Berdasarkan teori penerimaan, suatu perjanjian lahir pada saat
diterimanya jawaban oleh pihak yang memberikan penawaran. Teori
ini tidak mempedulikan keadaan apakah surat jawaban tersebut dibuka
dan dibaca isinya atau hanya dibiarkan tidak dibuka. Momentum
lahirnya sepakat pada pokoknya adalah ketika surat jawaban tersebut
sampai pada alamat si penerima surat. Teori ini juga merupakan
jawaban terhadap kekurangan-kekurangan dari teori pengetahuan yang
mana teori ini diterima oleh banyak sarjana (Satrio, 1995:261-262).
Teori penerimaan merupakan teori yang menunjukkan saat
lahir atau timbulnya perjanjian yaitu, pada saat jawaban yang
dikirimkan oleh pihak pemberi penawaran telah diterima oleh pihak
penerima penawaran. Teori ini menekankan lahir atau timbulnya suatu
perjanjian, hanya pada saat pihak penerima tawaran menerima surat
yang dikirimkan, kemudian membalas mengirimkan jawaban kepada si
pemberi penawaran, tanpa mempedulikan apakah isi jawaban yang
dituangkan dalam surat tersebut dibaca oleh pihak pemberi tawaran
atau tidak.
Teori Pengetahuan (vernemingstheorie) (skripsi dan tesis)
Teori pengetahuan adalah teori yang lahir untuk mengatasi
kelemahan dari teori pengiriman. Berdasarkan teori pengetahuan, suatu
perjanjian lahir pada saat jawaban mengenai penerimaan atau akseptasi
yang diberikan oleh pihak penerima atau akseptor, diketahu dengan
pasti oleh pihak yang memberikan penawaraan. Maksudnya adalah
ketika surat jawaban atas penawaran diterima dan diketahui isinya oleh
pihak yang memberikan penawaran, barulah kemudian perjanjian itu
ada (Satrio, 1995:259).
Hal ini ditegaskan oleh Paton yang berpendapat bahwa, teori
pengetahuan pada sebenarnya paling sesuai dengan prinsip bahwa,
suatu perjanjian lahir didasarkan pada saat adanya pertemuan dua
kehendak yang dinyatakan atau melalui pernyataan kehendak, dimana
kedua pernyataan kehendak itu harus dapat dipahami dan dimengerti
oleh pihak yang lainnya (Satrio, 1995:259).
Teori pengetahuan memiliki makna yaitu, suatu perjanjian lahir
atau timbul pada saat penawaran dalam bentuk tertulis yang
dikirimkan melalui pos, dikirimkan kepada penerima tawaran.
Penerima tawaran tidak hanya sekedar menerima tetapi harus
mengetahui dan memahami, isi penawaran yang dikirimkan oleh si
pemberi penawaran. Pertemuan kehendak antara pemberi penawaran
dan penerima penawaran, terjadi pada saat si penerima penawaran
mengirimkan jawaban kepada pemberi penawaran, kemudian pemberi
penawaran menerima jawaban dan mengetahui isinya dengan pasti.
Teori Pengiriman (verzendingstheorie) (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori pengiriman, lahirnya suatu perjanjian yaitu
dengan menetapkan bahwa, saat pengiriman jawaban akseptasi dari
pihak akseptorlah yang menjadi momentum lahirnya perjanjian, dalam
hal ini tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan yaitu ketika surat
tersebut dikirimkan, maka akseptor tidak memiliki kekuasaan lagi atas
surat jawaban tersebut. Hal ini dimaksud bahwa, orang mempunyai
pegangan yang relatif pasti tentang terjadinya perjanjian. Teori ini
merupakan penyempurnaan terhadap teori pernyataan, dengan maksud
akseptor tidak dapat lagi merobah momentum terjadinya perjanjian.
(Satrio, 1995:258).
Pitlo berpendapat bahwa, teori ini masih memiliki kelemahan,
yaitu menurut teori ini perjanjian telah lahir dan mengikat pihak yang
memberikan penawaran, ketika orang yang memberikan penawaran
sendiri belum tahu akan hal itu, sedangkan Satrio berpendapat bahwa
terdapat suatu yang dirasa tidak adil, ditinjau dari pihak yang
memberikan penawaran, dimana masih terdapat kemungkinan untuk
menarik kembali penawarannya, asalkan penarikan tersebut di ketahui
oleh si penerima atau akseptor sebelum ia memberikan jawaban
penerimaannya. Akseptor sendiri tidak memiliki kesempatan seperti
itu, karena meskipun jawaban persetujuan yang telah dikirimkan
belum sampai kepada pihak yang memberikan penawaran, pihak
akseptor tidak dapat kesempatan untuk membatalkan jawabannya
karena perjanjian telah lahir dan mengikat pada saat jawaban
penerimaannya itu dikirimkan (Satrio, 1995:258).
Berdasarkan teori pengiriman ini, suatu perjanjian lahir pada
saat si penerima tawaran mengirimkan jawaban tertulisnya melalui
pos. Jawaban yang dimaksud adalah bahwa si penerima menerima
tawaran yang diberikan, dengan demikian momentum lahirnya atau
timbulnya suatu perjanjian dapat di ketahui dengan melihat tanggal
stempel cap pos. Teori pengiriman ini lebih memudahkan para pihak
untuk menentukan dengan pasti saat lahir atau timbulnya perjanjian,
meskipun demikian, teori ini masih memiliki kelemahan sebagaimana
pendapat dari para ahli.
Teori Pernyataan (uitingstheorie) (skripsi dan tesis)
Berdasarkan teori ini, perjanjian dikatakan telah ada ketika
jawaban terhadap suatu penawaran telah dibuat dalam bentuk tulisan
yaitu berupa surat jawaban penerimaan atas sebuah penawaran.
Perjanjian itu lahir atau timbul pada saat pihak yang menerima
penawaran tersebut menyatakan penerimaannya atau akseptasinya
dalam bentuk tertulis. Pernyataan dari pihak yang memberikan
penawaran dan akseptor saling bertemu, pada saat pihak penerima
penawaran menyatakan dalam bentuk tertulis mengenai
penerimaannya (Satrio, 1995:257).
Teori penyataan ini mau menunjukkan bahwa, suatu perjanjian
timbul atau lahir pada saat salah satu pihak memberikan penawaran
kepada pihak lain, selanjutnya pihak yang diberikan penawaran
menerima tawaran tersebut. Penerimaan tawaran oleh pihak pemberi
penawaran harus dinyatakan dalam bentuk tertulis oleh pihak penerima
tawaran. Momentum lahirnya suatu perjanjian dilihat atau diukur dari
adanya pernyataan tertulis dari pihak penerima tawaran, bahwa pihak
tersebut menerima tawaran yang ditawarkan.
Teori Kehendak (wilstheorie) (skripsi dan tesis)
Teori ini merupakan teori yang menekankan pada faktor
kehendak. Berdasarkan teori ini apabila kita mengutarakan suatu
pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka yang
terikat dengan kita adalah pernyataan yang kita utarakan tersebut
(Setiawan, 1979:57).
Makna dibalik teori kehendak ini adalah suatu perjanjian lahir
atau timbul, pada saat seseorang atau salah satu pihak memiliki
keinginan atau kehendak terhadap sesuatu, kemudian mengutarakan
keinginan atau kehendaknya tersebut, melalui suatu pernyataan yang
ditujukan kepada orang lain atau pihak lain. Pernyataan yang
diutarakan mengikat pihak pembuat pernyataan, meskipun kehendak
yang diutarakan tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam
pernyataan, tetap saja apa yang dinyatakan dalam pernyataan yang
menjadi tolok ukur lahirnya suatu perjanjian.
Asas-asas Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)
Asas atau prinsip dalam bahasa Inggris “principle” yang
memiliki hubungan erat dengan istilah “principium” dalam bahasa
Latin yang berarti permulaan, awal, sumber, asal, pangkal, pokok,
dasar, sebab. Sedangkan Principle berarti sumber atau asal sesuatu,
penyebab dari sesuatu, kewenangan, aturan atau dasar terhadap
tindakan seseorang. Suatu pernyataan yang digunakan untuk
menjelaskan sesuatu peristiwa, dengan kata lain asas adalah sesuatu
yang dapat dijadikan dasar, alas, tumpuan, tempat untuk
menyandarkan sesuatu yang hendak kita jelaskan (Mahadi, 2003:119).
Menurut P. Scholten asas hukum merupakan sifat-sifat umum
dengan segala keterbatasannya, sebagai suatu bawaan umum yang
harus ada. Bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan
merupakan pikiran dasar yang bersifat umum (Sudikno Mertokusumo,
2010:42-43). Asas hukum merupakan unsur yang paling penting dari
peraturan hukum. Asas hukum menjadi landasan yang paling luas bagi
lahirnya suatu aturan hukum, dengan kata lain aturan hukum tersebut
dapat dikembalikan pada asas hukum. Asas hukum tidak akan habis
kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, namun akan
tetap ada dan melahirkan peraturan hukum yang lainnya lagi.
Selanjutnya asas hukum mengandung tuntutan etis, dengan demikian
asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum
dengan cita-cita sosial dan pandangan etis dari masyarakat (Raharjo,
1996:45).
Asas hukum menjadi landasan yang sangat luas untuk lahirnya
suatu peraturan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang
bersifat umum atau merupakan latar belakang peraturan yang konkrit
(Ibrahim dan Sewu, 2007:50). Berdasarkan uraian para ahli di atas,
maka asas hukum adalah dasar, landasan berpijak suatu aturan hukum
yang lebih nyata untuk membatasi perilaku manusia. Berikut ini akan
diuraikan asas-asas di dalam hukum perjanjian, yaitu sebagai berikut.
1) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa, setiap
orang diberikan kebebasan seluas-luasnya, yang oleh Undang-
Undang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian tentang apa saja, sejauh tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum
(Naja, 2009:93). Orang dapat membuat perjanjian dengan isi
perjanjian yang bagaimanapun juga, sejauh tidak bertentangan
dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. (Satrio,
1999:36). Hal ini berbeda dengan perjanjian yang bersumber dari
Undang-Undang yaitu, para pihak yang terlibat dalam perjanjian
tersebut, harus tunduk pada peraturan atau ketentuan yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang. (Widjaya, 2008:33)
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas
kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak,
untuk membuat atau tidak membuat suatu perjanjian; mengadakan
perjanjian dengan siapapun; menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratan dalam perjanjian; serta menentukan
bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau tidak tertulis. (Salim, 2006:9)
Asas kebebasan berkontrak yang sesuai dengan hukum
perjanjian di Indonesia adalah bebas untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian; bebas untuk menentukan dengan siapa ia
ingin membuat perjanjian; bebas untuk menentukan atau memilih
sebab dari perjanjian yang akan dibuatnya; bebas untuk
menentukan objek perjanjian; bebas untuk menentukan bentuk
perjanjian; dan bebas untuk menerima ketentuan Undang-Undang
yang bersifat opsional (aanvullend, optional) (Sjahdeini, 1993:47).
Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah
adanya paham individualisme sejak zaman Yunani, dan
berkembang pesat pada zaman renaisance. Menurut paham
individualisme, setiap orang bebas untuk mendapatkan apa yang
dikehendakinya, yang kemudian dalam hukum perjanjian
diwujudkan dalam kebebasan berkontrak, namun pada
perkembangannya untuk mencegah kebebasan yang sebebasbebasnya, maka substansi perjanjian diatur dan tidak semata-mata
dibiarkan kepada para pihak. Pengaturan ini tidak dimaksudkan
untuk membatasi asas kebebasan berkontrak, melainkan untuk
menjaga keseimbangan kepentingan perorangan dan kepentingan
masyarakat (Salim, 2003:9-10).
Menurut Van Appledoorn, kebebasan membuat perjanjian
merupakan satu diantara beberapa landasan Hukum Perdata. Atas
dasar itu, perlu koreksi dari pengadilan dalam rangka merumuskan
asas hukum tersebut. Hal ini karena semakin kecilnya arti asas
kebebasan untuk berkehendak dan kebebasan membuat perjanjian
dengan adanya standar perjanjian modern, persamaan kedudukan
menjadi tidak konkrit lagi, sehingga diperlukan cara melalui
keputusan politik, yaitu dengan cara pembentukan Undang-Undang
yang berisikan ketentuan-ketentuan normatif yang sifatnya
memaksa. Van Appledoorn merujuk pada pikiran dialektis Hegel
dalam mencari landasan filosofis bagi prinsip kebebasan
berkontrak yang menegaskan bahwa, kebebasan membuat
perjanjian merupakan konsekuensi dari pengakuan akan adanya
hak milik. Hak milik adalah realisasi yang utama dari kebebasan
individu, dengan kata lain, hak milik merupakan landasan bagi
hak-hak lainnya (Syaifuddin, 2012:82-83).
Menurut Hegel kebebasan berkehendak adalah landasan
yang substansial bagi semua hak dan kewajiban. Pemegang hak
milik harus menghormati orang lain yang juga pemegang hak
milik. Adanya saling menghormati hak milik inilah yang menjadi
landasan terjadinya hukum perjanjian (Syaifuddin, 2012:83).
Asas kebebasan berkontrak merupakan landasan para pihak
yang akan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Bebas untuk
memilih dengan siapa akan mengikatkan diri, bebas menetapkan
objek dari perjanjian. Bebas menentukan jenis perjanjian apa yang
akan dibuat, bebas untuk menentukan aturan-aturan dalam
pelaksanaan perjanjian serta bebas menentukan akibat hukum apa
yang akan ditimbulkan dalam perjanjian yang dibuat.
2) Asas Konsensualitas
Asas konsesualitas berasal dari kata Latin “consesus” yang
berarti sepakat. Para pihak dalam membuat perjanjian syaratnya
harus ada kesepakatan atau persetujuan mengenai hal yang akan
diperjanjikan. Sepakat adalah persesuaian paham dan kehendak
antara para pihak yang membuat perjanjian. Adanya asas
konsensualitas berarti perjanjian itu ada sejak adanya kesepakatan
(Syaifuddin, 2012:77).
Asas konsensualitas dinyatakan dalam Pasal 1320 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mensyaratkan bahwa,
untuk sahnya suatu perjanjian harus ada kesepakatan atau
persesuaian kehendak antara para pihak yang akan terlibat dalam
suatu perjanjian. Asas konsensualitas memiliki paham dasar bahwa
suatu perjanjian itu sudah lahir sejak tercapainya kata sepakat,
dengan kata lain perjanjian lahir pada detik tercapainya
kesepakatan (Wijaya, 2008:35). Asas ini merupakan asas yang
menyatakan bahwa, perjanjian pada umumnya tidak diadakan
secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak
(Salim, 2003:10)
Perjanjian yang tidak menggambarkan bentuk kesepakatan
yang sesungguhnya, dapat terjadi dalam situasi tertentu oleh karena
adanya cacat kehendak (wilsgebreke), karena kesesatan (dwaling),
penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang) yang mempengaruhi
lahirnya suatu perjanjian. Atas dasar itu, asas konsensualitas yang
terdapat dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang menyatakan bahwa, cukup dengan adanya
kesepakatan dapat menentukan lahirnya suatu perjanjian, tidak
seharusnya ditafsirkan secara gramatikal semata-mata, tetapi harus
dihubungkan dengan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena jika
syarat lain tidak terpenuhi, maka dapat mengakibatkan perjanjian
itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai
Undang-Undang bagi para pihak (Syaifuddin, 2012:78).
Asas Konsensualitas diilhami dari hukum Romawi dan
hukum Jerman. Meski demikian di Jerman tidak dikenal asas
konsensualitas, melainkan perjanjian riil dan perjanjian formal.
Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan
secara nyata (kontan dalam hukum adat). Sedangkan yang disebut
perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan
bentuknya, yaitu dalam bentuk tertulis baik berupa akta autentik
maupun akta di bawah tangan. Berdasarkan hukum Romawi
dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat.
Hal ini berarti terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang
telah ditetapkan (Salim, 2006:10) karena perjanjian dalam hukum
Romawi dianggap terbentuk jika kebendaannya telah diserahkan
atau dengan kata lain harus memenuhi sejumlah syarat terlebih
dahulu, baru dapat dikatakan perjanjian (Budiono, 2006:97).
Hukum perjanjian yang dibawah oleh bangsa Jerman ke
dalam wilayah Galia sekitar abad ke-11, hanya terdiri dari fides
facta formil (Budiono, 2006:97) atau Ikrar jaminan dengan
menyerahkan tongkat komando sebagai lambang (Ranuhandoko,
2006:285). Sebagian dari apa yang termasuk dalam hukum
perjanjian, digolongkan semata-mata sebagai praestita, yaitu untuk
sementara menyerahkan suatu kebendaan pada orang lain, dengan
kewajiban mengembalikan kebendaan tersebut, tanpa
diperjanjikannya suatu lawan prestasi, yang saat ini dikenal dengan
perjanjian riil dan formil. Secara berangsur-angsur hukum
perjanjian berkembang sehingga praestita dimengerti sebagai
perjanjian. Hal ini mengakibatkan perundang-undangan yang
muncul kemudian, mulai dibeda-bedakan jenis dari praestita
sekalipun tetap dibawah hukum Romawi. Pemilahan tersebut
beranjak dari isi kewajiban yang diperjanjikan, maka menjadi
sangat penting mengedepankan kesepakatan (Budiono, 2006:97).
Asas Konsensualitas merupakan asas dalam perjanjian,
dimana perjanjian yang dibuat oleh para pihak, harus didasarkan
pada kata sepakat atau saling setuju untuk saling mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian. Kesepakatan para pihak juga dapat menjadi
momentum terjadinya suatu perjanjian.
3) Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda terdapat dalam Pasal 1338 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu, “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi para pembuatnya”. Isi pasal ini secara singkat mau
36
mengatakan bahwa, perjanjian yang dibuat sesuai dengan aturan
hukum, menjadi peraturan yang harus ditaati para pihak dalam
melaksanakan perjanjian.
Asas pacta sunt servanda disebut juga dengan asas
kepastian hukum. Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa
hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian,
sebagaimana layaknya sebuah Undang-Undang. Pihak ketiga tidak
boleh melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang
dibuat oleh para pihak (Salim, 2006:10).
Asas Pacta Sunt Servanda pada mulanya dikenal dalam
hukum gereja, yang menyebutkan bahwa terjadinya suatu
perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan
dikuatkan dengan sumpah. Asas ini memiliki makna yaitu, setiap
perjanjian yang dibuat merupakan perbuatan yang sakral, namun,
dalam perkembangannya asas ini diberi arti pactum, yang berarti
sepakat tidak perluh dikuatkan dengan sumpah dan tindakan
formalitas lainnya. Sedangkan nudus pactum sudah cukup dengan
sepakat saja (Salim, 2006:10).
Asas pacta sunt servanda memiliki ruang lingkup sebatas
pada para pihak yang membuat perjanjian, hal ini ditunjukkan pada
hak yang lahir merupakan hak perorangan (persoonlijk recht) dan
bersifat relatif (Isnaeni, 1996:32), namun pada situasi tertentu asas
37
ini diperluas, sehingga bisa menjangkau pihak-pihak lain,
mengakibatkan hak perorangan yang pada prinsipnya hanya
mengikat para pihak, ternyata dapat diperluas dan mengakibatkan
menguatnya hak perorangan (Prawirohamidjojo dan Pohan,
1978:16)
Asas pacta sunt servanda merupakan akibat hukum dari
para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Maksudnya, isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak, menjadi aturan atau
Undang-Undang yang harus ditaati dan dihormati oleh para pihak
dalam melaksanakan perjanjiannya.
4) Asas Iktikad Baik (Goede Trouw)
Asas iktikad baik dinyatakan dalam Pasal 1338 ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu, “Perjanjian harus
dilaksanakan dengan iktikad baik”. Makna iktikad baik dalam
pasal tersebut adalah penerapannya di dalam suatu perjanjian. Hal
ini berarti berbicara sesudah perjanjian itu ada, meskipun ketentuan
mengenai iktikad baik tidak jelas maknanya karena memiliki
pengertian yang abstrak, maksudnya, meskipun orang mengerti
maknanya tetap saja sulit untuk merumuskan definisinya. Pasal
1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini termasuk
pasal yang sangat penting (Satrio, 2001:165-166).
Asas iktikad baik adalah asas yang menyatakan bahwa para
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan
substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh atau kemauan baik dari para pihak (Salim, 2006:10-11).
Pelaksanaan perjanjian tersebut harus berjalan dengan
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan (Naja,
2009:101).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, iktikad baik
adalah kepercayaan, keyakinan yang teguh (KBBI Departeman
Pendidikan Nasional, 2012,522). Asas iktikad baik dibagi menjadi
dua macam, yaitu iktikad baik nisbi dan iktikad baik mutlak.
Dalam iktikad baik nisbi, orang hanya memperhatikan sikap dan
perilaku yang kelihatan nyata dari subjek atau para pihak,
sedangkan iktikad baik mutlak, penilaiannya terletak pada akal
sehat dan keadilan, dibuat ukuran yang objektif untuk menilai
keadaan (penilaian tidak memihak) sesuai dengan norma-norma
yang objektif (Salim, 2006:11).
James Gordly berpendapat bahwa, asas iktikad baik
bersumber pada hukum perjanjian Romawi. Iktikad baik mengacu
pada tiga bentuk perilaku para pihak dalam perjanjian. Pertama,
para pihak harus memegang teguh setiap janji dan ucapannya.
Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak
lain dengan cara yang menyesatkan. Ketiga, para pihak harus
mematuhi kewajiban dan berperilaku sebagai orang yang terhormat
dan jujur, meskipun kewajiban yang dimaksud tidak secara tegas
diperjanjikan. Hal ini ditegaskan oleh Jason Tandal, menurutnya
para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, tidak hanya terikat
pada isi perjanjian yang dengan jelas disepakati saja, melainkan
kepada semua isi naturaly implied (secara alami dibenarkan-tanpa
harus dengan kata-kata) didalam perjanjian mereka. (Khairandy,
2004:132-135)
P. Van Warmelo berpendapat bahwa, dalam iktikad baik
tidak hanya mengacu pada iktikad baik para pihak yang terlibat
dalam suatu perjanjian saja, melainkan harus mengacu pada nilainilai yang berkembang di dalam masyarakat juga. Iktikad baik
adalah bagian dari masyarakat yang mencerminkan standar
keadilan atau kepatutan masyarakat tersebut, sedangkan pendapat
Baldus, dalam mengidentifikasikan iktikad baik adalah dengan
equity (keadilan) dan hati nurani, bahwa tidak ada seorangpun
dibolehkan mengorbankan orang lain untuk memperkaya diri
sendiri (Khairandy, 2004:138-146).
Iktikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Perdata, tidak lain adalah perjanjian harus
dilaksanakan secara pantas dan patut, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Hofmann yaitu dalam Hukum Romawi terdapat
perjanjian negotia banae fidei yang berarti hakim dapat
memperluas atau memperkecil kewajiban-kewajiban para pihak
dalam perjanjian yang bersangkutan, dalam hal demi kepatutan.
Hal ini dimaksud bahwa, pasal tersebut mengandung asas bahwa,
semua perjanjian yang memuat Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah perjanjian negotia bonae fidei (Satrio, 2001:177).
Pernyataan yang lebih dalam lagi dinyatakan oleh Simon Whittaker
dan Reinhard Zimmerman bahwa, hukum alam dan hukum
kebiasaan menentukan bahwa setiap perjanjian adalah bonae fidei
karena kejujuran dan integritas harus selalu ada pada para pihak
dalam semua perjanjian, dimana mewajibkan pemenuhan
kewajiban harus sesuai dengan kepatutan (Khairandy, 2004:132).
Pelaksanaan perjanjian oleh kreditur maupun debitur yang
terikat dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian timbal balik,
wajib melaksanakan perjanjian dengan pantas dan patut, karena
dalam perjanjian timbal balik kedua pihak dalam situasi tertentu
dapat menjadi kreditur maupun debitur, sehingga kedua pihak
harus melaksanakan perjanjiannya dengan iktikad baik.
Maksudnya bahwa kreditur dalam melaksanakan hak-haknya akan
bertindak sebagai kreditur yang baik, yaitu tidak menuntut lebih
dari apa yang seharusnya menjadi haknya, sehingga tidak
membebani debitur dengan biaya-biaya yang lebih dari yang
diperlukan. Begitupun dengan debitur akan melaksanakan
kewajibannya dengan baik, tidak akan membuat penagihan
menjadi sulit dan berbelit-belit (Satrio, 2001:178-179).
