Teori senang dan susah.

Suatu hal yang telah diketahui umum adalah bahwa
orang yang ingin bahagia harus mengalami kesusahan terlebih dahulu.
Peribahasa mengatakan bersusah-susah dahulu, bersenang-senang kemudian.
Diener (1984) memberikan alasan mengapa keadaan bahagia dan tidak
bahagia harus dikaitkan. Ia merujuk hasil penelitian yang dilakukan oleh
Diener, Larsen, Levine dan Emmons, bahwa orang yang mengalami
kesejahteraan subjektif secara mendalam adalah mereka yang mengalami
emosi negatif yang mendalam

Teori adaptasi

Brickman, Coates, dan Janoff-Bulman (dalam Diener, 2009),
masa lalu individu merupakan standar untuk perbandingan. Misalnya, jika
kehidupan seseorang saat ini melebihi standar masa lalunya, maka dia akan
merasa puas. Akan tetapi, teori adaptasi juga menyatakan bahwa kekuatan
dari peristiwa-peristiwa untuk menimbulkan emosi, berkurang seiring
berjalannya waktu. Misalnya, jika seseorang mengalami peristiwa positif
seperti promosi, teori adaptasi berpendapat bahwa orang ini akan mengalami
well-being yang tinggi karena promosi menjadi diatas standar mereka
sebelumnya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, teori adaptasi
mendalilkan bahwa promosi menjadi standar baru, dengan demikian
kehilangan kekuatannya untuk menimbulkan perasaan well-being bagi
individu. Dalam hal seperti ini, individu didesak oleh apa yang disebut
“hedonic treadmill”, yang menggambarkan proses di mana perubahan baru
yang terjadi dalam kehidupan meningkatkan subjective well-being individu
secara sementara sebelum individu akhirnya menyesuaikan diri pada standar
kondisi yang baru. Jadi, menurut teori adaptasi, peristiwa dan keadaan hanya
menjadi penting dalam jangka waktu yang pendek, sedangkan temperamen
menjadi pengaruh jangka panjang utama pada well-being

Teori Relative Standards

Teori Relative Standards berpendapat bahwa well-being berasal dari
perbandingan antara beberapa standar, seperti masa lalu seseorang, masa lalu
orang lain, tujuan-tujuan, atau cita-cita, dan kondisi aktual. Menurut teori
perbandingan sosial, seseorang menggunakan orang lain sebagai standar,
yang berarti bahwa individu akan mengalami well-being yang lebih tinggi
jika mereka lebih baik dari orang lain (Carp & Carp dalam Diener, 2009).
Misalnya, Easterlin (dalam Diener, 2009) berpendapat bahwa, jumlah
pendapatan yang akan memuaskan orang tergantung pada pendapatan orang
lain dalam masyarakatnya. Sebagai tambahan, (Emmons,dkk dalam Diener,
2008) menemukan bahwa perbedaan sosial merupakan prediktor kepuasan
yang paling kuat dalam banyak sektor

Teori Evolusioner

Teori Evolusioner muncul belakangan ini dan berpendapat bahwa perasaan
senang dan well-being dihasilkan oleh hal yang membantu manusia untuk
bertahan. Evolusioner menilai bahwa emosi-emosi negatif (misalnya, takut,
marah, dan cemas) yang menolong leluhur kita bereaksi dalam lingkungan
yang mengancam. Akan tetapi, manfaat adaptif yang diberikan oleh well-
being, dan secara spesifik peran positif emosi sebagai motivator yang
mendorong perilaku adaptif mulai dipahami sekarang. Teori “broaden and
build” dari Frederickson (dalam Diener dan Ryan, 2008) merupakan model
teori evolusioner yang relatif baru yang menyatakan bahwa perasaan positif
mengijinkan individu untuk memperluas daftar pemikiran – aksi dan terus-
menerus membangun sumber-sumber intelektual, psikologi, sosial dan fisik.
Oleh karena itu, Frederickson berpendapat bahwa subjective well-being yang
tinggi dan pengaruh positif menghasilkan keadaan dimana individu dengan
percaya diri dapat mengeksplor lingkungannya, melakukan pendekatan
terhadap tujuan baru, dan dengan demikian mendapatkan sumber daya pribadi
yang penting. Dibandingkan emosi yang negatif, emosi positif memiliki
manfaat adaptifnya sendiri yang berkontribusi pada kesuksesan evolusioner
spesies dan berlanjut untuk menolong manusia dalam mempertahankan
hidup

Teori Kognitif

Sama seperti pendekatan “top down”, teori kognitif dari well-
being fokus pada kekuatan proses kognitif dalam menentukan well-being
individu. Model AIM dari well-being – Attention, Interpretation, Memory
(atensi, interpretasi dan memori) menunjukkan bahwa individu dengan
Subjective Well-Being yang tinggi cenderung memfokuskan perhatian mereka
pada stimulus positif, menginterpretasi peristiwa secara positif, dan
mengingat kembali peristiwa-peristiwa lampau dengan bias kenangan positif.
Dalam terminologi atensi, partisipan yang mampu untuk lebih fokus pada
stimulus positif dibandingkan yang negatif cenderung untuk bertaruh dengan
lebih baik dalam semua level well-being. Lebih penting lagi, abilitas untuk
mengarahkan atensi keluar dari diri sendiri merupakan prediktor yang
signifikan bagi well-being

Teori Top-Down

Versus Bottom-U. Teori “bottom-up” menyatakan bahwa
saat peristiwa dalam hidup individu ditambahkan dalam rangka menghasilkan
perasaan subjective well-being maka peristiwa bahagia positif akan membuat
individu mengalami well-being, dan semakin positif saat yang dialami
individu, maka semakin meningkat level well-being. Sebaliknya teori “top-
down” menyatakan kecenderungan yang melekat pada individu dalam
merasakan dan mengalami peristiwa dunia dengan cara tertentu akan
mempengaruhi interaksi individu dengan dunia. Teori bottom-up
mengungkapkan kepuasan hidup merupakan jumlah keseluruhan dari
kepuasan dan perasaan positif dalam domain-domain tertentu (Schimmack,
dkk. 2002). Merasa puas dan bahagia dengan hubungan sosial, hubungan
rumah tangga, kesehatan, atau keluarga, bisa menjadi penentu kepuasan hidup
secara keseluruhan (Voicu dan Pop, 2011). Di lain pihak, pendekatan top-
down memandang bahwa kepuasan hidup semata-mata disebabkan oleh
kestabilan faktor kepribadian. Namun demikian menurut Diener (2008),
kedua struktur teori ini yang membentuk Subjective Well Being sebagai satu
variabel yang utuh

Teori Telic

Teori Telic menyatakan Subjective Well Being adalah individu yang mencapai
kebahagiaan ketika titik akhir, seperti tujuan (goal) atau kebutuhan (need)
dicapai. Teori kebutuhan (need theory) seperti konsep psikologi well-being
dari Ryff dan Singer (dalam Diener & Ryan, 2008) dan teori determinasi diri
(self-determination) dari Ryan dan Deci (dalam Diener dan Ryan, 2008)
menemukan bahwa ada kebutuhan tertentu yang ada sejak lahir yang dicari
individu untuk dipenuhi dalam rangka mencapai well-being.

Pengertian Subjective Well-Being

Menurut Corsini (2002) istilah Well-Being itu adalah a subjective state of
being well.Includes happiness, self esteem, and life satisfaction. Dalam bahasa
Indonesia Well-Being diterjemahkan menjadi kesejahteraan secara subjektif.
Terdiri dari kebahagiaan, ketahanan diri, dan kepuasan hidup.
Menurut Veenhoven (1991) Subjective Well-Being secara keseluruhan
bisa dipahami dalam ungkapan kepuasan hidup, kesenangan/kepuasan hati dan
level kesenangan, sementara aspek yang berbeda-beda dari Subjective Well-Being
meliputi penilaian diri seperti kepuasan atas pekerjaan, harga diri, dan kontrol
kepercayaan. Kepuasan hidup merupakan level di mana individu menilai kualitas
hidupnya secara menyeluruh sebagai kesatuan yang menyenangkan.
Subjective Well-Being didefinisikan sebagai evaluasi individu terhadap
kehidupan, yang dijelaskan dalam terminologi mengenai bagaimana dan mengapa
individu mengalami kehidupan dalam cara yang positif, sehingga pengalaman
pribadi mereka berkaitan dengan kualitas hidup yang dirasakan (Diener,dkk
2008).
Subjective Well-Being merupakan istilah besar yang digunakan untuk
menggambarkan level well-being yang dialami individu menurut evaluasi
subyektif mereka atas hidup mereka sendiri. Seperti telah disebutkan di atas,
evaluasi ini bisa berupa positif atau negatif, termasuk penilaian dan perasaan
mengenai kepuasan hidup, minat dan keterikatan, reaksi-reaksi afektif seperti
gembira dan sedih atas peristiwa hidup, kepuasan dalam pekerjaan, hubungan,
kesehatan, hiburan, makna dan tujuan, dan bidang-bidang penting lainnya(Diener
& Ryan, 2008).
Subjective Well-Being juga didefinisikan sebagai kecenderungan global
untuk mengalami hidup dalam cara yang menyenangkan (Quevedo &Abella,
2011).
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Subjective Well-
Being merupakan evaluasi subjektif individu yang meliputi tingginya kepuasan
hidup, pengalaman akan emosi yang menyenangkan (positive affect) dan level
rendah dari emosi yang negatif (negative affect)

    Ciri-ciri umum masa remaja


    Almighwar (2006) menyebutkan bahwa setiap periode penting selama
    rentang kehidupan memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan
    periode sebelum dan sesudahnya. Ciri-ciri tersebut juga dimiliki oleh remaja,
    yaitu:
    a. Masa transisi
    Transisi merupakan tahap peralihan dari suatu tahap perkembangan ke tahap
    berikutnya. Maksudnya, apa yang telah terjadi sebelumnya akan membekas pada
    apa yang terjadi sekarang dan yang akan datang.
    b. Masa perubahan
    Selama masa remaja, tingkat perubahan sikap dan perilaku sejajar dengan
    tingkat perubahan fisik. Ketika perubahan fisik terjadi dengan pesat selama masa
    awal remaja, perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung pesat.
    c. Masa bermasalah
    Masalah masa remaja termasuk masalah yang sulit diatasi. Alasannya
    pertama, sebagian masalah yang terjadi selama masa kanak-kanak diselesaikan
    oleh orangtua dan guru, sehingga mayoritas remaja tidak berpengalaman dalam
    mengatasinya. Kedua, sebagian remaja sudah merasa mandiri sehingga menolak
    bantuan orangtua dan guru.
    d. Masa pencarian identitas
    Secara bertahap mereka mulai mengharapkan identitas diri dan tidak lagi
    merasa puas dengan adanya kesamaan dalam segala hal dengan teman-teman
    sebayanya. Banyak cara yang dilakukan remaja untuk menunjukkan identitasnya,
    antara lain penggunaan simbol-simbol status dalam bentuk kendaraan, pakaian,
    dan pemilikan barang-barang lain yang mudah dilihat.
    e. Masa munculnya ketakutan
    Persepsi negatif terhadap remaja, seperti tidak dapat dipercaya cenderung
    merusak dan berprilaku merusak, mengindikasikan pentingnya bimbingan dan
    pengawasan orang dewasa.
    f. Masa menuju masa dewasa
    Saat usia kematangan kian dekat, para remaja merasa gelisah untuk
    meninggalkan streotip usia belasan tahun yang indah di satu sisi, dan harus
    bersiap-siap menuju usia dewasa di sisi lainnya

    Remaja

    Remaja adalah masa peralihan di antara masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam masa ini anak mengalami masa pertumbuhan dan masa perkembangan fisiknya maupun perkembangan psikisnya. Mereka bukanlah anak-anak baik bentuk badan ataupun cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang Darajat (1990). Menurut Rumini & Sundari (2004) masa remaja adalah peralihan dari masa anak dengan masa dewasa yang mengalami perkembangan semua aspek/fungsi untuk memasuki masa dewasa. Masa remaja berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Remaja juga berasal dari kata latin “adolensence” yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional, sosial, dan fisik (Hurlock, 1992). Hal senada diungkapkan oleh Santrock (2003) bahwa remaja (adolescene) diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun. Rentang waktu usia remaja ini biasanya dibedakan atas tiga, yaitu: a. Masa remaja awal, 12 – 15 tahun b. Masa remaja pertengahan, 15 – 18 tahun c. Masa remaja akhir, 18 – 21 tahun 12 Havighrust (Adam & Gullota, 1983) melalui perspektif psikososial berpendapat bahwa periode yang beragam dalam kehidupan individu menuntut untuk menuntaskan tugas-tugas perkembangan yang khusus. Tugas-tugas ini berkaitan erat dengan perubahan kematangan, persekolahan, pekerjaan, pengalaman beragama, dan hal lainnya sebagai prasyarat untuk pemenuhan dan kebahagiaan hidupnya. Tugas perkembangan adalah tugas yang muncul pada saat atau sekitar suatu periode tertentu dari kehidupan individu, yang jika berhasil akan menimbulkan rasa bahagia dan membawa ke arah keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugas berikutnya. Akan tetapi, kalau gagal, menimbulkan rasa tidak bahagia dan kesulitan dalam menghadapi tugas tugas berikutnya (Havighurst dalam Hurlock, 2003). Havighurst mengemukakan delapan tugas perkembangan remaja yang meliputi: a. Mencapai hubungan baru dan yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita b. Mencapai peran sosial pria dan wanita c. Menerima keadaan fisiknya dan menggunakan tubuhnya secara efektif d. Mengharapkan dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab e. f. Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang-orang dewasa lainnya Mempersiapkan karier ekonomi guna mempersiapkan perkawinan dan keluarga g. Memperoleh perangkat nilai dan sistem etis UNIVERSITAS MEDAN AREADisadari atau tidak, setiap remaja pasti menghadapi tugas-tugas perkembangan tersebut. Untuk menjalankan semua tugas tersebut setiap remaja memiliki tantangan dan kesulitannya sendiri. Kesulitan itu semakin bertambah bila remaja itu sendiri tidak menyadari akan tugas-tugas perkembangannya atau juga lingkungan hidup yang tidak mendukungnya secara optimal

    Hubungan antara Religiusitas dengan Psychological Well-being

    Salah satu faktor yang dapat mendukung psychological well-being seseorang ialah religiusitas. Seseorang yang memiliki religiusitas akan lebih merasa bahagia dibandingkan seseorang yang tidak memiliki religiulitas dalam menjalai kehidupannya (Muslim dan Nashori dalam Amma, 2015). Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ellison, Boardman, Williams, dan Jackson (Trankle, 2009) yang menemukan bahwa seseorang yang sering sering menghadiri tempat peribadahan ataupun kepercayaan maka psychological well-being nya juga semakin tinggi. Psychological Well-being merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan apa yang dirasakan individu mengenai aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Psychological Well-being merupakan konstruksi dasar yang menyampaikan informasi tentang bagaimana individu mengevaluasi diri mereka sendiri dan kualitas serta pengalaman hidup mereka (Ryff dalam Batubara, 2017). Mahasiswa dengan psychological well-being yang rendah, menunjukkan ketidakpuasan dengan diri sendiri dan dengan apa yang terjadi dalam kehidupan masa lalu, kurang memiliki hubungan erat dan kurang percaya dengan orang lain, merasa sulit untuk menjadi hangat dan terbuka, merasa frustasi dan terisolasi dengan hubungan sosial (Ryff dalam Maulina, 2012). 21 Berdasarkan hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Hamidah (2019) menyimpulkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan dengan arah positif antara religiusitas dengan psychological well-being dengan hasil kategori religiusitas dan psychological well-being tergolong sedang. Faktor religiusitas dianggap memiliki keterikatan dengan psychological well-being. Religiusitas adalah suatu keadaan, pemahaman dan ketaatan seseorang dalam meyakini suatu agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, aturan, kewajiban sehingga mendorongnya bertingkah laku, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Ross (dalam Utama, 2019), menyatakan bahwa individu dengan kepercayaan religius yang kuat secara signifikan rendah pada distress. Namun apabila dimensi ini rendah, ditunjukkan dengan mahasiswa yang tidak memandang segala aktifitasnya di organisasi sebagai sesuatu yang negatif (suudzon) sehingga memandang setiap kesibukan di organisasi tersebut sebagai aktifitas atau kesibukan yang mengganggunya (Maulina, 2012). Maka mahasiswa yang aktif dalam organisasi yang memiliki keyakinan terhadap agamanya akan memiliki psychological well-being yang tinggi

    Faktor-faktor Religiusitas

    Menurut Jalaluddin (2010) ada dua faktor yang mempengaruhi religiusitas individu diantaranya adalah faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keturunan, usia, kepribadian, dan kondisi kejiwaan. Sedangkan faktor eksternal meliputi lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat

    Aspek Religiusitas

    Menurut Glock & Stark (1988) terdapat lima aspek religiusitas yaitu: a. Aspek keyakinan Menurut aspek ini orang yang religius akan memegang teguh dan percaya terhadap agama dan ajaran agamanya. Aspek ini mempercayai akan adanya Tuhan, malaikat, surga dan neraka. b. Aspek praktik agama Praktik keagamaan mencakup dua bentuk, yakni ritual dan ketaatan. Ritual diperlihatkan dengan tindakan keagamaan formal. Ketaatan atau perasaan mencintai dan memuja, kurang formal dari pada ritual. c. Aspek pengalaman Aspek yang berhubungan dengan pengalaman keagamaan subjektif yang pernah dialami seseorang, 19 misalnya perasaan adanya Ilahi, perasan dekat dengan Tuhan, merasa dilindungi Tuhan, dan merasa doanya dikabulkan. d. Aspek pengetahuan agama atau intelektual Aspek ini merupakan pengetahuan dimana orang yang religius diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ajaran agama yang dogmatis, ritual dan bacaan-bacaan keagamaan. Sejauh mana seseorang mengetahui tentang ajaran‐ajaran agamanya, terutama yang ada di dalam kitab suci. e. Aspek pengamalan atau konsekuensi Aspek ini mengacu pada dampak dari agama yang dianut seseorang terhadap perilaku individu dalam kehidupannya. Aspek yang mengukur sejauh mana perilaku seseorang dimotivasi oleh ajaran agamanya di dalam kehidupan sosial. Misalnya apakah dia menjenguk temannya yang sakit dan membantu teman yang sedang mengalami kesusahan

    Pengertian Religiusitas .

    Pengertian Glock dan Stark (1965) mengemukakan agama merupakan sistem simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembagakan dan terpusat tentang persoalan paling maknawi (ultimate meaning). Menurut Glock dan Stark religiusitas merupakan suatu bentuk kepercayaan adi kodrati dimana terdapat penghayatan dalam kehidupan sehari-hari dalam menginternalisasikan ke dalamnya atau nilai yang dianut dan membentuk perilaku seseorang sehari-hari. Religiusitas adalah komitmen religius (yang berhubungan dengan agama atau keyakinan iman), yang dapat dilihat melalui aktivitas atau perilaku individu yang bersangkutan dengan agama atau keyakinan iman yang dianut (Glock dan Stark, dalam Utama, 2019). Religiusitas 18 berasal dari kata religi dalam bahasa latin “religio” yang artinya adalah religure yang berarti mengikat. Menurut Suhardiyanto dalam Wahyudin, dkk (2018) religiulitas ialah hubungan secara individu dengan Yang Maha Kuasa (Tuhan) dengan melaksanakan segala yang dikehendaki-Nya dan menjauhi segala sesuatu yang dilarang-Nya.

    Aspek-aspek dari psychological well-being

    Aspek-aspek dari psychological well-being menurut Ryff (2014) yaitu: a. Penerimaan diri Penerimaan diri merupakan bagaimana individu menerima dirinya apa adanya dan pengalamannya. Dengan adanya penerimaan diri ini baik dari segi positif maupun negatif maka dimungkinkan individu memiliki sikap positif terhadap dirinya sendiri b. Hubungan sosial positif Merupakan kemampuan menjalin hubungan yang hangat dengan orang lain, yang didasari oleh kepercayaan, serta perasaan empati, mencintai dan kasih sayang yang kuat. c. Otonomi Otonomi adalah kemampuan individu dalam menentukan nasib sendiri, kebebasan, pengendalian internal, individual, dan pengaturan perilaku internal. 16 d. Penguasaan lingkungan Penguasaan lingkungan adalah kemampuan untuk memilih atau menciptakan lingkungan yang sesuai dengan kondisi psikis. Menurut Ryff (dalam Batubara, 2017) individu yang memiliki penguasaan lingkungan yang tinggi memiliki rasa menguasai, berkompetensi dalam mengatur lingkungan, mampu mengontrol kegiatan-kegiatan eksternal yang kompleks, menggunakan kesempatan yang di tawarkan lingkungan secara efektif dan mampu memilih atau menciptakan konteks lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai pribadinya. Sebaliknya penguasan lingkungan yang rendah akan membuat individu cenderung sulit mengembangkan lingkungan sekitar, kurang menyadari kesempatan yang di tawarkan dilingkungan dan kurang memliliki kontrol terhadap dunia di luar diri. e. Tujuan hidup Ryff (dalam Batubara, 2017) menyatakan bahwa individu yang memiliki tujuan hidup yang baik, merasa memiliki arti tersendiri dari pengalaman hidup masa kini dan masa lalu, percaya pada belief tertentu yang memberikan arah hidupnya serta memiliki cita-cita atau tujuan hidupnya. f. Perkembangan pribadi Perkembangan pribadi merupakan kemampuan individu dalam mengembangkan potensinya secara terusmenerus. Kemampuan ini merupakan gagasan dari individu untuk terus memperkuat kondisi internal alamiahnya

    Faktor Psychological well-being

    Menurut Ryff (1989) terdapat empat faktor yang mempengaruhi Psychological well-being, yakni: a. Usia Dimensi Psychological well-being seperti penguasaan lingkungan, dan otonomi meningkat seiring dengam pertambahan usia, sedangkan dimensi penerimaan diri dan hubungan positif dengan orang lain tidak memiliki perbedaan dengan pertambahan usia. b. Jenis Kelamin Jenis kelamin mempengaruhi kesejahteraan psikologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan lebih mampu membina hubungan yang baik dengan orang lain. Perempuan juga dianggap memiliki kepribadian yang dianggap lebih baik dari pria. c. Kebudayaan Psychological well-being masyarakat yang lebih menonjolkan budaya barat cenderung berorientasi pada individualisme dan kemandirian. Sedangkan masyarakat yang menganut budaya kolektif akan saling ketergantungan yang berarti mengacu ke kebudayaan timur. d. Religi Menurut Ryff religiusitas berpengaruh positif terhadap psychological well-being. Ketaatan beragama membantu peningkatan terhadap psychological well-being seseorang. Dimana seseorang yang memiliki religiusitas kuat akan memiliki tingkat psychological well-being yang semakin baik, sehingga traumatik yang dirasakan dalam hidup akan semakin berkurang dirasakan dampak negatifnya (Amadiyati dan Utami dalam Batubara, 2017). e. Dukungan sosial Menurut Ryff dukungan emosional memberikan pengaruh positif terhadap Psychological well-being individu. Dikuatkan oleh Winnubust (dalam Desiningrum, 2010) menyatakan dukungan sosial erat kaitannya dengan keharmonisan hubungan dengan orang lain sehingga seseorang akan lebih peduli, menghargai dan mencintai dirinya. f. Kepribadian Ryff dan Keyes (dalam Batubara, 2017) kepribadian yang dimiliki individu berpengaruh terhadap psychological well-being. Seseorang dengan coping skill efektif memiliki kepribadian sehat, sehingga mampu menghindari stress dan konflik, serta kemampuan menjalin keharmonisan dengan lingkungan. g. Stress Menurut Ryff tingkat stress seseorang berpengaruh terhadap kesejahteraan psikologisnya. Hal tersebut dikuatkan oleh Rathi dan Rastogi (dalam Sarirah, 2016), salah satu faktor yang berpengaruh terhadap rendah tingginya psychological well-being adalah stres yang dirasakan oleh individu. Psychological well-being pada penderita diabetes bisa turun disebabkan karena stres yang dirasakan karena terjadinya perubahan kesehatan. Sejalan dengan Rathi dan Rastogi, Vitaliano (dalam Kusumadewi, 2011) menunjukkan bahwa stressor harian pada penderita diabetes menghasilkan stress yang semakin memperburuk kondisi kesehatan fisik dan psikologis pasien diabetes. Lebih lanjut, Lyon dan Chamberlain (dalam Kusumadewi, 2011) mengatakan bahwa stress menyebabkan ketidakpatuhan terhadap treatment, pola hidup tergganggu dan keberfungsian individu sehingga berpengaruh terhadap Psychological well-being penderita diabetes. Jadi dapat disimpulkan bahwa stres dapat mempengaruhi tinggi rendahnya Psychological well-being pada diri individu tersebut

    Pengertian Psychological Well-being

    Menurut Ryff pada tahun 1989, Psychological well-being merujuk pada perasaan seseorang mengenai aktivitas hidup seharihari. Segala aktivitas yang dilakukan oleh individu yang berlangsung setiap hari dimana dalam proses tersebut kemungkinan mengalami fluktuasi pikiran dan perasaan yang dimulai dari kondisi mental negatif sampai pada kondisi mental positif, misalnya dari trauma sampai penerimaan hidup disebut psychological well-being. Psychological well-being pertama kali dicetuskan oleh Ryff untuk menggambarkan tentang kesehatan psikologis seseorang yang didasari oleh pemenuhan kriteria fungsi psikologis positif (Amawidyati dan Utami, 2007). Psychological well-being terinspirasi dari suatu konsep dalam psikologi yang berasal dari tulisan Aristoteles yakni Nichomachean Ethics yang mana dalam tulisan tersebut diungkapkan bahwa dari semua hal pencapaian terbaik yang diraih oleh manusia hal yang paling tinggi ialah eudaemonia (Ryff dan Singer, 2006). Eudaemonia ialah suatu pendekatan yang terfokus terhadap adanya fungsi penuh untuk bertumbuh di dalam diri individu dalam mewujudkan suatu tujuan yang hendak dicapai, sehingga individu bisa merasakan kedamaian, serta dapat memberikan apresiasi untuk hidupnya.

