Definisi Kepercayaan

Di dalam melakukan pembelian secara online, kepercayaan pelanggan
sangatlah penting karena menentukan niat konsumen dalam membeli atau
melakukan pembelian ulang suatu produk atau jasa pada suatu situs jual beli
online.Menurut Kotler (2009:219) kepercayaan adalah kesediaan perusahaan
untuk bergantung pada mitra bisnis. Dwyer, et al.(2012) dalam mendefinisikan
kepercayaan sebagai bentuk keyakinan pelanggan terhadap sebuah janji
perusahaan yang bersifat reliable dan juga merupakan alasan dasar untuk
menjalin hubungan dengan perusahaan.Kepercayaan tergantung pada sejumlah
faktor antarpribadi dan antarorganisasi, seperti kompetensi, integritas,
kejujuran, dan kebaikan hati perusahaan. Gefen (2000) mendefinisikan trust
adalah kemauan untuk membuat dirinya peka pada tindakan yang diambil oleh
orang yang dipercayainya berdasarkan pada rasa kepercayaan dan tanggung
jawab.
Kepercayaan (trust) terjadi ketika satu pihak percaya kepada tindakan
pihak lain. Akibatnya, untuk percaya merek atau jasa, pelanggan atau
pengguna harus melihat kualitas menjadi positif. Kepercayaan telah diakui
sebagai peran penting dalam mempengaruhi hubungan komitmen dan loyalitas
pelanggan terhadap layanan-layanan tertentu. Menurut Dutta et al, (2011)
menyebutkan bahwa orang yang paling sering dijaga tentang privasi mereka
adalah ketika mereka tidak memiliki kepercayaan pada orang lain. Lebih lanjut
Parastanti et al (2014) mengemukakan jika sangatlah penting bagi penjual
untuk membangun kepercayaan konsumen sehingga dapat mengurangi
persepsi risiko oleh konsumen dan rasa enggan untuk niat pembelian.
Hampir semua definisi kepercayaan menyebutkan bahwa minimal
terdapat dua pihak yaitu orang yang harus percaya dan orang yang dipercaya.
Kepercayaan konsumen dalam bisnis online menjadi suatu hal yang sangat
penting, karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu langsung sehingga
agar terjadi suatu transaksi maka diperlukan kepercayaan diantara dua belah
pihak.

Indikator Kualitas Situs Website

Suatu website online shopping yang baik adalah yang menyediakan
petunjuk cara bertransaksi online, mulai dari cara pembayaran, dan fitur pengisian
form pembelian, serta informasi-informasi yang disajikan pada website online shop
sebaiknya mencakup informasi berkaitan dengan produk dan jasa yang ada pada
website online shopping(Adinata, 2015). Informasi tersebut sebaiknya berguna dan
relevan dalam memprediksi kualitas dan kegunaan produk atau jasa. Untuk
memuaskan kebutuhan informasi konsumen/pembeli online, informasi produk dan
jasa harus up-to-date, membantu pembeli online dalam membuat keputusan,
konsisten, dan mudah dipahami. Didalam kualitas website, kemudahan dalam
menggunakan website adalah sebagai suatu pengalaman pengguna dalam
berinteraksi dengan aplikasi atau situs web sampai pengguna dapat
mengoperasikannya dengan mudah dan cepat. Menurut Adinata (2015) bahwa
terdapat tiga dimensi dalam kualitas situs website, antara lain:
a. Kegunaan adalah mutu yang berhubungan dengan rancangan site, seperti
penampilan, kemudahan penggunaan, navigasi dan gambaran yang
disampaikan kepada pengguna.
b. Kualitas informasi adalah mutu dari isi yang terdapat pada situs, pantas
tidaknya informasi untuk tujuan pengguna seperti akurasi, format dan
keterkaitannya.
c. Kualitas interaksi pelayanan adalah mutu dari interaksi pelayanan yang
dialami oleh pengguna ketika mereka menyelidiki kedalam site lebih dalam,
yang terwujud dengan kepercayaan dan empati sebagai contoh isu dari
keamanan transaksi dan informasi, pengantaran produk, personalisasi dan
komunikasi dengan pemilik sit
Pendapat lain dikemukakan oleh Agustin dan Koehartono (2014)
bahwa karakteristikwebsite didefinisikan sebagai atribut yang dipertimbangkan
konsumen dalam melakukan penilaian pada website suatu toko online.
Karakteristik website diukur menggunakan lima dimensi yaitu:
a. Kenyamanan belanja.
Dalam berbelanja melalui media online, konsumen mengharapkan
bahwa proses pembelanjaan atau pembelian akan memperoleh kemudahan.
Kemudahan tersebut akan menyebabkan konsumen merasa nyaman dengan
penggunaan suatu situs atau web dari toko online tertentu. Menurut
Trisnawati et al (2012) kemudahan penggunaan (perceived ease of use)
adalah dimana konsumen merasakan bahwa belanja di toko berbasis web
akan meningkatkan belanjanya serta sejauhmana konsumen merasakan
kemudahan interaksi dengan situs web dan dan dapat menerima informasi
produk yang ia butuhkan. Pada penelitian Trisnawati et al (2012) indikator
dari kemudahan penggunaan (perceived ease of use) meliputi kemudahan
situs, kemudahan berinteraksi dan kemudahan menemukan produk.
Kenyamanan konsumen dalam berbelanja melalui media online
dari penelitian Agustin dan Koehartono (2014) dapat diukur dengan
indikator berikut:
1) Merasa nyaman saat berbelanja di bisnis online. Dalam berbelanja,
konsumen berharap dapat berbelanja dengan caranyanya sendiri. Dengan
berbelanja melalui media online, konsumen dapat memilih produk sesuai
dengan keinginan dan kebutuhannya tanpa harus terbatas oleh waktu.
2) Dapat menghemat waktu dengan berbelanja melalui media online.
Konsumen dewasa ini memiliki aktivtas yang tinggi. Kondisi ini
menyebabkan konsumen tidak memiliki banyak waktu luang untuk
berbelanja. Dengan berbelanja secara online, konsumen dapat melakukan
penghematan waktu.
3) Bisnis online memiliki prosedur pemesanan yang mudah. Untuk
meningkatkan kenyamanan konsumen dalam berbelanja, pihak
manajemen harus menciptakan prosedur pemesanan atau pembelian yang
mudah.
4) Berbelanja di bisnis online tidak memerlukan banyak bantuan dari orang
lain atau perusahaan. Tata cara pemesanan produk yang detail dan
mudah untuk dipahami menyebabkan konsumen merasa nyaman karena
tidak mengalami kesulitan dalam memesan atau membeli produk hingga
konsumen tidak membutuhkan petunjuk dari orang lain atau perusahaan
yang bersangkutan.
5) Cara mengakses website bisnis online mudah untuk dipelajari.
Kemudahan untuk mencari atau mengakses suatu situs memberikan
suatu kenyamanan bagi konsumen khususnya untuk mencari produk
yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, penting bagi sebuah bisnis online untuk
mudah diakses konsumen.
6) Sistem yang digunakan pada bisnis online sederhana. Sistem pemesanan
dan transaksi pembelian yang mudah dan sederhana memberikan
kontribusi pada kenyamanan konsumen berbelanja di bisnis online.
7) Dapat membeli produk secara eceran di bisnis online. Kesediaan suatu
bisnis online untuk melayani konsumen yang membeli suatu produk
dalam jumlah yang sedikit (kecil) akan membuat konsumen merasa
nyaman berbelanja pada suatu bisnis online.
b. Desain situs.
Situs dengan desain yang menarik akan lebih disukai konsumen. Hal ini
menunjukkan bahwa perusahaan harus mampu mendesain website
perusahaan dengan lebih menarik. Desain situs dari penelitian Agustin dan
Koehartono (2014) diukur dengan indikator berikut:
1) Desain website bisnis online menarik secara visual. Salah satu daya tarik
suatu website adalah tingkat kemenarikan secara visual. Semakin
menarik suatu website akan semakin tinggi kemungkinannya untuk
dikunjungi konsumen.
2) Bisnis online memiliki banyak pilihan produk yang dijual. Konsumen
mengharapkan dapat membeli berbagai macam kebutuhannya dari
sebuah toko termasuk toko yang ada dalam bisnis online. Hal ini
menunjukkan bahwa, suatu toko online yang memiliki banyak produk
yang dijual akan semakin diminati konsumen.
3) Website dari bisnis online memiliki penampilan yang profesional. Salah
satu bentuk kepercayaan konsumen pada bisnis online jika bisnis online
tersebut memiliki penampilan yang profesional karena akan memberikan
image positif bagi konsumen terhadap suatu bisnis online.
4) Cepat dan mudah dalam transaksi di bisnis online. Salah satu
persayaratan transaksi pembelian dewasa ini adalah cepat dan mudah.
Kemudahan dan kecepatan transaksi pembelian di suatu bisnis online
akan memberikan kontribusi pada tingginya minat konsumen untuk
berbelanja pada suatu bisnis online.
5) Desain website bisnis online mudah untuk dipahami. Desain suatu
website bisnis online harus mudah untuk dipahami yaitu memiliki
tampilan visual yang menggambarkan produk atau jasa layanan yang
dijual. Semakin mudah suatu website untuk dipahami konsumen akan
memberikan kontribusi pada kepuasan dan kepercayaan konsumen pada
suatu bisnis online.
6) Bisnis online menampilkan produk dengan jelas. Minat konsumen untuk
membeli suatu produk akan semakin besar jika dapat melihat tampilan
visual dari produk yang dijual. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan
suatu bisnis online untuk menampilkan produk dengan jelas akan
memberikan kontribusi pada pengambilan keputusan pembelian
konsumen.
7) Bisnis online memiliki desain website yang konsisten. Perubahan desain
suatu situs/website merupakan suatu hal yang wajar. Namun perlu
dipahami bahwa perubahan suatu desain website yang ekstrem akan
membingungkan konsumen.
c. Informatif.
Informasi yang disajikan salam suatu website harus mampu memberikan
informasi secara detail tentang produk yang dijual, cara pemakaian, dan lain
sebagainya. Dimensi informatif dari penelitian Agustin dan Koehartono
(2014) diukur dengan indikator berikut:
1) Bisnis online menyediakan informasi yang banyak. Semakin banyak
informasi mengenai produk yang dijual oleh suatu bisnis online akan
memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mengetahui karakteristik
dari produk yang dijual.
2) Bisnis online menyediakan informasi yang akurat. Konsumen
mengharapkan dapat memperoleh informasi yang akurat dari suatu
produk yang dijual oleh suatu bisnis online sebelum mengambil
keputusan pembelian mereka.
3) Bisnis online menyediakan beragam informasi (pembayaran,
pengiriman). Cara pembayaran dan pengiriman barang merupakan salah
satu faktor penting yang memberikan kontribusi pada pengambilan
keputusan pembelian konsumen.
4) Bisnis online menyediakan informasi dengan baik. Suatu bisnis online
yang baik harus mampu menyediakan informasi mengenai segala macam
hal (produk, harga, cara pembayaran, pengiriman, dll) dengan lengkap.
5) Bisnis online menyediakan informasi yang bermanfaat. Informasi yang
disediakan pihak manajemen bisnis online dilakukan dengan tujuan
untuk memberikan manfaat lebih bagi calon konsumen.
d. Keamanan
Pada saat melakukan pembelian melalui media online, ada beberapa data
konsumen yang diketahui oleh penjual. Oleh sebab itu, penjual diharuskan
dapat menjaga kerahasiaan identitas pembeli. Selain itu, pihak penjual juga
harus memberikan jaminan bahwa transaksi pembelian berlangsung secara
aman. Dimensi kemanan dari penelitian Agustin dan Koehartono (2014)
diukur dengan indikator berikut:
2) Merasa aman dalam transaksi dengan bisnis online. Dewasa ini banyak
perusahaan yang melanggar etika dalam berbisnis. Konsumen lebih
mengutamakan berbisnis dengan bisnis online yang mampu menjamin
kemanan transaksi.
3) Bisnis online menjaga privasi konsumen dalam transaksi. Banyak
informasi pribadi konsumen yang dapat diakses melalui media online.
Suatu bisnis harus dapat menjaga privasi konsumen.
4) Bisnis online tidak menyalahgunakan informasi pribadi konsumen.
Bisnis yang beretika adalah kemampuan salah satu pihak (bisnis online)
untuk tidak menyalahgunakan informasi konsumen.
5) Bisnis online tidak memberikan informasi konsumen ke situs lain tanpa
izin. Kecanggihan teknologi informasi menyebabkan tingginya
penyebaran informasi data diri konsumen di dunia maya. Suatu bisnis
online tidak dapat sewenang-wenang menyebarkan informasi konsumen
ke situs yang lainnya.
6) Bisnis online mencegah kebocoran informasi kartu kredit pelanggan.
Transaksi dalam bisnis online biasanya dilakukan dengan menggunakan
kartu kredit. Pihak manajemen bisnis online harus dapat mencegah
kebocoran informasi kartu kredit konsumen.
7) Bisnis online ini mencegah kebocoran e-mail pelanggan. Pihak pemasar
harus menjaga kerahasian konsumen salah satunya adalah tidak
memberikan informasi alamat e-mail konsumen pada pihak lain.
8) Bisnis online menjaga keakurasian transaksi pembayaran. Tagihan yang
harus dibayar konsumen harus sesuai dengan produk yang dibelinya.
Oleh sebab itu, keakuratan transaksi pembayaran merupakan salah satu
syarat mutlak untuk dipenuhi.
e. Komunikasi
Dalam proses pembelian, konsumen terkadang membutuhkan minformasi
secara langsung dengan penjual. Berdasarkan hal tersebut maka alamat atau
nomor telepon penjual sebaiknya mudah untuk dihubungi. Dimensi
komunikasi dari penelitian Agustin dan Koehartono (2014) diukur dengan
indikator berikut:
1) Konsumen bebas untuk berbicara tentang ide atau keluhan dengan bisnis
online. Masukan dari konsumen pada dasarnya merupakan salah satu cara
untuk membangun perusahaan menjadi lebih baik. Berdasarkan hal
tersebut maka penting bagi pihak manajemen bisnis online untuk mau
menerima ide atau masukan dari konsumen.
2) Bisnis online memiliki sistem FAQ yang baik. Konsumen mengharapkan
memperoleh jawaban atas pertanyaan mereka pada suatu binsis online.
Semakin banyak ferekuensi jawaban dari pihak manajemen bisnis online
semakin baik kualitas komunikasi yang dijalin dengan konsumen.
3) Pelanggan aktif dapat meninjau produk yang dijual di bisnis online.
Suatu bisnis online yang baik harus mampu memberikan atau
menyampaikan produk-produk baru yang dijualnya. Hal ini akan menjadi
efektif saat konsumen juga rajin melihat produk-produk yang
ditawarkan.
4) Bisnis online memberikan kebebasan bertukar pendapat antara
pelanggan. Dalam bisnis online, konsumen dapat pula berinterkasi
dengan konsumen lain. Kemudahan konsumen untuk berinteraksi dengan
konsumen lain akan memberikan kontribusi pada kepercayaan konsumen
pada suatu bisnis online.
5) Bisnis online menyediakan e-mail dan alamat perusahaan dengan jelas.
Untuk menyampaikan keluhan maupun saran pihak manajemen bisnis
online sebaiknya memberikan sarana seperti alamat e-mail dan alamat
perusahaan yang jelas.
Berdasarkan pendapat dan penjelasan di atas maka dapat dikemukakan
bahwa terdapat beberapa indikator yang menunjukkan kualitas situs website.
Pemilik onlineshop harus terus meningkatkan kualitas website yang dimiliki,
seperti kemudahan mengakses, kemudahan mengoperasikan, terbebas dari
hacker, dan contact person yang selalu bisa dihubungi. Dengan kualitas situs
web yang lebih baik akan menimbulkan kepercayaan yang lebih tinggi dan
pada akhirnya akan menghasilkan pelanggan yang loyal terhadap perusahaan

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Situs Website

Untuk dapat sukses dalam bisnis, suatu perusahaan dapat
menggunakan fasilitas teknologi informasi (internet) untuk menjual produk
atau jasa mereka. Perusahaan dapat membuat website yang menyediakan
segala informasi mengenai produk atau jasa yang dijual. Ada banyak faktor
yang harus dipertimbangkan pemasar saat menjual produk atau jasa layanan
melalui media internet. Kenyamanan belanja, desain situs, informasi produk
atau jasa, keamanan transaksi dan kemudahan berkomunikasi merupakan
faktor yang mendukung keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk
atau jasa layanannya (Agustin dan Koeshartono, 2014). Salah satu bentuk
keberhasilan tersebut dapat diukur dari tingkat kepuasan dan kepercayaan
konsumen pada website suatu perusahaan.

Definisi Kualitas Situs Website

Kotler dan Keller (2009:143) mengemukakan bahwa berbagai ahli
mendefinisikan kualitas sebagai ”kecocokan untuk digunakan”, “pemenuhan
tuntuntan”, “bebas dari variasi” dan seterusnya”. Lebih lanjut American
Society for Quality Control dalam Kotler dan Keller (2009:143)
mengemukakan bahwa kualitas (quality) adalah totalitas fitur dan karakteristik
produk atau jasa yang bergantung pada kemampuannya untuk memuaskan
kebutuhan yang dinyatakan atau tersirat. Ini jelas merupakan definisi yang
berpusat pada pelanggan.
Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang
menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara,
video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis
yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masingmasing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink). Bersifat statis
apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah
hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu
berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pemilik serta
pengguna website. Contoh website statis adalah berisi profil perusahaan, sedangkan
website dinamis adalah seperti Friendster, Multiply, dll. Dalam sisi
pengembangannya, website statis hanya bisa diupdate oleh pemiliknya saja,
sedangkan website dinamis bisa diupdate oleh pengguna maupun pemilik. Website
ini didasari dari adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui perkembangan teknologi informasi, tercipta suatu jaringan antar komputer
yang saling berkaitan (Adinata, 2015).
Webqual atau website quality adalah sebuah instrumen untuk
melakukan penilaian terhadap kualitas situs dari segi kegunaan, informasi dan
layanan interaksi, terutama pada fasilitas e-commerce yang ditawarkan Website
quality merupakan salah satu konsep yang digunakan dalam pengukuran
kualitas website berdasarkan persepsi pengguna akhir. Konsep ini merupakan
pengembangan dari servqual yang banyak digunakan sebelumnya pada
pengukuran kualitas jasa. (www.webqual.uk. 2010).
Perkembangan website sebagai media pemasaran menjadikan pemasar
berusaha untuk mendapatkan sikap positif dari konsumen. Pentingnya kualitas
situs website karena melalui situs website yang ada menggambarkan
perusahaan pemasar dam produk yang dipasarkan. Menurut Wulandari (2014)
dua pertiga dari e-shoppers mengatakan bahwa mereka tidak akan berbelanja
pada website yang didisain jelek dan kelas atas malah kurang menyukainya.
Untuk meningkatkan kinerja, retailer harus lebih memperhatikan lagi terutama
desain website mereka. Para pemasar harus mengoptimalkan site mereka untuk
kemudahan arus informasi bagi konsumen yang menyukai teknologi

Pada minat, dimana konsumen dirangsang untuk mencari informasi
mengenai inovasi. Seorang konsumen yang mulai tergugah minatnya mungkin
akan atau mungkin tidak akan mencari informasi yang lebih banyak. Minat
membeli menunjukkan pada kecenderungan seseorang untuk lebih
menyukai produk dengan merek tertentu.
Online Repurchase Intention merupakan situasi dimana konsumen
berkeinginan dan berniat untuk kembali membuat transaksi online. Transaksi
online dapat dianggap sebagai suatu kegiatan di mana proses pencarian
informasi, transfer informasi, dan pembelian produk terjadi secara online
(Pavlou, 2003). Kotler (2009:145) mengemukakan beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi minat pembelian ulang (Repurchase Intention) konsumen.
a. Faktor Psikologis
Meliputi pengalaman konsumen mengenai kejadian di masa lalu serta
pengaruh sikap dan keyakinan konsumen terhadap suatu produk.
Pengalaman konsumen dalam pembelian sebelumnya sangat berpengaruh
dalam menentukan sikap dan pengambilan keputusan pembelian setelahnya.
b. Faktor Pribadi
Kepribadian dari seorang konsumen akan mempengaruhi persepsi dan
pengambilan keputusan pembelian. Produsen perlu menciptakan situasi
yang diharapkan olehkonsumen untuk menimbulkan minat pembelian
ulang.
c. Faktor Sosial
Mencakup faktor kelompok anutan yang merupakan kelompok orang yang
mempengaruhi sikap, pendapat, dan perilaku pembelian.
Untuk pengukuran empiris faktor minat konsumen didekati dengan:
(a) terdorong untuk mencari informasi tentang produk, (b) mencari informasi
produk (c) tertarik menggunakan produk, (d) bersedia membeli produk
(Jerome McCarthy 2011).Niat pembelian ulang konsumen diukur dengan
beberapa hal menurut Margee Hume (2010:175) adalah sebagai berikut:
a. Niat membeli ditempat yang sama.
b. Niat membeli dengan memilih produk lain di perusahaan yang sama
c. Kemungkinan mengeluarkan anggaran untuk membeli produk yang sama
Hal serupa dikemukakan dalam penelitian Parastanti (2014) yang
mengemukakan jika indikator dari online repurchase intention adalah bernmiat
untuk membeli lagi melalui online, berniat untuk membeli lagi melalui online
pada website yang sama dan berniat untuk membeli lagi melalui online pada
website yang sama di masa depan.
Hasil penelitian Trisnawati et al (2012) mengemukakan jika indikator
dari online repurchase intention adalah merencanakan untuk membeli produk
yang sama, merencanakan untuk mencoba produk lain dan merencanakan
untuk membeli produk yang sama ataupun produk lain.Online Repurchase
Intention konsumen pada lingkungan web shopping akan menentukan niat
konsumen untuk melaksanakan perilaku pembelian tertentu melalui internet
(Parastanti,2014).
Berdasarkan pendapat dan penjelasan di atas maka dapat
dikemukakan jika niat pembelian ulang (Repurchase Intention) merupakan
bentuk perwujudan dari hasil evaluasi seseorang terhadap sesuatu yang telah
digunakan atau dikonsumsi sebelumnya. Niat pembelian online (Online
Repurchase Intention)merupakan niat pembelian ulang konsumen terhadap
suatu produk melalui online.

Definisi Niat Pembelian Ulang

Menurut Kotler (2005:255) dalam proses pembelian, niat beli atau
niat pembelian ulan konsumen ini berkaitan erat dengan motif yang
dimilikinya untuk memakai ataupun membeli produk tertentu. Motif
pembelian ini berbeda-beda untuk setiap konsumen. Konsumen akan memilih
produk yang mengandung atribut-atribut yang diyakininya relevan dengan
yang dibutuhkannya. Menurut Trisnawati et al (2012) minat pembelian ulang
(online repurchase intention) adalah perilaku yang muncul sebagai respon
terhadap objek. Minat pembelian ulang menunjukkan keinginan pelanggan
untuk melakukan pembelian ulang untuk waktu yang akan datang
Minat beli timbul setelah menerima stimulasi dari sesuatu yang di
lihat disertai dengan perasaan senang terhadap barang tersebut, kemudian
minat individu tersebut menimbulkan keinginan sehingga timbul perasaan
yang meyakinkan bahwa barang tersebut mempunyai manfaat sehingga
individu ingin memiliki barang tersebut dengan cara membayar atau menukar
dengan uang. Menurut Solihin (2004:92) minat (interest) didefinisikan sebagai
berikut interest adalah ketertarikan seorang konsumen terhadap suatu produk.
Dapat disimpulkan bahwa niat pembelian ulang yang dimaksud
adalah pada saat membutuhkan akan suatu produk atau jasa pelanggan akan
membeli kembali produk yang sama, ada ikatan emosional antara pelanggan
dengan suatu pemasar. Niat pembelian ulang berasal dari tingginya sikap
positif konsumen yang ditunjukan terhadap produk atau jasa tertentu. Menurut
Roger yang dikutip oleh Kotler (2009) konsumen melalui lima tahap dalam
mangadopsi produk baru :
a. Kesadaran (awareness): Konsumen menyadari adanya inovasi tersebut
tetapi masih kekurangan informasi mengenai hal tersbut.
b. Minat (interest): konsumen terdorong untuk mencari informasi mengenai
inovasi tersebut.
c. Evaluasi (evaluation): konsumen mempertimbangkan untuk mencoba
iniovasi tersebut.
d. Percobaan (trial): konsumen mencoba inovasi tersebut untuk memperbaiki
perkiraannya atas nilai inovasi tersebut.
e. Penerimaan (adoption): konsumen memutuskan untuk menggunakan
inovasi tersebut sepenuhnya dan secara teratur.
Minat pembelian ulang (online repurchase intention) adalah perilaku
yang muncul sebagai respon terhadap objek (Trisnawati et al, 2012). Minat
pembelian ulang menunjukkan keinginan seorangkonsumen untuk melakukan
pembelian ulang untuk waktu yang akan datang. Pembelian ulang konsumen
menjadi salah satu tujuan setiap pemasar karena hal ini akan menjadi salah satu
factor yang menentukan kelangsungan perusahaan

Kepercayaan Pelanggan Memediasi antara Kualitas Website Terhadap niat pembelian ulang.

