Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Adanya komitmen organisasional
yang tinggi dari masing-masing individu yang bekerja diharapkan individuindividu khususnya auditor yang bekerja di KAP tersebut memiliki kinerja yang
baik,sehingga timbal balik dari kinerja yang baik yaitu kompensasi yang
tinggi,dan pada akhirnya berpengaruh pada kepuasan kerja yang tinggi. Penelitian
yang dilakukan oleh Bagyo (2009) pada karyawan PT Bank UOB Buana Capem
Tabanan menunjukkan bahwa kompensasi memiliki hubungan secara silmutan
dan signifikan terhadap komitmen organisasional
Pengaruh Tekanan Waktu Terhadap Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku (Nirmala
dan Cahyonowati, 2013). Keberadaan anggaran waktu yang ketat telah dianggap
suatu hal yang lazim dan merupakan cara untuk mendorong auditor untuk bekerja
lebih keras dan efisien. Tekanan waktu sering dipandang dapat menurunkan
kinerja, namun apabila alokasi waktu dilakukan dengan tepat justru berfungsi
sebagai mekanisme kontrol dan suatu indikator keberhasilan bagi kinerja auditor
dan kantor akuntan publik (Cook dan Kelley, 1991)
Pengaruh Kompensasi Pada Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)
Meskipun kompensasi bukan merupakan satu-satunya faktor yang
berpengaruh terhadap kepuasan kerja auditor, akan tetapi diyakini bahwa
kompensasi merupakan salah satu faktor penentu dalam menimbulkan kepuasan
auditor yang tentu saja akan memotivasi auditor untuk meningkatkan
produktivitas kerja mereka. Jika auditor merasa bahwa usahanya akan dihargai
dan jika Kantor Akuntan Publik menerapkan sistem kompensasi yang dikaitkan
dengan evaluasi pekerjaan, maka perusahaaan telah mengoptimalkan motivasi
yang dimiliki oleh auditor. Kompensasi dapat berperan meningkatkan prestasi
kerja dan kepuasan auditor jika kompensasi dirasakan :
1) Layak dengan kemampuan dan produktivitas pekerja.
2) Berkaitan dengan prestasi kerja
3) Menyesuaikan dengan kebutuhan individu
Kondisi-kondisi tersebut akan meminimalkan ketidakpuasan di antara para
auditor serta mengurangi penundaan pekerjaan. Jika pekerja merasa bahwa
usahanya tidak dihargai, maka prestasi auditor akan sangat di bawah
kapabilitasnya (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003). Kompensasi
sangat penting karena jika kompensasi rendah maka kepuasan kerja juga rendah,
konsekuensinya keinginan berpindah tempat kerja dan ketidakhadiran terus
menerus oleh auditor akan meningkat dan menimbulkan biaya yang tinggi bagi
Kantor Akuntan Publik (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003) .
Ada beberapa penyebab dari kepuasan dan ketidakpuasan auditor atas kompensasi
yang mereka terima menurut pendapat Michael dan Harold (1993 : 443 dalam
Djati dan Khusaini, 2003) , yaitu:
1) Kepuasan individu terhadap kompensasi berkaitan dengan harapan dan
kenyataan terhadap sistem kompensasi. Kompensasi yang diterima tidak
sesuai dengan yang diharapkan, apabila kompensasi yang diterima terlalu
kecil jika dibandingkan dengan harapannya.
2) Kepuasan dan ketidakpuasan auditor akan kompensasi juga timbul karena
auditor membandingkan dengan auditor lain di bidang pekerjaan dan
organisasi sejenis. Rasa ketidakpuasan akan semakin muncul manakala
atasan mereka bersifat tidak adil dalam memperlakukan bawahan serta
memberikan wewenang yang berbeda untuk auditor dengan level jabatan
yang sama.
3) Auditor sering salah persepsi terhadap sistem kompensasi yang diterapkan
Kantor Akuntan Publik. Hal ini terjadi karena Kantor Akuntan Publik tidak
mengkomunikasikan informasi yang akurat mengenai kompensasi dan tidak
mengetahui jenis kompensasi yang dibutuhkan oleh auditor.
Hubungan kompensasi dengan kepuasan kerja diperkuat dengan penelitian
yang dilakukan oleh Riri (2009) dengan judul “Pengaruh Kepemimpinan dan
Kompensasi terhadap Kepuasan Kerja Karyawan Dealer Toyota Auto 2000
Padang”. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa bahwa terdapat pengaruh
kompensasi yang positif dan signifikan pada kepuasan kerja karyawan Dealer
Auto 2000. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Hartha (2015)
yang meneliti mengenai kompensasi finansial, kompleksitas tugas, locus of
control pada kepuasan kerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di
Bali,mendapatkan hasil bahwa kompensasi finansial berpengaruh positif dan
signifikan pada kepuasan kerja auditor
Komitmen Organisasional (skripsi dan tesis)
Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi.
Buchanan (1992) yang dikembangkan oleh Trisnaningsih (2007)
mendefinisikan komitmen adalah sebagai penerimaan karyawan atas nilai-nilai
organisasi, keterlibatan secara psikologi (psychological immersion) dan loyalitas
(affection attachment). Komitmen merupakan sebuah sikap dan perilaku yang
positif terhadap lembaganya, karyawan akan memiliki jiwa untuk tetap membela
organisasinya, berusaha meningkatkan prestasi, dan memiliki keyakinan yang
pasti untuk membantu mewujudkan tujuan organisasi.
Komitmen pada organisasi yaitu sampai tingkat mana seseorang karyawan
memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat
memelihara keanggotaan dalam organisasi tersebut (Robbins dan Timothy,
2008:89). Sedangkan menurut Hatmoko (2006), komitmen organisasional adalah
loyalitas karyawan terhadap organisasi melalui penerimaan sasaran-sasaran, nilainilai organisasi,kesediaan atau kemauan untuk berusaha menjadi bagian dari
organisasi serta keinginan untuk bertahan didalam organisasi.Komitmen
organisasi merupakan tingkat sejauh apa seorang karyawan memihak pada suatu
organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat mempertahankan
keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Komitmen juga merupakan nilai
personal, yang terkadang mengacu pada sikap loyal pada perusahaan atau
komitmen pada perusahaan (Ikhsan dan Ishak, 2010:53).
Meyer dan Allen (1984, dalam Sopiah, 2008:157) mengemukakan bahwa
komitmen organisasi terbagi dalam tiga dimensi, yaitu: affective commitment,
continuance commitment, dan normative commitment. Penjelasan dari ketiga
dimensi komitmen tersebut sebagai berikut :
1) Affective commitment, berkaitan dengan emosional, identifikasi, dan
keterlibatan karyawan di dalam organisasi. Komitmen ini muncul karena
ada keinginan. Komitmen dipandang sebagai suatu sikap, yaitu suatu usaha
individu untuk mengidentifikasi dirinya pada organisasi beserta tujuannya.
Karyawan ingin menjadi bagian dari organisasi karena adanya ikatan
emosional. Jadi karena memang ia menginginkanya (want to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya senang sekali menghabiskan sisa karir saya di organisasi ini.
b) Saya benar-benar merasakan bahwa seakan-akan masalah di
organisasi adalah masalah saya.
2) Continuance commitment berarti komponen berdasarkan persepsi karyawan
tentang keinginan yang akan dihadapinya jika ia meninggalkan organisasi.
Muncul karena kebutuhan akan gaji dan keuntungan-keuntungan lain dan
memandang bahwa komitmen sebagai suatu perilaku yaitu terjadi karena
suatu ketergantungan terhadap aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan
dalam organisasi pada masa lalu dan hal itu tidak dapat ditinggalkan karena
akan merugikan. Jadi dia memang membutuhkannya (need to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Sekarang ini tetap bertahan menjadi anggota organisasi adalah hal
yang perlu, sesuai dengan keinginan saya.
b) Sangat berat bagi saya untuk meninggalkan organisasi ini.
3) Normative commitment merupakan perasaan-perasaan karyawan tentang
kewajiban yang harus ia berikan kepada organisasi. Timbul dari nilai-nilai
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota organisasi merupakan
hal yang seharusnya dilakukan. Jadi karena dia merasa berkewajiban (ought
to). Indikator yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya merasa tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan atasan
saya saat ini.
b) Saya merasa tidak tepat untuk meninggalkan organisasi saya saat ini,
bahkan bila hal itu menguntungkan
Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Sebelum masuk kedalam bahasan kepuasan kerja maka terlebih dahulu akan
melihat pengertian mengenai kerja, menurut Hasibuan (2003:41) kerja adalah
sejumlah aktivitas fisik dan mental yang dilakukan seseorang untuk melakukan
sebuah pekerjaan. Sedangkan menurut Osborn (1985:4 dalam Monikasari, 2014)
menyatakan bahwa kerja adalah kegiatan yang menghasilkan suatu nilai bagi
orang lain Ketika seorang individu bekerja pada suatu organisasi, instansi ataupun
perusahaan maka hasil kerja yang ia selesaikan akan mempengaruhi terhadap
tingkat produktivitas organisasi. Oleh karena itu, pandangan dan juga perasaan
individu terhadap pekerjaannya harus tetap terjaga pada sisi positif dari
pekerjannya dengan kata lain individu tersebut harus memiliki dan menjaga
kepuasan kerjanya agar produktivitasnya dapat terus ditingkatkan.
Kepuasan kerja adalah kondisi menyenangkan atau secara emosional positif
yang berasal dari penilaian seseorang atas pekerjaannya atau pengalaman kerjanya
dan merupakan reaksi afektif individual terhadap lingkungannya. Menurut
Marihot Tua Efendi (2002:290 dalam Monikasari, 2014) kepuasan kerja
didefinisikan hingga sejauh mana individu merasakan secara positif atau negatif
berbagai macam faktor atau dimensi dari tugas-tugas dalam pekerjaannya. Faktorfaktor apa yang terkait dengan atau menentukan kepuasan kerja atau
ketidakpuasan kerja adalah suatu hal yang sangat luas. Hal di atas menunjukan
bahwa kepuasan kerja seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak hanya gaji,
tetapi terkait dengan pekerjaan itu sendiri, dengan faktor lain seperti hubungan
dengan atasan, rekan kerja, lingkungan kerja, dan aturan-aturan (Aprillian, 2012).
Feldman dan Arnold dalam (Aprillian, 2012) mengemukakan bahwa
terdapat enam indikator yang dianggap paling dominan dalam mengukur kepuasan
kerja, yaitu:
1) Pekerjaan itu sendiri (work it self), setiap pekerjaan memerlukan suatu
keterampilan tertentu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sukar
tidaknya suatu pekerjaan serta perasaan seseorang bahwa keahliannya
dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan tersebut, akan meningkatkan atau
mengurangi kepuasan kerja.
2) Atasan (supervision), atasan yang baik berarti mau menghargai pekerjaan
bawahannya. Bagi bawahan, atasan bisa dianggap sebagai figur
ayah/ibu/teman dan sekaligus atasannya.
3) Teman sekerja (workers), merupakan faktor yang berhubungan dengan
hubungan antara karyawan dengan atasannya dan dengan karyawan lain,
baik yang sama maupun yang berbeda jenis pekerjaannya.
4) Promosi (promotion), merupakan faktor yang berhubungan dengan ada
tidaknya kesempatan untuk memperoleh peningkatan karier selama bekerja.
5) Gaji atau upah (pay), merupakan faktor pemenuhan kebutuhan hidup
karyawan yang dianggap layak atau tidak.
Kelompok kerja (Work Group), merupakan faktor yang berhubungan dengan
sumber kepuasan kerja individual yang berasal dari adanya kesempatan untuk
melakukan interaksi satu sama lain.
Tekanan Waktu (skripsi dan tesis)
Anggaran waktu bertujuan untuk membantu auditor dalam melakukan
langkah-langkah audit untuk setiap program auditnya. Namun, pada kenyataannya
anggaran waktu ini dapat menimbulkan tekanan (pressure) bagi para auditor
untuk dapat memenuhi anggaran waktu tersebut. Menurut Ahituv dan Igbaria
(1998) menyatakan bahwa ini berpengaruh pada kualitas kerja maupun kinerja
auditor tersebut yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepuasan kerja auditor.
Dengan adanya tekanan untuk menyelesaikan audit sesuai dengan anggaran waktu
yang telah ditetapkan dapat memberikan pengaruh kepada seorang auditor dalam
pengambilan keputusan.
Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku
(Sososutikno, 2015), serta sangat diperlukan bagi auditor dalam melaksanakan
tugasnya untuk dapat memenuhi permintaan klien secara tepat waktu dan menjadi
salah satu kunci keberhasilan karir auditor di masa depan. Akhir-akhir ini
tuntutan tersebut semakin besar dan menimbulkan time pressure (Lestari,
2010:17). Tekanan anggaran waktu merupakan faktor yang dapat mempengaruhi
kinerja seseorang. Dalani hal ini tekanan anggaran waktu merupakan suatu
kondisi dimana auditor diberikan batasan waktu dalam mengaudit.
De Zoort dan Lord (1997), menyebutkan bahwa saat menghadapi tekanan
anggaran waktu, auditor akan memberikan respon dengan dua cara yaitu,
fungsional dan disfungsional. Tipe fungsional adalah perilaku auditor untuk
bekerja lebih baik dan menggunakan waktu sebaik-baiknya. Sedangkan, tipe
disfungsional adalah perilaku auditor yang membuat penurunan kualitas audit
Kompensasi (skripsi dan tesis)
Menurut Handoko (2011:155) bahwa kompensasi adalah segala sesuatu
yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
Sastrohadiwiryo (2003:181) juga mendefinisikan kompensasi sebagai imbalan
jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja, karena tenaga tersebut
telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hasibuan (2003:117) mendefinisikan
kompensasi sebagai semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung
atau tidak langsung yang diterima pegawai sebagai imbalan atas jasa yang
diberikan kepada perusahaan. Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan
dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orangorang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Veithzal
( 2010:742) membagi kompensasi dalam dua jenis, yaitu:
1) Kompensasi Finansial
Kompensasi finansial merupakan imbalan yang melibatkan penilaian dan
kontribusi pekerjaanya. Kompensasi finansial terbagi ke dalam dua kelompok,
yaitu:
(a) Kompensasi langsung seperti upah, gaji atau komisi.
(b) Kompensasi tidak langsung seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan,
pemberian jaminan nasional dan imbalan prestasi.
2) Kompensasi Non Finansial
Kompensasi non finansial terbagi dua, yaitu :
(a) Pekerjaan seperti tugas, tantangan, kesempatan belajar, penghargaan dan
lain lain.
(b) Lingkungan seperti kebijakan, lingkungan yang nyaman, fasilitas
Teori Sikap dan Perilaku (skripsi dan tesis)
Teori sikap dan perilaku dikembangkan oleh Triandis (1971 dalam
Cahyasumirat, 2006), menyatakan bahwa perilaku ditentukan oleh sikap, aturanaturan sosial dan kebiasaan. Sikap terdiri dari komponen kognitif yaitu keyakinan,
komponen afektif yaitu suka atau tidak suka, berkaitan dengan apa yang dirasakan
dan komponen perilaku yaitu bagaimana seorang ingin berperilaku terhadap sikap.
Sikap menurut Fishbein dan Jazen (1975 dalam Cahyasumirat, 2006)
menyatakan sikap dapat dipelajari, sikap mendefinisikan prediposisi kita terhadap
aspek-aspek yang terjadi di dunia, sikap memberikan dasar perasaan bagi
hubungan antara pribadi kita dengan orang lain, sikap diatur dan dekat dengan inti
kepribadian. Menurut Robbins (2003 dalam Cahyasumirat, 2006) sikap adalah
pernyataan evaluatif, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan
tentang obyek, orang, atau peristiwa. Sikap mencerminkan bagaimana seseorang
merasakan sesuatu
Pengertian Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Akuntansi adalah suatu sistem untuk menghasilkan informasi keuangan
yang digunakan oleh para pemakainya dalam proses pengambilan keputusan
bisnis menurut pernyataan Ikhsan dan Ishak (2010). Menurut Tranggono dan Andi
(2008) menyatakan tujuan dari informasi tersebut yaitu memberikan suatu
petunjuk untuk mengambil tindakan terbaik dalam mengalokasikan sumber daya
langka pada aktivitas bisnis dan ekonomi. Dalam pemilihan atau penetapan suatu
keputusan bisnis melibatkan aspek-aspek keperilakuan dari para pengambil
keputusan tersebut. Inilah mengapa akuntansi tidak dapat dilepaskan dari aspek
perilaku manusia serta kebutuhan organisasi akan informasi yang dapat dihasilkan
oleh akuntansi. Salah satu topik dari akuntansi keperilakuan yaitu auditing. Di
dalam siklus audit, tidak dapat dilepaskan dari aspek keperilakuan dari auditor
yang menarik untuk dicermati. Penelitian ini mengkaji tentang aspek perilaku
auditor seperti tekanan waktu, komitmen organisasi, kepuasan kerja.
