Environmental Disclosure


Environmental Disclosure adalah pengungkapan informasi yang berkaitan dengan
lingkingan di dalam laporan tahunan perusahaan. Hendriksen (2000) dalam
Emillia Nurdin (2006), menyatakan bahwa dalam pengertian luasnya,
pengungkapan berarti penyampaian informasi (release of information). Para
akuntan cenderung menggunakan kata ini dalam pengertian yang agak terbatas,
yaitu penyampain informasi lingkungan tentang suatu perusahaan di dalam
laporan keuangan, biasanya laporan tahunan. Penyampaian informasi di dalam
neraca, laporan laba rugi, serta laporan arus kas termasuk dalam pengakuan dan
pengukuran. Pengungkapan dalam arti sempitnya menyangkut hal-hal seperti
pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap
(Wibisono, 2011)