Komitmen Organisasional Memoderasi Pengaruh Kompensasi Pada Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)

Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi. Adanya komitmen organisasional
yang tinggi dari masing-masing individu yang bekerja diharapkan individuindividu khususnya auditor yang bekerja di KAP tersebut memiliki kinerja yang
baik,sehingga timbal balik dari kinerja yang baik yaitu kompensasi yang
tinggi,dan pada akhirnya berpengaruh pada kepuasan kerja yang tinggi. Penelitian
yang dilakukan oleh Bagyo (2009) pada karyawan PT Bank UOB Buana Capem
Tabanan menunjukkan bahwa kompensasi memiliki hubungan secara silmutan
dan signifikan terhadap komitmen organisasional

Pengaruh Tekanan Waktu Terhadap Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku (Nirmala
dan Cahyonowati, 2013). Keberadaan anggaran waktu yang ketat telah dianggap
suatu hal yang lazim dan merupakan cara untuk mendorong auditor untuk bekerja
lebih keras dan efisien. Tekanan waktu sering dipandang dapat menurunkan
kinerja, namun apabila alokasi waktu dilakukan dengan tepat justru berfungsi
sebagai mekanisme kontrol dan suatu indikator keberhasilan bagi kinerja auditor
dan kantor akuntan publik (Cook dan Kelley, 1991)

Pengaruh Kompensasi Pada Kepuasan Kerja Auditor (skripsi dan tesis)

Meskipun kompensasi bukan merupakan satu-satunya faktor yang
berpengaruh terhadap kepuasan kerja auditor, akan tetapi diyakini bahwa
kompensasi merupakan salah satu faktor penentu dalam menimbulkan kepuasan
auditor yang tentu saja akan memotivasi auditor untuk meningkatkan
produktivitas kerja mereka. Jika auditor merasa bahwa usahanya akan dihargai
dan jika Kantor Akuntan Publik menerapkan sistem kompensasi yang dikaitkan
dengan evaluasi pekerjaan, maka perusahaaan telah mengoptimalkan motivasi
yang dimiliki oleh auditor. Kompensasi dapat berperan meningkatkan prestasi
kerja dan kepuasan auditor jika kompensasi dirasakan :
1) Layak dengan kemampuan dan produktivitas pekerja.
2) Berkaitan dengan prestasi kerja
3) Menyesuaikan dengan kebutuhan individu
Kondisi-kondisi tersebut akan meminimalkan ketidakpuasan di antara para
auditor serta mengurangi penundaan pekerjaan. Jika pekerja merasa bahwa
usahanya tidak dihargai, maka prestasi auditor akan sangat di bawah
kapabilitasnya (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003). Kompensasi
sangat penting karena jika kompensasi rendah maka kepuasan kerja juga rendah,
konsekuensinya keinginan berpindah tempat kerja dan ketidakhadiran terus
menerus oleh auditor akan meningkat dan menimbulkan biaya yang tinggi bagi
Kantor Akuntan Publik (Robbin, 1993 : 647 dalam Djati dan Khusaini, 2003) .
Ada beberapa penyebab dari kepuasan dan ketidakpuasan auditor atas kompensasi
yang mereka terima menurut pendapat Michael dan Harold (1993 : 443 dalam
Djati dan Khusaini, 2003) , yaitu:
1) Kepuasan individu terhadap kompensasi berkaitan dengan harapan dan
kenyataan terhadap sistem kompensasi. Kompensasi yang diterima tidak
sesuai dengan yang diharapkan, apabila kompensasi yang diterima terlalu
kecil jika dibandingkan dengan harapannya.
2) Kepuasan dan ketidakpuasan auditor akan kompensasi juga timbul karena
auditor membandingkan dengan auditor lain di bidang pekerjaan dan
organisasi sejenis. Rasa ketidakpuasan akan semakin muncul manakala
atasan mereka bersifat tidak adil dalam memperlakukan bawahan serta
memberikan wewenang yang berbeda untuk auditor dengan level jabatan
yang sama.
3) Auditor sering salah persepsi terhadap sistem kompensasi yang diterapkan
Kantor Akuntan Publik. Hal ini terjadi karena Kantor Akuntan Publik tidak
mengkomunikasikan informasi yang akurat mengenai kompensasi dan tidak
mengetahui jenis kompensasi yang dibutuhkan oleh auditor.
Hubungan kompensasi dengan kepuasan kerja diperkuat dengan penelitian
yang dilakukan oleh Riri (2009) dengan judul “Pengaruh Kepemimpinan dan
Kompensasi terhadap Kepuasan Kerja Karyawan Dealer Toyota Auto 2000
Padang”. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa bahwa terdapat pengaruh
kompensasi yang positif dan signifikan pada kepuasan kerja karyawan Dealer
Auto 2000. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Hartha (2015)
yang meneliti mengenai kompensasi finansial, kompleksitas tugas, locus of
control pada kepuasan kerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di
Bali,mendapatkan hasil bahwa kompensasi finansial berpengaruh positif dan
signifikan pada kepuasan kerja auditor

Komitmen Organisasional (skripsi dan tesis)

