Prosedur dalam pelaksanaan audit

Menurut “Mulyadi (2002:86) prosedur audit yang dilakukan oleh
auditor adalah sebagai berikut”:
a. Inspeksi, merupakan pemeriksaan secara rinci terhadap
dokumen atau kondisi fisik sesuatu. Prosedur audit ini banyak
dilakukan oleh auditor. Dengan melakukan inspeksi terhadap
sebuah dokumen, auditor akan menentukan keaslian dokumen
tersebut.
b. Pengamatan atau observasi merupakan prosedur audit yang
digunakan oleh auditor untuk melihat atau menyaksikan suatu
kegiatan secara langsung. Dengan melakukan pengamatan
auditor akan memperoleh bukti visual mengenai pelaksanaan
suatu kegiatan. Objek yang diamati auditor adalah karyawan,
prosedur, dan proses.
c. Permintaan Keterangan, merupakan prosedur audit yang
dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan. Bukti audit
yang dihasilkan dari prosedur ini adalah bukti lisan dan bukti
dokumenter.
d. Konfirmasi, merupakan bentuk penyelidikan yang
memungkinkan auditor memperoleh konfirmasi secara
langsung dari pihak ketiga yang independen.
e. Penelusuran, auditor melakukan penelusuran informasi sejak
mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen,
dilanjutkan dengan pelacakan pengolahan data tersebut dalam
proses akuntansi.
f. Pemeriksaan bukti pendukung, meliputi inspeksi terhadap
dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan
untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
Pembandingan dokumen tersebut dengan catatan akuntansi
yang berkaitan.
g. Perhitungan, meliputi perhitungan fisik terhadap sumber daya
berwujud seperti kas atau persediaan ditangan, serta
pertanggungjawaban penyelidikan lebih mendalam.
h. Pelaksanaan Ulang, merupakan pengulangan aktivitas yang
dilaksanakan oleh klien. Umumnya pelaksanaan ulang
diterapkan pada perhitungan dan rekonsiliasi yang telah
dilakukan oleh klien.
i. Teknik Audit Berbantuan Komputer, apabila catatan akuntansi
klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu
menggunakan computer computertechnique dalam
menggunakan berbagai prosedur audit di atas.