Definisi Corporate Governance (CG) menurut Cadbury Committe
adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta
para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dari pengertian tersebut, dapat
diketahui bahwa corporate governance atau tata kelola perusahaan
merupakan suatu sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses
pengendalian perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada
seluruh pemegang kepentingan.
Dalam proses pelaksanaan corporate governance, terdapat unsur-unsur
yang harus dipenuhi agar corporate governance dapat terselenggara dengan
baik (Kaihatu, 2006). Lima komponen utama dalam pencapaian good corporate
governance tersebut adalah:
1. Keterbukaan informasi (transparency), yaitu keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Untuk
menjaga objektivitas dalam pengelolaan usaha, suatu perusahaan harus
menyediakan informasi yang material dan relevan yang mudah diakses dan
dimengerti oleh para stakeholder. Perusahaan tersebut harus mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang diwajibkan oleh
hukum dan regulasi, tetapi juga informasi yang penting bagi pemegang
saham, kreditor, dan para stakeholder lain untuk membuat keputusan.
2. Akuntabilitas (accountability), merujuk pada kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan alur pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kegiatan
pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu perusahaan harus
dikelola dengan kesesuaian antara kepentingan pemegang saham dan
kepentingan stakeholder lain. Akuntabilitas merupakan syarat untuk
mencapai kinerja yang stabil.
3. Pertanggungjawaban (responsibility), mengacu pada kesesuaian (kepatuhan)
dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan harus mematuhi peraturan
hukum dan regulasi dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat dan
lingkungan untuk mencapai kelangsungan usaha jangka panjang dan dikenal
sebagai perusahaan dengan reputasi baik.
4. Independensi (independency), yang merupakan suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang
sehat. Untuk meningkatkan implementasi prinsip-prinsip GCG, suatu
perusahaan harus dikelola secara independen dengan keseimbangan
kekuatan yang tepat, sehingga tidak ada satu bagian perusahaan pun yang
mendominasi dan mengintervensi kewenangan bagian lain.
5. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil dan setara di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian
serta peraturan yang berlaku. Dalam mengelola aktivitasnya, suatu
perusahaan harus selalu mempertimbangkan kepentingan pemegang saham
dan stakeholder lain berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran.
Kelima komponen di atas harus dilaksanakan secara bersama-sama agar
tercipta suatu kondisi tata kelola perusahaan yang baik. Setiawan (2007)
menjelaskan manfaat dari corporate governance adalah entitas bisnis efisien,
meningkatkan kepercayaan publik, menjaga going concern perusahaan,
mengukur kinerja target manajemen, meningkatkan produktivitas, mengurangi
distorsi. Manfaat lain dari corporate governance adalah meningkatkan modal,
rendahnya biaya modal, meningkatkan kinerja bisnis dan ekonomi serta
memberikan pengaruh positif terhadap saham.
