Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal
24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang
dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan. Yang
dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual
atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak
atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru
inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Dengan adanya cession ini, maka segala hak dan kewajiban
penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi
fidusia. Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan
atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek
fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
Pengecualian dari ketentuan ini, adalah bahwa pemberi fidusia dapat
mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan
fidusia.
