Fenomenologi adalah ilmu mengenai fenomena yang dibedakan dari
sesuatu yang sudah menjadi atau disiplin ilmu yang menjelaskan dan
mengklasifikasikan fenomena, atau studi tentang fenomena (Engkus, 2013 : 1).
Fenomenologi berasal dari bahasa Yunani phainomai yang berarti menampak dan
phainomenon merujuk pada yang menampak. Fenomena tiada lain adalah fakta
yang disadari, dan masuk ke dalam pemahaman manusia. Jadi suatu objek itu ada
dalam relasi dengan kesadaran. Fenomena bukanlah dirinya seperti tampak secara
kasat mata, melainkan justru ada di deoan kesadaran, dan disajikan dengan
kesadaran pula. Berkaitan dengan hal ini, maka fenomenologi merefleksikan
pengalaman langsung manusia, sejauh pengalaman itu secara intensif
berhubungan dengan suatu objek (Engkus, 2013 : 1).
Teori ini sering dikenal dengan aliran filsafat sekaligus metode berpikir,
yang mempelajadi fenomena manusiawi (human phenomena) tanpa
mempertanyakan penyebab dari fenomena itu, realitsa objektifnya, dan
penampakannya. Fenomenologi tidak beranjak dari kebenaran fenomena seperti
yang tampak apa adanya, namun sangat meyakini bahwa fenomena yang tampak
itu adalah objek yang penuh dengan makna transedental. Tujuan utama
Fenomenologi adalah mempelajari bagaimana fenomena dialami dalam
kesadaran, pikiran, dan dalam tindakan, seperti bagaimana fenomena tersebut
bernilai atau diterima secara estetis (Engkus, 2013 : 2). Fenomenologi mencoba
mencari pemahaman bagaimana manusia mengkontruksi makna dan konsepkonsep penting dalam kerangka intersubjektivitas. Intersubjektif karena
pemahaman kita mengenaidunia dibentuk oleh hubungan kita dengan orang lain
(Engkus, 2013 : 2).
Peter Berger merupakan salah satu tokoh dari fenomenologi yang dikenal
dengan pemikirannya mengenai kontruksi realitas secara sosial. Peter memiliki
pemahaman bahwa tindakan seseorang itu tidak ya berasal dari pengaruh dalam
dirinya sendiri, akan tetapi produk dari kesadarannya terhadap orang lain (Engkus,
2013 : 20). Pembahasan teori dari Peter mengenai fenomenologi ditekankan pada
interaksi antar individu. Adapun yang menjadi fokus perhatiannya adalah
pengetahuan umum mengenai kehidupan sehari-hari, dan cara masyarakat
mengorganisasi pengalaman dan dunia sosialnya. Peter menekankan bahwa aktor
memiliki makna subjektif, rasional, bebas, dan tidak ditentukan secaran mekanik.
Aktifitas manusia harus dipahami sebagai sesuatu yang bermakna bagi aktor
dalam masyarakat, oleh karena itu setiap aktivitas harus diinterprestasikan
(Engkus, 2013 : 20).
Teori dari Peter mengungkapkan bahwa fenomenologi hanyalah sebuah
metode deskriptif dan empiris karena berdasarkan pengalaman manusia. Proses
sosial akan melibatkan interaksi antara individu dengan dunianya, sehingga tugas
fenomenologi adalah menganalisis kenyataan-kenyataan sosial (Engkus, 2013 :
21). Analisis terhadap realitas sosial akan memasukkan konsep interpretasi pada
praktik kehidupan sehari-hari. Dengan demikian fenomenologi menjembatani
tendensi positivistik dan kubu interpretasi sosiologis (Engkus, 2013 : 21).
Fenomenologi Peter Berger berupaya membangun dialektika antara individu dan
lingkungan dalam menganalisis kebudayaan. Pada akhirnya Peter berhasil
menawarkan sebuah petunjuk penting untuk mencapai keseimbangan dalam
memahami fenomena sosial (Engkus, 2013 : 21).
Engkus (2013 : 22) berpendapat bahwa saat ini fenomenologi lebih dikenal
sebagai suatu disiplin ilmu yang kompleks. Sebagai disiplin ilmu, fenomenologi
mempelajari struktur pengalaman dan kesadaran. Secara harfiah, fenomenologi
adalah studi yang mempelajari fenomena seperti penampakan, segala hal yang
muncul dalam pengalaman kita, cara mengalami sesuatu, dan makna yang dimiliki
dalam pengalaman. Pada dasarnya fenomenologi mempelajari struktur tipe-tipe
kesadaran yang terentang dari persepsi, gagasan, memori, imajinasi, emosi, hasrat,
kemauan, sampai tindakan, baik itu tindakan sosial maupun dalam bentuk bahasa.
Struktur kesadaran dalam pengalaman ini yang pada akhirnya membuat makna
dan menentukan isi dan pengalaman (content of experience) (Engkus, 2013 : 22).
Fenomenologi tidak membuat karakteristik dari pengalaman, ketika
pengalaman itu sedang dialami. Karena ketika sebuah pengalaman sedang dialami
maka ia akan menyita seluruh perhatian pada saat itu, dan membuat bias kondisikondisi yang melatarbelakanginya. Pada hakikatnya dapat diklasifikasikan
pengalaman berdasarkan aspek-aspek kesamaanya. Dengan demikian,
fenomenologi telah memfokuskan pada pengalaman subjektif, pengalaman
praktis, dan kondisi-kondisi sosial dari pengalaman tersebut. Fokus fenomenologi
ini berbeda dengan philosophy of mind, yang menggarisbawahi kajiannya pada
neural substrate dari sebuah pengalaman yaitu bagaimana cara kerja pengalaman
sadar, representasi mental atau kesengajaan dalam otak manusa. Oleh karena itu
banyak juga kajian philosohy of mind yang justru adalah kajian dari fenomenologi
(Engkus, 2013 : 23).
Secara singkat, kunci dari teori fenomenologi adalah pemahaman terhadap
kejadian yang terjadi secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu
peran akuntansi dalam menentukan strategi mengelola keuangan rumah tangga
pada ibu rumah tangga dianggap dapat memenuhi kebutuhan individu dan apakah
peran akuntansi mempunyai daya tarik bagi mereka.
Etika (skripsi dan tesis)
Dari pandangan Etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos”(bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Rahayu (2010:49) dalam Halimah dkk, (2018)
menyatakan etika adalah nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah
laku yang dapat diterima dan digunakan oleh individu atau suatu golongan
tertentu. Selanjutnya Sunyoto (2014:40) dalam Halimah dkk, (2018) etik
merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang dijadikan sebagai
landasan dalam melakukan seuah tindakan seseorang sehingga apa yang
dilakukannya di pandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang positif atau
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.
Etika (ethics) secara garis besar dapat diartikan sebagai serangkaian
prinsip atau nilai moral. Arens, et.al. (2008:98) dalam penelitian Halimah
dkk, (2018) dimana setiap individu memiliki nilai-nilai tersebut yang
diterapkan dalam melakukan berbagai kegiatan dikehidupan sehari-harinya
melalui gambaran sikap dan perilaku mereka. Sikap serta perilaku orang yang
mempunyai etika akan berbeda dengan orang yang tidak memiliki etika
sebagian besar cenderung untuk melakukan tindakan yang berbeda dengan
apa yang mereka pikir tepat melakukannya pada situasi atau keadaan tertentu.
Sedangkan Arijanto (2011:9-10) dalam penelitian Halimah dkk, (2018)
menyatakan pada dasarnya teori etika dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Etika deontologi, berasal dari bahasa Yunani, “Deon” yang diartikan
sebagai kewajiban. Etika deontology lebih menekankan kepada
kewajiban manusia agar mampu bertindak secara baik. Suatu tindakan itu
dapat dikatakan baik tidak dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan yang dilakukan, namun berdasarkan tindakan
itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa tindakan tersebut bernilai moral
dikarenakan tindakan tersebut dilaksanakan terbebas dari tujuan atau
akibat dari tindakan itu, contoh dari etika deontologi yaitu jika seseorang
menyajikan suatu bukti transaksi maka bukti transaksi tersebut harus
disajikan secara tunai serta tidak dimanipulasi.
b. Etika teologi, adalah etika yang dapat mengukur baik atau buruknya
sebuah tindakan yang didasarkan pada tujuan yang akan dicapai dengan
tindakan tersebut, atau didasarkan pada akibatnya yang ditimbulkan atau
tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik jika tujuan yang
akan dicapai yaitu sesuatu yang berupa kebaikan, atau akibat yang akan
ditimbulkan yaitu baik dan bermanfaat, contoh dari etika teologi adalah
di suatu perusahaan disyaratkan hanya melakukan penjualan tunai,
namun syarat tersebut pun dapat berubah ketika perusahaan telah
mengenal karakteristik dari salah satu pelanggan, dengan ciri-ciri
karakteristik pelanggan tersebut ketika ia berjanji menepati dan ketika ia
berencana maka ia tidak akan mengkhianati. Maka perusahaan berani
memberikan penjualan kredit karena percaya pada pelanggan tersebut
akan melunasi piutangnya sesuai dengan termin yang telah diberikan
Disiplin (skripsi dan tesis)
Nitisemito dan Hasibuan dalam Widari (2016) menyatakan bahwa
kedisiplinan merupakan kesadaran dan kesediaan seseorang dalam menaati
seluruh peraturan sebuah perusahaan serta norma-norma sosial yang berlaku.
Vania (2012) disiplin kerja untuk peningkatan sebuah efisiensi semaksimal
mungkin melalui cara mencegah sebuah pemborosan waktu dan energi.
Disiplin dapat mengatasi kesalahan dan kecerobohan yang disebabkan karena
kurang perhatian, ketidakmampuan, dan keterlambatan (Halimah, 2018).
Moekizat (2002) dalam Widari (2016) disiplin dapat timbul karena dua
hal yaitu: (1) Self imposed discipline, disiplin yang muncul dari diri sendiri.
Disiplin yang berasal dari diri sesorang pribadi pada hakikatnya ialah suatu
tanggapan spontan pada seorang pimpinan yang cakap dan merupakan seperti
halnya dorongan pada dirinya sendiri atau disebut motivasi, dan (2) command
discipline, disiplin yang diperintahkan. Artinya, yaitu disiplin yang muncul
karena kekuasaan yang untuk memperoleh pelaksanaannya menggunakan
cara “menakutkan” melalui peraturan-peraturan atau budaya yang ada di
dalam organisasi tersebut. Adapun sikap positif yang mendasari perilaku
disiplin menurut Halimah dkk, (2018) yakni:
1. Menunjukkan kemampuan
2. Menunjukkan keteladanan
3. Menunjukkan keadilan
4. Menunjukkan ketaatan hukum
5. Menunjukkan ketegasan
6. Menunjukkan adanya balas jasa
7. Menunjukkan kehati-hatian dan Keandalan.
Teori Planned Behavior (skripsi dan tesis)
Berdasarkan Ajzen (1991) dalam Halimah dkk, (2018) kajian dalam
bidang psikologi mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi prilaku
manusia, yang salah satunya adalah melalui Theory of Planned Behavior
(TPB). Berdasarkan model TPB, menjelaskan bahwa perilaku individu
berpengaruh terhadap kinerja karyawan yang dipengaruhi oleh niat untuk
berperilaku tidak patuh. Niat untuk berperilaku pada manusia dipengaruhi
oleh tiga faktor, yaitu:
– Pertama adalah behavioral belief, yaitu sebuah keyakinan mengenai
adanya hasil yang diterima dari suatu perilaku (outcome belief) dan
evaluasi terhadap hasil perilaku tersebut. Keyakinan dan evaluasi
terhadap hasil ini secara otomatis akan mendasari terbentuknya variabel
sikap (attitude) terhadap perilaku itu.
– Kedua adalah normative belief, yaitu keyakinan setiap individu terhadap
harapan normatif dari orang lain yang dijadikan sebagai rujukannya,
seperti misalnya keluarga, teman, dan manajer. Harapan normatif ini
memdasari terbentuknya variabel norma subjektif terhadap suatu
keperilauan seperti motivasi.
– Ketiga adalah control belief, yaitu keyakinan setiap individu mengenai
keberadaan hal-hal yang dapat mendukung atau menghambat perilaku
serta persepsinya tentang seberapa kuat hal-hal tersebut dapat berp
engaruh terhadap perilakunya. Control belief membentukk variabell
kontrol sebuah perilaku yang dapat dipersepsikan seperi emosi.
Penelitian ini lebih memfokuskan pada behavioral belief yaitu
keyakinan terhadap adanya hasil yang membentuk sikap. Stephan dalam
Setiawan, et.al, (2006:9) yang dikutip oleh Halimah dkk, (2018)
mendefinisikan sikap (attitude) sebagai bentuk pernyataan suka atau tidak
suka yang dapat merupakan daya tarik atau keengganan menghadapi situasi,
orang, kelompok, atau komponen yang dapat diidentifikasikan dalam
lingkungan termasuk ide yang abstrak atau sosial politik. Dapat dilakukan
identifikasi dari sejumlah pengertian sikap tersebut menurut pendapat
beberapa ahli, bahwa setiap orang atau individu memiliki dua macam sikap
yaitu berupa sikap positif dan sikap negatif. Telah diketahui bahwa perilaku
positif tersebut dapat berupa perilaku disiplin dan etika dalam melaksanakan
akuntansi (Halimah dkk, 2018)
Ruang Lingkup Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Menurut Lubis (2017:30) dijelaskan bahwa ruang lingkup
akuntansi keperilakuan sungguh luas, yang meliputi antara lain:
a. Aplikasi dari ilmu keperilakuan terhadap desain dan kontruksi sistem
akuntansi.
b. Studi reaksi menusia terhadap format dan isi laporan akuntansi.
c. Cara dimana informasi diproses untuk membantu pengambilan
keputusan.
d. Pengembangan teknik pelaporan yang dapat mengomunikasikan
perilaku para pemakai data, dan
e. Pengembangan strategi yang digunakan untuk memotivasi dan
memengaruhi perilaku, cita-cita, serta tujuan dari orang-orang yang
menjalankan perusahaan.
Dengan demkian, akuntansi tidak dapat dilepaskan dari aspek
perilaku manusia dan juga kebutuhan organisasi akan sebuah informasi yang
dapat dihasilkan oleh proses akuntansi (Saputro, 2017)
Mengapa Perlu Mempertimbangkan Aspek Keperilakuan pada Akuntansi (skripsi dan tesis)
Meningkatnya ekonomi dalam sebuah perusahaan dapat
dipergunakan sebagai suatu dasar untuk pemilihan informasi yang bersifat
relevan terhadap pengambilan sebuah keputusan. Lubis (2017:25)
mengemukakan bahwa teknisi akuntansi tidak bisa mencegah seseorang
untuk dapat menyadari bahwa tujuan akhir dari jasa akuntansi bukan sebatas
teknik yang didasarkan pada efektivitas dari seluruh prosedur akuntansi
namun juga tergantung pada bagaimana perilaku orang-orang di dalam
perusahaan tersebut, sebagai pemakai atau pelaksana dipengaruhi oleh
informasi yang dihasilkannya.
a. Akuntansi Tentang Manusia
Didasarkan pada sebuah pemikiran perilaku, manusia dan factor
social secara jelas dan menyeluruh didesain dalam beberapa aspek
operasional terutama dari seluruh sistem akuntansi. Dilihat dari pengalaman
dan praktik berbagai manajer dan akuntan telah memperoleh pemahaman
yang lebih baik dari sebatas aspek manusia didalam tugasnya. Sebagaimana
mestinya harus diakui bahwa masih banyak sekali sistem akuntansi yang
dihadapkan pada berbagai permasalahan dan kesulitan manusia yang
tentunya tidak terhitung, bahkan jika digunakan dan penerimaan seluruh
sistem akuntansi kadang kala tetap saja masih dapat diragukan dari aspek
manusia. Pertanggung jawaban dan pengambilan keputusan terlaksanakan
atas dasar sudut pandang hasil dari laporan keuangan mereka sertaa bukan
pula atas dasar kontribusi mereka yang meluas terhadap efektivitas sebuah
organisasi. Sebagian dari prosedur saat ini tentunya juga dapat
memunculkan batasan-batasan yang tak diinginkan terhadap inisiatif
manajerial. Menurut Lubis (2017:26) prosedur dapat dijadikan sebagai
tujuan akhir itu sendiri jika semata-mata tertuju pada pembandingan dengan
teknik organisasi yang lebih luas.
b. Akuntansi adalah Tindakan
Didalam sebuah organisasi, seluruh anggota memiliki peranan yang
wajib dimainkan dalam mencapai tujuan sebuah organisasi. Peran tersebut
bergantung pada dasar seberapa besar tingkatan porsi dari tanggung jawab
dan rasa tanggung jawab itu sendiri pada setiap anggota terhadap rasa
tanggung jawab tersebut pada sebagian organisasi yang sangat dihargai
dalam bentuk penghargaan tertentu. Lubis (2017:27) dalam organisasi,
masing-masing anggota memiliki tujuan serta bertanggung jawab dalam
mencapai tujuan organisasi tersebut. Kesadaran dapat terwujud jikalau
mampu mematuhi ketetapan dalam anggaran. Pencapaian tujuan yang
berbentuk kuantitatif juga merupakan bentuk tanggung jawab anggota
organisasi dalam pemenuhan keinginan mencapai tujuan dan sasaran
organisasi.
Akuntansi Keperilakuan : Perluasan Logis dari Peran Akuntansi Tradisional (skripsi dan tesis)
Akuntansi keperilakuan berada dibalik peran akuntansi tradisional
yang berarti mengumpulkan, mengukur, mencatat, dan melaporkan
informasi keuangan. Lubis (2017:32) pengambilan keputusan dengan
memanfaatkan laporan akuntansi keuangan dapat menjadi lebih baik
hasilnya jika laporan tersebut mengandung banyak informasi yang sangat
relevan. Akuntan mengakui fakta ini melalui prinsip akuntansi yang biasa
dikenal dengan pengungkapan penuh (full disclosure).
Bentuk lanjut dari gambaran atau ilustrasi ekonomi suatu
perusahaan yang secara logis membutuhkan pengaplikasian dari prinsip
pengungkapan penuh. Sehingga secara otomatis diperlukan suatu masukan
informasi keperilakuan yang dipergunakan untuk melengkapi sebuah data
keuangan dan juga data lainnya yang akan dilaporkan. Semenjak
bertambahnya suatu pengakuan pada beberapa aspek perilaku dan sosial
dari ilmu akuntansi akhir-akhir ini, sehingga menimbulkan suatu
kecenderungan untuk melihat bagian akuntansi yang lebih substansial
secara lebih meluas. Menurut pandangan berbagai akuntan perusahaan dan
masyarakat akademis barulah mulai dikembangkan perspektif mereka
sendiri dalam hal mendekati beberapa pengertian yang secara mendalam
perihal pemahaman atas berbagai macam perilaku manusia pada organisasi
Persamaan dan Perbedaan Ilmu keperilakuan dan Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Ilmu keperilakuan merupakan sebuah bagian dari ilmu sosial, lain
halnya dengan akuntansi keperilakuan yang merupakan bagian dari pilmu
akuntasi sserta pengetahuan keperilakuan. Persamaan dari kedua ilmu
tersebut adalah sama-sama menggunakan prinsip dasar yaitu sosiologi dan
psikologi yang dipergunakan untuk mampu menilai dan memecahkan
permasalahan organisasi. Selanjutnya, Lubis (2017:37) menyatakan
akuntansi keprilakuan diterapkan secara praktis dengan menggunakan
berbagai penelitian ilmu keprilakuan untuk menunjukkan dan memperediksi
berbagai macam perilaku manusia.
