Dewan Komisaris adalah organ suatu perusahaan
yang bertugas secara kolektif untuk memperdalam apa yang
akan diputuskan sehingga keputusan yang diambil merupakan
keputusan bersama anggota Dewan Komisaris. Kedudukan
komisaris utama dan anggota komisaris adalah setara. Tugas
komisaris utama ialah primus inter pores adalah
mengkoordinasikan kegiatan Dewan (KNKG, 2012).
Sementara menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, Dewan Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberikan nasihat kepada direksi.
Berdasarkan Undang- Undang Perseroan Terbatas No.
40 Tahun 2007 Pasal 108 tugas Komisaris adalah sebagai
berikut:
a. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya kepengurusan pada umumnya, baik
Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan
nasihat kepada Direksi.
b. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
Selain itu, kewajiban Dewan Komisaris menurut pasal
116 adalah sebagai berikut ini:
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya
b. Memberikan laporan kepada Perseroan atas kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan terkait dan
Perseroan lain
c. Melaporkan tugas pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS
