Alasan Penerapan GHRM dalam Organisasi


Hosain & Rahman (2016) menyatakan bahwa dengan penerapan GHRM,
perusahaan akan dapat memenuhi tujuan utamanya, seperti dalam pengendalian
biaya, menjamin kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, mendapat karyawan
yang berkualitas, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui kegiatan ramah
lingkungan dalam perusahaan serta meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai
pelestarian alam dan etika. Hosain & Rahman (2016) juga menjelaskan alasan
umum perusahaan harus mengadopsi praktik GHRM:

  1. Kegiatan melestarikan lingkungan hidup.
    Praktik GHRM yang dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan
    seperti; penyebaran informasi dan pelaksanaan rekrutmen dengan
    penggunaan kertas yang minim, menciptakan ruang kerja yang rendah
    emisi karbon, melakukan pelatihan secara online agar mengurangi
    penggunaan dokumen dalam bentuk fisik.
  2. Memastikan lingkungan kerja yang sehat dan meningkatkan moral
    karyawan.
    Menciptakan lingkungan yang sehat dan layak akan meningkatkan
    kecepatan dan semangat para karyawan, hal ini dapat dilakukan dengan
    menyediakan ruang hijau disertai dengan tanaman dan pohon alami,
    memberlakukan larangan merokok di bangunan kantor, menyediakan
    buah dan sayuran yang sehat dalam rapat.
  3. Memperoleh keunggulan kompetitif dengan memastikan kegiatan
    tanggung jawab sosial perusahaan.
    Sebuah perusahaan akan memperoleh keunggulan kompetitif
    dibandingkan kompetitornya dengan memastikan praktik manajemen
    hijau dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan
    dengan baik. Hal ini penting dilakukan karena tanggung jawab terhadap
    lingkungan sosial perusahaan telah menjadi bagian yang penting dan
    tidak dapat diabaikan oleh setiap perusahaan.
  4. Menghemat biaya.
    Seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya, bahwa
    mengurangi penggunaan kertas dan dokumen fisik dengan beralih pada
    basis digital dapat mengurangi biaya dan pemborosan. Hal ini juga dapat
    meningkatkan produktivitas kinerja dan menurunkan tingkat turnover
    pada karyawan dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan
    layak.
  5. Meningkatkan citra perusahaan.
    Melakukan praktik hijau dapat meningkatkan citra perusahaan yang
    lebih baik dibanding perusahaan yang tidak menerapkannya.
  6. Mengurangi intervensi pemerintah maupun lembaga hukum lainnya.
    Campur tangan dari pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga
    hukum lainnya kemungkinan akan berkurang jika perusahaan
    menjalankan praktik GHRM yang baik dan tepat.
  7. Mengembangkan pengetahuan tentang ramah lingkungan dan
    lingkungan hidup bagi para karyawan.
    Dengan pengadopsian GHRM dapat menjadikan karyawan sadar dan
    berperilaku ramah lingkungan sehingga menjadi warga perusahaan yang
    baik dari perspektif lingkungan.
  8. Merangsang inovasi dan perkembangan.
    Praktik GHRM akan mendorong ide dan praktik inovasi baru yang akan
    memudahkan pertumbuhan kualitas serta perbaikan proses dan metode
    kerja.
  9. Memfasilitasi pembelajaran dan penyempurnaan perilaku.
    Praktik GHRM membantu meningkatkan kesadaran dan kepedulian
    pada lingkungan bagi karyawan serta membentuk dan menyempurnakan
    sikap ramah lingkungan dalam pekerjaan maupun kehidupan pribadi
    mereka.
  10. Penggunaan sumber daya yang efektif dan mengurangi pemborosan.
    Pemberlakuan praktik GHRM dapat membantu perusahaan dalam
    penggunaan sumber daya alam yang efektif melalui pengoptimalan
    pemanfaatan produk daur ulang dan mengurangi pembuangan limbah
    dengan maksimal.

Dimensi GHRM


Pengintegrasian antara manajemen SDM dan environmental management
yang dilakukan oleh (Renwick et al., 2013) dengan konseptualisasi teori AMO,
menciptakan dimensi GHRM sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kemampuan hijau atau green abilities.
    a. Merekrut atau menyeleksi.
    Pengembangan kemampuan hijau pada karyawan dengan cara
    merekrut atau menyeleksi karyawan hijau dilakukan dengan
    pemberian deskripsi pekerjaan yang jelas mengenai isu lingkungan,
    memilih calon kandidat dan calon karyawan dengan kriteria tertentu
    sesuai syarat yang dimiliki perusahaan tentang lingkungan hidup,
    melakukan green employer branding, merekrut karyawan yang
    peduli dan sadar akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup,
    serta membahas tentang isu lingkungan dalam proses
    sosialisasi/inaugurasi perusahaan.
    b. Pelatihan dan Pengembangan.
    Perusahaan dapat menciptakan kegiatan pelatihan dan
    pengembangan karyawan yang ramah lingkungan dengan cara
    menyelenggarakan kegiatan pelatihan karyawan dalam
    environmental management untuk meningkatkan kesadaran,
    keterampilan dan keahlian karyawan, melatih green jobs dan
    pelatihan gabungan untuk menciptakan keterlibatan emosi dalam
    environmental management, menerapkan gaya kepemimpinan hijau,
    dll.
  2. Memotivasi karyawan ramah lingkungan (green employees).
    a. Manajemen atau penilaian kinerja.
    Untuk memotivasi karyawan agar/tetap ramah lingkungan,
    perusahaan dapat menerapkan indikator kinerja hijau ke dalam
    sistem manajemen atau penilaian karyawan, melakukan komunikasi
    tentang skema hijau pada seluruh jenjang karyawan melalui skema
    manajemen atau penilaian kinerja, membangun dialog mengenai
    lingkungan di seluruh bagian perusahaan, menetapkan target hijau
    pada tingkat manajer atau karyawan serta tujuan dan tanggung jawab
    pada lingkungan hidup, penetapan sasaran pada pencapaian hasil
    hijau ke dalam penilaian oleh manajer, dll.
    b. Sistem gaji dan upah.
    Untuk memotivasi karyawan agar/tetap ramah lingkungan,
    perusahaan dapat melakukan pemberian intensif dalam bentuk
    uang/pajak jika karyawan menggunakan sepeda maupun kendaraan
    bebas polusi, manajemen bonus bulanan bagi karyawan atau tim
    dengan environmental management yang baik, serta dapat
    melakukan pemberian kompensasi khusus bagi manajer sebagai
    bagian dari dasar kepengurusan pengelolaan lingkungan.
  3. Menyediakan kesempatan hijau atau green opportunities
    a. Keterlibatan karyawan.
    Perusahaan menyediakan berbagai kesempatan bagi karyawan untuk
    terlibat dalam environmental management dengan melakukan
    kegiatan pemublikasian mengenai lingkungan hidup, skema
    pemberian saran mengenai isu lingkungan, pemecahan masalah
    secara berkelompok, membuat kompetisi rendah karbon dan
    kelompok kegiatan ramah lingkungan bagi karyawan di dalam
    perusahaan.
    b. Pemberdayaan dan keterlibatan lebih mendalam dari karyawan.
    Dalam usaha memberi kesempatan karyawan untuk menjadi hijau,
    perusahaan dapat memberdayakan karyawan dengan cara
    mendorong mereka untuk memberikan saran bagi perbaikan
    environmental management; membentuk perilaku pada tingkat
    manajerial dan supervisor yang suportif untuk mengembangkan
    keterikatan karyawan dalam environmental management

Teori AMO


Teori yang paling umum digunakan dalam penelitian mengenai dampak
praktik manajemen SDM pada kinerja organisasi adalah teori AMO (Boselie et al.,
2005). Teori AMO menunjukkan bahwa praktik manajemen SDM dapat
meningkatkan modal karyawan pada sebuah perusahaan melalui peningkatan
kemampuan manusia ke dalam hasil kerja, seperti produktivitas yang lebih tinggi,
pengurangan pemborosan, keuntungan dan kualitas yang lebih tinggi (Appelbaum
et al., 2000). Berdasarkan teori AMO, SDM berperan melalui peningkatan:

  1. Kemampuan, pada teori ini SDM berperan untuk meningkatkan
    kemampuan karyawan dengan menarik dan mengembangkan kinerja
    tinggi para karyawan.
  2. Motivasi, teori ini menyatakan bahwa peran SDM adalah untuk
    meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan melalui kesempatan
    pemberian penghargaan atau rewards dan manajemen kinerja yang
    efektif.
  3. Kesempatan, teori ini menyatakan bahwa peran SDM juga termasuk
    menyediakan kesempatan kepada karyawan untuk terlibat dalam
    berbagai pengetahuan dan kegiatan pemecahan masalah melalui
    program keterlibatan karyawan atau employee involvement

Definisi GHRM


Menurut Opatha & Arulrajah (2014), GHRM mengacu pada segala kegiatan
pengembangan, implementasi dan pemeliharaan berkelanjutan dari sistem yang
bertujuan untuk membuat karyawan organisasi menjadi hijau atau peduli dengan
lingkungan. Hal ini merupakan bagian dari sumber daya manusia (SDM) yang
berkaitan dengan transformasi karyawan normal atau biasa menjadi karyawan hijau
untuk mencapai tujuan organisasi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi
yang signifikan pada lingkungan hidup (Opatha & Arulrajah, 2014).
Berbeda sudut pandang, Uddin & Islam (2015) mendefinisikan bahwa
GHRM melibatkan praktik dan kebijakannya untuk membantu organisasi mencapai
tujuan finansial organisasi melalui branding yang ramah lingkungan, sekaligus
melindungi lingkungan dari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh
aktivitas dan kebijakan organisasi. Dalam Hosain & Rahman (2016), GHRM
menciptakan kepedulian terhadap lingkungan keberlanjutan dan keunggulan
kompetitif melalui keterlibatan karyawan dengan fokus pada kegiatan
meminimalisir penggunaan kertas dan dokumen fisik di tempat kerja dalam fungsi
SDM (perekrutan dan seleksi, pelatihan dan penilaian kinerja, dll.)
Hal lain dikemukakan oleh Mukherjee & Chandra (2018), bahwa GHRM
telah dikonseptualisasikan agar memiliki dampak atau pengaruh pada perilaku
karyawan yang ramah lingkungan, ini diusulkan untuk memahami dan
memperkirakan perilaku karyawan secara eksplisit di tempat kerja atau di dalam
organisasi secara keseluruhan. Dari definisi-definisi di atas, pemberlakuan praktik
GHRM memiliki garis besar yang sama yakni penerapan praktik dan kebijakan
manajemen SDM dengan kontribusi perilaku karyawan agar mau/tetap ramah
lingkungan yang nantinya akan berdampak baik bagi kinerja organisasi dan
kelestarian lingkungan.
Penelitian yang dilakukan Renwick et al. (2013) mengintegrasikan praktik
SDM dan environmental management dengan konseptualisasi teori AMO sehingga
dalam setiap praktik manajemen SDM dilakukan dengan meminimalisir
penggunaan dan memaksimalkan efektivitas guna mementingkan dampak positif
bagi lingkungan

Pengaruh Material Flow Cost Accounting Terhadap SustainableDevelopment


Material flow cost accounting merupakan salah satu teknik manajemen
yang berperan penting dalam keberlanjutan perusahaan dalam menciptakan
perusahaan yang ramah lingkungan, dengan MFCA perusahaan dapat memahami
konsekuensi terhadap lingkungan dan keuangan dengan melihat dari segi biaya
produksi, luas area produksi serta hasil produksi perusahaan (Rachmawati &
Karim, 2021). Konsep utama MFCA didasarkan pada masukan (bahan, energi, air,
dan input lainnya) dan keluaran (produk utama atau produk sampingan, limbah,
limbah cair, emisi) ditentukan dalam pusat kuantitas, dan perhitungan dilakukan
sehubungan dengan biaya material, energi, dan sistem yang dikeluarkan untuk
produk dan kerugian material (Abdullah & Amiruddin, 2020).
Berdasarkan penelitian terdahulu, menurut (Marota, 2017) bahwa
perusahaan yang telah menggunakan material flow cost accounting memberikan
dampak yang signifikan terhadap peningkatan sustainable development. Dengan
adanya penggunaan alat manajemen tersebut dapat memengaruhi atribut biaya
produksi serta atribut pengolahan limbah. Menurut (Selpiyanti & Fakhroni, 2020)
Penerapan alat ini membantu manajemen perusahaan untuk dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan yang diimbangi dengan pelestarian lingkungan. Dengan
adanya penerapan ini, perusahaan dapat meningkatkan dimensi keberlanjutan
perusahaan yang meliputi dimensi sosial, lingkungan, teknologi dan ekonomi. Oleh
karena itu, penulis menduga bahwa material flow cost accounting memiliki
pengaruh positif terhadap sustainable development.

Pengaruh Green Accounting Terhadap Sustainable Development


Menurut (Loen, 2018) green accounting merupakan konsep dimana
perusahaan dalam proses produksinya selalu utamakan efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan perusahaan dengan fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi
manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini aktivitas perusahaan akan selalu erat
kaitannya dengan ketersediaan sumber daya alam (SDA) dan SDM yang berkualitas
guna menciptakan laba yang berkelanjutan dan jangka panjang (Pertiwi et al.,
2023). Green Accounting berkaitan dengan konsep sustainable atau keberlanjutan
perusahaan dengan menciptakan transparansi informasi mengenai data yang
diungkapkan perusahaan melalui laporan keuangan yang dihasilkan yakni dengan
menggunakan green accounting. laporan ini tidak hanya mengungkapkan informasi
keuangan tetapi juga rincian tentang bagaimana operasi perusahaan mempengaruhi
masalah sosial dan lingkungan (Pertiwi et al., 2023).
Berdasarkan penelitian terdahulu, menurut (Somantri & Sudrajat, 2023)
Perusahaan yang melakukan penerapan green accounting dan mengungkapkan nya
dalam annual report, seperti upaya efisiensi energi, reduce, reuse, recycle limbah
B3 dan non B3, pengendalian pencemaran air dan udara agar tidak terjadi kerusakan
lingkungan akan membantu tercapainya tujuan sustainable development, karena
tujuan dari sustainable development menjaga kelestarian sumber daya hutan dan
kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia sekarang dan generasi
yang akan datang

Environmental Performance


Environmental performance atau kinerja lingkungan merupakan sistem
bisnis suatu perusahaan dalam menerapkan proses bisnis yang ramah lingkungan
(May et al., 2023). Menurut (Sulistiawati & Dirgantari, 2017) Enviromental
performance ialah sebuah hasil dari kewajiban perusahaan atas lingkungan dan
dapat diukur melalui manajemen lingkungan perusahaan terkait dengan
pengelolaan aspek lingkungan, dengan tujuan menciptakan keseimbangan
lingkungan. Oleh karena itu, Enviromental performance dapat diartikan sebagai
kemampuan perusahaan dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang
timbul akibat operasionalnya.
Menerapkan kinerja lingkungan yang efektif oleh perusahaan pada
hakikatnya merupakan wujud atau titik temu antara kepentingan para pelaku etis
perusahaan dengan esensi strategi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan
antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup melalui langkah-
langkah yang terpadu (Haholongan, 2016). Kinerja lingkungan yang baik akan
memberikan nilai tambah khusus bagi para investor ataupun konsumen yang
melihat bahwa perusahaan tersebut peduli pada kondisi lingkungan sekitar
perusahaan dan mengurangi dampak negative yang akan terjadi akbat proses bisnis
perusahaan yang tidak ramah lingkungan serta menarik kreditur untuk memberikan
kredit kepada perusahaan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 (Zahara, 2022).
Indonesia sudah melakukan Penilaian kinerja lingkungan perusahaan sesuai
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang PROPER.
22
PROPER adalah salah satu metode penilaian kepatuhan dan kinerja yang lebih
fokus pada tindakan dibidang pengolahan limbah, pengelolaan kerusakan
lingkungan dan pencemaran (Peraturan Pemerintah RI No 47 Tahun 2012, n.d.).
Selanjutnya perushaan yang mengikuti progam PROPER akan digolongkan ke
dalam lima peringkat, yang terdiri dari emas sebagai yang paling baik kemudian,
hijau, biru, merah, sampai hitam yang paling buruk

Material Flow Cost Accounting


MFCA merupakan alat kunci dari pendekatan manajemen disebut sebagai
flow management yang bertujuan secara khusus untuk mengelola proses
manufaktur yang berkaitan dengan aliran material, energi, dan data sehingga proses
manufaktur dapat lebih efisien dan sesuai dengan target yang ditetapkan (Hyrslova
et al., 2011, Viere et al., 2011, Jasch 2009). Menurut (Abdullah & Amiruddin, 2020)
Material Flow Cost Accounting merupakan alat hitung yang dapat membantu pihak
manajemen dalam mengoptimalkan penggunaan bahan baku, sekaligus membantu
mengurangi limbah. Singkatnya, material flow cost accounting adalah alat
perhitungan yang dapat digunakan untuk membantu manajemen dalam
mengalokasikam penggunaan bahan baku secara efektif dan efisien untuk dapat
meningkatkan laba dan produktivitas serta mengurangi dampak negative
kelingkungan. MFCA bisa digunakan disemua jenis industri yang menggunakan
bahan baku dan energi, semua jenis dan ukuran, dengan atau tanpa tempat sistem
pengelolaan lingkungan (Abdullah & Amiruddin, 2020). Langkah perhitungan
MFCA menurut (Putri et al., 2024) menggunakan logaritma natural (LN) dari biaya
produksi yang diperoleh dari:
π΅π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘ƒπ‘Ÿπ‘œπ‘‘π‘’π‘˜si = BBB + BTKL + BOP
Keterangan:
BBB = Biaya Bahan Baku
BTKL = Biaya Tenaga Kerja Langsung
BOP = Biaya Overhead Pabrik

Green Accounting


Akuntansi hijau atau green accounting adalah proses mengidentifikasi,
mengukur, mencatat, meringkas, melaporkan dan mengungkapkan data tentang
obyek, transaksi, peristiwa atau dampak aktivitas ekonomi, sosial dan lingkungan
terhadap masyarakat, lingkungan serta perusahaan itu sendiri dalam satu paket
pelaporan informasi akuntansi yang terintegrasi untuk membantu pengguna dalam
mengevaluasi dan membuat keputusan ekonomi dan non-ekonomi (Pertiwi et al.,
2023). Green accounting adalah suatu aktivitas perusahaan yang berhubungan
dengan lingkungan yang didalamnya terdapat pengidentifikasian, pengukuran,
penilaian dan pengungkapan biaya- biaya yang berkaitan dengan lingkungan”
(Aniela, 2012). Green accounting adalah bagaimana suatu laporan keungan
perusahaan yang didalamnya harus terdapat informasi akibat dari suatu kejadian
atau peristiwa yang menyangkut dengan lingkungan. Pelaporan green accounting
bertujuan untuk menyajikan data keuangan, sosial dan lingkungan secara
terintegrasi dalam satu laporan tahunan supaya bisa berguna bagi para stakeholder
dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan.
Model pelaporan green accounting memuat dua jenis data akuntansi yakni
data akuntansi kuantitatif yang diartikan sebagai data yang berupa angka-angka dari
komponen-komponen green accounting, dan data akuntansi kualitatif yang
menjelaskan maksud dari angka-angka kuantitatif dari komponen-komponen green
accounting (Lako, 2018). Sasaran dari green accounting yakni agar para
penggunanya meliputi manajemen, pemegang saham, kreditur, pelanggan,
konsumen, karyawan, pemerintah dan masyarakat luas dapat menganalisis dan
menilai secara menyeluruh terkait posisi keuangan dan kinerja bisnis, ririko
perusahaan, prospek pertumbuhan bisnis dan kinerja laba perusahaan serta
keberlanjutan perusahaan sebelum mengambil suatu keputusan ekonomi dan non
ekonomi yang bersifat final (Pertiwi et al., 2023).
Green accounting adalah cara untuk mencatat dampak dari suatu peristiwa
yang melibatkan lingkungan dalam laporan keuangan (Adlan, 2022). Penelitian ini
mengukur green accounting melalui pengungkapan informasi lingkungan yang
dijelaskan melalui laporan tahunan perusahaan. Menurut (Santi et al., 2022) segala
pengungkapan informasi lingkungan akan berdampak kepada citra perusahaan itu
sendiri. Semakin banyak informasi lingkungan yang disampaikan oleh perusahaan,
semakin mudah bagi para pemangku kepentingan untuk memantau kegiatan
perusahaan.

Sustainable Development


Pada tanggal 20 – 22 Juni 1992, para pemimpin kepala Negara serta
pemimpin bisnis dunia berkumpul di Rio de Janeiro, Brasil untuk melakukan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang bumi (Earth Summit). Pada KTT
tersebut, mereka menyepakati konsep baru dalam model pembanguan dunia yaitu
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Dalam konsep baru
tersebut dinyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
adalah pembangunan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan
lingkungan pada generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi
mendatang untuk menjalani kehidupan yang layak (United Nations General
Assembly, 1987; Panayotou, 1994; Benn dan Bolton, 2011).
Melakukan cara-cara yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan
pada aktivitas industry, bisnis, korporasi serta praktik manajemen produksi, operasi,
keuangan, akuntansi dan praktik lainya dalam upaya meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan laba bisnis merupakan Inti dari konsep berkelanjutan. (Suryo Sakti
Hadiwijoyo & Anisa, 2019) Sustainable development memiliki 17 tujuan, dari 169
target dan 241 indikator. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:

  1. Menghapus segala bentuk kemiskinan
  2. Mengakhiri kelaparan
  3. Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi
  4. Kehidupan sehat dan sejahtera
  5. Pendidikan berkualitas
  6. Air bersih dan sanitasi layak
  7. Energy bersih dan terjangkau
  8. Berkurangnya kesenjangan
  9. Penanganan perubahan iklim
  10. Kesetaraan gender
  11. Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
  12. Ekosistem laut dan ekosistem darat
  13. Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh
  14. Industry, inovasi dan infrastruktur
  15. Mengurangi ketimpangan dalam dan antar Negara
  16. Kota dan komunitas berkelanjutan
  17. Kemitraan untuk mencapai tujuan
    Tujuan dari konsep keberlanjutan yang diterapkan pada perusahaan adalah
    mempertahankan kelangsungan hidup usahanya baik saat ini maupun dimasa depan.
    Berdasarkan laman resmi GRI, tertulis bahwa β€œSumber daya yang diperbarui
    sekarang tersedia untuk membantu perusahaan melaporkan kemajuan dalam
    mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) PBB
    melalui standar GRI.” Sehingga, untuk dapat berkontribusi positif terhadap
    tercapainya sustainable development, perusahaan dapat menggunakan parameter
    standar pelaporan Global Reporting Initiative (GRI). Penelitian ini menggunakan
    GRI 200 yang merangkum topik ekonomi dimana topik ekonomi ini menilai sejauh
    mana suatu perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekonominya secara efektif dan
    efisien, GRI 300 topik lingkungan. Topik khusus ini melihat bagaimana perusahaan
    menjaga keseimbangan dan integritas lingkungan dan menjalankan kegiatan
    operasionalnya, dan GRI 400 topik Sosial. Dimana topik sosial ini melihat
    bagaimana perusahaan terus memberikan umpan balik positif bagi masyarakat dan
    karyawan. Umpan balik positif dapat diciptakan dengan berbagai cara, seperti
    memberdayakan masyarakat sekitar untuk menumbuhkan kreativitas (Priyo &
    Haryanto, 2022)

Teori Stakeholder


Menurut Stakeholder theory suatu perusahaan harus melayani seluruh
stakeholdernya termasuk para analis, konsumen, pemasok, lembaga pemerintah,
masyarakat dan para pemegang saham agar dapat dianggap sebagai entitas yang sah
(Krisna D. P. A. R, 2019). Hal ini dapat diartikan, bahwa perusahaan mempunyai
kewajiban terhadap pihak-pihak yang terkena dampak operasinya dan beberapa
pihak yang berkaitan dengannya.
Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada para stakeholder, perusahaan
membuat pengungkapan berupa green accounting atau kinerja lingkungannya pada
annual report yang dihasilkan. Sehingga perusahaan bisa memperoleh kepercayaan
dari para stakeholder melalui annual reportnya untuk mendukung keberlanjutan
perusahaannya

Teori Legitimasi


Legitimacy Theory pertama kali dikemukakan oleh Dowling dan Pfeffer
pada tahun 1975. Legitimasi dicirikan sebagai suatu keadaan atau situasi dimana
nilai-nilai suatu entitas perusahaan selaras dengan nilai-nilai komunitas yang lebih
besar di lengkungan tempat mereka beroprasi (May et al., 2023). Hal ini bisa
diartikan bahwa, keberadaan organisasi akan dapat berlanjut apabila sistem nilai
yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasinya sesuai dengan sistem nilai
yang dimiliki masyarakat.
Legitimasi perusahaan akan diperoleh, jika pengorbanan sosial yang
dilakukan perusahaan membuahkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat (Oktadifa & Widajantie, 2023). Sehingga masyarakat tidak mengajukan
tuntutan apapun terkait keburukan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan.
Upaya perusahaan untuk memperoleh legitimasi dapat dilakukan dengan
mengungkapkan informasi terkait aktivitas sosial dan lingkungan dalam annual
report perusahaan sebagai upaya membangun kredibilitas. Bisa disimpulkan bahwa
kaitan teori legitimasi dengan penelitian ini adalah adanya penerapan green
accounting dan penerapan environmental performance, dimana perusahaan
mengungkapkan kinerja sosial dan lingkungannya pada masyarakat secara terbuka,
transparan dan akuntabel dalam upaya menumbuhkan keselarasan antara
masyarakat dan perusahaan sehingga perusahaan dapat memperoleh legitimasi dari
masyarakat untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang
(Fauzi & Chandra, 2016)

Environmental Performance


Konsep environmental performance (kinerja lingkungan) mengacu
pada seberapa besar dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan atas
kegiatan operasi perusahaan. Dampak kerusakan lingkungan yang lebih
sedikit yang ditimbulkan oleh operasi perusahaan menunjukkan
environmental yang baik, sebaliknya semakin besar kerusakan lingkungan
yang ditimbulkan menunjukkan environmental performance yang buruk.
Secara umum environmental performance menggambarkan keseluruhan
pencapaian perusahaan dalam mengatasi permasalahan lingkungan sebagai
akibat dari kegiatan operasional perusahaan Shofia et al., (2020).
Environmental performance mempertimbangkan efisiensi dalam
pemanfaatan sumber daya daur ulang, dan -pengurangan polusi. Jadi,
environmental perfromance merupakan hasil yang dapat diukur dari system
manajemen lingkungan berkaitan control terhadap aspek-aspek lingkungan
untuk menciptakan dan mengupayakan lingkungan yang baik. (Sulistiawati
et al., 2017).
Hal yang melatarbelakangi perlunya environmental performance
didasarkan pada proses efisiensi penggunaan sumber daya dan system
efektivitas dalam mencapai terget ekoefisiensi atau mengacu pada dimensi
keuangan efisiensi keuangan dalam melaksankan program lingkungan.
Menurut D. P. Sari et al., (2011) ekoefisiensi adalah menajemen lingkungan
yang dapat mengurangi dampak lnegatif pada lingkungan, konsumsi sumber
daya dan biaya secara simultan atau produksi barang atau jasayang dilakukan
oleh perusahaan. Denagn demikian konsep ekoefisiensi berkaitan erat
dengan kinerja lingkungan, sehingga implikasi ekoefisiensi berasal dari
peningkatan efisiensi ari perbaikan kinerja lingkungan

Green Accounting


Menurut Abdullah et al., (2021), akuntansi telah menetapkan budaya
organisasi yang berdampak pada keberhasilan bisnis dan kredibilitas
perusahaan. Banyak organisasi bisnis yang tidak yakin terhadap hasil dari
penerapan green accounting (akuntansi hijau) dalam setiap aktivitas
operasinya, sehingga enggan untuk menerapkannnya. Hal ini sudah
sewajarnya terjadi karena green accounting merupakan paradigma baru
dalam disiplin ilmu akuntansi yang mana fokus perusahaan tidak hanya pada
peningkatan laba semata, namun juga harus bertanggung jawab atas dampak
lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas operasinya. Nisa et al., (2020)
mengungkapkan bahwa green accounting memiliki peran utama yang dapat
mengatasi permasalahan lingkungan yang disebabkannya. Banyaknya isu
mengenai kerusakan alam yang disebabkan oleh aktivitas bisnis yang
dilakukan oleh perushaaan mendasari adanya konsep green accounting.
Menurut N. R. Sari et al., (2016) U.S. Environmental Protection Agency
(EPA) memandang green accounting mengacu pada estimasi dan pelaporan
public atas kewajiban lingkungan dan biaya lingkungan yang material secara
finansial. Sederhanyanya, green accounting berupaya menghubungkan
biaya lingkungan dengan biaya operasi perusahaan. Green accounting
merupakan alat manajemen untuk pertimbangan biaya lingkungan yang
lebih baik, sehinggga sangat erat hubungannya dengan penggunaan biaya-
biaya pada lingkungan. Biaya lingkungan adalah salah satu jenis dari banyak
biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa
kepada pelanggan. Manajemen biaya lingkungan yang baik dapat
meningkatkan kinerja lingkungan yang berdampak pada manfaat bagi
lingkungan sekitar, manusia serta kesuksesan bisnis. Selain itu, biaya
lingkungan dapat digunakan dalam penetapan biaya dan harga produk lebih
akurat, sehingga dapat memebantu perusahaan dalam merancang bisnis yang
lebih ramah lingkungan untuk masa depan.
Menurut Chasbiandani et al., (2019), biaya lingkungan layak mendapat
perhatian manajemen karena biaya lingkungan dapat menghasilkan
pendapatan tambahan melalui penjualan limbah produk sampingan,
pengalihan tunjangan polusi dan lisensi teknologi bersih. Pada dasarnya
menurut Chasbiandani et al., (2019), green accounting adalah bagaimana
membebankan dampak atas suatu peristiwa yang melibatkan lingkungan
kedalam laporan keuangan. Fungsi utama green accounting (akuntansi
hijau) adalah untuk meningkatkan environmental performance (kinerja
lingkungan) mengendalikan biaya, berinvestasi dalam teknologi ramah
lingkungan, dan mempromosikan proses produksi yang ramah lingkungan.
Selain. Selain itu, menurut Putri et al., (2019) green accounting juga
memberikan peluang untuk meminimalkan penggunaan energi, melestarikan
sumber daya, mengurangi resik, kesehatan dan keselamatan lingkungan,
serta mempromosikan keunggulan kompetitif