Berdasarkan urain di atas, maka yang dimaksudkan disini
adalah iktikad baik objektif (objectief goeder trouw) sebagaimana
menurut Martjin Willem Hesselink, yaitu mengacu kepada suatu
aturan atau norma perilaku para pihak yang terlibat dalam suatu
perjanjian, baik perilaku yang sesuai dengan iktikad baik ataupun
perilaku yang tidak sesuai dengan iktikad baik (Khairandy,
2004:185). Berbeda dengan iktikad baik subjektif (subjectief
goeder trouw) yang berhubungan dengan sikab bathin seseorang
yang dilihat adalah mengenai apakah yang bersangkutan sendiri
menyadari atau tahu, bahwa tindakannya bertentangan dengan
iktikad baik. Iktikad baik objektif berhubungan dengan pendapat
umum atau secara objektif, yaitu dengan melihat apakah secara
umum tindakan seperti itu dianggap bertentangan dengan iktikad
baik (Satrio, 2001:179).
Ketentuan Pasal 1338 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, tidak dapat dipakai oleh hakim untuk mengubah atau
menghapus hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian,
meskipun terdapat masalah dalam pelaksanaan perjanjian.
Umumnya masalah itu berhubungan dengan terjadinya perubahan
keadaan sesudah perjanjian ditutup, dimana perubahan keadaan
yang dimaksud adalah perubahan keadaan yang tidak dapat
diperhitungkan oleh para pihak sejak semula. Berbeda halnya
apabila perubahan keadaan yang mungkin terjadi telah
diperhitungkan oleh para pihak, dalam hal ini Rutten berpendapat
bahwa, kerugian yang timbul sudah sepatutnya harus dipikul oleh
para pihak itu sendiri oleh karena kecerobohannya. Hakim hanya
mempertimbangkan untuk meninjau pelaksanaan perjanjian sesuai
dengan kata-kata dalam perjanjian, apabila kepatutan menuntut
demikian (Satrio, 2001:180,185).
Berdasarkan uraian tersebut dapat dilihat bahwa penerapan
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
berkaitan erat dengan perubahan keadaan yang terjadi dalam
perjanjian, sehingga meskipun perjanjian yang dibuat didasarkan
pada situasi saat perjanjian itu dibuat dan didalam pelaksanaan
perjanjian, ternyata terjadi perubahan keadaan yang besar sekali,
maka kreditur maupun debitur yang baik tentunya tidak menuntut
pelaksanaan haknya, persis seperti yang disebutkan dalam
perjanjian. Hal ini dimaksud agar supaya pantas dan patut, apabila
terdapat perubahan keadaan, maka hak dan kewajiban dari para
pihak yang disebutkan dalam perjanjian, dilaksanakan dengan
mengingat pada perubahan itu. Berdasarkan uraian tersebut, maka
penafsiran perjanjian yang dilakukan oleh hakim, adalah dengan
memperluas arti kata-kata dalam perjanjian untuk menyelesaikan
masalah yang timbul dikemudian (Satrio, 2001:200-201).
43
Hofmann berpendapat bahwa, meskipun dalam tafsiran ada
yang “ditambahkan” atau “diubah”, tidak berarti bahwa isi
perjanjian pun diubah atau ditambah, melainkan justru ditetapkan
berdasarkan anggapan hakim, dimana menurut anggapan hakim
pada sebenarnya dikehendaki oleh para pihak. Hakim harus
memperhatikan kreditur maupun debitur dalam pelaksanaan dan
pemenuhan hak dan kewajibannya, memperhatikan unsur
kepatutan dan ketetapan hakim sebagai penyesuaian hak dan
kewajiban dari para pihak dengan kepatutan, yang dapat berupa
tambahan kewajiban tanpa mengubah kewajiban pokok (Satrio,
2001:208).
Hakim harus mengetahui isi perjanjian serta peristiwa
konkritnya. Mengetahui iktikad baik berdasarkan sebagaimana
yang dikehendaki oleh para pihak, untuk menafsirkan kata-kata
dan kalimat yang tertuang dalam perjanjian, karena perluh diingat
bahwa terhadap isi dari suatu dokumen perjanjian yang dilihat
tidak hanya apa yang tersurat saja, tapi juga apa yang tersirat dalam
isi perjanjian tersebut (Satrio, 2001:212).
Meijers berpendapat bahwa, ketentuan Pasal 1338 ayat 3
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditafsirkan sebagai
ketentuan yang bersifat memaksa dan yang bersifat ketertiban
umum. Para pihak tidak boleh memperjanjikan untuk
menyikirkannya dengan menyepakati bahwa perjanjian yang
mereka tutup tidak boleh ditafsirkan dengan mengingat pada
pelaksanaan perjanjian dengan “iktikad baik”. Hakim dapat
menafsirkan tidak sesuai dengan maksud dari kata-kata dalam
perjanjian, melainkan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh
para pihak dengan mengingat pada kepatutan dan kepantasan
(Satrio, 2001:213).
Asas Iktikad baik merupakan dasar dalam melaksanakan
suatu perjanjian. Asas ini berkaitan erat dengan sikap bathin,
dorongan dari dalam diri pribadi para pihak yang terlibat dalam
suatu perjanjian, untuk melaksanakan perjanjiannya dengan baik
sesuai dengan kepatutan dan kepantasan.
5) Asas Kepatutan
Asas Kepatutan dalam perjanjian ditentukan dalam Pasal
1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian tidak
hanya mengikat pada hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam
isi perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat
perjanjian diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan
dan Undang-Undang (Naja, 2009:101). Keterikatan para pihak
dalam suatu perjanjian, tidak hanya terbatas pada kata-kata dalam
perjanjian tersebut, tetapi para pihak terikat juga kepada prinsip
yang patut terhadap perjanjian yang bersangkutan (Fuady,
2007:82).
Asas kepatutan mau menuntun para pihak agar substansi
atau isi perjanjian yang disepakati harus memperhatikan perasaan
keadilan (rechtsgevoel) dalam masyarakat, karena hal inilah yang
akan menentukan hubungan hukum diantara para pihak itu patut
atau tidak patut, adil atau tidak adil. Hazairin berpendapat bahwa,
asas kepatutan disebut juga asas kepantasan pada tataran moral dan
sekaligus pada tataran akal sehat, yang terarah pada penilaian suatu
perilaku atau situasi faktual tertentu. Patut mencakup elemen
moral, yaitu berkaitan dengan penilaian baik atau buruk maupun
elemen akal sehat, yaitu penilaian sesuai dengan hukum, logika
atau yang masuk akal (Syaifuddin, 2012:102).
Asas kepatutan atau kepantasan juga merupakan asas yang
menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan suatu perjanjian. Hal ini
mau menegaskan bahwa, dalam melaksanakan suatu perjanjian
tidak hanya terpusat pada apa yang tertulis, melainkan juga pada
perilaku. Para pihak tidak boleh mengabaikan hal-hal yang wajib
menurut kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat.
6) Asas tidak boleh main hakim sendiri.
Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian,
harus dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Pihak yang
merasa dirugikan dapat menegakkan haknya sesuai prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap perjanjian, tidak bisa sekehendak hatinya
menggunakan cara-cara sendiri untuk memaksa pihak lain
memenuhi perjanjian. Prosedur dan ketentuan hukum yang
dimaksud adalah melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim.
Pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan eksekusi yang
disebut reele executie, yang berarti dengan kuasa atau izin hakim,
pihak yang dirugikan dapat mewujudkan sendiri prestasi yang telah
diperjanjikan, atas biaya pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap perjanjian (Widjaya, 2008:31-32).
Asas tidak boleh main hakim sendiri mau menuntun para pihak
yang terlibat dalam suatu perjanjian, agar supaya jika salah satu pihak
melakukan pelanggaran terhadap perjanjian, maka pihak yang
dirugikan tidak boleh main hakim sendiri. Hal tersebut dimaksud agar
pihak yang dirugikan menyelesaikan persoalannya melalui prosedur
yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Semua asas dalam Hukum Perjanjian yang diuraikan di atas
mau menunjukkan bahwa, siklus suatu perjanjian memiliki asas yang
dijadikan landasan atau dasar oleh para pihak yang akan terlibat dalam
suatu perjanjian. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa, asas
konsensualitas menjadi dasar menentukan momentum terjadinya suatu
perjanjian. Asas kebebasan berkontrak menjadi dasar untuk
menentukan isi maupun objek yang akan diperjanjikan. Asas pacta
sunt servanda merupakan tolok ukur akibat hukum dari perjanjian
yang dibuat para pihak. Asas iktikad baik, asas kepatutan dan asas
tidak boleh main hakim sendiri, merupakan landasan atau dasar
pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam perjanjian
tersebut.
Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perbuatan dimana ada satu orang atau lebih yang
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Subekti dan
Tjitrosudibio, 2007:338). Perjanjian merupakan suatu hubungan
hukum yang berarti bahwa yang bersangkutan haknya dijamin dan
dilindungi oleh hukum atau Undang-Undang, sehingga apabila haknya
tidak dipenuhi secara sukarela, dia berhak menuntut melalui
pengadilan supaya orang yang bersangkutan dipaksa untuk memenuhi
atau menegakkan haknya (Widjaya, 2008:23).
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji
kepada seorang lain atau ada dua orang yang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal sedangkan kontrak memiliki arti yang lebih
sempit, karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang
tertulis, dengan demikian perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis
dapat disebut kontrak, sedangkan yang dibuat secara lisan dapat
disebut sebuah perjanjian atau persetujuan saja (Subekti, 1987:1).
Menurut Van Dune perjanjian adalah suatu hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan pada kesepakatan yang
menimbulkan akibat hukum, dimana dalam suatu perjanjian yang
dilihat tidak semata-mata perjanjiannya saja, melainkan harus juga
melihat perbuatan sebelumnya. Berdasarkan definisi ini terdapat tiga
tahap dalam membuat perjanjian yaitu:
1) Tahap pra contractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
2) Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak
antara para pihak;
3) Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian (Salim,
2006:26).
Istilah kontrak atau perjanjian dalam sistem hukum nasional
memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda yang tidak
membedakan antara pengertian contract dan overeenkomst (Johannes I
dan Lindawaty S, 2007:43), jadi baik kontrak maupun perjanjian
kedua-duanya memilik arti dan makna yang sama. Perjanjian adalah
hubungan hukum yang cara perhubungannya, diatur dan disahkan oleh
hukum, oleh karena itu suatu hubungan hukum antar orang-perorangan
merupakan suatu perbuatan yang berada dalam lingkungan hukum
(Harahap, 1982:6)
Berdasarkan definisi perjanjian di atas, maka perjanjian
merupakan hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lain
yang dilandasi oleh kehendak yang sama. Secara bebas untuk sepakat
melakukan suatu perbuatan hukum, demi kepentingan dan keuntungan
para pihak yang terlibat didalamnya
Pengertian Eksistensi (skripsi dan tesis)
Soren Kierkegaard (1813-1855) adalah pemikir pertama yang
memperkenalkan istilah “eksistensi” yang dipakai menurut pengertian
sekarang dalam aliran eksistensialisme. “Esensi” berarti yang ada,
maka “eksistensi” dimengerti sebagai yang berada. Konsep eksistensi
menunjuk pada sesuatu yang hadir secara konkrit, memiliki efek, jelas,
pasti, kelihatan dan yang lakukan sesuatu. Istilah eksistensi pada
manusia hanya dapat diterapkan pada individu-individu konkrit.
Seorang pribadi yang konkrit saja yang bereksistensi. Bereksistensi
atau berada berarti terus menerus mengambil keputusan bebas,
bertanggung jawab untuk membuat pilihan baru secara personal dan
subjektif. Eksistensi berarti diri yang otentik sebagai aktor, pelaku
kehidupan dan bukan sebagai spektator kehidupan atau penonton
belaka (Hardiman, 2007:244-255).
Pemikiran Hegel bahwa kebenaran adalah totalitas objektif,
digantikan oleh Kierkegaard yang memperkenalkan kebenaran sebagai
individu atau pribadi yang bereksistensi. Kebenaran adalah totalitas
subjektivitas, maka bagi Kierkegaard kebenaran itu harus diajukan
dengan cara baru. Persoalan yang harus menjadi hal utama untuk
dipersoalkan adalah subjektivitas dari kebenaran, yaitu bagaimana
kebenaran dapat menjelma dalam kehidupan seorang pribadi atau
individu. Kebenaran objektif termasuk juga agama harus mendarah
daging dalam individu, dan kebenaran yang sangat penting haruslah
dicari sampai harus hidup dan mati untuk kebenaran itu. Sisi ilahi dari
manusia menjadi hal yang penting dari tindakan bathinnya dan bukan
segudang pengetahuan. Mencari kebenaran yang konkrit serta
eksistensial adalah suatu pengetahuan yang mengambil bagian dalam
realitas, suatu connaissance vecue (pengetahuan yang dihayati).
Kierkegaard berpendapat bahwa, cara hidup seorang individu
konkritlah yang merupakan makna keberadaan manusia (Van der Weij,
2000:135-138).
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu
aturan yang memiliki kebenaran eksistensial juga. Kebenaran pasal ini
perlu dikaitkan dengan tindakan konkrit manusia untuk daya
efektivitasnya. Subjektivitas kebenaran dari pasal tersebut berarti yang
menjadi hal utama. Artinya kebenaran Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dapat menjelma atau membathin secara
konkrit, dalam praktek hukum kehidupan nyata dari para pihak yang
akan terlibat dalam suatu perjanjian kehidupan.
Kierkegaard seorang bapak eksistensialisme mengatakan
bahwa, masalah Eksistensial adalah masalah-masalah yang praktis dan
konkrit atau problema-problema yang sehari-hari kita hadapi.
Bereksistensi adalah bereksistensi dalam suatu perbuatan yang harus
dilakukan oleh setiap orang untuk dirinya sendiri. Singkat kata, dapat
dikatakan bahwa bereksistensi adalah bertindak (Kusno, 1986:11-12),
sehingga, jika dihubungkan dengan keberadaan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, maka mencantumkan pasal tersebut
dalam suatu perjanjian dan melaksanakannya adalah suatu bentuk
tindakan eksistensial, tindakan yang efektif, pasti, jelas dan
menghidupkan, yang dilakukan oleh karena adanya aturan tersebut
yang tidak boleh diabaikan.
Hal ini juga ditegaskan oleh seorang filsuf eksistensialisme
yang lain yaitu, Albert Camus (1913-1960) yang berpendapat bahwa
suatu situasi dasar dan kondisi yang menentukan keberadaan
manusiawi adalah mengabdi pada keadilan supaya ketidakadilan
jangan bertambah bagi manusia atau menggunakan suatu cara
berbicara yang jelas dan tegas agar kebohongan umum jangan
diperbesar (Van der Weij, 2000:152). Situasi dasar dan kondisi
keberadaan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah
menentukan keberadaan pasal tersebut, sehingga dalam
pelaksanaannya para pihak tidak diperkenankan mengesampingkan
dan mengabaikan pasal tersebut demi keadilan dalam pelaksanaan
perjanjian.
Pengertian Akibat Hukum (skripsi dan tesis)
Akibat hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh
hukum, terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum
(Achmad Ali, 2008:192). Akibat hukum merupakan suatu akibat dari
tindakan yang dilakukan, untuk memperoleh suatu akibat yang
diharapkan oleh pelaku hukum. Akibat yang dimaksud adalah akibat
yang diatur oleh hukum, sedangkan tindakan yang dilakukan
merupakan tindakan hukum yaitu tindakan yang sesuai dengan
hukum yang berlaku. (Soeroso, 2006:295)
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu
peristiwa hukum, yang dapat berwujud:
1) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contohnya, akibat hukum dapat berubah dari tidak cakap hukum
menjadi cakap hukum ketika seseorang berusia 21 tahun.
2) Lahir, berubah atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara
dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak
yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang
lain. Contohnya, X mengadakan perjanjian sewa-menyewa
rumah dengan Y, maka lahirlah hubungan hukum antara X dan
Y apabila sewa menyewa rumah berakhir, yaitu ditandai dengan
dipenuhinya semua perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka
hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
3) Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan
hukum. Contohnya, seorang pencuri diberi sanksi hukuman
adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut
yaitu, mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara
melawan hukum. (Soeroso, 2006:295).
Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Sebagai jaminan hutang, suatu benda tersebut harus diikat, sehingga pihak ketiga mengetahui benda tersebut adalah jaminan hutang. Pembebanan Jaminan Fidusia adalah pengikatan jaminan hutang, yang diproses dengan pembuatan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh seorang notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Jaminan Fidusia. Akta Jaminan Fidusia sebagai akta yang mengikat benda jaminan fidusia, dalam pembuatannya harus dicantumkan hal-hal pokok yang berkaitan dengan identitas para pihak yang berjanji; kemudian informasi lengkap mengenai perjanjian pokok, uraian benda sebagai objek jaminan fidusia, jumlah nilai hutang yang dijamin dengan fidusia serta nilai objek jaminan fidusia. Dimaksud dalam hal ini adalah hutang yang objek jaminannya diikat dengan lembaga jaminan fidusia. Jenis-jenis hutang yang dalam hal dilakukan pelunasannya menggunakan lembaga fidusia, jenis hutang tersebut meliputi hutang yang sudah ada, hutang yang akan ada di kemudian hari,
serta hutang yang telah terhitung nominalnya pada saat eksekusi.21
Sebagai bukti yang akurat untuk ditunjukkan kepada publik ataupun debitur,
bahwa kreditur merupakan pemegang Jaminan Fidusia, adalah Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama persis dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran benda Jaminan Fidusia tersebut. Penyerahan sertifikat ini kepada Penerima Fidusia juga dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Pemahaman mengenai kewajiban pendaftaran jaminan Fidusia dapat dikatakan merupakan suatu proses yang harus ada dan dilaksanakan, ini dikarenakan pada umumnya objek yang dijadikan Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang tidak terdaftar makasulit untuk mengetahui siapa pemiliknya sebenarnya.
Sertifikat Jaminan Fidusia disini adalah sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik. Hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri sertifikat jaminan fidusia, yaitu dibuat oleh pejabat yang berwenang atau dapat disebut juga pejabat umum (dalam hal ini dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dalam pengeluaran sertifikat jaminan fidusia yang bertugas pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan bernaung dibawah pengawasan Departemen Kementrian Hukum dan Ham). Pengertian akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah : sebuah akta yang bentuknya telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang, kemudian pembuatannya dilakukan oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yangberkuasa untuk pembuatan akta tersebut,yang mana bertempat dimana akta itu dibuat.
Sebagai alat bukti yang merupakan akta otentik, maka sertifikat jaminan fidusia, dipersamakan informasinya dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga tidak dapat disangkal kebenarannya kecuali pihak yang menyangkal dapat membuktikan sebaliknya dari apa yang dimuat dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut. Unsur penguat dalam sertifikat jaminan fidusia yang selalu melekat juga pada akta otentik lainnya adalah, adanya unsur kekuatan pembuktian sempurna atau volledig dan mengikat atau bindende.
Kekuatan pembuktian sempurna tersebut merupakan suatu unsur yang lengkap yang harus ada dalam suatu akta otentik, dimana suatu akta tersebut harus dapat mengalahkan informasi bukti-bukti lainnya, dan mengenai isi dan informasi dalam akta akan tetap dianggap benar karena merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang,hal ini dapat berubah sampai ada bukti lain yang membuktikan sebaliknya.Sebuah akta otentik yang sempurna menurut pendapat Irawan Soerodjo dilihat dari bentuk luarnya sebagai suatu akta yang memenuhi syarat formal, maka ada 3 (tiga) unsur esensial yang membangun suatu akta, yaitu akta tersebut dibuat dengan adanya arahan dari undang-undang,dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang dalam pembuatan serta pengeluaran akta tersebut. Selain unsur esensial sebagai unsur pembangun akta otentik, diketahui juga ciri khas
sebuah akta otentik yaitu informasi dalam akta adalah untuk pembuktian yang
benar, nyata, sesuai perundang-undangan, dibuat oleh pejabat umum atau pejabat yang berwenang serta berada dalam bidang hukum privat.24
Jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebanin hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Terkait dengan ketentuan diatas, maka berikut penjelasan mengenai proses atau tahapan pembebanan fidusia, yaitu:
a. Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
b. Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan
pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari,
tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia,
uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia; dan
c. Proses ketiga, adalah pendaftaran Akta Jaminan Fidusia (AJF) dikantor
pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia.
Melihat dari uraian mengenai pembebanan jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa proses pembebanan jaminan fidusia ini adalah salah satu proses utama yang penting dan wajib, untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar para kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia dapat melanjutkan tahap berikutnya dalam proses penjaminan hutang dengan lembaga fidusia, tahap itu adalah pendaftaran jaminan fidusia
Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian dasar yang
menerbitkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sebagai suatu perjanjian assesoir, jaminan fidusia ini demi hukum hapus bila hutang pada perjanjian pokok yang menjadi sumber lahirnya perjanjian penjaminan fidusia atau hutang yang dijamin dengan jaminan fidusia dihapus. Hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada 3 sebab hapusnya jaminan fidusia yaitu:
1. Hapusnya Hutang Yang Dijamin Dengan Fidusia. Yang dimaksud hapusnya
hutang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa
keterangan yang dibuat kreditur.
2. Pelepasan Hak Atas Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia.
3. Musnahnya Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia. Musnahnya benda
yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. 18
Sifat ikatan dari jaminan fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau
karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus. Hapusnya hutang ini antara lain dibuktikan dengan bukti
pelunasan atau bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat oleh
kreditor. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia hak jaminan
diberikan kepada kreditur penerima fidusia yang memperjanjikan hal tersebut.
Hak tersebut diberikan untuk melindungi kepentingan kreditur karena jaminan
fidusia memberikan hak-hak tertentu untuk kepentingan penerima fidusia. Jadi, bahwa hak untuk melepaskan hak jaminan fidusia adalah kreditur penerima fidusia.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga tidak menghapuskan klaim asuransi, dan tidak diperjanjikan lain. Jadi jika benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia tesebut. Bahwa jaminan fidusia yang hapus adalah jaminan fidusia atas “benda jaminan yang musna”.19 Benda yang musna merupakan bagian dari sekelompok benda jaminan fidusia, maka untuk benda-benda jaminan yang selebihnya tidak musna atau tetap berlaku. Apabila hutang dari pemberi jaminan fidusia telah dilunasi, maka menjadi kewajiban bagi penerima jaminan fidusia, kuasanya, ataupun wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok.
Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan
fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dokumen pendukung tentang
hapusnya jaminan fidusia.
Diterimanya surat pemberitahuan, maka ada 2 hal yang dilakukan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1. Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar
fidusia.
2. Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku
daftar fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menyatakan “sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi”.
Terkait penjelasan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa Undang-Undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, yaitu batal demi hukum.
Hapusnya fidusia karena musnahnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia adalah konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (accessoir), terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang-piutang. Jadi jika perjanjian utang-piutang atau utangnya lenyap karena alasan apapun maka Jaminan Fidusia sebagai ikutannya ikut lenyap juga.
Hapusnya Jaminan Fidusia karena pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh
penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang
memiliki hak atas jaminan fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau
melepaskan hak itu. Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang Jaminan Fidusia tetunya juga wajar, mengingat tidak ada manfaat lagi fidusia itu dipertahankan jika benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia tersebut sudah tidak ada. Mengenai musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, Pasal 25 ayat
(2) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sebagai berikut, “Musnahnya
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.”
Penjelasan atas Pasal 25 ayat (2) UUJF menyatakan, ”Dalam hal benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut.”
Penjelasan pasal tersebut sudah jelas menentukan bahwa klaim asuransi yang
diterima akan menjadi pengganti Objek Jaminan Fidusia. Selain itu, Pasal 25 ayat
(3) menyatakan ketentuan sebagai berikut, Penerima Fidusia memberitahukan
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia
sebagaimanad dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.Ada prosedur tertentu yang harus ditempuh manakala suatu Jaminan Fidusia hapus, yaitu harus dilakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, pencatatan jaminan fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada di Kantor Pendaftaran Fidusia
Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Sebagaimana diketahui bahwa suatu piutang dapat saja diahlikan kepada pihak lain dengan jalan cessie piutang. Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menentukan bahwa piutang diahlikan kepada pihak lain, maka fidusia yang menjamin hutang tersebut juga ikut berahli kepada pihak yang menerima
pengalihan fidusia. Pihak penerima fidusia berahli secara hukum kepada penerima pengalihan piutang tersebut. Hal ini juga sesuai dengan prinsip perjanjian Jaminan Fidusia sebagai perjanjian yang assessoir, yaitu mengikuti perjanjian piutang (perjanjian pokok). Perahliahan tersebut didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Prinsip pemberian fidusia tidak boleh mengahlikan benda Objek Jaminan Fidusia mengingat Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 masih menganggap ada pengalihan hak (secara constitutum posessorium) atas benda Jaminan Fidusia kepada pihak penerima fidusia. Pihak pemberi fidusia tidak berwenang lagi untuk mengalihkan benda tersebut kecuali atas larangan tersebut dibuka dan dibenarkan secara tertulis oleh pihak penerima fidusia atau jika benda Objek Jaminan Fidusia adalah benda persediaan dimana dalam hal ini pemberi fidusia masih dapat mengahlikan benda Objek Jaminan fidusia menurut cara-cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.17
Melindungi pihak penerima fidusia sebagai yang dijaminkan hutangnya dalam hal pemegang fidusia mengalihkan benda persediaan, maka pemberi fidusia
diwajibkan mengganti benda persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan
benda yang setara. Dalam hal ini setara dalam arti jenis maupun nilainya.Namun apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka:
1. Benda persediaan yang menjadi objek fidusia tidak dapat dialihkan lagi, dan
2. Hasil pengalihan dan/atau tagihan yang timbul karena pengalihan demi hukum menjadi Objek Jaminan Fidusia pengganti dari Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan.