Sedangkan, Suartana (2010:3) dalam Halimah dkk, (2018)
mengemukakan pendapatnya yaitu akuntansi keperilakuan (behavioral
accounting) merupakan cabang akuntansi yang mempelajari unsur antara
perilaku manusia dengan sistem akuntansi, sistem akuntansi ini adalah
artian luas mengenai bidang keseluruhan dalam desain alat pengendalian
manajemen yang berupa sistem pengendalian, sistem penganggaran, desain
akuntansi pertanggungjawaban, desain organisasi seperti desentralisasi atau
sentralisasi, desain kolektibilitas biaya, penilaian kinerja, serta pelaporan.
Sebagai satu bagian dari ilmu keperilakuan (Behavioral Science),
teori-teori akuntansi keperilakuan berkembang melalui berbagai penelitian
secara empiris terhadap berbagai macam perilaku manusia didalam suatu
perusahaan atau organisasi. Dengan adanya hal tersebut dapat disimpulkan
bahwa peranan penelitian dalam sebuah pengembangan ilmu itu sendiri
sangat tidak berpengaruh dan tidak dapat diragukan lagi. Ruang lingkup
akuntansi keperilakuan memiliki penelitian sangat luas, bukan hanya dalam
bidang akuntansi manajemen saja, melainkan juga dapat menyangkut
penelitian dalam berbagai bidang yaitu etika, auditing (pemeriksaan
akuntan), sistem informasi akuntansi serta bidang akuntansi keuangan.
Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Lubis, (2017:20) mendefinisikan akuntansi keperilakuan sebagai
subdisiplin ilmu akuntansi yang melibatkan beberapa aspek keperilakuan
manusia yang berkaitan dengan proses dalam kegiatan pengambilan sebuah
keputusan ekonomi. Selanjutnya menurut Binberg dan Shields (1989) dalam
Lubis (2017:21) adanya pengklasifikasian riset akuntansi keperilakuan
dalam lima aliran (school), yaitu pengendalian manajemen (management
control), pemrosesan informasi akuntansi (accounting information
processing), desain sistem informasi (information system design), riset audit
(audit research), dan sosiologi organisasional (organizational sociology).
Awal mulanya perkembangan riset akuntansi keperilakuan menekankan
kepada aspek akuntansi manajemen yang khususnya dalam proses
penganggaran (budgeting). Namun, cakupannya terus mengembang dan
bergeser kearah akuntansi keuangan, sistem informasi akuntansi, dan audit.
Riset akuntansi keperilakuan telah berkembang pesat yang
menyebabkan tinjauan literatur telah menjadi terspesialisasi dengan lebih
memfokuskan diri pada atribut keperilakuan yang spesifik seperti proses
kognitif, atau riset keperilakuan pada satu topik khusus seperti audit yang
digunakan sebagai tinjauan suatu analitis (analytical review). Selain itu
pesatnya perkembangan dalam akuntansi keperilakuan diakibatkan oleh
akuntansi yang secara stimulant dan menyeluruh dihadapkan dengan ilmuilmu sosial lain.
Pada masanya akuntansi keperilakuan akan menjadi suatu
terobosan dan inovasi yang baik dalam hal pengukuran sebuah bisnis dan
informasi yang akan memungkinkan berbagai direktur (Chief Executive
Officer-CEO), direktur keuangan (Chief Financisl Officer-CFO) dan bagian
penyusun perencanaan strategis lainnya untuk pengoptimalan atau
memaksimalkan keputusan yang diambil. Menurut Lubis (2017:23)
Akuntansi keperilakuan merupakan penyedia suatu kerangka yang tersusun
berdasarkan beberapa teknik berikut: (1) untuk memahami dan mengukur
suatu dampak dari proses bisnis terhadap beberapa orang dan kinerja
perusahaan, (2) untuk mengukur dan melaporkan suatu perilaku dan jjuga
pendapat yang relevan terhadap suatu perencanaan strategis, (3) untuk
mempengaruhi pendapat dan juga perilaku yang digunakan untuk
memastikan keberhasilan sebuah implementasi kebijakan perusahaan.
Lubis (2017:23) mengemukakan riset akuntansi keperilakuan
adalah suatu bidang baru yang secara luas yang terhubung pada perilaku
individu, kelompok, dan organisasi bisnis, terutama terhubung pada proses
informasi akuntansi dan audit. Studi terhadap perilaku akuntan atau perilaku
dari non akuntan sudah banyak terpengaruh oleh fungsi akuntansi dan
laporan keuangan. Riset dalam bidang akuntansi keperilakuan meliputi
berbagai permasalahan yang berhubungan dengan: (a) pengambilan
keputusan serta pertimbangan oleh seorang akuntan dan auditor, (b)
pengaruh dari fungsi akuntansi seperti partisipasi dalam proses penyusunan
sebuah anggaran, sebuah karakteristik sistem informasi, dan jjuga fungsi
dari audit terhadap perilaku baik seorang karyawan, manajer, investor, dan
Wajib Pajak, (c) pengaruh dari hasil fungsi tersebut, seperti informasi
akuntansi maupun penggunaan pertimbangan dalam pembuatan sebuah
keputusan ekonnomi
Tinjauan Ilmu Keperilakuan Berdasarkan Perspektif perilaku manusia : Psikologi, Sosiologi dan Psikologi Sosial (skripsi dan tesis)
Ilmu keperilakuan dibangun berdasarkan kontribusi dari sejumlah
disiplin ilmu keperilakuan seperti, psikologi, sosiologi, dan pikologi sosial.
Ketiganya melakukan sebuah pencarian yang digunakan untuk mampu
menguraikan dan menjelaskan berbagai perilaku manusia, meskipun secara
menyeluruh mereka memiliki perspektif yang sangat berbeda terkait kondisi
manusia. Terutama merasa tertarik dengan bagaimana cara individu
bertindak. Lubis (2017:14) menyatakan bahwa sosiologi merupakan cabang
ilmu social yang mempelajari masyarakat dan pengaruhnya terhadap
kehidupan manusia. Fokusnya mendasarkan pada sebuah tindakan beberapa
orang yang ketika mereka bereaksi terhadap stimuli didalam sebuah
lingkungan yang merek tempati, dan perilaku manusia dijelaskan dalam
keterkaitannya dengan ciri, arah dan motivasi setiap individu. Keutamaan
psikologi berdasar pada seseorang sebagai suatu organisasi.
Lubis (2017:13) psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang
berusaha untuk dapat mengukur, menjelaskan dan terkadang merubah
perilaku manusia. Berbagai psikolog memperhatikan studi sertastrategi atau
upaya dalam memahami sebuah perilaku secara individual. Lubis (2017:14)
psikologi sosial ialah suatu studi tentang hubungan antara manusia dan
kelompok. Psikologi social telah memberikan pencerahan bagaimana
pikiran manusia berfungsi dan memperkaya jiwa dari masyarakat kita.
Untuk dapat memahami perilaku manusia, kita harus mengenali bagaimana
peranan situasi, permasalahan, dan budaya. Ikhsan dan Ishak (2005) dalam
Halimah dkk, (2018) menyatakan bahwa fokus keduanya adalah pada
interaksi antara beberapa orang serta bukan pada rangsangan fisik. Perilaku
dijelaskan dalam hubungannya dengan ilmu sosial, pengaruh sosial dan
ilmu dinamika kelompok. Disamping itu beberapa psikologi sosial
memberikan sumbangan yang memberi arti dalam berbagai bidang seperti
pengukuran, pemahaman, dan perubahan sikap, pola komunikasi, beberapa
cara dalam sebuah kegiatan mampu memuaskan seluruh kebutuhan individu
serta proses dari kegiatan pengambilan sebuah keputusan kelompok.
Hubungan Akuntansi Keperilakuan Dengan Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)
Akuntansi keuangan melibatkan berbagai pihak baik internal
maupun eksternal. Akuntan melaksanakan akuntansi mulai dari
mengidentifikasi transaksi, mencatat dan mengukurnya, sampai denan
menyusun laporan keuangan akhir periode. Informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan tersebuut diaudit oleh akuntan publik, agar dapat
dipercaya oleh para pengguna khususnya pengguna eksternal. Setiap pihak
yang berhubungan dengan akkuntansi baik internal maupun eksternal selalu
menggunakan judgment dalam pengambilan keputusan.
Akuntansi sebagai pihak yang menyiapkan informasi akuntansi
akan memilih metode dan pendekatan yang paling sesuai dengan kebijakan
manajemen dalam mengoperasikan perusahaan. Dalam proses pemilihan
metode dan pendekatan akuntansi yang akan dipergunakan judgment
akuntan berperan dominan. Auditor pada saat melakukan prosedur audit
juga menggunakan judgment. Pengguna laporan keuangan, ketika membaca
laporan keuangan dan menginterpretasikan informasi yang terkandung di
dalamnya untuk mengambil keputusan ekonomi, juga selalu menggunakan
banyak pertimbangan.
Judgment dan keputusan yang beragam untuk kondisi yang sejenis
mencerminkan variasi perilaku. Aspek keperilakuan tersebut merupakan
bidang kajian akuntansi keperilakuan Muliawati (2012) menyatakan bahwa terdapat beberapa isu terkait
penelitian akuntansi keperilakuan yaitu isu pengendalian manajemen,
pemrosesan informasi akuntansi, perancang system informasi akuntansi,
pengauditan, sosiologi organisasional, karir akuntan, etika, metodologi, dan
lain-lain. Dari sembilan kelompok isi penelitian akuntansi keperilakuan
tersebut, isu pemrosesan informasi akuntansi, perancangan system
informasi, dan pengauditan merupakan bagian dari bidang ilmu akuntansi
keuangan.
Isu pemrosesan informasi akuntansi adalah menelaah bagaimana
user memproses informasi untuk digunakan dalam pengambilan keputusan.
Seperti yang kita ketahui bahwa akuntansi keuangan menghasilkan
informasi akuntansi bagi pengguna (terutama pengguna eksternal) untuk
pengambilan keputusan. Sebagai contoh penelitian terkait dengan akuntansi
keperilakuan adalah bagaimana pengaruh perbedaan perlakuan akuntansi
mempengaruhi user dalam mengambil keputusan atau analis keuangan
dalam memberikan rekomendasi.
Isu perancangan sistem informasi akuntansi melihat pada pemilihan
kebijakan akuntansi dan perancangan pelaporan informasi akuntansi kepada
pengguna. Dalam hal ini akuntan/auditor sebagai provider informasi
menggunakan judgment dan membuat keputusan dalam memilih kebijakan
akuntansi dan merancang pelaporan informasi akuntansi bagi pengguna.
Pada isu pengauditan menjadikan auditor sebagai partisipan dalam
penelitian akuntansi keperilakuan. Judgment auditor dapat dibuat
berdasarkan consensus, berdasarkan pengalaman auditor, maupun judgment
yang dibantu dengan menggunakan alat statistik. Pembuatan judgment
berdasarkan pengalaman dianggap lebih baik daripada sekedar consensus,
sehingga kita mengenal istilah expert judgment
Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)
Semua bidang akuntansi berhubungan dengan informasi keuangan
dan akuntansi menggunakan satuan uang sebagai alat ukur dan hitung.
Akuntansi keuangan (financial accounting) sangat terkait dengan pencatatan
dan pelaporan data dan aktivitas ekonomi suatu perusahaan. Selain laporan
ini berguna bagi manajer, laporan tersebut juga menjadi laporan utama bagi
pemilik usaha, kreditor, badan pemerintah, dan masyarakat.
Akuntansi keuangan terutama penting bagi suatu perseroan
terbatas, dimana terjadi pemisahan (segregation) antara pemilik modal
dengan manajemen, terlebih lagi entitas yang menyangkut kepentingan
publik, antara lain: (1) perusahaan yang menjual saham atau menerbitkan
obligasi di bursa efek, (2) badan usaha milik negara, (3) perusahaan yang
memperoleh pinjaman dari bank, (4) bank, (5) perusahaan asuransi, (6) dana
pensiun, dan lain-lain. Pemangku kepentingan dari entitas yang menyangkut
kepentingan publik tersebut sangat beragam: pemegang saham dan calon
pemegang saham, kreditur dan calon kreditur, serikat kerja, pensiunan,
rekanan, badan otoritas pasar modal, badan pemerintah, manajemen entitas
yang bersangkutan, dan sebagainya.
Laporan keuangan yang disusun oleh manajemen untuk dilaporkan
dan digunakan oleh para pemangku kepentingan yang sangat beragam dan
umumnya di luar manajemen haruslah disusun secara wajar, lengkap,
transparan, dapat dimengerti, dan tidak menyesatkan. Oleh karena itu,
penyusunan laporan keuangan dalam bidang akuntansi keuangan harus
mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Akuntansi sebagai suatu sistem informasi keuangan sebagaimana
kelaziman suatu sistem, mempunyai tujuan, unsur-unsur yang terkelola
menurut tata cara tertentu untuk mencapai sebuah tujuan tersebut. Unsurunsur tersebut antara lain meliputi konsep, prinsip, standar, peristilahan
teknis, dokumen, media, prosedur, dan proses yang terkoordinasi dan tertata
secara tertib yang dimulai dari bukti dasar pembukuan, proses pengolahan
data sehingga menghasilkan laporan keuangan.
Akuntansi (skripsi dan tesis)
Pada dasarnya akuntansi berasal dari bahasa asing yang ketika
diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia artinya adalah menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Banyak ahli dan peneliti yang merupakan
seorang pakar dalam bidang akuntansi yang mendefinisikan akuntansi. Reeve
dkk, (2013) menyatakan bahwa peranan akuntansi dalam bisnis adalah
sebagai “bahasa bisnis” (language of business) karena melalui akuntansilah
informasi bisnis dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan.
Sementara, APB (Accounting Principles Board) dan AICPA (The Committe
on Terminology of the American Institute of Certified Public Accountants)
dalam Kartikahadi dkk, (2012:3) menjelaskan pengertian akuntansi sebagai
suatu aktivitas atau kegiatan pelayanan, yang fungsinya terutama untuk
memberikan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan, dari sutau
entitas ekonomi dengan maksud berguna untuk pengambilan keputusan
ekonomi, dalam memilih secara bijak diantara alternatif tindakan. Sistem
informasi mengumpulkan serta memproses berbagai data yang diberkaitan
kemudian menyebarkan informasi keuangan tersebut kepada pihak yang
terkait.
Dari beberapa definisi diatas secara umum dapat di ambil sebuah
kesimpulan bahwa akuntansi merupakan suatu ilmu yang mempelajari
tentang seni dan teknik yang dijadikan untuk mengukur, menjabarkan dan
juga memberikan sebuah kepastian dari beberapa informasi yang
dipergunakan untuk menjadi landasan utama bagi para pengguna akuntansi
seperti manajer, akuntan, auditor untuk menghasilkan sebuah kepastian.
Tujuan akuntansi adalah menyiapkan suatu laporan keuangan yang
bersifat akurat sehingga dapat berguna bagi para pemangku kepentingan.
Pengguna informasi akuntansi dibedakan menjadi dua golongan yaitu internal
dan eksternal. Pemakai internal dari informasi akuntansi yaitu organisasi atau
perorangan yang memiliki garis dan staf personil, yang memandang sebuah
laporan akuntansi sebagai suatu landasan yang melibatkan pendanaan,
penginvestasian, dan proses pengambilan keputusan operasional. Pemakai
eksternal meliputi berbagai kelompok pemegang saham, kreditor, serikat
buruh, analis keuangan, dan juga para agen pemerintah.
Dengan adanya hal tersebut, menurut Kartikahadi dkk, (2012:4)
informasi keuangan melalui laporan keuangan yang berguna bagi para
pemangku kepentingan sebagai penerima dan pengguna adalah untuk sebagai
berikut: (1) pengambilan keputusan ekonomi, khususnya tentang investasi
atau pinjaman, (2) Pemahaman tentang posisi atau keadaan keuangan suatu
unit usaha, susunan asset yaitu sumber ekonomi yang dimiliki, sumber
pembelanjaan yaitu komposisi liabilitas dan ekuitas yang membelanjai asset
terbaru, (3) pemahaman tentang kinerja arus kas
Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Komitmen organisasi merupakan keyakinan dan dukungan yang kuat
terhadap nilai dan sasaran yang ingin dicapai organisasi (Mowday, dkk., 1979).
Komitmen organisasi sedikitnya memiliki tiga karakteristik. Pertama, memiliki
kepercayaan yang kuat dan menerima nilai-nilai dan tujuan organisasi. Kedua,
kemauan yang kuat untuk berusaha atau bekerja keras untuk organisasi. Ketiga,
keinginan untuk tetap menjadi anggota organisasi. Komitmen sebagai sikap yang
memiliki keinginan kuat untuk tetap berorganisasi tertentu, berusaha keras sesuai
keinginan organisasi dan keyakinan terhadap penerimaan dan nilai organisasi.
Komitmen organisasi dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya
ketidakjelasan peran, kepuasan kerja dan kepercayaan organisasional.
Ketidakjelasan peran dapat mengurangi komitmen bawahan untuk mencapai
tujuan organisasi, sedangkan kepuasan kerja yang dirasakan bawahan dapat
menimbulkan komitmen yang tinggi. Bawahan dikatakan memiliki komitmen
organisasi yang tinggi jika lebih mengutamakan kepentingan organisasi dari pada
kepentingan pribadi atau kelompoknya. Bawahan dikatakan memiliki komitmen
organisasi yang rendah jika lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau
kelompoknya daripada kepentingan organisasi. Keselarasan tujuan ini pada
akhirnya meningkatkan komitmen organisasi.
Kepercayaan organisasi berkaitan dengan sejauh mana organisasi
memerhatikan kepentingan bawahan, semakin tinggi kepercayaan bawahan
terhadap organisasi, maka semakin tinggi pula komitmen bawahan terhadap
organisasi. Ketidakjelasan peran dapat mengakibatkan bawahan ragu-ragu dalum
melakukan kegiatan, yang akhirnya mengurangi komitmen bawahan untuk
mencapai tujuan.
Religiusitas (skripsi dan tesis)
Religiusitas didifinisikan sebagai suatu sistem yang terintegrasi dari
keyakinan (belief), gaya hidup, aktivitas ritual dan institusi yang memberikan
makna dalam kehidupan manusia dan mengarahkan manusia pada nilai-nilai suci
atau nilai-nilai tertinggi (Glock dan Stark, 1965). Alteer, dkk (2013) menyatakan
bahwa religiusitas adalah sejauh mana individu berkomitmen terhadap ajaran
agamanya, dimana komitmen tersebut tercermin dari sikap dan perilaku individu.
Asumsi mengenai sulitnya pengukuran religiusitas mulai berkurang karena
berkembangnya pengukuran religiusitas di bidang psikologi, theology dan
sosiologi. Religiusitas didefinisikan sebagai berikut:
1) Cognition (pengetahuan religius, kepercayaan religius)
2) Affect, yang berhubungan dengan emotional attachment atau emotional
feelings tentang agama
3) Perilaku seperti kehadiran dan afilisasi dengan tempat beribadah,
kehadiran, membaca kitab suci dan berdoa
Glock dan Stark (1965) merumuskan religusitas sebagai komitmen religius
(yang berhubungan dengan agama atau keyakinan iman), yang dapat dilihat
melalui aktivitas atau perilaku individu yang bersangkutan dengan agama atau
keyakinan iman yang dianut. Pengukuran religiusitas dapat dikelompokkan dalam
beberapa aspek sebagai berikut:
1) Religious Practice (the ritualistic dimension) merupakan tingkatan
sejauh mana seseorang mengerjakan kewajiban ritual di dalam agama,
seperti sembahyang, zakat, puasa dan sebagainya.