Stakeholder Theory


Menurut Nababan et al., (2019) teori Stakeholder mengatakan bahwa
perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan
sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Konsep
stakeholder pertama kali dikembangkan oleh freeman (1984) untuk
menjelaskan tingkah laku perusahaan (corporate behavior) dan kinerja
sosial.
Conlan et al., (2013), mengemukakan argumentnya bahwa dasar dari
teori kepentingan adalah bahwa perusahaan telah menjadi sangat besar, dan
menyebabkan masyarakat menjadi perpasive sehingga perusahaan perlu
melaksanakan akuntabilitasnya terhadap berbagai sektor masyarakat dan
bukan hanya pada pemegang saham saja. Kreditor, konsumen, pemasok,
karyawan dan komunitas lainseperti masyarakat yang merupakan bagian dari
lingkungan sosial. Stakeholder pada dasarnya mengendalikan atau memiliki
kepamampuan untuk mempengaruhi pemakaian sumber-sumber ekonomi
yang digunakan perusahaan.
Menurut Iqbal et al., (2008), seperti halnya pemegang saham yang
mempunyai hak terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
manajemen perusahaan stakeholder juga mempunyai hak terhadap
perusahaan

Legitimacy Theori

teori legitimasi dicetuskan oleh weber pada tahun 1958 mengukakan
bahwa organisasi akan mencoba terus supaya dapat meyakinkan stigma
masyarakat bahwa organisasi tersebut telah melakukan kegiatan sesuai aturan yang ada. Apabila terjadi ketidak seimbangan maka akan menimbulkan stigma
yang buruk dimata masyarakat dan stakeholder lainnya serta akan berdampak
pada kelangsungan usaha sebuah perusahaan. (Mukrima et al., 2016)
Menurut Robert et al., (2004), Teori Legitimasi didasarkan pada
gagasan bahwa ada kontak sosial antara bisnis dan masyarakat. Penelitian ini
menggunakan variabel green accounting dimana sejalan dengan teori
legitimasi yang mengungkapkan perilaku perusahaan terhadap lingkungan
berhungan langsung dengan masyarakat akibat dari aktivitas bisnis
perusahaan yang melibatkan lingkungan.perusahaan memerlukan perhatian
dan tanggung jawab lebih dalam setiap aktivitas bisnisnya terutama yang
melibatkan lingkungan agar dapat bertindak dalam batasan normal yang
dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan diharuskan menjaga kelestarian
lingkungan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, serta perlu
mengungkapkan bentuk tanggung jawab sosial maupun lingkungan pada
khalayak umum agar masyarakat dapat menerima keberadaan perusahaan
tersebut

Pengaruh ISO 14001 Terhadap Financial Perfomance


Permasalahan kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan
dari eksternalitas pada kegiatan ekonomi. Eksternalitas merupakan
kondisi dimana kesejahteraan suatu individu/kelompok tidak hanya
bergantung pada aktivitasnya namun dipengaruhi pula oleh aktivitas
individu/kelompok lain. Eksternalitas negatif pada lingkungan alam
dan lingkungan sosial sebagai dampak dari aktivitas industri, dapat
menimbulkan market failure yang kemudian berdampak pada
perekonomian (Tietenberg dan Lewis, 2011 dalam Aprilasani et
al, 2017). Oleh karena itu, perlu penerapan sistem pengelolaan
lingkungan untuk memastikan keberlanjutan industri.
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 (SML ISO-14001)
merupakan suatu perangkat pengelolaan lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary) bertujuan untuk secara berkelanjutan mencapai
perbaikan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, dengan
prinsip kerja yang mengutamakan pencegahan polusi, taat dengan
peraturan dan perbaikan berkelanjutan. Kepedulian terhadap
lingkungan sebenarnya muncul akibat dari berbagai dorongan dari
pihak luar perusahaan, antara lain: pemerintah, konsumen, stakeholder,
dan persaingan (Andayani, 2015).
Keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh dari SML ISO 14001
antara lain memperbaiki kinerja lingkungan secara keseluruhan,
menghasilkan suatu kerangka kerja dalam upaya untuk pencegahan
polusi, meningkatkan efisiensi dan penghematan biaya potensial,
dan meningkatkan citra perusahaan (Sueb dan Keraf, 2012).
Di dukung dengan penelitian Tze San Ong et al (2016) yang
meneliti mengenai pengaruh penerapan ISO 14001 dengan kinerja
keuangan perusahaan, dan hasilnya perusahaan yang menerapkan ISO
14001 dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan (ROA dan
\ROE). Hal ini dikarenakan banyak investor percaya bahwa perusahaan
yang memberi perhatian khusus terhadap lingkungan akan lebih
berkelanjutan daripada yang tidak

Pengaruh Enviromental Perfomance Terhadap Financial Perfomance


Environmental performance adalah kinerja perusahaan
dalam menciptakan lingkungan yang baik (green) (Andayani, 2015).
Perusahaan dipandang sebagai organisasi yang harus conform dengan
aturan masyarakat untuk menjamin social approval dan dapat terus
eksis (Whino, 2014). Environmental performance perusahaan diukur
dari prestasi perusahaan dalam mengikuti PROPER yang merupakan
salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan hidup melalui instrumen informasi (Andayani, 2015).
Penelitian yang dilakukan Fitriani (2013) membuktikan bahwa
PROPER yang digunakan sebagai alat ukur kinerja lingkungan
perusahaan berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan,
menunjukkan bahwa semakin baik kinerja lingkungan maka akan
direspon positif oleh investor melalui fluktuasi harga saham perusahaan
yang dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Hal ini akan
berpengaruh terhadap pendapatan dan laba perusahaan yang
merupakan indikator dari kinerja keuangan.
Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan Damanik
dan Yadnyana (2017), menemukan bahwa perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi, kinerja lingkungan berpengaruh positif terhadap
kinerja keuangan sedangkan pada perusahan dengan tingkat
pertumbuhan rendah, kinerja lingkungan berpengaruh negatif terhadap
kinerja keuangan. Hal ini karena perusahaan dengan tingkat
pertumbuhan tinggi memiliki gaya manajemen yang lebih organik dan
dapat mengambil keuntungan tambahan dengan berinvestasi melalui
kinerja lingkungan.
Penelitian lain yang mengemukakan hal serupa seperti, Whino
(2014), dan Andayani (2015) menyatakan bahwa kinerja lingkungan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan (ROA)

komisaris independen

Tunggal (2009:79) mengungkapkan komisaris independen adalah
Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
lainnya. ”Komisaris Independen menurut Agoes dan Ardana (2014:110)
adalah Dewan Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang
ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham
minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak
mana pun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan,
pengalaman, dan kealian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya
menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan”.Sedangkan menurut
Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) Komisaris Independen
adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen,
anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta
Dewan Komisaris Independen bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak sematamata demi
kepentingan perusahaan.
Menurut Tricker (2009, dalam Lukviarman, 2016:57), menjelaskan
bahwa peranan Board of Directors (BOD) sebagai the governing body untuk
setiap entitas korporasi dengan peran utama berupa tanggung jawab yang
berhubungan dengan seluruh keputusan dan kinerja organisasi tersebut.
Komisaris independen memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan
untuk 14 mendorong diterapkannya good corporate governance. Penelitian
terdahulu yang dilakukan oleh Wulandari (2006, dalam Meliliani, 2013:72),
menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh
positif terhadap kinerja perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Sarafina
dan Saifi (2017:45) menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris
independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan nilai
perusahaan.
Komisaris Independen sebagai organ utama dalam penerapan praktik
GCG, dengan melihat fungsi yang dimiliki. Karenanya, sesuai dengan
namanya Koisaris Independen, maka harus memiliki independensi dan
menjalankan fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan kepemimpinan
yang merupakan hal dasar yang dibutuhkan dari perannya tersebut.
Komisaris independen dapat membuat dewan komisaris bersifat
objektif saat mengambil keputusan dalam mengevaluasi kinerja manajemen
perusahaan (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Selain itu, komisaris independen
dapat mengurangi terjadinya masalah keagenan

ISO 14001

ISO 14001 adalah suatu perangkat pengelolaan lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary) bertujuan untuk secara berkelanjutan mencapai
perbaikan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan dengan prinsip
kerja yang mengutamakan pencegahan polusi, taat dengan peraturan dan
perbaikan berkelanjutan. International Organization for Standarization (ISO)
adalah organisasi yang mengeluarkan ISO 14001 yang merupakan standar
internasional mengenai Environmental Management System (Sistem
Manajemen Lingkungan/SML) yang merupakan dasar konsep ISO 14001
yaitu suatu sistem untuk mencapai pengelolaan lingkungan yang baik dan
bersifat sukarela (Ramadhanti,2013).
Menurut Saputra (2019) ISO 14001 merupakan suatu system manajemen
lingkungan berstandar internasional yang mengatur perusahaan untuk
menerapkan kebijakan yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan
yang timbul akibat aktifitas perusahaan. ISO 14001 merupakan standar
internasional yang digunakan untuk menentukan persyaratan untuk
pendekatan manajemen yang terstruktur untuk perlindungan lingkungan. ISO
14001 merupakan sistem manajemen lingkungan, dimana berfungsi untuk
memastikan bahwa proses yang digunakan dan produk yang dihasilkan telah
memenuhi komitmen terhadap lingkungan terutama upaya pemenuhan
terhadap peraturan di bidang lingkungan, pencegahan terhadap pencemaran
lingkungan dan perbaikan berkelanjutan. Tujuan dari ISO 14001 adalah untuk
memungkinkan suatu organisasi dari semua jenis sektor atau ukuran untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang berkomitmen untuk
bertanggung jawab terhadap lingkungan seperti minimalisasi dampak
lingkungan. Sertifikat ISO 14001 mempunyai manfaat tidak hanya untuk
lingkungan akan tetapi produsen/perusahaan juga akan merasakan
manfaatnya. Manfaat dari Sertifikat ISO 14001 bagi perusahaan antara lain :
a. Meminimalisasi potensi konflik antara para pekerja dengan perusahaan
dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat serta
meningkatkan produktivitas para pekerja melalui efisiensi waktu dan
biaya.
b. Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana
dan terstruktur.
c. Mendorong penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana sehingga
akan menuju terciptanya eko-efisiensi.
d. Menjaga citra atau image baik dari perusahaan yang selama ini sering
dikaitkan secara negative dengan pencemaran lingkungan. Sedangkan
manfaat Sertifikat ISO 14001 bagi lingkungan antara lain :
a. Mengurangi pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan
bahan- bahan kimia berbahaya yang dipakai perusahaan dalam proses
produksinya.
b. Pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial
yang dihasilkan oleh perusahaan selama produksi berlangsung seperti
kebisingan, polusi air, polusi tanah, polusi udara, kemacetan serta
social responsibility.
Berdasarkan penjelasan diatas Sertifikat ISO 14001 akan
memberikan banyak keuntungan bagi lingkungan dan perusahaan yang
menerapkan sistem manajemen lingkungan yang ada pada panduan
manajemen lingkungan ISO 14001. Dengan Sertfikat ISO 14001 ini
perusahaan akan mendapatkan nama baik dan kepercayaan yang lebih dari
investor, konsumen, masyarakat sekitar dan pemerintahan setempat. Hal
ini akan mendorong peningkatan dari keberlangsungan perusahaan,
sehingga akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan

SO 14031

SO 14031 menegaskan bahwa kinerja lingkungan adalah hasil sebuah
manajemen organisasi dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Standar kinerja
lingkungan meliputi tujuan lingkungan dan target atau level kinerja
lingkungan yang diharapkan oleh manajemen organisasi, sekaligus dapat
digunakan untuk tujuan evaluasi kinerja lingkungan. Evaluasi kinerja
lingkungan korporasi juga diterbitkan oleh beberapa organisasi internasional
seperti WBSD (World Business Council for Sustainable Development) tahun
2000; ISO (International Organization for Standardization) tahun 1999 dan
2013; UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
tahun 2000; dan GRI (Global Reporting Initiative) tahun 2000, 2002, 2006
dan 2014 (Wan & Tang, 2014).
Evita & Syafruddin (2019) sertifikat ISO 14001 merupakan suatu standar
internasional mengenai sistem manajemen lingkungan (SML) yang
membantu perusahaan dalam mengidentifikasi, memprioritaskan, dan
mengatur resiko-resiko dalam lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis
normal. Andayani (2015) menyatakan bahwa sistem manajemen lingkungan

Enviromental perfomance


Menurut Suratno (2006) dalam Camilia (2016) menyatakan bahwa
kinerja lingkungan adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan
yang baik atau green. Menurut Pflieger et al (2005) dalam Mastilah (2016)
menjelaskan bahwa kegiatan perusahaan dalam bidang pelestarian
lingkungan akan mendatangkan sejumlah keuntungan, diantaranya
ketertarikan pemegang saham dan stakeholder terhadap keuntungan
perusahaan akibat pengelolaan lingkungan yang bertanggungjawab. Menurut
Bawley dan Li (2000) dalam Clarkson et al (2006) kinerja lingkungan
adalah: ”proxied by their industry membership and by whether they
report to the Ministry of Environment under the National Pollution
Release Inventory program”. Berdasarkan kutipan tersebut dapat
dijelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah kinerja yang dapat
ditunjukkan oleh para anggota industri dengan melaporkan kinerjanya
kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk program yang terkait.
Jadi dengan demikan kinerja lingkungan (environmental performance) ialah
seluruh kegiatan dan aktivitas perusahaan yang memperlihatkan kinerja
perusahaan dalam menjaga lingkungan sekitarnya serta melaporkannya
kepada pihak yang berkepentingan (Royanviani, 2012).
Peningkatan environmental performance adalah sumber informasi
penting agar perusahaan dapat mencapai tingkatan produksi yang efisien,
perbaikan produktivitas sesuai dengan standar keamanan, penekanan biaya
yang disebabkan karena kerusakan lingkungan dan kesempatan memperoleh
pasar baru (Porter & Van der Linde, 1995). Environmental performance
adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik atau
disebut juga dengan green. Environmental performance menurut Ali (2004)
adalah mekanisme bagi perusahaan untuk secara sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadaplingkungan ke dalam operasinya dan interaksinya dengan
stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum.
Tanggung jawab terhadap lingkungan atau disebut juga environmental
performance yang harus dilakukan perusahaan dalam perkembangannya
sampai saat ini masih atas dasar desakan masyarakat. Walaupun semula
masyarakat menuntut perusahaan untuk menghasilkan produk sebagai
kebutuhannya, tetapi sekarang masyarakat menuntut agar perusahaan
bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui kepedulian terhadap
lingkungan sosialnya. Artinya, hak dan kewajiban perusahaan adalah sama
seperti layaknya penduduk sebagai bagian dari masyarakat yang diharapkan
menjadi perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial, bukan sebagai
perusak. Di masa yang akan datang, setelah semakin terbukanya wawasan dan
kesadaran masyarakat serta pemerintah terhadap makna tanggung jawab
terhadap lingkungan, maka kelangsungan hidup suatu perusahaan.
Adanya kesadaran perusahaan menetapkan environmental performance
secara baik sebenarnya merupakan perwujudan sekaligus titik temu antara
kepentingan pelaku etis perusahaan dan esensi strategi pembangunan
berkelanjutan, yaitu dengan melalui langkah mengintegrasikan antara
pembangunan ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Para
investor juga menaruh perhatian terhadap isu lingkungan ini, terutama
kaitannya dengan pemilihan investasi. Para investor pasti akan memilih
investasi yang paling menguntungkan dan tidak mengandung banyak risiko
yang diakibatkan oleh kepedulian lingkungan perusahaan yang kurang.
Namun environmental performance perusahaan ini masih dipengaruhi skala
usaha dan kelompok perusahaan tertentu saja (Wahjoedi, 2005). Bahkan
dalam perkembangan selanjutnya, bahwa pihak-pihak yang berkepentingan
menaruh perhatian terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, terutama
dalam keputusan ekonominya. Environmental performance harus digunakan
sebagai salah satu strategi di dalam mengembangkan usaha perusahaan.
Pengukuran terhadap environmental performance dengan melihat prestasi
perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk
mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui instrumen informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup
pemeringkatan perusahaan dalam lima warna yang akan diberi skor secara
berturut-turut dengan nilai tertinggi 5 untuk warna emas, 4 untuk warna hijau,
3 untuk warna biru, 2 untuk warna merah, dan nilai terendah 1 untuk warna
hitam

Financial Perfomance


Menurut Parengkuan (2017) kinerja keuangan merupakan faktor penting
untuk menilai keseluruhan kinerja perusahaan, termasuk penilaian aset, utang,
likuiditas, dan lain sebagainya. Kinerja keuangan merupakan bagian penting
dari perusahaan karena merupakan dasar untuk pengambilan keputusan bagi
pihak internal dan eksternal perusahaan, oleh karena itu, analisis kinerja
keuangan sangat diperlukan. Analisis kinerja juga digunakan perusahaan
untuk melakukan perbaikan di atas kegiatan operasionalnya agar dapat
bersaing dengan perusahaan lain.
Analisis kinerja keuangan merupakan proses pengkajian secara kritis
terhadap review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan
memberi solusi terhadap keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu.
Pada penelitian ini, peneliti mengukur kinerja keuangan dengan menggunakan
rasio profitabilitas yang diukur dengan menggunakan return of assets (ROA).
Menurut Winarno (2019) mengungkapkan bahwa ROA merupakan indikator
pengukuran kinerja keuangan yang komprehensif untuk melihat keadaan
suatu perusahaan berdasarkan laporan tahunan, mudah dihitung, mudah
dipahami, dan sangat berarti dalam penilai absolut, serta berfungsi sebagai
penyebut yang dapat mewakili keuntungan bisnis.
Kinerja perusahaan diartikan sebagai kemampuan perusahaan untuk meraih
tujuannya melalui pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif
dan menggambarkan seberapa jauh suatu perusahaan mencapai hasilnya
setelah dibandingkan dengan kinerja terdahulu previous perfomance dan
kinerja organisasi lain benchmarking, serta sampai seberapa jauh meraih
tujuan dan target yang telah ditetapkan (Muhammad, 2008:14 dalam
Nugrahayu dan Retnani, 2015). Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat
pencapaian pelaksanan suatu kegiatan/program kebijaksanaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam
perumusan skema strategis (strategic planning) suatu organisasi (Wibowo,
2010:7 dalam Tahaka, 2013).
Dari berbagai definisi kinerja di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja
merupakan perfomance atau penampilan atau hasil kerja seseorang maupun
organisasi dalam melaksanakan pekerjaan untuk mencapai tujuan serta dapat
diukur dengan standar yang telah ditetapkan selama periode tertentu.
Pengukuran kinerja merupakan pendekatan sistematik dan terintegrasi
untuk memperbaiki kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuan strategi
organisasi dan mewujudkan visi dan misinya (Mahmudi, 2005:15 dalam
Pratiwi dan Mildawati, 2014). Pengukuran kinerja adalah salah satu faktor
yang sangat penting bagi perusahaan karena merupakan usaha memetakan
strategi ke dalam tindakan pencapaian target tertentu (Giri, 1998 dalam Dewi,
2015). Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan sebagai alat pengendalian
organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward
dan punishment system (Ulum, 2009 dalam Dewi, 2015).
Financial performance dapat mencerminkan prestasi perusahaan,
sehingga bisadigunakan sebagai ukuran untuk menilai baik buruknya
keuangan suatu entitas bisnis pada periode tertentu (Wulandari dan Hidayah,
2013). Financial performance dapat dianalis melalui rasio keuangan yang ada
pada laporan keuangan(Mahrani dan Soewarno, 2018). Menurut teori
legitimasi, perusahaan seharusnya menjalankan operasi bisnisnya dengan
mempertimbangkan masyarakat di sekitarnya sebagai upaya untuk menjamin
kelangsungan operasional perusahaan (Burgwaldan Vieira, 2014). Perusahaan
diharapkan tidak hanya mengedepankan laba, tetapi juga harus memikirkan
aspek sosial (people) serta lingkungan (planet)

Pengaruh Environmental Performance Terhadap pengungkapan


Corporate Social Responsibility Dimoderasi Oleh Leverage
Leverage menunjukkan proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai
investasinya. Leverage yang diproksi oleh DER berbanding lurus dengan kinerja
lingkungan dan pengungkapan CSR perusahaan, apabila leverage (DER)
meningkat maka perusahaan melakukan peningkatan kinerja lingkungan dan
mengungkapkan CSR sebagai cara untuk menarik perhatian Stakeholder dan
memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan..
Menurut Devita (2015) bahwa :
β€œDER dapat memperkuat hubungan kinerja lingkungan terhadap luas
pengungkapan CSR. perusahaan yang memiliki tingkat leverage yang
tinggi, menganggap perlu memberikan laporan pengungkapan tanggung
jawab sosial sehingga akan memberikan good news mengenai kinerja
perusahaan. Salah satu cara nya adalah dengan mengungkapan informasi
tambahan seperti pengungkapan sosial dan kinerja lingkungan
perusahaan”.
Menurut Marwata (2001) dalam Devita (2015) bahwa :
β€œTeori keagenan memprediksi bahwa perusahaan dengan rasio leverage
yang lebih tinggi akan mengungkapkan lebih banyak informasi, karena
biaya keagenan perusahaan dengan struktur modal seperti itu lebih tinggi
(Jensen & Meckling, 1976). Tambahan informasi diperlukan untuk
menghilangkan keraguan pemegang obligasi terhadap dipenuhinya hak hak
mereka sebagai kreditur. Oleh karena itu perusahaan dengan leverage yang
tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan ungkapan yang lebih luas
daripada perusahaan dengan leverage yang rendah. Jika rasio DER
perusahaan naik, besar kemungkinan kinerja perusahaan naik maka akan
berpengaruh pada kinerja lingkungan yang baik. Kepustusan untuk
mengungkapkan informasi sosial dan lingkungan ini akan mengurangi
keraguan kreditur terhadap perusahaan.
Menurut Purnasiwi dan Sudarno (2010) yang memberikan bukti empiris
bahwa :
β€œDER berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. DER sebagai variabel
moderasi yang diinteraksikan dengan kinerja lingkungan berhasil
memperkuat pengaruhnya terhadap pengungkapan CSR. Pada uji linier
berganda, pengaruh hasil interaksi DER dan kinerja lingkungan terhadap
pengungkapan CSR adalah positif, apabila kinerja lingkungan naik maka
pengungkapan CSR akan meningkat”

Pengaruh Media Exposure Terhadap pengungkapan CorporateResponsibility


Teknologi yang semakin maju terutama di bidang komunikasi salah satunya
media internet (website) dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak termasuk
perusahaan. Melalui media internet (website) perusahaan dapat menyampaikan
informasi dan mengungkapkan CSR dengan harapan masyarakat mengetahui
aktivitas tersebut dan dapat memberikan nilai baik bagi perusahaan dan citra yang
positif.
Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa :
β€œthe larger the company will express wider social responsibility,
companies increasingly severe public pressure through the media
exposure will make disclosure of wider social responsibility, increasingly
sensitive industry will make disclosure of wider social responsibility”.
Menurut Fahmi (2015) bahwa :
β€œMedia mempunyai peran sebagai sarana perusahaan untuk mendorong
manajemen melakukan pengungkapan CSR dan perusahaan yang ingin
mendapat kepercayaan serta legitimasi komunitas sosialnya melalui
kegiatan CSR, maka dari itu harus mempunyai kapasitas untuk memenuhi
kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder) dan dapat berkomunikasi
dengan pemangku kepentingannya secara efektif”.
Menurut Ratnasari (2012) menyatakan bahwa :
β€œPerusahaan dapat mengungkapkan aktivitas corporate social
responsibility melalui berbagai media. Media internet (web) merupakan
media yang efektif dengan didukung oleh para pemakai internet yang
mulai meningkat. Harapan pengungkapan CSR perusahaan melalui media
internet adalah agar masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan sehingga perusahaan”

Pengaruh Environmental Performance Terhadap pengungkapanCorporate Social Responsibility


Semakin baik kinerja lingkungan sebuah perusahaan maka akan semakin
banyak pengungkapan Corporate Social Responsibilty yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut. Perusahaan yang memiliki kinerja lingkungan yang baik
akan melakukan pengungkapan CSR yang lebih luas. Hal ini dinilai mampu untuk
memberikan citra yang baik untuk perusahaan sehingga mendapatkan respon yang
positif dari berbagai pihak termasuk stakeholder.
Menurut Devita (2015) bahwa :
Kinerja lingkungan dipengaruhi oleh seberapa besar motivasi perusahaan
untuk melakukan pengelolaan lingkungan sehingga akan berdampak pada
pengungkapan tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan. Semakin
baik kinerja lingkungan perusahaan dan memberikan kontribusi positif
terhadap lingkungannya maka semakin besar pula pengungkapan CSR yang
diungkapkan oleh perusahaan. Teori stakeholders menganjurkan perusahaan
untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh
masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk
menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka
diterima oleh masyarakat.
Menurut Nurjanah (2015) bahwa :
β€œPerusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik akan cenderung memiliki
CSR disclosure yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan dengan
kinerja lingkungan yang buruk. Hal ini dikarenakan perusahaan akan
mendapatkan respon positif dari masyarakat terkait prestasinya dalam
kinerja lingkungannya yang akan meningkatkan nilai perusahaan dimata
masyarakat dan pemegang kepentingan. Hal ini dapat memberikan
keuntungan lebih pada perusahaan, terutama dalam mempertahankan
keberlangsungan usahanya yang berujung pada naiknya laba perusahaan.
Kinerja lingkungan ini akan diungkapkan dalam corporate social
responsibility report guna memperoleh keuntungan tersebut. Selain itu, jika
perusahaan telah memiliki kinerja lingkungan yang baik maka perusahaan
tersebut juga memiliki kesadaran yang baik pula dalam pengungkapan CSR-
nya”.
Ghozali dan Chariri (2007) dalam Putri dan Christiawan (2012) juga
mengatakan bahwa :
β€œkegiatan perusahaan dapat menimbulkan dampak sosial dan lingkungan,
sehingga praktik pengungkapan sosial dan lingkungan merupakan alat
manajerial yang digunakan perusahaan untuk menghindari konflik sosial
dan lingkungan. Selain itu, praktik pengungkapan sosial dipandang sebagai
cara perusahaan untuk berkomunikasi kepada masyarakat mengenai dampak
kegiatan perusahaan kepada masyrakat baik yang berdampak baik maupun
buruk terhadap lingkungan masyarakat”.

Indikator Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut ISO 26000 bahwa :
β€œGuidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) yang
merupakan suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung
jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan
berkelanjutan yang menggunakan standar The Global Reporting Initiative
(GRI) yaitu jaringan organisasi non-pemerintah yang bertujuan mendorong
keberlanjutan dan pelaporan Lingkungan, Sosial dan Tata kelola (ESG).
GRI mengeluarkan kerangka kerja pelaporan keberlanjutan yang paling
banyak dipergunakan di dunia dan berstandar internasional dalam rangka
mendorong transparansi yang lebih besar. Kerangka tersebut, bersama
”Petunjuk G3”, menetapkan prinsip dan indikator yang dapat
dipergunakan organisasi untuk mengukur dan melaporkan kinerja
ekonomi, lingkungan dan sosial-nya”.
Indikator-indikator dalam GRI Standard Disclosure G3.1, terdiri dari 3
komponen:

  1. Indikator Kinerja Ekonomi (Economic Performance Indicator)
  2. Indikator Kinerja Lingkungan (Environmental Performance Indicator)
  3. Indikator Kinerja Sosial (Social Performance Indicators), terdiri dari 4
    aspek, yaitu:
  • Indikator Kinerja Praktek Kerja & Kelayakan Kerja (Labor
    Practices & Decent Work Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Hak Asasi Manusia (Human Rights
    Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Masyarakat (Society Performance Indicator)
  • Indikator Kinerja Tanggung Jawab Produk (Product
    Responsibility Performance Indicator)

Manfaat Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Aktivitas CSR memiliki fungsi strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai
bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman
sosial (social security). Dengan menjalankan CSR, perusahaan diharapkan tidak
hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun juga harus turut berkontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
jangkapanjang.
Menurut Rusdianto (2013:13) terdapat manfaat CSR bagi perusahaan yang
menerapkannya, yaitu:

  • Membangun dan menjaga reputasi perusahaan.
  • Meningkatkan citra perusahaan.
  • Melebarkan cakupan bisnis perusahaan.
  • Mempertahankan posisi merek perusahaan.
  • Mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.
  • Kemudahan memperoleh akses terhadap modal (capital).
  • Meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis.
  • Mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
    Menurut Rusdianto (2013:13) bahwa :
    β€œKeputusan perusahaan untuk melaksanakan CSR secara berkelanjutan,
    merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program CSR
    akan menimbulkan efek lingkaran emas yang tidak hanya bermanfaat bagi
    perusahaan, melainkan juga stakeholder. Bila CSR mampu dijalankan
    secara efektif maka dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi
    perusahaan, melainkan juga bagi masyarakat, pemerintah dan lingkungan

Teori yang Melandasi Pengungkapan Corporate Social Responsibility(CSR)


Landasan teoritis social responsibility terdiri dari:

  1. Teori Legitimasi
    Legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi
    pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu
    dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang
    mengedepankan keberpihakan kepada society, operasi perusahaan harus
    kongruen dengan harapan masyarakat (Nor Hadi, 2011:88).
    Legitimasi merupakan keadaan psiologis keberpihakan orang dan
    kelompok orang yang sangat peka terhadap gelaja lingkungan
    sekitarnya baik fisik maupun nonfisik. O’Donovan (2002) dalam Nor
    Hadi (2011:87) berpendapat legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai
    sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang
    diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Dengan demikian,
    legitimasi merupakan manfaat sumberdaya bagi perusahaan untuk
    bertahan hidup (going concern).
    Dalam perspektif teori legitimasi, perusahaan dan komunitas sekitarnya
    memiliki relasi sosial yang erat karena keduanya terikat dalam suatu
    β€œsocial contract” (Lako, 2011:5).
  2. Teori Stakeholder
    Bahwa perusahaan hendaknya memperhaikan stakeholder, karena
    mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara
    langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang
    diambil dan dilakukan perusahaan. Jika perusahaan tidak
    memperhatikan stakeholder bukan tidak mungkin akan menuai protes
    dan dapat mengeliminasi legitimasi stakeholder(Nor Hadi, 2011:94).
    Teori ini menyatakan bahwa kesuksesan dan hidup-matinya suatu
    perusahaan sangat tergantung pada kemampuannya menyeimbangkan
    beragam kepentingan dari para stakeholder atau pemangku
    kepentingan. Jika mampu, maka perusahaan bakal meraih dukungan
    yang berkelanjutan dan menikmati pertumbuhan pangsa pasar,
    penjualan, serta laba. Dalam perspektif teori stakeholder, masyarakat
    dan lingkungan merupakan stakeholder inti perusahaan yang harus
    diperhatikan (Lako, 2011:5).
  3. Teori Kontrak Sosial
    muncul akibat adanya interelasi dalam kehidupan sosial masyarakat,
    agar terjadi keselarasan, keserasian dan keseimbangan, termasuk
    terhadap lingkungan. Perusahaan yang merupakan kelompok orang
    yang memiliki kesamaan tujuan dan berusaha mencapai tujuan secara
    bersama adalah bagian dari masyarakat dalam lingkungan yang lebih
    besar. Keberadaannya sangat ditentukan oleh masyarakat, dimana
    antara keduanya saling pengaruh-mempengaruhi. Untuk itu, agar
    terjadi keseimbangan (equality), maka perlu kontrak sosial baik secara
    eksplisit maupun implisit sehingga terjadi kesepakatan-kesepakatan
    yang saling melindungi kepentingannya (Nor Hadi, 2011:95).
    Keberadaan perusahaan dalam suatu area karena didukung secara
    politis dan dijamin oleh reguasi pemerintah serta parlemen yang juga
    merupakan representasi dari masyarakat. Dengan demikian, ada
    kontrak sosial secara tidak langsung antara perusahaan dan masyarakat
    dimana masyarakat memberi cost dan benefit untuk keberlanjutan
    suatu korporasi. Karena itu, CSR merupakan suatu kewajiban asasi
    perusahaan yang tidak bersifat suka rela (Lako,2011:6)

