Menurut B.W. adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak
kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagihpenagih lainnya (Pasal 1150 B.W.). Sifatnya sebagai hak kebendaan (dapat dipertahankan terhadap tiap orang) nampak dari kekuasaan orang yang memegang barang tanggungan (pandnemer) untuk meminta dikembalikannya
barang yang ditangguhkan apabila barang itu hilang. (pasal 1152 ayat 4) dan lebih nyata lagi dari kekuasannya untuk menjual barang itu dengan tidak usaha meminta perantaraan hakim, untuk selanjutnya mengambil pelunasan dari
pendapatan penjualan itu dengan mengecualikan orang-orang lain. Kedudukan seorang pendnemer yang tidak gergantung dari orang-orang lain itu, tampak pula jika orang yang berhutang jatuh pailit. Dalam pailisemen
ini pandnemen dapat melaksanakan haknya tersendiri, lepas dari penagih-penagih lainnya