Munculnya corporate governance dapat dikatakan dilatarbelakangi dari
berbagai skandal besar yang terjadi pada perusahaan-perusahaan baik di Inggris
maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an dikarenakan tindakan yang
cenderung serakah dan mementingkan tujuan pihak-pihak tertentu saja. Hal ini
tidak terlepas dari pertentangan kepentingan antara kebebasan pribadi dan
tanggung jawab kolektif atau kepentingan bersama dari organisasi dimana hal ini
menjadikannya sebagai pemicu dari kebutuhan akan corporate governance.
Secara lebih luas pertentangan kepentingan di suatu organisasi itu terjadi
antara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas
dan minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai
pelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara
perusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun
pemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan
bahan kritikan.
Pada awalnya corporate governance hanya berkembang di Inggris dan
Amerika, tetapi seiring berkembangnya kompleksitas bisnis di berbagai negara di
dunia maka segara berkembang pula di negara-negara lain. Dalam corporate
governance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem
tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis? Apakah aturan dan sistem
yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak? Kedua hal
tersebutlah yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam
suatu perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi
bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital
serta sudah merupakan tuntutan masyarakat dengan adanya aturan-aturan dan
regulasi yang mengatur tentang bagaimana penerapan corporate governance yang
baik. Bagi Indonesia, perkembangan mengenai regulasi corporate governance
bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta
(sekarang Bursa Efek Indonesia) yang mengatur mengenai peraturan bagi emiten
yang tercatat di BEJ yang mewajibkan untuk mengangkat komisaris independent
dan membentuk komite audit pada tahun 1998, Corporate Governance (CG) mulai
di kenalkan pada seluruh perusahaan public di Indonesia.
Keberadaan Komisaris Independen ini diharapkan mampu mendorong dan
menciptakan iklim yang lebih independen, objektif, dan menempatkan keadilan
sebagai prinsip utama yang memperhatikan kepentingan pemegang saham
minoritas dan pemangku kepentingan lainnya. Peran Komisaris Independen ini
diharapkan mampu mendorong diterapkannya prinsip dan praktik corporate
governance pada perusahaan-perusahaan public di Indonesia, termasuk BUMN.
Upaya perusahaan untuk menghadirkan sistem pengendalian internal yang efektif
tersebut terkait dengan upaya perusahaan untuk mengatasi kendala internalnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dampak negatif dari struktur
kepemilikan akan hilang jika perusahaan mampu mengatasi permasalahan yang
terkait dengan kendala internalnya. Setelah itu pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan
(Letter of Intent) dengan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong
terciptanya iklim yang lebih kondusif bagi penerapan CG. Pemerintah Indonesia
mendirikan satu lembaga khusus yang bernama Komite Nasional mengenai
Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) melalui Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Nomor: KEP- 31/M.EKUIN/06/2000. Tugas pokok KNKCG merumuskan dan menyusun
rekomendasi kebijakan nasional mengenai GCG, serta memprakarsai dan
memantau perbaikan di bidang corporate governance di Indonesia.
Melalui KNKCG muncul pertama kali pedoman Umum GCG di tahun
2001, pedoman CG bidang Perbankan tahun 2004 dan Pedoman Komisaris
Independen dan Pedoman Pembentukan Komite Audit yang Efektif. Pada tahun
2004 Pemerintah Indonesia memperluas tugas KNKCG melalui surat keputusan
Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/II/TAHUN 2004
tentang pemebentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang
memperluas cakupan tugas sosialisasi Governance bukan hanya di sector
korporasi tapi juga di sector pelayanan publik. (Amri, 2011)