Proses penyetopan pengalihan barang persediaan sebagai Jaminan Fidusia ini bila terjadi wanprestasi disebut dengan proses “kristalisasi”. Jika benda persediaan objek fidusia tersebut dialihkan kepada pihak ketiga maka pembeli benda persediaan tersebut bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia tersebut
Sifat Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security right in rem) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia, yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi dari pemberi jaminan fidusia. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga secara tegas telah menyatakan bahwa “jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.” Sebagai suatu perjanjian assesoir, perjanjian jaminan fidusia memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok.
2. Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok.
3. Sebagai perjanjian bersyarat, maka dapat dilaksanakan jika ketentuan yang
disyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.
Selain dari sifat-sifat yang telah dipaparkan di atas, jaminan fidusia juga memiliki sifat sebagai berikut:
1. Sifat Mendahului (Droit de Preference) Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia menganut prinsip droit de preference. Hak yang didahulukan di dalam prinsip ini maksudnya adalah hak penerima jaminan fidusia untuk
mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak untuk mengambil pelunasan ini mendahului hak kreditor- kreditor lainnya. Bahkan sekalipun pemberi jaminan fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi, hak yang didahulukan dari penerima jaminan fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak termasuk ke dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia. Dengan demikian penerima jaminan fidusia tergolong ke dalam kelompok kreditor separatis.
2. Sifat Droit de Suite Dalam Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini merupakan pengakuan atas prinsip droit desuite yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang- undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).
Subjek dan Objek Lembaga Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Subjek dari lembaga jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima jaminan
fidusia itu sendiri. Pemberi jaminan fidusia adalah orang perorangan atau
korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima jaminan fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.13Sedangkan objek dari jaminan fidusia itu sendiri sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, Objek jaminan fidusia dibagi 2 macam, yaitu:
1. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud; dan
2. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebanin hak
tanggungan.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
memberikan batas ruang lingkup berlakunya undang-undang jaminan fidusia yaitu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan jaminan fidusia yang dipertegas kembali oleh rumusan yang dimuat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia ini tidak berlaku terhadap:
a. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang
peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda- benda tersebut wajib didaftar. Namun demikian bangunan di atas milik orang lain yang tidak dapat dibebani tanggungan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang.
d. Gadai.
Jika kita memperhatikan sejarah dari perkembangan jaminan fidusia pada awalnya yaitu pada zaman romawi, objek dari jaminan fidusia itu sendiri meliputi barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Pemisahan mulai diadakan ketika kemudian orang-orang romawi mengenal jaminan gadai dan jaminan hipotek. Pada saat jaminan fidusia muncul kembali di negara Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak yang berlaku untuk gadai dan barang tidak bergerak untuk hipotek juga diberlakukan.Objek dari jaminan fidusia pun dipersamakan dengan jaminan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari larangan yang terdapat dalam gadai. Hal ini telah menjadi yurisprudensi yang terus digunakan di negara Belanda maupun di negara Indonesia.
Lahirnya undang-undang jaminan fidusia, dapat dikatakan bahwa yang menjadi objek dari jaminan fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya. Benda itu dapat berupa benda berwujud dan tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak, dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Bentuk – Bentuk Jaminan (skripsi dan tesis)
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa ada dua macam jaminan yaitu
jaminan secara umum dan jaminan secara khusus. Jaminan secara khusus terbagi lagi menjadi jaminan kebendaan dan jaminan orang atau jaminan penanggungan hutang.
Macam-macam jaminan kebendaan sebagai berikut:
a. Gadai
Ketentuan Pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu hutang dan memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari benda tersebut lebih dahulu daripada kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan.
b. Hipotik
menurut ketentuan Pasal 1162 KUHPdt, Hipotik adalah hak kebendaan atas suatu benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari benda tersebut bagi pelunasan hutang. Hipotik merupakan perjanjian yang accessoir, disamping adanya perjanjian pokok yang berwujud perjanjian pinjam-meminjam uang, maka dengan adanya hipotik tergantung pada perjanjian pokok dan akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus.
c. Fiducia
fiducia atau lengkapnya Fiduclare Elgendomsoverdracht sering disebut juga
sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan, merupakan suatu bentuk jaminan atas benda-benda bergerak disamping gadai yang dikembangkan oleh Yurisprudensi. Jaminan kebendaan ini dapat dibedakan kedalam suatu bentuk benda bergerak dan tidak bergerak.
Pengertian Fidusia (skripsi dan tesis)
Istilah kata fidusia sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu fiducie. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan fiduciary transfer of ownership, yang artinya adalah kepercayaan. Di dalam berbagai literatur yang ada, fidusia lazim disebut dengan istilah Fidusia Eigendom Overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas rasa kepercayaan.Fidusia merupakan istilah yang telah lama dikenal di dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menggunakan istilah fidusia, sehingga istilah tersebut telah menjadi yang resmi dalam hukum Indonesia. Di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia kita jumpai pengertian fidusia. Fidusia adalahpengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.
Selain itu dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan
pengertian Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujudmaupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 1 Undang-Undang Fidusia memberikan batasan dan pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pranata Jaminan Fidusia yang di atur dalam Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 adalah pranata Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam fiducia cum creditore contracta
Sejarah Fidusia (skripsi dan tesis)
Fidusia berasal dari kata “fides” yang artinya adalah kepercayaan. Sesuai dengan arti dari kata ini, maka hubungan hukum antara debitor sebagai pemberi jaminan fidusia dan kreditor sebagai penerima jaminan fidusia merupakan hubungan hukum yang berdasarkan atas rasa kepercayaan dari kedua belah pihak satu sama lain.
Pranata jaminan fidusia telah diberlakukan sebelumnya di dalam masyarakat
hukum romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia di dalam masyarakat hukum
romawi ini, yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Kedua bentuk
jaminan fidusia ini timbul dari perjanjian yang disebut dengan pactum fiduciae
yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cession.5
Timbulnya jaminan fiducia cum creditore ini disebabkan karena kebutuhan
masyarakat akan adanya hukum jaminan. Pada waktu itu dirasakan adanya suatu kebutuhan terhadap hukum jaminan ini, namun belum diatur oleh konstruksi hukum. Dengan adanya jaminan fiducia cum creditore ini maka kewenangan yang dimiliki kreditor akan lebih besar yaitu sebagai pemilik atas barang yang diserahkan sebagai jaminan. Debitor percaya bahwa kreditor tidak akan menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan itu. Kekuatannya hanya terbatas pada kepercayaan dan secara moral saja, tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merupakan kelemahan dari jaminan fidusia pada bentuk awalnya jika
dibandingkan dengan sistem hukum jaminan yang dikenal sekarang. Karena
adanya kelemahan itu maka ketika jaminan gadai dan jaminan hipotek
berkembang sebagai hak-hak jaminan, jaminan fidusia menjadi terdesak dan
bahkan akhirnya hilang dari hukum romawi. Jadi jaminan fidusia itu timbul
karena memang adanya kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan. Namun
kemudian lenyap karena dianggap tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan
masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari jaminan fidusia yaitu ketika hukum Belanda meresepsi hukum romawi, dimana jaminan fidusia sudah lenyap dan jaminan fidusia juga tidak ikut diresepsi. Itulah sebabnya mengapa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ditemukan pengaturan mengenai jaminan fidusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pranata jaminan yang diatur adalah
jaminan gadai untuk barang bergerak dan jaminan hipotek untuk barang tidak
bergerak. Pada mulanya kedua pranata jaminan tersebut dirasakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang perkreditan. Namun karena terjadinya krisis pertanian yang melanda negara-negara Eropa pada pertengahan sampai akhir abad ke-19, terjadi penghambatan pada perusahaan-perusahaan pertanian untuk memperoleh kredit. 7
Pada waktu itu tanah sebagai jaminan kredit menjadi agak kurang popular, dan
kreditor menghendaki jaminan gadai sebagai jaminan tambahan disamping
jaminan tanah tadi. Bentuk ini digunakan untuk menutupi suatu perjanjian
peminjaman dengan jaminan. Pihak penjual yaitu penerima kredit menjual
barangnya kepada pembeli yaitu pemberi kredit dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu tertentu penjual akan membeli kembali barang-barang itu dan yang penting barang-barang tersebut akan tetap berada dalam penguasaan penjual dengan kedudukan sebagai peminjam pakai.
Perkembangan selanjutnya, jaminan fidusia telah mengalami perkembangan yang sangat berarti. Perkembangan itu misalnya menyangkut kedudukan dari para pihak. Pada zaman romawi dulu kedudukan penerima jaminan fidusia adalah sebagai pemilik atas barang yang difidusiakan, akan tetapi sekarang sudah diterima bahwa penerima jaminan fidusia hanya berkedudukan sebagai pemegang jaminan saja. Tidak hanya sampai disitu, perkembangan selanjutnya juga menyangkut kedudukan debitor, hubungannya dengan pihak ketiga, dan mengenai objek yang difidusiakan.
Mengenai objek jaminan fidusia ini, baik Hoge Raad Belanda maupun Mahkamah Agung di Indonesia secara konsekuen berpendapat bahwa jaminan fidusia hanya dapat dilakukan atas barang-barang bergerak. Namun dalam praktek, orang-orang sudah menggunakan jaminan fidusia untuk barang-barang tidak bergerak. Apalagi dengan belakunya Undang-Undang Pokok Agraria yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960, perbedaan antara barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kabur karena undang-undang tersebut menggunakan pembedaan berdasarkan tanah dan bukan tanah.8
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, objek jaminan fidusia menjadi jelas. Yaitu meliputi benda bergerak baik benda bergerak yang berwujud maupun yang benda bergerak yang tidak berwujud dan juga benda tidak bergerak khususnya bangunan hak-hak atas tanah.9
. Pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak kepemilikan dari pemberi jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia atas dasar rasa kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi objeknya tetap berada di tangan pemberi jaminan fidusia. Disamping istilah fidusia dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi jaminan fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima jaminan fidusia terhadap kreditur lainnya
Awal Mula Hukum Kepailitan di Indonesia (skripsi dan tesis)
Pailit, Faillet (dalam bahasa Belanda), atau bankrupt (dalam bahasa Inggris). Masalah pailit sebagai mana peraturan lainnya dirasakan sangat penting keberadaannya, mengingat pada tahun 1997 ketika krisis ekonomi melanda Indonesia sehingga hampir seluruh sendi ekonomi rusak.
Perkembangan perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum ekonomi. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan tersebut, Indonesia melakukan revisi terhadap seluruh hukum ekonominya termasuk hukum kepailitan. Hukum kepailitan itu sendiri merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang notabenenya bercorak sistem hukum Eropa Kontinental. Di Indonesia saat ini dalam bidang hukum ekonomi terdapat pengaruh-pengaruh yang cukup kuat dari sistem hukum Anglo Saxon.
Dari segi hukum diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah utang piutang secara cepat, efektif, efisien dan adil, mengingat kondisi perekonomian saat itu banyakperusahaan-perusahaan yang mengalami krisis dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348 merupakan hukum kepailitan warisan pemerintahan kolonial Belanda saat itu, maka perlu dilakukan revisi. Melalui Perpu No. 1 Tahun 1998, yang kemudian dikuatkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 pemerintah telah melakukan perubahan, penambahan dan penyempurnaan pasal-pasal yang terdapat dalam Faillisement Verordening Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. 1906 No. 348.
Akibat Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
Menurut UU Kepailtan pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Kepailitan mengakibatkan seluruh kekayaan debitor serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan berada dalam sitaan umum sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan.
Sitaan terhadap seluruh kekayaan debitor merupakan bagian dari pengurusan
harta pailit (management of estate). Pengurusan harta pailit ini merupakan suatu cara untuk mengurus harta kekayaan debitor . Caranya ini dilakukan dengan menunjuk beberapa wakil dari kreditor untuk mengontrol semua harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit, serta diberikan kekuasaan untuk mencegah, dalam bentuk peraturan, transaksi, perbuatan curang untuk mentransfer kekayaan, mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikannya kepada para kreditor.
Sita umum dilakukan secara langsung terhadap semua harta kekayaan yang
dimiliki oleh debitor yang dinyatakan pailit untuk manfaat semua kreditornya. Dengan demikian, undang-undang kepailitan digunakan untuk memaksa para kreditor menghentikan eksekusi haknya sendiri-sendiri, dan pada sisi yang lain debitor harus melepaskan penguasaan terhadap aset-asetnya dan menyerahkannya pada pengadilan
Objek dan Subjek Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Objek jaminan fidusia dibagi menjadi 2 macam, yaitu: benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud; dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Subjek dalam jaminan fidusia adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia1
Pengertian Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”fiducie”,
sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of
ownership, yang artinya kepercayaan. Dalam beberapa literatur fidusia
sering disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO),yaitu
penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia adalah : ”Pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda”
Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia
hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak
dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi
Menurut Philipus M. Hadjon, dibedakan dua macam
perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang
preventif dan perlindungan hukum yang represif. Pada perlindungan
hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk
mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suat
keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Dengan
demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan pengertian yang demikian, penanganan perlindungan
hukum bagi rakyat oleh Peradilan Umum di Indonesia termasuk
kategori perlindungan hukum yang represif
Perlindungan hukum yang represif biasanya merupakan
perlindungan hukum yang paling efektif bagi rakyat untuk
memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya dari pihak yang tidak
memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa yang sedang
terjadi diantara mereka. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat (di Indonesia) adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara intrinsik melekat pada Pancasila dan seyogyanya memberi warna dan corak serta isi negara hukum yang berdasarkan Pancasila
Dasar Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
Dasar hukum bagi suatu kepailitan (Munir Fuady, 2004: 10) adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; b. KUH Perdata; c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; e. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; f. Perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan, BUMN
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)
Terhadap putusan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diadakan peninjauan kembali. Imran Naning (2005:53) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan apabila:
(1) terdapat bukti baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap
persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau
(2) Pengadilan Niaga/putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Sutan Remy Sjahdeini (2009:168) menyebutkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali diajukan paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap, namun dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf aUUK-PKPU. Apabila upaya hukum peninjauan kembali dilakukan dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 295 Ayat (2) huruf b UUK-PKPU, maka peninjauan kembali dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan karena terdapat bukti baru yang bersifat menentukan dapat diajukan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali yang dilakukan karena terdapat kekeliruan dalam putusan hakim yang bersangkutan, dapat diajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya Hukum Kasasi Kepialitan (skripsi dan tesis)
Menurut Sutan Remy Sjahdeini (2009: 164) terhadap putusan Pengadilan Niaga baik yang menyangkut permohonan pernyataan pailit maupun menyangkut permohonan PKPU, dapat dilakukan upaya hukum yaitu berupa kasasi kepada Mahkamah Agung RI.
Imran Naning (2005:52), menyatakan pada prinsipnya pihak yang dapat
mengajukan kasasi adalah pihak yang berkepentingan. Apabila yang dimaksud
Pemohon kasasi adalah kreditor, yang dimaksud adalah bukan saja kreditor
merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, tetapi termasuk juga kreditor lain yang bukan pihak pada persidangan tingkat pertama, namun tidak puas terhadap putusan atas permohona pernyataan pailit.
Mahkamah agung sesuai dengan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dalam tingkat kasasi, dapat membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang dimohonkan kasasi, dikarenakan:
(1) tidak berwenang atau melampaui batas;
(2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
(3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 11 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU tidak hanya memberikan kesempatan pada debitor dan kreditor yang
merupakan pihak dalam persidangan tahap pertama, tetapi juga kreditor lain yang tidak puas atas permohonan pailit tersebut untuk mengajukan kasasi
Upaya Hukum atas Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)
Menurut Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Menurut Imran Naning (2005:25), Tidak adanya upaya hukum banding dalam kepailitan dimaksudkan agar permohonan atas perkara pailit dapat diselesaikan dalam waktu cepat
Isi Putusan Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)
Menurut Sudiko Mertokusumo (1988:167-168), putusan adalah satu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk meyelesaikan suatu perkara atau sengketa pihak yang berpekara. Menurut Riduan Syahrini (2003:127), jika dilihat dari segi wujudnya, setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:
a. Kepala Putusan
Setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. Kepala putusan memberikan kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Apabila kepala putusan pengadilan tidak ada kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
b. Identitas Pihak-Pihak Yang Berpekara
Sebagaimana telah dikemukakan di atas setiap perkara perdata selalu ada 2 (dua)
pihak yang berhadapan, yaitu penggugat dan tergugat, malahan bisa ada pihak
yang disebut dengan turut tergugat. Identitas pihak-pihak yang berpekara harus dimuat secara jelas dalam putusan pengadilan, seperti nama, alamat, pekerjaan, dan sebagainya serta nama kuasanya jika yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain.
c. Pertimbangan Hakim
Pertimbangan atau alasan-alasan dalam putusan pengadilan terhadap perkara
perdata terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pertimbangan tentang duduk perkaranya
(feitelijike gronden) dan pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden)
pertimbangan tentang duduk perkara sebenarnya bukanlah pertimbangan dalam
arti yang sebenarnya, oleh karena pertimbangan duduk perkaranya hanyalah
menyebutkan apa yang terjadi di depan pengadilan. Seringkali gugatan penggugat dan jawaban tergugat dikutup scara lengkap. Pertimbangan atau alasan-alasan dalam arti yang sebenarnya adalah pertimbangan tentang hukumnya.
Menurut M. Yahya Harahap (2007: 807-816), isi putusan memuat dua hal, yaitu:
(1) memuat secara ringkas dan jelas pokok perkara, jawaban, pertimbangan
hukum dan amar putusan
a. dalil gugatan
dalil gugatan atau fundamentum petendi, dijelaskan dengan singkat dasar
hukum serta fakta yang menjadi dasar gugatan. Penerapan uraian dalil-dalil
gugatan dalam putusan, di bawah penyebutan identitas para pihak.
b. mencantumkan jawaban tergugat
uraian atau perumusan mengenai jawaban tergugat dalam putusan, di
tempatkan di bawah ringkasan dalil gugatan. Apabila sistematis yang
demikian terjalin maka akan tercipta kesinambungan susunan, rumusan,
putusan antara dalil gugatan dengan jawaban atau bantahan tergugat.
c. uraian singkat ringkasan dan lingkup pembuktian
uraian selanjutnya, deskripsi fakta dan alat bukti atau pembuktian yang
ringkas dan lengkap. Dimulai dengan alat bukti atau pembuktian yang
dianjukan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian tergugat sebagai
berukut:
(1) alat bukti apa saja yang diajukan masing-masing pihak; dan
(2) terpenuhi atau tidak syarat formal dan syarat materiil masing-masing
alat bukti yang diajukan.
d. pertimbangan hukum
pertimbangan hukum biasanya mengemukakan tentang analisis yang jelas
berdasarkan undang-undang pembuktian:
(1) apakah alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat memenuhi
syarat formil dan materiil;
(2) alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;
(3) dalil gugatan apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti; dan
(4) sejauh mana kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak.
Selanjutnya, diikuti analisis hukum apa yang diterapkan menyelesaikan
perkara tersebut. Bertitik tolak dari analisis itu, pertimbangan melakukan
argumentasi yang objektif dan rasional. Pihak mana yang mampu
membuktikan dalil gugatan atau dalil bantahan sesuai dengan ketentuan
hukum yang diterapkan. Dari hasil argumentasi itulah hakim menjelaskan
pendapatnya apa saja yang terbukti dan yang tidak, dirumuskan menjadi
kesimpulan hukum sebagai dasar landasan penyelesaian perkara yang akan
dituangkan dalam diktum putusan.
e. ketentuan perundang-undangan
biasanya sudah baku menempatkan pokok masalah ini dalam putusan pada
bagian memperhatikan, dengan demikian penempatanya dalam putusan
setelah uraian pertimbangan.
f. amar putusan
amar putusan atau dictum putusan merupakan pernyataan (deklarasi) yang
berkenaan dengan status dan hubungan antara para pihak dengan barang
objek yang disengketakan dan juga berisi perintah atau penghukuman atau
codemantoir yang ditetapkan kepada pihak yang berpekara.
(2) mencantumkan biaya perkara
Hal lain yang mesti tercantum dalam formulasi putusan berkenaan dengan
biaya perkara. Pencantumannya dalam putusan diatur dalam Pasal 184 ayat
(1) HIR, Pasal 187 RBG, selain putusan mencantumkan mengenai pokokpokok perkara sebagaimana diuraikan di atas, juga mencantumkan tentang
banyaknya biaya perkara. Bahkan dalam Pasal 183 ayat (1) HIR, Pasal 194
RBG, hal itu pun yang telah ditegaskan, bahwa banyaknya biaya perkara yang
dijatuhkan kepada salah satu pihak, harus disebut dalam putusan.
Berdasarkan hal di atas putusan Pengadilan Niaga juga memiliki isi putusan yang diatur secara tegas di dalam UU KPKPU Pasal 8 ayat (6) bahwa, putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan
/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis
Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan (skripsi dan tesis)
Menurut Abdulkadir Muhammad (2000: 26-27), kompetensi adalah kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan. Kompetensi tersebut diklasifikasi menjadi dua jenis yaitu:
a. kompetensi relatif, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian daerah hukum (distribustion of authority). Untuk Pengadilan Negeri daerah hukumnya meliputi Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II di tempat Pengadilan Negeri itu berada.
b. kompetensi absolut, yaitu kewenangan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian wewenang atau pembagian tugas (attribution of authority). Untuk Pengadilan Negeri wewenangnya adalah mengadili perkara perdata dan pidana pada tingkat pertama.
Berdasarkan kompetensi atau kewenangan mengadili di atas Pengadilan Niaga sebagai suatu lembaga peradilan umum yang dibentuk pemeritah berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut Munir Fuady (2005:20), Pengadilan Niaga juga memiliki kompetensi
untuk memeriksa perkara-perkara tertentu sebagai berikut:
a. perkara kepailitan dan penundaan pembayaran; dan
b. perkara-perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kewenangan mengadili Pengadilan Niaga secara umum terbagi atas dua kewenangan sebagai berikut:
a. Kewenangan Relatif
Ketentuan Pasal 3 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
mengatur kewenangan (yurisdiksi) relatif Pengadilan Niaga, sebagai berikut:
(1) tempat kedudukan debitur;
(2) tempat kedudukan hukum terakhir debitur, dalam hal debitur telah
meninggalkan wilayah Republik Indonesia;
(3) tempat kedudukan hukum firma, apabila debiturnya adalah Persero suatu
firma;
(4) tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya,
bila debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia
tetapi menjalankan profesi atau usahanya di Republik Indonesia; dan
(5) tempat kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya
dalam hal debitur merupakan badan hukum.
b. Kewenangan Absolut
Mengenai kewenangan absolut Pengadilan Niaga dalam Pasal 300 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas dinyatakan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Hal ini berarti Pengadilan Niaga selain mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, juga berwenang untuk memeriksa perkara lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut serta memuat:
(1) pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
(2) pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau
ketua majelis.
Salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Akibat Hukum Kepailitan (skripsi dan tesis)
.
Saat Pengadilan Niaga memutuskan pailit suatu debitor maka putusan tersebut akan menimbulkan akibat hukum. Menurut M. Hadi Shubhan (2008: 162), akibat yuridis dari putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor adalah sebagai berikut:
a. putusan pailit dapat dijalankan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan upaya hukum lebih lanjut;
b. harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sita umum (public attachment, gerechtelijk beslag) beserta apa yang diperoleh selama kepailitan;
c. debitor kehilangan wewenang dalam harta kekakayaan untuk mengurus dan
melakukan perbuatan kepemilikan;
d. segala perikatan yang terbit setelah putusan pailit tidak dapat dibayar dari harta
pailit.
Imran Naning (2005:40), menyatakan secara umum akibat pernyataan pailit
adalah sebagai berikut:
a. kekayaan debitor pailit yang masuk harta pailit merupakan sita umum atas
harta pailit yang dinyatakan pailit menurut pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, harta pailit meliputi seluruh kekayaan debitor
pada waktu putusan pailit diucapkan serta segala kekayaan yang diperoleh
debitur pailit selama kepailitan;
b. kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri
pribadi debitor pailit. misalnya seseorang dapat tetap melangsungkan
pernikahan meskipun telah dinyatakan pailit;
c. debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai
kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diucapkan.;
d. segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak
dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailt;
e. harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dan hakim pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan;
f. tuntuan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan
oleh atau terhadap kurator;
g. semua tuntutan atau yang bertujuan mendapatkan pelunasan suatu perikatan
dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan
dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan;
h. dengan memperhatikan ketentuan pasal 56, pasal 57 dan pasal 58 uu no. 37
tahun 2004 tentang kepailitan dan pkpu, kreditor pemegang hak gadai, jaminan
fiducia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya,
dapat dieksekusi haknya seolah-olah tida ada kepailitan (Pasal 55 Ayat (1) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). Pihak kreditor yang berhak
menahan barang kepunyaan debitor hingga dibayar tagihan kreditor tersebut
(hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang tersebut meskipun
ada putusan pailit (Pasal 61 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU);
i. hak eksekusi terhadap debitor yang dijalani sebagai disebut dalam Pasal 55
ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan pihak
ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit
atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk 90 hari setelah putusan pailit
diucapkan (Pasal 56 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dinyatakan bahwa dari suatu putusan
pernyataan pailit dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, yaitu:
a. akibat hukum terhadap debitor pailit:
b. akibat hukum terhadap harta kekayaan;
c. akibat hukum terhadap perikatan;
d. upaya hukum terhadap putusan pailit.
Syarat Kepailitan dan Prosedur Permohonan Pailit (skripsi dan tesis)
Ketentuan mengenai syarat kepailitan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menyebutkan bahwa debitur
yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Sutan Remy Sjahdeini (2009: 52) menyatakan bahwa permohonan pailit dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. debitor terhadap siapa permohonan itu diajukan harus paling sedikit
mempunyai dua kreditor; atau dengan kata lain harus memiliki lebih dari satu
kreditor;
b. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu
kreditornya;
c. utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih
(due and payble).
Kepailitan selalu berkaitan dengan utang piutang, sehingga perlu pemahaman
mengenai makna dari utang. Utang merupakan landasan utama yang digunakan untuk mempailitkan subjek hukum, tanpa adanya utang perkara kepailitan tidak akan dapat diajukan. Menurut Pasal 1 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau Undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhanya dari harta kekayaan debitor.
Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbitrase atau majelis arbitrase. Zainal Asikin (1991: 25)
menyebutkan bahwa debitor dapat dinyatakan dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, apabila ketika diajukannya permohonan pailit di pengadilan debitor berada dalam keadaan tidak dapat membayar utang-utangnya.
Syarat kepailitan yang telah terpenuhi dapat diajukan permohonan pernyataan
pailit ke Pengadilan Niaga. Permohonan pailit tersebut harus diajukan oleh
seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktik, sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun,
dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
terdapat pengecualian apabila permohonan pailit diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan, Pasal tersebut dengan tegas meniadakan keharusan untuk menggunakan penasihat hukum dalam permohonan pailitnya.
Setelah semua syarat kepailitan tersebut terpenuhi, barulah Pemohon pailit dapat mengajukan permohonan pailit. Sutan Remy Sjahdeini (2009: 132-138),
mengemukakan prosedur pengajuan permohonan pernyataan pailit sebagai
berikut:
a. dalam hal debitor telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia, Pasal 3
Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan
bahwa Pengadilan Niaga yang berwenang menetapkan putusan atas
permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor;
b. sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, dalam hal Debitor adalah Persero suatu firma, Pengadilan Niaga
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang memutuskan. Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut mengemukakan bahwa dalam hal
menyangkut putusan atas permohonan pernyataan pailit oleh lebih dari satu
Pengadilan Niaga yang berwenang mengenai Debitor yang sama pada tanggal
yang berbeda, maka putusan yang diucapkan pada tanggal yang lebih awal
adalah yang berlaku. Selanjutnya penjelasan Pasal 3 ayat (3) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut menentukan pula bahwa dalam hal putusan atas permohonan pernyataan pailit ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang berbeda pada tanggal yang sama mengenai Debitor yang sama, maka yang berlaku adalah putusan Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitor;
c. menurut Pasal 3 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal Debitor tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik
Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah Republik
Indonesia, Pengadilan Niaga yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan
Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor
Debitor yang menjalankan profesi atau usahanya itu;
d. menurut Pasal 3 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal Debitor merupakan badan hukum, maka kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut;
e. menurut Pasat 4 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor
perorangan yang menikah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Mengenai ketentuan ini, penjelasan pasal tersebut mengemukakan, ketentuan ini hanya berlaku apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor. Persetujuan dari suami atau istri Debitor diperlukan, karena menyangkut harta bersama (terdapat percampuran harta).
Sejalan dengan apa yang dikemukakan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 4 Ayat (2) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan, bahwa ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila tidak ada
percampuran harta;
f. permohonan pernyataan pailit, menurut Pasal 6 Ayat (1) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU, diajukan kepada pengadilan melalui
Panitera. Pasal 6 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU menentukan, Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan serta memebrikan tanda terima tertulis kepada Pemohon dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran;
g. menurut Pasal 6 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua
Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Niaga, paling lambat 2 hari setelah
permohonan pailit didaftarkan. Pasal 6 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU menentukan paling lambat 3 hari sejak
permohonan pailit didaftarkan pengadilan harus mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang;
h. Pasal 6 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
menentukan sidang pemeriksaan diselenggarakan dalam jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan. Pengadilan Niaga juga dapat menunda permohonan sampai dengan paling lambat 25 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (7) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun penundaan tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan yang cukup;
i. putusan permohonan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat
60 hari terhitung sejak tanggal permohonan pailit didaftarkan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU. Putusan harus disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, serta
putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu, seperti yang telah diatur
dalam Pasal 8 Ayat (7) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
j. dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal putusan
permohonan pailit ditetapkan, Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
putusan dengan surat dinas tercatat melalui kurir kepada debitor, kepada pihak yang mengajukan permohonan pailit, kurator, dan hakim pengawas, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal 10 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga
memberikan ketentuan yang memungkinkan selama putusan belum diucapkan
setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan
dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan dalam hal:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor;
b. menunjuk Kurator Sementara untuk:
(1) mengawasi pengelolaan usaha Debitor; dan
(2) mengawasi pembayaran kepada Kreditor, pengalihan atau pengagunan
kekayaan Debitor yang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan
Kurator. Pasal 10 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,
menyatakan bahwa Pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditur. Pasal 10 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU selanjutnya menyatakan bahwa dalam hal permohonan meletakkan sita jaminan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan dapat menetapkan syarat agar kreditur Pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh pengadilan.
Subjek dan Objek dalam Kepailitan (skripsi dan tesis)
Setiap peristiwa hukum memiliki subjek hukum dan objek hukum. Menurut C.S.T Kansil (2002:117), subjek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu sendiri terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (rechtspersoon). Subjek hukum dalam kepailitan yaitu pihak Pemohon pailit, debitor pailit, hakim pengawas, kurator, panitia kreditor.
a. Pemohon Pailit
Pada umumnya pihak Pemohon pailit adalah kreditor, namun Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU membedakan siapa saja yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitor yang memiliki bidang usaha berbeda. Permohonan pailit dapat diajukan oleh:
(1) debitor sendiri,
(2) seorang atau lebih kreditor;
(3) Kejaksaan terhadap debitor untuk kepentingan umum;
(4) Bank Indonesia terhadap debitor dalam bidang perbankan;
(5) Bapepam (Badan Pengawas Penanaman Modal) terhadap debitor berupa
prusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian;
(6) Menteri Keuangan terhadap debitor yang beupa perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
b. Debitor Pailit
Pihak yang dimohonkan pailit adalah pihak yang berutang dalam hal ini disebut
dengan debitor. Beberapa debitor yang dapat diajukan pailit, antara lain:
(1) orang perseorangan (Pria/wanita, suami/istri);
(2) perusahaan bukan badan hukum (Firma, CV);
(3) perusahaan berbadan hukum (Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan).
Dari ketiga jenis debitor tersebut, debitor yang sering kali diajukan permohonan pailit adalah debitor yang berbentuk perusahaan berbadan hukum. Daniel Suryana (2007:20), menyimpulkan ciri-ciri dari suatu badan hukum, yaitu:
(1) memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang
menjalankan kegiatan badan hukum tersebut;
(2) memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terpisah dari hak-hak dan
kewajiban-kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan hukum
tersebut;
(3) memiliki tujuan tertentu;
(4) berkesinambungan (kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena baik hak-hak dan kewajiban-kewajiban badan hukum tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti.
Daniel Suryana (2007:22), juga membagi beberapa badan hukum jika ditinjau dari jenisnya yaitu:
(1) badan hukum publik, misalnya Negara Republik Indonesia, Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten, Daerah Kota, BUMN, dan lain sebagainnya; dan
(2) badan hukum privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan
lain sebagainya.
Debitor yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah debitor yang berbentuk
badan hukum publik dalam hal ini yaitu Badan Usaha Milik Nergara (BUMN).
Menurut Abdulkadir Muhammad (2006:137), BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut Abdulkadir Muhammad (2006:138), bentuk dari BUMN terdiri atas
perusahaan Perseroan (Persero) dan perusahaan umum (perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseoran terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Persero merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas (PT), jadi
kepailitan pada Persero sama halnya dengan kepailitan pada PT. Apabila debitor adalah PT, maka yang harus mengajukan permohonan pailit adalah direksi perusahaan tersebut, namun harus berdasarkan keputusan RUPS. Menurut Sutan Remy Syahdeini (2009:129), direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga tanpa adanya keputusan dari RUPS.
c. Kurator
Menurut ketentuan Pasal 70 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kurator yang dimaksud adalah Balai Harta Peninggalan dan kurator lainnya, yang dapat menjadi kurator adalah:
(1) perorangan atau persekutuan perdata yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan
membereskan harta pailit; dan
(2) telah terdaftar pada kementrian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Pasal 70 Ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
Pada prinsipnya kurator sudah berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sejak adanya putusan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga walaupun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi sesuai dengan Pasal 16 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai konsekuensi hukum dari sifat serta merta dari putusan pernyataan pailit.
d. Hakim Pengawas
Pada pengurusan harta pailit hakim pengawas melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para saksi untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Menurut Pasal 66 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang intinya sama dengan ketentuan 64 Failissementsverordening. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit.
e. Panitia Kreditur
Panitia kreditur adalah pihak yang mewakili pihak kreditur, sehingga panitia
kreditur tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak
kreditur. Ada dua macam kreditur yang terdapat dalam UU No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU yaitu:
(1) panitia kreditur sementara (yang ditunjuk dalam pernyataan putusan pailit);
(2) panitia kreditur tetap, yakni panitia kreditur yang dibentuk oleh hakim
pengawasan apabila dalam putusan pailit tidak diangkat panitia kreditur
sementara.
Menurut Munir Fuady (2005:39), berdasarkan permintaan kreditur konkuren dan berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa (simple majority), hakim pengawas berwenang menggantikan panitia kreditur sementara dengan panitia kreditur tetap, atau membentuk panitia kreditur tetap jika tidak diangkat panitia kreditur sementara.
C.S.T Kansil (2002:118), menyebutkan bahwa objek adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum. Objek merupakan semua sasaran dalam hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang untuk mencapai tujuan tertentu. Objek suatu perbuatan hukum biasanya berupa benda. Ketentuan mengenai benda diatur dalam buku II BW dan UU No 30 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Abdulkadir Muhammad (1994:13), harta kekayaan adalah benda milik
seseorang yang mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum
berdasarkan bukti yang sah, serta dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Lingkup harta kekayaan meliputi benda bergerak, benda tak bergerak, hak-hak yang melekat atas benda bergerak dan benda tidak bergerak (gadai, fidusia, hak intelektual), serta piutang (tagihan).
Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, kepailitan meliputi seluruh harta kekayaan debitur pada saat putusan
pernyataan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Sehingga objek dari kepailitan adalah harta kekayaan dari debitor pailit. Harta
pailit menurut Ahmad Yani dkk (2004: 27), adalah harta milik debitor yang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Pasal 22 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat beberapa kekayaan yang yang tidak termasuk dalam kepailitan yaitu :
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang digunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya, yang terdapat ditempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai
penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas;
c. uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Ketentuan yang mengecualikan kekayaan dari harta pailit di atas digunakan
sepanjang yang dipailitkan adalah subjek hukum orang dan tidak berkaitan dengan kepailitan terhadap subjek hukum badan hukum
Asas-asas Kepailitan (skripsi dan tesis)
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut:
a. asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalah gunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b. asas kelangsungan usaha;
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c. asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d. asas integrasi;
Asas integrasi dalam undang-undang ini mengadung pengertian bahwa sistem
hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari
sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Definisi Kepailitan (skripsi dan tesis)
Victor M. Situmorang dan Hendri Soekarso (1993:18-19) menjelaskan definisi
dari kepailitan yaitu, secara etimologi kepailitan berasal dari kata pailit,
selanjutnya istilah pailit berasal dari Bahasa Belanda faillet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Istilah faillet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan kata to fail dengan arti sama, dan dalam Bahasa Latin disebut failure. Kemudian istilah kepailitan dalam pengertian hukum istilah faillet mengandung unsur-unsur tersendiri yang dibatasi secara tajam, namun defenisi mengenai pengertian itu tidak ada dalam undang-undang. Selanjutnya istilah pailit dalam Bahasa Belanda adalah faiyit, maka ada pula sementara orang yang menerjemahkan sebagai paiyit dan faillissements sebagai kepailitan. Kemudian pada negara-negara yang berbahasa inggris untuk pengertian pailit dan kepailitan mempergunakan istilah bankrupt dan bankruptcy.
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh M. Hadi Shubhan (2008:1), kepailitan adalah suatu sita umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpiutang). Rahayu Hartini (2009:72), menjelaskan bahwa kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu debitor dinyatakan pailit kreditor mempunyai piutang. Menurut R. Subekti (1995:28), bahwa kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran bagi semua orang yang berpiutang secara adil. H.M.N. Puwosutjipto (1993:28), berpendapat bahwa kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit. Pailit adalah keadaan berhenti membayar (utang-utangnya). Menurut peneliti kepailitan adalah sita umum terhadap harta kekayaan debitor pailit yang berdasarkan putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit karena tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh waktu kepada lebih dari dua kreditor
Pengurusan Harta Pailit (skripsi dan tesis)
Terhitung sejak tanggal putusan pailit diucapkan debitor pailit tidak lagi diperkenankan untuk melakukan pengurusan atas harta kekayaan yang telah dinyatakan pailit (harta pailit). Selanjutnya pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tersebut diserahkan kepada kurator yang diangkat
oleh pengadilan, dengan diawasi oleh hakim pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan. Pengangkatan tersebut harus ditetapkan dalam putusan pernyataan pailit tersebut. Pelaksanaan pengurusan harta pailit tersebut oleh kurator bersifat seketika, dan berlaku saat itu terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, meskipun terhadap putusan kemudian diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Jika ternyata kemudian putusan pailit tersebut dibatalkan oleh putusan kasasi atau peninjauan kembali, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan, tetap sah dan mengikat bagi debitor pailit.
Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan (skripsi dan tesis)
Dengan adanya putusan pailit oleh pengadilan, si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibidang harta kekayaan apabila dengan perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi harta kekayaan si Pailit, sebaliknya apabila dengan perbuatan hukum itu justru
akan merugikan harta kekayaan si Pailit maka kerugian kerugian itu tidak mengikat harta kekayaan tersebut Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan Debitor kehilangan kecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (volkomen handelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja, debitor tidaklah berada di bawah pengampuan, tidak kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya kecuali apabila menyangkut pengurusan
dan pengalihan harta bendanya yang telah ada. Tindakan pengurusan dan pengalihan tersebut berada pada Kurator
Mekanisme Permohonan Pailit (skripsi dan tesis)
Mengenai permohonan pernyataan pailit ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu sebagai berikut:
a. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga.
b. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
c. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
d. Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
e. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang
f. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
g. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menindak penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.
Setelah suatu permohonan pailit diterima dan kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maka pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dinyatakan selesai dengan dijatuhkannya putusan
Pengertian Utang (skripsi dan tesis)
Utang adalah kewajiban dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang – undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
Kartini Muljadi, dalam buku Rudy A. Lontoh berpendapat bahwa pengertian utang yang dimaksud dalamUUK adalah setiap kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu. Lebih lanjut Kartini Muljadi memberikan contoh :
i. Kewajiban debitor untuk membayar bunga dan utang pokok kepada pihak yang meminjamkan.
ii. Kewajiban penjual untuk menyerahkan mobil kepada pembeli mobil tersebut.
iii. Kewajiban pembangun untuk membuat rumah dan menyerahkannya kepada pembeli rumah.
iv. Kewajiban penjamin (guarantor) untuk menjamin pembayaran kembali pinjaman debitor kepada kreditor.
Sutan Remy berpendapat bahwa utang yang dimaksudkan dalam UUK itu adalah bukan setiap kewajiban apapun juga dari debitor kepada kreditor karena adanya perikatan diantara para mereka, tetapi hanya sepanjang
kewajiban itu berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang, baik kewajiban membayar itu timbul karena perjanjian apapun atau karena ditentukan oleh undang-undang (misalnya kewajiban membayar pajak yang ditetapkan oleh UndangUndang pajak), atau karena berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asas yang terkandung dalam Undang-undang Kepailitan (skripsi dan tesis)
Sekarang kepailitan diatur melalui UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Azas yang terkandung dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah :
i. Azas Keseimbangan
Azas yang menentukan bahwa UU Nomor : 37 Tahun 2004 mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan baik oleh debitor yang tidak jujur maupun oleh oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
ii. Azas Kelangsungan
Azas kelangsungan mengandung arti bahwa UU Nomor : 37 Tahun 2004 mengatur kemungkinan perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
iii. Azas Keadilan
Azas Keadilan mengadung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Azas
keadilan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing–masing
terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
iv. Azas Integritas
Azas integritas mengandung pengertian bahwa
sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum
acara perdata nasional.1
Tujuan dan Fungsi Kepailitan
Tujuan dari kepailitan adalah untuk melakukan pembagian kekayaan milik debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sitaan bersama dan kekayaan debitor dapat dibagikan kepada kreditor sesuai dengan haknya. Berkaitan dengan ini berlaku ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur dan memberikan kedudukan para kreditor sebagai kreditor konkuren sehingga boedel pailit akan dibagikan kepada para kreditor secara seimbang. Selain itu fungsi dari hukum kepailitan adalah untuk mencegah kreditor melakukan kesewenang-wenangan untuk memaksa debitor agar membayar utangnya. Menurut Rudhi Prasetya, adanya lembaga kepailitan berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak
kreditor yang memaksa dengan berbagai cara agar debitor membayar utangnya.
Menurut Radin, dalam bukunya The Nature of Bankruptcy sebagaimana dikutip oleh Jordan, et.al., tujuan semua Undangundang Kepailitan adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari beberapa penagih terhadap aset seorang debitor yang tidak cukup nilainya.16
Kepailitan adalah merupakan lembaga hukum perdata Eropa sebagai asas realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropa yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa segala Kebendaan si berutang, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUKPKPU, syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah perusahaan tersebut mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo, adanya debitor dan kreditor dan pernyataan pailit dari pengadilan khusus yaitu Pengadilan Niaga, syarat-syarat
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Adanya lembaga kepailitan memungkinkan debitor membayar utang-utangnya secara tenang, tertib dan adil, yaitu :
i. Dengan dilakukannya penjualan atas harta pailit yang ada,
yakni seluruh harta kekayaan yang tersisa dari debitor.
ii. Membagi hasil penjualan harta pailit tersebut kepada
sekalian kreditor yang telah diperiksa sebagai kreditor yang
sah.
AKIBAT HUKUM DARI PENGANGKATAN ANAK (skripsi dan tesis)
1. Dalam Hukum Keluarga
Akibat dari pengangkatan tersebut kedudukan anak angkat
didalam keluarga barunya adalah hampir seperti anak kandung
ia berhak mendapat kasih sayang, dan pendidikan. Anak
angkat berkedudukan di keluarga barunya atau keluarga
angkatnya sebagai penerus keluarga jika keluarga angkatnya
tidak mempunyai anak. Dan ia sebagai pelanjut keturunan
keluarga angkatnya16
2. Dalam Hukum waris adat
Dalam hal mewaris ia berhak mendapatkan waris dari orang
tua angkatnya seperti orang tua kandungnya. Dan dia juga
berhak mendapat waris dari keluarga kandungnya jika sebelum
diadakannya pengangkatan telah dilakukan perjanjian
terlebih dahulu
Tata Cara Pengangkatan Anak (skripsi dan tesis)
Tata cara pengangkatan anak dalam hukum adat dikenal dengan 2 macam yaitu:
a. pengangkatan anak secara terang dan tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara terbuka dihadiri oleh segenap keluarga, Pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai).
b. Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak yang dilakukan secara diam-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya, hanya keluarga tertentu saja, tidak dihadiri oleh pemuka
adat/desa dan tidak dengan pembayaran uang adat. Perbedaannya adalah :
a) Akibat hukum Pengangkatan anak secara terang dan tunai adalah anak angkat tersebut putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya masuk menjadi keluarga angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
b) Akibat hukum Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai anak angkat tersebut tidak putus hubungan hukum dengan orang tua aslinya walaupun bertempat tinggal daan dipelihara keluarga orang tua angkatnya serta mewaris dari orang tua asalnya.
Pengertian Kepailitan (skripsi dan tesis)
Istilah pailit jika ditinjau dari segi istilah, dapat dilihat dalam perbendaharaan bahasa Belanda, Perancis, Latin dan Inggris dengan istilah yang berbeda-beda. Dalam bahasa Prancis istilah failite artinya pemogokan atau kemacetan dalam
melakukan pembayaran sehingga orang yang mogok atau macet atau berhenti membayar disebut le failli. Dalam bahasa Belanda untuk arti yang sama dengan bahasa Perancis juga digunakan istilah faillete, sedangkan di dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah to fail dan dalam bahasa Latin digunakan istilah failure. yang memiliki arti rangkap, yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Di dalam bahasa Perancis, istilah “faillite” artinya kemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Sedangkan di dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “to fail” dan di dalam bahasa latin digunakan istilah “fallire”.
Dalam Black’s Laws Dictionary pailit atau “Bankrupt adalah The State or condition of a person (individual, parthnership, or corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term includes a
person agains whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.” Dari pengertian yang diberikan dalam Black’s Law Dictionary tersebut, dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ”ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.
Pailit dalam khasanah ilmu pengetahuan hukum diartikan sebagai keadaan debitor yang berutang yang berhenti membayar atau tidak membayar utang-utangnya, hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU menentukan:
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
UUKPKPU dalam Pasal 1 ayat (1), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Kepailitan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
i. Adanya sita umum atas seluruh kekayaan Si debitor;
ii. Untuk kepentingan semua kreditor;
iii. Debitor dalam keadaan berhenti membayar utang;
iv. Debitor tidak kehilangan hak keperdataannya;
v. Terhitung sejak pernyataan pailit, debitor kehilangan hak
untuk mengurus harta kekayaannya; Merealisasikan asas yang tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal1132 KUH Perdata.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (skripsi dan tesis)
Perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang lahir dari
adanya sifat terbuka yang ada pada Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer). Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluasluasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan perjanjian yang dalam para pihak, isi dan bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi tidak diperkenankan untuk melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Perjanjian pengikatan jual beli timbul karena adanya hambatan atau adanya beberapa syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan jual beli ha katas tanah yang akhirnya menghabat penyelesaian jual beli hak atas tanah.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini timbul karena adanya hal-hal
(persyaratan) yang belum terpenuhi atau adanya hal-hal disepakati para pihak
harus dipenuhi. Hal-hal tersebut dapat menjadi penghambat terselesaikannya
jual beli, yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni karena faktor belum
terpenuhinya persyaratan yang disyaratan dalam peraturan PerundangUndangan seperti halnya yang ditentukan dalam pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ataupun dari faktor kesepakatan penjual atau pembeli itu sendiri, seperti mekanisme pembayaran dan sebagainya.
Seperti yang dimaksud diatas tentunya akan menghambat untuk pebuat
Akta Jual Beli, karena pembuat akta tanah akan menolak untuk mebuat Akta
Jual Beli karena belum selesainya semua persyaratan tersebut, untuk tetap
dapat melakukan jual beli maka para pihak sepakat bahwa jual beli akan
dilakukan setelah sertipikat selesai diurus, atau setelah harga dibayar lunas dan
sebagainya.18untuk menjaga agar kesepakatan itu terlaksana dengan bak
sementara persyaratan yang diminta bisa diurus maka biasanya pihak yang
akan melakukan jual beli menuangkan kesepakatan awal tersebut dalam bentuk
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (skripsi dan tesis)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat dikatakan sebagai awalan agar
terlaksananya perjanjian jual beli ha katas tanah. Berdasarkan Pasal 1457
KUHPer, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Pengertian pengikatan jual beli
menurut R. Subekti adalah perjanjian antar pihak penjual dan pihak pembeli
sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur yang harus
dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertipikat belum ada karena
masih dalam proses, belum terjadinya pelunasan harga19. Sedang menurut
Herlin Budiono, Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian bantuan
yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang bentuknya bebas20. Dari
pengertian yang diterangkan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
Perjanjian pengikatan Jual Beli merupakan sebuah perjanjian pendahuluan
yang dibuat sebelim dilaksanakannya perjanjian utama atau perjanjian pokok.
