Martoyo (dalam Nugroho, dkk, 2012) menyatakan bahwa tujuan
pemberian kompensasi adalah :
- Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan atau sebagai jaminan ekonomi
bagi pegawai; - Mendorong agar pegawai lebih baik dan lebih giat;
- Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan;
Sedangkan menurut Hasibuan (2005), tujuan pemberian kompensasi
adalah sebagai berikut : - Ikatan Kerja Sama
Dengan pemberian kompensasi terjalin ikatan kerja sama formal antara
majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya
dengan baik, sedangkan pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi
sesuai dengan perjanjian yang disepakati. - Kepuasan Kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari
jabatannya. - Pengadaan Efektif
Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang
qualified untuk perusahaan akan lebih mudah. - Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya. - Stabilitas Karyawan
Dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena
turn-over relative kecil. - Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan
semakin baik. Mereka akan menyadari serta mantaati peraturan-peraturan
yang berlaku. - Pengaruh Serikat Buruh
Dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat
dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya. - Pengaruh Pemerintah
Jika program kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang
berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat
dihindarkan.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan pemberian
kompensasi adalah senagai berikut : Pemenuhan kebutuhan ekonomi karyawan
atau sebagai jaminan ekonomi bagi pegawai, mendorong agar pegawai lebih baik
dan lebih giat, Menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kemajuan. Serta
tujuan lainnya adalah sebagai berikut : sebagai ikatan kerja sama, menciptakan
kepuasan kerja, tujuan efektifitas, untuk memotivasi, menjaga stabilitas karyawan,
peningkatan disiplin, mengurangi pengaruh serikat buruh, serta menghindarkan
dari intervensi pemerintah