2) Religious belief (the ideological dimension) adalah sejauh mana
seseorang menerima hal-hal yang dogmatik di dalam ajaran agamanya.
Misalnya kepercayaan tentang adanya Tuhan, Malaikat, Kitab-Kitab
Suci, Nabi.
3) Religious Knowledge (the intellectual dimension) adalah seberapa jauh
seseorang mengetahui tentang ajaran agamanya. Hal ini berhubungan
dengan aktivitas seseorang untuk mengetahui ajaran-ajaran dalam
agamanya.
4) Religious feeling (the experiential dimension) adalah dimensi yang
terdiri dari perasaan-perasaan dan pengalaman-pengalaman keagamaan
yang pernah dirasakan dan dialami. Misalnya seseorang merasa takut
berbuat dosa, seseorang merasa doanya dikabulkan tuhan.
5) Religious Effect (the consequential dimension) adalah dimensi yang
mengukur sejauh mana perilaku seseorang dimotivasi oleh ajaran
agamanya di dalam kehidupannya.
Allport (1967) membedakan religiusitas menjadi dua kelompok yang
berorientasi intrinsik dan ekstrinsik. Religiusitas intrinsik menunjukkan bahwa
agama dipikirkan secara seksama dan dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai
tujuan akhir. Individu yang memiliki religiusitas intrinsik akan menjunjung tinggi
kemurnian hati, visi, pengertian dan komitmen yang memberikan makna pada
ritual-ritual keagamaan. Agama dalam orientasi intrinsik memiliki kekuatan
sendiri dalam hidup. Individu yang intrinsik memiliki kemampuan mengikuti
nilai-nilai norma dan moral yang diyakininya. Mereka hidup dengan penuh
percaya diri, mampu menerima kritik dengan baik dan mempunyai keyakinan
akan kemampuan mengatasi masalah dalam kehidupan, karena hidupnya
berpegangan pada agama dan memiliki prinsip dalam menjalankan agamanya.
Pribadi yang berorientasi pada religiusitas intrinsik akan memiliki kesadaran akan
nilai-nilai dan norma-norma agama dengan menghayati, menginternalisasi dan
mengintegrasikan nilai serta norma tersebut ke dalam diri pribadinya sehingga
menjadi bagian dari hati nurani dan kepribadiannya. Religiusitas ekstrinsik
memandang bahwa agama digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan
yang berpusat pada diri sendiri. Pribadi yang memiliki religiusitas ekstrinsik akan
tergerak apabila ada faktor eksternal (luar) yang bersifat duniawi mempengaruhi
dirinya.
Berdasarkan hasil penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan bahwa
religiusitas intrinsik memiliki kemampuan menjelaskan perilaku seseorang atau
dengan kata lain religiusitas intrinsik konsisten dengan perilaku (Deci dan Ryan,
1987). Religius intrinsik juga dikatakan sebagai master motive dalam kehidupan
(Allport dan Ross, 1967).
Banyak istilah lain dari agama, antara lain religi, religion (Inggris), religie
(Belanda) adalah berasal dari bahasa induk dari kedua bahasa tersebut, yaitu
bahasa latin “religio” dari kata akar “relagare” yang berarti mengikat. Agama
meliputi kesadaran beragama dan pengalaman beragama (Drajat dalam Maulina,
2011). Anshori dalam Maulina (2011) membedakan istilah religi (agama) dengan
religiosity. Religi menunjuk pada aspek-aspek formal yang berkaitan dengan
aturan dan kewajiban. Sedangkan religiosity menunjuk pada aspek religi yang
dihayati oleh seseorang dalam hati. Lebih lanjut lagi Kwon (2003)
mengungkapkan makna religiosity didefinisikan sebagai sejauh mana seseorang
percaya, memandang hal-hal yang terjadi sehari-hari berdasarkan sudut pandang
agama dan menerapkan keyakinan agamanya pada kehidupan sehari-hari
Kompleksitas Tugas (skripsi dan tesis)
Kompleksitas berasal dari kata complex yaitu teriri dari bagian-bagian yang banyak yang saling berkaitan satu dengan yang lain dengan struktur yang tidak sederhana (Rapina, 2007 dalam Trisnaningsih 2010). Kompleksitas tugas merupakan bentuk dari banyaknya tindakan yang berbeda yang harus dijalankan serta banyaknya tanda ataupun isyarat yang harus segera diproses (Trisnaningsih 2010). Boner (1994) mengatakan jika tugas terdiri atas dua aspek yaitu kesulitan tugas dan struktur tugas. Kesulitan tugas berhubungan dengan jumlah informasi mengenai tugas tersebut sedangkan struktur tugas berhubungan dengan kejelasan (information clarity). Semakin kompleks tugas seorang auditor, maka hal ini dapat mempengaruhi judgment yang akan diberikan. Proses pengolahan informasi terdiri dari tiga tahapan, yaitu: input, proses dan output. Pada tahap input dan proses, kompleksitas tugas meningkat seiring bertambahnya faktor cues (Boner 1994). Terdapat perbedaan antara banyaknya cues yang diadakan (number of cues available) dengan banyaknya cues yang terolah (number of cues processed). Banyaknya cues yang tersedia seorang pengambil keputusan harus berusaha melakukan penilaian terhadap cues-cues tersebut (meliputi upaya penyeleksian dan pertimbangan-pertimbangan) dan kemudian mengintegrasikannya ke dalam suatu judgment (pendapat).
Audit Judgment (skripsi dan tesis)
Jamilah, dkk (2007) audit judgment adalah kebijakan auditor dalam menentukan pendapat mengenai hasil auditnya yang mengacu pada pembentukan 16 suatu gagasan, pendapat atau perkiraan tentang suatu objek, peristiwa, status, atau jenis peristiwa lainnya. Judgment sering dibutuhkan oleh auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan suatu entitas (Zulaikha, 2006). Audit judgment melekat pada setiap tahap dalam proses audit laporan keuangan, yaitu penerimaan perikatan audit, perencanaan audit, pelaksanaan pengujian audit, dan pelaporan audit. Siegel (1989) dalam Mutmainah (2006) menyebutkan bahwa judgment adalah perilaku yang dipengaruhi oleh persepsi situasi. Faktor yang paling berpengaruh adalah materialitas dan keyakinan. Dalam auditing, tingkat materialitas sangat penting, signifikan, dan esensial (Nugraha, 2011). Faktor keyakinan (faith syndrome) merupakan keyakinan yang dimiliki auditor yang didasarkan atas siapa yang telah melakukan pekerjaan audit sebelumnya. Judgment audit saat ini cenderung dipengaruhi oleh persepsi aktivitas sebelumnya, namun tingkat pengaruhnya tidak diketahui.
Theory Of Planned Behavior (TPB) (skripsi dan tesis)
Theory of Planned Behavior (TPB) merupakan pengembangan lebih lanjut
dari TRA. Ajzen (1988) menambahkan konstruk yang belum ada dalam TRA,
yaitu kontrol perilaku yang dipersepsi (perceived behavioral control). Konstruk
ini ditambahkan dalam upaya memahami keterbatasan yang dimiliki individu
dalam rangka melakukan perilaku tertentu (Chau, dkk., 1999). Dengan kata lain,
dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perilaku tidak hanya ditentukan oleh
sikap dan norma subjektif semata, tetapi juga persepsi individu terhadap kontrol
yang dapat dilakukannya yang bersumber pada keyakinannya terhadap kontrol
tersebut (control beliefs).
Model teoritik dari TPB mengandung berbagai variabel (Ramdhani, 2009)
yaitu :
1) Latar belakang (background factors), seperti usia, jenis kelamin, suku,
status sosial ekonomi, suasana hati, sifat kepribadian, dan pengetahuan)
mempengaruhi sikap dan perilaku individu terhadap sesuatu hal. Faktor
latar belakang pada dasarnya adalah sifat yang hadir di dalam diri
seseorang, yang dalam model Lewin (1951) dikategorikan ke dalam aspek
O (organism). Di dalam kategori ini Ajzen memasukkan tiga faktor latar
belakang, yakni Personal, Sosial, dan Informasi. Faktor personal adalah
sikap umum seseorang terhadap sesuatu, sifat kepribadian (personality
traits), nilai hidup (values), emosi, dan kecerdasan yang dimilikinya.
Faktor sosial antara lain adalah usia, jenis kelamin (gender), etnis,
pendidikan, penghasilan, dan agama. Faktor informasi adalah pengalaman,
pengetahuan dan ekspose pada media.
2) Keyakinan Perilaku atau behavioral belief yaitu hal-hal yang diyakini oleh
individu mengenai sebuah perilaku dari segi positif dan negatif, sikap
terhadap perilaku atau kecenderungan untuk bereaksi secara afektif
terhadap suatu perilaku, dalam bentuk suka atau tidak suka pada perilaku
tersebut.
3) Keyakinan Normatif (Normative Beliefs), yang berkaitan langsung dengan
pengaruh lingkungan yang secara tegas dikemukakan oleh Lewin dalam
Field Theory. Pendapat Lewin ini digaris bawahi juga oleh Ajzen melalui
PBT. Menurut Ajzen, faktor lingkungan sosial khususnya orang-orang
yang berpengaruh bagi kehidupan individu (significant others) dapat
mempengaruhi keputusan individu.
4) Norma subjektif (Subjective Norm) adalah sejauh mana seseorang
memiliki motivasi untuk mengikuti pandangan orang terhadap perilaku
yang akan dilakukannya (Normative Belief). Kalau individu merasa itu
adalah hak pribadinya untuk menentukan apa yang akan dia lakukan,
bukan ditentukan oleh orang lain disekitarnya, maka dia akan
mengabaikan pandangan orang tentang perilaku yang akan dilakukannya.
Fishbein & Ajzen (1975) menggunakan istilah motivation to comply untuk
menggambarkan fenomena ini, yaitu apakah individu mematuhi
pandangan orang lain yang berpengaruh dalam hidupnya atau tidak.
5) Keyakinan bahwa suatu perilaku dapat dilaksanakan (control beliefs)
diperoleh dari berbagai hal, pertama adalah pengalaman melakukan
perilaku yang sama sebelumnya atau pengalaman yang diperoleh karena
melihat orang lain (misalnya teman, keluarga dekat) melaksanakan
perilaku itu sehingga ia memiliki keyakinan bahwa ia pun akan dapat
melaksanakannya. Selain pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman,
keyakinan individu mengenai suatu perilaku akan dapat dilaksanakan
ditentukan juga oleh ketersediaan waktu untuk melaksanakan perilaku
tersebut, tersedianya fasilitas untuk melaksanakannya, dan memiliki
kemampuan untuk mengatasi setiap kesulitan yang menghambat
pelaksanaan perilaku.
6) Persepsi kemampuan mengontrol (Perceived Behavioral Control), yaitu
keyakinan (beliefs) bahwa individu pernah melaksanakan atau tidak
pernah melaksanakan perilaku tertentu, individu memiliki fasilitas dan
waktu untuk melakukan perilaku itu, kemudian individu melakukan
estimasi atas kemampuan dirinya apakah dia punya kemampuan atau tidak
memiliki kemampuan untuk melaksanakan perilaku itu. Ajzen menamakan
kondisi ini dengan “persepsi kemampuan mengontrol” (perceived
behavioral control).
Niat untuk melakukan perilaku (intention) adalah kecenderungan
seseorang untuk memilih melakukan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan. Niat
ini ditentukan oleh sejauh mana individu memiliki sikap positif pada perilaku
tertentu, dan sejauh mana kalau dia memilih untuk melakukan perilaku tertentu itu
dia mendapat dukungan dari orang-orang lain yang berpengaruh dalam
kehidupannya
Theory of Reasoned Action (TRA) (skripsi dan tesis)
Theori Reasoned Action pertama kali dicetuskan oleh Ajzen pada tahun
1980 (Jogiyanto, 2007). Teori ini disusun menggunakan asumsi dasar bahwa
manusia berperilaku dengan cara yang sadar dan mempertimbangkan segala
informasi yang tersedia. Dalam TRA ini, Ajzen (1980) menyatakan bahwa niat
seseorang untuk melakukan suatu perilaku menentukan akan dilakukan atau tidak
dilakukannya perilaku tersebut. Lebih lanjut, Ajzen mengemukakan bahwa niat
melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu
dasar, yang pertama berhubungan dengan sikap (attitude towards behavior) dan
yang lain berhubungan dengan pengaruh sosial yaitu norma subyektif .
TRA menjelaskan tahapan-tahapan manusia melakukan perilaku. Pada
tahap awal, perilaku (behavior) diasumsikan ditentukan oleh niat (intention). Pada
tahap berikutnya nita-niat dapat dijelaskan dalam bentuk sikap-sikap terhadap
perilaku (attitudes toward the behavior) dan norma-norma subyektif. Tahap-tahap
ketiga dipertimbangkan sikap dan norma subyektif dalam bentuk kepercayaankepercayaan tentang konsekuensi terhadap perilakunya dan ekspektasi normatif
dari orang yang relevan.
Dalam upaya mengungkapkan pengaruh sikap dan norma subjektif
terhadap niat untuk dilakukan atau tidak dilakukannya perilaku, Ajzen melengkapi
TRA ini dengan keyakinan (beliefs). Dikemukakannya bahwa sikap berasal dari
keyakinan terhadap perilaku (behavioral beliefs), sedangkan Norma subjektif
berasal dari keyakinan normatif (normative beliefs).
Teori Atribusi (skripsi dan tesis)
Teori atribusi mempelajari proses bagaimana seseorang
menginterpretasikan suatu peristiwa, mempelajari bagaimana seseorang
menginterpretasikan alasan atau sebab perilakunya (Luthans, 1998). Teori ini
dikembangkan oleh Heider (1958) yang mengargumentasikan bahwa perilaku
seseorang ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan internal dan eksternal.
Perilaku yang disebabkan oleh kekuatan yang bersifat internal tersebut diyakini
berasal dari dalam pribadi individu itu sendiri. Contoh dari kekuatan internal
tersebut adalah kemampuan, pengetahuan, dan usaha. Sedangkan perilaku yang
berasal dari kekuatan eksternal tersebut merupakan hasil dari tekanan pada situasi
atau keadaan tertentu yang memaksa seseorang melakukan perbuatan tertentu
(Elmawati, 2014). Faktor kekuatan eksternal yaitu kekuatan yang berasal dari luar
dapat berupa task difficulty atau keberuntungan (Hudayati, 2002).
Kedua faktor tersebut sangat berperan penting karena auditor ketika
mengambil suatu judgment akan mempertimbangkan banyak hal bukan hanya
berdasarkan temuan yang ada. Selain faktor internal, auditor juga menghadapi
faktor eksternal yaitu tekanan ketaatan dan kompleksitas tugas. Auditor
menghadapi banyak tugas dengan tingkat kesulitas yang berbeda dan tekanan
ketaatan dari klien, atasan, bahkan rekan kerja ketika melakukan audit judgment
(Safi’i dan Jayanto, 2015).
Kelley (1967) mendeskripsikan tiga kriteria yang digunakan untuk
memutuskan apakah perilaku tersebut dapat memberikan atribut kepada seseorang
bukan berasal dari penyebab eksternal (situasional) yaitu:
1) Distinctiveness yaitu perilaku dapat dibedakan dari perilaku orang lain
saat menghadapi situasi yang sama
2) Consensus yaitu jika orang lain setuju bahwa perilaku diatur oleh
beberapa karakteristik personal
3) Consistency yaitu perilaku yang sama dalam tindakan seseorang dari
waktu ke waktu (konsisten)
Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Akuntansi keperilakuan merupakan bagian dari disiplin ilmu akuntansi
yang mengkaji hubungan antara perilaku manusia dengan sistem akuntansi, serta
dimensi keperilakuan dari organisasi dimana manusia dan sistem akuntansi itu
berada dan diakui keberadaannya. Dengan demikian, definisi akuntansi
keperilakukan adalah suatu studi tentang perilaku akuntan atau non-akuntan yang
dipengaruhi oleh fungsi-fungsi akuntansi dan pelaporan. Akuntansi keperilakuan
menekankan pada pertimbangan dan pengambilan keputusan akuntan dan auditor,
pengaruh dari fungsi akuntansi dan fungsi auditing terhadap perilaku, misalnya
pertimbangan (judgment), pengambilan keputusan auditor dan kualitas
pertimbangan dan keputusan auditor, serta pengaruh dari keluaran dari fungsifungsi akuntansi berupa laporan keuangan terhadap pertimbangan pemakai dan
pengambilan keputusan (Bamber, 1993).
Penelitian-penelitian dalam bidang akuntansi keperilakukan merupakan
aplikasi dari ilmu keperilakuan dengan menggunakan berbagai metode di
antaranya adalah eksperimental, studi lapangan dan teknik-teknik korelasional.
Hasil-hasil penelitian ini menyediakan suatu pemahaman yang lebih luas dalam
memberikan penjelasan dan pemecahan atas praktik-praktik keperilakuan
(Zahroh, 2010).
Penelitian adalah jembatan antara teori dan praktik. Ada teori-teori
keperilakuan, kemudian dihubungkan dengan praktik-praktik yang terjadi di
akuntansi melalui penelitian, maka upaya menjembatani itu terjadi. Teori yang
sudah terkonfirmasi, bisa menjadi panduan untuk menjelaskan fenomena dunia
nyata. Hasil penelitian juga dapat dipergunakan memperbaiki praktik-praktik
akuntansi.
Secara lebih terperinci ruang lingkup akuntansi keperilakuan meliputi: (1)
mempelajari pengaruh antara perilaku manusia terhadap konstruksi, bangunan dan
penggunaan sistem informasi akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan dan
organisasi, yang berarti bagaimana sikap dan gaya kepemimpinan manajemen
mempengaruhi sifat pengendalian akuntansi dan desain organisasi; apakah desain
sistem pengendalian akuntansi bisa diterapkan secara universal atau tidak; (2)
mempelajari pengaruh sistem informasi akuntansi terhadap perilaku manusia,
yang berarti bagaimana sistem akuntansi mempengaruhi kinerja, motivasi,
produktivitas, pengambilan keputusan, kepuasan kerja, dan kerjasama; (3) metode
untuk menjelaskan dan memprediksi perilaku manusia dan strategi untuk
mengubahnya, yang berarti bagaimana sistem akuntansi dapat digunakan untuk
mempengaruhi perilaku, dan bagaimana mengatasi resistensi itu.