Berdasarkan pengertiannya maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan
Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan perjanjian pendahuluan, berfungsi
untuk mempersiapkan atau bahkan memperkuat perjanjian utama atau pokok
yang akan dilakukan, karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan awal
untuk lahirnya perjanjian pokoknya.
Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)
Teori kepastian hukum mengandung 2 (dua) pengertian yaitu pertama
adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan
apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan
hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya
aturan hukum yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lain untuk kasus yang serupa yang telah diputuskan.Ajaran hukum umum meneliti apa yang sama pada semua sistem hukum pada masa lampau dan yang seharusnya tidak sama pada sistem hukum. Hukum pada hakikatnya adalah sesuatu yang bersifat abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud kongkrit. Oleh karena itu pertanyaan tentang apakah hukum itu senantiasa merupakan pertanyaan yang jawabannya tidak mungkin satu. Dengan kata lain, persepsi orang mengenai hukum itu beraneka ragam, tergantung darimana sudut pandang mereka sebagai hakim, kalangan ilmuwan hukum akan memandang hukum dari sudut profesi keilmuan mereka, rakyat kecil akan memandang hukum dari sudut pandang mereka dan sebagainya.
Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara
normatif, bukan sosilogis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika
suatu peraturan dibuat dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undang secara
pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan multitafsir dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma
dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan adalah
konstestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.
Teori Perlindungan Hukum (skripsi dan tesis)
Terkait dengan teori perlindungan hukum, ada beberapa ahli yang
menjelaskan tentang teori ini, antara lain adalah Fitzgerald, Satjipto Raharjo,
dan Lily Rasyidi.
Fitzergeral (dalam ilmu hukum 2003 : 53) “mengutip istilah teori
perlindungan hukum dari Salamond bahwa hukum bertujuan mengntegrasikan
dan menfkoordinasikan berbagai kepentinngan dalam masyarakat karena
dalam suatu lalulintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan
tertentu dapat dilakukan dengan cara membatasi berbagai kepentingan dilain
pihak. Kepentingan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia,
seingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan
manusia yang perlu diatur dan dilindungi. Perlindungan hukum harus melihat
beberapa tahapan yakni perlindungan hukum lahir dari suatu ketentuan hukum dan segala peraturan hukum yang diberikan oleh masyarakat yang pada dasarnya merupakan kesepakatan masyarakat tersebut untuk mengatur
hubungan prilaku antara anggota-anggota masyarakat dan antara perseorangan dengan pemerintah yang dianggap mewakili kepentingan masyarakat”.
Menurut Satjipto Raharjo (dalam ilmu hukum 2003 : 69) “Perlindungan
hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM)
yang dirugikan yang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat
agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum”.12
Menurut lili Rasjidi dan LB Wysa Putra (dalam ilmu hukum 2003 : 74)
”bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perllindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga predektif dan
antipatif”.13
Berdasarkan uraian para ahli tersebut diatas memberikan pemahaman
bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi
hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu, keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang
diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang
bersifat prevefentif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang
secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan
hukum
Tinjauan Pengangkatan Anak (skripsi dan tesis)
Untuk memberikan pengertian tentang pengangkatan anak, kita dapat membedakan dari dua sudut pandang yaitu pengertian secara etimologi dan secara terminologi. Secara Etimologi pengangkatan anak atau adopsi berasal dari kata “adoptie” bahasa Belanda atau “adopt” (adoption) bahasa Inggris, yang berarti pengangkatan anak. Pengertian dalam bahasa belanda menurut kamus hukum berarti “pengangkatan anak untuk sebagai anak kandungnya
sendiri” jadi di sini penekanannya pada status persamaan anak angkat dari hasil adopsi sebagai anak kandung. Hal ini adalah pengertian secara Litterlijk yaitu adopsi yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia yang berarti mengangkat anak.
Selanjutnya secara Termilogi beberapa rumusan tentang definisi adopsi atau pengangkatan anak memberikan batasan sebagai berikut: Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak dari orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat itu timbul satu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara anak kandung sendiri
Pendapat lain menyebutkan Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seorang kedudukkan tertentu yang menjadi timbulnya hubungan yang seolah –olah didasarkan pada Faktor hubungan darah. secara ringkas membedakan dua arti dari anak angkat: Pertama: Penyatuan seorang terhadap anak yang
diketahuinya, ia diperlakukan anak dalam segi kecintaan, memberi nafkah, pendidikan dan pelayanan di dalam hal kebutuhannya, bukan diperlakukan seperti bukan anaknya sendiri
Kedua : Yaitu yang dipahamkan terhadap kata “Tabanni” (Mengangkat anak secara mutlak) menurut syariat kebiasaan atau adat yang berlaku bagi manusia. Tabanni adalah memasukan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain kedalam keluargannya sendiri yang tidak ada pertalian nasap kepada dirinya sebagai anak yang sah tetapi mempunyai hak dan ketentuan. Dengan demikian pengertian dikemukakan terakhir diatas barangkali
menghantarkan kita untuk lebih bisa memahami masalah pengangkatan anak ini. Istilah anak angkat yang lebih tepat untuk Kultur Indonesia yang kebanyakan atau Mayoritas penduduknya yang memeluk Agama Islam, tetapi bukan diperlakukan sebagai anak nasabnya Sendiri , disini penekanan pengangkatan anak adalah perlakuan anak dalam segi kecintaan, pemberi nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya. Hilman Hadikusuma mengemukakan definisi anak angkat adalah anak yang ada akibat suatu perbuatan dari seseorang yang mengambil atau menjadikan orang lain sebagai anaknya tanpa melepaskan ikatan kekeluargaan anak itu dari orang tua kandungnya, baik masih kanak-kanak maupun sudah dewasa,
dia mempunyai kewajiban dan hak pada orang tua kandungnya
Sistem Kekeluargaan Dalam Hukum Adat (skripsi dan tesis)
Masyarakat hukum Adat, adalah komunitas manusia yang patuh pada peraturan atau hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya satu sama lain, baik berupa keseluruhan dari kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup, karena diyakini dan dianut. Dalam perkembangannya, di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat
jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia lahir batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata-susunan yang tetap dan kekal serta orang-orang dalam golongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka, yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran golongan itu. Berbicara tentang sistem kewarisan, tidaklah dapat dilepaskan dari sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat hukum adat di Indonesia. Apalagi masyarakat hukum Adat yang ada di Indonesia, memeluk agama yang berbeda-beda, bersuku-suku, kepercayaan yang berbedabeda,
mempunyai bentuk kekeluargaan maupun kekerabatan yang berbeda-beda pula.
Sistem kekeluargaan yang ada dalam masyarakatmasyarakat adat di Indonesia di kenal ada 3 (tiga) jenis :10
1. Sistem Patrilineal, yaitu suatu masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak, bapak dari bapak, terus ke atas, sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki sebagai moyangnya.
Akibat hukum yang timbul dari sistem patrilineal ini adalah, bahwa istri karena perkawinannya (biasanya perkawinan dengan sistem pembayaran uang jujur),
dikeluarkan dari keluarganya, kemudian masuk dan menjadi keluarga suaminya. Anak-anak yang lahir menjadi keluarga Bapak (Suami), harta yang ada milik Bapak (Suami) yang nantinya diperuntukkan bagi anakanak
keturunannya. Istri bukan ahli waris dalam keluarga suaminya, tetapi ia anggota keluarga yang dapat menikmati hasil dari harta tersebut, seandainyapun suaminya meninggal dunia, sepanjang dia setia menjanda, tinggal di kediaman keluarga suaminya dengan anak-anaknya, menjaga tetapi nama baik suami, dia tetap mempunyai hak menikmati harta peninggalan almarhum suaminya. Contoh dari masyarakat adat yang menarik garis
keturunan kekeluargaan Patrilineal : Batak, Bali, Lampung, Nias, Ambon dan lain-lain.
2. Sistem Matrilineal, yaitu suatu sistem di mana anggota masyarakat tersebut menarik garis keturunan ke atas melalui Ibu, Ibu dari Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Akibat hukum yang timbul, adalah semua keluarga adalah keluarga Ibu. Suami atau Bapak tidak masuk dalam keluarga Ibu atau tidak masuk dalam keluarga istri.
Dapat dikatakan, bahwa sistem kekeluargaan yang ditarik dari pihak ibu ini, kedudukan wanita lebih menonjol dari pria di dalam pewarisan.
Contoh dari masyarakat hukum adat ini antara lain : masyarakat Minangkabau, Enggano dan lain-lain.
3. Sistem Parental atau Bilateral, adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan Ibu, terus ke atas, sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya. Dalam sistem ini, kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan, termasuk dalam hal ke warisan. Contoh dari masyarakat hukum ini adalah antara lain: Jawa meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Aceh, Riau, Sulawesi, Kalimantan, dll.
Tinjauan Tentang Masyarakat Hukum Adat (skripsi dan tesis)
Masyarakat Indonesia hidup menyebar dan berkelompok-kelompok di dalam lingkungan masyarakat hukumnya, istiadat budaya, tempat kediaman dan mempunyai kekuasaan kekayaan sendiri-sendiri. Pengertian masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri adari beberapa orang manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain.
Dalam perkembangan zaman masyarakat di Indonesia masyarakat sekarang ini masih saja ada ketidak puasan dalam melangsungkan kehidupan dikarenakan adaknya
kekurangan-kekurangan dalam melangsungkan kehidupan yang
dijalaninya,dari beraneka keragaman suku dan budaya
mereka mempunyai perbedaan pandangan hidup dan palsafah
melangsungkan kehidupan. Semua ini terjadi dimungkinkan karena masyarakat adalah komunitas manusia yang terhimpun dalam sistem
sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Sedangkan masyarakat hukum adat merupakan sekumpulan orang yang tetap hidup dalam keteraturan dan didalamnya ada sistem kehidupan kekuasaan secara mandiri yang mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud.
Sedangkan pengertian masyarakat hukum adat dapat juga dikatakan merupakan suatu kesatuan manusia yang saling berhubungan dengan pola berulang tetap, yaitu suatu masyarakat dengan pola-pola perilaku yang sama,
dimana perikelakuan tersebut tumbuh dan diwujudkan aturan-aturan untuk mengatur pergaulan hidup itu. Suatu pergaulan hidup dengan pola pergaulan yang sama hanya akan terjadi apabila adanya suatu komunitas hubungan
dengan pola berulang tetap.
A.2. Pembagian masyarakat Adat
Pada dasarnya masyarakat adat terbagi menjadi enam
bagian :
a. Masyarakat adat yang bersendi kebapakan beralih-alih (Alternerend ) adalah kekerabatan yang mengutamakan garis keturunan laki-laki namun adakalanya mengikuti garis keturunan wanita karena adanya pengaruh dari faktor
lingkungan, waktu dan tempat b. Masyarakat adat yang bersendi ke ibu bapakan (parental) adalah kekerabatan yang menarik keturunan dari garis Ibu Bapak
c. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya kebapakan (patrilinial) adalah kekerabatan yang mengutamakan keturunan menurut garis laki-laki.
d. Masyarakat adat yang susunan kekerabatannya keibuan (matrilinial ) adalah kekerabatan yang lebih mengutamakan keturunan garis Wanita.
Masyarakat adat menjadi tiga macam yaitu :
a. Masyarakat hukum Genealogis
Masyarakat atau persekutuan hukum yang bersifat geneologis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, di mana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari suatu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah ( keturunan ) atau secara tidak langsung karena pertalian keturunan atau pertalian adat.
Menurut para ahli hukum adat di masa hindia belanda masyarakat yang genealogis dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu yang bersifat patrilinial, matrilineal, dan bilateral.
b. Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat hukum teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakat yang tetap dan teratur, yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan manapun dalam kaitan rohani sebagai pemujaan terhadap roh-roh leluhur. Para anggota masyarakatnya merupakan anggota-anggota dalam kesatuan yang teratur baik keluar maupun yang ke dalam. Diantara anggota yang pergi merantau untuk waktu
yang sebentar , sementara masih berlaku anggota kesatuan territorial itu
c. Masyarakat Teritorial Genealogis
Pada dasarnya masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang tetap dan teratur adalah masyarakat yang territorial, sedangkan masyarakat yang genealogis semata-mata dapat dikatakan tidak ada karena tidak ada kehidupan manusia yang tergantung pada tanah (bumi) tempat ia dilahirkan, bertempat kediaman hidup dan mati. Namun dikarenakan adanya kesatuan masyarakat seperti di Indonesia ini yang pergaulan hidupnya tidak semata-mata bersifat ketetanggaan tetapi juga bersifat kekerabatan dengan dasar pertalian darah (Patrilinial, Matrilinial, Bilateral) ,maka yang disamping bersifat territorial genealogis
d. Masyarakat Adat Keagamaan
Di antara berbagai kesatuan masyarakat adat terdapat kesatuan masyarakat adat khusus yang bersifat keagamaan di beberapa daerah tertentu, ada kesatuan masyarakat adat keagamaan menurut kepercayaan lama dan ada kestuan masyarakat yang khusus beragama hindu, Islam, Kristen/khatolik dan ada yang sifatnya campuran.
Yang bersifat kepercayaan dapat kita lihat pada masyarakat adat Batak di mana mereka mempercayai pada roh (begu) dan mereka menyebut diri mereka adalah “sepelebegu “pemuja roh” .
Dan masyarakat adat Keagamaan yang bersifat Islami dapat kita temukan pada masyarakat adat Aceh, Minangkabau, dan Jawa yang mana pengaruh Ulama sangat berpaeran dalam kehidupan sehari-harinya dan biasanya di pedesaannya banyak terlihat tempat-tempat pengajian (Aceh: Meunasah),
Surau didaerah Minangkabau, pondok-pondok pengajian didaerah Jawa dan adanya perkampungan yang biasa disebut Kauman. Masyarakat adapt keagamaan yang di dominasi Kristen Protestan misalnya didaerah : Batak, Minahasa atau Nusa Tenggara Timur yang mana lebih di domonasi oleh
masyarakat adapt keagamaan Khatolik. Sedangkan di lingkungan masyarakat adat keagamaan Bali sebagian besarnya adalah Masyarakat keagamaan Hindu.
e. Masyarakat Adat di Perantauan
Di kalangan Masyarakat adat Jawa di daerah-daerah Transmigrasi seperti di daerah Lampung dapat dikatakan tidak pernah terjadi yang membentuk masyarakat desa adat tersendiri diluar dari masyarakat Desa tempat mereka
hidup bermasyarakat, mereka lebih cenderung bersifat membaur di masyarakat disekitar mereka hidup bermasyarakat, lain halnya dengan Masyarakat adat Melayu: Aceh, Batak, Minangkabau, Lampung, Sumatera Selatan ataupun masyarakat adat lainnya yang sistem kekerabatan
adatnya sama dengan masyarakat adat Melayu, mereka lebih cenderung saat hidup di daerah perantauan membentuk kelompok-kelompok kumpulan kekeluargaan yang mana Fungsinya untuk kerapatan adat di kampung asalnya.
f. Masyarakat Adat Lainnya
Selain dari adanya kesatuan-kesatuan masyarakat adat di perantauan yang anggota-anggotanya terikat satu sama lain karena berasal dari satu daerah yang sama, di dalam kehidupan masyarakat kita jumpai pula bentuk-bentuk
kumpulan organisasi yang ikatan anggota anggotanya didasarkan pada ikatan kekaryaan sejenis yang tidak berdasarkan pada hukum adat yang sama atau daerah asal yang sam. Melainkan pada rasa kekeluargaan yang sama dan
terdiri dari berbagai suku bangsa dan berbeda agama. Pengertian hukum adat menurut para sarjana, yaitu.
1. Cornellis Van Vollenhoven
Hukum adat adalah aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang Pribumi dan orang-orang Timur asing, yang disatu pihakmempunyai saksi dan di lain pihak tidak di kodifikasi.
2. Cristian Snouck Hurgronye
Hukum dat pada dasarnya dilaksanakan karena masyarakat
memiliki semangat kekeluargaan dan masing-masing
individu tunduk dan mengabdi pada dominasi aturan yang
disusun oleh kelompok masyarakat secara keseluruhan
Unsur Dalam Hukum Waris Islam (skripsi dan tesis)
unsur-unsur di dalam mewaris ada 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Tirkah, yaitu harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan biaya
perawatan jenaah, pemabayaran hutang-hutang pewaris dan pelaksanaan
wasiat.
2. Muwarits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dengan
meninggalkan harta peninggalan.
3. Warits (ahli waris), orang yang akan menerima warisan.
Selain ke tiga unsur di atas, didalam mewaris harus dipenuhi pula tiga syarat,
yaitu :
1. Matinya pewaris,
2. hidupnya/adanya ahli waris,
3. tidak terhalang untuk mewaris.
Matinya pewaris sangat mutlak harus dipenuhi, karena sesuai dengan
asasnya bahwa warisan timbul semata karena kematian, tidak karena sebab
lain. Dan harus ada ahli waris yang akan menerima warisan, karena apabila
pewaris tidak meninggalkan satu pun ahli waris, maka hartanya akan
disalurkan ke baitul maal. Dan yang tak kalah pentingnya adalah bahwa ahli
waris yang akan menerima warisan tersebut tidak terhalang haknya untuk
bertindak sebagai ahli waris. Yang menghalangi seseorang untuk menerima
warisan adalah :
1. telah membunuh atau mencoba membunuh, atau menganiaya pewaris,
2. telah memfitnah pewaris.
Apabila seorang ahli waris memenuhi salah satu syarat
penghalang untuk mewaris seperti yang telah disebut diatas, maka dia tidak
akan bisa menerima warisan.
Asas-asas dalam Hukum Waris Islam (skripsi dan tesis)
Hukum waris Islam merupakan salah satu cabang ilmu di
dalam hukum Islam yang wajib untuk dipelajari dan diamalkan oleh semua
umat Islam, yang bersumber pada Al Qur’an yang disampaikan oleh
Rasulullah Saw. Dan di dalam hukum kewarisan Islam terdapat beberapa
asas, yang memperlihatkan bentuk dan karakteristik dari hukum kewarisan
Islam itu sendiri.
Asas-asas tersebut berkaitan dengan sifat peralihan harta dari
pewaris kepada ahli waris, cara pemilikkan harta oleh yang akan menerima,
kadar jumlah harta yang akan diterima, dan waktu terjadinya peralihan harta
tersebut. Asas-asas tersebut adalah asas Ijbari, asas bilateral, asas individual,
asas keadilan berimbang dan asas semata akibat kematian. Untuk lebih
jelasnya akan diuraikan secara singkat satu-persatu di bawah ini :
1. Asas Ijbari, mengandung arti bahwa peralihan harta dari pewaris kepada
ahli warisnya berlangsung dengan sendirinya menurut kehendak Allah
tanpa tergantung kepada kehendak pewaris atau permintaan dari ahli
warisnya. Unsur Ijbari dalam hukum waris Islam dapat dilihat dari tiga
segi, yaitu segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih dan segi
kepada siapa harta itu beralih.13
2. Asas Bilateral, yaitu bahwa semua ahli waris memiliki peluang untuk
mendapat warisan dari ayah maupun ibu. Asas bilateral ini sesuai dengan
firman Allah Swt dalam Surat An Nisaa’ ayat 7 yang menjelaskan bahwa
seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan juga
pihak ibunya, begitu pula dengan anak perempuan.
3. Asas Individual, maksudnya adalah bahwa harta warisan tersebut dibagibagikan
untuk dimiliki secara perorangan. Dan setiap ahli waris
menerima bagiannya sendiri sesuai dengan yang telah diatur di dalam Al
Qur’an.
4. Asas keadilan berimbang, maksudnya adalah bahwa setiap ahli waris
menerima bagiannya sesuai dengan tanggung jawab yang dipikulnya,
yang pada akhirnya masing-masing ahli waris akan menerima kadar
warisan yang sama. Sebagai contoh menurut Al Qur’an, ahli waris laki-
laki menerima bagian 2 (dua) kali lebih banyak dari bagian ahli waris
perempuan. Hal ini bila kita telusuri lebih jauh lagi maka akan kita
temukan hikmah dari ketentuan tersebut. Bahwa ahli waris laki-laki
dipandang memiliki tanggung jawab yang lebih besar, seperti memberi
nafkah kepada keluarga. Sehingga bagiannya tersebut pada akhirnya akan
habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan kelaurganya. Sedangkan
wanita dengan mendapat bagian yang lebig kecil dari bagian laki-laki
akan tetapi dia tidak dibebani tanggung jawab menafkahi keluarga,
sehingga bagian yang diterimanya akan utuh.
5. Asas semata akibat kematian, yaitu bahwa setiap kewarisan hanya terjadi
apabila pewaris yang mempunyai harta telah meninggal dunia.
Sistim Pewarisan Islam (skripsi dan tesis)
Hukum waris merupakan seperangkat aturan/hukum yang
mengatur mengenai peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
seseorang (pewaris) yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya atau
keluarganya. Di dalam pembagian warisan selalu dimungkinkan adanya
perselisihan didalamnya, karena pembagian warisan identik dengan
pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya yang apabila
tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan akan
menimbulkan sengketa diantara ahli waris.
Waris itu merupakan masalah mengenai apa dan bagaimanakah
segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tentang harta atau kekayaan seseorang pada saat ia meninggal dunia yang
akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.7
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah mengemukakan
pendapatnya tentang mewaris yaitu menggantikan hak dan kewajiban
seseorang yang telah meninggal.8 Dari pendapat itu bisa juga dikatakan
bahwa warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya bisa
berupa hak bagi ahli waris bisa juga berupa kewajiban bagi ahli waris. Hak
bagi ahli waris bisa berupa harta benda, sedangkan kewajiban bagi ahli waris
bisa berupa hutang-hutang pewaris pada saat pewaris masih hidup yang
belum diselesaikan hingga pewaris meninggal dunia.
Pendapat Muhammad Ali Ash Shabuniy dalam bukunya Al-
Mawarist Fisy-Syar’iyatil Islamiyah ‘Ala Dhauil Kitab Was Sunnah yang
diterjemahkan oleh Sarmin Syukur berpendapat bahwa waris menurut
istilahnya adalah berpindahnya hak milik dari mayit kepada ahli warisnya
yang hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta, kebun atau hak-hak
syariyah. Menurut pendapat Siti Patimah Yunus, hukum waris Islam
dirumuskan sebagai perangkat harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
pada waktu ia meninggal dunia.
Proses Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan (skripsi dan tesis)
Anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, yang berbeda hanya lama serta cara penanganannya. Apabila anak tersebut terjerat dalam sebuah kasus pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, maka dalam proses penanganan perkara anak tersebut dilakukan secara khusus dan berbeda dengan proses penanganan kasus orang dewasa. Pengkhususan terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana, baik dalam hukum acaranya maupun peradilannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak bahwa penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap anak adalah penyidik anak, artinya Undang-Undang telah merumuskan bahwa terhadap anak penyidikan dilakukan oleh seorang penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap anak nakal. Dengan demikian penyidik anak mempunyai ruang lingkup tugas melakukan penyidikan
Hal ini terjadi mengingat sifat anak dan keadaan psikologisnya dalam beberapa hal tertentu memerlukan perlakuan khusus serta perlindungan yang khusus pula, terutama terhadap tindakan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembangan mental maupun jasmani anak. Hal ini direalisasikan dengan dimulai pada perlakuan khusus pada saat penahanan, yaitu dengan menahan anak secara terpisah dengan orang dewasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan anak terhadap pengaruh-pengaruh buruk yang dapat diserap yang disebabkan oleh konteks kultural dengan tahanan lain14
Penyidikan (skripsi dan tesis)
Pengertian penyidikan seperti yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat (2) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (13) memuat pemahaman yang sama tentang penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan merupakan kelanjutan dari penyelidikan. Jika penyelidikan yang dicari dan berusaha ditemukan adalah peristiwanya, sedangkan penyidikan yang dibuat terang adalah tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Penyidikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur dalam pasal 55, 56, 57 dan 58.11 Dalam sistem hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Kemudian pada pasal 6 ayat (2) syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyidik Polri didalam menjalankan tugasnya serta untuk menjalankan kewajibannya diberi wewenang tertentu.
