Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa untuk meminimalkan
konflik keagenan adalah dengan meningkatkan kepemilikan manajerial di
dalam perusahaan. Kepemilikan manajerial yaitu kepemilikan saham suatu
perusahaan oleh pihak manajemen. Dengan adanya kepemilikan manajerial,
manajemen tidak hanya berfungsi sebagai pengelola perusahaan namun juga
sebagai pemegang saham. Ross et al (dalam Siallagan dan Machfoedz, 2008)
menyatakan bahwa semakin besar kepemilikan manjemen dalam perusahaan
maka manajemen akan cenderung untuk berusaha untuk meningkatkan
kinerjanya untuk kepentingan pemegang saham dan untuk kepentingannya
sendiri. Shleifer dan Vishny (1986) menyatakan bahwa kepemilikan saham
yang besar dari segi nilai ekonomisnya memiliki insentif untuk memonitor.
Kepemilikan manajemen terhadap saham perusahaan dipandang dapat
menyelaraskan potensi perbedaan kepentingan antara pemegang saham luar
dengan manajemen (Jensen dan Meckling, 1976). Sehingga permasalahan
keagenan diasumsikan akan hilang apabila seorang manajer bertindak sekaligus
sebagai seorang pemilik