    Dimensi Neuroticism

    Trait ini didefinisikan sebagai dimensi yang luas dari perbedaan individu dalam kecenderungan untuk mengalami emosi yang tidak menyenangkan, menyulitkan dan memiliki perilaku dan kognitif yang terkait (Vitterso dan Nilsen, 2001: 92). Disebut pula dengan emotional instability, menggambarkan individu yang memiliki masalah terkait dengan emosi negatif seperti rasa khawatir dan rasa tidak aman serta ketidakstabilan emosi. Individu yang tingkat neuroticism nya rendah cenderung akan lebih bahagia, puas terhadap hidupnya, bangga akan dirinya, emosi yang stabil dan kuat dibanding dengan individu yang neuroticismnya tinggi. Individu dengan skor neuroticism (N) tinggi akan mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan dan komitmen, akan mudah mengalami kecemasan, rasa marah, depresi dan kecenderungan emotionally reactive (Friedman dan Schustack, 1999: 261). Dimensi bipolar dari neuroticism adalah emotional stability. Facets dalam neuroticism adalah 1) Anxiety, kecendurungan individu untuk gelisah, penuh rasa takut, merasa khawatir, gugup dan tegang. 2) Angry hostility, kecendurungan individu untuk selalu merasa marah, frustasi dan penuh kebencian. 3) Depression, kecenderungan individu untuk mengalami depresi. 4) Self-consciousness, individu yang menunjukkan emosi malu, merasa tidak nyaman diantara orag lain, terlalu sensitif dan rasa rendah diri. 5) Impulsiveness, ketidakmampuan untuk mengontrol keinginan yang berlebihan. 6) Vulnerability, ketidakmampuan individu untuk menghadapi stres, respon yang maladaptive

    Pengertian Trait Kepribadian

    Personality (kepribadian) berasal dari kata “persona” yang dalam bahasa Yunani kuno mempunyai arti topeng dan “personare” yang berarti menembus. Secara harfiah kata “topeng” berarti perilaku yang diperlihatkan untuk memberi kesan terhadap orang lain. Menurut KBBI daring arti kata kepribadian adalah sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang yang membedakannya dari orang lain. Menurut Allport (dalam Kuntjojo, 2009: 4) kepribadian didefinisikan sebagai suatu organisasi dinamis dari sistem psikofisik yang menentukan penyesuaian antara karakteristik perilaku dan pemikiran pada individu. Trait (sifat) digambarkan sebagai respon yang dihasilkan dalam bentuk perilaku yang adaptif atau ekspresif dari stimulus yang muncul. Phares (dalam Alwisol, 2009: 8) mengungkapkan bahwa kepribadian adalah pola khas yang bersifat tetap dan merupakan pembeda antara satu orang dengan orang lain yang meliputi pikiran, perasaan dan tingkah laku. Trait kepribadian mengarah pada konsistensi individu dalam berperilaku, merasakan dan berpikir. Feist dan Feist (dalam Shaifa dan Supriyadi, 2013: 74) mendefinisikan kepribadian sebagai pola watak yang relatif menetap dan karakter yang khas dimana keduanya berkonsisten dan unik pada perilaku individu. Trait menunjukkan perbedaan individu dalam berperilaku secara konsisten dan stabilitas perilaku dalam berbagai situasi. Cattel (dalam Suryabrata, 2019: 298299) berpendapat bahwa kepribadian adalah tindakan apa yang dapat diprediksi dari individu dan kemungkinan dilakukan pada situasi tertentu. Trait adalah struktur mental dari apa yang diamati untuk melihat suatu ketetapan dalam berperilaku. Salah satu teori kepribadian yang sering digunakan untuk mengungkapkan tentang kepribadian adalah teori Big Five Personality Factor diadaptasi dari trait theory yang dikemukakan oleh Allport dkk sehingga menghasilkan konsep Model Lima Faktor (Pervin, 2005: 105). Five Factor Model of Personality merupakan struktur kepribadian yang paling banyak diterima oleh para peneliti dalam meneliti personality trait. Big five mengacu pada penelitian bahwa setiap faktor memasukkan sejumlah trait yang lebih spesifik (Pervin dkk dalam Nasyroh dan Wikansari, 2017: 11). Pendekatan Big Five terhadap kepribadian didominasi dari hasil data penelitian dibanding dengan teori (Pervin dan John, 2001: 103). Fiske (dalam Pervin dan John, 2001: 105) membangun banyak deskripsi yang disederhanakan dari variabel milik Cattel, struktur faktor yang berasal dari penilaian diri, penilaian dari teman dan penilaian dari ahli psikologi yang menyerupai apa yang dikenal sebagai big five. Penamaan Big Five didasari pada pengelompokan ciri kepribadian dalam lima himpunan besar yang kemudian disebut dengan dimensi kepribadian (Ramdhani, 2012: 190). Goldberg (dalam Giyati dan Wardani, 2015: 153) membagi model kepribadian yang kemudian dikenal dengan sebutan Big five Personality yang terdiri dari extroversion, agreeableness, conscientiousness, emotional stability dan intellect atau imagination. Costa dan McCrae (dalam Klang, 2012: 3) kemudian menyempurnakan model big five dari Goldberg menjadi neuroticism, extroversion, openness to experience, agreeableness dan conscientiousness.

    Faktor-Faktor Subjective Well-Being

    Diener (2003: 8-12) menyebutkan bahwa sepuluh faktor yang berhubungan dengan subjective well-being yaitu : a. Goals Emmons dkk dalam penelitiannya menunjukkan bahwa sebuah hal penting bagi individu untuk mencapai tujuannya dan membuat kemajuan dalam mencapai Diener, 2003: 8). b. Temperament and personality tujuan tersebut merupakan hal yang berhubungan dengan subjective well-being ( Istilah temperamen mengacu pada kecenderungan sikap seseorang di awalawal kehidupannya dan kepribadian (personality) dianggap sebagai perbedaan individu yang muncul dikemudian hari dan dihubungani oleh pembelajaran. Wilson (dalam Julian, 2019: 37) menyatakan faktor kepribadian memiliki keterkaitan dengan subjective well-being. Individu dengan kepribadian ekstrovert cenderung lebih bahagia karena memiliki self esteem yang tinggi, optimistik dan lebih banyak berhubungan dengan orang lain. Schimmack dkk (dalam Diener, 2012: 5) menyebut trait yang paling konsisten terkait dengan subjective well-being adalah extroversion dan neuroticism. Secara khusus, satu facet yang spesifik dari extroversion adalah keceriaan dan satu facet yang spesifik dari neuroticism adalah depresi. Schmutte dan Ryff (dalam Ryan dan Deci, 2001: 150) telah menguji hubungan antara big five trait dengan dimensi subjective well-being dan menemukan bahwa extroversion, conscientiousness dan neuroticism yang rendah berkaitan dengan dimensi eudaimonic dari penerimaan diri, kontrol dan tujuan hidup. Openness untuk mendapatkan pengalaman yang berkaitan dengan perkembangan individu, agreeableness dan extroversion yang berkaitan dengan hubungan sosial yang positif dan neuroticism yang berkaitan dengan otonomi. c. Quality social relationships sebagai hubungan yang positif. d. Basic need fullfillment Seligman (dalam Diener, 2003: 9) dalam sebuah studinya menemukan bahwa orang yang bahagia memiliki hubungan sosial yang baik atau paling tidak dua dari tiga hubungan yang penting (keluarga, teman dan percintaan) dikategorikan Ruut Veenhoven dalam penelitiannya menunjukkan bukti bahwa individu yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya cenderung tidak bahagia (Diener, 2003: 9-10). Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Ruut Veenhoven menyarankan agar pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal dan keamanan sebagai dasar dari subjective well-being. e. Health Individu dengan kesehatan yang buruk berhubungan dengan kepuasan hidup terutama jika sampai mengganggu aktivitas. Selain itu, perawat pasien dengan penyakit berat seperti Alzheimer’s juga menunjukkan kepuasan hidup yang rendah. f. Demographics Penelitian terdahulu memfokuskan pada hubungan subjective well-being dengan faktor demografis meliputi umur, jenis kelamin, hubungan budaya, pendidikan dan pendapatan. g. Resources Sumber daya dapat bersifat eksternal seperti uang dan kontak sosial namun dapat juga bersifat internal seperti pendidikan, kepercayaan diri dan keahlian. Diener dan Fujita (2003: 11) menguji hubungan antara sumber daya dengan subjective well-being dan menemukan bahwa sumber daya internal seperti dibandingkan dengan uang. h. Culture kepercayaan diri menjadi penentu kepuasan hidup diantara mahasiswa Kondisi masyarakat dapat membuat perbedaan dalam subjective well-being. Misal kondisi negara yang miskin, politik yang buruk menunjukkan tingkat subjective well-being yang rendah. i. Income Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Diener dan rekan menunjukkan hasil berupa penghasilan memberikan sedikit hubungan positif pada subjective wellbeing. j. Comparison standards Membandingkan kehidupan baik antara dengan tingkatan yang diatas mereka atau dibawah mereka memberikan perbedaan pada subjective well-being. Hefferon dan Boniwell (2011: 54-61) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang berhubungan dengan subjective well-being meliputi : a. Income Deaton (dalam Hefferon dan Boniwell, 2011: 54) menemukan bahwa individu yang hidup di negara yang pendapatan perkapitanya tinggi seperti di Amerika dan Norwegia mendapatkan skor tinggi dalam skala pengukuran kesejahteraan dibanding dengan individu yang tinggal di negara yang pendapatan perkapitanya rendah. Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan memiliki keterkaitan dengan subjective well-being. b. Relationship Kahneman (dalam Buettner, 2010: 197) dalam penelitiannya menemukan bahwa individu dapat merasa lebih bahagia jika terkoneksi dengan orang lain dan merasa paling tidak bahagia jika sedang sendirian. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebahagiaan itu menular, individu yang sering berinteraksi dengan orang yang bahagia entah dalam waktu singkat, jumlah yang sedikit, secara langsung maupun tidak langsung ditemukan hasil juga akan meningkatkan kebahagiaan yang berhubungan pada subjective well-being (Hefferon dan Boniwell, 2011: 57). c. Marriage Hubungan kausal yang menarik telah ditemukan antara orang yang bahagia dengan kehidupan pernikahan, orang yang bahagia lebih mungkin untuk menikah dan tetap dalam pernikahan. Penelitian longitudinal menunjukkan bahwa setelah melewati “fase bulan madu”, individu akan kembali ke subjective well-being sebelumnya. d. Work Pekerjaan dapat sangat berhubungan pada kesejahteraan. Penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pekerjaan dan orientasi karier dapat berhubungan dengan tingkat kebahagiaan (Hefferon dan Boniwell, 2011: 58). e. Health being pada kondisi kesehatan menjadi tiga kategori yaitu : Diener dan Biswas-Diener (2008: 33) membagi hubungan subjective well1) Kemungkinan seseorang akan terkena penyakit tertentu. 2) Berapa lama seseorang hidup setelah mengidap penyakit yang parah. 3) Berapa lama jangka hidup seseorang. Pada kategori yang pertama, penelitian menunjukkan bahwa individu yang lebih sering merasakan emosi positif akan terhindar dari berbagai penyakit. Kategori kedua ketika individu mampu menyeimbangkan antara emosi positif dengan optimis, dapat berhubungan positif terhadap kesehatan mereka. Penelitian menunjukkan orang yang bahagia akan hidup lebih lama (Rasmussen dan Pressman, 2009: 695-701). f. Religion Individu yang melabeli diri mereka sebagai seseorang yang beragama ditemukan hasil tingkat kesejahteraan sedikit lebih tinggi terutama pada skor harapan dan optimisme (Ciarrocchi et al, 2008: 120). g. Age, gender and education Peneliti menemukan bahwa individu yang berusia lebih tua sama bahagianya dengan anak-anak muda. Tidak ditemukan pula perbedaan tingkat kebahagiaan antara pria dan wanita (Nes et al, 2008: 253). Terakhir, individu dengan pendidikan tinggi mendapatkan skor tinggi untuk kesejahteraan dibandingkan dengan orang yang mendapatkan skor rendah. h. Genetics Ada hubungan yang kuat dari dimensi genetik terhadap subjective well-being, pada tingkat tertentu individu terlahir dengan kecenderungan untuk bahagia atau tidak. Penelitian yang dilakukan oleh Tellegen dkk pada kembar monozigot yang dibesarkan terpisah dengan membandingkan kembar monozigot yang dibesarkan bersama menghasilkan perkiraan bahwa 40% variabilitas positif dan 55% variabilitas negatif dapat diprediksi melalui genetik (dalam Diener, 2012: 5).

    Dimensi Subjective Well-Being

    Menurut Diener (2018: 4) subjective well-being mempunyai dua dimensi yaitu a. Dimensi kognitif Diener berpendapat bahwa kepuasan hidup mengacu pada proses evaluasi secara kognitif. Dimensi kognitif merupakan evaluasi terhadap kepuasan hidup individu yang dimana evaluasi tersebut kedepannya akan membuat individu menetapkan standar berdasarkan pengalaman hidup yang telah dilaluinya. b. Dimensi afektif Afektif merupakan atribut psikologi untuk mendeskripsikan perasaan seseorang. Afektif memiliki dua jenis afek yaitu positif dan negatif. Watson (2017: 10) menyebutkan afek positif merupakan emosi yang menyenangkan dan berbentuk seperti antusiasme, keceriaan dan kebahagiaan hidup. Watson (dalam Humboldt et.al, 2017: 10) menjelaskan afek negatif merupakan simptom yang menyatakan bahwa hidup individu tersebut tidak menyenangkan yang muncul berupa perasaan gelisah, stres dan keprihatinan. Diener (2018: 4) menyebutkan bahwa kepuasan hidup dengan afek positif dan negatif memiliki korelasi, dikarenakan secara tidak langsung adanya pengalaman emosional mencerminkan penilaian subjektif dari individu terhadap berbagai kejadian dan pengalaman dalam hidupnya. a. Andrews dan Whitey (dalam Proctor, 2014: 6437) menyebutkan bahwa bahwa subjective well-being memiliki tiga dimensi yaitu : Evaluasi kehidupan (life evaluation) Penilaian reflektif pada kehidupan seseorang tidak hanya berdasarkan penilaian global namun juga mencakup beberapa domain kehidupan tertentu. b. Perasaan positive (postive affect) Individu yang mempunyai tingkat subjective well-being yang tinggi mengaku bahwa mereka merasakan kepuasan terhadap kehidupannya dan lebih sering merasakan perasaan yang positif seperti kebahagiaan atau rasa optimis serta jarang merasakan perasaan negatif seperti kesedihan atau marah. c. Perasaan negatif (negative affect) Berkebalikan dengan perasaan positif, individu yang memiliki tingkat subjective well-being yang rendah adalah mereka yang tidak puas dengan kehidupannya, jarang merasakan kesenangan dan sering kali merasakan emosi yang negatif seperti kemarahan atau kecemasan. Menurut Diener dan Scollon (dalam Diponegoro, 2006: 139-141) terdapat dua dimensi subjective well-being yaitu : a. Afek Feeling (perasaan) dan emotions (emosi) merupakan komponen inti dalam subjective well-being. Diener (2003: 4) membagi afek ini menjadi dua yaitu afek positif dan afek negatif. Individu merespon dengan emosi yang menyenangkan b. Kepuasan hidup ketika mendapatkan sesuatu yang bagus dan bereaksi dengan emosi yang kurang menyenangkan ketika sesuatu hal yang buruk terjadi pada mereka. Menurut Veenhoven (2010: 610) individu akan merasakan kepuasan dalam hidunya jika ia menyadari bahwa aspirasinya telah terpenuhi. Konsep tersebut mengandaikan bahwa individu telah dengan sadar mengembangkan beberapa keinginan dan telah membentuk sebuah gagasan tentang bagaimana merealisasikannya. Kebenaran faktual dari gagasan ini dipertaruhkan karena ini menyangkut perspektif subjektif individu. Disamping melakukan penilaian secara umum mengenai kepuasan hidupnya, individu dapat mengevaluasi bagian tertentu dalam kehidupannya meliputi pernikahan, pekerjaan, waktu luang dan kesehatan mereka.

    Pengertian Subjective Well-Being

    Subjective berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti “berdasar pokok; pribadi dan perorangan”. Menurut KBBI, subjektif memiliki arti menurut pandangan sendiri. Pengertian well being menurut penelitian yang dilakukan Kahn dan Juster mempunya tiga definisi yaitu kepuasan hidup, kesehatan dan gabungan dari indeks yang berfungsi secara positif (dalam Uysal dkk, 2012: 324). Ryan dan Deci (2001: 142) berpendapat bahwa konsep subjective well-being mengacu pada pengoptimalan fungsi psikologis dan pengalaman. Kontruks psikologis well being memiliki dua penafsiran yaitu perspektif hedonic atau biasa disebut subjective well-being dan perspektif eudaimonik atau biasa disebut psychological well-being. Dalam hal ini peneliti ingin memfokuskan pada perspektif hedonic atau subjective well-being. Seligman dan Csikszentmihalyi (2000: 5) mendefinisikan subjective wellbeing sebagai apa yang individu pikirkan dan perasaan apa yang dimiliki individu tentang hidupnya. Lampropoulu (dalam Sholeha dan Ayriza, 2019: 635) berpendapat bahwa kesejahteraan subjektif merupakan faktor penting untuk mengetahui tingkat kebahagiaan dan kepuasan hidup individu. Park (dalam Andini dan Maryatmi, 2020: 129) menyatakan bahwa kesejahteraan subjektif merupakan hal yang dibutuhkan individu untuk memunculkan afeksi positif dan sebagai regulator afeksi negatif termasuk didalamnya resiko munculnya gangguan psikologis. Menurut Synder dan Lopez ( dalam Linsiya, 2022: 100) subjective well-being adalah evaluasi individu terhadap kondisi kognitif dan afektif yang dialaminya. Diener et.al (2003: 4) berpendapat bahwa subjective well-being adalah evaluasi subjektif individu terhadap kehidupan mereka yang mencakup konsep seperti kepuasan hidup (life satisfaction), emosi yang menyenangkan, perasaan puas dan rendahnya perasaan yang tidak menyenangkan. Dush dan Amanto (dalam Andini dan Maryatmi, 2020: 129) berpendapat bahwa persepsi kesejahteraan merupakan konstruk yang stabil, yang merefleksikan tingkatan individu mengalami afek posistif dan pandangan mengenai kehidupannya yang menyenangkan. Individu dikatakan memiliki kesejahteraan subjektif yang tinggi jika individu tersebut jarang merasakan emosi yang tidak menyenangkan seperti marah atau sedih. Menurut Utami (dalam Pratiwi dkk, 2020: 827) subjective well-being adalah atribut psikologi yang mampu menampilkan tingkat kehidupan yang positif pada individu. Individu yang memiliki kepuasan hidup dan frekuensi merasakan kebahagiaan yang lebih sering menunjukkan tingkat subjective well-being yang lebih tinggi. Luthans (dalam Samputri dan Sakti, 2015: 211) mendefinisikan subjective well-being sebagai evaluasi kognitif kehidupan individu dan sisi afektif individu. Menurut Pavot dan Diener (dalam Karni, 2018: 85) subjective well-being merupakan penilaian pribadi individu apakah dirinya merasa puas akan kualitas hidupnya secara menyeluruh atau tidak berdasarkan respon kognitif dan emosi. Diponegoro (dalam Andriany dkk, 2021: 713) menambahkan bahwa evaluasi kognitif individu yang termasuk dalam golongan bahagia berupa tingkat kepuasan yang tinggi terhadap kehidupannya. Evaluasi efektifnya berupa rendahnya efek negatif yang dirasakan. Subjective well-being juga akan mengalami peningkatan jika individu berhasil mencapai tujuan yang telah direncanakan (dalam Rosyadi dan Laksmiwati, 2018: 2). Selaras dengan pendapat diatas, Diener menyatakan bahwa individu yang bisa menjalankan tujuan hidupnya cenderung akan memiliki tingkat subjective well-being yang lebih tinggi (dalam Hefferon dan Boniwell, 2011: 67).

    Faktor yang Memengaruhi Gratitude


    McCullough et al. (2002) menjelaskan tiga faktor yang mempengaruhi
    gratitude, yaitu:

    1. Afek Positif dan Kesejahteraan (Positive Affective Trait and Well-Bring)
      Faktor pertama yang dapat memengaruhi gratitude adalah kecenderungan
      individu memandang kehidupan dan meresponi dengan emosi positif,
      sehingga memiliki rasa syukur dan memperoleh kesejahteraan dalam
      dirinya.
    2. Sifat Prososial (Prosocial Traits)
      Sifat prososial dapat memengaruhi rasa syukur karena ketika individu
      peduli dan ingin menolong orang lain, maka sifat empati dan sikap memberi
      dukungan terhadap lingkungannya akan muncul. Hal ini dilakukan sebagai
      bentuk ungkapan syukur atas apa yang dimilikinya.
    3. Agama atau Spiritual (Religion/Spirituality)
      Faktor terakhir yang memengaruhi gratitude adalah spiritual. Individu yang
      memiliki keyakinan bahwa adanya kekuatan non human forces (seperti
      Tuhan), keberuntungan, keberadaan, serta kesejahteraan akan memiliki rasa
      syukur.

