makin banyak
laba operasi (EBIT) perusahaan yang mengalir kepada investor. Hal ini dapat
menguntungkan perusahaan dalam penggunaan utang dimana dengan banyaknya
keuntungan yang mengalir kepada investor, nilai perusahaan dimata para investor
semakin tinggi pula.
Pendanaan menggunakan utang pun mempunyai dampak negatif terhadap
perusahaan, menurut Brigham (2010:487) mengatakan “jika perusahaan telah
melebihi batas atas pendanaan utang, maka biaya yang berhubungan dengan
kebangkrutan melebihi manfaat pajak sehingga saat titik ini mengalami
peningkatan rasio utang maka harga saham akan turun (karena risiko kebangkrutan
perusahaan semakin tinggi)
Definisi Struktur Modal
Menurut Horne dan Wachowicz dalam Wahyuni & Suryantini (2014)
“struktur modal merupakan pendanaan permanen jangka panjang perusahaan yang
diwakili utang, saham preferen, ekuitas saham biasa, sehingga baik buruknya
struktur modal akan mempunyai efek langsung terhadap posisi keuangan
perusahaan”. Menurut Sutrisno (2012:255) menyatakan bahwa “struktur modal
merupakan imbangan antara modal asing atau utang dengan modal sendiri”.
Sedangkan menurut Ambarwati (2010), “struktur modal adalah kombinasi atau
perimbangan antara utang dan modal sendiri (saham preferen dan saham biasa)
yang digunakan perusahaan untuk merencanakan mendapatkan modal”. Keputusan
untuk memilih sumber pembiayaan merupakan keputusan bidang keuangan yang
paling penting bagi perusahaan. Berdasarkan pendapat ahli di atas, dapat
disimpulkan bahwa struktur modal adalah perbandingan antara modal sendiri dan
modal asing.
Pengaruh Kebijakan Dividen terhadap Nilai Perusahaan
Kebijakan dividen merupakan kebijakan yang sangat penting
bagi perusahaan, yaitu menentukan apakah laba yang diperoleh
perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham atau akan
ditahan untuk menambah modal perusahaan (Yahdiyani & Suryono,
2017). Menurut Brigham & Houston (2006) menjelaskan bahwa
teori signal merupakan suatu tindakan yang digunakan untuk
memberikan petunjuk bagi investor mengenai prospek perusahaan.
Kebijakan dividen dapat digunakan untuk memberikan informaasi
dan juga bertindak sebagai sinyal untuk proyeksi masa depan
perusahaan.
Perusahaan yang membayar dividen secara stabil
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kondisi
keuangan yang stabil pula (Yahdiyani & Suryono, 2017). Investor
akan lebih tertarik pada perusahaan yang dapat membagikan
dividen. Investor lebih menyukai kepastian tentang returns
investasinya dan mengantisipasi risiko ketidakpastian tentang
kebangkrutan perusahaan (Prakoso, 2020).
Hasil penelitian Ramadhany (2020) dan Azhar & Wijayanto
(2018) menyatakan bahwa kebijakan dividen berengaruh positif
terhadap nilai perusahaan
Pengaruh CSR terhadap Nilai Perusahaan
Menurut Ghozali & Chairi (2007) yang menjelaskan bahwa
teori legitimasi didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan
berusaha untuk menciptakan kelarasan antara nilai-nilai sosial yang
melekat dalam kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada
dalam sistem sosial masyarakat dimana perusahaan adalah bagian
dari sistem tersebut. CSR merupakan salah satu instrumen inovatif
yang dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap
lingkungan dan kehidupan lingkungan dan kehidupan masyarakat
(Faiqoh & Mauludy, 2019).
Dengan perusahaan melakukan CSR pada lingkungan
perusahaan dapat membuat masyarakat semakin mengenal
perusahaan dan merasakan manfaat yang diberikan perusahaan.
Sehingga dapat memberikan ketertarikan dari masyarakat untuk
perusahaan tersebut. Perusahaan yang malaksanakan CSR berarti
juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-harinya, sebagai
wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang
dijalankan dan/ atau dikelola oleh bersangkutan (Azheri, 2012).
Dengan adanya pertanggungjawaban perusahaan terhadap
lingkungan dan sosial dapat memberikan ketertarikan bagi investor.
Berdasarkan hasil penelitian milik Endiana (2019) dan
Karwini & Astawa (2020) menyatakan bahwa CSR berpengaruh
positif terhadap nilai perusahaan
Gender Diversity
Gender dimaknai sebagai perbedaan yang bersifat sosial
budaya dan merupakan nilai yang mengacu pada hubungan sosial
yang memberikan perbedaan peran anatara laki-laki dan perempuan
dikarenakan perbedaan biologis yang menjadi kodrat oleh
masyarakat dan menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat (Jalil
& Aminah, 2018). Gender diversity adalah variasi gender dalam
komposisi manajemen puncak (Hamdani & Elsye, 2017). Kelompok
kerja yang memiliki pengetahuan yang semakin beragam cenderung
memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas serta dapat
menganalisis masalah dari perspektif yang lebih luas, sehingga
mereka dapat mempertimbangkan dan berargumentasi atas usulan
dengan lebih dalam dan juga menghasilkan kualitas dan solusi yang
lebih baik dan inovatif (Noorkhaista & Sari, 2017).