Ruang lingkup akuntansi keperilakuan pada penelitian ini adalah
bagaimana kompleksitas tugas yang dihadapi oleh auditor dapat mempengaruhi
pertimbangan serta pengambilan keputusan audit. Banyak faktor yang
mempengaruhi kinerja seorang auditor dalam pembuatan audit judgment, baik
bersifat teknis ataupun non teknis. Salah satu faktor yang banyak mempengaruhi
pembuatan audit judgment adalah perilaku individu (Nadhiroh, 2010)
Komitmen Organisasional Memoderasi Pengaruh Tekanan Waktu Terhadap Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)
Tekanan waktu merupakan suatu keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran yang sangat ketat dan kaku
(Raghunathan, 1991). Kondisi tekanan waktu (time pressure) adalah suatu kondisi
dimana auditor mendapatkan tekanan dari tempatnya bekerja untuk dapat
menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan (Maulina et
al.2010). Menurut Buchanan (1992) yang dikembangkan oleh Trisnaningsih
(2007) mendefinisikan komitmen adalah sebagai penerimaan karyawan atas nilainilai organisasi, keterlibatan secara psikologi (psychological immersion) dan
loyalitas (affection attachment). Hasil penelitian yang dilakukan oleh Dewi (2013)
dengan judul Pengaruh Gaya Kepemimpinan, Kompleksitas Tugas, Time Budget
Pressure, Dan Komitmen Organisasi Terhadap Kepuasan Kerja Auditor Pada
Kantor Akuntan Publik Di Yogyakarta mendapatkan hasil bahwa tekanan waktu
berpengaruh negatif terhadap kepuasan kerja, sedangkan komitmen organisasional
berpegaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan kerja auditor
Komitmen Organisasional Memoderasi Pengaruh Kompensasi Pada Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)
Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Adanya komitmen organisasional
yang tinggi dari masing-masing individu yang bekerja diharapkan individuindividu khususnya auditor yang bekerja di KAP tersebut memiliki kinerja yang
baik,sehingga timbal balik dari kinerja yang baik yaitu kompensasi yang
tinggi,dan pada akhirnya berpengaruh pada kepuasan kerja yang tinggi. Penelitian
yang dilakukan oleh Bagyo (2009) pada karyawan PT Bank UOB Buana Capem
Tabanan menunjukkan bahwa kompensasi memiliki hubungan secara silmutan
dan signifikan terhadap komitmen organisasional
Pengaruh Tekanan Waktu Terhadap Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku (Nirmala
dan Cahyonowati, 2013). Keberadaan anggaran waktu yang ketat telah dianggap
suatu hal yang lazim dan merupakan cara untuk mendorong auditor untuk bekerja
lebih keras dan efisien. Tekanan waktu sering dipandang dapat menurunkan
kinerja, namun apabila alokasi waktu dilakukan dengan tepat justru berfungsi
sebagai mekanisme kontrol dan suatu indikator keberhasilan bagi kinerja auditor
dan kantor akuntan publik (Cook dan Kelley, 1991)
Pengaruh Kompensasi Pada Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)
Meskipun kompensasi bukan merupakan satu-satunya faktor yang
berpengaruh terhadap kepuasan kerja auditor, akan tetapi diyakini bahwa
kompensasi merupakan salah satu faktor penentu dalam menimbulkan kepuasan
auditor yang tentu saja akan memotivasi auditor untuk meningkatkan
produktivitas kerja mereka. Jika auditor merasa bahwa usahanya akan dihargai
dan jika Kantor Akuntan Publik menerapkan sistem kompensasi yang dikaitkan
dengan evaluasi pekerjaan, maka perusahaaan telah mengoptimalkan motivasi
yang dimiliki oleh auditor. Kompensasi dapat berperan meningkatkan prestasi
kerja dan kepuasan auditor jika kompensasi dirasakan :
1) Layak dengan kemampuan dan produktivitas pekerja.
2) Berkaitan dengan prestasi kerja
3) Menyesuaikan dengan kebutuhan individu
Kondisi-kondisi tersebut akan meminimalkan ketidakpuasan di antara para
auditor serta mengurangi penundaan pekerjaan. Jika pekerja merasa bahwa
usahanya tidak dihargai, maka prestasi auditor akan sangat di bawah
kapabilitasnya (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003). Kompensasi
sangat penting karena jika kompensasi rendah maka kepuasan kerja juga rendah,
konsekuensinya keinginan berpindah tempat kerja dan ketidakhadiran terus
menerus oleh auditor akan meningkat dan menimbulkan biaya yang tinggi bagi
Kantor Akuntan Publik (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003) .
Ada beberapa penyebab dari kepuasan dan ketidakpuasan auditor atas kompensasi
yang mereka terima menurut pendapat Michael dan Harold (1993 : 443 dalam
Djati dan Khusaini, 2003) , yaitu:
1) Kepuasan individu terhadap kompensasi berkaitan dengan harapan dan
kenyataan terhadap sistem kompensasi. Kompensasi yang diterima tidak
sesuai dengan yang diharapkan, apabila kompensasi yang diterima terlalu
kecil jika dibandingkan dengan harapannya.
2) Kepuasan dan ketidakpuasan auditor akan kompensasi juga timbul karena
auditor membandingkan dengan auditor lain di bidang pekerjaan dan
organisasi sejenis. Rasa ketidakpuasan akan semakin muncul manakala
atasan mereka bersifat tidak adil dalam memperlakukan bawahan serta
memberikan wewenang yang berbeda untuk auditor dengan level jabatan
yang sama.
3) Auditor sering salah persepsi terhadap sistem kompensasi yang diterapkan
Kantor Akuntan Publik. Hal ini terjadi karena Kantor Akuntan Publik tidak
mengkomunikasikan informasi yang akurat mengenai kompensasi dan tidak
mengetahui jenis kompensasi yang dibutuhkan oleh auditor.
Hubungan kompensasi dengan kepuasan kerja diperkuat dengan penelitian
yang dilakukan oleh Riri (2009) dengan judul “Pengaruh Kepemimpinan dan
Kompensasi terhadap Kepuasan Kerja Karyawan Dealer Toyota Auto 2000
Padang”. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa bahwa terdapat pengaruh
kompensasi yang positif dan signifikan pada kepuasan kerja karyawan Dealer
Auto 2000. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Hartha (2015)
yang meneliti mengenai kompensasi finansial, kompleksitas tugas, locus of
control pada kepuasan kerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di
Bali,mendapatkan hasil bahwa kompensasi finansial berpengaruh positif dan
signifikan pada kepuasan kerja auditor
Komitmen Organisasional (skripsi dan tesis)
Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi.
Buchanan (1992) yang dikembangkan oleh Trisnaningsih (2007)
mendefinisikan komitmen adalah sebagai penerimaan karyawan atas nilai-nilai
organisasi, keterlibatan secara psikologi (psychological immersion) dan loyalitas
(affection attachment). Komitmen merupakan sebuah sikap dan perilaku yang
positif terhadap lembaganya, karyawan akan memiliki jiwa untuk tetap membela
organisasinya, berusaha meningkatkan prestasi, dan memiliki keyakinan yang
pasti untuk membantu mewujudkan tujuan organisasi.
Komitmen pada organisasi yaitu sampai tingkat mana seseorang karyawan
memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat
memelihara keanggotaan dalam organisasi tersebut (Robbins dan Timothy,
2008:89). Sedangkan menurut Hatmoko (2006), komitmen organisasional adalah
loyalitas karyawan terhadap organisasi melalui penerimaan sasaran-sasaran, nilainilai organisasi,kesediaan atau kemauan untuk berusaha menjadi bagian dari
organisasi serta keinginan untuk bertahan didalam organisasi.Komitmen
organisasi merupakan tingkat sejauh apa seorang karyawan memihak pada suatu
organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat mempertahankan
keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Komitmen juga merupakan nilai
personal, yang terkadang mengacu pada sikap loyal pada perusahaan atau
komitmen pada perusahaan (Ikhsan dan Ishak, 2010:53).
Meyer dan Allen (1984, dalam Sopiah, 2008:157) mengemukakan bahwa
komitmen organisasi terbagi dalam tiga dimensi, yaitu: affective commitment,
continuance commitment, dan normative commitment. Penjelasan dari ketiga
dimensi komitmen tersebut sebagai berikut :
1) Affective commitment, berkaitan dengan emosional, identifikasi, dan
keterlibatan karyawan di dalam organisasi. Komitmen ini muncul karena
ada keinginan. Komitmen dipandang sebagai suatu sikap, yaitu suatu usaha
individu untuk mengidentifikasi dirinya pada organisasi beserta tujuannya.
Karyawan ingin menjadi bagian dari organisasi karena adanya ikatan
emosional. Jadi karena memang ia menginginkanya (want to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya senang sekali menghabiskan sisa karir saya di organisasi ini.
b) Saya benar-benar merasakan bahwa seakan-akan masalah di
organisasi adalah masalah saya.
2) Continuance commitment berarti komponen berdasarkan persepsi karyawan
tentang keinginan yang akan dihadapinya jika ia meninggalkan organisasi.
Muncul karena kebutuhan akan gaji dan keuntungan-keuntungan lain dan
memandang bahwa komitmen sebagai suatu perilaku yaitu terjadi karena
suatu ketergantungan terhadap aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan
dalam organisasi pada masa lalu dan hal itu tidak dapat ditinggalkan karena
akan merugikan. Jadi dia memang membutuhkannya (need to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Sekarang ini tetap bertahan menjadi anggota organisasi adalah hal
yang perlu, sesuai dengan keinginan saya.
b) Sangat berat bagi saya untuk meninggalkan organisasi ini.
3) Normative commitment merupakan perasaan-perasaan karyawan tentang
kewajiban yang harus ia berikan kepada organisasi. Timbul dari nilai-nilai
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota organisasi merupakan
hal yang seharusnya dilakukan. Jadi karena dia merasa berkewajiban (ought
to). Indikator yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya merasa tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan atasan
saya saat ini.
b) Saya merasa tidak tepat untuk meninggalkan organisasi saya saat ini,
bahkan bila hal itu menguntungkan
Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Sebelum masuk kedalam bahasan kepuasan kerja maka terlebih dahulu akan
melihat pengertian mengenai kerja, menurut Hasibuan (2003:41) kerja adalah
sejumlah aktivitas fisik dan mental yang dilakukan seseorang untuk melakukan
sebuah pekerjaan. Sedangkan menurut Osborn (1985:4 dalam Monikasari, 2014)
menyatakan bahwa kerja adalah kegiatan yang menghasilkan suatu nilai bagi
orang lain Ketika seorang individu bekerja pada suatu organisasi, instansi ataupun
perusahaan maka hasil kerja yang ia selesaikan akan mempengaruhi terhadap
tingkat produktivitas organisasi. Oleh karena itu, pandangan dan juga perasaan
individu terhadap pekerjaannya harus tetap terjaga pada sisi positif dari
pekerjannya dengan kata lain individu tersebut harus memiliki dan menjaga
kepuasan kerjanya agar produktivitasnya dapat terus ditingkatkan.
Kepuasan kerja adalah kondisi menyenangkan atau secara emosional positif
yang berasal dari penilaian seseorang atas pekerjaannya atau pengalaman kerjanya
dan merupakan reaksi afektif individual terhadap lingkungannya. Menurut
Marihot Tua Efendi (2002:290 dalam Monikasari, 2014) kepuasan kerja
didefinisikan hingga sejauh mana individu merasakan secara positif atau negatif
berbagai macam faktor atau dimensi dari tugas-tugas dalam pekerjaannya. Faktorfaktor apa yang terkait dengan atau menentukan kepuasan kerja atau
ketidakpuasan kerja adalah suatu hal yang sangat luas. Hal di atas menunjukan
bahwa kepuasan kerja seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak hanya gaji,
tetapi terkait dengan pekerjaan itu sendiri, dengan faktor lain seperti hubungan
dengan atasan, rekan kerja, lingkungan kerja, dan aturan-aturan (Aprillian, 2012).
Feldman dan Arnold dalam (Aprillian, 2012) mengemukakan bahwa
terdapat enam indikator yang dianggap paling dominan dalam mengukur kepuasan
kerja, yaitu:
1) Pekerjaan itu sendiri (work it self), setiap pekerjaan memerlukan suatu
keterampilan tertentu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sukar
tidaknya suatu pekerjaan serta perasaan seseorang bahwa keahliannya
dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan tersebut, akan meningkatkan atau
mengurangi kepuasan kerja.
2) Atasan (supervision), atasan yang baik berarti mau menghargai pekerjaan
bawahannya. Bagi bawahan, atasan bisa dianggap sebagai figur
ayah/ibu/teman dan sekaligus atasannya.
3) Teman sekerja (workers), merupakan faktor yang berhubungan dengan
hubungan antara karyawan dengan atasannya dan dengan karyawan lain,
baik yang sama maupun yang berbeda jenis pekerjaannya.
4) Promosi (promotion), merupakan faktor yang berhubungan dengan ada
tidaknya kesempatan untuk memperoleh peningkatan karier selama bekerja.
5) Gaji atau upah (pay), merupakan faktor pemenuhan kebutuhan hidup
karyawan yang dianggap layak atau tidak.
Kelompok kerja (Work Group), merupakan faktor yang berhubungan dengan
sumber kepuasan kerja individual yang berasal dari adanya kesempatan untuk
melakukan interaksi satu sama lain.
Tekanan Waktu (skripsi dan tesis)
Anggaran waktu bertujuan untuk membantu auditor dalam melakukan
langkah-langkah audit untuk setiap program auditnya. Namun, pada kenyataannya
anggaran waktu ini dapat menimbulkan tekanan (pressure) bagi para auditor
untuk dapat memenuhi anggaran waktu tersebut. Menurut Ahituv dan Igbaria
(1998) menyatakan bahwa ini berpengaruh pada kualitas kerja maupun kinerja
auditor tersebut yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepuasan kerja auditor.
Dengan adanya tekanan untuk menyelesaikan audit sesuai dengan anggaran waktu
yang telah ditetapkan dapat memberikan pengaruh kepada seorang auditor dalam
pengambilan keputusan.
Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku
(Sososutikno, 2015), serta sangat diperlukan bagi auditor dalam melaksanakan
tugasnya untuk dapat memenuhi permintaan klien secara tepat waktu dan menjadi
salah satu kunci keberhasilan karir auditor di masa depan. Akhir-akhir ini
tuntutan tersebut semakin besar dan menimbulkan time pressure (Lestari,
2010:17). Tekanan anggaran waktu merupakan faktor yang dapat mempengaruhi
kinerja seseorang. Dalani hal ini tekanan anggaran waktu merupakan suatu
kondisi dimana auditor diberikan batasan waktu dalam mengaudit.
De Zoort dan Lord (1997), menyebutkan bahwa saat menghadapi tekanan
anggaran waktu, auditor akan memberikan respon dengan dua cara yaitu,
fungsional dan disfungsional. Tipe fungsional adalah perilaku auditor untuk
bekerja lebih baik dan menggunakan waktu sebaik-baiknya. Sedangkan, tipe
disfungsional adalah perilaku auditor yang membuat penurunan kualitas audit
Kompensasi (skripsi dan tesis)
Menurut Handoko (2011:155) bahwa kompensasi adalah segala sesuatu
yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
Sastrohadiwiryo (2003:181) juga mendefinisikan kompensasi sebagai imbalan
jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja, karena tenaga tersebut
telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hasibuan (2003:117) mendefinisikan
kompensasi sebagai semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung
atau tidak langsung yang diterima pegawai sebagai imbalan atas jasa yang
diberikan kepada perusahaan. Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan
dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orangorang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Veithzal
( 2010:742) membagi kompensasi dalam dua jenis, yaitu:
1) Kompensasi Finansial
Kompensasi finansial merupakan imbalan yang melibatkan penilaian dan
kontribusi pekerjaanya. Kompensasi finansial terbagi ke dalam dua kelompok,
yaitu:
(a) Kompensasi langsung seperti upah, gaji atau komisi.
(b) Kompensasi tidak langsung seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan,
pemberian jaminan nasional dan imbalan prestasi.
2) Kompensasi Non Finansial
Kompensasi non finansial terbagi dua, yaitu :
(a) Pekerjaan seperti tugas, tantangan, kesempatan belajar, penghargaan dan
lain lain.
(b) Lingkungan seperti kebijakan, lingkungan yang nyaman, fasilitas
Teori Sikap dan Perilaku (skripsi dan tesis)
Teori sikap dan perilaku dikembangkan oleh Triandis (1971 dalam
Cahyasumirat, 2006), menyatakan bahwa perilaku ditentukan oleh sikap, aturanaturan sosial dan kebiasaan. Sikap terdiri dari komponen kognitif yaitu keyakinan,
komponen afektif yaitu suka atau tidak suka, berkaitan dengan apa yang dirasakan
dan komponen perilaku yaitu bagaimana seorang ingin berperilaku terhadap sikap.
Sikap menurut Fishbein dan Jazen (1975 dalam Cahyasumirat, 2006)
menyatakan sikap dapat dipelajari, sikap mendefinisikan prediposisi kita terhadap
aspek-aspek yang terjadi di dunia, sikap memberikan dasar perasaan bagi
hubungan antara pribadi kita dengan orang lain, sikap diatur dan dekat dengan inti
kepribadian. Menurut Robbins (2003 dalam Cahyasumirat, 2006) sikap adalah
pernyataan evaluatif, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan
tentang obyek, orang, atau peristiwa. Sikap mencerminkan bagaimana seseorang
merasakan sesuatu
Pengertian Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Akuntansi adalah suatu sistem untuk menghasilkan informasi keuangan
yang digunakan oleh para pemakainya dalam proses pengambilan keputusan
bisnis menurut pernyataan Ikhsan dan Ishak (2010). Menurut Tranggono dan Andi
(2008) menyatakan tujuan dari informasi tersebut yaitu memberikan suatu
petunjuk untuk mengambil tindakan terbaik dalam mengalokasikan sumber daya
langka pada aktivitas bisnis dan ekonomi. Dalam pemilihan atau penetapan suatu
keputusan bisnis melibatkan aspek-aspek keperilakuan dari para pengambil
keputusan tersebut. Inilah mengapa akuntansi tidak dapat dilepaskan dari aspek
perilaku manusia serta kebutuhan organisasi akan informasi yang dapat dihasilkan
oleh akuntansi. Salah satu topik dari akuntansi keperilakuan yaitu auditing. Di
dalam siklus audit, tidak dapat dilepaskan dari aspek keperilakuan dari auditor
yang menarik untuk dicermati. Penelitian ini mengkaji tentang aspek perilaku
auditor seperti tekanan waktu, komitmen organisasi, kepuasan kerja.
Pengalaman Organisasi (skripsi dan tesis)
Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Kesempatan Kerja (skripsi dan tesis)
Motivasi (skripsi dan tesis)
Komitmen Profesi (skripsi dan tesis)
Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Dimensi Kinerja (skripsi dan tesis)
Tujuan Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Gender (skripsi dan tesis)
Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Investigasi dengan Teknik Audit (skripsi dan tesis)
Menurut Tuanakotta (2007:227) teknik audit adalah cara-cara yang
dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan dimana dari
teknik audit ini akan dihasilkan bukti audit. Ada tujuh macam teknik audit dan
dengan jenis bukti auditnya (bukti audit dalam kurung), yaitu:
1. Memeriksa fisik (physical examination)
2. Meminta konfirmasi (confirmation)
3. Memeriksa dokumen (documentation)
4. Reviu analitikal (analytic review atau analytical review)
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the
auditee)
6. Menghitung kembali (reperformance)
7. Mengamati (observation)
Dari tujuh teknik audit yang telah disebutkan di atas, tentunya tidak
terdapat perbedaan dengan teknik audit pada umumnya, akan tetapi pada
akuntansi forensik (investigasi) teknik audit yang ditekankan adalah reviu
analitikal (analitycal review).
Stringer dan Stewart yang dikutip oleh Tuanakotta (2007:231),
mendefinisikan reviu analitikal (analitycal review) sebagai penalaran deduktif.