    Facet Gratitude


    McCullough et al. (2002) menjelaskan bahwa gratitude terdiri dari empat
    facet. Istilah facet yang digunakan McCullough et al. (2002) merupakan kesatuan
    yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Berikut adalah facet gratitude
    yang dimiliki seseorang dalam mengungkapkan rasa syukurnya:

    1. Intensitas (Intensity)
      Seberapa besar rasa syukur atau gratitude individu ketika mengalami
      peristiwa positif dalam hidupnya. Individu yang mengalami peristiwa
      positif diharapkan lebih dapat mengekspresikan rasa syukurnya.
    2. Frekuensi (Frequency)
      Seberapa sering atau banyaknya gratitude yang dialami oleh individu dalam
      jangka waktu tertentu. Ungkapan syukur diekspresikan sebagai bentuk
      terima kasih atas hal yang diterimanya.
    3. Jangka (Span)
      Seberapa banyak individu menunjukkan rasa syukurnya, seperti kondisi
      kehidupannya (bersyukur atas keluarga, pekerjaan dan kesehatan yang
      dimiliki). Individu yang cenderung kurang bersyukur memiliki sedikit rasa
      syukur terhadap aspek kehidupan mereka.
    4. Densitas (Density)
      Merujuk pada seberapa banyak rasa syukur yang dimiliki untuk orang
      disekitar (seperti keluarga, teman, dan lain-lain yang dimiliki) atas sebuah
      manfaat positif yang diterimanya

    Definisi Gratitude


    Lazarus dan Lazarus (1994) berpendapat bahwa gratitude merupakan emosi
    empatik terhadap orang lain. Artinya gratitude merupakan respon emosional ketika
    seseorang menerima keuntungan yang seharusnya tidak ia dapatkan, melainkan
    karena kebaikan dari orang lain yang memberinya.
    Peterson dan Seligman (2004) menjelaskan bahwa rasa syukur merupakan
    perasaan gembira dan rasa terima ketika memperoleh sesuatu dari orang lain dan
    juga rasa terima kasih kepada diri sendiri atau lingkungan sekitar ketika meresponi
    pengalaman bahagia.
    Menurut McCullough et al. (2002) gratitude didefinisikan sebagai suatu
    perasaan maupun emosi ketika individu merespon seluruh pengalaman dalam
    hidupnya secara positif, yang ditunjukkan dengan bersyukur. McCullough et al.,
    (2002) menjelaskan juga rasa syukur sebagai affective trait yang didalamnya
    terdapat emosi, sikap serta keyakinan yang positif dalam merespon suatu kondisi
    yang terjadi. Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan, peneliti
    memutuskan untuk menggunakan definisi McCullough et al. (2002) sebagai dasar
    teori gratitude. Dilihat dari teori yang dijelaskan oleh dua tokoh lain hanya fokus
    pada rasa syukur ketika mendapat sesuatu dari orang lain, sedangkan gratitude yang
    dijelaskan McCullough et al. (2002) menjelasakan bagaimana gratitude diperoleh
    juga karena individu meresponi setiap pengalaman hidupnya dengan positif.

    Faktor yang Memengaruhi Well-being


    Seligman (2002) menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi well-being,
    yaitu:

    1. Usia (Age)
      Studi kepada 60.000 subjek dengan usia dewasa membagi kebahagiaan
      ke dalam tiga bagian, yaitu afek positif, afek negatif dan kepuasan
      hidup. Kepuasan hidup dapat bertambah seiring dengan usia,
      sedangkan afek positif menurun dan afek negatif tidak mengalami
      perubahan. Diketahui bahwa individu yang memiliki usia muda tidak
      berarti lebih bahagia dibandingkan dengan usia tua.
    2. Kesehatan (Health)
      Kesehatan dapat mempengaruhi kebahagiaan individu sesuai dengan
      persepsi masing-masing (kesehatan subjektif). Ketika individu merasa
      dirinya sehat, maka perasaan tersebut akan berkontribusi positif
      terhadap kebahagiaannya dibandingkan dengan individu yang tidak
      merasa sehat berdasarkan persepsi/kesehatan subjektifnya. Jika
      individu mengalami penyakit yang berkepanjangan, maka
      kebahagiaan bisa perlahan menurun meskipun tidak secara drastis.
    3. Pernikahan (Marriage)
      Pernikahan berhubungan erat dengan kebahagiaan. Individu yang
      menikah cenderung akan merasa bahagia dibandingkan dengan
      individu tidak menikah. Pernikahan juga dikaitkan dengan
      kebahagiaan karena dengan menikah individu mendapatkan keintiman
      secara fisik dan psikologis, pengafirmasian identitas, dan juga
      memiliki tanggung jawab sebagai pasangan dan juga sebagai orang
      tua.
    4. Kehidupan Sosial (Social Life)
      Individu yang merasa bahagia memilih untuk menghabiskan waktu
      untuk bersosialisasi dibandingkan dengan individu yang tidak bahagia.
      Sehingga, keterlibatan individu dalam berbagai kegiatan membuat
      mereka bersosialisasi dengan orang lain akan berkontribusi positif
      terhadap kebahagiaannya.
    5. Keagamaan (Religion)
      Data survei yang paling relevan yaitu fakta bahwa individu dengan
      tingkat religiusitas yang tinggi dalam artian menjalankan ritual serta
      perintah agamanya secara konsisten mendapatkan kontribusi yang
      positif terhadap kebahagiaan dan kepuasan hidup yang tinggi.
      Sebaliknya, jika individu tidak konsisten dalam menjalankan perintah
      agamanya maka tidak mendapat kontribusi positif terhadap
      kebahagiaan serta kesejahteraannya. Hal ini berkaitan dengan rasa
      syukur yang dimiliki seorang individu karena ia percaya adanya
      keberadaan dari Tuhan ataupun non human forces sehingga secara
      konsisten memandang hidup sesuatu secara positif serta memiliki rasa
      syukur (McCullough et al., 2002).
    6. Jenis Kelamin (Gender)
      Gender memiliki keterkaitan dengan suasana hati. Rata-rata tingkat
      emosi perempuan dan laki-laki tidak berbeda, akan tetapi perempuan
      cenderung lebih bahagia dibandingkan dengan laki-laki.
      Ekonomi (Money)
      Individu yang memiliki ekonomi cenderung tinggi akan memprediksi
      kesejahteraan yang meningkat. Secara keseluruhan, hasil temuan
      memberikan pengetahuan bahwa kemiskinan merupakan penyakit
      sosial, oleh karena itu individu yang berada dalam taraf ekonomi
      menengah ke bawah memiliki kesejahteraan yang rendah

    Dimensi Well-being


    Seligman (2012) mengemukakan lima dimensi well-being, yaitu:

    1. Positive Emotion
      Emosi positif merupakan hal mendasar yang harus dimiliki dari well-
      being. Individu yang melihat setiap proses kehidupannya dengan
      positif dan melihat masa depan dengan penuh harapan dapat
      merasakan kebahagiaan. Emosi positif meliputi kebahagiaan,
      kepuasan, keterhubungan dalam hidup agar individu merasa lebih
      sejahtera.
    2. Engagement
      Adanya keterlibatan dan ketertarikan dengan aktivitas-aktivitas atau
      organisasi. Individu fokus pada suatu hal yang sedang dikerjakan dan
      menikmati keterlibatan penuh dengan suatu pekerjaan tersebut.
    3. Relationship/Positive Relationship
      Individu memerlukan orang lain dalam membangun hubungan baik
      bersama keluarga maupun kerabat. Melalui hal ini, individu merasa
      memiliki dukungan, saling menghargai, serta kasih sayang dari orang
      lain. Memiliki hubungan baik dengan orang lain merupakan salah satu
      sumber pembentuk well-being.
    4. Meaningful
      Individu dapat memaknai kehidupan apabila dapat terhubung pada
      suatu tanggung jawab yang lebih tinggi. Hidup akan lebih sejahtera
      dan menjadi lebih baik jika dapat mendedikasikan hidupnya kepada
      hal yang lebih besar sehingga menjadi dampak positif bagi orang lain.
      Accomplishment
      Usaha individu untuk mencapai tujuan yang diharapkan baik
      pencapaian kecil, sedang maupun besar. Pencapaian ini dapat berupa
      keterampilan, meningkatkan efikasi dan juga penyelesaian masalah
      dalam berbagai hal. Pencapaian yang diperoleh baik dalam skala kecil
      maupun besar

    Definisi Well-Being


    Huppert dan So (2009) mendefinisikan well-being sebagai gabungan dari
    perasaan baik yang berfungsi dengan efektif. Flourishing merupakan salah satu cara
    untuk mengkonseptualkan well-being melalui keberfungsian pada aspek kehidupan
    sehari-hari dengan efektif dan produktif, memiliki hubungan sosial yang baik serta
    memiliki kesehatan dan harapan hidup yang lebih baik.
    Keyes (2002) menyatakan bahwa individu yang memiliki well-being berarti
    dalam hidupnya dipenuhi dengan perasaan positif dan dapat berfungsi dengan baik
    secara psikologis dan sosial. Sebaliknya, jika individu dengan kehidupan yang
    stagnan dan juga menderita maka individu tersebut hidup dengan kesejahteraan
    yang rendah (Keyes, 2002).
    Well-being menurut Seligman (2012) yaitu kondisi positif individu yang
    mencakup emosi positif, keterlibatan dalam aktivitas, memiliki hubungan positif
    dengan orang lain, kebermaknaan hidup dan mencapai prestasi. Melalui definisi
    tersebut, Seligman mengemukakan konsep menjadi lima pilar (PERMA) well-
    being, diantaranya adalah; Positive Emotion, Engagement, Relationship/Positive
    Relationship, Meaningful, Accomplishment.
    Berdasarkan beberapa definisi yang telah dijelaskan, peneliti memutuskan
    untuk menggunakan definisi Seligman (2012) sebagai teori well-being. Hal ini
    karena kedua definisi dari tokoh yang berbeda tidak membahas lebih jauh mengenai
    kebermaknaan serta pencapaian dari individu. Teori Seligman (2012) masih
    digunakan hingga saat ini, salah satunya dalam penelitian Arikhah et al. (2022)
    kepada 30 ulama perempuan di Indonesia. Selain itu, teori yang digunakan peneliti
    merupakan penggabungan konsep teori well-being yang menjadi acuan oleh
    penelitian di berbagai negara, seperti di Indonesia (Elfida et al. (2021), di Asia (Goh
    et al. (2021) dan juga di Turki (Ayse (2018)

    Pengaruh Role Conflict terhadap Komitmen Independensi Audit Internal


    Konflik peran didefinisikan oleh Leigh et al. (dalam Amilin dan Dewi,
    2008) menyatakan bahwa konflik peran merupakan hasil dari ketidakkonsistenan
    harapan-harapan berbagai pihak atau persepsi adanya ketidakcocokan antara
    tuntutan peran dengan kebutuhan, nilai-nilai individu, dan sebagainya. Sebagai
    akibatnya, seseorang yang mengalami konflik peran akan berada dalam suasana
    terombang-ambing, terjepit, dan serba salah. Robbins (2006) menyatakan bahwa
    role conflict (konflik peran) merupakan suatu situasi dimana seorang individu
    dihadapkan pada pengharapan peran yang berlainan. Konflik peran tersebut akan
    muncul apabila individu menemukan bahwa patuh pada tuntutan satu peran
    menyebabkan dirinya kesulitan mematuhi tuntutan peran yang lainnya.
    Auditor internal juga dapat mengalami personal role conflict, ketika
    diminta untuk berperan dalam berbagai cara yang tidak konsisten dengan nilai-
    nilai pribadi mereka atau diharuskan bertindak melawan serta melaporkan
    pelanggaran rekan kerja mereka. Hal itu dikemukakan dalam penelitian Ahmad
    dan Taylor (2009) bahwa nilai pekerjaan utama auditor internal memiliki
    komitmen pribadi untuk melatih independensi, dipengaruhi oleh sifat dan sejauh
    mana konflik peran mereka. Dengan demikian auditor internal dapat berdampak
    negatif pada kemampuan mereka untuk melaksanakan fungsi termasuk
    kemampuan untuk menggunakan independensi. Hasil penelitian Ahmad dan
    Taylor (2009) konflik peran berpengaruh negatif signifikan terhadap komitmen
    independensi auditor internal. Dimensi yang berpengaruh paling besar terhadap
    komitmen independensi adalah konflik antara nilai personal auditor dengan
    persyaratan dan ekspektasi manajemen dan profesi audit internal (dimensi konflik
    peran) serta wewenang dan tekanan waktu yang diamali auditor internal (dimensi
    ambiguitas peran).
    Berdasarkan teori Higiene yang dikembangkan juga oleh Herzberg, yaitu
    apabila kondisi kerja memadai seperti konflik peran yang dihadapi kecil, maka
    dapat menentramkan pekerjaan seperti meningkatnya sikap komitmen
    independensi. Dengan kata lain, meningkatnya konflik peran yang dialami oleh
    seorang auditor internal akan berakibat pada turunnya perusahaan tersebut lebih
    mencurahkan tenaganya untuk mengatasi konflik peran yang dihadapi daripada
    menyelesaikan pekerjaan dengan baik

    Klasifikasi Penjualan


    La Midjan (2011:174) mengklasifikasikan berbagai transaksi penjualan
    yang terjadi sebagai berikut :

    1. Penjualan secara tunai
      Penjualan yang bersifat “cash and Carry”. Pada umumnya terjadi secara
      kontan, namun dapat pula terjadi pembayaran selama satu bulan dan dianggap
      kontan.
    2. Penjualan secara tender
      Penjualan yang dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memenuhi
      permintaan pihak pembeli yang membuka tender tersebut. Untuk memenangkan
      tender, selain harus memenuhi segala prosedur yakni pemenuhan dokumen tender
      berupa jaminan tender (bidbond) dan yang lainnya, juga harus bersaing dengan
      pihak lainnya.
    3. Penjualan secara kredit
      Penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan.
    4. Penjualan ekspor
      Penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang
      mengimpor barang tersebut.
    5. Penjualan secara konsinyasi
      Penjualan barang secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual,
      bila barang tidak laku dapat dikembalikan lagi.
    6. Penjualan secara grosir
      Penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang
      antara. Grosir berfungsi menjadi perantara antara pabrik atau importer dengan
      pedagang, toko eceran

    Tujuan Penjualan


    Tujuan umum perusahaan dalam kegiatan penjualan adalah untuk
    mencapai volume tertentu dari penjualan, mendapatkan laba maksimal dan
    mempertahankan atau bahkan meningkatkan serta menunjang pertumbuhan
    perusahaan melalui peningkatan volume penjualan.
    Penjualan merupakan salah satu aktivitas paling penting dalam perusahaan
    karena adanya penjualan, maka terbentuklah pendapatan yang selanjutnya akan
    berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
    Menurut La Midjan (2011:170) mengemukakan sebagai berikut :

    1. Aktivitas penjualan merupakan sumber pendapatan perusahaan, sehingga
      kurang dikelolanya aktivitas penjualan dengan baik, secara langsung akan
      merugikan perusahaandisebabkan selain sasaran penjualan tidak tercapai, juga
      pendapatan akan berkurang.
    2. Pendapatan dari hasil penjualan merupakan sumber pembiayaan perusahaan
      oleh karena itu perlu diamankan.
    3. Akibat adanya penjualan akan merubah posisi harta yang menyangkut :
      a. Timbulnya piutang jika penjualan secara kredit atau masuknya uang
      kontan jika penjualan secara tunai.
      b. Kuantitas barang yang akan berkurang digudang karena penjualan terjadi.
      Tujuan umum yang dimiliki perusahaan menurut Basu Swastha (2007:67)
      yaitu sebagai berikut :
    4. Mencapai volume penjualan tertentu,
    5. Mendapatkan laba tertentu,
    6. Menunjang pertumbuhan perusahaan.

    Pengertian Penjualan


    Penjualan merupakan salah satu aktivitas yang ada dalam perusahaan,
    melalui aktivitas ini pendapatan utama perusahaan diperoleh.
    Warren dan Reeve (2005) mendefinisikan penjualan sebagai berikut :
    “Penjualan adalah jumlah yang dibebankan kepada pelanggan untuk barang
    dagang yang dijual, baik secara tunai maupun kredit”. Menurut Basu Swastha
    (2011:8) definisi penjualan adalah sebagai berikut : “Penjualan adalah ilmu dan
    seni mempengaruhi pribadi yang dilakukan oleh penjual untuk mengajak orang
    lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkannya”.
    Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penjualan adalah
    suatu pengalihan atau pemindahan hak kepemilikan atas barang atau jasa dari
    pihak penjual kepada pihak pembeli yang disertai dengan penyerahan imbalan
    dari penerima barang atau jasa sebagai timbale balik atas penyerahan tersebut.
    Rencana volume penjualan, harus selalu memperhatikan keadaan ekonomi dimasa
    mendatang, dalam hal ini bagian penjualan harus terus diikutsertakan dalam
    penentuannya.

    Efektivitas Penjualan


    Aktivitas penjualan telah dikatakan efektif apabila penualan suatu
    perusahaan telah mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang telah
    ditetapkan sebelumnya. Yang dimaksud efektivitas penjualan adalah suatu
    kegiatan yang dilakukan dengan cara meningkatkan kuantitas penjualan dengan
    melihat kemampuan perusahaan dalam menyalurkan barang, kebijakn serta
    strategi yang diterapkan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini penulis meneliti
    efektivitas dari ketiga hal dibawah ini :

    1. Target dan Realisasi Penjualan
      Menurut Komaruddin (2007:845) target adalah (1) Tujuan yang akan
      dicapai, (2) Suatu tujuan atau tujuan yang lebih terperinci yang ingin dicapai yang
      lazimnya dapat dinyatakan atau diukur dengan kuantatif. Target tersebut mungkin
      merupakan jumlah akhir yang ingin dicapai atau jumlah bagian tertentu berada
      dalam proses keseluruhan, (3) Objek kritisme.
      Sedangkan menurut Komaruddin (2007:746), Realisasi adalah (1)
      Penjualan suatu aktiva perusahaan hingga menjadi uang kas kadang disebut
      pencairan, (2) Memperoleh sesuatu dengan menjual, investasi dan usaha, (3)
      Mengubah sesuatu agar menjadi uang. Dimana dalam suatu periode perusahaan
      telah memiliki target yang telah ditentukan sebagai tolak ukur tercapai atau
      tidaknya tujuan perusahaan.
    2. Biaya Penjualan
      Kepuasan Menurut Komaruddin (2007:285), Biaya adalah ongkos yang
      tertutup oleh pendapatan yang sedang berjalan, seandainya perusahaan itu ingin
      mendapatkan laba, sebaliknya investasi modal, hanya sebagian saja dimasukkan
      (depresiasi tahunan) kedalam pembiyaan.
    3. Konsumen
      Selain mencari laba tujuan perusahaan juga memuaskan kebutuhan
      konsumen, jika kebutuhan konsumen terpenuhi dalam hal ini produk berkualitas
      dan tepat waktu maka tujuan perusahaan telah tercapai disamping hal-hal lain
      yang menjadi tujuan perusahaan. Menurut Day (Tse dan Wilson, 1998) yang
      dikutip oleh Fandi Tjiptono (2010:146) yaitu :
      “Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan terhadap evaluasi
      ketidaksesuaian yang dirasakan antara harapan sebelunya (norma kinerja lainnya)
      dan kinerja actual produk yang dirasakan setelah pemakaian”.

    Pengertian Efektivitas


    Efektivitas dapat digambarkan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan
    tingkat keberhasilan (atau kegagalan) kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan
    yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
    Menurut Syahril (2008:326), efektivitas dikemukakan sebagai berikut :
    “Efektivitas adalah tingkat dimana kinerja yang sesungguhnya (actual) sebanding
    dengan kinerja yang ditargetkan”. Sedangkan menurut Rob Reider (2007:21)
    efektivitas adalah : “Efektivitas atau hasil dari operasi adalah hasil atau
    keuntungan yang diperoleh organisasi berdasarkan pencapaian tujuan dan
    objektivitas dari beberapa kriteria”.

    Laporan Hasil Audit Internal


    Menurut Amin Widjaja (1995:153) tahap akhir pemeriksaan yang
    dilakukan oleh pemeriksa adalah membuat laporan hasil kegiatan pemeriksaan.
    Laporan tersebut merupakan alat pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang
    yang dilimpahkan kepada bagiannya. Suatu pekerjaan yang baikpun tidak akan
    berguna apabila tidak didukung oleh penyusunan laporan yang baik pula. Oleh
    sebab itu, audit internal harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini, seperti yang
    dikemukakan oleh Brink dan witt (1996:51) berikut ini :

    1. Laporan tertulis yang telah ditandatangani harus dikeluarkan setelah
      pemeriksaan selesai.
    2. Pemeriksaan internal harus mendiskusikan temuan-temuan pemeriksaan,
      kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan dengan
      manajemen pada tingkat tertentu sebelum mengeluarkan laporan resmi
      tersebut.
    3. Laporan harus objektif, jelas, singkat tetapi padat, membangun dan tepat
      waktu.
    4. Laporan harus menyajikan tujuan, lingkup dan hasil pemeriksaan dan bila
      mungkin laporan harus berisi pernyataan pendapat auditor.
    5. Laporan dapat berisi rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
      yang masih dapat dilakukan, pernyataan kepuasan atau prestasi yang dicapai
      dan tindakan perbaikan.
    6. Pandangan bagian yang diperiksa mengenai kesimpulan atau rekomendasirekomendasi yang diberikan dapat juga dimasukkan dalam laporan.
    7. Kepala bagian departemen audit internal terlebih dahulu harus menelaah
      kembali dan menyetujui laporan pemeriksaan sebelum dikeluarkan, harus
      menentukan kepada bagian siapa saja laporan itu akan diedarkan.

    Program Audit Internal


    Program audit internal merupakan rangkaian yang sistematis dari
    prosedur-prosedur audit untuk mencapai tujuan audit untuk melaksanakan audit
    dengan hasil yang baik diperlukan program audit yang lengkap, rinci dan terarah.
    Program audit merupakan alat untuk perencanaan, pengarahan dan pengendalian
    pekerjaan audit internal untuk mencapai tujuan.
    Program audit menurut standar for professional practice internal auditing
    tahun 2000 yang dikutip oleh Boynton et al (2001:983) adalah sebagai berikut :

    1. Planning the audit, auditor internal harus merencanakan setiap pelaksanaan
      audit.
    2. Examining and evaluating information, auditor internal harus
      mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan mendokumentasikan
      informasi untuk mendukung hasil audit.
    3. Communicating result, auditor internal harus melaporkan hasil pekerjaaa
      audit mereka.
    4. Following up, auditor internal harus melakukan tindak lanjut untuk
      meyakinkan bahwa tindakan tepat telah diambil dalam melaporkan temuan
      audit.
      Program audit yang baik mencakup :
    5. Tujuan audit dinyatakan dengan jelas dan harus tercapai atas pekerjaan yang
      direncanakan.
    6. Disusun sesuai dengan penugasan yang bersangkutan.
    7. Langkah kerja yang terperinci atas pekerjaan yang harus dilakukan.
    8. Menggambarkan urutan proritas langkah kerja yang dilaksanakan dan
      bersifat fleksibel, tetapi setiap perubahan yang ada harus diketahui oleh
      atasan auditor.
      Tujuan yang ingin dicapai dengan program audit adalah :
    9. Memberikan bimbingan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan.
    10. Memberikan daftar simak-cheklist sementara pemeriksaan berlangsung
      tahap demi tahap sehingga tidak satupun yang ketinggalan.
    11. Merevisi program audit sebelumnya akibat adanya perubahan-perubahan
      standar, prosedur yang digunakan oleh perusahaan

    Kualifikasi Audit Internal yang Memadai


    Kualifikasi audit internal meliputi independesi setra kompetensi.
    Pelaksanaan audit internal dikatakan memadai jika kedua hal tersebut telah
    tercapai.
    a). Independensi audit internal
    Independensi adalah etika auditor yang mandiri tidak ketergantungan
    kepada suatu hal atau orang yang telah mandiri dan tidak memihak pada apapun
    (Tugiman 2007:15). Audit internal adalah aktivitas penilaian didalam suatu
    organisasi untuk meniliti operasi akuntansi, keuangan serta operasi lainnya secara
    tidak memihak (independent).
    Arens, Elder and Beasley (2006:83) mengemukakan bahwa :
    “independence in fact exists when the auditor is actually able to maintain an
    unbiased attitude throughout the audit, whereas independence in appearance is
    the result of others interpretations of this independence”.
    Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan berbagai
    kegiatan audit dibutuhkan indepedensi karena adanya harapan untuk mendapatkan
    suatu pertimbangan yang tidak memihak.
    Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:15)
    menyatakan bahwa :
    “Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi
    tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkatkan jika
    fungsi audit internal memilki akses komunikasi yang memadai terhadap pimpinan
    dan Dewan Komisaris”.
    b). Kompetensi audit internal
    Dengan audit internal memiliki kompetensi yang baik, maka tujuan
    perusahaan dapat tercapai seperti yang telah direncanakan.
    Menurut Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:57),
    menyatakan bahwa :
    “Penugasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keahlian dan
    kecermatan profesional”.
    Keahlian dan kecermatan profesional dapat dijabarkan sebagai berikut :

    1. Keahlian
      Audit internal harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi
      yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit
      internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan,
      keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung
      jawabnya.
      a. Penanggung jawab fungsi audit internal harus memperoleh saran dan
      asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan
      kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan atau
      seluruh penugasannya.
      b. Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat
      mengetahui yang adanya indikasi kecurangan.
      c. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang
      resiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan
      teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.
    2. Kecermatan profesional
      Audit internal merupakan kecermatan dan keterampilan yang layak
      dilakukan oleh seorang auditor internal yang independen dan kompeten dengan
      mempertimbangkan ruang lingkup penugasan, kompleksitas dan materialitas yang
      dicakup dalam penugasan kecukupan dan efektivitas manajemen resiko,
      pengendalian dan proses governance.penggunaan biaya dan manfaat penggunaan
      sumber daya dalam penugasan, penggunaan teknik-teknik dengan bantuan
      komputer dan teknik-teknik analisisnya.
    3. Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL)
      Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
      kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.