(Lückerath-Rovers, 2009) menyatakan ada dua pendapat
dari adanya kaitan antara board composition yang berhubungan
dengan board diversity dapat mempengaruhi nilai perusahaan.
pendapat pertama yaitu saat mengambil sebuah keputusan penting
bagi perusahaan, anggota dewan komisaris serta direksi tentunya
memiliki pengaruh besar karena mereka merupakan organ penting
perusahaan dan lebih tau mengenai seluk beluk perusahaan.
pendapat yang kedua menjelaskan bahwa anggota dewan dengan
peran pentingnya di dalam perusahaan sebagai pihak yang
mewakilkan kepentingan dari pemegang saham harus dapat
menangani tantangan yang dihadapi perusahaan serta memonitor
nilai perusahaan
Kebijakan Dividen
Kebijakan dividen merupakan keputusan mengenai
bagaimana cara perusahaan menggunakan laba yang diperoleh
apakah akan diinvestasikan kembali atau dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen (Putra & Lestari, 2016).
Perusahaan yang membayar dividen secara stabil menggambarkan
bahwa perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang stabil
pula (Yahdiyani & Suryono, 2017). Kebijakan dividen dapat diukur
dengan Dividen Payout Ratio (DPR). Dividen payout ratio adalah
perbandingan antara dividen yang dibagikan kepada pemegang
saham dan laba bersih per saham
Corporate Sosial Responsibility (CSR)
Menurut Faiqoh & Mauludy (2019) Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan salah satu instrumen inovatif yang
dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap
lingkungan dan kehidupan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap perusahaan terikat untuk menerapkan CSR
sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan yang
dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan CSR adalah sebagai
berikut :
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosia dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Dalam melakukan perhitungan CSR dapat menggunakan
indikator GRI-G4 yang dibagi menjadi 3 kategori utama, yaitu
kategori ekonomi, kategori lingkungan dan kategori sosial. Untuk
tiap kategori ini dibagi menjadi beberapa indikator, namun untuk
kategori sosial dilakukan pembagian kembali menjadi beberapa
indikator, yaitu praktek ketenagakerjaan dan kenyamanan berkerja,
hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggung jawab atas produk.
Nilai Perusahaan
Menurut Sari et al., (2020) nilai perusahaan adalah harga yang
terbentuk seandainya perusahaan dijual. Bila perusahaan semakin
tinggi, berarti harga yang akan diterima oleh pemilik perusahaan
akan semakin besar. Nilai perusahaan dapat memberikan
kemakmuran pemegang saham secara maksimum apabila harga
saham pada perusahaan mengalami peningkatan, semakin tinggi
harga saham pula maka kesejahteraan pemegang sahampun
mengalami peningkatan.
Teori signal
Brigham & Houston (2006) menjelaskan bahwa teori signal
adalah suatu tindakan yang diambil perusahaan untuk memberi
petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang
prospek perusahaan. Sinyal ini merupakan informasi yang
memberikan keterangan, catatan atau gambaran baik untuk keadaan
yang akan datang, maupun keadaan masa lalu atas kelangsungan
hidup suatu perusahaan. Informasi yang akan dikeluarkan oleh
perusahaan penting karena dapat berpengaruh bagi keputusan
investasi.
Kebijakan dividen dapat digunakan untuk memberikan
informaasi dan juga bertindak sebagai sinyal untuk proyeksi masa
depan perusahaan. Kenaikan dividen biasanya digunakan
perusahaan untuk memberikan signal yang baik bagi investor karena
perusahaan dapat menghasilkan pendapatan yang tinggi di masa
depan. Tetapi jika perusahaan sedang menghadapi masa sulit di
masa yang akan datang dan berdapkan pada pembagian dividen yang
menurun diyakinkan sebagai signal buruk bagi para investor
Keberadaan gender diversity pada dewan direksi dapat
memberikan sinyal kepada investor bahwa perusahaan menerapkan
tata kelola perusahaan dengan baik. Investor akan memperoleh
keyakinan bahwa investasi mereka akan mendapatkan return yang
baik, sehingga pasar menilai perusahaan dengan nilai tinggi yang
tercermin dalam harga pasar saham perusahaan (Dewi & Dewi,
2016).
