Suatu hal yang telah diketahui umum adalah bahwa
orang yang ingin bahagia harus mengalami kesusahan terlebih dahulu.
Peribahasa mengatakan bersusah-susah dahulu, bersenang-senang kemudian.
Diener (1984) memberikan alasan mengapa keadaan bahagia dan tidak
bahagia harus dikaitkan. Ia merujuk hasil penelitian yang dilakukan oleh
Diener, Larsen, Levine dan Emmons, bahwa orang yang mengalami
kesejahteraan subjektif secara mendalam adalah mereka yang mengalami
emosi negatif yang mendalam
Teori adaptasi
Brickman, Coates, dan Janoff-Bulman (dalam Diener, 2009),
masa lalu individu merupakan standar untuk perbandingan. Misalnya, jika
kehidupan seseorang saat ini melebihi standar masa lalunya, maka dia akan
merasa puas. Akan tetapi, teori adaptasi juga menyatakan bahwa kekuatan
dari peristiwa-peristiwa untuk menimbulkan emosi, berkurang seiring
berjalannya waktu. Misalnya, jika seseorang mengalami peristiwa positif
seperti promosi, teori adaptasi berpendapat bahwa orang ini akan mengalami
well-being yang tinggi karena promosi menjadi diatas standar mereka
sebelumnya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, teori adaptasi
mendalilkan bahwa promosi menjadi standar baru, dengan demikian
kehilangan kekuatannya untuk menimbulkan perasaan well-being bagi
individu. Dalam hal seperti ini, individu didesak oleh apa yang disebut
“hedonic treadmill”, yang menggambarkan proses di mana perubahan baru
yang terjadi dalam kehidupan meningkatkan subjective well-being individu
secara sementara sebelum individu akhirnya menyesuaikan diri pada standar
kondisi yang baru. Jadi, menurut teori adaptasi, peristiwa dan keadaan hanya
menjadi penting dalam jangka waktu yang pendek, sedangkan temperamen
menjadi pengaruh jangka panjang utama pada well-being
Teori Relative Standards
Teori Relative Standards berpendapat bahwa well-being berasal dari
perbandingan antara beberapa standar, seperti masa lalu seseorang, masa lalu
orang lain, tujuan-tujuan, atau cita-cita, dan kondisi aktual. Menurut teori
perbandingan sosial, seseorang menggunakan orang lain sebagai standar,
yang berarti bahwa individu akan mengalami well-being yang lebih tinggi
jika mereka lebih baik dari orang lain (Carp & Carp dalam Diener, 2009).
Misalnya, Easterlin (dalam Diener, 2009) berpendapat bahwa, jumlah
pendapatan yang akan memuaskan orang tergantung pada pendapatan orang
lain dalam masyarakatnya. Sebagai tambahan, (Emmons,dkk dalam Diener,
2008) menemukan bahwa perbedaan sosial merupakan prediktor kepuasan
yang paling kuat dalam banyak sektor
Teori Evolusioner
Teori Evolusioner muncul belakangan ini dan berpendapat bahwa perasaan
senang dan well-being dihasilkan oleh hal yang membantu manusia untuk
bertahan. Evolusioner menilai bahwa emosi-emosi negatif (misalnya, takut,
marah, dan cemas) yang menolong leluhur kita bereaksi dalam lingkungan
yang mengancam. Akan tetapi, manfaat adaptif yang diberikan oleh well-
being, dan secara spesifik peran positif emosi sebagai motivator yang
mendorong perilaku adaptif mulai dipahami sekarang. Teori “broaden and
build” dari Frederickson (dalam Diener dan Ryan, 2008) merupakan model
teori evolusioner yang relatif baru yang menyatakan bahwa perasaan positif
mengijinkan individu untuk memperluas daftar pemikiran – aksi dan terus-
menerus membangun sumber-sumber intelektual, psikologi, sosial dan fisik.
Oleh karena itu, Frederickson berpendapat bahwa subjective well-being yang
tinggi dan pengaruh positif menghasilkan keadaan dimana individu dengan
percaya diri dapat mengeksplor lingkungannya, melakukan pendekatan
terhadap tujuan baru, dan dengan demikian mendapatkan sumber daya pribadi
yang penting. Dibandingkan emosi yang negatif, emosi positif memiliki
manfaat adaptifnya sendiri yang berkontribusi pada kesuksesan evolusioner
spesies dan berlanjut untuk menolong manusia dalam mempertahankan
hidup
Teori Kognitif
Sama seperti pendekatan “top down”, teori kognitif dari well-
being fokus pada kekuatan proses kognitif dalam menentukan well-being
individu. Model AIM dari well-being – Attention, Interpretation, Memory
(atensi, interpretasi dan memori) menunjukkan bahwa individu dengan
Subjective Well-Being yang tinggi cenderung memfokuskan perhatian mereka
pada stimulus positif, menginterpretasi peristiwa secara positif, dan
mengingat kembali peristiwa-peristiwa lampau dengan bias kenangan positif.
Dalam terminologi atensi, partisipan yang mampu untuk lebih fokus pada
stimulus positif dibandingkan yang negatif cenderung untuk bertaruh dengan
lebih baik dalam semua level well-being. Lebih penting lagi, abilitas untuk
mengarahkan atensi keluar dari diri sendiri merupakan prediktor yang
signifikan bagi well-being
Teori Top-Down
Versus Bottom-U. Teori “bottom-up” menyatakan bahwa
saat peristiwa dalam hidup individu ditambahkan dalam rangka menghasilkan
perasaan subjective well-being maka peristiwa bahagia positif akan membuat
individu mengalami well-being, dan semakin positif saat yang dialami
individu, maka semakin meningkat level well-being. Sebaliknya teori “top-
down” menyatakan kecenderungan yang melekat pada individu dalam
merasakan dan mengalami peristiwa dunia dengan cara tertentu akan
mempengaruhi interaksi individu dengan dunia. Teori bottom-up
mengungkapkan kepuasan hidup merupakan jumlah keseluruhan dari
kepuasan dan perasaan positif dalam domain-domain tertentu (Schimmack,
dkk. 2002). Merasa puas dan bahagia dengan hubungan sosial, hubungan
rumah tangga, kesehatan, atau keluarga, bisa menjadi penentu kepuasan hidup
secara keseluruhan (Voicu dan Pop, 2011). Di lain pihak, pendekatan top-
down memandang bahwa kepuasan hidup semata-mata disebabkan oleh
kestabilan faktor kepribadian. Namun demikian menurut Diener (2008),
kedua struktur teori ini yang membentuk Subjective Well Being sebagai satu
variabel yang utuh
Teori Telic
Teori Telic menyatakan Subjective Well Being adalah individu yang mencapai
kebahagiaan ketika titik akhir, seperti tujuan (goal) atau kebutuhan (need)
dicapai. Teori kebutuhan (need theory) seperti konsep psikologi well-being
dari Ryff dan Singer (dalam Diener & Ryan, 2008) dan teori determinasi diri
(self-determination) dari Ryan dan Deci (dalam Diener dan Ryan, 2008)
menemukan bahwa ada kebutuhan tertentu yang ada sejak lahir yang dicari
individu untuk dipenuhi dalam rangka mencapai well-being.
Pengertian Subjective Well-Being
Menurut Corsini (2002) istilah Well-Being itu adalah a subjective state of
being well.Includes happiness, self esteem, and life satisfaction. Dalam bahasa
Indonesia Well-Being diterjemahkan menjadi kesejahteraan secara subjektif.
Terdiri dari kebahagiaan, ketahanan diri, dan kepuasan hidup.
Menurut Veenhoven (1991) Subjective Well-Being secara keseluruhan
bisa dipahami dalam ungkapan kepuasan hidup, kesenangan/kepuasan hati dan
level kesenangan, sementara aspek yang berbeda-beda dari Subjective Well-Being
meliputi penilaian diri seperti kepuasan atas pekerjaan, harga diri, dan kontrol
kepercayaan. Kepuasan hidup merupakan level di mana individu menilai kualitas
hidupnya secara menyeluruh sebagai kesatuan yang menyenangkan.
Subjective Well-Being didefinisikan sebagai evaluasi individu terhadap
kehidupan, yang dijelaskan dalam terminologi mengenai bagaimana dan mengapa
individu mengalami kehidupan dalam cara yang positif, sehingga pengalaman
pribadi mereka berkaitan dengan kualitas hidup yang dirasakan (Diener,dkk
2008).
Subjective Well-Being merupakan istilah besar yang digunakan untuk
menggambarkan level well-being yang dialami individu menurut evaluasi
subyektif mereka atas hidup mereka sendiri. Seperti telah disebutkan di atas,
evaluasi ini bisa berupa positif atau negatif, termasuk penilaian dan perasaan
mengenai kepuasan hidup, minat dan keterikatan, reaksi-reaksi afektif seperti
gembira dan sedih atas peristiwa hidup, kepuasan dalam pekerjaan, hubungan,
kesehatan, hiburan, makna dan tujuan, dan bidang-bidang penting lainnya(Diener
& Ryan, 2008).
Subjective Well-Being juga didefinisikan sebagai kecenderungan global
untuk mengalami hidup dalam cara yang menyenangkan (Quevedo &Abella,
2011).
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Subjective Well-
Being merupakan evaluasi subjektif individu yang meliputi tingginya kepuasan
hidup, pengalaman akan emosi yang menyenangkan (positive affect) dan level
rendah dari emosi yang negatif (negative affect)
Ciri-ciri umum masa remaja
Almighwar (2006) menyebutkan bahwa setiap periode penting selama
rentang kehidupan memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan
periode sebelum dan sesudahnya. Ciri-ciri tersebut juga dimiliki oleh remaja,
yaitu:
a. Masa transisi
Transisi merupakan tahap peralihan dari suatu tahap perkembangan ke tahap
berikutnya. Maksudnya, apa yang telah terjadi sebelumnya akan membekas pada
apa yang terjadi sekarang dan yang akan datang.
b. Masa perubahan
Selama masa remaja, tingkat perubahan sikap dan perilaku sejajar dengan
tingkat perubahan fisik. Ketika perubahan fisik terjadi dengan pesat selama masa
awal remaja, perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung pesat.
c. Masa bermasalah
Masalah masa remaja termasuk masalah yang sulit diatasi. Alasannya
pertama, sebagian masalah yang terjadi selama masa kanak-kanak diselesaikan
oleh orangtua dan guru, sehingga mayoritas remaja tidak berpengalaman dalam
mengatasinya. Kedua, sebagian remaja sudah merasa mandiri sehingga menolak
bantuan orangtua dan guru.
d. Masa pencarian identitas
Secara bertahap mereka mulai mengharapkan identitas diri dan tidak lagi
merasa puas dengan adanya kesamaan dalam segala hal dengan teman-teman
sebayanya. Banyak cara yang dilakukan remaja untuk menunjukkan identitasnya,
antara lain penggunaan simbol-simbol status dalam bentuk kendaraan, pakaian,
dan pemilikan barang-barang lain yang mudah dilihat.
e. Masa munculnya ketakutan
Persepsi negatif terhadap remaja, seperti tidak dapat dipercaya cenderung
merusak dan berprilaku merusak, mengindikasikan pentingnya bimbingan dan
pengawasan orang dewasa.
f. Masa menuju masa dewasa
Saat usia kematangan kian dekat, para remaja merasa gelisah untuk
meninggalkan streotip usia belasan tahun yang indah di satu sisi, dan harus
bersiap-siap menuju usia dewasa di sisi lainnya
Remaja
Remaja adalah masa peralihan di antara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang Darajat (1990). Menurut Rumini & Sundari (2004) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Remaja juga berasal dari kata latin “adolensence” yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik (Hurlock, 1992). Hal senada diungkapkan oleh Santrock (2003) bahwa remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun. Rentang waktu usia remaja ini biasanya dibedakan atas tiga, yaitu: a. Masa remaja awal, 12 – 15 tahun b. Masa remaja pertengahan, 15 – 18 tahun c. Masa remaja akhir, 18 – 21 tahun 12 Havighrust (Adam & Gullota, 1983) melalui perspektif psikososial berpendapat bahwa periode yang beragam dalam kehidupan individu menuntut untuk menuntaskan tugas-tugas perkembangan yang khusus. Tugas-tugas ini berkaitan erat dengan perubahan kematangan, persekolahan, pekerjaan, pengalaman beragama, dan hal lainnya sebagai prasyarat untuk pemenuhan dan kebahagiaan hidupnya. Tugas perkembangan adalah tugas yang muncul pada saat atau sekitar suatu periode tertentu dari kehidupan individu, yang jika berhasil akan menimbulkan rasa bahagia dan membawa ke arah keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas berikutnya. Akan tetapi, kalau gagal, menimbulkan rasa tidak bahagia dan kesulitan dalam menghadapi tugas tugas berikutnya (Havighurst dalam Hurlock, 2003). Havighurst mengemukakan delapan tugas perkembangan remaja yang meliputi: a. Mencapai hubungan baru dan yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita b. Mencapai peran sosial pria dan wanita c. Menerima keadaan fisiknya dan menggunakan tubuhnya secara efektif d. Mengharapkan dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab e. f. Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang-orang dewasa lainnya Mempersiapkan karier ekonomi guna mempersiapkan perkawinan dan keluarga g. Memperoleh perangkat nilai dan sistem etis UNIVERSITAS MEDAN AREADisadari atau tidak, setiap remaja pasti menghadapi tugas-tugas perkembangan tersebut. Untuk menjalankan semua tugas tersebut setiap remaja memiliki tantangan dan kesulitannya sendiri. Kesulitan itu semakin bertambah bila remaja itu sendiri tidak menyadari akan tugas-tugas perkembangannya atau juga lingkungan hidup yang tidak mendukungnya secara optimal
Hubungan antara Religiusitas dengan Psychological Well-being
Salah satu faktor yang dapat mendukung psychological well-being seseorang ialah religiusitas. Seseorang yang memiliki religiusitas akan lebih merasa bahagia dibandingkan seseorang yang tidak memiliki religiulitas dalam menjalai kehidupannya (Muslim dan Nashori dalam Amma, 2015). Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ellison, Boardman, Williams, dan Jackson (Trankle, 2009) yang menemukan bahwa seseorang yang sering sering menghadiri tempat peribadahan ataupun kepercayaan maka psychological well-being nya juga semakin tinggi. Psychological Well-being merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan apa yang dirasakan individu mengenai aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Psychological Well-being merupakan konstruksi dasar yang menyampaikan informasi tentang bagaimana individu mengevaluasi diri mereka sendiri dan kualitas serta pengalaman hidup mereka (Ryff dalam Batubara, 2017). Mahasiswa dengan psychological well-being yang rendah, menunjukkan ketidakpuasan dengan diri sendiri dan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan masa lalu, kurang memiliki hubungan erat dan kurang percaya dengan orang lain, merasa sulit untuk menjadi hangat dan terbuka, merasa frustasi dan terisolasi dengan hubungan sosial (Ryff dalam Maulina, 2012). 21 Berdasarkan hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Hamidah (2019) menyimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan dengan arah positif antara religiusitas dengan psychological well-being dengan hasil kategori religiusitas dan psychological well-being tergolong sedang. Faktor religiusitas dianggap memiliki keterikatan dengan psychological well-being. Religiusitas adalah suatu keadaan, pemahaman dan ketaatan seseorang dalam meyakini suatu agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, aturan, kewajiban sehingga mendorongnya bertingkah laku, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Ross (dalam Utama, 2019), menyatakan bahwa individu dengan kepercayaan religius yang kuat secara signifikan rendah pada distress. Namun apabila dimensi ini rendah, ditunjukkan dengan mahasiswa yang tidak memandang segala aktifitasnya di organisasi sebagai sesuatu yang negatif (suudzon) sehingga memandang setiap kesibukan di organisasi tersebut sebagai aktifitas atau kesibukan yang mengganggunya (Maulina, 2012). Maka mahasiswa yang aktif dalam organisasi yang memiliki keyakinan terhadap agamanya akan memiliki psychological well-being yang tinggi
Faktor-faktor Religiusitas
Menurut Jalaluddin (2010) ada dua faktor yang mempengaruhi religiusitas individu diantaranya adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keturunan, usia, kepribadian, dan kondisi kejiwaan. Sedangkan faktor eksternal meliputi lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat
Aspek Religiusitas
Menurut Glock & Stark (1988) terdapat lima aspek religiusitas yaitu: a. Aspek keyakinan Menurut aspek ini orang yang religius akan memegang teguh dan percaya terhadap agama dan ajaran agamanya. Aspek ini mempercayai akan adanya Tuhan, malaikat, surga dan neraka. b. Aspek praktik agama Praktik keagamaan mencakup dua bentuk, yakni ritual dan ketaatan. Ritual diperlihatkan dengan tindakan keagamaan formal. Ketaatan atau perasaan mencintai dan memuja, kurang formal dari pada ritual. c. Aspek pengalaman Aspek yang berhubungan dengan pengalaman keagamaan subjektif yang pernah dialami seseorang, 19 misalnya perasaan adanya Ilahi, perasan dekat dengan Tuhan, merasa dilindungi Tuhan, dan merasa doanya dikabulkan. d. Aspek pengetahuan agama atau intelektual Aspek ini merupakan pengetahuan dimana orang yang religius diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ajaran agama yang dogmatis, ritual dan bacaan-bacaan keagamaan. Sejauh mana seseorang mengetahui tentang ajaran‐ajaran agamanya, terutama yang ada di dalam kitab suci. e. Aspek pengamalan atau konsekuensi Aspek ini mengacu pada dampak dari agama yang dianut seseorang terhadap perilaku individu dalam kehidupannya. Aspek yang mengukur sejauh mana perilaku seseorang dimotivasi oleh ajaran agamanya di dalam kehidupan sosial. Misalnya apakah dia menjenguk temannya yang sakit dan membantu teman yang sedang mengalami kesusahan
Pengertian Religiusitas .
Pengertian Glock dan Stark (1965) mengemukakan agama merupakan sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembagakan dan terpusat tentang persoalan paling maknawi (ultimate meaning). Menurut Glock dan Stark religiusitas merupakan suatu bentuk kepercayaan adi kodrati dimana terdapat penghayatan dalam kehidupan sehari-hari dalam menginternalisasikan ke dalamnya atau nilai yang dianut dan membentuk perilaku seseorang sehari-hari. Religiusitas adalah komitmen religius (yang berhubungan dengan agama atau keyakinan iman), yang dapat dilihat melalui aktivitas atau perilaku individu yang bersangkutan dengan agama atau keyakinan iman yang dianut (Glock dan Stark, dalam Utama, 2019). Religiusitas 18 berasal dari kata religi dalam bahasa latin “religio” yang artinya adalah religure yang berarti mengikat. Menurut Suhardiyanto dalam Wahyudin, dkk (2018) religiulitas ialah hubungan secara individu dengan Yang Maha Kuasa (Tuhan) dengan melaksanakan segala yang dikehendaki-Nya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarang-Nya.
Aspek-aspek dari psychological well-being
Aspek-aspek dari psychological well-being menurut Ryff (2014) yaitu: a. Penerimaan diri Penerimaan diri merupakan bagaimana individu menerima dirinya apa adanya dan pengalamannya. Dengan adanya penerimaan diri ini baik dari segi positif maupun negatif maka dimungkinkan individu memiliki sikap positif terhadap dirinya sendiri b. Hubungan sosial positif Merupakan kemampuan menjalin hubungan yang hangat dengan orang lain, yang didasari oleh kepercayaan, serta perasaan empati, mencintai dan kasih sayang yang kuat. c. Otonomi Otonomi adalah kemampuan individu dalam menentukan nasib sendiri, kebebasan, pengendalian internal, individual, dan pengaturan perilaku internal. 16 d. Penguasaan lingkungan Penguasaan lingkungan adalah kemampuan untuk memilih atau menciptakan lingkungan yang sesuai dengan kondisi psikis. Menurut Ryff (dalam Batubara, 2017) individu yang memiliki penguasaan lingkungan yang tinggi memiliki rasa menguasai, berkompetensi dalam mengatur lingkungan, mampu mengontrol kegiatan-kegiatan eksternal yang kompleks, menggunakan kesempatan yang di tawarkan lingkungan secara efektif dan mampu memilih atau menciptakan konteks lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai pribadinya. Sebaliknya penguasan lingkungan yang rendah akan membuat individu cenderung sulit mengembangkan lingkungan sekitar, kurang menyadari kesempatan yang di tawarkan dilingkungan dan kurang memliliki kontrol terhadap dunia di luar diri. e. Tujuan hidup Ryff (dalam Batubara, 2017) menyatakan bahwa individu yang memiliki tujuan hidup yang baik, merasa memiliki arti tersendiri dari pengalaman hidup masa kini dan masa lalu, percaya pada belief tertentu yang memberikan arah hidupnya serta memiliki cita-cita atau tujuan hidupnya. f. Perkembangan pribadi Perkembangan pribadi merupakan kemampuan individu dalam mengembangkan potensinya secara terusmenerus. Kemampuan ini merupakan gagasan dari individu untuk terus memperkuat kondisi internal alamiahnya
Faktor Psychological well-being
Menurut Ryff (1989) terdapat empat faktor yang mempengaruhi Psychological well-being, yakni: a. Usia Dimensi Psychological well-being seperti penguasaan lingkungan, dan otonomi meningkat seiring dengam pertambahan usia, sedangkan dimensi penerimaan diri dan hubungan positif dengan orang lain tidak memiliki perbedaan dengan pertambahan usia. b. Jenis Kelamin Jenis kelamin mempengaruhi kesejahteraan psikologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan lebih mampu membina hubungan yang baik dengan orang lain. Perempuan juga dianggap memiliki kepribadian yang dianggap lebih baik dari pria. c. Kebudayaan Psychological well-being masyarakat yang lebih menonjolkan budaya barat cenderung berorientasi pada individualisme dan kemandirian. Sedangkan masyarakat yang menganut budaya kolektif akan saling ketergantungan yang berarti mengacu ke kebudayaan timur. d. Religi Menurut Ryff religiusitas berpengaruh positif terhadap psychological well-being. Ketaatan beragama membantu peningkatan terhadap psychological well-being seseorang. Dimana seseorang yang memiliki religiusitas kuat akan memiliki tingkat psychological well-being yang semakin baik, sehingga traumatik yang dirasakan dalam hidup akan semakin berkurang dirasakan dampak negatifnya (Amadiyati dan Utami dalam Batubara, 2017). e. Dukungan sosial Menurut Ryff dukungan emosional memberikan pengaruh positif terhadap Psychological well-being individu. Dikuatkan oleh Winnubust (dalam Desiningrum, 2010) menyatakan dukungan sosial erat kaitannya dengan keharmonisan hubungan dengan orang lain sehingga seseorang akan lebih peduli, menghargai dan mencintai dirinya. f. Kepribadian Ryff dan Keyes (dalam Batubara, 2017) kepribadian yang dimiliki individu berpengaruh terhadap psychological well-being. Seseorang dengan coping skill efektif memiliki kepribadian sehat, sehingga mampu menghindari stress dan konflik, serta kemampuan menjalin keharmonisan dengan lingkungan. g. Stress Menurut Ryff tingkat stress seseorang berpengaruh terhadap kesejahteraan psikologisnya. Hal tersebut dikuatkan oleh Rathi dan Rastogi (dalam Sarirah, 2016), salah satu faktor yang berpengaruh terhadap rendah tingginya psychological well-being adalah stres yang dirasakan oleh individu. Psychological well-being pada penderita diabetes bisa turun disebabkan karena stres yang dirasakan karena terjadinya perubahan kesehatan. Sejalan dengan Rathi dan Rastogi, Vitaliano (dalam Kusumadewi, 2011) menunjukkan bahwa stressor harian pada penderita diabetes menghasilkan stress yang semakin memperburuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis pasien diabetes. Lebih lanjut, Lyon dan Chamberlain (dalam Kusumadewi, 2011) mengatakan bahwa stress menyebabkan ketidakpatuhan terhadap treatment, pola hidup tergganggu dan keberfungsian individu sehingga berpengaruh terhadap Psychological well-being penderita diabetes. Jadi dapat disimpulkan bahwa stres dapat mempengaruhi tinggi rendahnya Psychological well-being pada diri individu tersebut
Pengertian Psychological Well-being
Menurut Ryff pada tahun 1989, Psychological well-being merujuk pada perasaan seseorang mengenai aktivitas hidup seharihari. Segala aktivitas yang dilakukan oleh individu yang berlangsung setiap hari dimana dalam proses tersebut kemungkinan mengalami fluktuasi pikiran dan perasaan yang dimulai dari kondisi mental negatif sampai pada kondisi mental positif, misalnya dari trauma sampai penerimaan hidup disebut psychological well-being. Psychological well-being pertama kali dicetuskan oleh Ryff untuk menggambarkan tentang kesehatan psikologis seseorang yang didasari oleh pemenuhan kriteria fungsi psikologis positif (Amawidyati dan Utami, 2007). Psychological well-being terinspirasi dari suatu konsep dalam psikologi yang berasal dari tulisan Aristoteles yakni Nichomachean Ethics yang mana dalam tulisan tersebut diungkapkan bahwa dari semua hal pencapaian terbaik yang diraih oleh manusia hal yang paling tinggi ialah eudaemonia (Ryff dan Singer, 2006). Eudaemonia ialah suatu pendekatan yang terfokus terhadap adanya fungsi penuh untuk bertumbuh di dalam diri individu dalam mewujudkan suatu tujuan yang hendak dicapai, sehingga individu bisa merasakan kedamaian, serta dapat memberikan apresiasi untuk hidupnya.
