Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) lingkup akuntansi forensik
dibagi menjadi dua, yaitu pada sektor swasta dan sektor pemerintah.
1. Praktek di Sektor Swasta
Dalam prakteknya, ada perusahaan yang menekankan pada atau
mendalami suatu aspek tertentu dari akuntansi forensik. Kantor-kantor akuntan
global yang dikenal sebagai the big four dan perusahaan yang berkecimpung
dalam penelusuran asset akan menekankan kegiatan mereka pada asset tracing
dan asset recovery.
2. Praktek di Sektor Pemerintah
Di sektor publik (pemerintah), praktek akuntansi forensik serupa dengan di
sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian
akuntansi forensik terbagi-bagi di antara berbagai lembaga. Ada lembaga yang
melakukan pemeriksaan keuangan negara, ada beberapa lembaga yang merupakan
bagian dari pengawasan internal pemerintahan, ada lembaga-lembaga pengadilan,
ada lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya, dan
korupsi khususnya (seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga ada
lembaga masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Di samping itu, keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan
mempengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan, termasuk pendekatan
hukum dan non hukum