Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan pengawas syariah merupakan dewan yang ada pada bank
syariah. Tugas utama dewan pengawas syariah yaitu mengawasi operasional
bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada
di bawah pengawasannya.
b. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada
pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
c. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan
syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam
satu tahun anggaran.
d. Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan
pembahasan-pembahasan DSN.
Dasar Hukum DPS adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004
tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.
b. Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang
Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan
Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia
No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.
c. Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari tentang
perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank
Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
d. Semua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut mewajibkan setiap Bank
Syariah harus memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS).
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) antara
lain;
a. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank
terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang
dikeluarkan Bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional
Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
d. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan
fatwa kepada DSN-MUI.
e. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6
bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
f. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
g. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman
operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
h. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
i. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank
yang belum ada fatwanya
j. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah
terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta
pelayanan jasa Bank
k. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan
kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Bagi Bank Syariah yang berbentuk perseroan terbatas (lihat Pasal 7 UUPS)
organisasinya mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007. Hal tersebut
berarti bahwa dalam sebuah bank syariah kekuasaan tertinggi ada pada RUPS,
pengurusan dilaksanakan oleh Direksi, dan pengawasan terhadap direksi
dilaksanakan oleh komisaris. Dalam keputusan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 juga ditetapkan beberapa hal,
diantranya adalah:
a. Lembaga keuangan syariah harus memiliki sedikitnya tiga orang anggota
Dewan Pengawas Syariah;
b. Salah satu dari jumlah tersebut ditetapkan sebagai ketua;
c. Masa tugas anggota dewan pengawas syariah adalah 4 (empat) tahun dan
akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal dunia, minta
berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan, atau telah merusak citra
DSN.
Setiap Bank Umum Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai
anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan
Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota
DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota
maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga
Keuangan Syariah tersebut