Dimensi Neuroticism
Trait ini didefinisikan sebagai dimensi yang luas dari perbedaan individu dalam kecenderungan untuk mengalami emosi yang tidak menyenangkan, menyulitkan dan memiliki perilaku dan kognitif yang terkait (Vitterso dan Nilsen, 2001: 92). Disebut pula dengan emotional instability, menggambarkan individu yang memiliki masalah terkait dengan emosi negatif seperti rasa khawatir dan rasa tidak aman serta ketidakstabilan emosi. Individu yang tingkat neuroticism nya rendah cenderung akan lebih bahagia, puas terhadap hidupnya, bangga akan dirinya, emosi yang stabil dan kuat dibanding dengan individu yang neuroticismnya tinggi. Individu dengan skor neuroticism (N) tinggi akan mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dan komitmen, akan mudah mengalami kecemasan, rasa marah, depresi dan kecenderungan emotionally reactive (Friedman dan Schustack, 1999: 261). Dimensi bipolar dari neuroticism adalah emotional stability. Facets dalam neuroticism adalah 1) Anxiety, kecendurungan individu untuk gelisah, penuh rasa takut, merasa khawatir, gugup dan tegang. 2) Angry hostility, kecendurungan individu untuk selalu merasa marah, frustasi dan penuh kebencian. 3) Depression, kecenderungan individu untuk mengalami depresi. 4) Self-consciousness, individu yang menunjukkan emosi malu, merasa tidak nyaman diantara orag lain, terlalu sensitif dan rasa rendah diri. 5) Impulsiveness, ketidakmampuan untuk mengontrol keinginan yang berlebihan. 6) Vulnerability, ketidakmampuan individu untuk menghadapi stres, respon yang maladaptive
Pengertian Trait Kepribadian
Personality (kepribadian) berasal dari kata “persona” yang dalam bahasa Yunani kuno mempunyai arti topeng dan “personare” yang berarti menembus. Secara harfiah kata “topeng” berarti perilaku yang diperlihatkan untuk memberi kesan terhadap orang lain. Menurut KBBI daring arti kata kepribadian adalah sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang yang membedakannya dari orang lain. Menurut Allport (dalam Kuntjojo, 2009: 4) kepribadian didefinisikan sebagai suatu organisasi dinamis dari sistem psikofisik yang menentukan penyesuaian antara karakteristik perilaku dan pemikiran pada individu. Trait (sifat) digambarkan sebagai respon yang dihasilkan dalam bentuk perilaku yang adaptif atau ekspresif dari stimulus yang muncul. Phares (dalam Alwisol, 2009: 8) mengungkapkan bahwa kepribadian adalah pola khas yang bersifat tetap dan merupakan pembeda antara satu orang dengan orang lain yang meliputi pikiran, perasaan dan tingkah laku. Trait kepribadian mengarah pada konsistensi individu dalam berperilaku, merasakan dan berpikir. Feist dan Feist (dalam Shaifa dan Supriyadi, 2013: 74) mendefinisikan kepribadian sebagai pola watak yang relatif menetap dan karakter yang khas dimana keduanya berkonsisten dan unik pada perilaku individu. Trait menunjukkan perbedaan individu dalam berperilaku secara konsisten dan stabilitas perilaku dalam berbagai situasi. Cattel (dalam Suryabrata, 2019: 298299) berpendapat bahwa kepribadian adalah tindakan apa yang dapat diprediksi dari individu dan kemungkinan dilakukan pada situasi tertentu. Trait adalah struktur mental dari apa yang diamati untuk melihat suatu ketetapan dalam berperilaku. Salah satu teori kepribadian yang sering digunakan untuk mengungkapkan tentang kepribadian adalah teori Big Five Personality Factor diadaptasi dari trait theory yang dikemukakan oleh Allport dkk sehingga menghasilkan konsep Model Lima Faktor (Pervin, 2005: 105). Five Factor Model of Personality merupakan struktur kepribadian yang paling banyak diterima oleh para peneliti dalam meneliti personality trait. Big five mengacu pada penelitian bahwa setiap faktor memasukkan sejumlah trait yang lebih spesifik (Pervin dkk dalam Nasyroh dan Wikansari, 2017: 11). Pendekatan Big Five terhadap kepribadian didominasi dari hasil data penelitian dibanding dengan teori (Pervin dan John, 2001: 103). Fiske (dalam Pervin dan John, 2001: 105) membangun banyak deskripsi yang disederhanakan dari variabel milik Cattel, struktur faktor yang berasal dari penilaian diri, penilaian dari teman dan penilaian dari ahli psikologi yang menyerupai apa yang dikenal sebagai big five. Penamaan Big Five didasari pada pengelompokan ciri kepribadian dalam lima himpunan besar yang kemudian disebut dengan dimensi kepribadian (Ramdhani, 2012: 190). Goldberg (dalam Giyati dan Wardani, 2015: 153) membagi model kepribadian yang kemudian dikenal dengan sebutan Big five Personality yang terdiri dari extroversion, agreeableness, conscientiousness, emotional stability dan intellect atau imagination. Costa dan McCrae (dalam Klang, 2012: 3) kemudian menyempurnakan model big five dari Goldberg menjadi neuroticism, extroversion, openness to experience, agreeableness dan conscientiousness.
Faktor-Faktor Subjective Well-Being
Diener (2003: 8-12) menyebutkan bahwa sepuluh faktor yang berhubungan dengan subjective well-being yaitu : a. Goals Emmons dkk dalam penelitiannya menunjukkan bahwa sebuah hal penting bagi individu untuk mencapai tujuannya dan membuat kemajuan dalam mencapai Diener, 2003: 8). b. Temperament and personality tujuan tersebut merupakan hal yang berhubungan dengan subjective well-being ( Istilah temperamen mengacu pada kecenderungan sikap seseorang di awalawal kehidupannya dan kepribadian (personality) dianggap sebagai perbedaan individu yang muncul dikemudian hari dan dihubungani oleh pembelajaran. Wilson (dalam Julian, 2019: 37) menyatakan faktor kepribadian memiliki keterkaitan dengan subjective well-being. Individu dengan kepribadian ekstrovert cenderung lebih bahagia karena memiliki self esteem yang tinggi, optimistik dan lebih banyak berhubungan dengan orang lain. Schimmack dkk (dalam Diener, 2012: 5) menyebut trait yang paling konsisten terkait dengan subjective well-being adalah extroversion dan neuroticism. Secara khusus, satu facet yang spesifik dari extroversion adalah keceriaan dan satu facet yang spesifik dari neuroticism adalah depresi. Schmutte dan Ryff (dalam Ryan dan Deci, 2001: 150) telah menguji hubungan antara big five trait dengan dimensi subjective well-being dan menemukan bahwa extroversion, conscientiousness dan neuroticism yang rendah berkaitan dengan dimensi eudaimonic dari penerimaan diri, kontrol dan tujuan hidup. Openness untuk mendapatkan pengalaman yang berkaitan dengan perkembangan individu, agreeableness dan extroversion yang berkaitan dengan hubungan sosial yang positif dan neuroticism yang berkaitan dengan otonomi. c. Quality social relationships sebagai hubungan yang positif. d. Basic need fullfillment Seligman (dalam Diener, 2003: 9) dalam sebuah studinya menemukan bahwa orang yang bahagia memiliki hubungan sosial yang baik atau paling tidak dua dari tiga hubungan yang penting (keluarga, teman dan percintaan) dikategorikan Ruut Veenhoven dalam penelitiannya menunjukkan bukti bahwa individu yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya cenderung tidak bahagia (Diener, 2003: 9-10). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Ruut Veenhoven menyarankan agar pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal dan keamanan sebagai dasar dari subjective well-being. e. Health Individu dengan kesehatan yang buruk berhubungan dengan kepuasan hidup terutama jika sampai mengganggu aktivitas. Selain itu, perawat pasien dengan penyakit berat seperti Alzheimer’s juga menunjukkan kepuasan hidup yang rendah. f. Demographics Penelitian terdahulu memfokuskan pada hubungan subjective well-being dengan faktor demografis meliputi umur, jenis kelamin, hubungan budaya, pendidikan dan pendapatan. g. Resources Sumber daya dapat bersifat eksternal seperti uang dan kontak sosial namun dapat juga bersifat internal seperti pendidikan, kepercayaan diri dan keahlian. Diener dan Fujita (2003: 11) menguji hubungan antara sumber daya dengan subjective well-being dan menemukan bahwa sumber daya internal seperti dibandingkan dengan uang. h. Culture kepercayaan diri menjadi penentu kepuasan hidup diantara mahasiswa Kondisi masyarakat dapat membuat perbedaan dalam subjective well-being. Misal kondisi negara yang miskin, politik yang buruk menunjukkan tingkat subjective well-being yang rendah. i. Income Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Diener dan rekan menunjukkan hasil berupa penghasilan memberikan sedikit hubungan positif pada subjective wellbeing. j. Comparison standards Membandingkan kehidupan baik antara dengan tingkatan yang diatas mereka atau dibawah mereka memberikan perbedaan pada subjective well-being. Hefferon dan Boniwell (2011: 54-61) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang berhubungan dengan subjective well-being meliputi : a. Income Deaton (dalam Hefferon dan Boniwell, 2011: 54) menemukan bahwa individu yang hidup di negara yang pendapatan perkapitanya tinggi seperti di Amerika dan Norwegia mendapatkan skor tinggi dalam skala pengukuran kesejahteraan dibanding dengan individu yang tinggal di negara yang pendapatan perkapitanya rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan memiliki keterkaitan dengan subjective well-being. b. Relationship Kahneman (dalam Buettner, 2010: 197) dalam penelitiannya menemukan bahwa individu dapat merasa lebih bahagia jika terkoneksi dengan orang lain dan merasa paling tidak bahagia jika sedang sendirian. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebahagiaan itu menular, individu yang sering berinteraksi dengan orang yang bahagia entah dalam waktu singkat, jumlah yang sedikit, secara langsung maupun tidak langsung ditemukan hasil juga akan meningkatkan kebahagiaan yang berhubungan pada subjective well-being (Hefferon dan Boniwell, 2011: 57). c. Marriage Hubungan kausal yang menarik telah ditemukan antara orang yang bahagia dengan kehidupan pernikahan, orang yang bahagia lebih mungkin untuk menikah dan tetap dalam pernikahan. Penelitian longitudinal menunjukkan bahwa setelah melewati “fase bulan madu”, individu akan kembali ke subjective well-being sebelumnya. d. Work Pekerjaan dapat sangat berhubungan pada kesejahteraan. Penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pekerjaan dan orientasi karier dapat berhubungan dengan tingkat kebahagiaan (Hefferon dan Boniwell, 2011: 58). e. Health being pada kondisi kesehatan menjadi tiga kategori yaitu : Diener dan Biswas-Diener (2008: 33) membagi hubungan subjective well1) Kemungkinan seseorang akan terkena penyakit tertentu. 2) Berapa lama seseorang hidup setelah mengidap penyakit yang parah. 3) Berapa lama jangka hidup seseorang. Pada kategori yang pertama, penelitian menunjukkan bahwa individu yang lebih sering merasakan emosi positif akan terhindar dari berbagai penyakit. Kategori kedua ketika individu mampu menyeimbangkan antara emosi positif dengan optimis, dapat berhubungan positif terhadap kesehatan mereka. Penelitian menunjukkan orang yang bahagia akan hidup lebih lama (Rasmussen dan Pressman, 2009: 695-701). f. Religion Individu yang melabeli diri mereka sebagai seseorang yang beragama ditemukan hasil tingkat kesejahteraan sedikit lebih tinggi terutama pada skor harapan dan optimisme (Ciarrocchi et al, 2008: 120). g. Age, gender and education Peneliti menemukan bahwa individu yang berusia lebih tua sama bahagianya dengan anak-anak muda. Tidak ditemukan pula perbedaan tingkat kebahagiaan antara pria dan wanita (Nes et al, 2008: 253). Terakhir, individu dengan pendidikan tinggi mendapatkan skor tinggi untuk kesejahteraan dibandingkan dengan orang yang mendapatkan skor rendah. h. Genetics Ada hubungan yang kuat dari dimensi genetik terhadap subjective well-being, pada tingkat tertentu individu terlahir dengan kecenderungan untuk bahagia atau tidak. Penelitian yang dilakukan oleh Tellegen dkk pada kembar monozigot yang dibesarkan terpisah dengan membandingkan kembar monozigot yang dibesarkan bersama menghasilkan perkiraan bahwa 40% variabilitas positif dan 55% variabilitas negatif dapat diprediksi melalui genetik (dalam Diener, 2012: 5).
Dimensi Subjective Well-Being
Menurut Diener (2018: 4) subjective well-being mempunyai dua dimensi yaitu a. Dimensi kognitif Diener berpendapat bahwa kepuasan hidup mengacu pada proses evaluasi secara kognitif. Dimensi kognitif merupakan evaluasi terhadap kepuasan hidup individu yang dimana evaluasi tersebut kedepannya akan membuat individu menetapkan standar berdasarkan pengalaman hidup yang telah dilaluinya. b. Dimensi afektif Afektif merupakan atribut psikologi untuk mendeskripsikan perasaan seseorang. Afektif memiliki dua jenis afek yaitu positif dan negatif. Watson (2017: 10) menyebutkan afek positif merupakan emosi yang menyenangkan dan berbentuk seperti antusiasme, keceriaan dan kebahagiaan hidup. Watson (dalam Humboldt et.al, 2017: 10) menjelaskan afek negatif merupakan simptom yang menyatakan bahwa hidup individu tersebut tidak menyenangkan yang muncul berupa perasaan gelisah, stres dan keprihatinan. Diener (2018: 4) menyebutkan bahwa kepuasan hidup dengan afek positif dan negatif memiliki korelasi, dikarenakan secara tidak langsung adanya pengalaman emosional mencerminkan penilaian subjektif dari individu terhadap berbagai kejadian dan pengalaman dalam hidupnya. a. Andrews dan Whitey (dalam Proctor, 2014: 6437) menyebutkan bahwa bahwa subjective well-being memiliki tiga dimensi yaitu : Evaluasi kehidupan (life evaluation) Penilaian reflektif pada kehidupan seseorang tidak hanya berdasarkan penilaian global namun juga mencakup beberapa domain kehidupan tertentu. b. Perasaan positive (postive affect) Individu yang mempunyai tingkat subjective well-being yang tinggi mengaku bahwa mereka merasakan kepuasan terhadap kehidupannya dan lebih sering merasakan perasaan yang positif seperti kebahagiaan atau rasa optimis serta jarang merasakan perasaan negatif seperti kesedihan atau marah. c. Perasaan negatif (negative affect) Berkebalikan dengan perasaan positif, individu yang memiliki tingkat subjective well-being yang rendah adalah mereka yang tidak puas dengan kehidupannya, jarang merasakan kesenangan dan sering kali merasakan emosi yang negatif seperti kemarahan atau kecemasan. Menurut Diener dan Scollon (dalam Diponegoro, 2006: 139-141) terdapat dua dimensi subjective well-being yaitu : a. Afek Feeling (perasaan) dan emotions (emosi) merupakan komponen inti dalam subjective well-being. Diener (2003: 4) membagi afek ini menjadi dua yaitu afek positif dan afek negatif. Individu merespon dengan emosi yang menyenangkan b. Kepuasan hidup ketika mendapatkan sesuatu yang bagus dan bereaksi dengan emosi yang kurang menyenangkan ketika sesuatu hal yang buruk terjadi pada mereka. Menurut Veenhoven (2010: 610) individu akan merasakan kepuasan dalam hidunya jika ia menyadari bahwa aspirasinya telah terpenuhi. Konsep tersebut mengandaikan bahwa individu telah dengan sadar mengembangkan beberapa keinginan dan telah membentuk sebuah gagasan tentang bagaimana merealisasikannya. Kebenaran faktual dari gagasan ini dipertaruhkan karena ini menyangkut perspektif subjektif individu. Disamping melakukan penilaian secara umum mengenai kepuasan hidupnya, individu dapat mengevaluasi bagian tertentu dalam kehidupannya meliputi pernikahan, pekerjaan, waktu luang dan kesehatan mereka.
Pengertian Subjective Well-Being
Subjective berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti “berdasar pokok; pribadi dan perorangan”. Menurut KBBI, subjektif memiliki arti menurut pandangan sendiri. Pengertian well being menurut penelitian yang dilakukan Kahn dan Juster mempunya tiga definisi yaitu kepuasan hidup, kesehatan dan gabungan dari indeks yang berfungsi secara positif (dalam Uysal dkk, 2012: 324). Ryan dan Deci (2001: 142) berpendapat bahwa konsep subjective well-being mengacu pada pengoptimalan fungsi psikologis dan pengalaman. Kontruks psikologis well being memiliki dua penafsiran yaitu perspektif hedonic atau biasa disebut subjective well-being dan perspektif eudaimonik atau biasa disebut psychological well-being. Dalam hal ini peneliti ingin memfokuskan pada perspektif hedonic atau subjective well-being. Seligman dan Csikszentmihalyi (2000: 5) mendefinisikan subjective wellbeing sebagai apa yang individu pikirkan dan perasaan apa yang dimiliki individu tentang hidupnya. Lampropoulu (dalam Sholeha dan Ayriza, 2019: 635) berpendapat bahwa kesejahteraan subjektif merupakan faktor penting untuk mengetahui tingkat kebahagiaan dan kepuasan hidup individu. Park (dalam Andini dan Maryatmi, 2020: 129) menyatakan bahwa kesejahteraan subjektif merupakan hal yang dibutuhkan individu untuk memunculkan afeksi positif dan sebagai regulator afeksi negatif termasuk didalamnya resiko munculnya gangguan psikologis. Menurut Synder dan Lopez ( dalam Linsiya, 2022: 100) subjective well-being adalah evaluasi individu terhadap kondisi kognitif dan afektif yang dialaminya. Diener et.al (2003: 4) berpendapat bahwa subjective well-being adalah evaluasi subjektif individu terhadap kehidupan mereka yang mencakup konsep seperti kepuasan hidup (life satisfaction), emosi yang menyenangkan, perasaan puas dan rendahnya perasaan yang tidak menyenangkan. Dush dan Amanto (dalam Andini dan Maryatmi, 2020: 129) berpendapat bahwa persepsi kesejahteraan merupakan konstruk yang stabil, yang merefleksikan tingkatan individu mengalami afek posistif dan pandangan mengenai kehidupannya yang menyenangkan. Individu dikatakan memiliki kesejahteraan subjektif yang tinggi jika individu tersebut jarang merasakan emosi yang tidak menyenangkan seperti marah atau sedih. Menurut Utami (dalam Pratiwi dkk, 2020: 827) subjective well-being adalah atribut psikologi yang mampu menampilkan tingkat kehidupan yang positif pada individu. Individu yang memiliki kepuasan hidup dan frekuensi merasakan kebahagiaan yang lebih sering menunjukkan tingkat subjective well-being yang lebih tinggi. Luthans (dalam Samputri dan Sakti, 2015: 211) mendefinisikan subjective well-being sebagai evaluasi kognitif kehidupan individu dan sisi afektif individu. Menurut Pavot dan Diener (dalam Karni, 2018: 85) subjective well-being merupakan penilaian pribadi individu apakah dirinya merasa puas akan kualitas hidupnya secara menyeluruh atau tidak berdasarkan respon kognitif dan emosi. Diponegoro (dalam Andriany dkk, 2021: 713) menambahkan bahwa evaluasi kognitif individu yang termasuk dalam golongan bahagia berupa tingkat kepuasan yang tinggi terhadap kehidupannya. Evaluasi efektifnya berupa rendahnya efek negatif yang dirasakan. Subjective well-being juga akan mengalami peningkatan jika individu berhasil mencapai tujuan yang telah direncanakan (dalam Rosyadi dan Laksmiwati, 2018: 2). Selaras dengan pendapat diatas, Diener menyatakan bahwa individu yang bisa menjalankan tujuan hidupnya cenderung akan memiliki tingkat subjective well-being yang lebih tinggi (dalam Hefferon dan Boniwell, 2011: 67).