Pengalaman Organisasi (skripsi dan tesis)
Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)
Kesempatan Kerja (skripsi dan tesis)
Motivasi (skripsi dan tesis)
Komitmen Profesi (skripsi dan tesis)
Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)
Dimensi Kinerja (skripsi dan tesis)
Tujuan Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)
Pengertian Gender (skripsi dan tesis)
Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Investigasi dengan Teknik Audit (skripsi dan tesis)
Menurut Tuanakotta (2007:227) teknik audit adalah cara-cara yang
dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan dimana dari
teknik audit ini akan dihasilkan bukti audit. Ada tujuh macam teknik audit dan
dengan jenis bukti auditnya (bukti audit dalam kurung), yaitu:
1. Memeriksa fisik (physical examination)
2. Meminta konfirmasi (confirmation)
3. Memeriksa dokumen (documentation)
4. Reviu analitikal (analytic review atau analytical review)
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the
auditee)
6. Menghitung kembali (reperformance)
7. Mengamati (observation)
Dari tujuh teknik audit yang telah disebutkan di atas, tentunya tidak
terdapat perbedaan dengan teknik audit pada umumnya, akan tetapi pada
akuntansi forensik (investigasi) teknik audit yang ditekankan adalah reviu
analitikal (analitycal review).
Stringer dan Stewart yang dikutip oleh Tuanakotta (2007:231),
mendefinisikan reviu analitikal (analitycal review) sebagai penalaran deduktif.
Penekanannya adalah pada penalaran, proses berfikirnya. Penalaran yang
membawa seorang auditor atau investigator pada gambaran mengenai wajar,
layak, atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang
diperoleh secara global, menyeluruh atau agregat. Analitycal review meliputi
perbandingan antara data keuangan menurut catatan dengan apa yang wajarnya
atau layaknya harus terjadi. Selain itu, perbandingan juga dapat dilakukan dengan:
Membandingkan anggaran dengan realisasi.
Membandingkan data anggaran dan realisasi dapat mengindikasikan
adanya fraud. yang perlu dipahami di sini adalah mekanisme pelaksanaan
anggaran, evaluasi atas pelaksanaan anggaran, dan insentif (keuangan maupun
non keuangan) yang terkandung dalam sistem anggarannya.
Membandingkan hubungan antara satu data keuangan dengan data
keuangan lain.
Beberapa akun, baik dalam satu maupun beberapa laporan keuangan, bisa
mempunyai keterkaitan yang dapat dimanfaatkan untuk reviu analitikal.
Menggunakan data non keuangan.
Inti dari reviu analitikal adalah mengenal pola hubungan, relationship
pattern, pola hubungan ini tidak mesti hanya antara satu data keuangan dengan
data keuangan lain.
Regresi atau analisis trend
Dengan data historikal yang memadai (makin banyak makin baik, cateris
paribus), reviu analitikal dapat mengungkapkan trend.
Menggunakan indikator ekonomi makro
Ada hubungan antara besarnya pajak penghasilan yang diperoleh dalam
suatu tahun dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, tingkat
pengangguran, cadangan devisa, indikator ekonomi negara-negara yang menjadi
partner perdagangan Indonesia, harga minyak mentah dan komoditas lain, dan
lain-lain. Kehandalan perumusan ekonometri akan membantu auditor atau
investigator melalui data agregat
Kode Etik Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Mempunyai dokumen mengenai standar dan kode etik adalah langkah
awal yang baik. Namun, tanpa penegakannya (enforcement) yang tegas dan
konsisten, kredibilitas profesi akan diragukan. Untuk itulah mengapa para akuntan
dan praktisi hukum harus mengenal kode etik, karena kode etik merupakan bagian
dari kehidupan berprofesi. Kode etik mengatur hubungan antara anggota profesi
dengan sesamanya, dengan pemakai jasanya dan stakeholder lainnya serta dengan
masyarakat luas.
Menurut T.M. Tuanakotta (2007:58) Kode etik berisi nilai-nilai luhur
(virtues) yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada
integrasi (sikap jujur, walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan
kehormatan (respect dan honor), dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan
rasa percaya (trust) dari pengguna dan stakeholders lainnya.
Di dalam mematuhi kode etik, akuntan yang bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap kecurangan juga harus memegang teguh prinsip-prinsip
etika demi tercapainya integritas dan kepercayaan dengan pihak lain.
Menurut Arens (2003:122) prinsip-prinsip etika yang harus dipegah teguh
oleh profesi yaitu ada enam:
1. Tanggung Jawab.
Dalam melaksankan tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat meyakini kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada
profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota
harus menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas terbebas dari konflik
antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada
dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun kondisi
sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi
lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknik dan
etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan
kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggungjawab
profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip etika yang telah dijelaskan tersebut dapat ditanamkan
dalam semua profesi yang mempunyai hubungan dengan berbagai pihak dan
stakeholder. Dengan demikian seorang akuntan forensik pun harus mematuhi dan
menerapkan kode etik dan prinsip-prinsip etika tersebut demi menjaga eksistensi
pekerjaanya, terutama di dalam mendeteksi dan mengungkapkan tindak
kecurangan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Standar dalam Pemeriksaan Fraud (skripsi dan tesis)
Profesi auditor seringkali bekerja setengah hati di dalam menegaskan
tanggung jawabnya dalam mendeteksi fraud, hal ini dikarenakan tidak adanya
pedoman atau standar bagi auditor di dalam menjalankan tugasnya untuk
mendeteksi adanya fraud. Apalagi fraud yang terjadi adalah ulah dari pegawai
yang bekerja di suatu perusahaan tertentu, tentunya akan semakin rumit dalam
mendeteksi kecurangan (fraud) yang ditimbulkan karena pegawai biasanya
mengetahui sistem yang ada pada suatu perusahaan.
Beberapa standar telah dijadikan pedoman di dalam melakukan investigasi
terhadap fraud, dimana konteks yang mereka rujuk adalah investigasi atas fraud
yang dilakukan oleh pegawai di perusahaan.
K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett (2002), yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:52) merumuskan standar tersebut:
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
(accepted best practices).
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian (due care)
sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di Pengadilan.
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi
dan di indeks, dan jejak audit tersedia.
4. Pastikan bahwa investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan
senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada yang menduga pegawainya melakukan
kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai
tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum
pidana.
6. Cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang
sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk
perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak
dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat
rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan
penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan
persyaratan mengenai pelaporan
Standar Profesi Akuntan (skripsi dan tesis)
Di dalam pekerjaan audit, para auditor ingin menegaskan standar mereka.
Seorang auditor atau akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya harus
menjunjung tinggi sikap profesionalismenya karena akuntan publik atau auditor
adalah profesi yang banyak berhubungan dengan pihak lain. Untuk itu seorang
auditor atau akuntan publik di dalam menjalankan profesinya diatur dalam suatu
standar yaitu standar professional akuntan publik.
Standar professional akuntan publik yang dikutip Arens (2008:34)
tersebut adalah :
General Standards
1. The audit is to be performed by a person or person having
adequate technical training and proficiency as an auditor.
2. In all matter relating to the assignment, an independence in mental
attitude is to be maintained by the auditor or auditors.
3. Due professional care is to be exercised in the planning and
performance of the audit and the preparation of the report.
Standards of Field Work
1. The work is to be adequately planned and assistants, if any, are to
be properly supervised.
2. The auditor must obtain a sufficient understanding of the entity and
its environment, including its internal control, to assess the risk of
material misstatement of the financial statement whether due to
error or fraud, and to design the nature, timing, and extend of
further audit procedures.
3. Sufficient competent evidential matter is to be obtained through
inspection, observation, inquiries, and confirmation to afford a
reasonable basis for an opinion regarding the financial statement
under audit.
Standards of Reporting
1. The report shall state whether the financial statements are
presented in accordance with generally accepted accounting
principles.
2. The report shall identify those circumstances in wichh such
principles have not been consistently observed in the current
period in relation to the preceding period.
3. Informative disclousure in the financial statements are to be
regarded as reasonably adequate unless otherwise stated in the
report.
4. The report shall either contain an expression of opinion regarding
the financial statements, taken as a whole, or an assertion to the
effect that an opinion cannot be expressed. When an overall
opinion cannot be expressed, the reason therefore should be stated.
In all cases where an auditor s name is associated with financial
statements, the report should contain a clear-cut indication of the
character of the auditor s work, if any, an the degree of
responsibility the auditor is taking.
Dari semua standar yang telah dijelaskan, seorang auditor wajib memenuhi
semua standar tersebut di dalam menjalankan tugasnya agar pihak yang memakai
laporan audit dan pihak-pihak lain yang berkepentingan mempunyai kepercayaan
atas kinerja seorang auditor, dengan standar profesi tersebut pihak-pihak yang
berkepentingan dapat mengukur mutu kerja seorang auditor. Seorang akuntan
forensik pun wajib memenuhi semua standar tersebut dari mulai standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, pada dasarnya seorang akuntan
forensik adalah seorang auditor yang mempunyai tugas sama dengan auditor
lainnya yaitu memberikan keyakinan atas informasi yang disajikan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, yang membedakan adalah fokus pekerjaannya.
Atribut Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang professional akuntan
sebelum menerima penugasan audit harus mengetahui dengan pasti, hasil
pekerjaannya digunakan untuk kepentingan apa. Kalau saja latar belakang pihak
yang akan memanfaatkan hasil auditnya tidak diketahui dengan pasti, besar
kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan akuntan sendiri.
Untuk itu menurut Soejatna S. (2008:20) ada lima sifat yang harus
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Seorang akuntan harus mempunyai rasa curiga yang besar.
2. Seorang akuntan juga dituntut punya rasa ingin tahu yang besar.
3. Mempunyai daya analisis yang kuat.
4. Mempunyai logika yang bagus.
5. Seorang akuntan tidak cepat putus asa.
Menurut Howard R. Davia (2000:42) seperti yang dikutip oleh Tuanakotta
(2007:45) auditor pemula di dalam melakukan investigasi terhadap fraud harus memperhatikan hal-hal berikut, yaitu :
1. Hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur.
Banyak auditor berkutat pada pengumpulan fakta dan temuan, dan
tidak bisa menjawab pertanyaan yang paling penting : who did it ?.
2. Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan (preparator s intent to commit fraud).
3. Be creative, think like a preparatory, do not predictable (dalam hal
pemeriksaan, penyelidikan atau investigasi).
4. Auditor harus tahu banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion, conspirasi).
5. Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan yang dilakukan di dalam pembukuan atau di
luar pembukuan).
Untuk menjadi seorang akuntan forensik atau pemeriksa kecurangan
(fraud), maka seorang akuntan forensik harus mempunyai karakter dan keahlian tertentu.
Karakteristik seorang pemeriksa fraud menurut Fraud Examiners
Manual (2006):
Pemeriksa fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Di samping
keahlian teknis, seorang pemeriksa fraud yang sukses mempunyai
kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi dan fair, tidak
memihak, sahih (mengikuti peraturan perundang-undangan), dan akurat,
serta mampu melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan lengkap .
Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara, akuntan, kriminolog,
dan detektif (atau investigator). Seorang detektif atau investigator juga perlu
memiliki sikap penuh kehati-hatian, berkpikir kreatif, pantang menyerah dan
penting untuk mmpunyai kemampuan berpikir seperti pencuri.
Kualitas yang harus dimiliki oleh seorang detektif dijelaskan oleh Allan
Pinkerton seperti yang dikutip T.M. Tuanakotta (2007:50) yaitu:
Detektif harus memiliki kualifikasi yang berikut: hati-hati (tidak
gegabah), menjaga kerahasian pekerjaannya, kreatif, pantang menyerah, berani, dan di atas segala-galanya, jujur; di samping ketangguhannya mencari informasi seluas-luasnya yang memungkinkan menerapkan segala dan secara efektif talentanya sebagai seorang detektif, dengan kedalaman yang diperlukan .
G. Jack Bologna and Robert J. Lindquist (1995) yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:51) menjelaskan kualitas yang harus dimiliki oleh akuntan
forensik adalah:
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap
situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain,
yakni bahwa itu tidak perlu merupakan situasi bisnis yang normal.
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi
dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta
(seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi
sulit diperoleh.
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada
yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul
kerasnya kehidupan.
Business sense
Kemampuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bisnis
berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita sehingga
kita dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari
jaksa penuntut umum dan pembela)
Sedangkan menurut Amin Widjaja (2001:43), auditor kecurangan yang
efektif harus melakukan berikut ini dengan kemampuan yang cukup:
1. Mempelajari pengendalian intern.
2. Menilai kebaikan dan kelemahan pengendalian itu.
3. Skenario didesain dari kerugian kecurangan yang potensial
berdasarkan kelemahan yang diidentifikasi dalam pengendalian intern.
4. Mengidentifikasi akun yang dipertanyakan, saldo akun dan hubungan
antara akun, untuk perbedaan dari yang diperkirakan sekarang dan
hubungan masa lalu (rasio masa lalu).
5. Mengidentifikasi transaksi yang dipertanyakan, misalnya terlalu tinggi,
terlalu rendah, terlalu sering, terlalu jarang, terlalu banyak, terlalu
sedikit, waktu yang janggal, tempat yang janggal, orang yang janggal.
6. Membedakan kesalahan manusia yang sederhana dan penghilangan
masukan dari ayat jurnal yang curang (kesalahan yang disengaja vs.
kesalahan yang tidak disengaja).
7. Mengikuti arus dokumen yang mendukung transaksi.
8. Mengikuti arus dana ke dalam dan ke luar dari akun organisasi.
9. Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan.
10. Mempelajari dokumen itu untuk keanehan seperti naiknya jumlah,
pemalsuan bon palsu, faktur atau klaim, perusakan data, klasifikasi
akun yang tidak tepat, ketidakteraturan urutan serial, kuantitas, harga,
perkalian dan footing , substitusi dari fotokopi untuk dokumen asli.
11. Mengkonstruksi kembali data pendapatan dan pengeluaran melalui
sumber di luar dan independent.
12. Mengkonfirmasi nilai aktiva dan hutang melalui sumber di luar dan
independent.
13. Mengumpulkan dan meyimpan bukti untuk memperkuat kerugian
aktiva, kecurangan transaksi dan laporan keuangan yang salah.
14. Mendokumentasikan dan melaporkan kerugian kecurangan untuk
tujuan kriminal, sipil atau transaksi
Tujuan Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) tujuan akuntansi forensik
adalah untuk menagani (memeriksa, menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili)
fraud, khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation asset.
Akuntansi forensik digunakan untuk membantu penyidik yang meminta bantuan
tenaga ahli (auditor) di dalam mendeteksi, memeriksa dan mengungkapkan fraud,
dimana hasilnya akan dijadikan barang bukti yang nantinya akan diselesaikan
lewat jalur litigasi maupun non litigasi.
Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) lingkup akuntansi forensik
dibagi menjadi dua, yaitu pada sektor swasta dan sektor pemerintah.
1. Praktek di Sektor Swasta
Dalam prakteknya, ada perusahaan yang menekankan pada atau
mendalami suatu aspek tertentu dari akuntansi forensik. Kantor-kantor akuntan
global yang dikenal sebagai the big four dan perusahaan yang berkecimpung
dalam penelusuran asset akan menekankan kegiatan mereka pada asset tracing
dan asset recovery.
2. Praktek di Sektor Pemerintah
Di sektor publik (pemerintah), praktek akuntansi forensik serupa dengan di
sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian
akuntansi forensik terbagi-bagi di antara berbagai lembaga. Ada lembaga yang
melakukan pemeriksaan keuangan negara, ada beberapa lembaga yang merupakan
bagian dari pengawasan internal pemerintahan, ada lembaga-lembaga pengadilan,
ada lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya, dan
korupsi khususnya (seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga ada
lembaga masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Di samping itu, keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan
mempengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan, termasuk pendekatan
hukum dan non hukum
Definisi Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Banyaknya spesialisasi bidang akuntansi masih dirasa kurang lengkap, di
jaman sekarang ini munculah fenomena baru bahwa akuntansi bukan lagi hanya digunakan untuk mencatat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa ekonomi yang menghasilkan laporan keuangan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, tetapi ada satu peranan dalam spesialisasi bidang akuntansi yang mempunyai keterkaitan dengan pengadilan atau hukum yaitu akuntansi forensik.
Forensik, menurut Merriam Webster s Collegiate Dictionary edisi ke 10
seperti yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:5) dapat diartikan :
Berkenaan dengan pengadilan atau berkenaan dengan penerapan
pengetahuan ilmiah pada masalah hukum . Oleh karena itu akuntasi
forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk
kepentingan hukum.
Akuntansi forensik dahulu hanyalah digunakan untuk urusan hukum dan
admisistratif yang memadukan antara kemampuan di bidang auditing dan
akuntansi, misalnya penggunaan akuntansi forensik untuk pembagian harta gonogini.
Seiring berjalannya waktu, akuntansi forensik kini banyak digunakan di
dalam mengungkapkan kejahatan atau kecurangan-kecurangan yang terjadi pada lembaga atau institusi baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Wally Smieliauskas (2006:16)
The conventional definition of forensic accounting is the application of
accounting and auditing skills to legal and administrative proceedings.
This concept can be expanded to include all economic cheater detection.
Cheating is a broader concept than fraud, e.g., it incorporates lack of
value for money (VFM) or lack of value for resources utilized .
Menurut D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic
Accounting (JFA) yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:7), akuntansi
forensik secara sederhana dapat dikatakan:
Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk
tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam
kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan judicial atau administrative .
Istilah akuntansi forensik dikenal juga dengan istilah audit kecurangan
atau akuntansi investigasi, seperti yang dikemukakan oleh Jack Bologna dan
Paul Shaw (1989), yang dikutip oleh Amin Widjaja (2001:36) :
Forensic accounting, sometimes called fraud auditing or investigative
accounting, is a skill that goes beyond the realm of corporate and
management fraud, embezzlement or commercial bribery. Indeed,
forensic accounting skill go beyond the general recalm of white collar
crime.
Terjemahan :
Akuntansi forensik, kadang-kadang disebut sebagai audit
kecurangan atau akuntansi investigasi, adalah keahlian yang berada
di atas bidang kecurangan korporat dan manajemen, penggelapan
atau penyuapan komersial. Keahlian akuntansi forensik tentu saja
berada di luar bidang umum kejahatan kerah putih
Spesialisasi Bidang Akuntansi (skripsi dan tesis)
Menurut Warren Reeve Fees (2005:12), jenis akuntansi yang sering
digunakan yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen, termasuk juga
jenis akuntansi yang lainnya seperti akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi non profit, dan akuntansi sosial.
1) Akuntansi Keuangan
Financial accounting is primaliry concerned with the recording
and reporting of economic data and activities for a business.
Although such report provide useful information for managers,
they are the primary report for owners, creditors, governmental
agencies, and the public . Warren Reeve Fees (2005:12)
2) Akuntansi Manajemen
Managerial accounting, or management accounting, uses both
financial accounting and estimated data to aid management in
running day-to-day operations and in planning future operations.
Management accountants gather and report information that is
relevant and timely to the decision making needs of management .
Warren Reeve Fees (2005:12)
Definisi Akuntansi (skripsi dan tesis)
Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association seperti
yang dikutip oleh Soemarso (2004:3) adalah :
Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur dan
melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya
penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang
menggunakan informasi tersebut .
Proses akuntansi merupakan proses yang berkelanjutan yang dimulai
dengan suatu kejadian atau peristiwa ekonomi kemudian diakhiri dengan
tersedianya laporan keuangan dimana laporan keuangan yang dihasilkan dapat
digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan
definisi yang dikeluarkan oleh American Institute of Certified Public Accountant
(AICPA).
Definisi Akuntansi menurut American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) :
Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a
significant manner and in terms of money, transaction and events which
are in part at least, of a financial character, and interpreting the results
thereof .
Financial Accounting Standards Board mendefinisikan akuntansi secara
umum adalah :
Accounting is the body knowledge and functions concered with
systematic originating, recording, classifying, processing, summerizing,
analyzing, interpreting and supplying of dependable and significant
information covering, transaction, and event wich are, in part at least, of
financial character, required for the management and operation of an
entity and for report that have to be submitted there on to meet fiduciary
and other responsibilities .
Dalam prakteknya akuntansi digunakan berdasarkan kepentingan
penggunanya, akuntansi secara umum saja dimana dihasilkannya laporan
keuangan sebagai hasil akhir yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
pengambilan keputusan tidak dapat memenuhi tujuan pengguna laporan keuangan,
karena pengguna laporan keuangan mempunyai tujuan yang lebih spesifik untuk
dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, akuntansi masih
dibagi lagi kedalam beberapa spesialisasi bidang sesuai fungsi dan tujuannya.
Kategori Gratifikasi (skripsi dan tesis)
KPK (2014) mengelompokkan gratifikasi ke dalam dua kategori, yaitu: 1) Gratifikasi yang dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap: a) Hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. b) Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut. c) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. d) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. e) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan. f) Segala bentuk pemberian kepada pejabat yang diduga berhubungan dengan jabatannya. 2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang tidak dianggap suap dan boleh diterima oleh pejabat: a) Pemberian berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis. b) Pemberian berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. c) Hadiah langsung atau undian, voucher point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. d) Hadiah yang diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. e) Bunga atau keuntungan lainnya dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. f) Hadiah yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimanya. g) Pemberian lainnya yang tidak terkait dengan jabatan dan tidak mempunyai konflik kepentingan
Aspek Sosiologis Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Praktek memberi dan menerima hadiah merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik ini dilakukan mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit, kematian, atau perayaan dalam momen tertentu seperti aqiqah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan dan acara duka. Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Alatas (1987) menyatakan praktek pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Praktek ini telah ada cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, namun juga negara-negara barat. Akan tetapi, praktek yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan. Sinaga dalam KPK (2014) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsep gratifikasi bersifat luas dan mendasar di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial maka praktek tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi. Alatas (1983) mengelompokkan korupsi ke dalam 7 tipologi, yaitu korupsi transaktif, korupsi yang memeras, korupsi invensif, korupsi perkerabatan, korupsi defensif, korupsi otogenik dan korupsi dukungan. Terkait dengan praktek pemberian hadiah dalam relasi kekuasaan seperti dijelaskan sebelumnya, tipologi korupsi invensif merupakan bentuk yang menunjukkan adanya hubungan antara pemberian dengan kekuasaan yang dimiliki penerima. Korupsi invensif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Kesimpulan yang dapat diambil dari pendapat sejumlah ahli di atas adalah, praktek penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat istiadat. Namun ketika hal tersebut ditunggangi kepentingan lain dalam relasi jabatan dan kekuasaan, maka gratifikasi tidak lagi netral. Hal inilah yang dimaksud dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya. Sedangkan dari sudut pandang pemberi, gratifikasi yang dianggap suap adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan pemberi gratifikasi.
Aspek Yuridis Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Gratifikasi (skripsi dan tesis)
Dalam penjelasan pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Self Control (skripsi dan tesis)
Hurlock (2000) menyebutkan bahwa self control berkaitan dengan bagaimana individu mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Menurut konsep ilmiah, pengendalian emosi berarti mengarahkan energi emosi ke saluran ekspresi yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Sedangkan Averill (1973) mendefenisikan self control sebagai kemampuan untuk membimbing tingkah laku sendiri (behavior control), kemampuan untuk mengolah informasi (cognitive control) dan kemampuan untuk memilih suatu tindakan yang diyakininya (decisional control). Self control meliputi beberapa aspek, yaitu kontrol perilaku, kontrol kognitif, dan kontrol keputusan. 1) Kontrol perilaku Kontrol perilaku merupakan kesiapan terjadinya suatu respon yang dapat secara langsung memengaruhi atau memodifikasi suatu keadaan yang tidak menyenangkan. 2) Kontrol kognitif Kontrol kognitif merupakan kemampuan individu dalam mengolah informasi yang tidak diinginkan dengan cara menginterpretasi, menilai atau menghubungkan suatu kejadian dalam suatu kerangka kognitif sebagai adaptasi psikologis atau mengurangi tekanan. 3) Kontrol keputusan Kontrol keputusan merupakan kemampuan seseorang untuk memilih hasil atau suatu tindakan berdasarkan pada sesuatu yang diyakini atau disetujuinya. Self control dalam menentukan pilihan akan berfungsi baik dengan adanya suatu kesempatan, kebebasan atau kemungkinan pada diri individu untuk memilih kemungkinan berbagai tindakan
General Theory of Crime (skripsi dan tesis)
Gottfredson dan Hirschi (1990) mengembangkan General Theory of Crime yang menyatakan tingkat self control memengaruhi kecenderungan seseorang melakukan kejahatan. Kejahatan hanya didasarkan pada satu jenis control, yaitu self control atau pengendalian diri. Kejahatan adalah produk dari orang-orang yang memiliki tingkat self control yang rendah, memiliki kecenderungan criminogenic tinggi dan berada pada kondisi peluang ilegal yang tinggi. Artinya, self control dan kesempatan akan menjadi penentu utama dari keterlibatan seseorang dalam kejahatan (Cullen dan Agnew, 1999). Individu dengan tingkat self control tinggi secara efektif mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat self control seseorang, semakin tinggi kemungkinannya berbuat kejahatan (Gottfredson dan Hirschi, 1990). Individu dengan pengendalian diri yang rendah juga cenderung malas dan putus asa dalam bertindak. Namun bagi mereka tindak pidana sebagai petualangan yang menarik, berisiko dan menantang. Berdasarkan General Theory of Crime, Grasmick et al. (1993) mengembangkan Low Self-Control Scale untuk mengukur tingkat self control seseorang dengan 6 (enam) dimensi sebagai berikut: 1) Impulsiveness, terkait dengan kepribadian seseorang yang berubah-ubah, di luar rencana dan cenderung bertindak irrasional. Pribadi dengan karakter ini cenderung bersikap dan bertindak tanpa disertai dengan alasan yang kuat. 2) Simpel tasks, terkait dengan ketertarikan seseorang pada hal-hal yang mudah, sehingga akan berusaha menghindari tugas-tugas yang sulit, menguras tenaga dan pikiran. Pribadi dengan karakter ini mudah putus asa ketika menghadapi kesulitan dan tidak ingin mengeluarkan kemampuan terbaiknya. 3) Risk seeking, terkait dengan ketertarikan seseorang dengan hal-hal yang beresiko dan dapat mendatangkan masalah. Pribadi ini lebih bersemangat melakukan kegiatan yang menantang dibanding kegiatan yang menawarkan keamanan. 4) Phsycal activity, terkait dengan kepribadian seseorang yang aktif dan lebih menyukai aktivitas fisik dibanding aktivitas mental dan pikiran. 5) Self centeredness, terkait dengan individu yang mementingkan diri sendiri, suka menjadi pusat perhatian, dan memiliki simpati yang rendah terhadap orang lain. 6) Temper, terkait dengan individu yang mudah marah dan lebih senang marah dibanding berdiskusi apabila ada perbedaan pendapat.
Tekanan Situasional (skripsi dan tesis)
Tekanan situasional dalam Fraud Scale dan Fraud Diamond memiliki makna yang lebih luas dibanding tekanan yang dimaksud dalam Fraud Triangle. Fraud Triangle lebih spesifik kepada tekanan keuangan yang dapat memengaruhi seseorang melakukan fraud. Sedangkan tekanan situasional dapat berupa tekanan keuangan, maupun hal lainnya. Thomas (2010) menyatakan tekanan situasional dapat dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu uang (money), ideologi (ideology), koersi (coersion) dan ego, atau yang lebih dikenal dengan singkatan MICE. Faktor uang mengacu pada tekanan finansial yang dialami pelaku yang membuatnya melakukan kecurangan. Faktor ideologi adalah pelaku menganggap melakukan kecurangan merupakan hal yang benar apabila dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar. Faktor koersi adalah adanya pihak ketiga yang memberikan contoh, mengintimidasi atau mengancam untuk melakukan kecurangan. Sedangkan ego adalah pelaku merasa kecurangan yang dilakukannya tidak akan terdeteksi
Fraud Scale (skripsi dan tesis)
Albrecth et al. (1984) juga menemukan 3 (tiga) elemen yang memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Ketiga elemen ini dikenal dengan Fraud Scale, yaitu tekanan situasional, peluang untuk melakukan dan integritas diri. Elemenelemen ini mirip dengan konsep Fraud Triangle yang dikemukakan oleh Cressey (1953). Perbedaannya ada pada elemen integritas diri menggantikan rasionalisasi dalam Fraud Triangle. Untuk elemen tekanan, Albretch et al. (1984) lebih luas kepada tekanan situasional, sedangkan Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Integritas diri terkait dengan kejujuran. Semakin tidak jujur seseorang, semakin sedikit peluang dan tekanan situasional yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014)
Fraud Triangle (skripsi dan tesis)
Cressey (1953) menemukan ada 3 (tiga) elemen yang dapat mendorong seseorang melakukan kecurangan, yaitu tekanan yang dirasakan (pressure), peluang atau kesempatan yang dimiliki (opportunity) dan pembenaran atas tindakannya (rationalization). Ketiga faktor ini dikenal sebagai Fraud Triangle atau segitiga kecurangan, yang ditunjukkan pada Gambar 2.1. Model Fraud Triangle dapat menjelaskan kenapa seseorang melakukan fraud (Free dan Murphy, 2014; Morales et. al., 2014; Murphy, 2012; Murphy dan Dacin, 2011) Semakin besar peluang yang dimiliki atau semakin kuat tekanan yang dirasakan, maka semakin sedikit rasionalisasi yang dibutuhkan untuk memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Sebaliknya, semakin tidak jujur seorang pelaku, semakin sedikit kesempatan atau tekanan yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014). Peluang adalah elemen penting bagi seorang fraudster. Fraudster sangat berkeinginan melakukan kecurangan, namun tanpa peluang hal tersebut sulit Kecurangan Tekanan Rasionalisasi Gambar 2.1 Segitiga Kecurangan Peluang diwujudkan. Cressey (1953) menyatakan ada 2 (dua) elemen mendasar dari peluang untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah general information yang dimiliki setiap pegawai. Setiap orang dalam organisasi memiliki pengetahuan atas organisasi tempatnya bekerja, sehingga mampu untuk mengambil keuntungan atas jabatannya dalam organisasi. Elemen yang kedua adalah technical skill, yaitu keterampilan dan kemampuan teknis seseorang yang dapat memperbesar peluangnya melakukan kecurangan. Pegawai dengan keterampilan dan kemampuan di bidang akuntansi berpeluang lebih besar untuk melakukan kecurangan dan menyembunyikannya dibanding orang dengan kemampuan non-akuntansi. Tekanan adalah elemen kedua dari segitiga kecurangan. Tekanan yang dimaksud Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Gaya hidup mewah dan upaya meningkatkan status di masyarakat dapat memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Tekanan keuangan biasanya terkait langsung dengan pelaku, seperti sifat serakah, gaya hidup mewah, tagihan dan utang yang tinggi, kerugian keuangan pribadi serta kebutuhan keuangan yang tak terduga (Zimbelman, 2014). Rasionalisasi adalah elemen ketiga dari segitiga kecurangan. Cohen et al. (2010) menyatakan rasionalisasi terkait dengan attitude, yaitu bagaimana seorang fraudster menyikapi perbuatannya. Rasionalisasi terkait dengan perilaku, karakter, atau seperangkat nilai etis yang mengijinkan pegawai untuk melakukan tindakan tidak jujur, atau mereka berada dalam lingkungan yang membenarkan tindakan tidak jujur tersebut (Jusup, 2014). Pelaku kecurangan berusaha mencari pembenaran untuk menjustifikasi bahwa kecurangan yang dilakukannya adalah benar (Cressey, 1953). Beberapa contoh rasionalisasi seperti fraudster yang meyakinkan dirinya bahwa tindakannya tidak akan merugikan orang lain; tidak apa-apa mencuri untuk kebaikan; organisasi tidak menggaji saya dengan pantas; atau saya hanya meminjam dan nanti akan saya kembalikan
Motivasi Pelaku Kecurangan (fraudster) (skripsi dan tesis)
Pelaku kecurangan (fraudster) tidak dapat dibedakan dari orang lain berdasarkan demografis atau karakteristik psikologi tertentu (Zimbelman et al., 2014). Ada banyak hal yang dapat memotivasi seseorang menjadi fraudster. Para ahli telah merumuskan teori-teori tentang faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan, salah satunya adalah Fraud Triangle (Cressey, 1953). Kemudian teori ini terus dikembangkan, yaitu Fraud Scale (Albrecth et al., 1984), Fraud Diamond (Wolfe dan Hermanson, 2004) dan money, ideology, coercion dan ego (MICE) yang dikembangkan oleh Thomas (2010)
Persepsi mengenai Adanya Fraud di Indonesia (skripsi dan tesis)
Fraud itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau
luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi. Korupsi merupakan jenis
fraud pada khususnya. Berdasarkan pendekatan sosiologi korupsi
diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Korupsi bukanlah masalah budaya melainkan merupakan masalah yang
berkenaan dengan sistem perekonomian dan kelembagaan. Korupsi
merupakan perbuatan tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan
perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan instansi, lembaga, korps
dan tempat bekerja para birokrat. Korupsi yang berkaitan dengan
birokrasi dapat berpenampilan dalam bentuk kolusi, nepotisme, uang
pelancar, dan uang pelicin.
Kajian mengenai korupsi di Indonesia dilakukan oleh berbagai
lembaga baik dalam dan luar negeri. Transparency International (TI)
merupakan organisasi masyarakat madani (global civil society) yang
mempelopori pemberantasan korupsi. Ada beberapa indikator mengenai
korupsi dalam bentuk indeks global, yaitu sebagai berikut (Tuanakotta,
2009: 9-10,2010: 50-66):
1) Corruption Perceptions Index (CPI)
CPI adalah indeks mengenai persepsi korupsi di suatu negara. Hasil
dari survei yang dilakukan oleh TI mengenai CPI tahun 2011,
Indonesia berada pada peringkat 100 dengan skor CPI 3,0 bersama
dua belas negara lain diantaranya Argentina, Benin, Burkina Faso,
Djibouti, Madagaskar, Malawi, Mexico, Sao Tome & Principe,
Suriname, dan Tanzania. dengan artian bahwa skor di bawah 5 dari
kisaran 0 sampai 10 masuk dalam negara yang korup, sedangkan skor
10 dikatakan sangat bersih.
2) Global Corruption Barometer (GCB)
GCB merupakan survei pendapat umum yang dilakukan sejak tahun
2003. Survei ini dilakukan untuk memahami bagaimana dan dengan
cara apa korupsi mempengaruhi hidup orang banyak dan memberikan
indikasi mengenai bentuk dan betapa luasnya korupsi, dari sudut
pandang anggota di seluruh dunia. GCB tahun 2012 menempatkan
parleman sebagai bidang terkorup di Indonesia dengan skor 3,6 dari
kisaran 1 sampai 5.
3) Bribe Payers Index (BPI)
BPI tahun 2011 meliputi 3016 wawancara dengan para eksekutif
senior di 28 negara di dunia untuk mengetahui persepsi mereka
terhadap kemungkinan perusahaan dari negara-negara mereka terlibat
penyuapan ketika melakukan bisnis(www.transparency.com
Teori Atribusi (skripsi dan tesis)
Teori yang dikembangkan oleh Fritz Heider ini mempelajari
proses bagaimana seseorang menginterpretasikan sesuatu peristiwa,
alasan, atau sebab perilakunya. Perilaku seseorang oleh kombinasi antara
kekuatan internal dan eksternal. Dalam membuat penilaian terhadap
orang lain, persepsi akan dikaitkan dengan teori atribusi.
Hal yang sama dikemukakan Robbins (2003) bahwa teori atribusi
merupakan dari penjelasan cara-cara manusia menilai orang secara
berlainan, tergantung pada makna apa yang dihubungkan ke suatu
perilaku tertentu. Pada dasarnya teori ini menyarankan bahwa jika
seseorang mengamati perilaku seseorang individu, orang tersebut
berusaha menentukan apakah perilaku itu disebabkan oleh faktor internal
atau eksternal yang tergantung pada tiga faktor:
1) Kekhususan (ketersendirian), merujuk pada apakah seseorang individu
memperlihatkan perilaku-perilaku yang berlainan. Yang ingin
diketahui adalah apakah perilaku ini luar biasa atau tidak. Jika luar
biasa, maka kemungkinan besar pengamat memberikan atribusi
eksternal kepada perilaku tersebut. Jika tidak, kelihatannya hal ini
akan dinilai sebagai sifat internal.
2) Konsensus, yaitu jika semua orang yangn menghadapi suatu situasi
yang serupa bereaksi dengan cara yang sama. Contoh perilaku
karyawan yang terlambat akan memenuhi kriteria ini jika karyawan
yang mengambil rute yang sama ke tempat kerja juga terlambat. Dari
perspektif atribusi, jika konsensus tinggi, diharapkan untuk
memberikan atribusi eksternal kepada keterlambatan karyawan ini.
Sementarai itu, jika karyawan-karyawan lain yang mengambil rute
yang sama berhasil tiba secara tepat waktunya, maka kesimpulan
berupa sebab internal.
3) Konsistensi dicari dari tindakan seorang apakah orang tersebut
memberikan reaksi yang sama dari waktu ke waktu. Makin konsistensi
perilaku, maka hasil pengamatan semakin cenderung untuk
menghubungkan dengan sebab-sebab internal.
Audit Investigasi (skripsi dan tesis)
Audit investigatif merupakan sebuah kegiatan sistematis dan
terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui atau diindikasinya
sebuah peristiwa atau kejadian atau transaksi yang dapat memberikan
cukup keyakinan serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi
pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah
diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan (Pusdiklatwas,
2008). Audit investigasi dilakukan sebagai tindakan represif untuk
menangani fraud yang terjadi.
1) Tujuan Audit Investigatif
Tujuan utama dari audit investigatif bukan untuk mencari siapa
pelakunya, namun menekankan pada bagaimana kejadian sebenarnya
(search the truth), setelah kejadian sebenarnya terungkap, secara
otomatis pelaku fraud akan didapat (Sukanto, 2009).
2) Tahapan Audit Investigatif
Proses audit investigatif mencangkup sejumlah tahapan, yaitu
sebagai berikut (Pusdiklatwas, 2008):
(a) Penelaahan Informasi Awal
(1) Sumber informasi. Informasi awal sebagai dasar penugasan
audit investigatif berasal dari berbagai sumber, misalnya
media massa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
penegak hukum dan lain-lain.
(2) Mengembangkan hipotesis awal. Hipotesis awal disusun
untuk menggambarkan perkiraan suatu tindak kecurangan
itu terjadi. Hipotesis awal dikembangkan untuk menjawab
mengenai apa, siapa, di mana, bilamana, dan bagaimana
fraud terjadi.
(3) Menyusun hasil telaahan informasi awal. Hasil penelaahan
informasi awal dituangkan dalam bentuk “Resume
Penelaahan Informasi Awal” sehingga tergambar secara
ringkas mengenai gambaran umum organisasi, indikasi
bentuk-bentuk penyimpangan, besarnya estimasi potensi
nilai kerugian negara yang terindikasi, hipotesis, pihakpihak yang diduga terkait, rekomendasi penanganan
(4) Keputusan pelaksanaan audit investigatif. Didasarkan dari
apa yang diinformasikan dan tidak mempermasalahkan
siapa yang menginformasikan. Namun fraud audit dapat
dilakukan apabila telah ada suatu prediksi yang valid, yaitu
keadaan-keadaan yang menunjukkan bahwa fraud telah,
sedang, dan atau akan terjadi.
3) Perencanaan Audit Investigatif
(a) Penetapan sasaran, ruang lingkup dan susunan tim. Sasaran
dan ruang lingkup audit investigatif ditentukan berdasarkan
informasi awal.
(b) Penyusunan program kerja. Untuk menyusun langkah-langkah
kerja audit perlu memahami kegiatan yang akan diaudit.
(c) Jangka waktu dan anggaran biaya. Jangka waktu audit
disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam Surat
Tugas Audit. Adapun anggaran biaya audit direncanakan
seefisien mungkin tanpa mengurangi pencapaian tujuan audit.
(d) Perencanaan Audit Investigatif dengan metode SMEAC.
Model perencanaan SMEAC menggunakan pendekatan
terstruktur yang mencangkup semua elemen dasar dalam
pelaksanaan satu operasi dan dapat pula digunakan sebagai
kerangka untuk mengembangkan perencanaan yang lebih
detail untuk memenuhi kondisi tertentu. SMEAC merupakan
singkatan dari lima kata yang dirancang dalam proses
perencanaan penugasan investigasi yaitu Situation, Mission,
Execution, Administration & Logistics, Communication.
4) Pelaksanaan Audit Investigatif
(a) Pembicaraan Pendahuluan. Pelaksanaan audit investigatif
didahului dengan melakukan pembicaraan pendahuluan
dengan pimpinan auditan dengan maksud untuk: menjelaskan
tugas audit, mendapatkan informasi tambahan dari auditan
dalam rangka melengkapi informasi yang telah diperoleh serta
menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran
pelaksanaan audit.
(b) Pelaksanaan program kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan program kerja audit investigatif yaitu:
perolehan bukti dokumen, jenis bukti atau dokumen, cara
memperoleh bukti berbasis dokumen serta
mendokumentasikan hasil analisis dokumen.
(c) Penerapan teknik audit investigatif. Untuk mengumpulkan
bukti-bukti pendukung maka auditor dapat menggunakan
teknik-teknik dalam pelaksanaan audit keuangan yaitu
prosedur analitis, menginspeksi, mengonfirmasi, mengajukan
pertanyaan, menghitung, menelusuri, mencocokan dokumen,
mengamati, pengujian fisik serta teknik audit berbantu
komputer.
(d) Melakukan observasi dan pengujian fisik. Teknik-teknik yang
biasa dilakukan pada audit investigatif yaitu: wawancara,
mereview laporan-laporan yang dapat dijadikan rujukan,
berbagai jenis analisis terhadap dokumen atau data, pengujian
teknis atas suatu objek, perhitungan-perhitungan, review
analitikal, observasi dan konfirmasi.
(e) Mendokumentasikan hasil observasi dan pengujian fisik. Halhal yang harus diperhatikan dalam pendokumentasian yang
baik dalam kegiatan investigasi yaitu penyimpanan dokumen
pada arsip tersendiri serta pemisahan dokumen atau bukti
untuk tiap kejadian hasil observasi dan pengujian fisik.
(f) Melakukan wawancara. Wawancara yang baik mencangkup
pemahaman atas: tujuan dan sasaran melakukan wawacara,
unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan, mengkaji
bukti yang dibutuhan, mengajukan pertanyaan yang tepat
sebelum wawancara, sadar akan pendapat dan prasangka, serta
menyusun kerangka wawancara.
(g) Menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan
untuk menegaskan ketepatan informasi yang diberikan pihak
oleh pihak yang diwawancarai.
(h) Pendokumentasian dan evaluasi kecukupan bukti.
Pendokumentasian bukti harus dapat menjawab hal-hal
berikut: gambaran posisi kasus, siapa yang dirugikan, siapa
yang menjadi pelaku, kapan, di mana dan apa tuntutannya,
serta kegiatan apa yang diinvestigasi.
5) Pelaporan Audit Investigatif
Penyusunan laporan merupakan tahap akhir dari kegiatan audit
investigatif. Laporan audit investigatif disampaikan pada pihakpihak yang berkepentingan untuk:
(a) Dalam rangka melakukan kerjasama antara unit pengawasan
internal dengan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti
adanya indikasi terjadinya fraud.
(b) Memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek
yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku
Pendeteksian Fraud (skripsi dan tesis)
Tindakan pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor
harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya
fraud yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di
generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis fraud
memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi fraud
perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis fraud yang
mungkin timbul dalam perusahaan.
Berikut adalah gambaran secara garis besar pendeteksian
kecurangan berdasar penggolongan fraud oleh ACFE dalam Miqdad
(2008) yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
Kecurangan dalam penyajian laporan keuangan umumnya dapat
dideteksi melalui analisis laporan keuangan sebagai berikut:
(a) Analisis vertikal
(b) Analisis horizontal
(c) Analisis rasio
2) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Teknik untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan kategori ini sangat
banyak variasinya. Namun, pemahaman yang tepat atas
pengendalian intern yang baik dalam pos-pos tersebut akan sangat
membantu dalam melaksanakan pendeteksian kecurangan. Dengan
demikian, terdapat banyak sekali teknik yang dapat dipergunakan
untuk mendeteksi setiap kasus penyalahgunaan aset. Masing-masing
jenis kecurangan dapat dideteksi melalui beberapa teknik yang
berbeda.
(a) Analytical review
(b) Statistical sampling
(c) Vendor or outsider complaints
(d) Site visit – observation
3) Korupsi (Corruption)
Sebagian besar kecurangan ini dapat dideteksi melalui keluhan dari
rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau pemasok yang tidak
puas menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas sangkaan
terjadinya kecurangan ini kemudian dilakukan analisis terhadap
tersangka atau transaksinya. Pendeteksian atas kecurangan ini dapat
dilihat dari karakteristik (Red flag) si penerima maupun si pemberi.
Sebab Terjadinya Fraud (skripsi dan tesis)
Pemicu perbuatan fraud pada umumnya merupakan gabungan
dari motivasi dan kesempatan. Motivasi dan kesempatan saling
berhubungan. Semakin besar kebutuhan ekonomi seseorang yang bekerja
di suatu organisasi yang pengendaliannya internnya lemah, maka
semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
21
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan
fraud, yang sering disebut teori GONE (Pusdiklatwas BPKP, 2008: 14-
17) yaitu sebagai berikut:
1) Greed (keserakahan)
2) Opportunity (kesempatan)
3) Need (kebutuhan)
4) Expossure (pengungkapan)
Faktor greed dan need merupakan faktor yang berhubungan
dengan pelaku fraud atau disebut faktor individu. Adapun faktor
opportunity dan exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban.
1) Faktor generic
Faktor generik yang meliputi opportunity (kesempatan) dan exposure
(pengungkapan) merupakan faktor yang berada pada pengendalian
organisasi. Pada umumnya kesempatan melakukan fraud selalu ada
pada setiap kedudukan, hanya saja adanya kesempatan besar maupun
kecil tergantung kedudukan pelaku menempati kedudukan pada
manajemen atau pegawai biasa. Adapun pengungkapan berkaitan
dengan kemampuan dapat diungkapnya dapat diungkapnya suatu
fraud, dan sifat serta luasnya hukuman bagi pelakunya. Semakin
besar pengukapan fraud yang terjadi, maka kemungkinan pelaku
melakukan fraud semakin kecil.
2) Faktor individu
Faktor individu yang meliputi greed (keserakahan) dan need
(kebutuhan) merupakan faktor yang ada pada diri masing-masing
individu, dengan arti berada diluar pengendalian organisasi. Faktor
ini terdiri atas dua unsur yaitu:
(a) Greed factor, yaitu moral yang meliputi karakter, kejujuran dan
integritas yang berhubungan dengan keserakahan.
(b) Need factor, yaitu motivasi yang berhubungan dengan
kebutuhan seperti terlilit hutang atau bergaya hidup mewah.
Klasifikasi Fraud (skripsi dan tesis)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau
Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi
profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang
berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam
beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “ The Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh
Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System.
ACFE dalam Tuanakotta (2010: 195-204) membagi fraud
(kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan,
yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji
material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.
2) Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau
harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat
diukur/dihitung (defined value).
3) Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja
sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini
merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang
yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan
tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena
para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan
(bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan
pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Pengertian Fraud (skripsi dan tesis)
Fraud atau yang sering dikenal dengan istilah kecurangan
merupakan hal yang sekarang banyak dibicarakan di Indonesia.