Aranya et al. (1982) mendefinisikan komitmen organisasi sebagai yang
pertama sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan serta
nilai-nilai dari organisasi dan atau profesi, yang kedua adalah suatu kemauan
untuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi
dan/atau profesi. Serta yang terakhir, sebagai suatu keinginan untuk memelihara
keanggotaan dalam organisasi atau profesi.
Buchanan (1992) yang dikembangkan oleh Trisnaningsih (2007)
mendefinisikan komitmen adalah sebagai penerimaan karyawan atas nilai-nilai
organisasi, keterlibatan secara psikologi (psychological immersion) dan loyalitas
(affection attachment). Komitmen merupakan sebuah sikap dan perilaku yang
positif terhadap lembaganya, karyawan akan memiliki jiwa untuk tetap membela
organisasinya, berusaha meningkatkan prestasi, dan memiliki keyakinan yang
pasti untuk membantu mewujudkan tujuan organisasi.
Komitmen pada organisasi yaitu sampai tingkat mana seseorang karyawan
memihak pada suatu organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat
memelihara keanggotaan dalam organisasi tersebut (Robbins dan Timothy,
2008:89). Sedangkan menurut Hatmoko (2006), komitmen organisasional adalah
loyalitas karyawan terhadap organisasi melalui penerimaan sasaran-sasaran, nilainilai organisasi,kesediaan atau kemauan untuk berusaha menjadi bagian dari
organisasi serta keinginan untuk bertahan didalam organisasi.Komitmen
organisasi merupakan tingkat sejauh apa seorang karyawan memihak pada suatu
organisasi tertentu dan tujuan-tujuannya, serta berniat mempertahankan
keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Komitmen juga merupakan nilai
personal, yang terkadang mengacu pada sikap loyal pada perusahaan atau
komitmen pada perusahaan (Ikhsan dan Ishak, 2010:53).
Meyer dan Allen (1984, dalam Sopiah, 2008:157) mengemukakan bahwa
komitmen organisasi terbagi dalam tiga dimensi, yaitu: affective commitment,
continuance commitment, dan normative commitment. Penjelasan dari ketiga
dimensi komitmen tersebut sebagai berikut :
1) Affective commitment, berkaitan dengan emosional, identifikasi, dan
keterlibatan karyawan di dalam organisasi. Komitmen ini muncul karena
ada keinginan. Komitmen dipandang sebagai suatu sikap, yaitu suatu usaha
individu untuk mengidentifikasi dirinya pada organisasi beserta tujuannya.
Karyawan ingin menjadi bagian dari organisasi karena adanya ikatan
emosional. Jadi karena memang ia menginginkanya (want to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya senang sekali menghabiskan sisa karir saya di organisasi ini.
b) Saya benar-benar merasakan bahwa seakan-akan masalah di
organisasi adalah masalah saya.
2) Continuance commitment berarti komponen berdasarkan persepsi karyawan
tentang keinginan yang akan dihadapinya jika ia meninggalkan organisasi.
Muncul karena kebutuhan akan gaji dan keuntungan-keuntungan lain dan
memandang bahwa komitmen sebagai suatu perilaku yaitu terjadi karena
suatu ketergantungan terhadap aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan
dalam organisasi pada masa lalu dan hal itu tidak dapat ditinggalkan karena
akan merugikan. Jadi dia memang membutuhkannya (need to). Indikator
yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Sekarang ini tetap bertahan menjadi anggota organisasi adalah hal
yang perlu, sesuai dengan keinginan saya.
b) Sangat berat bagi saya untuk meninggalkan organisasi ini.
3) Normative commitment merupakan perasaan-perasaan karyawan tentang
kewajiban yang harus ia berikan kepada organisasi. Timbul dari nilai-nilai
diri karyawan. Karyawan bertahan menjadi anggota organisasi merupakan
hal yang seharusnya dilakukan. Jadi karena dia merasa berkewajiban (ought
to). Indikator yang digunakan untuk mengukurnya adalah :
a) Saya merasa tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan atasan
saya saat ini.
b) Saya merasa tidak tepat untuk meninggalkan organisasi saya saat ini,
bahkan bila hal itu menguntungkan

Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Sebelum masuk kedalam bahasan kepuasan kerja maka terlebih dahulu akan
melihat pengertian mengenai kerja, menurut Hasibuan (2003:41) kerja adalah
sejumlah aktivitas fisik dan mental yang dilakukan seseorang untuk melakukan
sebuah pekerjaan. Sedangkan menurut Osborn (1985:4 dalam Monikasari, 2014)
menyatakan bahwa kerja adalah kegiatan yang menghasilkan suatu nilai bagi
orang lain Ketika seorang individu bekerja pada suatu organisasi, instansi ataupun
perusahaan maka hasil kerja yang ia selesaikan akan mempengaruhi terhadap
tingkat produktivitas organisasi. Oleh karena itu, pandangan dan juga perasaan
individu terhadap pekerjaannya harus tetap terjaga pada sisi positif dari
pekerjannya dengan kata lain individu tersebut harus memiliki dan menjaga
kepuasan kerjanya agar produktivitasnya dapat terus ditingkatkan.
Kepuasan kerja adalah kondisi menyenangkan atau secara emosional positif
yang berasal dari penilaian seseorang atas pekerjaannya atau pengalaman kerjanya
dan merupakan reaksi afektif individual terhadap lingkungannya. Menurut
Marihot Tua Efendi (2002:290 dalam Monikasari, 2014) kepuasan kerja
didefinisikan hingga sejauh mana individu merasakan secara positif atau negatif
berbagai macam faktor atau dimensi dari tugas-tugas dalam pekerjaannya. Faktorfaktor apa yang terkait dengan atau menentukan kepuasan kerja atau
ketidakpuasan kerja adalah suatu hal yang sangat luas. Hal di atas menunjukan
bahwa kepuasan kerja seseorang dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak hanya gaji,
tetapi terkait dengan pekerjaan itu sendiri, dengan faktor lain seperti hubungan
dengan atasan, rekan kerja, lingkungan kerja, dan aturan-aturan (Aprillian, 2012).
Feldman dan Arnold dalam (Aprillian, 2012) mengemukakan bahwa
terdapat enam indikator yang dianggap paling dominan dalam mengukur kepuasan
kerja, yaitu:
1) Pekerjaan itu sendiri (work it self), setiap pekerjaan memerlukan suatu
keterampilan tertentu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sukar
tidaknya suatu pekerjaan serta perasaan seseorang bahwa keahliannya
dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan tersebut, akan meningkatkan atau
mengurangi kepuasan kerja.
2) Atasan (supervision), atasan yang baik berarti mau menghargai pekerjaan
bawahannya. Bagi bawahan, atasan bisa dianggap sebagai figur
ayah/ibu/teman dan sekaligus atasannya.
3) Teman sekerja (workers), merupakan faktor yang berhubungan dengan
hubungan antara karyawan dengan atasannya dan dengan karyawan lain,
baik yang sama maupun yang berbeda jenis pekerjaannya.
4) Promosi (promotion), merupakan faktor yang berhubungan dengan ada
tidaknya kesempatan untuk memperoleh peningkatan karier selama bekerja.
5) Gaji atau upah (pay), merupakan faktor pemenuhan kebutuhan hidup
karyawan yang dianggap layak atau tidak.
Kelompok kerja (Work Group), merupakan faktor yang berhubungan dengan
sumber kepuasan kerja individual yang berasal dari adanya kesempatan untuk
melakukan interaksi satu sama lain.