Faktor yang Memengaruhi Gratitude
McCullough et al. (2002) menjelaskan tiga faktor yang mempengaruhi
gratitude, yaitu:
- Afek Positif dan Kesejahteraan (Positive Affective Trait and Well-Bring)
Faktor pertama yang dapat memengaruhi gratitude adalah kecenderungan
individu memandang kehidupan dan meresponi dengan emosi positif,
sehingga memiliki rasa syukur dan memperoleh kesejahteraan dalam
dirinya. - Sifat Prososial (Prosocial Traits)
Sifat prososial dapat memengaruhi rasa syukur karena ketika individu
peduli dan ingin menolong orang lain, maka sifat empati dan sikap memberi
dukungan terhadap lingkungannya akan muncul. Hal ini dilakukan sebagai
bentuk ungkapan syukur atas apa yang dimilikinya. - Agama atau Spiritual (Religion/Spirituality)
Faktor terakhir yang memengaruhi gratitude adalah spiritual. Individu yang
memiliki keyakinan bahwa adanya kekuatan non human forces (seperti
Tuhan), keberuntungan, keberadaan, serta kesejahteraan akan memiliki rasa
syukur.
Facet Gratitude
McCullough et al. (2002) menjelaskan bahwa gratitude terdiri dari empat
facet. Istilah facet yang digunakan McCullough et al. (2002) merupakan kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Berikut adalah facet gratitude
yang dimiliki seseorang dalam mengungkapkan rasa syukurnya:
- Intensitas (Intensity)
Seberapa besar rasa syukur atau gratitude individu ketika mengalami
peristiwa positif dalam hidupnya. Individu yang mengalami peristiwa
positif diharapkan lebih dapat mengekspresikan rasa syukurnya. - Frekuensi (Frequency)
Seberapa sering atau banyaknya gratitude yang dialami oleh individu dalam
jangka waktu tertentu. Ungkapan syukur diekspresikan sebagai bentuk
terima kasih atas hal yang diterimanya. - Jangka (Span)
Seberapa banyak individu menunjukkan rasa syukurnya, seperti kondisi
kehidupannya (bersyukur atas keluarga, pekerjaan dan kesehatan yang
dimiliki). Individu yang cenderung kurang bersyukur memiliki sedikit rasa
syukur terhadap aspek kehidupan mereka. - Densitas (Density)
Merujuk pada seberapa banyak rasa syukur yang dimiliki untuk orang
disekitar (seperti keluarga, teman, dan lain-lain yang dimiliki) atas sebuah
manfaat positif yang diterimanya
Definisi Gratitude
Lazarus dan Lazarus (1994) berpendapat bahwa gratitude merupakan emosi
empatik terhadap orang lain. Artinya gratitude merupakan respon emosional ketika
seseorang menerima keuntungan yang seharusnya tidak ia dapatkan, melainkan
karena kebaikan dari orang lain yang memberinya.
Peterson dan Seligman (2004) menjelaskan bahwa rasa syukur merupakan
perasaan gembira dan rasa terima ketika memperoleh sesuatu dari orang lain dan
juga rasa terima kasih kepada diri sendiri atau lingkungan sekitar ketika meresponi
pengalaman bahagia.
Menurut McCullough et al. (2002) gratitude didefinisikan sebagai suatu
perasaan maupun emosi ketika individu merespon seluruh pengalaman dalam
hidupnya secara positif, yang ditunjukkan dengan bersyukur. McCullough et al.,
(2002) menjelaskan juga rasa syukur sebagai affective trait yang didalamnya
terdapat emosi, sikap serta keyakinan yang positif dalam merespon suatu kondisi
yang terjadi. Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan, peneliti
memutuskan untuk menggunakan definisi McCullough et al. (2002) sebagai dasar
teori gratitude. Dilihat dari teori yang dijelaskan oleh dua tokoh lain hanya fokus
pada rasa syukur ketika mendapat sesuatu dari orang lain, sedangkan gratitude yang
dijelaskan McCullough et al. (2002) menjelasakan bagaimana gratitude diperoleh
juga karena individu meresponi setiap pengalaman hidupnya dengan positif.
Faktor yang Memengaruhi Well-being
Seligman (2002) menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi well-being,
yaitu:
- Usia (Age)
Studi kepada 60.000 subjek dengan usia dewasa membagi kebahagiaan
ke dalam tiga bagian, yaitu afek positif, afek negatif dan kepuasan
hidup. Kepuasan hidup dapat bertambah seiring dengan usia,
sedangkan afek positif menurun dan afek negatif tidak mengalami
perubahan. Diketahui bahwa individu yang memiliki usia muda tidak
berarti lebih bahagia dibandingkan dengan usia tua. - Kesehatan (Health)
Kesehatan dapat mempengaruhi kebahagiaan individu sesuai dengan
persepsi masing-masing (kesehatan subjektif). Ketika individu merasa
dirinya sehat, maka perasaan tersebut akan berkontribusi positif
terhadap kebahagiaannya dibandingkan dengan individu yang tidak
merasa sehat berdasarkan persepsi/kesehatan subjektifnya. Jika
individu mengalami penyakit yang berkepanjangan, maka
kebahagiaan bisa perlahan menurun meskipun tidak secara drastis. - Pernikahan (Marriage)
Pernikahan berhubungan erat dengan kebahagiaan. Individu yang
menikah cenderung akan merasa bahagia dibandingkan dengan
individu tidak menikah. Pernikahan juga dikaitkan dengan
kebahagiaan karena dengan menikah individu mendapatkan keintiman
secara fisik dan psikologis, pengafirmasian identitas, dan juga
memiliki tanggung jawab sebagai pasangan dan juga sebagai orang
tua. - Kehidupan Sosial (Social Life)
Individu yang merasa bahagia memilih untuk menghabiskan waktu
untuk bersosialisasi dibandingkan dengan individu yang tidak bahagia.
Sehingga, keterlibatan individu dalam berbagai kegiatan membuat
mereka bersosialisasi dengan orang lain akan berkontribusi positif
terhadap kebahagiaannya. - Keagamaan (Religion)
Data survei yang paling relevan yaitu fakta bahwa individu dengan
tingkat religiusitas yang tinggi dalam artian menjalankan ritual serta
perintah agamanya secara konsisten mendapatkan kontribusi yang
positif terhadap kebahagiaan dan kepuasan hidup yang tinggi.
Sebaliknya, jika individu tidak konsisten dalam menjalankan perintah
agamanya maka tidak mendapat kontribusi positif terhadap
kebahagiaan serta kesejahteraannya. Hal ini berkaitan dengan rasa
syukur yang dimiliki seorang individu karena ia percaya adanya
keberadaan dari Tuhan ataupun non human forces sehingga secara
konsisten memandang hidup sesuatu secara positif serta memiliki rasa
syukur (McCullough et al., 2002). - Jenis Kelamin (Gender)
Gender memiliki keterkaitan dengan suasana hati. Rata-rata tingkat
emosi perempuan dan laki-laki tidak berbeda, akan tetapi perempuan
cenderung lebih bahagia dibandingkan dengan laki-laki.
Ekonomi (Money)
Individu yang memiliki ekonomi cenderung tinggi akan memprediksi
kesejahteraan yang meningkat. Secara keseluruhan, hasil temuan
memberikan pengetahuan bahwa kemiskinan merupakan penyakit
sosial, oleh karena itu individu yang berada dalam taraf ekonomi
menengah ke bawah memiliki kesejahteraan yang rendah
Dimensi Well-being
Seligman (2012) mengemukakan lima dimensi well-being, yaitu:
- Positive Emotion
Emosi positif merupakan hal mendasar yang harus dimiliki dari well-
being. Individu yang melihat setiap proses kehidupannya dengan
positif dan melihat masa depan dengan penuh harapan dapat
merasakan kebahagiaan. Emosi positif meliputi kebahagiaan,
kepuasan, keterhubungan dalam hidup agar individu merasa lebih
sejahtera. - Engagement
Adanya keterlibatan dan ketertarikan dengan aktivitas-aktivitas atau
organisasi. Individu fokus pada suatu hal yang sedang dikerjakan dan
menikmati keterlibatan penuh dengan suatu pekerjaan tersebut. - Relationship/Positive Relationship
Individu memerlukan orang lain dalam membangun hubungan baik
bersama keluarga maupun kerabat. Melalui hal ini, individu merasa
memiliki dukungan, saling menghargai, serta kasih sayang dari orang
lain. Memiliki hubungan baik dengan orang lain merupakan salah satu
sumber pembentuk well-being. - Meaningful
Individu dapat memaknai kehidupan apabila dapat terhubung pada
suatu tanggung jawab yang lebih tinggi. Hidup akan lebih sejahtera
dan menjadi lebih baik jika dapat mendedikasikan hidupnya kepada
hal yang lebih besar sehingga menjadi dampak positif bagi orang lain.
Accomplishment
Usaha individu untuk mencapai tujuan yang diharapkan baik
pencapaian kecil, sedang maupun besar. Pencapaian ini dapat berupa
keterampilan, meningkatkan efikasi dan juga penyelesaian masalah
dalam berbagai hal. Pencapaian yang diperoleh baik dalam skala kecil
maupun besar
Definisi Well-Being
Huppert dan So (2009) mendefinisikan well-being sebagai gabungan dari
perasaan baik yang berfungsi dengan efektif. Flourishing merupakan salah satu cara
untuk mengkonseptualkan well-being melalui keberfungsian pada aspek kehidupan
sehari-hari dengan efektif dan produktif, memiliki hubungan sosial yang baik serta
memiliki kesehatan dan harapan hidup yang lebih baik.
Keyes (2002) menyatakan bahwa individu yang memiliki well-being berarti
dalam hidupnya dipenuhi dengan perasaan positif dan dapat berfungsi dengan baik
secara psikologis dan sosial. Sebaliknya, jika individu dengan kehidupan yang
stagnan dan juga menderita maka individu tersebut hidup dengan kesejahteraan
yang rendah (Keyes, 2002).
Well-being menurut Seligman (2012) yaitu kondisi positif individu yang
mencakup emosi positif, keterlibatan dalam aktivitas, memiliki hubungan positif
dengan orang lain, kebermaknaan hidup dan mencapai prestasi. Melalui definisi
tersebut, Seligman mengemukakan konsep menjadi lima pilar (PERMA) well-
being, diantaranya adalah; Positive Emotion, Engagement, Relationship/Positive
Relationship, Meaningful, Accomplishment.
Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan, peneliti memutuskan
untuk menggunakan definisi Seligman (2012) sebagai teori well-being. Hal ini
karena kedua definisi dari tokoh yang berbeda tidak membahas lebih jauh mengenai
kebermaknaan serta pencapaian dari individu. Teori Seligman (2012) masih
digunakan hingga saat ini, salah satunya dalam penelitian Arikhah et al. (2022)
kepada 30 ulama perempuan di Indonesia. Selain itu, teori yang digunakan peneliti
merupakan penggabungan konsep teori well-being yang menjadi acuan oleh
penelitian di berbagai negara, seperti di Indonesia (Elfida et al. (2021), di Asia (Goh
et al. (2021) dan juga di Turki (Ayse (2018)
Pengaruh Role Conflict terhadap Komitmen Independensi Audit Internal
Konflik peran didefinisikan oleh Leigh et al. (dalam Amilin dan Dewi,
2008) menyatakan bahwa konflik peran merupakan hasil dari ketidakkonsistenan
harapan-harapan berbagai pihak atau persepsi adanya ketidakcocokan antara
tuntutan peran dengan kebutuhan, nilai-nilai individu, dan sebagainya. Sebagai
akibatnya, seseorang yang mengalami konflik peran akan berada dalam suasana
terombang-ambing, terjepit, dan serba salah. Robbins (2006) menyatakan bahwa
role conflict (konflik peran) merupakan suatu situasi dimana seorang individu
dihadapkan pada pengharapan peran yang berlainan. Konflik peran tersebut akan
muncul apabila individu menemukan bahwa patuh pada tuntutan satu peran
menyebabkan dirinya kesulitan mematuhi tuntutan peran yang lainnya.
Auditor internal juga dapat mengalami personal role conflict, ketika
diminta untuk berperan dalam berbagai cara yang tidak konsisten dengan nilai-
nilai pribadi mereka atau diharuskan bertindak melawan serta melaporkan
pelanggaran rekan kerja mereka. Hal itu dikemukakan dalam penelitian Ahmad
dan Taylor (2009) bahwa nilai pekerjaan utama auditor internal memiliki
komitmen pribadi untuk melatih independensi, dipengaruhi oleh sifat dan sejauh
mana konflik peran mereka. Dengan demikian auditor internal dapat berdampak
negatif pada kemampuan mereka untuk melaksanakan fungsi termasuk
kemampuan untuk menggunakan independensi. Hasil penelitian Ahmad dan
Taylor (2009) konflik peran berpengaruh negatif signifikan terhadap komitmen
independensi auditor internal. Dimensi yang berpengaruh paling besar terhadap
komitmen independensi adalah konflik antara nilai personal auditor dengan
persyaratan dan ekspektasi manajemen dan profesi audit internal (dimensi konflik
peran) serta wewenang dan tekanan waktu yang diamali auditor internal (dimensi
ambiguitas peran).
Berdasarkan teori Higiene yang dikembangkan juga oleh Herzberg, yaitu
apabila kondisi kerja memadai seperti konflik peran yang dihadapi kecil, maka
dapat menentramkan pekerjaan seperti meningkatnya sikap komitmen
independensi. Dengan kata lain, meningkatnya konflik peran yang dialami oleh
seorang auditor internal akan berakibat pada turunnya perusahaan tersebut lebih
mencurahkan tenaganya untuk mengatasi konflik peran yang dihadapi daripada
menyelesaikan pekerjaan dengan baik
Klasifikasi Penjualan
La Midjan (2011:174) mengklasifikasikan berbagai transaksi penjualan
yang terjadi sebagai berikut :
- Penjualan secara tunai
Penjualan yang bersifat “cash and Carry”. Pada umumnya terjadi secara
kontan, namun dapat pula terjadi pembayaran selama satu bulan dan dianggap
kontan. - Penjualan secara tender
Penjualan yang dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenuhi
permintaan pihak pembeli yang membuka tender tersebut. Untuk memenangkan
tender, selain harus memenuhi segala prosedur yakni pemenuhan dokumen tender
berupa jaminan tender (bidbond) dan yang lainnya, juga harus bersaing dengan
pihak lainnya. - Penjualan secara kredit
Penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan. - Penjualan ekspor
Penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang
mengimpor barang tersebut. - Penjualan secara konsinyasi
Penjualan barang secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual,
bila barang tidak laku dapat dikembalikan lagi. - Penjualan secara grosir
Penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang
antara. Grosir berfungsi menjadi perantara antara pabrik atau importer dengan
pedagang, toko eceran
Tujuan Penjualan
Tujuan umum perusahaan dalam kegiatan penjualan adalah untuk
mencapai volume tertentu dari penjualan, mendapatkan laba maksimal dan
mempertahankan atau bahkan meningkatkan serta menunjang pertumbuhan
perusahaan melalui peningkatan volume penjualan.
Penjualan merupakan salah satu aktivitas paling penting dalam perusahaan
karena adanya penjualan, maka terbentuklah pendapatan yang selanjutnya akan
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Menurut La Midjan (2011:170) mengemukakan sebagai berikut :
- Aktivitas penjualan merupakan sumber pendapatan perusahaan, sehingga
kurang dikelolanya aktivitas penjualan dengan baik, secara langsung akan
merugikan perusahaandisebabkan selain sasaran penjualan tidak tercapai, juga
pendapatan akan berkurang. - Pendapatan dari hasil penjualan merupakan sumber pembiayaan perusahaan
oleh karena itu perlu diamankan. - Akibat adanya penjualan akan merubah posisi harta yang menyangkut :
a. Timbulnya piutang jika penjualan secara kredit atau masuknya uang
kontan jika penjualan secara tunai.
b. Kuantitas barang yang akan berkurang digudang karena penjualan terjadi.
Tujuan umum yang dimiliki perusahaan menurut Basu Swastha (2007:67)
yaitu sebagai berikut : - Mencapai volume penjualan tertentu,
- Mendapatkan laba tertentu,
- Menunjang pertumbuhan perusahaan.
Pengertian Penjualan
Penjualan merupakan salah satu aktivitas yang ada dalam perusahaan,
melalui aktivitas ini pendapatan utama perusahaan diperoleh.
Warren dan Reeve (2005) mendefinisikan penjualan sebagai berikut :
“Penjualan adalah jumlah yang dibebankan kepada pelanggan untuk barang
dagang yang dijual, baik secara tunai maupun kredit”. Menurut Basu Swastha
(2011:8) definisi penjualan adalah sebagai berikut : “Penjualan adalah ilmu dan
seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjual untuk mengajak orang
lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkannya”.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penjualan adalah
suatu pengalihan atau pemindahan hak kepemilikan atas barang atau jasa dari
pihak penjual kepada pihak pembeli yang disertai dengan penyerahan imbalan
dari penerima barang atau jasa sebagai timbale balik atas penyerahan tersebut.
Rencana volume penjualan, harus selalu memperhatikan keadaan ekonomi dimasa
mendatang, dalam hal ini bagian penjualan harus terus diikutsertakan dalam
penentuannya.
Efektivitas Penjualan
Aktivitas penjualan telah dikatakan efektif apabila penualan suatu
perusahaan telah mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Yang dimaksud efektivitas penjualan adalah suatu
kegiatan yang dilakukan dengan cara meningkatkan kuantitas penjualan dengan
melihat kemampuan perusahaan dalam menyalurkan barang, kebijakn serta
strategi yang diterapkan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini penulis meneliti
efektivitas dari ketiga hal dibawah ini :
- Target dan Realisasi Penjualan
Menurut Komaruddin (2007:845) target adalah (1) Tujuan yang akan
dicapai, (2) Suatu tujuan atau tujuan yang lebih terperinci yang ingin dicapai yang
lazimnya dapat dinyatakan atau diukur dengan kuantatif. Target tersebut mungkin
merupakan jumlah akhir yang ingin dicapai atau jumlah bagian tertentu berada
dalam proses keseluruhan, (3) Objek kritisme.
Sedangkan menurut Komaruddin (2007:746), Realisasi adalah (1)
Penjualan suatu aktiva perusahaan hingga menjadi uang kas kadang disebut
pencairan, (2) Memperoleh sesuatu dengan menjual, investasi dan usaha, (3)
Mengubah sesuatu agar menjadi uang. Dimana dalam suatu periode perusahaan
telah memiliki target yang telah ditentukan sebagai tolak ukur tercapai atau
tidaknya tujuan perusahaan. - Biaya Penjualan
Kepuasan Menurut Komaruddin (2007:285), Biaya adalah ongkos yang
tertutup oleh pendapatan yang sedang berjalan, seandainya perusahaan itu ingin
mendapatkan laba, sebaliknya investasi modal, hanya sebagian saja dimasukkan
(depresiasi tahunan) kedalam pembiyaan. - Konsumen
Selain mencari laba tujuan perusahaan juga memuaskan kebutuhan
konsumen, jika kebutuhan konsumen terpenuhi dalam hal ini produk berkualitas
dan tepat waktu maka tujuan perusahaan telah tercapai disamping hal-hal lain
yang menjadi tujuan perusahaan. Menurut Day (Tse dan Wilson, 1998) yang
dikutip oleh Fandi Tjiptono (2010:146) yaitu :
“Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan terhadap evaluasi
ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan sebelunya (norma kinerja lainnya)
dan kinerja actual produk yang dirasakan setelah pemakaian”.
Pengertian Efektivitas
Efektivitas dapat digambarkan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan
tingkat keberhasilan (atau kegagalan) kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Menurut Syahril (2008:326), efektivitas dikemukakan sebagai berikut :
“Efektivitas adalah tingkat dimana kinerja yang sesungguhnya (actual) sebanding
dengan kinerja yang ditargetkan”. Sedangkan menurut Rob Reider (2007:21)
efektivitas adalah : “Efektivitas atau hasil dari operasi adalah hasil atau
keuntungan yang diperoleh organisasi berdasarkan pencapaian tujuan dan
objektivitas dari beberapa kriteria”.
Laporan Hasil Audit Internal
Menurut Amin Widjaja (1995:153) tahap akhir pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa adalah membuat laporan hasil kegiatan pemeriksaan.
Laporan tersebut merupakan alat pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang
yang dilimpahkan kepada bagiannya. Suatu pekerjaan yang baikpun tidak akan
berguna apabila tidak didukung oleh penyusunan laporan yang baik pula. Oleh
sebab itu, audit internal harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini, seperti yang
dikemukakan oleh Brink dan witt (1996:51) berikut ini :
- Laporan tertulis yang telah ditandatangani harus dikeluarkan setelah
pemeriksaan selesai. - Pemeriksaan internal harus mendiskusikan temuan-temuan pemeriksaan,
kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan dengan
manajemen pada tingkat tertentu sebelum mengeluarkan laporan resmi
tersebut. - Laporan harus objektif, jelas, singkat tetapi padat, membangun dan tepat
waktu. - Laporan harus menyajikan tujuan, lingkup dan hasil pemeriksaan dan bila
mungkin laporan harus berisi pernyataan pendapat auditor. - Laporan dapat berisi rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
yang masih dapat dilakukan, pernyataan kepuasan atau prestasi yang dicapai
dan tindakan perbaikan. - Pandangan bagian yang diperiksa mengenai kesimpulan atau rekomendasirekomendasi yang diberikan dapat juga dimasukkan dalam laporan.
- Kepala bagian departemen audit internal terlebih dahulu harus menelaah
kembali dan menyetujui laporan pemeriksaan sebelum dikeluarkan, harus
menentukan kepada bagian siapa saja laporan itu akan diedarkan.
Program Audit Internal
Program audit internal merupakan rangkaian yang sistematis dari
prosedur-prosedur audit untuk mencapai tujuan audit untuk melaksanakan audit
dengan hasil yang baik diperlukan program audit yang lengkap, rinci dan terarah.
Program audit merupakan alat untuk perencanaan, pengarahan dan pengendalian
pekerjaan audit internal untuk mencapai tujuan.
Program audit menurut standar for professional practice internal auditing
tahun 2000 yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) adalah sebagai berikut :
- Planning the audit, auditor internal harus merencanakan setiap pelaksanaan
audit. - Examining and evaluating information, auditor internal harus
mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan mendokumentasikan
informasi untuk mendukung hasil audit. - Communicating result, auditor internal harus melaporkan hasil pekerjaaa
audit mereka. - Following up, auditor internal harus melakukan tindak lanjut untuk
meyakinkan bahwa tindakan tepat telah diambil dalam melaporkan temuan
audit.
Program audit yang baik mencakup : - Tujuan audit dinyatakan dengan jelas dan harus tercapai atas pekerjaan yang
direncanakan. - Disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan.
- Langkah kerja yang terperinci atas pekerjaan yang harus dilakukan.
- Menggambarkan urutan proritas langkah kerja yang dilaksanakan dan
bersifat fleksibel, tetapi setiap perubahan yang ada harus diketahui oleh
atasan auditor.
Tujuan yang ingin dicapai dengan program audit adalah : - Memberikan bimbingan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan.
- Memberikan daftar simak-cheklist sementara pemeriksaan berlangsung
tahap demi tahap sehingga tidak satupun yang ketinggalan. - Merevisi program audit sebelumnya akibat adanya perubahan-perubahan
standar, prosedur yang digunakan oleh perusahaan
Kualifikasi Audit Internal yang Memadai
Kualifikasi audit internal meliputi independesi setra kompetensi.
Pelaksanaan audit internal dikatakan memadai jika kedua hal tersebut telah
tercapai.
a). Independensi audit internal
Independensi adalah etika auditor yang mandiri tidak ketergantungan
kepada suatu hal atau orang yang telah mandiri dan tidak memihak pada apapun
(Tugiman 2007:15). Audit internal adalah aktivitas penilaian didalam suatu
organisasi untuk meniliti operasi akuntansi, keuangan serta operasi lainnya secara
tidak memihak (independent).
Arens, Elder and Beasley (2006:83) mengemukakan bahwa :
“independence in fact exists when the auditor is actually able to maintain an
unbiased attitude throughout the audit, whereas independence in appearance is
the result of others interpretations of this independence”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan berbagai
kegiatan audit dibutuhkan indepedensi karena adanya harapan untuk mendapatkan
suatu pertimbangan yang tidak memihak.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15)
menyatakan bahwa :
“Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi
tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkatkan jika
fungsi audit internal memilki akses komunikasi yang memadai terhadap pimpinan
dan Dewan Komisaris”.
b). Kompetensi audit internal
Dengan audit internal memiliki kompetensi yang baik, maka tujuan
perusahaan dapat tercapai seperti yang telah direncanakan.
Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:57),
menyatakan bahwa :
“Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan
kecermatan profesional”.
Keahlian dan kecermatan profesional dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Keahlian
Audit internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit
internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan,
keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung
jawabnya.
a. Penanggung jawab fungsi audit internal harus memperoleh saran dan
asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan
kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan atau
seluruh penugasannya.
b. Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat
mengetahui yang adanya indikasi kecurangan.
c. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang
resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan
teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia. - Kecermatan profesional
Audit internal merupakan kecermatan dan keterampilan yang layak
dilakukan oleh seorang auditor internal yang independen dan kompeten dengan
mempertimbangkan ruang lingkup penugasan, kompleksitas dan materialitas yang
dicakup dalam penugasan kecukupan dan efektivitas manajemen resiko,
pengendalian dan proses governance.penggunaan biaya dan manfaat penggunaan
sumber daya dalam penugasan, penggunaan teknik-teknik dengan bantuan
komputer dan teknik-teknik analisisnya. - Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.
Wewenang dan Tanggung Jawab Audit internal
Wewenang dan tanggung jawab audit internal dalam organisasi harus
ditetapkan secara jelas agar dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pernyataan
mengenai tanggung jawab audit internal harus ditetapkan dengan jelas oleh
kebijakan manajemen dan dewan komisaris.
Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian
tugas yang lengkap mengenai tujuan kewenangan dan tanggung jawab bagian
audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip
oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) tentang tujuan,
kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
“Tujuan kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
secara formal dalam charter audit internal, konsisten terhadap Standar Profesi
Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan
pengawas organisasi”.
Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan
tanggung jawab audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara
formal. Agar setiap orang yang melaksanakan mempunyai tanggung jawab dan
disiplin yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2009:322) tanggung jawab
auditor internal adalah sebagai berikut :
“Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan
evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada
manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setarawewenang
dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor
internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
diauditnya”
Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
Tujuan audit internal adalah membantu semua tingkatan manajemen agar
tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut
audit internal menyajikan analisis-analisis, penilaian, saran-saran, bimbinganbimbingan dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang telah
ditelaah, dipelajari dan dinilainya.
Menurut Hiro Tugiman (2006:16) tujuan audit internal adalah untuk
membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya
secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi
mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasisehungan
dengan aktivitas yang diperiksa.
Orientasi pelaksanaan audit sebagian besar tugasnya adalah melakukan
audit kepatuhan (Compliance Audit) dan audit operasional (Management atau
Operational Audit) secara rutin.
Tugas auditor internal adalah appraisal independent (internal auditing) :
- Menelaah keandalan dan integritas informasi operasional sehari-hari
- Menelaah sistem-sistem yang dipakai perusahaan
- Menentukan tingkat kepatuhan entitas
- Menelaah sarana untuk melindungi asetperusahaan
- Mengukur ekonomi dan efisiensi
Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka auditor internal
harus berada diluar fungsi lini suatu organisasi, kedudukannya independen dari
audite (Suhayati 2006:14)
Dalam melaksanakan tugasnya, audit internal mempunyai batasan lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, menurut Cashin (2008:8) yang
dikutip dari buku “The New Internal Auditing” mengemukakan ruang lingkup
audit internal sebagai berikut :
“Other than for special assignment, the elements of internal auditing may be
grouped under compliance, verification, evaluation”. - Kepatuhan (Compliance)
Merupakan salah satu unsure audit internal yang bertujuan untuk
menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas-aktivitas dalam
perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan perusahaan. - Verifikasi (Verification)
Verifikasi merupakan aktivitas pemeriksaan terhadap dokumen, catatan
dan laporan apakah hal-hal tersebut telah mencerminkan keadaan yang
sebenarnya. Umumnya verifikasi dilaksanakan atas :
a. Catatan dan laporan akuntansi, dan
b. Aktiva, hutang, serta modal dan hasiloperasi perusahaan. - Evaluasi (evaluation)
Kegiatan ini merupakan tanggung jawab internal auditor yang paling
penting dan paling sulit diukur hasilnya. Evaluasi mencakup dua fungsi, yaitu
penilaian terhadap pelaksanaan dari berbagai tingkat manajemen dan penilaian
terhadap pengendalian internal yang berjalan dalam perusahaan.
Pengertian Audit Internal
Menurut Moeller dan Witt yang dikutip oleh Hiro Tugiman (2007:1)
mengenai pengertian audit internal yaitu sebagai berikut :
“internal auditing is an independent appraisal function established within an
organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization
“
Dari pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan tujuh kunci audit
internal, yaitu :
- Independent
Bahwa audit bersifat bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas
hasil audit yang berupa temuan dan pendapat. - Appraisal
Bahwa keyakinan penilaian audit atas kesimpulan yang dibuatnya. - Established
Pengakuan perusahaan atas peranan audit internal. - Examine and Evaluate
Bahwa kegiatan audit internal sebagai auditor menguji serta menilai
terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan. - Its Activities
Bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal mencakup seluruh aktivitas
organisasi. - Services
Bahwa pada intinya audit internal berusaha untuk membantu manajemen
dalam melaksanakan fungsi pengendalian, karena itu hasil pekerjaan audit internal
pun harus diserahkan kepada manajemen. - To the Organizatiaon
Ruang lingkup pelayanan audit internal ditujukan kepada seluruh bagian
organisasi, termasuk semua personil perusahaan, dewan komisaris dan pemegang
saham.
Sedangkan pengertian audit internal menurut Sukrisno Agoes (2008:221)
adalah sebagai berikut :
“Audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan,
maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan
dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan
profesi yang berlaku”
Pengertian audit internal menurut Standar Profesi Audit Internal yang
dikutip oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:9) adalah
sebagai berikut :
“Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen
dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
kegiatan operasi. Audi internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses
governance”
Jenis Audit
Menurut Arens, Elder dan Beasley (2006), terdapat tiga jenis audit yang
dilaksanakan oleh akuntan publik, antara lain :
- Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menentukan apakah laporan
keuangan secara keseluruhan telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Dalam menentukan tingkat kewajaran penyajian laporan
keuangan, auditor perlu melaksanakan serangkaian uji yang tepat untuk
menetukan apakah terdapat error atau misstatement lainnya yang bersifat material
dalam laporan keuangan. Hasil dari audit laporan keuangan berupa laporan audit
yang berisi opini audit atas laporan keuangan. - Audit Kepatuhan (Complience Audit)
Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang
diaudit telah mengikuti prosedur, kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan
oleh badan atau otoritas yang lebih tinggi. Hasil dari audit kepatuhan biasanya
berupa pernyataan temuan atau tingkat kepatuhan dan dilaporkan kepada pihak
tertentu dalam unit organisasi yang diaudit. - Audit Operasional (Operational Audit)
Tujuan audit operasional adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan
efektivitas dari bagian-bagian dari prosedur dan metode kegiatan operasional
perusahaan. Dalam audit operasional, pelaksanaan review tidak terbatas hanya
pada akuntansi, tetapi juga dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
operasi komputer, metode produksi, pemasaran dan bagian-bagian lainnya yang
sesuai dengan kualifikasi auditor. Berbeda dengan jenis audit lainnya, kriteria
yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit operasional merupakan suatu hal yang
bersifat subjektif sehingga audit operasional cenderung tergolong sebagai
konsultasi manajemen. Hasil dari audit operasional biasanya berupa pernyataan
mengenai efektivitas dan efisiensi operasi atau sejumlah rekomendasi kepada
manajemen untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja operasional
perusahaan.
Jenis Auditor
Para profesional yang ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan
peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya
diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :
- Auditor Independen
Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
bertanggung jawab atas laporan keuangan historis audit nya. Independen
dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi,
objektif pada permasalahanyang timbul dan tidak memihak pada kepentingan
manapun (Kurnia 2010:13) - Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa
pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas
pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksaa
Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen). - Auditor Internal
Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan
yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan
manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu
manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional
organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan
(Suhayati 2010:14)
Pengertian Audit
Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
pihak, namun demikian dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian
audit menurut American Accounting Association (AAA), auditing merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
peristiwa ekonomi untuk menetukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut dan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada
pengguna informasi tersebut (Suhayati 2010:1).
Pengertian audit menurut (Arens 2006:11) adalah proses pengumpulan dan
penilaian bukti atau pengevaluasian bukti mengenai informasi untuk menentukan
dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang
ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen .
Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa : Auditing adalah
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai informasi tingkat kesesuaian antara tindakan atau peristiwa
ekonomi dengan kriterian yang telah ditetapkan, serta melaporkan hasilnya
kepada pihak yang membutuhkan, dimana auditing harus dilakukan oleh orang
yang kompeten dan independen
Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit
Etika merupakan prinsip moral, tingkah laku maupun aturan yang diterapkan
oleh suatu individu. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor diatur oleh kode etik profesi
yang harus dipatuhi oleh seluruh auditor. Hal ini guna menjaga standar mutu dan
kualitas audit yang dihasilkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam penelitian (Queena, 2012) menunjukkan bahwa etika auditor
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Sejalan dengan hasil
penelitian (Indratiningsih, 2015) yang menunjukkan bahwa etika auditor berpengaruh
terhadap kualitas audit. Adanya pengaruh etika berarti semakin tinggi etika yang
dimiliki auditor, maka semakin baik kualitas audit. Berbeda dengan penlitian yang
dilakukan oleh (Adi, 2015) yang menunjukkan bahwa etika auditor tidak berpengaruh
terhadap kualitas audit.
Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Audit
Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan
tugasnya”. Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus
mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melakukan tugasnya. Dengan
mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas tanpa pretense
Pengaruh Obyektifitas Terhadap Kualitas Audit
Seseorang dikatakan obyektif apabila ia selalu menggunakan fakta secara apa
adanya. Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi
tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi. Obyektifitas berarti
tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa (Halim, 2001).
Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian (Winarna, 2015) yang
menunjukkan bahwa obyektifitas berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
Berbeda dengan penelitian yang dilakukan (Wahyuningrum, 2012) yang menunjukkan
bahwa obyektifitas tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Pengaruh Kompetensi Terhadap Kualitas Audit
Kompetensi merupakan kemampuan auditor untuk mengaplikasikan ilmu
pengetahuan, pengalaman, keahlian dalam melakukan tugasnya. Kompetensi
merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki seorang auditor. Jika auditor tersebut
kompeten maka akan memiliki kinerja yang baik, sehingga dapat dipastikan bahwa
kualitas hasil audit telah mencapai tingkat profesionalisme. Hasil penelitian (Rabiatu
dkk, 2018) menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh positif dan signifikan. Hal ini
sejalan dengan hasil penelitian (Made dkk, 2017) yang menunjukkan bahwa kompetensi
berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Artinya semakin tinggi kompetensi auditor
menyebabkan hasil kerjanya atas audit laporan keuangan sangat baik, jika kempetensi
auditor kurang baik tentunya hasil kerjanya juga akan kurang baik. Berbeda dengan
penelitian yang dilakukan oleh (Afifah dkk, 2019) yang menunjukkan bahwa
kompetensi tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit
Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Audit
Independensi merupakan sikap dimana seorang auditor tidak berpengaruh
terhadap pihak lain, atau bisa disebut netral. Auditor yang memiliki sikap independen
tentunya tidak akan terpengaruh oleh klien ataupun pihak yang tidak berkepentingan
lainnya, sehingga menghasilkan audit yang berkualitas. Hasil penelitian (Indratiningsih,
2015) menunjukkan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Adanya
pengaruh independensi berarti semakin tinggi independensi yang dimiliki oleh auditor
maka semakin baik kualitas audit. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
(Rabiatu dkk, 2018) menunjukkan bahwa independensi berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kualitas audit.
Motivasi
Motivasi merupakan derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki auditor
dalam melaksanakan audit secara berkualitas. Perilaku seseorang pada dasarnya dilatar
belakangi oleh motivasi tertentu (Efendy, 2010). Sedangkan pengertian motivasi
menurut (Handoko, 2010) adalah keadaan dalam pribadi seseorang yang mendorong
keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu guna mencapai tujuan.
Dapat disimpulkan bahwa motivasi adalah keinginan dalam diri manusia yang
mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan secara berkualitas sehingga dapat
mencapai tujuan.
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh seseorang didorong oleh suatu kekuasaan
dari dalam diri orang tersebut. Kekuatan pendorong inilah yang disebut motivasi.
Motivasi yang ada pada seseorang akan mewujudkan suatu perilaku yang diarahkan
pada tujuan mencapai sasaran kepuasan kerja. Intensitas berhubungan dengan seberapa
giat seseorang dalam melakukan pekerjaannya.
Etika Auditor
Etika (Ethics) adalah aturan mengenai prinsip–prinsip dan nilai–nilai moral
yang mengatur prilaku seseorang atau kelompok mengenai apa yang benar dan apa yang
salah (Sugiyarto, 2012). Dalam meningkatkan kualitas auditor, maka auditor dituntut
selalu menjaga standar dan kode etik profesi. Etika profesi perlu dijunjung tinggi dalam
melaksanakan pekerjaannya, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap auditor itu sendiri.
Pengertian etika menurut (BPK-RI Pusdiklat, 2003)bahwa etika adalah
pedoman atau aturan yang menjadi dasar seseorang untuk berperilaku dan bertingkah
laku dalam masyarakat dengan bertitik tolak dari prinsip-prinsip moral yang lebih
dipertegas, baik dalam aturan maupun sanksi yang mengikatnya serta ditujukan untuk
menjamin tercapainya keadilan yaitu keseimbangan antara kewajiban yang harus
dilakukan serta hak yang diinginkan dalam organisasi profesi/ masyarakat.Dapat
disimpulkan bahwa etika auditor adalah pedoman atau aturan dalam diri seseorang
untuk berperilaku sesuai dengan prinsip moral atau nilai.
BPK-RI Pusdiklat, 2003 menjelaskan beberapa unsur pokok dari etika, yang
menunjukkan :
a. Isi etika adalah pedoman atau aturan yang menjadi dasar seseorang untuk
berperilaku dan bertingkah laku dalam masyarakat.
b. Esensi etika adalah prinsip-prinsip moral yang lebih dipertegas, baik dalam aturan
maupun sanksi yang mengikatnya.
c. Tujuan etika adalah menjamin tercapainya keadilan yang diartikan sebagai
keseimbangan antara kewajiban seharusnya dilakukan serta hak yang diinginkan
dalam organisasi profesi / masyarakat.
Kualitas Audit
Kualitas audit menurut (Bastian, 2014) adalahyang dimulai dari melakukan
perencanaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemeriksaan dan menggunakan
keahlian serta kecermatan dalammenjalankan profesinya.Government Accountability
Office (GAO) mendefinisikan kualitas audit sebagai ketaatan terhadap standar profesi
dan ikatan kontrak selama melaksanakan audit (Lowenshon, et al, 2005).
Sesuai dengan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit
merupakan suatu kemungkinan dimana ketika auditor mengaudit laporan keuangan
harus dimulai dari perencanaan dan menggunakan keahlian, kecermatan serta perlu
adanya ketaatan terhadap standar profesi yang sudah ditetapkan.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit dan tergantung dari
masing-masing pihak sehingga menyebabkan kualitas audit sulit pengukurannya. Tidak
mudah untuk menggambarkan dan mengukur indikator kualitas audit dikarenakan
kualitas audit merupakan sebuah konsep yang kompleks. Hal ini terbukti dengan
banyaknya penelitian yang menggunakan kualitas audit dengan dimensi yang berbedabeda.
Corporate Governance Index
Banyak lembaga yang mengeluarkan Corporate Governance Index. Salah satunya
yang akan penulis gunakan adalah Corporate Governance Self Assessment Checklist
yang dikeluarkan oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan
PriceWaterhouse Coopers (PWC). Questionnaire tersebut dikembangkan sebagai self
assessment tool bagi perusahaan Indonesia untuk mereview dan mengevaluasi kualitas
dari praktek tata kelola perusahaan. Questionnaire tersebut dapat digunakan oleh
perusahaan apapun, baik BUMN, Perusahaan Terbuka, maupun Perusahaan Pribadi, dan
untuk industri apapun. Pertanyaan dari questionnaire tersebut terdiri dari 5 bagian yaitu
hak-hak pemegang saham, kebijakan CG, praktek CG, kebijakan dan praktek disclosure,
dan audit.
Pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tetntang
Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan kerangka paling penting bagi perundangundangan yang ada mengenai corporate governance di Indonesia. Bila ditinjau,
keterkaitan UUPT dengan prinsip-prinsip corporate governance tersebut di atas
- Ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan setiap pemegang
saham perseroan khususnya pemegang saham publik dan minoritas agar dapat
terlindungi dan terjamin haknya untuk terlibat mendapatkan dan menerima
informasi, perkembangan, keputusan-keputusan, serta rencana perseroan yang
bersifat material dan strategis. - Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris atau Komisaris
Independen sehubungan dengan fungsi dan kedudukannya yang mewakili
kepentingan pemegang saham untuk terlibat, memeriksa dan memutuskan
serta mengambil tindakan yang menyangkut kepatuhan dan tanggung jawab
hukum Direksi atas setiap keputusan, informasi dan perilaku yang
berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan usaha perseroan. - Hak, kewajiban dan tanggung jawab Direksi untuk menjalankan setiap
langkah, keputusan, penyampaian informasi keuangan dan atau informasi
material lainnya dengan landasan dan tata cara sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas, Pasar Modal, dan di Bursa Efek.
Kerangka peraturan utama yang kedua adalah Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan dikeluarkan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam). UUPT berlaku untuk Perseroan Terbatas
yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan peraturan pasar modal
berlaku bagi perusahaan publik. Cakupan peraturan-peraturan di pasar modal
yang saat ini menyerap dan mengakomodir pelaksanaan dari prinsip-prinsip
corporate governance mencangkup ketentuan-ketentuan tentang: - Kewajiban untuk menegakkan prinsip tentang keterbukaan informasi seperti
halnya peraturan tentang pelaporan keuangan, status keuangan perseroan,
transaksi material dan benturan kepentingan; - Kewajiban untuk memiliki Anggaran Dasar yang sesuai dengan ketentuan
sebagai perusahaan publik; - Kewajiban untuk memiliki pengurus atau manajemen usaha yang
merefleksikan independensi yang mengurangi hubungan atau benturanbenturan kepentingan (conflict of interest) antara Komisaris, Direksi, dan
pemegang saham; - Kewajiban untuk mendesain dan menjalankan sistem yang dapat memberikan
kesempatan kepada setiap pemegang saham atau publik untuk mendapatkan
informasi tentang perseroan secara tepat waktu dengan kualitas dan
penyediaan yang baik, misalnya menyangkut peran dan fungsi dari sekretaris
perusahaan; - Kewajiban untuk memiliki organ yang menjadi alat kontrol yang memiliki
tanggung jawab yang seimbang di dalam rangka pengelolaan keuangan
perseroan sekaligus untuk melindungi perseroan dari praktik dan transaksi
keuangan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan atau praktik
yang lazim dikenal di pasar modal; - Kewajiban untuk memiliki mekanisme yang efektif di dalam kewajiban
pelaporan kegiatan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) yang
dilakukan oleh Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama yang
melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab terutama
untuk memperhatikan standar-standar corporate governance yang telah
disepakati di tingkat internasional, bukan saja perusahaan yang telah terdaftar di
bursa saham atau perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai tanggung jawab
tersebut. Setiap perusahaan di Indonesia harus menyadari betapa pentingnya
suatu sistem corporate governance yang baik bagi kepentingan para pemegang
sahamnya, karyawannya, investornya, maupun stakeholders lainnya.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Banyak pihak yang telah menghasilkan pemikirannya mengenai prinsipprinsip GCG.
Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ada
5 prinsip dalam Good Corporate Governance, yaitu:
- Perlindungan terhadap hak-hak para pemegang saham
- Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham
- Peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate
governance - Transparansi dan keterbukaan
- Peranan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam perusahaan.
Menurut Cadburry Committee dalam laporannya menyatakan bahwa GCG terdiri
dari 3 prinsip utama yaitu: - Keterbukaan
- Integritas
- Akuntabilitas
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), ada 4 prinsip
dalam Good Corporate Governance, yaitu:
- Keadilan (fairness)
- Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
- Akuntabilitas (accountability)
- Pertanggungjawaban (responsibility)
Pengertian Corporate Governance
Pada dasarnya, terminologi Good Corporate Governance (GCG) merujuk
pada suatu konsep lama yaitu kewajiban fidusiari dari mereka yang mengontrol
perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan
stakeholders. Konsep kewajiban fidusiari ini didasari oleh agency theory, dimana
permasalahan agency muncul ketika kepengurusan suatu perusahaan terpisah dari
kepemilikan. Dengan kata lain, dewan komisaris dan direksi sebagai agen dalam
perusahaan mempunyai kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham.
Beberapa definisi Corporate Governance adalah sebagai berikut:
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI):
Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka,
atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi
pihak pemegang kepentingan.
Menurut Organization for Economic corporation and Development (OECD):
“The system by which business corporations are directed and controlled. The
corporate governance structure specifies the distribution of rights and
responsibilities among different participants in the corporation, such as the
board, the managers, shareholders, and other stakeholders, and spells out the
rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it
also provides the structure through which the company objectives are set, and the
means of attaining those objectives and monitoring performance”
Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG):
“Good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara
berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan norma yang berlaku.” (Gugus Kerja Komite Nasional
Kebijakan Corporate Governance, 2004).
Dapat disimpulkan beberapa aspek penting dari corporate governance yaitu:
- Adanya keseimbangan hubungan antara dewan komisaris, direksi, dan
pemegang saham. - Pemenuhan tanggung jawab perusahaan kepada seluruh stakeholders.
- Adanya hak-hak pemegang saham.
- Adanya perlakuan yang sama terhadap pemegang saham.
Pengertian Internal Audit
Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2004: 221) adalah:
“Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh
bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan
akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak
yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuanketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di
bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian,
investasi, dan lain-lain”.
Definisi internal audit menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh
Boynton (2001:980), dapat diterjemahkan sebagai berikut:
Internal Audit adalah kegiatan konsultasi dan dan assurance yang independen
yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan kegiatan operasi perusahaan.
Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara
melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata
kelola (governance process).
Definisi Internal Audit menurut Sawyer (2005: 10) adalah:
Internal audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yang
dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam
organisasi untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telah
akurat dan dapat diandalkan; (2) risiko yang dihadapi perusahaan telah
diidentifikasi dan diminimalisasi; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan
prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
memuaskan telah dipenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan
ekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan
membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara
efektif
Pengaruh Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Auditor Internal
Hal yang dapat mempengaruhi kinerja auditor internal selanjutnya adalah
komitmen organisasi. Seperti yang dikemukakan oleh Trianingsih (2014) yang
menyatakan bahwa adanya suatu komitmen terhadap organisasi dapat menjadi
dorongan bagi seorang auditor untuk bekerja lebih baik lagi dan memberikan
dampak yang positif terhadap kinerja auditor. Perilaku auditor internal dapat
terlihat dari komitmennya pada organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
Seperti yang dikemukakan oleh Larasati dan Laksito (2013) apabila auditor
internal sudah memiliki rasa komitmen pada organisasinya, maka auditor internal
akan berusaha untuk meningkatkan kinerja auditor agar organisasi/ perusahaan
tempat ia bekerja dapat mencapai tujuan yang ditentukan.
Menurut Newstorm (2012:223) yang diterjemahkan oleh Zahrotul
Firdausy menyatakan bahwa: “Komitmen organisasi merupakan ukuran kesediaan
karyawan untuk tetap tinggal di dalam organisasi di masa mendatang. Komitmen
karyawan pada organisasinya dapat terlihat pada kepercayaannya terhadap misi
dan tujuan organisasi, kesediaan untuk meningkatkan usaha dalam pencapaian
suatu tujuan, serta intensi untuk meningkatkan kinerja di organisasi tersebut.”
Menurut penelitian (Trisnaningsih, 2011) komitmen organisasi dibangun
atas dasar kepercayaan pekerja atas nilai-nilai organisasi, kerelaan pekerja
membantu mewujudkan tujuan organisasi dan loyalitas untuk tetap menjad
anggota organisasi. Jika pekerja merasa jiwanya terikat dengan nilai-nilai
organisasional yang ada maka dia akan merasa senang dalam bekerja, sehingga
kinerjanya meningkat. (Hanna dan Firnanti, 2013) Seorang auditor yang memiliki
komitmen yang tinggi terhadap organisasinya akan mempengaruhi motivasinya
untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan organisasinya
sehingga dapat meningkatkan kinerja auditor. Komitmen organisasi sangat
dibutuhkan dalam meningkatkan kinerja auditor internal, komitmen yang tepat
akan memberikan motivasi yang tinggi dan memberikan dampak yang positif
terhadap kinerja suatu pekerjaan. Jika auditor merasa jiwanya terikat dengan nilainilai organisasional yang ada maka dia akan merasa senang dalam bekerja,
sehingga kinerjanya dapat meningkat.
Pengaruh Indenpendensi Terhadap Kinerja Auditor Internal
Menurut Hiro Tugiman (2006:8) menjelaskan bahwa indenpendensi
merupakan sikap auditor yang tidak memihak, tidak mempunyai kepentingan
pribadi, dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan
dalam memberikan pendapat atau simpulan, sehingga dengan demikian pendapat
atau simpulan yang diberikan tersebut berdasarkan integritas dan objektivitas
tinggi. Fungsi audit internal harus indenpenden, dan auditor internal harus objektif
dalam melaksanakan kegiatannya.
Pengaruh Indenpendensi terhadap kinerja auditor internal dikemukakan
oleh Sawyer’s (2009:35) bahwa:
“Auditor internal yang professional harus memiliki indenpendensi untuk
memenuhi kewajiban profesionalnya; dan memberikan opini objektif,
tidak bias, dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya, bukan
melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga. Auditor internal
harus bebas dari hambatan dalam melaksanakan auditnya. Hanya dengan
begitu auditor internal bisa disebut melaksanakan audit dengan
professional.”
Hubungan indenpendensi dengan kinerja auditor internal juga di perkuat
oleh kajian dari Lawalata dkk (2012) menyatakan bahwa :
“ Penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan
independensi auditor terhadap kinerja auditor. Hal ini menandakan bahwa
indenpendensi merupakan aspek penting bagi profesionalismeakuntan
khusunya dalam membentuk integritas pribadi yang tinggi karena
pelayanan jasa akuntan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan klien maupun
public secara luas dengan berbagai macam kepentingan yang berbeda.
Seorang auditor yang memiliki indenpendensi yang tinggi, karena pelayan
jasa akuntan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan klien maupun public
secara luas dengan berbagai macam kepentingan yang berbeda. Seorang
auditor yang memilki independensi tinggi maka kinerjanya akan menjadi
lebih baik”.
Indenpendensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh tugasnya. Indenpendensi berarti sikap mental yang bebas dari
bebas pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain. Indenpendensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Auditor
harus indenpenden dari setiap kewajiban atau indenpenden dari pemilikan
kepentingan auditnya. Disamping itu, auditor ia harus pula menghindari keadaankeadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan indenpendensinya
(Mulyadi, 2010).
Pengaruh Kompetensi Terhadap kinerja Auditor internal
Menurut Hiro Tugiman (2006:27) menjelaskan bahwa kompetensi adalah
pemeriksaan internal audit dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian
profesional. Kemampuan profesional merupakan tanggungjawab bagian audit
internal dan setiap audit internal. Pemimpin audit internal dalam setiap
pemeriksaan haruslah orang-orang yang secara bersama atau kesesluruhan
memiliki pengetahuan, kemampuan, dan berbagai disiplin ilmu yang diperlukan
untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas.
Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, ahli dan
berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan
bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan di ambil
(Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati, 2010:2).
Mulyadi (2010) menyatakan bahwa kompetensi diperoleh dari pendidikan
dan pengalaman. Dari setiap pelaksanaan audit, auditor di tuntut untuk memiliki
kompetensi di bidang yang akan di audit untuk memastikan bahwa, kualitas audit
telah memenuhi tingkatan profesionalisme.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja diantaranya adalah
Kompetensi. Kompetensi pegawai berpengaruh tehadap kinerja pegawai. Semakin
tinggi kompetensi yang dimiliki oleh pegawai dan sesuai dengan tuntutan
pekerjaan maka kinerja pegawai akan semakin meningkat karena pegawai yang
kompeten biasanya memiliki kemampuan dan kemauan yang cepat untuk
mengatasi permasalahan kerja yang dihadapi, melakukan pekerjaan dengan tenang
dan penuh dengan rasa percaya diri, memandang pekerjaan sebagai suatu
kewajiban yang harus dilakukan secara ikhlas, dan secara terbuka meningkatkan
kualitas diri melalui proses pembelajaran (Edy Sujana,2012).
Menurut Lee dan Stone dalam Kharismatuti (2014:33) menyatakan bahwa:
“Kompetensi sebagai keahlian yang cukup secara eksplisit dapat digunakan untuk
melakukan audit secara objektif, kompetensi auditor diukur melalui banyaknya
ijazah atau sertifikat yang dimiliki, serta jumlah atau banyaknya keikutsertaan
yang bersangkutan dalam pelatihan, seminar dan serttifikat. Semakin banyak
sertifikat yang dimiliki dan semakin sering mengikuti pelatihan atau seminar
maka auditor akan semakin baik kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya”
Sedangkan menurut Alim (2013:211) menyatakan bahwa kompetensi
adalah: “Aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk
mencapai kinerja auditor. Aspek-aspek pribadi ini mencakup sifat motifmotif,
sistem nilai, sikap pengetahuan dan keterampilan dimana kompetensi akan
mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkahlaku akan meningkatkan kinerja.”
Tujuan Penilaian Kinerja
Menurut Wibowo (2016:188) penilaian kinerja atau performnce appraisal
adalah suatu proses penilaian tentang seberapa baik pekerja telah melaksanakan
tugasnya selama periode waktu tertentu. Tujuan penilaian kinerja menurut Anwar
Prabu Mangkunegara (2014:10) adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan saling pengertian antara karyawan tentangpersyaratan
kinerja.
b. Mencatat dan mengakui hasil kerja seorang karyawan, sehingga
mereka termotivasi untuk berbuat yang lebih baik, atau
sekurangkurangnya berprestasi sama dengan prestasi yang terdahulu.
c. Memberikan peluang kepada karyawan untuk mendiskusikan
keinginan dan aspirasinya dan meningkatkan kepedulian terhadap
karier atau terhadap pekerjaan yang diembannya sekarang.
d. Mendefinisikan atau merumuskan kembali sasaran masa depan,
sehingga karyawan termotivasi untuk berprestasi sesuai dengan
potensinya.
e. Memeriksa rencana pelaksanaan dan pengembangan yang sesuai
dengan kebutuhan pelatihan, khusus rencana diklat, dan kemudian
menyetujui rencana itu jika tidak ada hal-hal yang perlu dirubah.
Prinsip-prinsip dan Aturan Kode Etik Profesi Auditor Internal
Untuk menghasilkan kinerja yang baik tentunya auditor internal harus
mengikuti prinsip-prinsip dan aturan kode etik. Sawyer yang telah diterjemahkan
oleh Ali Akbar (2012:560) menjelaskan prinsip-prinsip dan aturan etika auditor
internal sebagai berikut:
- “Kompetensi
- Integritas
- Objektivitas
- Kerahasiaan
- Independensi
- Kehati-hatian”
Pengukuran Kinerja
Pengukuran terhadap kinerja perlu dilakukan untuk mengetahui apakah
selama pelaksanaan kinerja terdapat deviasi dari rencana yang telah ditentukan,
atau apakah kinerja dapat dilakukan sesuai jadwal waktu yang ditentukan, atau
apakah hasil kinerja telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Wibowo (2016:155) Pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan
cara :
Mengusahakan umpan balik untuk mendorong usaha perbaikan
Memastikan bahwa persyaratan yang dinginkan pelanggan telah
terpenuhi;
Mengusahakan standar kinerja untuk menciptakan perbandingan;
Mengusahakan jarak bagi orang untuk memonitor tingkat kinerja;
Menetapkan arti penting masalah kualitas dan menentukan apa yang
perlu prioritas perhatian;
Menghindari konsekuensi dari rendahnya kualitas;
Mempertimbngkan penggunaan sumber daya;
Standar Kinerja Auditor Internal
Auditor internal dalam melaksanakan pemeriksaannya harus mematuhi
berbagai peraturan yang berlaku untuk mendapatkan hasil pemeriksaan sesuai
dengan yang diinginkan. Terdapat standar yang berlaku untuk seorang auditor
internal, salah satunya adalah standar kinerja auditor. Auditor dapat dikatakan
kinerjanya dengan baik bila memenuhi standar kinerja yang berlaku.
Berikut merupakan standar kinerja auditor internal menurut The Institute
of Internal Auditor (2017:22), yaitu:
- “Mengelola Aktivitas Audit Internal
- Sifat Dasar Pekerjaan
- Perencanaan Penugasan
- Pelaksanaan Penugasan
- Komunikasi Hasil Penugasan
- Pemantauan Perkembangan
- Komunikasi Penerimaan Risiko”
Adapun penjelasan mengenai standar kinerja auditor internal adalah
sebagai berikut: - Mengelola Aktivitas Audit Internal
Kepala audit internal harus mengelola aktivitas audit internal secara
efektif untuk meyakinkan bahwa aktivitas tersebut memberikan nilai
tambah bagi organisasi.
a. Perencanaan
Kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasis risiko
(risk based plan untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit
internal sesuai dengan tujuan organisasi.
b. Komunikasi dan Persetujuan
Kepala audit internal mengkomunikasikan rencana aktivitas audit
internal, termasuk perubahan interim yang signifikan, kepada
manajemen senior dan dewan untuk disetujui. Kepala audit internal
juga harus mengkomunikasikan dampak dari keterbatasan sumber
daya.
c. Pengelolaan Sumber Daya
Kepala audit internal harus memastikan bahwa sumber daya audit
internal telah sesuai, memadai, dan dapat digunakan secara efektif
dalam rangka pencapaian rencana yang telah disetujui.
d. Kebijakan dan Prosedur
Kepala audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur
untuk mengarahkan/memandu aktivitas audit internal.
e. Laporan kepada manajemen senior dan dewan
Kepala audit internal harus melaporkan secara periodik kinerja
aktivitas audit internal terhadap rencananya dan kesesuaiannya dengan
Kode Etik dan Standar. Laporan tersebut juga harus mencakup risiko
signifikan, permasalahan tentang pengendalian, risiko terjadinya
kecurangan, masalah tata kelola, dan hal lainnya yang
memerlukanperhatian dari manajemen senior dan/atau dewan. - Sifat Dasar Pekerjaan
Aktivitas audit internal harus melakukan evaluasi dan memberikan
kontribusi peningkatan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan
pengendalian organisasi dengan menggunakan pendekatan yang sistematis,
teratur, berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai audit internal terwujud ketika
auditor bersikap proaktif dan evaluasi mereka memberikan pandangan
baru dan mempertimbangkan dampak masa depan.
Pengertian Kinerja Auditor Internal
Bernardin dan Rusel (2012:15) memberikan definisi tentang performance
sebagai berikut:
“Performance is defined as the record of outcome’s produced on a
specified job function or activity during a specified time period. “
Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja didefinisikan sebagai catatan
hasil yang dihasilkan pada fungsi pekerjaan atau aktivitas tertentu selama jangka
waktu tertentu.
Wayne F. Cascio (2012:275), menyatakan bahwa :
”Performance refers to an employee’s accomplishment of assigned task”
Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja mengacu pada
pencapaiantugas yang ditugaskan oleh karyawan”. Berkaitan dengan kinerja
auditor, maka dapat dikatakan bahwa kinerja auditor merupakan tindakan atau
pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun
waktu tertentu.
I Wayan Sudiksa dan I Made Karya (2016) menyatakan bahwa:
“Kinerja internal auditor merupakan pekerjaan penilaian yang bebas
(independen) di dalam suatu organisasi untuk meninjau kegiatan-kegiatan
perusahaan guna memenuhi kebutuhan pimpinan.”
Menurut Taufik Akbar (2015) mengemukakan bahwa:
“Kinerja auditor internal adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh
seorang auditor dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan waktu yang
diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu.”
Menciptakan Komitmen Organisasi
Menurut Mangkunegara (2012:176) ada tiga pilar dalam menciptkan
komitmen organisasi, yaitu :
- Adanya perasaan untuk menjadi bagian dari organisasi (a sense
ofbelonging to the organization) - Adanya keterkaitan atau kegairahan terhadap pekerjaan (a sense
ofexcitement in the job) - Pentingnya rasa memiliki (ownership).
Adapun penjelasan dari tiga pilar di atas : - Adanya perasaan untuk menjadi bagian dari organisasi (a sense
ofbelonging to the organization) untuk menciptakan rasa
memiikitersebut, maka salah satu pihak dalam manajemen harus
mampu membuat karyawan :
a. Mampu mengidentifikasi dirinya terhadap organisasi.
b. Merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya ataupekerjaannya
adalah berharga bagi organisasi.
c. Merasa nyaman dengan organisasi tersebut.
d. Merasa mendapat dukungan yang penuh dari organisasidalam
bentuk misi yang jelas (apa yang direncanakan untuk dilakukan),
nilai-nilai yang ada (apa yang diyakini sebagai hal yang penting
oleh manajemen), norma-norma yang berlaku (cara-cara yang
berprilaku bisa diterima oleh organisasi). - Adanya keterkaitan atau kegairahan terhadap pekerjaan (a sense of
excitment in job). Perasaan seperti ini dapat dimunculkan dengan cara:
a. Mengenali faktor-faktor motivasi intrinsik dalam mengatur desain
pekerjaan (job design).
b. Kualitas kepemimpinanc. Kemampuan dari manajer dan
supervisor untuk mengenali bahwa komitmen karyawan bisa
ditingkatkan jika ada pehatian terusmenerus, memberi delegasi
atas wewenang serta memberi kesempatan dan ruang yang cukup
bagi karyawan untuk menggunakan keterampilan dan keahlian
secara maksimal. - Penting rasa memiliki (ownership). Rasa memiliki bisa muncul jika
karyawan merasa bahwa mereka benar-benar diterima menjadi bagian
atau kunci penting dari organisasi. Konsep penting dari ownership
akan meluas dalam bentuk partisipasi dalam membuat keputusankeputusan dan mengubah praktek yang pada akhirnya akan
mempengaruhi keterlibatan karyawan. Jika karyawan mersa dilibatkan
dalam membuat keputusan dan jika mereka merasa ideidenya didengar
dan merasa telah memberikan kontribusi pada hasil yang dicapai,
maka mereka akan cenderung memberikan keputusankeputusan atau
masukan yang dimiliki,hal ini dikarenakan mereka dilibatkan dan
bukan dipaksa.
Komponen Utama Komitmen Organisasi
Menrut Arfan Ikhsan Lubis (2014) ada 3 komponen utama mengenai
komitmen organisasi yaitu :
- Komitmen afektif (affective commitment) terjadi apabila karyawan
ingin menjadi bagian dari organisasi karena ikatan
emosional(emotional attachment) atau psikologis terhaddap
organisasi. - Komitmen kontinu (continuance commitment) muncul
apabilakaryawan tetap beratahan pada suatu organisasi
karenamembutuhkan gaji dan keuntungan-keuntungan lain, atau
karena karyawan tersebut tidak menemukan pekerjaan lain. Dengan
katalain, karyawan tersebut tinggal di organisasi tersebut karena
diamembutuhkan organisasi tersebut. - Komitmen normatif (normative commitment) timbul dari nilai-nila
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota suatu
organisasikarena memiliki kesadaran bahwa komitmen terhadap
organisasitersebut merupakan hal yang memang harus dilakukan.
Jadi,karyawan tersebut tinggal di organisasi itu karena ia merasa
berkewajiban untuk itu
Karakteristik Yang Berhubungan Dengan Komitmen Organisasi
Menurut Arfan Ikhsan (2014) ada tiga karakteristik yang
berhubungandengan komitmen organisasi yaitu :
- Keyakinaan dan penerimaan yang kuat terhadap nilai dan tujuan
organisasi. - Kemauan untuk sekuat tenaga melakukan yang diperlukan untuk
kepentingan organisasi. - Keinginan yang kuat untuk menjaga keanggotaan dalam organisasi
Pengertiam Komitmen Organisasi
Komitmen organisasi sesuatu hal yang lebih dari sekedar kesetiaan yang
pasif terhadap organisasi, komitmen organisasi menyatakan hubungan pegawai
dengan perusahaan atau organisasi secara aktif .Karena pegawai yang memiliki
komitmen organisasi cenderung memiliki keinginan untuk memberi tenaga dan
tanggung jawab yang lebih dalam menyokong kesejahteraan dan keberhasilan
organisasi tempatnya bekerja.
Komitmen organisasi menurut Mehrabi et al, (2013) adalah sebagai
berikut:
“Commitment refers to the focus and the desire of attachment of an
individual to a certain task or his work. Organizational commitment refersto
individual feelings of employees with regard to the organization.Organizational
commitment showed by behaviors and performance of employees at the
workplace.”
Dalam definisi yang dijelaskan Mehrabi et al menjelaskan bahwa
Komitmen mengacu pada fokus dan keinginan keterikatan seseorang
terhadapsuatu tugas atau pekerjaannya. Komitmen organisasi mengacu pada
perasaan individu karyawan berkaitan dengan organisasi. Komitmen organisasi
ditunjukkanoleh perilaku dan kinerja karyawan di tempat kerja.
Komitmen organisasi menurut Robbins (2012:100) adalah sebagai berikut:
“Organizational commitment is defined as a state in which an employee
sits with a particular organization and the goals and wants to
maintainmembership within the organization.”
Dalam definisi yang dijelaskan Robbins menjelaskan bahwa komitmen
organisasi di definisikan sebagai suatu keadaan dimana seorang karyawan
memihak organisasi tertentu serta tujuan – tujuan dan keinginan untu
mempertahankan keanggotaan dalam organisasi tersebut.”
Menurut Arfan Ikhsan (2014:54), pengertian komitmen organisasi adalah:
“Komitmen organisasi merupakan tingkat sampai sejauh apa seorang
karyawan memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta
berniat mempertahankan keanggotaannya dalam organisasi tersebut.”
Menurut Sopiah (2012: 155), pengertian komitmen organisasi adalah:
“Komitmen organisasional menurut mencakup kebanggaan
anggota,kesetiaan anggota, dan kemauan anggota pada organisasi.”
Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa seorang
auditor dianggap mempunyai komitmen organisasi yang baik jika ia menjalankan
pekerjaan dibangun atas dasar kepercayaan pekerja atas nilai-nilai
organisasi,kerelaan pekerja membantu mewujudkan tujuan organisasi dan
loyalitas untuk tetap menjadi anggota organisasi.
Indikator Indenpendensi Auditor Internal
Indenpendensi sudah merupakan suatu bentuk standar dalam auditing yang
penting bagi auditor internal dikarenakan unit auditor internal ikut bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan.
Para auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksankan
pekerjaanya secara bebas dan objektif. Kemandirian para pemeriksa dapat
memberikan penilaian yang baik yang tidak memihak dan tanpa prangsangka. Hal
iapat ini sangat diperlukan atau penting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Hal ini diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor internal.
Menurut Hiro Tugiman (2006:20) status organisasi dapat dijelaskan
sebagai berikut:
“Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk
memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan.”
Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan
pemeriksaan secara objektif. Seperti yang dikatakan Hiro Tugiman (2006:24):
“Objektifitas dalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh pemeriksaan
internal (Internal Auditor) dalam melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan
internal tidak boleh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan
yang dilakukan secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang
dilakukan oleh pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang
lain.”
Sikap objektif akan memungkinkan para auditor internal melaksanakan
pemeriksaan dengan suatu cara, sehingga mereka akan sungguh-sungguh dan
yakin atas hasil pekerjaanny tidak akan membuat penilaian yang kualitasnya
merupakan hasil kesepakatan atau diragukan. Para pemeriksaan internal tidak
boleh ditempatkan dalam suatu keadaan yang membuat mereka tidak dapat
melaksanakan penialain yang objektif.
Indenpendensi dalam audit di artikan bebas pemeriksa audit internal harus
objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab
profesionalnya. Pemeriksa juga bertanggung jawab untuk mempertahankan
indenpendensi dalam penampilan prilaku pada saat melakukan pemeriksaan.
Mautz dan Sharaf dalam Sawyer (2013:35) yang dialihbahasakan oleh
Desi Adhriani mengatakan ada beberapa indicator-indikator indenpendesi
professional yang bisa diterapkan oleh auditor internal yang ingin bersikap
indenpenden dan objektif, indicator-indikator tersebut adalah :
- Indenpendensi dalam program audit
- Indenpendensi dalam verifikasi
- Indenpendensi dalam pelaporan
Pentingnya Indenpendensi
Para auditor internal adalah karyawan perusahaan yang mereka audit.
Mereka harus indenpenden dari aktivitas yang mereka audit. Independensi dapat
dicapai melalui status organisasional dan objektifitas auditor internal. Menurut
Amin Widjaja Tunggal (2015:22) indenpendensi akan dijelaskan sebagai berikut:
“Indenpendensi akan meningkat jika direktur departemen audit internal: (1)
bertanggung jawab kepada seseorang dalam organisasi yang memiliki
kewenangan memadai untuk memastikan cakupan audit yang luas serta
pertimbangan yang cukup dan efektifnya tindakan atas rekomendasi audit, dan (2)
mempunyai komunikasi langsung dengan dewan komisaris atau komite auditnya”.
Objektifitas mengharuskan auditor internal untuk memiliki sikap mental
yang indenpenden dalam melaksankan audit. Objektifitas akan menurun bila
auditor internal memikul tanggung jawab operasi atau membuat keputusan
manajemen.
Karakteristik Kompetensi
Menurut Spencer dan Spencer dalam Palan (2015:84) mengemukakan
bahwa kompetensi menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang
menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai,
pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul
(superior performer) di tempat kerja. Ada 5 (lima) karakteristik yang membentuk
kompetensi yakni:
Keahlian khusus Keahlian khusus yang harus dimiliki antara lain
keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat,
statistic, keterampilan menggunakan computer (minimal mampu
mengoperasikan word processing dan spread sheet) serta mampu
menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.
Pengetahuan; Faktor pengetahuan meliputi masalah teknis,
administratif, proses kemanusiaan, dan sistem.
Keterampilan; merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan
suatu kegiatan.
Konsep diri dan nilai-nilai; merujuk pada sikap, nilai-nilai dan citra
diri seseorang, seperti kepercayaan seseorang bahwa dia bisa berhasil
dalam suatu situasi.
Karakteristik pribadi; merujuk pada karakteristik fisik dan konsistensi
tanggapan terhadap situasi atau informasi, seperti pengendalian diri
dan kemampuan untuk tetap tenang dibawah tekanan.
Motif; merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongandorongan lain yang memicu tindakan.
Selain itu untuk meningkatlan kompetensi profesional menurut Jaafar dan
Sumiyati (2012: 123) dapat dibagi menjadi 2 fase terpisah:
Pencapaian kompetensi profesional. Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini
harus menjadi pola pengetahuan yang normal untuk anggota.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
a. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk
belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
b. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk
diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing, dan
peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
relevan.
c. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional. Berdasarkan karakteristik diatas kompetensi dapat
disimpulkan sebagai segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang
berupa pengetahuan ketrampilan dan pengalaman serta faktorfaktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu
pekerjaan.
Menurut Michael Zwell dalam wibowo (2013:330) memberikan empat
kategori kompetensi yang terdiri dari:
Task achievement (Prestasi kerja) Merupakan kategori kompetensi
yang berhubungan dengan kinerja baik. Kompetensi yang berkaitan
dengan Task achievement ditunjukan oleh: orientasi pada hasil,
mengelola kinerja, mempengaruhi inisiatif, efisiensi produksi,
fleksibilitas, inovasi, peduali pada kualitas, perbaikan berkelanjutan,
dan keahlian khusus.
Relationship (Hubungan) Merupakan kategori kompetensi yang
berhubungan dengan komunikasi dan bekerja baik dengan orang lain
dan memuaskan kebutuhannya.
Personal attribute (Atribut pribadi) Merupakan kompetensi
karakteristik individu dan menghubungkan bagaimana orang berfikir,
belajar, dan berkembang. 4. Leadership (Kepemimpinan) Merupakan
kompetensi yang berhubungan dengan memimpin organisasi dan
orang untuk mencapai maksud, visi, dan tujuan organisasi.
Menurut I Gusti Agung Rai (2013:3) terdapat 3 macam komponen
kompetensi yaitu:
Mutu Personal Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus
memiliki mutu personal yang baik, seperti:
a. Rasa ingin tahu (inquisitive)
b. Berpikir luas (broad minded)
c. Mampu menangani ketidak pastian
d. Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah
e. Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif
f. Mampu bekerja sama dengan tim
Pengetahuan Umum Seorang auditor harus memiliki pengetahuan
umum untuk memahami entitas yang akan diaudit dan membantu
pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk
melakukan review analisis (analytical review), pengetahuan teori
organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing,
dan Pengetahuan akuntansi yang akan membantu dalam mengelola
angka dan data.
Pengertian Kompetensi Auditor Internal
Menurut Amin Widjaja Tunggal (2015:39) mendefinisikan kompetensi
adalah sebagai berikut:
“Kompetensi adalah pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk
mencapai tugas yang menentukan pekerjaan individual”.
Pengertian lain mengenai kompetensi menurut Rendal J.Elder, etc dalam
Amir Abadi Jusuf (2012:322) mendefinisikan kompeensi adalah sebagai berikut:
“Kompetensi merupakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan yang
bertujuan mencapai tugas-tugas yang mendefinisikan tugas setiap orang”.
Sedangkan menurut Mulyadi (2013:58) mendefinisikan kompetensi adalah
sebagai berikut:
“Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
sesuatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang
anggotan untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan”.
Seorang auditor dengan kompetensi yang baik dan sesuai akan dapat
memahami apa yang harus dikerjakan dan apa fungsi dirinya dalam pekerjaan
tersebut. Sedangkan kompetensi auditor internal The Institue of Internal Auditors
(2014:5) sebagai berikut:
“Internal auditors must possess the knowledge, skills, and other
competencies needed to perform their individual responbilities. The internal audit
activitycollectivelly must possess or obtain the knowlwdge, skills and other
comptenince needed to perform its responbilities”
Pedoman Praktik Audit Internal
Pedoman Praktik Audit Internal yang dijelaskan oleh Hery (2017:253)
adalah sebagai berikut :
“Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI) yang berlaku sejak tanggal 01
Januari 2005 wajib diterapkan oleh para profesional audit internal. Keseluruhan
PPAI terdiri atas: Definisi Audit Internal, Kode Etik Profesi Audit Internal, dan
interprestasi dari profesi audit internal. Definisi audit internal yang dikembangkan
dari IIA (Institute of Internal Auditors), yang disesuakan dengan kondisi dan
perkembangan di indonesia, yaitu sebagai suatu kegiatan assurance dan konsultasi
yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah
bagi kegiatan operasional perusahaan.”
Jadi dapat disimpulkan pedoman merupakan ketentuan dasar yang
memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, pedoman ini disusun sebagai
pedoman kerja bagi Internal Audit dalam melaksanakan tugas dan amanat yang
diberikan oleh Dewan Direksi Perseroan, guna memberikan keyakinan dan
konsultasi yang bersifat independen dan obyektif kepada internal organisasi.
Aktivitas Audit Internal
Menurut Hery (2017:239) aktivitas audit internal pada dasarnya dapat
digolongkan kedalam dua macam bentuk yaitu financial Auditing dan operational
Auditing dengan penjelasan sebagai berikut :
- Financial Auditing.
Kegiatan ini antara lain mencakup pengecekan atas kecermatan dan
kebenaran segala data keuangan, mencegah terjadinya kesalahan atau
kecurangan dan menjaga kekayaan perusahaan. Tugas-tugas ini dapat
dilaksanakan tanpa suatu evaluasi yang memerlukan penelitian lebih
mendalam dan hasil audit ini diukur dengan tolak ukur yang mudah, yaitu
“benar” atau “salah”. Dengan kata lain, audit keungan berusaha untuk
memverfikasi adanya aset dan untuk memperoleh kepastian bahwa
terhadap aset itu telah diadakan pengamanan yang tepat. Di samping itu
yang lebih penting lagi adalah bahwa keserasian dari sistem pembukaan
serta pembuatan laporan akan diperiksa dalam financial auditing ini. - Operational Auditing.
Pemeriksaan lebih ditujukan pada bidang operasional untuk dapat
memberikan untuk dapat memberikanrekomendasi yang berupa perbaikan
dalam cara kerja, sistem pengendalian dan sebagainya. Pada
perkembangan fungsi (peran) audit internal saat ini, auditor internal
sepertinya sedikit mengurangi kegiatan pemeriksaan dalam bidang
keuangan, dan lebih banyak perhatiannya diberikan pada kegiatan
pemeriksaan operasional. Namun intinya adalah bahwa pemerikasaan
operasional ini meliputi perluasan dari pemeriksaan intrn pada semua
operasi perusahaan, dan tidak membatasi diri pada bidang keuangan dan
akuntansi semata, oleh karena aktivitas keuangan dan
akuntansiberhubungan erat dengan hampir semua aktivitas yang
berlangsung dalam perusahaan.
Tanggung Jawab Auditor Internal
Tanggung jawab seorang auditor internal dalam perusahaan tergantung
pada status dan kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan. Wewenang
yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut berurusan dengan kekayaan
dan karyawan perusahaan yang relevan dengan pokok masalah yang dihadapi.
Menurut Menurut Amin Widjaja Tunggal (2012:21), tanggung jawab
auditor internal adalah :
“Tanggung jawab auditor internal adalah menerapkan program audit
internal, mengarahkan personel, dan aktivitas-aktivitas departemen audit internal
juga menyiapkan rencana tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan
menyajikan program yang telah dibuat untuk persetujuan.”
Tahap Pelaksanaan Audit Internal
Program pemeriksaan yang telah didukung dan disetujui oleh manajemen
merupakan ketentuan yang harus dilakukan dalam melaksanakan pemeriksaannya.
Selain itu program pemeriksaan internal dapat dipakai sebagai tolak ukur bagi
para pelaksana pemeriksa.
The Institute of Internal Auditor (2017:39) mengemukakan pelaksanaan
tugas audit sebagai berikut:
“Audit work should include planning the audit, examining and evaluating
information, communicating result, and following up.”
Yang mempunyai arti sebagai berikut, pekerjaan audit harus mencakup
perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, hasil komunikasi, dan
tindak lanjut.
Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2014:53-75) pelaksanaan tugas audit
internal sebagai berikut :
- Perencanaan Audit Sebagai langkah awal perencanaan audit ini
berisikan:
a) Menyusun tujuan dan lingkup audit
b) Mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang akan diaudit
c) Menentukan sumber-sumber penting dalam melakukan audit
d) Memberitahukan kepada auditor mengenai pelaksanaan audit
e) Melaksanakan atau tepatnya survey terhadap risiko, pengendalian
untuk mengetahui luas audit yang akan dilaksanakan dan meminta
komentar dan saran audite
f) Menyusun program
g) Menentukan bagaimana, kapan dan siapa yang membutuhkan
hasil dari audit pengesahan rencana audit - Pengujian dan Pengevaluasian Informasi Untuk melakukan pengujian
dan pengevaluasian auditor internal harus mengumpulkan,
menganalisa, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi
untuk mendukung hasil audit. - Menyampaikan hasil pemeriksaan Auditor internal harus
menyampaikan atau melaporkan temuan-temuan yang diperoleh dari
hasil audit - Tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemeriksaan internal harus terus
meninjau atau melakukan follow up untuk memastikan bahwa
terdapat temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan
tindak lanjut tepat
Fungsi dan Ruang Lingkup Audit Internal
Di dalam perusahaan, internal audit merupakan fungsi staf, sehingga tidak
memiliki wewenang untuk langsung memberikan perintah kepada pegawai, juga
tidak dibenarkan untuk melakukan tugas-tugas operasional dalam perusahaan
yang sifatnya di luar kegiatan pemeriksaan.
Menurut Mulyadi (2015:211) fungsi audit internal dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Fungsi audit internal adalah menyelidiki dan menilai pengendalian
internal dan efisiensi pelaksanaanfungsi sebagai tugas organisasi.
Dengan demikian fungsi audit internal merupakan bentuk
pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai
efektifitas dari unsur-unsur pengendalian internal yang lain.
b. Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian bebas, yang
terdapat dalam organisasi, dan dilakukan dengan cara memeriksa
akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi
manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan
cara menyajikan analisis, penilaian rekomendasi, dan komentarkomentar penting terhadap kegiatan manajemen, auditor internal
menyediakan jasa-jasa tersebut. Auditor internal berhubungan dengan
semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada
unit atas catatan akuntansi.
Menurut Mulyadi (2015:212), Ruang lingkup pemeriksaan internal
menilai kefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta
kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus:
- Mereview keandalan (reliabilitas dan integritas)
- Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan
- Merview berbagai cara yang dipergunakan
- Mereview berbagai operasi atau program
Pengertian Auditor Internal
Auditor internal merupakan seseorang yang bekerja dalam suatu
perusahaan yang bertugas untuk melakukan aktivitas pemeriksaan. Auditor
internal memiliki peran penting dalam keberlangsungan pengawasan intern
perusahaan. Auditor internal menurut Mulyadi (2010:29) adalah sebagai berikut:
“Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan efisiensi dan
efektivitas prosedur kegiatan organisasi serta menentukan keandalan informasi
yang dihasilkan oleh berbagai bagian operasi.”
Pengertian Audit Internal
Audit internal merupakan sebuah penilaian yang sistematis dan objektif
yang dilakukan oleh auditor internal, juga sebagai operasi dan kontrol yang
berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah informasi keuangan
danoperasi telah akurat dan dapat diandalkan. Audit internal bertujuan untuk
membantu semua tingkatan manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya
secara efektif.
The Institute of Internal Auditors (2017:29) yang terdapat dalam Standard
for Professional Practice of Internal Auditing, menyatakan bahwa:
“Internal auditing is an independent appraisal function established
within an organization to examine and evaluate as a service to the organization.”
Yang mempunyai arti sebagai berikut audit internal adalah fungsi
penilaian independen yang ditetapkan dalam sebuah organisasi untuk diperiksa
dan dievaluasi sebagai layanan untuk organisasi.
Anthony dan Govindarajan (2013:57), menyatakan bahwa :
“Internal auditing is a staff activity intended to ensure that information is
reported accurately in accordance with prescribed rules, that fraud and
misappropiation off assert is kept to a minimum and in some cases, to suggest
ways to improving the organization’ efficiency and effectiveness.”
Yang mempunyai arti sebagai berikut, audit internal adalah kegiatan staff
yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan secara akurat
sesuai dengan peraturan yang ditentukan, bahwa kecurangan dan kesalahan
penyampaian dijaga seminimal mungkin dan dalam beberapa kasus, menyarankan
cara untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas organisasi.
Sedangkan Sawyer yang diterjemahkan oleh Ali Akbar (2013:9)
menjelaskan bahwa:
“Audit internal adalah sebuah aktivitas konsultasi dan keyakinan objektif
yang dikelola secara independen di dalam organisasi dan diarahkan oleh filosofi
penambahan nilai untuk meningkatkan operasional perusahaan.”
Definisi Audit Internal menurut Hiro Tugiman (2014:11) adalah:
“Internal Auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan.”
Peranan Audit Internal Dalam Pemeriksaan Persediaan Barang
Audit internal yang berperan dalam pemeriksaan persediaan barang adalah yang
benar-benar diyakini telah memadai. Hal ini dapat dilihat dari terpenuhinya standar profesi
audit internal, yaitu independensi, kompetensi, program audit internal, pelaksanaan yang
telah sesuai dengan program yang telah ditetapkan, adanya komunikasi hasil penugasan
audit yang baik serta adanya tindak lanjut dari manajemen puncak dan objek yang
diperiksa.
Selain hal diatas, adapun unsur-unsur audit internal yang diterapkan dalam
pelaksanaan tugas audit internal menurut Siregar (2022:27), yaitu:
- Ketaatan (Compliance), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
penilaian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan prosedur persediaan barang,
kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengenai barang. - Verifikasi (Verification), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan penilaian
dan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi yang dihasilkan dari sistem
akuntansi persediaan barang yang akurat, yaitu cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang
telah diverifikasi dapat ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat
kelemahan atau kekurangan dalam prosedur pencatatan untuk diajukan saran-saran
perbaikan. - Evaluasi (Evaluation), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
penilaian secara menyeluruh atas pengendalian internal barang. Hal ini merupakan
suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan
yang berhubungan dengan aktivitas internal barang.
Pengendalian Internal Persediaan
Menurut Warren dalam Siregar (2022) Pengendalian internal yang baik atas
persediaan harus diterapkan. Dua tujuan utama dari pengendalian internal atas persediaan
adalah mengamankan persediaan dan melaporkannya secara tepat dalam laporan
keuangan. Pengendalian internal ini bisa bersifat preventif (pencegahan) maupun detektif.
Pengendalian preventif (preventive control) dirancang untuk mencegah kesalahan atau
kekeliruan pencatatan. Pengendalian detektif (detective control) ditujukan untuk
mendeteksi kesalahan atau kekeliruan yang telah terjadi.
Untuk memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang cukup baik atas
persediaan, ada beberapa ciri internal kontrol yang baik menurut Ariyanto (2023:96) yaitu:
- Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara bagian pembelian, bagian
penerimaan barang, gudang, akuntansi dan keuangan. - Digunakan formulir-formulir yang benar bernomor urut tercetak seperti permintaan
pembelian, order pembelian, surat jalan, laporan penerimaan barang, order penjualan
dan faktur penjualan. - Untuk pembelian dalam jumlah besar dilakukan tender.
- Adanya otorisasi baik pembelian, penjualan, penerimaan kas serta pengeluaran kas.
- Digunakan anggaran untuk pembelian, produksi, penjualan dan penerimaan dan
pengeluaran kas. - Pemesanan barang dilakukan dengan memperhitungkan economic order value.
- Digunakan perpetual sistem dan kartu stok persediaan.
Metode Penilaian Persediaan
Menurut Bahri (2022:83) penilaian terhadap persediaan merupakan proses
penentuan nilai persediaan yang akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Metode
penilaian terhadap persediaan terdiri dari:
a. Metode FIFO (First In First Out). Metode ini juga dikenal dengan metode Masuk
Pertama Keluar Pertama (MPKP). Pada metode ini harga pokok persediaan barang
yang terlebih dahulu dibeli akan merupakan harga pokok barang yang dijual pertama
kali sehingga persediaan akhir dinilai dengan harga pokok pembelian yang terakhir.
b. Metode LIFO (Last In First Out). Metode ini juga dikenal dengan metode Masuk
Terakhir Keluar Pertama (MTKP). Pada metode ini penetapan harga pokok persediaan
barang yang paling akhir dibeli akan merupakan harga pokok barang yang dijual
pertama kali sehingga persediaan akhir dinilai dengan harga pokok pembelian yang
terdahulu. Berdasarkan PSAK 14 metode LIFO tidak boleh digunakan lagi.
c. Metode Avarage (Rata-rata). Dalam metode ini penetapan harga pokok persediaan
berdasarkan harga pokok rata-rata dari barang yang tersedia dijual. Pada sistem
pencatatan periodik dikenal juga dengan nama metode rata-rata tertimbang (weighted
average method). Pada sistem perpetual disebut dengan metode rata-rata bergerak
(moving average).
d. Metode Identifikasi Khusus (specific identification method). Pada metode ini
penetapan harga pokok untuk barang-barang yang dijual dan persediaan akhir
didasarkan pada harga pokok yang dikeluarkan khusus untuk barang-barang yang
bersangkutan. Pada metode ini arus barang sama dengan arus biaya. Metode ini dipakai
untuk persediaan yang dapat diidentifikasikan secara individu
Sistem Pencatatan Persediaan
Adapun metode pencatatan-pencatatan persediaan. Ada dua metode pencatatan
persediaan menurut Kieso, et al., (2017:370) yaitu:
- Metode Pencatatan Perpetual.
Dalam metode pencatatan perpetual, perusahaan akan mencatat setiap kali terjadi
transaksi yang mempengaruhi persediaan seperti pembelian, penjualan, retur
pembelian, atau retur penjualan. Dalam sistem ini setiap pembelian akan di jurnal
dalam akun persediaan barang dagangan, penjualan akan di jurnal pada akun penjualan
dan harga pokok penjualan juga di jurnal. Setiap perubahan dalam persediaan diikuti
dengan pencatatan dalam rekening persediaan sehingga jumlah persediaan sewaktuwaktu dapat diketahui dengan melihat kolom saldo rekening persediaan. Nilai
persediaan akhir dapat diketahui tapi perhitungan fisik tetap harus dilakukan untuk
mencocokkan persediaan akhir menurut perhitungan fisik dengan catatan akuntansi. - Metode Fisik atau Periodik.
Penggunaan metode fisik mengharuskan adanya perhitungan barang yang masih ada
pada tanggal penyusunan laporan keuangan. Perhitungan persediaan ini diperlukan
untuk mengetahui berapa jumlah barang yang masih ada dan kemudian diperhitungkan
harga pokoknya. Dalam metode ini mutasi persediaan barang tidak diikuti dalam bukubuku, setiap pembelian barang dicatat dalam rekening pembelian, karena tidak ada
catatan mutasi persediaan barang maka harga pokok penjualan juga tidak dapat
diketahui sewaktu-waktu. Dengan metode periodik, maka akun-akun seperti retur
pembelian, potongan pembelian dan biaya angkut digunakan secara terpisah,
sedangkan pada metode perpetual untuk menentukan harga pokok penjualan tidak
mengenal akun-akun tersebut, namun menggantinya dengan akun persediaan.
Perhitungan fisik (stock opname) pada saat akhir periode mutlak harus dilakukan oleh
perusahaan yang menggunakan metode pencatatan periodik. Hal ini harus dilakukan
agar dapat mengetahui dan menetapkan jumlah persediaan barang akhir dan harga
pokok penjualan selama satu periode.
Fungsi Persediaan
Menurut Vikaliana, et al. (2020:03) perusahaan menentukan jumlah persediaan
dengan perhitungan yang sesuai karena pada dasarnya persediaan memiliki fungsi yang
sangat penting bagi kelancaran proses produksi dalam sebuah perusahaan. Persediaan
yang terdapat dalam perusahaan dapat dibedakan menurut beberapa cara. Dilihat dari
fungsinya, fungsi-fungsi persediaan dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu:
- Fluctuation stock, merupakan persediaan yang dimaksudkan untuk menjaga terjadinya
fluktuasi permintaan yang tidak diperkirakan sebelumnya dan untuk mengatasi bila
terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam perkiraan penjualan waktu produksi, atau
pengiriman barang. - Anticipation stock, merupakan persediaan untuk menghadapi permintaan yang dapat
diramalkan, misalnya pada musim permintaan tinggi, tetapi kapasitas produksi pada
saat itu tidak mampu memenuhi permintaan. Untuk persediaan menjaga ini juga
kemungkinan sukarnya diperoleh bahan baku sehingga tidak mengakibatkan
terhentinya produksi. - Lot-size inventory, merupakan persediaan yang diadakan dalam jumlah yang lebih
besar daripada kebutuhan pada saat itu. Persediaan dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan dari harga barang (berupa diskon) karena membeli dalam jumlah yang
besar, atau untuk mendapatkan penghematan dari biaya pengangkutan per unit
yang lebih rendah. - Pipeline inventory, merupakan persediaan yang dalam proses pengiriman dari tempat
asal ke tempat di mana barang itu akan digunakan. Misalnya, barang yang dikirim dari
pabrik menuju tempat penjualan yang dapat memakan waktu beberapa hari atau
minggu.
Adapun fungsi lain persediaan terbagi menjadi tiga macam yaitu: - Fungsi decoupling.
Fungsi penting persediaan adalah memungkinkan operasi-operasi perusahaan internal
dan eksternal mempunyai kebebasan (independensi). Persediaan decoupling ini
memungkinkan perusahaan dapat memenuhi permintaan langganan tanpa menunggu
supplier. - Fungsi economics lot sizing.
Melalui penyimpanan persediaan, perusahaan dapat memproduksi dan membeli
sumber-sumber daya dalam kualitas yang dapat mengurangi biaya-biaya per unit.
Dengan persediaan lot size ini akan mempertimbangkan penghematan pengeluaraan
persediaan. - Fungsi antisipasi.
Suatu perusahaan sering menghadapi fluktuasi permintaan yang dapat diperkirakan dan
diramalkan berdasarkan pengalaman atau data di masa lalu. Disamping itu perusahaan
juga sering dihadapkan pada ketidakpastian jangka waktu barang kembali sehingga
harus pengiriman dilakukan antisipasi untuk cara menanggulanginya.
Jenis-Jenis Persediaan
Persediaan sebagai cadangan bahan mentah yang dimiliki oleh perusahaan
memiliki beberapa macam karakteristik yang dibedakan berdasarkan fungsi dan
kegunaannya. Diketahui bahwa persediaan dapat dibedakan menurut fungsinya, tetapi
perlu diketahui bahwa persediaan itu merupakan cadangan dan karena itu harus dapat
digunakan secara efisien. Di samping perbedaan menurut fungsi, persediaan dapat
dibedakan atau dikelompokkan menurut jenis dan posisi barang tersebut didalam urutan
pengerjaan produk, setiap jenis mempunyai karakteristik khusus tersendiri dan cara
pengelolaannya yang berbeda (Vikaliana, et al., 2020:03).
Menurut Setyawan (2018) secara garis besar persediaan diklasifikasikan
berdasarkan tahapan dalam proses produksi. Adapun uraian dari jenis-jenis persediaan
adalah sebagai berikut:
a. Persediaan bahan baku (raw material stock), yaitu persediaan barang berwujud, seperti
besi, kayu, dan komponen lain yang digunakan dalam proses produksi.
b. Persediaan komponen-komponen rakitan (purchased parts or components), yaitu
khususnya persediaan barang yang terdiri dari komponen-komponen yang diperoleh
dari berbagai perusahaan lain, di mana secara langsung dapat dirakit hingga
dikumpulkan menjadi suatu produk atau barang.
c. Persediaan bahan pembantu atau penolong (supplies stock), yaitu persediaan barang
yang khusus diperlukan dalam proses produksi, namun bukan merupakan bagian atau
komponen dari produk barang jadi.
d. Persediaan barang setengah jadi (work in process stock), yaitu khususnya persediaan
barang yang merupakan hasil dari setiap bagian dalam siklus pembuatan atau yang
telah diolah menjadi suatu bentuk, namun tetapi perlu diproses lebih lanjut sehingga
menjadi produk barang jadi.
e. Persediaan barang jadi (finished good stock), yaitu persediaan barang barang yang telah
selesai diproses atau diolah dalam pabrik dan siap untuk dijual atau dikirim pada
pelanggan
Indikator Audit Internal Dalam Pemeriksaan
Menurut Sukrisno Agoes dalam Siregar (2022) terdapat indikator audit internal
dalam pemeriksaan persediaan yang dilakukan, yaitu:
a. Independensi, yaitu suatu keadaan atau posisi dimana tidak terikat dengan pihak
manapun dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu.
b. Kompetensi, yaitu suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang
dalam melaksanakan suatu pekerjaan dibidang tertentu.
c. Program Audit Internal, yaitu perencanaan prosedur dan teknik–teknik pemeriksaan
yang dituliskan secara sistematis untuk mencapai tujuan pemeriksaan secara efisien
dan efektif.
d. Pelaksanaan Audit, yaitu auditor internal harus mengidentifikasi informasi,
menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk
mencapai tujuan penugasan.
e. Komunikasi Hasil Penugasan Audit, yaitu bagian integral dalam proses audit intern
yang dilakukan auditor, mulai dari perencanaan penugasan, pelaksanaan pengujian,
hingga pemantauan tindak lanjut, semuanya memerlukan keterampilan berkomunikasi
untuk mendapatkan hasil terbaik.
f. Tindak Lanjut, yaitu penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan
menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah
dikomunikasikan kepada manajemen
Tahapan Audit Internal
Berikut langkah-langkah dalam proses audit internal yang bisa ditempuh (Bahri,
2022:87):
a. Perencanaan jadwal audit.
Bagian terpenting dari suatu proses audit yang baik adalah memiliki jadwal audit yang
tersedia agar semua orang tahu kapan setiap proses akan diaudit selama siklus yang
akan datang (biasanya jadwal tahunan). Jika tidak memiliki rencana audit dan
dilakukan audit secara mendadak, hal itu seolah memberikan kesan bahwa manajemen
sudah tidak percaya lagi dengan karyawannya. Dengan menerbitkan jadwal audit,
kesan yang disampaikan adalah bahwa auditor datang untuk membantu pemilik proses
untuk melakukan perbaikan.
b. Perencanaan proses audit.
Langkah pertama dalam perencanaan audit adalah mengkonfirmasi dengan pemilik
proses kapan audit akan dilakukan. Rencana diatas lebih kepada pedoman seberapa
penting proses akan diaudit dan kapan kira-kira akan dilakukan, tetapi dengan
mengkonfirmasi memungkinkan auditor dan pemilik proses untuk berkolaborasi dalam
menentukan waktu terbaik dan secara bersama-sama meninjau proses yang ada.
Auditor dapat meninjau hasil audit sebelumnya dan melihat apakah ada tindak lanjut
yang diperlukan pada komentar atau masalah yang sebelumnya ditemukan, dan ketika
pemilik proses dapat mengidentifikasi daerah yang perlu perbaikan maka auditor dapat
melihat dan membantu pemilik proses untuk mengidentifikasi informasi yang
diperlukan.
c. Melakukan audit.
Fokus kegiatan ini untuk mengumpulkan bukti bahwa proses ini berfungsi seperti yang
direncanakan dalam sistem manajemen mutu, dan efektif dalam menghasilkan output
yang dibutuhkan. Salah satu hal yang paling berharga yang auditor dapat lakukan untuk
pemilik proses, tidak hanya untuk mengidentifikasi area-area yang tidak berfungsi
dengan baik, tetapi juga untuk menunjukkan proses mana saja yang dapat berfungsi
lebih baik jika dilakukan perubahan.
d. Pelaporan audit.
Pertemuan penutupan dengan pemilik proses adalah suatu keharusan untuk
memastikan bahwa aliran informasi tidak tertunda. Pemilik proses ingin tahu apakah
ada kelemahan yang perlu ditangani, dan juga untuk mengetahui jika ada proses yang
bisa di improve. Ini harus diikuti dengan catatan tertulis sesegera mungkin untuk
memberikan informasi dalam format yang lebih permanen untuk membuat tindak
lanjut dari informasi tersebut. Dengan mengidentifikasi tidak hanya area-area yang
tidak sesuai dengan proses, tetapi juga area positif dan area yang memiliki potensi
untuk improvement, pemilik proses akan mendapatkan nilai tambah yang lebih baik
dari internal audit yang dilakukan, dengan melakukan perbaikan proses dari
informasi tersebut.
e. Tindak lanjut atas masalah atau perbaikan yang ditemukan.
Tindak lanjut merupakan salah satu langkah penting. Jika masalah telah ditemukan dan
tindakan lanjut perbaikan telah dilakukan, lalu memastikan bahwa temuan tersebut
telah diperbaiki maka itu merupakan kunci dari perbaikan.
Unsur-Unsur Audit Internal
Menurut Hiro Tugiman dalam Siregar (2022) terdapat tiga unsur dalam audit
internal, yaitu:
a. Memastikan atau memverifikasi (verification).
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan atas kebenaran data dan
informasi yang dihasilkan dari suatu sistem akuntansi sehingga dapat dihasilkan
laporan akuntansi yang akurat yaitu cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang telah
diverifikasi dapat ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat kekurangan
dan kelemahan dalam prosedur pencatatan untuk diajukan saran-saran perbaikan.
b. Menilai atau mengevaluasi (Evaluation).
Merupakan aktivitas penilaian secara menyeluruh atas pengendalian intern akuntansi
keuangan dari kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang sesuai. Hal ini
merupakan suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan
perusahaan yang berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan.
c. Rekomendasi (recommendation).
Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap ketaatan pelaksanaan
dan prosedur operasi, prosedur akuntasi, kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah
ditetapkan (tindakan korektif kepada manajemen)
Tujuan dan Peranan Audit Internal
Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi dalam
melaksanakan tanaggung jawabnya efektif. Pemeriksaan internal melakukan analisis,
penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula
pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar (Rusdiana, 2018:255).
Menurut Bahri (2022:03) tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal
auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan
tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penelitian, saran, dan komentar
mengenai kejadian kegiatan yang diperiksa. Untuk mencapai tujuan tersebut, internal
auditor melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
a. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem
pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional
lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak
terlalu mahal.
b. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan oleh manajemen.
c. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi
dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan
penyalahgunaan.
d. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat
dipercaya.
e. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh
manajemen.
f. Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi
dan efektifitas.
Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa
internal auditor antara lain memiliki peranan dalam: pencegahan kecurangan (fraud
prevention), pendeteksian kecurangan (fraud detection), dan penginvestigasian
kecurangan (fraud investigation). Peranan internal auditor dalam menemukan indikasi
terjadinya kecurangan dan melakukan investigasi terhadap kecurangan sangat besar. Jika
auditor internal menemukan indikasi dan mencurigai terjadinya kecurangan di
perusahaan, maka ia harus memberitahukan hal tersebut kepada top manajemen. Jika
indikasi tersebut cukup kuat, manajemen akan menugaskan suatu tim untuk melakukan
investigasi.tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor, lawyer, investigator, security
dan spesialis dari luar atau dalam perusahaan. Hasil investigasi tim harus dilaporkan
secara tertulis kepada top manajemen yang mencakup fakta, temuan, kesimpulan, saran
dan Tindakan perbaikan yang perlu dilaporkan.
Peranan audit internal dalam suatu perusahaan dapat dibagi menjadi 3 peranan
(Siregar, 2022:14) yaitu:
- Audit internal berperan dalam mengawasi kegiatan.
Dalam proses audit internal, auditor mengawasi setiap prosedur yang berjaaln pada
persediaan, termasuk memeriksa kelengkapan dan otorisasi setiap dokumen yang
berkaitan. Auditor juga melakukan pengawasan dengan pemeriksaan terhadap realisasi
perbaikan dan mutasi persediaan dengan fisik melalui stock opname. Audit internal
berperan penting dalam hal ini karena perannya yang dapat meminimalisir selisih
persediaan yang kerap terjadi sebelum adanya audit internal. - Audit internal berperan dalam memberikan konsultasi saran-saran perbaikan.
Audit internal memberikan saran rekomendasi atas temuan audit internal. Diharapkan
saran rekomendasi yang diberikan audit internal dapat menjadi bahan perbaikan bagi
masing-masing unit khususnya sistem persediaan. - Audit internal berperan menjadi katalis.
Audit internal mengawasi dan mengarahkan anggota lainnya untuk menjalankan
keputusan yang sudah ditentukan dalam rapat. Auditor internal juga terlibat aktif dalam
melakukan penilaian risiko yang dapat merugikan perusahaan adalah saran atas
pemberhentian produksi saat persediaan gudang masih terhitung cukup. Hal itu
dianggap penting untuk menghindarkan perusahaan dari kerugian. Selain itu auditor
ikut terlibat dalam rapat penyusunan anggaran tiap tahun. Auditor akan memberikan
pertimbangan-pertimbangan atas penyusunan anggaran biaya tahunan.
Peranan audit juga termasuk dalam tanggung jawab untuk membantu organisasi
dalam mempertahankan pengendalian yang efektif dengan mengevaluasi, efisiensi, dan
mendorong perbaikan yang berkelanjutan. Aktivitas internal audit harus mengevaluasi
kecukupan dan efektivitas pengendalian untuk mengurangi atau meminimalkan risiko
dalam proses tata kelola organisasi, operasi dan sistem informasi organisasi yang
mempengaruhi:
a. Pencapaian tujuan strategi organisasi.
b. Kehandalan dan integritas informasi operasional dan keuntungan.
c. Efektivitas dan efisiensi operasional dan programnya.
d. Pengamatan riset organisasi.
e. Keputusan terhadap hukum, regular, kebijakan, kontrak dan prosedur
Fungsi dan Manfaat Audit Internal
Menurut Sudarmanto, et al., (2022:04) fungsi audit internal dalam organisasi atau
perusahaan adalah meliputi:
a. Pengawasan dengan lingkup tidak terbatas.
Fungsi adanya audit internal adalah sebagai alat pengawasan, sehingga memiliki
kebebasan melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan.
b. Memantau kinerja pengendalian intern entitas.
Fungsi lain dari audit adalah dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Di mana dari
pemantauan inilah dapat mengendalikan intern entitas.
c. Sebagai alat untuk melindungi entitas.
Audit internal dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi aset yang telah dibangun
dan dimiliki entitas organisasi atau perusahaan. Selain itu juga berfungsi untuk
meminimalisir terjadinya penipuan (fraud) oleh pihak-pihak internal organisasi atau
perusahaan.
d. Meningkatkan efisiensi dalam operasi.
Fungsi lain audit internal adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam
operasional organisasi, baik itu operasi kinerja sumber daya manusianya ataupun
proses produksi dalam perusahaan.
e. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan.
Dengan adanya audit internal, diharapkan pengelolaan keuangan telah dijalankan
dengan baik dan berintegritas. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan, bisa
menimbulkan masalah dan akan berdampak terhadap organisasi.
f. Memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Fungsi audit internal juga dapat digunakan sebagai perlindungan, sekaligus sebagai
bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Menetapkan prosedur monitoring.
Audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur monitoring. Pimpinan
organisasi tidak mungkin melakukannya sendiri, diperlukan alat yang terpercaya agar
seluruh aspek organisasi dapat di monitoring dengan baik.
Diantara manfaat audit internal yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan,
antara lain:
a. Memberi kepastian aturan manajemen.
Tujuan adanya audit internal dapat digunakan untuk memberikan kepastian, bisa dalam
bentuk kepastian kerja sama dengan pihak lain, kepastian aturan prosedur standar
operasional, bahkan kepastian atauran ketika melakukan bekerja sama dengan entitas
lain.
b. Mengendalikan manajemen.
Tujuan audit internal juga dapat digunakan untuk memberikan penilaian sekaligus
sebagai pengawas terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi, sehingga dapat
digunakan sebagai alat pengendali bagi manajemen.
c. Menjaga aset.
Untuk menjaga aset yang dimiliki perusahaan/ organisasi, manajemen dapat
menggunakan alat yang dimilikinya yaitu audit internal, sehingga pengelolaan aset dan
sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari
penyalahgunaan.
d. Intropeksi sistem operasional.
Tujuan audit internal juga sebagai sarana intropeksi yang berperan memberikan saran
dan masukan kepada manajemen, guna memperbaiki sistem operasional agar performa,
efisiensi dan efektivitas kerja organisasi tetap terjaga dengan baik.
e. Menilai kualitas kerja.
Audit internal dapat berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi,
termasuk dalam memberikan penilaian terhadap mutu kerja dari setiap unsur yang ada.
f. Mengawasi pengolahan data.
Audit internal dapat digunakan untuk mengawasi dalam sistem pengolahan data milik
organisasi atau entitas, agar hasil pengolahan data tersebut benar-benar valid dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Fungsi audit internal terbaru memainkan peran penting dalam tata kelola entitas
melalui peran sebagai penjamin mutu dan layanan konsultasi. Peran auditor internal
merupakan kunci terciptanya sistem pengendalian internal yang efektif. Auditor internal
melalui kegiatan audit internal dapat menjamin terciptanya good governance (Rahayu,
2022:92).
Pengertian Audit Internal
Pengauditan (auditing) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi secara objektif bukti yang berhubungan dengan asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat
kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Hery, 2019:10).
Audit internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi
manajemen. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada pemberi
kerja. Sebagian besar auditor internal terlibat dalam audit operasional atau memiliki
keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer. Untuk menjaga independensinya, auditor
internal melaporkan secara langsung kepada presiden direktur atau eksekutif perusahaan.
Namun, auditor internal tidak dapat independen secara penuh selama masih terdapat
hubungan pemberi kerja dan karyawan. Para pengguna informasi yang berada di luar
perusahaan tidak mau hanya tergantung pada informasi yang diverifikasi oleh auditor
internal karena dianggap tidak sepenuhnya independen (TMbooks, 2021:11).
Audit internal adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibuat dalam suatu
organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan
organisasi. Audit internal bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk mencapai
tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam evaluasi dan
peningkatan efektifitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola
(Tuanakotta, 2019:02).
Audit internal adalah auditor yang bekerja pada satu manajemen perusahaan
sehingga berstatus sebagai karyawan dari perusahaan tersebut. Auditor internal
merupakan bagian dari integral (tidak dapat dipisahkan) dalam struktur organisasi
perusahaan, di mana perannya adalah memberikan pengawasan serta penilaian secara
terus menerus. Auditor internal memiliki kepentingan atas efektivitas pengendalian
internal di suatu perusahaan (Hery, 2019:04).
Menurut Hery (2018:01) audit internal merupakan suatu rangkaian proses dan
teknis dimana karyawan suatu perusahaan mencari kepastian atas keakuratan informasi
keuangan dan jalannya operasional sesuai dengan yang di tetapkan. Dalam standar
profesional audit internal, disebutkan bahwa fungsi pemeriksaan internal adalah untuk
meyakinkan keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur
dan peraturan perundangan-undangan, perlindungan terhadap aset, penggunaan sumber
daya secara ekonomis dan efisien, dan pencapaian tujuan (Hery, 2018:08).
