Anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, yang berbeda hanya lama serta cara penanganannya. Apabila anak tersebut terjerat dalam sebuah kasus pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, maka dalam proses penanganan perkara anak tersebut dilakukan secara khusus dan berbeda dengan proses penanganan kasus orang dewasa. Pengkhususan terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana, baik dalam hukum acaranya maupun peradilannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak bahwa penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap anak adalah penyidik anak, artinya Undang-Undang telah merumuskan bahwa terhadap anak penyidikan dilakukan oleh seorang penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap anak nakal. Dengan demikian penyidik anak mempunyai ruang lingkup tugas melakukan penyidikan
Hal ini terjadi mengingat sifat anak dan keadaan psikologisnya dalam beberapa hal tertentu memerlukan perlakuan khusus serta perlindungan yang khusus pula, terutama terhadap tindakan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembangan mental maupun jasmani anak. Hal ini direalisasikan dengan dimulai pada perlakuan khusus pada saat penahanan, yaitu dengan menahan anak secara terpisah dengan orang dewasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan anak terhadap pengaruh-pengaruh buruk yang dapat diserap yang disebabkan oleh konteks kultural dengan tahanan lain14