Ruang Lingkup Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Brodshaw dan Vogel dalam Azheri (2012:36) menyatakan ada tiga
dimensi yang harus diperhatikan, sehubungan dengan ruang lingkup CSR yaitu:

  1. Corporate Philantrophy adalah usaha-usaha amal yang dilakukan oleh
    suatu perusahaan, di mana usaha-usaha amal ini tidak berhubungan
    secara langsung dengan kegiatan normal perusahaan. Usaha-usaha amal
    ini dapat berupa tanggapan langsung perusahaan atas permintaan dari
    luar perusahaan atau juga berupa pembentukan suatu badan tertentu,
    seperti yayasan untuk mengelola usaha amal tersebut.
  2. Corporate Responsibility adalah usaha sebagai wujud tanggung jawab
    sosial perusahaan ketika sedang mengejar profitabilitas sebagai tujuan
    perusahaan.
  3. Corporate Policy adalah berkaitan erat dengan bagaimana hubungan
    perusahaan dengan pemerintah yang berkaitan dengan posisi tawar
    suatu perusahaan dengan adanya berbagai kebijaksanaan pemerintah
    yang memengaruhi perusahaan maupun masyarakat secara keseluruhan

Faktor – faktor Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut Deegan dalam Rusdianto (2013:44) menjelaskan ada banyak hal
yang membuat perusahaan mengungkapkan CSR-nya, yaitu:

  1. Keinginan untuk mematuhi persyaratan yang terdapat dalam undang-
    undang.
  2. Pertimbangan rasionalitas ekonomi.
  3. Keyakinan dalam proses akuntabilitas untuk melaporkan.
  4. Keinginan untuk memenuhi persyaratan peminjaman.
  5. Pemenuhan kebutuhan informasi pada masyarakat.
  6. Sebagai konsekuensi atas ancaman terhadap legitimasi perusahaan.
  7. Untuk mengukur kelompok stakeholder yang mempunyai pengaruh yang
    kuat.
  8. Untuk mematuhi persyaratan industri tertentu.
  9. Untuk mendapatkan penghargaan pelaporan tertenu

Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut (Sembiring, 2005 dalam Rahmawati, 2012:183) bahwa :
β€œPengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang sering juga
disebut sebagai social disclosure, corporate social reporting, social
accounting, atau corporate social responsibility merupakan proses
pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan”.
Menurut Andreas, Desmiyawati dkk (2015) bahwa :
β€œCorporate social responsibility disclosure is the disclosure of all
information related to social responsibility activities that have been
implemented by companies. CSR disclosure was measured by Corporate
Social Responsibility Disclosure Index (CSRDI) which refers Global
Report Initiatives (GRI) indicators”.
Menurut Gray, dkk (2001) dalam Rakiemah (2009) Pengungkapan CSR
didefinisikan sebagai:
β€œsuatu proses penyediaan informasi yang dirancang untuk mengemukakan
masalah seputar social accountability, yang mana secara khas tindakan ini
dapat dipertanggungjawabkan dalam media-media seperti laporan tahunan
maupun dalam bentuk iklan-iklan yang berorientasi sosial”.
Pratiwi dan Djamhuri (2004) mengartikan pengungkapan social yaitu :
β€œsebagai suatu pelaporan atau penyampaian informasi kepada stakeholders
mengenai aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan lingkungan
sosialnya. Hasil penelitian di berbagai negara membuktikan, bahwa
laporan tahunan (annual report) merupakan media yang tepat untuk
menyampaikan tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan akan
mengungkapkan suatu informasi jika informasi tersebut dapat
meningkatkan nilai perusahaan”

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)


Menurut Rusdianto (2013:7) bahwa:
β€œKonsep dari Corporate Social Responsibility (CSR) mengandung arti
bahwa organisasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan
dirinya sendiri (selfish). Sehingga teralienasi dari lingkungan masyarakat
di temoay mereka bekerja, melainkan sebuah entitas usaha yang wajib
melakukan adaptasi kultural dengan lingkungngan sosialnya. Konsep ini
menyediakan jalan bagi setiap perusahaan untuk melibatkan dirinya
dengan dimensi social dan memberikan perhatian terhadap dampak-
dampak social yang ada”.
Menurut Suhandari M. Putri dalam Untung (2010:1) bahwa:
β€œCorporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan atau
dunia bisnis unuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang
berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan
dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek
ekonomis, sosial, dan lingkungan”.
ISO 26000 dalam Rusdianto (2013:7), CSR didefinisikan sebagai:
β€œTanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan
aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang: konsisten dengan pembangunan berkelanjutan
dan kesejahteraan masyarakat; memperhatikan kepentingan dari para
stakeholder; sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma
internasional; terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian
ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa”.
Sementara itu lembaga The World Business Council for Sustainaible
Development (WBCSD) dalam Rusdianto (2013:7), mendefinisikan CSR sebagai:
β€œCorporate social responsibility is the continuing commitment by business
to behave ethical and contribute to economic development while
improving the quality of life of the the workforce and their families as well
as of local community and society at large” (WBCSD, 2000).
Menurut Darwin (2004) dalam Rahmawati (2012:180) bahwa:
β€œPertanggungjawaban Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke
dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi
tanggung jawab organisasi di bidang hukum”

Jenis-jenis Rasio Leverage


Menurut Agus Sartono (2010:120) ada beberapa jenis rasio leverage yang
digunakan yaitu :

  1. Debt to Asset Ratio
  2. Debt to Equity Ratio
  3. Time Interest Earned Ratio
  4. Fixced Charge Coverage
  5. Debt Service Coverage Menurut Kasmir (2014:155) terdapat beberapa jenis rasio leverage yang sering digunakan perusahaan. Adapun jenis-jenis rasio tersebut antara lain:
  6. Debt to Asset Ratio (Debt Ratio)
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    β€œDebt Ratio merupakan rasio utang yang digunakan untuk mengukur
    perbandingan antara total utang dengan total aktiva. Dengan kata lain,
    seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang atau seberapa besar
    utang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aktiva”.

    Menurut James C. Van Horne (2009:140) bahwa :
    β€œThe debt-to-total-assets ratio This ratio serves a similar purpose to the
    debt-to-equity ratio. It highlights the relative importance of debt financing
    to the firm by showing the percentage of the firm’s assets that is supported
    by debt financing”.
    The debt-to-total-assets ratio is derived by dividing a firm’s total debt by
    its total assets:
    𝐷𝑒𝑏𝑑 π‘‘π‘œ π‘Žπ‘ π‘ π‘’π‘‘ π‘…π‘Žπ‘ π‘–π‘œ = π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝐷𝑒𝑏𝑑
    π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑑
  7. Debt to Equity Ratio
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    β€œDebt to Equity Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk menilai
    utang dengan ekuitas. Rasio ini dicari ini dicari dengan cara
    membandingkan antara seluruh utang, termasuk utang lancar dengan
    seluruh ekuitas. Rasio ini berguna untuk mengetahui jumlah dana yang
    disediakan peminjam (kreditor) dengan pemilik perusahaan. Dengan kata
    lain, rasio ini berfungsi untuk mengetahui setiap rupiah modal sendiri yang
    dijadikan untuk jaminan utang”.
    Menurut James C. Van Horne (2009:140) bahwa :
    β€œDebt-to-Equity Ratio. To assess the extent to which the firm is using
    borrowed money, we may use several different debt ratios. The debt-to-
    equity ratio is computed by simply dividing the total debt of the firm
    (including current liabilities) by its shareholders’ equity :
    𝑑𝑒𝑏𝑑 π‘‘π‘œ π‘’π‘žπ‘’π‘–π‘‘π‘¦ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘–π‘œ = Total Utang
    π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘€π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘†π‘’π‘›π‘‘π‘–π‘Ÿπ‘–
  8. Long Term Debt to Equity Ratio (LTDtER)
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    β€œLTDtER merupakan rasio antara utang jangka panjang dengan modal
    sendiri. Tujuannya adalah untuk mengukur berapa bagian dari setiap
    rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang jangka panjang dengan
    cara membandingkan antara utang jangka panjang dengan modal sendiri
    yang disediakan oleh perusahaan”.
    Menurut James C. Van Horne (2009:141) bahwa :
    β€œLong Term Debt This measure tells us the relative importance of long-
    term debt to the capital structure (longterm financing) of the firm.
    where total capitalization represents all long-term debt and shareholders’
    equity”.
    Rumus untuk mencari long term debt to equity ratio sebagai berikut:
  9. Times Interest Earned
    Menurut Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim (2012:80), menjelaskan
    Time Interest Earned Ratio (TIE) adalah sebagai berikut :
    β€œTime Interest Earned Ratio (TIE) merupakan rasio yang mengukur
    kemampuan perusahaan untuk membayar utang dengan laba sebelum
    bunga pajak. Secara implisit rasio ini menghitung besaran laba sebelum
    bunga dan pajak yang tersedia untuk menutup beban tetap bunga”.
    Menuurut James C. Van Horne (2009:141) bahwa :
    β€œInterest coverage ratio Earnings before interest and taxes divided by
    interest charges. It indicates a firm’s ability to cover interest charges. It is
    also called time interest earned.
    This ratio is simply the ratio of earnings before interest and taxes for a
    particular reporting period to the amount of interest charges for the
    period; that is”.
    Rumus untuk mencari Times Interest Earned sebagai berikut:
    𝐿𝑇𝐷𝑑𝐸𝑅 = π‘™π‘œπ‘›π‘” π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘š 𝑑𝑒𝑏𝑑
    πΈπ‘žπ‘’π‘–π‘‘π‘¦
    π‘‡π‘–π‘šπ‘’π‘  πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’π‘ π‘‘ πΈπ‘Žπ‘Ÿπ‘›π‘’π‘‘ = 𝐸𝐡𝐼𝑇
    Biaya Bunga ( πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’π‘ π‘‘ )
    Fixed Charge Coverage
    Menurut Kasmir (2014:155) bahwa :
    β€œFixed Charge Coverage atau lingkup biaya tetap merupakan rasio yang
    menyerupai Times Interest Earned Ratio. Hanya saja perbedaannya adalah
    rasio ini dilakukan apabila perusahaan memperoleh utang jangka panjang
    atau menyewa aktiva berdasarkan kontrak sewa (lease contract). Biaya
    tetap merupakan biaya bunga ditambah kewajiban sewa tahunan atau
    jangka panjang”.
    Rumus untuk mencari Fixed Charge Coverage sebagai berikut:
    Dalam penelitian ini leverage diukur dengan menggunakan Debt to Equity
    Ratio (DER) yang digunakan untuk menilai utang dengan ekuitas.
    Menurut Kasmir (2014:158) bahwa :
    β€œBagi bank (kreditor) semakin besar rasio ini, akan semakin tidak
    menguntungkan karena akan semakin besar risiko yang ditanggung atas
    kegagalan yang mungkin terjadi diperusahaan. Namun, bagi perusahaan
    justru semakin besar rasio akan semakin baik. Sebaliknya dengan rasio
    yang rendah, semakin tinggi tingkat pendanaan yang disediakan pemilik
    dan semakin besar batas pengamanan bagi peminjam jika terjadi kerugian
    atau penyusutan terhadap nilai aktiva”.
    Menurut Devita (2015) bahwa :
    β€œperusahaan dengan rasio leverage yang tinggi memiliki kewajiban untuk
    melakukan ungkapan yang lebih luas daripada perusahaan dengan rasio
    leverage yang rendah. Jika rasio DER perusahaan naik, besar
    kemungkinan kinerja perusahaan naik maka akan berpengaruh pada
    kinerja lingkungan yang baik. Kepustusan untuk mengungkapkan
    informasi sosial dan lingkungan ini akan mengurangi keraguan kreditur
    terhadap perusahaan”.
    Adapun rumus Debt to Equity Ratio (DER) adalah:
    𝐹𝑖π‘₯𝑒𝑑 πΆβ„Žπ‘Žπ‘Ÿπ‘”π‘’ πΆπ‘œπ‘£π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘”π‘’ = 𝐸𝐡𝑇 + π΅π‘–π‘Žπ‘¦π‘Ž π΅π‘’π‘›π‘”π‘Ž + πΎπ‘’π‘€π‘Žπ‘—π‘–π‘Žπ‘π‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘€π‘Ž/πΏπ‘’π‘Žπ‘ π‘’
    Biaya Bunga + πΎπ‘’π‘€π‘Žπ‘—π‘–π‘Žπ‘π‘Žπ‘› π‘†π‘’π‘€π‘Ž/πΏπ‘’π‘Žπ‘ π‘’
    𝑑𝑒𝑏𝑑 π‘‘π‘œ π‘’π‘žπ‘’π‘–π‘‘π‘¦ π‘Ÿπ‘Žπ‘‘π‘–π‘œ = π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘ˆπ‘‘π‘Žπ‘›π‘”
    π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘€π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ π‘†π‘’π‘›π‘‘π‘–π‘Ÿπ‘–

Tujuan dan Manfaat Rasio Leverage


Menurut Kasmir (2014:153) terdapat beberapa tujuan perusahaan dengan
menggunakan rasio leverage, yaitu:

  1. Untuk mengetahui posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak
    lainnya (kreditor);
  2. Untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
    yang bersifat tetap (seperti angsuran pinjaman termasuk bunga);
  3. Untuk menilai keseimbangan antara nilai aktiva khususnya aktiva tetap
    dengan modal;
  4. Untuk menilai seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh utang;
  5. Untuk menilai seberapa besar pengaruh utang perusahaan pengelolaan
    aktiva;
  6. Untuk menilai atau mengukur berapa bagian dari setiap rupiah modal
    sendiri yang ijadikan jamianan utang jangka panjang;
  7. Untuk meniai berapa dana pinjaman yang segera akan ditagih, terdapat
    sekian kalinya modal sendiri yang dimiliki

Pengertian Rasio Leverage


Menurut Kasmir (2014:151) bahwa:
β€œRasio Leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh
mana aktiva perusahaan dibiayai dengan hutang. Artinya berapa besar
beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingakan dengan
aktivanya”.
Menurut Van Horne (2009:165) bahwa :
β€œDebt ratios is Ratios that show the extent to which the firm is financed by
debt”.
Menurut Sudana (2011:20) bahwa:
β€œRasio Leverage mengukur berapa besar penggunaan utang dalam
pembelanjaan perusahaan”.
Menurut Irham Fahmi (2013:127) bahwa:
β€œRasio Leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai
dengan utang”.
Menurut Agus Harjito dan Martono (2011:53) bahwa:
β€œLeverage yaitu rasio yang mengukur seberapa banyak perusahaan
menggunakan dana dari utang (pinjaman

Pengertian Leverage


Menurut Agus Sartono (2010:120) bahwa:
β€œLeverage menunjukkan proporsi atas penggunaan utang untuk membiayai
investasinya”.
Menurut Warren, Reeve et al (2014:174), menjelaskan mengenai leverage
sebagai berikut :
”Leverage is using debt to increase the return on an investment”.
Menurut Harjito dan Martono (2011:315) bahwa:
β€œLeverage dalam pengertian bisnis mengacu pada penggunaan asset dan
sumber dana (sources of funds) oleh perusahaan dimana dalam
penggunaan asset atau dana tersebut perusahaan harus mengeluarkan biaya
tetap atau beban tetap.”

Pengukuran Media Exposure


Di dalam penelitian ini jenis media yang dimaksudkan dalam pengukuran
pengungkapan media adalah penggunaan internet (website koran) oleh perusahaan
untuk mempublikasikan, menginformasikan dan mengungkapkan kegiatan CSR.
Pemilihan internet (website koran) ini dipilih karena seiring dengan semakin
majunya teknologi komunikasi, media internet menjadi begitu mudah untuk
diakses oleh orang-orang dan mampu untuk memberikan dan mengkomunikasikan
informasi yang lebih lengkap dibanding media televisi.
Menurut Sari (2012) bahwa :
media internet (web) merupakan media yang efektif dengan didukung oleh
para pemakai internet yang mulai meningkat. Dengan mengkomunikasikan
dan mengungkapkan Corporate Social Responsibility melalui media
internet, diharapkan masyarakat mengetahui aktivitas sosial yang
dilakukan oleh perusahaan. Media merupakan pusat perhatian masyarakat
luas mengenai sebuah perusahaan.
Menurut Arshad dan Vakhidulla (2011) yang melakukan penelitian di
Swedia bahwa :
β€œMedia Exposure It is measured by counting the number of articles/news,
on the sample companies, published in the leading Swedish business
newspaper Dagens Industri (DI). The number of articles/news is counted
using search facility available on the website of the newspaper for the year
2008 & 2009 and then we took the average of the both the years”.
Menurut Andreas, Desmiyawati, dkk (2015) bahwa :
β€œMedia exposure was measured by the number of articles published in
newspapers and magazines, i.e., SWA magazine, Bisnis Indonesia,
Kompas, Tempo, Republika, Warta Ekonomi, Sindonews for the period 1
January 2012 to 31 December 2013. The Bisnis Indonesia, Kompas, and
Republika has the largest circulation of any daily newspaper in
Indonesia”.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Andreas, Desmiyawati, dkk
(2015) dalam penelitian ini untuk mengukur pengungkapan media juga dilakukan
dengan cara menghitung dan mengakumulasikan setiap pemberitaan CSR
perusahaan pada website Koran Bisnis Indonesia, Kompas dan Republika yang
merupakan Koran yang berskala nasional dan memiliki jumlah sirkulasi dan
pembaca terbesar dari setiap Koran harian di Indonesia.

Manfaat Media Exposure


Menurut Rusdianto (2013:108 ) bahwa :
β€œDengan melihat media sebagai institusi ekonomi, dampaknya terhadap
aktivitas CSR ada dua.
Pertama, sejauh mana pemberitaan media dapat mengalahkan kepentingan
pemodal. Bukan tak mungkin perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh
perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh media tidak menjalankan
program CSR, kemudian media tersebut tidak memberitakan pelanggaran
perusahaan pemilik media yang tidak menjalankan CSR. Padahal sesuai
dengan perundang – undangan yang berlaku, perusahaan milik pemilik
media tersebut wajib menjalankan program CSR.
Kedua, apakah manajemen media mampu meyakinkan pemilik media
bahwa berita tentang CSR dapat meningkatkan iklan dan pendapatan
perusahaan. Bukan tak mungkin, meski program CSR sebuah perusahaan
memiliki nilai berita, tapi tidak diberitakan karena pemilik media menilai
berita tersebut tidak menghasilkan uang”.
Menurut Sumadiria (2005:65) bahwa :
β€œMedia dapat menulis kegiatan CSR melalui penulisan berita dan
penulisan artikel, opini atau pendapat. Pengertian berita adalah laporan
tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik dan penting
bagi sebagian besar khalayak, melalui media berkala seperti surat kabar,
radio, telivisi atau media online internet”.
Jika ingin perusahaannya dapat terligitimasi dengan baik, perusahaan
harus mempunyai cara yang efektif untuk melakukan komnikasi tentang
aktivitasnya kepada para pemangku kepentingannya. Fungsi komunikasi sangat
penting dalam menyampaikan maksud kegiatan CSR. Perusahaan harus
memberikan informasi tentang tanggung jawab sosialnya dan pesan lain yang
terkait kepada para karyawan, pelanggan, dan pemangku kepentingan lain, dan
secara umum, kepada seluruh masyarakat dengan berbagai alat komunikasi.
Menurut Harmoni (2012) bahwa :
β€œStudi empiris yang dilakukan CSR Europe menyatakan bahwa ada
beberapa cara lain untuk mengomunikasikan CSR, yaitu laporan sosial
(social report), laporan tematik (thematic report), codes of conduct, web
(websites), konsultasi pemangku kepentingan komunikasi internal,
pemberian hadiah, causerelated marketing, komunikasi pada kemasan
produk, intervensi pada media dan TV, dan komunikasi pada pusat
penjualan”.
Untuk mengkomunikasikan CSR perusahaan bisa mengungkapkan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan menggunakan berbagai media. Terdapat tiga
media yang biasanya digunakan perusahaan, yaitu melalui TV, koran, serta
internet. Media TV merupakan media yang paling efektif dan mudah dijangkau
oleh seluruh lapisan masyarakat. Akan tetapi, media ini hanya digunakan oleh
beberapa perusahaan saja. Media internet (web) merupakan media yang efektif
dengan didukung oleh para pemakai internet yang mulai meningkat. Sedangkan
media koran merupakan media yang sudah sering digunakan oleh perusahaan,
serta dapat digunakan sebagai dokumentasi

Pengertian Media Exposure


Menurut Reverte (2009) bahwa :
β€œMedia exposure is also examined in the view of the legitimacy theory.
The firm’s visibility is raised by the total amount of the media coverage,
which leads to a higher public attention. It shows the positive relationship
between the media exposure and disclosure. Higher the corporation is
exposed to media, more it will be disclosing information”.
Menurut Respati (2015) bahwa :
β€œPengungkapan media adalah bagaimana perusahaan memanfaatkan media
yang tersedia untuk mengkomunikasikan indentitas serta informasi
mengenai kegiatan yang dilakukan oleh perusahan. Suatu perusahaan bisa
mengkomunikasikan kegiatan – kegiatan perusahaannya dengan
memanfaatkan berbagai media yang ada, salah satu kegiatan yang bisa di
komunikasikan adalah CSR perusahaan. Terdapat tiga media yang
biasanya dipakai perusahaan dalam pengungkapan CSRperusahaan, yaitu
melalui media televisi, koran, serta internet (web perusahaan)”.
Menurut Fahmi (2015) bahwa :
β€œPengungkapan media merupakan alat bagi perusahaan untuk melakukan
komunikasi dengan stakeholder dalam menyampaikan informasi dan
prospek perusahaan, Jika perusahaan ingin mendapat kepercayaan dan
legitimasi melalui kegiatan CSR, maka perusahaan harus mempunyai
kapasitas untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan
berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya secara efektif”.
Menurut Ati (2011) dalam Deitiana (2015) bahwa :
β€œMedia Exposure is company must provide information about social
responsibility and other messages related to employees, customers, and
other stakeholders, and in general, to the entire community with a variety
of communication tools”.
Menurut Rusdianto (2013: 64) Bahwa :
β€œSebagai sarana komunikasi, media dapat menentukan sampai tidaknya
suatu pesan yang disampaikan kepada target audience atau khalayak
sasaran”.
Menurut Nur dan Priantinah (2012) bahwa :
β€œsecara luas peran yang dimainkan oleh berita media pada peningkatan
tekanan yang diakibatkan oleh tuntutan publik terhadap perusahaan. Media
mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya
kelompok yang tertarik pada lingkungan”.
Dalam perkembangannya media tidak hanya berfungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan control social. Memasuki era modern, media
telah memasuki era industry atau telah menjadi institusi ekonomi. Ciri dari era
industrialisasi adalah adanya kebutuhan modal yang cukup besar untuk
mendirikan dan mengelola bisinis media massa

Metode Pengukuran Environmental Performance


Menurut Ikhsan (2009:306) pengukuran kinerja lingkungan didefinisikan
sebagai:
β€œHasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok
indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan,
keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja dilakukan
dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan yang dilakukan dengan
memanfaatkan data kinerja yang diperoleh melalui data internal yang
ditetapkan oleh instansi maupun data eksternal yang berasal dari luar
instansi”.
Pujiasih (2015) mengemukan bahwa pengukuran kinerja lingkungan
menggunakan:
β€œKinerja lingkungan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong
penataan perusahaan dalam pengelolaan hidup. PROPER diumumkan
secara rutin kepada masyarakat, sehingga perusahaan yang dinilai akan
mendapat insentif maupun disinsentif reputasi, tergantung pada tingkat
ketaatannya”.
(Kementrian Lingkungan Hidup, 2011).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerapkan Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat
terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan
lingkungan (environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, dengan jalan
penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R (reuse, reduce, recycle),
efisiensi energi, konservasi sumberdaya dan pelaksanaan bisnis yang
beretika serta bertanggungjawab terhadap masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat
PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian
insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan
PROPER. Pemberian penghargaan PROPER berdasarkan penilaian kinerja
penanggung jawab usaha dan/atau kegitan dalam:
a) pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b) penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c) pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Manfaat Environmental Performance


Menurut Mardikanto (2014:150) gagasan untuk memiliki system
manajemen kinerja lingkungan membantu menjamin komitmen perusahaan untuk
berikut :

  1. komitmen manajemen untuk memenuhi ketentuan kebijakan, tujuan dan
    aspirasi
  2. focus pada penyebaran budaya pelestarian bukan menegtur pengobatan
    atau tindakan korektif di kemudian hari
  3. proses perbaikana terus menerus. Sebagai imbalan untuk menerpakan
    system manajemen lingkungan, keuntungan ekonomi dapat direalisasikan.
    Keuntungan tersebut harus ditentukan untuk memiliki mereka dan nilai-
    nilai mereka ditunjukan sebelumnya pihak, terutama pemangku
    kepentingan (pemegang saham). Hal ini akanmemeberikan perusahaan
    untuk kesempatan menghubungkan tujuan lingkungan denagan hasil
    keuangan tertentu, dan sebagainya menjamin ketersediaan sumber daya.
    Menurut Mardikanto (2014:150) unsur – unsur utama dari tanggung jawab
    lingkungan meliputi :
  4. Mengadopsi kinerja lingkungan yang spesifik, aturan dan standar
    pengukuran.
  5. Memfasilitasi lingkungan teknologi pengembangan, konversi dan alat
    angkut.
  6. Mempromosikan kesadaran lingkungan.
  7. Membuka saluran negosiasi dengan pihak terkait, dan berkomunikasi
    dengan pihak – pihak tersebut tentang masalah lingkungan

Pengertian Environmental Performance


Menurut (Ikhsan, 2009:308) bahwa :
β€œEnvironmental Performance atau biasa disebut dengan Kinerja
lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen
lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya.
Pengkajian kinerja lingkungan didasarkan pada kebijakan lingkungan,
sasaran lingkungan dan target lingkungan”
Menurut Suratno (2006) pengertian kinerja lingkungan adalah sebagai
berikut:
β€œEnvironmental performance adalah kinerja perusahaan dalam
menciptakan lingkungan yang baik (green). Environmental performance
perusahaan diukur dari prestasi perusahaan mengikuti program PROPER
yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong penataan perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi”.
Menurut Tia Rahma. P (2013) bahwa :
β€œKinerja lingkungan adalah usaha perusahaan untuk menciptakan
lingkungan yang baik dengan melaksanakan aktifitas dan menggunakan
bahan-bahan yang tidak merusak lingkungan”.
Menurut UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pasal 1 poin 2:
β€œPerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis
dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup
dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum

Hubungan kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan


Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kinerja lingkungan
berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Susi Sarumpaet (2005)
menemukan bahwa ada pengaruh tetapi tidak signifikan antara kinerja lingkungan
dengan kinerja keuangan perusahaan, akan tetapi ukuran perusahaan yang listing
di BEJ dan ISO 14001 berhubungan signifikan terhadap kinerja lingkungan.
Almilia dan Wijayanto (2007) menemukan bahwa terdapat pengaruh yang
signifikan antara kinerja lingkungan dengan kinerja keuangan
perusahaan.Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik percaya bahwa
dengan mengungkapkan performance mereka berarti menggambarkan good news
bagi pelaku pasar.Oleh karena itu, perusahaan dengan environmental performance
yang baik perlu mengungkapkan informasi kuantitas dan mutu lingkungan yang
lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki environmental
performance yang lebih buruk.Hal ini memberi penjelasan bahwa kinerja
lingkungan memberi akibat terhadap kinerja keuangan perusahaan yang tercermin
pada tingkat return tahunan perusahaan yang dibandingkan dengan return industri.
Dengan demikian, diharapkan dari adanya kinerja lingkungan yang baik mampu
memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

Hubungan kebijakan sosial dengan kinerja keuangan


Dari perspektif ekonomi, perusahaan akan mengungkapakan suatu
informasi bila informasi tersebut dapat meningkatkan nilai perusahaan (Aldilla
dan Dian Agustia, 2006). Beberapa penelitian CSR terhadap kinerja keuangan
perusahaan menunjukkan hasil yang berpengaruh antara lain penelitian Yuniasih
dan Wirakusuma (2007) dalam penelitianya menyatakan bahwa CSR terbukti
berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan ROA.
Dengan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan
memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal ini
mengindikasikan bahwa perusahaan yang menerapkan CSR mengharapkan akan
memperoleh respon positif oleh para pelaku pasar. Pengungkapan informasi CSR
diharapkan memberikan informasi bagi investor selain dari yang sudah tersedia
dari laporan keuangan tahunan perusahaan.Dengan demikian, pengungkapan
informasi tentang CSR diharapkan untuk mampu meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan

Kinerja Lingkungan


Kinerja lingkungan perusahaan menurut Suratno et al. (2006) adalah
kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green).Dengan
demikian, kinerja lingkungan merupakan kinerja perusahaan yang berfokus pada
kegiatan perusahaan dalam melestarikan lingkungan dan mengurangi dampak
lingkungan yang timbul akibat aktivitas perusahaan.Salah satu informasi yang
sering diungkapkan oleh perusahaan adalah informasi mengenai kebijakan
perusahaan terhadap lingkungan, karena hal ini dianggap sebagai inti dari etika
bisnis perusahaan. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban finansial seperti
kepada para pemegang saham atau shareholder tetapi juga kewajiban-kewajiban
terhadap pihak lain yang jangkauannya lebih luas yaitu: konsumen, karyawan,
lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan. Program
Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau
sering disebut dengan PROPER dapat dijadikan pilihan dalam mengukur kinerja
lingkungan perusahaan yang ada di Indonesia.PROPER merupakan program
pemeringkatan lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Penggunaan
warna di dalam penilaian PROPER merupakan bentuk komunikatif penyampaian
kinerja perusahaan dibidang pengelolaan lingkungan kepada masyarakat, mulai
dari yang terbaik, emas, hijau, biru, merah, sampai ke yang terburuk, hitam.Secara
sederhana masyarakat dapat mengetahui tingkat penataan pengelolaan lingkungan
pada perusahaan dengan melihat peringkat warna yang telah dikeluakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengungkapan CSR (CSR Disclosure)