Signal ini juga bertujuan untuk menyakinkan para investor
tentang nilai perusahaan. Oleh karena itu, dengan adanya signal
yang berupa informasi yang disajikan oleh perusahaan, maka hal
tersebut dapat membantu para investor untuk lebih mudah menilai
baik buruknya perkembangan suatu perusahaan
Teori Legitimasi
Ghozali & Chairi (2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi
didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan berusaha untuk
menciptakan kelarasan antara nilai-nilai sosial yang melekat dalam
kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada dalam sistem
sosial masyarakat dimana perusahaan adalah bagian dari sistem
tersebut. Selama kedua nilai tersebut selaras, hal tersebut akan
dipandang sebagai legitimasi perusahaan. Namun, ketika terjadi
ketidak selarasan aktual diantara kedua sistem nilai tersebut, maka
akan terdapat ancaman legitimasi perusahaan. legtitimasi
perusahaan dapat ditingkatkan melalui corporate social
responsibility, dengan adanya program corporate social
responsibility perusahaan dapat memberikan kontribusi positif
kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat dapat menerima
dengan baik keberadaan perusahaan di lingkungannya (Arianti,
2020)
Pengaruh Gender Diversity terhadap Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan dipengaruhi oleh faktor finansial dan faktor
non-finansial, salah satu faktor finansial yang dapat mempengaruhi
nilai perusahaan adalah gender diversity. Gender Diversity
merupakan bagian dari board diversity yang paling sering diteliti
yang memiliki bagian penting dalam corporate governance
(Ramdhania et al., 2020).
Keberagaman gender mampu memberikan keuntungan
kepada organisasi karena sifat kognitif tertentu yang dimiliki oleh
wanita (Hamdani & Hatane, 2017). Wanita memiliki sikap kehati-
hatian yang sangat tinggi, cenderung menghindari risiko, dan lebih
teliti dibandingkan pria. Sisi inilah yang membuat wanita tidak
terburu-buru dalam mengambil keputusan. Untuk itu dengan adanya
wanita dalam jajaran direksi dikatakan dapat membantu mengambil
keputusan yang lebih tepat dan berisiko lebih rendah (Kusumastuti,
2007).
Hasil penelitian Ramdhania et al., (2020) menyatakan bahwa
female directors berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan.
Pengaruh Kebijakan Dividen terhadap Nilai Perusahaan
Kebijakan dividen merupakan kebijakan yang sangat penting
bagi perusahaan, yaitu menentukan apakah laba yang diperoleh
perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham atau akan
ditahan untuk menambah modal perusahaan (Yahdiyani & Suryono,
2017). Menurut Brigham & Houston (2006) menjelaskan bahwa
teori signal merupakan suatu tindakan yang digunakan untuk
memberikan petunjuk bagi investor mengenai prospek perusahaan.
Kebijakan dividen dapat digunakan untuk memberikan informaasi
dan juga bertindak sebagai sinyal untuk proyeksi masa depan
perusahaan.
Perusahaan yang membayar dividen secara stabil
menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kondisi
keuangan yang stabil pula (Yahdiyani & Suryono, 2017). Investor
akan lebih tertarik pada perusahaan yang dapat membagikan
dividen. Investor lebih menyukai kepastian tentang returns
investasinya dan mengantisipasi risiko ketidakpastian tentang
kebangkrutan perusahaan (Prakoso, 2020).
Hasil penelitian Ramadhany (2020) dan Azhar & Wijayanto
(2018) menyatakan bahwa kebijakan dividen berengaruh positif
terhadap nilai perusahaan.
Pengaruh CSR terhadap Nilai Perusahaan
Menurut Ghozali & Chairi (2007) yang menjelaskan bahwa
teori legitimasi didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan
berusaha untuk menciptakan kelarasan antara nilai-nilai sosial yang
melekat dalam kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada
dalam sistem sosial masyarakat dimana perusahaan adalah bagian
dari sistem tersebut. CSR merupakan salah satu instrumen inovatif
yang dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap
lingkungan dan kehidupan lingkungan dan kehidupan masyarakat
(Faiqoh & Mauludy, 2019).
Dengan perusahaan melakukan CSR pada lingkungan
perusahaan dapat membuat masyarakat semakin mengenal
perusahaan dan merasakan manfaat yang diberikan perusahaan.
Sehingga dapat memberikan ketertarikan dari masyarakat untuk
perusahaan tersebut. Perusahaan yang malaksanakan CSR berarti
juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-harinya, sebagai
wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang
dijalankan dan/ atau dikelola oleh bersangkutan (Azheri, 2012).
Dengan adanya pertanggungjawaban perusahaan terhadap
lingkungan dan sosial dapat memberikan ketertarikan bagi investor.