Mengingat masalah narkotika dan psikotropika sangat berbahaya bagi individu, masyarakat dan negara maka wewenang penyidik Polri diperluas. Perluasan wewenang tersebut sangat diperlukan sekali untuk menguak terjadinya tindak pidana di bidang narkotika dan psikotropika. Wewenang tersebut bisa dikatakan sangat istimewa dan tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain
Penyelidikan (skripsi dan tesis)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh KUHAP (Pasal 1 butir 5).
Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum9. Jadi, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit (skripsi dan tesis)
Dalam rangka menyalurkan kredit, maka pihak bank akan
mensyaratkan adanya jaminan atau agunan untuk mendapatkan
fasilitas kredit tersebut kepada calon debitur yang
mengajukannya, sebagaimana penjelasan dari Pasal 8 Undangundang Nomor 10 / 1998 tentang perbankan. Hal tersebut
dilakukan untuk mengantisipasi adanya wanprestasi dari debitur,
sehingga jaminan kredit dapat berfungsi sebagai sumber dana
untuk melunasi kredit pokok dan tunggakan bunganya.
Pengertian jaminan kredit, adalah suatu bentuk
tanggungan atas pelaksanaan suatu prestasi yang berupa
pengembalian kredit berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Oleh karena itu perjanjian pengikatan jaminannya bersifat
accesoir, yaitu perjanjian yang keberadaannya dikaitkan dengan
suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit yang dibuat antara
pihak debitur dengan pihak kreditur yang bersangkutan. Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata “fides”
yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan artinya, maka
hubungan hukum antara pemberi fidusia(debitor) dan penerima
fidusia(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Debitor percaya bahwa kreditor mau
mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah
melunasi utangnya. Sebaliknya kreditor percaya, bahwa debitor
tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada
dalam kekuasaannya.
Undang-undang yang khusus mengatur hal ini adalah
Undang-undang No. 42 Tahun 1999. Istilah fidusia merupakan
istilah resmi dalam dunia hukum Indonesia.
Namun, dalam bahasa Indonesia untuk fidusia sering pula
disebut sebagai “ Penyerahan hak milik secara kepercayaan”
Pengertian fidusia menurut Undang-undang Fidusia No.
42 Tahun 1999 Pasal 1 butir (1) adalah sebagai berikut :
“ Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang
hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda”.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 42 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia. Sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan, bahwa dalam
jaminan fidusia terjadi pengalihan hak kepemilikan. Pengalihan
itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji benda yang hak
kepemilikannya dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Dalam jaminan fidusia, pengalihan hak kepemilikan
dimaksudkan semata mata sebagai jaminan bagi pelunasan
utang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh Penerima fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1). Jika didasarkan
pada Pasal 33 Undang-undang Fidusia maka setiap janji yang
memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk
memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila
debitur cidera janji, adalah batal demi hukum.
Sebagai suatu perjanjian accesoir, perjanjian jaminan
fidusia memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok;
b. Keabsahannya semata ditentukan oleh sah tidaknya
perjanjian pokok;
c. Sebagai perjanjian bersyarat maka hanya dapat dilaksanakan
jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokoknya
telah atau tidak dipenuhi.6
Adapun sifat jaminan fidusia adalah sebagai berikut :
a) Sebagai suatu perjanjian accesoir yang memiliki sifat
ketergantungan terhadap perjanjian pokoknya.
b) Sifat mendahului (droit de preference) yaitu hak
didahulukan penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dari kreditur-kreditur lain.
c) Sifat mengikuti benda yang menjadi jaminannya (droit de
suite)
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia di tangan siapapun benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Karena pendaftaran fidusia dalam Buku Daftar dilakukan
pada hari penerimaan permohonan, maka lahirnya jaminan
fidusia adalah juga tanggal diterimanya permohonan
pendaftaran. Karena pada prinsipnya tidak bisa ada 2 (dua) kali
berturut-turut atas benda jaminan fidusia yang sama, maka pada
tanggal pendaftaran tersebut adalah juga tanggal lahirnya
Jaminan Fidusia7
.
Dalam Pasal 2 Undang-undang Fidusia telah ditentukan
batas ruang lingkup untuk fidusia yaitu berlaku untuk setiap
perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan
jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3
yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-undang Fidusia
tidak berlaku terhadap:
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan
bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut
wajib didaftar.
b. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran
20 (dua puluh) meter atau lebih.
c. Hipotik atas pesawat terbang dan,
d. Gadai
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, maka
yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang
dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda
berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar,
bergerak atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
tanggungan.
Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (skripsi dan tesis0
.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada
2 perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999, yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian
fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Pemalsuan fidusia diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui
oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia, dipidana
dengan pidana penjaraa paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) sengaja memalsukan;
2) mengubah;
3) menghilangkan dengan cara apa pun;
4) diketahui oleh salah satu pihak;
5) tidak melahirkan jaminan fidusia.
Pemberian fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia diatur
dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu
berbunyi :
“Pemberian fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi objek fidusia, yang dilakukan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) Pemberian fidusia, yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan;
2) benda objek fidusia;
3) tanpa persetujuan tertulis;
4) penerima fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah
penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah
karena pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya
tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah
diberikan somasi. Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu :
1) pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Yang
dimaksud dengan titel eksekutorial yaitu tulisan yang mengandung
pelaksanaan putusan pengadilan, yang memberikan dasar untuk
penyitaan dan lelang sita (executorial verkoop) tanpa perantara
Hakim;
2) penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3) penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak
Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
a. Jaminan fidusia hapus karena:
1) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia (Pasal 25 ayat (1)
huruf a); 2) pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia (Pasal
25 ayat (1) huruf b); atau 3) musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 25 ayat (1) huruf c). Penjelasan Pasal 25 ayat (1) menjelaskan : sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia
tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena
pelepasan, dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus.
Hal yang dimaksud dengan hapusnya utang antara lain karena
pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat
kreditur.
b. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf b (Pasal 25 ayat (2)).
Penjelasan Pasal 25 ayat (2) menjelaskan : dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut
diasuransikan, klaim asuransi akan menjadi pengganti objek
jaminan fidusia tersebut.
c. Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai
hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tersebut (Pasal 25 ayat (3)).
d. Dengan hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan
Fidusia dari Buku Daftar Fidusia (Pasal 26 ayat (1)).
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menayatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak
berlaku lagi (Pasal 26 ayat (2)
Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal
24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang
dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan. Yang
dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual
atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak
atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru
inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Dengan adanya cession ini, maka segala hak dan kewajiban
penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi
fidusia. Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan
atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek
fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
Pengecualian dari ketentuan ini, adalah bahwa pemberi fidusia dapat
mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan
fidusia.
Pendaftaran Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan
14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat,
pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam
wilayah negara Republik Indonesia maupun berada di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang dibebani jaminan fidusia wajib
didaftarkan. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di
Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah RI. Tapi kini
Kantor Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di
Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah :
a. untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan;
b. memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima
fidusia terhadap kreditur yang lain.
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia adalah
sebagai berikut :
a. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia,
kuasa, atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Permohonan pendaftaran itu dengan melampirkan pernyataan
pendaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat :
1) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2) tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4) uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek
jaminan fidusia;
5) nilai penjaminan; dan
6) nilai benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia.
Permohonan itu dilengkapi dengan :
1) salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia;
2) surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk
melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
3) bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
b. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku
daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran;
c. Membayar biaya pendaftaran fidusia;
d. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama
dengan penerimaan permohonan pendaftaran;
e. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)
Pembebanan jaminan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Sifat
jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan cara berikut ini :
1) Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan
sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
d. nilai penjaminan;
e. nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
2) Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia
adalah :
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c. utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi;
3) Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima
fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
4) Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan
atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan
jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak
perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri, kecuali
diperjanjikan lain, seperti:
a. Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek
jaminan fidusia;
b. Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan
Objek dan Subjek Fidusia (skripsi dan tesis)
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia
adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor.
Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian
yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia
dibagi 2 macam, yaitu :
a. benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud; dan
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak
tanggungan. (Rumah susun, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima
fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan
penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan
fidusia.
Jenis-jenis Jaminan (skripsi dan tesis)
Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
a. Jaminan materiil (kebendaan), yaitu jaminan kebendaan; dan
b. Jaminan imateriil (perorangan), yaitu jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan memiliki ciri-ciri “kebendaan” dalam arti
memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan
mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan pengertian jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan perorangan. Jaminan materiil adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap
siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan. Sedangkan jaminan imateriil (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Dari uraian di atas, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang
tercantum pada jaminan materiil, yaitu :
a. hak mutlak atas suatu benda;
b. cirinya mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu;
c. dapat dipertahankan terhadap siapa pun;
d. selalu mengikuti bendanya; dan
e. dapat dialihkan kepada pihak lainnya.
Unsur jaminan perorangan yaitu :
a. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
b. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
c. terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Jaminan kebendaan dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu :
a. gadai (pand), yang diatur dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata;
b. hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata;
c. credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908 Nomor 542
sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 Nomor 190;
d. hak tanggungan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4
Tahun 1996;
e. jaminan fidusia, sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 42
Tahun 1999;
Yang termasuk jaminan perorangan adalah :
a. penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
b. tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
c. perjanjian garansi.
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, maka yang masih berlaku
adalah:
a. gadai;
b. hak tanggungan;
c. jaminan fidusia;
d. hipotek atas kapal laut dan pesawat udara;
e. borg;
f. tanggung-menanggung; dan
g. perjanjian garansi.
Pengertian Jaminan (skrispi dan tesis)
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda. Konstruksi jaminan dalam definisi ini ada kesamaan dengan yang dikemukakan Hartono Hadisoeprapto. Beliau berpendapat bahwa jaminan
adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Kedua definisi jaminan yang dipaparkan diatas, adalah :
a. Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur (bank);
b. Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan
materiil); dan
c. Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan
debitur.
Menurut tokoh lain yaitu M. Bahsan, jaminan adalah segala
sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk
menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Alasan
digunakan istilah jaminan ini, karena :
a. telah lazim digunakan dalam bidang Ilmu Hukum dalam hal
berkaitan dengan penyebutan-penyebutan, seperti hukum
jaminan, lembaga jaminan, jaminan kebendaan, dan
sebagainya;
b. telah digunakan dalam beberapa peraturan perundangundangan tentang lembaga jaminan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia.
Akibat wanprestasi (skripsi dan tesis)
Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:
- Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
- Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
- Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
- Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
- Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
- Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
- Pemutusan perjanjian (ontbinding).
Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:
- Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
- Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
- Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)
Sebab dan Akibat Wanprestasi (skripsi dan tesis)
Wanprestasi terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut[1]:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri. Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
- Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
- Faktor keadaan yang bersifat general;
- Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kadaluwarsa;
- Menyepelekan perjanjian.
- Adanya keadaan memaksa (overmacht). Biasanya, keadaan memaksa (overmacht) terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.
Disebutkan bahwa keadaaan terpaksa dimuat dalam pernyataan sebagai berikut:
- Keadaan Memaksa bersifat Objektif
Objektif artinya benda yang menjadi objek perikatan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh siapapun. Menurut ajaran ini debitur baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa (overmacht) kalau setiap orang dalam kedudukan debitur tidak mungkin untuk berprestasi (sebagaimana mestinya). Jadi keadaan memaksa tersebut ada jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu. Oleh karena itu ukurannya “orang” (pada umumnya) tidak bisa berprestasi bukan “debitur” tidak bisa berprestasi, sehingga kepribadiannya, kecakapan, keadaanya, kemapuan finansialnya tidak dipakai sebagai ukuran, yang menjadi ukuran adalah orang pada umumnya dan karenanya dikatakan memakai ukuran objektif.
- Keadaan Memaksa Relatif bersifat Subjektif
Dikatakan subjektif dikarenakan menyangkut perbuatan debitur itu sendiri, menyangkut kemampuan debitur sendiri, jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur. Oleh karena yang dipakai sebagai ukuran adalah subjek debitur tertentu, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari pertimbangan “debitur yang bersangkutan dengan semua ciri-cirinya” atau dengan perkataan lain kecakapan, tingkat sosial, kemampuan ekonomis debitur yang bersangkutan turut diperhitungkan
Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu ialah :
- Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuataan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.
Ada 4 (empat) akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut[2]:
- Perikatan tetap ada;
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
- Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa;
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 (empat) macam, yaitu[3]:
- Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
- Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
- Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka Hakim (Pasal 181 ayat (1) HIR).
Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itu karena ada unsur salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya Pasal 1237 KUHPerdata mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata sekarang kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.
Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)
Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Secara undang-undang, wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian pemahaman wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1. Berbuat sesuatu; 2. Tidak berbuat sesuatu; dan 3. Menyerahkan sesuatu.[1]
Ditambahkan oleh berbagai pendapat ahli menunjukkan pengertian wanprestasi yang berbeda tergatung pada cakupan bahasan itu sendiri. Menurut Salim bahwa pengertian dari wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[2] Dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa wanprestasi ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”. [3]
Menurut pernyataan Mariam bahwa wanprestasi muncul dalam kondisi dimana debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. Ditambahkan pula bahwa menurut Qirom bahwa wanprestasi itu dapat berupa[4]:
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian wanprestasi adalah muncul dalam kondisi dimana debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karenanya wanprestasi mengandung tiga hal yaitu (1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali (2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Berakhirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)
Berakhirnya perjanjian berbeda dengan berakhirnya perikatan, suatu perikatan dapat berakhir tetapi perjanjian yang merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada. Misalnya di dalam perjanjian jual beli, dengan dibayarnya harga maka perikatan tentang pembayaran menjadi hapus, namun perjanjiannya belum hapus karena masih ada perikatan untuk menyerahkan barang belum terlaksana. Suatu perjanjian telah hapus jika semua perikatan dari perjanjian itu telah hapus pula sebaliknya suatu perjanjian dapat mengakibatkan hapusnya perikatan-perikatan yang ada di dalamnya apabila perjanjian itu hapus dengan berlaku surut, misalnya akibat pembatalan karena adanya wanprestasi. Suatu perjanjian dapat hapus karena[1];
- Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak;
b.Ditentukan oleh undang-undang. Misalnya para akhli waris dapat mengadakan perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan selama waktu tertentu, akan tetapi perjanjian tersebut oleh undang-undang dibatasi hanya berlaku selama 5 tahun, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1066 ayat (4) KUH Perdata.
- Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian dapat hapus.
- Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging), hal ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, dan opzegging ini hanya ada pada perjanjian yang bersifat sementara, misalnya perjanjian kerja maupun perjanjian sewa-menyewa.
- Karena adanya putusan hakim.
- Tujuan perjanjian telah tercapai.
- Dengan perjanjian para pihak (herroepping)
Asas-Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)
Perjanjian dibuat mengikuti beberapa asas yang dapat diuraikan sebagai berikut[1]:
- Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum perjanjian. Asas ini merupakan perwujudan manusia yang bebas, pancaran hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak berhubungan erat dengan isi perjanjian, yakni kebebasan untuk menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian diadakan.
- Asas konsensualisme
Asas konsensualisme dapat ditemukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan secara tegas bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemukan dalam perkataan “semua” menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan kehendak yang dirasakan baik untuk menciptakan perjanjian.
- Asas keseimbangan
Asas keseimbangan menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang mereka buat. Kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi dengan melunasi utang melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga mempunyai beban untuk melaksanakn perjanjian dengan itikad baik, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.
- Asas kepercayaan
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain, menumbuhkan kepercayaan di antara para pihak antara satu dengan yang lain akan memegang janjinya untuk memenuhi prestasi di kemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian tidak mungkin siadakan para pihak.
- Asas kebiasaan
Asas kebiasaan diatur dalam Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata jo Pasal 1347 Kitab Undang-undang Hukum perdata. Menurut asas ini perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan lazim diikuti.
- Asas Kepribadian
Asas kepribadian ini berkenaan dengan subyek hukum yang terikat pada perjanjian. Asas ini termuat dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata. Dinyatakan di dalam Pasal 1315 bahwa”pada umumnya tidak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau minta ditetapkan suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”. Ketentuan tersebut lebih dipertegas oleh Pasal 1340 ayat (1) dan (2). Pasal 1340 ayat (1) dinyatakan ”perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”, ayat (2) “ suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317” dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada umumnya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri, sehingga apabila para pihak mengadakan perjanjian maka perjanjian itu hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga tidak akan memperoleh manfaat.ataupun menderita kerugian karena perjanjian itu. Pengecualian asas kepribadian terdapat dalam Pasal 1317 KUH Perdata mengenai janji untuk kepentingan pihak ketiga atau derden beding. Di dalam Pasal 1317 tersebut mengandung maksud bahwa suatu janji yang memuat suatu hak untuk pihak ketiga tidak dapat ditarik kembali apabila pihak ketiga tersebut menyatakan kehendaknya untuk mempergunakan hak tersebut[2].
Perluasan terhadap asas kepribadian tersebut terdapat dalam Pasal 1318 KUH Perdata mengenai pihak-pihak yang menadakan perjanjian yaitu meliputi ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya, namun hal tersebut tergantung pada sifat perjanjian yang diadakan oleh para pihak baik yang secara tegas ditetapkan maupun yang hanya disimpulkan bahwa tidak demikian yang dimaksud.
- Asas Konsensualisme
Asas konsensualime berasal dari bahasa latin consensus yang berarti sepakat. Sepakat yang dimaksud adalah adanya persesuaian kehendak antara phak-pihak yang mengadakan perjanjian. Asas konsensualime ini berkaitan erat denan saat lahirnya perjanjian. Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa salah atu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat, berdasarkan asas konsensualisme, maka pada dasarnya suatu perjanjian itu lahir sejak tejadinya kata sepakat mengenai hal-hal pokok, misalnya dalam perjanjian jual-beli, hal yang pokok adalah mengenai barang dan harga, oleh karena itu jika sudah sepakat mengenai barang dan harga tersebut, maka perjanjian jual-beli telah lahir, sehingga tidak diperlukan formalitas lain[3].
Pengecualian asas konsensualisme adalah apabila undang-undang mensyaratkan adanya formalitas tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian dianggap tidak ada. Contoh adalah perjanjian perdamaian, perjanjian jual-beli tanah, kedua perjanjian tersebut memerlukan formalitas tertentu, yaitu perjanjian perdamaian harus dalam bentuk tertulis, dan perjanjian jual-beli tanah harus dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian yang lain terhadap asas konsensualisme adalah terhadap perjanjian riil, perjanjian ini baru lahir jika yang menjadi obyek perjanjian tersebut telah diserahkan, sebagai contoh perjanjian penitipan barang, perjanjian ini baru lahir jika barang yang dititipkan diserahkan.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini dapat disipulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang dinyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari kata “semua perjanjian” itulah terkandung asas kebebasan berkontrak, isi kebebasan berkontark tersebut adalah[4]:
- bebas mengadakan perjanjian atau tidak.
- bebas mengadakan perjanjian kepada siapapun yang dikehendaki.
- bebas menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian yang dibuat.
- bebas menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat.
- bebas menentukan hukum mana yang akan diberlakukan.
Menurut asas kebebasan berkontrak ini hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat ketentuan sendiri atau mengadakan perjanjian apa saja, dengan siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum. Pengecualian terhadap asas ini adalah:
- Adanya standarisasi dalam perjanjian atau adanya perjanjian standar. Hal ini disebabkan perkembangan ekonomi yang menghendaki segala serba cepat, yang pada umumnya salah satu pihak ada yang mempunyai kedudukan secara ekonomi lebih kuat di dalam membuat perjanjian tersebut. Perjanjian standar tersebut merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dalam bentuk formulir, sehingga yang dibakukan adalah bentuk , isi dan syarat-syarat perjanjian.
- Woeker Ordonantie 1938, atau dikenal dengan undang-undang riba. Ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah guna melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah kedudukannya. Jika dalam suatu perjanjian kewaajiban para pihak yang bersifat timbal balik ternyata terdapat ketimpangan yang sedemikian rupa, sehingga melampaui batas yang layak maka perjanjian itu dapat dibatalkan baik atas permintaan para pihak maupun oleh hakim karena jabatannya, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa:
- Pihak yang dirugikan telah menginsyafi akibat yang timbul dari perjanjian yang dibuatnya;
- Pihak yang dirugikan tidak bertindak secara bodoh atau kurang pengalaman.
- Asas kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)
Asas ini berkaitan erat dengan akibat perjanjian, ini berarti kedua belah pihak terikat denan adanya kesepakatan dalam perjanjian yang telah mereka buat, dan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Asas kekuatan mengikat ini dapat tersimpul di dalam Pasal 1338 ayat (1) yang dinyatakan “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian tersebut baru ada apabila perjanjian yang dibuat tersebut sah menurut hukum, hal tersebut dapat diketahui dari anak kalimat “secara sah”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuatnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Anak kalimat selanjutnya ‘…berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa sehingga para pihak dalam perjanjian seolah-olah membuat undang-undang yang pada akhirnya ia harus melaksanakan undang-undang yang dibuatnya itu, pelanggaran terhadap undang-undang yang telah dibuatnya mengandung konskuensi untuk mempertanggung jawabkannya.[5]
Asas pacta sunt servanda ini menjamin adanya kepastian hukum, para pihak tidak dapat semaunya melepaskan diri secara sepihak terhadap perjanjian yang dibuatnya tanpa ksepakatan dari pihak yang lain. Hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang dinyatakan bahwa “perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Adanya ketentuan tersebut, maka para pihak harus mentaati dan melaksanakan apa yang telah mereka sepakati bersama. Pihak ketiga termasuk hakim wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut, dalam arti:
- mengakui keberadaan perjanjian yang dibuatnya;
- tidak mencampuri isi perjanjian tersebut , tidak menambah, mengurangi ataupun menghilangkan kewajiban kontraktual yang ada dalam perjanjian tersebut.
- Asas Itikad Baik
Asas ini berkaian dengan pelaksanaan suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal tersebut dapat diketemukan dalam Pasal 1338 ayat (3), yang dinyatakan bahwa “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik tersebut mengandung dua pengertian yaitu[6]:
- itikad baik dalam pengertian subyektif
Hal ini merupakan sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum yang berupa perkiraan bahwa syarat-syarat yang diperlukan telah terpenuhi, ini berarti adanya sikap jujur atau bersih dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk dan dapat merugikan pihak lain, oleh karena itu itikat baik dalam pengertian ini merupakan kejujuran.
- Itikad baik dalam pengertian obyektif
Hal ini merupakan tindakan seseorang di dalam melaksanakan suatu perjanjian, yaitu dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan.
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan itikad baik ini, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan perjanjian ada tidaknya pelanggaran terhadap norma kepatutan dan norma kesusilaan. Di dalam melaksanakan suatu perjanjian dengan itikad baik, para pihak mempunyai keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan, sehingga diharapkan tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang terdiri dari empat syarat yaitu[2]:
- Adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri;
Sepakat yaitu kesesuaian, kecocokan, pertemuan kehendak dari yang mengadakan perjanjian atau pernyataan kehendak yang disetujui antara pihak-pihak. Jadi kesepakatan itu penting diketahui karena merupakan awal terjadinya perjanjian.
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian adalah kewenangan untuk melakukan perbuatanperbuatan hukum sendiri. Perbedaan antara kewenangan hukum dengan kecakapan berbuat adalah bila kewenangan hukum maka subyek hukum dalam hal pasif sedanga pada kecakapan berbuat subjek hukumnya aktif, dan yang termasuk cakap di sini adalah orang dewasa, sehat akal pikrnya, tidak dilarang oleh Undang-undang.
- Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu di sini berbicara tentang objek perjanjian. Objek perjanjian yang dapat dikategorikan dalam Pasal 1332 s/d 1334 KUH Perdata, yaitu yang pertama objek yang aka nada (kecuali warisan), asalkan dapat ditentukan jenis dan dapat dihitung. Yang kedua adalah objek yang dapat diperdagangkan (barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat menjadi objek perjanjian)
- Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal yang memiliki maksud antara lain, sebab adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para pihak mengadakan perjanjian dan halal adalah tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Unsur Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)
Di dalam perjanjian sendiri termuat mengenai tiga unsur yaitu [1]:
- Essentialia
Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya dalam perjanjian jual beli, harga dan barang merupakan unsur essentialia.
- Naturalia
Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam perjanjian penanggungan.
- Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah diperjanjikan tidak termasuk alat-alat rumah tangga
Berdasarkan berbagai pengertian di atas maka perjanjian adalah perbuatan hukum persegi dua atau jamak, untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Dimana di dalamnya terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.
Hak Tanggungan (skripsi dan tesis)
Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan tidak termasuk gadai, kreditur hanya menguasai tanah dan rumah secara yuridis saja berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Debitur tetap merupakan pemegang hak tanah
yang bersangkutan yang menguasai secara yuridis dan fisik hak atas tanah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 4 tahun 1996. Menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Fidusia (skrispi dan tesis)
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Hypotheek (skripsi dan tesis)
Menurut 1162 B.W.adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan di antara dua itu hanya disebabkan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak,
sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.