Penekanannya adalah pada penalaran, proses berfikirnya. Penalaran yang
membawa seorang auditor atau investigator pada gambaran mengenai wajar,
layak, atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang
diperoleh secara global, menyeluruh atau agregat. Analitycal review meliputi
perbandingan antara data keuangan menurut catatan dengan apa yang wajarnya
atau layaknya harus terjadi. Selain itu, perbandingan juga dapat dilakukan dengan:
Membandingkan anggaran dengan realisasi.
Membandingkan data anggaran dan realisasi dapat mengindikasikan
adanya fraud. yang perlu dipahami di sini adalah mekanisme pelaksanaan
anggaran, evaluasi atas pelaksanaan anggaran, dan insentif (keuangan maupun
non keuangan) yang terkandung dalam sistem anggarannya.
Membandingkan hubungan antara satu data keuangan dengan data
keuangan lain.
Beberapa akun, baik dalam satu maupun beberapa laporan keuangan, bisa
mempunyai keterkaitan yang dapat dimanfaatkan untuk reviu analitikal.
Menggunakan data non keuangan.
Inti dari reviu analitikal adalah mengenal pola hubungan, relationship
pattern, pola hubungan ini tidak mesti hanya antara satu data keuangan dengan
data keuangan lain.
Regresi atau analisis trend
Dengan data historikal yang memadai (makin banyak makin baik, cateris
paribus), reviu analitikal dapat mengungkapkan trend.
Menggunakan indikator ekonomi makro
Ada hubungan antara besarnya pajak penghasilan yang diperoleh dalam
suatu tahun dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, tingkat
pengangguran, cadangan devisa, indikator ekonomi negara-negara yang menjadi
partner perdagangan Indonesia, harga minyak mentah dan komoditas lain, dan
lain-lain. Kehandalan perumusan ekonometri akan membantu auditor atau
investigator melalui data agregat
Kode Etik Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Mempunyai dokumen mengenai standar dan kode etik adalah langkah
awal yang baik. Namun, tanpa penegakannya (enforcement) yang tegas dan
konsisten, kredibilitas profesi akan diragukan. Untuk itulah mengapa para akuntan
dan praktisi hukum harus mengenal kode etik, karena kode etik merupakan bagian
dari kehidupan berprofesi. Kode etik mengatur hubungan antara anggota profesi
dengan sesamanya, dengan pemakai jasanya dan stakeholder lainnya serta dengan
masyarakat luas.
Menurut T.M. Tuanakotta (2007:58) Kode etik berisi nilai-nilai luhur
(virtues) yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada
integrasi (sikap jujur, walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan
kehormatan (respect dan honor), dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan
rasa percaya (trust) dari pengguna dan stakeholders lainnya.
Di dalam mematuhi kode etik, akuntan yang bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap kecurangan juga harus memegang teguh prinsip-prinsip
etika demi tercapainya integritas dan kepercayaan dengan pihak lain.
Menurut Arens (2003:122) prinsip-prinsip etika yang harus dipegah teguh
oleh profesi yaitu ada enam:
1. Tanggung Jawab.
Dalam melaksankan tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat meyakini kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada
profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota
harus menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas terbebas dari konflik
antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada
dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun kondisi
sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi
lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknik dan
etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan
kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggungjawab
profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip etika yang telah dijelaskan tersebut dapat ditanamkan
dalam semua profesi yang mempunyai hubungan dengan berbagai pihak dan
stakeholder. Dengan demikian seorang akuntan forensik pun harus mematuhi dan
menerapkan kode etik dan prinsip-prinsip etika tersebut demi menjaga eksistensi
pekerjaanya, terutama di dalam mendeteksi dan mengungkapkan tindak
kecurangan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Standar dalam Pemeriksaan Fraud (skripsi dan tesis)
Profesi auditor seringkali bekerja setengah hati di dalam menegaskan
tanggung jawabnya dalam mendeteksi fraud, hal ini dikarenakan tidak adanya
pedoman atau standar bagi auditor di dalam menjalankan tugasnya untuk
mendeteksi adanya fraud. Apalagi fraud yang terjadi adalah ulah dari pegawai
yang bekerja di suatu perusahaan tertentu, tentunya akan semakin rumit dalam
mendeteksi kecurangan (fraud) yang ditimbulkan karena pegawai biasanya
mengetahui sistem yang ada pada suatu perusahaan.
Beberapa standar telah dijadikan pedoman di dalam melakukan investigasi
terhadap fraud, dimana konteks yang mereka rujuk adalah investigasi atas fraud
yang dilakukan oleh pegawai di perusahaan.
K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett (2002), yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:52) merumuskan standar tersebut:
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
(accepted best practices).
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian (due care)
sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di Pengadilan.
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi
dan di indeks, dan jejak audit tersedia.
4. Pastikan bahwa investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan
senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada yang menduga pegawainya melakukan
kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai
tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum
pidana.
6. Cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang
sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk
perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak
dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat
rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan
penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan
persyaratan mengenai pelaporan
Standar Profesi Akuntan (skripsi dan tesis)
Di dalam pekerjaan audit, para auditor ingin menegaskan standar mereka.
Seorang auditor atau akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya harus
menjunjung tinggi sikap profesionalismenya karena akuntan publik atau auditor
adalah profesi yang banyak berhubungan dengan pihak lain. Untuk itu seorang
auditor atau akuntan publik di dalam menjalankan profesinya diatur dalam suatu
standar yaitu standar professional akuntan publik.
Standar professional akuntan publik yang dikutip Arens (2008:34)
tersebut adalah :
General Standards
1. The audit is to be performed by a person or person having
adequate technical training and proficiency as an auditor.
2. In all matter relating to the assignment, an independence in mental
attitude is to be maintained by the auditor or auditors.
3. Due professional care is to be exercised in the planning and
performance of the audit and the preparation of the report.
Standards of Field Work
1. The work is to be adequately planned and assistants, if any, are to
be properly supervised.
2. The auditor must obtain a sufficient understanding of the entity and
its environment, including its internal control, to assess the risk of
material misstatement of the financial statement whether due to
error or fraud, and to design the nature, timing, and extend of
further audit procedures.
3. Sufficient competent evidential matter is to be obtained through
inspection, observation, inquiries, and confirmation to afford a
reasonable basis for an opinion regarding the financial statement
under audit.
Standards of Reporting
1. The report shall state whether the financial statements are
presented in accordance with generally accepted accounting
principles.
2. The report shall identify those circumstances in wichh such
principles have not been consistently observed in the current
period in relation to the preceding period.
3. Informative disclousure in the financial statements are to be
regarded as reasonably adequate unless otherwise stated in the
report.
4. The report shall either contain an expression of opinion regarding
the financial statements, taken as a whole, or an assertion to the
effect that an opinion cannot be expressed. When an overall
opinion cannot be expressed, the reason therefore should be stated.
In all cases where an auditor s name is associated with financial
statements, the report should contain a clear-cut indication of the
character of the auditor s work, if any, an the degree of
responsibility the auditor is taking.
Dari semua standar yang telah dijelaskan, seorang auditor wajib memenuhi
semua standar tersebut di dalam menjalankan tugasnya agar pihak yang memakai
laporan audit dan pihak-pihak lain yang berkepentingan mempunyai kepercayaan
atas kinerja seorang auditor, dengan standar profesi tersebut pihak-pihak yang
berkepentingan dapat mengukur mutu kerja seorang auditor. Seorang akuntan
forensik pun wajib memenuhi semua standar tersebut dari mulai standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, pada dasarnya seorang akuntan
forensik adalah seorang auditor yang mempunyai tugas sama dengan auditor
lainnya yaitu memberikan keyakinan atas informasi yang disajikan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, yang membedakan adalah fokus pekerjaannya.
Atribut Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang professional akuntan
sebelum menerima penugasan audit harus mengetahui dengan pasti, hasil
pekerjaannya digunakan untuk kepentingan apa. Kalau saja latar belakang pihak
yang akan memanfaatkan hasil auditnya tidak diketahui dengan pasti, besar
kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan akuntan sendiri.
Untuk itu menurut Soejatna S. (2008:20) ada lima sifat yang harus
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Seorang akuntan harus mempunyai rasa curiga yang besar.
2. Seorang akuntan juga dituntut punya rasa ingin tahu yang besar.
3. Mempunyai daya analisis yang kuat.
4. Mempunyai logika yang bagus.
5. Seorang akuntan tidak cepat putus asa.
Menurut Howard R. Davia (2000:42) seperti yang dikutip oleh Tuanakotta
(2007:45) auditor pemula di dalam melakukan investigasi terhadap fraud harus memperhatikan hal-hal berikut, yaitu :
1. Hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur.
Banyak auditor berkutat pada pengumpulan fakta dan temuan, dan
tidak bisa menjawab pertanyaan yang paling penting : who did it ?.
2. Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan (preparator s intent to commit fraud).
3. Be creative, think like a preparatory, do not predictable (dalam hal
pemeriksaan, penyelidikan atau investigasi).
4. Auditor harus tahu banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion, conspirasi).
5. Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan yang dilakukan di dalam pembukuan atau di
luar pembukuan).
Untuk menjadi seorang akuntan forensik atau pemeriksa kecurangan
(fraud), maka seorang akuntan forensik harus mempunyai karakter dan keahlian tertentu.
Karakteristik seorang pemeriksa fraud menurut Fraud Examiners
Manual (2006):
Pemeriksa fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Di samping
keahlian teknis, seorang pemeriksa fraud yang sukses mempunyai
kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi dan fair, tidak
memihak, sahih (mengikuti peraturan perundang-undangan), dan akurat,
serta mampu melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan lengkap .
Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara, akuntan, kriminolog,
dan detektif (atau investigator). Seorang detektif atau investigator juga perlu
memiliki sikap penuh kehati-hatian, berkpikir kreatif, pantang menyerah dan
penting untuk mmpunyai kemampuan berpikir seperti pencuri.
Kualitas yang harus dimiliki oleh seorang detektif dijelaskan oleh Allan
Pinkerton seperti yang dikutip T.M. Tuanakotta (2007:50) yaitu:
Detektif harus memiliki kualifikasi yang berikut: hati-hati (tidak
gegabah), menjaga kerahasian pekerjaannya, kreatif, pantang menyerah, berani, dan di atas segala-galanya, jujur; di samping ketangguhannya mencari informasi seluas-luasnya yang memungkinkan menerapkan segala dan secara efektif talentanya sebagai seorang detektif, dengan kedalaman yang diperlukan .
G. Jack Bologna and Robert J. Lindquist (1995) yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:51) menjelaskan kualitas yang harus dimiliki oleh akuntan
forensik adalah:
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap
situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain,
yakni bahwa itu tidak perlu merupakan situasi bisnis yang normal.
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi
dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta
(seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi
sulit diperoleh.
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada
yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul
kerasnya kehidupan.
Business sense
Kemampuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bisnis
berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita sehingga
kita dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari
jaksa penuntut umum dan pembela)
Sedangkan menurut Amin Widjaja (2001:43), auditor kecurangan yang
efektif harus melakukan berikut ini dengan kemampuan yang cukup:
1. Mempelajari pengendalian intern.
2. Menilai kebaikan dan kelemahan pengendalian itu.
3. Skenario didesain dari kerugian kecurangan yang potensial
berdasarkan kelemahan yang diidentifikasi dalam pengendalian intern.
4. Mengidentifikasi akun yang dipertanyakan, saldo akun dan hubungan
antara akun, untuk perbedaan dari yang diperkirakan sekarang dan
hubungan masa lalu (rasio masa lalu).
5. Mengidentifikasi transaksi yang dipertanyakan, misalnya terlalu tinggi,
terlalu rendah, terlalu sering, terlalu jarang, terlalu banyak, terlalu
sedikit, waktu yang janggal, tempat yang janggal, orang yang janggal.
6. Membedakan kesalahan manusia yang sederhana dan penghilangan
masukan dari ayat jurnal yang curang (kesalahan yang disengaja vs.
kesalahan yang tidak disengaja).
7. Mengikuti arus dokumen yang mendukung transaksi.
8. Mengikuti arus dana ke dalam dan ke luar dari akun organisasi.
9. Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan.
10. Mempelajari dokumen itu untuk keanehan seperti naiknya jumlah,
pemalsuan bon palsu, faktur atau klaim, perusakan data, klasifikasi
akun yang tidak tepat, ketidakteraturan urutan serial, kuantitas, harga,
perkalian dan footing , substitusi dari fotokopi untuk dokumen asli.
11. Mengkonstruksi kembali data pendapatan dan pengeluaran melalui
sumber di luar dan independent.
12. Mengkonfirmasi nilai aktiva dan hutang melalui sumber di luar dan
independent.
13. Mengumpulkan dan meyimpan bukti untuk memperkuat kerugian
aktiva, kecurangan transaksi dan laporan keuangan yang salah.
14. Mendokumentasikan dan melaporkan kerugian kecurangan untuk
tujuan kriminal, sipil atau transaksi
Tujuan Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) tujuan akuntansi forensik
adalah untuk menagani (memeriksa, menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili)
fraud, khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation asset.
Akuntansi forensik digunakan untuk membantu penyidik yang meminta bantuan
tenaga ahli (auditor) di dalam mendeteksi, memeriksa dan mengungkapkan fraud,
dimana hasilnya akan dijadikan barang bukti yang nantinya akan diselesaikan
lewat jalur litigasi maupun non litigasi.
Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) lingkup akuntansi forensik
dibagi menjadi dua, yaitu pada sektor swasta dan sektor pemerintah.
1. Praktek di Sektor Swasta
Dalam prakteknya, ada perusahaan yang menekankan pada atau
mendalami suatu aspek tertentu dari akuntansi forensik. Kantor-kantor akuntan
global yang dikenal sebagai the big four dan perusahaan yang berkecimpung
dalam penelusuran asset akan menekankan kegiatan mereka pada asset tracing
dan asset recovery.
2. Praktek di Sektor Pemerintah
Di sektor publik (pemerintah), praktek akuntansi forensik serupa dengan di
sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian
akuntansi forensik terbagi-bagi di antara berbagai lembaga. Ada lembaga yang
melakukan pemeriksaan keuangan negara, ada beberapa lembaga yang merupakan
bagian dari pengawasan internal pemerintahan, ada lembaga-lembaga pengadilan,
ada lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya, dan
korupsi khususnya (seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga ada
lembaga masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Di samping itu, keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan
mempengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan, termasuk pendekatan
hukum dan non hukum
Definisi Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Banyaknya spesialisasi bidang akuntansi masih dirasa kurang lengkap, di
jaman sekarang ini munculah fenomena baru bahwa akuntansi bukan lagi hanya digunakan untuk mencatat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa ekonomi yang menghasilkan laporan keuangan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, tetapi ada satu peranan dalam spesialisasi bidang akuntansi yang mempunyai keterkaitan dengan pengadilan atau hukum yaitu akuntansi forensik.
Forensik, menurut Merriam Webster s Collegiate Dictionary edisi ke 10
seperti yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:5) dapat diartikan :
Berkenaan dengan pengadilan atau berkenaan dengan penerapan
pengetahuan ilmiah pada masalah hukum . Oleh karena itu akuntasi
forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk
kepentingan hukum.
Akuntansi forensik dahulu hanyalah digunakan untuk urusan hukum dan
admisistratif yang memadukan antara kemampuan di bidang auditing dan
akuntansi, misalnya penggunaan akuntansi forensik untuk pembagian harta gonogini.
Seiring berjalannya waktu, akuntansi forensik kini banyak digunakan di
dalam mengungkapkan kejahatan atau kecurangan-kecurangan yang terjadi pada lembaga atau institusi baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Wally Smieliauskas (2006:16)
The conventional definition of forensic accounting is the application of
accounting and auditing skills to legal and administrative proceedings.
This concept can be expanded to include all economic cheater detection.
Cheating is a broader concept than fraud, e.g., it incorporates lack of
value for money (VFM) or lack of value for resources utilized .
Menurut D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic
Accounting (JFA) yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:7), akuntansi
forensik secara sederhana dapat dikatakan:
Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk
tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam
kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan judicial atau administrative .
Istilah akuntansi forensik dikenal juga dengan istilah audit kecurangan
atau akuntansi investigasi, seperti yang dikemukakan oleh Jack Bologna dan
Paul Shaw (1989), yang dikutip oleh Amin Widjaja (2001:36) :
Forensic accounting, sometimes called fraud auditing or investigative
accounting, is a skill that goes beyond the realm of corporate and
management fraud, embezzlement or commercial bribery. Indeed,
forensic accounting skill go beyond the general recalm of white collar
crime.
Terjemahan :
Akuntansi forensik, kadang-kadang disebut sebagai audit
kecurangan atau akuntansi investigasi, adalah keahlian yang berada
di atas bidang kecurangan korporat dan manajemen, penggelapan
atau penyuapan komersial. Keahlian akuntansi forensik tentu saja
berada di luar bidang umum kejahatan kerah putih
Spesialisasi Bidang Akuntansi (skripsi dan tesis)
Menurut Warren Reeve Fees (2005:12), jenis akuntansi yang sering
digunakan yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen, termasuk juga
jenis akuntansi yang lainnya seperti akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi non profit, dan akuntansi sosial.
1) Akuntansi Keuangan
Financial accounting is primaliry concerned with the recording
and reporting of economic data and activities for a business.
Although such report provide useful information for managers,
they are the primary report for owners, creditors, governmental
agencies, and the public . Warren Reeve Fees (2005:12)
2) Akuntansi Manajemen
Managerial accounting, or management accounting, uses both
financial accounting and estimated data to aid management in
running day-to-day operations and in planning future operations.
Management accountants gather and report information that is
relevant and timely to the decision making needs of management .
Warren Reeve Fees (2005:12)
Definisi Akuntansi (skripsi dan tesis)
Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association seperti
yang dikutip oleh Soemarso (2004:3) adalah :
Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur dan
melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya
penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang
menggunakan informasi tersebut .
Proses akuntansi merupakan proses yang berkelanjutan yang dimulai
dengan suatu kejadian atau peristiwa ekonomi kemudian diakhiri dengan
tersedianya laporan keuangan dimana laporan keuangan yang dihasilkan dapat
digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan
definisi yang dikeluarkan oleh American Institute of Certified Public Accountant
(AICPA).
Definisi Akuntansi menurut American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) :
Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a
significant manner and in terms of money, transaction and events which
are in part at least, of a financial character, and interpreting the results
thereof .
Financial Accounting Standards Board mendefinisikan akuntansi secara
umum adalah :
Accounting is the body knowledge and functions concered with
systematic originating, recording, classifying, processing, summerizing,
analyzing, interpreting and supplying of dependable and significant
information covering, transaction, and event wich are, in part at least, of
financial character, required for the management and operation of an
entity and for report that have to be submitted there on to meet fiduciary
and other responsibilities .
Dalam prakteknya akuntansi digunakan berdasarkan kepentingan
penggunanya, akuntansi secara umum saja dimana dihasilkannya laporan
keuangan sebagai hasil akhir yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
pengambilan keputusan tidak dapat memenuhi tujuan pengguna laporan keuangan,
karena pengguna laporan keuangan mempunyai tujuan yang lebih spesifik untuk
dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, akuntansi masih
dibagi lagi kedalam beberapa spesialisasi bidang sesuai fungsi dan tujuannya.
