Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

a. Jaminan fidusia hapus karena:
1) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia (Pasal 25 ayat (1)
huruf a); 2) pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia (Pasal
25 ayat (1) huruf b); atau 3) musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 25 ayat (1) huruf c). Penjelasan Pasal 25 ayat (1) menjelaskan : sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia
tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena
pelepasan, dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus.
Hal yang dimaksud dengan hapusnya utang antara lain karena
pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat
kreditur.
b. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf b (Pasal 25 ayat (2)).
Penjelasan Pasal 25 ayat (2) menjelaskan : dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut
diasuransikan, klaim asuransi akan menjadi pengganti objek
jaminan fidusia tersebut.
c. Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai
hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tersebut (Pasal 25 ayat (3)).
d. Dengan hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan
Fidusia dari Buku Daftar Fidusia (Pasal 26 ayat (1)).
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menayatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak
berlaku lagi (Pasal 26 ayat (2)