Bentuk-bentuk hak kebendaan sebagai Jaminan pelunasan utang Pandrecht (Gadai) (skripsi dan tesis)
Menurut B.W. adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak
kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagihpenagih lainnya (Pasal 1150 B.W.). Sifatnya sebagai hak kebendaan (dapat dipertahankan terhadap tiap orang) nampak dari kekuasaan orang yang memegang barang tanggungan (pandnemer) untuk meminta dikembalikannya
barang yang ditangguhkan apabila barang itu hilang. (pasal 1152 ayat 4) dan lebih nyata lagi dari kekuasannya untuk menjual barang itu dengan tidak usaha meminta perantaraan hakim, untuk selanjutnya mengambil pelunasan dari
pendapatan penjualan itu dengan mengecualikan orang-orang lain. Kedudukan seorang pendnemer yang tidak gergantung dari orang-orang lain itu, tampak pula jika orang yang berhutang jatuh pailit. Dalam pailisemen
ini pandnemen dapat melaksanakan haknya tersendiri, lepas dari penagih-penagih lainnya
Hak Kebendaan sebagai Jaminan Pelunasan Hutang (skripsi dan tesis)
Hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W. semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meninta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutnag tidak menepati kewajibannya,
orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan hanya terhadap si berhutang, dengan mendapat kedudukan yang
lebih tinggi daripada penagih-penagih hutang lainnya. Jaminan dapat dibedakan atas Jaminan karena undang-undang dan Jaminan karena
perjanjian. Jaminan karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)). Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah
jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Selain itu, bentuk jaminan terdiri dari Jaminan umum dan jaminan khusus. Pada
prinsipnya, menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1131 menyatakan bahwa segala kebendaan si
berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Dari pasal ini berarti seluruh harta
kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atas utang debitur kepada semua kreditur. Seluruh kekayaan debitur tanpa kecuali
akan menjadi jaminan umum atas pelunasan piutangannya, baik yang telah diperjanjikan maupun tidak diperjanjikan sebelumnya. Dalam
Jaminan umum ini, semua kreditor mempunyai kedudukan yang sama terhadap krediturkreditur lain, tidak ada kreditur yang diutamankan atau diistemewakan dari kreditur lain.
Sedangkan jaminan khusus adalah suatu bentuk jaminan yang secara khusus menunjuk benda tertentu sebagai jaminan plunasan utang
Hak-Hak Kebendaan atas Tanah (skripsi dan tesis)
a. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bahwa ’ semua hak tanah mempunyai fungsi sosial’. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan
hak-hak lainnya adalah adalah hak yang ’terkuat dan terpenuh’, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak milik yang paling kuat dan penuh. (Pasal 20 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960).
b. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara jangka waktu paling lama 25 tahun, Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan. (Pasal 28 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960)
c. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak mengenal tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang. (Pasal 35 UU Pokok Agraria No 5 tahun
1960)
d. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian-nya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
Eigendom (skripsi dan tesis)
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang
mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan
merusak), asal saja ia tidak melanggar undangundang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguhsungguh mutlak, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terakhir ini di mana-mana timbul
pengertian tentang azas kemasyarakatan (sociale functie) dari hak tersebut. Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UU No 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial. Suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai berlawanan
dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk mengganggu atau sebagai suatu misbruik van recht. Menurut pasal 584 B.W. eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1. Pengambilan, contoh : membuka tanah, memancing ikan
2. Natrekking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, contoh; tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah.
3. Lewat Waktu, (verjaring)
4. Pewarisan
5. Penyerahan (overdrucht atau levering berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Perkataan penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering). Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).
Dua pengertian tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda yang bergerak, karena pemindahan ini tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat
penyerahan (akte van transport) yang harus dikutip dalam daftar eigendom.
Menurut sistem B.W., suatu pemindahan hak terdiri atas dua bagian. Pertama suatu obligatoire overeenkomst adalah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, seperti perjanjian jual beli atau pertukaran dan kedua suatu
zakelijke overeenkomst adalah pemindahan hak itu sendiri. Hak-hak piutang, yang oleh undangundang dipandang sebagai benda yang bergerak,
dapat dijual kepada orang lain. Pemindahan hak piutang ini dinamakan cessie dan sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam
hubungan ini dinamakan cessionaris. Menrut pasal 613 B.W. pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akte authentiek atau di bawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang, akte cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).
Hak piutang, dianggap telah berpindah pada waktu akte cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akte itu diberitahukan pada si berhutang.
Menurut macamnya benda, menurut B.W. ada tiga macam levering, yaitu :
a. Levering benda bergerak
b. Lavering benda tak bergerak
c. Lavering piutang atas nama
Suatu cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda ialah lewatnya waktu (verjaring). Lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik ini dinamakan ”acquisitieve verjaring” yang harus dibedakan dari
”extinctieve verjaring” dengan mana seorang dapat dibedakan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Seorang bezitter yang jujur atas
suatu benda yang tak bergerak, lama-kelamaan dengan lewatnya waktu dapat menjadi pemilik benda tersebut. Adapun waktu itu oleh undangundang ditetapkan selama dua puluh tahun, jika ia dapat menunjukkan suatu titel. Dan sepanjang waktu-waktu tersebut, artinya secara dapat dilihat oleh umum, menguasai bendanya, dengan tiada pernah mendapat gangguan dari
orang lain. Perolehan hak, lazimnya terjadi karena pemindahan hak secara khusus atau satu per satu dari seorang kepada orang lain, misalnya
karena jual beli, pemberian, pertukaran dan sebagainya. Ini dinamakan perolehan berdasarkan suatu bijzondere titel Tetapi ada juga
perolehan berdasarkan hak-hak secara umum, dengan tidak memakai perincian satu per satu. Hal itu terjadi pada suatu perwarisan atau
perkawinan dengan pencampuran kekayaan (boedelmenging). Seorang ahliwaris mendapat seluruh atau sebagian dari semua hak si yang
meninggal. Seorang isteri yang kawin dalam percampuran kekayaan memperoleh separoh dari semua hak-hak suaminya. Dalam hal ini
sekelompok hak seseorang berpindah en bloc pada orang lain. Perolehan ini dinamakan suatu perolehan yang berdasarkan suatu algemene titel
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan Bezit (skripsi dan tesis)
Bezit sebagai hak kebendaan ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang
oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atau benda itu sebenarnya ada pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan zitten sehingga secara letterlijk berarti menduduki. Untuk bezit diharuskan adanya dua anazir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki
benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan detenti dimana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan
seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang detentor (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuaainya itu tidak ada. Menurut KUH Perdata, Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada alam kekuasaan seseorang
secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu milik sendiri. Bezit dapat berada di tangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezitter-eigenaar, tetapi sering juga berada di
tangan orang lain. Dalam hal yang belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya
sendiri, misalnya karena ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah di suatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder troute atau jujur. Sebaliknya orang fersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan milikinya sendiri, misalnya karena dia tahu benda tiu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu
asaz bahwa kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan. Benda atas suatu benda yang
bergerak, diperoleh secara adil dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat
terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seseorang, bila telah
diambil dari pohon dan tidak cukup jika hanya berdiri saja di bawah itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama
ke tangan bezitter baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut. Pasal 539 B.W. menentukan, bahwa orang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Itu disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit. Perolehan bezit dengan perantaraan oang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak
untuk mewakili dan ia denan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang
wali. Selanjutnya, perolehan bezit mngkin pula karena warisan, menurut pasal 541 B.W. yang menentukan, bahwa segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli
warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacatcacatnya. Perkataan yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitter yang telah
meninggal itu. Karenanya bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-mata ditinggalkan atau secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu itu digugat di depan hakim dan ia tidak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
3. seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak milik atau benda yang dikuasainya itu.
4. jika ia dianggap oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W (ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai titel yang sempurna
Hukum Benda (skripsi dan tesis)
Pengertian benda menurut Prof Subekti adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau ’orang’ dalam hukum. Benda dapat dipakai dalam arti kekayaan seseorang, maka benda itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat, yaitu; hak-hak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagaimana seseorang dapat
menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya. Undang-Undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:
a. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tak dapat diperdagangkan atau di luar perdagangan, seperti jalan-jalan dan lapangan umum;
b. Benda yang dapat dibagi, seperti beras dan benda yang tidak dapat dibagi seperti seekor binatang;
c. Benda yang bergerak, seperti perabot rumah dan benda yang tak bergerak seperti tanah. (Subekti, 2008)
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak (onroerend), pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langusng atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan
tanah itu. Misalnya sebidang pekarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di atasnya secara tetap seperti rumah dan yang ditaman di atasnya seperti pohon, termasuk buah-buahan
di pohon yang belum diambil. Tak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
Benda yang tak bergerak yaitu segala hak atau penagihan uang mengenai suatu benda yang tak bergerak misalnya vruchtgebruik Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya, ialah benda yang tidak terbagung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, misalnya barang perabot rumah (meubelair). Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah
misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lifrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi Negara dan
sebagainya. Selanjutnya dalam Auteuurwet dan Octrowinet ditetapkan bahwa hak atas suatu karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam ilmu pengetahuan (octrooirecht) adalah benda yang bergerak.
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat pertahankan terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-udangan, telah lama membagi
segala hak-hak manusia atau hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas ssuatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau
penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak peseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum Romawi, orang Rum telah lama membagi hak penuntutan dalam
dua macam, ialah actiones in rem atau penuntutan kebendaan dan actiones in personam atau pentuntunan dalam perseorangan
Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari suatu istilah dalam bahasa Belanda yaitu overeenkomst. Di kalangan ahli hukum masih terjadi perbedaan pendapat tenntang istilah dan pengertian overeenkomst. Sebagian ahli hukum menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian, sementara sebagian ahli hukum yang lain menterjemahkan dengan istilah persetujuan. Istilah overeenkomst diterjemahkan menjadi persetujuan oleh Wirjono Prodjodikoro. Setiawan sependapat dengan Wirjono Prodjodikoro berkaitan dengan penggunaan istilah persetujuan untuk menterjemahkan overeenkomst. [1]
Pengertian perjanjian menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan pengertian yang tidak sempurna dan kurang memuaskan, karena terdapat beberapa kelemahan. [2]
Syarat sahnya suatu atau sebuah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi : untuk sahnya sebuah perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut merupakan syarat yang mutlak yang harus ada atau dipenuhi dari suatu perjanjian, tanpa syarat-syarat tersebut maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.Kedua syarat yang pertama yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subyektif karena mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal, dinamakan syarat obyektif dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Pengertian berdasarkan beberapa ahli menunjukkan bahwa terdapat perbedaan berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Menurut Setiawan overeenkomst berasal dari kata kerja overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat, jadi overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh KUH Perdata. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan istilah itu beliau lebih menyetujui penggunaan istilah persetujuan. Subekti cenderung menggunakan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst, meskipun beliau berpendapat bahwa antara perjanjian dan persetujuan adalah sama karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu
. Sementara itu Sudikno Mertokusumo menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian. Penerjemahan demikian karena salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya toesteming yang dapat diterjemahkan sebagai persetujuan, kata sepakat, persetujuan kehendak atau konsensus. Kata sepakat, persesuaian kehendak atau konsesnsus. Apabila overeenkomst diterjemahkan sebagai persetujuan, maka akan menimbulkan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst. Dari uraian tersebut menunjukan sampai saat ini masih belum ada kesamaan pendapat mengenai istilah tersebut, namun di dalam kenyataannya lebih banyak menerjemahkan dengan perjanjian, misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain sebagainya. Oleh sebab itu dalam penulisan ini digunakan istilah perjanjian yang merupakan terjemahan dari overeenkomst. [3]
Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian”, kata sepakat berarti suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak. Berdasarkan pengertian kata sepakat tersebut berarti apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. [4] Sedangkan dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.[5]
Menurut Handri bahwa pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.[6]
Tujuan SPP anak dengan paradigma restoratif (skripsi dan tesis)
Ada asumsi bahwa di dalam mencapai tujuan penjatuhan sanksi, maka diikut sertakan korban untuk berhak aktif terlibat dalam proses peradilan. Indikator pencapaian tujuan penjatuhan sanksi tercapai dengan dilihat pada apakah korban telah direstorasi, kepuasan korban, besarnya ganti rugi, kesadaran pelaku atas perbuatannya, jumlah kesepakatan perbaikan yang dibuat, kualitas pelayanan kerja dan keseluruhan proses yang terjadi. Bentuk-bentuk sanksi yaitu restitusi, mediasi pelaku korban, pelayanan korban, restorasi masyarakat, pelayanan langsung pada korban atau denda restoratif.[1]
Pada penjatuhan sanksi mengikutsertakan pelaku, korban, masyarakat dan para penegak hukum secara aktif. Pelaku bekerja aktif untuk merestore kerugian korban, dan menghadapi korban atau wakil korban. Korban aktif dalam semua tahapan proses dan akan membantu dalam penentuan sanksi bagi si pelaku. Masyarakat terlibat sebagai mediator, membantu korban dan mendukung pemenuhan kewajiban pelaku. Penegak hukum memfasilitasi berlangsungnya mediasi.
Fokus utama peradilan restoratif untuk kepentingan dan membangun secara positif, maka anak dan keluarga merupakan sumber utama. Anak dianggap berkompeten dan mempunyai kemampuan positif, bersifat preventif dan proaktif. Untuk kepentingan reahbilitasi pelaku diperlukan perubahan sikap lembaga kemasyarakatan dan perilaku orang dewasa. Rehabilitasi pelaku dilakukan dengan pelaku yang bersifat learning by doing, konseling dan terapi untuk memotivasi keterlibatan aktif para pihak.
Tujuan SPP anak dengan paradigma retributif (skripsi dan tesis)
Tujuan penjatuhan sanksi tercapai dilihat dengan kenyataan apakah pelaku telah dijatuhi pidana dan dengan pemidanaan yang tepat, pasti, setimpal serta adil. Bentuk pemidanaan berupa penyekapan, pengawasan elektronik, sanksi punitive, denda dan fee. Untuk menciptakan perlindungan masyarakat dilakukan dengan pengawasan sebagai strategi terbaik, seperti penahanan, penyekapan, pengawasan elektronik. Keberhasilan perlindungan masyarakat dengan dilihat pada keadaan apakah pelaku telah ditahan, apakah residivis berkurang dengan pencegahan atau penahanan.[1]
Tujuan SPP anak pada paradigma pembinaan individual (skripsi dan tesis)
Sistem peradilan pidana anak dengan paradigma individual yang dipentingkan adalah penekanan pada permasalahan yang dihadapi pelaku bukan pada perbuatan atau kerugian yang diakibatkan. Tanggung jawab ini terletak pada tanggung jawab sistem dalam memenuhi kebutuhan pelaku. Penjatuhan sanksi dalam sistem peradilan pidana anak dengan paradigma pembinaan individual, adalah tidak relevan, insidental dan secara umum tak layak. Pencapaian tujuan sanksi ditonjolkan pada indikator hal-hal berhubungan dengan apakah pelaku perlu diidentifikasi, apakah pelaku telah dimintakan untuk dibina dalam program pembinaan khusus dan sejauhmana program dapat diselesaikan. Putusan ditekankan pada perintah pemberian program untuk terapi dan pelayanan. Fokus utama untuk pengidentifikasi pelaku dan pengembangan pendekatan positifis untuk mengkoreksi masalah. Kondisi delinkuensi ditetapkan dalam rangka pembinaan pelaku. Pelaku dianggap tak berkompeten dan tak mampu berbuat rasional tanpa campur tangan terapitik. Pada umumnya pelaku perlu dibina, karena akan memperoleh keuntungan dari campur tangan terapitik.[1]
Tujuan Sistem Peradilan Anak (skripsi dan tesis)
Gordon Bazemore menyatakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana (SPP) anak berbeda-beda, tergantung pada paradigma sistem peradilan pidana anak yang dianut. Terdapat tiga paradigam peradilan anak yang terkenal yaitu paradigma Pembinaan Individual (Individual treatment paradigm); Paradigma Retributif (retributive paradigm); Paradigma Restoratif (restorative paradigm). Dari masing-masing paradigma peradilan pidana anak ini, maka akan berlainan masing-masing tujuan yang ditonjolkan.[1]
Tujuan sistem peradilan pidana anak juga dapat dilihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, yaitu : SMRJJ/ The Beijing Rule, Konvensi Hak-hak Anak. Di Indonesia tujuan sistem peradilan pidana anak dapat diketahui pada UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak.[2]
Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak (skripsi dan tesis)
Secara yuridis peradilan merupakan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan, dan dalam kegiatannya melibatkan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, kehakiman, lembaga permasyarakatan bantuan hukum, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara. Pandangan filosofis peradilan berhubungan erat dengan konsepsi keadilan. Keadilan pada dasarnya merupakan nilai tertinggi diantara segala nilai yang ada di dalam hubungan antara manusia dan masyarakat. Keadilan merupakan integrasi dari berbagai niali kebijaksanaan yang telah, sedang, dan selalu diusahakan untuk dicapai pada setiap waktu dan segala bidang serta masalah yang dihadapi. Konsepsi ini berkembang selaras dengan berkembangnya rasa keadilan dunia dan peradaban bangsa.
Konsepsi keadilan di tempatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini menentukan bahwa “Peradilan negara menerapkan dan menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.” Pasal ini menyatakan sudah menjadi kewajiban negara melalui peradilan untuk menegakan hukum dan memberi keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan sebagai penegak hukum, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Hakikat peradilan merupakan kekuasaan kehakiman, dengan hakim yang sebagai pejabat pelaksana dalam rangka memberi keadilan, selain bertanggung jawab karena sumpah jabatan, hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum, diri sendiri, rakyat serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” Ketentuan ini menekankan bahwa pengadilan sebagai badan/lembaga peradilan dalam mengadili memandang bahwa harkat dan martabat seseorang tersebut adalah sama antara satu dan lainnya.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 dalam pasal 1 (1) menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dengan demikian sistem peradilan pidana anak menekankan bahwa proses hukum penyelesaian perkara anak dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Penempatan kata “anak” dalam peradilan anak menunjukan batasan atas perkara yang ditangani oleh badan peradilan yaitu tentang perkara anak. Proses memberi keadilan berupa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Badan-Badan peradilan disesuaikan bentuk serta kebutuhan anak. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ruang lingkup peradilan anak yang meliputi : a. Segala aktivitas pemeriksaan; b. Pemutusan perkara; c. Hal-hal yang menyangkut kepentingan anak. Menurut sistem hukum aktivitas pemeriksaan terhadap perkara pidana melibatkan : kepolisian, selaku penyidik yang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan serta pemeriksaan pendahuluan; kejaksaan selaku penuntut umum, sebagai penyidik atas tindak pidana yang kemudian melimpahkan ke pengadilan; pemeriksaan di depan pengadilan kemudian mengambil Keputusan.[1]
Dalam perkara pidana, perkara-perkara yang di periksa adalah perkara pidana anak yang menyangkut kenakalan yang dilakukan oleh anak. Falsafah yang mendasari peradilan anak adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masa depan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara peradilan anak dengan Undang-undang kesejahteraan anak.
Jenis-Jenis Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak (skripsi dan tesis)
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 dalam Pasal 71 disebutkan bahwa (1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat:1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. (3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[1]
Disebutkan pula dalam Pasal 72 bahwa” Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak”. [2] Pasal 73 menyebutkan bahwa “(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. (4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. (5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. (6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun. (7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.[3]
Dalam Pasal 74 disebutkan bahwa “Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.”[4] Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa “(1) Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan: a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina; b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (2) Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan”.[5]
Dalam Pasal 76 diatur mengenai pidana pelayanan yang disebutkan sebagaimana berikut ini : “(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. (2) Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. (3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam”.[6] Dalam hal lain terkait dengan pidana pengawasana maka dalam Pasal 77 disebutkan bahwa “(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.[7]
Sedangkan mengenai pengaturan pidana pelatihan kerja disebutkan dalam Pasal 78 bahwa “(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. (2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.[8] Khusus mengenai pidana pembatasan pembebasan maka dalam Pasal 79 menyebutkan bahwa “(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. (2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. (4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.[9]
Dalam Pasal 80 mengatur mengenai pidana pembinaan di dalam lembaga yang diatur sebagai mana disebutkan berikut ini: “(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. (2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat. (3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Sedangkan dalam Pasal 81 disebutkan bahwa “(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. (2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. (4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. (5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. (6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. [10]
Dalam hal lain, diatur pula mengenai tindakan dalam sistem peradilan bagi anak yang diatur melalui UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Khususnya dalam pasal Pasal 82 yang menyebutkan bahwa “(1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: a. pengembalian kepada orang tua/Wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di LPKS; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. perbaikan akibat tindak pidana. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.[11]
Ditambahkan pula dalam Pasal 83 yang mengatur mengenai tindakan penyerahan dan tindakan perawatan yang disebutkan sebagaimana berikut ini: “(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan. (2) Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan.”[12]
Hak dan Kewajban Anak (skripsi dan tesis)
Anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak manapun yang bertanggung jawab memiliki hak sebagai berikut[1];
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
- Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
- Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
- Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangaannya dengan wajar.
Dalam melindungi hak anak, anak juga mempunyai kewajiban sebagai berikut[2];
- Menghormati orang tua, wali, dan guru serta yang lebih tua agar anak mempunyai budaya tertib, sopan, dan berbudi pekerti yang luhur mampu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua.
- Menyayangi, mampu member kasih sayang dan melindungi adik, teman, dengan mencintai keluarga dan masyarakat.
- Menunaikan ibadah sesuai ajaran agama yang dianut atau yang sesuai bimbingan agama orang tua.
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Pengertian Anak (skripsi dan tesis)
Pengertian anak dalam kaitannya dengan perilaku delinkuensi anak, biasanya dilakukan dengan mendasarkan pada tingkatan usia, dalam arti tingkat usia berapakah seorang dapat dikategorikan sebagai anak. Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting diprioritaskan.
Adapun beberapa definisi tentang anak dalam beberapa peraturan perundang- undangan saat ini adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 Convention on the Right of the Child, Anak diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. Artinya yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan tertentu sedangkan secara mental dan fisik masih belum dewasa.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengertian anak dijelaskan bahwa anak berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
- Dalam lapangan Hukum Tata Negara, hak memilih dalam Pemilihan umum (Pemilu), yaitu seseorang yang telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun. e. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuh anak yang masih dalam kandungan. Ketentuan ini diambil dari Convention on the Right of the Child, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres R.I Nomor 36 Tahun 1990 dengan sedikit perubahan didalamnya.
- Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
- Pasal 1 angka 8 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarkatan, menyebutkan anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Artinya yang dimaksud anak adalah seseorang sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun.
Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam Pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” . Hal ini mengandung makna bahwa anak adalah subjek hukum dari hukum nasional yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Pengertian Anak menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 1974 tidak mengatur secara langsung seseorang digolongkan sebagai anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam Pasal 6 Ayat (2) yang memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin kedua orang tua. Pasal 7 ayat (1) UU memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun.
Pengertian anak menurut hukum perdata terdapat pada Pasal 330 KUHPerdata memberikan pengertian anak adalah orang yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hokum nasional yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata. Dimana batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu 21 tahun, kecuali anak tersebut telah kawin sebelum berumur 21 tahun dan pendewasaan. Pengertian anak menurut hukum pidana terdapat pada KUHP yaitu dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP yaitu yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum mencapai usia lima belas tahun. Menurut hukum perburuhan, Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki atau perempuan yang berumur 14 (empat belas) tahun kebawah.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidanan anak menyebutkan dalam pasal 1 (1) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (2) Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi sanksi pidana (3) Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) yang di duga melakukan tindakan pidana
Berdasarkan berbagai pengertian anak di atas maka peneliti menggunakan rujukan b Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Tugas dan Wewenang Kepolisian (skripsi dan tesis)
Pengertian Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mengayomi masyarakat.
Dalam Pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah[1]:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan wewenang polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan Kepolisian bila melihat pelanggaran hukum yang terjadi.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan sekaligus mewujudkan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Tugas Kepolisian yang begitu mulia tersebut, maka dapat diwujudkan apabila aparaturnya mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, benar dan bertanggungjawab, dengan memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal. Sehubungan dengan itu, maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang diembang oleh institusi Kepolisian sangat berat, sehingga sangat diperlukan aparatur yang handal, agar semua tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. [2]
Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana. Menurut Gewin, tugas Polisi bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan.[3]
Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, menyatakan sebagai berikut :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat.