Tekanan Waktu (skripsi dan tesis)

Anggaran waktu bertujuan untuk membantu auditor dalam melakukan
langkah-langkah audit untuk setiap program auditnya. Namun, pada kenyataannya
anggaran waktu ini dapat menimbulkan tekanan (pressure) bagi para auditor
untuk dapat memenuhi anggaran waktu tersebut. Menurut Ahituv dan Igbaria
(1998) menyatakan bahwa ini berpengaruh pada kualitas kerja maupun kinerja
auditor tersebut yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepuasan kerja auditor.
Dengan adanya tekanan untuk menyelesaikan audit sesuai dengan anggaran waktu
yang telah ditetapkan dapat memberikan pengaruh kepada seorang auditor dalam
pengambilan keputusan.
Tekanan anggaran waktu adalah keadaan yang menunjukkan auditor
dituntut untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran waktu yang telah disusun
atau terdapat pembahasan waktu anggaran yang sangat ketat dan kaku
(Sososutikno, 2015), serta sangat diperlukan bagi auditor dalam melaksanakan
tugasnya untuk dapat memenuhi permintaan klien secara tepat waktu dan menjadi
salah satu kunci keberhasilan karir auditor di masa depan. Akhir-akhir ini
tuntutan tersebut semakin besar dan menimbulkan time pressure (Lestari,
2010:17). Tekanan anggaran waktu merupakan faktor yang dapat mempengaruhi
kinerja seseorang. Dalani hal ini tekanan anggaran waktu merupakan suatu
kondisi dimana auditor diberikan batasan waktu dalam mengaudit.
De Zoort dan Lord (1997), menyebutkan bahwa saat menghadapi tekanan
anggaran waktu, auditor akan memberikan respon dengan dua cara yaitu,
fungsional dan disfungsional. Tipe fungsional adalah perilaku auditor untuk
bekerja lebih baik dan menggunakan waktu sebaik-baiknya. Sedangkan, tipe
disfungsional adalah perilaku auditor yang membuat penurunan kualitas audit

Kompensasi (skripsi dan tesis)

Menurut Handoko (2011:155) bahwa kompensasi adalah segala sesuatu
yang diterima para karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
Sastrohadiwiryo (2003:181) juga mendefinisikan kompensasi sebagai imbalan
jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga kerja, karena tenaga tersebut
telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hasibuan (2003:117) mendefinisikan
kompensasi sebagai semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung
atau tidak langsung yang diterima pegawai sebagai imbalan atas jasa yang
diberikan kepada perusahaan. Kompensasi merupakan istilah luas yang berkaitan
dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orangorang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi. Veithzal
( 2010:742) membagi kompensasi dalam dua jenis, yaitu:
1) Kompensasi Finansial
Kompensasi finansial merupakan imbalan yang melibatkan penilaian dan
kontribusi pekerjaanya. Kompensasi finansial terbagi ke dalam dua kelompok,
yaitu:
(a) Kompensasi langsung seperti upah, gaji atau komisi.
(b) Kompensasi tidak langsung seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan,
pemberian jaminan nasional dan imbalan prestasi.
2) Kompensasi Non Finansial
Kompensasi non finansial terbagi dua, yaitu :
(a) Pekerjaan seperti tugas, tantangan, kesempatan belajar, penghargaan dan
lain lain.
(b) Lingkungan seperti kebijakan, lingkungan yang nyaman, fasilitas

Teori Sikap dan Perilaku (skripsi dan tesis)

Teori sikap dan perilaku dikembangkan oleh Triandis (1971 dalam
Cahyasumirat, 2006), menyatakan bahwa perilaku ditentukan oleh sikap, aturanaturan sosial dan kebiasaan. Sikap terdiri dari komponen kognitif yaitu keyakinan,
komponen afektif yaitu suka atau tidak suka, berkaitan dengan apa yang dirasakan
dan komponen perilaku yaitu bagaimana seorang ingin berperilaku terhadap sikap.
Sikap menurut Fishbein dan Jazen (1975 dalam Cahyasumirat, 2006)
menyatakan sikap dapat dipelajari, sikap mendefinisikan prediposisi kita terhadap
aspek-aspek yang terjadi di dunia, sikap memberikan dasar perasaan bagi
hubungan antara pribadi kita dengan orang lain, sikap diatur dan dekat dengan inti
kepribadian. Menurut Robbins (2003 dalam Cahyasumirat, 2006) sikap adalah
pernyataan evaluatif, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan
tentang obyek, orang, atau peristiwa. Sikap mencerminkan bagaimana seseorang
merasakan sesuatu

Pengertian Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)

Akuntansi adalah suatu sistem untuk menghasilkan informasi keuangan
yang digunakan oleh para pemakainya dalam proses pengambilan keputusan
bisnis menurut pernyataan Ikhsan dan Ishak (2010). Menurut Tranggono dan Andi
(2008) menyatakan tujuan dari informasi tersebut yaitu memberikan suatu
petunjuk untuk mengambil tindakan terbaik dalam mengalokasikan sumber daya
langka pada aktivitas bisnis dan ekonomi. Dalam pemilihan atau penetapan suatu
keputusan bisnis melibatkan aspek-aspek keperilakuan dari para pengambil
keputusan tersebut. Inilah mengapa akuntansi tidak dapat dilepaskan dari aspek
perilaku manusia serta kebutuhan organisasi akan informasi yang dapat dihasilkan
oleh akuntansi. Salah satu topik dari akuntansi keperilakuan yaitu auditing. Di
dalam siklus audit, tidak dapat dilepaskan dari aspek keperilakuan dari auditor
yang menarik untuk dicermati. Penelitian ini mengkaji tentang aspek perilaku
auditor seperti tekanan waktu, komitmen organisasi, kepuasan kerja.

Pengalaman Organisasi (skripsi dan tesis)

  
Anggota minoritas suatu organisasi, misalnya pekerja wanita dan pekerja
kulit hitam sering mengalami perlakuan diskriminasi dalam sejumlah hal,
diantaranya adalah dukungan pimpinan, dukungan supervisor, otonomi dalam
melakukan pekerjaan, penerimaan oleh rekan sekerja serta partisipasi dalam
menentukan strategi karir (Ilgen dan Yourtz, 1986 dalam Yeni Kuntari dan Indra
Wijaya Kesuma, 2001:77). Pengalam yang tidak menyenangkan tersebut dapat
memberikan konsekuensi yang disfungsional pada kesuksesan karir mereka.
Perlakuan diskriminasi dapat menurunkan kinerja dan prospek karir mereka yang
disebabkan adanya kesempatan yang lebih kecil dalam pengembangan diri.
Kecilnya kesempatan dapat berupa kurangnya dukungan pimpinan, pemberian
tugas-tugas rutin yang dapat menekankan motivasi serta menurunkan kemampuan
yang akhirnya menurunkan kinerja mereka (Yeni Kuntari dan Indra Wijaya
Kusuma, 2001:77).
Pengalaman organisasi juga merupakan indikator potensial adanya
perlakuan diskriminatif. Ilgen dan Yourtz (1986) serta Kanter (1979) berpendapat
bahwa anggota organisasi minoritas kurang disukai untuk mempunyai
pengalaman organisasi. Ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa auditor
wanita kurang mendapat dukungan karir dibandingkan auditor pria (Shirley dan
Karen, 1984). Bahkan beberapa kantor akuntan tidak menerima auditor wanita
sebagai karyawan. Mai Dalton dan Sullivan (1981) menemukan bahwa pemberian
tugas yang menantang pada wanita kurang disukai dibandingkan dengan pria serta
dalam hal promosi, penempatan wanita sebagai seorang manajer lebih

memerlukan pemikiran yang hati-hati(Yeni Kuntari dan Indra Wijaya Kusuma,
2001:78). Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa auditor wanita cenderung
kurang memiliki pengalaman organisasi

Kepuasan Kerja (skripsi dan tesis)

Kepuasan kerja (job satisfaction) adalah suatu sikap seseorang terhadap
pekerjaan sebagai perbedaan antara banyaknya ganjaran yang diterima pekerja  dan banyaknya yang diyakini yang seharusnya diterima (Robbin, 1996 dalam Sinta Setiana, 2006:34) menyatakan bahwa kepuasan kerja memiliki tiga dimensi.