Terdapat penelitan terdahulu yang mendukung kepercayaan pelanggan
sebagai mediasi antara kualitas website denganniat pembelian ulang. Berdasarkan
penelitian terdahulu (Adinata, 2015) bahwa kualitas website OLX Indonesia
berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap repurchase intention melalui
kepercayaan pelanggan sebagai variable intervening. Pada penelitian Adinata ini,
responden ingin melakukan pembelian ulang pada masa mendatang karena sudah
benar-benar percaya pada situs Olx Indonesia dan juga merasa barang di Olx
Indonesia sangatlah lengkap karena barang yang dibutuhkan konsumen selalu ada di
situs Olx Indonesia serta harganya lebih murah.

Pengaruh Kepercayaan Pelanggan Terhadap niat pembelian ulang

Terdapat penelitan terdahulu yang mendukung antara pengaruh kepercayaan
pelanggan berpengaruh positf dan signfikan terhadap niat pembelian
ulang.Berdasarkan pengujian hipotesis yang dilakukan oleh Trisnawati dkk (2012) ,
telah dibuktikan pengaruh positif dari variable trust terhadap online repurchase
intention, artinya semakin baik trust, maka online repurchase intention juga akan
semakin meningkat baik pada produk online Fesh Shop. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa kepercayaan berpengaruh terhadap niat pembelian ulang jika
konsumen sudah merasakan bahwa situs web bisa dipercaya, maka konsumen akan
mencoba untuk membeli ulang produk yang ada di web tersebut.
Menurut Suandana (2016) menunjukkan bahwa kepercayaan berpengaruh
positif dan signifikan terhadap niat membeli kembali. Hal ini berarti semakin tinggi
tingkat kepercayaan pelanggan online di Kota Denpasar dalam melakukan pembelian
produk fashion, maka semakin tinggi niat untuk membeli kembali.Hendar dan
Siyamtinah (2015) Variable kepercayaan pelanggan berpengaruh positif dan
signifikan terhadap variable repurchase intention, oleh karena itu bila konsumen
semakin tinggi kepercayaannya pada onine shop, maka semakin tinggi pula tingkat
repurchase intention pada online shop di instagram tersebut.
Sedangkan menurut Norhermaya dan Soesanto (2016) kepercayaan pelanggan
berpengaruh secara positif terhadap minat beli ulang. Artinya semakin tinggi
kepercayaan yang dirasakan oleh pelanggan, semakin tinggi pula minat beli ulang
pelanggannya karena ketika kepercayaan yang dirasakan oleh pelanggan meningkat
maka pelanggan akan semakin terdorong untuk memiliki keinginan untuk membeli
kembali suatu produk.

Pengaruh Kualitas Website Terhadap niat pembelian ulang (Niat Pembelian Ulang)

Terdapat penelitan terdahulu yang mendukung antara pengaruh kualitas website
berpengaruh positf dan signfikan terhadap niat pembelian ulang. Kantadjaja (2015)
ditemukan bahwa Website Quality memilikipengaruh secara positif dan signifikan
terhadap niat pembelian ulang, dengansifat pengaruh ‘sedang’. Website Quality juga
memiliki sifat hubungan (korelasi)yang cukup kuat dengan Repurchase Intention. Hal
ini memiliki arti bahwa semakin tinggi tingkat Website Quality maka akan
meningkatkan niat pembelian ulang. Sedangkan menurut Gregg dan Walczak (2010)
dibuktikan bahwa Website Quality memiliki pengaruh yang signifikan dan positif
pada niat pembelian ulang.
Menurut Razak dkk (2016) menyatakan bahwa kualitas website terdapat 3
dimensi yaitu kualitas sistem, kualitas informasi, dan kualitas servis, yang ketiganya
berpengaruh secara postif dan signifikan terhadap niat pembelian ulang.Penelitian
mereka berfungsi sebagai pengingat bahwa berbagi pengalaman adalah bahan dasar
yang menentukan niatpembelian kembali konsumen ke situs web, mulai dari
pertemuan pertama mereka dengan kualitas website.
Menurut Tandon dkk (2017) menyatakan bahwa kualitas layanan situs
websiteberpengaruh secara postif dan signifikan terhadap niat pembelian ulang.
Dalam penelitian Tandon dkk bahwa pengaruh kualitas layanan website pada niat
pembelian kembalimelalui kepuasan pelanggan berpengaruh secara signifikan. Hal ini
dapat dipahami bahwapelanggan yang puas dengan mengunjungi website dan akan
merekomendasikan websitetersebut kepada rekan-rekan mereka yang dapat
meningkatan penjualan.
Sedangkan menurut Amini (2014) menyatakanterdapattingkat kepercayaan 95%
bahwa kualitas situs memiliki dampak positif dan signifikan terhadap niat pembelian
ulang. Artinya, kualitas situs ini sangat mempengaruhi niat pembelian kembali
sehingga unit perubahan dalam kualitas situs akan berpengaruh pada niat pembelian
kembali.

Pengaruh Kualitas Website Terhadap Kepercayaan Pelanggan

Terdapat penelitan terdahulu yang mendukung antara pengaruh kualitas
website berpengaruh positif dan signfikan terhadap kepercayaan pelanggan. Siagian
& Cahyono (2014), Website quality terbukti berpengaruh terhadap Trust. Tampilan
yang informatif, kesan keamanan, kemudahan dalam pengoperasian, kenyamanan
dalam penggunaan, serta kualitas layanan yang baik dari website mampu
meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kapabilitas atau kompetensi online
shop dalam memberikan layanan. Sedangkan menurut (Baiin, 2016) Kualitas website
secara langsung berpengaruh positif dan signifikan terhadapperceived trust, yang
berarti, apabila kualitas website meningkat, maka ada kecenderungan perceived trust
juga akan meningkat.
Penelitian dari Piarna (2011), menyatakan bahwa Kualitas website
berpengaruh terhadap kepercayaan berbelanja online melalui website e-commerce,
yang berarti responden lebih mempercayai transaksi pembelian online melalui
website e-commerce yang memiliki kualitas website yang tinggi. Sedangkan
menurut Adinata (2015),Kualitas website berpengaruh positif signifikan terhadap
kepercayaan konsumen di situs OLX Indonesia.

Kepercayaan Pelanggan

Kepercayaan pelanggan kepada perusahaan adalah keyakinan bahwa setiap saat
melakukan transaksi bisnis dengan mereka, pimpinan dan karyawan perusahaan
tersebut bertindak adil, kompeten, etis, dan dapat dipercaya. Kepercayaan pelanggan
kepada perusahaan tumbuh karena pengalaman baik mereka melakukan transaski
bisnis berulang kali (Sutojo, 2003). Menurut Sunarto (2009) Kepercayaan pelanggan
adalah semua pengetahuan yang dimiliki oleh pelanggan dan semua kesimpulan yang
dibuat pelanggan tentang objek, atribut, dan manfaatnya.
Sedangkan menurut Kustini (2011), Kepercayaan adalah kesediaan pelanggan
untuk mempercayai suatu merek dengan segala risikonya karena adanya harapan di
benak pelanggan bahwa merek tersebut akan memberikan hasil yang positif kepada
pelanggan sehingga akan menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek. Dari definisi
di atas dapat disimpulkan bahwa kepercayaan pelanggan adalah suatu tindakan
pelanggan untuk mempercayai suatu merk tertentu dengan segala res
Menurut Kamilullah dkk (2018) terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kepercayaan pelanggan terhadap e-commerce, yaitu faktor kualitas antarmuka,
kualitas informasi yang disediakan, persepsi pelanggan terhadap keamanan, dan
persepsi pelanggan terhadap data pribadi yang diberikan kepada e-commerce.
Sedangkan menurut Wahyuningsih (2005), faktor-faktor yang mempengaruhi
kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan adalah: Pengalaman (experienced),
Kualitas Kerja, Kecerdasan, Nilai, Ketergantungan dan Komunikasi.
McKnight et.al (2002), menyatakan bahwa ada dua dimensi kepercayaan konsumen,
yaitu:
a. Trusting Belief adalah sejauh mana seseorang percaya dan merasa yakin terhadap
orang lain dalam suatu situasi. Trusting belief adalah persepsi pihak yang percaya
terhadap pihak yang dipercaya yang mana perusahaan memiliki karakteristik
yang akan menguntungkan pelanggan.
b. Trusting Intention adalah suatu hal yang disengaja dimana seseorang siap
bergantung pada orang lain dalam suatu situasi. Ini terjadi secara pribadi dan
mengarah langsung kepada orang lain. Trusting intention didasarkan pada
kepercayaan kognitif seseorang kepada orang lain.
Dari penjelasan diatas menurut McKnight et.al (2002) dapat dipecah menjadi
sebuah indikator yang dikemukakan oleh Ramadania (2003), adapun indikator
Kepercayaan pelanggan adalah:
1. Trusting belief :yakin saat bertransaksi dan mudah saat bertransaksi
2. Trusting intention: Reputasi perusahaan baik, dan memberikan manfaat baik
yang ada pada produk.

Kualitas Website

Menurut Habibi et al (2014), website quality adalah ukuran keunggulan
website, berdasarkan evaluasi pengguna pada fitur dalam memenuhi kebutuhan
pelanggan. Desain sebuah website merupakan salah satu kunci sukses perusahaan
yang ingin mengimplementasikan konsep e-business (Indrajit, 2002). Disebutkan
pula bahwa kualitas website berhubungan dengan kriteria seperti ketepatan waktu,
kemudahan navigasi, kemudahan akses dan penyajian informasi. Website Quality
didefinisikan sebagai evaluasi yang diberikan kepada pengguna, Seberapa fungsinya
suatu fitur website tersebut dalam memenuhi kebutuhan pengguna dan mencerminkan
keunggulan keseluruhan dari website tersebut. (Chang & Chen, 2008)
Menurut Sumarwan(2014), Website Quality atau kualitas websitedisusun
berdasarkan penelitian pada tiga area, yaitu: kualitas informasi dari penelitian sistem
informasi, interaksi dan kualitas layanan dari penelitian sistem informasi, ecommerce, serta pemasaran, dan kegunaan (usability) dari human-computer
interaction. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kualitas website adalah
suatu ukuran dari website tersebut yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna.
Terdapat beberapa faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang
situs website yang berkualitas (Kotler, 2006):
a. Contex (konteks) : Tata letak dan rancanngan.
b. Content (isi): Teks, gambar, suara, dan video yang ada dalam situs tersebut.
c. Community (masyarkat): bagaimana situs memungkinkan komunikasi dari
penggunaa ke pengguna.
d. Coztomization (sesuai pesanan): kemampuan situs untuk menjalin dirinya dengan
pengguna-pengguna yang berbeda atau memungkinakn pengguna
mempersonalisasikan situs.
e. Communication (komunikasi): bagaimana situs memungkinkan komunikasi situs
dengan pengguna, pengguna dengan situs, atau komunikasi dua arah.
f. Connection (sambungan): sejauh mana situs tersebut disambungkan dengan situs
lain.
g. Commerce (perdagangan): kemampuan situs untuk melakukan transaksi
komersial.
Barnes dan Vidgen (2003), 3 dimensi yang digunakan sebagai alat pengukuran
kualitas website yaitu:
1. Kegunaan merupakan bagaimana seorang pengguna memandang situs website
mudah dalam berinteraksi dan menavigasi sebuah website.
2. Kualitas informasimerupakan hal – hal seperti informasi yang akurat,
informasi yang bisa di percaya, informasi yang up to date atau terbaru,
informasi yang sesuai dengan topik bahasan, informasi yang mudah
dimengerti, informasi yang sangat detail dan mendalam, dan informasi yang
disajikan dalam format desain yang sesuai.
3. Kualitas desain website merupakan kemampuan web dalam memberikan
tampilan atau interface yang dengan ekstetika dan fungsi yang maksimal.
Mulai dari segi penataan informasi, tampilan menu – menu, kejelasan
informasi, pemilihan warna web serta kejelasan tentang font pada website itu
sendiri.
Menurut Juanda dan Sari (2014) terdapat beberapa indikator dalam kualitas
website antara lain:
1. Usability adalah hubungan antara manusia dan komputer mengenai website
yang terkait. Seperti halnya website mudah dipelajari dan dioperasikan,
interaksi jelas dan dapat dimengerti, tampilan menarik, desain sesuai, daya
saing, pengalaman positif
2. Informationadalah sebuah sistem informasi secara umum yang diberikan oleh
website tersebut. Seperti informasi yang akurat, informasi aktual, informasi
dengan tingkat detail yang tepat
3. Service interactionadalahhubungan anatara interaksi layananan yang
diberikan oleh website dan dapat dirasakan oleh. Seperti halnya reputasi baik,
keamanan dalam bertransaksi, keamanan informasi pribadi, ruang
personalisasi, rasa komunitas, kemudahan berkomunikasi dengan perusahaan,
pelaksanaan layanan sesuai janji

Niat Pembelian Ulang

Niat pembelian kembali secara online adalah situasi ketika seorang pelanggan
bersedia dan berniat untuk terlibat dalam transaksi di masa mendatang (Pavlou,
2003). Sedangkan menurut Megantara (2016), niat pembelian kembali adalah niat
seorang pelanggan untuk membeli produk yang sudah pernah di beli di masa lalunya.
Niat beli ulang adalah tindakan dari konsumen untuk mau membeli atau tidak
terhadap produk (Kotler, 2013). Menurut Kotler (2005) dalam proses pembelian, niat
beli atau niat pembelian ulang ini berkaitan erat dengan motif yang dimilikinya untuk
memakai ataupun membeli produk tertentu. Motif pembelian ini berbeda-beda untuk
setiap pelanggan. Pelanggan akan memilih produk yang mengandung atribut-atribut
yang diyakininya relevan dengan yang dibutuhkannya.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa niat pembelian ulang(niat
pembelian ulang) adalah suatu kegiatan seorang pelanggan saat melakukan pembelian
pertama kali dan mempunyai sikap positif, sehingga akan mengalami pembelian
secara berulang pada masa mendatang.
Berikut ini terdapat beberapa faktor-faktor dalam niat pembelian ulang menurut
Nurhayati (2016) yaitu:
1. Kepuasan konsumen: konsumen puas terhadap pelayanan yang diberikan
akan menyebabkan perusahaan bertambah citranya, mengurangi biaya untuk
mendapatkan pelanggan, mengurangi failure cost, meningkatkan
keuntungan dan mengurangi pembelian coba-coba, sehingga hal tersebut
akan meningkatkan niat pembelian ulang.
2. Preferensi merek: merupakan penyusun astribut deferensiasi mempunyai
pengaruh terhadap persepsi konsumen, maka merk dapat mempengaruhi
persepsi pembelian konsumen
3. Pengalaman pelanggan: pengalaman yang positif terhadap suatu produk
akan menyebabkan minat beli ulang menjadi tinggi
4. Harga: merupakan atribut yang mudah digunakan dalam membuat
perbandingan sehingga dengan lebih mudah akan memberi pengaruh yang
sensitive terhadap minat beli ulang
Menurut Keller (2012) ia menyimpulkan bahwa niat pembelian ulang di ukur
melalui indikator-indikator sebagai berikut :
1. Niat transaksional: Niat seseorang yang selalu berkeinginan untuk
membeli ulang produk yang pernah ia konsumsi.
2. Niat referensial: Niat yang menggambarkan seseorang yang cenderung
untuk merekomendasikan produk yang telah ia beli kepada orang lain.
3. Niat preferensial: Niat yang menggambarkan perilaku seseorang yang
selalu memiliki pilihan utama pada produk yang telah dikonsumsinya.
4. Niat eksploratif: Niat yang menggambarkan perilaku seseorang yang akan
mencari informasi-infromasi dari suatu produk yang ia minati untuk
mendukung kepercayaan produk dari produk yang sudah ia langganinya.

Hubungan Return On Asset terhadap Tax Avoidance

Sesuai dengan teori keagenan, antara principal dan agent terkadang
mempunyai kepentingan yang bertolak belakang. Manajer sebagai agent
berusaha untuk meningkatkan profitabilitas yang diproksikan oleh return on
asset, bisa saja bertindak untuk selalu menaikkan labanya yaitu dengan
mengecilkan timbulnya beban pajak. Cara yang biasa dilakukan oleh entitas
yaitu perencanaan pajak dimana yang dapat diaplikasikan entitas serta bersifat
legal adalah dengan melakukan penghindaran pajak. Dengan penghindaran
pajak, beban pajak entitas akan menurun dan membuat meningkat. Maka dari
itu, entitas yang mempunyai profitabilitas yang diproksikan oleh return on asset
yang meningkat cenderung berupaya melakukan tax avoidance. Argumen
tersebut didukung oleh riset dari (Dewinta & Setiawan, 2016) yang
mengungkapkan yang return on asset mempunyai pengaruh dengan arah positif
pada penghindaran pajak. Selan itu, riset yang mengungkapkan yang
diproksikan oleh return on asset tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak
yaitu riset dari (Christy, J., & Subagyo, 2019) dan (Irawati et al., 2020).

 Hubungan Debt To Asset Ratio terhadap Tax Avoidance

Entitas yang memakai pinjaman alias utang sebagai sumber pendanaannya,
akan menyebabkan munculnya biaya atas utang tersebut yang disebut beban
bunga. Makin tinggi rasio Debt To Asset Ratio, makin tinggi pula utang entitas.
Tingginya utang entitas, menyebabkan timbulnya beban bunga yang tinggi. Hal
tersebut tentunya akan berdampak pada laba entitas yang berkurang dan beban
pajak entitas juga menurun. Hal ini dikarenakan beban bunga merupakan
deductible expense yang dapat mengakibatkan laba kena pajak menurun dan
kemudian akan menyebabkan berkurangnya pembayaran jumlah pajak. Sesuai
dengan teori keagenan pula, terkadang entitas akan melakukan tindakan supaya
kinerjanya terlihat baik. Maka dari itu, entitas dapat melakukan upaya
penghindaran pajak melalui pendanaan dari utang. Hasil penelitian terdahulu
yang mendukung argumen diatas yaitu penelitian dari (Wijayanti &
Merkusiwati, 2017) dan (anindyka dan dimas 2018) yang menyimpulkan
terdapat pengaruh positif antara Debt To Asset Ratio pada penghindaran pajak.
Peneliti lain seperti (Dewinta & Setiawan, 2016), (Hidayat, 2018), dan
mengungkapkan tidak terdapat pengaruh antara Debt To Asset Ratio pada
penghindaran pajak

Kepemilikan institusional

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan yang
dimiliki oleh institusi yang umumnya bertindak sebagai pihak yang memonitor
perusahaan. perusahaan dengan kepemilikan institusional yang besar
mengindikasikan kemampuannya untuk memonitor manajemen. Semakin besar
kepemilikan institusional maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan
dan diharapkan juga dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan
yang dilakukan oleh manajemen (Dewi, n.d,2019). Model pengukuran yang
dipilih untuk menghitung kepemilikan institusional yaitu persentase saham
milik institusi dari keseluruhan jumlah modal saham perusahaan.
Menurut (Ani Mustalifah., n.d,2018) terdapat beberapa kelebihan
kepemilikan institusional antara lain:
1. Memiliki profesionalisme dalam menganalalisis informasi sehingga
dapat menguji kedalaman infomasi.
2. Memiliki motivasi yang kuat untuk melaksanakan pengawasan lebih
ketat atas aktivitas yang terjadi di dalam perusahaan. Kepemilikan
institusional akan menekan usaha perusahaan untuk mengurangi beban
pajak. Tekanan dari pemegang saham institusi terhadap agresivitas
pajak perusahaan terjadi karena dalam jangka panjang tindakan
agresivitas pajak akan merugikan perusahaan. Disisi lain, pemegang
saham institusi juga memiliki ketaatan yang tinggi terhadap aturan yang
berlaku jadi investor institusi akan mendorong perusahaan untuk
mentaati aturan perpajakan

Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan adalah ukuran yang menunjukkan besar kecilnya suatu
perusahaan anata lain rata-rata tingkat penjualan, total penjualan, dan total
aktiva. Umumnya perusahaan besar memiliki total aktiva yang besar pula
sehingga dapat menarik investor untuk menanam modal di perusahaan tersebut
(Habsari, A., & Akhmadi, 2018). Salah satu tolak ukur yang menunjukkan besar
kecilnya perusahaan adalah ukuran aktiva dari perusahaan. Semakin besar total
aktiva semakin mampu perusahaan untuk menghasilkan laba. Semakin besar
perusahaan menghasilkan laba, maka akan besar membagikan deviden.
Pengukuran ukuran perusahaan dilakukan dengan cara tranformasi total asset
entitas ke logoritma natural (Ln). Nilai total aset biasanya bernilai lebih besar,
maka nilai total aset disederhanakan dengan logaritma natural tanpa merubah
proporsi jumlah aset yang sebenarnya (Tanjaya, C., & Nazir, 2021).
Menurut badan standarisasi naional dalam (Hery, 2018) kategori ukuran
perusahaan ada tiga yaitu :
1) Perusahaan Kecil Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan kecil apabila
memiliki kekayaan bersih lebih dari 50.000.000,- dengan paling banyak
500.000.000,- tidak termasuk bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari 300.000.000,- sampai dengan paling banyak
2.500.000.000,-
2) Perusahaan Menengah Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan
menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari 500.000.000,-
sampai dengan paling banyak 10.000.000.000,- tidak termasuk bangunan
tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
2.500.000.000,- sampai dengan paling banyak 50.000.000.000,-
3) Perusahaan Besar Perusahaan dapat dikategorikan perusahaan besar
apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari 10.000.000.000,- tidak
termasuk bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 50.000.000.000,-

Return On Asset (ROA)

Return on asset (ROA) merupakan rasio profatibilitas yaitu rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan. ROA digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam
menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva. Return on Assets
(ROA) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan
manajemen perusahaan dalam memperoleh keuntungan (laba) secara
keseluruhan. Semakin besar ROA suatu perusahaan, semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai perusahaan dan semakin baik pula posisi perusahaan
tersebut dari segi penggunaan asset.
Menurut (kasmir, 2016) bahwa : “ Hasil pengukuran ROA dapat dijadikan
alat evaluasi kinerja manajemen selama ini, apakah mereka sudah bekerja
secara efektif atau tidak. Kegagalan atau keberhasilan dapat dijadikan sebagai
bahan acuan sebagai perencanaan laba ke depan, sekaligus untuk menggantikan
manajemen yang baru terutama setelah manajemen lama mengalami kegagalan.
Oleh karena itu rasio profitabilitas ini sering disebut sebagai salah satu alat ukur
kinerja manajemen.
Rasio ROA ini sering digunakan manajemen untuk mengukur kinerja
keuangan perusahaan dan menilai kinerja operasional dalam memanfaatkan
sumber daya yang dimiliki perusahaan. Nilai ROA yang semakin mendekati 1
(satu), berarti semakin naik profitabilitas perusahaan karena setiap aktiva yang
ada dapat mengahasilkan laba. Dengan kata lain semakin tinggi ROA maka
makin baik kinerja keuangan perusahaan tersebut. Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa ROA dalam penelitian ini adalah mengukur perbandingan
antara laba bersih setelah dikurangi beban bunga dan pajak (Earning After
Taxes / EAT) yang dihasilkan dari kegiatan pokok perusahaan dengan total
aktiva (assets) yang dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas perusahaan
secara keseluruhan dan dinyatakan dalam persentase