Berdasarkan hasil penelitian milik Endiana (2019) dan
Karwini & Astawa (2020) menyatakan bahwa CSR berpengaruh
positif terhadap nilai perusahaan
Gender Diversity
Gender dimaknai sebagai perbedaan yang bersifat sosial
budaya dan merupakan nilai yang mengacu pada hubungan sosial
yang memberikan perbedaan peran anatara laki-laki dan perempuan
dikarenakan perbedaan biologis yang menjadi kodrat oleh
masyarakat dan menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat (Jalil
& Aminah, 2018). Gender diversity adalah variasi gender dalam
komposisi manajemen puncak (Hamdani & Elsye, 2017). Kelompok
kerja yang memiliki pengetahuan yang semakin beragam cenderung
memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas serta dapat
menganalisis masalah dari perspektif yang lebih luas, sehingga
mereka dapat mempertimbangkan dan berargumentasi atas usulan
dengan lebih dalam dan juga menghasilkan kualitas dan solusi yang
lebih baik dan inovatif (Noorkhaista & Sari, 2017).
(Lückerath-Rovers, 2009) menyatakan ada dua pendapat
dari adanya kaitan antara board composition yang berhubungan
dengan board diversity dapat mempengaruhi nilai perusahaan.
pendapat pertama yaitu saat mengambil sebuah keputusan penting
bagi perusahaan, anggota dewan komisaris serta direksi tentunya
memiliki pengaruh besar karena mereka merupakan organ penting
perusahaan dan lebih tau mengenai seluk beluk perusahaan.
pendapat yang kedua menjelaskan bahwa anggota dewan dengan
peran pentingnya di dalam perusahaan sebagai pihak yang
mewakilkan kepentingan dari pemegang saham harus dapat
menangani tantangan yang dihadapi perusahaan serta memonitor
nilai perusahaan.
Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Menurut Faiqoh & Mauludy (2019) Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan salah satu instrumen inovatif yang
dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap
lingkungan dan kehidupan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap perusahaan terikat untuk menerapkan CSR
sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan yang
dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan CSR adalah sebagai
berikut :
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosia dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Dalam melakukan perhitungan CSR dapat menggunakan
indikator GRI-G4 yang dibagi menjadi 3 kategori utama, yaitu
kategori ekonomi, kategori lingkungan dan kategori sosial. Untuk
tiap kategori ini dibagi menjadi beberapa indikator, namun untuk
kategori sosial dilakukan pembagian kembali menjadi beberapa
indikator, yaitu praktek ketenagakerjaan dan kenyamanan berkerja,
hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggung jawab atas produk
Nilai Perusahaan
Menurut Sari et al., (2020) nilai perusahaan adalah harga yang
terbentuk seandainya perusahaan dijual. Bila perusahaan semakin
tinggi, berarti harga yang akan diterima oleh pemilik perusahaan
akan semakin besar. Nilai perusahaan dapat memberikan
kemakmuran pemegang saham secara maksimum apabila harga
saham pada perusahaan mengalami peningkatan, semakin tinggi
harga saham pula maka kesejahteraan pemegang sahampun
mengalami peningkatan
Teori signal
Brigham & Houston (2006) menjelaskan bahwa teori signal
adalah suatu tindakan yang diambil perusahaan untuk memberi
petunjuk bagi investor tentang bagaimana manajemen memandang
prospek perusahaan. Sinyal ini merupakan informasi yang
memberikan keterangan, catatan atau gambaran baik untuk keadaan
yang akan datang, maupun keadaan masa lalu atas kelangsungan
hidup suatu perusahaan. Informasi yang akan dikeluarkan oleh
perusahaan penting karena dapat berpengaruh bagi keputusan
investasi.
Kebijakan dividen dapat digunakan untuk memberikan
informaasi dan juga bertindak sebagai sinyal untuk proyeksi masa
depan perusahaan. Kenaikan dividen biasanya digunakan
perusahaan untuk memberikan signal yang baik bagi investor karena
perusahaan dapat menghasilkan pendapatan yang tinggi di masa
depan. Tetapi jika perusahaan sedang menghadapi masa sulit di
masa yang akan datang dan berdapkan pada pembagian dividen yang
menurun diyakinkan sebagai signal buruk bagi para investor
Keberadaan gender diversity pada dewan direksi dapat
memberikan sinyal kepada investor bahwa perusahaan menerapkan
tata kelola perusahaan dengan baik. Investor akan memperoleh
keyakinan bahwa investasi mereka akan mendapatkan return yang
baik, sehingga pasar menilai perusahaan dengan nilai tinggi yang
tercermin dalam harga pasar saham perusahaan (Dewi & Dewi,
2016).
