Ruang Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Tuanakotta (2010: 84-94) dalam Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif mengemukakan bahwa akuntansi forensik mempunyai ruang
lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk
tujuan melakukan audit investigatif.
1) Praktik di Sektor Swasta
Bologna dan Lindquist perintis mengenai akuntansi forensik dalam
Tuanakotta (2010: 84) menekankan beberapa istilah dalam
perbendaraan akuntansi, yaitu: fraud auditing, forensik accounting
investigative support, dan valuation analysis. Litigation support
merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk
kegiatan ligitasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan
indikasi awal adanya fraud. Audit investigasi merupakan bagian awal
dari akuntasi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan
dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung
kerugian negara karena tindakan korupsi.
2) Praktik di Sektor Pemerintahan
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol
daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum
akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat
perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik
terbagi-bagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksaan
keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan,
lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang berfungsi sebagai pressure group