Kedua, kepuasaan kerja sering ditentukan oleh sebagaimana hasil kerja memenuhi atau melebihi harapan seseorang. Ketiga, kepuasan kerja mencerminkan hubungan berbagai sikap lainnya dari para individual.
Kepuasaan kerja (job satisfaction) adalah keadaan emosional yang
menyenangkan dan tidak menyenangkan dengan mana para karyawan
memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja mencerminkan perasaan seseorang
terhadap pekerjaannya.
Menurut Luthans (1995) dalam Shorea Dwarawati (2005 :41), kepuasan
kerja adalah keadaan emosional yang menyenangkan atau positif yang dihasilkan
dari penilaian kerja seseorang atau pengalaman kerja seseorang. Kepuasan kerja merupakan hasil dari persepsi seseorang mengenai seberapa baik pekerjaan mereka memberikan sesuatu yang dipandang penting. Ada tiga dimensi penting dalam kepuasan kerja, yaitu :
1. Kepuasan kerja adalah sebuah respon emosional terhadap situasi kerja
2. Kepuasan kerja sering ditentukan oleh seberapa baik outcome kurang atau
melebihi pengharapan,
3. Kepuasan kerja menggambarkan beberapa perilaku yang berhubungan
Kepuasan kerja adalah seperangkat perasaan pegawai tentang
menyenangkan atau tidaknya pekerjaan mereka. Kepuasan kerja adalah perasaan
senang atau tidak senang yang relatif berbeda dari pemikiran obyektif dan

keinginan perilaku. Kepuasan kerja menunjukkan kesesuaian antara harapan
seseorang yang timbul dan imbalan yang disediakan pekerjaan, jadi kepuasan
kerja juga berhubungan erat dengan teori keadilan.
Menurut Gibson (2000) dalam Shorea Dwarawati (2005:42), kepuasan
kerja adalah suatu sikap yang dipunyai individu mengenai pekerjaannya. Hal ini
dihasilkan dari persepsi mereka terhadap pekerjaannya, didasarkan pada faktor
lingkungan kerja, seperti gaya penyedia, kebijakan dan prosedur, afiliasi
kelompok kerja dan tunjangan. Sementara banyak dimensi telah dihimpun dari
kepuasan kerja, ada lima hal yang terutama mempunyai karakteristik penting,
yaituMenurut Gibson (2000) dalam Shorea Dwarawati (2005:42), kepuasan kerja adalah suatu sikap yang dipunyai individu mengenai pekerjaannya. Hal ini
dihasilkan dari persepsi mereka terhadap pekerjaannya, didasarkan pada faktor lingkungan kerja, seperti gaya penyedia, kebijakan dan prosedur, afiliasi
kelompok kerja dan tunjangan. Sementara banyak dimensi telah dihimpun dari
kepuasan kerja, ada lima hal yang terutama mempunyai karakteristik penting,
yaitu :
1. Pembayaran : suatu jumlah yang diterima dan keadaan yang dirasakan dari
pembayaran,
2. Pekerjaan : sampai sejauh mana tugas kerja dianggap menarik dan
memberikan kesempatan untuk belajar dan untuk menerima tanggung jawab;
3. Kesempatan promosi : adanya kesempatan untuk maju;
4. Penyedia : kemampuan penyedia untuk memperlihatkan ketertarikan dan
perhatian kepada pekerja
5. Rekan sekerja : sampai sejauh mana rekan sekerja bersahabat, kompeten dan mendukung.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja menurut Robbins (1999)
dalam Shorea Dwarawati (2005 : 47) adalah pekerjaan yang menantang,
penghargaan yang sepadan, kondisi kerja yang mendukung dan rekan kerja yang
mendukung serta kesesuaian antara pekerjaan dengan kepribadian individu. Dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pekerjaan yang menantang
Pekerjaan yang memberikan kesempatan kepada mereka untuk menawarkan
berbagai macam tugas, kebebasan dan feedback atas pekerjaan mereka.
Karyawan yang mengendalikan pekerjaan mereka akan lebih puas bekerja
daripada karyawan yang dikendalikan oleh mesin.
2. Penghargaan yang sepadan
Promosi menawarkan kesempatan untuk pertumbuhan pribadi, tanggung
jawab yang lebih besar dari peningkatan status sosial.
3. Kondisi kerja yang mendukung
Adanya lingkungan kerja yang sesuai dengan individu, dukungan atasan
untuk bekerja lebih baik sehingga terciptanya kenyamanan kerja pribadi dan
kepuasan kerja.
4. Rekan kerja yang suportif
Rekan kerja yang ramah dan penuh dukungan perilaku atasan, seperti
mendengarkan pendapat karyawan dan menunjukkan ketertarikan pribadi
terhadap karyawan

5. Kesesuaian pekerjaan dengan kepribadian individu
Bakat dan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan tuntutan pekerjaan, dan
bisa mengekspreikan diri dalam pekerjaannya.
Sedangkan faktor-faktor yang menberikan kepuasan kerja menurut Blum
(1956) adalah sebagai berikut :
1. Faktor individual, meliputi umur, kesehatan, watak, dan harapan
2. Faktor sosial, meliputi hubungan kekeluargaan, pandangan masyarakat,
kesempatan berekreasi, kegiatan perserikatan pekerja, kebebasan berpolitik,
dan hubungan bermasyarakat.
3. Faktor utama dalam pekerjaan, meliputi upah, pengawasan, ketentraman
kerja, kondisi kerja, dan kesempatan kerja untuk maju. Selain itu juga
penghargaan terhadap kecakapan, hubungan sosial didalam pekerjaan,
ketepatan dalam menyelesaikan konflik antar manusia, perasaan
diperlakukan adil baik yang menyangkut pribadi atau tugas (Moh. As’ad,
1995:114)
Dari berbagai pendapat diatas dapat dirangkum mengenai faktor-faktor
yang mempengaruhi kepuasan kerja yaitu : (Moh. As’ad, 1995:115-116)
1. Faktor psikologi, merupakan faktor yang berhubungan dengan kejiwaan
karyawan yang meliputi minat, ketentraman dalam bekerja, sikap terhadap
kerja, bakat, dan keterampilan