Signal ini juga bertujuan untuk menyakinkan para investor
tentang nilai perusahaan. Oleh karena itu, dengan adanya signal
yang berupa informasi yang disajikan oleh perusahaan, maka hal
tersebut dapat membantu para investor untuk lebih mudah menilai
baik buruknya perkembangan suatu perusahaan
Teori Legitimasi
Ghozali & Chairi (2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi
didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan berusaha untuk
menciptakan kelarasan antara nilai-nilai sosial yang melekat dalam
kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada dalam sistem
sosial masyarakat dimana perusahaan adalah bagian dari sistem
tersebut. Selama kedua nilai tersebut selaras, hal tersebut akan
dipandang sebagai legitimasi perusahaan. Namun, ketika terjadi
ketidak selarasan aktual diantara kedua sistem nilai tersebut, maka
akan terdapat ancaman legitimasi perusahaan. legtitimasi
perusahaan dapat ditingkatkan melalui corporate social
responsibility, dengan adanya program corporate social
responsibility perusahaan dapat memberikan kontribusi positif
kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat dapat menerima
dengan baik keberadaan perusahaan di lingkungannya (Arianti,
2020)
Profitabilitas Bank
Memperoleh keuntungan (laba) yang maksimal merupakan
tujuan akhir yang ingin dicapai suatu perusahaan selain hal- hal
lainnya. Keuntungan yang dicapai bukan hanya asal untung tetapi
harus sesuai dengan target perusahaan atau dalam perbankan sesuai
dengan ketentuan BI (Bank Indonesia). Untuk itu, para manajemen
perusahaan harus mampu memenuhi target yang ditetapkan. Dalam
mengukur dan melihat tigkat keuntungan suatu perusahaan digunakan
rasio profitabilitas. Rasio ini selain digunakan untuk melihat
kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan juga untuk
melihat efektivitas manajemen perusahaan. Pada dasarnya penggunaan
rasio ini ialah untuk menunjukkan seberapa efisien suatu perusahaan
(Kasmir, 2013).
Rasio profitabilitas sering disebut sebagai salah satu alat ukur
kinerja manajemen yang tercermin melalui kinerja keuangannya
(Kasmir, 2013). Kinerja keuangan merupakan analisis yang dilakukan
untuk mengetahui seberapa jauh perusahaan menjalankan aturan
pelaksanaan keuangan dengan baik dan benar (Fahmi, 2014). Kinerja
keuangan bank merupakan gambaran dari kondisi suatu bank pada
periode tertentu. Salah satu cara untuk menilai kinerja bank yaitu
dengan melihat laporan keuangannya. Dalam laporan keuangan
memuat informasi mengenai kondisi bank secara menyeluruh,
termasuk kinerja bank dan perkembangan usaha yang disajikan secara
periodik (Taswan, 2010).
Rasio proftabilitas memiliki beberapa manfaat diantaranya
yaitu untuk melihat seberapa besar laba yang diperoleh perusahaan,
mengetahui posisi laba atau perubahan laba dari waktu ke waktu,
mengetahui produktifitas atas dana yang digunakan untuk operasional
perusahaan (Kasmir, 2013). Rasio yang sering digunakan untuk
profitabilitas bank adalah Return on Asset (ROA) dan Return on
Equity (ROE). Return on Asset (ROA) adalah rasio untuk menghitung
laba atas pengembalian investasi, sedangkan Return on Equity (ROE)
merupakan perhitungan laba berdasarkan ekuitasnya. Dalam penelitian
ini menggunakan rasio Return on Asset (ROA) untuk mengukur
profitabilitas bank. Karena Bank Indonesia (BI) lebih mengutamakan
profitabilitas yang diukur dengan asset daripada menggunakan ekuitas
(Dendawijaya, 2001).
Teori Upper Echelon
Upper Echelon Theory merupakan teori yang
dikembangkan oleh Hambrick & Mason (1984) yang
mengemukakan bahwa organisasi sebagai refleksi dari
manajemen puncak. Teori ini menyatakan bahwa hasil pilihan
strategi organisasi dan sebagian tingkat kinerja yang diprediksi
oleh karakteristik latar belakang manajerial. Hasil strategi yang
baik dan efektif dipandang sebagai refleksi dari nilai- nilai dan
basis aktor kognitif yang berpengaruh dalam organisasi
(Hambrick & Mason, 1984). Menurut (Zein, 2016) pemimpin
memainkan peran penting dalam mengambil keputusan strategi
serta alokasi sumber daya. Zein (2016) mengemukakan bahwa
teori upper echelon dapat digunakan untuk membantu
menjelaskan bahwa pemimpin dipengaruhi oleh kemampuan
pengetahuan, keyakinan, dan karakteristik individu masingmasing. Sementara (Wan Yusof, 2010) dalam (Toyyibah,
2012) mengemukaan bahwa teori upper echelon menyediakan
beberapa dasar mengenai pentingnya mempelajari karakteristik
Komisaris dan Direksi, karena kinerja perusahaan merupakan
refleksi dari manajemen puncak. Dengan demikian
mempelajari karakteristik manajemen sangat penting karena
akan menentukan kinerja perusahaan dimana salah satunya
akan berdampak pada laba perusahaan. Dengan adanya variasi
gender dalam manajemen puncak akan memberikan berbagai
alternatif pemikiran sebagai dasar untuk mengambil keputusan
Teori Agency
Teori keagenan (Agency Teory) yaitu Pemisahan antara
pemilik (principal) dengan agen dalam suatu perusahaan,
karena terdapat kemungkinan bahwa kinginan pemilik akan
diabaikan. Ketika manajer mendelegasikan otoritas
pengambilan keputusan pada pihak lain, akan efektif ketika
manajer mengambil keputusan investasi yang konsisten dengan
pemegang saham, namun ketika terdapat perbedaan
kepentingan antara pemilik dengan manajer, kemungkinan
besar keputusan yang diambil oleh manajer akan
mencerminkan preferensi manajer dibandingkan pemilik. Para
pemilik menginginkan nilai saham yang maksimal saat
manajer juga memiliki saham dalam jumlah besar dalam
perusahaan tersebut, tentunya manajer juga akan memilih
strategi yang menghasilkan apresiasi nilai saham (Pearce &
Robinson, 2014).
