Corporate Sosial Responsibility (CSR)

Menurut Faiqoh & Mauludy (2019) Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan salah satu instrumen inovatif yang
dapat membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap
lingkungan dan kehidupan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap perusahaan terikat untuk menerapkan CSR
sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan yang
dibuat oleh pemerintah yang berkaitan dengan CSR adalah sebagai
berikut :
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosia dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Dalam melakukan perhitungan CSR dapat menggunakan
indikator GRI-G4 yang dibagi menjadi 3 kategori utama, yaitu
kategori ekonomi, kategori lingkungan dan kategori sosial. Untuk
tiap kategori ini dibagi menjadi beberapa indikator, namun untuk
kategori sosial dilakukan pembagian kembali menjadi beberapa
indikator, yaitu praktek ketenagakerjaan dan kenyamanan berkerja,
hak asasi manusia, masyarakat, dan tanggung jawab atas produk.