2. Faktor sosial merupakan faktor yang berhubungan dengan interaksi sosial
baik antar sesama karyawan, dengan atasannya, maupun karyawan yang
berbeda jenis pekerjaannya.
3. Faktor fisik merupakan faktor yang berhubungan dengan kondisi fisik
lingkungan kerja dan kondisi fisik karyawan, meliputi jenis pekerjaan,
pengaturan waktu kerja, dan waktu istirahat, perlengkapan kerja, keadaan
ruangan, suhu, penerangan, pertukaran udara, kondisi kesehatan karyawan,
umur dan sebagainya.
4. Faktor finansial, merupakan faktor yang berhubungan erat dengan jaminan
sosial, macam-macam tunjangan, fasilitas yang diberikan, promosi dan
sebagainya.
Kepuasan kerja juga dipengaruhi oleh fungsi dan level karyawan dalam
organisasi. Karyawan pada level tingkat tinggi ,erasa lebih puas karena memiliki
otonomi yang lebih besar, pekerjaan lebih bervariasi serta memiliki kebebasan
dalam penilaian. Karyawan pada level bawah lebih mungkin mengalami
ketidakpuasan dan kebebasan. Hal itu juga terjadi pada karyawan yang
berpendidikan tinggi yang diberikan pekerjaan tetapi tidak sepadan dengan
kemampuan dan keahliannya. Ketidakpuasan dan kebosanan juga bisa terjadi pada
karyawan yang menghendaki status sosial yang tinggi dalam pekerjaan, sehingga
mereka mencari pekerjaan yang memberikan tanggung jawab yang besar (Shorea
Dwarawati, 2005:48)

 Kesempatan Kerja (skripsi dan tesis)

Kesempatan kerja dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai peluang
mendapatkan kesetaraan dalam pengembangan karir antara lain promosi dan
mendapatkan penugasan serta dalam penetapan gaji dan kenaikan secara berkala.
Mengenai kesempatan bagi karyawan perempuan, pada umumnya baik karyawan
perempuan dan laki-laki menyetujui bahwa karyawan wanita diberi pembebanan

tugas dan diijinkan untuk mengembangkan spesialisasi industri yang sama
sebagaimana rekan laki-lakinya, meskipun tingkat persetujuan untuk isu tersebut
lebih tinggi untuk responden laki-laki. Kemudian isu tentang kesempatan bagi
karyawan untuk menjadi partner, terdapat perbedaan antara laki-laki dan
perempuan (Shorea Dwarawati 2005:41).
Trapp et al, (1989) dalam penelitiannya mengenai isu tentang kesempatan
bagi akuntan publik laki-laki dan akuntan publik perempuan, dimana hasil
penelitian tersebut sejalan dengan penelitian Hayes dan Hollman (1996) dalam
studi mereka yang menunjukkan bahwa akuntan publik perempuan tidak
dipromosikan secepat rekan laki-lakinya (dalam Laksmi dan Inndrianto, 1999:3)
Untuk isu-isu kesempatan bagi akuntan publik perempuan, pada umumnya
baik akuntan publik perempuan dan laki-laki menyetujui bahwa akuntan publik
perempuan diberi pembebanan tugas dan diijinkan untuk pengembangkan
spesialisasi industri yang sama sebagaimana rekan laki-laki. Kemudian isu tentang
kesempatan bagi akuntan publik untuk menjadi partner, terdapat perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Ayu Chairina Laksmi dan Nur Indrianto (1999:4), hasil
penelitiannya menyatakan bahwa terdapat perbedaan signifikan pada persepsi
akuntan publik laki-laki dan perempuan terhadap isu mengenai kesempatan,
penerimaan, komitmen, dan akomodasi khusus

Motivasi (skripsi dan tesis)

Motivasi adalah keadaan pribadi seseorang yang mendorong, keinginan
individu melakukan kegiatan tertentu guna mencapai suatu tujuan. Memotivasi
orang berarti menunjukkan arah tertentu kepada mereka dan mengambil langkah-
langkah yang perlu untuk memastikan bahwa mereka sampai kesuatu tujuan
(Shorea Dwarawati, 2005:34).
Motivasi merupakan sesuatu yang memulai gerakan, sesuatu yang
membuat orang bertindak atau berperilaku dengan cara-cara tertentu (Armstrong,
1994). Reksohadiprodjo (1990), mendefinisikan motivasi sebagai keadaan dalam
pribadi seseorang yang mendorong keinginan individu untuk melakukan kegiatan-
kegiatan tertentu untuk mencapai suatu tujuan (Shorea Dwarawati, 2005 :34 ).
Motivasi yang diberikan bisa dibagi menjadi dua jenis motivasi, yaitu motivasi
positif dan motivasi negatif. Motivasi positif adalah proses untuk mencoba
mempengaruhi orang lain agar menjalankan sesuatu yang kita inginkan dengan
cara memberikan kemungkinan untuk mendapatkan hadiah. Sedangkan motivasi

negatif adalah proses untuk mempengaruhi seseorang agar mau melakukan
sesuatu yang kita inginkan, tetapi teknik dasar yang digunakan adalah lewat
kekuatan-kekuatan (Heidrachman dan Husnan, 2000 dalam Sinta Setiana,
2006:34).
Motivasi selalu menjadi perhatian utama dari para manager karena
motivasi berhubungan erat dengan keberhasilan seseorang, organisasi atau
masyarakat didalam mencapai tujuan-tujuannya. Motif atau motivasi seringkali
diartikan dengan dorongan. Dorongan atau tenaga tersebut merupakan gerak jiwa
dan jasmani untuk berbuat, sehingga motivasi tersebut merupakan suatu tenaga
yang menggerakkan manusia untuk bertingkah laku dan didalam perbuatannya itu
mempunyai tujuan tertentu.
Menurut Shorea Dwarawati (2005:35) kemampuan seorang manajer dalam
memotivasi, mempengaruhi, mengarahkan, dan berkomunikasi dengan para
bawahannya akan menentukan efektivitas seorang manajer, karena motivasi
mempunyai pengaruh dalam meningkatkan prestasi dan kepuasan kerja
karyawannya

Komitmen Profesi (skripsi dan tesis)

