Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Pembebanan jaminan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Sifat
jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan cara berikut ini :
1) Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan
sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
d. nilai penjaminan;
e. nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
2) Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia
adalah :
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c. utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi;
3) Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima
fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
4) Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan
atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan
jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak
perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri, kecuali
diperjanjikan lain, seperti:
a. Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek
jaminan fidusia;
b. Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan