Menurut 1162 B.W.adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan di antara dua itu hanya disebabkan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak,
sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.