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian
yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut (Kururu, 2008:1).
Komitmen profesi adalah tingkat loyalitas individu pada profesinya seperti
yang dipersepsikan oleh individu tersebut. Wibowo 1996 dalam Shorea
Dwarawati (2005:33), Mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan antara
pengalaman internal auditor dengan komitmen profesionalisme, lama bekerja
hanya mempengaruhi pandangan profesionalisme, hubungan dengan sesama
profesi, keyakinan terhadap peraturan profesi dan pengabdian pada profesi. Hal ini disebabkan bahwa semenjak awal tenaga profesiona telah dididik untuk
menjalankan tugas-tugas yang kompleks secara independen dan memecahkan

permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas-tugas dengan menggunakan
keahlian dan dedikasi mereka secara professional.
Komitmen professional dapat didefinisikan sebagai: (1) sebuah
Kepercayaan dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan dan nilai-nilai profesi, (2)
sebuah kemauan untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna
kepentingan profesi, (3) sebuah kepentingan untuk memelihara keanggotaan
dalam profesi (Aranya,et al, 1981 dalam Karina, SPsi, 2004:5)

Komitmen Organisasi (skripsi dan tesis)

Menurut Shorea Dwarawati (2005:32) komitmen organisasi didefinisikan
sebagai 1) Sebuah kepercayaan pada dan penerimaan terhadap tujuan-tujuan dan
nilai-nilai dari organisasi. 2) Sebuah kemauan untuk menggunakan usaha yang
sungguh-sungguh guna kepentingan organisasi. 3) Sebuah keinginan untuk
memelihara keanggotaan dalam organisasi. Komitmen organisasi cenderung
didefinisikan sebagai suatu perpaduan antara sikap dan perilaku.
Komitmen organisasi menyangkut tiga (3) sikap yaitu, rasa
mengidentifikasi dengan tujuan organisasi, rasa keterlibatan dengan tugas
organisasi, dan rasa kesetiaan kepada organisasi. Komitmen merupakan peristiwa
di mana individu sangat tertarik pada atau mempunyai keikatan terhadap tujuan,
nilai-nilai, dan sasaran majikannya. Komitmen lebih dari sekedar keanggotaan,
karena keikatan meliputi sikap yang sangat menyenangkan majikan dan kesediaan
untuk mengusahakan tingkat upaya yang tinggi bagi kepentingan organisasi dalam
mencapai tujuan. Berbagai penelitian memberikan kesimpulan bahwa terjadinya
keikatan (komitmen) menunjuk pada tiga bidang pokok dimana dapat ditemui
faktor pengaruh terhadap keikatan dalam organisasi. Bidang-bidang tersebut
adalah (Shorea Dwarawati, 2005: 32-34) :
a. Karakteristik individu karyawan, yang meliputi masa jabatannya dalam
organisasi, sikap, minat, pendidikan, motif berprestasi dan variasi kekuatan
kebutuhannya

Karakteristik pekerjaan, seperti variasi keahlian, identitas tugas, signifikan
tugas, otonomi, umpan balik, dan kesempatan berinteraksi dengan rekan
sekerja.
c. Pengalaman kerja, seperti keterandalan organisasi yang terlihat dimasa
lampau dengan cara karyawan lainnya memperbincangkan dan
mengutarakan perasaan mereka mengenai organisasi.
Meyer dan Allen (1991) dalam Karina (2004 :40)merumuskan suatu
definisi mengenai komitmen dalam berorganisasi sebagai suatu konstruk
psikologis yang merupakan karakteristik hubungan anggota organisasi dengan
organisasinya dan memiliki implikasi terhadap keputusan individu untuk
melanjutkan keanggotaannya dalam berorganisasi. Berdasarkan definisi tersebut
anggota yang memiliki komitmen terhadap organisasinya akan lebih dapat
bertahan sebagai bagian dari organisasi dibandingkan anggota yang tidak
memiliki komitmen terhadap organisasi.
Komitmen organisasi cenderung didefinisikan sebagai suatu perpaduan
antar sikap dan perilaku. Kalbers dan Fogarty, 1995 dalam Sinta Setiana (2006:
34) menggunakan dua pandangan tentang komitmen organisasional yaitu affective
dan continuance. Hasil penelitiannya mengungkapkan bahwa komitmen
organisasi affective berhubungan dengan satu pandangan profesionalisme yaitu
pengabdian pada profesi, sedangkan komitmen continuance berhubungan secara
positif dengan pengalaman dan secara negative dengan pandangan
profesionalisme kewajiban sosial

 

Dimensi Kinerja (skripsi dan tesis)

Menurut Miner dalam Reza Surya dan Santosa Tri Hananto (2004:35)
dinyatakan bahwa dimensi kinerja adalah ukuran dan penilaian kinerja dari
perilaku yang actual di tempat kerja, dimensi kerja tersebut mencakup :
1. Quality of Output, kinerja seseorang individu dinyatakan baik apabila
kualitas output yang dihasilkan lebih baik atau paling tidak sama dengan
target yang telah ditentukan.
2. Quantity of Output, kinerja seseorang juga diukur dari jumlah output yang
dihasilkan. Seseorang individu dinyatakan mempunyai kinerja yang baik
apabila jumlah/ kuantitas output yang dicapai dapat melebihi atau paling
tidak sama dengan target yang telah ditentukan dengan tidak mengabaikan
kualitas output tersebut,
3. Time of Work, dimensi waktu juga menjadi pertimbangan di dalam
mengukur kinerja seseorang. Dengan tidak mengabaikan kualitas dan
kuantitas output yang harus dicapai, seorang individu dinilai mempunyai
kinerja yang baik apabila individu tersebut dapat menyelesaikan pekerjaan
secara tepat waktu atau bahkan melakukan penghematan waktu,
4. Cooperation With Others’ Work, kinerja juga dinilai dari kemampuan
seorang individu untuk tetap bersifat kooperatif dengan pekerja lain yang
juga harus menyelesaikan tugasnya masing-masing

 

Tujuan Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)

Tujuan penilaian kinerja menurut Shorea Dwarawati, (2005 :30 ) adalah
sebagai berikut :
1. Mengetahui keadaaan keterampilan dan kempuan setiap karyawan secara
rutin
2. Untuk digunakan sebagai dasar perencanaan di bidang personalia,
khususnya penyempurnaan kondisi kerja, peningkatan mutu dan hasil kerja.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan pendayagunaan
karyawan seoptimal mungkin sehingga dapat diarahkan jenjang kariernya
4. Mendorong terciptanya hubungan yang baik antara atasan dan bawahan.
5. Mengetahui kondisi perusahaan secara keseluruhan dari bidang personalia,
khususnya kinerja karyawan dalam bekerja
6. Secara pribadi karyawan dapat mengetahui kekuatan dan kelemahan
masing-masing, sehingga dapat memacu perkembangannya
7. Hasil penilaian kinerja dapat bermanfaat bagi penelitian dan pengembangan
dibidang personalia secara keseluruhan

Pengertian Penilaian Kinerja (skripsi dan tesis)

Penilaian kinerja adalah suatu sistem yang digunakan untuk menilai dan
dan mengetahui apakah seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaannya
masing-masing secara keseluruhan. Seperti yang telah dikemukakan bahwa
pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan bukan berarti hanya dilihat atau dinilai hasil fisiknya tetapi meliputi berbagai hal, seperti kemampuan kerja, disiplin hubungan kerja, prakarsa, kepemimpinan, dan hal-hal khusus sesuai dengan bidang dan level pekerjaan yang di jabatnya (Shorea Dwarawati 2005 :30)

Pengertian Kinerja (skripsi dan tesis)

Kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau
sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika (Suyadi 1999: 20). Menurut Chusway (1996:87), kinerja diartikan dengan manajemen kinerja adalah suatu proses manajemen yang dirancang untuk menghubungkan tujuan organisasi dan tujuan individu sedemikian rupa, sehingga baik tujuan individu maupun tujuan korporasi dapat bertemu. Proses manajemen kinerja yang beroperasi secara efektif akan menghasilkan sebagai berikut : 

1. Tujuan yang jelas bagi organisasi dalam proses yang benar untuk
mengidentifikasi, mengembangkan, mengukur dan membahas tujuan
tersebut.
2. Integritas antara tujuan secara luas yang dibuat oleh manajemen senior
dengan tujuan masing-masing.
3. Kejelasan yang lebih baik tentang aspirasi dan tujuan organisasi.
4. Pengembangan budaya kinerja dimana prioritas utama terletak pada hasil
dari aspek fungsi organisasi, seperti penyesuaian terhadap prosedur standar.
5. Pelaksanaan dialog berkelanjutan antara manajemen dengan pekerja dan
dengan sendirinya penekananya lebih besar pada kebutuhan individu.
Pengembangan lingkungan yang lebih terbuka dan terpelajar dimana ide dan
kesimpulan diletakkan digaris depan dan didiskusikan dalam situasi yang
tidak menghakimi dengan konsekuensi pengembangan dalam budaya
belajar.
6. Suatu organisasi yang dapat membuat sesuatu terjadi dan mencapai hasil.
7. Mendorong pengembangan diri

Pengertian Gender (skripsi dan tesis)

Pengertian dari gender yang ditemukan dalam kamus adalah penggolongan
secara gramatikal terhadap kata-kata benda dan kata-kata lain yang berkaitan
dengannya, yang secara garis besar berhubungan dengan keberadaan dua jenis kelamin serta tidak ketiadaan jenis kelamin atau netral (Mansour Fakih, 1999 dalam Trisnaningsih, 2003 :110). Secara umum, pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosial antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Pandangan mengenai gender dapat diklasifikasikan,(1) kedalam dua model
yaitu : equity model dan complementary contribution model. (2) kedalam dua
stereotype yaitu Sex Role Stereotype dan Manajerial Stereotype. (Gill Palmer dan Tamilselvi Kandasaami, 1997 dalam Shoera Dwarawati, 2005: 26). Model
pertama mengasumsikan bahwa antara laki-laki dan wanita sebagai profesional adalah identik sehingga perlu ada perbedaan dalam mengeloladan wanita harus  diuraikan akses yang sama. Model kedua berasumsi bahwa antara laki-laki dan wanita mempunyai kemampuan yang berbeda sehingga perlu ada perbedaan dalam mengelola dan cara menilai, mencatat serta mengkobinasikan untuk menghasilkan suatu sinergi. Pengertian klasifikasi stereotype adalah proses pengelompokan individu dalam suatu kelompok, dan pemberian atribut karakteristik pada individu berdasarkan anggota kelompok. Sex Role Streotype dihubungkan dengan pandangan umum bahwa laki-laki itu lebih berorientasi pada pekerjaan, obyektif, independen, agresif, dan umumnya mempunyai kemampuan lebih dibandingkan wanita dalam pertanggungjawaban manajerial. Wanita dilain

pihak dipandag pasif, lembut, orientasi pada pertimbangan, lebih sensitive dan
lebih rendah posisinyapada pertanggung jawaban dalam organisasi dibandingkan
laki-laki. Manajerial Stereotype memberikan pengertian manajer yang sukses
sebagai seseorang yang memiliki sikap, perilaku, dan tempramen yang umumnya
lebih dimiliki laki-laki dibandingkan wanita.
Menurut Schwartz (1996) dalam Laksmi dan Indriantoro (1999 :3), bidang
akuntan publik merupakan salah satu bidang kerja yang paling sulit bagi wanita
karena intensitas pekerjaannya. Meski demikian, bidang ini adalah bidang yang
sangat potensial terhadap perubahan, dan perubahan tersebut dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi wanita. Schwartz juga mengungkapkan bahwa sangat mudah untuk mengetahui mengapa jumlah wanita yang menjadi partner lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah adanya kebudayaan yang diciptakan untuk laki-laki (patriakhi), kemudian adanya Stereotype tentang wanita, terutama adanya pendapat yang menyatakan bahwa wanita mempunyai keterikatan (komitmen) pada keluarga yang lebih besar dari pada keterikatan komitmen terhadap karir.

Adanya kenyataan yang spesifik dengan kondisi di Indonesia pada
umumnya dengan latar belakang budaya, lingkungan sosial dan peran gender yang saling bersinergi secara lebih harmonis, sehingga terdapat kemungkinan beberapa kenyataan yang berbeda dibandingkan dengan uraian hasil penelitian sebelumnya (dari penelitian di Amerika Serikat). Kesetaraan gender di Indonesia juga mempunyai eksistensi yang kuat sebagai konsekuensi logis dari ditandatanganinya konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita o1eh pemerintah Indonesia pada tanggal 19 Juli 1980, tentang kesempatan dalam lapangan kerja dan pekerjaan serta pengupahan antara laki-laki dan wanita. Dan berikutnya pada tanggal 24 Juli 1984 konvensi ini kemudian diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Peraturan mengenai perlindungan terhadap diskriminasi kepada para pegawai berdasarkan gender di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 25 tahun 1997, tentunya juga turut mempengaruhi kesetaraan tersebut (Shorea Dwarawati, 2005:28)

Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)