Stakeholder theory menyatakan bahwa semua stakeholder mempunyai
hak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan selama periode
tertentu yang mampu mempengaruhi pengambilan keputusan.Keberadaan
stakeholder di dalam perusahaan sangatlah penting untuk keberlangsungan
perusahaan itu sendiri.Freeman (2001), stakeholder merupakan orang atau
kelompok orang yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh berbagai
keputusan, kebijakan, maupun operasi perusahaan.Berkaitan dengan CSR adalah
segala informasi yang diberikan oleh perusahaan tidak hanya sebatas mengenai
laporan keuangan saja.CSR juga dapat memberikan informasi tambahan mengenai
kegiatan perusahaan tentang tanggung jawab sosial maupun tanggung jawab
terhadap lingkungan yang sangat erat hubunganya dengan perusahaan.CSR
mengharuskan perusahaan melakukan pelaporan mengenai kegiatan yang telah
dilakukan selama periode tertentu.
Terdapat dua jenis pengungkapan dalam pelaporan keuangan yang telah
ditetapkan oleh badan yang memiliki otoritas di pasar modal. Yang pertama
adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure), yaitu informasi yang harus
diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu Negara,
Sedangkan yang kedua adalah pengungkapan sukarela (voluntary disclosure),
yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh standar yang ada, Aryani (2012). Di Indonesia, pengungkapan
sosial bersifat Voluntary, yaitu badan pengawas pasar modal tidak mengharuskan
perusahaan untuk melakukan pengungkapan sosial. Sehingga, pengungkapan
sosial yang terjadi akan beraneka ragam antara satu perusahaan dengan yang
lainnya sesuai dengan gaya manajemen yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Legitimacy theory mengungkapkan bahwa perusahaan secara kontinyu
berusaha untuk bertindak sesuai dengan batas-batas dan norma-norma yang ada di
dalam masyarakat, atas usahanya tersebut perusahaan berusaha agar aktivitasnya
diterima menurut ekspektasi pihak eksternal, Deegan (2000). Legitimasi
didaptkan jika apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan berjalan searah dan
sesuai dengan ekspektasi oleh masyarakat. Keberlangsungan hidup perusahaan
akan terancam apabila sistem nilai yang sudah dijalankan oleh perusahaan
berjalan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga
perusahaan tidak memperoleh legitimasi.
Pendekatan untuk mengukur CSR indeks adalah pendekatan dikotomi
yaitu setiap item yang diungkapkan diberi nilai 1, dan 0 jika tidak diungkapkan
(Sayekti dan Wondabio, 2007). Selanjutnya, skor setiap item akan dijumlahkan
untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan. Rumus perhitungan
CSR indeks adalah sebagai berikut: (Sayekti dan Wondabio, 2007)
𝐢𝑆𝑅𝐼𝑗 = π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝑋
𝑛 ………………………………..………………………(1)
Keterangan :
CSRIj : Corporate Social Responsibility Disclosure Index perusahaan j
Total X : Jumlah item yang di ugkapkan oleh perusahaan j
n : Jumlah item pengungkapan untuk perusahaan j

Pengaruh Green Accounting dan Material Flow Cost Accounting SecaraSimultan terhadap Sustainable Development


Sebagaimana diketahui, perusahaan yang menerapkan green
accounting dan material flow cost accounting dapat berkontribusi dalam
pelestarian lingkungan demi mendukung keberlanjutan pembangunan.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa keberadaan lingkungan di sekitar
perusahaan, serta hubungan dengan masyarakat dan pemangku
kepentingan, memiliki dampak jangka panjang terhadap peningkatan
pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, perusahaan perlu menjaga
hubungan tersebut dengan baik agar dapat beroperasi secara berkelanjutan
dalam jangka panjang. Penelitian yang dilakukan oleh (R. A. Putri et al.,
2024) menyatakan bahwa implementasi green accounting dan material
flow cost accounting secara simultan dinyatakan berpengaruh terhadap
sustainable development. Lalu hasil penelitian (May et al., 2023)
menunjukkan bahwa material flow cost accounting memberikan manfaat
bagi perusahaan untuk mengelola serta mengendalikan aliran material
yang akan berdampak buruk kepada perusahaan, sehingga perusahaan
dapat meningkatkan pembangunan keberlanjutan

Pengaruh Material Flow Cost Accounting terhadap SustainableDevelopment


Menurut Rachmawati & Karim, (2021) Material Flow Cost
Accounting memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung
keberlanjutan perusahaan, khususnya dalam upaya mengembangkan bisnis
yang lebih ramah lingkungan. Dengan mengadopsi MFCA, perusahaan
dapat lebih memahami berbagai konsekuensi yang timbul, baik terhadap
lingkungan maupun terhadap keuangan perusahaan, melalui analisis yang
berfokus pada biaya produksi. material flow cost accounting
memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi efisiensi penggunaan
sumber daya, sehingga dapat mengidentifikasi potensi penghematan biaya
sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam penerapannya, konsep MFCA mencakup input seperti bahan
baku, energi, air, dan sumber daya lainnya yang digunakan dalam proses
produksi. Sementara itu, output yang dihasilkan meliputi produk utama
serta limbah dan emisi. Output ini kemudian diukur dalam bentuk
kuantitas dan nilai biaya material yang dikeluarkan, sehingga perusahaan
dapat mengevaluasi efisiensi penggunaan sumber daya dan dampaknya
terhadap lingkungan
Berdasarkan Teori Legitimasi hubungan antara manajemen
perusahaan dan masyarakat yang menggunakan sumber daya ekonomi
dijelaskan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk memperoleh
pengakuan dan penerimaan dari masyarakat (Ghozali & Anis, 2007). Teori
ini menekankan pentingnya perusahaan menjalankan operasionalnya
dengan mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan agar tetap
dianggap sah dan dapat diterima oleh masyarakat.
Selain itu, Teori Stakeholder perusahaan tidak hanya bertanggung
jawab untuk memperhatikan kesejahteraan pemilik dan pemegang saham,
tetapi juga harus memberikan perhatian kepada pihak-pihak lain yang turut
berkontribusi secara tidak langsung terhadap keberhasilan perusahaan.
Pihak-pihak tersebut meliputi pemerintah, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya, yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan
operasional perusahaan. Dengan demikian, melalui penerapan MFCA,
perusahaan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, tetapi
juga menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas
Penelitian yang dilakukan oleh Selpiyanti & Fakhroni (2020)), dan
Fazmi et al., (2024) menunjukan bahwa material flow cost accounting
berpengaruh terhadap sustainable development.

Pengaruh Green Accounting terhadap Sustainable Development


Menurut Loen, (2018) Green Accounting memiliki potensi untuk
memberikan dampak positif maupun negatif kepada para pemangku
kepentingan, terutama terkait dengan kualitas lingkungan. Hubungan
yang harmonis dan baik antara pemangku kepentingan dan perusahaan
diyakini dapat meningkatkan peluang keberhasilan perusahaan dalam
mencapai tujuan bisnisnya.
Berdasarkan Teori Stakeholder pengungkapan green accounting
mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan. Hal ini
tidak hanya menunjukkan bahwa perusahaan mampu menjaga
keberlanjutan operasionalnya, tetapi juga berperan dalam meningkatkan
tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan Teori Legitimasi, implementasi green
accounting diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengurangi
biaya lingkungan sekaligus meminimalkan dampak pencemaran yang
ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya..
Penelitian yang dilakukan oleh Trevanti & Yuliati, (2023), Razak &
Azizah, (2023), dan H. Putri et al., (2024) menunjukan bahwa green
accounting berpengaruh terhadap sustainable development

Environmental Performance


Environmental Performance adalah hasil dari penerapan praktik-
praktik ramah lingkungan oleh perusahaan, seperti efisiensi energi,
penggunaan teknologi bersih, serta daur ulang dan pengurangan
limbah, yang diukur melalui indikator kinerja lingkungan spesifik
(Yusianto et al., 2021). Hubungan ini antara aktivitas perusahaan dan
lingkungan, pelaku ekonomi akan memiliki kepercayaan bahwa dengan
mempublikasikan kinerja lingkungan sebuah perusahaan akan menjadi
legitimasi bagi reputasi di kalangan masyarakat, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang PROPER merupakan
bentuk penilaian kepatuhan dan kinerja perusahaan di bidang
pengelolaan pencemaran limbah dan kerusakan lingkungan serta
pemrosesan limbah. KLH akan menilai cara perusahaan berpartisipasi
dalam pengembangan pelestarian lingkungan melalui pemeringkatan
PROPER yang terdiri dari peringkat emas, hijau, biru, merah, dan
hitam. Kinerja yang dinilai untuk mendapatkan peringkat PROPER
meliputi pengawasan pencemaran air, udara, pemrosesan limbah B3,
serta penerapan AMDAL.
Dalam penelitian Schaltegger & Wagner, (2006) penilaian
environmental performance melibatkan indikator yang spesifik seperti
indikator lingkungan, energi, emisi, dan daur ulang limbah. Sangat
penting bagi perusahaan menilai dan memberikan peningkatan kinerja
lingkungan suatu perusahaan. Indikator tersebut akan memberikan data
yang objektif serta dapat digunakan untuk bahan evaluasi perusahaan
dalam menetapkan pencapaian selanjutnya. Selain itu pada indikator
lingkungan dapat membantu perusahan dalam memenuhi persyaratan
standar dan regulasi internasional yaitu ISO 14001 yang mengatur
tentang sistem manajemen lingkungan.
Environmental Performance menjadi nilai tambah bagi investor dan
konsumen yang melihat bahwa perusahaan mendapatkan peringkat
PROPER, sehingga dapat dianggap bahwa perusahaan tersebut peduli
pada kondisi lingkungan sekitar dan mengurangi dampak negatif dari
proses bisnis (Rosaline & Wuryani, 2020). Oleh karena itu dengan
menerapkan environmental performance pada perusahaan akan
memberikan strategi bisnis terbaru dan mengungkapkan dengan sebuah
laporan lingkungan karena ketersediaan sumber daya serta kondisi
lingkungan yang baik akan memberikan kontribusi baik dalam mencapai
tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Dengan demikian environmental performance merupakan
komponen yang penting dalam strategi berkelanjutan dalam sebuah
perusahaan, mengevaluasi dan mengelola dampak lingkungan pada
perusahaan tidak hanya memenuhi dalam hal kewajiban hukum dan sosial
tetapi perusahaan dapat meningkatkan daya saing dalam berkelanjutan
jangka panjang. Pendekatan yang sistematis dan terstruktur memberikan
manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas

Sustainable Development


Konsep sustainability mulai diperkenalkan oleh Brundtland
Commission dengan memperkenalkan konsep sustainability secara
universal pada acara β€œOur Common Future” yang diselenggarakan oleh
World Commission on Environment and Development (WCED).
WCED menciptakan istilah pembangunan berkelanjutan,
menggabungkan berkelanjutan dengan aspek ekologi dan sosial.
Artinya pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Penerapan sustainable
development memiliki tiga prinsip penting yaitu ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Dalam buku The Wealth of Nations (1776) yang dijelaskan oleh
Adam Smith pada prinsip ekonomi, tentunya manusia akan berusaha
untuk mencapai titik kemakmuran secara ekonomi dengan melakukan
hal-hal produktif antara lain menggunakan jasanya ataupun membuat
suatu barang yang dapat diperjualkan agar ekonomi mereka tercukupi.
Prinsip kedua adalah lingkungan yang memastikan bahwa segala
kegiatan yang dilakukan tidak akan merusak lingkungan, karena
sumber daya alam memiliki keterbatasan baik secara kapasitas dan
regenerasinya sehingga kita sebagai manusia perlu menjaga lingkungan
agar tidak berdampak negatif atau merusak lingkungan dengan kegiatan
yang kita lakukan. Jika dapat menjaga lingkungan dengan baik maka
kebutuhan yang kita perlukan dengan sumber daya alam akan tercukupi
baik di masa sekarang maupun di masa yang akan mendatang. Prinsip
terakhir yaitu sosial, dapat diartikan sebagai manusia seharusnya
memiliki kesetaraan dalam peluang yang ada. Karena tidak hanya
memenuhi kebutuhan dasar saja melainkan kebutuhan yang nantinya
akan meningkatkan kualitas hidup adapun dalam segi kesehatan,
pendidikan, kebebasan dalam berpolitik dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya konsep sustainable development dapat
memberikan sebuah pesan yang mendasar bahwa semua ini dapat
menekankan pada ekonomi, lingkungan, dan sosial. Ketika perusahaan
hanya mementingkan laba saja maka akan ada perlakukan yang setara
pada lingkungan yang nantinya akan berdampak pada kegiatan
ekonomi (Sheehy & Farneti, 2021). Perusahaan yang menerapkan hal
ini akan memudahkan keberlangsungan hidup perusahaan mereka
karena yang dilakukan saat ini sudah direncanakan dan memberikan
manfaat untuk masa mendatang

Material Flow Cost Accounting


Menurut ISO 14051:2011, (2018), Material Flow Cost
Accounting (MFCA) merupakan alat akuntansi manajemen yang
penting untuk memastikan transparansi lingkungan dalam penggunaan
material. Dalam pendekatan manajemen bertujuan untuk mengelola
aliran material, data dan energi yang lebih efisien dan sesuai dengan
target yang sudah ditetapkan perusahaan. MFCA mengembangkan
model dengan interpretasi yang jelas tentang arus, stok, dan inventaris
perusahaan untuk mengurangi emisi dari masing-masing proses dan
mengevaluasi biaya terkait. MFCA juga salah satu alat yang tepat untuk
menyelesaikan masalah pada penetapan harga produk yang digunakan
(Loen, 2018).
Penggunaan metode ini akan lebih efisien pada bahan baku serta
energi lalu akan berfokus pada kerugian material jika terjadi, kerugian
ini seperti emisi udara, air limbah, dan limbah lainnya (Kitada et al.,
2022). Dengan mengantisipasi kerugian material hal ini menjadikan
pembeda antara akuntansi biaya secara konvensional dengan
penggunaan metode MFCA, jika di akuntansi biaya hanya
memperhitungkan biaya atas produk saja MFCA memberikan metode
yang mengalokasikan biaya atas produk dan limbahnya. MFCA
memberikan visibilitas lebih besar terhadap kerugian dengan
menentukan biaya dan bahan yang dikeluarkan dan kinerja konversi
produk menjadi indeks produk positif dan negatif (Loen, 2019).
Penerapan MFCA di sepanjang lini produksi memberi perusahaan
informasi yang jelas mengenai masalah produksi, meningkatkan
produktivitas material, dan mengurangi limbah.
Dengan memberikan visibilitas yang lebih besar terhadap aliran
material dan biaya lingkungan, MFCA memungkinkan perusahaan
untuk membuat keputusan yang lebih baik, meningkatkan kinerja
lingkungan, dan mencapai keunggulan kompetitif

Green Accounting


Green Accounting merupakan sebuah konsep yang mendorong
perusahaan untuk beroperasi lebih ramah lingkungan, efisien, dan
kompetitif di pasar global (Uno, 2004). Konsep green accounting mulai
diperkenalkan pada tahun 1970 di benua Eropa, saat ini sudah banyak
perusahaan yang menerapkannya dalam kegiatan operasionalnya demi
meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan dan dapat mengurangi
dampak negatif yang diterima pada lingkungan sekitar. Green
Accounting melibatkan analisis, perkiraan, pengumpulan, dan
penyajian peFinancial Statements, hal ini bertujuan untuk
menyelaraskan pembangunan perusahaan dengan fungsi lingkungan
hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat (Deviarti &
Panggabean, 2012). Dengan menerapkan aspek sosial dan lingkungan
ke dalam perusahaan maka dapat meningkatkan kinerja keuangan
perusahaan (Hamidi, 2019), sehingga perusahaan dapat mengelola dan
melestarikan lingkungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di
pemerintahan.
Menurut Loen, (2018) Green Accounting berfokus pada konsep
penghematan, seperti penghematan lahan, bahan, dan energi, yang
didasarkan pada konsep ekosistem. Tujuan dari green accounting
adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan lingkungan dengan
melakukan penilaian kegiatan lingkungan dari sudut pandang biaya dan
manfaat atau efek ekonomi, serta menghasilkan efek perlindungan
lingkungan (Suratno et al., 2006). Dengan demikian, green accounting
memberikan informasi mengenai sejauh mana organisasi atau
perusahaan memberikan kontribusi positif atau negatif terhadap
kualitas hidup manusia dan lingkungannya.
Dengan mengukur dan melaporkan kinerja lingkungannya,
perusahaan dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan,
menetapkan target yang lebih ambisius, dan melaporkan kemajuannya
kepada pemangku kepentingan

Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)


Teori legitimasi merupakan suatu metode yang menunjang
perusahaan dalam menetapkan dan memutuskan pengungkapan
berdasarkan nilai, kepercayaan, norma secara sosial (Deegan, 2019) Teori
legitimasi merekomendasikan untuk perusahaan senantiasa memastikan
bahwa aktivitas, kinerja, produk, dan jasa yang dihasilkan selaras dengan
nilai-nilai dan ekspektasi masyarakat. Dengan demikian, perusahaan dapat
memperoleh legitimasi sosial berkelanjutan (Purwanto, 2011).
Teori legitimasi dapat membantu perusahaan untuk memperlihatkan
kegiatan operasional dan pelatihan yang sudah perusahaan jalankan dapat
memberikan hal positif kepada masyarakat sekitar perusahaan (Ghozali &
Anis, 2007). Adapun perusahaan mempunyai laporan tindakan kewajiban
sosial dan lingkungan perusahaan, laporan tersebut berguna untuk
memastikan bahwa perusahaan telah melakukan kewajibannya sesuai
dengan standar yang berlaku. Dengan adanya green accounting dan
material flow cost accounting di perusahaan sebagai bentuk upaya
perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan yang menentukan cara
perusahaan untuk mendapatkan legitimasi dengan lingkungan sekitar.
Melalui penerapan teori legitimasi, perusahaan tidak hanya dapat
memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya, tetapi juga membuka
peluang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan
mengungkapkan informasi keuangan dan non-keuangan yang relevan,
perusahaan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai
kondisi sosial dan lingkungan yang terkait dengan strategi bisnisnya. Hal ini
pada gilirannya akan memperkuat hubungan perusahaan dengan berbagai
pemangku kepentingan, termasuk investor, pelanggan, karyawan, dan
masyarakat. Teori legitimasi memberikan panduan bagi perusahaan untuk
membangun reputasi positif, meningkatkan kepercayaan publik, dan
mencapai keberlanjutan jangka panjang

Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory)


Menurut Purnasiwi, (2011) Teori stakeholder atau pemangku
kepentingan menegaskan bagi suatu perusahaan bukanlah organisasi yang
hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, tetapi juga harus memberikan
manfaatnya untuk para pemangku kepentingan atau stakeholder. Perusahaan
akan memiliki dampak yang besar jika bekerja sama dengan stakeholder.
Sedangkan Menurut Freeman & McVea, (1984) mendefinisikan bahwa
stakeholder merupakan individu ataupun sekelompok manusia yang
memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi ataupun sebaliknya dalam
suatu organisasi.
Perusahaan tidak hanya berfokus pada bagaimana suatu perusahaan
dapat meningkatkan laba dengan cara peningkatan standar. Tetapi,
perusahaan harus mengetahui hal apa saja yang dapat memberikan
keuntungan untuk setiap stakeholder. Perusahaan yang menerapkan teori
stakeholder hubungan antara perusahaan dan para pemangku kepentingan
akan terjalin erat, karena komitmen perusahaan perlu ditujukan kepada
investor, masyarakat sekitar, dan para kreditur. Penerapan green accounting
yang diikuti dalam pelaporan berkelanjutan pada manajemen perusahaan
menjadikan sebuah tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat
sekitar.
Green Accounting pada suatu perusahaan merupakan bagian dari
bentuk kepedulian perusahaan terhadap para pemangku kepentingan,
dengan begitu perusahaan dapat memperlihatkan kebutuhan para pemangku
kepentingan atas produk yang mencerminkan green accounting bukan
hanya mementingkan laba yang didapatkan.

Pengaruh Environmental Disclousure Terhadap Economic Performance


Konsep environmental disclosure sesuai dengan model discretionary disclosure
menurut Verrecchia (1983) dalam Suratno, dkk (2006), bahwa pelaku lingkungan
yang baik percaya bahwa mengungkapkan performance mereka menggambarkan
good news bagi pelaku pasar. Informasi mengenai aktivitas atau kinerja
perusahaan adalah hal yang sangat penting bagi stakeholder khususnya investor
sebab pengungkapan informasi mengenai hal tersebut merupakan kebutuhan bagi
stakeholder (Suratno, dkk., 2006). Perusahaan yang memiliki good news yang
lebih cenderung akan meningkatkan environmental disclosure dalam laporan
tahunannya. Sehingga serupa dengan environmental performance, good news
akan direspon secara positif.
Perusahaan melakukan pengungkapan informasi sosial dengan tujuan untuk
membangun image pada perusahaan dan mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Perusahaan memerlukan biaya dalam rangka untuk memberikan informasi sosial,
sehingga laba yang dilaporkan dalam tahun berjalan menjadi lebih rendah. Ketika
perusahaan menghadapi biaya kontrak dan biaya pengawasan yang rendah dan
visibilitas politik yang tinggi akan cenderung untuk mengungkapkan informasi
sosial.
Dalam penelitian Januarti dan Apriyanti, (2005) menemukan hasil bahwa
kinerja ekonomi/profitabilitas yang diproksi dengan pendapatan per lembar
saham, menunjukkan pengaruh yang tidak signifikan terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial. Hal ini berarti bahwa besar kecilnya profitabilitas tidak
akan mempengaruhi tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Envirnonmental disclosure menyajikan besarnya kepedulian perusahaan terhadap
lingkungan. Sesuai dengan teori stakeholder besarnya informasi keuangan
lingkungan yang diungkapkan perusahaan akan berpengaruh terhadap stakeholder
sehingga berakibat pada harga saham dan mempengaruhi return tahunan
perusahaan. Return tahunan merupakan ukuran yang obyektif dan komprehensif
dalam mewakili economic performance (Al Tuwaijri, 2003).
Ada dua variabel kunci yang digunakan sebagai ukuran yang
menghubungkan antara reputasi tanggung jawab sosial perusahaan dengan kinerja
ekonominya, yaitu tingkat kemampuan menciptakan pendapatan melalui
penjualan dan tingkat kemampuan menciptakan laba (Belkaoui dan Karpik;
Sulastri, 2003 dalam Januarti dan Apriyanti, 2005). Ada tiga pendapat yang
menghubungkan tanggung jawab sosial dengan kinerja penjualannya, antara lain:
(1) Perusahaan yang memiliki kepedulian sosial akan mendapatkan simpati dari
masyarakat dan sebagai akibatnya perusahaan tersebut akan memiliki kinerja
penjualan yang baik; (2) Reputasi kepedulian perusahaan terhadap komunitasnya
tidak memiliki pengaruh terhadap tingkat kinerja penjualannya, (3) Reputasi
perusahaan dalam kepedulian sosial, tidak meningkatkan bahkan sebaliknya
menurunkan tingkat penjualan.

Pengaruh Environmental Performance Terhadap EconomicPerformance


Secara teori, penetapan hubungan antara environmental performance dengan
environmental disclosure adalah penting dari perspektif tanggung jawab sosial
perusahaan.
Suratno, dkk.(2006) menyatakan bahwa environmental performance adalah
kinerja perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang baik (green). Pengukuran
kinerja lingkungan merupakan bagian penting dari sistem manajemen lingkungan.
Hal tersebut merupakan ukuran hasil dari sistem manajemen lingkungan yang
diberikan terhadap perusahaan secara riil dan kongkrit. Selain itu, kinerja
lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan,
yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya. Pengkajian kinerja
lingkungan didasarkan pada kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan dan target
lingkungan (ISO 14004, dari ISO 14001).
Penelitian empiris terdahulu mengenai hubungan antara environmental
performance dengan economic performance telah melaporkan hasil yang tidak
konsisten. Bragdon dan Marlin (1972) menemukan suatu hubungan positif antara
profitabilitas (laba per lembar saham dan return modal) dengan peringkat
environmental performance perusahaan kertas dari Counsel of Economic
Priorities (CEP).
Spicer (1978) menggunakan perusahaan yang berada dalam industri kertas
untuk mengukur hubungan antara lima variabel spesifik perusahaan: profitabilitas,
ukuran, resiko total, resiko sistematis dan rasio laba per lembar saham dengan
pemeringkatan kinerja polusi menurut CEP dan menemukan semua tanda
memiliki kesamaan arah seperti yang dihipotesiskan. Penganut konsep hubungan
yang saling melengkapi ini percaya bahwa bertindak pada suatu tanggung jawab
sosial perusahaan akan mengurangi resiko pada saat pasar modal makin
bertambah sensitif (Narver, 1971). Jika polusi lingkungan menghadirkan sumber
daya perusahaan yang tidak efisien atau tidak tepat digunakan, penghapusan
limbah dan inefisiensi memberi manfaat yang sama bagi prinsip dasar perusahaan
dan lingkungan (Porter dan Linde, 1995a, 1995b).
Penelitian empiris terdahulu telah menemukan hubungan yang secara umum
tidak signifikan secara statistik. Rockness, et al. (1986) menguji buangan limbah
beresiko dalam industri bahan kimia dengan menggunakan data environmental
performance dari suatu survei lokasi khusus untuk disampaikan kepada Konggres
Amerika Serikat tahun 1979. Rockness, et al. (1986) gagal mendokumentasi
hubungan yang signifikan secara statistik dalam pengujian hubungan antara dua
variabel limbah buangan dengan 12 indikator keuangan yang mewakili economic
performance. Feedman dan Jaggi (1992) menguji hubungan jangka panjang antara
environmental performance dengan economic performance menggunakan
persentase perubahan dalam tiga ukuran polusi dan berbagai rasio akuntansi
sebagai proksi empiris dari environmental performance dan economic
performance. Mereka gagal menolak hipotesis null mengenai tidak adanya
hubungan yang signifikan antara environmental performance dengan economic
performance. Hubungan antara economic performance dengan environmental
performance yang tidak searah adalah konsisten dengan pemikiran ekonomi
tradisional yang menggambarkan hubungan ini sebagai trade off antara
profitabilitas perusahaan dengan tindakannya pada tanggung jawab sosial
perusahaan.
Al-Tuwaijri, et al. (2004) menemukan hubungan positif signifikan antara
economic performance dengan environmental performance. Hasil ini konsisten
dengan skenario win-win dan proposisi dari Porter dan Linde (1995a) bahwa
environmental performance yang baik akan diberi penghargaan di pasar.
Hubungan antara environmental performance dengan economic performance dite
mukan pada dukungan teoritis belum kuat dan penelitian empiris terdahulu belum
berhasil menjelaskan hasil yang kontradiktif tersebut.
Jadi semakin banyak perusahaan berperan di dalam kegiatan lingkungan,
akan semakin banyak pula yang harus di ungkapkan oleh perusahaan mengenai
kinerja lingkungan yang di lakukannya dalam laporan tahunannya. Hal ini akan
mencerminkan transparansi dari perusahaan tersebut bahwa perusahaan juga
berkepentingan dan bertanggung jawab terhadap apa yang telah dikerjakannya
sehingga masyarakat juga akan tahu seberapa besar andil perusahaan terhadap
lingkungannya

Economic Performance
Economic performance adalah kinerja perusahaan secara relative (berubah-
berubah dari tahun ke tahun) dalam suatu industri sejenis (industri yang bergerak
dalam usaha yang sama) yang ditandai dengan return tahunan perusahaan tersebut
(Almilia, 2007).
Economic performance diungkapkan ke dalam laporan keuangan tahunan
perusahaan. Pada era perekonomian pasar yang disertai dengan terwujudnya
kondisi good economic performance, tidak saja menuntut terciptanya economic
performance efisien yang secara ekonomi membawa keuntungan besar bagi
20
perusahaan tetapi juga perlu disertai adanya perilaku economic performance
berkualitas etis, yakni dengan perwujudan secara baik tanggung jawab sosial
perusahaan.
Tuntutan economic performance etis berimplikasi pada perwujudan
aktivitas industri sebagai interaksi harmonis antara stakeholders (pihak-pihak
yang berkepentingan) dengan shareholders atau para pelaku bisnis itu sendiri.
Oleh karena itu, semua tindakan bisnis dan economic performance akan menjadi
penilaian para stakeholders. Semakin etis para pelaku bisnis, maka tujuan
perusahaan akan tercapai dengan sendirinya dan bisnisnya akan berjalan dalam
koridor yang diharapkan (Wibisono, 2011)

Environmental Disclosure


Environmental Disclosure adalah pengungkapan informasi yang berkaitan dengan
lingkingan di dalam laporan tahunan perusahaan. Hendriksen (2000) dalam
Emillia Nurdin (2006), menyatakan bahwa dalam pengertian luasnya,
pengungkapan berarti penyampaian informasi (release of information). Para
akuntan cenderung menggunakan kata ini dalam pengertian yang agak terbatas,
yaitu penyampain informasi lingkungan tentang suatu perusahaan di dalam
laporan keuangan, biasanya laporan tahunan. Penyampaian informasi di dalam
neraca, laporan laba rugi, serta laporan arus kas termasuk dalam pengakuan dan
pengukuran. Pengungkapan dalam arti sempitnya menyangkut hal-hal seperti
pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap
(Wibisono, 2011)

Environmental Performance


Environmental performance adalah kinerja perusahaan dalam menciptakan
lingkungan yang baik (green). Peningkatan environmental performance adalah
sumber informasi penting agar perusahaan dapat mencapai tingkatan produksi
yang efisien, perbaikan produktivitas sesuai dengan standar keamanan, penekanan
biaya yang disebabkan karena kerusakan lingkungan dan kesempatan memperoleh
pasar baru (Porter & Van der Linde, 1995). Environmental performance menurut
Ali (2004) adalah mekanisme bagi perusahaan untuk secara sukarela
mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan ke dalam operasinya dan
interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di
bidang hukum. Environmental performance diungkapkan ke dalam environmental
disclosure.
Environmental performance itu sebaiknya di terapkan dalam setiap
perusahaan karena dalam tanggung jawabnya perusahaan terhadap lingkungan
dapat mempengaruhi nilai positif perusahaan itu sendiri. Adanya kesadaran
perusahaan menetapkan environmental performance secara baik sebenarnya
merupakan perwujudan sekaligus titik temu antara kepentingan pelaku etis
perusahaan dan esensi strategi pembangunan berkelanjutan, yaitu dengan melalui
langkah mengintegrasikan antara pembangunan ekonomi, sosial, kemasyarakatan
dan lingkungan hidup. Para investor juga menaruh perhatian terhadap isu
lingkungan ini, terutama kaitannya dengan pemilihan investasi. Para investor pasti
akan memilih investasi yang paling menguntungkan dan tidak mengandung
banyak risiko yang diakibatkan oleh kepedulian lingkungan perusahaan yang
kurang (Wibisono, 2011).
Namun environmental performance perusahaan ini masih dipengaruhi
skala usaha dan kelompok perusahaan tertentu saja (Wahjoedi, 2005). Bahkan
dalam perkembangan selanjutnya, bahwa pihak-pihak yang berkepentingan
menaruh perhatian terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, terutama
dalam keputusan ekonominya. Environmental performance harus digunakan
sebagai salah satu strategi di dalam mengembangkan usaha perusahaan.
Pengukuran terhadap environmental performance dengan melihat prestasi
perusahaan mengikuti program PROPER yang merupakan salah satu upaya yang
dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong
penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen
informasi. Sistem peringkat kinerja PROPER mencakup pemeringkatan
perusahaan dalam lima warna yang akan diberi skor secara berturut-turut dengan
nilai tertinggi 5 untuk warna emas, 4 untuk warna hijau, 3 untuk warna biru, 2
untuk warna merah, dan nilai terendah 1 untuk warna hitam.
Para peneliti sebelumnya berpendapat bahwa environmental performance
yang telah dilakukan perusahaan lebih mengarah pada citra positif dari
masyarakat terhadap perusahaan, karena perusahaan telah memiliki kepedulian
lingkungan yang tinggi. Laporan atas kinerja social perusahaan berpengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan. Bahkan Anderson & Frankle dalam
Wahjoedi (2005) berpendapat lebih jauh lagi, implikasi dari laba perusahaan akan
berpengaruh terhadap naik-turunnya harga saham di bursa bagi perusahaan yang
memiliki kepedulian environmental performance yang tinggi

Activity Based Costing (skripsi, tesis dan disertasi)

Activity Based Costing adalah sebuah sistem informasi akuntansi biaya, untuk mengurangi biaya (cost reduction) maupun untuk perhitungan biaya produk yang akurat. Menurut Nurhayati (2004) activity based costing memiliki keunggulan. Keunggulan dari sistem biaya Activity Based Costing (ABC) dalam penentuan biaya produksi adalah sebagai berikut: a. Biaya produk yang lebih realistik, khususnya pada industri manufaktur teknologi tinggi dimana biaya overhead adalah merupakan proporsi yang signifikan dari total biaya. b. Semakin banyak overhead dapat ditelusuri ke produk. Dalam pabrik yang modem, terdapat sejumlah aktivitas non lantai pabrik yang berkembang. Analisis sistem biaya ABC itu sendiri memberi perhatian pada semua aktivitas sehingga biaya aktivitas yang non lantai pabrik dapat ditelusuri. c. Sistem biaya ABC mengakui bahwa aktivitaslah yang menyebabkan biaya (activities cause cost) bukanlah produk, dan produklah yang mengkonsumsi aktivitas. d. Sistem biaya ABC memfokuskan perhatian pada sifat riil dari perilaku biaya dan membantu dalam mengurangi biaya dan mengidentifikasi aktivitas yang tidak menambah nilai terhadap produk.Β  Β e. Sistem biaya ABC mengakui kompleksitas dari diversitas produksi yang modem dengan menggunakan banyak pemacu biaya (multiple cost drivers), banyak dari pemacu biaya tersebut adalah berbasis transaksi (transaction-based) dari pada berbasis volumeproduk. f. Sistem biaya ABC memberikan suatu indikasi yang dapat diandalkan dari biaya produk variabel jangka panjang (long run variable product cost) yang relevan terhadap pengambilan keputusan yang strategik. g. Sistem biaya ABC cukup fleksibel untuk menelusuri biaya ke proses, pelanggan, area tanggungjawab manajerial, dan juga biaya produk.

Variable costing (skripsi, tesis dan disertasi)

Variable costing adalah metode penentuan harga pokok yang hanya memasukkan komponen biaya produksi yang bersifat variabel sebagai unsur harga pokok, yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik variabel (Mirhani dalam Dewiningrum, 2012).Β Menurut Mirhani dalam Dewiningrum (2012) mengenai Variable costing dijelaskan bahwa terdapat keunggulan dan kelemahan dari metode variable costing. Keunggulan dari metode variable costing adalah: a. Digunakan dalam perencaan laba jangka pendek Informasi biaya yang dihasilkan dapat digunakan untukΒ  kepentingan perencanaan laba jangka pendek, karena biaya yang terjadi dipisahkan menurut perilaku biaya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan. Perencanaan laba jangka pendek dilakukan pada saat penyusunan anggaran. Dalam jangka pendek biaya tetap biasanya tidak berubah sehingga informasi yang dihasilkan tidak memiliki dampak terhadap hasil penjualan dan biaya variable yang digunakan untuk menghitung laba. b. Digunakan dalam pengendalian biaya Informasi biaya yang dihasilkan metode ini dapat digunakan oleh manajemen perusahaan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan biaya atau tidak dari rencana biaya yang telah ditetapkan. c. Digunakan dalam pengambilan keputusan Dalam pengambilan keputusan, metode ini sangat relevan untuk digunakan karena biaya yang dilaporkan berubah sesuai dengan perubahan volume kegiatan. Sehingga keputusan yang dihasilkan lebih tepat. Sedangkan kelemahan dari metode variable costing adalah : a. Pemisahan biaya ke dalam biaya variable dan biaya tetap sulit dilakukan karena jarang ada biaya yang benar-benar tetap atau benar-benar variable. b. Metode variable costing lebih cocok digunakan hanya untuk kepentingan pihak intern perusahaan saja. c. Kurang cocok digunakan di perusahaan yang kegiatan usahanya bersifat musiman, karena akan menyajikan kerugian yang berlebihan pada satu periode dan laba yang tidak normal pada periodelainnya. 18 d. Tidak diperhitungkannya biaya overhead pabrik tetap dalam persediaan dan harga pokok persediaan akan mengakibatkan nilai persediaan lebih rendah, sehingga akan mengurangi modal kerja yang dilaporkan untuk analisis keuangan.

Pasar Modal (skripsi tesis dan disertasi)

Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange, dan market.Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, yaitudalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds)baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector).Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek(Huda dan Mohammad, 2010).Ada beberapa pelaku dalam pasar modal yaitu emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, pialang, dan investor.Keenam pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu :1.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.2.Memberikan lahan investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.3.Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.4.Penyebaran kepemilikan perusahan sampai lapisan masyarakat menengah.5.Penyebaran kepemilikan, keterbukaansehatdan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat(Huda dan Mohammad, 2010).

Teori Agensi (Agency Theory) (skripsi tesis dan disertasi)

Teori agensi menurut Supriyono (2018:63) adalah konsep yang mendeskripsikan hubungan antara prinsipal (pemberi kontrak) dan agen (penerima kontrak)prinsipal mengontrak agen untuk bekerja demi kepentingan atau tujuan prinsipal sehingga prinsipal memberikan wewenang pembuatan keputusan kepada agen untuk mencapai tujuan tersebut.Sedangkan menurut Jensen dan Meckling

(1976dalam Noviananda & Juliarto 2019)menyebutkan ada hubungan antara shareholder (principal) dan manajemen (agen). Dalam hubungan tersebut, manajemen atau agen mempunyai kontrak untuk melakukantugas-tugas tertentu bagi prinsipal dan prinsipal mempunyai kontrak untuk memberi imbalan pada agen.Teori agensimenurut Hendriksen dan Breda (1991dalam Noviananda & Juliarto 2019)adalah hubungan antara principal (shareholder) sebagai pihak penentu kepentingan-kepentingan yang diharapkan dari para pemegang saham dengan agen (manajer) sebagai pihak pembuat keputusan yang bisa memenuhi kepentingan-kepentingan bagi para pemegang saham.Pendapat lain yang dikemukakan oleh R.A.Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa teori agensi adalah hubungan antara prinsipal (pemegang saham) dengan agen (manajer) dimana prinsipal memiliki tugas untuk membuat keputusan-keputusan penting kepada agen dalam mencapai tujuan tertentu.Prinsipal yang bertindak sebagai pemegang saham, kemudian agen bertindak sebagai manajemen atau manajer perusahaan. Pemegang saham memberi tugas dan wewenang yang ditujukan kepada maajemen perusahaan. Dimana manajemen perusahaanbertanggung jawab untuk mengelola perusahaan terkait dengan kinerja perusahaan sehingga kepentingan pemegang saham dapat terlaksana dengan baik. Dalam hal ini, meskipun pemegang saham yang memberi tugas dan wewenang kepada manajemen perusahaan, pemegang saham tidak bisa mencampuri urusan teknis ataupun operasi perusahaan.Kemudian dalam teori agensi, Jensen dan Meckling (1976dalam Noviananda & Juliarto, 2019) berpendapat bahwa ada kemungkinan terjadi masalah seperti perbedaankepentingandan asimetri informasi antara manajer sebagai agen dan pemilik (pemegang saham) atau principal. Adanya asimetris informasi memungkinkan manajer melakukan maksimalisasi nilai saham perusahaan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi demi memperoleh insentif dan bonus pribadi.Hal ini dapat terjadi karena manajer memiliki informasi yang lebih pada perusahaan dibanding pemilik. Sedangkan disisi lain, pihak pemilik membutuhkan informasi yang sebenarnya dari
perusahaan yang dijalankan oleh manajer, hal tersebut memberikan biaya (cost) kepada pemilik

Sistem Manajeman Proyek (skripsi tesis dan disertasi)

 

Untuk dapat menangani pelaksanaan proyek dengan baik atau paling tidak dimaksudkan untuk memperkecil peluang timbulnya permasalahan dan mencegah datangnya kesulitan, diperlukan pendekatan dengan menyusun suatu konsep Sistem Manajemen Proyek. Sedangkan konsep sistem yang dimaksud tiada lain adalah penataan serta pengorganisasian atas faktor-faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan manajemen manajemen proyek.

Sistem manajemen proyek disusun dan dijabarkan menjadi seperangkat pengertian-pengertian, alat-alat, dan petunjuk tata cara yang mudah untuk dilaksanakan sedemikian sehingga :

  1. Mampu menghubungkan dan menjembatani kesenjangan persepsi di antara para perencana pembangunan dan pelaksanaannya, sehingga kesemuanya mempunyai satu kerangka konsep yang sama tentang kriteria keberhasilan suatu proyek,
  2. Dapat memberikan kesamaan bahasa yang sekaligus memadukan tertib teknis dan sosial, yang dapat diterapkan pada setiap proyek disetiap jenjang dengan cara-cara sederhana, jelas, dan sistematis,
  3. Mampu mewujudkan suatu bentuk kerjasama dan koordinasi antar satuan organisasi pelaksanaannya sehingga terwujud suatu semangat bersama untuk merencanakan proyek secara lebih terinci, dan cukup cermat dalam mengantisipasi masalah-masalah yang akan timbul dalam pelaksanaannya.

Sistem Manajemen Proyek yang diberlakukan hendaknya ditujukan untuk dapat digunakan dalam upaya melengkapi tata cara organisasi yang berlaku. Sehingga pemakaian sistem tersebut, khususnya pada proyek-proyek pemerintah, akan membantu para birokrat untuk dapat memenuhi peraturan dan ketentuan pemerintah dalam perencanaan, penyusunan anggaran keuangan dan sistem pelaporan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi BOK (skripsi tesis dan disertasi)

 

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan atau pihak operator harus cermat dalam menghitung setiap biaya yang dikeluarkan. Sebagai komponen biaya yang penting dalam penyediaan angkutan umum, BOK harus senantiasa dianalisis dari waktu ke waktu. Hal ini untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi akibat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya BOK. Perubahan itu dapat bersifat langsung, misalnya perubahan harga bahan bakar, atau pelumas. Namun juga dapat bersifat tidak langsung seperti turunnya kondisi mesin yang mengakibatkan naiknya konsumsi bahan bakar, atau perubahan permukaan jalan yang mengakibatkan cepat ausnya ban, dan lain sebagainya. Dengan mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi, pihak operator dapat meminimalkan BOK yang terjadi.

Menurut Clarkson (1985), perhitungan BOK akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu faktor dari dalam dan faktor dari luar kendaraan.

  • Faktor dari dalam

Faktor dari dalam kendaraan meliputi keadaan dan kondisi mesin kendaraan yangΒ  akan sangat berpengaruh dalam menentukan besar kecilnya BOK tersebut. Keadaan itu antara lain berat total kendaraan, kecepatan kendaraan, tenaga penggerak mesin, umur kendaraan, dan harga kendaraan.

  1. Berat kendaraan

Berat total kendaraan akan mempengaruhi jumlah pemakaian bahan bakar dan penggunaaan ban. Untuk kendaraan berat yang menggunakan penggerak hidrolis, berat total kendaraan akan mempengaruhi kebutuhan minyak pelumas. Dengan kata lain, semakin berat kendaraan maka biaya yang dikeluarkan akan semakin besar.

  1. Kecepatan kendaraan

Kecepatan berpengaruh besar pada BOK karena hal ini berhubungan dengan energi yang diperlukan untuk menggerakkan mesin. Penambahan kecepatan dan permulaan kecepatan akan memerlukan energi yang lebih besar dan menaikkan BOK. Di sisi lain pengurangan kecepatan juga akan berpengaruh pada segi penggunaan ban. Dengan demikian kecepatan yang stabil akan menghasilkan BOK yang lebih rendah dibandingkan dengan kecepatan yang fluktuatif atau berubah-ubah.

  • Tenaga penggerak mesin

Besar tenaga penggerak mesin akan menentukan kekuatan dari kendaraan. Kendaraan dengan tenaga penggerak hidrolis yang besar memiliki daya angkat dan daya gerak yang lebih besar sehingga membutuhkan energi yang besar pula. Jika kondisi tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal tentunya akan merugikan.

  1. Umur kendaraan

Umur kendaraan yang telah tua menyebabkan kondisi kendaraan menurun dan harus diservis. Hal ini mempengaruhi unsur BOK. Harga jual kendaraan pun akan menurun yang tentunya mengurangi nilai investasi.

  1. Harga kendaraan

Harga suku cadang kendaraan, biaya pemasangan, dan berbagai unsur BOK lainnya tergantung dari harga kendaraan tersebut. Semakin tinggi harga suatu kendaraan maka harga suku cadangnya pun akan semakin tinggi dan peralatan yang dibutuhkan pun semakin mahal disebabkan kualitas suku cadang yang lebih baik. Harga kendaraan juga akan berpengaruh pada laju penyusutan harga.

 

 

  • Faktor dari luar

Faktor dari luar kendaraan adalah situasi dan kondisi diluar kendaraan yang juga sedikit banyak berpengaruh pada BOK. Faktor ini meliputi kondisi geometris, kondis perkerasan, dan situasi lalu lintas yang ada. Faktor tersebut dirinci menjadi kelandaian naik dan kelandaian turun, sudut belokan, keadaan permukaan jalan, kekasaran, kekompakkan, kelembaban permukaan, situasi dan kondisi lalu lintas.

  1. Kelandaian

Tambahan energi diperlukan dalam perjalanan mendaki. Jumlah tambahan energi terbesar adalah pada kebutuhan bahan bakar. Sedangkan pada kelandain turun, energi dan kebutuhan bahan bakar cenderung lebih sedkit. Pengaruh ini akan sangat kentara pada operasional kendaraan di daerah pegunungan dimana kondisi kemiringan yang besar dan panjang. Apalagi ditambah dengan kondisi geometriΒ  jalan yang berkelok-kelok.

  1. Sudut belokan

Perjalanan pada kecepatan tinggi di tikungan yang tajam akan menaikkan BOK disebabkan pada saat berbelok kendaraan akan mengalami hambatan akibat super elevasi permukaan jalan, kesulitan ini yang menyebabkan dilakukannya pengereman. Pengereman pada kecepatan tinggi akan memakan biaya yang dilakukan cukup mahal. Penambahan biaya pada suatu tikungan juga disebabkan oleh perubahan kecepatan, perubahan ini disamping akan menaikkan konsumsi bahan bakar juga berpengaruh pada kondisi ban akibat kemiringan dan gesekan tepi (side resistant).

  • Ketinggian permukaan

Ketinggian permukaan dari air laut menyebabkan kenaikan suhu dan tipisnya udara, sehingga terkadang mesin sukar dihidupkan untuk pertama kalinya. Selain itu dibutuhkan energi yang relatif lebih besar untuk tetap menjaga kondisi mesin tetap hidup. Fenomena ini terutama banyak ditemui pada kendaraan berbahan bakar diesel atau kendaraan berat.

  1. Keadaan permukaan

Keadaan permukaan akan sangat mempengaruhi baik dari operasional maupun pemeliharaan kendaraan. Kekasaran permukaan terutama pada jalan yang belum diperkeras, akan sangat mempengaruhi biaya operasional kendaraan, baik saat mulai bergerak, berhenti, maupun pengereman.

  1. Kondisi lalu lintas

Kemacetan lalu lintas akan sangat berpengaruh pada besarnya BOK. Pada kondisi macet dimana kendaraan harus berhenti atau berjalan pelan, jumlah bahan bakar yang dikeluarkan akan bertambah.

TAKSI (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Papacostas (1987), taksi, persewaan mobil dan pelayanan individual lainnya termasuk dalam kategori angkutan umum dengan kontrak. Taksi merupakan kendaraan milik operator atau pribadi yang disediakan untuk masyarakat umum dengan sifat pelayanan yang pribadi sehingga pengguna dapat menggunakannya kapan saja dan kemana saja. Selain itu moda angkutan ini tidak memerlukan tempat parkir khusus, dan memiliki bagasi yang cukup nyaman. Namun demikian, biaya atau tarif yang harus dikeluarkan oleh penumpang cukup tinggi dan tingkat kehandalannya rendah (tidak tersedia pada jam dan tempat tertentu) dibandingkan moda angkutan lainnya..

Menurut Dephub (2002), taksi digolongkan ke dalam angkutan tidak dalam trayek dengan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas meliputi daerah kota atau perkotaan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelayanan angkutan taksi diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. tidak berjadwal
  2. dilayanai dengan mobil penumpang umum jenis sedan atau station wagon dan van yang memiliki konstruksi seperti sedan, sesuai standar teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal
  3. tarif angkutan berdasarkan argometer
  4. pelayanan dari pintu ke pintu.

Kendaraan yang digunakan pun harus dilengkapi dengan beberapa kelengkapan sebagai berikut :

  1. tulisan β€œTAKSI” yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaran dan harus menyala dengan warna lampu kuning atau putih apabila dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan
  2. alat pendingin udara
  3. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan
  4. lampu bahaya berwarna kuning yang ditempatkan di samping kanan tanda taksi
  5. tanda jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan taksi
  6. radio komunikasi yang bergungsi sebagai alat komunikasi antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan atau sebaliknya
  7. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang
  8. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan angkutan yang ditempatkan pada bagian depan, belakang, kanan dan kiri kendaraan dan bagian dalam kendaraan
  9. argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karakteristik pengguna jasa taksi pun sangat bervariasi jika dilihat dari kondisi sosial ekonominya. Secara garis besar mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 (Levinson & Weant, 1982), yaitu :

  1. Mereka yang tidak punya pilihan lain kecuali taksi, misal orang tua, orang cacat, ibu rumah tangga dan sebagainya
  2. Mereka yang memilih taksi untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang tinggi, misal pebisnis, eksekutif dan penduduk berpenghasilan tinggi.

Menurut Black (1995) ada 3 cara dalam menentukan tarif taksi, yaitu :

  1. dihitung dengan meter (argometer). Ada tarif awal saat buka pintu/argo dinyalakan, lalu tarif bertambah sejalan dengan bertambahnya jarak perjalanan. Di kota-kota besar yang sering terjadi kemacetan, tarif juga akan bertambah pada saat kendaraan terhambat (tidak bergerak) akibat kemacetan yang terjadi
  2. cara kedua adalah dengan sistem zona. Tarif didasarkan pada zona tertentu dan akan bertambah pada saat taksi memasuki zona baru. Peta yang menunjukkan batas zona-zona tersebut dipasang di dalam taksi sehingga penumpang dapat mengetahui ongkos yang harus dibayar. Keuntungan dari sistem ini adalah pengemudi tidak bisa mengambil rute yang jauh untuk mencapai tujuan
  3. Ongkos rata-rata (flat rate), dimana harga tidak berubah sejalan dengan jarak perjalanan yang bertambah. Cara ini biasanya digunakan daerah-daerah kecil yang sebagaian besar perjalanannya berjarak pendek. Sistem ini dapat kita temui pada perjalanan dari bandara udara ke pusat kota.

DalamΒ  PP No 41 tahun 1993, dijelaskan bahwa struktur taksi terdiri atas :

  1. tarif awal yaitu tarif yang dikenakan saat penumpang mulai membuka pintu taksi (flag fall) atau angka awal saat pengaktifan argo. Angka yang tertera di argo meter menunjukkan biaya awal sebagai biaya minimum yang tidak berubah untuk jangka waktu atau jarak tertentu
  2. tarif dasar yaitu tarif yang dikenakan kepada penumpang tiap satu kilometer perjalanan taksi
  • tarif waktu yaitu besarnya biaya tambahan tarif yang dikenakan atas dasar penggunan waktu, misal taksi harus menunggu atau terjebak dalam kemacetan lalu lintas
  1. tarif jarak yaitu tarif yang tertera dalam argometer yang harus dibayar penumpang dengan berdasarkan tarif awal ditambah tarif dasar dikalikan jarak tempuh dan tarif waktu.

Semua tarif tersebut ditunjukkan dengan argometer. Besarnya tarif taksi itu sendiri ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri perhubungan. Sehingga dengan demikian, persaingan antar perusahaan taksi yang terjadi dalam meraih penumpang sebanyak-banyaknya diutamakan pada sisi pelyanan kepada konsumen.

Sistem penetapan tarif yang digunakan di Yogyakarta adalah sistem pertama yakni menggunakan argometer. Namun dalam kenyataannya sering dijumpai taksi yang tidak mau menggunakan sistem ini tetapi menggunakan sistem borongan. Hal ini dilakukan oleh pengemudi taksi dalam upaya memperoleh setoran dan pendapatan sebanyak-banyaknya, sehingga melupakan pelayanan yang baik, yang seharusnya dilakukan oleh pengemudi taksi selaku penyedia jasa kepada penumpang sebagai pengguna jasa.

Kinerja (skripsi tesis dan disertasi)

 

Menurut Dessler (1997) penilaian kinerja adalah suatu proses penilaian kinerja pegawai yang dilakukan pemimpin perusahaan secara sistematik berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Menurut Handoko (1996) penilaian kinerja adalah proses mengevaluasi dan menilai prestasi kerja karyawan. Kegiatan ini dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.

Menurut Stoner et al. (1996) penilaian kinerja adalah proses yang meliputi:

  1. Penetapan standar prestasi kerja.
  2. Penilaian prestasi kerja aktual karyawan dalam hubungan dengan standar-standar ini.
  3. Memberi umpan balik kepada karyawan dengan tujuan memotivasi orang tersebut untuk menghilangkan kemerosotan prestasi kerja.

Sedangkan yang dimaksud dengan dimensi kerja menurut Gomes (1995: 142) memperluaskan dimensi prestasi kerja karyawan yang berdasarkan:

  1. Quantity work; jumlah kerja yang dilakukan dalam suatu periode waktu yang ditentukan.
  2. Quality of work; kualitas kerja berdasarkan syarat-syarat kesesuaian dan kesiapannya.
  3. Job knowledge; luasnya pengetahuan mengenai pekerjaan dan ketrampilannya.
  4. Creativeness; Keaslian gagasan-gagasan yang dimunculkan dan tindakan-tindakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul.
  5. Cooperation; kesetiaan untuk bekerjasama dengan orang lain.
  6. Dependability; kesadaran dan kepercayaan dalam hal kehadiran dan penyelesaian kerja.
  7. Initiative; semangat untuk melaksanakan tugas-tugas baru dan dalam memperbesar tanggung jawabnya.
  8. Personal qualities; menyangkut kepribadian, kepemimpinan, keramah-tamahan, dan integritas pribadi.

Menurut Nurmianto dan Wijaya (2003) tujuan penilaian kinerja ada 2 (dua) tujuan pokok, yaitu:

  1. Untuk tujuan administrasi personalia.
    1. Menjadi dasar pembuatan keputusan manajemen mengenai promosi, mutasi, demosi dan pemberhentian pegawai.
    2. Menjadi dasar dalam pemberian balas jasa.
    3. Menjadi dasar dalam menetapkan program pendidikan dan pelatihan guna mendukung efektivitas unit unit kerja organisasi.
    4. Menjadi dasar penetapan criteria criteria untuk seleksi dan penetapan pegawai.
    5. Memberikan data mengenai produktivitas organisasi secara keseluruhan atau unit- unit kerja dan individu individu pegawai khususnya.
    6. Untuk tujuan bimbingan dan konseling.
  2. Merupakan forum pembimbingan dan konseling antara atasan dan bawahannya untuk memperbaiki atau mengembangkan kecakapan pegawai.
  3. Mengidentifikasikan kelebihan atau kekurangan pegawai yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melibatkan pegawai pada program pelatihan dan pengembangan pegawai.
  4. Sebagai alat untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai sehingga dapat dicapai kinerja yang baik dalam rangka pencapaian tujuan unit kerja dan organisasi.
  5. Sebagai alat untuk mendorong atau membiasakan para atasan atau pejabat penilai mengamati perilaku kerja pegawai sebagai totalitas hingga diketahui minat, kemampuan, serta kebutuhan pegawai.

Ada beberapa metode penilaian kinerja, yaitu : Rating Scales (Skala Rating), CriticalIncidents (Insiden-insiden Kritis), Work Standar (Standar Kerja), Ranking, Forced Distribution (Distribusi yang Dipaksakan), Forced-choice and Weighted Checklist Performance Report (Pemilihan yang Dipaksakan dan Laporan Pemeriksaan Kinerja Tertimbang), Behaviorally Anchored Scales, Metode Pendekatan Management By Objective.

Penilaian kinerja terdiri dari 3 langkah (Dessler, 1997):

  1. Mendefinisikan jabatan, yaitu memastikan bahwa penilai dan yang dinilai sepakat tentang tugas – tugasnya dan standard jabatan.
  2. Menilai kinerja, yaitu membandingkan antara kinerja aktual dengan standard-standard yang telah ditetapkan.
  3. Sesi umpan balik, yaitu saat membahas kinerja dan kemajuan bawahan serta membuat rencana pengembangan.

Respon Stress (skripsi tesis dan disertasi)

 

Respon stressΒ  dapat dilihat dari sisi individu maupun dari sisi organisasi. Respon stres secara individu akan tampak pada reaksi-reaksi terhadap pekerjaan dalam proses dan hasil dari pekerjaan itu sendiri.Β  Ada beberapa perubahan yang dirasakan individu ketika menghadapi tekanan yaitu reaksi fisik, emosi, pikiran dan perilaku. Perubahan fisiologis sampai munculnya berbagai penyakit akan muncul dalam kondisi stres. Misalnya jantung berdebar, keringat dingin dan berbagai gangguan psikosomatis lainnya (Bachroni dan Sahlan Asnawi, 1999).

Moorhead dan Griffin (1995) menyatakan bahwa ada tiga dampak terhadap individu yaitu perilaku, psikologis dan medis. Secara perilaku, orang akan melakukan perilaku-perilaku yang tidak biasa seperti minuman keras atau perilaku tindakan kekerasan. Dampak yang lain adalah dampak psikologis yang mengakibatkan misalnya gangguan pada pola makan dan tidur. Dampak pada kesehatan misalnya menyebabkan tekanan darah tinggi dan sakit kepala.

Sementara secara spesifik disebutkan bahwa stres kerja mempunyai dampak negatif terhadap kinerja, ketidakhadiran dan kemungkinan kepindahan (Davis dan Newstroom, 1989). Model hubungan antara stres kerja dengan kinerja disajikan dalam moden stres-prestasi kerja (hubungan U terbalik) pola U tersebut menunjukkan hubungan tingkat stres (rendah tinggi) dengan kinerja (rendah-tinggi). bila tidak ada stres, tantangan kerja juga tidak ada dan prestasi kerja cenderung menurun. Sejalan dengan meningkatnya stres, prestasi kerja cendrung naik karena stres membantu karyawan untuk mengerahkan sumber daya dalam memenuhi kebutuhan kerja. Akhirnya stres mencapai titik stabil yang kira-kira sesuai dengan kemampuan prestasi karyawan (Robbins, 1996).

Berdasarkan pernyataan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa repon stress dapat berwujud yaitu perilaku, psikologis dan medis dimana hubungannya termodelkan dalam pola U terbalik. Dimana artinya makin tinggi tingkat stres, tantangan kerja juga bertambah maka akan mengakibatkan prestasi kerja juga bertambah. Tetapi apabila tingkat stress sudah optimal maka akan menyebabkan gangguan kesehatan dan pada akhimya akan menurunkan prestasi kerja yang terlalu tinggi. Stres kerja yang sudah optimal umumnya akan mengakibatkan timbulnya kelelahan psikologis yang menyebabkan seorang karyawan akan bekerja dalam keadaan tertekan dan memperbesar terjadinya kesalahan. Sedangkan beban kerja yang terlalu rendah akan menimbulkan kebosanan atau gangguan psikologis.

Sumber Stres Kerja (skripsi tesis dan disertasi)

 

Northcraft (1999) menyatakan bahwa ada beberapa sumber stress di tempat kerja yang berkaitan dengan individu yaitu kondisi organisasi, tuntutan sosial dan keluarga, dan karateristik kepribadian. Dari sisi organisasi sumber stress meliputi:

  1. Pekerjaan itu sendiri yaitu beben kerja yang terlalu sedikit atau terlalu berat, kondisi lingkungan fisik yang jelek, tekanan waktu dan sebagainya.
  2. Peran dalam organisasi yaitu apakah karyawan merasakan conflict role, role of ambiguity, besarnya tanggung jawab, partisipasi dalam organisasi dan pengambilan keputusan.
  3. Perkembangan karir yaitu apakah karyawan merasa overpromotion, underpromotion, kurangnya rasa aman dalam pekrjaan dan sebagainya
  4. Hubungan dalam organisasi yaitu sejauh mana hubungan yang kurang baik antara karyawan-pimpinan, karyawan-karyawan, anatar pimpinan itu sendiri.
  5. Keberadaan organisasi meliputi konsultasi kurang efektif, hambatan dalam perilaku dan politik dalam organisasi
  6. Hubungan organisasi dengan pihak luar yaitu bagaimana kesesuaian anatara tuntutan keluarga dengan tuntutan organisasi dan minat antara pribadi dengan kebijakan organisasi

Dikemukakan Northcraft (1999) bahwa ada dua bentuk sumber stress kerja yaitu perasaan frustasi karena tidak mampu mengontrol situasi yang sedang berlangsung atau karena dari situasi tidak menentu/tidak mampu diprediksikan. Semakin besar potensi frustasi terhadap ketidakpastian dan kotrol yang rendah terhadap situasi, maka semakin besar stress yang dirasakan. Frustasi yang mungkin muncul dari control yang rendah bersumber dari konsultasi yang kurang baik, hambatan perilaku, terlalu banyak atau sedikit pekerjaan, tekanan waktu, partisipasi rendah dalam pengambilan keputusan, dan tuntutan baik dari keluarga masyarakat atau keluarga, serta hubungan interpersonal yang kurang baik. Sumber stress karena ketidakpastian adalah politik dalam organisasi, ketidaknyamanan pekerjaan, kekaburan peran, konflik peran dan delegasi yang kurang jelas.

Moorhead dan Griffin (1995) mengatakan bahwa ada beberapa sumber stress dari organisasi yang mempunyai dampak terhadap perilaku yaitu stress yang berasal dari organisasi dan sumber yang berasal dari kehidupan. Stres yang berasal dari organisasi meliputi tuntutan tugas, tuntutan fisik dan tuntutan interpersonal yang dijelaskan sebagai berikut :

  1. Tuntutan tugas adalah sumber stress yang berkaitan dengan pekerjaan tertentu. Umumnya bila beban kerja tinggi maka semakin stres semkin mudah muncul.
  2. Tuntutan fisik sebagai sumber stres adalah apakah rancangan lingkungan menjadi sumber stres atau tidak.
  3. Tuntutan peran berkaitan dengan interaksi di pekerjaan.