Debt To Asset Ratio (DAR)

Debt to Assets Ratio artinya indeks keuangan dirancang untuk penggunaan
uang pinjaman. Semakin tinggi indeks, semakin besar risikonya dan investor
akan mencari pengembalian yang lebih tinggi. Skor yang tinggi juga
menunjukkan bahwa rasio modal terhadap aset keuangan rendah. Debt to assets
ratio ialah rasio utang menaksir jumlah utang terhadap jumlah aset. Debt to
assets ratio digunakan karena dapat mengukur seberapa besar jumlah aset
perusahaan dibiayai dengan total utang. Debt to Total Asset atau Debt Ratio
disebut juga sebagai rasio yang melihat perbandingan hutang perusahaan, yaitu
diperoleh dari perbandingan total hutang di bagi dengan total asset’’ (Fahmi,
2016)
Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka
panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan beberapa
bagian dari keseluruhan aktiva perusahaan yang dibelanjai dengan hutang.
Dalam praktiknya, apabila hasil perhitungan perusahaan ternyata memiliki rasio
solvabilitas yang tinggi, hal ini akan berdampak timbulnya risiko kerugian lebih
besar, tetapi juga ada kesempatan mendapat laba juga besar. Sebaliknya apabila
perusahaan memiliki rasio solvabilitas lebih rendah tentu mempunyai risiko
kerugian lebih kecil pula, terutama rendahnya tingkat hasil pengembalian
(return) pada saat perekonomian tinggi.
Berapa banyak aset perusahaan yang ditutupi oleh utang. Faktor-faktor yang
mempengaruhi debt to assets ratio ialah:
1. Aktiva lancar adalah aset harus diubah menjadi uang tunai, dijual untuk
digunakan dalam waktu satu tahun. Bagian dari siklus operasi normal.
2. Kas adalah aset perusahaan yang paling likuid. Bagian pertama dari
sumber aset lancar mengurangi kas di neraca.
3. Piutang usaha umumnya diklasifikasikan sebagai debit. Piutang usaha
adalah jumlah yang diterima pelanggan untuk menjual produk atau
layanan kredit

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Warga negara Indonesia yang termasuk dalam wajib pajak seperti
perorangan (individu) atau badan (entitas) wajib memberikan kontribusinya
dengan membayar pajak kepada negara. Pajak yang selama ini diterima negara
digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (Putra,
2019) menyatakan tax avoidance yaitu suatu kegiatan rekayasa dimana tetap
berada di dalam kerangka aturan perpajakan. Cara melakukan praktik
penghindaran pajak yaitu meminimalkan beban pajak seperti menghindari pajak
melalui transaksi pada objek tidak kena pajak. Contohnya dengan mengalihkan
uang sebagai tunjangan karyawan menjadi natura dimana natura merupakan
bukan objek kena pajak sesuai PPh Pasal 21. Dengan menggunakan
kelemahan/celah yang ada pada ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat
melakukan tax avoidance secara legal.
Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan salah satu upaya
meminimalisi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena
masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski
penghindaran pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak
menginginkan hal tersebut. Fenomena penghindaran pajak di lndonesia dapat
dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara lndonesia. Semakin tinggi rasio pajak
suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut
(Darmawan, I. G. H., & Sukartha, 2014). Sementara tax evasion yaitu tindakan
pengurangan beban pajak secara ilegal seperti pelaporan yang tidak jujur
(Obafemi, 2014). Kedua perbedaan utama terletak pada legalitas tindakan
pembayar pajak. Pengukuran yang dipakai untuk penghindaran pajak yaitu
effective tax rate/ETR. Tingginya nilai ETR entitas menunjukkan bahwa entitas
kurang efektif dalam memanfaatkan insentif pajak dan memiliki pembayaran
pajak yang besar. Sebaliknya, entitas yang memiliki ETR rendah dapat
digunakan sebagai indikator adanya pemanfaatan insentif pajak atau tingginya
tingkat penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya pembayaran beban
pajak.
Menurut komite urusan fiskal dari organization for economic cooperation
(OECD) (Coancil of Executive Secretaries of Tax Organization (1991) dalam
(Sandy, S., & Lukviarman, 2015) terdapat tiga karakter penghindaran pajak
yaitu :
1) Adanya unsur artificial arrangement, dimana berbagai pengaturan
seolah0olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena
ketiadaan faktor pajak
2) Skema semacam ini sering memanfaatkan celah dari undang-undang atau
menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuann, yang
berlawanan dari isi undang-undang sebenarnya.
3) Kerahasian juga sebagai bentuk dari skema dimana umunya para konsultan
menunjukkan cara untukmelakukan penghindaran pajak dengan syarat
wajib pajak menjaga kerahasian mungkin.
Skema penghindaran pajak di berbagai negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance).
2. Penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax
avoidance). Dalam konteks perusahaan, penghindaran pajak sengaja
dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil besarnya tingkat
pembayaran pajak yang harus dilakukan dan meningkatkan cash flow
perusahaan dengan melihat celah-celah yang ada di undang-undang untuk
mengurangi laba perusahaan dengan cara yang legal. (Awaloedin, 2021).

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan (agency theory) pertama kali diungkapkan oleh Jensen dan
meckling pada tahun 1976. Teori yang menerangkan hubungan keagenan
sebagai suatu kontrak antara manajemen sebagai agent dengan pemegang
saham sebagai principal. teori keagenan bisa berbentuk kontrak kerja yang akan
mengendalikan proporsi hak serta kewajiban manajemen (agent) dan pemegang
saham (principal) dengan memperhitungkan manfaat secara keseluruhan. Maka
apabila agen serta prinsipal mempunyai kepentingan yang sama, maka agen
akan bertindak sesuai dengan kehendak principal. Tetap kenyataannya agen
dengan prisipal cenderung mempunyai selisih kepentingan. Adanya asimetri
informasi antara manajer (agen) dan pemegang saham (prinsipal) karena
manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa
yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya
(Handayani, 2018).
Maka dari itu dibutuhkan kontrak kerja yang efektif serta efisien supaya
tidak terdapat informasi yang tersembunyi antara agen dan prinsipal atau antara
pihak terpaut. Eisenhardt (1989) mengemukakan bahwa analisis dari teori
agensi ialah kontrak yang mengatur hubungan antara prinsipal dan agen,
sehingga fokus dari teori ini adalah pada penentuan kontrak paling efisien yang
mengatur hubungan prinsipal dan agen, yang dilandasi oleh 3 asumsi, yaitu: (1)
mementingkan diri sendiri (self interest) (2) memiliki keterbatasan rasionalitas
(bounded rationality) (3) menghindari risiko (risk aversion).
Problem keagenan (agency problem) antara pemegang saham (pemilik
perusahaan) dengan manajer potensial terjadi apabila prinsipal tidak memiliki
saham mayoritas perusahaan. Pemegang saham tentu menginginkan
manajemen bekerja dengan tujuan memaksimumkan kemakmuran sendiri.
Terjadilah conflict of interest. Untuk meyakinkan bahwa manajer bekerja
sungguh-sungguh untuk kepentingan pemilik saham, pemilik saham harus
mengeluarkan biaya yang disebut agency cost.
Adanya konflik kepentingan dalam kepemilikan dapat menimbulkan biaya
agensi (agency cost), yakni biaya yang dikeluarkan agar pihak yang diberikan
wewenang dapat bertindak sesuai keinginan pemilik (Bezooyen, 2002, dalam
(atmaja, 2008) Contoh biaya agensi adalah sebagai berikut :
a. Pengeluaran untuk melakukan pengawasan (monitoring cost), biaya yang
dikeluarkan oleh pemilik untuk mencegah agar tindakan manajer tetap
sesuai dengan kepentingannya.
b. Biaya yang dikeluarkan untuk menjamin agar manajer tidak mengambil
keuntungan dan fasilitas yang diberikan (bonding cost).
c. Biaya yang dikeluarkan pemilik untuk mengembalikan citra perusahaan
dan kesan yang buruk karena tidak tercapainya dua tujuan tersebut.
Berdasarkan teori diatas dengan adanya hubungan keterkaitan antar variabel
dependen yakni tax avoidance ialah ketika praktik tax avoidance tidak dalam
pengelolaan yang baik akan terjadi konflik kepentingan yang diawali dengan
adanya asimetri informasi. Konflik tersebut terjadi jika kepentingan laba
perusahaan antara pemungut pajak dengan manajemen perusahaan (pembayar
pajak). Pemungut pajak berharap adanya pemungutan sebesarnya-besarnya dari
pemungutan pajak, sementara dari pihak manajemen perusahaan berpandangan
berbeda bahwa perusahaan harus menghasilkan laba yang cukup signifikan
dengan beban pajak yang rendah (Prakosa, 2014).
Hubungan keterkaitan antar variable independen yakni Debt To Asset Ratio,
Return On Asset, Ukuran Perusahaan, Pertumbuhan Penjualan dan
Kepemilikan Institusional. Leverage yang di proksikan menggunakan Debt To
Asset Ratio memiliki hubungan keterkaitan dengan teori agensi yakni semakin
tinggi leverage perusahaan, maka akan semakin baik kemakmuran dari kreditur
kepada pemegang saham perusahaan. Tingkat pengelolaan kewajiban
(leverage) berkaitan dengan bagaimana perusahaan didanai, apakah perusahaan
didanai lebih banyak menggunakan kewajiban atau modal yang berasal dari
pemegang saham. Semakin tinggi tingkat leverage yang di proksikan
menggunakan yakni Debt To Asset Ratio suatu perusahaan maka akan semakin
besar pula agency cost. Dalam hal ini perusahaan akan mendorong untuk
melakukan tax avoidance.
Profitabilitas terdiri dari beberapa rasio, salah satunya adalah Return On
Asset (ROA) memiliki hubungan keterkaitan dengan teori agensi yakni
Semakin tinggi nilai ROA, maka semakin besar juga laba yang diperoleh
perusahaan. Teori agensi akan memacu para agent untuk meningkatkan laba
perusahaan. Ketika laba yang diperoleh membesar, maka jumlah pajak
penghasilan akan meningkat sesuai dengan peningkatan laba perusahaan
sehingga dalam hal ini perusahaan akan mendorong melakukan tax avoidance.
Ukuran perusahaan memiliki hubungan kerkaitan dengan teori agensi yakni
Ukuran Perusahaan dapat dilihat dari banyaknya jumlah aset yang dimiliki
perusahaan. Semakin besar ukuran perusahaan, maka perusahaan akan lebih
mempertimbangkan risiko dalam hal mengelola beban pajak. Sehingga dalam
hal ini perusahan akan mendorong melakukan tax avoidance.
Pertumbuhan penjualan memiliki hubungan keterkaitan dengan teori agensi
yakni perusahaan dengan penjualan yang relatif stabil dapat lebih aman
memperoleh lebih banyak pinjaman dan menanggung beban tetap yang lebih
tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil. Sesuai
dengan teori keagenan pula, terkadang perusahaan akan melakukan berbagai
cara untuk memperlihatkan kinerja yang bagus. Growth sales menunjukan
bahwa semakin besar penjualan maka semakin besar laba yang akan di peroleh
perusahaans sehingga laba yang dibebankan oleh perusahaan akan semkin besar
Sehingga dalam hal ini perusahan akan mendorong melakukan tax avoidance.
Kepemilikan institusional memiliki hubungan kerkaitan dengan teori agensi
yakni kepemilikan institusional memiliki peranan yang sangat penting dalam
meminimalisasi konflik keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang
saham Semakin tinggi kepemilikan institusional, maka semakin tinggi pula
jumlah beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Jensen dan
Meckling dalam (Muyassaroh, 2008) Sehingga dalam hal ini perusahan akan
mendorong melakukan tax avoidance

Pengaruh Asimetri Informasi Terhadap Manajemen Laba

Agency theory mengimplikasikan adanya asimetri informasi antara manajer
(agent) dengan pemegang saham (principal). Asimetri informasi ini timbul ketika
manajer menegtahui lebih banyak informasi internal dan prospek perusahaan
dimasa depan dibandingkan dengan pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Asimetri informasi merupakan suatu keadaan dimana manajer memiliki akses
informasi atas prospek perusahaan yang tidak dimiliki oleh luar perusahaan. Hal
ini memberikan kesempatan kesempatan bagi manajer untuk melakukan
manajemen laba (Jensen dan Meckling, 1976 dikutip oleh Pramesti, 2008:3).
Keberadaan asimetri informasi dianggap sebagai penyebab manajemen
laba. Richardson (1998) dikutip oleh Pramesti (2008:3-4) meneliti hubungan
asimetri informasi dengan manajemen laba pada semua perusahaan yang terdaftar
di NYSE periode akhir Juni tahun 1988-1992, hasil penelitiannya bahwa terdapat
hubungan yang sistematis antara asimetri informasi dan tingkat manajemen laba.
Ketika asimetri informasi tinggi maka stakeholder tidak memiliki sumber daya
yang cukup, insentif, atau akses atas informasi yang relevan untuk memotivator
tindakan manajer dimana hal ini memberikan kesempatan atas praktek manajemen
laba, adanya asimetri informasi akan mendorong manajer untuk menyajikan
informasi yang tidak sebenarnya terutama jika informasi tersebut berkaitan
dengan pengukuran kinerja manajer.

  Pengaruh Pengungkapan Good Corporate Governance dan Asimetri Informasi Terhadap Manajemen Laba

Asimetri informasi yang dapat menimbulkan praktik manajemen laba
mungkin terjadi akibat lemahnya penerapan corporate governance. Menurut Lins
dan Warnock (2004) seperti yang dikutip oleh Yana (2007:3), secara umum
mekanisme corporate governance yang dapat mengendalikan perilaku manajemen
dalam hal ini perilaku manajemen yang menyimpang seperti praktik manajemen
laba. Tarigan (2011) meneliti pengaruh asimetri informasi, corporate governance, dan ukuran perusahaan terhadap manajemen laba pada perusahaan manufaktur
yang terdaftar di BEI pada tahun 2008-2010, hasil penelitiannya bahwa asimetri
informasi berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba, corporate
governance berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba, dan ukuran
perusahaan berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba.
Keberadaan asimetri informasi dianggap sebagai penyebab manajemen
laba. Richardson (1998) dikutip oleh Pramesti (2008:3-4) meneliti hubungan
asimetri informasi dengan manajemen laba pada semua perusahaan yang terdaftar
di NYSE periode akhir Juni tahun 1988-1992, hasil penelitiannya bahwa terdapat
hubungan yang sistematis antara asimetri informasi dan tingkat manajemen laba.
Ketika asimetri informasi tinggi maka stakeholder tidak memiliki sumber daya
yang cukup, insentif, atau akses atas informasi yang relevan untuk memotivator
tindakan manajer dimana hal ini memberikan kesempatan atas praktek manajemen
laba, adanya asimetri informasi akan mendorong manajer untuk menyajikan
informasi yang tidak sebenarnya terutama jika informasi tersebut berkaitan
dengan pengukuran kinerja manajer.

Teori Bid-ask Spread

Bid-ask spread merupakan selisih harga beli tertinggi dengan harga jual
terendah. Bid-ask spread mempunyai tiga komponen biaya yang berasal dari (1)
pemilikan saham (inventory holding), (2) pemrosesan saham (order processing)
dan (3) informasi asimetri. Biaya pemilikan menunjukkan trade-off antara
memiliki terlalu banyak saham dan terlalu sedikit saham atas biaya pemilikan
saham, akan menimbulkan opportunity cost. Sedangkan baya pemrosesan pesanan
meliputi biaya administrasi, pelaporan, proses computer, telepon, dan lainnya.
Sedangkan biaya informasi asimetri lahir karena adanya dua pihak trader yang
tidak sama memiliki dan mengakses informasi superior dan pihak lain yaitu
informed trader yang memiliki informasi yang lebih superior dan pihak lain yaitu
unformed trader, ketidakseimbangan tersebut menyebabkan munculnya masalah
adverse selection dan moral hazard dalam perdagangan saham antar trader. Jika
kedua belah pihak bertransaksi, maka unformed trader menghadapi resiko rugi
tersebut tercermin dalam bis-ask spread (Ariefandi, 2007:45).
Literatur microstruktur mengenai bis-ask spread menyatakan bahwa
terdapat suatu komponen spread yang turut memberikan kontribusi terhadap
kerugian yang dialami dealer ketika bertransaksi dengan pedagang terinformasi
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kos pemrosesan pesanan (older processing cost), terdiri dari biaya
yang dibebankan oleh pedagang sekuritas (efek) atas kesiapannya
mempertemukan pesanan pembelian dan penjualan, dan kompensasi
untuk waktu yang diluangkan oleh pedagang sekuritas guna
menyelesaikan transaksi.
b. Kos penyimpangan persediaan (inventory holding cost), yaitu kos yang
ditanggung oleh pedagang sekuritas untuk membawa persediaan saham
agardapat diperdagangkan sesuai dengan permintaan.
c. Adverse selection component menggambarkan suatu upah (reward)
yang diberikan kepada pedagang sekuritas untuk mengambil suatu
resiko ketika berhadapan dengan investor yang memiliki informasi
superior. Komponen ini terkait erat dengan informasi dipasar modal.
Pembahasan lebih lanjut mengenai spread dikemukakan oleh Cohen
(1986) dan Hamilton (1991) dalam Rahmawati dkk (2006:10) menekankan bahwa
riset mengenai kos transaksi/kos kesegaran (immediacy) harus membedakan antar
spread dealer dan spread pasar. Ia menjelaskan bahwa spread dealer untuk suatu
saham merupakan perbedaan harga bid dan ask yang ditemukan oleh dealer, secara individual ketika ia hendak memperdagangkan saham tersebut, sedangkan
spread pasar untuk suatu saham merupakan perbedaan harga jual tertinggi dan ask
terendah diantara beberapa dealer yang sama-sama melakukan transaksi tersebut.
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka spread pasar dapat lebih kecil
dibandingkan dengan spread dealer.

Asimetri Informasi (Information Asymmetry)

Menurut Brigham dan Houston (2001:35) dalam Ariefandi (2007:39)
Asimetri Informasi atau ketidaksamaan informasi adalah suatu keadaan dimana
manajer memiliki akses informasi atas prospek perusahaan yang tidak dimiliki
oleh pihak luar perusahaan. Asimetri informasi muncul ketika manajer
mengetahui lebih banyak informasi internal dan prospek perusahaan dimasa depan
dibanding dengan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Asimetri informasi
merupakan suatu keadaan dimana manajer memiliki akses informasi atas prospek
perusahaan.
Teori keagenan ini muncul karena ada hubungan keagenaan yang terjadi
ketika suatu (principal) membayar pihak lain (agent) untuk melakukan beberapa
jasa dan mendelegasikan otoritas atau wewenang pengambilan keputusan agen.
Dalam konteks perusahaan, pemegang saham adalah principal dan chief executive
officer (CEO) adalah agen. Pemegang saham membayar CEO dan mengharapkan
CEO untuk bertindak sesuai dengan kepentingan mereka. Pada tingkat yang lebih
rendah, CEO adalah principal dan manajer unit bisnis adalah agent. Suatu
tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memotivasi agen sehingga mereka
bisa seproduktif mungkin sebagai mana jika menjadi pemilik (principal). Suatu
elemen kunci dan teori keagenan adalah adanya perbedaan preferensi atau tujuan
antara principal dan agent. Teori keagenan mengasumsikan bahwa semua individu bertindak sesuai
dengan kepentingan masing-masing. Agen mengasumsikan menerima kepuasan
tidak hanya dari kompensasi financial tetapi juga dari keuntungan-keuntungan
lain yang diperoleh dari hubungan keagenan. Keuntungan tersebut dapat berupa
waktu luang, kondisi atraktif, fleksibelitas jam kerja dan lain-lain. Dalam kondisi
ini agen dikatakan mempunyai sikap opportunistic (mementingkan diri sendiri).
Jensen dan Meckling (1976) dalam Muliati (2011:27) menambahkan
bahwa jika kedua kelompok (agen dan prinsipal) tersebut adalah orang-orang
yang berupaya memaksimalkan utilitasnya, maka terdapat alasan yang kuat untuk
meyakini bahwa agen tidak akan selalu bertindak yang terbaik untuk kepentingan
prinsipal. Prinsipal dapat membatasinya dengan menetapkan insentif yang tepat
bagi agen dan melakukan monitor yang didesain untuk membatasi aktivitas agen
yang menyimpang. Beberapa kondisi perusahaan yang memungkinkan timbulnya
asimetri informasi yaitu: perusahaan sangat besar, mempunyai penyebaran secara
geografis, memiliki produk yang beragam, dan membutuhkan teknologi (Fitri,
2004:275). Menurut Scoot (2003) dalam Lestari (2010:69), terdapat dua tipe
asimetri informasi, yaitu:
a) Adverse selection
Adverse selection, adalah jenis asimetri dalam mana suatu pihak
atau lebih yang akan melangsungkan suatu transaksi usaha, atau
transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak-pihak
lain. Adverse selection terjadi karena beberapa orang seperti manajer
perusahaan dan pihak dalam (insiders) lainnya lebih mengetahui
kondisi kini dan prospek kedepan suatu perusahaan daripada para
investor luar.
b) Moral Hazard
Moral hazard, adalah jenis informasi asimetri dalam mana suatu
pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan
suatu transaksi usaha atau transaksi usaha potensial dapat mengamati
tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi
mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat
terjadi karena adanya pemisahan pemilikan dengan pengendalian
yang merupakan karakterisktik kebanyakan perusahaan besar.

Pengertian Pengungkapan Good Corporate Governance (GCG)

Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi dalam good
corporate governance sehubungan dengan struktur dan operasi korporasi;
tanggung jawab dewan (Dewan Komisaris maupun Direksi) terhadap perusahaan,
pemegang saham, dan pihak–pihak yang berkepentingan lainnya, merupakan atau
secara ringkas dari prinsip–prinsip good corporate governance, sebagai perlakuan
yang setara (equitable treatment atau fairness).
Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau menyembunyikan.
Apabila dikaitkan dengan data, disclosure berarti memberikan data yang
bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar–benar
bermanfaat karena apabila tidak bermanfaat, tujuan dari pengungkapan tersebut
tidak akan tercapai.
Apabila dikaitkan dengan good corporate governance, dapat ditarik
kesimpulan yaitu, pengungkapan good corporate governance mengandung arti
bahwa laporan keuangan perusahaan dibuat berdasarkan informasi dan kejelasan
yang cukup mengenai kegiatan perusahaan sehingga sesuai dengan prinsip–
prinsip Good Corporate Governance, dengan demikian informasi tersebut dapat
menggambarkan secara tepat kondisi keuangan perusahaan dan kejadian–kejadian
yang terjadi di dalam (internal) perusahaan.

Pengungkapan (Disclosure)

Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari
pelaporan keuangan. Secara teknis pengungkapan merupakan langkah akhir dalam
proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh
statement keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media massa
lain serta informasi di luar lingkup pelaporan keuangan tidak masuk dalam
pengertian pengungkapan. Pengungkapan sering juga dimaknai sebagai
penyediaan informasi lebih dari apa yang dapat disampaikan dalam bentuk
statement keuangan formal.
Pengungkapan dalam laporan keuangan akan membantu mengurangi
asimetri informasi antara manajemen dengan pemakai laporan keuangan.
Tingginya asimetri informasi dapat menyebabkan antara lain tingginya modal
(cost of capital) yang harus ditanggung perusahaan. Penelitian Botosan (1997)
seperti dikutip Veronica (2003:486) menemukan bahwa terdapat hubungan negatif
antara biaya modal dengan tingkat pengungkapan sukarela atau pengungkapan
yang tidak diwajibkan oleh badan pengatur. Terdapat tiga konsep pengungkapan,
yaitu:
a. Pengungkapan Penuh
Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang
diberikan perusahaan, baik informasi keuangan maupun non keuangan.
b. Pengungkapan Wajar
Pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah
dengan informasi lain yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan
keuangan seperti Contingencies commitments dan sebagainya.
c. Pengungkapan Cukup
Pegungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh
standar akuntansi yang berlaku.