Tinjauan Umum Penegakan Hukum dan Pidana (skripsi dan tesis)
Hukum pidana sebagai obyek ilmu hukum pidana, pada dasarnya merupakan obyek yang abstrak, sedangkan obyek pidana yang lebih kongkrit sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah tingkah laku (perbuatan) manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hanya saja menurut Sudaryono dan Natangsa Surbakti mempersempit lagi dengan mementakan yang menjadi obyek adalah “perbuatan manusia yang termasuk di dalam ruang lingkup sasaran dari hukum pidana itu sendiri, yaitu perbuatan dari warga masyarakat pada umumnya maupun perbuatan dari penguasa atau aparat penegak hukum”.[1] Maka dari sini dapt dilihat bahwa setiap perbuatan yang bersumber dari supyek hukum yang terkait adalah perubuatan yang menimbulkan perlawanan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Bekerjanya hukum pidana, pemberian pidana atau pemidanaan dalam arti kongkrit, yakni pada terjadinya perkara pidana, bukanlah tujuan akhir. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sementara itu, fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang hendak merugikannya dengan menggunakan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam dibandingkan dengan sanksi yang terdapat dalam bidang hukum lainnya.
Hukum pidana dapat dikatakan menyaring dari sekian banyak perbuatan yang tercela, yang tidak susila atau yang merugikan masyarakat, sejumlah perbuatan yang dijadikan tindak pidana yang relatif kecil jumlahnya. Memang tidak mungkin semua perbuatan tercela dan sebagainya itu dijadikan tindak pidana. oleh karena itu, menurut sudarto kaitan dalam memberikan ancaman pidana harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Tujuan hukum pidana.
- Penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki
- Perbandingan antara sarana dan hasil.
- Kemampuan badan penegak hukum. [2]
Maka dengan memperhatikan empat hal dalam hubungannya dengan persoalan kriminalitas maka dapat dilihat bahwa penanggulangan kejahatan belum terwujud hanya dengan terbentuknya undang-undang pidana saja tetapi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang lain termasuk dari sini adalah sarana presarana sebagai bagian dalam pelaksanaan dalam penegakan hukum bagi masyarakat.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[3]
Maka untuk melihat bahwa suatu perbuatan yang dikatakan dapat melawan hukum atau merugikan masyarakat tentunya harus memenuhi unsur-unsur formil tindak pidana agar dalam penegakan hukum tersebut antara pelanggar denngan korban dapat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus ada yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Adapun Unsur-unsur Tindak Pidana ialah unsur formal meliputi :
- Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
- Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
- Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
- Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
- Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.
Selain itu dalam penegakan hukum tentu pijakan dalam menetukan suiatu perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum atau tidak harus memenuhi unsur materi dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP). (2) Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.(3) Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.[4]
- Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
- Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
- Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
- Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
- Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
- Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Oleh Kepolisian (skripsi dan tesis)
Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini pengertiannya mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keaadilan yang terkandung di dalam bunyi atau formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.[1]
Secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ”Law Enfocement” dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti hukum materiil, diistilahkan dengan penegakakan keadilan. Setiap orang dalam pergaulan di dalam masyarakat harus memperhatikan dan melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan tenteram. Kalau terjadi pelanggaran hukum terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka peraturan yang dilanggar itu harus ditegakkan.[2]
Sehingga pada dasarnya penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.[3]
Menurut Jimly Asshiddiqie [4], penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Agar dalam melaksanakan fungsi dan perannya diseluruh wilayah Negera Republik Indonesia atau yang dianggap sebagai wilayah negara republik Indonesia tersebut dapat berjalan dengan efektif dan effisien, maka wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Bab 3 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
- Menegakkan hukum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
- Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
- Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
- Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai btahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.[5]
Wewenang kepolisian yang diperoleh secara atributif, yakni wewenang yang dirumuskan dalam pasal peraturan undang-undangan seperti wewenang kepolisian yang dirumuskan Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan lain-lain. Berdasarkan wewenang atributif tersebut kemudian dalam pelaksanaannya lahir wewenang delegasi dan wewenang mandat, yakni pemberian wewenang dari satuan atas kepada satuan bawah (berupa mandat), maupun pendelegasian kepada bidang-bidang lain di luar struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penyelenggara kegiatan pemerintahan di bidang penegakan hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat tidaklah memiliki tugas yang ringan, karena ruang lingkup tugas kepolisian sangat luas yakni seluruh masyarakat, dan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, mengakibatkan adanya perubahan tuntutan pelayanan terhadap masyarakat di segala bidang, termasuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.[6]
Penegakan hukum di Indonesia yang sebagian masyarakatnya yang belum memahami bahwa penegakan hukum merupakan tanggungjawab bersama dalam menegakkan hukum itu sendiri, menganggap hukum sebagai tindakan represif dari aparat hukum, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana seperti dalam tindakan penyelidikan penyidikan, penuntutan dan seterusnya sampai dilaksanakannya pidana. Terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam melaksanakan tugas-tugas oleh penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan menimbulkan kesenjangan bagi masyarakat yang sebagian tidak mengerti hukum di Indonesia ini sudah pasti menjadi korban kesalahan penyidik tersebut. Hal ini tidak menetapkan komitmen untuk menegakkan Hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[7]
Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang pada aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi. Langkah diskresi kepolisian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian yang diberikan negara. Menurut Adrianus Meliala (1988), kasus-kasus pidana yang potensial diselesaikan melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk di dalamnya dengan cara menerapkan diskresi, di antaranya:
- Kasus Penipuan dan penggelapan yang mana pelaku telah mengembalikan kerugian yang diderita korban;
- Pelanggaran sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUHP;
- Tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Kejahatan ringan (lichte musjdriven) sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai berikut;
- Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan;
- Pasal 352 tentang penganiayaan ringan terhadap manusia;
- Pasal 364 tentang pencurian ringan;
- Pasal 373 tentang penggelapan ringan;
- Pasal 379 tentang penipuan;
- Pasal 482 tentang penadahan ringan;
- Pasal 315 tentang penghinaan ringan.
Sekalipun diskresi kepolisian bukan tindakan menyimpang, namun dalam praktik penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian, masih banyak aparat kepolisian yang ragu untuk menggunakan wewenang ini, terutama dalam penanganan kasus pidana. Padahal, Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan peluang pada aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi. Selengkapnya Pasal 18 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik menyebutkan: (1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan: Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Menurut Chryshnanda (2009),[8] tindakan diskresi yang dilakukan aparat kepolisian dapat dibedakan dalam 2 (dua) kategori yaitu:
- Tindakan diskresi yang dilakukan oleh petugas kepolisian secara individu dalam mengambil keputusan, yaitu tindakan diskresi yang diputuskan oleh petugas operasional di lapangan secara langsung pada saat itu juga tanpa meminta petunjuk atau keputusan dari atasannya, seperti petugas kepolisian memberi isyarat untuk terus berjalan kepada pengemudi kendaraan meskipun saat itu lampu pengatur lalu lintas berwarna merah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan arus lalu lintas di suatu ruas jalan,
- Tindakan diskresi berdasarkan petunjuk atau keputusan atasan atau pimpinannya. Tindakan untuk mengesampingkan perkara, untuk menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka/pelaku pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual karena pengambilan keputusan diskresi didasarkan atau berpedoman pada kebijakan–kebijakan pimpinan dalam organisasi dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan diantara mereka.
Agar penerapan diskresi kepolisian tidak dipandang sebagai alat rekayasa dari aparat kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka penerapannya harus dilandasi dasar hukum yang kuat. Beberapa perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum penerapan diskresi, khususnya dalam proses penegakan hukum pidana, antara lain:
- Pasal 15 ayat (2) huruf k Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian;
- Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan: Dalam rangka menyelenggarakan tugas dibidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sekalipun aparat kepolisian memiliki kewenangan bertindak atas dasar penilaiannya sendiri, hal ini tidak boleh ditafsirkan secara sempit, sehingga aparat kepolisian dengan mudah menerapkan kewenangan diskresi. Oleh karena itu, lahirnya diskresi tidak dapat dipisahkan dari adanya suatu wewenang kepolisian secara umum serta adanya hukum yang mengatur untuk bertindak, sehingga diskresi harus dilakukan dalam kerangka adanya wewenang yang diberikan oleh hukum.
Selain penerapan diskresi kepolisian harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diskresi pun dapat diberlakukan dengan mendasarkan pada hukum adat/kebiasaan setempat. Misalnya, di Bali seringkali penyelenggaraan kegiatan/upacara adat disertai dengan kegiatan sabung ayam, yang mana berdasarkan hukum pidana nasional, dapat dikategorikan sebagai tindakan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Namun aparat kepolisian tidak serta merta menangkapi orang-orang yang sedang melakukan sabung ayam, sekalipun polisi memiliki wewenang untuk melakukannya. Akan tetapi dengan melihat bahwa kegiatan sabung ayam juga merupakan bagian dari kebudayaan/ adat Bali, kepolisian menggunakan hak (diskresi) nya untuk tidak menangkap atau membubarkan orang-orang yang melakukan sabung ayam.
Agar penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak pidana, maka berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu:
- Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
- Pengaduanyaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan
- Tertangkap tanganyaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Setelah menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1 penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan. Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
- Tindakan yang lain yang bertanggung jawab
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
- Atas perintah penyidik melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan
- Pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret
- Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1 Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undangmelakukan penyidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa) yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
- Melakukan Tindakan pertama di tempat kejadian.
- Melakukan pengkapan,penahanan, penggeledahan dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
- Mengadakan penghentian penyidikan
- Tindakan lain yang bertanggung jawab
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil tindakan-tindakan yang telah dilakukan
Penyidik dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua tindakan-tindakan penyidikan seperti:
- Pemeriksaan tersangka
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan
- Pemeriksaan rumah
- Penyitaan benda
- Pemeriksaan surat
- Pemeriksaan saksi
- Pemeriksaan di tempat kejadian
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada penetapan dan putusan).
Berita-berita acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara. Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.
Penyidik dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat bukti permulaan yang cukupdan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.
Dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang.
Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai penangkapan adalah:
- Penangkapan dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
- Ada surat penangkapan yang memuat jelas identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
- Lamanya penangkapan paling lama sehari (24 jam)
Penyidik berwenang pula melakukan penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan subyektif):
- Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri
- Agar tersangka/terdakwa tidak menghilangkan barang bukti
- Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi tindak pidana
- Memudahkan penyidik/penuntut umum melakukan pemeriksaan
Dengan alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.
Namun demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu:
- Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) point B yaitu:
- Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kesusilaan atau pornografi
- Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana persundalan/prostitusi
- Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana paksaan
- Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana penganiayaan
- Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak pidana yang direncanakan lebih dahulu
- Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan
- Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan
- Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam jual beli
- Pasal 453 KUHP tentang penghentian pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
- Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
- Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri dari pekerjaan berlayar
- Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
- Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan
- Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana germo
- Tindak pidana terhadap bea cukai
- Tindak pidana imigrasi
- Tindak pidana narkotika
Unsur-unsur Tindak Pidana Penipuan (skripsi dan tesis)
Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa: 1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum”; dan 2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas: (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.[1]
Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah:[2]
- Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
- “menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
- “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi adanya sejumlah dana misalnya kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin meminjam modal untuk usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi dana yang bisa dicairkan melalui orang tersebut/pelaku penipuan kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisa dicairkannya dana tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.[3]
Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiil, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan.
Hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa delik genus penipuannya (tindak pidana pokoknya) telah terpenuhi dan memenuhi unsur-unsur penipuan seperti yang ditetapkan dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 KUHP.
Tindak Pidana Penipuan (skripsi dan tesis)
Pada prinsipnya semua orang tentu tidak ingin tertipu entah itu penipuan yang berdampak secara finansial (materi) maupun yang tidak. Akibat lain dari penipuan selain menderita kerugian materi juga berdampak psikis bagi seseorang yang telah tertipu. Seriring dengan kemajuan zaman, modus operandi atau cara penipuan pun mengalami “metamorfosa”, dahulu orang menipu hanya secara konvensional (bertatap muka, dengan bermulut manis), kini para penipu ini telah didukung dengan perangkat berteknologi canggih, seperti halnya smartphone, blackberry yang dapat digunakan mengakses internet guna meyakinkan korbannya, hingga mau tidak mau kita juga wajib meningkatkan kewaspadaan. Mengenai penipuan ini selanjutnya diatur dalam pasal 378 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Berdasarkan uraian pasal di atas kiranya dapat diambil sebuah pengertian mengenai penipuan adalah suatu tindakan sepihak (dari orang yang menipu) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mealawan hukum dengan cara memberikan gambaran yang salah kepada orang lain tentang sesuatu hal dengan tujuan agar orang lain tersebut (pihak yang tertipu) bergerak untuk menyetujui apa-apa saja yang ditawarkan oleh si penipu. Dalam KUHP terdapat beberapa kejahatan mengenai harta benda (vermogensdeichtern), apabila kerugian yang diakibatkan tidak melebihi dua puluh lima rupiah, dinamakan kejahatan ringan dan hanya diancam dengan hukuman seberat-beratnya hukuman penjara selama tiga bulan. Kejahatan ringan ini adalah:[1]
- Pencurian ringan (pasal 364), yaitu apabila barang yang dicuri tidak berupa ternak (vee), dan apabila pencurian yang disertai perusakan tidak dilakukan dalam suatu rumah kediaman atau dalam suatu pekarangan tertutup, dimana terdapat suatu rumah kediaman.
- Penggelapan ringan (pasal 373), yaitu apabila barang yang digelapakan tidak berupa ternak.
- Penipuan ringan (pasal 397), apabila barang yang didapat si penipu tidak berupa ternak.
- Merusak barang orang lain (pasal 407 ayat 1).
- Penadahan ringan (pasal 482), apabila barangnya diperoleh dengan pencurian ringan, penggelapan ringan, atau penipuan ringan
Selain yang telah disebutkan diatas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan lebih spesifik lagi adalah tindak pidana khusus, yang dalam tata peradilannya memerlukan hukum acara secara khusus pula, misalnya: tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.
Untuk tindak pidana penipuan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab ke XXV dipergunakan perkataan “Penipuan” atau “Bedrog”, “karena sesungguhnya didalam bab tersebut diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.”[2]
Mengenai kejahatan penipuan pada Pasal 378 KUHP, Soesilo merumuskan sebagai berikut:
- Kejahatan ini dinamakan kejahatan penipuan. Penipu itu mempunyai perilaku:
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
- Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
- Membujuknya itu dengan memakai: Nama palsu atau keadaan palsu, Akal cerdik (tipu muslihat) atau, Karangan perkataan bohong
- Membujuk yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutnya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
- Tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
- Seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuanpun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang tersebut dalam Pasal 367 jo 394.10
Memang sifat hakekat dari kejahatan penipuan itu adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 378 KUHP. Menurut M. Sudrajat Bassar, penipuan adalah suatu bentuk berkicau, “sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya.[3]
Sebagai cara penipuan dalam Pasal 378 KUHP, menurut M. Sudrajat Bassar menyebutkan:[4]
- Menggunakan nama palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama namanya dengan ia sendiri, maka ia tidak dapat dikatakan menggunakan nama palsu, tetapi ia dapat dipersalahkan melakukan “tipu muslihat” atau “susunan belit dusta”.
- Menggunakan kedudukan palsu
Seseorang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu.
- Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan-pengakuan yang sebenarnya bohong, dan atas gambaran peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dibuat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabuhi orang yang biasanya berhati-hati.
- Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu keseluruhan yang nampaknya seperti benar atau betul dan tidak mudah ditemukan dimana kepalsuannya. Akal tipu ini suka,bercampur dengan tipu muslihat yang tersebut dalam butir 3, dan oleh karenanya sukar dipisahkan
Hukum Kepolisian (skripsi dan tesis)
Hukum kepolisian merupakan bidang hukum yang wilayah kajian spesifik, artinya mencakup norma hukum yang berkaitan dengan kepolisian, sehingga apabila tidak dipahami secara mendalam akan menimbulkan kekaburan dan kegamangan yang rasa-rasanya hukum kepolisian sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dengan hukum lain. Dikaji dari segi fungsi kepolisian yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan sebagaimana diformulasikan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan ditinjau dari esensi tugas pokok kepolisian yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, maka hukum kepolisian merupakan bagian dari hukum administrasi, sehingga kedudukannya tidak dapat dipisahkan dengan hukum administrasi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintah.[1]
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fugsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hukum sebagai suatu produk politik dapat di artikan hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Sehingga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik sejalan dengan terjadinya reformasi di Indonesia, dimana telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan memecahkan kelembagaan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI berfungsi memelihara keamanan dalam negeri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi oleh Hak Asasi Manusia. Artinya anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetapi harus menjunjung Hak Asasi Manusia.[2]
Sesuai dengan fungsinya, dalam UU Kepolisian no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan ketertiban Undang-Undang.
Selain kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian tugas anggota kepolisian negara republik Indonesia juga ditentukan oleh perilaku teruji dengan cara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian. Etika profesi kepolisian negara republik Indonesia ada tiga yaitu: etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kenegaraan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya etika kepolisian menjadi pegangan. Oleh karena anggota kepolisian sebagai penegak hukum, dimana hukum sebagai penata sosial dalam suatu masyarakat, dapat diartikan bahwa hukum sebagai suatu proses, sesuatu yang terus bergerak berubah, tidak akan berhenti, kecuali masyarakat serta negara-negara yang menjadi wadahnya runtuh.
Sesuai dengan teori hukum, bahwa anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selalu akan muncul suatu kekuasaan yang melekat baik pada lembaganya maupun perorangannya, dimana kecenderungan suatu kekuasaan akan disalah gunakan selalu muncul dalam praktek. Hubungan hukum dengan kekuasaan, dapat dirumuskan secara singkat, dalam slogan sebagai berikut : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum merupakan kezaliman”.[3]
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memegang kekuasaan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan kehendak masyarakat. Karena selain hukum sebagai alat pembatas maka anggota kepolisian negara republik Indonesia harus memerlukan syarat-syarat lain seperti watak yang jujur, dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat. Karena di mata hukum semua sama sesuai dengan azas (equality before the law) yaitu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Sebagai organ penegak hukum, polisi tentunya berkewajiban menjalankan tugasnya. Jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4]
Teori Efektifitas Hukum (skripsi dan tesis)
Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain, efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [2]
Secara keseluruhan maka teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]
Dengan demikian, efektivitas mengandung arti keefektifan pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan. Ketika berbicara sejauh mana efektivitas hukum maka kita pertama-tama haru dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.jika suatu aturan hukum ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan dikatakan aturan hukum yang bersangkutan adalah efektif.[4] Derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum, termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa ”taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dimana berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [5]
Adapun syarat bagaimana suatu hukum dapat berjalan dengan efektif adalah[6]:
- Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
- Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
- Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum dicapai dengan bantuan aparat administrasi yang menyadari melibatkan dirinya kedalam usaha mobilisasi yang demikian, dan para warga masyarakat yang terlibat dan merasa harus berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
- Adanya anggapan dan pengakuan yang cukup merata di kalangan warga masyarakat yang beranggapan bahwa aturan-atauran dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya mampu efektif.
Dalam pernyataan lain mengemukakan tentang keberlakuan hukum dapat efektif apabila [7] :
- Relevansi aturan hukum dengan kebutuhan orang yang menjadi target
- Kejelasan dari rumusan subtansi aturan hukum, sehingga mudah dipahami oleh orang yang menjadi target hukum
- Sosialisasi yang optimal kepada semua orang yang menjadi target hukum.
- Undang-undang sebaiknya bersifat melarang, bukan bersifat mengharuskan. Pada umumnya hukum prohibitur lebih mudah dilaksanakan daripada hukum mandatur.
Sanksi yang akan diancam dalam undang-undang harus dipadankan
Teori Kepastian Hukum (skripsi dan tesis)
Nilai kepastian hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif.[1] Oleh karenanya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Dengan demikian bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. [2]
Teori Keadilan (skripsi dan tesis)
1Dalam kurun waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Perdebatan terus bergulir dikarenakan ukuran mengenai keadilan itu sendiri ditafsirkan berb-beda. Demikain pula dimensi menyangkut keadilan itu sendiri, misalnya ekonomi maupun hukum. [1] Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [2]
Keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Dalam hal ini kami mencoba memberi batasan apa yang dimaksud dengan keadilan prosedural dan keadilan substantif ini. Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal, seperti mengenai tenggat waktu maupun syarat-syarat beracara di pengadilan lainnya. Keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilainilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.
Dalam perkembangan teori keadilan procedural dan substantive dikenal berbagai tokoh. Diantaranya adalah Aristoteles yang mengemukakan bahwa pada pokoknya pandangan keadilan ini sebagai suatu pemberian hak persamaan tapi bukan persamarataan. Aristoteles membedakan hak persamaanya sesuai dengan hak proposional. Kesamaan hak dipandangan manusia sebagai suatu unit atau wadah yang sama. Inilah yang dapat dipahami bahwa semua orang atau setiap warga negara dihadapan hukum sama. Kesamaan proposional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan dan prestasi yang telah dilakukanya.[3]
Lebih lanjut, keadilan menurut pandangan Aristoteles dibagi kedalam dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap orang porsi menurut pretasinya. Keadilan commutatief memberikan sama banyaknya kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan prestasinya dalam hal ini berkaitan dengan peranan tukar menukar barang dan jasa. Dari pembagian macam keadilan ini Aristoteles mendapatkan banyak kontroversi dan perdebatan. Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat. [4]
Dikenal juga adanya tokoh John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asli” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society).[5]
Dalam perkembangannya dikenal juga adanya konsep mengenai hukum progresif. Dimana Hukum Progressif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum progressif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final melakinkan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Hukum Progressif menolak tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek dan berbagi paham atau aliran seperti legal realism, freirechtslehre, sociological jurisprudence, interessenjuriprudenz di Jerman, teori hukum alam dan critical legal studies. [6]
Hukum Progressif muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktek keadilan hukum di Indonesia. Pengadilan tidak hanya berperan dari dari institusi hukum namun juga menjadi pengadilan (untuk) rakyat. Dengan demikian hukum progressif dapat berkembang dengan lahirnya pengadilan progressif yaitu proses yang sarat dengan dengan compassion yang memuat empati, determinasi, nurani dan sebagainya. Untuk mewujudkan pengadilan yang progressif diperlukan hakim yang progressif pula yaitu hakim yang menjadikan dirinya bagian masyarakat yang tidak hanya bekerja di bawah undang-undang namun juga mampu mendengarkan keinginan dari rakyat. [7]
Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya. Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan perhubungan yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab.
Hubungan adil dan beradab dapat diumpamakan sebagai cahaya dan api, bila apinya besar maka cahayanya pun terang : jadi bila peradabannya tinggi, maka keadilanpun mantap. Lebih lanjut apabila dihubungkan dengan “keadilan sosial”, maka keadilan itu harus dikaitkan dengan hubungan-hubungan kemasyarakatan. Keadilan sosial dapat diartikan sebagai mengembalikan hak-hak yang hilang kepada yang berhak, menumpas keaniayaan, ketakutan dan perkosaan dan pengusaha-pengusaha dan merealisasikan persamaan terhadap hukum antara setiap individu, pengusaha-pengusaha dan orang-orang mewah yang didapatnya dengan tidak wajar”.[8]
Dengan demikian hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
Secara singkat dapat diketahui bahwa keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan dalam beberapa putusan hakim. Hal ini dikemukakan dalam ilmu filsafat hukum bahwa keadilan sebagai tujuan hukum. Demikian pula Radbruch yaitu keadilan sebagai tujuan umum dapat diberikan arah yang berbeda-beda untuk mencapai keadilan sebagai tujuan dari hukum. Hal ini mengarahkan bahwa fungsi hukum adalah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Ketiga tujuan tersebut tidak saling bertentangan, tetapi merupakan pengisian suatu konsep dasar, yaitu manusia harus hidup dalam suatu masyarakat dan masyarakat itu harus diatur oleh pemerintah dengan baik berdasarkan hukum. [9]
Untuk memuat nilai kepastian di dalam hukum maka kepastian mengandung beberapa arti, diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum.[10]
Peranan Puskesmas (skripsi dan tesis)
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, bahwa puskesmas menyelenggarakan peranan:
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Ditambakan oleh Trihono bahwa terdapat 3 (tiga) peranan puskesmas yaitu: pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan yang berarti puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehinggaberwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan.[1] Disamping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan diwilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ditambahkan pula bahwa terdapat beberapa proses dalam melaksanakan peranan tersebut yaitu merangsang masyarakat dan sekitarnya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri, memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumber daya yang adaecara efektif dan efisien, memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut serta tidak menimbulkan ketergantungan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas sehingga dalam pelayanannya lebih mudah. [2][3]
Dalam pernyataan lain juga ditambahkan bahwa peranan Puskemas mempunyai peran yang sangat vital yaitu sebagai institusi pelaksana teknis, dituntut memiliki kemampuan manajerial dan wawasan jauh ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran puskemas tersebut ditunjukkan dalam bentuk-bentuk keikutsertaan dalam menentukan kebijakan daerah melalui sistem perencanaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan yang tersusun rapi, serta sistem evaluasi dan pemantauan yang akurat. Pada masa mendatang, puskesmas juga dituntut berperan dalam pemanfaatan teknologi informasi terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.