Sementara stres kehidupan berkaitan dengan perubahan kehidupan dan trauma dalam kehidupan. Perubahan kehidupan misalnya kematian pasangan hidup dan trauma kehidupan misalnya perceraian dengan pasangan hidup.

Menurut Robbins (1996) kondisi-kondisi penyebabkan stres disebut dengan stressor yang dapat dikategorikan menjadi sumber stres terkait dengan faktor organisasi antara lain: (a) tuntutan tugas, merupakan tuntutan yang dikaitkan dengan pekerjaan seseorang (b) tuntutan peran, berhubungan dengan tekanan yang diberikan seseorang sebagai suatu fungsi dan peran tertentu yang dijalankan dalam organisasi (c) tuntutan pribadi, adalah tekanan yang diciptakan oleh karyawan lain.

Kondisi kerja yang menyebabkan diperjelas oleh Davis (1996) dapat berasal dari beban kerja yang berlebihan, tekanan dan desakan waktu, kualitas penyelia yang jelek, iklim politik tidak aman, wewenang yang tidak memadai untuk melaksanakan tanggung jawab, konflik dan ketaksaan (ambiguity) peran, perbedaan antara nilai perusahaan dan karyawan, serta perubahan tipe dan frustasi. Secara singkat kesemua penyebab stres demikian dikategorikan menjadi on the job dan off the job (Handoko, 1992).

Cartwright et al. (1995) memilah-milah penyebab stres kerja menjadi 6 kelompok, yaitu: faktor instrinsik pekerjaan, faktor peran individu dalam organisasi kerja, faktor hubungan kerja, faktor pengembangan karier, faktor struktur organisasi dan suasana kerja, faktor di luar pekerjaan.

Stressor dapat menyebabkan empat hal (Wicken et al, 2004). Pertama, stressor akan menghasilkan suatu pengalaman psikologis seperti perasaan tertekan. Kedua, timbulnya gejala-gejala fisik yang dapat teramati dalam jangka pendek seperti peningkatan detak jantung dan tekanan darah. Ketiga, terjadinya penurunan efisiensi dan efektifitas kinerja. Keempat, dalam jangka panjang stressor akan menyebabkan pengaruh yang negatif pada kesehatan.

Pengertian Stres Kerja (skripsi tesis dan disertasi)

 

Menurut Stephen P. Robbins (2003) stress merupakan suatu kondidi dinamik yang didalamnya seorang individu dikonfrontasikan dengan suatu peluang, kendala (constrains), atau tuntutan (demands) yang dikaitkan dengan apa yang diinginkannya dan yang hasilnya dipersepsikan sebagai tidak pasti dan penting. Sedangkan menurut Pandji Anoraga (1992) stress diartikan sebagai suatu bentuk tanggapan seseorang baik secara fisik maupun mental terhadap perubahan di lingkungannya yang dirasakan mengganggu dan mengakibatkan dirinya terancam.

Sementara lebih spesifik stress kerja oleh Bahrul Ilmi (2003) didefinisikan sebagai perasaan tertekan yang dialami karyawan dalam menghadapi pekerjaan, yang disebabkan oleh stresor yang datang dari lingkungan kerja seperti faktor lingkungan, organisasi dan individu. Tinggi rendahnya tingkat stres kerja tergantung dari manajemen stres yang dilakukan oleh individu dalam menghadapi stresor pekerjaan tersebut.

Dari pernyataan diatas maka dapat disimpulkan bahwa stress kerja merupakan beban yang ditanggung karyawan terhadap peluang, kendala, atau tuntutan yang datang dari lingkungan kerja seperti faktor lingkungan, organisasi dan individu yang menyebabkan konfrontasi terhadap keinginan serta persepsi sehingga menyebabkan karyawan mengalami perasaan tertekan atau terancam.

Kerangka Pikir (skripsi tesis dan disertasi)

 

Dengan adanya penetapan kawasan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tentunya mempunyai dampak bagi masyarakat sekitarnya. Dampak yang dirasakan tidak hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif. Dampak positifnya adalah terlindunginya kawasan sekitar Gunung Merapi atas kerusakan lingkungan, tetapi disini masyarakat yang tinggal di sekitar Merapi tentunya bukan masyarakat yang tidak tahu diri yang kemudian mereka melakukan tindakan untuk merusak lingkungan sekitar Merapi yang notabene jika mereka merusak lingkungan di kawasan Merapi itu sama saja mereka merusak siklus hidup mereka, karena dengan hasil hutan dari Kawasan Merapi itu mereka dapat melanjutkan siklus hidupnya dan juga Hutan lereng Merapi sangat penting bagi kedua provinsi (DIY dan Jawa Tengah), karena berfungsi sebagai penyangga kehidupan dalam satuan ekosistem sumber daya alam dan bertindak sebagai daerah tangkapan air serta sumber air penting bagi Sungai Progo, Opak, Bebeng, dan Serang.

Gunung api merupakan sumber daya alam geologi yang harus dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat di sekitarnya secara berkesinambungan. Sumber daya geologi Gunung Merapi dapat dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni (1) sumber daya mineral dan batuan, (2) sumber daya lingkungan dan (3) sumber daya energi. Sumber daya lingkungan meliputi keruangan atau pemanfaatan lahan dan sumber daya air, baik air permukaan maupun air bawah permukaan. Sejauh ini sumber daya geologi yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat berupa air, endapan pasir dan batu-batuan serta lingkungan yang ada. Sementara itu sumber daya mineral lainnya seperti belerang, mineral logam, serta sumber daya energi gunungapi masih memerlukan penelitian berjangka panjang, sebelum dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat di sekitarnya.

Kawasan Merapi merupakan daerah aktivitas masyarakat kawasan lereng Merapi. Dari mencari rumput, ranting, dan lain sebagainya tanpa merusak kawasan tersebut. Begitu juga dengan beberapa kelompok pencinta alam yang sering melakukan pendidikan dan petualangan untuk menikmati dan melestarikan alam. Terkecuali daerah-daerah yang memang susah dijangkau oleh manusia.

Dengan adanya penetapan Taman Nasional Gunung merapi ini membuat sejumlah aparat desa dan wakil masyarakat lereng Merapi yang tinggal di Kabupaten Klaten, Sleman, Boyolali, dan Magelang mengemukakan kekecewaan terhadap pemerintah terkait penetapan TNGM. Mereka meminta agar pemerintah mencabut ketetapan itu.

Menurut persepsi masyarakat selama ini mrekalah yang menjaga Merapi dari kerusakan, jadi mereke menolah tudingan bahwa kerusakan Merapi disebabkan oleh masyarakat lokal. Warga memiliki tradisi untuk memelihara lingkungan Merapi dan telah memiliki ikatan batin dengan Merapi. Ditambahkan lagi bahwa, Merapi telah menjadi sandaran hidup bagi masyarakat. Ketika musim kemarau, penduduk di sekitar Merapi mencari rumput sampai radius 500 meter dari puncak.

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) (skripsi tesis dan disertasi)

 

Gunung Merapi adalah satu-satunya gunung berapi yang terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan bahkan disebut-sebut sebagai gunung berapi yang paling aktif di seluruh dunia. Dengan ketinggian 2968 m. dml (kondisi tahun 2001) atau 3079 meter di atas kota Jogja, Gunung Merapi terletak pada 07Β°22’33” – 07Β°52’30” Lintang Selatan dan 110Β°15’00” – 110Β°37’30” Bujur Timur sehingga secara administratif gunung ini termasuk di wilayah Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten.Bagi masyarakat Jawa, Gunung Merapi merupakan sumber kekuatan spiritual. Setiap tahun pada bulan Rejeb, pihak Kraton Yogyakarta selalu membuat persembahan kepada Gunung Merapi agar gunung ini tidak “marah” seperti halnya juga dilakukan kepada Ratu Laut Selatan dalam upacara adat Labuh.

Sejak tahun 1548, gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali. Letaknya cukup dekat dengan Kota Yogyakarta dan masih terdapat desa-desa di lerengnya sampai ketinggian 1700 m. Bagi masyarakat di tempat tersebut, Merapi membawa berkah material pasir, sedangkan bagi pemerintah daerah, Gunung Merapi menjadi obyek wisata bagi para wisatawan. Kini Merapi termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.Gunung Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun lalu jenis letusannya adalah efusif. Setelah itu, letusannya menjadi eksplosif, dengan lava kental yang menimbulkan kubah-kubah lava.

Hutan-hutan di Gunung Merapi telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak tahun 1931 untuk perlindungan sumber air, sungai dan penyangga sistem kehidupan kabupaten/kota Sleman, Yogyakarta, Klaten, Boyolali, dan Magelang. Sebelum ditunjuk menjadi TNG Merapi, kawasan hutan di wilayah yang termasuk propinsi DI Yogyakarta terdiri dari fungsi-fungsi hutan lindung seluas 1.041,38 ha, cagar alam (CA) Plawangan Turgo 146,16 ha; dan taman wisata alam (TWA) Plawangan Turgo 96,45 ha. Kawasan hutan di wilayah Jateng yang masuk dalam wilayah TN ini merupakan hutan lindung seluas 5.126 ha.

Nilai-nilai penting yang dimiliki oleh Kawasan taman Nasional Gunung Merapi mencakup :

  1. Keanekaragaman Hayati, ditinjuau dari keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, berdasarkan hasil invetarisasi terdapat lebih dari 1000 jenis tumbuhan termasuk 75 jenis anggrek langka. Sedangkan potensi satwa liar adalah terdapat jenis mamalia kecil dan besar 147 jenis burung termasuk 90 jenis diantaranya burung-burung menetap.
  2. Perlindungan Fungsi Hidro-orologi, Kawasan Taman Nasional Gunung merapi merupakan salah satu daerah tangkapan air penting dan merupakan sumber air dari beberapa sungai yang mengalir di daerah pertanian dan perkotaan
  3. Potensi Pariwisata Alam, Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan sebagai lokasi pariwisata alam baik keunikan dan keanekaragaman hayati, puncaknya gunung, air terjun, maupun panorama indah lainnya

Sebelum ditetapkannya Kawasan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi sebenarnya menuai banyak protes tetapi Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 134/Menhut-II/ 2004 yang berisi tentang : Mengubah Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas + 6.410 (enam ribu empat ratus sepuluh) hektar, yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman Nasional Gunung Merapi.

Di dalam penetapan Taman Nasional Gunung Merapi.ada dasar hukum yang digunakan, yakni sebagai berikut :

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan suaka Alam
  5. Keputusan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/ 2001 Tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kelestarian Kawasan
  6. Keputusan Menteri Kehutanan No. 134/Menhut-II/2004

Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merapi seluas + 6.410 (enam ribu empat ratus sepuluh) hektar, yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali dan Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Taman Nasional Gunung Merapi.

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Menurut Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, proses pengukuhan kawasan hutan menjadi taman nasional adalah sebagai berikut: tahap

(1) penunjukan,

(2) penetapan tapal batas,

(3) pemetaan/zonasi, dan

(4) penetapan kawasan hutan menjadi taman nasional.

 

Pengelolaan Taman Nasional (skripsi tesis dan disertasi)

 

Menurut Ostrom (1986), akses kepemilikan sumber daya alam baik berupa lahan maupun segala yang ada di dalamnya dapat di lihat dari tiga perspektif.Β  Pertama, akses kepemilikan sumber daya alam bersifat open-access atau bersifat terbuka, tidak bertuan, tidak jelas pemiliknya.Β  Kedua, akses kepemilikan sumber daya alam bersifat state property dimana sumber daya alam tersebut merupakan sumber-sumber publik dan negara merasa berhak untuk memiliki dan mengatur penggunaannya.Β  Ketiga, akses kepemilikan sumber daya alam bersifat communal property, dimana sumber daya alam adalah milik adat dan negara tidak boleh menyentuhnya.Β  Kemudian Bromley dalam Suhardjito dkk (2000) menambahkan dengan poin keempat bahwa akses kepemilikan sumber daya alam juga dapar bersifat private property, bahwa hak kepemilikan sumber daya alam dapat dimiliki oleh sekelompok orang secara legal yang hak kepemilikannya diatur oleh negara.

Terlepas dari pengelompokkan tersebut, sejarah pemanfaatan lahan berbasis masyarakat merupakan kenyataan yang riel dan faktual yang dapat dilihat dari masa lalu dan masa sekarang.Β  Sejak zaman dahulu masyarakat amat tergantung pada sumber daya alam berupa hutan, ketergantungan tersebut amatlah besar sehingga di dalam memanfaatkan hutan masyarakat yang ada di dalamnya selalu taat pada norma-norma yang mengatur keselarasan dan keharmonian dengan alam.Β  Kegiatan ladang berpindah merupakan kegiatan pemanfaatan lahan yang sudah sangat lama tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.Β  Proses perpindahan kegiatan berladang tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat didalam menjaga keseimbangan lahan yang mereka gunakan.

Sistem perladangan berpindah ini merupakan titik awal kearifan tradisional masyarakat di dalam memanfaatkan lahan.Β  Perkembangan sistem ini tereskalasi sedemikian rupa yang dari waktu ke waktu akhirnya berubah menjadi suatu tradisi.Β  Tradisi ini tidak hanya terfokus pada kegiatan berladang namun juga pada kegiatan pemanfaatan lahan yang lain seperti kebun rakyat (Hafizianor, 2002).

Warsopranoto (1975) dalam Hafizianor (2002) menyatakan bahwa perladangan berpindah adalah suatu sistem pertanian yang primitif dengan cara menebang pohon-pohon hutan dan membakar kayunya (slash and burn) kemudian lahan yang telah dibuka ditanami dengan jenis-jenis tanaman pangan sampai kesuburannya menurun.Β  Selanjutnya petani berpindah ke tempat lain dan mengulangΒ  cara bercocok tanam yang sama.Β  Beberapa tahun kemudian antara 8 – 10 tahun, mereka kembali ke tempat semula dengan asumsi kondisi lahan sudah kembali pulih kesuburannya.

Kegiatan berladang berpindah mempunyai banyak istilah berbeda di setiap daerah yang berbeda, misalnya istilah taungya di Birma, chema di Srilangka dan milpa di Amerika (Hardjosoediro, 1975 dalam Hafizianor, 2002).Β  Di Indonesia, istilah perladangan ini dikenal dengan istilah bahuma di Kalimantan Selatan dan Tengah dan Umaq taont dalam bahasa suku Dayak.

MenurutΒ Β  Chin (1987) dalam Lahadjir (2001 ), perladangan atau kegiatan pertanian ladang yang dilakukan oleh suku Dayak adalah suatu sistem ekstensif daripada intensif, terutama yang berhubungan dengan penggunaan lahan pertaniaannya.Β  Pertanian ladang adalah suatu bentuk pengolahan lahan pertanian yang mempunyai karakteristik seperti rotasi ladang, membersihkan areal dengan api, tidak terdapat binatang-binatang penarik bajak danΒ  tidak digunakannya pupuk, manusia menjadi satu-satunya tenaga, alat-alat pengolahan lahan yang sederhana, periode-periode yang pendek dalam pemakaian tanah di mana harus sesegera mungkin dipulihkan dengan masa bera yang panjang.Β  Dengan demikian petani ladang tradisional adalah orang-orang yang cukup rasional dan pemakai yang piawai terhadap lingkungan alam mereka sendiri (Padoch, 1982 dan Dove, 1985 dalam Lahadjir, 2001).

Lingkungan Hidup (skripsi tesis dan disertasi)

 

Pengelolaan lingkungan hidup yang diartikan sebagai adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup kebijaksanaan penataan , pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 2 Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amanat pasal tersebut memiliki makna terdapat korelasi antara Negara (state), wujud perbuatan hukumnya berupa kebijakan (policy making) serta sistem tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

Dalam banyak kasus di bidang lingkungan yang mencuat mengindikasikan bagaimana sesungguhnya terjadi perbedaan hitam-putih antara apa yang dituangkan dalam regulasi sebagai perwujudan akan kepedulian Negara (baca: pemerintah), rakyat yang dimanifestasikan dalam kelembagaan perwakilan (DPR/ DPRD) serta lembaga yudisial sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum (law enforcement). Muara dari kegagalan pemerintah dan lembaga peradilan dalam menangani persoalan lingkungan membawa akibat pada resistensi korban lingkungan misalnya: aksi demo dengan blokade jalan, merusak fasilitas industri baik atas dasar investasi domestik maupun asing, pembangkangan yang kesemuanya menggambarkan senjata terakhir dari kaum yang kalah (weapons of the weak).

Beberapa persoalan mendasar yang dapat penulis jabarkan mencakup:

  1. Persoalan orientasi dasar lingkungan berbasis negara (pemerintah)/ state based environmental management tercantum pada Pasal 8 – 13 UU No.23 Tahun 1997 memiliki kelemahan mendasar. Kelemahan tersebut adalah perspektif sektoral(sectoral perspective) dan partisipasi publik (baca masyarakat) yang semu (Pasal 5 Ayat (3) dan 7 Ayat (1) dan (2). Dikatakan semu, karena sifatnya hanya proforma (tokenism) belaka, tak ada kemampuan publik untuk melakukan kontrol yang efektif atas bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pemerintah yang menurut Koesnadi Hardjasoemantri (2006) seharusnya mewujudkan Good Environmental Government (GEG) (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 70-78).
  2. Kuatnya pengaruh variabel politik dan ekonomi serta tradisi hukum tertulis (positive law tradition) terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan membawa dampak negatif terhadap politik hukum dan substansi regulasi pengelolaan lingkungan (state based environmental management). Konsep ini pada gilirannya akan menciptakan wujud kebijakan, pengaturan maupun penegakan hukum yang mengesampingkan etika & moral, kearifan lokal (indigenous knowledge) serta kritik maupun keluhan korban lingkungan.
  3. Sekalipun isu global baik “caring for the earth: a strategy for sustainable living” tahun 1980 yang disusun oleh IUCN, UNEP dan WWF yang diterjemahkan menjadi pembangunan berkelanjutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 117-118) maupun konsep United Nation Development Program 2006-2010 pada 2005 yang dinamakan “Millenium Development Goals (MDG’s)” yang dilatari peristiwa krisis multi dimensional dan transformasi politik, belum menyentuh seluruh pemangku kepentingan (stake holders) khususnya akar rumput (grassroot/ rakyat). Artinya wacana global masih sebatas pada elit pemerintah, teknokrat maupun kalangan intektual akademis. Pada akhirnya forum seminar, lokakarya, diskusi publik masih sebatas menggaungkan isu tersebut sebagai wacana belaka. Tak pelak, kesenjangan konsep dan cara pandang antara pemerintah dan warga negara mengenai isu lingkungan sangat mencederai rasa keadilan rakyat.
  4. Kelemahan posisi tawar pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional baik bilateral maupun multi lateral, membawa dampak pada degradasi sumber daya alam (natural resources degradation) seperti perundingan dengan pemerintah Australia dalam Timor gap (1997), perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura (2007) sehingga kerusakan kepulauan Riau akibat eksploitasi pasir semakin mengkhawatirkan. Belum termasuk kegagalan negosiasi dengan perusahaan transnasional seperti dengan PT Freeport Mc Moran Inc, PT Newmont Minahasa Raya, sehingga proses pencemaran yang hebat terus terjadi sekalipun telah timbul banyak korban.

Value Engineering (Rekayasa Nilai) (skripsi tesis dan disertasi)

 

Value engineering (rekayasa nilai) merupakan penerapan teknik manajemen dengan menggunakan pendekatan yang sisematis untuuk mencari keseimbangan fungsional terbaik antara biaya, kehandalan dan performansiΒ  dari sebah produk atau proyek (Zimmerman dan Hart, 1982)

Secara umum nilai dapat didefinisikan sebagai kegunaan atauΒ  manfaat suatu barang atau jasa. Nilai dapat dirumuskan sebagai perbandingan anatara performansi yang ditampilkan suatu fungsi terhadap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan fungsi tersebut.

Performansi merupakan keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari fungsi-fungsi suatu produk. Biaya merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan semua fungsi yang diinginkan. Rekayasa nilai bertujuan untuk memperoleh nilai yang semaksimal mungkin dengan biaya yang seminimal mungkin (Zimmerman dan Hart, 1982).

 

Pengembangan Produk (skripsi tesis dan disertasi)

 

Produk adalah sekumpulan atribut yang nyata (tangible) dan tidak nyata (intangible), di dalamnya sudah tercakup warna, harga, kemasan, prestise pabrik, prestise pengecer, dan pelayanan dari parik serta pengecer yang mungkin diterima oleh pembeli sebagai sesuatu yang bisa memuaskan keinginannya. Untuk menghadapi persaingan yang semakin keras di dunia industri, para pengusaha dituntut untuk dapat meningkatkan daya saing produknya dari waktu ke waktu. Salah satu cara meningkatkan daya saing produk adalah dengan melakukan pengemangan produk. Pengembangan produk merupakan kumpulan aktivitas yang dimulai dari persepsi terhadap peluang pasar dan diakhiri dengan produksi, penjualan, dan pengiriman (Ulrich dan Eppinger, 1995).

Proses pengembangan produk adalah urutan langkah atau kegiatan di mana suatu perusahaan berusaha untuk menyusun, merancang dan mengkomersialkan suatu produk yang secara umum terdiri dari 6 fase, yaitu (Ulrich dan Eppinger, 1995):

  1. Perencanaan Kegiatan

Perencanaan sering disebut sebagai zero fase karena kegiatan ini mendahului persetujuan proyek dan proses peluncuran pengembangan produk aktual

  1. Pengembangan konsep

Pada fase pengembangan konsep, kebutuhan pasar dan target diidentifikasi, alternatif konsep-konsep produk dibangkitkan dan dievaluasi, dan satu atau lebih konsep dipilih untuk pengembangan dan percobaan lebih jauh.

  1. Perancangan Tingkatan Sistem

Fase ini mencakup definisi arsiteltur produk dan iraian produk menjadi subsistem-subsistem serta komponen-komponen.

  1. Perancangan detail

Fase ini mencakup spesifikasi lengkap dari bentuk, material, dan toleransi-toleransi dari seluruh komponen unik pada produk dan identifikasi seluruh standar yang dibeli dari pemasok.

  1. Pengujian dan Perbaikan

Fase ini melibatkan konstruksi dan evaluasi dari bermacam-macam veri produksi awal produk

  1. Produk awal

Pada fase ini produk dibuat menggunakan sistem produksi yang sesungguhnya. Tujuannya adalah untuk melatih tenaga kerja dalam memecahkan masalah yang timbul pda proses produksi sesungguhnya dan mengidentifikasi kekurangan yang timbul pada produk.

Konsep produk harus diuji untuk mendapatkan respon dan umpan balik dari konsumen. Pengujian konsep ini berkaitan dengan aktivitas perancngan dan pengembangan produk dengan menggunakan pendekatan Value engineering (rekayasa nilai), yaitu seperangkat sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menyelidiki faktor-faktor yang menimbulkan biaya atau usaha yang tidak memiliki kontribusi terhadap produk, proses atau jasa yang dibutuhkan dan diinginkan produsen.

Beberapa teknik value engineering yang sering digunakan adalah (Miles, 1972):

  1. Kuisioner, adalah teknik untuk memperoleh informasi melalui pengumpulan pendapat terhadap sejumlah responden yang berkepentingan dengan tujuan penelitian.
  2. Brainstorming, merupakan metode untuk memcahkan suatu permasalahan dengan mengadakan diskusi kelompok.
  3. Sinektik, merupakan salah satu metode psikososial yang digunakan untuk membangkitkan spontanitas sekelompok orang.
  4. FAST (Function Analysis System Technique), adalah teknik penyusunan diagram secara sistematis untuk mengidentifikasi fungsi-fungsi dan menggambarkan kaitan antara fungsi-fungsi tersebut.
  5. Adjective, bertujuan untuk menganalisa keterkaitan antara adjective (sifat) yang ada pada suatu produk serta mengidentifikasi sifat yang kurang maupun berlebihan dari produk tersebut.
  6. Zero-One, adalah teknik untuk memilih alternatif terbaik dengan melakukan perbandingan natra alternatif berdasarkan kriteria dan bobot masing-masing altermnatif tersebut. Prose perbandingan ini dilakukan terhadap tiap kriteria yang ada dan masing-masing alternatif dibandingkan satu per satu. Alternatif yang memiliki penampilan lebih baik dibandingkan alternatif lain akan diberikan nilai 1 (one) sedangkan alternatif lainnya diberi nilai 0 (zero).

Hubungan Bentuk Kemasan dan Potensi Pemasaran Produk (skripsi tesis dan disertasi)

 

Manfaat kemasan selain mampu mempengaruhi konsumen untuk membeli, juga memposisikan produk di segmen mana, sekaligus dapat menaikkan produk tersebut. Kemasan seringkali disebut sebagai the silent sales-man/girl karena mewakili ketidak hadiran pelayan dalam menunjukkan kualitas produk. Untuk itu kemasan harus mampu menyampaikan pesan lewat komunikasi informatif, seperti halnya komunikasi antara penjual dengan pembeli. Para pakar pemasaran menyebut desain kemasan sebagai pesona produk (the product charm), sebab kemasan memang berada di tingkat akhir suatu proses alur produksi yang tidak saja untuk memikat mata (eye-cathing) tetapi juga untuk memikat pemakaian (usage attractiveness).(Sawitri,2006)

Kemasan yang baik mampu mengeleminir pemilihan strategi antara Harga atau Produk (Price or Product Method).Β  Dahulu produsen membuat strategi dari sebuah keputusan target pasar yang akan dituju pertimbangannya secara tradisional adalah antara memilih dasar harga yang murah dengan konsekuensi kualitas produk yang lebih rendah, atau kebalikannya.Β  Namun sekarang kemasan produk yang baik akan sangat membantu menjadi penengah dalam mengoptimalkan pilihan, yaitu mampu menampilkan produk yang cantik dengan harga yang terjangkau dan pasar yang lebih luas. (Marrwini, 2007)

Keinginan dan kebutuhan konsumen adalah ilham dan katalis yang kuat bagi inovasi kemasan. Pada saat ini ada beberapa keinginan dan kebutuhan konsumen yang memacu perkembangan desain dan model kemasan, diantaranya adalah gaya hidup masyarakat yang selalu bergerak cepat, meningkatnya patron keluarga kecil,Β  tuntutan akan makanan sehat serta porsi dan diet yang terkontrol dan lain-lain.

 

Preferensi Merek (skripsi, tesis, dan disertasi)

 

Preferensi merupakan nilai-nilai bagi konsumen yang diperhatikan dalam menentukan sebuah pilihan. Dalam kaitan dengan preferensi ini, maka konsumen akan menggunakan harapannya sebagai standar dan acuan. Dengan demikian, harapan konsumenlah yang melatarbelakangi mengapa beberapa produk pada segmen yang sama dapat dinilai berbeda oleh konsumennya. Dalam kontekΒ  preferensi merek oleh konsumen, umumnya harapan merupakan perkiraan atau keyakinan konsumen tentang apa yang akan diterimanya.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya preferensi merek bagi konsumen mencakup penilaian atau keinginan terbaik dari konsumen terhadap banyak ragam pilihan produk sejenis.

Penelitian terdahulu yang pernah dilakukan oleh saudara Franky Sitepu (2008) dengan judul Theses β€œConsumer’s Preferences Analysis in Buying Motorcycle in Bekasi”.Β  Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa :

β€œPerceptions embedded in the minds of respondents to the Honda is economical or fuel efficient, strong / durable, high quality, reasonable price, good after-sale price, spare parts / spare parts are appropriate / reasonable. Perceptions of Yamaha motorcycles is the image of young, good design, advertising and attractive attributes of its ads seen everywhere. While the Suzuki brand is perceived by respondents as high-tech motor and get ahead in innovation.”

Atau dapat diterjemahkanΒ  :

“Persepsi tertanam dalam benak responden terhadap sepeda motor merekΒ  Honda adalah ekonomis atau bahan bakar yang efisien, kuat / tahan lama, kualitas tinggi, harga terjangkau, baik harga purna jual, suku cadang / suku cadang yang tepat / wajar. Persepsi sepeda motor Yamaha adalah citra muda, desain yang baik, iklan dan atribut menarik iklannya terlihat di mana-mana. Sedangkan merek Suzuki dirasakan oleh responden sebagai motor berteknologi tinggi dan maju dalam inovasi. ”

Dengan demikian merek memegang peranan penting terhadap persepsi konsumen dalam menentukan pilihan produk sejenis.

Pengertian Merek (Brand) (skripsi, tesis, dan disertasi)

 

Merek merupakan atribut produk yang sangat penting dan dapat mempengaruhi kegiatan-kegiatan pemasaran dari suatu perusahaan. Menurut Asosiasi Pemasaran Amerika yang dikutip oleh Philip Kotler dan kemudian dialihbahasakan oleh Benjamin Molan (2007;332) yaitu :

β€œMerek adalah nama, istilah, tanda, symbol, atau rancangan atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa penjual atau kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya dari barang dan jasa pesaing”

Dari definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa merek berperan sebagai daya pembeda dengan produk sejenis maupun dengan produk berbeda jenis.

Pengertian Bauran Pemasaran (Marketing mix) (skripsi, tesis, dan disertasi)

 

Bauran pemasaran adalah salah satu konsep utama dalam pemasaran. Bauran pemasaran mencakup system atau alat-alat untuk mengaplikasikan konsep pemasaran itu sendiri. Oleh karena itu setiap perusahaan setelah memutuskan strategi pemasaran kompetitifnya, secara keseluruhan perusahaan harus mulai menyiapkan rencana bauran pemasaran yang rinci. Berikut ini pengertian bauran pemasaran menurut beberapa para ahli. Menurut M.Mursid (2003) pengertian bauran pemasaran (marketing mix) adalah :

β€œ Bauran pemasaran (marketing mix) adalah factor-faktor yang dikuasai, digunakan dan dikendalikan oleh seorang manajer pemasaran (controllable factors) untuk mempengaruhi jumlah permintaan”.

Menurut Basu Swastha (2003) pengertian bauran pemasaran (marketing mix) adalah :

β€œ Marketing mix adalah kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari system pemasaran perusahaan, yakni : produk, struktur harga, kegiatan promosi dan system distribusi”.

Sedangkan menurut Kotler dan Keller (2007) bauran pemasaran (marketing mix) adalah :

β€œ Perangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mengejar tujuan pemasarannya”.

Istilah bauran pemasaran (4P) mengacu pada paduan strategi produk (product), tempat (place), promosi (promotion), dan penentuan harga (price) yang bersifat unik yang dirancang untuk menghasilkan pertukaran yang saling memuaskan dengan pasar yang dituju. Variabel pemasaran khusus dalam setiap P ditunjukkan dalam gambar 2.1 Keputusan bauran pemasaran harus dibuat untuk mempengaruhi saluran dagang dan juga konsumen akhir.