Perbankan di Indonesia saat ini berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah (PD) atau
koperasi yang dioperasikan oleh komisaris dan direksi.
Komiaris dan direktur inilah yang selanjutnya bertanggung
jawab untuk mengelola bank dalam rangka mencapai tujuan
bank yaitu meningkatkan nilai kekayaan pemilik. Para
komisaris dan direksi sering disebut sebagi pengurus yang
diberi amanat oleh pemilik modal untuk menjalankan aktivitas
bank. Hubungan antara pemilik (prinsipal) dengan pengurus
(manajemen bank) sering disebut sebagai hubungan keagenan.
Hubungan keagenan diartikan sebagai kontrak dimana satu
atau lebih pemilik menggunakan agent (pengurus) untuk
mengoperasikan bank. Untuk mewujudkan kontrak tersebut,
prinsipal menyediakan fasilitas dan dana untuk kebutuhan
operasi bank. Sementara agen sebagai pengelola bank bertugas
untuk meningkatkan kemakmuran pemilik saham (prinsipal)
yang tercermin dari harga saham dan sebagai imbalan agen
memperoleh gaji atau kompensasi (Taswan, 2010).
Dalam kenyataannya masih terdapat para manajer bank
yang mencari keutungan untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka sendiri dengan biaya yang ditanggung oleh prinsipal.
Perilaku yang tidak mau menanggung risiko inilah yang
menyebabkan prinsipal dan agen mencari peluang untuk
mengutungkan diri sendiri dengan biaya ditanggung pihak lain
sehingga akan menimbulkan konflik keagenan (Taswan, 2010).
Untuk meminimalkan konflik maka diperlukan kontrol untuk
mensetarakan kepentingan terkait, namun hal tersebut akan
menimbulkan biaya (agency cost). Biaya keagenan merupakan
pengeluaran prinsipal yang digunakan untuk pengawasan,
pengeluaran karena penjaminan oleh agen serta pengeluaran
karena biaya ketidaknyamanan prisipal akibat adanya
penyimpangan antara apa yang diharapkan dengan keputusan
agen (Taswan, 2010). Ketika hubungan antara para pemilik
modal dengan agen baik dan mampu saling menjaga
kepercayaan, maka mereka akan menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai porsi masing- masing sehingga tujuan
perbankan dapat tercapai. Dengan begitu saat hubungan
keagenan dalam perbankan sehat dapat meningkatkan kwalitas
sumber daya manusianya yang akan berdampak pada kinerja
perbankan sehingga laba perusahaan juga meningkat.
Direksi
Berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance
Perbankan Indonesia tahun 2012, Direksi adalah organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara
kolegial. Pelaksanaan tugas masing- masing anggota direksi
merupakan tanggung jawab bersama, namun dalam
menjalankan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan
pembagian tugas dan wewenang masing- masing anggota
Direksi. Kedudukan Direksi Utama dan masing- masing
anggota Direksi adalah setara. Tugas Direksi Utama ialah
primus inter pores adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
Direksi.
Sedangkan menurut Undang- Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007 pasal (1) ayat 5, Direksi yaitu
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan tujuan dan maksud Perseroan baik
didalam maupun diluar pengadilan. Tugas dan wewenang
Dewan Direksi adalah sebagai berikut ini:
1. Direksi menjalankan kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan serta sesuai dengan tujuan dan
maksud Perseroan ( Pasal 92 Ayat 1)
2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dianggap tepat, dalam batas yang ditetapkan undangundang dan/atau anggaran dasar.
Sementara dalam pasal 100, Dewan Direksi memiliki
beberapa kewajiban sebagai berikut:
1. Membuat daftar khusus, daftar pemegang saham, risalah
rapat direksi dan risalah RUPS
2. Membuat laporan tahuhan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan
3. Memelihara seluruh daftar, risalah serta dokumen
keuangan Perseroan
Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ suatu perusahaan
yang bertugas secara kolektif untuk memperdalam apa yang
akan diputuskan sehingga keputusan yang diambil merupakan
keputusan bersama anggota Dewan Komisaris. Kedudukan
komisaris utama dan anggota komisaris adalah setara. Tugas
komisaris utama ialah primus inter pores adalah
mengkoordinasikan kegiatan Dewan (KNKG, 2012).