Menurut Sukrisno Agoes (2017:238) internal audit adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan
akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah
ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari
ikatan profesi yang berlaku
Pengaruh Role Ambiguity terhadap Komitmen Independensi Audit Internal
Ambiguitas peran didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana informasi
yang berkaitan dengan suatu peran tertentu kurang atau tidak jelas (Kahn etal.
dalam Beauchamp et al. , 2004). Rizzo et al. (1970 dalam Michael et al. , 2009)
menyatakan bahwa ambiguitas peran menunjukkan ambivalensi saat apa yang
diharapakan tidak jelas karena kekurangan informasi mengenai suatu peran dan
apa yang dibutuhkan dalam suatu tugas.
Menurut Hall (2004) dalam Rahman et al. (2007), ketidakjelasan peran
atau role ambiguity dianggap sebagai titik awal dari pemberdayaan psikologis dari
individu. Individu yang tidak memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak tahu
bagaimana untuk mencapai hal tersebut, maka mereka cenderung tidak
mempercayai bahwa mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan dan
kemampuan untuk mengerjakan sebuah tugas dengan layak atau merasa kurang
layak pada pekerjaannya. Agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, para
auditor memerlukan keterangan tertentu yang menyangkut hal-hal yang
diharapkan untuk mereka lakukan dan hal-hal yang tidak harus mereka lakukan.
Penelitian Angga Prasetyo (2011) bahwa konflik peran memiliki efek
negatif yang signifikan pada komitmen independensi auditor internal, dan
ambiguitas peran (role ambiguitas) memiliki berpengaruh negatif signifikan
terhadap komitmen terhadap independensi auditor internal, karena apabila
individu tidak jelas akan peran utama mereka hingga kurangnya informasi yang
dibutuhkan bagi kesuksesan kinerja peran tersebut akan mengakibatkan kinerja
menurun. Ambiguitas peran dapat menyebabkan rentan terhadap ketidakpuasaan
kerja hingga kejenuhan yang mengakibatkan turunnya komitmen independensi.
Dalam penelitian Schuller et al., Beehret al., dan Babin (dalam Koustelios,
2004), ditemukan bahwa ambiguitas peran mengakibatkan kepuasan kerja yang
rendah, absenteeism, low involvement, dan tekanan kerja. Ambiguitas peran dapat
menyebabkan perusahaan rentan terhadap ketidakpuasan kerja hingga kejenuhan
sehingga mengakibatkan turunnya komitmen independensi audior internal.
Sedangkan dalam teori ambiguitas peran berhubungan dengan kurangnya
keyakinan bahwa seorang karyawan merasakan tentang tanggungjawabnya dan
wewenang dalam perusahaan (Lawrence et a1,2008). Menilai peran dari profesi
internal auditor itu apakah terdapat unsur ambiguitas atau tidak, internal auditor
diminta untuk menyatakan tingkat kejelasan yang mereka alami dalam tentang
ambiguitas peran menjelaskan bahwa ambiguitas peran dalam beberapa sub
bidang tidak menyebabkan auditor internal merasakan komitmen independensi
mereka melemah, akan tetapi dalarn subbidang yang lainnya memiliki pengaruh
terhadap komitmen independensi.
Dimensi atau Indikator Independensi Auditor Internal
Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi
untukmemenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang objektif,
tidakbias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya; bukan
melaporkansesuai keinginan eksekutif atau lembaga (Sawyer, 2009:35). Menurut
Arens, Elder,dan Beasley (2008: 111) dalam independensi dibagi menjadi dua,
yaitu independensidalam fakta (independence in fact) ada apabila auditor
senyatanya mampumempertahankan sikap tidak bias sepanjang audit, dan
independensi dalampenampilan (independence in appearance) adalah hasil dari
intepretasi lain atasindependensi ini. Oleh karena itu, pada penelitian ini yang
menjadi indikator untukvariabel independensi auditor internal adalah
independence in fact dan independencein appearance.
Dimensi atau indikator dari pelaksanaan independensi auditor internal
menurut Nurjannah (2008) adalah sebagai berikut:
- Kemandirian Auditor
Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaian-
penilaianyang tidak memihak dan tanpa prasangka, yang mana sangat
diperlukan ataupenting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat
diperolehmelalui status organisasi dan sikap objektifitas dari para pemeriksa
internal(auditor internal).
a. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Status Organisasi.
Kemandirian auditor dilihat dari status organisasi adalah bahwa status
organisasi dari bagian internal audit haruslah memberikan keleluasaan
untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang
diberikan kepadanya. Internal audit haruslah mendapat dukungan dari
manajemen senior dan dewan, sehingga mereka akan mendapatkan suatu
kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan
pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.
b. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Sikap Objektifitas.
Kemandirian auditor dilihat dari sikap objektifitas adalah sikap mental
yang bebas dan yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (auditor
internal) dalam melaksanakan pemeriksaan. Auditor internal tidak boleh
menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan
secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh
pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang lain.
Bukan hanya penting bagi auditor internal untuk memelihara sikap mental
independen dan tanggung jawab mereka, akan tetapi penting juga bahwa
pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan terhadap independensi
tersebut. - Independensi dalam Kenyataan (Independence In Fact)
Independensi dalam kenyataan adalah apabila dalam kenyataannya
auditormampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang
pelaksanaanauditnya. - Independensi dalam Penampilan (Independence In Appearance)
Independensi dalam penampilan adalah hasil penilaian atau interpretasi
pihaklain terhadap independensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Mautz
danSharaf (Sawyer, 2009:35), dalam karya terkenal mereka,”The Philosophy
ofAuditing” (Filosofi Audit), memberikan beberapa indikator
independensiprofesional. Indikator tersebut memang diperuntukkan bagi
akuntan publik,tetapi konsep yang sama dapat diterapkan untuk auditor
internal yang inginbersikap objektif. Indikator- indikatornya adalah sebagai
berikut:
a. Independensi dalam Program Audit
1) Bebas dari intervensi manajerial atas program audit.
2) Bebas dari segala intervensi atas prosedur audit.
3) Bebas dari segala persyaratan untuk penugasan audit selain yang
memang disyaratkan untuk sebuah proses audit.
b. Independensi dalam Verifikasi
1) Bebas dalam mengakses semua catatan, memeriksa aktiva, dan
karyawan yang relevan dengan audit yang dilakukan.
2) Mendapatkan kerja sama yang aktif dari karyawan manajemen selama
verifikasi audit.
3) Bebas dari segala usaha manajerial yang berusaha membatasi aktivitas
yang diperiksa atau membatasi pemerolehan bahan bukti.
4) Bebas dari kepentingan pribadi yang menghambat verifikasi audit.
c. Independensi dalam Pelaporan
1) Bebas dari perasaan wajib memodifikasi dampak atau signifikansi dari
fakta-fakta yang dilaporkan.
2) Bebas dari tekanan untuk tidak melaporkan hal-hal yang signifikan
dalam laporan audit.
3) Menghindari penggunaan kata-kata yang menyesatkan baik secara
sengaja maupun tidak sengaja dalam melaporkan fakta, opini, dan
rekomendasi dalam interpretasi auditor.
4) Bebas dari segala usaha untuk meniadakan pertimbangan auditor
mengenai fakta atau opini dalam laporan audit internal
Komitmen Independensi Auditor Internal
Selain komitemen yang berasal dari manajemen puncak,
Menurut Roufiq (2010) mengungkapkan bahwa ada langkah awal dalam
membangun independensi auditor internal adalah komitmen.Pengertian Komitmen
menurut Hornby (Purba 2009:72) adalah suatu sikap kerja (job attitude) atau
keyakinan yang merupakan cerminan kekuatan yang relatif dari keberpihakan,
keterlibatan individu pada suatu organisasi dan kerelaan untuk bekerja keras dan
memberikan energi serta waktu untuk sebuah pekerjaan (job) atau
aktivitas.Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa komitmen
merupakan perwujudan dan kerelaan seseorang dalam bentuk pengikatan dengan
diri sendiri (individu) atau dengan organisasi yang digambarkan oleh besarnya
usaha (tenaga, waktu dan pikiran) untuk mencapai tujuan pribadi dan visi
bersama.
Menurut Subiyanto (2013) Komitmen dari auditor internal terhadap
independensi ini harus dituangkan dalam kode etik internal auditperusahaan dan
dilaksanakan secara konsekwen serta tidak boleh memiliki kepentingan terhadap
obyek atau aktivitas yang diauditnya, jika internal auditor memiliki keterkaitan
dengan obyek audit yang mengakibatkan secara fakta auditor tidak independen.
Komitmen terhadap independensi juga harus diimplementasikan oleh
internal auditor dalam menetapkan metode, cara, teknik, dan pendekatan audit
yang dilaksanakan. Kebebasan dan sikap mental internal auditor ini akan
tercermin dari laporan internal audit yang lengkap, obyektif serta berdasarkan
analisa yang cermat dan tidak memihak. Untuk mendukung independensi dan
sikap mental obyektif ini, 2 hal utama yang perlu dilaksanakan adalah rotasi
secara berkala penugasan pekerjaan internal audit dan review secara cermat
terhadap laporan hasil internal audit serta prosesnya
Pengertian Independensi
Arens dan Loebbecke diterjemahkan oleh Jusuf (2009) tentang independen
bahwa:
Independensi merupakan tujuan yang harus selalu diupayakan, dan itu
dapat dicapai sampai tingkat tertentu, misalnya sekalipun auditor dibayar
oleh klien, ia harus tetap memiliki kebebasan yang cukup untuk
melakukan audit yang andal.
Sedangkan dalam Kode Etik Akuntan Publik dalam Christiawan (2002:83)
disebutkan bahwa”independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang
akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan
tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas”.
Adapun penjelasan tentang independensi menurut Mautz dan Sharaf
(2008) menyatakan bahwa :
Independensi merupakan suatu standar auditing yang penting, karena opini
akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan
keuangan yang disajikan oleh manajemen. Jika akuntan tersebut tidak
independen terhadap kliennya, maka opininya tidak akan memberikan
tambahan apapun.
Dalam buku Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP, 2009) seksi 220 PSA
No. 04 alinea 2, dijelaskan bahwa”Independensi berarti tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum”. Sedangkan
menurut Ralph Estes menyatakan pendapat mengenai”independensi adalah
sebagai kondisi keterbukaan, netral, untuk atau terhadap pihak lain”.
Sawyer diterjemahkan olehDesi Adhariani (2009:35) mengungkapkan
bahwa:
Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untuk
memenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang
objektif, tidak bias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa
adanya; bukan melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga.
Adapun pengertian dari independensi selalu dihubungkan dengan
objektifitas dalam internal auditor seperti yang dijelaskan oleh IIA dalam
Mutchler (2003:235) sebagai berikut:
Objectivity ia a mental attitude which internal auditors should maintain
while performing engangements. The internal auditors should have an
impartial, un-biasedattitude and avoid conflict of interest situations, as
that would prejudice his/her desired characteristic of the environment in
which the assurance services are performed by the individual orteam, it is
desirable for the individual or team to be free from material conflicts of
interest that threaten objectivity.
Dengan arti : Objektifitas adalah sikap mental yang harus dimiliki oleh
auditor internal dalam melaksanakan pekerjaannya. Auditor internal harus
bersikap tidak memihak, berperilaku yang tidak bias dan menghindari
situasi konflik kepentingan yang akan membuat auditor internal dapat
melaksanakan penilaian yang sesuai dengan kenyataan. Independensi
merupakan karakteristik yang diperoleh dari lingkungan sekitar dalam
pelaksanaan assurance service yang dilakukan oleh satuan kerja dalam tim
maupun individu yang harus bebas dari konflik kepentingan yang dapat
mengancam penilaian yang objektif auditor internal.
Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan
siapapun meskipun ia bekerja atau mengabdi pada perusahaan, sebab bilamana
tidak demikian halnya, bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia
miliki, maka dengan otomatis ia akan kehilangan sikap independensi yang justru
paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
Berbagai definisi independensi telah disampaikan oleh para ahli dapat
disimpulkan, sebagai berikut:
- Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi auditor untuk
menilai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai
laporan keuangan. - Independensi diperlukan oleh auditor untuk memperoleh kepercayaan dari
klien maupun dari masyarakat, khususnya bagi para pemakai laporan
keuangan. - Independensi diperlukan agar dapat kreadibilitas laporan keuangan yang
disajikan oleh pihak manajemen
Pengertian Komitmen
Pengertian komitmen menurut Hornby dalam Purba (2009:72) adalah
Suatu sikap kerja (job attitude) atau keyakinan yang merupakan cerminan
kekuatanyang relatif dari keberpihakan, keterlibatan individu pada suatu
organisasi dan kerelaan untuk bekerja keras dan memberikan energi serta
waktu untuk sebuah pekerjaan (job) atau aktivitas.
Adapun pengertian komitmen menurut Purba (2009 : 73) mengungkapkan
bahwa”komitmen merupakan suatu keadaan di mana individu telah mengikat
tindakannya terhadap keyakinan yang sangat mendukung kegiatan dan
keterlibatannya sendiri”.
De Porter dan Hernacki dalam Sutarno dan Salimi Nurhadi (2006:67)
menyatakan bahwa komitmen adalah tekad yang kuat, yang mendorong seseorang
untuk mewujudkannya, terlepas dari beberapa rintangan yang mungkin dihadapi.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa komitmen
merupakan perwujudan dan kerelaan seseorang dalam bentuk pengikatan dengan
diri sendiri (individu) atau dengan organisasi yang digambarkan oleh besarnya
usaha (tenaga, waktu dan pikiran) untuk mencapai tujuan pribadi dan visi
bersama. Apabila seseorang itu mempunyai komitmen, maka ia akan selalu
bekerja dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh, serta akan berusaha
menjalin kerjasama yang lebih baik antar sesama perusahaan.
Selain itu, apabila seseorang mempunyai tanggung jawab yang tinggi
terhadap pekerjaannya maka dapat diindikasikan seseorang tersebut mempunyai
komitmen yang tinggi pula dan untuk mencapai tujuan pekerjaan yang telah
ditetapkan suatu perusahaan, maka seseorang akan dituntut untuk memiliki
komitmen yang tinggi yang merupakan wujud tanggung jawabnya terhadap
pekerjaan.
Secara konseptual terdapat tiga faktor yang mempengaruhi komitmen
menurut Minner dalam Purba (2009: 73), yaitu:
- Suatu keyakinan yang kuat dan menerima tujuan-tujuan serta nilai-nilai
organisasi - Kemauan untuk melaksanakan upaya untuk kepentingan organisasi
- Adanya suatu keinginan yang kuat untuk memelihara keanggotaan dalam
organisasi
Standar Profesi Audit Internal
Standar profesional audit internal yang diterbitkan oleh Konsorsium
Organisasi Profesi Audit Internal dalam Pusdiklatwas BPKP (2008) membagi
standar menjadi 2 kelompok, meliputi:
- Standar Atribut
a. Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab harus dinyatakan secara formal,
konsisten serta disetujui pimpinan dan dewan pengawas organisasi.
b. Independen dan objektif harus dimiliki auditor internal dalam
melaksanakan tugasnya.
c. Keahlian dan kecermatan profesional harus dimiliki dalam melaksanakan
penugasan, seperti pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dalam
menjalankan tanggung jawab.
d. Program quality assurance fungsi audit internal harus dikembangkan dan
dipelihara dengan terus memonitor efektivitasnya. - Standar Kinerja
a. Pengelolaan Fungsi Audit Internal
Dilakukan secara efektif dan efisien agar memberi nilai tambah bagi
organisasi, dengan melakukan perencanaan, komunikasi dan persetujuan,
pengelolaan sumber daya, penetapan kebijakan dan prosedur, koordinasi
yang memadai dan menyampaikan laporan berkala pada pimpinan dan
dewan pengawas.
b. Lingkup Penugasan
Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi
terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan
governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan
menyeluruh.
c. Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan
alokasi sumberdaya. Di sini auditor internal harus melakukan
pertimbangan perencanaan, menentukan sasaran penugasan, menetapkan
ruang lingkup penugasan, menentukan sumber daya dan menyusun
program kerja yang menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi,
menganalisis, mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi selama
penugasan.
d. Pelaksanaan Penugasan
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang handal dan
relevan, mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan
evaluasi yang tepat, mendokumentasikan informasi yang relevan, dan
supervisi penugasan dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran,
terjaminnya kualitas serta meningkatnya kemampuan staf.
e. Komunikasi Hasil Penugasan
Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan secara tepat
waktu yang memenuhi: kriteria komunikasi yang tepat; kualitas
komunikasi yang akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap dan
tepat waktu; pengungkapan atas ketidakpatuhan terhadap standar yang
dapat mempengaruhi penugasan tertentu dan menyampaikan hasil
penugasan pada pihak yang berhak.
f. Pemantauan Tindak Lanjut
Menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil
penugasan serta menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan
memastikan pelaksanaan tindak lanjut secara efektif oleh manajemen.
g. Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
Mendiskusikan masalah terkait risiko risidual yang tidak dapat diterima
organisasi, jika tidak menghasilkan keputusan penanggung jawab fungsi
auditor internal dan manajemen senior harus melapor pada pimpinan dan
dewan pengawas organisasi untuk mendapat resolusi
Fungsi dan Tanggung Jawab Audit Internal
Fungsi audit internal menurut Mulyadi (2014) sebagai berikut:
(1) Pemeriksaan (audit) dan penilaian terhadap efektivitas struktur
pengendalian intern dan mendorong penggunaan struktur pengendalian
intern yang efektif dengan biaya minimum. (2) Menentukan sampai
seberapa jauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi. (3)
Menentukan sampai sejauh manakekayaan perusahaan
dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian. (4)
Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
dalam perusahaan. (5) Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-
kegiatan perusahaan.
Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2008:11) adalah :
Fungsi audit internal adalah suatu fungsi penilaian bebas dalam suatu
organisasi, guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan
perusahaan untuk memberikan saran-saran kepada manajemen, agar
tanggung jawab dapat dilaksanakan secara efektif.
Tanggung jawab seorang auditor internal dalam Standar Profesi Akuntan
Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (2012:322.1) adalah:
Auditor internal bertanggung jawab menyediakan jasa analisis dan
evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain
kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang
setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi
tanggungjawabnya tersebut auditor intern mempertahankan
objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya
Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
Ada beberapa tujuan audit internal menurut Hiro Tugiman (2008:11)
adalah untuk membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan
tanggung jawabnya secara efektif, serta mencakup pengembangan pengawasan
yang efektif dengan biaya yang wajar. Sedangkan tujuan audit internal menurut
Guy et. al diterjemahkan Paul A. Rajoe, dkk (2007:410) tujuan audit internal
adalah tujuan audit internal meliputi juga meningkatkan pengendalian yang efektif
pada biaya yang wajar.
Adapun menurut Sukrisno Agoes (2012:222) tujuan pemeriksaan yang
dilakukan oleh auditor internal adalah membantu semua pimpinan perusahaan
(managemen) dalam melaksanakan tanggungjawab dengan memberikan analisa,
penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. Untuk
mencapai tujuan tersebut, audit internal harus melakukan kegiatan-kegiatan
berikut:
- Menelaah dan menilai penerapan pengendalian internal dan pengendalian
operasioanal memadai atau tidak serta mengembangkan pengendalian yang
efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal. - Memastikan ketaatan terhadap rencana-rencana dan prosedur-prosedur yang
telah ditetapkan manajemen. - Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan
dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk kecurangan, pencurian,
dan penyalahgunaan yang dapat merugikan perusahaan. - Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi
dapat dipercaya. - Menilai suatu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan manajemen. - Memberikan saran perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka efisiensi
dan efektivitas.
Ruang lingkup audit internal menurut Boynton diterjemahkan Paul A.
Rajoe dan Ichsan Setyo (2006) bahwa:
Ruang lingkup audit internal menilai keefektifan sistem pengendalian
internal serta pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem
pengendaliann internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan
tanggung jawab yang diberikan.
Audit internal harus mengimplementasikan hal-hal berikut: - Mereview keandalan (reabilitas dan integritas) informasi finansial dan
operasional serta cara yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
mengklasifikasi, dan melaporkan hal tersebut. - Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan
kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur hukum, dan
peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta
harus menentukan apakahorganisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal
tersebut. - Mereview berbagai cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan bila
dipandang perlu, memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut. - Menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan berbagai sumber.
- Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah hasilnya akan
konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah
kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang
direncanakan
Pengertian Audit Internal
Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2012: 204) adalah:
Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan
oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan
catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan
pemerintah dan ketentuan ketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan
pemerintah misalnya peraturan dibidang perpajakan, pasar modal,
lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi, dan lain-lain.
Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2008:11) pengertian audit internal
adalah”Internal audit atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan organisasi yang dilaksanakan”.
Adapun pengertian Internal Audit menurut Sawyer diterjemahkan
olehDesi Adhariani(2009: 10) adalah:
Sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yangdilakukan auditor
internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi
untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telahakurat
dan dapat diandalkan; (2) risiko yang dihadapi perusahaan telah
diidentifikasi dan diminimalis; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan
prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
memuaskan telah dipenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien
danekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif-semua
dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan
membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya
secara efektif.
Menurut Institute of Internal Audit (IIA) sebagai ikatan internal auditor di
Amerika yang dibentuk pada tahun 1941 dalam Boynton (2006), merumuskan
definisi internal audit, yaitu:
Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting
activity designed to add value and improve an organization’s operations.
It helps an organization accomplish its objectives by bringing a
systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness
of risk management, control, and governance processes.
Dari beberapa definisi tentang Audit Internal di atas, dapat disimpulkan
beberapa poin penting yaitu:
- Audit internal adalah aktivitas pemeriksaan dan pemberian jasa konsultasi
yang dikelola secara independen dan efektif sehingga dapat membantu
memberikan nilai tambah untuk aktivitas operasional perusahaan dan
membantu dalam pencapaian tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. - Audit Internal merupakan suatu fungsi penilaian independen dalam suatu
organisasi. Hal Ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan penilaian
tersebut adalah anggota dari organisasi tersebut. - Dalam pengukuran yang dilakukan auditor internal, independensi dan
objektivitas harus dipegang. Memberikan suatu pendekatan disiplin yang
sistematis untuk mengevaluasidan meningkatkan efektivitas manajemen risiko
pengendalian dan proses pengelolaan organisasi. - Auditor internal memeriksa dan mengevaluasi seluruh kegiatan baik finansial
maupun nonfinansial. Menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang telah
ditetapkan dijalankan sesuai target dalam mencapai tujuan organisasi