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Istilah “corporate governance” pertama dikenalkan Cadbury Committee
tahun 1992 dalam laporan yang dikenal Cadbury Report. Laporan ini sebagai titik
balik yang menentukan bagi praktik corporate governance diseluruh dunia
(Sedarmayanti, 2012:53). Corporate governance merupakan salah satu konsep
yang dapat dipergunakan dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi
serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para
pemegang saham dan pemangku kepentingan perusahaan lainnya. Corporate
governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan
sasaran–sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan
teknik monitoring kinerja. Watts (2003) dalam Wisnumurti (2010:33),
menyatakan bahwa salah satu cara yang digunakan untuk memonitor masalah
kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen adalah corporate
governance. Berkaitan dengan masalah keagenan, corporate governance yang
merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa
berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa
mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Dengan
kata lain corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi
antara principal dan agent yang pada akhirnya dapat menurunkan tindakan
manajemen laba (Ujiyanto, 2007:6). Hingga saat ini masih ditemui definisi yang bermacam-macam tentang
Good Corporate Governance atau GCG. Namun umumnya mempunyai maksud
dan pengertian yang sama. Forum for Corporate Governance in Indonesia atau
FCGI (2000) dalam publikasi yang pertamanya mempergunakan definisi Cadbury
Committee, yaitu : (Tunggal, 2013:153). “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan
serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
dengan hak–hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan.” Menurut Price Waterhouse Coopers: (Surya, 2008: 26) “Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang
efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses,
kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai
bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan
bertanggung jawab dengan memerhatikan kepentingan stakeholders.”
Disamping itu FCGI juga menjelaskan, bahwa tujuan dari Corporate
Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders). Komite Nasional Kebijakan Governance atau
KNKG (2006) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memastikan bahwa
prinsip-prinsip pokok GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran perusahaan. Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah: (Sedarmayanti,
2012:55)
a. Transparasi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan, tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan
perundang–undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara
benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang–undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
g. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
h. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

Latar Belakang Munculnya Good Corporate Governance

Munculnya corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dari
berbagai skandal besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggris
maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yang
cenderung serakah dan mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal ini
tidak terlepas dari pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan
tanggung jawab kolektif atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal ini
menjadikannya sebagai pemicu dari kebutuhan akan corporate governance.
Secara lebih luas pertentangan kepentingan di suatu organisasi itu terjadi
antara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas
dan minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai
pelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara
perusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun
pemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan
bahan kritikan.
Pada awalnya corporate governance hanya berkembang di Inggris dan
Amerika, tetapi seiring berkembangnya kompleksitas bisnis di berbagai negara di
dunia maka segara berkembang pula di negara-negara lain. Dalam corporate
governance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem
tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis? Apakah aturan dan sistem
yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak? Kedua hal
tersebutlah yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam
suatu perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi
bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital
serta sudah merupakan tuntutan masyarakat dengan adanya aturan-aturan dan
regulasi yang mengatur tentang bagaimana penerapan corporate governance yang
baik. Bagi Indonesia, perkembangan mengenai regulasi corporate governance
bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten
yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent
dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai
di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Keberadaan Komisaris Independen ini diharapkan mampu mendorong dan
menciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan menempatkan keadilan
sebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan pemegang saham
minoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Komisaris Independen ini
diharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporate
governance pada perusahaan-perusahaan public di Indonesia, termasuk BUMN.
Upaya perusahaan untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektif
tersebut terkait dengan upaya perusahaan untuk mengatasi kendala internalnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari struktur
kepemilikan akan hilang jika perusahaan mampu mengatasi permasalahan yang
terkait dengan kendala internalnya. Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan
(Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong
terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia
mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai
Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP- 31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun
rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan
memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun
2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris
Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif. Pada tahun
2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan
Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004
tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang
memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector
korporasi tapi juga di sector pelayanan publik. (Amri, 2011)

Bentuk–Bentuk Manajemen Laba (Earnings Management)

Menurut Sulistiawan (2010: 21) bentuk–bentuk manajemen laba yang
dilakukan oleh manajer antara lain:
a. Taking a bath
Hal ini terjadi selama periode pada saat terjadinya reorganisasi,
termasuk adanya pergantian CEO baru. Jika manajer merasa harus
melaporkan kerugian, maka ia akan melaporkan dalam jumlah yang
besar. Dengan tindakan ini manajer berharap dapat meningkatkan laba
yang akan datang dan kesalahan atas kerugian perusahaan dapat
dilimpahkan kepada manajer lama.
b. Income Minimization
Cara ini mirip dengan taking a bath tetapi lebih halus. Cara ini
dilakukan pada saat profitabilitas perusahaan sangat tinggi, sehingga
jika periode yang akan datang diperkirakan laba turun drastis dapat
diatasi dengan mengambil laba periode sebelumnya.
c. Income Maximazation
Dilakukan pada saat laba menurun. Tindakan atas income
maximization bertujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk
tujuan bonus yang besar. Pola ini dilakukan oleh perusahaan yang
melakukan pelanggaran perjanjian hutang.
d. Income Smoothing
Dilakukan perusahaan dengan cara meratakan laba yang
dilaporkan sehingga dapat megurangi fluktuasi laba yang terlalu besar
karena pada umumnya investor lebih menyukai laba yang relatif stabil.

Alasan Melakukan Manajemen Laba (Earnings Management)

Earnings management sebagai suatu fenomena yang dipengaruhi oleh
berbagai macam alasan yang menjadi pendorong timbulnya fenomena tersebut.
Terdapat beberapa alasan yang mempengaruhi manajemen laba (earnings
management). Menurut Sulistyanto (2011: 302) alasan perusahaan melakukan manajemen
laba adalah:
a. Bonus Scheme (Alasan Bonus)
Manajemen akan memilih metode akuntansi yang memaksimalkan
utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahan yang memberikan
bonus besar berdasarkan earnings lebih banyak menggunakan metode
akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan.
b. Debt Covenant (Kontrak Hutang Jangka Panjang)
Semakin dekat suatu perusahaan ke pelanggan hutang, manajemen
akan cenderung memilih prosedur akuntansi yang dapat ‘memindahkan’
laba periode mendatang ke periode berjalan, yang bertujuan untuk
mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami tehnical defauld
(kegagalan dalam pelunasan hutang). Hal ini untuk menjaga reputasi
mereka dalam pandangan pihak eksternal.
c. Political Motivations (Motivasi Politik)
Perusahaan besar yang menguasai hajat hidup orang banyak akan
cenderung menurunkan labanya untuk mengurangi visibilitasnya, misalnya
dengan menggunakan praktik atau prosedur akuntansi, khususnya selama
periode kemakmuran tinggi. Tindakan akan motivasi ini dilakukan untuk
memperoleh kemudahan dan fasilitas dari pemerintah misalnya subsidi.
d. Taxation Motivations (Motivasi Pajak)
Motivasi penghematan pajak menjadi motivasi manajemen laba
yang paling nyata. Berbagai metode akuntansi digunakan untuk tujuan
penghematan pajak pendapatan yang harus dibayarkan perusahaan. Hal ini
karena laba sering dijadikan landasan untuk mengambil keputusan,
menyusun kontrak maupun penilaian kinerja suatu manajer.
e. Changes of Chief Officer (Pergantian CEO)
Banyak motivasi yang timbul waktu penggantian CEO. Contohnya, CEO yang mendekati masa pensiun (tugas akhirnya) akan melakukan
strategi memaksimalkan laba untuk meningkatkan bonusnya. Demikian
pula dengan CEO yang kinerja nya kurang baik, ia akan cenderung
memaksimalkan laba untuk mencegah atau membatalkan pemecatannya.
f. Initial Public Offering (Penawaran Saham Perdana)
Perusahaan yang baru pertama kali menawarkan sahamnya dipasar
modal belum memiliki harga pasar, sehingga terdapat masalah bagaimana
menetapkan nilai saham yang ditawarkan. Oleh karena itu, manajer
perusahaan yang akan go public melakukan manajemen laba dalam
prospectus mereka dengan harapan dapat menaikkan harapan dapat
menaikkan harga saham perusahaan

Pengertian Manajemen Laba (Earnings Management)

Manajemen laba akhir-akhir ini merupakan sebuah fenomena umum yang
terjadi di sejumlah perusahaan. Praktik yang dilakukan untuk mempengaruhi
angka laba dapat terjadi secara legal maupun tidak legal. Praktik legal dalam
manajemen laba berarti usaha mempengaruhi laba tidak bertentangan dengan
aturan pelaporan keuangan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)
khususnya dalam Standar Akuntansinya yaitu dengan cara memanfaatkan peluang
untuk membuat estimasi akuntansi, sedangkan manajemen laba yang dilakukan
secara tidak legal dilakukan dengan cara melaporkan transaksi-transaksi
pendapatan atau biaya secara fiktif dengan menambah (mark up) atau mengurangi
(mark down) nilai transaksi, sehingga menghasilkan laba pada nilai/tingkat
tertentu yang dikehendaki (dalam Boediono, 2005:173). Manajemen laba (earnings management) adalah tindakan-tindakan manajer
untuk menaikkan (menurunkan) laba periode berjalan dari sebuah perusahaan
yang dikelolanya tanpa menyebabkan kenaikan (penurunan) keuntungan ekonomi
perusahaan jangka panjang (Sulistyanto, 2011: 299). Seringkali proses ini
mencakup mempercantik laporan keuangan, terutama angka yang paling bawah,
yaitu laba. Manajemen laba dapat berupa kosmetik, jika manajer memanipulasi
akrual yang tidak memiliki konsekuensi arus kas. Manajemen laba juga dapat
terlihat nyata, jika manajer memilih tindakan dengan konsekuensi arus kas dengan
tujuan mengubah laba (Subramanyam, 2010: 131).
Untuk mendeteksi ada tidaknya manajemen laba, maka pengukuran atas
akrual adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Total akrual adalah
selisih antara laba dan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi. Total akrual
dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu: (1) bagian akrual yang memang
sewajarnya ada dalam proses penyusunan laporan keuangan, disebut normal
accruals atau non discretionary accruals, dan (2) bagian akrual yang merupakan
manipulasi data akuntansi yang disebut dengan abnormal accruals atau
discretionary accruals. (Utami, SNA 2005:102)
Berdasarkan pada kajian McNichols (2000) serta Dechow dan Skinner
(2000) maka proksi manajemen laba yang digunakan adalah model spesifik akrual
yaitu akrual modal kerja. Penggunaan akrual modal kerja lebih tepat sebagaimana
yang telah dikaji oleh Peasnell et al. (2000). Akrual diskresioner tidak diestimasi
berdasarkan kesalahan residual karena teknik tersebut dianggap relatif rumit, oleh
karena itu digunakan proksi rasio akrual modal kerja dengan penjualan. Alasan
pemakaian penjualan sebagai deflator akrual modal kerja adalah karena
manajemen laba banyak terjadi pada akun penjualan sebagaimana yang
diungkapkan oleh Nelson et al. (2000). Penggunaan penjualan sebagai deflator
juga dilakukan oleh Friedlan (1994) yang memodifikasi model DeAngelo (1986)
menjadi rasio antara perubahan total akrual dengan penjualan.
Permasalahan manajemen laba merupakan masalah keagenan yang
seringkali dipicu oleh adanya pemisahan peran atau perbedaan kepentingan antara
pemilik (pemegang saham) dengan pengelola (manajemen) perusahaan. Terlebih
lagi, manajemen sebagai pengelola perusahaan memiliki informasi tentang
perusahaan lebih cepat, lebih banyak, dan lebih valid dari pada pemegang saham
(asymmetric information) sehingga memunginkan manajemen melakukan praktek
akuntansi dengan berorientasi pada angka laba, yang dapat menciptakan kesan
(prestasi) tertentu. Scott dalam Purwandari (2011:24) membagi cara pemahaman
atas manajemen laba menjadi dua. Pertama, melihatnya sebagai pelaku
oportunistik manajer untuk memaksimumkan utilitasnya dalam menghadapi
kontrak kompensasi, kontrak utang dan political costs (Oportunistic Earning
Management). Kedua, dengan memandang manajemen laba dari perspektif
efficient contracting (Efficient Earning Management), dimana manajemen laba
memberi manajer suatu fleksibelitas untuk melindungi diri mereka dan perusahaan
dalam mengantisipasi kejadian–kejadian yang tak terduga untuk keuntungan
pihak–pihak yang terlibat dalam kontrak.

Pengertian Laba

Menurut akuntansi yang dimaksud dengan laba adalah pebedaan antara
pendapatan (revenue) dengan yang direalisasi yang timbul dari transaksi pada
periode tertentu dihadapkan dengan beban yang dikeluarkan pada periode tertentu
tersebut.
Pengertian laba menurut Soemarso (2004: 277), “yaitu merupakan selisih
lebih antara pendapatan dan pengeluaran, atau suatu kelebihan pendapatan yang
diterima oleh suatu perusahaan sesudah dikurangi pengorbanan yang
dikeluarkan, yang merupakan kenaikan bersih atas modal yang berasal dari
kegiatan usaha.”
Laba adalah (Santoso, 2009: 30) “kenaikan modal (aktiva bersih) yang
berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu
badan usaha dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi
beban usaha selama suatu periode yang timbul dari penjulan aktiva tetap.”
Apabila dikaitkan dengan penghasilan pengertian laba dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
a. Laba yang belum direalisir, merupakan laba yang terjadi karena adanya
transaksi penjualan dengan pihak ketiga.
b. Laba yang belum direalisasi, adalah laba yang terjadi karena adanya
kenaikan nilai aktiva dan belum terjadi transaksi, laba yang belum
direalisasi akan diakui saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga.
Menurut Belkaoui (2012:204), definisi tentang laba ini mengandung lima
sifat, yaitu:
a. Laba akuntasi didasarkan pada transaksi yang benar–benar terjadi, yaitu
timbulnya hasil dan biaya untuk mendapatkan hasil tersebut.
b. Laba akuntansi didasarkan pada prinsip revenue yang memerlukan batasan
tersendiri tentang apa yang termasuk hasil.
c. Laba akuntansi didasarkan pada “periodic” laba itu, artinya merupakan
prestasi perusahaan itu pada periode tertentu.
d. Laba akuntansi memerlukan perhitungan terhadap biaya dalam bentuk
historis yang dikeluarkan perusahaan untuk mendapatkan hasil tertentu.
e. Laba akuntansi didasarkan pada prinsip “matching”, artinya hasil dikurangi
biaya yang diterima atau dikeluarkan dalam periode yang sama.
Kebaikan dari konsep laba akuntansi ini adalah:
a. Kebaikan terus–menerus diuji dan ditelusuri.
b. Karena perhitungan didasarkan pada kenyataan yang terjadi (fakta) dan
dilaporkan secara objektif maka perhitungan laba ini dapat diperiksa.
c. Memenuhi prinsip “conservatisme” karena yang diakui hanya laba yang
direalisasi atau tidak memperhatikan perubahan nilai.
d. Dapat dijadikan sebagai alat kontrol oleh manajemen dalam melaksanakan
fungsi–fungsi manajemen.
Namun disamping itu terdapat pula kelemahan yang terkandung dalam
konsep laba tersebut yang dijelaskan oleh Safri (2011: 274):
a. Sulit mengakui kebenaran jika dilakukan perbandingan. Hal ini timbul
karena dalam metode menghitung “cost”, perbedaan waktu antara realisasi
dan biaya.
b. Tidak dapat menunjukkan laba yang belum direalisasi yang timbul dari
kenaikan nilai. Kenaikan ini ada tetapi belum direalisasi.
c. Penerapan prinsip realisasi, historical cost, dan conservatisme dapat
menimbulkan salah pengertian terhadap data yang disajikan.
Hendriksen dan Most yang dikutip Safri (2011: 274), memberikan
penjelasan tentang kelemahan laba, yaitu:
a. Konsep laba akuntansi belum dirumuskan secara jelas dalam teori
akuntansi, karena dinilai:
1) Belum mampu memberikan ukuran terbaik untuk menuntukan nilai arus
jasa dan perubahan nilainya.
2) Belum sepakat mana yang masuk dan tidak masuk dalam perhitungan
laba.
3) Ketidaksepakatan antara berbagai pihak, siapa yang menjadi pemakai
informasi net income ini.
b. Standar akuntansi yang diterima umum masih mengandung berbagai cara
yang berbeda dan mengandung ketidakkonsistenan baik antar perusahaan
dalam suatu periode tertentu.
c. Informasi lainnya diluar data historis lebih bermanfaat bagi investor dalam
pengambilan keputusan.
d. Kurang bermanfaat untuk pengambilan keputusan jangka pendek.
e. Perubahan tingkat harga telah merubah arti laba yang diukur berdasarkan
nilai historis, sehingga perubahan nilai uang atau tingkat inflasi belum
diperhitungkan dalam laporan keuangan.
f. Kurangnya informasi fisik dan perilaku yang membuat informasi laba
semakin bermanfaat

Pengertian Manajemen

Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dengan adanya manajemen yang baik maka akan memudahkan terwujudnya
tujuan dari suatu perusahaan. Sejumlah orang–orang yang melakukan aktivitas
manajemen dalam suatu badan tertentu dalam arti tunggal disebut sebagai
manajer. Manajer adalah pejabat yang bertanggung jawab atas terselenggaranya
aktivitas–aktivitas manajemen agar tujuan unit yang dipimpinnya tercapai dengan
menggunakan bantuan orang lain. Dengan manajemen pula daya guna dan hasil
guna unsur–unsur manajemen dapat ditingkatkan. Adapun unsur–unsur
manajemen itu terdiri dari: man, money, method, machines, materials, dan
markets, yang biasa disingkat dengan 6M.
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Menurut
Hasibuan (2007: 1) dengan melihat arti kata tersebut maka akan timbul pertanyaan
tentang: apa yang akan diatur, apa tujuan dari pengaturan itu, mengapa harus
diatur, siapa yang mengatur, dan bagaimana cara mengaturnya. Jawaban atas
pertanyaan–pertanyaan tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
a. Mengatur semua unsur manajemen, yakni 6M
b. Tujuan pengaturan adalah agar 6M dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam mewujudkan tujuan
c. Harus diatur supaya 6M itu dapat bermanfaat lebih optimal, terkoordinasi
dan terintegrasi dengan baik dalam menunjang terwujudnya tujuan
organisasi
d. Orang yang mengatur adalah pimpinan dengan kepemimpinannya yaitu
pimpinan puncak, manajer tengah dan supervisor
e. Cara mengaturnya adalah dengan melakukan kegiatan urutan – urutan
fungsi manajemen tersebut
Dalam manajemen juga terdapat dasar–dasar yang mendasari manajer
dengan melakukan tugas–tugas yang didelegasikan kepadanya. Dasar–dasar
manajemen tersebut adalah sebagai berikut:
a. Adanya kerja sama diantara sekelompok orang didalam ikatan yang formal
b. Adanya tujuan bersama serta kepentingan yang sama yang akan dicapai
c. Adanya pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab yang teratur
d. Adanya hubungan formal dan ikatan tata tertib yang baik
e. Adanya sekelompok orang dan pekerjaan yang akan dikerjakan
f. Adanya human organization
Berdasarkan dari hal–hal yang telah dikemukakan diatas, maka yang
disebut dengan manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang megatur proses
pemanfaatan sumber daya manusia dan juga sumber–sumber lainnya secara
efektif dan juga efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu

Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori agensi pertama kali dipopulerkan oleh Jensen dan Meckling (1976),
dalam teori ini dinyatakan bahwa hubungan keagenan muncul ketika satu orang
atau lebih (principal) mempekerjakan orang lain (agen) untuk memberikan suatu
jasa dan kemudian mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada
agen tersebut. Adanya peralihan dalam lingkungan bisnis mengakibatkan
perusahaan yang dulunya hanya dimiliki satu orang yaitu manajer–pemilik
(owner–manager) sekarang menjadi perusahaan yang kepemilikannya tersebar
dengan pemegang saham yang dimiliki oleh berbagai kalangan. Peralihan ini
mengakibatkan terjadinya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan, dimana
kepemilikan berada pada tangan pemegang saham sedangkan pengelolaan berada
pada tangan tim manajemen. Dalam hal ini pemegang saham sebagai principal
mempunyai asumsi bahwa pemegang saham hanya tertarik pada hasil keuangan
yang bertambah atau investasi mereka di dalam perusahaan. Sedangkan para agen
diasumsikan menerima kepuasaan berupa kompensasi keuangan dan syarat–syarat
yang berlaku dalam hubungan tersebut (Wulandari, 2013:15). Hubungan antara
agen dan principal (pemegang saham) harus memiliki kepercayaan yang kuat, dimana agen melaporkan segala informasi perkembangan perusahaan yang
dimiliki oleh principal melalui segala bentuk informasi akuntansi karena hanya
pihak manajemen yang mengetahui dengan pasti keadaan perusahaan.
Eisenhardt, 1989 (dalam Wulandari, 2013:15) menyatakan bahwa teori
agensi menggunakan tiga asumsi sifat manusia yaitu: (1) manusia pada umumnya
mementingkan diri sendiri (self interest), (2) manusia memiliki daya pikir terbatas
mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality), dan (3) manusia selalu
menghindari resiko (risk averse). Hal ini mengakibatkan terjadinya penyimpangan
dalam pelaporan kepada principal akibat adanya keinginan untuk memenuhi
tujuan pribadi seperti ingin memaksimalkan utilitasnya, yang memungkinkan
agen tidak selalu berbuat yang terbaik bagi principal, sehingga muncul masalah
keagenan. Oleh karena itu teori keagenan lebih menekankan pada penentuan
kontrol yang efisiensi dalam hubungan pemilik dengan agen. Dengan demikian
dibutuhkan kontrak yang efisien yaitu kontrak yang jelas untuk masing–masing
pihak yang berisi tentang hak dan kewajiban, dengan demikian dapat
meminimumkan konflik keagenan. Masalah keagenan ini dapat terlihat dalam
aktivitas manajemen laba yang muncul pada laporan keuangan akibat adanya
asymmetric information. Asimetri antara manajemen (agen) dengan pemilik
(principal) dapat memberikan kesempatan kepada manajer untuk melakukan
manajemen laba (earnings management) dalam rangaka menyesatkan pemilik
(pemegang saham) mengenai kinerja ekonomi perusahaan

Pengaruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif.

Dewan pengawas syariah (DPS) adalah dewan yang bertugas mengawasi
kegiatan operasional bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS
merupakan badan independen yang ditempatkan pada suatu bank syariah
yang berperan mengawasi penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha
bank. Bank syariah wajib berpedoman pada prinsip syariah agar kegiatan
operasional bank syariah sesuai dengan ketentuan-ketentuan prinsip syariah
tersebut.
Majdi (2011) dan Alman (2012) menguji pengaruh DPS terhadap
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa DPS berpengaruh negatif terhadap PPAP. Jumlah
anggota DPS yang banyak akan berdampak pada semakin besar pula
pengawasan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Jika jumlah DPS
memadai maka pelaksanaan dan pengungkapan pencadangan menjadi lebih
terkontrol karena peran DPS seperti mengarahkan, menilai dan mengawasi
seluruh aktivitas bank syariah untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip
syariah.

Pengaruh Earning before tax (EBT) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif.

EBT (Earning Before Tax) merupakan variabel laba operasi bersih
sebelum pajak. EBT merupakan kemampuan bank menghasilkan laba dari
aktivitas operasionalnya. EBT digunakan untuk melihat insentif yang
dilakukan bank syariah untuk melakukan perataan laba.
Penelitian Setiawati dan Na’im (2001) mengemukakan bahwa jika
bank memiliki kinerja yang baik pada tahun ini dan memperkirakan kinerja
yang akan dating kurang baik maka manajer bank syariah akan menyimpan
laba tahun ini untuk digunakan di waktu yang akan datang dengan cara
mengurangi laba melalui peningkatan beban PPAP.
Tobing dan Nur, (2009) menguji laba terhadap penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
laba berpengaruh positif terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Selain itu, adanya kebutuhan akan pendanaan dari pihak eksternal juga
menjadi salah satu faktor bagi manajer bank untuk melakukan praktik
perataan laba

Pengaruh Non performing finance (NPF) dan penyisihan penghapusan aktiva produktif.