Sementara menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, Dewan Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberikan nasihat kepada direksi.
Berdasarkan Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 108 tugas Komisaris adalah sebagai
berikut:
a. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya kepengurusan pada umumnya, baik
Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan
nasihat kepada Direksi.
b. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
Selain itu, kewajiban Dewan Komisaris menurut pasal
116 adalah sebagai berikut ini:
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya
b. Memberikan laporan kepada Perseroan atas kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan terkait dan
Perseroan lain
c. Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS
Tata Kelola Perusahaan
Tata kelola perusahaan atau yang biasa disebut Corporate
Governance (CG) diartikan sebagai suatu sistem yang digunakan
perusahaan untuk pengendalian secara internal yang memiliki tujuan
utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnis
melalui pengamanan asset perusahaan dan meningkatkan nilai
investasi (Effendi, 2016). Agar bisa menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) pada perbankan, dalam Pedoman Good Corporate
Governance Perbankan Indonesia tahun 2012 terdapat asas tata kelola
yang harus diterapkan dalam setiap aspek bisnis dan jajaran bank
yaitu:
1. Transparansi
Bank harus mengungkapkan dan menyediakan informasi
secara jelas, tepat waktu, akurat, memadai, dapat diperbandingkan
dan mudah diakses oleh stakeholder dan masyarakat. Tranparansi
di butuhkan agar dalam menjalankan bisnisnya bank berlaku
secara profesional, objektif dan melindungi kepentingan
konsumen.
2. Akuntabilitas
Bank harus bertanggung jawab atas kejelasan fungsi
dalam organisasi. Bank harus dikelola dengan sehat, profesional
serta terukur dan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder.
Untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan akuntabilitas
merupakan prasyarat yang diperlukan.
3. Responsibilitas
Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan
eksternal serta bank bertanggung jawab atas masyarakat serta
lingkungan. Responsibilitas dibutuhkan agar kesinambungan
usaha terpelihara dalam jangka panjang serta pengakuan sebagai
warga korporasi yang baik dapat terjamin.
4. Independensi
Dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya, Bank
bertindak secara objektif dan mengedepankan unsur kemandirian
dari dominasi pihak lain. Bank dikelola oleh masing- masing
organ Perusahaan beserta jajarannya tidak saling mendominasi
dan tidak dapat diintervensi pihak manapun yang akan
berpengaruh terhadap profesionalitas dan objektifitas saat
bertugas.
5. Kewajaran dan Kesetaraan
Bank harus berlaku adil dan kesempatan yang sama
sesuai proporsinya. Kepentingan stakeholder senantisa harus
diperhatikan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh bank.
Sebagai respon pentingnya penerapan Good Corporate
Governance (GCG) bagi setiap bank, pelaksanaan GCG dimasukkan
dalam kriteria kesehatan bank. Penerapan GCG pada bank diharapkan
dapat meningkatkan kinerja para manajemen puncak dan jajarannya
sehingga akan meningkatkan keuntungan yang diperoleh.
Bank di Indonesia
Berdasarkan Undang- Undang No 10 Tahun 1998, perbankan
didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun pada ayat 2 dijelaskan
bahwa bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman dan atau bentuk lainnya dalam rangka untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai penyempurnaan dari
UU No 7 Tahun 1992 dibentuklah UU No 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat dua sistem perbankan yaitu
bank konvensional dan bank syariah. Berdasarkan jenisnya bank
terdiri dari dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Bank Umum ialah bank yang dalam menjalankan usahanya
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sementara, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Keberadaan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
penjajahan Hindia Belanda yang bermula dari didirikannya De
Javasche Bank, NV di Batavia (Jakarta) pada 24 Januari 1828 yang
selama ini dikenal sebagi bank konvensional. Sementara
perkembangan bank syariah di Indonesia dimualai sejak tahun 1980
berawal dari inisiatif pendirian bank Islam. Selanjutnya dari hasil
kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990 berdirilah
bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia
dan beroperasi pada Mei 1992. Meskipun bank konvensional sudah
lama dan lebih dulu berkembang di Indonesia tetapi dianggap masih
memiliki kelemahan, dan menganggap banwa bank syariah dapat
dijadikan sebagai alternatif solusi (Fahmi, 2015). Hingga tahun 2017
terdapat 115 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah
yang beroperasi di Indonesia (OJK).
Dilihat dari segi imbal jasa yang diberikan atas penggunaan
dana baik dalam bentuk simpana atau pinjaman bank terdiri dari dua
yaitu bank konvensional dan bank syariah (Budisantoso & Nuritomo,
2017):
1. Bank Konvensional
Bank yang dalam kegiatannnya, baik ketika menghimpun
maupun penyaluran dana, memberikan dan meminta imbalan
berupa bunga atau prosentase tertentu pada suatu periode.