Kategori Gratifikasi (skripsi dan tesis)
KPK (2014) mengelompokkan gratifikasi ke dalam dua kategori, yaitu: 1) Gratifikasi yang dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap: a) Hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. b) Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut. c) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. d) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. e) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan. f) Segala bentuk pemberian kepada pejabat yang diduga berhubungan dengan jabatannya. 2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang tidak dianggap suap dan boleh diterima oleh pejabat: a) Pemberian berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis. b) Pemberian berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. c) Hadiah langsung atau undian, voucher point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. d) Hadiah yang diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. e) Bunga atau keuntungan lainnya dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. f) Hadiah yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimanya. g) Pemberian lainnya yang tidak terkait dengan jabatan dan tidak mempunyai konflik kepentingan
Aspek Sosiologis Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Praktek memberi dan menerima hadiah merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik ini dilakukan mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit, kematian, atau perayaan dalam momen tertentu seperti aqiqah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan dan acara duka. Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Alatas (1987) menyatakan praktek pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Praktek ini telah ada cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, namun juga negara-negara barat. Akan tetapi, praktek yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan. Sinaga dalam KPK (2014) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsep gratifikasi bersifat luas dan mendasar di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial maka praktek tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi. Alatas (1983) mengelompokkan korupsi ke dalam 7 tipologi, yaitu korupsi transaktif, korupsi yang memeras, korupsi invensif, korupsi perkerabatan, korupsi defensif, korupsi otogenik dan korupsi dukungan. Terkait dengan praktek pemberian hadiah dalam relasi kekuasaan seperti dijelaskan sebelumnya, tipologi korupsi invensif merupakan bentuk yang menunjukkan adanya hubungan antara pemberian dengan kekuasaan yang dimiliki penerima. Korupsi invensif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Kesimpulan yang dapat diambil dari pendapat sejumlah ahli di atas adalah, praktek penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat istiadat. Namun ketika hal tersebut ditunggangi kepentingan lain dalam relasi jabatan dan kekuasaan, maka gratifikasi tidak lagi netral. Hal inilah yang dimaksud dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya. Sedangkan dari sudut pandang pemberi, gratifikasi yang dianggap suap adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan pemberi gratifikasi.
Aspek Yuridis Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Dalam penjelasan pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Self Control (skripsi dan tesis)
Hurlock (2000) menyebutkan bahwa self control berkaitan dengan bagaimana individu mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Menurut konsep ilmiah, pengendalian emosi berarti mengarahkan energi emosi ke saluran ekspresi yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Sedangkan Averill (1973) mendefenisikan self control sebagai kemampuan untuk membimbing tingkah laku sendiri (behavior control), kemampuan untuk mengolah informasi (cognitive control) dan kemampuan untuk memilih suatu tindakan yang diyakininya (decisional control). Self control meliputi beberapa aspek, yaitu kontrol perilaku, kontrol kognitif, dan kontrol keputusan. 1) Kontrol perilaku Kontrol perilaku merupakan kesiapan terjadinya suatu respon yang dapat secara langsung memengaruhi atau memodifikasi suatu keadaan yang tidak menyenangkan. 2) Kontrol kognitif Kontrol kognitif merupakan kemampuan individu dalam mengolah informasi yang tidak diinginkan dengan cara menginterpretasi, menilai atau menghubungkan suatu kejadian dalam suatu kerangka kognitif sebagai adaptasi psikologis atau mengurangi tekanan. 3) Kontrol keputusan Kontrol keputusan merupakan kemampuan seseorang untuk memilih hasil atau suatu tindakan berdasarkan pada sesuatu yang diyakini atau disetujuinya. Self control dalam menentukan pilihan akan berfungsi baik dengan adanya suatu kesempatan, kebebasan atau kemungkinan pada diri individu untuk memilih kemungkinan berbagai tindakan
General Theory of Crime (skripsi dan tesis)
Gottfredson dan Hirschi (1990) mengembangkan General Theory of Crime yang menyatakan tingkat self control memengaruhi kecenderungan seseorang melakukan kejahatan. Kejahatan hanya didasarkan pada satu jenis control, yaitu self control atau pengendalian diri. Kejahatan adalah produk dari orang-orang yang memiliki tingkat self control yang rendah, memiliki kecenderungan criminogenic tinggi dan berada pada kondisi peluang ilegal yang tinggi. Artinya, self control dan kesempatan akan menjadi penentu utama dari keterlibatan seseorang dalam kejahatan (Cullen dan Agnew, 1999). Individu dengan tingkat self control tinggi secara efektif mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat self control seseorang, semakin tinggi kemungkinannya berbuat kejahatan (Gottfredson dan Hirschi, 1990). Individu dengan pengendalian diri yang rendah juga cenderung malas dan putus asa dalam bertindak. Namun bagi mereka tindak pidana sebagai petualangan yang menarik, berisiko dan menantang. Berdasarkan General Theory of Crime, Grasmick et al. (1993) mengembangkan Low Self-Control Scale untuk mengukur tingkat self control seseorang dengan 6 (enam) dimensi sebagai berikut: 1) Impulsiveness, terkait dengan kepribadian seseorang yang berubah-ubah, di luar rencana dan cenderung bertindak irrasional. Pribadi dengan karakter ini cenderung bersikap dan bertindak tanpa disertai dengan alasan yang kuat. 2) Simpel tasks, terkait dengan ketertarikan seseorang pada hal-hal yang mudah, sehingga akan berusaha menghindari tugas-tugas yang sulit, menguras tenaga dan pikiran. Pribadi dengan karakter ini mudah putus asa ketika menghadapi kesulitan dan tidak ingin mengeluarkan kemampuan terbaiknya. 3) Risk seeking, terkait dengan ketertarikan seseorang dengan hal-hal yang beresiko dan dapat mendatangkan masalah. Pribadi ini lebih bersemangat melakukan kegiatan yang menantang dibanding kegiatan yang menawarkan keamanan. 4) Phsycal activity, terkait dengan kepribadian seseorang yang aktif dan lebih menyukai aktivitas fisik dibanding aktivitas mental dan pikiran. 5) Self centeredness, terkait dengan individu yang mementingkan diri sendiri, suka menjadi pusat perhatian, dan memiliki simpati yang rendah terhadap orang lain. 6) Temper, terkait dengan individu yang mudah marah dan lebih senang marah dibanding berdiskusi apabila ada perbedaan pendapat.
Tekanan Situasional (skripsi dan tesis)
Tekanan situasional dalam Fraud Scale dan Fraud Diamond memiliki makna yang lebih luas dibanding tekanan yang dimaksud dalam Fraud Triangle. Fraud Triangle lebih spesifik kepada tekanan keuangan yang dapat memengaruhi seseorang melakukan fraud. Sedangkan tekanan situasional dapat berupa tekanan keuangan, maupun hal lainnya. Thomas (2010) menyatakan tekanan situasional dapat dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu uang (money), ideologi (ideology), koersi (coersion) dan ego, atau yang lebih dikenal dengan singkatan MICE. Faktor uang mengacu pada tekanan finansial yang dialami pelaku yang membuatnya melakukan kecurangan. Faktor ideologi adalah pelaku menganggap melakukan kecurangan merupakan hal yang benar apabila dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar. Faktor koersi adalah adanya pihak ketiga yang memberikan contoh, mengintimidasi atau mengancam untuk melakukan kecurangan. Sedangkan ego adalah pelaku merasa kecurangan yang dilakukannya tidak akan terdeteksi
Fraud Scale (skripsi dan tesis)
Albrecth et al. (1984) juga menemukan 3 (tiga) elemen yang memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Ketiga elemen ini dikenal dengan Fraud Scale, yaitu tekanan situasional, peluang untuk melakukan dan integritas diri. Elemenelemen ini mirip dengan konsep Fraud Triangle yang dikemukakan oleh Cressey (1953). Perbedaannya ada pada elemen integritas diri menggantikan rasionalisasi dalam Fraud Triangle. Untuk elemen tekanan, Albretch et al. (1984) lebih luas kepada tekanan situasional, sedangkan Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Integritas diri terkait dengan kejujuran. Semakin tidak jujur seseorang, semakin sedikit peluang dan tekanan situasional yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014)
Fraud Triangle (skripsi dan tesis)
Cressey (1953) menemukan ada 3 (tiga) elemen yang dapat mendorong seseorang melakukan kecurangan, yaitu tekanan yang dirasakan (pressure), peluang atau kesempatan yang dimiliki (opportunity) dan pembenaran atas tindakannya (rationalization). Ketiga faktor ini dikenal sebagai Fraud Triangle atau segitiga kecurangan, yang ditunjukkan pada Gambar 2.1. Model Fraud Triangle dapat menjelaskan kenapa seseorang melakukan fraud (Free dan Murphy, 2014; Morales et. al., 2014; Murphy, 2012; Murphy dan Dacin, 2011) Semakin besar peluang yang dimiliki atau semakin kuat tekanan yang dirasakan, maka semakin sedikit rasionalisasi yang dibutuhkan untuk memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Sebaliknya, semakin tidak jujur seorang pelaku, semakin sedikit kesempatan atau tekanan yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014). Peluang adalah elemen penting bagi seorang fraudster. Fraudster sangat berkeinginan melakukan kecurangan, namun tanpa peluang hal tersebut sulit Kecurangan Tekanan Rasionalisasi Gambar 2.1 Segitiga Kecurangan Peluang diwujudkan. Cressey (1953) menyatakan ada 2 (dua) elemen mendasar dari peluang untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah general information yang dimiliki setiap pegawai. Setiap orang dalam organisasi memiliki pengetahuan atas organisasi tempatnya bekerja, sehingga mampu untuk mengambil keuntungan atas jabatannya dalam organisasi. Elemen yang kedua adalah technical skill, yaitu keterampilan dan kemampuan teknis seseorang yang dapat memperbesar peluangnya melakukan kecurangan. Pegawai dengan keterampilan dan kemampuan di bidang akuntansi berpeluang lebih besar untuk melakukan kecurangan dan menyembunyikannya dibanding orang dengan kemampuan non-akuntansi. Tekanan adalah elemen kedua dari segitiga kecurangan. Tekanan yang dimaksud Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Gaya hidup mewah dan upaya meningkatkan status di masyarakat dapat memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Tekanan keuangan biasanya terkait langsung dengan pelaku, seperti sifat serakah, gaya hidup mewah, tagihan dan utang yang tinggi, kerugian keuangan pribadi serta kebutuhan keuangan yang tak terduga (Zimbelman, 2014). Rasionalisasi adalah elemen ketiga dari segitiga kecurangan. Cohen et al. (2010) menyatakan rasionalisasi terkait dengan attitude, yaitu bagaimana seorang fraudster menyikapi perbuatannya. Rasionalisasi terkait dengan perilaku, karakter, atau seperangkat nilai etis yang mengijinkan pegawai untuk melakukan tindakan tidak jujur, atau mereka berada dalam lingkungan yang membenarkan tindakan tidak jujur tersebut (Jusup, 2014). Pelaku kecurangan berusaha mencari pembenaran untuk menjustifikasi bahwa kecurangan yang dilakukannya adalah benar (Cressey, 1953). Beberapa contoh rasionalisasi seperti fraudster yang meyakinkan dirinya bahwa tindakannya tidak akan merugikan orang lain; tidak apa-apa mencuri untuk kebaikan; organisasi tidak menggaji saya dengan pantas; atau saya hanya meminjam dan nanti akan saya kembalikan
Motivasi Pelaku Kecurangan (fraudster) (skripsi dan tesis)
Pelaku kecurangan (fraudster) tidak dapat dibedakan dari orang lain berdasarkan demografis atau karakteristik psikologi tertentu (Zimbelman et al., 2014). Ada banyak hal yang dapat memotivasi seseorang menjadi fraudster. Para ahli telah merumuskan teori-teori tentang faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan, salah satunya adalah Fraud Triangle (Cressey, 1953). Kemudian teori ini terus dikembangkan, yaitu Fraud Scale (Albrecth et al., 1984), Fraud Diamond (Wolfe dan Hermanson, 2004) dan money, ideology, coercion dan ego (MICE) yang dikembangkan oleh Thomas (2010)
Persepsi mengenai Adanya Fraud di Indonesia (skripsi dan tesis)
Fraud itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau
luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi. Korupsi merupakan jenis
fraud pada khususnya. Berdasarkan pendekatan sosiologi korupsi
diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Korupsi bukanlah masalah budaya melainkan merupakan masalah yang
berkenaan dengan sistem perekonomian dan kelembagaan. Korupsi
merupakan perbuatan tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan
perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan instansi, lembaga, korps
dan tempat bekerja para birokrat. Korupsi yang berkaitan dengan
birokrasi dapat berpenampilan dalam bentuk kolusi, nepotisme, uang
pelancar, dan uang pelicin.
Kajian mengenai korupsi di Indonesia dilakukan oleh berbagai
lembaga baik dalam dan luar negeri. Transparency International (TI)
merupakan organisasi masyarakat madani (global civil society) yang
mempelopori pemberantasan korupsi. Ada beberapa indikator mengenai
korupsi dalam bentuk indeks global, yaitu sebagai berikut (Tuanakotta,
2009: 9-10,2010: 50-66):
1) Corruption Perceptions Index (CPI)
CPI adalah indeks mengenai persepsi korupsi di suatu negara. Hasil
dari survei yang dilakukan oleh TI mengenai CPI tahun 2011,
Indonesia berada pada peringkat 100 dengan skor CPI 3,0 bersama
dua belas negara lain diantaranya Argentina, Benin, Burkina Faso,
Djibouti, Madagaskar, Malawi, Mexico, Sao Tome & Principe,
Suriname, dan Tanzania. dengan artian bahwa skor di bawah 5 dari
kisaran 0 sampai 10 masuk dalam negara yang korup, sedangkan skor
10 dikatakan sangat bersih.
2) Global Corruption Barometer (GCB)
GCB merupakan survei pendapat umum yang dilakukan sejak tahun
2003. Survei ini dilakukan untuk memahami bagaimana dan dengan
cara apa korupsi mempengaruhi hidup orang banyak dan memberikan
indikasi mengenai bentuk dan betapa luasnya korupsi, dari sudut
pandang anggota di seluruh dunia. GCB tahun 2012 menempatkan
parleman sebagai bidang terkorup di Indonesia dengan skor 3,6 dari
kisaran 1 sampai 5.
3) Bribe Payers Index (BPI)
BPI tahun 2011 meliputi 3016 wawancara dengan para eksekutif
senior di 28 negara di dunia untuk mengetahui persepsi mereka
terhadap kemungkinan perusahaan dari negara-negara mereka terlibat
penyuapan ketika melakukan bisnis(www.transparency.com
Teori Atribusi (skripsi dan tesis)
Teori yang dikembangkan oleh Fritz Heider ini mempelajari
proses bagaimana seseorang menginterpretasikan sesuatu peristiwa,
alasan, atau sebab perilakunya. Perilaku seseorang oleh kombinasi antara
kekuatan internal dan eksternal. Dalam membuat penilaian terhadap
orang lain, persepsi akan dikaitkan dengan teori atribusi.
Hal yang sama dikemukakan Robbins (2003) bahwa teori atribusi
merupakan dari penjelasan cara-cara manusia menilai orang secara
berlainan, tergantung pada makna apa yang dihubungkan ke suatu
perilaku tertentu. Pada dasarnya teori ini menyarankan bahwa jika
seseorang mengamati perilaku seseorang individu, orang tersebut
berusaha menentukan apakah perilaku itu disebabkan oleh faktor internal
atau eksternal yang tergantung pada tiga faktor:
1) Kekhususan (ketersendirian), merujuk pada apakah seseorang individu
memperlihatkan perilaku-perilaku yang berlainan. Yang ingin
diketahui adalah apakah perilaku ini luar biasa atau tidak. Jika luar
biasa, maka kemungkinan besar pengamat memberikan atribusi
eksternal kepada perilaku tersebut. Jika tidak, kelihatannya hal ini
akan dinilai sebagai sifat internal.
2) Konsensus, yaitu jika semua orang yangn menghadapi suatu situasi
yang serupa bereaksi dengan cara yang sama. Contoh perilaku
karyawan yang terlambat akan memenuhi kriteria ini jika karyawan
yang mengambil rute yang sama ke tempat kerja juga terlambat. Dari
perspektif atribusi, jika konsensus tinggi, diharapkan untuk
memberikan atribusi eksternal kepada keterlambatan karyawan ini.
Sementarai itu, jika karyawan-karyawan lain yang mengambil rute
yang sama berhasil tiba secara tepat waktunya, maka kesimpulan
berupa sebab internal.
3) Konsistensi dicari dari tindakan seorang apakah orang tersebut
memberikan reaksi yang sama dari waktu ke waktu. Makin konsistensi
perilaku, maka hasil pengamatan semakin cenderung untuk
menghubungkan dengan sebab-sebab internal.
Audit Investigasi (skripsi dan tesis)
Audit investigatif merupakan sebuah kegiatan sistematis dan
terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui atau diindikasinya
sebuah peristiwa atau kejadian atau transaksi yang dapat memberikan
cukup keyakinan serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi
pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah
diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan (Pusdiklatwas,
2008). Audit investigasi dilakukan sebagai tindakan represif untuk
menangani fraud yang terjadi.
1) Tujuan Audit Investigatif
Tujuan utama dari audit investigatif bukan untuk mencari siapa
pelakunya, namun menekankan pada bagaimana kejadian sebenarnya
(search the truth), setelah kejadian sebenarnya terungkap, secara
otomatis pelaku fraud akan didapat (Sukanto, 2009).
2) Tahapan Audit Investigatif
Proses audit investigatif mencangkup sejumlah tahapan, yaitu
sebagai berikut (Pusdiklatwas, 2008):
(a) Penelaahan Informasi Awal
(1) Sumber informasi. Informasi awal sebagai dasar penugasan
audit investigatif berasal dari berbagai sumber, misalnya
media massa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
penegak hukum dan lain-lain.
(2) Mengembangkan hipotesis awal. Hipotesis awal disusun
untuk menggambarkan perkiraan suatu tindak kecurangan
itu terjadi. Hipotesis awal dikembangkan untuk menjawab
mengenai apa, siapa, di mana, bilamana, dan bagaimana
fraud terjadi.
(3) Menyusun hasil telaahan informasi awal. Hasil penelaahan
informasi awal dituangkan dalam bentuk “Resume
Penelaahan Informasi Awal” sehingga tergambar secara
ringkas mengenai gambaran umum organisasi, indikasi
bentuk-bentuk penyimpangan, besarnya estimasi potensi
nilai kerugian negara yang terindikasi, hipotesis, pihakpihak yang diduga terkait, rekomendasi penanganan
(4) Keputusan pelaksanaan audit investigatif. Didasarkan dari
apa yang diinformasikan dan tidak mempermasalahkan
siapa yang menginformasikan. Namun fraud audit dapat
dilakukan apabila telah ada suatu prediksi yang valid, yaitu
keadaan-keadaan yang menunjukkan bahwa fraud telah,
sedang, dan atau akan terjadi.
3) Perencanaan Audit Investigatif
(a) Penetapan sasaran, ruang lingkup dan susunan tim. Sasaran
dan ruang lingkup audit investigatif ditentukan berdasarkan
informasi awal.
(b) Penyusunan program kerja. Untuk menyusun langkah-langkah
kerja audit perlu memahami kegiatan yang akan diaudit.
(c) Jangka waktu dan anggaran biaya. Jangka waktu audit
disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam Surat
Tugas Audit. Adapun anggaran biaya audit direncanakan
seefisien mungkin tanpa mengurangi pencapaian tujuan audit.
(d) Perencanaan Audit Investigatif dengan metode SMEAC.