Variabel Non performing financing (NPF) merupakan salah satu
pengukuran dari rasio risiko usaha bank syariah. NPF menunjukkan
besarnya resiko pembiayaan bermasalah atau kredit macet pada bank
syariah. NPF ini merupakan cerminan dari sebuah resiko pembiayaan, jika
nilai NPF kecil maka semakin kecil pula resiko pembiayaan yang
ditanggung pihak bank syariah.
Koefisien NPF diharapkan akan menunjukkan pengaruh yang positif
terhadap perataan laba.

Pengaruh Total pembiayaan dan penyisihan penghapusan aktiva produktif

Total pembiayaan adalah jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh bank
Islam yang bersumber dari dana pihak ketiga. Total pembiayaan
menunjukkan pengaruh yang positif terhadap perataan laba. Semakin besar
total pembiayaan maka semakin besar pula dana yang harus dikelola bank
sehingga memberikan dampak resiko yang tinggi pula. Resiko tersebut
memicu bank untuk mengantisipasinya dengan menggunakan cadangan.
Boulila et al. (2010), Zoubi dan Khazali (2007) dan Misman dan Ahmad
(2011) menguji pengaruh total pembiayaan terhadap penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
total pembiayaan memiliki pengaruh yang positif terhadap PPAP. Semakin
besar total pembiayaan maka semakin besar pula dana yang harus dikelola
sehingga memberikan dampak resiko yang tinggi. Resiko tersebut memicu
bank untuk mengantisipasinya dengan menggunakan PPAP sebagai
cadangan. Lain halnya dengan penelitian Sudarsono (2003) yang menguji
total pembiayaan terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa total pembiayaan memiliki
pengaruh yang negatif terhadap PPAP

Earning Before Tax (EBT)

Laba atau keuntungan adalah nilai penerimaan total perusahaan dikurangi
biaya total yang dikeluarkan perusahaan (Raharja, 2004). Dari definisi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan laba adalah
kelebihan pendapatan atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
Menurut Soemarso (2002) terdapat beberapa jenis laba yang biasa
digunakan dalam bidang akuntansi, diantaranya adalah:
a. Laba kotor
Laba kotor merupakan penjualan bersih dikurangi harga pokok penjualan.
Oleh karena itu laba kotor merupakan nilai lebih yang diperoleh
perusahaan atas hasil penjualan yang diterima dari harga pokok barang
yang dijual.dengan meningkatkan penjualan ataupun menurunnya biaya
produksi,maka pencapaian laba kotor akan maksimal.
b. Laba operasi
Laba operasi atau laba usaha merupakan selisih antara laba bruto dan
biaya usaha atau selisih antara hasil penjualan bersih dengan harga pokok
penjualan dan biaya operasi. Jadi, laba operasi merupakan pendapatan
bersih dari operasi yang dilakukan.
c. Laba bersih
Laba bersih (net income) adalah selisih lebih semua pendapatan dan
keuntungan terhadap semua biaya dan kerugian. Jumlah ini merupakan
kenaikan bersih terhadap semua biaya dan kerugian. Jumlah ini
merupakan kenaikan bersih terhadap modal. Laba bersih dibedakan atas:
1) Laba bersih sebelum pajak yaitu selisih lebih pendapatan dan
keuntungan terhadap semua biaya dan kerugian yang merupakan
kenaikan bersih atas modal, sebelum dikurangi pajak.
2) Laba setelah pajak yaitu selisih lebih pendapatan atas biaya-biaya yang
dibebankan yang merupakan kenaikan bersih atas modal, setelah
dikurangi pajak.
d. Laba ditahan
Laba ditahan merupakan jumlah akumulatif laba bersih dari sebuah
perseroan terbatas dikurangi distribusi laba (income distribution) yang
dilakukan.
Laba merupakan indikator prestasi atau kinerja perusahaan yang besarnya
tampak di laporan keuangan, tepatnya laba rugi. Wild, dan Halsey (2005)
mendefenisikan laba sebagai indikasi profitabilitas perusahaan. Laba
merupakan cerminan pengembalian kepada pemegang ekuitas untuk periode
bersangkutan.
Jenis laba yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah laba bersih
sebelum pajak karena penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bank
syariah melakukan perataan laba dengan menggunakan pos laba bersih
sebelum pajak

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan pengawas syariah merupakan dewan yang ada pada bank
syariah. Tugas utama dewan pengawas syariah yaitu mengawasi operasional
bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
di bawah pengawasannya.
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam
satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan-pembahasan DSN.
Dasar Hukum DPS adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004
tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.
b. Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan
Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.
c. Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari tentang
perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank
Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
d. Semua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut mewajibkan setiap Bank
Syariah harus memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS).
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) antara
lain;
a. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank
terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang
dikeluarkan Bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional
Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan
fatwa kepada DSN-MUI.
e. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6
bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
f. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
g. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman
operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
h. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
i. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank
yang belum ada fatwanya
j. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah
terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta
pelayanan jasa Bank
k. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan
kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Bagi Bank Syariah yang berbentuk perseroan terbatas (lihat Pasal 7 UUPS)
organisasinya mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007. Hal tersebut
berarti bahwa dalam sebuah bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada RUPS,
pengurusan dilaksanakan oleh Direksi, dan pengawasan terhadap direksi
dilaksanakan oleh komisaris. Dalam keputusan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 juga ditetapkan beberapa hal,
diantranya adalah:
a. Lembaga keuangan syariah harus memiliki sedikitnya tiga orang anggota
Dewan Pengawas Syariah;
b. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua;
c. Masa tugas anggota dewan pengawas syariah adalah 4 (empat) tahun dan
akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta
berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra
DSN.
Setiap Bank Umum Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai
anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan
Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota
DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota
maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga
Keuangan Syariah tersebut

Non Performing Finance (NPF)

NPF merupakan tingkat pembiayaan macet pada bank tersebut. NPF
dapat dicari dengan cara menghitung Pembiayaan Non Lancar Terhadap
Total Pembiayaan. Jika semakin rendah NPF maka bank syariah tersebut
memiliki penarikan pembiayaan yang baik, sebaliknya jika nilai NPF tinggi
maka bank syariah tersebut akan mengalami kerugian yang diakibatkan
tingkat pengembalian kredit tidak lancar. Kredit bermasalah yang terdiri dari
kredit yang berklasifikasi Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Pembiayaan
bermasalah adalah suatu kondisi pembiayaan, dimana ada suatu
penyimpangan utama dalam pembayaran kembali pembiayaan yang
menyebabkan kelambatan dalam pengembalian atau diperlukan tindakan
yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss.

Pembiayaan

Pembiayaan adalah salah satu kegiatan utama bank syariah dimana
bank syariah memberikan dana kepada phak yang membutuhkan dana.
Pembiayaan berdasarkan sifat penggunaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan
usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Pembiayaan
produktif terdiri dari:
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan.
2) Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil
produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kuaitas atau
mutu hasil produksi.
3) Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari
suatu barang.
4) Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barangbarang modal atau capita goods serta fasilitas-fasilitas yang erat
kaitannya dengan investasi.
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan.
Secara garis besarnya, pembiayaan dalam perbankan syariah
dikategorikan dalam konsep pembiayaan sebagai berikut:
a. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Pembiayaan ini dapat berupa mudharabah dan musyarakah.
Pembiayaan dalam perbankan syariah berlandaskan pada satu prinsip
dimana tidak ada bagian keuntungan yang dapat dinikmati pihak tertentu
jika puhak yang berkaitan tidak ikut ambil bagian dalm menanggung
sesuatu resiko yang mungkin terjadi. Pembiayaan bagi hasil dalam
syariah dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan ini merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak memberi
kontribusi sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud. Dalam proyek musyarakah ini yang harus diketahui oleh
pihak-pihak yang bekerja sama. Misalnya, pihak lain hanya boleh
ikut dalam proyek musyarakah setelah ada persetujuan dari semua
pihak yang terlibat. Bigitu pula jika ada pihak lain yang ingin
meminjam modal dari proyek musyarakah maka pinjaman ini baru
boleh diberikan jika semua pihak setuju. Selain dari pada itu pemilik
modal dianggap berhenti dari kerja sama musyarakah jika ia
mengundurkan diri, menjadi tidak cakap hukum dan meninggal
dunia. Namun begitu, pemilik modal dapat mengalihkan
pertanyaannya kepada orang lain atau posisinya digantikan orang
lain.
2) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul maal)
dan pihak lain menjadi pengelola modal (mudharib). Keuntungan
yang diperoleh dari hasil kerja sama ini kemudian dibagi menurut
kesepakatan yang tertuang dalam kontrak tetapi seluruh kerugian
akan ditanggung oleh pemilik modal selagi kerugian yang terjadi itu
bukan disebabkan ulah kelalaian mudharib. Jika terjadi kerugian,
maka pemilik modal akan menderita kehilangan sebagian atau
mungkin seluruh modalnya sedangkan pihak mudharib akan
mengalami kerugian dari segipengorbanan tenaga, pikiran, waktu,
harga diri dan sebagainya. Akan tetapi jika kerugian tersebut terjadi
karena akibat kelalaian atau kecurangan pihak mudharib, maka ia
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3) Al-muzara’ah
Bagi hasil dengan konsep Al-muzara’ah merupakan kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemiik lahan dengan penggarap. Dalam
perbankan diaplikasikan dalam bidang plantation atas dasar bagi hasil
dimana pemilik lahan menyediakan lahan, benih dan pupuk
sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu.
Konsep hasil muzara’ah ini sering juga diidentikkan dengan
mukharabah namun antara kedua istilah ini terdapat sedikit
perbedaan dimana dalam sistem muzara’ah benih tanaman
disediakan oleh pemilik lahan sedangkan dalam sistem mukharabah
benih tanaman sisediakan oleh penggarap. Konsep muzara’ah ini
banyak dilakukan oleh masyarakat pada masa Rasulullah SAW
bahkan beberapa sahabat nabi.
4) Al- Musaqah
Pembiayaan bagi hasil dengan sistem musaqah ini merupakan bentuk
yang lebih sederhana dari sistem muzara’ah karena keterlibatan
penggarap lebih sedikit. Dalam sistem musaqah ini penggarap hanya
bertugas dan bertanggung jawab untuk penyiram dan memelihara
lahan pertanian tersebut atas jasa ini ia dapat bagian hasil rasio
tertentu. Diriwayatkan bahwa sistem ini telah dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW dengan menjadikan penduduk kawasan khaibar
sebagai penggarap dan pemelihara dengan sistem musaqah.
b. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah dapat diartikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa
dengan membayar imbalan tertentu kepada pemilik barang dan jasa
tersebut. Dalam pembiayaan ijarah ini pembiayaan yang terjadi adalah
hak guna atau manfaat (bukan kepemilikan) dari pemilik barang atau jasa
kepada pihak penyewa. Dalam sistem ijarah, metode pembayaran sewa
dapat dilakukan dengan dua metode yaitu, pertama, ijarah dengan metode
pembayaran seewa berdasarkan kinerja barang dan kedua, dengan metode
tidak berdasarkan kinerja barang sewaan.
c. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli ini dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk seperti pembiayaan murabahah, pembiayaan istishna atau
pembiayaan salam. Perbedaan ketiga pembiayaan ini dapat dilihat dari
bentuk pembayaran yang dilakukan dan juga waktu penyerahan kepada
nasabah. Dalam prinsip pembiayaan jual beli ada perpindahan
kepemilikan barang atau benda kepada pemilik baru. Ketiga, bentuk
pembiayaan jual beli ini mempunyai kelebihan masing-masing dan
nasabah dapat memilih salah satu bentuk yang paling sesuai atau yang
paling menguntungkan.
1) Pembiayaan murabahah
2) Pembiayaan istishna
3) Pembiayaan salam
d. Pembiayaan dengan akad pelengkap
Pembiayaan dengan akad pelengkap merupakan akad yang tergolong
sebagai akad-akad tabarru’. Artinya akad atau perjanjian ini bukan
transaksi bisnis yang mencari keuntungan karena akad ini dilakukan atas
dasar tolong menolong dalam bebuat kebaikan. Dalam akad tabarru’
seperti:
1) Rahn (gadai)
Rahn adalah gadai yang dilakukan nasabah kepada pihak yang
bertujuan untuk memberikan kepastian pembayaran kembali kepada
pihak bank atas pembiayaan yang dilakukannya. Barang gadaian
dalam hal ini harus milik nasabah sendiri dengan ukuran dan sifat
yang jelas. Barang gadaian ini akan dikuasi oleh pihak bank tetapi
pihak bank tidak dibenarkan mengambil manfaat dari barang gadaian
tersebut.
2) Qard (pinjaman)
Qard adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pihak perbankan
syariah kepada nasabahnya.
3) Wakalah
Wakalah merupakan tindakan memberi mandat atau kuasa kepada
pihak lain untuk melakukan satu pekerjaan atau jasa, maka kedua
belah pihak harus cakap hukum. Dalam hal ini, nasabah bisa
memberikan kuasa kepada satu bank atau lebih jika dianggap sesuai
dan memungkinkan.
4) Kafalah (garansi)
Kafalah dapat diartikan sebagai jaminan yang diberikan oleh pihak
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau pihak yang ditanggung.

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia yaitu PBI Nomor 5/9/PBI/2003
tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bagi Bank
Syariah, definisi Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) adalah
cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari jumlah kredit
berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Bank Indonesia.
PPAP merupakan cadangan yang dibentuk oleh bank syariah untuk
mengurangi resiko bank syariah. Bank syariah menggunakan PPAP dengan
cara menyisihkan sebagian aktiva produktifnya untuk digunakan pada saat
bank syariah dalam posisi laba kecil. Oleh karena itu PPAP menjadi pos
sebagai alat perataan laba.

Income Smoothing

Perataan laba (income smoothing) adalah salah satu cara yang dilakukan
manjemen untuk membuat laba terlihat stabil atau tidak terlalu besar
perbedaannya antar periode. Cara ini dilakukan manajemen untuk mencapai
posisi laba yang diinginkan dalam laporan laba rugi agar menarik minat
investor dalam berinvestasi, karena perhatian investor seringkali hanya
terpusat pada prosedur yang digunakan perusahaan untuk menghasilkan
informasi laba tersebut (Subekti, 2005).
Laba yang dilaporkan dalam posisi yang stabil akan memberikan rasa
lebih percaya diri atau merasa aman bagi pemilik perusahaan yang disertai
dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasaan pemegang saham melalui
tingkat stabilitas laba yang dilaporkan, namun masih dalam batas aturan
akuntansi yang berlaku (Stolowy dan Breton, 2000).
Beidleman (1973) mendifinisikan income smoothing adalah sebagai
suatu upaya yang dilakukan manajemen untuk mengurangi perbedaan yang
besar dalam laba perusahaan dengan tujuan untuk mencapai suatu tingkat
yang normal bagi perusahaan. Income smoothing merupakan suatu alat yang
digunakan manajemen untuk mengurangi perbedaan yang besar dari laba
yang dilaporkan dalam target yang diharapkan dengan jalan memanipulasi
laba yang diperoleh tidak dilaporkan sebenarnya.
Konsep income smoothing yang terjadi pada perbankan lebih dikenal
dengan istilah dinamic provisioning. Yaitu cadangan yang digunakan bank
dalam mengantisipasi kondisi keuangan yang kurang baik dengan membuat
cadangan ketika bank dalam kondisi keuangan yang baik. Pembentukan
cadangan ini dapat membuat laba yang diterima bank tampak stabil. Kondisi
ini menjadi perhatian para pemilik dana karena mereka menganggap bahwa
dana yang diinvestasikan menguntungkan dan bersifat stabil.
Menurut Wolk et. al. (2001) income smoothing merupakan salah satu
jalan yang dapat mengurangi resiko. Oleh karena itu, perlu diperhatikan tiga
cara dalam praktik perataan laba yang dapat diterima, yaitu:
a. Manajemen menentukan waktu terjadinya peristiwa tertentu melalui
kebijakan yang dimiliki (misalnya biaya riset dan pengembangan).
b. Mengubah metode akuntansi, dalam hal ini manajer dapat
mengalokasikan pendapatan atau biaya tertentu untuk beberapa periode
akuntansi.
c. Manajer memiliki kebijakan sendiri dalam mengklasifikasikan pos-pos
laba rugi tertentu kedalam kategori berbeda.
Menurut Foster (2001) tujuan perataan laba adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan citra perusahaan di mata pihak luar bahwa perusahaan
tersebut memiliki resiko yang rendah.
b. Menyediakan informasi yang relevan dalam memperkirakan laba di
masa yang akan datang.
c. Meningkatkan kepuasaan relasi bisnis
d. Meningkatkan persepsi pihak eksternal terhadap kemakmuran
manajemen
e. Meningkatkan kompensasi bagi manajemen.

Ciri – Ciri Bank Syariah

Bank syariah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (Sudarsono,
2003:41):
1) Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak
kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar
dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai
batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
2) Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan
pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat
pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3) Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak
menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang
ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui
tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah
semata.
4) Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh
penyimpanan dianggap sebagi titipan (Al- wadiah) sedangkan bagi
bank dianggap sebagi titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan
dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti.
5) Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi
operasional bank dari sudut syariahnya. Selain itu manajer dan
pimpinan bank islam harus menguasai dasar-dasar muamalah islam.
6) Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak
pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga
mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya
berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana
yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambilnya
pemiliknya

Fungsi dan Peran Bank Syariah

Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya tercantum dalam
pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan AAOIFI (Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institution), sebagai berikut
(Sudarsono, 2003: 39):
1) Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana
nasabah.
2) Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3) Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah
dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
sebagaimana lazimnya.
4) Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri-ciri yang melekat pada
entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk
mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan,
mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.

Sejarah Perbankan Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan
embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa
saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin
perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) dikota Mit
Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967,
dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank ini
tindak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi
pada usaha usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk
partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para
penabung.
Pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan
diri sebagai bank komersial bebas bunga. Islamic Development Bank
(IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya
bank tersebut adalah Bank antar pemerintah yang bertujuan untuk
menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. Pada tahun 1970-an di Timur Tengah antara lain berdiri
Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal
Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di
Asia-Pasifik, Philipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan
dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin
menabung untuk menunaikan ibadah haji (Mansyur , 2012).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat
Indonesia. Berdiri tahun 1991, Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama
Indonesia dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat
terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 1990-an, sehingga
ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian
memberikan suntikan dana kepada Bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba (Mansyur , 2012).

Pengaruh kualitas audit terhadap manajemen laba

Kualitas audit adalah probabilitas nilaian pasar bahwa laporan
keuangan mengandung kekeliruan material dan auditor akan menemukan dan
melaporkan kekeliruan material tersebut. Kualitas audit yang dilakukan oleh
akuntan publik dapat dilihat dari ukuran KAP yang melakukan audit. KAP
besar (big four accounting firms) di persepsikan akan melakukan audit dengan
lebih berkualitas dibandingkan dengan KAP kecil (non big four accounting
firms).
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Guna dan Herawaty (2010)
menyatakan bahwa terdapat pengaruh negatif kualitas audit terhadap
manajemen laba. Selain itu penelitian yang dilakukan oleh Wiyardi (2013)
jugamenyatakan bahwa kualitas audit berpengaruh negatif terhadap
manajemen laba. Kualitas audit dipandang sebagai kemampuan untuk
mempertinggi kualitas pelaporan keuangan perusahaan. Dengan kualitas audit
yang tinggi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk
menanamkan sahamnya

Pengaruh profitabilitas terhadap manajemen laba

Profitabilitas merupakan suatu indikator kinerja manajemen dalam
mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan
perusahaan (Sudarmadji dan Sularto, 2007). Profitabilitas menunjukkan
kemampuan manajemen dalam menghasilkan laba dengan memanfaatkan
aktiva yang digunakan dalam kegiatan operasi. Perusahaan dengan laba yang
besar akan tetap mempertahankan labanya untuk memberikan dampak
kepercayaan terhadap investor dalam hal berinvestasi. Oleh sebab itu
manajemen termotivasi untuk melakukan manajemen laba dengan melakukan
praktik perataan laba agar laba yang dilaporkan tidak berfluktuatif sehingga
dapat meningkatkan kepercayaan investor.
Selain itu, manajer melakukan tindakan manajemen laba juga terkait
dengan pemberian bonus atau kompensasi. Dalam Bonus Plan Hypothesis
menyatakan bahwa apabila pada tahun tertentu kinerja sesungguhnya berada
dibawah syarat untuk memperoleh bonus, maka manajer akan melakukan
manajemen laba agar labanya dapat mencapai tingkat minimal untuk
memperoleh bonus. Sebaliknya, jika pada tahun ini kinerja yang diperoleh
manajer jauh diatas jumlah yang diisyaratkan untuk memperoleh bonus,
manajer akan mengelola dan mengatur agar laba yang dilaporkan menjadi
tidak terlalu tinggi. Pernyataan ini didukung oleh penelitian Widyastuti (2009)
dan Irawan (2013) yang menyatakan semakin besar tingkat profitabilitas maka
semakin besar terjadinya manajemen laba.

