Pembiayaan adalah salah satu kegiatan utama bank syariah dimana
bank syariah memberikan dana kepada phak yang membutuhkan dana.
Pembiayaan berdasarkan sifat penggunaan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan
usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Pembiayaan
produktif terdiri dari:
1) Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan.
2) Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil
produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kuaitas atau
mutu hasil produksi.
3) Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari
suatu barang.
4) Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barangbarang modal atau capita goods serta fasilitas-fasilitas yang erat
kaitannya dengan investasi.
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk
memenuhi kebutuhan.
Secara garis besarnya, pembiayaan dalam perbankan syariah
dikategorikan dalam konsep pembiayaan sebagai berikut:
a. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Pembiayaan ini dapat berupa mudharabah dan musyarakah.
Pembiayaan dalam perbankan syariah berlandaskan pada satu prinsip
dimana tidak ada bagian keuntungan yang dapat dinikmati pihak tertentu
jika puhak yang berkaitan tidak ikut ambil bagian dalm menanggung
sesuatu resiko yang mungkin terjadi. Pembiayaan bagi hasil dalam
syariah dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Pembiayaan musyarakah
Pembiayaan ini merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau
lebih untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak memberi
kontribusi sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud. Dalam proyek musyarakah ini yang harus diketahui oleh
pihak-pihak yang bekerja sama. Misalnya, pihak lain hanya boleh
ikut dalam proyek musyarakah setelah ada persetujuan dari semua
pihak yang terlibat. Bigitu pula jika ada pihak lain yang ingin
meminjam modal dari proyek musyarakah maka pinjaman ini baru
boleh diberikan jika semua pihak setuju. Selain dari pada itu pemilik
modal dianggap berhenti dari kerja sama musyarakah jika ia
mengundurkan diri, menjadi tidak cakap hukum dan meninggal
dunia. Namun begitu, pemilik modal dapat mengalihkan
pertanyaannya kepada orang lain atau posisinya digantikan orang
lain.
2) Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak,
dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul maal)
dan pihak lain menjadi pengelola modal (mudharib). Keuntungan
yang diperoleh dari hasil kerja sama ini kemudian dibagi menurut
kesepakatan yang tertuang dalam kontrak tetapi seluruh kerugian
akan ditanggung oleh pemilik modal selagi kerugian yang terjadi itu
bukan disebabkan ulah kelalaian mudharib. Jika terjadi kerugian,
maka pemilik modal akan menderita kehilangan sebagian atau
mungkin seluruh modalnya sedangkan pihak mudharib akan
mengalami kerugian dari segipengorbanan tenaga, pikiran, waktu,
harga diri dan sebagainya. Akan tetapi jika kerugian tersebut terjadi
karena akibat kelalaian atau kecurangan pihak mudharib, maka ia
harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3) Al-muzara’ah
Bagi hasil dengan konsep Al-muzara’ah merupakan kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemiik lahan dengan penggarap. Dalam
perbankan diaplikasikan dalam bidang plantation atas dasar bagi hasil
dimana pemilik lahan menyediakan lahan, benih dan pupuk
sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu.
Konsep hasil muzara’ah ini sering juga diidentikkan dengan
mukharabah namun antara kedua istilah ini terdapat sedikit
perbedaan dimana dalam sistem muzara’ah benih tanaman
disediakan oleh pemilik lahan sedangkan dalam sistem mukharabah
benih tanaman sisediakan oleh penggarap. Konsep muzara’ah ini
banyak dilakukan oleh masyarakat pada masa Rasulullah SAW
bahkan beberapa sahabat nabi.
4) Al- Musaqah
Pembiayaan bagi hasil dengan sistem musaqah ini merupakan bentuk
yang lebih sederhana dari sistem muzara’ah karena keterlibatan
penggarap lebih sedikit. Dalam sistem musaqah ini penggarap hanya
bertugas dan bertanggung jawab untuk penyiram dan memelihara
lahan pertanian tersebut atas jasa ini ia dapat bagian hasil rasio
tertentu. Diriwayatkan bahwa sistem ini telah dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW dengan menjadikan penduduk kawasan khaibar
sebagai penggarap dan pemelihara dengan sistem musaqah.
b. Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah dapat diartikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa
dengan membayar imbalan tertentu kepada pemilik barang dan jasa
tersebut. Dalam pembiayaan ijarah ini pembiayaan yang terjadi adalah
hak guna atau manfaat (bukan kepemilikan) dari pemilik barang atau jasa
kepada pihak penyewa. Dalam sistem ijarah, metode pembayaran sewa
dapat dilakukan dengan dua metode yaitu, pertama, ijarah dengan metode
pembayaran seewa berdasarkan kinerja barang dan kedua, dengan metode
tidak berdasarkan kinerja barang sewaan.
c. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan dengan prinsip jual beli ini dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk seperti pembiayaan murabahah, pembiayaan istishna atau
pembiayaan salam. Perbedaan ketiga pembiayaan ini dapat dilihat dari
bentuk pembayaran yang dilakukan dan juga waktu penyerahan kepada
nasabah. Dalam prinsip pembiayaan jual beli ada perpindahan
kepemilikan barang atau benda kepada pemilik baru. Ketiga, bentuk
pembiayaan jual beli ini mempunyai kelebihan masing-masing dan
nasabah dapat memilih salah satu bentuk yang paling sesuai atau yang
paling menguntungkan.
1) Pembiayaan murabahah
2) Pembiayaan istishna
3) Pembiayaan salam
d. Pembiayaan dengan akad pelengkap
Pembiayaan dengan akad pelengkap merupakan akad yang tergolong
sebagai akad-akad tabarru’. Artinya akad atau perjanjian ini bukan
transaksi bisnis yang mencari keuntungan karena akad ini dilakukan atas
dasar tolong menolong dalam bebuat kebaikan. Dalam akad tabarru’
seperti:
1) Rahn (gadai)
Rahn adalah gadai yang dilakukan nasabah kepada pihak yang
bertujuan untuk memberikan kepastian pembayaran kembali kepada
pihak bank atas pembiayaan yang dilakukannya. Barang gadaian
dalam hal ini harus milik nasabah sendiri dengan ukuran dan sifat
yang jelas. Barang gadaian ini akan dikuasi oleh pihak bank tetapi
pihak bank tidak dibenarkan mengambil manfaat dari barang gadaian
tersebut.
2) Qard (pinjaman)
Qard adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pihak perbankan
syariah kepada nasabahnya.
3) Wakalah
Wakalah merupakan tindakan memberi mandat atau kuasa kepada
pihak lain untuk melakukan satu pekerjaan atau jasa, maka kedua
belah pihak harus cakap hukum. Dalam hal ini, nasabah bisa
memberikan kuasa kepada satu bank atau lebih jika dianggap sesuai
dan memungkinkan.
4) Kafalah (garansi)
Kafalah dapat diartikan sebagai jaminan yang diberikan oleh pihak
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau pihak yang ditanggung.
