Dari pandangan Etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos”(bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Rahayu (2010:49) dalam Halimah dkk, (2018)
menyatakan etika adalah nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah
laku yang dapat diterima dan digunakan oleh individu atau suatu golongan
tertentu. Selanjutnya Sunyoto (2014:40) dalam Halimah dkk, (2018) etik
merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang dijadikan sebagai
landasan dalam melakukan seuah tindakan seseorang sehingga apa yang
dilakukannya di pandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang positif atau
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.
Etika (ethics) secara garis besar dapat diartikan sebagai serangkaian
prinsip atau nilai moral. Arens, et.al. (2008:98) dalam penelitian Halimah
dkk, (2018) dimana setiap individu memiliki nilai-nilai tersebut yang
diterapkan dalam melakukan berbagai kegiatan dikehidupan sehari-harinya
melalui gambaran sikap dan perilaku mereka. Sikap serta perilaku orang yang
mempunyai etika akan berbeda dengan orang yang tidak memiliki etika
sebagian besar cenderung untuk melakukan tindakan yang berbeda dengan
apa yang mereka pikir tepat melakukannya pada situasi atau keadaan tertentu.
Sedangkan Arijanto (2011:9-10) dalam penelitian Halimah dkk, (2018)
menyatakan pada dasarnya teori etika dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Etika deontologi, berasal dari bahasa Yunani, “Deon” yang diartikan
sebagai kewajiban. Etika deontology lebih menekankan kepada
kewajiban manusia agar mampu bertindak secara baik. Suatu tindakan itu
dapat dikatakan baik tidak dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan yang dilakukan, namun berdasarkan tindakan
itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa tindakan tersebut bernilai moral
dikarenakan tindakan tersebut dilaksanakan terbebas dari tujuan atau
akibat dari tindakan itu, contoh dari etika deontologi yaitu jika seseorang
menyajikan suatu bukti transaksi maka bukti transaksi tersebut harus
disajikan secara tunai serta tidak dimanipulasi.
b. Etika teologi, adalah etika yang dapat mengukur baik atau buruknya
sebuah tindakan yang didasarkan pada tujuan yang akan dicapai dengan
tindakan tersebut, atau didasarkan pada akibatnya yang ditimbulkan atau
tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik jika tujuan yang
akan dicapai yaitu sesuatu yang berupa kebaikan, atau akibat yang akan
ditimbulkan yaitu baik dan bermanfaat, contoh dari etika teologi adalah
di suatu perusahaan disyaratkan hanya melakukan penjualan tunai,
namun syarat tersebut pun dapat berubah ketika perusahaan telah
mengenal karakteristik dari salah satu pelanggan, dengan ciri-ciri
karakteristik pelanggan tersebut ketika ia berjanji menepati dan ketika ia
berencana maka ia tidak akan mengkhianati. Maka perusahaan berani
memberikan penjualan kredit karena percaya pada pelanggan tersebut
akan melunasi piutangnya sesuai dengan termin yang telah diberikan