Pengaruh leverage terhadap manajemen laba

Leverage adalah kemampuan perusahaan untuk menggunakan
aktiva atau dana yang mempunyai beban tetap secara efektif sehingga dapat
memperoleh tingkat penghasilan usaha yang optimal. Besarnya tingkat
hutang perusahaan (leverage) dapat mempengaruhi tindakan manajemen
laba. Leverage yang tinggi yang disebabkan kesalahan manajemen dalam
mengelola keuangan perusahaan atau penerapan strategi yang kurang tepat
dari pihak manajemen. Oleh karena kurangnya pengawasan yang
menyebabkan leverage yang tinggi, juga akan meningkatkan tindakan
oppurtunistic seperti manajemen laba untuk mempertahankan kinerjanya
dimata pemegang saham dan publik.
Semakin tinggi nilai leverage maka resiko yang akan dihadapi
investor akan semakin tinggi dan para investor akan memimta keuntungan
yang semakin besar. Leverage menunjukan proporsi penggunaan utang
untuk membiayai investasinya. Mengacu pada hipotesis yang melatar
belakangi tindakan manajemen laba yaitu debt covenanant hypotesis yang
menyatakan bahwa jika suatu perusahaan menyimpang perjanjian hutang
yang telah dibuat berdasarkan laba akuntansi, maka semakin besar
kemungkinan manajemen perusahaan memilih prosedur akuntansi yang
menggeser laba akuntansi dari periode mendatang ke periode sekarang
(Watt dan Zimmerman,1986).
Hasil peneletian Azlina (2010), Ardiyansyah (2013) dan Gunawan
dan Purnmawati (2015) menyatakan bahwa leverage berpengaruh positif
terhadap manajemen laba. Semakin besar utang perusahaan maka semakin
besar resiko yang dihadapi investor sehingga investor akan meminta
tingkat keuntungan yang semakin tinggi. Akibatnya kondisi tersebut
mendorong manajemen perusahaan untuk melakukan tindakan manajemen
laba

Pengaruh ukuran perusahaan terhadap manajemen laba

Semakin besar ukuran perusahaan, biasanya informasi yang tersedia
untuk investor dalam pengambilan keputusan sehubungan dengan investasi
dalam saham perusahaan tersebut semakin banyak. Lee dan Choi (2002)
menemukan bahwa perusahaan yang lebih besar kurang memiliki dorongan
untuk melakukan perataaan laba dibandingkan perusahaan-perusahaan
kecil karena perusahaan besar dipandang lebih kritis oleh pihak luar.
Karena itu, diduga bahwa ukuran perusahaan mempengaruhi besaran
pengelolaan laba perusahaan.
Hasil penelitian Azlina (2010) menyatakan bahwa terdapat pengaruh
positif ukuran perusahaan terhadap manajemen laba. Sedangkan hasil
penelitian Anggraeini (2013) yaitu ukuran perusahaan berpengaruh negatif
terhadap manajemen laba. Perusahaan yang berukuran besar lebih diminati
oleh para analis dan broker, dimana laporan keuangan yang dipublikasikan
lebih bersifat transparan sehingga memperkecil timbulnya asimetri
informasi yang dapat mendukung timbulnya manajemen laba

Pengaruh proporsi dewan komisaris independen terhadap manajemen laba

Dewan komisaris sebagai puncak dari sistem pengelolaan internal
perusahaan, memiliki peranan yang sangat penting dalam perusahaan,
terutama dalam pelaksanaan good corporate governance. Menurut
Zehnder (2000), dewan komisaris merupakan inti dari corporate
governance yang ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi
perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta
mewajibkan terlaksananya akuntabilitas.
Dewan komisaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas laba
dengan membatasi tingkat manajemen laba melalui fungsi monitoring atas
pelaporan keuangan. Dengan banyaknya jumlah dewan komisaris yang
ada, maka diharapkan dapat meningkatkan corporate governance
sehingga akan menurunkan tingkat manajemen laba. Dechow dkk (1996)
dalam penelitiannya menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan
manipulasi laba lebih besar kemungkinannya memiliki dewan komisaris
yang didominasi oleh manajemen dan lebih besar kemungkinannya
memiliki direksi utama yang merangkap menjadi komisaris utama.
Wedari (2004) menemukan bahwa dewan komisaris yang
independen akan membatasi aktivitas pengelolaan laba. Ardiansyah
(2013) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen
berpengaruh negatif terhadap manajemen laba. Proporsi anggota dewan
komisaris yang berasal dari luar perusahaan berhubungan negatif dengan
manajemen laba. Hal ini karena anggota komisaris dari luar dapat
meningkatkan tindakan pengawasan

Pengaruh kepemilikan institusional terhadap manajemen laba

Kepemilikan institusional merupakan saham perusahaan yang
dimiliki oleh inst.itusi atau lembaga (perusahaan asuransi bank perusahaan
investasi dan kepemilikan institusi lainnya). Penelitian Balsam et al., 2002
(dalam Veronica dan Utama, 2005) menyatakan bahwa kepemilikan
institusional yang tinggi dapat meminimalisir praktik manajemen laba,
namun tergantung pada jumlah kepemilikan yang cukup signifikan,
sehingga akan mampu memonitor pihak manajemen yang berdampak
mengurangi motivasi manajer untuk melakukan manajemen laba.
Menurut Boediono (2005) menyatakan kepemilikan institusional
memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak manajemen melalui
proses monitoring secara efektif sehingga dapat mengurangi manajemen
laba. Persentase saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat
mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang tidak menutup
kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai kepentingan pihak manajemen.
Hasil penelitian Boediono (2005) dan Ardiansyah (2013)
menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif
terhadap manajemen laba. Berbeda dengan hasil penelitian Indrawati
(2011) yaitu pengaruh negatif kepemilikan institusional terhadap
manajemen laba. Dimana semakin besar persentase saham yang dimiliki
oleh korporasi maka semakin kecil kemungkinan terjadinya manajemen
laba. kehadiran kepemilikan institusional yang tinggi membatasi manajer
untuk melakukan pengelolaan laba

Pengaruh kepemilikan manajerial terhadap manajemen laba

Struktur kepemilikan saham menunjukkan bagaimana distribusi
kekuasaan danpengaruh pemegang saham atas kegiatan operasional
perusahaan. Salah satukarakteristik struktur kepemilikan adalah
konsentrasi kepemilikan yang terbagi dalam dua bentuk yaitu,kepemilikan
Manajerial dan kepemilikan Institusional.
Kepemilikan Manajerial adalah keadaan dimana sebagian besar
saham dimiliki oleh sebagian kecil individu atau kelompok, sehingga
pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang relatif dominan.
Sebaliknya, kepemilikan menyebar adalah jika kepemilikan saham secara
relatif merata ke publik tidak ada yang memiliki saham dalam jumlah
sangat besar. Konsentrasi kepemilikan dapat menjadi mekanisme internal
pendisiplinan manajemen yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas
monitoring. Karena dengan kepemilikan yang besar menjadikan
pemegang saham memiliki akses informasi yang signifikan untuk
mengimbangi keuntungan informasional yang dimiliki manajemen.
Menurut agency teory, pemisahan antara kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan konflik keagenan. Konflik
keagenan disebabkan prinsipal dan agen mempunyai kepentingan sendirisendiri yang saling bertentangan karena agen dan prinsipal berusaha
memaksimalkan utilitasnya masing-masing. Menurut Haruman (2008),
perbedaan kepentingan antara manajemen dan pemegang saham
mengakibatkan manajemen berperilaku curang dan tidak etis sehingga
merugikan pemegang saham.
Hasil penelitian Ardiansyah (2013) dan Mahariana (2014)
menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh positif terhadap
manajemen laba. Tindakan manajemen laba sangat ditentukan oleh
motivasi manajer perusahaan. Motivasi yang berbeda akan menghasilkan
besaran manajemen laba yang berbeda. Seperti antara manajer yang juga
sekaligus pemegang saham dan manajer yang tidak sebagai pemegang
saham. Hal tersebut akan mempengaruhi manajemen laba, sebab
kepemilikan seorang manajer akan ikut menentukan kebijakan dan
pengambilan keputusan terhadap metode akuntansi yang diterapkan pada
perusahaan yang mereka kelola

Manajemen Laba

Manajemen laba adalah tindakan yang dilakukan oleh manajemen
perusahaan untuk mempengaruhi laba yang dilaporkan yang bisa memberikan
informasi mengenai keuntungan ekonomis (economic advantage) yang
sesungguhnya tidak dialami perusahaan, yang dalam jangka panjang tindakan
tersebut bisa merugikan perusahaan. Tindakan manajemen laba terjadi ketika
manajer menggunakan pertimbangan dalam pelaporan keuangan dan
penyusunan transaksi untuk mengubah laporan keuangan, dengan tujuan
memanipulasi besaran laba kepada beberapa stakeholders tentang kinerja
ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil perjanjian (kontrak) yang
tergantung pada angka-angka yang dihasilkan. Menurut Watt dan Zimmerman
dalam positive accounting theory terdapat tiga hipotesis yang melatarbelakangi
terjadinya manajemen laba yaitu :
1. The bonus plan hypothesis
Manajer perusahaan memberikan bonus besar berdasarka earnings
yang lebih banyak menggunakan metode akuntansi yang dapat
meningkatkan laba yang dilaporkan.
2. The debt covenant hypothesis
Semakin dekat suatu perusahaan untuk menyimpang pada perjanjian
hutang yang telah dibuat berdasarkan laba akuntansi, maka semakin besar
kemungkinan manajemen perusahaan memilih prosedur akuntansi yang
menggeser laba akuntansi dari periode mendatang ke periode sekarang. Hal
ini berlaku untuk semua perusahaan yang mempunyai hutang. Perjanjian ini
untuk menjaga likuiditas perusahaan.
3. The political cost hypothesis
Semakin besar biaya politik yang dihadapi oleh suatu perusahaan
maka semakin besar kemungkinan manajemen untuk memilih prosedur
akuntansi yang menangguhkan laba dari periode current ke periode yang akan
datang. Pada perusahaan besar lebih memilih metode akuntansi yang
menurunkan laba. Hal tersebut disebabkan oleh pemerintah yang akan
mengambil tindakan seperti menaikkan pajak pendapatan pada perusahaan
yang mempunyai laba tinggi. Menurut Setiawati dan Na’im (2000), teknik
untuk merekayasa laba dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu
memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi, mengubah metode
akuntansi, dan menggeser periode biaya atau pendapatan. Terdapat empat pola
manajemen laba yang dapat dilakukan, yaitu :
1. Taking a bath yaitu pola yang dapat terjadi selama reorganisasi dan juga
pada periode penempatan CEO baru dengan melaporkan kerugian dengan
jumlah besar. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan laba
perusahaan di masa mendatang.
2. Income minimization yaitu pola minimisasi laba yang dipilih untuk alas
an politis perusahaan selama perusahaan berada pada periode kenaikan
laba yang cukup drastis. Contoh : penghapusan aset tetap berwujud dan
tidak berwujud, pengakuan sebagai biaya atas pengeluaran research and
development dan iklan.
3. Income maximization, yaitu yang dilakukan manajer saat laba perusahaan
di bawah bogey dengan tujuan memperoleh bonus. Selain itu, perusahaan
yang dekat dengan pelanggaran perjanjian hutang dapat memungkinkan
untuk memaksimalkan laba.
4. Income smoothing, yaitu pola yang dilakukan perusahaan dengan cara
meratakan laba yang dilaporkan sehingga dapat mengurangi fluktuasi laba
yang terlalu besar karena pada umumnya investor lebih menyukai laba
yang relatif stabil (Scott, 2006).
Laporan keuangan merupakan alat untuk mengetahui posisi dan
kemajuan perusahaan dipandang dari sudut keuangan. Laporan keuangan
menunjukkan sampai seberapa efisien pelaksanaan kegiatan serta
perkembangan perusahaan yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan.
Informasi laba menjadi bagian dari laporan keuangan yang dianggap paling
penting, karena informasi tersebut secara umum dipandang sebagai
representasi kinerja manajemen pada periode tertentu.
Pengukuran manajemen laba dilakukan dengan menggunakan proxy
Discretionary Acrual (DA) dan dihitung dengan The Modified Jones Model.
Discretionary Acrual adalah komponen akrual yang terdapat dalam kebijakan
manajer, artinya manajer dapat memberikan intervensi dalam laporan
keuangan. Alasan pemilihan model Jones yang dimodifikasi ini karena model
ini dianggap sebagai model yang paling baik dalam mendeteksi manajemen
laba dibandingkan dengan model lain serta memberikan hasil yang paling kuat
(Dechow et al., 1996).

Kualitas audit

Kualitas audit adalah probabilitas nilaian pasa bahwa laporan keuangan
mengandung kekeliruan material dan auditor akan menemukan dan melaporkan
kekeliruan material tersebut. Kualitas audit yang dilakukan oleh akuntan publik
dapat dilihat dari ukuran KAP yang melakukan audit. KAP besar (big four
accounting firms) di persepsikan akan melakukan audit dengan lebih
berkualitas dibandingkan dengan KAP kecil (non big four accounting firms)

Profitabilitas

Profitabilitas merupakan suatu ukuran dalam persentase yang digunakan
untuk menilai sejauh mana perusahaan mampu menghasilkan laba pada tingkat
yang dapat diterima. Dalam penelitian ini rasio yang digunakan untuk
mengukur profitabilitas adalah tingkat pengembalian atas aset atau Return on
Assets (ROA). ROA merupakan rasio antara saldo laba bersih setelah pajak
dengan jumlah aset perusahaan secara keseluruhan, dimana rasio ini
menunjukkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba dari asset yang
dipergunakan. Dalam analisis laporan keuangan, rasio ini paling sering disoroti
karena mampu menunjukkan keberhasilan perusahaan menghasilkan
keuntungan (Ningrum dkk., 2013). Semakin besar angka ROA menunjukkan
bahwa kinerja perusahaan semakin baik, karena tingkat pengembalian yang
diperoleh perusahaan semakin besar.
Profitabilitas digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan dan
merupakan salah satu faktor yang membuat manajemen menjadi fleksibel dan
bebas untuk mengungkapkan pertanggungjawaban sosial kepada para
pemegang kepentingan (Maulida dkk., 2014). Hal tersebut berarti semakin
tinggi profitabilitas perusahaan diharapkan akan semakin luas pengungkapan
informasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Leverage

Leverage adalah kemampuan perusahaan untuk menggunakan aktiva
atau dana yang mempunyai beban tetap secara efektif sehingga dapat
memperoleh tingkat penghasilan usaha yang optimal. Dengan kata lain
menjelaskan bagaimana kecendrungan struktur permodalan usaha, apakah
perusahaan lebih banyak menggunakan pendanaan utang atau lebih konsentrasi
pada modal sendiri (equity) dalam struktur permodalan usaha. Perbandingan
antara utang dan aktiva yang menunjukkan berapa bagian aktiva yang
digunakan untuk menjamin utang inilah yang disebut dengan rasio leverage.
Perusahaan yang mempuyai rasio leverage yang tinggi akibat besarnya jumlah
utang dibandingkan dengan aktiva yang dilakukan perusahaan diduga
melakukan earnings management karena perusahaan terancam default yaitu
tidakdapat memenuhi kewajiban pembayaran utang pada waktunya. Perusahaan
akan berusaha menghindarinya dengan membuat kebijakan yang dapat
meningkatkan pendapatan maupun laba

Ukuran perusahaan

Perusahaan yang besar lebih diperhatikan oleh masyarakat sehingga
mereka akan lebih berhati-hati dalam melakukan pelaporan keuangan, sehingga
berdampak perusahaan tersebut melaporkan kondisinya lebih akurat. Manajer
yang memimpin perusahaan yang lebih besar memiliki kesempatan yang lebih
kecil dalam memanipulasi laba dibandingkan dengan manajer di perusahaan
kecil. Siregar dan Utama (2005) menuturkan bahwa semakin besar ukuran
perusahaan, biasanya informasi yang tersedia untuk investor dalam
pengambilan keputusan sehubungan dengan investasi dalam saham perusahaan
tersebut semakin banyak. Lee dan Choi (2002) menemukan bahwa perusahaan
yang lebih besar kurang memiliki dorongan untuk melakukan perataan laba
dibandingkan perusahaan-perusahaan kecil karena perusahaan besar dipandang
lebih kritis oleh pihak luar. Karena itu,diduga bahwa ukuran perusahaan
mempengaruhi manajemen laba perusahaan, dimana jika manajemen laba
tersebut oportunis maka semakin besar perusahaan semakin kecil manajemen
laba (berhubungan negatif). Akan tetapi jika manajemen laba efisien maka
semakin besar ukuran perusahaan semakin tinggi manajemen labanya
(berhubungan positif).

Proporsi Dewan Komisaris Independen

Dewan komisaris memiliki peran untuk memonitor kebijakan direksi.
Peran komisaris ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan agensi yang
muncul antara dewan direksi dan pemengang saham, sehingga kinerja yang
dihasilkan oleh perusahaan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.
Dewan komisaris memegang peran penting dalam mengarahkan strategi dan
mengawasi jalannya perusahaan serta memastikan bahwa para manajer benarbenar meningkatkan kinerja perusahaan sebagai bagian dari pencapaian
perusahaan. Dewan komisaris merupakan inti dari corporate governance yang
ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi
manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya
akuntabilitas (Zehnder, 2000).
Fama dan Jensen (1983) menyatakan bahwa komisaris independen
dapatbertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara para
manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen serta memberikan
nasihat kepada manajemen. Komisaris independen merupakan posisi terbaik
untuk melaksanakan fungsi monitoring agar terciptanya perusahaan good
corporate governance

Kepemilikan Institusional

Kepemilikan institusional adalah kepemilikan saham perusahaan oleh
institusi keuangan seperti perusahaan asuransi, bank, dana pensiun, dan
investment banking (Siregar dan Utama, 2005). Institusi merupakan lembaga
yang mempunyai kepentingan yang sangat besar terhadap investasi yang
dilakukan termasuk investasi saham sehingga biasanya institusi menyerahkan
tanggung jawab kepada divisi tertentu untuk mengelola investasi perusahaan
tersebut. Karena sebuah institusi akan memantau dengan cara profesional
terkait perkembangan investasinya,sehingga tingkat pengendalian tindakan
manajemen sangat tinggi yang kemudian akan berpengaruh pada potensi
kecurangan dapat dikurangi (Murwaningsari, 2009).
Bathala et al. (1994) menyimpulkan bahwa kepemilikan saham oleh
sebuah institusi merupakan salah satu cara monitoring agents penting untuk
melindungi investasi saham yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Dengan
demikian kemakmuran pemegang saham akan meningkat.

Kepemilikan Manajerial

Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa untuk meminimalkan
konflik keagenan adalah dengan meningkatkan kepemilikan manajerial di
dalam perusahaan. Kepemilikan manajerial yaitu kepemilikan saham suatu
perusahaan oleh pihak manajemen. Dengan adanya kepemilikan manajerial,
manajemen tidak hanya berfungsi sebagai pengelola perusahaan namun juga
sebagai pemegang saham. Ross et al (dalam Siallagan dan Machfoedz, 2008)
menyatakan bahwa semakin besar kepemilikan manjemen dalam perusahaan
maka manajemen akan cenderung untuk berusaha untuk meningkatkan
kinerjanya untuk kepentingan pemegang saham dan untuk kepentingannya
sendiri. Shleifer dan Vishny (1986) menyatakan bahwa kepemilikan saham
yang besar dari segi nilai ekonomisnya memiliki insentif untuk memonitor.
Kepemilikan manajemen terhadap saham perusahaan dipandang dapat
menyelaraskan potensi perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar
dengan manajemen (Jensen dan Meckling, 1976). Sehingga permasalahan
keagenan diasumsikan akan hilang apabila seorang manajer bertindak sekaligus
sebagai seorang pemilik

 Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)

Definisi Corporate Governance (CG) menurut Cadbury Committe
adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta
para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dari pengertian tersebut, dapat
diketahui bahwa corporate governance atau tata kelola perusahaan
merupakan suatu sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses
pengendalian perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada
seluruh pemegang kepentingan.
Dalam proses pelaksanaan corporate governance, terdapat unsur-unsur
yang harus dipenuhi agar corporate governance dapat terselenggara dengan
baik (Kaihatu, 2006). Lima komponen utama dalam pencapaian good corporate
governance tersebut adalah:
1. Keterbukaan informasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Untuk
menjaga objektivitas dalam pengelolaan usaha, suatu perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan yang mudah diakses dan
dimengerti oleh para stakeholder. Perusahaan tersebut harus mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang diwajibkan oleh
hukum dan regulasi, tetapi juga informasi yang penting bagi pemegang
saham, kreditor, dan para stakeholder lain untuk membuat keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability), merujuk pada kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan alur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kegiatan
pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu perusahaan harus
dikelola dengan kesesuaian antara kepentingan pemegang saham dan
kepentingan stakeholder lain. Akuntabilitas merupakan syarat untuk
mencapai kinerja yang stabil.
3. Pertanggungjawaban (responsibility), mengacu pada kesesuaian (kepatuhan)
dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan harus mematuhi peraturan
hukum dan regulasi dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan
lingkungan untuk mencapai kelangsungan usaha jangka panjang dan dikenal
sebagai perusahaan dengan reputasi baik.
4. Independensi (independency), yang merupakan suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang
sehat. Untuk meningkatkan implementasi prinsip-prinsip GCG, suatu
perusahaan harus dikelola secara independen dengan keseimbangan
kekuatan yang tepat, sehingga tidak ada satu bagian perusahaan pun yang
mendominasi dan mengintervensi kewenangan bagian lain.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan yang berlaku. Dalam mengelola aktivitasnya, suatu
perusahaan harus selalu mempertimbangkan kepentingan pemegang saham
dan stakeholder lain berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran.
Kelima komponen di atas harus dilaksanakan secara bersama-sama agar
tercipta suatu kondisi tata kelola perusahaan yang baik. Setiawan (2007)
menjelaskan manfaat dari corporate governance adalah entitas bisnis efisien,
meningkatkan kepercayaan publik, menjaga going concern perusahaan,
mengukur kinerja target manajemen, meningkatkan produktivitas, mengurangi
distorsi. Manfaat lain dari corporate governance adalah meningkatkan modal,
rendahnya biaya modal, meningkatkan kinerja bisnis dan ekonomi serta
memberikan pengaruh positif terhadap saham.

Teori Agensi

Teori Keagenan (Agency Theory) merupakan teori yang
menjelaskan tentang adanya pemisahan kepentingan antara pemilik
perusahaan (prinsipal) dan pengelola perusahaan (agen) (Bodroastuti,
2009). Hal tersebut terjadi karena tidak tercapainya tujuan antara principal
dan agen dalam suatu perusahaan. Adanya konflik kepentingan tersebut
timbul karena pihak prinsipal sebagai pemilik perusahaan menginginkan
perusahaan menghasilkan laba yang tinggi yang bermanfaat bagi
kesejahteraan prinsipal, tetapi disisi lain agen yang diberi wewenang dan
tanggungjawab untuk mengelola perusahaan berupaya untuk meningkatkan
utilitasnya sendiri dan menyalahgunakan kepercayaan prinsipal sebagai
pemilik perusahaan (Ellen dan Juniarti, 2013).
Dalam teori ini seorang manajer sebagai pengelola perusahaan akan
mengetahui seluruh informasi internal dan prospek kedepan perusahaan
dibandingkan dengan pemegang saham. Para manajer sebagai pengelola
wajib memberikan seluruh informasi mengenai kondisi perusahaan kepada
pemegang saham, namun terkadang informasi yang disampaikan tidak
sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam perusahaan.
Dalam perusahaan, mengenai masalah keagenan yang sering
dihadapi oleh investor ini mengacu kepada sulitnya investor untuk
memastikan bahwa dananya tidak disalahgunakan oleh manajemen
perusahaan untuk mendanai kegiatan yang tidak menguntungkan
(Wulandari, 2011). Menurut Jensen dan Meckling (1976), penyebab
terjadinya konflik antara manajer dan pemegang saham yaitu adalah
pembuatan suatu keputusan yang akan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas
untuk pencarian dana dan bagaimana caranya dana yang telah diperoleh
tersebut untuk diinvestasikan

Pengaruh Kepemilikan Manajerial Terhadap Integritas Laporan Keuangan

Kepemilikan manajerial adalah saham yang dimiliki oleh
manajer dan direktur perusahaan (Rizkita dan Suzan, 2015).
Kepemilikan manajerial dapat mengurangi perilaku menyimpang dari
manajemen perusahaan. Kepemilikan manajerial adalah salah satu
mekanisme yang dapat berperan dalam meningkatkan integritas
laporan keuangan.
Dengan demikian, para manajer perusahaan yang memiliki
persentase kepemilikan manajerial akan merasa memiliki tanggung
jawab lebih besar dalam menjalankan perusahaan, mengambil
keputusan yang terbaik untuk kesejahteraan perusahaan, dan
melaporkan laporan keuangan dengan informasi yang jujur dan benar
sehingga memiliki integritas laporan keuangan yang tinggi (Astria,
2011).
Hasil penelitian dari Auditya dan Wijayanti (2013)
menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh signifikan
terhadap integritas laporan keuangan. Kepemilikan manajerial akan
menghasilkan dampak langsung terhadap integritas laporan keuangan,
kepemilikan manajerial selalu melakukan intervensi terhadap laporan
keuangan yang dilakukan oleh manajemen, sehingga integritas laporan
keuangan akan selalu berubah mengikuti keinginan pemilik
manajerial.

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Integritas Laporan Keuangan

Ukuran perusahaan yaitu besar kecilnya suatu perusahaan yang
dapat dilihat dengan berbagai cara, diantaranya : total aktiva, total
penjualan dan nilai kapitalisasi pasar (Rizkita dan Suzan, 2015).
Ukuran perusahaan dapat menunjukkan seberapa banyak informasi
yang terdapat di dalamnya, serta mencerminkan kesadaran dari pihak
manajemen mengenai pentingnya informasi (Saksakotama, 2014).
Dengan demikian, bahwa semakin besar perusahaan akan lebih
memperhatikan laporan keuangannya, karena perusahaan besar
mempunyai banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, laporan
keuangan yang dihasilkan harus mempunyai integritas yang tinggi.
Hasil penelitian dari Setiawan (2016) menunjukan hasil bahwa
ukuran perusahan berpengaruh positif terhadap integritas laporan
keuangan. Hal ini dikarenakan bahwa semakin besar perusahaan akan
lebih memperhatikan laporan keuangannya, karena perusahaan besar
mempunyai banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, laporan
keuangan yang dihasilkan harus mempunyai integritas yang tinggi.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Gayatri dan Suputra (2013)
yang menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif
terhadap integritas laporan keuangan karena semakin besar ukuran
perusahaan maka semakin tinggi integritas laporan keuangan.

