Komite audit yaitu suatu badan yang dibentuk
disuatu perusahaan klien yang mempunyai tugas untuk
memelihara independensi akuntan pemeriksa terhadap
manajemen (Siegel dalam Susiana dan Herawaty, 2007).
Komite audit dibentuk oleh dewan direksi yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan independen
atas audit ekstern dan proses laporan keuangan. Dalam hal
pelaporan keuangan, komite audit mempunyai peran dan
tanggungjawab mengawasi audit laporan keuangan,
memastikan agar standar dan kebijaksanaan keuangan
yang berlaku sudah terpenuhi, selanjutnya memeriksa
ulang laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan
standar dan kebijksanaan tersebut dan apakah sudah
konsisten dengan informasi lain yang diketahui oleh
anggota komite audit, serta menilai mutu pelayanan dan
kewajaran biaya yang diajukan auditor eksternal (Astria,
2011). Sedangkan menurut Anita (2016) komite audit
adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dan
bertanggungjawab kepada dewan komisaris untuk
membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan
komisaris.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bawa komite audit adalah suatu badan yang
dibentuk oleh manajemen perusahaan yang mempunyai
tugas untuk membantu melaksanakan tugas dan
memelihara independensi akuntan.