Pengertian fraud itu sendiri merupakan penipuan yang sengaja dilakukan,
yang menimbulkan kerugian pihak lain dan memberikan keuntungan bagi
pelaku kecurangan dan atau kelompoknya (Sukanto, 2009). Sementara
Albrecht (2003) mendefinisikan fraud sebagai representasi tentang fakta
material yang palsu dan sengaja atau ceroboh sehingga diyakini dan
ditindaklanjuti oleh korban dan kerusakan korban. Dalam bahasa aslinya
fraud meliputi berbagai tindakan melawan hukum.
Bologna (1993) dalam Amrizal (2004) mendefinisikan
kecurangan “Fraud is criminal deception intended to financially benefit
the deceiver” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang
bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal
disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara
financial dari tindakannya tersebut. Biasanya kecurangan mencakup tiga
langkah yaitu (1) tindakan/the act., (2) penyembunyian/the concealment
dan (3) konversi/the conversion.
Adapun menurut the Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE), fraud adalah:
Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan
dengan sengaja untuk tujuan tertentu (manipulasi atau memberikan
laporan keliru terhadap pihak lain) dilakukan orang-orang dari dalam
atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pibadi ataupun
kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Jadi, berdasarkan pengertian fraud yang telah dikemukakan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa fraud adalah mencangkup segala
macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain, dengan saran
yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencangkup semua cara yang
tidak terduga, penuh siasat atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak
wajar yang menyebabkan orang lain tertipu atau menderita kerugian
Kualitas Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)
Robert J. Lindquist mengemukakan kualitas dari akuntan
forensik, yaitu sebagai berikut:
1) Kreatif, kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain
mengganggap situasi bisnis yang normal dan kemudian
mempertimbangkan interpretasi lain.
2) Rasa ingin tahu, keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya
terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
3) Tak menyerah, kesempatan untuk terus maju pantang mundur
walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung.
4) Akal sehat, kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia
nyata.
5) Business sense, kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis
sesungguhnya berjalan, dan bukan hanya sekedar memahami
bagaimana transasksi dicatat.
6) Percaya diri, kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan
Atribut Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)
Howard R. Davia dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif
(Tuanakotta, 2010: 99-104) memberi lima nasihat kepada seorang auditor
pemula dalam melakukan investigasi terhadap fraud, yaitu sebagai berikut:
1) Hal pertama yang harus dilakukan oleh auditor adalah melakukan
identifikasi mengenai siapa yang mempunyai potensi menjadi pelaku
tindak fraud bukan hanya melakukan pengumpulan fakta dan data
yang berlebihan, sementara fakta dan data yang ditemukan tidak
menjawab pertanyaan siapa pelakunya.
2) Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan. Dalam sidang di pengadilan seringkali kasus kandas di
tengah jalan dikarenakan penyidik dan saksi ahli (akuntan forensik)
gagal membuktikan niat melakukan kejahatan atau pelanggaran.
Tujuan proses pengadilan adalah untuk menilai orang, bukan
mendengarkan cerita kejahatan yang dibumbui dengan cerita
bagaimana auditor berhasil mengungkapkannya.
3) “Be creative, think like preparatory, do not be predictable”. Seorang
fraud auditor harus kreatif, berpikir seperti pelaku fraud jangan dapat
ditebak. Seorang fraud auditor harus dapat mengantisipasi langkahlangkah berikut pelaku fraud atau koruptor ketika mengetahui
perbuatan mereka terungkap.
4) Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion conspiracy). Ada dua macam
persekongkolan:
a) Ordinary conspiracy. Persekongkolan yang sifatnya sukarela, dan
pesertanya memang mempunyai niat jahat.
b) Pseudo conspiracy. Misalnya, seorang tidak menyadari bahwa
keluguannya dimanfaatkan oleh rekan kerjanya (contoh:
memberikan password computer).
5) Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif), auditor harus
tahu dimana kecurangan itu dilakukan, di dalam atau di luar
pembukuan.
Ruang Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Tuanakotta (2010: 84-94) dalam Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif mengemukakan bahwa akuntansi forensik mempunyai ruang
lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk
tujuan melakukan audit investigatif.
1) Praktik di Sektor Swasta
Bologna dan Lindquist perintis mengenai akuntansi forensik dalam
Tuanakotta (2010: 84) menekankan beberapa istilah dalam
perbendaraan akuntansi, yaitu: fraud auditing, forensik accounting
investigative support, dan valuation analysis. Litigation support
merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk
kegiatan ligitasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan
indikasi awal adanya fraud. Audit investigasi merupakan bagian awal
dari akuntasi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan
dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung
kerugian negara karena tindakan korupsi.
2) Praktik di Sektor Pemerintahan
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol
daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum
akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat
perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik
terbagi-bagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksaan
keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan,
lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang berfungsi sebagai pressure group
Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti
luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum
di dalam atau di luar pengadilan (Tuanakotta, 2010: 4). Akuntansi
forensik dapat diterapkan di sektor publik maupun swasta, sehingga
apabila memasukkan pihak yang berbeda maka akuntansi forensik
menurut D. Larry Crumbey dalam Tuanakotta (2010: 5) mengemukakan
bahwa secara sederhana akuntansi forensik dapat dikatakan sebagai
akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, atau akuntansi yang tahan uji
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan yudisial, atau tinjauan administratif. Definisi dari Crumbey
menekankan bahwa ukuran dari akuntansi forensik adalah ketentuan
hukum dan perundang-undangan, berbeda dari akuntansi yang sesuai
dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Akuntansi
forensik didefinisikan sebagai analisis akuntansi yang dapat mengungkap
penipuan, yang mungkin sangat cocok untuk presentasi di pengadilan.
Analisis semacam itu akan menjadi dasar untuk resolusi diskusi,
perdebatan, dan perselisihan. Seorang akuntan forensik menggunakan
pengetahuannya tentang akuntansi, studi hukum, investigasi dan
kriminologi untuk mengungkap fraud, menemukan bukti dan selanjutnya
bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan jika dibutuhkan (Ramaswamy,
2007).
Berdasarkan pengertian akuntansi forensik dari berbagai sumber di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan
penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam penyelesaian masalah hukum
baik di dalam dan di luar pengadilan. Istilah akuntansi forensik dalam
definisi tersebut dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk
audit dan auditing. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah
akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan
adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa
yang dilaporkan. Jadi, akuntansi forensik memayungi segala macam
kegiatan akuntansi untuk kepentingan hukum.
Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan paling
sederhana antara akuntansi dan hukum (misalnya dalam pembagian harta
gono-gini). Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan yaitu
audit sehingga model akuntansi forensiknya direpresentasikan dalam tiga
bidang. (Tuanakotta, 2010: 19)
Selain itu ada cara lain dalam melihat akuntansi forensik menurut
Tuanakotta dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif yaitu dengan menggunakan Segitiga Akuntansi Forensik.
Pada sektor publik maupun swasta akuntansi forensik berurusan
dengan kerugian. Pada sektor publik negara mengalami kerugian negara
dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta kerugian
juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan. Titik pertama
dalam segitiga adalah kerugian. Adapun perbuatan melawan hukum
menjadi titik kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada
yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian. Titik ketiganya adalah
hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.
Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum
merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung
besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. Jadi, Segitiga
Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin
hukum, akuntansi dan auditing
Pengertian Korupsi (skripsi dan tesis)
Langkah-langkah pencegahan fraud (skripsi dan tesis)
Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Fraud (skripsi dan tesis)
Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)
Menurut Tuanakotta (2010: 4) akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Dalam penelitian Rezaee, et al.,(2004) akuntansi forensik dapat diartikan sebagai praktik pengumpulan data yang ketatdan analisis dibidang dukungan litigasi, konsultasi, pakar kesaksian dan penipuan. Curtis, (2008) mengungkapkan bahwa akuntansi forensik merupakan aplikasi dari tugas akuntansi untuk pembuktian melalui aksi pengidentifikasian, merekam, menetapkan, pengadilan, pemilahan, pelaporan dan verifikasi data keuangan masa lalu atau kegiatan akuntansi lainnya untuk menyelesaikan sengketa hukum. Menurut Heitger & Heitger, (2008) akuntansi forensik mencakup deteksi penipuan dan pencegahan, dukungan litigasi dan saksi ahli serta layanan investigasi lainnya. Sedangkan menurut Crumbley dalam Tuanakotta (2010: 5) akuntansi forensik merupakan akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum atau akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan maupun peninjauan yudisial termasuk tinjauan administratif.
Struktur Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)
Peran Dan Tanggung Jawab Auditor (skripsi dan tesis)
Saham (skripsi dan tesis)
Diantara banyak instrument investasi yang diperdagangkan di pasar modal, saham adalah instrument yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Secara sederhana, Widoatmodjo (2012:55) mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Sartono (2008:25) juga menjelaskan saham adalah bukti penyerahan modal dana perusahaan. Wujud lembar saham menurut Fahmi (2013:68) adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang ditujukan kepada setiap pemegangnya. Tjiptono dan Hendy (2011:103) juga mengatakan bahwa porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan. Artinya selembar saham menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai dengan porsi kepemilikian yang tertera pada lembar saham
Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah segala kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini juga terdapat beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli ekonomi. Pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain, hanya saja barang yang diperdagangkannya yang berbeda (Widoatmodjo, 2012:15). Pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun. Begitu pun menurut Mardiyanto (2009:15) pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan sekuritas jangka panjang (lebih dari satu tahun). Sementara menurut Sartono (2012:21), pasar modal merupakan tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Berdasarkan defenisi menurut undang-undang dan para ahli diatas, maka pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang antara investor dengan perusahaan penerbit sekuritas dimana keterikatan sekuritas yang diperjualbelikan dalam investasi lebih dari satu tahun. Pasar modal memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Peran pasar modal yaitu sebagai sumber dana alternatif bagi perusahaan dimana perusahaan merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Apabila pasar modal mengalami perkembangan maka akan menunjang peningkatan GDP sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara (Widoatmodjo, 2009:12)
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham (skripsi dan tesis)
Pengertian Harga Saham (skripsi dan tesis)
Nilai Intrinsik (skripsi dan tesis)
Analisis Fundamental (skripsi dan tesis)
Konsep Nilai (skripsi dan tesis)
Jenis Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Tujuan Keuangan (skripsi dan tesis)
Manajemen Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Menurut Sriyadi (2014), manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Karena itu perlu terlebih dahulu dipahami tentang konsep-konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen risiko itu. Djojosoedarso (2003) menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan berbagai cara penanggulangan risiko. Peltier (2001), manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi risiko, mengukur untuk mengurangi risiko.
Pendapat lain yaitu menurut Dorfman (2004) manajemen risiko merupakan proses logis yang digunakan oleh perusahaan bisnis dan individual. Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi juga disebut manajemen risiko (Darmawi, 2016). Manajemen risiko dalam pertanian merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai risiko dari aktivitas usahatani.
Manajemen risiko dalam pertanian merupakan solusi yang harus dilakukan oleh petani dalam melakukan aktivitas usahatani tembakau untuk meminimalkan risiko yang akan diterima. Aktivitas usahatani juga merupakan aktivitas ekonomi. Petani merupakan pelaku utamanya, dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Risiko – risiko pertanian yang ada akan mengancam total penerimaan dari petani, sehingga manajemen risiko pertanian perlu untuk dilakukan.
Usaha dibidang pertanian memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha lainnya sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan. Petani memiliki banyak pilihan dalam mengelola risiko usaha yang dihadapinya antara lain dengan melakukan diversifikasi usaha (enterprise diversification), integrasi vertikal (vertical integration), kontrak produksi (production contract), kontrak pemasaran (marketing contract), perlindungan nilai (hedging), asuransi (insurance) (Arham, 2016)
Menurut Debertin (dalam Arham, 2016) bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh petani untuk mengurangi kerugian ketika alam dan pasar dalam kondisi kurang menguntungkan adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh petani dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:
- strategi ex-ante yaitu strategi yang dilakukan oleh petani sebelum terjadinya guncangan. Hal ini bertujuan agar usahatani yang dikelolah oleh petani tidak berada pada posisi yang rawan,
- strategi interactive yaitu strategi yang dilakukan oleh petani pada saat terjadinya guncangan dengan melakukan realokasi sumberdaya agar dampak risiko dapat diminimalkan, dan
- strategi post-ante yaitu strategi yang dilakukan setelah terjadi risiko yang bertujuan untuk meminimalkan dampak risiko berikutnya
Preferensi Risiko Usaha Tani (skripsi dan tesis)
Untuk dapat menjelaskan perilaku pengambil keputusan terhadap risiko usahatani, maka digunakan suatu pendekatan rasional dengan teori utilitas yang diwujudkan dengan bentuk fungsi utilitas (Barry dalam Sriyadi, 2014). Selain teori utilitas ada model lain yaitu model Safety First (mendahulukan keselamatan) dan model Lexicography. Studi yang dilakukan Officer dan Halter serta Lin et al. dalam Sriyadi (2014) menyimpulkan bahwa analisis Bernoulli maximization utility tentang perilaku petani, ternyata lebih akurat dibandingkan analisis maximization profit, sedangkan fungsi Lexicographic utility, walaupun berpengaruh pada proses pembuatan keputusan petani, kurang baik digunakan, sedikit diatas maximization profit.
Pada model Safety First petani berperilaku enggan terhadap risiko dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena kehidupan petani di pedesaan yang begitu dekat dengan batas subsistensi serta selalu mengalami ketidakpastian cuaca dan tuntutan dari pihak luar. Sifat khas yang selalu ada pada diri petani adalah berusaha menghindari kegagalan-kegagalan yang menghancurkan kehidupannya dan bukan berusaha memperoleh keuntungan yang besar dengan mengambil risiko. Dengan kata lain petani menemukan keuntungan subyektif dari kerugian maksimum (Scott dalam Sriyadi, 2014).
Pada model Lexicography, hal yang penting adalah bagaimana petani memberi penekanan pada sejumlah tujuan usaha dan bagaimana tujuan-tujuan berubah urutannya kalau ada pengaruh dari luar. Dalam teori utilitas dikenal adanya suatu ciri yang menunjukkan bahwa para petani mungkin berusaha untuk memaksimumkan sesuatu, tetapi sesuatu itu tidak selalu harus berarti berbentuk keuntungan. Teori ini diawali dengan suatu asumsi bahwa petani yang rasional dalam menghadapi situasi ketidakpastian akan berusaha memaksimumkan kepuasan atau utilitasnya dan bukannya jumlah rupiah yang diharapkan akan diterima.
Menurut Majumdar (Sriyadi, 2014) pada garis besarnya teori utilitas dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori.
- Utilitas Marshallian (Marshallian utility) atau disebut juga dengan introspective cardinalist.
- Hicksian Indifference Preference, pendekatan ini sifatnya ordinalis atau sering disebut introspective ordinalist.
- Samuelson’s Revealed Preference atau behaviorist ordinalist artinya bahwa ukuran ordinal yang lebih ditekankan pada tingkah laku pengambil keputusan.
- Morgenstern and Von Neumann atau behaviorist cardinalist. Konsep ini lebih banyak dipakai karena disamping ukurannya rasional juga dalam praktek cara pengukurannya relatif lebih mudah.
- Amstrong’s Marginal Preference yang dikenal dengan revisi dari pendekatan utilitas Marshallian dengan memasukkan aspek ketidakpastian.
Hasil inventarisasi terhadap teori utilitas yang telah dilakukan oleh Officer dan Halter (Sriyadi, 2014) menunjukkan bahwa teknik yang dikembangkan oleh Von Neumann dan Morgenstern merupakan teknik estimasi yang paling sedikit tingkat kesulitannya. Tiga axiom dalam Expected Utility Theorem yang telah dikembangkan oleh Neumann dan Morgenstern sejak tahun 1940 yang berhubungan dengan sikap atau perilaku dalam pengambilan keputusan yaitu (1) ordering and Transitivity; (2) continuity dan (3) independent (Anderson et al, dalam Sriyadi, 2014).
Utilitas adalah deskripsi perilaku seseorang yang berhubungan dengan pilihan kegiatan dari beberapa alternatif kesempatan. Perilaku ini dapat digambarkan oleh fungsi utilitas berdasarkan skala yang bersifat arbitraries dari beberapa observasi. Kurva fungsi utilitas akan memperlihatkan nilai relatif yang diberikan oleh seseorang pada beberapa tingkat pendapatan. Karena itu tindakan pilihan ini dapat digambarkan dalam fungsi utilitas yang diukur berdasarkan distribusi probabilitas yang subyektif dari kepercayaan dan preferensi seseorang. Ada beberapa model fungsi utilitas, diantaranya tiga model yang telah dikembangkan oleh Officer dan Halter (dalam Sriyadi, 2014).
- Model Von Neumann-Moegenstern (N-M)
- Model modifikasi Von Neumann-Morgenstern (Modifikasi N-M)
- Model Ramsey.
Dalam mengestimasi fungsi utilitas Officer dan Halter, Wiens (dalam Sriyadi, 2014), menyarankan untuk menggunakan fungsi kuadratik sebagai berikut:
U = b0 + b1M + b2M2 ………………………….. (2.1) Keterangan:
U = nilai utilitas
M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.
b0 = intersep 1
b = koefisien regresi 2
b = koefisien risk preferensi
Koefisien b2 pada persamaan 2 U = b0 + b1M + b2M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila 2 b > 0 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b2 < 0 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b2 = 0 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu koefisien 2 b disebut koefisien risk preference atau risk eversion. Menurut Orazem (1984) fungsi utilitas dapat dijelaskan pada gambar 2.2. Bentuk fungsi utilitas dari risk averter mempunyai fungsi dengan penambahan yang semakin menurun dengan makin bertambahnya M (kurva EAD). Fungsi utilitas untuk risk neutral mempunyai kemiringan yang konstan (EBD). Fungsi utilitas yang risk lover akan bertambah dengan penambahan yang semakin meningkat dengan makin bertambahnya M (ECD).
Selain dengan fungsi kuadratik dalam mengestimasi fungsi utilitas dapat juga dengan model fungsi pangkat sebagai berikut :
U = AMb …………………………………………………. (2.2) Keterangan:
A = intersep
U = nilai utilitas
M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.
b = koefisien risk preferensi
Nilai b pada persamaan b U = A.M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila b > 1 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b < 1 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b = 1 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu nilai b disebut koefisien risk preference atau risk eversion
Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Risiko merupakan suatu hal yang harus dihadapi siapa saja. Tindakan untuk menghindari risiko merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan, sehingga yang paling mudah ialah bagaimana mengelola risiko dengan baik.
Risiko yang dikelola dengan baik akan meminimalisir kerugian yang diperoleh. Risiko dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Risiko yang paling umum ditemui bisa dibagi ke dalam tiga kategori: keuangan, operasional, dan strategis. Selain itu, risiko bisa bersifat internal atau eksternal kelembagaan. Risiko internal sebagian besar berada dalam kendali petani karena terkait dengan sistem operasional dan keputusan manajemen. Risiko eksternal sebagian besar di luar kendali petani dikarenakan terkait dengan alam seperti bencana alam serta cuaca yang tidak menentu (Goldberg dan Palladini, 2011).
Risiko selalu ada dalam setiap dunia usaha. Risiko dalam bisnis menjadi suatu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Dunia usaha tidak terlepas dari adanya risiko. Kata risiko telah banyak digunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam dunia bisnis maupun usaha. Kegiatan bisnis bidang pertanian pun erat kaitannya dengan istilah risiko. Pengusaha maupun petani umumnya menggunakan istilah risiko untuk menggambarkan suatu kejadian yang merugikan. Pemahaman setiap orang terhadap risiko bisa berbeda-beda tergantung pada sejauh mana orang tersebut mengerti konsep dan definisi risiko. Keputusan secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu situasi keputusan yang pasti, dan situasi keputusan yang tidak pasti atau dalam kondisi risiko. Risiko merupakan peluang suatu kehilangan atau kerugian (Harwood et al, 1999).
Risiko yang dihadapi dalam kegiatan bisnis maupun produksi, disebabkan oleh adanya sumber-sumber penyebab terjadinya risiko. Identifikasi terhadap sumber risiko produksi yang dihadapi penting untuk dilakukan. Petani menghadapi beberapa risiko produksi seperti risiko dari pemilihan lahan yang tepat, iklim, pengaturan irigasi dan variabel lainnya, hal ini sesuai dengan pernyataan Hardwood et al (1999). Risiko produksi lainnya yang akan dihadapi petani dapat berasal dari hama dan penyakit.
Risk averse, risk neutral dan risk taker merupakan tiga kriteria perilaku petani dalam menghadapi risiko, hal itu sesuai dengan pernyataan Debertin dalam Assafa (2014). Setiap petani memiliki perbedaan perilaku dalam menghadapi risiko yang dihadapi. Petani yang risk averse merupakan perilaku petani yang tidak siap untuk menghadapi kerugian. Petani akan mengharapkan pendapatan yang lebih tinggi jika menghadapi risiko yang tinggi. Perilaku risk taker pada petani yang berani mengambil kesempatan walaupun hasil yang diperoleh rendah. Pendapatan rendah yang dihadapi petani tidak mempengaruhi keinginan petani untuk menjalankan kegiatan produksinya. Petani risk neutral menunjukkan perilaku yang tidak peka terhadap besar atau kecilnya risiko yang dihadapi
Harwood et al (1999), menjelaskan beberapa risiko yang sering terjadi pada pertanian dan dapat menurunkan tingkat pendapatan petani, yaitu:
- Risiko Hasil Produksi
Fluktuasi hasil produksi dalam pertanian dapat disebabkan karena kejadian yang tidak terkontrol. Biasanya disebabkan oleh kondisi alam yang ekstrim seperti curah hujan, iklim, cuaca, dan serangan hama dan penyakit. Produksi juga harus memperhatikan teknologi tepat guna untuk memaksimumkan keuntungan dari hasil produksi optimal.
- Risiko Harga atau Pasar
Risiko harga dapat dipengaruhi oleh perubahan harga produksi atau input yang digunakan. Risiko ini muncul ketika proses produksi sudah berjalan. Risiko ini lebih disebabkan oleh proses produksi dalam jangka waktu lama pada pertanian, sehingga kebutuhan akan input setiap periode memiliki harga yang berbeda. Kemudian adanya perbedaan permintaan pada lini konsumen domestik maupun internasional.
- Risiko Institutsi
Institusi atau kelembagaan mempengaruhi hasil pertanian melalui kebijakan dan peraturan. Kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan proses produksi, distribusi, dan harga input-output dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi petani. Fluktuasi harga input maupun output pertanian dapat mempengaruhi biaya produksi.
- Risiko Manusia
Risiko ini disebabkan oleh tingkah laku manusia dalam melakukan proses produksi. Sumberdaya manusia perlu diperhatikan untuk menghasilkan output optimal. Moral manusia dapat menimbulkan kerugian seperti adanya kelalaian sehingga menimbulkan kebakaran, pencurian, dan rusaknya fasilitas produksi.
- Risiko Keuangan
Risiko keuangan merupakan dampak yang ditimbulkan oleh cara petani dalam mengelola keuangannya. Modal yang dimiliki dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan output. Peminjaman modal yang banyak dilakukan oleh petani memberikan manfaat seimbang berupa laba antara pengelola dan pemilik modal.
Kemunculan risiko pada pertanian dapat pula disebabkan oleh adanya faktor internal maupun eksternal. Faktor-faktor eksternal dari sektor pertanian berpengaruh lebih besar dibandingkan dengan faktor-faktor internal. Contoh, anomali perubahan iklim yang terjadi dewasa ini, berimplikasi langsung terhadap aktivitas usahatani di Indonesia. Perubahan iklim yang semakin tidak dapat dikira oleh para petani, menyebabkan sering terjadinya kejadian-kejadian buruk yang merugikan petani seperti tidak optimalnya atau rusaknya jaringan irigasi, jalan usahatani, dan prasarana pertanian lainnya (Ramadhana, 2013).
Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
- Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :
- Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
- Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
- Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)
Menurut Abdul Halim (2004), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.
Menurut Mardiasmo (2002) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.( UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi belum merupakan jaminan tingginya pendapatan masyarakat di suatu daerah (regional income). Namun demikian, tingginya PAD dapat menjadi sumberdaya yang sangat penting bagi pemerintah daerah di dalam pengembangan wilayah termasuk dalam peningkatan pendapatan masyarakatnya (Susanto dkk, 2010).
Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2004 (RI, 2004) tentang perimbangan keuangan negara atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membagi Pendapatan Asli Daerah 3 bagian yaitu :
- Pajak Asli Daerah bersumber dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
- Lain-lain PAD yang sah
- Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) (skripsi dan tesis)
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah nilai barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam suatu perekonomian di satu daerah atau Provinsi. Perhitungan PDRB yang sering juga disebut Pendapatan Regional dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan pendekatan pendapatan, pendekatan pengeluaran dan pendekatan produksi.
Perhitungan PDRB dengan pendekatan pendapatan dilakukan dengan menjumlahkan semua balas jasa yang diterima oleh faktor produksi, yaitu upah dan gaji dan surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Sektor pemerintahan dan usaha yang sifatnya tisak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan. Perhitungan PDRB dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran para pelaku ekonomi atas barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian satu daerah.
Perhitungan PDRB menurut pengeluaran diperinci menjadi 6 kelompok yaitu : (1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga; (2) Pengeluaran konsumsi lembaga swadaya yang tidak mencari keuntungan; (3) Pengeluaran konsumi pemerintah; (4) Pembentukan modal tetap bruto (investasi); (5) Perubahan stok dan (6) Net ekspor (ekspor dikurangi impor).
Perhitungan output pada perekonomian dengan pendekatan pengeluaran dijelaskan dalam persamaan berikut.
Y atau PDRB = C + I + G + NX
dimana Y atau PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto; C adalah konsumsi; I adalah investasi; G adalah pengeluaran pemerintah; dan NX adalah ekspor neto (ekspor dikurangi impor).
Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi dilakukan dengan menjumlahkan nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor-sektor dalam perekonomian dengan cara mengurangkan biaya antara dari nilai total produksi bruto sektor antara atau sub sektor tersebut (Tarigan 2009). Nilai tambah merupakan selisih antara nilai produksi (output) dengan biaya antara (intermediate cost). Pada umumnya sektor-sektor perekonomian dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu : (1) Pertanian; (2) Pertambangan dan Penggalian; (3) Industri; (4) Listrik, Gas dan Air Minum; (5) Bangunan; (6) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (7) Pengangkutan dan Komunikasi; (8) Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan dan Tanah serta Jasa Perumahan dan (9) Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan.
Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi didasarkan pada fungsi produksi Cobb-Douglas. Fungsi produksi Cobb-Douglas menyatakan bahwa pendapatan nasional yang dibagi diantara modal dan tenaga kerja adalah tetap konstan selama periode yang panjang. Fungsi produksi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, yaitu jika modal dan tenaga kerja meningkat dalam proporsi yang sama, maka output meningkat menurut proporsi yang sama pula (Mankiw, 2006).
Fungsi produksi Cobb-Douglas mempunyai unsur yaitu :
Pendapatan Modal = MPK x K = ∝Y
Pendapatan Tenaga Kerja = MPL x L = (1 – ∝)Y
dimana ∝ adalah konstanta antara nol dan satu yang mengukur bagian pendapatan yang dihasilkan oleh modal dan (1 – ∝) menentukan bagian pendapatan yang dihasilkan oleh tenaga kerja. MPK adalah marginal product of capital (produksi marginal modal) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit modal tambahan. MPL adalah marginal product of labour (produksi marginal tenaga kerja) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit tenaga kerja tambahan. K adalah modal; L adalah tenaga kerja dan Y adalah pendapatan nasional.
Fungsi Cobb-Douglas yang memenuhi unsur diatas adalah :
F(K, L) = A K∝ L
dimana A adalah parameter yang lebih besar dari nol yang mengukur produktivitas teknologi. 1-∝
Untuk membuktikan fungsi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, dapat dilakukan dengan mengalikan modal dan tenaga kerja dengan z konstan, sebagai berikut :
F(zK, zL) = A(zK)∝(zL)1-∝
F(zK, zL) = Az∝K∝z 1-∝L
F(zK, zL) = Az 1-∝ ∝ z 1-∝K∝ L1-∝ karena z ∝ z 1-∝
F(zK, zL) = zAK = z maka fungsi menjadi ∝ L1-∝ kaena zAK∝ L1-∝
F(zK, zL) = zF(K, L) = zY = F(K, L) maka
Berdasarkan uraian ini, jumlah output Y meningkat sebesar z, yang menunjukkan bahwa fungsi produksi Cob-Douglas memiliki skala hasil konstan. Produk marginal fungsi Cobb-Douglas, terdiri dari produk marginal tenaga kerja yaitu MPL = (1 – ∝) AK∝ L1-∝ dan produk marginal modal adalah MPK = ∝ AK∝-1 L1-∝
Menurut teori pertumbuhan neoklasik yang dikembangkan oleh T.W. Swan (1956) dan Robert M. Solow (1970) yang dikenal dengan model Solow-Swan output perekonomian merupakan fungsi dari kapital, tenaga kerja dan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah peningkatan skill atau kemampuan teknik sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Teknologi dapat pula diartikan sebagai cara yang lebih baik untuk memproduksi barang dengan hasil atau output yang lebih banyak dan jumlah modal (capital) dan tenaga kerja (labour) yang tetap. Dalam model fungsi produksi Solow-Swan, teknologi dianggap fungsi dari waktu (Mankiw, 2006), sebagaimana ditunjukkan dalam persamaan fungsi produksi berikut ini.
Y = f(K,L,t)
Persamaan tersebut menunjukkan bahwa Y merupakan variabel endogen yang dipengaruhi oleh modal (K), tenaga kerja (L) dan teknologi (t). Jika modal dan tenaga kerja makin banyak maka pendapatan dalam perekonomian akan makin tinggi. Infrastruktur Jalan merupakan bagian dari modal yang juga mempengaruhi pertumbuhan output dalam perekonomian. Hal ini sesuai dengan pandangan Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation (1776) yang membahas masalah pertumbuhan ekonomi dan menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana yang dibutuhkan (Tarigan, 2009).
Pandangan Adam Smith ini diperkuat oleh John Mainard Keynes (1936) yang menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan yang stabil, pemerintah harus mengambil peran dalam hal kebijakan fiskal (perpajakan dan pembelanjaan pemerintah), kebijakan moneter (tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar) dan pengawasan langsung. Pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur jalan merupakan bagian dari kebijakan fiskal yaitu pembelanjaan pemerintah. Dalam kerangkan ekonomi wilayah, Richardson (dalam Tarigan, 2009) menderivasikan fungsi produksi Solow-Swan menjadi sebagai berikut :
Yi = ai ki + (1 – ai) ni + Ti
dimana Yi adalah bersarnya output; ki adalah tingkat pertumbuhan modal; ni adalah tingkat pertumbuhan tenaga kerja; Ti adalah kemajuan teknologi; a adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor modal dan (1 – a) adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor diluar modal
Berdasarkan fungsi produksi Cobb-Douglas, teori pertumbuhan model SolowSwan dan teori pertumbuhan ekonomi regional Richardson, menjelaskan bahwa “teknologi” berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian atau PDRB. Berdasarkan definisi tenologi, pembangunan infrastruktur jalan termasuk bagian teknologi.
Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”
Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):
- Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
- Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.
Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.
Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :
- Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
- Pajak Restoran
Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.
- Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran
Pengaruh Manajemen Laba terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)
Belkaoui (2007:201) menyatakan pada dasarnya definisi operasional dari manajemen laba adalah potensi penggunaan manajemen akrual dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Levitt dalam Hall (2002) menyebutkan bahwa manajemen laba didefinisikan sebagai suatu praktek pelaporan earnings yang lebih merefleksikan keinginan manajemen daripada performa keuangan perusahaan. Adapun Merchant (1989) dalam Wirda (2007:15)
Pengujian hipotesis Pambudi dan Ghozali (2013) mengenai pengaruh variabel Manajemen laba terhadap audit fee menunjukkan nilai t sebesar 2,376 dengan signifikansi sebesar 0,020. Nilai signifikansi tersebut lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahawa terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat manajemen laba yang tinggi terhadap audit fees
menunjukkan bahwa manajemen laba berpengaruh secara signifikan terhadap fee audit eksternal.
Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)
Menurut Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.
Penelitian Dewi dan Darya (2015) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal.yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,000. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal
Pengaruh Kompensasi CEO terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)
Kompensasi digunakan sebagai mekanisme pengawasan untuk menyelaraskan kepentingan manajer dan pemegang saham dalam perusahaan. Kompensasi berdasarkan insentif mendorong eksekutif untuk mengelola penghasilan untuk keuntungan keuangan pribadi (Cheng and Warfield, 2005). Kompensasi insentif CEO direncanakan untuk meminimalisasi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham.
Penelitian Wiriatmaja (2015) menunjukkan bahwa kompensasi CEO berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,000. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka kompensasi CEO berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal
Pengaruh Komite Audit terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)
Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Penelitian Nugrahani dan Sabeni (2013) menunjukkan bahwa ukuran komite audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,001. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka ukuran komite audit berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal.
Fee audit (skripsi dan tesis)
Profesi akuntan publik mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Profesi dokter maupun pengacara dalam menjalankan keahliannya akan menerima fee dari kliennya, dan mereka berpihak pada kliennya. Sedangkan profesi akuntan juga memperoleh fee dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, tetapi akuntan harus independen, tidak memihak pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi kecurangan harus bebas dari pengaruh fee yang diterima, karena memanfaatkan hasil pemeriksaannya terutama adalah pihak lain selain kliennya (Mulyadi, 1998 : 21). Oleh karena itu independensi dari akuntan dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun akuntan publik tersebut dibayar oleh kliennya atas jasa yang diberikan tersebut.
DeAngelo dalam Halim (2005) menyatakan bahwa fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, ukuran perusahaan klien, kompleksitas jasa audit yang dihadapi auditor, risiko audit yang dihadapi auditor dari klien serta nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit. Sedangkan menurut Sankaraguruswamy (2003) fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, keuangan klien (financial of client), ukuran perusahaan klien (client size), ukuran auditor atau KAP, keahlian yang dimiliki auditor tentang industri (industry expertise), serta efisiensi yang dimiliki auditor (technological efficiency of auditors).
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.
Manajemen Laba (skripsi dan tesis)
Belkaoui (2007:201) menyatakan pada dasarnya definisi operasional dari manajemen laba adalah potensi penggunaan manajemen akrual dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Sedangkan Fischer dan Rosenzweig (1995) dalam Khafid (2004:42) mendefinisikan manajemen laba sebagai, …action of a manager which serve to increase (decrease) current reported earnings of the unit which the manager is responsible without generating a corresponding increase decrease) in a long term economics profitability of the unit. Definisi tersebut tidak hanya terbatas pada perilaku tetapi lebih luas mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengelola laba. Praktek mengenai manajemen laba dipandang sebagai bentuk manipulasi akuntansi (Stolowy dan Breton 2003 dalam Juniarti 2005:150). Sedangkan Wild et al (2001) dalam Juniarti (2005:150) mengatakan earning management sebagai a purposeful intervention by management in the earning determination process, usually to satisfy objectives.
Menurut Levitt dalam Hall (2002) menyebutkan bahwa manajemen laba didefinisikan sebagai suatu praktek pelaporan earnings yang lebih merefleksikan keinginan manajemen daripada performa keuangan perusahaan. Adapun Merchant (1989) dalam Wirda (2007:15) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk mempengaruhi laba yang dilaporkan yang dapat memberikan informasi mengenai keuntungan ekonomis yang dalam jangka panjang dapat merugikan perusahaan. Dengan adanya praktek manajemen laba, reliabilitas dari laba akan tereduksi. Hal ini disebabkan karena di dalam manajemen laba terdapat pembiasan pengukuran income (dinaikkan atau diturunkan) sehingga melaporkan income yang tidak representationally faithfulness seperti yang seharusnya dilaporkan. Menurut Belkaoui (2007:206) isu-isu dalam manajemen laba antara lain:
- Manajemen laba bertujuan untuk memenuhi harapan dari analis keuangan atau manajemen (yang diwakili oleh peramalan laba dari publik).
- Manajemen laba bertujuan untuk mempengaruhi kinerja harga jangka pendek dengan berbagai cara.
- Manajemen laba berakhir dan dapat bertahan karena informasi yang asimetris suatu kondisi yang disebabkan ileh informasi yang diketahui manajemen namun tidak ingin untuk mereka ungkapkan.
- Manajemen laba terjadi dalam konteks suatu kumpulan pelaporan yang fleksibel dan seperangkat kontrak tertentu yang menentukan pembagian aturan diantara pemegang kepentingan.
- Strategi perusahaan bagi manajemen laba mengikuti satu atau lebih dari tiga pendekatan (memilih dari pilihan-pilihan yang ada dalam GAAP, pilihan aplikasi yang ada dalam opsi menggunakan akuisisi serta deposisi aktiva dan waktu untuk melaporkannya).
- Manajemen laba merupakan suatu hasil usaha untuk melewati ambang batas.
- Manajemen laba dapat berasal dari pemenuhan perjanjian dari kontrak kompensai implisit.
- Manajemen laba tumbuh dari ancaman dua bentuk aturan yakni aturan industri spesifik dan aturan antitrust.
- Laba negatif secara tiba-tiba umumnya lebih merugikan daripada revisi ramalan negatif.
Salah satu pola atau tindakan manajemen atas laba yang dapat dilakukan yaitu income smoothing (perataan laba). Menurut Koch (1981) dalam Mursalim (2003:162) tindakan perataan laba dapat didefinisikan sebagai suatau sarana yang digunakan manajemen untuk mengurangi variabilitas urut-urutan, pelaporan laba relatif terhadap beberapa urut-urutan target yang terlihat karena adanya manipulasi variabel-variabel akuntansi semu (artificial smoothing) atau transaksi riil (real smoothing).
Sedangkan definisi dari Poll (2004) dalam Juniarti (2005:150) smoothing of income is a way of removing volatility in earnings by leveling off the earnings peaks and raising the valleys. Definisi lain menganai income smoothing adalah definisi yang dikemukakan oleh Belkaoui (2007:192) perataan laba merupakan normalisasi laba yang dilakukan secara sengaja untuk mencapai trend atau tingkat yang diinginkan.
Adapun Frudenberg dan Tirole (1995) dalam Nurkhabib (2004:11) mendefinisikan perataan laba sebagai proses manipulasi profil waktu earning atau pelaporan earning agar aliran laba yang dilaporkan perubahannya lebih sedikit. Definisi income smoothing lainnya yang dikemukakan Chairi dan Ghozali (2001:231) bahwa perataan laba yang dilaporkan dapat didefinisikan sebagai usaha yang disengaja untuk meratakan atau memfluktuasikan tingkat laba sehingga pada saat sekarang dipandang normal bagi suatu perusahaan. Dalam hal ini perataan laba menunjukkan suatu usaha manajemen perusahaan untuk mengurangi variasi abnormal laba dalam batasbatas yang diizinkan dalam praktek akuntansi dan prinsip manajemen yang wajar. Beidleman dalam Belkaoui (2007:193) mempertimbangkan dua alas an menejemen meratakan laporan laba. Pendapat pertama berdasar pada asumsi bahwa suatu aliran laba yang stabil dapat mendukung deviden dengan tingkat yang lebih tinggi daripada suatu aliran laba yang variabel sehingga memberikan pengaruh yang menguntungkan bagi nilai saham perusahaan seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan secara keseluruhan.
Argumen kedua berkenaan pada perataan kemampuan untuk melawan hakikat laporan laba yang bersifat siklus dan kemungkinan juga akan menurunkan korelasi antara ekspektasi pengembalian perusahaan dengan pengembalian fortofolio pasar. Hal tersebut merupakan hasil dari kebutuhan manajemen untuk menetralisir ketidakpastian lingkungan dan menurunkan fluktuasi yang luas dalam kinerja operasi perusahaan terhadap siklus waktu baik maupun waktu buruk yang berganti-ganti.
Manajemen laba berbeda dengan kecurangan. Perbedaan tersebut terletak pada tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi. Manajemen laba merupakan rekayasa pelaporan keuangan dalam batas-batas tertentu yang tidak melanggar standar pelaporan keuangan. Hal ini dilakukan oleh menejemen dengan memanfaatkan wewenangnya dalam memilih metode akuntansi yang diizinkan oleh standar. Manajer memiliki fleksibilitas dalam membuat pilihan metode maupun kebijakan akuntansi dari berbagai alternative metode dan kebijakan akuntansi yang ada, yang menurut preferensi manajer paling menguntungkan pada periode pelaporan.
Manajemen banyak memanfaatkan standar pelaporan keuangan dengan cara menerapkan standar yang dipercepat pengadobsiannya. Selain itu standar juga dijadikan sebagai alat untuk melaporkan kondisi perusahaan. Fleksibilitas yang terdapat dalam standar akuntansi pada akhirnya menyebabkan tindakan tersebut sah dengan sendirinya. Sedangkan kecurangan dalam pelaporan keuangan lebih merupakan upaya manajemen untuk menyembunyikan atau memanipulasi sebagian atau seluruh informasi keuangan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Konsep perataan laba mengasumsikan bahwa investor adalah orang yang menolak resiko (Fudenberg dan Tirole 1995 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16) dan manajer yang menolak resiko terdorong untuk melakukan perataan laba. Demikian juga dalam hubungannya dengan kreditur, manajer lebih menyukai alternatif yang menghasilkan perataan laba (Trueman dan Titman 1988 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16). Hasil penelitian Suh (1990) dalam Khafid (2004:42) juga menunjukkan adanya motivasi kuat yang mendorong manajer melakukan perataan laba.
Adapun Bidleman dalam Assih dan Gudono (2000:37) percaya bahwa manajemen melakukan perataan laba untuk menciptakan suatu aliran laba yang stabil dan mengurangi covariance atas return dengan pasar. Sedangkan Barnea et. al (1976) dalam Assih dan Gudono (2000:37) menyatakan bahwa manajer melakukan perataan laba untuk mengurangi fluktuasi dalam laba yang dilaporkan dan meningkatkan kemampuan investor untuk memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang.
Di lain pihak menurut Dye (1988) dalam Khafid (2004:43) menyatakan pemilik mendukung perataan laba karena adanya motivasi internal dan motivasi eksternal. Motivasi internal menunjukkan maksud pemilik untuk meminimalisasi biaya kontrak manajer dengan membujuk manajer agar melakukan praktek manajemen laba. Motivasi eksternal ditujukan oleh usaha pemilik saat ini untuk mengubah persepsi investor prospektif atau potensial terhadap nilai perusahaan.
Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)
Menurut Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.
Ukuran perusahaan dinyatakan sebagai determinan dari struktur keuangan dalam hampir setiap studi dan untuk sejumlah alasan berbeda :
- Ukuran perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana dari pasar modal.
- Ukuran perusahaan menentukan kekuatan tawar-menawar dalam kontrak keuangan.
- Ada kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan return membuat perusahaan yang lebih besar dapat memperoleh lebih banyak laba.
Salah satu tolak ukur yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan adalah ukuran aktiva. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan arus kas perusahaan sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan yang memiliki total aktiva yang besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibanding perusahaan dengan total aktiva yang kecil.
Kompensasi CEO (skripsi dan tesis)
Kompensasi digunakan sebagai mekanisme pengawasan untuk menyelaraskan kepentingan manajer dan pemegang saham dalam perusahaan. Kompensasi berdasarkan insentif mendorong eksekutif untuk mengelola penghasilan untuk keuntungan keuangan pribadi (Cheng and Warfield, 2005). Kompensasi insentif CEO direncanakan untuk meminimalisasi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham.
Vafeas dan Waeglein (2007) menemukan bahwa dewan komisaris lebih memilih auditor eksternal dengan kualitas tinggi dan dikenakan biaya yang tinggi. Hal ini dilakukan sebagai manajemen kontrol terhadap kemungkinan manipulasi laba yang dilakukan oleh manajer dalam meningkatkan bonusnya. Gordon (2003) menemukan bahwa upaya audit yang lebih tinggi diperlukan untuk mendeteksi adanya manipulasi laba oleh manajer dalam kepentingan meningkatkan kompensasi mereka.
Menurut Murphy (1999) paket bayaran CEO terdiri dari empat bagian dasar; gaji pokok, rencana bonus tahunan yang terikat beberapa ukuran akuntansi seperti penjualan bersih / laba / rugi dari kinerja, opsi saham perusahaan dan rencana insentif jangka panjang, seperti rencana stok terbatas dan kinerja berdasarkan akuntansi tahunan.
Dasar penetapan besaran kompensasi yang beragam menjadi masalah utama di banyak perusahaan. Dari permasalahan dalam kompensasi eksekutif di berbagai tipe perusahaan, Bebhuck dan Spamann (2010) menjelaskan besarnya pengaruh laporan posisi keuangan dari institusi keuangan, sepanjang adanya government guarantee, membuat kompensasi untuk CEO yang kemudian menciptakan taruhan yang besar pada kinerja jangka pendek. Jika perusahaan baik, CEO akan mengejar stock options, jika perusahaan dalam keadaan miskin, options akan menjadi tidak berguna dan pemilik membayar tagihan.
Dalam kontrak bonus dan kontrak kinerja perusahaan eksplisit menggunakan nilai perusahaan untuk mengukur besaran kompensasi yang diterima para eksekutif. Pemegang saham dalam menetapkan kompensasi menggunakan output unuk memperbaharui presepsi dan kemakmuran manajer. Untuk memberikan kenyamanan kepada agen, Prinsipal dapat menetapan kontrak kompensasi dengan memberikan pilihan dalam bentuk fixed pay: upah atau gaji (Bloom dan Milkovich, 1998).
Kebebasan untuk memilih kontrak kompensasi yang sesuai keinginan akan memberikan rasa nyaman dan akan bersedia untuk mengoptimalkan kinerjanya bagi kepentingan para prinsipal. Karakteristik dari komite penentu kompensasi juga memungkinkan menjadi indikasi kualitas dari pengawasan dan keseluruhan paket kompensasi yang diberika sesuai dengan tingkatan optimalisasi dengan tingginya kompensasi untuk kualitas baik untuk pengawasan yang dilakukan komite (Conyon dan He, 2004) .
Terdapat isu utama yang berhubungan dengan penentuan kompensasi yaitu : bentuk kompensasi, besaran kompensasi, dan keterbukaan. Bentuk dan besaran kompensasi dapat ditentukan melalui faktor yang mempengaruhi, sedangkan keterbukaan adalah mengukur seberapa taat perusahaan untuk mengungkapkan rincian besaran kompensasi yang diterima eksekutif. Struktur kompensasi eksekutif adalah komponen kunci dari strategi yang digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menempatkan penekanan pada hasil dan perilaku penting. Analisis harus memperhitungkan dengan baik total dan campuran kompensasi (Heaney , 2005).
Imbalan terbagi menjadi dua intrinsik dan ekstrisik. Imbalan intristik yaitu imbalan yang diterima karyawan untuk dirinya sendiri. Imbalan ekstrisik mencakup kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi tidak langsung berupa jaminan sosial, asuransi, pensiun, pesangon, cuti kerja, pelatihan dan liburan. Sedangkan kompensasi langsung adalah gaji pokok, upah lembur, pembayaran insentif, tunjangan, dan bonus. Dalam penelitian ini kompensasi yang dipakai adalah total kompensasi yang diberikan secara langsung
Komite Audit (skripsi dan tesis)
Konsep komite audit mulai diperkenalkan kepada dunia usaha di Amerika Serikat pada tahun 1930-an. Kemudian pada tahun 1970-an, New York Stock Exchange (NYSE) mulai mewajibkan keberadaan komite audit sebagai persyaratan pencatatan, sejak itu banyak negara yang membuat ketentuan mengenai komite audit. Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, persyaratan semacam ini juga telah ditetapkan di Indonesia melalui Pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan pada bulan Mei 2002 (Toha, 2004).
Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Menurut KNKG (2006), jumlah komite audit harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam pelakasanaan tugasnya, komite audit mempunyai fungsi membantu dewan komisaris untuk (1) meningkatkan kualitas laporan keuangan, (2) menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (3) meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (4) mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris atau pengawasan.
Tujuan dibentuknya komite audit meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- Penyusunan Laporan Keuangan
Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab terutama atas penyusunan laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab atau audit eksternal laporan keuangan, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit eksternal.
- Manajemen Risiko dan Kontrol
Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggung jawab atas manajemen risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen atas proses pengelolaan risiko dan kontrol.
- Corporate Governance
Meskipun direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pelaksanaan corporate governance, namun komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses pelaksanaan corporate governance.
Informasi (skripsi dan tesis)
Teknologi informasi meliputi komputer (mainframe, mini, micro), perangkat lunak (software), database, jaringan (internet, intranet), electronic commerce, dan jenis lainnya yang berhubungan dengan teknologi (Wilkinson et al., 2000). Teknologi informasi selain sebagai teknologi komputer (hardware dan software) untuk pemrosesan dan penyimpanan informasi, juga berfungsi sebagai teknologi komunikasi untuk penyebaran informasi. Komputer sebagai salah satu komponen dari teknologi informasi merupakan alat yang bisa melipatgandakan kemampuan yang dimiliki manusia dan komputer juga bisa mengerjakan sesuatu yang manusia mungkin tidak mampu melakukannya.
Tingginya biaya tenaga kerja manusia yang diperlukan dalam pemrosesan data membuat pemrosesan secara manual kurang efektif jika ditinjau dari sisi volume dan biaya pemrosesan. Pemrosesan secara manual memiliki biaya yang stabil pada angka yang cukup tinggi. Sementara dengan menggunakan mesin, meski investasi awal lebih besar biayanya, namun pada perkembangannya akan dapat mengurangi biaya pemrosesan dengan tetap menjaga volume. Sedangkan pengolahan data dengan menggunakan komputer, akan dapat terus mengurangi biaya-biaya pada posisi yang paling rendah dibandingkan dengan metoda pengolahan yang lain.
Dalam hubungannya dengan sistem informasi akuntansi, komputer akan meningkatkan kapabilitas sistem. Ketika komputer dan komponenkomponen yang berhubungan dengan teknologi informasi diintegrasikan ke dalam suatu sistem informasi akuntansi, tidak ada aktivitas umum yang ditambah atau dikurangi. Sistem informasi akuntansi masih mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data. Sistem masih memasukkan pengendalianpengendalian atas keakurasian data. Sistem juga menghasilkan laporanlaporan dan informasi lainnya. Hanya saja pengkomputerisasian sistem informasi akuntansi seringkali mengubah karakter aktivitas.
Data mungkin dikumpulkan dengan peralatan khusus. Catatan akuntansi menggunakan lebih sedikit kertas. Kebanyakan, jika tidak semuanya, tahapan-tahapan pemrosesan dilakukan secara otomatis. Output lebih rapi, dalam bentuk yang lebih bervariasi, dan lebih banyak. Terlebih lagi, output dapat didistribusikan kepada orang lain yang terhubung lewat LAN, yang lebih penting dari semua perubahan ini adalah peningkatan dalam hal (Wilkinson et al., 2000):
1) Pemrosesan transaksi dan data lainnya lebih cepat,
2) Keakurasian dalam perhitungan dan pembandingan lebih besar,
3) Kos pemrosesan masing-masing transaksi lebih rendah,
4) Penyiapan laporan dan output lainnya lebih tepat waktu,
5) Tempat penyimpanan data lebih ringkas dengan aksesibilitas lebih tinggi ketika dibutuhkan,
6) Pilihan pemasukan data dan penyediaan output lebih luas/banyak.
7) Produktivitas lebih tinggi bagi karyawan dan manager yang belajar untuk menggunakan komputer secara efektif dalam tanggung jawab rutin dan pembuatan keputusan.
Sedangkan kelemahannya, sistem komputer cenderung kurang fleksibel dan tidak dapat cepat beradaptasi jika ada perubahan sistem, perencanaan dan pembuatan sistem terkomputerisasi memakan waktu lebih lama, biaya pemasangan instalasi tinggi, butuh kontrol yang lebih baik, jika ada bagian hardware yang tidak bekerja dapat melumpuhkan sistem, komputer tidak dapat mendeteksi penyebab kesalahan, hilangnya jejak audit, komputer peka terhadap pengaruh lingkungan, data yang disimpan mudah rusak (Yosefrinaldi, 2013).
Pemanfaatan teknologi informasi mencakup adanya (Winidyaningrum dan Rahmawati, 2010 ).
- pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik
- pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masysrakat
Jurnali dan Supomo (2002) menyatakan penggunaan komputer memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan terutama bekaitan dengan aspek efisiensi dan efektivitas. Proses perubahan cara kerja manual ke dalam sistem yang terkomputerisasi diharapkan akan membuat pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga kinerja organisasi secara keseluruhan dapat meningkat. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah disebutkan bahwa untuk menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengelola keuangan daerah, dan menyalurkan Informasi Keuangan Daerah kepada pelayanan publik
Penerapan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) (skripsi dan tesis)
Pengertian sistem informasi akuntansi menurut Susanto (2013:72) adalah sebagai beritkut: “Sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan (integritas) dari subsub sistem/komponen baik fisik maupun nonfisik yang saling berhubungan dan bekerja sama satu sama lain secara harmonis untuk mengolah data transaksi yang berkaitan dengan masalah keuangan menjadi informasi keuangan.”
Pengertian sistem informasi akuntansi menurut Krismiaji (2010:4) adalah sebagai berikut: “Sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis”. Pengertian sistem informasi menurut Puspitawati dan Anggadini (2011:57) adalah sebagai berikut: “Sistem informasi akuntansi dapat pula didefinisikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengorganisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi untuk menghasilkan informasi keuangan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan manajemen dan pimpinan perusahaan dan dapat memudahkan pengelolaan perusahaan”.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan sistem-sistem yang saling berhubungan yang melibatkan sumberdaya seperti manusia dan peralatan yang saling bekerja sama untuk mengelola data ekonomi kedalam bentuk informasi keuangan yang dapat digunakan bagi perusahaan. Jadi pada dasarnya sistem informasi akuntansi merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memudahkan perusahaan dalam memproses data dan transaksi keuangan sehingga dapat menghasilkan suatu informasi keuangan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Menurut Romney dan Steinbart (2014: 4) terdapat enam komponen SIA, yaitu: 1) Orang yang menggunakan sistem. 2) Prosedur dan instruksi yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data. 3) Data mengenai organisasi dan aktivitas bisnisnya. 4) Perangkat lunak yang digunakan untuk mengolah data. 5) Infrastruktur teknologi informasi meliputi komputer, perangkat peripheral, dan perangkat jaringan komunikasi yang digunakan dalam SIA. 6) Pengendalian internal dan pengukuran keamanan yang menyimpan data SIA.
Enam komponen tersebut memungkinkan SIA untuk memenuhi tiga fungsi bisnis penting sebagai berikut: 1) Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai aktivitas, sumber daya, dan personal organisasi. 2) Mengubah data menjadi informasi sehingga manajemen dapat merencanakan, mengeksekusi, mengendalikan, dan mengevaluasi aktivitas sumber daya dan personal. 3) Memberikan pengendalian yang memadai untuk mengamankan aset dan data organisasi.
Romney dan Steinbart (2014: 11) mengungkapkan bahwa desain SIA yang baik dapat menambah nilai organisasi dengan: 1) Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa. 2) Meningkatkan efisiensi. 3) Berbagi pengetahuan. 4) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas rantai pasokannya. 5) Meningkatkan struktur pengendalian internal. 6) Meningkatkan pengambilan keputusan.
Bodnar dan Hopwood (2003:1) menyatakan bahwa sistem informasi akuntansi adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan, yang dirancang untuk mengubah data keuangan dan data lainnya menjadi informasi. Menurut Krismiaji (2010:4), sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.
Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Mulyadi (2010:3), sistem akuntansi adalah organisasi formulir,catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakaninformasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen dalam pengelolaan. Sistem Akuntansi Keuangan dalam lingkup Pemerintahan Daerah secara khusus dinamakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (Permendagri No. 59 Tahun 2007).
Menurut Halim (2008:35) definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan.
Berbeda dengan Halim, menurut Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah proses pencatatan, pengklasifikasian penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan.
Sistem akuntansi yang digunakan pada akuntansi pemerintah daerah adalah sistem desentralisasi. Menurut Rondinelli dalam Cheema dan Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai perpindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah, manajemen, dan pengambil keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah (Bastian : 2006).
Dalam struktur pemerintahan daerah, satuan kerja merupakan entitas akuntansi yang wajib melakukan pencatatan atas transaksi – transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan dokumen – dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.
Laporan keuangan yang harus dibuat oleh SKPD adalah :
- Neraca
- Laporan Realisasi Anggaran dan
- Catatan atas Laporan Keuangan
Penerapan sistem akuntansi keuangan adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, pengolongan, penafsiran, peringkasan transaksi, atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002). Variabel ini menggunakan 10 pertanyaan yang diadopsi dari Pemendagri No. 29 tahun 2002.
Keandalan (Reliability) dan Ketepatwaktuan (Timeliness)
Menururt PP Nomor 71 tahun 2010, informasi dikatakan andal apabila dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dalam kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Keterandalan merupakan kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi dalam laporan keuangan yang andal yaitu laporan keuangan tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
Ketepatwaktuan (timeliness) merupakan salah satu faktor penting dalam menyajikan suatu informasi yang relevan. Keterandalan dan ketepatwaktuan merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak. Ketepatwaktuan merupakan tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan.
Indikator keterandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
- Transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan tergambar dengan jujur dalam laporan keuangan.
- Neraca disajikan.
- Laporan realisasi anggaran atau laporan perhitungan APBD disajikan.
- Catatan atas laporan keuangan disajikan
- Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji.
- Rekonsiliasi dilakukan secara periodik antara catatan akuntansi dengan catatan bank atau catatan pihak eksternal yang membutuhkan konfirmasi atau rekonsiliasi.
- Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
Indikator ketepatwaktuan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
- Informasi yang dibutuhkan segera tersedia ketika diminta.
- Laporan-laporan disediakan secara sistematis dan teratur, misal : laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan semester, dan laporan tahunan (bila laporan jarang tersedia berikanlah tanda pada angka satu).
- Laporan-laporan berikut disampaikan secara sistematis dan teratur :
- a) Laporan realisasi semester pertama
- b) Laporan realisasi anggaran atau laporan perhitungan APBD
- c) Neraca
- d) Catatan atas Laporan Keuangan
Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Suwardjono (2012:101) menyatakan bahwa pelaporan keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan sosial negara. Dalam PP No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Bagian KKAP paragraf 24 disebutkan laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah sebagai entitas pelayanan publik, juga perlu mempertanggungjawabkan anggaran dan kinerjanya. Bentuk utama dari pertanggungjawaban tersebut adalah penyajian laporan keuangan daerah. Selanjutnya pada KKAP paragraf 60 disebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk memenuhi tujuan penyajian laporan keuangan, maka laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun dengan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagai ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi pemerintah. Karakteristik normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki dijelaskan dalam SAP Bagian KKAP Lampiran I (35-40), antara lain: relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Agar relevansi ini dapat tercapai, maka laporan keuangan harus disajikan tepat waktu (timeliness).
Laporan keuangan memenuhi harakteristik andal apabila informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Oleh karena itu laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan melalui proses yang memberikan jaminan keterandalan dan ketepatwaktuan penyajiannya. Hal ini dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah dapat tercapai (KKAP paragraf 22).
Fungsi Manajemen Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Manajemen Keuangan (skripsi dan tesis)
Pengertian Harga Saham (skripsi dan tesis)
Harga saham adalah harga dari suatu saham yang ditentukan pada
saat harga saham sedang berlangsung yang berdasarkan pada permintaan
dan penawaran pada saham yang dimaksud. Harga saham di pasar
ditentukan oleh para pelaku pasar yang sedang melangsungkan
perdagangan sahamnya. Dengan harga saham yang sudah ditentukan
otomatis perdagangan saham di bursa efek akan berjalan. Harga saham
dapat juga didefinisikan sebagai harga yang dibentuk dari interaksi antara
para penjual dan pembeli saham yang dilatarbelakangi oleh harapan
mereka terhadap keuntungan perusahaan.
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam
suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang
diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan
tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu
bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu
pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan
atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan (Fakhruddin,
2006).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga
para pemegang saham berhak menentukan arah kebijaksanaan perusahaan
lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga
berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya,
pemegang saham pun turut menanggung resiko sebesar saham yang
dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit
kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas
saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya (Simamora,
2004).
10
Saham yang dikeluarkan perusahaan merupakan bukti pembayaran
pemegang saham kedalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam
perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Perwakilan
kepemilikan seseorang didalam suatu perseroan terbatas tercermin dalam
sedikit banyaknya lembar saham yang dimiliki. Semakin banyak lembar
saham yang dimiliki akan semakin besar derajat kepemilikannya. Menurut
Pandji dan Piji (2003) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Harga Nominal
Harga nominal saham adalah harga yang tercantum pada lembar
saham yang diterbitkan, yang digunakan untuk tujuan akuntansi yaitu
untuk mencatat modal disetor penuh.
b. Harga Saham Perdana
Harga penawaran umum perdana kepada investor di pasar
perdana belum tentu sama dengan harga nominal saham. Jika harga
saham perdana lebih tinggi dari harga nominal, akan ada selisih yang
disebut dengan agio (premium). Sebaliknya jika harga perdana lebih
rendah dari harga nominal, selisih tersebut adalah disagio (discount).
c. Harga Pasar
Harga pasar adalah harga saham di bursa efek pada saat itu.
Untuk saham yang menjadi incaran investor, pergerakan harga pasar
saham tersebut biasanya berubah-ubah dalam hitungan menit bahkan
detik. Sebaliknya untuk saham yang kurang peminatnya, biasanya
hanya ada sedikit pergerakan atau malah tidak bergerak sama sekali
Peranan Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Peranan pasar modal pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek berikut ini : a. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan. Pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. b. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. c. Pasar modal memberikan kesempatan bagi investor untuk menjual kembali saham atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimiliki setiap harinya. d. Pasar modal menciptakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. e. Pasar modal mengurangi biaya informasi dari transaksi surat berharga. Dengan adanya pasar modal tersebut, biaya informasi seluruhnya ditanggung oleh seluruh pelaku pasar bursa dengan demikian biayanya akan lebih murah. Biaya informasi meliputi : biaya pencarian (search cost), informasi tentang perusahaan (emiten), dan biaya informasi (information cost) untuk mencari informasi kelebihan atau kelemahan surat berharga suatu perusahaan yang go public
Harga Saham (skripsi dan tesis)
Jenis-Jenis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Husnan dan Pudjiastuti (2008), pengelompokkan rasio keuangan menurut tujuan terbagi menjadi enam jenis, yaitu: “a. Rasio Likuiditas, yaitu rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. b. Rasio Leverage, yaitu rasio yang mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang c. Rasio Aktivitas, yaitu rasio yang dimaksud untuk mengukur tingkat efektifitas pemanfaatan sumber daya perusahaan. d. Rasio Profitabilitas, yaitu rasio yang menunjukkan ukuran tingkat efektifitas manajemen seperti ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan dan investasi. e. Rasio Pertumbuhan, yaitu yang menggambarkan kemampuan perusahan dalam mempertahankan posisi ekonomi di tengah pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha. f. Rasio Penilaian, yaitu rasio yang memberikan ukuran kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar usaha di atas biaya investasi.
Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)
Menurut Irawati (2006) Rasio keuangan merupakan suatu teknik analisis dalam bidang manajemen keuangan yang dimanfaatkan sebagai alat ukur kondisikondisi keuangan suatu perusahaan pada setiap periode tertentu ataupun hasilhasil usaha dari suatu perusahaan pada setiap periode tertentu dengan jalan membandingkan dua buah variabel yang diambil dari laporan keuangan perusahaan, baik daftar laporan posisi keuangan maupun laporan laba rugi. Sedangkan menurut Kasmir (2010) rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Rasio keuangan indeks yang menghubungkan dua data keuangan dengan jalan membagi satu data dengan data lainnya. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa analisis rasio keuangan merupakan suatu teknik yang digunakan untuk membandingkan dua buah variabel yang dapat diambil dari laporan keuangan perusahaan dengan tujuan untuk menilai kemampuan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu.
Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)
Kinerja keuangan merupakan kondisi yang mencerminkan keadaan keuangan suatu perusahaan berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan (Sawir, 2005). Menurut Munawir (2010:30), kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. Kasmir (2010) bahwa rasio keuangan dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu untuk mengetahui apakah perusahaan telah mencapai target seperti yang telah ditetapkan atau sebaliknya