Pengaruh Komite Audit Terhadap Integritas Laporan Keuangan

Komite audit yaitu suatu badan yang dibentuk disuatu
perusahaan klien yang mempunyai tugas untuk memelihara
independensi akuntan pemeriksa terhadap manajemen (Siegel dalam
Susiana dan Herawaty, 2007). Dalam hal pelaporan keuangan,
tanggung jawab dan peran komite audit yaitu memonitor dan
mengawasi audit laporan keuangan dan memastikan agar standar dan
kebijaksanaan keuangan yang berlaku terpenuhi, serta memeriksa
ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai standar dan
kebijaksanaan tersebut dan apakah sudah konsisten dengan informasi
lain yang diketahui oleh anggota komite audit, menilai mutu
pelayanan dan kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal
(Astinia, 2013).
Integritas yaitu prinsip moral yang tidak memihak siapapun,
jujur, seseorang yang berintegritas tinggi memandang fakta seperti apa
adanya dan mengemukakan fakta tersebut seperti apa adanya
(Mulyadi, 2004 dalam Susiana dan Herawaty, 2007). Integritas
laporan keuangan menunjukan bahwa informasi itu benar, jujur,
akurat, dan bebas dari tindakan atau kegiatan yang disengaja oleh
pihak manajemen dalam memanipulasi angka-angka akuntansi untuk
menyesatkan pemakai laporan keuangan dalam menilai
perusahaannya.
Dengan demikian komite audit dapat membantu perusahaan
untuk mengurangi kecurangan dalam penyajian laporan keuangan
sehingga komite audit diharapkan dapat meningkatkan pengawasan
terhadap tindakan manajemen yang memungkinkan untuk melakukan
praktek manipulasi laporan keuangan yang akan mempengaruhi
integritas laporan keuangan (Astria, 2011).
Hasil penelitian dari Gayatri dan Suputra (2013) menunjukan
hasil bahwa keberadaan komite audit berpengaruh positif dan
signifikan terhadap integritas laporan keuangan. Hal ini dikarenakan
semakin besar proporsi komite audit maka semakin tinggi nilai
integritas laporan keuangan. Hasil penelitian ini konsisten dengan
penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Fikri (2015) dan Jama’an
(2008). Yang menunujukkan bahwa komite audit berpengaruh
terhadap integritas laporan keuangan

Indikator Kepemilikan Manajerial

Kepemilikan manajerial ini diukur menggunakan
persentase kepemilikan saham yang dimiliki manajemen
yang secara aktif ikut andil dalam proses pengambilan
keputusan perusahaan (direksi dan komisaris) dari jumlah
total modal saham perusahaan yang beredar (Saputri, 2010
dalam Rahiim dan Wulandari, 2014).

Pengertian Kepemilikan Manajerial

Kepemilikan manajerial yaitu saham yang dimiliki
oleh manajer dan direktur perusahaan ( Rizkita dan
Suzan, 2015). Kepemilikan manajemen adalah persentase
saham yang dimiliki oleh pihak internal dalam suatu
perusahaan (Arif dan Bambang, 2007 dalam Wulandari
dan Budiartha, 2014). Sedangkan menurut Fajaryani
(2016) kepemilikan manajerial adalah proporsi
kepemilikan saham yang dimiliki manajemen yang seara
aktif turut dalam pengambilan keputusan perusahaan,
meliputi direksi dan komisaris.
Kepemilikan manajerial juga mempunyai peran
dalam membatasi perilaku menyimpang dari manajemen
SIZEt = Ln ( Total Aset t )
perusahaan. Kepemilikan manajerial adalah salah satu
mekanisme yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
integritas laporan keuangan. Adanya kepemilikan
manajerial, manajer akan cenderung bertindak dalam
kepentingan pemegang saham karena mereka juga bagian
dari pemegang saham, dengan cara tidak memanipulasi
informasi yang ada dalam laporan keuangan (Astria,
2011).
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa kepemilikan manajerial adalah berapa
besar prersentase kepemilikan manajemen terhadap saham
perusahaan tersebut

Indikator Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan di proksi dalam Ln Total Asset
perusahaan pada tiap akhir tahun pengamatan. Ukuran
perusahaan diwakili menggunakan logaritma dari asets.
Logaritma natural dari total asset perusahaan dapat
menunjukkan bahwa semakin besar ukuran perusahaan
atau asset perusahaan berarti semakin besar pula angka
logaritmanya (Rahiim dan Wulandari, 2014). Adapun
rumus yang digunakan untuk mengukur nilai ukuran
perusahaan (Hermuningsih, 2012 dalam Widodo, 2016)

Pengertian Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan yaitu besar kecilnya suatu
perusahaan yang dapat dilihat dengan berbagai cara,
diantaranya : total aktiva, total penjualan dan nilai
kapitalisasi pasar (Rizkita dan Suzan, 2015). Ada beberapa
instrumen yang digunakan untuk mengukur besar kecilnya
ukuran perusahaan, seperti total aset, total penjualan, nilai
kapitalisasi pasar dan jumlah karyawan. Semakin besar
nilai instrumen tersebut, maka semakin besar pula ukuran
perusahaan. Ukuran perusahaan dapat menunjukkan
seberapa besar informasi yang terdapat didalamnya, serta
mencerminkan kesadaran dari pihak manajemen mengenai
pentingnya informasi. Teori sinyal memprediksikan
terdapat hubungan positif antara ukuran perusahaan
dengan integritas laporan keuangan, karena perusahaan
besar lebih andal dalam menyajikan laporan keuangan
sehingga memiliki sinyal positif dimata masyarakat
(Jama’an, 2008).
Perusahaan besar mempunyai sumber daya yang
besar pula. Dengan adanya sumber daya yang besar itu,
perusahaan mampu membiayai penyediaan informasi untuk
keperluan internal. Informasi itu menjadi bahan untuk
keperluan pengungkapan informasi kepada pihak eksternal,
jadi tidak perlu adanya tambahan biaya yang besar untuk
melakukan pengungkapan yang lebih luas. Sedangkan,
perusahaan yang berskala kecil dengan sumber daya yang
kecil mungkin tidak memiliki informasi siap saji
sebagaimana perusahaan yang berskala besar, sehingga
untuk menyajikan informasi yang lebih luas membuhkan
biaya yang besar (Astinia, 2013).
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa ukuran perusahaan yaitu besar kecilnya suatu
perusahaan

Peran Independensi

Independensi sangat berperan penting bagi profesi
akuntan publik karena (Hardiningsih, 2010)
a. Dasar bagi akuntan publik untuk melaporkan dan
menyatakan pendapat dari laporan keuangan yang
telah di audit dan diperiksanya. Laporan keuangan
yang telah di audit dan diperiksa dapat menjadi
kredibilitas dan dapat diandalkan untuk pihak yang
berkepentingan.
b. Profesi akuntan publik ini merupakan profesi yang
memerlukan kepercayaan yang tinggi dari
masyarakat. Sekali saja akuntan publik ini
menurunkan independensi auditor dalam menilai
kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen maka kepercayaan masyarakat akan
otomatis menurun, karena dianggap kurang menjaga
independensinya.
Independensi akuntan publik ini tidak mudah untuk
dipengaruhi dan akuntan publik ini harus bersikap netral
dan tidak memihak siapapun. Akuntan publik ini perlu
bersikap jujur kepada pemilik perusahaan, manajemen,
kreditur dan pihak yang memberikan kepercayaan atas
pekerjaan akuntan publik tersebut.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa independensi mempunyai peran yang penting bagi
profesi akuntan publik karena akuntan publik memerlukan
kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dan digunakan
sebagai dasar bahwa laporan keuangan tersebut sudah di
audit

Aspek Independensi

Menurut Taylor (1997) dalam Susiana dan Herawaty
(2007) ada dua aspek independensi, yaitu:
a. Independensi sikap mental (independence of
mind/independence of mental attitude),
independensi sikap mental ditentukan oleh pikiran
akuntan publik untuk bertindak dan bersikap
independen.
b. Independensi penampilan (image projected to the
public/appearance of independence), independensi
penampilan ditentukan oleh kesan masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa terdapat 2 aspek independensi yaitu independensi
sikap mental dan independensi penampilan.

Pengertian Independensi

Independensi yaitu sikap tidak memihak kepada
kepentingan siapapun pada saat melakukan pemeriksaan
laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen
(Auditya dan Wijayanti, 2013). Independensi akuntan
yang memberikan jasa audit di pasar modal di atur pada
lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) Nomor Kep-20/PM/2002 terdapat dalam
Peraturan nomor VIII.A.2. Salah satu peraturan yang
tertera dalam keputusan tersebut diantaranya membatasi
hubungan antara auditee dan auditor dalam jangka waktu
tertentu, yaitu jangka waktu kerja sama antara emiten
dengan kantor akuntan harus diganti setiap lima tahun dan
setiap tiga tahun untuk auditor.
KA = Σ KAki X 100%
Σ KA

Sedangkan menurut Susiana dan Herawaty (2007)
independensi merupakan kebijakan yang menetapkan
bahwa KAP memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor, pada semua tingkatan atau ejnjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Standar Profesi Akuntan Publik.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan independensi adalah sikap netral dan
tidakmemihak siapapun saat melakukan pemeriksaan
laporan keuangan

Tujuan Komite Audit

Tujuan pembentukan komite audit yaitu (Jama’an, 2008)
a. Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan
tidak menyesatkan dan sudah sesuai dengan praktik
akuntansi yang berlaku umum.
b. Memastikan bahwa internal kontrolnya memadai.
c. Menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan yang
meterial di bidang keuangan dan implikasi
hukumnya.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa tujuan pembentukan komite audit adalah
mengawasi proses internal perusahaan dan
menindaklanjuti apabila terdapat penyimpangan.

Pengertian Komite Audit

Komite audit yaitu suatu badan yang dibentuk
disuatu perusahaan klien yang mempunyai tugas untuk
memelihara independensi akuntan pemeriksa terhadap
manajemen (Siegel dalam Susiana dan Herawaty, 2007).
Komite audit dibentuk oleh dewan direksi yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan independen
atas audit ekstern dan proses laporan keuangan. Dalam hal
pelaporan keuangan, komite audit mempunyai peran dan
tanggungjawab mengawasi audit laporan keuangan,
memastikan agar standar dan kebijaksanaan keuangan
yang berlaku sudah terpenuhi, selanjutnya memeriksa
ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan
standar dan kebijksanaan tersebut dan apakah sudah
konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh
anggota komite audit, serta menilai mutu pelayanan dan
kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal (Astria,
2011). Sedangkan menurut Anita (2016) komite audit
adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dan
bertanggungjawab kepada dewan komisaris untuk
membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bawa komite audit adalah suatu badan yang
dibentuk oleh manajemen perusahaan yang mempunyai
tugas untuk membantu melaksanakan tugas dan
memelihara independensi akuntan.

Indikator Integritas Laporan Keuangan

Integritas Laporan Keuangan dalam penelitian ini
diukur menggunakan indeks konservatisme. Indeks
konservatisme digunakan dalam peneitian ini dengan
alasan keidentikan konservatisme yang menyajikan
laporan keuangan yang understate yang memiliki risiko
lebih kecil dibanding dengan laporan keuangan yang
overstate. Indeks konservatisme sebagai proksi Integritas
Laporan Keuangan dihitung dengan Model Beaver dan
Ryan (2000) yang digunakan juga oleh Setiawan (2016)
menggunakan market to book ratio,

Tujuan Laporan Keuangan

Menurut PSAK No. 1 tahun 2013, tujuan laporan
keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang
bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna
laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Yang bertugas memberikan informasi adalah perusahaan
kepada para pemangku kepentingan.
Sedangkan Menurut Hanafi (2000), menyatakan
bahwa tujuan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan informasi yang berguna bagi investor,
kreditur dan pemakai lainnya mengenai potensial
perusahaan saat ini maupun yang akan dating
untuk pembuatan keputusan investasi, pemberian
kredit dan investasi lainnya.
b. Memberikan informasi yang bermanfaat bagi
pemakai eksternal untuk memperkirakan jumlah
waktu dan ketidakpastian dalam penerimaan kas.
c. Memberikan informasi yang bermanfaan untuk
investor, kreditur dan pemakai lainnya yang
digunakan untuk memperkirakan jumlah waktu
dalam penerimaan bunga dan deviden.
Berdasarkan beberapa tujuan laporan keuangan
diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan laporan keuangan
adalah suatu informasi yang yang berguna untuk proses
pengambilan keputusan bagi pihak internal maupun
eksternal perusahaan

Pengertian Integritas Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah hasil dari proses
akuntansi yang digunakan untuk berkomunikasi antara
manajemen dengan pihak luar perusahaan mengenai data
keuangan atau aktivitas perusahaan selama periode
tertentu (Astinia, 2013). Integritas yaitu prinsip moral
yang tidak memihak siapapun, jujur, seseorang yang
berintegritas tinggi memandang fakta seperti apa adanya
dan mengemukakan fakta tersebut seperti apa adanya
(Mulyadi, 2004 dalam Susiana dan Herawaty, 2007).
Untuk menyajikan laporan keuangan semua data laporan
keuangan tidak ada yang disembunyikan dan ditutupi,
guna untuk mengetahui keadaan sebenarnya perusahaan
saat itu.
Integritas laporan keuangan menurut Rahiim (2013),
secara terminology mempunyai arti sifat, mutu atau
keadaan yang menhasilkan satu kesatuan yang utuh
sehingga mempunyai potensi kujujuran dan kewibawaan.
Integritas laporan keuanagn adalah sejauh mana
perusahaan menyajikan laporan keuangan yang
menunjukkan informasi yang jujur dan benar. Sedangkan
menurut Hardiningsih (2010) integritas laporan keuangan
adalah laporan yang menyajikan kondisi keuangan suatu
perusahaan yang sebenarnya tidak ada yang ditutup-tutup
atau disembunyikan.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa integritas laporan keuangan yaitu
laoran keuangan yang disajikan secara jujur dan apa
adanya

Hubungan Keagenan

Menurut Ghozali dan Chariri (2007), menyatakan bahwa
terdapat 3 hubungan keagenan antara lain :
a. Antara pemegang saham (pemilik) dengan
manajemen, apabila manajemen memiliki jumlah
saham yang lebih sedikit disbanding perusahaan
lain, maka manajer akan cenderung melaporkan laba
lebih tinggi atau konservatif. Hal ini dikarenakan
pemegang saham menginginkan dividen maupun
capital gain dari saham yang dimilikinya. Sedangkan
manajer ingin dinilai kinerjanya bagus dan
mendapatkan bonus, maka manajer melaporkan laba
yang lebih tinggi. Namun jika kepemilikan manajer
lebih banyak dibanding para investor lain, maka
manajemen cenderung melaporan laba lebih
konservatif.
b. Antara manajemen dengan kreditur, manajemen
cenderung melaporkan labanya lebih tinggi karena
pada umumnya kreditur beranggapan bahwa
perusahaan dengan laba yang tinggi akan melunasi
utang dan bunganya pada tanggal jatuh tempo.
c. Anatara manajemen dengan pemerintah, manajer
cenderung melaporkan labanya secara konservatif.
Hal ini dikarenakan untuk menghindari pengawasan
yang lebih ketat dari pemerintah, para analis
sekuritas dan pihak yang berkepentingan lainnya.
Pada umumnya perusahaan yang besar dibebani oleh
beberapa konsekuensi.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
terdapat 3 hubungan keagenan yaitu hubungan antara
pemegang saham dengan manajemen, manajemen dengan
kreditur dan manajamen dengan pemerintah

Pengertian Teori Agensi (Agency Theory)

Teori keagenan (agency theory) yaitu hubungan
antara 2 pihak yang pertama pemilik (principal) dan yang
kedua manajemen (agent). Teori agensi menyatakan
bahwa apabila terdapat pemisahan antara pemilik sebagai
prinsipal dan manajer sebagai agen yang menjalankan
perusahaan maka akan muncul permasalahan agensi
karena masing masing pihak tersebut akan selalu berusaha
untuk memaksimalisasikan fungsi utilitasnya (Astria,
2011).
Akan tetapi dengan berkembangnya perusahaan
yang semakin besar mengakibatkan sering terjadinya
konflik antara pemilik dan manajemen dalam hal ini
adalah pemegang saham (investor) dan pihak agent yang
diwakili oleh manajemen (direksi). Agent dikontrak
melalui tugas tertentu bagi prinsipal dan mempunyai
tanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh prinsipal.
Prinsipal mempunyai kewajiban yaitu memberi imbalan
kepada agen atas jasa yang telah diberikan oleh agen.
Adanya perbedaan kepentingan antara manajemen (agent)
dan prinsipal inilah yang dapat menimbulkan terjadinya
konflik keagenan. Prinsipal dan agen sama-sama
menginginkan keuntungan yang besar. Prinsipal dan agen
juga sama-sama menghindari adanya risiko (Astria, 2011).
Kepemilikan dan pengendalian yang terpisah dalam
suatu perusahaan adalah salah satu faktor yang memicu
timbulnya konflik kepentingan yang bisa disebut dengan
konflik keagenan atau (agency theory). Konflik keagenan
timbul antara pihak yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang berbeda-beda dapat menyulitkan dan menghambat
perusahaan dalam mencapai kinerja yang positif guna
menghasilkan nilai untuk perusahaan itu sendiri dan juga
bagi shareholders (Putra, 2012).
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa teori agensi adalah teori yang timbul
antara 2 pihak yaitu pemilik dengan manajemen. Kedua
pihak ini mempunyai tujuan yang berbeda, pihak pemilik
menginginkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan
pihak manajemen menginginkan bonus yang besar.
Sehingga kedua pihak ini selalu terjadi konflik karena
perbedaan tujuan tersebut.

Pengaruh konflik peran terhadap kinerja auditor

Konflik peran terjadi pada saat individu merasakan adanya tuntutan
yang saling bertentangan dari orang-orang di sekitar maka individu tersebut
sedang mengalami konflik peran. Konflik peran merupakan gejala
psikologis yang dialami oleh seorang auditor akibat dari adanya dua
tuntutan yang saling bertantangan dalam kurun waktu yang bersamaan
sehingga mengakibatkan timbulnya rasa tidak nyaman dalam bekerja dan
secara potensial dapat menurunkan kinerja secara keseluruhan. Konflik
peran biasanya akan menjadikan seseorang bimbang dalam mengambil
keputusan dan ragu-ragu dalam bertindak. Konflik peran juga memiliki
dampak besar bagi individu dan perusahaan. Dampak bagi individu meliputi
menjadi tidak puas dan buruk dalam menyelesaikan pekerjaan sedangkan
bagi perusahaan yaitu, kualitas rendah, pergantian pekerjaan semakin tinggi.
Akibat lainnya yang bisa ditimbulkan adalah bekerja menjadi tidak nyaman,
ketegangan kerja dan berbagai hal negatif lainnya yang berdampak pada
hasil pekerjaan tidak maksimal (Fanani et al. 2008). Hubungan antara
konflik peran dengan kinerja auditor adalah konflik peran dapat
menimbulkan rasa tidak nyaman dalam bekerja, banyaknya tuntutan dan
tekanan pekerjaan yang dirasakan oleh auditor dalam melakukan tugas audit
sehingga menurunkan motivasi kerja, karena mempunyai dampak yang
negatif terhadap perilaku individu, sehingga dapat menurunkan kinerja
auditor.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fanani, Hanif dan
Subroto (2008),Rosally dan Jogi (2015) dan Winidiantari dan Widhiyani
(2015) menunjukkan hasil bahwa konflik peran berpengaruh negatif
terhadap kinerja auditor

Pengaruh struktur audit terhadap kinerja auditor

Penggunaan pendekatan struktur audit dapat mendukung auditor
dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih baik yang dapat meningkatkan
kinerja auditor. Pengetahuan tentang struktur audit serta penerapannya
dalam melaksanakan jasa audit akan menjadikan pelaksanaan tugas audit
lebih terstruktur dan dapat dijalankan dengan baik. Struktur audit membantu
atasan dalam memberikan tugas kepada staff auditnya mengenai pekerjaan
yang harus dilakukan. Struktur audit dapat menjelaskan bagaimana suatu
proses audit dilakukan. Penggunaan struktur audit juga akan membantu
memperjelas arus kerja dan pengaturan dalam tim, serta membantu auditor
dalam mengambil keputusan sehingga mempermudah tugas auditor.
Penelitian yang telah mengkaji struktur audit terhadap kinerja auditor
diantaranya adalah Fanani et al.(2008) hasil penelitian menunjukkan bahwa
struktur audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja auditor,
didukung dengan penelitian yang dilakukan oleh Winidiantari dan
Widhiyani (2015) menunjukkan hasil yang sama bahwa struktur audit
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja audit

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Konflik Peran

Menurut “Sedarmayanti (2013) faktor-faktor yang mempengaruhi
konflik peran adalah sebagai berikut”:
1. Masalah Komunikasi, terjadi karena adanya salah pengertian yang
berkenaan dengan kalimat, bahasa yang kurang atau sulit di
mengerti dan informasi yang tidak lengkap serta gaya individu
yang tidak konsisten.
2. Masalah Struktur Organisasi, terjadi karena adanya kekuasaan
antara departemen dengan kebutuhan atau sistem penilaian yang
bertentangan dan persaingan untuk memperebutkan sumber daya
yang terbatas.
3. Masalah Pribadi, terjadi karena tidak sesuai dengan tujuan atau
nilai–nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang
diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai-nilai
persepsi.

Bentuk-Bentuk Konflik Peran

Menurut Muchlas (2008) bentuk konflik peran yang dialami individu
ada tiga, yaitu:
1. Konflik antara orang dan peran. Konflik ini terjadi antara
kepribadian dan ekspektasi peran yang tidak sesuai. Adanya
pertentangan antara nilai-nilai dan keyakinan pribadi seseorang
dengan pekerjaan yang dilakukan. Contohnya auditor yang
bekerja dalam kelompok dimana anggota-anggota dalam
kelompok tersebut memiliki karakteristik dan kepribadian yang
berbeda-beda pula. Ketika menghadapi permasalahan selama
proses penugasan setiap anggota kelompok pasti memiliki
tanggapan yang berbeda-beda terhadapan permasalahan tersebut,
dalam hal ini auditor berusaha untuk saling menerima tanggapan
satu dengan yang lain untuk mencapai satu kesepakatan bersama
meskipun disatu sisi kesepakatan tersebut bertentangan dengan
diri atau kepribadian auditor tersebut.
2. Konflik dalam peran (intrarole). Konflik ini muncul karena
adanya ekspektasi yang saling bertentangan, bagaimana peran
yang diberikan itu sebaiknya dijalankan. Contohnya ketika
seorang auditor berada pada situasi tekanan untuk melakukan
tugas yang berbeda dalam waktu yang bersamaan dan
melaksanakan salah satu perintah saja akan menimbulkan
terabainya perintah yang lain, tugas pertama datangnya dari kode
etik profesi, sementara yang lainnya berasal dari sistem
pengendalian yang berlaku di perusahaan. Apabila auditor
bertindak sesuai dengan kode etiknya maka auditor akan merasa
tidak berperan sebagai karyawan perusahaan dengan baik.
Sebaliknya, apabila auditor bertindak sesuai dengan prosedur
yang ditentukan oleh perusahaan, maka auditor akan merasa telah
bertindak secara tidak profesional dimana hal tersebut
bertentangan dengan kode etik profesinya. Dalam hal ini auditor
tersebut sedang mengalami konflik dalam peran.
3. Konflik antar peran (interrole). Konflik ini muncul karena
adanya syarat-syarat yang berbeda antara dua atau lebih peran
yang harus dijalankan pada saat yang sama. Posisi di tempat kerja
seringkali menimbulkan konflik dengan posisi di luar tempat
kerja. Contohnya auditor wanita yang sudah menikah, karyawan
tersebut menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai ibu
rumah tangga dan sebagai karyawan di KAP. Hal ini dapat
menimbulkan konflik peran ketika karyawan tersebut harus
menjalankan tugas sebagai seorang pekerja atau karyawan di sisi
lain dia juga harus menjalankan tanggung jawab sebagai ibu
rumah tangga.
Pemahaman mengenai konflik peran sebagai bentuk kebingungan
peran yang harus dilakukan oleh karyawan. Adanya instruksi ganda yang
saling berbeda dan harus dilakukan pada waktu bersamaan merupakan
refleksi dari konflik peran. “Konflik peran secara khusus juga dilihat
sebagai bentuk ketidaksesuaian antara peran yang harus dilakukan dan
tuntutan pekerjaan yang seharusnya dilakukan berdasarkan sebuah standar
profesional tertentu yang diyakini dan dianut oleh karyawan (Rosally dan
Jogi, 2015)”.