Model perencanaan SMEAC menggunakan pendekatan
terstruktur yang mencangkup semua elemen dasar dalam
pelaksanaan satu operasi dan dapat pula digunakan sebagai
kerangka untuk mengembangkan perencanaan yang lebih
detail untuk memenuhi kondisi tertentu. SMEAC merupakan
singkatan dari lima kata yang dirancang dalam proses
perencanaan penugasan investigasi yaitu Situation, Mission,
Execution, Administration & Logistics, Communication.
4) Pelaksanaan Audit Investigatif
(a) Pembicaraan Pendahuluan. Pelaksanaan audit investigatif
didahului dengan melakukan pembicaraan pendahuluan
dengan pimpinan auditan dengan maksud untuk: menjelaskan
tugas audit, mendapatkan informasi tambahan dari auditan
dalam rangka melengkapi informasi yang telah diperoleh serta
menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran
pelaksanaan audit.
(b) Pelaksanaan program kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan program kerja audit investigatif yaitu:
perolehan bukti dokumen, jenis bukti atau dokumen, cara
memperoleh bukti berbasis dokumen serta
mendokumentasikan hasil analisis dokumen.
(c) Penerapan teknik audit investigatif. Untuk mengumpulkan
bukti-bukti pendukung maka auditor dapat menggunakan
teknik-teknik dalam pelaksanaan audit keuangan yaitu
prosedur analitis, menginspeksi, mengonfirmasi, mengajukan
pertanyaan, menghitung, menelusuri, mencocokan dokumen,
mengamati, pengujian fisik serta teknik audit berbantu
komputer.
(d) Melakukan observasi dan pengujian fisik. Teknik-teknik yang
biasa dilakukan pada audit investigatif yaitu: wawancara,
mereview laporan-laporan yang dapat dijadikan rujukan,
berbagai jenis analisis terhadap dokumen atau data, pengujian
teknis atas suatu objek, perhitungan-perhitungan, review
analitikal, observasi dan konfirmasi.
(e) Mendokumentasikan hasil observasi dan pengujian fisik. Halhal yang harus diperhatikan dalam pendokumentasian yang
baik dalam kegiatan investigasi yaitu penyimpanan dokumen
pada arsip tersendiri serta pemisahan dokumen atau bukti
untuk tiap kejadian hasil observasi dan pengujian fisik.
(f) Melakukan wawancara. Wawancara yang baik mencangkup
pemahaman atas: tujuan dan sasaran melakukan wawacara,
unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan, mengkaji
bukti yang dibutuhan, mengajukan pertanyaan yang tepat
sebelum wawancara, sadar akan pendapat dan prasangka, serta
menyusun kerangka wawancara.
(g) Menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan
untuk menegaskan ketepatan informasi yang diberikan pihak
oleh pihak yang diwawancarai.
(h) Pendokumentasian dan evaluasi kecukupan bukti.
Pendokumentasian bukti harus dapat menjawab hal-hal
berikut: gambaran posisi kasus, siapa yang dirugikan, siapa
yang menjadi pelaku, kapan, di mana dan apa tuntutannya,
serta kegiatan apa yang diinvestigasi.
5) Pelaporan Audit Investigatif
Penyusunan laporan merupakan tahap akhir dari kegiatan audit
investigatif. Laporan audit investigatif disampaikan pada pihakpihak yang berkepentingan untuk:
(a) Dalam rangka melakukan kerjasama antara unit pengawasan
internal dengan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti
adanya indikasi terjadinya fraud.
(b) Memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek
yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
Pendeteksian Fraud (skripsi dan tesis)
Tindakan pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor
harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya
fraud yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di
generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis fraud
memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi fraud
perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis fraud yang
mungkin timbul dalam perusahaan.
Berikut adalah gambaran secara garis besar pendeteksian
kecurangan berdasar penggolongan fraud oleh ACFE dalam Miqdad
(2008) yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
Kecurangan dalam penyajian laporan keuangan umumnya dapat
dideteksi melalui analisis laporan keuangan sebagai berikut:
(a) Analisis vertikal
(b) Analisis horizontal
(c) Analisis rasio
2) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Teknik untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan kategori ini sangat
banyak variasinya. Namun, pemahaman yang tepat atas
pengendalian intern yang baik dalam pos-pos tersebut akan sangat
membantu dalam melaksanakan pendeteksian kecurangan. Dengan
demikian, terdapat banyak sekali teknik yang dapat dipergunakan
untuk mendeteksi setiap kasus penyalahgunaan aset. Masing-masing
jenis kecurangan dapat dideteksi melalui beberapa teknik yang
berbeda.
(a) Analytical review
(b) Statistical sampling
(c) Vendor or outsider complaints
(d) Site visit – observation
3) Korupsi (Corruption)
Sebagian besar kecurangan ini dapat dideteksi melalui keluhan dari
rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau pemasok yang tidak
puas menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas sangkaan
terjadinya kecurangan ini kemudian dilakukan analisis terhadap
tersangka atau transaksinya. Pendeteksian atas kecurangan ini dapat
dilihat dari karakteristik (Red flag) si penerima maupun si pemberi.
Sebab Terjadinya Fraud (skripsi dan tesis)
Pemicu perbuatan fraud pada umumnya merupakan gabungan
dari motivasi dan kesempatan. Motivasi dan kesempatan saling
berhubungan. Semakin besar kebutuhan ekonomi seseorang yang bekerja
di suatu organisasi yang pengendaliannya internnya lemah, maka
semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
21
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan
fraud, yang sering disebut teori GONE (Pusdiklatwas BPKP, 2008: 14-
17) yaitu sebagai berikut:
1) Greed (keserakahan)
2) Opportunity (kesempatan)
3) Need (kebutuhan)
4) Expossure (pengungkapan)
Faktor greed dan need merupakan faktor yang berhubungan
dengan pelaku fraud atau disebut faktor individu. Adapun faktor
opportunity dan exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban.
1) Faktor generic
Faktor generik yang meliputi opportunity (kesempatan) dan exposure
(pengungkapan) merupakan faktor yang berada pada pengendalian
organisasi. Pada umumnya kesempatan melakukan fraud selalu ada
pada setiap kedudukan, hanya saja adanya kesempatan besar maupun
kecil tergantung kedudukan pelaku menempati kedudukan pada
manajemen atau pegawai biasa. Adapun pengungkapan berkaitan
dengan kemampuan dapat diungkapnya dapat diungkapnya suatu
fraud, dan sifat serta luasnya hukuman bagi pelakunya. Semakin
besar pengukapan fraud yang terjadi, maka kemungkinan pelaku
melakukan fraud semakin kecil.
2) Faktor individu
Faktor individu yang meliputi greed (keserakahan) dan need
(kebutuhan) merupakan faktor yang ada pada diri masing-masing
individu, dengan arti berada diluar pengendalian organisasi. Faktor
ini terdiri atas dua unsur yaitu:
(a) Greed factor, yaitu moral yang meliputi karakter, kejujuran dan
integritas yang berhubungan dengan keserakahan.
(b) Need factor, yaitu motivasi yang berhubungan dengan
kebutuhan seperti terlilit hutang atau bergaya hidup mewah.
Klasifikasi Fraud (skripsi dan tesis)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau
Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi
profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang
berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam
beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “ The Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh
Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System.
ACFE dalam Tuanakotta (2010: 195-204) membagi fraud
(kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan,
yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji
material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.
2) Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau
harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat
diukur/dihitung (defined value).
3) Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja
sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini
merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang
yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan
tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena
para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan
(bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan
pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Pengertian Fraud (skripsi dan tesis)
Fraud atau yang sering dikenal dengan istilah kecurangan
merupakan hal yang sekarang banyak dibicarakan di Indonesia.
Pengertian fraud itu sendiri merupakan penipuan yang sengaja dilakukan,
yang menimbulkan kerugian pihak lain dan memberikan keuntungan bagi
pelaku kecurangan dan atau kelompoknya (Sukanto, 2009). Sementara
Albrecht (2003) mendefinisikan fraud sebagai representasi tentang fakta
material yang palsu dan sengaja atau ceroboh sehingga diyakini dan
ditindaklanjuti oleh korban dan kerusakan korban. Dalam bahasa aslinya
fraud meliputi berbagai tindakan melawan hukum.
Bologna (1993) dalam Amrizal (2004) mendefinisikan
kecurangan “Fraud is criminal deception intended to financially benefit
the deceiver” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang
bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal
disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara
financial dari tindakannya tersebut. Biasanya kecurangan mencakup tiga
langkah yaitu (1) tindakan/the act., (2) penyembunyian/the concealment
dan (3) konversi/the conversion.
Adapun menurut the Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE), fraud adalah:
Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan
dengan sengaja untuk tujuan tertentu (manipulasi atau memberikan
laporan keliru terhadap pihak lain) dilakukan orang-orang dari dalam
atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pibadi ataupun
kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Jadi, berdasarkan pengertian fraud yang telah dikemukakan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa fraud adalah mencangkup segala
macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain, dengan saran
yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencangkup semua cara yang
tidak terduga, penuh siasat atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak
wajar yang menyebabkan orang lain tertipu atau menderita kerugian
Kualitas Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)
Robert J. Lindquist mengemukakan kualitas dari akuntan
forensik, yaitu sebagai berikut:
1) Kreatif, kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain
mengganggap situasi bisnis yang normal dan kemudian
mempertimbangkan interpretasi lain.
2) Rasa ingin tahu, keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya
terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
3) Tak menyerah, kesempatan untuk terus maju pantang mundur
walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung.
4) Akal sehat, kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia
nyata.
5) Business sense, kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis
sesungguhnya berjalan, dan bukan hanya sekedar memahami
bagaimana transasksi dicatat.
6) Percaya diri, kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan
Atribut Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)
Howard R. Davia dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif
(Tuanakotta, 2010: 99-104) memberi lima nasihat kepada seorang auditor
pemula dalam melakukan investigasi terhadap fraud, yaitu sebagai berikut:
1) Hal pertama yang harus dilakukan oleh auditor adalah melakukan
identifikasi mengenai siapa yang mempunyai potensi menjadi pelaku
tindak fraud bukan hanya melakukan pengumpulan fakta dan data
yang berlebihan, sementara fakta dan data yang ditemukan tidak
menjawab pertanyaan siapa pelakunya.
2) Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan. Dalam sidang di pengadilan seringkali kasus kandas di
tengah jalan dikarenakan penyidik dan saksi ahli (akuntan forensik)
gagal membuktikan niat melakukan kejahatan atau pelanggaran.
Tujuan proses pengadilan adalah untuk menilai orang, bukan
mendengarkan cerita kejahatan yang dibumbui dengan cerita
bagaimana auditor berhasil mengungkapkannya.
3) “Be creative, think like preparatory, do not be predictable”. Seorang
fraud auditor harus kreatif, berpikir seperti pelaku fraud jangan dapat
ditebak. Seorang fraud auditor harus dapat mengantisipasi langkahlangkah berikut pelaku fraud atau koruptor ketika mengetahui
perbuatan mereka terungkap.
4) Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion conspiracy). Ada dua macam
persekongkolan:
a) Ordinary conspiracy. Persekongkolan yang sifatnya sukarela, dan
pesertanya memang mempunyai niat jahat.
b) Pseudo conspiracy. Misalnya, seorang tidak menyadari bahwa
keluguannya dimanfaatkan oleh rekan kerjanya (contoh:
memberikan password computer).
5) Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif), auditor harus
tahu dimana kecurangan itu dilakukan, di dalam atau di luar
pembukuan.
Ruang Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Tuanakotta (2010: 84-94) dalam Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif mengemukakan bahwa akuntansi forensik mempunyai ruang
lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk
tujuan melakukan audit investigatif.
1) Praktik di Sektor Swasta
Bologna dan Lindquist perintis mengenai akuntansi forensik dalam
Tuanakotta (2010: 84) menekankan beberapa istilah dalam
perbendaraan akuntansi, yaitu: fraud auditing, forensik accounting
investigative support, dan valuation analysis. Litigation support
merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk
kegiatan ligitasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan
indikasi awal adanya fraud. Audit investigasi merupakan bagian awal
dari akuntasi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan
dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung
kerugian negara karena tindakan korupsi.
2) Praktik di Sektor Pemerintahan
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol
daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum
akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat
perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik
terbagi-bagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksaan
keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan,
lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang berfungsi sebagai pressure group
Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti
luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum
di dalam atau di luar pengadilan (Tuanakotta, 2010: 4). Akuntansi
forensik dapat diterapkan di sektor publik maupun swasta, sehingga
apabila memasukkan pihak yang berbeda maka akuntansi forensik
menurut D. Larry Crumbey dalam Tuanakotta (2010: 5) mengemukakan
bahwa secara sederhana akuntansi forensik dapat dikatakan sebagai
akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, atau akuntansi yang tahan uji
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan yudisial, atau tinjauan administratif. Definisi dari Crumbey
menekankan bahwa ukuran dari akuntansi forensik adalah ketentuan
hukum dan perundang-undangan, berbeda dari akuntansi yang sesuai
dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Akuntansi
forensik didefinisikan sebagai analisis akuntansi yang dapat mengungkap
penipuan, yang mungkin sangat cocok untuk presentasi di pengadilan.
Analisis semacam itu akan menjadi dasar untuk resolusi diskusi,
perdebatan, dan perselisihan. Seorang akuntan forensik menggunakan
pengetahuannya tentang akuntansi, studi hukum, investigasi dan
kriminologi untuk mengungkap fraud, menemukan bukti dan selanjutnya
bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan jika dibutuhkan (Ramaswamy,
2007).
Berdasarkan pengertian akuntansi forensik dari berbagai sumber di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan
penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam penyelesaian masalah hukum
baik di dalam dan di luar pengadilan. Istilah akuntansi forensik dalam
definisi tersebut dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk
audit dan auditing. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah
akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan
adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa
yang dilaporkan. Jadi, akuntansi forensik memayungi segala macam
kegiatan akuntansi untuk kepentingan hukum.
Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan paling
sederhana antara akuntansi dan hukum (misalnya dalam pembagian harta
gono-gini). Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan yaitu
audit sehingga model akuntansi forensiknya direpresentasikan dalam tiga
bidang. (Tuanakotta, 2010: 19)
Selain itu ada cara lain dalam melihat akuntansi forensik menurut
Tuanakotta dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif yaitu dengan menggunakan Segitiga Akuntansi Forensik.
Pada sektor publik maupun swasta akuntansi forensik berurusan
dengan kerugian. Pada sektor publik negara mengalami kerugian negara
dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta kerugian
juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan. Titik pertama
dalam segitiga adalah kerugian. Adapun perbuatan melawan hukum
menjadi titik kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada
yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian. Titik ketiganya adalah
hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.
Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum
merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung
besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. Jadi, Segitiga
Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin
hukum, akuntansi dan auditing
Pengertian Korupsi (skripsi dan tesis)
Langkah-langkah pencegahan fraud (skripsi dan tesis)
Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Fraud (skripsi dan tesis)
Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Tuanakotta (2010: 4) akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Dalam penelitian Rezaee, et al.,(2004) akuntansi forensik dapat diartikan sebagai praktik pengumpulan data yang ketatdan analisis dibidang dukungan litigasi, konsultasi, pakar kesaksian dan penipuan. Curtis, (2008) mengungkapkan bahwa akuntansi forensik merupakan aplikasi dari tugas akuntansi untuk pembuktian melalui aksi pengidentifikasian, merekam, menetapkan, pengadilan, pemilahan, pelaporan dan verifikasi data keuangan masa lalu atau kegiatan akuntansi lainnya untuk menyelesaikan sengketa hukum. Menurut Heitger & Heitger, (2008) akuntansi forensik mencakup deteksi penipuan dan pencegahan, dukungan litigasi dan saksi ahli serta layanan investigasi lainnya. Sedangkan menurut Crumbley dalam Tuanakotta (2010: 5) akuntansi forensik merupakan akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum atau akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan maupun peninjauan yudisial termasuk tinjauan administratif.
Struktur Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)
Peran Dan Tanggung Jawab Auditor (skripsi dan tesis)
Saham (skripsi dan tesis)
Diantara banyak instrument investasi yang diperdagangkan di pasar modal, saham adalah instrument yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Secara sederhana, Widoatmodjo (2012:55) mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Sartono (2008:25) juga menjelaskan saham adalah bukti penyerahan modal dana perusahaan. Wujud lembar saham menurut Fahmi (2013:68) adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang ditujukan kepada setiap pemegangnya. Tjiptono dan Hendy (2011:103) juga mengatakan bahwa porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan. Artinya selembar saham menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai dengan porsi kepemilikian yang tertera pada lembar saham
Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah segala kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini juga terdapat beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli ekonomi. Pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain, hanya saja barang yang diperdagangkannya yang berbeda (Widoatmodjo, 2012:15). Pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun. Begitu pun menurut Mardiyanto (2009:15) pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan sekuritas jangka panjang (lebih dari satu tahun). Sementara menurut Sartono (2012:21), pasar modal merupakan tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Berdasarkan defenisi menurut undang-undang dan para ahli diatas, maka pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang antara investor dengan perusahaan penerbit sekuritas dimana keterikatan sekuritas yang diperjualbelikan dalam investasi lebih dari satu tahun. Pasar modal memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Peran pasar modal yaitu sebagai sumber dana alternatif bagi perusahaan dimana perusahaan merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Apabila pasar modal mengalami perkembangan maka akan menunjang peningkatan GDP sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara (Widoatmodjo, 2009:12)
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham (skripsi dan tesis)
Pengertian Harga Saham (skripsi dan tesis)
Nilai Intrinsik (skripsi dan tesis)
Analisis Fundamental (skripsi dan tesis)
Konsep Nilai (skripsi dan tesis)
Jenis Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan Keuangan (skripsi dan tesis)
Manajemen Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Menurut Sriyadi (2014), manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Karena itu perlu terlebih dahulu dipahami tentang konsep-konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen risiko itu. Djojosoedarso (2003) menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan berbagai cara penanggulangan risiko. Peltier (2001), manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi risiko, mengukur untuk mengurangi risiko.
Pendapat lain yaitu menurut Dorfman (2004) manajemen risiko merupakan proses logis yang digunakan oleh perusahaan bisnis dan individual. Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi juga disebut manajemen risiko (Darmawi, 2016). Manajemen risiko dalam pertanian merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai risiko dari aktivitas usahatani.
Manajemen risiko dalam pertanian merupakan solusi yang harus dilakukan oleh petani dalam melakukan aktivitas usahatani tembakau untuk meminimalkan risiko yang akan diterima. Aktivitas usahatani juga merupakan aktivitas ekonomi. Petani merupakan pelaku utamanya, dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Risiko – risiko pertanian yang ada akan mengancam total penerimaan dari petani, sehingga manajemen risiko pertanian perlu untuk dilakukan.
