Istilah “corporate governance” pertama dikenalkan Cadbury Committee
tahun 1992 dalam laporan yang dikenal Cadbury Report. Laporan ini sebagai titik
balik yang menentukan bagi praktik corporate governance diseluruh dunia
(Sedarmayanti, 2012:53). Corporate governance merupakan salah satu konsep
yang dapat dipergunakan dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi
serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para
pemegang saham dan pemangku kepentingan perusahaan lainnya. Corporate
governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan
sasaran–sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan
teknik monitoring kinerja. Watts (2003) dalam Wisnumurti (2010:33),
menyatakan bahwa salah satu cara yang digunakan untuk memonitor masalah
kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen adalah corporate
governance. Berkaitan dengan masalah keagenan, corporate governance yang
merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa
berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa
mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Dengan
kata lain corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi
antara principal dan agent yang pada akhirnya dapat menurunkan tindakan
manajemen laba (Ujiyanto, 2007:6). Hingga saat ini masih ditemui definisi yang bermacam-macam tentang
Good Corporate Governance atau GCG. Namun umumnya mempunyai maksud
dan pengertian yang sama. Forum for Corporate Governance in Indonesia atau
FCGI (2000) dalam publikasi yang pertamanya mempergunakan definisi Cadbury
Committee, yaitu : (Tunggal, 2013:153). “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan
serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
dengan hak–hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan.” Menurut Price Waterhouse Coopers: (Surya, 2008: 26) “Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang
efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses,
kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai
bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan
bertanggung jawab dengan memerhatikan kepentingan stakeholders.”
Disamping itu FCGI juga menjelaskan, bahwa tujuan dari Corporate
Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders). Komite Nasional Kebijakan Governance atau
KNKG (2006) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memastikan bahwa
prinsip-prinsip pokok GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua
jajaran perusahaan. Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah: (Sedarmayanti,
2012:55)
a. Transparasi (Transparency)
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis,
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku
kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan, tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan
perundang–undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan
lainnya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara
benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan
untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang–undangan serta
melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
g. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan
tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
h. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
