Mempunyai dokumen mengenai standar dan kode etik adalah langkah
awal yang baik. Namun, tanpa penegakannya (enforcement) yang tegas dan
konsisten, kredibilitas profesi akan diragukan. Untuk itulah mengapa para akuntan
dan praktisi hukum harus mengenal kode etik, karena kode etik merupakan bagian
dari kehidupan berprofesi. Kode etik mengatur hubungan antara anggota profesi
dengan sesamanya, dengan pemakai jasanya dan stakeholder lainnya serta dengan
masyarakat luas.
Menurut T.M. Tuanakotta (2007:58) Kode etik berisi nilai-nilai luhur
(virtues) yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada
integrasi (sikap jujur, walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan
kehormatan (respect dan honor), dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan
rasa percaya (trust) dari pengguna dan stakeholders lainnya.
Di dalam mematuhi kode etik, akuntan yang bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap kecurangan juga harus memegang teguh prinsip-prinsip
etika demi tercapainya integritas dan kepercayaan dengan pihak lain.
Menurut Arens (2003:122) prinsip-prinsip etika yang harus dipegah teguh
oleh profesi yaitu ada enam:
1. Tanggung Jawab.
Dalam melaksankan tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat meyakini kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada
profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota
harus menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas terbebas dari konflik
antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada
dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun kondisi
sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi
lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknik dan
etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan
kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggungjawab
profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip etika yang telah dijelaskan tersebut dapat ditanamkan
dalam semua profesi yang mempunyai hubungan dengan berbagai pihak dan
stakeholder. Dengan demikian seorang akuntan forensik pun harus mematuhi dan
menerapkan kode etik dan prinsip-prinsip etika tersebut demi menjaga eksistensi
pekerjaanya, terutama di dalam mendeteksi dan mengungkapkan tindak
kecurangan yang dapat merugikan berbagai pihak.
