Teori Legitimasi

Ghozali & Chairi (2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi
didasarkan pada pandangan bahwa perusahaan berusaha untuk
menciptakan kelarasan antara nilai-nilai sosial yang melekat dalam
kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada dalam sistem
sosial masyarakat dimana perusahaan adalah bagian dari sistem
tersebut. Selama kedua nilai tersebut selaras, hal tersebut akan
dipandang sebagai legitimasi perusahaan. Namun, ketika terjadi
ketidak selarasan aktual diantara kedua sistem nilai tersebut, maka
akan terdapat ancaman legitimasi perusahaan. legtitimasi
perusahaan dapat ditingkatkan melalui corporate social
responsibility, dengan adanya program corporate social
responsibility perusahaan dapat memberikan kontribusi positif
kepada masyarakat sekitar, sehingga masyarakat dapat menerima
dengan baik keberadaan perusahaan di lingkungannya (Arianti,
2020)