Definisi Konflik Peran

“Kinicki dan Kreitner (2013) konflik peran adalah ketika individu
merasakan adanya tuntutan yang saling bertentangan dari orang-orang di
sekitar, maka individu tersebut sedang mengalami konflik peran”. Konflik
peran juga dialami individu ketika nilai-nilai internal, etika, atau standar
dirinya bertabrakan dengan tuntutan yang lainnya.
Konflik peran merupakan suatu keadaan yang muncul karena
mekanisme pengendalian birokrasi organisasi tidak sesuai dengan norma,
aturan, etika dan kemandirian profesional. “Kondisi ini umumnya terjadi
karena adanya dua perintah yang tidak sama atau berbeda yang diterima
secara bersamaan, dan dari pelaksanaannya salah satu perintah saja akan
menyebabkan terabaikannya perintah yang lainnya (Fanani et al., 2008)”.
Menurut “Rizkia (2015) konflik peran terjadi apabila penyesuaian atas
seperangkat harapan mengenai pekerjaan, bertentangan dengan seperangkat
harapan yang lainnya”. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, seorang
individu yang profesional sering mendapatkan dan menerima dua perintah
sekaligus. Dalam hal ini, Auditor merupakan salah satu contoh profesi
terjadinya dua perintah secara bersamaan. Perintah tersebut yang pertama
bersumber dari kode etik profesi yang sesuai, agar integritas auditor tetap
terjaga dan yang kedua bersumber dari bentuk pengendalian yang berfungsi
di perusahaan yang dilakukan adanya pengauditan. Biasanya yang terjadi
adalah apabila dilaksanakannya perintah yang satu, maka perintah satu yang
lainnya akan terabaikan jika terjadinya dua perintah secara bersamaan
seperti yang telah dijelaskan tersebut. Konflik peran dapat terjadi kepada
akuntan publik, namun seorang akuntan publik tetap harus memenuhi
perannya dengan kemampuan yang dimilikinya, walaupun ketika adanya
dua atau lebih perintah peran yang harus dilaksanakan.
“Rizzo et al (1970) dalam Fanani et al (2008) mendefinisikan konflik
peran sebagai suatu gejala psikologis yang dialami oleh anggota organisasi
yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman dalam bekerja”. Konflik peran
dalam diri individu terjadi apabila seorang individu mengalami
ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia diharapkan untuk
melaksanakannya saling bertentangan dengan dirinya dan melebihi dari
kemampuannya (Handoko,2012).

 Prosedur dalam pelaksanaan audit

Menurut “Mulyadi (2002:86) prosedur audit yang dilakukan oleh
auditor adalah sebagai berikut”:
a. Inspeksi, merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap
dokumen atau kondisi fisik sesuatu. Prosedur audit ini banyak
dilakukan oleh auditor. Dengan melakukan inspeksi terhadap
sebuah dokumen, auditor akan menentukan keaslian dokumen
tersebut.
b. Pengamatan atau observasi merupakan prosedur audit yang
digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan suatu
kegiatan secara langsung. Dengan melakukan pengamatan
auditor akan memperoleh bukti visual mengenai pelaksanaan
suatu kegiatan. Objek yang diamati auditor adalah karyawan,
prosedur, dan proses.
c. Permintaan Keterangan, merupakan prosedur audit yang
dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit
yang dihasilkan dari prosedur ini adalah bukti lisan dan bukti
dokumenter.
d. Konfirmasi, merupakan bentuk penyelidikan yang
memungkinkan auditor memperoleh konfirmasi secara
langsung dari pihak ketiga yang independen.
e. Penelusuran, auditor melakukan penelusuran informasi sejak
mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen,
dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam
proses akuntansi.
f. Pemeriksaan bukti pendukung, meliputi inspeksi terhadap
dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan
untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi
yang berkaitan.
g. Perhitungan, meliputi perhitungan fisik terhadap sumber daya
berwujud seperti kas atau persediaan ditangan, serta
pertanggungjawaban penyelidikan lebih mendalam.
h. Pelaksanaan Ulang, merupakan pengulangan aktivitas yang
dilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang
diterapkan pada perhitungan dan rekonsiliasi yang telah
dilakukan oleh klien.
i. Teknik Audit Berbantuan Komputer, apabila catatan akuntansi
klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu
menggunakan computer computertechnique dalam
menggunakan berbagai prosedur audit di atas.

Definisi Struktur Audit

“Struktur audit adalah sebuah pendekatan sistematis terhadap auditing
yang dikarakteristikkan oleh langkah-langkah penentuan audit, prosedur
rangkaian logis, keputusan, dokumentasi, dan kebijakan audit yang
komprehensif dan terintegrasi untuk membantu auditor dalam melakukan
audit (Bowrin dalam Fananiet al., 2008)”. Menurut “Muslim (2002) seperti
dikutip oleh Alfianto dan Suryandari (2015) dijelaskan bahwa struktur audit
mencakup apa yang harus dilakukan, instruksi bagaimana pekerjaan harus
diselesaikan, alat untuk melakukan koordinasi, alat untuk pengawasan dan
pengendalian audit serta alat penilaian kualitas kerja yang dilaksanakan.”
Penggunaan struktur audit dapat membantu auditor dalam melakukan
tugasnya menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja auditor.
Manfaat lain yang dapat diperoleh dari penggunaan struktur audit yaitu
meningkatkan efektivitas dan efisiensi, berdampak positif terhadap
konsekuensi sumber daya manusia dan dapat memfasilitasi pemisahan
pelayanan atau kualitas. Contoh, sebelum melakukan penugasan di
lapangan, biasanya auditor melakukan planning karena setiap klien
memiliki bisnis yang berbeda-beda sehingga tingkat kesulitan yang dihadapi
oleh auditor juga akan berdeda. Dalam melakukan planning tersebut hal
pertama yang harus diperhatikan adalah tim audit harus paham mengenai
bisnis klien tersebut bagaimana kemudian resiko bisnisnya seperti apa. Hal
ini kemudian akan didiskusikan tahap demi tahap untuk menghemat waktu
pengerjaan, setelah tahap demi tahap selesai dilakukan selanjutnya
permintaan dokumen dapat dijalankan

Kriteria Penilaian Kinerja Auditor

Menurut “Trisnaningsih (2007) kriteria penilaian kinerja auditor dapat
diukur dengan menggunakan”:
1. Kemampuan, keahian seseorang dalam menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengalaman kerja,
ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan faktor usia.
2. Komitmen Profesional, dalam prinsip etika profesi ikatan
Akuntansi indonesia dalam Mulyadi (2002:53) menyatakan
pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakaian jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini mengarahkan
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etik dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
3. Motivasi, menurut Trisnaningsih (2007) adalah keadaan dalam
diri pribadi seseorang yang menggerakkan keinginan individu
untuk mengerjakan suatu kegiatan tertentu demi mencapai suatu
tujuan.
4. Kepuasan Kerja, meliputi kepuasan individu dengan posisinya
dalam organisasi. Kepuasan kerja dapat dipengaruhi oleh
beberapa faktor menurut Kreitner dan Kinicki (2013) yaitu:
a. Pemenuhan kebutuhan, kepuasan ditentukan oleh
tingkatan karakteristik pekerjaan memberikan
kesempatan pada individu untuk memenuhi
kebutuhannya.
b. Perbedaan, kepuasan merupakan suatu hasil memenuhi
harapan. Pemenuhan harapan mencerminkan perbedaan
antara apa yang diharapkan dan apa yang diperoleh
individu dari pekerjaannya. Bila harapan lebih besar
dari apa yang diterima, orang akan tidak puas.
Sebaliknya bila apa yang diterima sesuai dengan
harapan maka individu akan merasa puas.
c. Keadilan, kepuasan merupakan fungsi dari seberapa adil
individu diperlakukan di tempat kerja.
Kinerja auditor merupakan tindakan atau pelaksanaan yang dilakukan
oleh auditor untuk menghasilkan suatu karya yang dicapai atas beban yang
telah diberikan kepada auditor, yang diukur melalui kuantitas, kualitas serta
ketepatan waktu. “Kinerja (prestasi kerja) dapat diukur melalui pengukuran
tertentu (standar), dimana kualitas berkaitan dengan mutu kerja yang
dihasilkan, sedangkan kuantitas jumlah hasil kerja (output) yang dihasilkan
dalam kurun waktu tertentu, dan ketepatan waktu merupakan kesesuaian
waktu yang telah direncanakan (Trisnaningsih, 2007)”.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, kinerja auditor merupakan
upaya yang dilakukan oleh seorang auditor untuk melaksanakan tugasnya
dalam mengaudit laporan keuangan untuk mencapai hasil audit sesuai
dengan yang seharusnya. Kinerja auditor dapat menjadi tolak ukur bagi
evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam
suatu organisasi, dalam hal ini yaitu auditor yang melaksanakan
pengauditan.

Definisi Kinerja Auditor

“Kinerja merupakan hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang telah
dikerjakan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan bersama
(Robbin, 1986)”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dijelaskan
kinerja adalah suatu hasil karya yang dicapai seseorang dalam menjalankan
tugas yang diberikan kepadanya berdasarkan keahlian, pengalaman,
intensitas dan waktu yang diukur dengan mutu kerja yang dihasilkan.
Auditor merupakan akuntan publik yang melakukan audit atas
laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar auditing
yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik (Mulyadi, 2002).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja auditor adalah
hasil kerja yang diperoleh oleh auditor dalam melakukan audit atas laporan
keuangan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kinerja Auditor
menurut Mulyadi (2002) dalam Rosally dan Yogi (2015) adalah akuntan
publik yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebuttelah disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip perusahaan”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dalam
Rosally dan Yogi (2015) kinerja auditor merupakan aktivitas atau
pelaksanaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu
tertentu.
Menurut Malan et al.(1984) Kinerja audit merupakan suatu proses
sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas
kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Evaluasi dilakukan
berdasarkan aspek ekonomi dan efisien operasi, efektivitas dalam mencapai
hasil yang dihendaki, serta ketaatan terhadap peraturan, hukum, dan
kebijakan yang terkait. Fungsi kinerja audit adalah
memberikanreviewindependen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan
menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan

Teori Peran (Role Theory)

Peran adalah suatu perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi
tertentu dalam suatu unit sosial, kedudukan, status sosial seseorang dan
tanggung jawab, sekaligus menggambarkan hak dan kewajiban seseorang.
“Dalam teori peran menekankan sifat individu sebagai aktor sosial dalam
mempelajari perilaku-perilaku yang sesuai dengan kedudukan yang di
lingkungan masyarakat ( Katz dan Kahn, 1978, dalam Jogi dan Rosally,
2015)”.
Dalam teori peran menyatakan bahwa jika peran yang diperankan
seseorang tidak sesuai dengan yang ekspektasi diharapkan, maka akan
timbul konflik peran, mereka juga dapat mengalami tekanan dalam diri
individu tersebut yang menyebakan stres dan merasa tidak puas dengan
pekerjaan yang sedang dilakukan yang menjadikan kinerja mereka menjadi
kurang efektif. “Tingkat peran dipengaruhi juga oleh seberapa besar
seseorang dengan profesi yang dimiliki dapat mempertahankan sikap
profesionalan mereka dalam suatu perusahaan dan seberapa jauh lingkungan
pengendalian yang ditetapkan didalam perusahaan dapat mengancam
otonomi para profesi tersebut (Puspa dan Rianto, 1999)”.
Dalam menjalankan suatu kegiatan atau pekerjaan, pasti ada tekanan
yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan maupun pekerjaan tersebut.
Tekanan karena peran atau tugas yaitu kondisi dimana setiap peranan
seseorang mempunyai ekspektasi yang berbeda-beda. Ekspektasi tersebut
dipengaruhi oleh harapan orang lain dan dapat berbenturan, menjadi tidak
jelas, dan dapat menyulitkan peranan seseorang. Hal ini juga dapat dialami
oleh auditor dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang auditor.
Dengan melihat banyaknya peran yang harus dijalankan oleh auditor
dalam melakukan perkerjaan sehari-hari, teori peran dapat diterapkan untuk
menganalisis hubungan dalam interaksi yang melibatkan seorang auditor
serta pengaruhnya terhadap kinerja yang dihasilkan auditor atas peran yang
dijalankan

Teori Keagenan (Agency Theory)

“Hubungan ini adalah suatu kontrak yang mendelegasikan beberapa
wewenang pembuatan keputusan untuk melaksanakan sejumlah pekerjaan
atas nama prinsipal oleh satu orang atau lebih kepada pihak agen untuk
melaksanakan pekerjaan atas nama prinsipal tersebut(Jensen,1976 dalam
Abdul dan Siregar, 2012)”. Dalam teori keagenan menjelaskan pemegang
saham dijadikan sebagai principal dan manajemen sebagai agent, dimana
manajemen merupakan pihak yang dikontrak oleh pemegang saham untuk
bekerja demi kepentingan pemegang saham. Konflik kepentingan antara
pemilik dan agen terjadi karena adanya kemungkinan agen tidak selalu
bertindak sesuai dengan keinginan prinsipal. Pemilik tentunya menghendaki
return yang tinggi atas investasi yang mereka miliki, sedangkan disatu sisi
manajemen mengharapkan kompensasi yang tinggi atas kinerja mereka.
Konflik kepentingan juga dapat terjadi karena asimetri informasi, asimetri
informasi merupakan ketidakseimbangan informasi akibat distribusi
informasi yang tidak sama dengan agent dengan principal.
Untuk mengatasi masalah konflik yang terjadi antara principal dan
agent solusi yang dapat digunakan adalah dengan melakukan perikatan
dengan pihak ketiga yang independen yaitu auditor. Auditor berperan
sebagai penengah antara principal dan agent yang berbeda kepentingan.
Tugas auditor diantaranya adalah memberikan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Dalam hal ini hasil kinerja
auditor menjadi salah satu hal penting yang diperhatikan oleh perusahaan.
Kinerja auditor dinilai baik dan buruk berdasarkan kualitas audit yang
dihasilkan, jika kualitas audit yang dihasilkan baik maka kinerja auditor
tersebut juga akan dianggap baik, dan sebaliknya. Kinerja auditor
juga berhubungan dengan seberapa baik sebuah pekerjaan diselesaikan
dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dalam
melakukan penugasan audit, diantaranya adalah struktur audit merupakan
suatu pendekatan sistematis terhadap auditing yang dikarakteristikkan oleh
langkah-langkah penentuan audit, prosedur rangkaian logis, keputusan,
dokumentasi, dan kebijakan audit yang komprehensif dan terintegrasi untuk
mempermudah auditor dalam melaksanaka audit (Bowrin dalam Fanani et
al., 2008). Kemudian konflik peran menurut Kinicki dan Kreitner (2013)
konflik peran adalah “ketika individu merasakan adanya tuntutan yang
saling bertentangan dari orang-orang di sekitar, maka individu tersebut
sedang mengalami konflik peran”.
Konflik peran juga dialami individu ketika nilai-nilai internal, etika,
atau standar dirinya bertabrakan dengan tuntutan yang lainnya. Ketika
auditor berhadapan dengan agen pada saat penugasan adanya tuntutan yang
dirasakan bertentangan dengan prinsip auditor, maka auditor tersebut
mengalami konflik peran hal tersebut akan berpengaruh terhadap kinerja
auditor kondisi ini juga akan mempengaruhi hasil kinerja auditor.

Pengaruh Keputusan Pembelian Terhadap Kepuasan Konsumen

Keputusan pembelian merupakan tindakan dari konsumen untuk
mengambil keputusan membeli atau tidak terhadap suatu produk. Konsumen
biasanya selalu mempertimbangkan dari segi kualitas produk, harga, dan promosi.
Konsumen akan mengalami tingkat kepuasan apabila barang yang didapat sesuai
dengan kebutuhan dan keinginan. Sebaliknya, konsumen akan memiliki
ketidakpuasan setelah melakukan pembelian jika barangnya tidak asli, kebutuhan
tidak sesuai dengan harapan, tidak sesuai dengan promosi, dan sebagainya.
Magenta (2015) menemukan bahwa ada pengaruh keputsan pembelian terhadap
kepuasan konsumen. Hal ini berarti bahwa konsumen akan mengalami tingkat
kepuasan apabila barang yang didapat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

Pengaruh Green Product  Terhadap Keputusan Pembelian

Masyarakat yang sadar dan peduli terhadap lingkungan, akan berusaha
untuk memenuhi kebutuhannya dengan membeli dan mengonsumsi green product
atau produk yang ramah lingkungan. Green product adalah produk-produk
industri yang diproduksi melalui teknologi ramah lingkungan dan tidak
menyebabkan bahaya terhadap lingkungan (Rath, 2013). Perusahaan yang
menangkap fenomena tersebut sebagai sebuah peluang bisnis akan berusaha
membuat sebuah inovasi produk baru, yang paling tidak akan mengurangi
dampak-dampak negatif terhadap lingkungan atau green product. Pratama (2013),
menemukan green product secara parsial berpengaruh secara signifikan terhadap
keputusan pembelian konsumen. Adanya green product atau produk ramah
lingkungan menjadi jawaban atas kebutuhan konsumen yang sadar dan peduli
terhadap lingkungan. Oleh karena itu, konsumen akan memutuskan untuk
membeli green product tersebut.
Menurut Praharjo dkk (2013), green brand atau merek hijau dapat
disimpulkan sebagai sebuah merek hijau yang mendapat persepsi di benak
konsumen tentang produk atau jasa yang mengacu pada konsumen. Perusahaan
yang telah berhasil menanamkan sebuah green brand merek hijau dibenak
konsumen, akan mengubah presepsi konsumen, meningkatkan kepuasan
konsumen terhadap produk tersebut, meningkatkan kepercayaan konsumen
terhadap produk tersebut, dan meningkatkan kesadaran konsumen mengenai
kepedulian terhadap lingkungan. Almaulidta et al., (2015) dalam penelitiannya
menemukan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara green brand
terhadap keputusan pembelian. Oleh karena itu, suatu green brand atau merek
hijau akan memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Iklan merupakan salah satu faktor penentu suatu keputusan pembelian
yang dilakukan oleh konsumen. Adanya masalah-masalah mengenai lingkungan
saat ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk membuat sebuah iklan yang
berisi informasi dan pesan untuk peduli terhadap lingkungan atau green
advertising. Tujuan dari green advertising adalah untuk mempromosikan citra
perusahaan yang ramah lingkungan dan merangsang konsumen untuk
menggunakan green product atau produk ramah lingkungan. Purnama dan
Nurhadi (2014) melakukan penelitian mengenai pengaruh produk ramah
lingkungan, atribut merek hijau, iklan peduli lingkungan dan presepsi harga
premium terhadap keputusan pembelian. Hasil dari penelitian tersebut
menyebutkan bahwa green advertising atau iklan peduli lingkungan berpengaruh
terhadap keputusan pembelian. Oleh karena itu, green advertising atau iklan
peduli lingkungan yang dilakukan dengan baik akan memengaruhi keputusan
pembelian konsumen.

Kepuasan Konsumen

Kepuasan konsumen adalah sejauh mana manfaat sebuah produk dirasakan
(perceived) sesuai dengan apa yang diharapkan pelanggan (Amir, 2005). Kotler
(2000) mengatakan bahwa kepuasan konsumen merupakan tingkat perasaan
seseorang setelah membandingkan antara kinerja produk yang ia rasakan dengan
harapannya. Kepuasan atau ketidakpuasan konsumen adalah respon terhadap
evaluasi ketidak sesuaian atau diskonfirmasi yang dirasakan antara harapan
sebelumnya dan kinerja aktual produk yang dirasakan setelah pemakaian
(Nasution, 2004).
Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan definisi kepuasan
konsumen yaitu tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja
produk yang dia rasakan dengan harapannya. Magenta (2015) mengemukakan
terdapat indikator kepuasan konsumen seperti: yang awet, produk yang aman,
kualitas yang baik dan sesuai dengan harapan.

Keputusan Pembelian

Keputusan pembelian merupakan bagian dari komponen perilaku dalam
sikap mengkonsumsi (Pramono, 2012). Menurut Schiffman dan Kanuk dalam
Sumarwan (2002) mendefinisikan suatu keputusan pembelian sebagai pemilihan
suatu tindakan dari dua atau lebih pilihan alternatif. Sedangkan menurut Kotler
dan Keller (2007) menyatakan bahwa keputusan pembelian sebagai preferensi
yang dibentuk oleh pelanggan atas merek-merek yang ada di dalam kumpulan
pilihan.
Berdasarkan definisi keputusan pembelian tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa keputusan pembelian merupakan suatu proses pengambilan
keputusan akan pembelian yang mencakup penentuan apa yang akan dibeli atau
tidak melakukan pembelian dan keputusan itu diperoleh dari kegiatan-kegiatan
sebelumnya

Green Advertising

Green advertising atau iklan peduli lingkungan menurut Zinkhan &
Carlson (1995), didefinisikan sebagai merek yang mencoba untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi konsumen mengenai kepedulian lingkungan dan masalah
kesehatan dari prespektif yang berbeda termasuk ekologi, keberlanjutan, dan
pesan bebas polusi. Menurut Banerjee (1995), green advertising didefinisikan
sebagai setiap iklan baik secara eksplisit atau implisit membahas mengenai
hubungan antara produk atau jasa dan lingkungan biofisik, mempromosikan green
lifestyle atau gaya hidup ramah lingkungan dengan atau tanpa menyoroti produk
atau jasa dan menyajikan citra suatu perusahaan mengenai tanggung jawabnya
terhadap lingkungan.
Secara umum definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa green advertising
merupakan periklanan yang tampilannya berwawasan lingkungan. Purnama dan
Nurhadi (2014) mengemukakan indikator dalam green advertising seperti:
memiliki ciri iklan ramah lingkungan, gaya hidup ramah lingkungan, pesan ramah
lingkungan, pesan iklan menjaga keseimbangan lingkungan dan logo ramah
lingkungan.

Green Brand

Menurut Keller (1993) green brand atau merek hijau merupakan citra
merek hijau yang mendapat persepsi dan terasosiasi di benak konsumen yang
terkait dengan penawaran produk atau jasa. Dahlstrom (2011) mendefinisikan
green brand sebagai sekumpulan atribut dan manfaat dari suatu merek yang
dihubungkan dengan pengurangan pengaruh merek terhadap lingkungan yang
dipersepsikan menjadi ramah lingkungan.
Berdasarkan definisi tersebut, green brand dapat disimpulkan sebagai
sebuah merek hijau yang mendapat persepsi di benak konsumen tentang produk
atau jasa yang mengacu pada konsumen.
Almaulidta dkk (2015), mengemukakan terdapat indikator green brand
seperti; Merek yang peduli dengan lingkungan, memiliki label perlindungan
lingkungan, mengingat merek ramah lingkungan, merek dengan reputasi yang
baik, dan percaya terhadap merek

Green Product

Green product atau produk ramah lingkungan menurut Handayani (2012),
merupakan suatu produk yang dirancang dan diproses dengan suatu cara untuk
mengurangi efek-efek yang dapat mencemari lingkungan, baik dalam produksi,
pendistribusian, dan pengonsumsinya. Menurut Rath (2013), green product
didefinisikan sebagai produk-produk industri yang diproduksi melalui teknologi
ramah lingkungan dan tidak menyebabkan bahaya terhadap lingkungan.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa green product
adalah produk yang memiliki manfaat bagi konsumen dan juga memiliki manfaat
sosial yang dirasakan oleh konsumen, seperti ramah terhadap lingkungan.
Indikator green product berdasarkan penelitian Pratama (2013), meliputi:
Produk ramah lingkungan, dapat digunakan berulang kali, terbuat dari bahan yang
awet, tidak terkontaminasi bahan yang membahayakan dan mempunyai bahan
material yang berkualitas.