2. Bank Syariah
Bank yang dalam aktivitasnya, menghimpun maupun
menyalurkan dana kepada masyarakat dan mengenakan imbalan
berdasarkan prinsip syariah yakni jual beli dan bagi hasil.
Sementara menurut (Kasmir, 2014) ditinjau dari segi
penentuan harga dapat diartikan sebagai suatu cara yang ditetapkan
untuk memperoleh keuntungan. Jenis bank berdasarkan cara
penentuan harga jual maupun harga beli terdiri dari dua kelompok
yaitu:
1. Bank yang Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berkembang di Indonesia mayoritas
berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari
sejarah bangsa Indonesia, dimana perbankan yang ada di
Indonesia dibawa oleh Belanda. Bank berdasarkan prinsip
konvensional, dalam mencari keuntungan terbagi menjadi dua
metode yaitu (Kasmir, 2014):
1. Menetapkan harga jual baik produk simpanan (tabungan, giro
atau deposito) maupun harga beli untuk produk pinjaman
(kredit) ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya, perbankan konvensional
menetapkan berbagai biaya dalam persentase atau nominal
tertentu seperti biaya adminstrasi, biaya sewa dan biaya
provisi.
2. Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip syariah menerapkan aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak
lain baik dalam hal simpanan maupun pembiayaan. Penentuan
biaya jasa bank lainnya berdasarkan prisip syariah sesuai dengan
syariat Islam. Berikut adalah cara untuk menentukan keuntungan
bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah (Kasmir, 2014):
1. Mudharobah yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
2. Musharokah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal
3. Murabahah ialah prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan
4. Ijarah merupakan pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan
5. Ijarah wa iqtina adalah pembiayaan dengan adanya pilihan
pemindahaan kepemilikan atas barang dari pihak bank oleh
pihak lain
Jenis bank berdasarkan status kepemilikannya dibagi menjadi
5 (lima) yaitu (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Milik Negara (BUMN), adalah bank yang secara
keseluruhan modalnya berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan pendiriannya dibawah undang- undang tersendiri.
2. Bank Milik Swasta Nasional (BUMS), yaitu merupakan bank
milik swasta yang didirikan dalam bentuk hukum perseroan
terbatas, dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau
badan- badan hukum di Indonesia.
3. Bank Swasta Asing, ialah bank yang didirikan dalam bentuk
cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk
campuran antara bank asing dan bank nasional yang ada di
Indonesia.
4. Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank yang pendiriannya
berdasarkan peraturan daerah provinsi dan sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah
kabupaten di wilayah bersangkutan dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan.
5. Bank Campuran, merupakan bank yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Sementara jenis bank menurut kegiatan operasionalnya
dibagi menjadi (dua) 2 (Budisantoso & Nuritomo, 2017):
1. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang
yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden
dengan bank asing di luar negeri.
2. Bank Non Devisa, ialah bank yang dalam operasionalnya hanya
melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan
transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan
bank asing di luar negeri
Pengaruh Komite Audit Terhadap Agresivitas Pajak
Keberadaan komite audit dinilai mampu meningkatkan kinerja pengawasan
perusahaan. Dapat dikatakan bahwa kinerja dari komite audit dapat meningkatkan
efektivitas kinerja pengawasan oleh dewan komisaris. Pengawasan terkait proses
pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Perusahaan yang memiliki komite audit dinilai lebih sedikit tuntutan hukum pemegang
saham akibat kecurangan dan lebih sedikit tindakan illegal. Komite audit melaksanakan
pengawasan yang independen atas pelaksanaan good corporate governance dengan
tujuan untuk menjaga kepercayaan investor. Hal ini termasuk kepercayaan investor
terhadap laporan keuangan perusahaan yang sesuai, untuk hal tersebut pengawasan
komite audit sangat penting dalam proses penyusunan laporan keuangan dan dan atas
pelaksanaan audit eksternal. Peran komite audit tidaklah bersebrangan dengan dewan
komisaris dalam pengawan dan selaku wakil investor yang ditepatkan di internal
perusahaan untuk mengawasi kebijakan yang di ambil oleh pihak manajemen yang
mana memiliki kepentingan yang berbeda.
Penelitian yang dilakukan oleh Ariyani dan Harto (2014) menunjukkan bahwa
komite audit dinilai dari frekuensi rapat, independensi dan kompetensinya
menunjukkan hasil berpengaruh negative tidak signifikan. Dalam penelitian ini komite
audit dinilai berdasarkan jumlah keanggotaan dari komite audit, dengan asumsi bahwa
kuantitas dapat berubah menjadi kualitas. Dasar dari asumsi ini adalah dengan anggota
komite audit yang mempuni dapat memperluas tugas pengawasan.
