Pengertian penyidikan seperti yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat (2) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (13) memuat pemahaman yang sama tentang penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan merupakan kelanjutan dari penyelidikan. Jika penyelidikan yang dicari dan berusaha ditemukan adalah peristiwanya, sedangkan penyidikan yang dibuat terang adalah tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Penyidikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur dalam pasal 55, 56, 57 dan 58.11 Dalam sistem hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Kemudian pada pasal 6 ayat (2) syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyidik Polri didalam menjalankan tugasnya serta untuk menjalankan kewajibannya diberi wewenang tertentu.
Mengingat masalah narkotika dan psikotropika sangat berbahaya bagi individu, masyarakat dan negara maka wewenang penyidik Polri diperluas. Perluasan wewenang tersebut sangat diperlukan sekali untuk menguak terjadinya tindak pidana di bidang narkotika dan psikotropika. Wewenang tersebut bisa dikatakan sangat istimewa dan tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain
