Menurut Muzzaki (2013), Minat beli ulang adalah keinginan yang timbul dalam diri
pelanggan untuk membeli kembali produk atau jasa di masa yang akan datang setelah
sebelumnya pernah mengkonsumsi produk atau jasa yang sama.
Prastyaningsih et al. (2014), menyatakan minat beli ulang terjadi setelah konsumen
melakukan pembelian, dapat dikarenakan pernah mengkonsumsi sehingga berniat lagi
untuk membeli ulang produk atau jasa yang sama.
Penulis menarik kesimpulan dari pengertian yang telah diuraikan bahwa pengertian
minat beli ulang adalah keinginan yang timbul dari diri pelanggan untuk membeli
kembali produk atau jasa di masa yang akan dating dan minat beli ulang terjadi setelah
konsumen melakukan pembelian dikarenakan pernah mengkonsumsi sehingga berniat
untuk membeli ulang produk atau jasa yang sama.