Pengertian Manajemen Pemasaran (skripsi, tesis, dan disertasi)

 

Manajemen pemasaran di sebuah perusahaan memiliki peran penting dalam mencapai tujuan. Tugas manajemen pemasaran adalah melakukan perencanaan mengenai bagaimana mencari peluang pasar untuk melakukan pertukaran barang dan jasa dengan konsumen. Setelah itu, manajemen pemasaran mengimplementasikan rencana tersebut dengan cara melaksanakan strategi pemasaran untuk menciptakan dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan konsumen demi tercapainya tujuan perusahaan.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang manajemen pemasaran, berikut ini beberapa ahli mengemukakan pendapat mereka mengenai manajemen pemasaran.

Menurut Kotler & Keller yang dialihbahasakan oleh Benjamin Molan (2007) :

β€œ Manajemen Pemasaran adalah sebagai seni dan ilmu memilih pasar sasaran dan mendapatkan, menjaga, dan menumbuhkan pelanggan dengan menciptakan, menyerahkan, dan mengkomunikasikan nilai pelanggan yang unggul”.

Sedangkan pengertian manajemen pemasaran menurut Buchari Alma (2004):

β€œManajemen pemasaran adalah merencanakan, mengarahkan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pemasaran perusahaan ataupun bagian dari perusahaan”.

Pengertian Motivasi Ekstrinsik (skripsi tesis)

 

Menurut pendapat Robbins and Judge (2009) motivasi ekstrinsik berarti motivasi yang berasal dari eksternal individu. Motivasi jenis ini akan muncul apabila ada rangsangan yang berbentuk imbalan kerja yang tinggi, promosi, hubungan pengawas yang baik, kondisi kerja yang menyenangkan dan penghargaan dalam bentuk nyata (materi).

Manullang (2001) dalam Ridwan (2012) menyatakan bahwa motivasi ekstrinsik merupakan daya dorong yang datang dari luar diri seseorang seperti gaji, kebijakan dan administrasi, kondisi kerja, hubungan kerja, prosedur perusahaan dan status.

Menurut Hasibuan (2005) dalam Ridwan (2012) Β motivasi ekstrinsik yaitu daya dorong yang datang dari luar diri seseorang, terutama dari organisasi tempatnya bekerja. Motivasi ekstrinsik adalah motivasi yang bersumber dariΒ  luar diri yang menentukan perilakuΒ  seseorang yang dikenal dengan teoriΒ  hygiene factor. Menurut Herzberg yang dikutip Luthans (2011) dalam Akbar (2012) yang tergolong sebagaiΒ hygiene factorΒ antara lain:

  1. 1. Quality SupervisorΒ (supervisi) yaitu: melakukan pengamatan secara langsung berkala oleh atasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan bawahan. Jika ditemukan masalah segera diberikan bantuan langsung. Karena kualitas supervisi yang baik dapat memberikan kinerja yang maksimal.
  2. 2. Interpersonal RelationΒ (hubungan antar pribadi )yaitu: hubungan bawahan dengan atasan, dimana kemungkinan bawahan merasa tidak bisa bergaul dengan atasan. Agar bawahan tidak kecewa , maka atasan harus memiliki:a. kecakapan teknis ( penggunaan metode dan proses komunikasi berhubungan dengan kemampuan menggunakan alat) .b. Kecakapan konsektual (bekerja dengan kelompok sehingga dapat bekerjasama diberbagai kegiatan). c. Kecakapan konseptual (memahami kerumitan organisasi sehingga tindakan yang diambil selalu dalam usaha merealisasikan tujua organisasi keseluruhan.
  3. Working Condition (kondisi kerja).

Menurut Hezberg jika lingkungan yang baik dapat tercipta, maka prestasi tinggi dapat tercipta. Kondisi lingkungan kerja yang baik dan nyaman akan meningkatkan motivasi kerja dibandingkanΒ  dengan kondisi kerja yang penuh tekanan dan inferior.

  1. Wages (gaji)

Gaji merupakan salah satu unsur penting yang memiliki pengaruh besar terhadap motivasi seseorang. Sehingga harus hati-hati dalam melakukan kebijakan masalah gaji agar dapat meningkatkan kinerja guru.

Pengertian MotivasiΒ  (skripsi tesis)

 

Menurut Hasibuan (2010) motivasi berasal dari kata latin Β Β β€˜β€™MOVEREβ€œ yang berarti dorongan atau DAYA PENGGERAK. Motivasi hanya diberikan kepada manusia, khususnya kepada para bawahan atau pengikut. Motivasi penting karena dengan motivasi diharapkan setiap individu mau bekerja keras dan antusias untuk mencapai produktifitas yang tinggi.

Menurut pendapat Badeni (2013) motivasi diartikan sebagai faktor-faktor yang mengarahkan dan mendorong perilaku atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk usaha yang keras atau lemah (Marihot Tua Effendi Hariandja, 2006). Sedikit berbeda denan pengertian motivasi yang dikemukakan oleh Stephen P. Robbins (1996). Ia mengatakan bahwa motivasi adalah β€˜β€™the willingness to exert high level of effort toward organizational goal, conditioned by effort ability to satisfy’s individual needs’’. Menurutnya bahwa motivasi merupakan kemauan untuk mengeluarkan upaya yang tinggi untuk mencapai tujuan organisasi, yang dikondisikan oleh kemampuan upaya itu dalam memenuhi beberapa kebutuhan individual. Secara umum dapat diartikan bahwa motivasi merupakan suatu proses yang menghasilkan suatu intensitas, arah/tujuan, dan ketekunan individual dalam mencapai tujuan.

Pengertian motivasi menurut Robbin & Judge (2009), motivation as the process that account for an individual’s intensity, direction and persistence of effort toward attaining goal. Motivasi adalah catatan atau penjelasan tentang intensitas individu, arah, dan kesanggupan berusaha untuk mencapai tujuan. Motivasi merupakan suatu proses dimana kebutuhan–kebutuhan mendorong seseorang untuk melakukan serangkaian kegiatan yang mengarah ketercapainya suatu tujuan tertentu MangkunegaraΒ  (2009) dalam Ridwan (2012).

Menurut Hasibuan (2010), motivasi diartikan sebagai pemberian daya penggerak yang menciptakan kegairahan kerja seseorang, agar mereka mau bekerja, bekerja efektif dan terintegrasi dengan segala daya dan upayanya untuk mencapai kepuasan. Pendapat yang serupa Hasibuan (2010), berpandangan bahwa motivasi dapat mendorong pekerja dan berusaha untuk memuaskan kebutuhan atau suatu tujuan. SedangkanΒ  Hasibuan (2010) mengatakan bahwa motivation is a force that results from an individual’s desire to satisfy there needs (e.g. hungry, thirst, social approval). Motivasi adalah suatu kekuatan yang dihasilkan dari keinginan seseorang untuk memuaskan kebutuhannya misalnya: rasa lapar, haus dan bermasyarakat.

Sumantri ( 2012) dalam Ridwan (2012) berpendapat bahwa kata motivasi (motivation) kata dasarnya motif (motive) yang berarti dorongan, sebab atau alasan seseorang melakukan sesuatu. Dengan demikian motivasi berarti suatu kondisi yang mendorong atau menjadikan seseorang melakukan suatu kegiatan secar sadar. Menurut pendapat Robins and Judge (2009), motivasi berartiΒ  kebutuhan fundamental yang mendasari prilaku seseorang untuk memenuhi kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk rasa memilki, kebutuhan akan harga diri, untuk mengaktualisasi diri dan kebutuhan untuk berpendapat.

Robbin berpendapat bahwa motivasi adalah sebagai proses mengarahkan dan ketekunan setiap individu dengan tingkat intensits yang tinggi untuk meningkatkan suatu usaha untuk mencapai tujuan. Motivasi ini sebagai suatu dorongan untuk meningkatkan usaha dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi, dalam batas-batas keemampuan untuk memberikan kepuasan atas kebutuhan seseorang (Sofyandi, 2007). Motivasi merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan kinerja guru. Tinggi rendahnya kinerja guru yang dimiliki akan dipengaruhi oleh faktor seperti motivasi kerja guru. Menurut Hasibuan (2006) dalam Akbar (2012) motivasi itu penting karena motivasi adalah hal yang menyebabkan, menyalurkan, dan mendukung perilaku manusia supaya mau bekerja giat dan antusias mencapai hasil yang optimal.

Menurut Akbar (2012) motivasi dapat berasal dari dalam diri (intrinsik) maupun luar diri seseorang (ekstrinsik). Jika motivasi intrinsik seseorang berhasil maka cenderung terus termotivasi. Sebaliknya , jika gagal mewujudkan motivasinya , mungkin tetap terus bekerja sampai motivasinya tercapai atau menjadi putus asa yang berakibat langsung kepada kinerja. Sedangkan motivasi ekstrinsikΒ  merupakan faktor eksternal dari luar yang dapat mempengaruhi motivasi seseorang.

Menurut teori Herzberg’s dual- factor theory of job satisfaction and motivation satisfier berhubungan dengan sifat pekerjaan itu sendiri. Faktor-faktor dari satisfier (intrinsik) .Sedangkan faktor dissatisfier (ekstrinsik) , terkait dengan hubungan individual terhadap konteks atau lingkungan dimana mereka bekerja Sunyoto (2013). Incentives theory mengatakan bahwa motivasi di pengaruhi oleh rangsangan atau imbalan dari luar. Sedangkan Cognitive theory mengatakan bahwa motivasi dipengaruhi dari dalam intrinsik motivation, dimana aktivitas yang dilaksanakan untuk mencari kesenangan bukan reward dan exstrinsic motivation yaitu aktivitas yang didasarkan pada ganjaran yang nyata.

Pengertian Kompetensi guru (skripsi tesis)

 

Menurut Udiyono (2011), guru memegang peranan penting karena sebagai ujung tombak, dalam proses belajar mengajar yang bertugas mengantarkan siswanya dalam rangka mencapai tujuan pembelajarannya yaitu siswa memiliki kompetensi, baik kognitif, afektif maupun psikomotor serta kompetensi kooperatif.Interaksi antara guru dan siswa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan. Menurut Hamalik (2007) dalam Udiyono (2011) guru merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi berhasil tidaknya proses belajar siswa. Dan oleh karena itu guru harus menguasai materi yang akan diajarkanya, disamping menguasai metode pembelajaranya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, β€œKompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.

Sardiman (2012) mengatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional harus memahami β€˜β€™sepuluh kompetensi guru’’ yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru, meliputi menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.

Berdasarkan Standar Pendidik dalam Peraturan Pemerintah Β Β No. 16 Tahun 2007 disebutkan bahwa β€œPendidik harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi yang berlaku secara nasional, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi:

1) Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1);

2) Latar belakang Β pendidikan sesuai dengan Β bidang Β atau mata pelajaran yang diajarkan;

3) Sertifikat profesi guru (minimal 36 sks di atas D-IV/S1);

Menurut Sagala (2009) dalam Barinto (2012) Kompetensi guru dikelompokkan menjadi 10 kompetensi yaitu: 1.kemampuan menguasai pelajaran, 2. Mengelola pembelajaran, 3. Mengelola kelas,Β  4. Menggunakan media, 5. Menguasai landasan pendidikan, 6. Mengelola interaksi pembelajaran, 7. Mampu menilai peserta didik, 8. Mampu mengenal fungsi program BK, 9. Menyelenggara- kan administrasi sekolah, dan 10.Β  Mampu memahami prinsip-prinsip hasil penelitianΒ  guna keperluan pengajaran.

Pengembangan dan peningkatan kualitas kompetensi guru diserahkan pada guru. Jika mau mengembangkan, maka akan menjadi berkualitas. Idealnya pemerintah memfasilitasi guru untuk mengembangkan kemampuan bersifatΒ  kognitif, afektif, maupun performansi. Sehingga bisa meningkatkan kemampuan pedagogik guru Sagala (2009). Masih menurut Sagala, Kompetensi pedagogik meliputi: 1. Pemahaman guru terhadap filsafat pendidikan, Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2. Petensi peserta dididk, 3. Mengembangkan kurikulum, Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 4. Menyusun RPP, standar kompetensi dan kompetensi dasar, Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 5. Melaksanakan pembelajaran yang dialogis, 6. Mengevaluas,i dan 7. Mampu mengembangkan minat dan bakat siswa.

Menurut Daradjat (1980 dalam Barinto (2012) kepribadian sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat hanya dapat diketahui lewat penampilan, ucapan dan tindakan dalam menghadapi suatu persoalan.Kompetensi kepribadian menurut Usman (2004) dalam Barinto (2012) meliputi: 1. Mengembagka kepribadian, 2. Mampu berkomunikasi, 3. Mampu melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Kompetensi kepribadian terkait dengan penampilan guru yang disiplin, berpenampilan baik, bertanggungjawab, komitmen dan menjadi teladan Sagala (2009) dalam Barinto (2012).

Menurut Slamet (2006) dalam Barinto (2012) kompetensi professional berhubungan dengan bidang studi terdiri dari:Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  1. Memahami materi, 2. Memahami standar kompetensi, standar isi, peraturan mentri dan bahan ajar, 3. Memahami konsep keilmuan, Β Β Β Β Β Β Β Β 4. Memahami hubungan antar pelajaran yang terkait, 5. Menerapkan konsep keilmuan sehari-hari.

Djoyonegoro (1998) dalam Barinto (2012) mengatakan profesionalime pekerjaan ada 3 faktor: 1. Keahlian khusus di bidangnya, 2. Mampu memperbaiki keahlian khususnya, Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 3. Memperoleh penghasilan yang memadai karena keahlian khususnya. Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru terdiri diri: kompetensi paedagogik, kepribadian dan profesional.

Masih menurut Wijaya (2009) kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogianya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku, maupun hasil yang dapat ditampilkan oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.

A competent teacher is temperamentally warm and cordial. She has clear vision of the set objectives. She executes meticulously whatever is planned. Management of affairs is done effectively by her inside and outside the classroom. Her skill of presentation of subject matter is able to seek attention of students. She is capable of motivating the back benchers (Bhargava & Pathy, 2011). Guru yang kompeten adalah yang memiliki perasaan emosi yang dekat dan baik. Memiliki visi dan tujuan yang jelas. Dia melaksanakan apapun yang direncanakan dengan cermat. Manajemen dilakukan secara efektif baik didalam maupun di luar kelas. Kemampuan mengajarkanΒ  pelajaranΒ  mampu mencari perhatian peserta didik. Dan Β mampu memotivasiΒ  peserta didik.

.Β  Β Β Β Β Β Β Β  Marinkovic dkk (2012) berpendapat modelΒ  kompetensi guru memiliki tiga kompetensi dasar yaitu: key (utama), basic (dasar), special (khusus). Utama yaitu kompetensi guru yang dibutuhkan untuk berkomunikasi menyampaikan informasi, kemampuan kemasyarakatan, kemampuan berbahasa, dan kemampuan dalam kebudayaan. Sedangkan kompetensi dasar meliputi: kemampuan dalam berorganisasi, kemampuan didaktisΒ  (mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya). Kemampuan berfikir pedagogis,kemampuan psikologis, kemampuan mengevaluasi, kemampuan menasehati, kemampuan kognitif, kemampuan mengembangkan sebagai guru yang profesional. Kompetensi yang terakhir yaitu kompetensi khusus yaitu kompetensi guruΒ  yang menggambarkan tingkat kompetensi guru yang berisi tentang subjek yang diajarkan untuk praktek penelitannya untuk Β menciptakan model pembelajarannya.

 

 

  1. Dimensi Kompetensi guru

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, menyebutkan terdapat empat dimensi kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai pendidik, diantaranya :

1) Kompetensi Β Pedagogik,Β  yaitu:Β  β€œKemampuanΒ  mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.”

2) Kompetensi Kepribadian Β yaitu: β€œKepribadian Β pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.”

3) Kompetensi Profesional, yaitu: β€œKemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.”

4) Kompetensi Sosial, yaitu: β€œKemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.”

 

 

  1. Indikator-indikator Kompetensi guru

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahunΒ Β  2007, indikator-indikator kompetensi guru adalah sebagai berikut:

  • Menguasai karakteristik peserta didik
  • Menguasai teori beljar
  • Mengembangkan kurikulum
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
  • Memanfaatkan teknologi
  • Mmfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
  • Berkomunikasi secara efektif
  • Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
  • Memanfaatkan hasil penilaian
  • Melakukan tindakan reflektif peningkatan pembelajaran
  • Bertindak sesuai norma
  • Menanpilkan pribadi yang berakhlak mulia
  • Menampilkan pribadi yang berwibawa
  • Menunjukkan etos kerja yang tinggi
  • Menjunjung tinngi kode etik profesi guru
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
  • Berkomunikasi secara efektif
  • Beradaptasi di tempat tugas
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri
  • Menguasai materi
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar
  • Mengembangkan materi pembelajaran
  • Mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan
  • Mengembangkan teknologi untuk mengembangkan diri.

Pengertian Kompetensi (skripsi tesis)

 

Menurut Syah (2000) dalam Satya (2012) kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhui syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya.

Menurut Mathis (2006) dalam Satya (2012) mendefinisikan kompetensi sebagai karakteristik dasar yang dapat dihubungkan dengan kinerja yang meningkatkan individuΒ  atau tim. Sedangkan Wibowo (2007) dalam Satya (2012) mendefinisikan kompetensi sebagai suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas ketrampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang ditu\ntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kompetensi menunjukkan ketrampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh kemampuan dalam suatu bidang tertentu sebagai sesuatu yang terpenting sebagai unggulan bidang tersebut.

Menurut pendapat Siagian (2007) dalam Rahayu & Pujaningsih (2008), bahwa kompetensi dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dapat diukur melalui kombinasi pengetahuan, keahlian dan kemampuan untuk melakukan sesuatu. Kompetensi di tunjukkan pada konteks tugas dan dipengaruhi oleh budaya organisasi dan lingkungan kerja serta, dengan kata lain kompetensi terdiri dari kombinasi pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi di tempat kerja. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Wijaya (2009) mengatakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang penting. Kompetensi guru menggambarkan apa yang seyogianya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku, maupun hasil yang dapat ditunjukkan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi personal, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Terry (2005) dalam Arifin (2013) mengatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang atau karyawan yang harus melakukan pekerjaanya dengan baik , efektif, efisien, produktif, dan berkualitas dalam mencapai tujuan organisasi. Wijaya (2009) mengutip pendapat Holmes mengatakan bahwa kompetensi dapat dijelaskan dengan kondisi di mana seseorang bekerja dalam bidang pekerjaan tertentu yang seyogianya mampu dilakukan. Hal itu menggambarkan tindakan, perilaku, dan hasil di mana seseorang seyogianya mampu menampilkannya.

Menurut Bhargava & Pathy (2011) Competencies are specific and demonstrable characteristics or attributes inevitable for teaching professionals to create a convincing and learner friendly environment. Kompetensi adalah sifat khusus yang bisa dibuktikan atau kedudukan yang tidak bisa dielakkan bagi guru professionalΒ  dengan menciptakan keyakinanΒ  kepada peserta didik danΒ  ramah dengan lingkungannya. Dengan adanya tantangan kehidupan global, maka peran dan tanggung jawab guru di masa yang akan datang semakin kompleks sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian terhadap penguasaan kompetensinya.

Kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya secara profesional.

KEMAMPUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (skripsi tesis)

 

Kemampuan daerah dimaksud dalam arti seberapa jauh daerah dapat menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna membiayai kebutuhannya tanpa harus selalu menggantungkan diri pada bantuan pemerintah pusat. Kemampuan daerah untuk dapat membiayai keuangan daerahnya antara lain dapat dilihat dari besarnya pendapatan asli daerah yang meningkat, dibandingkan dana perimbangan, semakin besar PAD maka ketergantungan terhadap pusat akan semakin kecil dan penggunaan surplus angggaran kepada alokasi belanja terutama belanja untuk pengembangan infrastruktur umum daripada pengeluaran pembiayaan untuk rekening pemegang kas daerah.

Kemampuan keuangan daerah ini dapat tercermin dari pelaksanaan program dan kegiatan yang tercermin dari APBD. APBD mencerminkan pelaksanaan pembangunan melalui realisasi pendapatan daerah (Dana Perimbangan, PAD), Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Secara konseptual, pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, walaupun pengukuran kemampuan keuangan daerah ini akan menimbulkan perbedaan.

PAD idealnya menjadi sumber pendapatan pokok daerah. Sumber pendapatan lain dapat bersifat fluktuatif dan cenderung di luar kontrol kewenangan daerah. Melalui kewenangan yang dimiliki, daerah diharap dapat meningkatkan PAD, sambil tetap memperhatikan aspek ekonomis, efisiensi, dan netralitas. Kinerja PAD terukur melalui ukuran Growth, Elastisitas, dan Share (www.perpustakaan.bappenas.go.id). Kombinasi indeksasi dan ketiga ukuran tersebut merupakan Indeks Kemampuan Keuangan (IKK) yang sekaligus digunakan dalam menilai kinerja daerah dalam pengelolaan input. Selanjutnya Bappenas menyatakan bahwa growth merupakan angka pertumbuhan PAD tahun I dan tahun i-l. Elastisitas adalah rasio pertumbuhan PAD dengan pertumbuhan PDRB. Rasio ini bertujuan melihat sensitivitas atau lastisitas PAD terhadap perkembangan ekonomi suatu daerah. Sedangkan share merupakan rasio PAD terhadap belanja daerah (belanja aparatur daerah dan belanja pelayanan publik). Rasio ini mengukur seberapa jauh kemampuan daerah membiayai kegiatan aparatur daerah dan kegiatan pelayanan publik. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat kapasitas kemampuan keuangan daerah.

KONSEP KINERJA KEUANGAN (skripsi tesis)

Keuangan daerah menurut Mamesah dalam Halim (2008:23-25) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/ dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah menurut Halim (2009:119) adalah transparansi, akuntabilitas serta value for money (ekonomis, efektif, dan efisien).

Menurut Bastian (2006:273) kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan bahwa kinerjamerupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerahnya. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melaksanakan analisis rasio terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya. Penggunaan analisis rasio pada sektor publik belum banyak dilakukan, sehinggga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah pengukurannya.

Keuangan daerah merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi guna stabilitas sosial politik. Peranan keuangan daerah menjadi semakin penting karena adanya keterbatasan dana yang dapat dialihkan ke daerah berupa subsidi dan bantuan. Selain itu juga karena semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi daerah yang pemecahannya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat di daerah. Peranan keuangan daerah akan dapat meningkatkan kesiapan daerah untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah yang lebih nyata dan bertanggungjawab.

Pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab memerlukan dana yang cukup dan terus meningkat sesuai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat, kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dana tersebut diperoleh melalui kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan. Oleh karena itu, keuangan daerah merupakan tolak ukur bagi penentuan kapasitas dalam menyelenggarakan tugas-tugas otonomi, di samping tolak ukur lain seperti kemampuan sumber daya alam, kondisi demografi, potensi daerah, serta partisipasi masyarakat. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerahnya.

Tujuan penilaian kinerja di sektor publik (Mahmudi (2007) dalam Halim, 2007):

  1. a) Mengetahui tingkat ketercapaian tujuan organisasi.
  2. b) Menyediakan sarana pembelajaran pegawai.
  3. c) Memperbaiki kinerja periode-periode berikutnya.
  4. d) Memberikan pertimbangan yang sistematik dalam pembuatan Keputusan.
  5. e) Memotivasi Pegawai.
  6. f) Menciptakan Akuntabilitas Publik.

Kebijakan Desentralisasi Fiskal (skripsi tesis)

 

Pada saat membicarakan pembagian urusan atau kewewenangan, peranan UU No.32 Tahun 2004 sebagai penggantiΒ  UU No. 22 Tahun 1999 sangat dominan untuk menjadi pedoman pelaksanaannya. Sedangkan untuk pembagian pendanaan atau perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kedudukan UU No. 33 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999 sangat menentukan untuk dijadikan pegangan dalam implementasinya (Mulyanto, 2007:17).

Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara. Secara politik, desentralisasi merupakan langkah menuju demokratisasi, dimana kehadiran pemerintah lebih dirasakan oleh rakyat dan keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan. Secara sosial, desentralisasi akan mendorong masyarakat dengan memfungsikan pranata sosial yang merupakan social capital dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Sedangkan secara ekonomi, desentralisasi diyakini dapat mencegah eksploitasi Pusat terhadap daerah, menumbuhkan inovasi masyarakat dan mendorong motivasi masyarakat untuk lebih produktif. Secara administratif akan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, meningkatkan akuntabilitas atau pertanggung jawaban publik (Chalid, 2005:05)

Salah satu aspek desentralisai adalah desentralisasi fiskal, dimana aspek ini merupakan komponen utama dari desentralisasi (Sidik, 2005). Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal (Mardiasmo, 2002:59) yaitu :

  • Meningkatkan kualitas dan kauntitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
  • Menciptakan efesiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah,
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan

Menurut Sidik (2005:03), pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:

  • Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
  • SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.

Implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada daerah adalah kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu, perlu diatur perimbangan keuangan (hubungan keuangan) antara Pusat dan Daerah yang dimaksudkan untuk membiayai tugas yang menjadi tanggungjawabnya. Menurut Zainie (2007:268), adapun pertimbangan dari pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah yaituΒ  (i) meningkatkan efesiensi pelayanan sektor publik, (ii) mengoreksi ketimpangan fiskal, dan (iii) pencapaian standar pelayanan yang minimum.

Pembentukan Uundang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut mengandung prinsip money follow function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)

Kebijakan Otonomi Daerah (skripsi tesis)

Β  Β  Β Β Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah kebijakan Otonomi Daerah. Menurut Rasyid (2002:75), tuntutan seperti itu paling tidak untuk 2 (dua) alasan, yaitu:

  1. Membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan untuk mempelajari dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat darinya.
  2. Mendorong kekmampuan prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah sehingga secara kreatif menemukan solusi-solusi atas berbagai masalah yang dihadapi.

Terhadap tuntutan-tuntutan tersebut, maka berbagai Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) telah dihasilkan dan dianggap sebagai representasi kehendak rakyat untuk mewujudkan pembaharuan disegala bidang pembangunan nasional, terutama bidang-bidang ekonomi, politik, hukum, serta agama dan sosial budaya (Mulyanto, 2007). Salah satu Ketetapan MPR tersebut adalah TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang β€œPenyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

TAP MPR tersebut merupakan landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang membawa angin segar bagi pengembangan Otonomi Daerah. Kedua UU ini telah membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antar pemerintahan dan keuangan antara pusat dan daerah (Mardiasmo, 2002). Adapun UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan telah diperbaharui dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pertimbangannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut:

β€œOtonomiΒ  DaerahΒ  adalahΒ  hak,Β  wewenang,Β  danΒ  kewajiban daerahΒ  otonomΒ  untukΒ  mengaturΒ  danΒ  mengurusΒ  sendiri UrusanΒ  PemerintahanΒ  danΒ  kepentinganΒ  masyarakat setempatΒ  dalamΒ  sistemΒ  NegaraΒ  KesatuanΒ  Republik Indonesia.Β β€œ

 

Atas dasar pemikiran di atas, maka kebijakan Otonomi Daerah semenjak lahirnya UU No.22 Tahun 1999 berpedoman pada prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
  • Pelaksanaan otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Adminitrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku Ketentuan peraturan Daerah Otonom.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertetu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pernerintah
  • Pelaksanaan asas tugas pcmbantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

PENDAPATAN ASLI DAERAH (skripsi tesis)

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 ayat 18 bahwa β€œPendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan”. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudkan asas desentralisasi (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004). PAD dapat memberikan warna tersendiri terhadap tingkat otonomi suatu daerah, karena jenis pendapatan ini dapat digunakan secara bebas oleh daerah.

PAD merupakan sumber keuangan daerah yang digali dalam wilayah daerah yang bersangkutan terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Dalam rangka menganalisis kemampuan keuangan daerah, perlu diperhatikan ketentuan dasar mengenai sumber-sumber penghasilan dan pembiayaan daerah. Adapun sumber-sumber pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004 yaitu:

  1. Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
  • Hasil pajak daerah yaitu pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsungdiberikan sedang pelaksanannya bisa dapat dipaksakan.
  • Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat
  • Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu.
  1. Dana perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  2. Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah dari sumber lain misalnya sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

KONSEP KINERJA KEUANGAN (skripsi tesis)

 

Keuangan daerah menurut Mamesah dalam Halim (2008:23-25) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/ dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah menurut Halim (2009:119) adalah transparansi, akuntabilitas serta value for money (ekonomis, efektif, dan efisien).

Menurut Bastian (2006:273) kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Secara umum dapat juga dikatakan bahwa kinerjamerupakan prestasi yang dapat dicapai oleh organisasi dalam periode tertentu. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerahnya. Salah satu alat untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melaksanakan analisis rasio terhadap APBD yang telah ditetapkan dan dilaksanakannya. Penggunaan analisis rasio pada sektor publik belum banyak dilakukan, sehinggga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaidah pengukurannya.

Keuangan daerah merupakan bagian integral dari keuangan negara dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan menciptakan stabilitas ekonomi guna stabilitas sosial politik. Peranan keuangan daerah menjadi semakin penting karena adanya keterbatasan dana yang dapat dialihkan ke daerah berupa subsidi dan bantuan. Selain itu juga karena semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi daerah yang pemecahannya membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat di daerah. Peranan keuangan daerah akan dapat meningkatkan kesiapan daerah untuk mendorong terwujudnya otonomi daerah yang lebih nyata dan bertanggungjawab.

Pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab memerlukan dana yang cukup dan terus meningkat sesuai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat, kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dana tersebut diperoleh melalui kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan. Oleh karena itu, keuangan daerah merupakan tolak ukur bagi penentuan kapasitas dalam menyelenggarakan tugas-tugas otonomi, di samping tolak ukur lain seperti kemampuan sumber daya alam, kondisi demografi, potensi daerah, serta partisipasi masyarakat. Kinerja keuangan pemerintah daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan asli daerah dalam memenuhi kebutuhannya guna mendukung berjalannya sistem pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerahnya.

Tujuan penilaian kinerja di sektor publik (Mahmudi (2007) dalam Halim, 2007):

  1. a) Mengetahui tingkat ketercapaian tujuan organisasi.
  2. b) Menyediakan sarana pembelajaran pegawai.
  3. c) Memperbaiki kinerja periode-periode berikutnya.
  4. d) Memberikan pertimbangan yang sistematik dalam pembuatan Keputusan.
  5. e) Memotivasi Pegawai.
  6. f) Menciptakan Akuntabilitas Publik.

Kebijakan Desentralisasi Fiskal (skripsi tesis)

 

Pada saat membicarakan pembagian urusan atau kewewenangan, peranan UU No.32 Tahun 2004 sebagai penggantiΒ  UU No. 22 Tahun 1999 sangat dominan untuk menjadi pedoman pelaksanaannya. Sedangkan untuk pembagian pendanaan atau perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kedudukan UU No. 33 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999 sangat menentukan untuk dijadikan pegangan dalam implementasinya (Mulyanto, 2007:17).

Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara. Secara politik, desentralisasi merupakan langkah menuju demokratisasi, dimana kehadiran pemerintah lebih dirasakan oleh rakyat dan keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan. Secara sosial, desentralisasi akan mendorong masyarakat dengan memfungsikan pranata sosial yang merupakan social capital dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Sedangkan secara ekonomi, desentralisasi diyakini dapat mencegah eksploitasi Pusat terhadap daerah, menumbuhkan inovasi masyarakat dan mendorong motivasi masyarakat untuk lebih produktif. Secara administratif akan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan perencanaan, pengorganisasian, meningkatkan akuntabilitas atau pertanggung jawaban publik (Chalid, 2005:05)

Salah satu aspek desentralisai adalah desentralisasi fiskal, dimana aspek ini merupakan komponen utama dari desentralisasi (Sidik, 2005). Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal (Mardiasmo, 2002:59) yaitu :

  • Meningkatkan kualitas dan kauntitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
  • Menciptakan efesiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah,
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan

Menurut Sidik (2005:03), pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik kalau didukung faktor-faktor berikut:

  • Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement;
  • SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat;
  • Keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.

Implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada daerah adalah kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu, perlu diatur perimbangan keuangan (hubungan keuangan) antara Pusat dan Daerah yang dimaksudkan untuk membiayai tugas yang menjadi tanggungjawabnya. Menurut Zainie (2007:268), adapun pertimbangan dari pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah yaituΒ  (i) meningkatkan efesiensi pelayanan sektor publik, (ii) mengoreksi ketimpangan fiskal, dan (iii) pencapaian standar pelayanan yang minimum.

Pembentukan Uundang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut mengandung prinsip money follow function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)

Kebijakan Otonomi Daerah (skripsi tesis)

 

Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β  Salah satu aspek reformasi yang mendapat perhatian hingga kini adalah kebijakan Otonomi Daerah. Menurut Rasyid (2002:75), tuntutan seperti itu paling tidak untuk 2 (dua) alasan, yaitu:

  1. Membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan untuk mempelajari dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat darinya.
  2. Mendorong kekmampuan prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah sehingga secara kreatif menemukan solusi-solusi atas berbagai masalah yang dihadapi.

Terhadap tuntutan-tuntutan tersebut, maka berbagai Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) telah dihasilkan dan dianggap sebagai representasi kehendak rakyat untuk mewujudkan pembaharuan disegala bidang pembangunan nasional, terutama bidang-bidang ekonomi, politik, hukum, serta agama dan sosial budaya (Mulyanto, 2007). Salah satu Ketetapan MPR tersebut adalah TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang β€œPenyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

TAP MPR tersebut merupakan landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang membawa angin segar bagi pengembangan Otonomi Daerah. Kedua UU ini telah membawa perubahan mendasar pada pola hubungan antar pemerintahan dan keuangan antara pusat dan daerah (Mardiasmo, 2002). Adapun UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan telah diperbaharui dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pertimbangannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) memberikan definisi otonomi daerah sebagai berikut:

β€œOtonomiΒ  DaerahΒ  adalahΒ  hak,Β  wewenang,Β  danΒ  kewajiban daerahΒ  otonomΒ  untukΒ  mengaturΒ  danΒ  mengurusΒ  sendiri UrusanΒ  PemerintahanΒ  danΒ  kepentinganΒ  masyarakat setempatΒ  dalamΒ  sistemΒ  NegaraΒ  KesatuanΒ  Republik Indonesia.Β β€œ

 

Atas dasar pemikiran di atas, maka kebijakan Otonomi Daerah semenjak lahirnya UU No.22 Tahun 1999 berpedoman pada prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
  • Pelaksanaan otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah kabupaten dan Daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi Wilayah Adminitrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku Ketentuan peraturan Daerah Otonom.
  • Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertetu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pernerintah
  • Pelaksanaan asas tugas pcmbantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Kepatuhan (Teori Kepatuhan) (skripsi tesis)

 

Patuh adalah suka menurut perintah, taat pada perintah atau aturan. Sedangkan kepatuhan adalah perilaku sesuai aturan dan berdisiplin. Seseorang dikatakan patuh berobat bila mau datang ke petugas kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan serta mau melaksanakan apa yang dianjurkan oleh petugas (Virawan, 2012).

Kepatuhan adalah bentuk dari pengaruh sosial dimana kegiatan atau tindakan individu merupakan respon dari perintah langsung individu lain sebagai figur otoritas (Mc Leod,2007). Kepatuhan terjadi saat seseorang yang memiliki otoritas memerintahkan untuk melakukan sesuatu. Ketaatan melibatkan hirarki kekuasaan atau status. Oleh karena itu, orang yang memberikan perintah memiliki status lebih tinggi dari orang yang menerima pesanan.

Menurut Ulum dan Wulandari (2013) faktor yang mempengaruhi kepatuhan pada percobaan yang dilakukan Milgram adalah sebagai berikut.

  1. Status Lokasi

Menurut Shaw (1979) kepatuhan berhubungan dengan prestigeΒ  seseorang di mata orang lain. Demikian juga dengan lokasi. Apabila seseorang percaya bahwa lembaga yang menyelenggarakan penelitian adalah lembaga yang memiliki status keabsahan, prestise, dan kehormatan, maka lembaga atau organisasi tersebut akan dipatuhi oleh anggota organisasi. Prestige adalah reputasi atau pengaruh yang timbul dari keberhasilan, prestasi, pangkat, atau atribut lain yang menguntungkan. Perbedaan atau reputasi yang melekat pada seseorang atau sesuatu dan dengan demikian memiliki cap untuk orang lain atau untuk masyarakat.

  1. Tanggung Jawab Personal.

Bertanggung jawab menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Manusia yang bertanggung jawab adalah manusia yang dapat menyatakan diri sendiri bahwa tindakannya itu baik dalam arti menurut norma umum, sebab baik menurut seseorang belum tentu baik menurut pendapat orang lain. Dengan kata lain, tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

  1. Legitimasi Figur Otoritas (Keabsahan Figur Otoritas).

Legitimasi dapat diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Faktor penting yang dapat menimbulkan kepatuhan sukarela adalah penerimaan seseorang akan ideologi yang mengabsahkan kekuasaan orang yang berkuasa dan membenarkan intruksinya.

  1. Status Figur Otoritas.

Status adalah tingkatan dalam sebuah kelompok. Status sosial adalah kedudukan sosial seseorang dalam kelompok masyarakat (meliputi keseluruhan posisi sosial yang terdapat dalam kelompok masyarakat). Status dibagi menjadi 3 yaitu : Ascribed Status, Achieved Status, Assigned Status. Seseorang yang memiliki status dan kekusaan sosial lebih tinggi akan lebih dipatuhi daripada seseorang dengan status sosial yang sama.

  1. Dukungan Sesama Rekan.

Seseorang cenderung berperilaku sama dengan rekan atau sesama dalam lingkungan sosialnya. Orang cenderung bersama sesuai dengan kelompok sosialnya misalnya umur, jenis kelamin, ras, agama, hobi, pekerjaan cenderung bertindak dan berperilaku seperti anggota dari kelompok tersebut. Salah satu faktor penyebab ketidakpatuhan adalah kehadiran atau keberadaan rekan yang menolak untuk patuh (Encina, 2004).

Jika seseorang memiliki dukungan sosial dari teman mereka yang tidak patuh, maka kepatuhan juga cenderung berkurang. Lingkungan yang tidak patuh akan memudahkan seseorang untuk berbuat ketidakpatuhan sehingga sama dengan lingkungannya meskipun kepatuhan adalah sesuatu yang penting (Fernald, 2007).

  1. Kedekatan Figur Otoritas.

Bila seorang figur otoritas meninggalkan ruangan dan memberikan intruksinya lewat telepon, kepatuhan akan. Lebih mudah untuk melawan perintah dari figur otoritas jika mereka tidak dekat (Dewey, 2007). Sebaliknya, ketika sosok otoritas dekat maka ketaatan adalah cenderung lebih tinggi. Dengan kehadiran figur otoritas, maka dapat mengawasi secara langsung dan memberikan instuksi langsung mengenai prosedur dan juga arahan mengenai apa yang harus dilakukan.

Safe Surgery (skripsi tesis)

 

Kesalahan dalam komunikasi adalah alasan umum untuk kesalahan di ruang operasi, serta selama perawatan pra dan pasca operasi. Jenis kegagalan komunikasi termasuk kegagalan untuk mendengarkan atau mengumpulkan informasi dari pasien, keluarga dan dokter lain serta kegagalan untuk menyampaikan informasi yang relevan untuk status pasien. Hasilnya bisa membahayakan atau bahkan berakibat kematian kepada pasien. Faktor yang paling banyak kontribusinya terhadap kesalahan semacam ini adalah tidak ada atau kurangnya proses pra bedah yang distandarisasi. Jika saja diterapkan secara disiplin maka kecelakaan kerja, kegagalan operasi dan permasalahaan lain yang menyangkut keselamatan pasien niscaya dapat dikurangi (Imanto, Jati & Mawarni, 2014).

WHO telah melakukan inisiatif untuk upaya keselamatan pasien (patient safety). Aliansi dunia untuk keselamatan pasien mulai bekerja pada Januari 2007 dan WHO mengidentifikasi tiga fase operasi yaitu sebelum induksi anestesi (“sign in“), sebelum sayatan kulit (“time out“), dan sebelum pasien meninggalkan ruang operasi (“sign out“).

  1. Sign in

Sign In, merupakan verifikasi pertama sesaat pasien tiba di ruang penerimaan atau ruang persiapan. Bahkan pada check list yang disusun oleh WHO itu, tim diwajibkan pula untuk mengkonfirmasi lokasi (site marking) pada tubuh yang akan dilakukan pembedahan. Di bagian mana, kiri atau kanan, depan atau belakang serta konfirmasi kesiapan peralatan serta cara anestesi yang akan digunakan.

  1. Time out

Pada tahap lanjut, verifikasi dilaksanakan ketika pasien sudah siap diatas meja operasi, sudah dalam keadaan terbius, dimana tim anestesi dalam keadaan siaga dan tim bedah telah dalam posisi steril, fase ini disebut dengan time out.

  1. Sign out

Sesaat setelah selesai operasi, sebelum pasien dikeluarkan dari ruang operasi, dipastikan kembali akan beberapa hal yang menyangkut denganΒ  prosedur yang telah dikerjakan sebelumnya, prosedur iniΒ  disebut tahap sign out.

Ketiga tahapan tersebut di atas dikenal dengan istilah “Surgical safety check list” sebagai alat untuk melakukan program Safe Surgery Save Lives tahun 2005. Pengertian dari surgical safety check list itu sendiri merupakan proses pengisian data pasien hasil dari pengkajian yang dilakukan oleh tim bedah sebelum pasien masuk ke kamar operasi, sebelum insisi dan setelah operasi pada formsurgical safety check list” (Imanto, Jati & Mawarni, 2014).

Patient Safety (skripsi tesis)

 

Keselamatan pasien (patient safety) adalah prinsip fundamental pada pelayanan kesehatan. Setiap titik dalam proses pelayanan memiliki tingkatan ketidakamanan tertentu. Efek samping (adverse effect) dapat terjadi akibat masalah dalam praktek , produk , prosedur atau sistem. Perbaikan keselamatan pasien menuntut upaya kompleks seluruh sistem melibatkan berbagai tindakan dalam peningkatan kinerja, keamanan lingkungan dan manajemen risiko, termasuk pengendalian infeksi, keamanan penggunaan obat-obatan, keamanan penggunaan peralatan, praktek klinis yang aman dan lingkungan perawatan yang aman. (WHO, 2014).

Patient Safety terdiri dari 3 komponen, yaitu prinsip-prinsip dasar, pengetahuan, dan peralatan. Prinsip-prinsip tersebut adalah kecenderungan untuk terjadinya ketidakberesan adalah alami dan normal, bukan menjadi kesempatan untuk menemukan seseorang untuk dipersalahkan; keselamatan dapat ditingkatkan dengan menganalisis kesalahan dari kejadian penting, daripada berpura-pura tidak terjadi; dan manusia , mesin dan peralatan adalah bagian dari sistem, bagian-bagian komponen tersebut berinteraksi untuk membuat sistem aman atau tidak aman. Pengetahuan sebagian besar mencontoh bidang-bidang berteknologi tinggi seperti transportasi massal dan instalasi tenaga nuklir, dan termasuk pemahaman tentang bagaimana kecelakaan terjadi dan bagaimana mencegahnya. Peralatan termasuk pelaporan kasus kritis, checklist, desain sistem yang aman, protokol komunikasi dan analisis sistematis risiko (Mellin-Olsen et al., 2010).

Patient Safety juga merupakan salah satu dimensi mutu yang saat ini menjadi pusat perhatian para praktisi pelayanan kesehatan dalam skala nasional maupun global. World Health Organization (WHO) memperkirakan sedikitnya ada setengah juta kematian akibat pembedahan yang sebenarnya bisa dicegah. Program Safe Surgery Saves Lives memperkenalkan dan melakukan uji coba surgical safety checklist sebagai upaya untuk keselamatan pasien dan mengurangi jumlah angka kematian di seluruh dunia. Tujuan utama dari surgical safety checklist untuk menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan di kamar operasi (Siagian, 2011).

Kebijakan di Indonesia belum ada yang khusus mengenai keselamatan pasien, walaupun sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga pelayanan kesehatan pada umumnya yang juga memberikan efek dalam menjaga keselamatan pasien, seperti telah dikeluarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, walaupun isinya masih general namun memberikan arahan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus prima.

Kemudian UU No 44 tahun 2009 mengenai Rumah Sakit yang didalamnya sudah mengatur mengenai keselamatan pasien yaitu pada pasal 2 yang berisi Rumah Sakit menekankan nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Kemudian pada pasal 13 juga menuntut bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Kemudian pada pasal 43 yang secara khusus menekankan peran rumah sakit dalam keselamatan pasien.

Selain itu ada pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Β Sedangkan dalam Undang – Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, juga memperlihatkan pentingnya untuk menjaga keselamatan manusia secara umum.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Kemudian upaya kesejahteraan sosial diantaranya dengan rehabilitasi sosial yang bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Kemudian upaya-upaya konkrit lainnya yang khusus mengatur mengenai keselamatan pasien sudah dilakukan oleh organisasi profesi/perkumpulan yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang telah membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS), kemudian komite ini telah menyusun Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien bagi staf RS untuk mengimplementasikan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Kemudian KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Depatemen Kesehatan RI telah menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang akan menjadi salah satu Standar Akreditasi Rumah Sakit. Hal ini mendorong rumah sakit untuk lebih memfokuskan ada keselamatan pasien itu sendiri, selama pasien itu masih menerima pelayanan kesehatan. Namun bagi pasien, peraturan mengenai keselamatan pasien bukan menjadi prioritas untuk diketahui. Kesembuhan dari penyakit yang dideritanya menjadi tujuan utama bagi pasien, maka dari itu pelayanan yangdiharapkan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memberikan kesembuhan bagi pasien. Maka peraturan yang sudah disusun oleh pemerintah seharusnya dapat disosialisasikan secara operasional seperti peraturan di rumah sakit atau klinik yang telah disusun oleh KKP-RS (Apsari, Nulhaqim & Pancasilawan, 2010).

Program sasaran keselamatan pasien wajib dikomunikasikan dan diinformasikan untuk tercapainya hal-hal sebagai berikut:

  1. ketepatan identifikasi pasien,
  2. peningkatan komunikasi yang efektif,
  3. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai,
  4. kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi,
  5. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan,
  6. pengurangan risiko pasien jatuh (Kars, 2011, JCI, 2010).

Kesalahan yang terjadi di kamar bedah yaitu salah lokasi operasi, salah prosedur operasi, salah pasien operasi, akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau tidak adekuat antar anggota tim bedah. Kurang melibatkan pasien dalam penandaan area operasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk memverifikasi lokasi operasi, asesmen pasien tidak adekuat, telaah catatan medis juga tidak adekuat (Sumadi, 2013).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen (skripsi tesis)

Keputusan konsumen sangat dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial,
pribadi dan psikologis dari pembeli. Sebagian adalah faktor-faktor yang tidak
dapat dikendalikan oleh pemasar tetapi harus diperhitungkan.
1. Faktor Kebudayaan
Menurut Kotler (2002:183), faktor kebudayaan mempunyai pengaruh yang
paling luas dan paling dalam terhadap perilaku konsumen. Pemasar harus
memahami peran yang dimainkan oleh kultur, subkultur dan kelas sosial pembeli.
Kultur adalah faktor penentu paling pokok dari keinginan dan perilaku
seseorang. Makhluk yang lebih rendah umumnya dituntun oleh naluri. Sedangkan
pada manusia, perilaku biasanya dipelajari dari lingkungannya. Sehingga nilai,
persepsi, preferensi dan perilaku antara seseorang yang tinggal pada daerah
tertentu dapat berbeda dengan orang lain yang berada di lingungan yang lain pula.
Sehingga sangat penting bagi pemasar untuk melihat pergeseran kultur tersebut
untuk dapat menyediakan produk-produk baru yang diinginkan konsumen.
Subkultur adalah setiap kebudayaan terdiri dari subbudaya. Subbudaya
yang lebih kecil yang memberikan identifikasi dan sosialisasi yang lebih spesifik
untuk para anggotanya. Subbudaya terdiri dari kebangsaan, agama, kolompok ras
dan daerah geografis. Banyak subbudaya yang membentuk segmen pasar penting
dan pemasar sering merancang produk dan program pemasaran yang disesuaikan
dengan kebutuhan mereka.
Kelas Sosial adalah pembagian masyarakat yang relatif homogen dan
peemanen, yang tersusun secara hierarkis dan yang anggotanya menganut nilainilai,
minat dan perilaku yang serupa. Kelas Sosial tidak hanya mencerminkan
penghasilan tetapi juga indikator lain seperti pekerjaan, pendidikan dan tempat
tinggal. Kelas Sosial berbeda dalam hal busana, cara berbicara, preferensi rekreasi
dan memiliki banyak ciri-ciri lain.
2. Faktor Sosial
Kelompok Referensi meurut Kotler (2002:187), adalah semua kelompok
yang memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap sikap atau
perilaku seseorang. Kelompok yang memiliki pengaruh langsung tehadap
seseorang dinamakan kelompok keanggotaan. Beberapa kelompok keanggotaan
adalah kelompok primer, seperti keluarga, teman, tetangga dan rekan kerja, yang
berinteraksi dengan seseorang secara terus menerus dan informal. Orang juga
menjadi anggota kelompok sekunder, seperti kelompok keagamaan, professional
dan asosiasi perdagangan yang cenderung lebih formal dan membutuhkan
interaksi yang tidak begitu rutin.
Pemasar berusaha mengidentifikasi kelompok referensi pelanggan mereka.
kelompok referensi mempengaruhi perilaku seseorang dalam pembelian dan
sering dijadikan pedoman oleh konsumen dalam bertingkah laku. Anggota
referensi sering menjadi penyebar pengaruh dalam hal selera. Oleh karena itu
konsumen selalu mengawasi kelompok tersenut baik prilaku fisik maupun
mentalnya. Yang termasuk kelompok referensi ini antara lain; serikat buruh, team
olahraga, perkumpulan agama, kesenian dan lain sebagainya.
Keluarga merupakan organisasi pembelian konsumen yang paling penting
dalam masyarakat dan ia telah menjadi obyek penelitian yang luas. Anggota
keluarga merupakan kelompok acuan primer yang paling berpengaruh. Kita dapat
membedakan antara dua keluarga dalam kehidupan pembeli. Keluarga orientasi
terdiri dari orang tua dan saudara kandung seseorang. Dari orang tua seseorang
mendapatkan orientasi atas agama, politik dan ekonomi serta ambisi pribadi,
harga diri dan cinta. Bahkan jika pembeli tidak lagi berinteraksi secara mendalam
dengan keluarganya, pengaruh keluarga terhadap perilaku pembeli dapat tetap
signifikan.
Pada negara dimana orang tua tinggal dengan anak-anak yang sudah
dewasa, akan memberikan pengaruh yang sangat besar. Pengaruh yang lebih
langsung terhadap perilaku pembelian sehari-hari adalah keluarga prokreasi yaitu,
pasangan dan anak-anak seseorang (Kotler, 2002:188).
Sebagian besar penelitian perilaku konsumen mengambil individu sebagai
unit analisis. Tujuan pada umumnya adalah untuk menjelaskan dan memahami
bagaimana individu membuat keputusan pembelian sehingga strategi pemasaran
dapat dikembangkan untuk dapat mempengaruhi proses tersebut dengan lebih
efektif.
Posisi seseorang dalam suatu kelompok dapat ditentukan dari segi peran
dan status. Tiap peran membawa status yang mencerminkan penghargaan umum
oleh masyarakat.
3. Faktor Pribadi
Keputusan seorang pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi
seperti umur dan tahap daur hidup pembeli, jabatan, keadaan ekonomi, gaya
hidup, kepribadian dan konsep diri pembeli yang bersangkutan.
Orang akan mengubah barang dan jasa yang dibelinya sepanjang hidup
mereka. Kebutuhan dan selera seseorang akan berubah sesuai dengan usia.
Pembelian oleh tahap daur hidup keluarga. Sehingga pemasar perlu
Universitas Sumatera Utara
memperhatikan perusahaan minat pembelian yang terjadi yang berhubungan
dengan daur hidup manusia.
Pekerjaan seseorang akan mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya.
Dengan demikian pemasar dapat mengidentifikasi kelompok yang berhubungan
dengan jabatan yang mempunyai minat di atas rata-rata terhadap produk yang
ditawarkan.
Keadaan ekonomi akan sangat mempengaruhi pilihan produk. Pemasar
yang produknya peka terhadap pendapatan dapat dengan seksama memperhatikan
kecenderungan dalam pendapatan pribadi, tabungan dan tingkat bunga. Jadi jika
indikator-indikator ekonomi tersebut menunjukkan adanya reses, pemasar dapat
mencari jalan menetapkan posisi produk.
Menurut Kotler (2002:192), gaya hidup adalah pola hidup seseorang di
dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat dan opininya. Gaya hidup
menggambarkan keseluruhan diri seseorang yang berinteraksi dengan
lingkungannya. Gaya hidup menunjukkan bagaimana orang hidup, bagaimana
mereka membelanjakan uangnya dan bagaimana mereka mengalokasikan waktu
mereka. Oleh karenanya, hal ini berhubungan dengan tindakan dan perilaku sejak
lahir.
Kepribadian adalah karakteristik psikologis seseorang yang berbeda
dengan orang lain yang menyebabkan tanggapan yang relatif konsisten dan
bertahan lama terhadap lingkungannya (Kotler, 2002:194). Masing-masing orang
memiliki kepribadian yang berbeda yang mempengaruhi perilaku pembeliannya.
Kepribadian biasanya dijelaskan dengan menggunakan ciri-ciri seperti
Universitas Sumatera Utara
kepercayaan diri, dominasi, otonomi, kehormatan, kemampuan bersosialisasi
mempertahankan diri dan kemampuan beradaptasi.
4. Faktor Psikologis
Motivasi menurut J. Moskowits, motivasi didefenisikan sebagai inisiasi
dan pengarahan tingkah laku dan pelajaran motivasi sebenarnya merupakan
pelajaran tingkah laku (Setiadi, 2003:94). Motivasi dapat diartikan sebagai
pemberi daya penggerak yang menciptakan kegairahan seseorang agar mereka
mau bekerja sama, bekerja efektif dan terintegrasi dengan segala upayanya untuk
mencapai kepuasan.
Suatu kebutuhan dapat diartikan sebagai suatu keadaan internal yang
menyebabkan hasil-hasil tertentu tampak menarik. Suatu kebutuhan yang tak
terpuaskan menciptakan ketegangan yang merangsang dorongan-dorongan yang
ada dalam diri individu yang bersangkutan. Dorongan ini menimbulkan suatu
prilaku pencarian untuk menemukan tujuan-tujuan yang tertentu yang apabila
dicapai akan memeuhi kebutuhan itu dan mendorong ke arah pengurangan
tegangan. Perilaku yang yang termotivasi diprakarsia oleh pengaktifan kebutuhan
atau pengenalan kebutuhan. Kebutuhan atau motif diaktifkan ketika ada
ketidakcocokan yang memadai antara keadaan aktual dengan keadaan yang
diinginkan. Konsumen selalu dihadapkan pada persoalan biaya atau pengorbanan
yang akan dikeluarkan dan seberapa penting produk yang dibutuhkan atau
diinginkan. Oleh karena itu konsumen akan dihadapkan pada persoalan motivasi
dan pendorong.
Seseorang yang termotivasi siap bertindak. Bagaimana seseorang yang
termotivasi bertindak akan dipengaruhi persepsinya terhadap situasi tertentu.
Menurut Kotler (2002:199), persepsi adalah proses yang digunakan oleh
seseorang individu untuk memilih, mengorganisasi dan menginterpretasikan
masukan-masukan informasi guna menciptakan gambaran dunia yang memiliki
arti. Persepsi setiap orang terhadap suatu objek akan berbeda-beda. Oleh karena
itu persepri memiliki sifat subjektif. Persepsi yang akan dibentuk oleh seseorang
dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan sekitarnya. Selain itu satu hal yang perlu
diperhatkan dari persepsi adalah bahwa persepsi secara substansil bisa sangat
berbeda dengan realitas orang dapat memiliki persepsi yang berbeda atas objek
yang sama karena tiga proses persepsi: perhatian selektif, distorsi selektif dan
ingatan selektif (Kotler, 2002:198)
Perhatian selektif yaitu orang terlibat kontak dengan ransangan yang
sangat banyak setiap hari. Tantangan yang sesungguhnya adalah menjelaskan
ransangan mana yang akan diperhatikan oleh orang.
Distorsi selekif yaitu ransangan yang telah mendapatkan perhatian tidak
selalu muncul dipikiran orang persis seperti yang diinginkan oleh penciptaannya.
Distorsi selektif adalah kecenderungan orang untuk mengubahinformasi menjadi
bermakna pribadi dan menginterpretasikan informasi itu dengan cara yang
mendukung prakonsepsi mereka.
Ingatan/Retensi selektif yaitu orang akan merupakan banyak hal yang
mereka pelajari namun cenderung akan mengingat informasi yang menyokong
pandangan dan keyakinan mereka. Karena adanya ingatan selektif, kita cenderung
akan mengingat hal-hal baik yang disebutkan tentang produk yang bersaing.
Menurut Lefton, penbelajaran adalah perubahan yang relatif bersifat tetap,
yang terjadi sebagai akibat dari penglaman (Prasetijo, 2005:87). Dari defenisi ini
didapat pengertian bahwa pembelajaran konsumen adalah suatu proses, jadi
pembelajaran ini secara terus menerus berlangsunga dan berubah sebagai akibat
dari pengetahuan yang diperooleh (dengan membaca, diskusi, observasi atau
berpikir) atau deri pengalaman yang sebenarnya.
Sebagian besar perilaku manusia adalah hasil dari belajar. Dalam
mengkonsumsi produk konsumen akan mempertimbangkan manfaat yang bisa
diperolehnya. Oleh karena itu, kualitas produk sangat menetukan apakah
konsumen akan memberikan respon positif atau ngatif. Respon positif akan terjadi
ketika konsumen merasa puas, akibatnya probabilitas konsumen melakukan
pembelian ulang semakin tinggi. Sementara itu konsumen akan memberikan
respon negaif jika respon atas tindakannya itu tidak memuaskan.
Menurut Kotler (2002:200), sikap adalah evaluasi, pemasaran emosional
dan kecenderngan tindakan yang menguntungkan atau tidak menguntungkan dan
bertahan lama dari seseorang terhadap suatu objek atau perasaan untuk atau
terhadap suatu ransangan. Orang memiliki sikap hampir semua hal. Sikap
menempatkan semua itu ke dalam sebuah kerangka pemikiran yang menyukai
atau tidak menyukai suatu objek, bergerak mendekati atau menjauhi obyek
tersebut. Sikap menyebabkan orang-orang berpengaruh secara cukup konsisten
terhadap obyek tersbut. Setelah sikap terbentuk, hal ini akan tersimpan dalam
memori jangka panjang mereka. Pada keadaan seperti ini, orang-orang
menggunakan sikap untuk membantunya berinteraksi secara lebih efektif

Jasa (skripsi tesis)

Kotler (Tjiptono, 2005:16) mendefenisikan jasa sebagai setiap tindakan
atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang
Universitas Sumatera Utara
pada dasarnya bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan
kepemilikan sesuatu.
Pengertian jasa menurut pendapat para ahli antara lain:
a. Menurut Zethaml dan Bitner (Lupiyoadi, 2001:5)
Jasa merupakan semua aktivitas eknomi yang hasilnya tidak merupakan
produk dalam bentuk fisik atau kontruksi yang biasanya dikonsumsi pada saat
yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberi nilai tambah (seperti
kenyamanan, hiburan, kesenangan atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah
yang dihadapi konsumen.
b. Menurut Lovelock dan Wright (2005:5)
Jasa adalah kegiatan ekonomi yang menciptakan dan memberikan manfaat
bagi pelanggan pada waktu dan tempat tertentu, sebagai hasil dari tindakan
mewujudkan perubahan yang diinginkan dalam diri atau atas nama penerima jasa
tersebut.
c. Menurut Lamb et.al (2001:482)
Jasa adalah hasil dari usaha penggunaan manusia dan mesin terhadap
sejumlah orang atau objek. Jasa meliputi suatu perbuatan, suatu kinerja atau suatu
upaya yang tidak bisa diproses secara fisik.
Pada jasa selalu ada aspek interaksi antara pihak konsumen dengan
pembari jasa, mekipun pihak-pihak terlibat tidak menyadari. Jasa juga bukan
merupakan barang, jasa adalah suatu proses atau aktifitas dan aktifitas- aktifitas
tersebut tidak berwujud.
Universitas Sumatera Utara
Jasa memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari barang dan
berdampak pada cara memasarkannya. Secara garis besar karakteristik itu terdiri
dari:
1. Intangibility (tidak berwujud)
Jasa merupakan suatu perbuatan, tindakan, pengalaman, kinerja atau
usaha. Oleh sebab itu, sifat jasa tidak dapat dilihat, diraba, dicium atu
didengar sebelum dibeli dan dikonsumsi.
2. Inseparability (tidak terpisahkan)
Barang fisik diproduksi, dijual dan kemudian dikonsumsi. Sebaliknya jasa
dijual dulu, kemudian diproduksi dan dikonsumsi. Ini berarti bahwa jasa
tidak dapat dipisahnya dari penyedianya.
3. Variability
Jasa bersifat sangat beranekaragam dan non-standardized output, artinya
banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan dan
dimana jasa tersebut dihasilkan.
4. Perishability (tidak tahan lama)
Jasa merupakan komoditi yang tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan.
Dengan demikian bila suatu jasa tidak digunakan, maka jasa tersebut akan
berlalu begitu saja.
5. Lack of Ownership
Lack of Ownership merupakan perbedaan dasar antara barang dengan jasa.
Pada pembelian barang pembeli mempunyai hak penuh atas penggunaan
produk yang dibelinya. Pada pembelian jasa, pelanggan hanya mempunyai
akses personal atas suatu jasa untuk jangka waktu yang terbatas.