Usaha dibidang pertanian memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha lainnya sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan. Petani memiliki banyak pilihan dalam mengelola risiko usaha yang dihadapinya antara lain dengan melakukan diversifikasi usaha (enterprise diversification), integrasi vertikal (vertical integration), kontrak produksi (production contract), kontrak pemasaran (marketing contract), perlindungan nilai (hedging), asuransi (insurance) (Arham, 2016)
Menurut Debertin (dalam Arham, 2016) bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh petani untuk mengurangi kerugian ketika alam dan pasar dalam kondisi kurang menguntungkan adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh petani dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:
- strategi ex-ante yaitu strategi yang dilakukan oleh petani sebelum terjadinya guncangan. Hal ini bertujuan agar usahatani yang dikelolah oleh petani tidak berada pada posisi yang rawan,
- strategi interactive yaitu strategi yang dilakukan oleh petani pada saat terjadinya guncangan dengan melakukan realokasi sumberdaya agar dampak risiko dapat diminimalkan, dan
- strategi post-ante yaitu strategi yang dilakukan setelah terjadi risiko yang bertujuan untuk meminimalkan dampak risiko berikutnya
Preferensi Risiko Usaha Tani (skripsi dan tesis)
Untuk dapat menjelaskan perilaku pengambil keputusan terhadap risiko usahatani, maka digunakan suatu pendekatan rasional dengan teori utilitas yang diwujudkan dengan bentuk fungsi utilitas (Barry dalam Sriyadi, 2014). Selain teori utilitas ada model lain yaitu model Safety First (mendahulukan keselamatan) dan model Lexicography. Studi yang dilakukan Officer dan Halter serta Lin et al. dalam Sriyadi (2014) menyimpulkan bahwa analisis Bernoulli maximization utility tentang perilaku petani, ternyata lebih akurat dibandingkan analisis maximization profit, sedangkan fungsi Lexicographic utility, walaupun berpengaruh pada proses pembuatan keputusan petani, kurang baik digunakan, sedikit diatas maximization profit.
Pada model Safety First petani berperilaku enggan terhadap risiko dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena kehidupan petani di pedesaan yang begitu dekat dengan batas subsistensi serta selalu mengalami ketidakpastian cuaca dan tuntutan dari pihak luar. Sifat khas yang selalu ada pada diri petani adalah berusaha menghindari kegagalan-kegagalan yang menghancurkan kehidupannya dan bukan berusaha memperoleh keuntungan yang besar dengan mengambil risiko. Dengan kata lain petani menemukan keuntungan subyektif dari kerugian maksimum (Scott dalam Sriyadi, 2014).
Pada model Lexicography, hal yang penting adalah bagaimana petani memberi penekanan pada sejumlah tujuan usaha dan bagaimana tujuan-tujuan berubah urutannya kalau ada pengaruh dari luar. Dalam teori utilitas dikenal adanya suatu ciri yang menunjukkan bahwa para petani mungkin berusaha untuk memaksimumkan sesuatu, tetapi sesuatu itu tidak selalu harus berarti berbentuk keuntungan. Teori ini diawali dengan suatu asumsi bahwa petani yang rasional dalam menghadapi situasi ketidakpastian akan berusaha memaksimumkan kepuasan atau utilitasnya dan bukannya jumlah rupiah yang diharapkan akan diterima.
Menurut Majumdar (Sriyadi, 2014) pada garis besarnya teori utilitas dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori.
- Utilitas Marshallian (Marshallian utility) atau disebut juga dengan introspective cardinalist.
- Hicksian Indifference Preference, pendekatan ini sifatnya ordinalis atau sering disebut introspective ordinalist.
- Samuelson’s Revealed Preference atau behaviorist ordinalist artinya bahwa ukuran ordinal yang lebih ditekankan pada tingkah laku pengambil keputusan.
- Morgenstern and Von Neumann atau behaviorist cardinalist. Konsep ini lebih banyak dipakai karena disamping ukurannya rasional juga dalam praktek cara pengukurannya relatif lebih mudah.
- Amstrong’s Marginal Preference yang dikenal dengan revisi dari pendekatan utilitas Marshallian dengan memasukkan aspek ketidakpastian.
Hasil inventarisasi terhadap teori utilitas yang telah dilakukan oleh Officer dan Halter (Sriyadi, 2014) menunjukkan bahwa teknik yang dikembangkan oleh Von Neumann dan Morgenstern merupakan teknik estimasi yang paling sedikit tingkat kesulitannya. Tiga axiom dalam Expected Utility Theorem yang telah dikembangkan oleh Neumann dan Morgenstern sejak tahun 1940 yang berhubungan dengan sikap atau perilaku dalam pengambilan keputusan yaitu (1) ordering and Transitivity; (2) continuity dan (3) independent (Anderson et al, dalam Sriyadi, 2014).
Utilitas adalah deskripsi perilaku seseorang yang berhubungan dengan pilihan kegiatan dari beberapa alternatif kesempatan. Perilaku ini dapat digambarkan oleh fungsi utilitas berdasarkan skala yang bersifat arbitraries dari beberapa observasi. Kurva fungsi utilitas akan memperlihatkan nilai relatif yang diberikan oleh seseorang pada beberapa tingkat pendapatan. Karena itu tindakan pilihan ini dapat digambarkan dalam fungsi utilitas yang diukur berdasarkan distribusi probabilitas yang subyektif dari kepercayaan dan preferensi seseorang. Ada beberapa model fungsi utilitas, diantaranya tiga model yang telah dikembangkan oleh Officer dan Halter (dalam Sriyadi, 2014).
- Model Von Neumann-Moegenstern (N-M)
- Model modifikasi Von Neumann-Morgenstern (Modifikasi N-M)
- Model Ramsey.
Dalam mengestimasi fungsi utilitas Officer dan Halter, Wiens (dalam Sriyadi, 2014), menyarankan untuk menggunakan fungsi kuadratik sebagai berikut:
U = b0 + b1M + b2M2 ………………………….. (2.1) Keterangan:
U = nilai utilitas
M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.
b0 = intersep 1
b = koefisien regresi 2
b = koefisien risk preferensi
Koefisien b2 pada persamaan 2 U = b0 + b1M + b2M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila 2 b > 0 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b2 < 0 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b2 = 0 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu koefisien 2 b disebut koefisien risk preference atau risk eversion. Menurut Orazem (1984) fungsi utilitas dapat dijelaskan pada gambar 2.2. Bentuk fungsi utilitas dari risk averter mempunyai fungsi dengan penambahan yang semakin menurun dengan makin bertambahnya M (kurva EAD). Fungsi utilitas untuk risk neutral mempunyai kemiringan yang konstan (EBD). Fungsi utilitas yang risk lover akan bertambah dengan penambahan yang semakin meningkat dengan makin bertambahnya M (ECD).
Selain dengan fungsi kuadratik dalam mengestimasi fungsi utilitas dapat juga dengan model fungsi pangkat sebagai berikut :
U = AMb …………………………………………………. (2.2) Keterangan:
A = intersep
U = nilai utilitas
M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.
b = koefisien risk preferensi
Nilai b pada persamaan b U = A.M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila b > 1 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b < 1 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b = 1 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu nilai b disebut koefisien risk preference atau risk eversion
Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Risiko merupakan suatu hal yang harus dihadapi siapa saja. Tindakan untuk menghindari risiko merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan, sehingga yang paling mudah ialah bagaimana mengelola risiko dengan baik.
Risiko yang dikelola dengan baik akan meminimalisir kerugian yang diperoleh. Risiko dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Risiko yang paling umum ditemui bisa dibagi ke dalam tiga kategori: keuangan, operasional, dan strategis. Selain itu, risiko bisa bersifat internal atau eksternal kelembagaan. Risiko internal sebagian besar berada dalam kendali petani karena terkait dengan sistem operasional dan keputusan manajemen. Risiko eksternal sebagian besar di luar kendali petani dikarenakan terkait dengan alam seperti bencana alam serta cuaca yang tidak menentu (Goldberg dan Palladini, 2011).
Risiko selalu ada dalam setiap dunia usaha. Risiko dalam bisnis menjadi suatu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Dunia usaha tidak terlepas dari adanya risiko. Kata risiko telah banyak digunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam dunia bisnis maupun usaha. Kegiatan bisnis bidang pertanian pun erat kaitannya dengan istilah risiko. Pengusaha maupun petani umumnya menggunakan istilah risiko untuk menggambarkan suatu kejadian yang merugikan. Pemahaman setiap orang terhadap risiko bisa berbeda-beda tergantung pada sejauh mana orang tersebut mengerti konsep dan definisi risiko. Keputusan secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu situasi keputusan yang pasti, dan situasi keputusan yang tidak pasti atau dalam kondisi risiko. Risiko merupakan peluang suatu kehilangan atau kerugian (Harwood et al, 1999).
Risiko yang dihadapi dalam kegiatan bisnis maupun produksi, disebabkan oleh adanya sumber-sumber penyebab terjadinya risiko. Identifikasi terhadap sumber risiko produksi yang dihadapi penting untuk dilakukan. Petani menghadapi beberapa risiko produksi seperti risiko dari pemilihan lahan yang tepat, iklim, pengaturan irigasi dan variabel lainnya, hal ini sesuai dengan pernyataan Hardwood et al (1999). Risiko produksi lainnya yang akan dihadapi petani dapat berasal dari hama dan penyakit.
Risk averse, risk neutral dan risk taker merupakan tiga kriteria perilaku petani dalam menghadapi risiko, hal itu sesuai dengan pernyataan Debertin dalam Assafa (2014). Setiap petani memiliki perbedaan perilaku dalam menghadapi risiko yang dihadapi. Petani yang risk averse merupakan perilaku petani yang tidak siap untuk menghadapi kerugian. Petani akan mengharapkan pendapatan yang lebih tinggi jika menghadapi risiko yang tinggi. Perilaku risk taker pada petani yang berani mengambil kesempatan walaupun hasil yang diperoleh rendah. Pendapatan rendah yang dihadapi petani tidak mempengaruhi keinginan petani untuk menjalankan kegiatan produksinya. Petani risk neutral menunjukkan perilaku yang tidak peka terhadap besar atau kecilnya risiko yang dihadapi
Harwood et al (1999), menjelaskan beberapa risiko yang sering terjadi pada pertanian dan dapat menurunkan tingkat pendapatan petani, yaitu:
- Risiko Hasil Produksi
Fluktuasi hasil produksi dalam pertanian dapat disebabkan karena kejadian yang tidak terkontrol. Biasanya disebabkan oleh kondisi alam yang ekstrim seperti curah hujan, iklim, cuaca, dan serangan hama dan penyakit. Produksi juga harus memperhatikan teknologi tepat guna untuk memaksimumkan keuntungan dari hasil produksi optimal.
- Risiko Harga atau Pasar
Risiko harga dapat dipengaruhi oleh perubahan harga produksi atau input yang digunakan. Risiko ini muncul ketika proses produksi sudah berjalan. Risiko ini lebih disebabkan oleh proses produksi dalam jangka waktu lama pada pertanian, sehingga kebutuhan akan input setiap periode memiliki harga yang berbeda. Kemudian adanya perbedaan permintaan pada lini konsumen domestik maupun internasional.
- Risiko Institutsi
Institusi atau kelembagaan mempengaruhi hasil pertanian melalui kebijakan dan peraturan. Kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan proses produksi, distribusi, dan harga input-output dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi petani. Fluktuasi harga input maupun output pertanian dapat mempengaruhi biaya produksi.
- Risiko Manusia
Risiko ini disebabkan oleh tingkah laku manusia dalam melakukan proses produksi. Sumberdaya manusia perlu diperhatikan untuk menghasilkan output optimal. Moral manusia dapat menimbulkan kerugian seperti adanya kelalaian sehingga menimbulkan kebakaran, pencurian, dan rusaknya fasilitas produksi.
- Risiko Keuangan
Risiko keuangan merupakan dampak yang ditimbulkan oleh cara petani dalam mengelola keuangannya. Modal yang dimiliki dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan output. Peminjaman modal yang banyak dilakukan oleh petani memberikan manfaat seimbang berupa laba antara pengelola dan pemilik modal.
Kemunculan risiko pada pertanian dapat pula disebabkan oleh adanya faktor internal maupun eksternal. Faktor-faktor eksternal dari sektor pertanian berpengaruh lebih besar dibandingkan dengan faktor-faktor internal. Contoh, anomali perubahan iklim yang terjadi dewasa ini, berimplikasi langsung terhadap aktivitas usahatani di Indonesia. Perubahan iklim yang semakin tidak dapat dikira oleh para petani, menyebabkan sering terjadinya kejadian-kejadian buruk yang merugikan petani seperti tidak optimalnya atau rusaknya jaringan irigasi, jalan usahatani, dan prasarana pertanian lainnya (Ramadhana, 2013).
Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
- Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :
- Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
- Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
- Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)
Menurut Abdul Halim (2004), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Menurut Mardiasmo (2002) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.( UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi belum merupakan jaminan tingginya pendapatan masyarakat di suatu daerah (regional income). Namun demikian, tingginya PAD dapat menjadi sumberdaya yang sangat penting bagi pemerintah daerah di dalam pengembangan wilayah termasuk dalam peningkatan pendapatan masyarakatnya (Susanto dkk, 2010).
Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2004 (RI, 2004) tentang perimbangan keuangan negara atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membagi Pendapatan Asli Daerah 3 bagian yaitu :
- Pajak Asli Daerah bersumber dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) (skripsi dan tesis)
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah nilai barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam suatu perekonomian di satu daerah atau Provinsi. Perhitungan PDRB yang sering juga disebut Pendapatan Regional dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan pendekatan pendapatan, pendekatan pengeluaran dan pendekatan produksi.
Perhitungan PDRB dengan pendekatan pendapatan dilakukan dengan menjumlahkan semua balas jasa yang diterima oleh faktor produksi, yaitu upah dan gaji dan surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Sektor pemerintahan dan usaha yang sifatnya tisak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan. Perhitungan PDRB dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran para pelaku ekonomi atas barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian satu daerah.
Perhitungan PDRB menurut pengeluaran diperinci menjadi 6 kelompok yaitu : (1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga; (2) Pengeluaran konsumsi lembaga swadaya yang tidak mencari keuntungan; (3) Pengeluaran konsumi pemerintah; (4) Pembentukan modal tetap bruto (investasi); (5) Perubahan stok dan (6) Net ekspor (ekspor dikurangi impor).
Perhitungan output pada perekonomian dengan pendekatan pengeluaran dijelaskan dalam persamaan berikut.
Y atau PDRB = C + I + G + NX
dimana Y atau PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto; C adalah konsumsi; I adalah investasi; G adalah pengeluaran pemerintah; dan NX adalah ekspor neto (ekspor dikurangi impor).
Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi dilakukan dengan menjumlahkan nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor-sektor dalam perekonomian dengan cara mengurangkan biaya antara dari nilai total produksi bruto sektor antara atau sub sektor tersebut (Tarigan 2009). Nilai tambah merupakan selisih antara nilai produksi (output) dengan biaya antara (intermediate cost). Pada umumnya sektor-sektor perekonomian dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu : (1) Pertanian; (2) Pertambangan dan Penggalian; (3) Industri; (4) Listrik, Gas dan Air Minum; (5) Bangunan; (6) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (7) Pengangkutan dan Komunikasi; (8) Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan dan Tanah serta Jasa Perumahan dan (9) Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan.
Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi didasarkan pada fungsi produksi Cobb-Douglas. Fungsi produksi Cobb-Douglas menyatakan bahwa pendapatan nasional yang dibagi diantara modal dan tenaga kerja adalah tetap konstan selama periode yang panjang. Fungsi produksi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, yaitu jika modal dan tenaga kerja meningkat dalam proporsi yang sama, maka output meningkat menurut proporsi yang sama pula (Mankiw, 2006).
Fungsi produksi Cobb-Douglas mempunyai unsur yaitu :
Pendapatan Modal = MPK x K = ∝Y
Pendapatan Tenaga Kerja = MPL x L = (1 – ∝)Y
dimana ∝ adalah konstanta antara nol dan satu yang mengukur bagian pendapatan yang dihasilkan oleh modal dan (1 – ∝) menentukan bagian pendapatan yang dihasilkan oleh tenaga kerja. MPK adalah marginal product of capital (produksi marginal modal) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit modal tambahan. MPL adalah marginal product of labour (produksi marginal tenaga kerja) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit tenaga kerja tambahan. K adalah modal; L adalah tenaga kerja dan Y adalah pendapatan nasional.
Fungsi Cobb-Douglas yang memenuhi unsur diatas adalah :
F(K, L) = A K∝ L
dimana A adalah parameter yang lebih besar dari nol yang mengukur produktivitas teknologi. 1-∝
Untuk membuktikan fungsi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, dapat dilakukan dengan mengalikan modal dan tenaga kerja dengan z konstan, sebagai berikut :
F(zK, zL) = A(zK)∝(zL)1-∝
F(zK, zL) = Az∝K∝z 1-∝L
F(zK, zL) = Az 1-∝ ∝ z 1-∝K∝ L1-∝ karena z ∝ z 1-∝
F(zK, zL) = zAK = z maka fungsi menjadi ∝ L1-∝ kaena zAK∝ L1-∝
F(zK, zL) = zF(K, L) = zY = F(K, L) maka
Berdasarkan uraian ini, jumlah output Y meningkat sebesar z, yang menunjukkan bahwa fungsi produksi Cob-Douglas memiliki skala hasil konstan. Produk marginal fungsi Cobb-Douglas, terdiri dari produk marginal tenaga kerja yaitu MPL = (1 – ∝) AK∝ L1-∝ dan produk marginal modal adalah MPK = ∝ AK∝-1 L1-∝
Menurut teori pertumbuhan neoklasik yang dikembangkan oleh T.W. Swan (1956) dan Robert M. Solow (1970) yang dikenal dengan model Solow-Swan output perekonomian merupakan fungsi dari kapital, tenaga kerja dan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah peningkatan skill atau kemampuan teknik sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Teknologi dapat pula diartikan sebagai cara yang lebih baik untuk memproduksi barang dengan hasil atau output yang lebih banyak dan jumlah modal (capital) dan tenaga kerja (labour) yang tetap. Dalam model fungsi produksi Solow-Swan, teknologi dianggap fungsi dari waktu (Mankiw, 2006), sebagaimana ditunjukkan dalam persamaan fungsi produksi berikut ini.
Y = f(K,L,t)
Persamaan tersebut menunjukkan bahwa Y merupakan variabel endogen yang dipengaruhi oleh modal (K), tenaga kerja (L) dan teknologi (t). Jika modal dan tenaga kerja makin banyak maka pendapatan dalam perekonomian akan makin tinggi. Infrastruktur Jalan merupakan bagian dari modal yang juga mempengaruhi pertumbuhan output dalam perekonomian. Hal ini sesuai dengan pandangan Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation (1776) yang membahas masalah pertumbuhan ekonomi dan menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana yang dibutuhkan (Tarigan, 2009).
Pandangan Adam Smith ini diperkuat oleh John Mainard Keynes (1936) yang menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan yang stabil, pemerintah harus mengambil peran dalam hal kebijakan fiskal (perpajakan dan pembelanjaan pemerintah), kebijakan moneter (tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar) dan pengawasan langsung. Pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur jalan merupakan bagian dari kebijakan fiskal yaitu pembelanjaan pemerintah. Dalam kerangkan ekonomi wilayah, Richardson (dalam Tarigan, 2009) menderivasikan fungsi produksi Solow-Swan menjadi sebagai berikut :
Yi = ai ki + (1 – ai) ni + Ti
dimana Yi adalah bersarnya output; ki adalah tingkat pertumbuhan modal; ni adalah tingkat pertumbuhan tenaga kerja; Ti adalah kemajuan teknologi; a adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor modal dan (1 – a) adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor diluar modal
Berdasarkan fungsi produksi Cobb-Douglas, teori pertumbuhan model SolowSwan dan teori pertumbuhan ekonomi regional Richardson, menjelaskan bahwa “teknologi” berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian atau PDRB. Berdasarkan definisi tenologi, pembangunan infrastruktur jalan termasuk bagian teknologi.
Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
- Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :
- Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
- Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
- Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran
