Objek dan Subjek Fidusia (skripsi dan tesis)

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia
adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor.
Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian
yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia
dibagi 2 macam, yaitu :
a. benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud; dan
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak
tanggungan. (Rumah susun, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima
fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan
penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan
fidusia.