    Wewenang dan Tanggung Jawab Audit internal


    Wewenang dan tanggung jawab audit internal dalam organisasi harus
    ditetapkan secara jelas agar dapat menjalankan fungsinya secara baik. Pernyataan
    mengenai tanggung jawab audit internal harus ditetapkan dengan jelas oleh
    kebijakan manajemen dan dewan komisaris.
    Oleh karena itu, kepala bagian audit internal harus menyiapkan uraian
    tugas yang lengkap mengenai tujuan kewenangan dan tanggung jawab bagian
    audit internal. Hal ini sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal yang dikutip
    oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2004:15) tentang tujuan,
    kewenangan dan tanggung jawab audit internal :
    “Tujuan kewenangan dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan
    secara formal dalam charter audit internal, konsisten terhadap Standar Profesi
    Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari pimpinan dan dewan
    pengawas organisasi”.
    Dari kutipan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan, kewenangan dan
    tanggung jawab audit internal harus dinyatakan dalam dokumen tertulis secara
    formal. Agar setiap orang yang melaksanakan mempunyai tanggung jawab dan
    disiplin yang tinggi terhadap masalah yang dihadapi.
    Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) (2009:322) tanggung jawab
    auditor internal adalah sebagai berikut :
    “Auditor internal bertanggung jawab untuk menyediakan jasa analisis dan
    evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain kepada
    manajemen entitas dan dewan komisaris, atau pihak lain yang setarawewenang
    dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi tanggung jawabnya tersebut, auditor
    internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang
    diauditnya”

    Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal


    Tujuan audit internal adalah membantu semua tingkatan manajemen agar
    tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk maksud tersebut
    audit internal menyajikan analisis-analisis, penilaian, saran-saran, bimbinganbimbingan dan informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang telah
    ditelaah, dipelajari dan dinilainya.
    Menurut Hiro Tugiman (2006:16) tujuan audit internal adalah untuk
    membantu para anggota organisasi agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya
    secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan bagi
    mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasehat dan informasisehungan
    dengan aktivitas yang diperiksa.
    Orientasi pelaksanaan audit sebagian besar tugasnya adalah melakukan
    audit kepatuhan (Compliance Audit) dan audit operasional (Management atau
    Operational Audit) secara rutin.
    Tugas auditor internal adalah appraisal independent (internal auditing) :

    1. Menelaah keandalan dan integritas informasi operasional sehari-hari
    2. Menelaah sistem-sistem yang dipakai perusahaan
    3. Menentukan tingkat kepatuhan entitas
    4. Menelaah sarana untuk melindungi asetperusahaan
    5. Mengukur ekonomi dan efisiensi
      Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka auditor internal
      harus berada diluar fungsi lini suatu organisasi, kedudukannya independen dari
      audite (Suhayati 2006:14)
      Dalam melaksanakan tugasnya, audit internal mempunyai batasan lingkup
      pekerjaan yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, menurut Cashin (2008:8) yang
      dikutip dari buku “The New Internal Auditing” mengemukakan ruang lingkup
      audit internal sebagai berikut :
      “Other than for special assignment, the elements of internal auditing may be
      grouped under compliance, verification, evaluation”.
    6. Kepatuhan (Compliance)
      Merupakan salah satu unsure audit internal yang bertujuan untuk
      menentukan dan mengawasi apakah pelaksanaan aktivitas-aktivitas dalam
      perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
      ditetapkan perusahaan.
    7. Verifikasi (Verification)
      Verifikasi merupakan aktivitas pemeriksaan terhadap dokumen, catatan
      dan laporan apakah hal-hal tersebut telah mencerminkan keadaan yang
      sebenarnya. Umumnya verifikasi dilaksanakan atas :
      a. Catatan dan laporan akuntansi, dan
      b. Aktiva, hutang, serta modal dan hasiloperasi perusahaan.
    8. Evaluasi (evaluation)
      Kegiatan ini merupakan tanggung jawab internal auditor yang paling
      penting dan paling sulit diukur hasilnya. Evaluasi mencakup dua fungsi, yaitu
      penilaian terhadap pelaksanaan dari berbagai tingkat manajemen dan penilaian
      terhadap pengendalian internal yang berjalan dalam perusahaan.

    Pengertian Audit Internal


    Menurut Moeller dan Witt yang dikutip oleh Hiro Tugiman (2007:1)
    mengenai pengertian audit internal yaitu sebagai berikut :
    “internal auditing is an independent appraisal function established within an
    organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization

    Dari pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan tujuh kunci audit
    internal, yaitu :

    1. Independent
      Bahwa audit bersifat bebas dari pembatasan ruang lingkup dan efektivitas
      hasil audit yang berupa temuan dan pendapat.
    2. Appraisal
      Bahwa keyakinan penilaian audit atas kesimpulan yang dibuatnya.
    3. Established
      Pengakuan perusahaan atas peranan audit internal.
    4. Examine and Evaluate
      Bahwa kegiatan audit internal sebagai auditor menguji serta menilai
      terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam perusahaan.
    5. Its Activities
      Bahwa ruang lingkup pekerjaan audit internal mencakup seluruh aktivitas
      organisasi.
    6. Services
      Bahwa pada intinya audit internal berusaha untuk membantu manajemen
      dalam melaksanakan fungsi pengendalian, karena itu hasil pekerjaan audit internal
      pun harus diserahkan kepada manajemen.
    7. To the Organizatiaon
      Ruang lingkup pelayanan audit internal ditujukan kepada seluruh bagian
      organisasi, termasuk semua personil perusahaan, dewan komisaris dan pemegang
      saham.
      Sedangkan pengertian audit internal menurut Sukrisno Agoes (2008:221)
      adalah sebagai berikut :
      “Audit internal adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian
      perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan,
      maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan
      dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan
      profesi yang berlaku”
      Pengertian audit internal menurut Standar Profesi Audit Internal yang
      dikutip oleh Konsersium Organisasi Profesi Audit Internal (2008:9) adalah
      sebagai berikut :
      “Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen
      dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan
      kegiatan operasi. Audi internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
      melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan
      meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses
      governance”

    Jenis Audit


    Menurut Arens, Elder dan Beasley (2006), terdapat tiga jenis audit yang
    dilaksanakan oleh akuntan publik, antara lain :

    1. Audit atas Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
      Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menentukan apakah laporan
      keuangan secara keseluruhan telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi
      yang berlaku umum. Dalam menentukan tingkat kewajaran penyajian laporan
      keuangan, auditor perlu melaksanakan serangkaian uji yang tepat untuk
      menetukan apakah terdapat error atau misstatement lainnya yang bersifat material
      dalam laporan keuangan. Hasil dari audit laporan keuangan berupa laporan audit
      yang berisi opini audit atas laporan keuangan.
    2. Audit Kepatuhan (Complience Audit)
      Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang
      diaudit telah mengikuti prosedur, kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan
      oleh badan atau otoritas yang lebih tinggi. Hasil dari audit kepatuhan biasanya
      berupa pernyataan temuan atau tingkat kepatuhan dan dilaporkan kepada pihak
      tertentu dalam unit organisasi yang diaudit.
    3. Audit Operasional (Operational Audit)
      Tujuan audit operasional adalah untuk mengevaluasi efisiensi dan
      efektivitas dari bagian-bagian dari prosedur dan metode kegiatan operasional
      perusahaan. Dalam audit operasional, pelaksanaan review tidak terbatas hanya
      pada akuntansi, tetapi juga dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi,
      operasi komputer, metode produksi, pemasaran dan bagian-bagian lainnya yang
      sesuai dengan kualifikasi auditor. Berbeda dengan jenis audit lainnya, kriteria
      yang ditetapkan dalam pelaksanaan audit operasional merupakan suatu hal yang
      bersifat subjektif sehingga audit operasional cenderung tergolong sebagai
      konsultasi manajemen. Hasil dari audit operasional biasanya berupa pernyataan
      mengenai efektivitas dan efisiensi operasi atau sejumlah rekomendasi kepada
      manajemen untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja operasional
      perusahaan.

    Jenis Auditor


    Para profesional yang ditugaskan untuk melakukan audit atas kegiatan dan
    peristiwa ekonomi bagi perorangan dan entitas resmi, pada umumnya
    diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu :

    1. Auditor Independen
      Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP),
      bertanggung jawab atas laporan keuangan historis audit nya. Independen
      dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi,
      objektif pada permasalahanyang timbul dan tidak memihak pada kepentingan
      manapun (Kurnia 2010:13)
    2. Auditor Pemerintah
      Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksa
      pemerintah. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas
      pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan Negara adalah Badan Pemeriksaa
      Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi, Badan Pengawasan
      Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jendral (Itjen).
    3. Auditor Internal
      Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi atau perusahaan
      yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan
      manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu
      manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional
      organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan
      (Suhayati 2010:14)

    Pengertian Audit


    Secara garis besar pengertian audit dijelaskan berbeda-beda oleh berbagai
    pihak, namun demikian dalam arti pengetahuan yang sama. Adapun pengertian
    audit menurut American Accounting Association (AAA), auditing merupakan
    suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
    objektif yang berhubungan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
    peristiwa ekonomi untuk menetukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi
    tersebut dan kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada
    pengguna informasi tersebut (Suhayati 2010:1).
    Pengertian audit menurut (Arens 2006:11) adalah proses pengumpulan dan
    penilaian bukti atau pengevaluasian bukti mengenai informasi untuk menentukan
    dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang
    ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen .
    Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa : Auditing adalah
    suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
    objektif mengenai informasi tingkat kesesuaian antara tindakan atau peristiwa
    ekonomi dengan kriterian yang telah ditetapkan, serta melaporkan hasilnya
    kepada pihak yang membutuhkan, dimana auditing harus dilakukan oleh orang
    yang kompeten dan independen

    Pengaruh Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit


    Etika merupakan prinsip moral, tingkah laku maupun aturan yang diterapkan
    oleh suatu individu. Dalam melaksanakan tugasnya, auditor diatur oleh kode etik profesi
    yang harus dipatuhi oleh seluruh auditor. Hal ini guna menjaga standar mutu dan
    kualitas audit yang dihasilkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
    Dalam penelitian (Queena, 2012) menunjukkan bahwa etika auditor
    berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Sejalan dengan hasil
    penelitian (Indratiningsih, 2015) yang menunjukkan bahwa etika auditor berpengaruh
    terhadap kualitas audit. Adanya pengaruh etika berarti semakin tinggi etika yang
    dimiliki auditor, maka semakin baik kualitas audit. Berbeda dengan penlitian yang
    dilakukan oleh (Adi, 2015) yang menunjukkan bahwa etika auditor tidak berpengaruh
    terhadap kualitas audit.

    Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Audit


    Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “setiap
    anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan
    tugasnya”. Selanjutnya dinyatakan dalam peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus
    mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melakukan tugasnya. Dengan
    mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas tanpa pretense

    Pengaruh Obyektifitas Terhadap Kualitas Audit


    Seseorang dikatakan obyektif apabila ia selalu menggunakan fakta secara apa
    adanya. Dengan mempertahankan obyektifitas ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi
    tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi. Obyektifitas berarti
    tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa (Halim, 2001).
    Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian (Winarna, 2015) yang
    menunjukkan bahwa obyektifitas berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit.
    Berbeda dengan penelitian yang dilakukan (Wahyuningrum, 2012) yang menunjukkan
    bahwa obyektifitas tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.

    Pengaruh Kompetensi Terhadap Kualitas Audit


    Kompetensi merupakan kemampuan auditor untuk mengaplikasikan ilmu
    pengetahuan, pengalaman, keahlian dalam melakukan tugasnya. Kompetensi
    merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki seorang auditor. Jika auditor tersebut
    kompeten maka akan memiliki kinerja yang baik, sehingga dapat dipastikan bahwa
    kualitas hasil audit telah mencapai tingkat profesionalisme. Hasil penelitian (Rabiatu
    dkk, 2018) menunjukkan bahwa kompetensi berpengaruh positif dan signifikan. Hal ini
    sejalan dengan hasil penelitian (Made dkk, 2017) yang menunjukkan bahwa kompetensi
    berpengaruh positif terhadap kualitas audit. Artinya semakin tinggi kompetensi auditor
    menyebabkan hasil kerjanya atas audit laporan keuangan sangat baik, jika kempetensi
    auditor kurang baik tentunya hasil kerjanya juga akan kurang baik. Berbeda dengan
    penelitian yang dilakukan oleh (Afifah dkk, 2019) yang menunjukkan bahwa
    kompetensi tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit

    Pengaruh Independensi Terhadap Kualitas Audit


    Independensi merupakan sikap dimana seorang auditor tidak berpengaruh
    terhadap pihak lain, atau bisa disebut netral. Auditor yang memiliki sikap independen
    tentunya tidak akan terpengaruh oleh klien ataupun pihak yang tidak berkepentingan
    lainnya, sehingga menghasilkan audit yang berkualitas. Hasil penelitian (Indratiningsih,
    2015) menunjukkan bahwa independensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Adanya
    pengaruh independensi berarti semakin tinggi independensi yang dimiliki oleh auditor
    maka semakin baik kualitas audit. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
    (Rabiatu dkk, 2018) menunjukkan bahwa independensi berpengaruh positif dan
    signifikan terhadap kualitas audit.

    Motivasi


    Motivasi merupakan derajat seberapa besar dorongan yang dimiliki auditor
    dalam melaksanakan audit secara berkualitas. Perilaku seseorang pada dasarnya dilatar
    belakangi oleh motivasi tertentu (Efendy, 2010). Sedangkan pengertian motivasi
    menurut (Handoko, 2010) adalah keadaan dalam pribadi seseorang yang mendorong
    keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu guna mencapai tujuan.
    Dapat disimpulkan bahwa motivasi adalah keinginan dalam diri manusia yang
    mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan secara berkualitas sehingga dapat
    mencapai tujuan.
    Setiap kegiatan yang dilakukan oleh seseorang didorong oleh suatu kekuasaan
    dari dalam diri orang tersebut. Kekuatan pendorong inilah yang disebut motivasi.
    Motivasi yang ada pada seseorang akan mewujudkan suatu perilaku yang diarahkan
    pada tujuan mencapai sasaran kepuasan kerja. Intensitas berhubungan dengan seberapa
    giat seseorang dalam melakukan pekerjaannya.

    Etika Auditor


    Etika (Ethics) adalah aturan mengenai prinsip–prinsip dan nilai–nilai moral
    yang mengatur prilaku seseorang atau kelompok mengenai apa yang benar dan apa yang
    salah (Sugiyarto, 2012). Dalam meningkatkan kualitas auditor, maka auditor dituntut
    selalu menjaga standar dan kode etik profesi. Etika profesi perlu dijunjung tinggi dalam
    melaksanakan pekerjaannya, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
    terhadap auditor itu sendiri.
    Pengertian etika menurut (BPK-RI Pusdiklat, 2003)bahwa etika adalah
    pedoman atau aturan yang menjadi dasar seseorang untuk berperilaku dan bertingkah
    laku dalam masyarakat dengan bertitik tolak dari prinsip-prinsip moral yang lebih
    dipertegas, baik dalam aturan maupun sanksi yang mengikatnya serta ditujukan untuk
    menjamin tercapainya keadilan yaitu keseimbangan antara kewajiban yang harus
    dilakukan serta hak yang diinginkan dalam organisasi profesi/ masyarakat.Dapat
    disimpulkan bahwa etika auditor adalah pedoman atau aturan dalam diri seseorang
    untuk berperilaku sesuai dengan prinsip moral atau nilai.
    BPK-RI Pusdiklat, 2003 menjelaskan beberapa unsur pokok dari etika, yang
    menunjukkan :
    a. Isi etika adalah pedoman atau aturan yang menjadi dasar seseorang untuk
    berperilaku dan bertingkah laku dalam masyarakat.
    b. Esensi etika adalah prinsip-prinsip moral yang lebih dipertegas, baik dalam aturan
    maupun sanksi yang mengikatnya.
    c. Tujuan etika adalah menjamin tercapainya keadilan yang diartikan sebagai
    keseimbangan antara kewajiban seharusnya dilakukan serta hak yang diinginkan
    dalam organisasi profesi / masyarakat.

    Kualitas Audit


    Kualitas audit menurut (Bastian, 2014) adalahyang dimulai dari melakukan
    perencanaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemeriksaan dan menggunakan
    keahlian serta kecermatan dalammenjalankan profesinya.Government Accountability
    Office (GAO) mendefinisikan kualitas audit sebagai ketaatan terhadap standar profesi
    dan ikatan kontrak selama melaksanakan audit (Lowenshon, et al, 2005).
    Sesuai dengan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit
    merupakan suatu kemungkinan dimana ketika auditor mengaudit laporan keuangan
    harus dimulai dari perencanaan dan menggunakan keahlian, kecermatan serta perlu
    adanya ketaatan terhadap standar profesi yang sudah ditetapkan.
    Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit dan tergantung dari
    masing-masing pihak sehingga menyebabkan kualitas audit sulit pengukurannya. Tidak
    mudah untuk menggambarkan dan mengukur indikator kualitas audit dikarenakan
    kualitas audit merupakan sebuah konsep yang kompleks. Hal ini terbukti dengan
    banyaknya penelitian yang menggunakan kualitas audit dengan dimensi yang berbedabeda.

    Corporate Governance Index


    Banyak lembaga yang mengeluarkan Corporate Governance Index. Salah satunya
    yang akan penulis gunakan adalah Corporate Governance Self Assessment Checklist
    yang dikeluarkan oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan
    PriceWaterhouse Coopers (PWC). Questionnaire tersebut dikembangkan sebagai self
    assessment tool bagi perusahaan Indonesia untuk mereview dan mengevaluasi kualitas
    dari praktek tata kelola perusahaan. Questionnaire tersebut dapat digunakan oleh
    perusahaan apapun, baik BUMN, Perusahaan Terbuka, maupun Perusahaan Pribadi, dan
    untuk industri apapun. Pertanyaan dari questionnaire tersebut terdiri dari 5 bagian yaitu
    hak-hak pemegang saham, kebijakan CG, praktek CG, kebijakan dan praktek disclosure,
    dan audit.

    Pelaksanaan Good Corporate Governance di Indonesa


    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tetntang
    Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan kerangka paling penting bagi perundangundangan yang ada mengenai corporate governance di Indonesia. Bila ditinjau,
    keterkaitan UUPT dengan prinsip-prinsip corporate governance tersebut di atas

    1. Ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewenangan setiap pemegang
      saham perseroan khususnya pemegang saham publik dan minoritas agar dapat
      terlindungi dan terjamin haknya untuk terlibat mendapatkan dan menerima
      informasi, perkembangan, keputusan-keputusan, serta rencana perseroan yang
      bersifat material dan strategis.
    2. Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris atau Komisaris
      Independen sehubungan dengan fungsi dan kedudukannya yang mewakili
      kepentingan pemegang saham untuk terlibat, memeriksa dan memutuskan
      serta mengambil tindakan yang menyangkut kepatuhan dan tanggung jawab
      hukum Direksi atas setiap keputusan, informasi dan perilaku yang
      berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan usaha perseroan.
    3. Hak, kewajiban dan tanggung jawab Direksi untuk menjalankan setiap
      langkah, keputusan, penyampaian informasi keuangan dan atau informasi
      material lainnya dengan landasan dan tata cara sesuai dengan Anggaran Dasar
      Perseroan Terbatas, Pasar Modal, dan di Bursa Efek.
      Kerangka peraturan utama yang kedua adalah Undang-undang Nomor 8
      Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan dikeluarkan oleh Badan
      Pengawas Pasar Modal (Bapepam). UUPT berlaku untuk Perseroan Terbatas
      yang didirikan menurut hukum Indonesia, sedangkan peraturan pasar modal
      berlaku bagi perusahaan publik. Cakupan peraturan-peraturan di pasar modal
      yang saat ini menyerap dan mengakomodir pelaksanaan dari prinsip-prinsip
      corporate governance mencangkup ketentuan-ketentuan tentang:
    4. Kewajiban untuk menegakkan prinsip tentang keterbukaan informasi seperti
      halnya peraturan tentang pelaporan keuangan, status keuangan perseroan,
      transaksi material dan benturan kepentingan;
    5. Kewajiban untuk memiliki Anggaran Dasar yang sesuai dengan ketentuan
      sebagai perusahaan publik;
    6. Kewajiban untuk memiliki pengurus atau manajemen usaha yang
      merefleksikan independensi yang mengurangi hubungan atau benturanbenturan kepentingan (conflict of interest) antara Komisaris, Direksi, dan
      pemegang saham;
    7. Kewajiban untuk mendesain dan menjalankan sistem yang dapat memberikan
      kesempatan kepada setiap pemegang saham atau publik untuk mendapatkan
      informasi tentang perseroan secara tepat waktu dengan kualitas dan
      penyediaan yang baik, misalnya menyangkut peran dan fungsi dari sekretaris
      perusahaan;
    8. Kewajiban untuk memiliki organ yang menjadi alat kontrol yang memiliki
      tanggung jawab yang seimbang di dalam rangka pengelolaan keuangan
      perseroan sekaligus untuk melindungi perseroan dari praktik dan transaksi
      keuangan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan atau praktik
      yang lazim dikenal di pasar modal;
    9. Kewajiban untuk memiliki mekanisme yang efektif di dalam kewajiban
      pelaporan kegiatan perdagangan oleh orang dalam (insider trading) yang
      dilakukan oleh Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama yang
      melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

    Perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab terutama
    untuk memperhatikan standar-standar corporate governance yang telah
    disepakati di tingkat internasional, bukan saja perusahaan yang telah terdaftar di
    bursa saham atau perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai tanggung jawab
    tersebut. Setiap perusahaan di Indonesia harus menyadari betapa pentingnya
    suatu sistem corporate governance yang baik bagi kepentingan para pemegang
    sahamnya, karyawannya, investornya, maupun stakeholders lainnya.

    Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance


    Banyak pihak yang telah menghasilkan pemikirannya mengenai prinsipprinsip GCG.
    Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ada
    5 prinsip dalam Good Corporate Governance, yaitu:

    1. Perlindungan terhadap hak-hak para pemegang saham
    2. Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham
    3. Peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate
      governance
    4. Transparansi dan keterbukaan
    5. Peranan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam perusahaan.
      Menurut Cadburry Committee dalam laporannya menyatakan bahwa GCG terdiri
      dari 3 prinsip utama yaitu:
    6. Keterbukaan
    7. Integritas
    8. Akuntabilitas

    Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI), ada 4 prinsip
    dalam Good Corporate Governance, yaitu:

    1. Keadilan (fairness)
    2. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
    3. Akuntabilitas (accountability)
    4. Pertanggungjawaban (responsibility)

    Pengertian Corporate Governance


    Pada dasarnya, terminologi Good Corporate Governance (GCG) merujuk
    pada suatu konsep lama yaitu kewajiban fidusiari dari mereka yang mengontrol
    perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan
    stakeholders. Konsep kewajiban fidusiari ini didasari oleh agency theory, dimana
    permasalahan agency muncul ketika kepengurusan suatu perusahaan terpisah dari
    kepemilikan. Dengan kata lain, dewan komisaris dan direksi sebagai agen dalam
    perusahaan mempunyai kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham.
    Beberapa definisi Corporate Governance adalah sebagai berikut:
    Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI):
    Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
    pengurus, kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan
    intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka,
    atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
    Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan pertambahan nilai bagi
    pihak pemegang kepentingan.
    Menurut Organization for Economic corporation and Development (OECD):
    “The system by which business corporations are directed and controlled. The
    corporate governance structure specifies the distribution of rights and
    responsibilities among different participants in the corporation, such as the
    board, the managers, shareholders, and other stakeholders, and spells out the
    rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it
    also provides the structure through which the company objectives are set, and the
    means of attaining those objectives and monitoring performance”
    Menurut Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG):
    “Good corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
    oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara
    berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham dengan tetap
    memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan

    perundangan dan norma yang berlaku.” (Gugus Kerja Komite Nasional
    Kebijakan Corporate Governance, 2004).
    Dapat disimpulkan beberapa aspek penting dari corporate governance yaitu:

    1. Adanya keseimbangan hubungan antara dewan komisaris, direksi, dan
      pemegang saham.
    2. Pemenuhan tanggung jawab perusahaan kepada seluruh stakeholders.
    3. Adanya hak-hak pemegang saham.
    4. Adanya perlakuan yang sama terhadap pemegang saham.

    Pengertian Internal Audit


    Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2004: 221) adalah:
    “Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh
    bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan
    akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak
    yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuanketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di
    bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian,
    investasi, dan lain-lain”.

    Definisi internal audit menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh
    Boynton (2001:980), dapat diterjemahkan sebagai berikut:
    Internal Audit adalah kegiatan konsultasi dan dan assurance yang independen
    yang dirancang untuk meningkatkan nilai dan kegiatan operasi perusahaan.
    Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara
    melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan
    meningkatkan efektivitas dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata
    kelola (governance process).
    Definisi Internal Audit menurut Sawyer (2005: 10) adalah:
    Internal audit adalah sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yang
    dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam
    organisasi untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telah
    akurat dan dapat diandalkan; (2) risiko yang dihadapi perusahaan telah
    diidentifikasi dan diminimalisasi; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan
    prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
    memuaskan telah dipenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien dan
    ekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan
    membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya secara
    efektif

    Pengaruh Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Auditor Internal


    Hal yang dapat mempengaruhi kinerja auditor internal selanjutnya adalah
    komitmen organisasi. Seperti yang dikemukakan oleh Trianingsih (2014) yang
    menyatakan bahwa adanya suatu komitmen terhadap organisasi dapat menjadi
    dorongan bagi seorang auditor untuk bekerja lebih baik lagi dan memberikan
    dampak yang positif terhadap kinerja auditor. Perilaku auditor internal dapat
    terlihat dari komitmennya pada organisasi untuk meningkatkan kinerjanya.
    Seperti yang dikemukakan oleh Larasati dan Laksito (2013) apabila auditor
    internal sudah memiliki rasa komitmen pada organisasinya, maka auditor internal
    akan berusaha untuk meningkatkan kinerja auditor agar organisasi/ perusahaan
    tempat ia bekerja dapat mencapai tujuan yang ditentukan.
    Menurut Newstorm (2012:223) yang diterjemahkan oleh Zahrotul
    Firdausy menyatakan bahwa: “Komitmen organisasi merupakan ukuran kesediaan
    karyawan untuk tetap tinggal di dalam organisasi di masa mendatang. Komitmen
    karyawan pada organisasinya dapat terlihat pada kepercayaannya terhadap misi
    dan tujuan organisasi, kesediaan untuk meningkatkan usaha dalam pencapaian
    suatu tujuan, serta intensi untuk meningkatkan kinerja di organisasi tersebut.”
    Menurut penelitian (Trisnaningsih, 2011) komitmen organisasi dibangun
    atas dasar kepercayaan pekerja atas nilai-nilai organisasi, kerelaan pekerja
    membantu mewujudkan tujuan organisasi dan loyalitas untuk tetap menjad
    anggota organisasi. Jika pekerja merasa jiwanya terikat dengan nilai-nilai
    organisasional yang ada maka dia akan merasa senang dalam bekerja, sehingga
    kinerjanya meningkat. (Hanna dan Firnanti, 2013) Seorang auditor yang memiliki
    komitmen yang tinggi terhadap organisasinya akan mempengaruhi motivasinya
    untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan organisasinya
    sehingga dapat meningkatkan kinerja auditor. Komitmen organisasi sangat
    dibutuhkan dalam meningkatkan kinerja auditor internal, komitmen yang tepat
    akan memberikan motivasi yang tinggi dan memberikan dampak yang positif
    terhadap kinerja suatu pekerjaan. Jika auditor merasa jiwanya terikat dengan nilainilai organisasional yang ada maka dia akan merasa senang dalam bekerja,
    sehingga kinerjanya dapat meningkat.

    Pengaruh Indenpendensi Terhadap Kinerja Auditor Internal


    Menurut Hiro Tugiman (2006:8) menjelaskan bahwa indenpendensi
    merupakan sikap auditor yang tidak memihak, tidak mempunyai kepentingan
    pribadi, dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan
    dalam memberikan pendapat atau simpulan, sehingga dengan demikian pendapat
    atau simpulan yang diberikan tersebut berdasarkan integritas dan objektivitas
    tinggi. Fungsi audit internal harus indenpenden, dan auditor internal harus objektif
    dalam melaksanakan kegiatannya.
    Pengaruh Indenpendensi terhadap kinerja auditor internal dikemukakan
    oleh Sawyer’s (2009:35) bahwa:
    “Auditor internal yang professional harus memiliki indenpendensi untuk
    memenuhi kewajiban profesionalnya; dan memberikan opini objektif,
    tidak bias, dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya, bukan
    melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga. Auditor internal
    harus bebas dari hambatan dalam melaksanakan auditnya. Hanya dengan
    begitu auditor internal bisa disebut melaksanakan audit dengan
    professional.”
    Hubungan indenpendensi dengan kinerja auditor internal juga di perkuat
    oleh kajian dari Lawalata dkk (2012) menyatakan bahwa :
    “ Penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dan signifikan
    independensi auditor terhadap kinerja auditor. Hal ini menandakan bahwa
    indenpendensi merupakan aspek penting bagi profesionalismeakuntan
    khusunya dalam membentuk integritas pribadi yang tinggi karena
    pelayanan jasa akuntan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan klien maupun
    public secara luas dengan berbagai macam kepentingan yang berbeda.
    Seorang auditor yang memiliki indenpendensi yang tinggi, karena pelayan
    jasa akuntan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan klien maupun public
    secara luas dengan berbagai macam kepentingan yang berbeda. Seorang
    auditor yang memilki independensi tinggi maka kinerjanya akan menjadi
    lebih baik”.
    Indenpendensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
    dikendalikan oleh tugasnya. Indenpendensi berarti sikap mental yang bebas dari
    bebas pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
    lain. Indenpendensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
    mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
    dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Auditor
    harus indenpenden dari setiap kewajiban atau indenpenden dari pemilikan
    kepentingan auditnya. Disamping itu, auditor ia harus pula menghindari keadaankeadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan indenpendensinya
    (Mulyadi, 2010).

    Pengaruh Kompetensi Terhadap kinerja Auditor internal


    Menurut Hiro Tugiman (2006:27) menjelaskan bahwa kompetensi adalah
    pemeriksaan internal audit dilaksanakan secara ahli dan dengan ketelitian
    profesional. Kemampuan profesional merupakan tanggungjawab bagian audit
    internal dan setiap audit internal. Pemimpin audit internal dalam setiap
    pemeriksaan haruslah orang-orang yang secara bersama atau kesesluruhan
    memiliki pengetahuan, kemampuan, dan berbagai disiplin ilmu yang diperlukan
    untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas.
    Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, ahli dan
    berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan
    bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan di ambil
    (Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati, 2010:2).
    Mulyadi (2010) menyatakan bahwa kompetensi diperoleh dari pendidikan
    dan pengalaman. Dari setiap pelaksanaan audit, auditor di tuntut untuk memiliki
    kompetensi di bidang yang akan di audit untuk memastikan bahwa, kualitas audit
    telah memenuhi tingkatan profesionalisme.
    Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja diantaranya adalah
    Kompetensi. Kompetensi pegawai berpengaruh tehadap kinerja pegawai. Semakin
    tinggi kompetensi yang dimiliki oleh pegawai dan sesuai dengan tuntutan
    pekerjaan maka kinerja pegawai akan semakin meningkat karena pegawai yang
    kompeten biasanya memiliki kemampuan dan kemauan yang cepat untuk
    mengatasi permasalahan kerja yang dihadapi, melakukan pekerjaan dengan tenang
    dan penuh dengan rasa percaya diri, memandang pekerjaan sebagai suatu
    kewajiban yang harus dilakukan secara ikhlas, dan secara terbuka meningkatkan
    kualitas diri melalui proses pembelajaran (Edy Sujana,2012).
    Menurut Lee dan Stone dalam Kharismatuti (2014:33) menyatakan bahwa:
    “Kompetensi sebagai keahlian yang cukup secara eksplisit dapat digunakan untuk
    melakukan audit secara objektif, kompetensi auditor diukur melalui banyaknya
    ijazah atau sertifikat yang dimiliki, serta jumlah atau banyaknya keikutsertaan
    yang bersangkutan dalam pelatihan, seminar dan serttifikat. Semakin banyak
    sertifikat yang dimiliki dan semakin sering mengikuti pelatihan atau seminar
    maka auditor akan semakin baik kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya”
    Sedangkan menurut Alim (2013:211) menyatakan bahwa kompetensi
    adalah: “Aspek-aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk
    mencapai kinerja auditor. Aspek-aspek pribadi ini mencakup sifat motifmotif,
    sistem nilai, sikap pengetahuan dan keterampilan dimana kompetensi akan
    mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkahlaku akan meningkatkan kinerja.”

    Tujuan Penilaian Kinerja


    Menurut Wibowo (2016:188) penilaian kinerja atau performnce appraisal
    adalah suatu proses penilaian tentang seberapa baik pekerja telah melaksanakan
    tugasnya selama periode waktu tertentu. Tujuan penilaian kinerja menurut Anwar
    Prabu Mangkunegara (2014:10) adalah sebagai berikut :
    a. Meningkatkan saling pengertian antara karyawan tentangpersyaratan
    kinerja.
    b. Mencatat dan mengakui hasil kerja seorang karyawan, sehingga
    mereka termotivasi untuk berbuat yang lebih baik, atau
    sekurangkurangnya berprestasi sama dengan prestasi yang terdahulu.
    c. Memberikan peluang kepada karyawan untuk mendiskusikan
    keinginan dan aspirasinya dan meningkatkan kepedulian terhadap
    karier atau terhadap pekerjaan yang diembannya sekarang.
    d. Mendefinisikan atau merumuskan kembali sasaran masa depan,
    sehingga karyawan termotivasi untuk berprestasi sesuai dengan
    potensinya.
    e. Memeriksa rencana pelaksanaan dan pengembangan yang sesuai
    dengan kebutuhan pelatihan, khusus rencana diklat, dan kemudian
    menyetujui rencana itu jika tidak ada hal-hal yang perlu dirubah.

    Prinsip-prinsip dan Aturan Kode Etik Profesi Auditor Internal


    Untuk menghasilkan kinerja yang baik tentunya auditor internal harus
    mengikuti prinsip-prinsip dan aturan kode etik. Sawyer yang telah diterjemahkan
    oleh Ali Akbar (2012:560) menjelaskan prinsip-prinsip dan aturan etika auditor
    internal sebagai berikut:

    1. “Kompetensi
    2. Integritas
    3. Objektivitas
    4. Kerahasiaan
    5. Independensi
    6. Kehati-hatian”

    Pengukuran Kinerja


    Pengukuran terhadap kinerja perlu dilakukan untuk mengetahui apakah
    selama pelaksanaan kinerja terdapat deviasi dari rencana yang telah ditentukan,
    atau apakah kinerja dapat dilakukan sesuai jadwal waktu yang ditentukan, atau
    apakah hasil kinerja telah tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
    Menurut Wibowo (2016:155) Pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan
    cara :

    Mengusahakan umpan balik untuk mendorong usaha perbaikan

    Memastikan bahwa persyaratan yang dinginkan pelanggan telah
    terpenuhi;

    Mengusahakan standar kinerja untuk menciptakan perbandingan;

    Mengusahakan jarak bagi orang untuk memonitor tingkat kinerja;

    Menetapkan arti penting masalah kualitas dan menentukan apa yang
    perlu prioritas perhatian;

    Menghindari konsekuensi dari rendahnya kualitas;

    Mempertimbngkan penggunaan sumber daya;

    Standar Kinerja Auditor Internal


    Auditor internal dalam melaksanakan pemeriksaannya harus mematuhi
    berbagai peraturan yang berlaku untuk mendapatkan hasil pemeriksaan sesuai
    dengan yang diinginkan. Terdapat standar yang berlaku untuk seorang auditor
    internal, salah satunya adalah standar kinerja auditor. Auditor dapat dikatakan
    kinerjanya dengan baik bila memenuhi standar kinerja yang berlaku.
    Berikut merupakan standar kinerja auditor internal menurut The Institute
    of Internal Auditor (2017:22), yaitu:

    1. “Mengelola Aktivitas Audit Internal
    2. Sifat Dasar Pekerjaan
    3. Perencanaan Penugasan
    4. Pelaksanaan Penugasan
    5. Komunikasi Hasil Penugasan
    6. Pemantauan Perkembangan
    7. Komunikasi Penerimaan Risiko”
      Adapun penjelasan mengenai standar kinerja auditor internal adalah
      sebagai berikut:
    8. Mengelola Aktivitas Audit Internal
      Kepala audit internal harus mengelola aktivitas audit internal secara
      efektif untuk meyakinkan bahwa aktivitas tersebut memberikan nilai
      tambah bagi organisasi.
      a. Perencanaan
      Kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasis risiko
      (risk based plan untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit
      internal sesuai dengan tujuan organisasi.
      b. Komunikasi dan Persetujuan
      Kepala audit internal mengkomunikasikan rencana aktivitas audit
      internal, termasuk perubahan interim yang signifikan, kepada
      manajemen senior dan dewan untuk disetujui. Kepala audit internal
      juga harus mengkomunikasikan dampak dari keterbatasan sumber
      daya.
      c. Pengelolaan Sumber Daya
      Kepala audit internal harus memastikan bahwa sumber daya audit
      internal telah sesuai, memadai, dan dapat digunakan secara efektif
      dalam rangka pencapaian rencana yang telah disetujui.
      d. Kebijakan dan Prosedur
      Kepala audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur
      untuk mengarahkan/memandu aktivitas audit internal.
      e. Laporan kepada manajemen senior dan dewan
      Kepala audit internal harus melaporkan secara periodik kinerja
      aktivitas audit internal terhadap rencananya dan kesesuaiannya dengan
      Kode Etik dan Standar. Laporan tersebut juga harus mencakup risiko
      signifikan, permasalahan tentang pengendalian, risiko terjadinya
      kecurangan, masalah tata kelola, dan hal lainnya yang
      memerlukanperhatian dari manajemen senior dan/atau dewan.
    9. Sifat Dasar Pekerjaan
      Aktivitas audit internal harus melakukan evaluasi dan memberikan
      kontribusi peningkatan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan
      pengendalian organisasi dengan menggunakan pendekatan yang sistematis,
      teratur, berbasis risiko. Kredibilitas dan nilai audit internal terwujud ketika
      auditor bersikap proaktif dan evaluasi mereka memberikan pandangan
      baru dan mempertimbangkan dampak masa depan.

    Pengertian Kinerja Auditor Internal


    Bernardin dan Rusel (2012:15) memberikan definisi tentang performance
    sebagai berikut:
    “Performance is defined as the record of outcome’s produced on a
    specified job function or activity during a specified time period. “
    Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja didefinisikan sebagai catatan
    hasil yang dihasilkan pada fungsi pekerjaan atau aktivitas tertentu selama jangka
    waktu tertentu.
    Wayne F. Cascio (2012:275), menyatakan bahwa :
    ”Performance refers to an employee’s accomplishment of assigned task”
    Yang mempunyai arti sebagai berikut kinerja mengacu pada
    pencapaiantugas yang ditugaskan oleh karyawan”. Berkaitan dengan kinerja
    auditor, maka dapat dikatakan bahwa kinerja auditor merupakan tindakan atau
    pelaksanaan tugas pemeriksaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun
    waktu tertentu.
    I Wayan Sudiksa dan I Made Karya (2016) menyatakan bahwa:
    “Kinerja internal auditor merupakan pekerjaan penilaian yang bebas
    (independen) di dalam suatu organisasi untuk meninjau kegiatan-kegiatan
    perusahaan guna memenuhi kebutuhan pimpinan.”
    Menurut Taufik Akbar (2015) mengemukakan bahwa:
    “Kinerja auditor internal adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh
    seorang auditor dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
    yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan waktu yang
    diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu.”

    Menciptakan Komitmen Organisasi


    Menurut Mangkunegara (2012:176) ada tiga pilar dalam menciptkan
    komitmen organisasi, yaitu :

    1. Adanya perasaan untuk menjadi bagian dari organisasi (a sense
      ofbelonging to the organization)
    2. Adanya keterkaitan atau kegairahan terhadap pekerjaan (a sense
      ofexcitement in the job)
    3. Pentingnya rasa memiliki (ownership).
      Adapun penjelasan dari tiga pilar di atas :
    4. Adanya perasaan untuk menjadi bagian dari organisasi (a sense
      ofbelonging to the organization) untuk menciptakan rasa
      memiikitersebut, maka salah satu pihak dalam manajemen harus
      mampu membuat karyawan :
      a. Mampu mengidentifikasi dirinya terhadap organisasi.
      b. Merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya ataupekerjaannya
      adalah berharga bagi organisasi.
      c. Merasa nyaman dengan organisasi tersebut.
      d. Merasa mendapat dukungan yang penuh dari organisasidalam
      bentuk misi yang jelas (apa yang direncanakan untuk dilakukan),
      nilai-nilai yang ada (apa yang diyakini sebagai hal yang penting
      oleh manajemen), norma-norma yang berlaku (cara-cara yang
      berprilaku bisa diterima oleh organisasi).
    5. Adanya keterkaitan atau kegairahan terhadap pekerjaan (a sense of
      excitment in job). Perasaan seperti ini dapat dimunculkan dengan cara:
      a. Mengenali faktor-faktor motivasi intrinsik dalam mengatur desain
      pekerjaan (job design).
      b. Kualitas kepemimpinanc. Kemampuan dari manajer dan
      supervisor untuk mengenali bahwa komitmen karyawan bisa
      ditingkatkan jika ada pehatian terusmenerus, memberi delegasi
      atas wewenang serta memberi kesempatan dan ruang yang cukup
      bagi karyawan untuk menggunakan keterampilan dan keahlian
      secara maksimal.
    6. Penting rasa memiliki (ownership). Rasa memiliki bisa muncul jika
      karyawan merasa bahwa mereka benar-benar diterima menjadi bagian
      atau kunci penting dari organisasi. Konsep penting dari ownership
      akan meluas dalam bentuk partisipasi dalam membuat keputusankeputusan dan mengubah praktek yang pada akhirnya akan
      mempengaruhi keterlibatan karyawan. Jika karyawan mersa dilibatkan
      dalam membuat keputusan dan jika mereka merasa ideidenya didengar
      dan merasa telah memberikan kontribusi pada hasil yang dicapai,
      maka mereka akan cenderung memberikan keputusankeputusan atau
      masukan yang dimiliki,hal ini dikarenakan mereka dilibatkan dan
      bukan dipaksa.

    Komponen Utama Komitmen Organisasi


    Menrut Arfan Ikhsan Lubis (2014) ada 3 komponen utama mengenai
    komitmen organisasi yaitu :

    1. Komitmen afektif (affective commitment) terjadi apabila karyawan
      ingin menjadi bagian dari organisasi karena ikatan
      emosional(emotional attachment) atau psikologis terhaddap
      organisasi.
    2. Komitmen kontinu (continuance commitment) muncul
      apabilakaryawan tetap beratahan pada suatu organisasi
      karenamembutuhkan gaji dan keuntungan-keuntungan lain, atau
      karena karyawan tersebut tidak menemukan pekerjaan lain. Dengan
      katalain, karyawan tersebut tinggal di organisasi tersebut karena
      diamembutuhkan organisasi tersebut.
    3. Komitmen normatif (normative commitment) timbul dari nilai-nila
      diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota suatu
      organisasikarena memiliki kesadaran bahwa komitmen terhadap
      organisasitersebut merupakan hal yang memang harus dilakukan.
      Jadi,karyawan tersebut tinggal di organisasi itu karena ia merasa
      berkewajiban untuk itu

    Pengertiam Komitmen Organisasi


    Komitmen organisasi sesuatu hal yang lebih dari sekedar kesetiaan yang
    pasif terhadap organisasi, komitmen organisasi menyatakan hubungan pegawai
    dengan perusahaan atau organisasi secara aktif .Karena pegawai yang memiliki
    komitmen organisasi cenderung memiliki keinginan untuk memberi tenaga dan
    tanggung jawab yang lebih dalam menyokong kesejahteraan dan keberhasilan
    organisasi tempatnya bekerja.
    Komitmen organisasi menurut Mehrabi et al, (2013) adalah sebagai
    berikut:
    “Commitment refers to the focus and the desire of attachment of an
    individual to a certain task or his work. Organizational commitment refersto
    individual feelings of employees with regard to the organization.Organizational
    commitment showed by behaviors and performance of employees at the
    workplace.”
    Dalam definisi yang dijelaskan Mehrabi et al menjelaskan bahwa
    Komitmen mengacu pada fokus dan keinginan keterikatan seseorang
    terhadapsuatu tugas atau pekerjaannya. Komitmen organisasi mengacu pada
    perasaan individu karyawan berkaitan dengan organisasi. Komitmen organisasi
    ditunjukkanoleh perilaku dan kinerja karyawan di tempat kerja.
    Komitmen organisasi menurut Robbins (2012:100) adalah sebagai berikut:
    “Organizational commitment is defined as a state in which an employee
    sits with a particular organization and the goals and wants to
    maintainmembership within the organization.”
    Dalam definisi yang dijelaskan Robbins menjelaskan bahwa komitmen
    organisasi di definisikan sebagai suatu keadaan dimana seorang karyawan
    memihak organisasi tertentu serta tujuan – tujuan dan keinginan untu
    mempertahankan keanggotaan dalam organisasi tersebut.”
    Menurut Arfan Ikhsan (2014:54), pengertian komitmen organisasi adalah:
    “Komitmen organisasi merupakan tingkat sampai sejauh apa seorang
    karyawan memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta
    berniat mempertahankan keanggotaannya dalam organisasi tersebut.”
    Menurut Sopiah (2012: 155), pengertian komitmen organisasi adalah:
    “Komitmen organisasional menurut mencakup kebanggaan
    anggota,kesetiaan anggota, dan kemauan anggota pada organisasi.”
    Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa seorang
    auditor dianggap mempunyai komitmen organisasi yang baik jika ia menjalankan
    pekerjaan dibangun atas dasar kepercayaan pekerja atas nilai-nilai
    organisasi,kerelaan pekerja membantu mewujudkan tujuan organisasi dan
    loyalitas untuk tetap menjadi anggota organisasi.

    Indikator Indenpendensi Auditor Internal


    Indenpendensi sudah merupakan suatu bentuk standar dalam auditing yang
    penting bagi auditor internal dikarenakan unit auditor internal ikut bertanggung
    jawab untuk merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan.
    Para auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksankan
    pekerjaanya secara bebas dan objektif. Kemandirian para pemeriksa dapat
    memberikan penilaian yang baik yang tidak memihak dan tanpa prangsangka. Hal
    iapat ini sangat diperlukan atau penting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya.
    Hal ini diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor internal.
    Menurut Hiro Tugiman (2006:20) status organisasi dapat dijelaskan
    sebagai berikut:
    “Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk
    memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan.”
    Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan
    pemeriksaan secara objektif. Seperti yang dikatakan Hiro Tugiman (2006:24):
    “Objektifitas dalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh pemeriksaan
    internal (Internal Auditor) dalam melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan
    internal tidak boleh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan
    yang dilakukan secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang
    dilakukan oleh pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang
    lain.”
    Sikap objektif akan memungkinkan para auditor internal melaksanakan
    pemeriksaan dengan suatu cara, sehingga mereka akan sungguh-sungguh dan
    yakin atas hasil pekerjaanny tidak akan membuat penilaian yang kualitasnya
    merupakan hasil kesepakatan atau diragukan. Para pemeriksaan internal tidak
    boleh ditempatkan dalam suatu keadaan yang membuat mereka tidak dapat
    melaksanakan penialain yang objektif.
    Indenpendensi dalam audit di artikan bebas pemeriksa audit internal harus
    objektif dan bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab
    profesionalnya. Pemeriksa juga bertanggung jawab untuk mempertahankan
    indenpendensi dalam penampilan prilaku pada saat melakukan pemeriksaan.
    Mautz dan Sharaf dalam Sawyer (2013:35) yang dialihbahasakan oleh
    Desi Adhriani mengatakan ada beberapa indicator-indikator indenpendesi
    professional yang bisa diterapkan oleh auditor internal yang ingin bersikap
    indenpenden dan objektif, indicator-indikator tersebut adalah :

    1. Indenpendensi dalam program audit
    2. Indenpendensi dalam verifikasi
    3. Indenpendensi dalam pelaporan

    Pentingnya Indenpendensi


    Para auditor internal adalah karyawan perusahaan yang mereka audit.
    Mereka harus indenpenden dari aktivitas yang mereka audit. Independensi dapat
    dicapai melalui status organisasional dan objektifitas auditor internal. Menurut
    Amin Widjaja Tunggal (2015:22) indenpendensi akan dijelaskan sebagai berikut:
    “Indenpendensi akan meningkat jika direktur departemen audit internal: (1)
    bertanggung jawab kepada seseorang dalam organisasi yang memiliki
    kewenangan memadai untuk memastikan cakupan audit yang luas serta
    pertimbangan yang cukup dan efektifnya tindakan atas rekomendasi audit, dan (2)
    mempunyai komunikasi langsung dengan dewan komisaris atau komite auditnya”.
    Objektifitas mengharuskan auditor internal untuk memiliki sikap mental
    yang indenpenden dalam melaksankan audit. Objektifitas akan menurun bila
    auditor internal memikul tanggung jawab operasi atau membuat keputusan
    manajemen.

    Karakteristik Kompetensi


    Menurut Spencer dan Spencer dalam Palan (2015:84) mengemukakan
    bahwa kompetensi menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang
    menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai,
    pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul
    (superior performer) di tempat kerja. Ada 5 (lima) karakteristik yang membentuk
    kompetensi yakni:

    Keahlian khusus Keahlian khusus yang harus dimiliki antara lain
    keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat,
    statistic, keterampilan menggunakan computer (minimal mampu
    mengoperasikan word processing dan spread sheet) serta mampu
    menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.

    Pengetahuan; Faktor pengetahuan meliputi masalah teknis,
    administratif, proses kemanusiaan, dan sistem.

    Keterampilan; merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan
    suatu kegiatan.

    Konsep diri dan nilai-nilai; merujuk pada sikap, nilai-nilai dan citra
    diri seseorang, seperti kepercayaan seseorang bahwa dia bisa berhasil
    dalam suatu situasi.

    Karakteristik pribadi; merujuk pada karakteristik fisik dan konsistensi
    tanggapan terhadap situasi atau informasi, seperti pengendalian diri
    dan kemampuan untuk tetap tenang dibawah tekanan.

    Motif; merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongandorongan lain yang memicu tindakan.
    Selain itu untuk meningkatlan kompetensi profesional menurut Jaafar dan
    Sumiyati (2012: 123) dapat dibagi menjadi 2 fase terpisah:

    Pencapaian kompetensi profesional. Pencapaian kompetensi
    profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
    tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
    dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini
    harus menjadi pola pengetahuan yang normal untuk anggota.

    Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
    a. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk
    belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
    berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
    b. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
    untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk
    diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing, dan
    peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang
    relevan.
    c. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
    memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
    profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
    internasional. Berdasarkan karakteristik diatas kompetensi dapat
    disimpulkan sebagai segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang
    berupa pengetahuan ketrampilan dan pengalaman serta faktorfaktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu
    pekerjaan.
    Menurut Michael Zwell dalam wibowo (2013:330) memberikan empat
    kategori kompetensi yang terdiri dari:

    Task achievement (Prestasi kerja) Merupakan kategori kompetensi
    yang berhubungan dengan kinerja baik. Kompetensi yang berkaitan
    dengan Task achievement ditunjukan oleh: orientasi pada hasil,
    mengelola kinerja, mempengaruhi inisiatif, efisiensi produksi,
    fleksibilitas, inovasi, peduali pada kualitas, perbaikan berkelanjutan,
    dan keahlian khusus.

    Relationship (Hubungan) Merupakan kategori kompetensi yang
    berhubungan dengan komunikasi dan bekerja baik dengan orang lain
    dan memuaskan kebutuhannya.

    Personal attribute (Atribut pribadi) Merupakan kompetensi
    karakteristik individu dan menghubungkan bagaimana orang berfikir,
    belajar, dan berkembang. 4. Leadership (Kepemimpinan) Merupakan
    kompetensi yang berhubungan dengan memimpin organisasi dan
    orang untuk mencapai maksud, visi, dan tujuan organisasi.
    Menurut I Gusti Agung Rai (2013:3) terdapat 3 macam komponen
    kompetensi yaitu:

    Mutu Personal Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus
    memiliki mutu personal yang baik, seperti:
    a. Rasa ingin tahu (inquisitive)
    b. Berpikir luas (broad minded)
    c. Mampu menangani ketidak pastian
    d. Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah
    e. Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif
    f. Mampu bekerja sama dengan tim

    Pengetahuan Umum Seorang auditor harus memiliki pengetahuan
    umum untuk memahami entitas yang akan diaudit dan membantu
    pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk
    melakukan review analisis (analytical review), pengetahuan teori
    organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing,
    dan Pengetahuan akuntansi yang akan membantu dalam mengelola
    angka dan data.

    Pengertian Kompetensi Auditor Internal


    Menurut Amin Widjaja Tunggal (2015:39) mendefinisikan kompetensi
    adalah sebagai berikut:
    “Kompetensi adalah pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk
    mencapai tugas yang menentukan pekerjaan individual”.
    Pengertian lain mengenai kompetensi menurut Rendal J.Elder, etc dalam
    Amir Abadi Jusuf (2012:322) mendefinisikan kompeensi adalah sebagai berikut:
    “Kompetensi merupakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan yang
    bertujuan mencapai tugas-tugas yang mendefinisikan tugas setiap orang”.
    Sedangkan menurut Mulyadi (2013:58) mendefinisikan kompetensi adalah
    sebagai berikut:
    “Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
    sesuatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang
    anggotan untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan”.
    Seorang auditor dengan kompetensi yang baik dan sesuai akan dapat
    memahami apa yang harus dikerjakan dan apa fungsi dirinya dalam pekerjaan
    tersebut. Sedangkan kompetensi auditor internal The Institue of Internal Auditors
    (2014:5) sebagai berikut:
    “Internal auditors must possess the knowledge, skills, and other
    competencies needed to perform their individual responbilities. The internal audit
    activitycollectivelly must possess or obtain the knowlwdge, skills and other
    comptenince needed to perform its responbilities”

    Pedoman Praktik Audit Internal


    Pedoman Praktik Audit Internal yang dijelaskan oleh Hery (2017:253)
    adalah sebagai berikut :
    “Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI) yang berlaku sejak tanggal 01
    Januari 2005 wajib diterapkan oleh para profesional audit internal. Keseluruhan
    PPAI terdiri atas: Definisi Audit Internal, Kode Etik Profesi Audit Internal, dan
    interprestasi dari profesi audit internal. Definisi audit internal yang dikembangkan
    dari IIA (Institute of Internal Auditors), yang disesuakan dengan kondisi dan
    perkembangan di indonesia, yaitu sebagai suatu kegiatan assurance dan konsultasi
    yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah
    bagi kegiatan operasional perusahaan.”
    Jadi dapat disimpulkan pedoman merupakan ketentuan dasar yang
    memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, pedoman ini disusun sebagai
    pedoman kerja bagi Internal Audit dalam melaksanakan tugas dan amanat yang
    diberikan oleh Dewan Direksi Perseroan, guna memberikan keyakinan dan
    konsultasi yang bersifat independen dan obyektif kepada internal organisasi.

    Aktivitas Audit Internal


    Menurut Hery (2017:239) aktivitas audit internal pada dasarnya dapat
    digolongkan kedalam dua macam bentuk yaitu financial Auditing dan operational
    Auditing dengan penjelasan sebagai berikut :

    1. Financial Auditing.
      Kegiatan ini antara lain mencakup pengecekan atas kecermatan dan
      kebenaran segala data keuangan, mencegah terjadinya kesalahan atau
      kecurangan dan menjaga kekayaan perusahaan. Tugas-tugas ini dapat
      dilaksanakan tanpa suatu evaluasi yang memerlukan penelitian lebih
      mendalam dan hasil audit ini diukur dengan tolak ukur yang mudah, yaitu
      “benar” atau “salah”. Dengan kata lain, audit keungan berusaha untuk
      memverfikasi adanya aset dan untuk memperoleh kepastian bahwa
      terhadap aset itu telah diadakan pengamanan yang tepat. Di samping itu
      yang lebih penting lagi adalah bahwa keserasian dari sistem pembukaan
      serta pembuatan laporan akan diperiksa dalam financial auditing ini.
    2. Operational Auditing.
      Pemeriksaan lebih ditujukan pada bidang operasional untuk dapat
      memberikan untuk dapat memberikanrekomendasi yang berupa perbaikan
      dalam cara kerja, sistem pengendalian dan sebagainya. Pada
      perkembangan fungsi (peran) audit internal saat ini, auditor internal
      sepertinya sedikit mengurangi kegiatan pemeriksaan dalam bidang
      keuangan, dan lebih banyak perhatiannya diberikan pada kegiatan
      pemeriksaan operasional. Namun intinya adalah bahwa pemerikasaan
      operasional ini meliputi perluasan dari pemeriksaan intrn pada semua
      operasi perusahaan, dan tidak membatasi diri pada bidang keuangan dan
      akuntansi semata, oleh karena aktivitas keuangan dan
      akuntansiberhubungan erat dengan hampir semua aktivitas yang
      berlangsung dalam perusahaan.

    Tanggung Jawab Auditor Internal


    Tanggung jawab seorang auditor internal dalam perusahaan tergantung
    pada status dan kedudukannya dalam struktur organisasi perusahaan. Wewenang
    yang berhubungan dengan tanggung jawab tersebut berurusan dengan kekayaan
    dan karyawan perusahaan yang relevan dengan pokok masalah yang dihadapi.
    Menurut Menurut Amin Widjaja Tunggal (2012:21), tanggung jawab
    auditor internal adalah :
    “Tanggung jawab auditor internal adalah menerapkan program audit
    internal, mengarahkan personel, dan aktivitas-aktivitas departemen audit internal
    juga menyiapkan rencana tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan
    menyajikan program yang telah dibuat untuk persetujuan.”

    Tahap Pelaksanaan Audit Internal


    Program pemeriksaan yang telah didukung dan disetujui oleh manajemen
    merupakan ketentuan yang harus dilakukan dalam melaksanakan pemeriksaannya.
    Selain itu program pemeriksaan internal dapat dipakai sebagai tolak ukur bagi
    para pelaksana pemeriksa.
    The Institute of Internal Auditor (2017:39) mengemukakan pelaksanaan
    tugas audit sebagai berikut:
    “Audit work should include planning the audit, examining and evaluating
    information, communicating result, and following up.”
    Yang mempunyai arti sebagai berikut, pekerjaan audit harus mencakup
    perencanaan audit, pemeriksaan dan evaluasi informasi, hasil komunikasi, dan
    tindak lanjut.
    Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2014:53-75) pelaksanaan tugas audit
    internal sebagai berikut :

    1. Perencanaan Audit Sebagai langkah awal perencanaan audit ini
      berisikan:
      a) Menyusun tujuan dan lingkup audit
      b) Mendapatkan informasi mengenai aktivitas yang akan diaudit
      c) Menentukan sumber-sumber penting dalam melakukan audit
      d) Memberitahukan kepada auditor mengenai pelaksanaan audit
      e) Melaksanakan atau tepatnya survey terhadap risiko, pengendalian
      untuk mengetahui luas audit yang akan dilaksanakan dan meminta
      komentar dan saran audite
      f) Menyusun program
      g) Menentukan bagaimana, kapan dan siapa yang membutuhkan
      hasil dari audit pengesahan rencana audit
    2. Pengujian dan Pengevaluasian Informasi Untuk melakukan pengujian
      dan pengevaluasian auditor internal harus mengumpulkan,
      menganalisa, menginterpretasikan dan mendokumentasikan informasi
      untuk mendukung hasil audit.
    3. Menyampaikan hasil pemeriksaan Auditor internal harus
      menyampaikan atau melaporkan temuan-temuan yang diperoleh dari
      hasil audit
    4. Tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemeriksaan internal harus terus
      meninjau atau melakukan follow up untuk memastikan bahwa
      terdapat temuan-temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakukan
      tindak lanjut tepat

    Fungsi dan Ruang Lingkup Audit Internal


    Di dalam perusahaan, internal audit merupakan fungsi staf, sehingga tidak
    memiliki wewenang untuk langsung memberikan perintah kepada pegawai, juga
    tidak dibenarkan untuk melakukan tugas-tugas operasional dalam perusahaan
    yang sifatnya di luar kegiatan pemeriksaan.
    Menurut Mulyadi (2015:211) fungsi audit internal dapat dijelaskan sebagai
    berikut:
    a. Fungsi audit internal adalah menyelidiki dan menilai pengendalian
    internal dan efisiensi pelaksanaanfungsi sebagai tugas organisasi.
    Dengan demikian fungsi audit internal merupakan bentuk
    pengendalian yang fungsinya adalah untuk mengukur dan menilai
    efektifitas dari unsur-unsur pengendalian internal yang lain.
    b. Fungsi audit internal merupakan kegiatan penilaian bebas, yang
    terdapat dalam organisasi, dan dilakukan dengan cara memeriksa
    akuntansi, keuangan, dan kegiatan lain, untuk memberikan jasa bagi
    manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Dengan
    cara menyajikan analisis, penilaian rekomendasi, dan komentarkomentar penting terhadap kegiatan manajemen, auditor internal
    menyediakan jasa-jasa tersebut. Auditor internal berhubungan dengan
    semua tahap kegiatan perusahaan, sehingga tidak hanya terbatas pada
    unit atas catatan akuntansi.
    Menurut Mulyadi (2015:212), Ruang lingkup pemeriksaan internal
    menilai kefektifan sistem pengendalian internal yang dimiliki organisasi, serta
    kualitas pelaksanaan tanggung jawab yang diberikan, pemeriksaan internal harus:

    1. Mereview keandalan (reliabilitas dan integritas)
    2. Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan
    3. Merview berbagai cara yang dipergunakan
    4. Mereview berbagai operasi atau program

    Pengertian Auditor Internal


    Auditor internal merupakan seseorang yang bekerja dalam suatu
    perusahaan yang bertugas untuk melakukan aktivitas pemeriksaan. Auditor
    internal memiliki peran penting dalam keberlangsungan pengawasan intern
    perusahaan. Auditor internal menurut Mulyadi (2010:29) adalah sebagai berikut:
    “Auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun
    swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur
    yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan efisiensi dan
    efektivitas prosedur kegiatan organisasi serta menentukan keandalan informasi
    yang dihasilkan oleh berbagai bagian operasi.”

    Pengertian Audit Internal


    Audit internal merupakan sebuah penilaian yang sistematis dan objektif
    yang dilakukan oleh auditor internal, juga sebagai operasi dan kontrol yang
    berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah informasi keuangan
    danoperasi telah akurat dan dapat diandalkan. Audit internal bertujuan untuk
    membantu semua tingkatan manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya
    secara efektif.
    The Institute of Internal Auditors (2017:29) yang terdapat dalam Standard
    for Professional Practice of Internal Auditing, menyatakan bahwa:
    “Internal auditing is an independent appraisal function established
    within an organization to examine and evaluate as a service to the organization.”
    Yang mempunyai arti sebagai berikut audit internal adalah fungsi
    penilaian independen yang ditetapkan dalam sebuah organisasi untuk diperiksa
    dan dievaluasi sebagai layanan untuk organisasi.
    Anthony dan Govindarajan (2013:57), menyatakan bahwa :
    “Internal auditing is a staff activity intended to ensure that information is
    reported accurately in accordance with prescribed rules, that fraud and
    misappropiation off assert is kept to a minimum and in some cases, to suggest
    ways to improving the organization’ efficiency and effectiveness.”
    Yang mempunyai arti sebagai berikut, audit internal adalah kegiatan staff
    yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi dilaporkan secara akurat
    sesuai dengan peraturan yang ditentukan, bahwa kecurangan dan kesalahan
    penyampaian dijaga seminimal mungkin dan dalam beberapa kasus, menyarankan
    cara untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas organisasi.
    Sedangkan Sawyer yang diterjemahkan oleh Ali Akbar (2013:9)
    menjelaskan bahwa:
    “Audit internal adalah sebuah aktivitas konsultasi dan keyakinan objektif
    yang dikelola secara independen di dalam organisasi dan diarahkan oleh filosofi
    penambahan nilai untuk meningkatkan operasional perusahaan.”
    Definisi Audit Internal menurut Hiro Tugiman (2014:11) adalah:
    “Internal Auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
    yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
    kegiatan organisasi yang dilaksanakan.”

    Peranan Audit Internal Dalam Pemeriksaan Persediaan Barang


    Audit internal yang berperan dalam pemeriksaan persediaan barang adalah yang
    benar-benar diyakini telah memadai. Hal ini dapat dilihat dari terpenuhinya standar profesi
    audit internal, yaitu independensi, kompetensi, program audit internal, pelaksanaan yang
    telah sesuai dengan program yang telah ditetapkan, adanya komunikasi hasil penugasan
    audit yang baik serta adanya tindak lanjut dari manajemen puncak dan objek yang
    diperiksa.
    Selain hal diatas, adapun unsur-unsur audit internal yang diterapkan dalam
    pelaksanaan tugas audit internal menurut Siregar (2022:27), yaitu:

    1. Ketaatan (Compliance), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
      penilaian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan prosedur persediaan barang,
      kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan mengenai barang.
    2. Verifikasi (Verification), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan penilaian
      dan pemeriksaan terhadap kebenaran data dan informasi yang dihasilkan dari sistem
      akuntansi persediaan barang yang akurat, yaitu cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang
      telah diverifikasi dapat ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat
      kelemahan atau kekurangan dalam prosedur pencatatan untuk diajukan saran-saran
      perbaikan.
    3. Evaluasi (Evaluation), dalam arti bahwa audit internal telah melakukan aktivitas
      penilaian secara menyeluruh atas pengendalian internal barang. Hal ini merupakan
      suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan perusahaan
      yang berhubungan dengan aktivitas internal barang.

    Pengendalian Internal Persediaan


    Menurut Warren dalam Siregar (2022) Pengendalian internal yang baik atas
    persediaan harus diterapkan. Dua tujuan utama dari pengendalian internal atas persediaan
    adalah mengamankan persediaan dan melaporkannya secara tepat dalam laporan
    keuangan. Pengendalian internal ini bisa bersifat preventif (pencegahan) maupun detektif.
    Pengendalian preventif (preventive control) dirancang untuk mencegah kesalahan atau
    kekeliruan pencatatan. Pengendalian detektif (detective control) ditujukan untuk
    mendeteksi kesalahan atau kekeliruan yang telah terjadi.
    Untuk memeriksa apakah terdapat internal kontrol yang cukup baik atas
    persediaan, ada beberapa ciri internal kontrol yang baik menurut Ariyanto (2023:96) yaitu:

    1. Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara bagian pembelian, bagian
      penerimaan barang, gudang, akuntansi dan keuangan.
    2. Digunakan formulir-formulir yang benar bernomor urut tercetak seperti permintaan
      pembelian, order pembelian, surat jalan, laporan penerimaan barang, order penjualan
      dan faktur penjualan.
    3. Untuk pembelian dalam jumlah besar dilakukan tender.
    4. Adanya otorisasi baik pembelian, penjualan, penerimaan kas serta pengeluaran kas.
    5. Digunakan anggaran untuk pembelian, produksi, penjualan dan penerimaan dan
      pengeluaran kas.
    6. Pemesanan barang dilakukan dengan memperhitungkan economic order value.
    7. Digunakan perpetual sistem dan kartu stok persediaan.

    Metode Penilaian Persediaan


    Menurut Bahri (2022:83) penilaian terhadap persediaan merupakan proses
    penentuan nilai persediaan yang akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Metode
    penilaian terhadap persediaan terdiri dari:
    a. Metode FIFO (First In First Out). Metode ini juga dikenal dengan metode Masuk
    Pertama Keluar Pertama (MPKP). Pada metode ini harga pokok persediaan barang
    yang terlebih dahulu dibeli akan merupakan harga pokok barang yang dijual pertama
    kali sehingga persediaan akhir dinilai dengan harga pokok pembelian yang terakhir.
    b. Metode LIFO (Last In First Out). Metode ini juga dikenal dengan metode Masuk
    Terakhir Keluar Pertama (MTKP). Pada metode ini penetapan harga pokok persediaan
    barang yang paling akhir dibeli akan merupakan harga pokok barang yang dijual
    pertama kali sehingga persediaan akhir dinilai dengan harga pokok pembelian yang
    terdahulu. Berdasarkan PSAK 14 metode LIFO tidak boleh digunakan lagi.
    c. Metode Avarage (Rata-rata). Dalam metode ini penetapan harga pokok persediaan
    berdasarkan harga pokok rata-rata dari barang yang tersedia dijual. Pada sistem
    pencatatan periodik dikenal juga dengan nama metode rata-rata tertimbang (weighted
    average method). Pada sistem perpetual disebut dengan metode rata-rata bergerak
    (moving average).
    d. Metode Identifikasi Khusus (specific identification method). Pada metode ini
    penetapan harga pokok untuk barang-barang yang dijual dan persediaan akhir
    didasarkan pada harga pokok yang dikeluarkan khusus untuk barang-barang yang
    bersangkutan. Pada metode ini arus barang sama dengan arus biaya. Metode ini dipakai
    untuk persediaan yang dapat diidentifikasikan secara individu

    Sistem Pencatatan Persediaan


    Adapun metode pencatatan-pencatatan persediaan. Ada dua metode pencatatan
    persediaan menurut Kieso, et al., (2017:370) yaitu:

    1. Metode Pencatatan Perpetual.
      Dalam metode pencatatan perpetual, perusahaan akan mencatat setiap kali terjadi
      transaksi yang mempengaruhi persediaan seperti pembelian, penjualan, retur
      pembelian, atau retur penjualan. Dalam sistem ini setiap pembelian akan di jurnal
      dalam akun persediaan barang dagangan, penjualan akan di jurnal pada akun penjualan
      dan harga pokok penjualan juga di jurnal. Setiap perubahan dalam persediaan diikuti
      dengan pencatatan dalam rekening persediaan sehingga jumlah persediaan sewaktuwaktu dapat diketahui dengan melihat kolom saldo rekening persediaan. Nilai
      persediaan akhir dapat diketahui tapi perhitungan fisik tetap harus dilakukan untuk
      mencocokkan persediaan akhir menurut perhitungan fisik dengan catatan akuntansi.
    2. Metode Fisik atau Periodik.
      Penggunaan metode fisik mengharuskan adanya perhitungan barang yang masih ada
      pada tanggal penyusunan laporan keuangan. Perhitungan persediaan ini diperlukan
      untuk mengetahui berapa jumlah barang yang masih ada dan kemudian diperhitungkan
      harga pokoknya. Dalam metode ini mutasi persediaan barang tidak diikuti dalam bukubuku, setiap pembelian barang dicatat dalam rekening pembelian, karena tidak ada
      catatan mutasi persediaan barang maka harga pokok penjualan juga tidak dapat
      diketahui sewaktu-waktu. Dengan metode periodik, maka akun-akun seperti retur
      pembelian, potongan pembelian dan biaya angkut digunakan secara terpisah,
      sedangkan pada metode perpetual untuk menentukan harga pokok penjualan tidak
      mengenal akun-akun tersebut, namun menggantinya dengan akun persediaan.
      Perhitungan fisik (stock opname) pada saat akhir periode mutlak harus dilakukan oleh
      perusahaan yang menggunakan metode pencatatan periodik. Hal ini harus dilakukan
      agar dapat mengetahui dan menetapkan jumlah persediaan barang akhir dan harga
      pokok penjualan selama satu periode.

