Struktur Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Bentuk hukum kantor-kantor akuntan di Indonesia biasanya adalah bentuk usaha sendiri (sole practioner) atau bentuk kerja sama antara dua atau lebih rekan akuntan (partnership). Biasanya para rekan tersebut mempekerjakan tenaga professional untuk membantu mereka. Bentuk perseroan terbatas tidaklah dikenal dalam profesi akuntan di Indonesia. Secara vertikal bagian-bagian kantor akuntan dapat terdiri dari berbagai jenjang. Suatu kelompok dalam bagian pemeriksaan, misalnya dapat dipimpin oleh suatu atau dua akuntan yang menjadi partner dalam kantor tersebut. Partner ini dibantu oleh beberapa pembantu (staff) yang memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan (supervisor staff) dan pembantupembantu pelaksana. Bagian-bagian kantor akuntan tergantung pada kebijakan kantor yang bersangkutan, pembantu pengawas dan pembantu pelaksana dapat dibagi lagi kedalam jenjang-jenjang yang lebih terperinci.  Menurut Mulyadi (2002: 33), umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi berikut ini: 1. Partner (Rekan) 2. Manajer 3. Auditor Senior 4. Auditor Junior

a. Partner (Rekan) Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dalam klien: bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangi laporan audit dan manajemen letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien. b. Manajer Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berbeda di kantor klien, melainkan dikantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior. c. Auditor Junior Menurut Mulyadi (2002:33) Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci  mengenai pekerjaan audit. Biasanya ia melaksanakan audit di berbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan audit di lapangan dan di berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman dalam berbagai masalah audit. Auditor junior sering juga disebut asisten auditor. Menurut Arrens, Beasley (2008:37) sifat hierakis KAP akan membantu meningkatkan kompetensi. Individu – individu disetiap tingkat audit mengawasi dan meriview pekerjaan individu lain yang berada pada tingkat dibawahnya dalam struktur organisasi, seorang asisten staf baru diawasi langsung oleh auditor senior atau penanggung jawab. Pekerjaan assisten staf ini selanjutnya direview oleh penganggung jawab serta oleh manajemen dan partner. Pengalaman kerja 0-2 tahun. Auditor junior adalah staf akuntan dimana penugasan yang diberikan kepadanya harus disupervisi dan diawasi, dalam hal ini yaitu auditor pemula. Karyawan-karyawan yang baru biasanya memulai karirnya sebagai auditor junior, dan bertugas pada setiap jenjang kerja selama dua sampai tiga tahun pada setiap tingkatan sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan. Pada auditor junior tersebut adalah lulusan S1 jurusan akuntansi yang belum memperoleh gelar akuntan, mahasiswa jurusan akuntansi tahun terakhir, atau lulusan dari D3 akuntansi. (Trisnaningsih, 2007). d. Auditor Senior Menurut Mulyadi (2002: 33) dan Verani et.al (2011) Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di  kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu. Pengalaman kerja 3-5 tahun. Semakin tinggi jabatan seorang auditor, maka tugas dan tanggung jawabnya akan semakin besar pula. Adanya perbedaan dalam tugas dan tanggung jawab ini menyebabkan konflik dan dilema etis yang dihadapi juga berbeda-beda. Auditor yang memiliki fungsi yang tinggi akan menghadapi konflik dan dilema etis yang lebih besar dari pada auditor yang memilki fungsi yang rendah. Hal ini akan mempengaruhi persepsinya terhadap pelaksanaan etika profesi (Tarigan dan Mawarni, 2009:245)