Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang
mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan
merusak), asal saja ia tidak melanggar undangundang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguhsungguh mutlak, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terakhir ini di mana-mana timbul
pengertian tentang azas kemasyarakatan (sociale functie) dari hak tersebut. Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UU No 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial. Suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai berlawanan
dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk mengganggu atau sebagai suatu misbruik van recht. Menurut pasal 584 B.W. eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1. Pengambilan, contoh : membuka tanah, memancing ikan
2. Natrekking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, contoh; tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah.
3. Lewat Waktu, (verjaring)
4. Pewarisan
5. Penyerahan (overdrucht atau levering berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Perkataan penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering). Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).
Dua pengertian tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda yang bergerak, karena pemindahan ini tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat
penyerahan (akte van transport) yang harus dikutip dalam daftar eigendom.
Menurut sistem B.W., suatu pemindahan hak terdiri atas dua bagian. Pertama suatu obligatoire overeenkomst adalah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, seperti perjanjian jual beli atau pertukaran dan kedua suatu
zakelijke overeenkomst adalah pemindahan hak itu sendiri. Hak-hak piutang, yang oleh undangundang dipandang sebagai benda yang bergerak,
dapat dijual kepada orang lain. Pemindahan hak piutang ini dinamakan cessie dan sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam
hubungan ini dinamakan cessionaris. Menrut pasal 613 B.W. pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akte authentiek atau di bawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang, akte cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).
Hak piutang, dianggap telah berpindah pada waktu akte cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akte itu diberitahukan pada si berhutang.
Menurut macamnya benda, menurut B.W. ada tiga macam levering, yaitu :
a. Levering benda bergerak
b. Lavering benda tak bergerak
c. Lavering piutang atas nama
Suatu cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda ialah lewatnya waktu (verjaring). Lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik ini dinamakan ”acquisitieve verjaring” yang harus dibedakan dari
”extinctieve verjaring” dengan mana seorang dapat dibedakan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Seorang bezitter yang jujur atas
suatu benda yang tak bergerak, lama-kelamaan dengan lewatnya waktu dapat menjadi pemilik benda tersebut. Adapun waktu itu oleh undangundang ditetapkan selama dua puluh tahun, jika ia dapat menunjukkan suatu titel. Dan sepanjang waktu-waktu tersebut, artinya secara dapat dilihat oleh umum, menguasai bendanya, dengan tiada pernah mendapat gangguan dari
orang lain. Perolehan hak, lazimnya terjadi karena pemindahan hak secara khusus atau satu per satu dari seorang kepada orang lain, misalnya
karena jual beli, pemberian, pertukaran dan sebagainya. Ini dinamakan perolehan berdasarkan suatu bijzondere titel Tetapi ada juga
perolehan berdasarkan hak-hak secara umum, dengan tidak memakai perincian satu per satu. Hal itu terjadi pada suatu perwarisan atau
perkawinan dengan pencampuran kekayaan (boedelmenging). Seorang ahliwaris mendapat seluruh atau sebagian dari semua hak si yang
meninggal. Seorang isteri yang kawin dalam percampuran kekayaan memperoleh separoh dari semua hak-hak suaminya. Dalam hal ini
sekelompok hak seseorang berpindah en bloc pada orang lain. Perolehan ini dinamakan suatu perolehan yang berdasarkan suatu algemene titel