    Fungsi Persediaan


    Menurut Vikaliana, et al. (2020:03) perusahaan menentukan jumlah persediaan
    dengan perhitungan yang sesuai karena pada dasarnya persediaan memiliki fungsi yang
    sangat penting bagi kelancaran proses produksi dalam sebuah perusahaan. Persediaan
    yang terdapat dalam perusahaan dapat dibedakan menurut beberapa cara. Dilihat dari
    fungsinya, fungsi-fungsi persediaan dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis, yaitu:

    1. Fluctuation stock, merupakan persediaan yang dimaksudkan untuk menjaga terjadinya
      fluktuasi permintaan yang tidak diperkirakan sebelumnya dan untuk mengatasi bila
      terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam perkiraan penjualan waktu produksi, atau
      pengiriman barang.
    2. Anticipation stock, merupakan persediaan untuk menghadapi permintaan yang dapat
      diramalkan, misalnya pada musim permintaan tinggi, tetapi kapasitas produksi pada
      saat itu tidak mampu memenuhi permintaan. Untuk persediaan menjaga ini juga
      kemungkinan sukarnya diperoleh bahan baku sehingga tidak mengakibatkan
      terhentinya produksi.
    3. Lot-size inventory, merupakan persediaan yang diadakan dalam jumlah yang lebih
      besar daripada kebutuhan pada saat itu. Persediaan dilakukan untuk mendapatkan
      keuntungan dari harga barang (berupa diskon) karena membeli dalam jumlah yang
      besar, atau untuk mendapatkan penghematan dari biaya pengangkutan per unit
      yang lebih rendah.
    4. Pipeline inventory, merupakan persediaan yang dalam proses pengiriman dari tempat
      asal ke tempat di mana barang itu akan digunakan. Misalnya, barang yang dikirim dari
      pabrik menuju tempat penjualan yang dapat memakan waktu beberapa hari atau
      minggu.
      Adapun fungsi lain persediaan terbagi menjadi tiga macam yaitu:
    5. Fungsi decoupling.
      Fungsi penting persediaan adalah memungkinkan operasi-operasi perusahaan internal
      dan eksternal mempunyai kebebasan (independensi). Persediaan decoupling ini
      memungkinkan perusahaan dapat memenuhi permintaan langganan tanpa menunggu
      supplier.
    6. Fungsi economics lot sizing.
      Melalui penyimpanan persediaan, perusahaan dapat memproduksi dan membeli
      sumber-sumber daya dalam kualitas yang dapat mengurangi biaya-biaya per unit.
      Dengan persediaan lot size ini akan mempertimbangkan penghematan pengeluaraan
      persediaan.
    7. Fungsi antisipasi.
      Suatu perusahaan sering menghadapi fluktuasi permintaan yang dapat diperkirakan dan
      diramalkan berdasarkan pengalaman atau data di masa lalu. Disamping itu perusahaan
      juga sering dihadapkan pada ketidakpastian jangka waktu barang kembali sehingga
      harus pengiriman dilakukan antisipasi untuk cara menanggulanginya.

    Jenis-Jenis Persediaan


    Persediaan sebagai cadangan bahan mentah yang dimiliki oleh perusahaan
    memiliki beberapa macam karakteristik yang dibedakan berdasarkan fungsi dan
    kegunaannya. Diketahui bahwa persediaan dapat dibedakan menurut fungsinya, tetapi
    perlu diketahui bahwa persediaan itu merupakan cadangan dan karena itu harus dapat
    digunakan secara efisien. Di samping perbedaan menurut fungsi, persediaan dapat
    dibedakan atau dikelompokkan menurut jenis dan posisi barang tersebut didalam urutan
    pengerjaan produk, setiap jenis mempunyai karakteristik khusus tersendiri dan cara
    pengelolaannya yang berbeda (Vikaliana, et al., 2020:03).
    Menurut Setyawan (2018) secara garis besar persediaan diklasifikasikan
    berdasarkan tahapan dalam proses produksi. Adapun uraian dari jenis-jenis persediaan
    adalah sebagai berikut:
    a. Persediaan bahan baku (raw material stock), yaitu persediaan barang berwujud, seperti
    besi, kayu, dan komponen lain yang digunakan dalam proses produksi.
    b. Persediaan komponen-komponen rakitan (purchased parts or components), yaitu
    khususnya persediaan barang yang terdiri dari komponen-komponen yang diperoleh
    dari berbagai perusahaan lain, di mana secara langsung dapat dirakit hingga
    dikumpulkan menjadi suatu produk atau barang.
    c. Persediaan bahan pembantu atau penolong (supplies stock), yaitu persediaan barang
    yang khusus diperlukan dalam proses produksi, namun bukan merupakan bagian atau
    komponen dari produk barang jadi.
    d. Persediaan barang setengah jadi (work in process stock), yaitu khususnya persediaan
    barang yang merupakan hasil dari setiap bagian dalam siklus pembuatan atau yang
    telah diolah menjadi suatu bentuk, namun tetapi perlu diproses lebih lanjut sehingga
    menjadi produk barang jadi.
    e. Persediaan barang jadi (finished good stock), yaitu persediaan barang barang yang telah
    selesai diproses atau diolah dalam pabrik dan siap untuk dijual atau dikirim pada
    pelanggan

    Indikator Audit Internal Dalam Pemeriksaan


    Menurut Sukrisno Agoes dalam Siregar (2022) terdapat indikator audit internal
    dalam pemeriksaan persediaan yang dilakukan, yaitu:
    a. Independensi, yaitu suatu keadaan atau posisi dimana tidak terikat dengan pihak
    manapun dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu.
    b. Kompetensi, yaitu suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang
    dalam melaksanakan suatu pekerjaan dibidang tertentu.
    c. Program Audit Internal, yaitu perencanaan prosedur dan teknik–teknik pemeriksaan
    yang dituliskan secara sistematis untuk mencapai tujuan pemeriksaan secara efisien
    dan efektif.
    d. Pelaksanaan Audit, yaitu auditor internal harus mengidentifikasi informasi,
    menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk
    mencapai tujuan penugasan.
    e. Komunikasi Hasil Penugasan Audit, yaitu bagian integral dalam proses audit intern
    yang dilakukan auditor, mulai dari perencanaan penugasan, pelaksanaan pengujian,
    hingga pemantauan tindak lanjut, semuanya memerlukan keterampilan berkomunikasi
    untuk mendapatkan hasil terbaik.
    f. Tindak Lanjut, yaitu penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan
    menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah
    dikomunikasikan kepada manajemen

    Tahapan Audit Internal


    Berikut langkah-langkah dalam proses audit internal yang bisa ditempuh (Bahri,
    2022:87):
    a. Perencanaan jadwal audit.
    Bagian terpenting dari suatu proses audit yang baik adalah memiliki jadwal audit yang
    tersedia agar semua orang tahu kapan setiap proses akan diaudit selama siklus yang
    akan datang (biasanya jadwal tahunan). Jika tidak memiliki rencana audit dan
    dilakukan audit secara mendadak, hal itu seolah memberikan kesan bahwa manajemen
    sudah tidak percaya lagi dengan karyawannya. Dengan menerbitkan jadwal audit,
    kesan yang disampaikan adalah bahwa auditor datang untuk membantu pemilik proses
    untuk melakukan perbaikan.
    b. Perencanaan proses audit.
    Langkah pertama dalam perencanaan audit adalah mengkonfirmasi dengan pemilik
    proses kapan audit akan dilakukan. Rencana diatas lebih kepada pedoman seberapa
    penting proses akan diaudit dan kapan kira-kira akan dilakukan, tetapi dengan
    mengkonfirmasi memungkinkan auditor dan pemilik proses untuk berkolaborasi dalam
    menentukan waktu terbaik dan secara bersama-sama meninjau proses yang ada.
    Auditor dapat meninjau hasil audit sebelumnya dan melihat apakah ada tindak lanjut
    yang diperlukan pada komentar atau masalah yang sebelumnya ditemukan, dan ketika
    pemilik proses dapat mengidentifikasi daerah yang perlu perbaikan maka auditor dapat
    melihat dan membantu pemilik proses untuk mengidentifikasi informasi yang
    diperlukan.
    c. Melakukan audit.
    Fokus kegiatan ini untuk mengumpulkan bukti bahwa proses ini berfungsi seperti yang
    direncanakan dalam sistem manajemen mutu, dan efektif dalam menghasilkan output
    yang dibutuhkan. Salah satu hal yang paling berharga yang auditor dapat lakukan untuk
    pemilik proses, tidak hanya untuk mengidentifikasi area-area yang tidak berfungsi
    dengan baik, tetapi juga untuk menunjukkan proses mana saja yang dapat berfungsi
    lebih baik jika dilakukan perubahan.
    d. Pelaporan audit.
    Pertemuan penutupan dengan pemilik proses adalah suatu keharusan untuk
    memastikan bahwa aliran informasi tidak tertunda. Pemilik proses ingin tahu apakah
    ada kelemahan yang perlu ditangani, dan juga untuk mengetahui jika ada proses yang
    bisa di improve. Ini harus diikuti dengan catatan tertulis sesegera mungkin untuk
    memberikan informasi dalam format yang lebih permanen untuk membuat tindak
    lanjut dari informasi tersebut. Dengan mengidentifikasi tidak hanya area-area yang
    tidak sesuai dengan proses, tetapi juga area positif dan area yang memiliki potensi
    untuk improvement, pemilik proses akan mendapatkan nilai tambah yang lebih baik
    dari internal audit yang dilakukan, dengan melakukan perbaikan proses dari
    informasi tersebut.
    e. Tindak lanjut atas masalah atau perbaikan yang ditemukan.
    Tindak lanjut merupakan salah satu langkah penting. Jika masalah telah ditemukan dan
    tindakan lanjut perbaikan telah dilakukan, lalu memastikan bahwa temuan tersebut
    telah diperbaiki maka itu merupakan kunci dari perbaikan.

    Unsur-Unsur Audit Internal


    Menurut Hiro Tugiman dalam Siregar (2022) terdapat tiga unsur dalam audit
    internal, yaitu:
    a. Memastikan atau memverifikasi (verification).
    Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan atas kebenaran data dan
    informasi yang dihasilkan dari suatu sistem akuntansi sehingga dapat dihasilkan
    laporan akuntansi yang akurat yaitu cepat dan dapat dipercaya. Catatan yang telah
    diverifikasi dapat ditentukan oleh audit internal tertentu apakah terdapat kekurangan
    dan kelemahan dalam prosedur pencatatan untuk diajukan saran-saran perbaikan.
    b. Menilai atau mengevaluasi (Evaluation).
    Merupakan aktivitas penilaian secara menyeluruh atas pengendalian intern akuntansi
    keuangan dari kegiatan menyeluruh berdasarkan kriteria yang sesuai. Hal ini
    merupakan suatu cara untuk memperoleh kesimpulan yang menyeluruh dari kegiatan
    perusahaan yang berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan.
    c. Rekomendasi (recommendation).
    Merupakan suatu aktivitas penilaian dan pemeriksaan terhadap ketaatan pelaksanaan
    dan prosedur operasi, prosedur akuntasi, kebijakan dan peraturan-peraturan yang telah
    ditetapkan (tindakan korektif kepada manajemen)

    Tujuan dan Peranan Audit Internal


    Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi dalam
    melaksanakan tanaggung jawabnya efektif. Pemeriksaan internal melakukan analisis,
    penilaian dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula
    pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar (Rusdiana, 2018:255).
    Menurut Bahri (2022:03) tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal
    auditor adalah membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan
    tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penelitian, saran, dan komentar
    mengenai kejadian kegiatan yang diperiksa. Untuk mencapai tujuan tersebut, internal
    auditor melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
    a. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan sistem
    pengendalian manajemen, struktur pengendalian intern, dan pengendalian operasional
    lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak
    terlalu mahal.
    b. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah
    ditetapkan oleh manajemen.
    c. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi
    dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan
    penyalahgunaan.
    d. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat
    dipercaya.
    e. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh
    manajemen.
    f. Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi
    dan efektifitas.
    Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya tersebut dapat disimpulkan bahwa
    internal auditor antara lain memiliki peranan dalam: pencegahan kecurangan (fraud
    prevention), pendeteksian kecurangan (fraud detection), dan penginvestigasian
    kecurangan (fraud investigation). Peranan internal auditor dalam menemukan indikasi
    terjadinya kecurangan dan melakukan investigasi terhadap kecurangan sangat besar. Jika
    auditor internal menemukan indikasi dan mencurigai terjadinya kecurangan di
    perusahaan, maka ia harus memberitahukan hal tersebut kepada top manajemen. Jika
    indikasi tersebut cukup kuat, manajemen akan menugaskan suatu tim untuk melakukan
    investigasi.tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor, lawyer, investigator, security
    dan spesialis dari luar atau dalam perusahaan. Hasil investigasi tim harus dilaporkan
    secara tertulis kepada top manajemen yang mencakup fakta, temuan, kesimpulan, saran
    dan Tindakan perbaikan yang perlu dilaporkan.
    Peranan audit internal dalam suatu perusahaan dapat dibagi menjadi 3 peranan
    (Siregar, 2022:14) yaitu:

    1. Audit internal berperan dalam mengawasi kegiatan.
      Dalam proses audit internal, auditor mengawasi setiap prosedur yang berjaaln pada
      persediaan, termasuk memeriksa kelengkapan dan otorisasi setiap dokumen yang
      berkaitan. Auditor juga melakukan pengawasan dengan pemeriksaan terhadap realisasi
      perbaikan dan mutasi persediaan dengan fisik melalui stock opname. Audit internal
      berperan penting dalam hal ini karena perannya yang dapat meminimalisir selisih
      persediaan yang kerap terjadi sebelum adanya audit internal.
    2. Audit internal berperan dalam memberikan konsultasi saran-saran perbaikan.
      Audit internal memberikan saran rekomendasi atas temuan audit internal. Diharapkan
      saran rekomendasi yang diberikan audit internal dapat menjadi bahan perbaikan bagi
      masing-masing unit khususnya sistem persediaan.
    3. Audit internal berperan menjadi katalis.
      Audit internal mengawasi dan mengarahkan anggota lainnya untuk menjalankan
      keputusan yang sudah ditentukan dalam rapat. Auditor internal juga terlibat aktif dalam
      melakukan penilaian risiko yang dapat merugikan perusahaan adalah saran atas
      pemberhentian produksi saat persediaan gudang masih terhitung cukup. Hal itu
      dianggap penting untuk menghindarkan perusahaan dari kerugian. Selain itu auditor
      ikut terlibat dalam rapat penyusunan anggaran tiap tahun. Auditor akan memberikan
      pertimbangan-pertimbangan atas penyusunan anggaran biaya tahunan.
      Peranan audit juga termasuk dalam tanggung jawab untuk membantu organisasi
      dalam mempertahankan pengendalian yang efektif dengan mengevaluasi, efisiensi, dan
      mendorong perbaikan yang berkelanjutan. Aktivitas internal audit harus mengevaluasi
      kecukupan dan efektivitas pengendalian untuk mengurangi atau meminimalkan risiko
      dalam proses tata kelola organisasi, operasi dan sistem informasi organisasi yang
      mempengaruhi:
      a. Pencapaian tujuan strategi organisasi.
      b. Kehandalan dan integritas informasi operasional dan keuntungan.
      c. Efektivitas dan efisiensi operasional dan programnya.
      d. Pengamatan riset organisasi.
      e. Keputusan terhadap hukum, regular, kebijakan, kontrak dan prosedur

    Fungsi dan Manfaat Audit Internal


    Menurut Sudarmanto, et al., (2022:04) fungsi audit internal dalam organisasi atau
    perusahaan adalah meliputi:
    a. Pengawasan dengan lingkup tidak terbatas.
    Fungsi adanya audit internal adalah sebagai alat pengawasan, sehingga memiliki
    kebebasan melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan.
    b. Memantau kinerja pengendalian intern entitas.
    Fungsi lain dari audit adalah dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Di mana dari
    pemantauan inilah dapat mengendalikan intern entitas.
    c. Sebagai alat untuk melindungi entitas.
    Audit internal dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi aset yang telah dibangun
    dan dimiliki entitas organisasi atau perusahaan. Selain itu juga berfungsi untuk
    meminimalisir terjadinya penipuan (fraud) oleh pihak-pihak internal organisasi atau
    perusahaan.
    d. Meningkatkan efisiensi dalam operasi.
    Fungsi lain audit internal adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam
    operasional organisasi, baik itu operasi kinerja sumber daya manusianya ataupun
    proses produksi dalam perusahaan.
    e. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan.
    Dengan adanya audit internal, diharapkan pengelolaan keuangan telah dijalankan
    dengan baik dan berintegritas. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan, bisa
    menimbulkan masalah dan akan berdampak terhadap organisasi.
    f. Memastikan kepatuhan terhadap hukum.
    Fungsi audit internal juga dapat digunakan sebagai perlindungan, sekaligus sebagai
    bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    g. Menetapkan prosedur monitoring.
    Audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur monitoring. Pimpinan
    organisasi tidak mungkin melakukannya sendiri, diperlukan alat yang terpercaya agar
    seluruh aspek organisasi dapat di monitoring dengan baik.
    Diantara manfaat audit internal yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan,
    antara lain:
    a. Memberi kepastian aturan manajemen.
    Tujuan adanya audit internal dapat digunakan untuk memberikan kepastian, bisa dalam
    bentuk kepastian kerja sama dengan pihak lain, kepastian aturan prosedur standar
    operasional, bahkan kepastian atauran ketika melakukan bekerja sama dengan entitas
    lain.
    b. Mengendalikan manajemen.
    Tujuan audit internal juga dapat digunakan untuk memberikan penilaian sekaligus
    sebagai pengawas terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi, sehingga dapat
    digunakan sebagai alat pengendali bagi manajemen.
    c. Menjaga aset.
    Untuk menjaga aset yang dimiliki perusahaan/ organisasi, manajemen dapat
    menggunakan alat yang dimilikinya yaitu audit internal, sehingga pengelolaan aset dan
    sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari
    penyalahgunaan.
    d. Intropeksi sistem operasional.
    Tujuan audit internal juga sebagai sarana intropeksi yang berperan memberikan saran
    dan masukan kepada manajemen, guna memperbaiki sistem operasional agar performa,
    efisiensi dan efektivitas kerja organisasi tetap terjaga dengan baik.
    e. Menilai kualitas kerja.
    Audit internal dapat berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap kinerja organisasi,
    termasuk dalam memberikan penilaian terhadap mutu kerja dari setiap unsur yang ada.
    f. Mengawasi pengolahan data.
    Audit internal dapat digunakan untuk mengawasi dalam sistem pengolahan data milik
    organisasi atau entitas, agar hasil pengolahan data tersebut benar-benar valid dan dapat
    dipertanggung jawabkan.
    Fungsi audit internal terbaru memainkan peran penting dalam tata kelola entitas
    melalui peran sebagai penjamin mutu dan layanan konsultasi. Peran auditor internal
    merupakan kunci terciptanya sistem pengendalian internal yang efektif. Auditor internal
    melalui kegiatan audit internal dapat menjamin terciptanya good governance (Rahayu,
    2022:92).

    Pengertian Audit Internal


    Pengauditan (auditing) didefinisikan sebagai suatu proses yang sistematis untuk
    memperoleh dan mengevaluasi secara objektif bukti yang berhubungan dengan asersi
    tentang tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi, dalam rangka menentukan tingkat
    kepatuhan antara asersi dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan
    hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Hery, 2019:10).
    Audit internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi
    manajemen. Tanggung jawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada pemberi
    kerja. Sebagian besar auditor internal terlibat dalam audit operasional atau memiliki
    keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer. Untuk menjaga independensinya, auditor
    internal melaporkan secara langsung kepada presiden direktur atau eksekutif perusahaan.
    Namun, auditor internal tidak dapat independen secara penuh selama masih terdapat
    hubungan pemberi kerja dan karyawan. Para pengguna informasi yang berada di luar
    perusahaan tidak mau hanya tergantung pada informasi yang diverifikasi oleh auditor
    internal karena dianggap tidak sepenuhnya independen (TMbooks, 2021:11).
    Audit internal adalah suatu fungsi penilaian independen yang dibuat dalam suatu
    organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan
    organisasi. Audit internal bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk mencapai
    tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam evaluasi dan
    peningkatan efektifitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola
    (Tuanakotta, 2019:02).
    Audit internal adalah auditor yang bekerja pada satu manajemen perusahaan
    sehingga berstatus sebagai karyawan dari perusahaan tersebut. Auditor internal
    merupakan bagian dari integral (tidak dapat dipisahkan) dalam struktur organisasi
    perusahaan, di mana perannya adalah memberikan pengawasan serta penilaian secara
    terus menerus. Auditor internal memiliki kepentingan atas efektivitas pengendalian
    internal di suatu perusahaan (Hery, 2019:04).
    Menurut Hery (2018:01) audit internal merupakan suatu rangkaian proses dan
    teknis dimana karyawan suatu perusahaan mencari kepastian atas keakuratan informasi
    keuangan dan jalannya operasional sesuai dengan yang di tetapkan. Dalam standar
    profesional audit internal, disebutkan bahwa fungsi pemeriksaan internal adalah untuk
    meyakinkan keandalan informasi, kesesuaian dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur
    dan peraturan perundangan-undangan, perlindungan terhadap aset, penggunaan sumber
    daya secara ekonomis dan efisien, dan pencapaian tujuan (Hery, 2018:08).
    Menurut Sukrisno Agoes (2017:238) internal audit adalah pemeriksaan yang
    dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan
    akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah
    ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari
    ikatan profesi yang berlaku

    Pengaruh Role Ambiguity terhadap Komitmen Independensi Audit Internal


    Ambiguitas peran didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana informasi
    yang berkaitan dengan suatu peran tertentu kurang atau tidak jelas (Kahn etal.
    dalam Beauchamp et al. , 2004). Rizzo et al. (1970 dalam Michael et al. , 2009)
    menyatakan bahwa ambiguitas peran menunjukkan ambivalensi saat apa yang
    diharapakan tidak jelas karena kekurangan informasi mengenai suatu peran dan
    apa yang dibutuhkan dalam suatu tugas.
    Menurut Hall (2004) dalam Rahman et al. (2007), ketidakjelasan peran
    atau role ambiguity dianggap sebagai titik awal dari pemberdayaan psikologis dari
    individu. Individu yang tidak memiliki tanggung jawab yang jelas dan tidak tahu
    bagaimana untuk mencapai hal tersebut, maka mereka cenderung tidak
    mempercayai bahwa mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan dan
    kemampuan untuk mengerjakan sebuah tugas dengan layak atau merasa kurang
    layak pada pekerjaannya. Agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik, para
    auditor memerlukan keterangan tertentu yang menyangkut hal-hal yang
    diharapkan untuk mereka lakukan dan hal-hal yang tidak harus mereka lakukan.
    Penelitian Angga Prasetyo (2011) bahwa konflik peran memiliki efek
    negatif yang signifikan pada komitmen independensi auditor internal, dan
    ambiguitas peran (role ambiguitas) memiliki berpengaruh negatif signifikan
    terhadap komitmen terhadap independensi auditor internal, karena apabila
    individu tidak jelas akan peran utama mereka hingga kurangnya informasi yang
    dibutuhkan bagi kesuksesan kinerja peran tersebut akan mengakibatkan kinerja
    menurun. Ambiguitas peran dapat menyebabkan rentan terhadap ketidakpuasaan
    kerja hingga kejenuhan yang mengakibatkan turunnya komitmen independensi.
    Dalam penelitian Schuller et al., Beehret al., dan Babin (dalam Koustelios,
    2004), ditemukan bahwa ambiguitas peran mengakibatkan kepuasan kerja yang
    rendah, absenteeism, low involvement, dan tekanan kerja. Ambiguitas peran dapat
    menyebabkan perusahaan rentan terhadap ketidakpuasan kerja hingga kejenuhan
    sehingga mengakibatkan turunnya komitmen independensi audior internal.
    Sedangkan dalam teori ambiguitas peran berhubungan dengan kurangnya
    keyakinan bahwa seorang karyawan merasakan tentang tanggungjawabnya dan
    wewenang dalam perusahaan (Lawrence et a1,2008). Menilai peran dari profesi
    internal auditor itu apakah terdapat unsur ambiguitas atau tidak, internal auditor
    diminta untuk menyatakan tingkat kejelasan yang mereka alami dalam tentang
    ambiguitas peran menjelaskan bahwa ambiguitas peran dalam beberapa sub
    bidang tidak menyebabkan auditor internal merasakan komitmen independensi
    mereka melemah, akan tetapi dalarn subbidang yang lainnya memiliki pengaruh
    terhadap komitmen independensi.

    Dimensi atau Indikator Independensi Auditor Internal


    Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi
    untukmemenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang objektif,
    tidakbias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya; bukan
    melaporkansesuai keinginan eksekutif atau lembaga (Sawyer, 2009:35). Menurut
    Arens, Elder,dan Beasley (2008: 111) dalam independensi dibagi menjadi dua,
    yaitu independensidalam fakta (independence in fact) ada apabila auditor
    senyatanya mampumempertahankan sikap tidak bias sepanjang audit, dan
    independensi dalampenampilan (independence in appearance) adalah hasil dari
    intepretasi lain atasindependensi ini. Oleh karena itu, pada penelitian ini yang
    menjadi indikator untukvariabel independensi auditor internal adalah
    independence in fact dan independencein appearance.
    Dimensi atau indikator dari pelaksanaan independensi auditor internal
    menurut Nurjannah (2008) adalah sebagai berikut:

    1. Kemandirian Auditor
      Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaian-
      penilaianyang tidak memihak dan tanpa prasangka, yang mana sangat
      diperlukan ataupenting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat
      diperolehmelalui status organisasi dan sikap objektifitas dari para pemeriksa
      internal(auditor internal).
      a. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Status Organisasi.
      Kemandirian auditor dilihat dari status organisasi adalah bahwa status
      organisasi dari bagian internal audit haruslah memberikan keleluasaan
      untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang
      diberikan kepadanya. Internal audit haruslah mendapat dukungan dari
      manajemen senior dan dewan, sehingga mereka akan mendapatkan suatu
      kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan
      pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain.
      b. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Sikap Objektifitas.
      Kemandirian auditor dilihat dari sikap objektifitas adalah sikap mental
      yang bebas dan yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (auditor
      internal) dalam melaksanakan pemeriksaan. Auditor internal tidak boleh
      menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan
      secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh
      pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang lain.
      Bukan hanya penting bagi auditor internal untuk memelihara sikap mental
      independen dan tanggung jawab mereka, akan tetapi penting juga bahwa
      pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan terhadap independensi
      tersebut.
    2. Independensi dalam Kenyataan (Independence In Fact)
      Independensi dalam kenyataan adalah apabila dalam kenyataannya
      auditormampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang
      pelaksanaanauditnya.
    3. Independensi dalam Penampilan (Independence In Appearance)
      Independensi dalam penampilan adalah hasil penilaian atau interpretasi
      pihaklain terhadap independensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Mautz
      danSharaf (Sawyer, 2009:35), dalam karya terkenal mereka,”The Philosophy
      ofAuditing” (Filosofi Audit), memberikan beberapa indikator
      independensiprofesional. Indikator tersebut memang diperuntukkan bagi
      akuntan publik,tetapi konsep yang sama dapat diterapkan untuk auditor
      internal yang inginbersikap objektif. Indikator- indikatornya adalah sebagai
      berikut:
      a. Independensi dalam Program Audit
      1) Bebas dari intervensi manajerial atas program audit.
      2) Bebas dari segala intervensi atas prosedur audit.
      3) Bebas dari segala persyaratan untuk penugasan audit selain yang
      memang disyaratkan untuk sebuah proses audit.
      b. Independensi dalam Verifikasi
      1) Bebas dalam mengakses semua catatan, memeriksa aktiva, dan
      karyawan yang relevan dengan audit yang dilakukan.
      2) Mendapatkan kerja sama yang aktif dari karyawan manajemen selama
      verifikasi audit.
      3) Bebas dari segala usaha manajerial yang berusaha membatasi aktivitas
      yang diperiksa atau membatasi pemerolehan bahan bukti.
      4) Bebas dari kepentingan pribadi yang menghambat verifikasi audit.
      c. Independensi dalam Pelaporan
      1) Bebas dari perasaan wajib memodifikasi dampak atau signifikansi dari
      fakta-fakta yang dilaporkan.
      2) Bebas dari tekanan untuk tidak melaporkan hal-hal yang signifikan
      dalam laporan audit.
      3) Menghindari penggunaan kata-kata yang menyesatkan baik secara
      sengaja maupun tidak sengaja dalam melaporkan fakta, opini, dan
      rekomendasi dalam interpretasi auditor.
      4) Bebas dari segala usaha untuk meniadakan pertimbangan auditor
      mengenai fakta atau opini dalam laporan audit internal

    Komitmen Independensi Auditor Internal


    Selain komitemen yang berasal dari manajemen puncak,
    Menurut Roufiq (2010) mengungkapkan bahwa ada langkah awal dalam
    membangun independensi auditor internal adalah komitmen.Pengertian Komitmen
    menurut Hornby (Purba 2009:72) adalah suatu sikap kerja (job attitude) atau
    keyakinan yang merupakan cerminan kekuatan yang relatif dari keberpihakan,
    keterlibatan individu pada suatu organisasi dan kerelaan untuk bekerja keras dan
    memberikan energi serta waktu untuk sebuah pekerjaan (job) atau
    aktivitas.Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa komitmen
    merupakan perwujudan dan kerelaan seseorang dalam bentuk pengikatan dengan
    diri sendiri (individu) atau dengan organisasi yang digambarkan oleh besarnya
    usaha (tenaga, waktu dan pikiran) untuk mencapai tujuan pribadi dan visi
    bersama.
    Menurut Subiyanto (2013) Komitmen dari auditor internal terhadap
    independensi ini harus dituangkan dalam kode etik internal auditperusahaan dan
    dilaksanakan secara konsekwen serta tidak boleh memiliki kepentingan terhadap
    obyek atau aktivitas yang diauditnya, jika internal auditor memiliki keterkaitan
    dengan obyek audit yang mengakibatkan secara fakta auditor tidak independen.
    Komitmen terhadap independensi juga harus diimplementasikan oleh
    internal auditor dalam menetapkan metode, cara, teknik, dan pendekatan audit
    yang dilaksanakan. Kebebasan dan sikap mental internal auditor ini akan
    tercermin dari laporan internal audit yang lengkap, obyektif serta berdasarkan
    analisa yang cermat dan tidak memihak. Untuk mendukung independensi dan
    sikap mental obyektif ini, 2 hal utama yang perlu dilaksanakan adalah rotasi
    secara berkala penugasan pekerjaan internal audit dan review secara cermat
    terhadap laporan hasil internal audit serta prosesnya

    Pengertian Independensi


    Arens dan Loebbecke diterjemahkan oleh Jusuf (2009) tentang independen
    bahwa:
    Independensi merupakan tujuan yang harus selalu diupayakan, dan itu
    dapat dicapai sampai tingkat tertentu, misalnya sekalipun auditor dibayar
    oleh klien, ia harus tetap memiliki kebebasan yang cukup untuk
    melakukan audit yang andal.
    Sedangkan dalam Kode Etik Akuntan Publik dalam Christiawan (2002:83)
    disebutkan bahwa”independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang
    akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan
    tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas”.
    Adapun penjelasan tentang independensi menurut Mautz dan Sharaf
    (2008) menyatakan bahwa :
    Independensi merupakan suatu standar auditing yang penting, karena opini
    akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan
    keuangan yang disajikan oleh manajemen. Jika akuntan tersebut tidak
    independen terhadap kliennya, maka opininya tidak akan memberikan
    tambahan apapun.
    Dalam buku Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP, 2009) seksi 220 PSA
    No. 04 alinea 2, dijelaskan bahwa”Independensi berarti tidak mudah dipengaruhi,
    karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum”. Sedangkan
    menurut Ralph Estes menyatakan pendapat mengenai”independensi adalah
    sebagai kondisi keterbukaan, netral, untuk atau terhadap pihak lain”.
    Sawyer diterjemahkan olehDesi Adhariani (2009:35) mengungkapkan
    bahwa:
    Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untuk
    memenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang
    objektif, tidak bias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa
    adanya; bukan melaporkan sesuai keinginan eksekutif atau lembaga.
    Adapun pengertian dari independensi selalu dihubungkan dengan
    objektifitas dalam internal auditor seperti yang dijelaskan oleh IIA dalam
    Mutchler (2003:235) sebagai berikut:
    Objectivity ia a mental attitude which internal auditors should maintain
    while performing engangements. The internal auditors should have an
    impartial, un-biasedattitude and avoid conflict of interest situations, as
    that would prejudice his/her desired characteristic of the environment in
    which the assurance services are performed by the individual orteam, it is
    desirable for the individual or team to be free from material conflicts of
    interest that threaten objectivity.
    Dengan arti : Objektifitas adalah sikap mental yang harus dimiliki oleh
    auditor internal dalam melaksanakan pekerjaannya. Auditor internal harus
    bersikap tidak memihak, berperilaku yang tidak bias dan menghindari
    situasi konflik kepentingan yang akan membuat auditor internal dapat
    melaksanakan penilaian yang sesuai dengan kenyataan. Independensi
    merupakan karakteristik yang diperoleh dari lingkungan sekitar dalam
    pelaksanaan assurance service yang dilakukan oleh satuan kerja dalam tim
    maupun individu yang harus bebas dari konflik kepentingan yang dapat
    mengancam penilaian yang objektif auditor internal.
    Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan
    siapapun meskipun ia bekerja atau mengabdi pada perusahaan, sebab bilamana
    tidak demikian halnya, bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia
    miliki, maka dengan otomatis ia akan kehilangan sikap independensi yang justru
    paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.
    Berbagai definisi independensi telah disampaikan oleh para ahli dapat
    disimpulkan, sebagai berikut:

    1. Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi auditor untuk
      menilai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai
      laporan keuangan.
    2. Independensi diperlukan oleh auditor untuk memperoleh kepercayaan dari
      klien maupun dari masyarakat, khususnya bagi para pemakai laporan
      keuangan.
    3. Independensi diperlukan agar dapat kreadibilitas laporan keuangan yang
      disajikan oleh pihak manajemen

    Pengertian Komitmen


    Pengertian komitmen menurut Hornby dalam Purba (2009:72) adalah
    Suatu sikap kerja (job attitude) atau keyakinan yang merupakan cerminan
    kekuatanyang relatif dari keberpihakan, keterlibatan individu pada suatu
    organisasi dan kerelaan untuk bekerja keras dan memberikan energi serta
    waktu untuk sebuah pekerjaan (job) atau aktivitas.
    Adapun pengertian komitmen menurut Purba (2009 : 73) mengungkapkan
    bahwa”komitmen merupakan suatu keadaan di mana individu telah mengikat
    tindakannya terhadap keyakinan yang sangat mendukung kegiatan dan
    keterlibatannya sendiri”.
    De Porter dan Hernacki dalam Sutarno dan Salimi Nurhadi (2006:67)
    menyatakan bahwa komitmen adalah tekad yang kuat, yang mendorong seseorang
    untuk mewujudkannya, terlepas dari beberapa rintangan yang mungkin dihadapi.
    Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa komitmen
    merupakan perwujudan dan kerelaan seseorang dalam bentuk pengikatan dengan
    diri sendiri (individu) atau dengan organisasi yang digambarkan oleh besarnya
    usaha (tenaga, waktu dan pikiran) untuk mencapai tujuan pribadi dan visi
    bersama. Apabila seseorang itu mempunyai komitmen, maka ia akan selalu
    bekerja dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh, serta akan berusaha
    menjalin kerjasama yang lebih baik antar sesama perusahaan.
    Selain itu, apabila seseorang mempunyai tanggung jawab yang tinggi
    terhadap pekerjaannya maka dapat diindikasikan seseorang tersebut mempunyai
    komitmen yang tinggi pula dan untuk mencapai tujuan pekerjaan yang telah
    ditetapkan suatu perusahaan, maka seseorang akan dituntut untuk memiliki
    komitmen yang tinggi yang merupakan wujud tanggung jawabnya terhadap
    pekerjaan.
    Secara konseptual terdapat tiga faktor yang mempengaruhi komitmen
    menurut Minner dalam Purba (2009: 73), yaitu:

    1. Suatu keyakinan yang kuat dan menerima tujuan-tujuan serta nilai-nilai
      organisasi
    2. Kemauan untuk melaksanakan upaya untuk kepentingan organisasi
    3. Adanya suatu keinginan yang kuat untuk memelihara keanggotaan dalam
      organisasi

    Standar Profesi Audit Internal


    Standar profesional audit internal yang diterbitkan oleh Konsorsium
    Organisasi Profesi Audit Internal dalam Pusdiklatwas BPKP (2008) membagi
    standar menjadi 2 kelompok, meliputi:

    1. Standar Atribut
      a. Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab harus dinyatakan secara formal,
      konsisten serta disetujui pimpinan dan dewan pengawas organisasi.
      b. Independen dan objektif harus dimiliki auditor internal dalam
      melaksanakan tugasnya.
      c. Keahlian dan kecermatan profesional harus dimiliki dalam melaksanakan
      penugasan, seperti pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dalam
      menjalankan tanggung jawab.
      d. Program quality assurance fungsi audit internal harus dikembangkan dan
      dipelihara dengan terus memonitor efektivitasnya.
    2. Standar Kinerja
      a. Pengelolaan Fungsi Audit Internal
      Dilakukan secara efektif dan efisien agar memberi nilai tambah bagi
      organisasi, dengan melakukan perencanaan, komunikasi dan persetujuan,
      pengelolaan sumber daya, penetapan kebijakan dan prosedur, koordinasi
      yang memadai dan menyampaikan laporan berkala pada pimpinan dan
      dewan pengawas.
      b. Lingkup Penugasan
      Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi
      terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan
      governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan
      menyeluruh.
      c. Perencanaan Penugasan
      Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
      untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan
      alokasi sumberdaya. Di sini auditor internal harus melakukan
      pertimbangan perencanaan, menentukan sasaran penugasan, menetapkan
      ruang lingkup penugasan, menentukan sumber daya dan menyusun
      program kerja yang menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi,
      menganalisis, mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi selama
      penugasan.
      d. Pelaksanaan Penugasan
      Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang handal dan
      relevan, mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan
      evaluasi yang tepat, mendokumentasikan informasi yang relevan, dan
      supervisi penugasan dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran,
      terjaminnya kualitas serta meningkatnya kemampuan staf.
      e. Komunikasi Hasil Penugasan
      Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan secara tepat
      waktu yang memenuhi: kriteria komunikasi yang tepat; kualitas
      komunikasi yang akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap dan
      tepat waktu; pengungkapan atas ketidakpatuhan terhadap standar yang
      dapat mempengaruhi penugasan tertentu dan menyampaikan hasil
      penugasan pada pihak yang berhak.
      f. Pemantauan Tindak Lanjut
      Menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil
      penugasan serta menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan
      memastikan pelaksanaan tindak lanjut secara efektif oleh manajemen.
      g. Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
      Mendiskusikan masalah terkait risiko risidual yang tidak dapat diterima
      organisasi, jika tidak menghasilkan keputusan penanggung jawab fungsi
      auditor internal dan manajemen senior harus melapor pada pimpinan dan
      dewan pengawas organisasi untuk mendapat resolusi

    Fungsi dan Tanggung Jawab Audit Internal


    Fungsi audit internal menurut Mulyadi (2014) sebagai berikut:
    (1) Pemeriksaan (audit) dan penilaian terhadap efektivitas struktur
    pengendalian intern dan mendorong penggunaan struktur pengendalian
    intern yang efektif dengan biaya minimum. (2) Menentukan sampai
    seberapa jauh pelaksanaan kebijakan manajemen puncak dipatuhi. (3)
    Menentukan sampai sejauh manakekayaan perusahaan
    dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari segala macam kerugian. (4)
    Menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
    dalam perusahaan. (5) Memberikan rekomendasi perbaikan kegiatan-
    kegiatan perusahaan.
    Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2008:11) adalah :
    Fungsi audit internal adalah suatu fungsi penilaian bebas dalam suatu
    organisasi, guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan
    perusahaan untuk memberikan saran-saran kepada manajemen, agar
    tanggung jawab dapat dilaksanakan secara efektif.
    Tanggung jawab seorang auditor internal dalam Standar Profesi Akuntan
    Publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (2012:322.1) adalah:
    Auditor internal bertanggung jawab menyediakan jasa analisis dan
    evaluasi, memberikan keyakinan dan rekomendasi dan informasi lain
    kepada manajemen entitas dan bagian komisaris atau pihak lain yang
    setara wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk memenuhi
    tanggungjawabnya tersebut auditor intern mempertahankan
    objektivitasnya yang berkaitan dengan aktivitas yang diauditnya

    Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal


    Ada beberapa tujuan audit internal menurut Hiro Tugiman (2008:11)
    adalah untuk membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan
    tanggung jawabnya secara efektif, serta mencakup pengembangan pengawasan
    yang efektif dengan biaya yang wajar. Sedangkan tujuan audit internal menurut
    Guy et. al diterjemahkan Paul A. Rajoe, dkk (2007:410) tujuan audit internal
    adalah tujuan audit internal meliputi juga meningkatkan pengendalian yang efektif
    pada biaya yang wajar.
    Adapun menurut Sukrisno Agoes (2012:222) tujuan pemeriksaan yang
    dilakukan oleh auditor internal adalah membantu semua pimpinan perusahaan
    (managemen) dalam melaksanakan tanggungjawab dengan memberikan analisa,
    penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya. Untuk
    mencapai tujuan tersebut, audit internal harus melakukan kegiatan-kegiatan
    berikut:

    1. Menelaah dan menilai penerapan pengendalian internal dan pengendalian
      operasioanal memadai atau tidak serta mengembangkan pengendalian yang
      efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
    2. Memastikan ketaatan terhadap rencana-rencana dan prosedur-prosedur yang
      telah ditetapkan manajemen.
    3. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan
      dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk kecurangan, pencurian,
      dan penyalahgunaan yang dapat merugikan perusahaan.
    4. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi
      dapat dipercaya.
    5. Menilai suatu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas-tugas yang
      diberikan manajemen.
    6. Memberikan saran perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka efisiensi
      dan efektivitas.
      Ruang lingkup audit internal menurut Boynton diterjemahkan Paul A.
      Rajoe dan Ichsan Setyo (2006) bahwa:
      Ruang lingkup audit internal menilai keefektifan sistem pengendalian
      internal serta pengevaluasian terhadap kelengkapan dan keefektifan sistem
      pengendaliann internal yang dimiliki organisasi, serta kualitas pelaksanaan
      tanggung jawab yang diberikan.
      Audit internal harus mengimplementasikan hal-hal berikut:
    7. Mereview keandalan (reabilitas dan integritas) informasi finansial dan
      operasional serta cara yang dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
      mengklasifikasi, dan melaporkan hal tersebut.
    8. Mereview berbagai sistem yang telah ditetapkan untuk memastikan
      kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur hukum, dan
      peraturan yang dapat berakibat penting terhadap kegiatan organisasi serta
      harus menentukan apakahorganisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal
      tersebut.
    9. Mereview berbagai cara yang dipergunakan untuk melindungi harta dan bila
      dipandang perlu, memverifikasi keberadaan harta-harta tersebut.
    10. Menilai keekonomisan dan keefisienan penggunaan berbagai sumber.
    11. Mereview berbagai operasi atau program untuk menilai apakah hasilnya akan
      konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan apakah
      kegiatan atau program tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang
      direncanakan

    Pengertian Audit Internal


    Definisi internal audit menurut Sukrisno Agoes (2012: 204) adalah:
    Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan
    oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan
    catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
    manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan
    pemerintah dan ketentuan ketentuan dari profesi yang berlaku. Peraturan
    pemerintah misalnya peraturan dibidang perpajakan, pasar modal,
    lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi, dan lain-lain.
    Sedangkan menurut Hiro Tugiman (2008:11) pengertian audit internal
    adalah”Internal audit atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian
    yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
    kegiatan organisasi yang dilaksanakan”.
    Adapun pengertian Internal Audit menurut Sawyer diterjemahkan
    olehDesi Adhariani(2009: 10) adalah:
    Sebuah penilaian yang sistematis dan obyektif yangdilakukan auditor
    internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi
    untuk menentukan apakah (1) informasi keuangan dan operasi telahakurat
    dan dapat diandalkan; (2) risiko yang dihadapi perusahaan telah
    diidentifikasi dan diminimalis; (3) peraturan eksternal serta kebijakan dan
    prosedur internal yang bisa diterima telah diikuti; (4) kriteria operasi yang
    memuaskan telah dipenuhi; (5) sumber daya telah digunakan secara efisien
    danekonomis; dan (6) tujuan organisasi telah dicapai secara efektif-semua
    dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan
    membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggung jawabnya
    secara efektif.
    Menurut Institute of Internal Audit (IIA) sebagai ikatan internal auditor di
    Amerika yang dibentuk pada tahun 1941 dalam Boynton (2006), merumuskan
    definisi internal audit, yaitu:
    Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting
    activity designed to add value and improve an organization’s operations.
    It helps an organization accomplish its objectives by bringing a
    systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness
    of risk management, control, and governance processes.
    Dari beberapa definisi tentang Audit Internal di atas, dapat disimpulkan
    beberapa poin penting yaitu:

    1. Audit internal adalah aktivitas pemeriksaan dan pemberian jasa konsultasi
      yang dikelola secara independen dan efektif sehingga dapat membantu
      memberikan nilai tambah untuk aktivitas operasional perusahaan dan
      membantu dalam pencapaian tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
    2. Audit Internal merupakan suatu fungsi penilaian independen dalam suatu
      organisasi. Hal Ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan penilaian
      tersebut adalah anggota dari organisasi tersebut.
    3. Dalam pengukuran yang dilakukan auditor internal, independensi dan
      objektivitas harus dipegang. Memberikan suatu pendekatan disiplin yang
      sistematis untuk mengevaluasidan meningkatkan efektivitas manajemen risiko
      pengendalian dan proses pengelolaan organisasi.
    4. Auditor internal memeriksa dan mengevaluasi seluruh kegiatan baik finansial
      maupun nonfinansial. Menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang telah
      ditetapkan dijalankan sesuai target dalam mencapai tujuan organisasi