Istilah akuntansi keperilakuan baru muncul tahun 1967 dalam artikel
Journal Of Accounting Research oleh Becker yang mereview tulisan Cook (1967) dalam Kusuma (2003 :75). Akuntansi keperilakuan merupakan bagian dari ilmu akuntansi yang perkembangannya semakin meningkat dalam 25 tahun belakangan. Riset akuntansi keperilakuan merupakan suatu bidang beru yang berhubungan dengan informasi akuntansi dan audit. Dalam audit riset akuntansi keperilakuan telah berkembang, tinjauan literature telah menjadi spesialis dengan lebih memfokuskan diri pada atribut keperilakuan spesifik seperti proses kognitif
(Bonner dan Pennington 1991 dalam Kusuma 2003: 75) atau riset keperilakuan pada satu topik khusus seperti audit sebagai tinjauan analisis, sebagai bidang riset yang sering memberitahukan kontribusi yang bermakna, riset akuntansi keperilakuan dapat membentuk kerangka dasar serta arah riset dimasa yang akan datang.
Akuntansi keperilakuan menjelaskan bagaimana perilaku manusia
mempengaruhi data akuntansi dan keputusan bisnis serta bagaimana
mempengaruhi keputusan bisnis dan perilaku manusia selalu dicari jawabannya. Akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik berikut ini (Maya Kumalasari, 2006:1)

Investigasi dengan Teknik Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Tuanakotta (2007:227) teknik audit adalah cara-cara yang
dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan dimana dari
teknik audit ini akan dihasilkan bukti audit. Ada tujuh macam teknik audit dan
dengan jenis bukti auditnya (bukti audit dalam kurung), yaitu:
1. Memeriksa fisik (physical examination)
2. Meminta konfirmasi (confirmation)
3. Memeriksa dokumen (documentation)
4. Reviu analitikal (analytic review atau analytical review)
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the
auditee)
6. Menghitung kembali (reperformance)
7. Mengamati (observation)
Dari tujuh teknik audit yang telah disebutkan di atas, tentunya tidak
terdapat perbedaan dengan teknik audit pada umumnya, akan tetapi pada
akuntansi forensik (investigasi) teknik audit yang ditekankan adalah reviu
analitikal (analitycal review).
Stringer dan Stewart yang dikutip oleh Tuanakotta (2007:231),
mendefinisikan reviu analitikal (analitycal review) sebagai penalaran deduktif.
Penekanannya adalah pada penalaran, proses berfikirnya. Penalaran yang
membawa seorang auditor atau investigator pada gambaran mengenai wajar,
layak, atau pantasnya suatu data individual disimpulkan dari gambaran yang
diperoleh secara global, menyeluruh atau agregat. Analitycal review meliputi
perbandingan antara data keuangan menurut catatan dengan apa yang wajarnya
atau layaknya harus terjadi. Selain itu, perbandingan juga dapat dilakukan dengan:
Membandingkan anggaran dengan realisasi.
Membandingkan data anggaran dan realisasi dapat mengindikasikan
adanya fraud. yang perlu dipahami di sini adalah mekanisme pelaksanaan
anggaran, evaluasi atas pelaksanaan anggaran, dan insentif (keuangan maupun
non keuangan) yang terkandung dalam sistem anggarannya.
Membandingkan hubungan antara satu data keuangan dengan data
keuangan lain.
Beberapa akun, baik dalam satu maupun beberapa laporan keuangan, bisa
mempunyai keterkaitan yang dapat dimanfaatkan untuk reviu analitikal.
Menggunakan data non keuangan.
Inti dari reviu analitikal adalah mengenal pola hubungan, relationship
pattern, pola hubungan ini tidak mesti hanya antara satu data keuangan dengan
data keuangan lain.
Regresi atau analisis trend
Dengan data historikal yang memadai (makin banyak makin baik, cateris
paribus), reviu analitikal dapat mengungkapkan trend.
Menggunakan indikator ekonomi makro
Ada hubungan antara besarnya pajak penghasilan yang diperoleh dalam
suatu tahun dengan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, tingkat
pengangguran, cadangan devisa, indikator ekonomi negara-negara yang menjadi
partner perdagangan Indonesia, harga minyak mentah dan komoditas lain, dan
lain-lain. Kehandalan perumusan ekonometri akan membantu auditor atau
investigator melalui data agregat

Kode Etik Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Mempunyai dokumen mengenai standar dan kode etik adalah langkah
awal yang baik. Namun, tanpa penegakannya (enforcement) yang tegas dan
konsisten, kredibilitas profesi akan diragukan. Untuk itulah mengapa para akuntan
dan praktisi hukum harus mengenal kode etik, karena kode etik merupakan bagian
dari kehidupan berprofesi. Kode etik mengatur hubungan antara anggota profesi
dengan sesamanya, dengan pemakai jasanya dan stakeholder lainnya serta dengan
masyarakat luas.
Menurut T.M. Tuanakotta (2007:58) Kode etik berisi nilai-nilai luhur
(virtues) yang amat penting bagi eksistensi profesi. Profesi bisa eksis karena ada
integrasi (sikap jujur, walaupun tidak diketahui orang lain), rasa hormat dan
kehormatan (respect dan honor), dan nilai-nilai luhur lainnya yang menciptakan
rasa percaya (trust) dari pengguna dan stakeholders lainnya.
Di dalam mematuhi kode etik, akuntan yang bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap kecurangan juga harus memegang teguh prinsip-prinsip
etika demi tercapainya integritas dan kepercayaan dengan pihak lain.
Menurut Arens (2003:122) prinsip-prinsip etika yang harus dipegah teguh
oleh profesi yaitu ada enam:
1. Tanggung Jawab.
Dalam melaksankan tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus berusaha menjadi profesional yang peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat meyakini kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada
profesionalisme.
3. Integritas
Mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, para anggota
harus menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Indepedensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas terbebas dari konflik
antar kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktek bagi publik harus berada
dalam posisi yang independen baik dalam penampilan maupun kondisi
sesungguhnya ketika menyediakan jasa audit maupun jasa atestasi
lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus selalu memperhatikan standar teknik dan
etika profesi, selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan
kualitas jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggungjawab
profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan
prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip etika yang telah dijelaskan tersebut dapat ditanamkan
dalam semua profesi yang mempunyai hubungan dengan berbagai pihak dan
stakeholder. Dengan demikian seorang akuntan forensik pun harus mematuhi dan
menerapkan kode etik dan prinsip-prinsip etika tersebut demi menjaga eksistensi
pekerjaanya, terutama di dalam mendeteksi dan mengungkapkan tindak
kecurangan yang dapat merugikan berbagai pihak.

Standar dalam Pemeriksaan Fraud (skripsi dan tesis)

Profesi auditor seringkali bekerja setengah hati di dalam menegaskan
tanggung jawabnya dalam mendeteksi fraud, hal ini dikarenakan tidak adanya
pedoman atau standar bagi auditor di dalam menjalankan tugasnya untuk
mendeteksi adanya fraud. Apalagi fraud yang terjadi adalah ulah dari pegawai
yang bekerja di suatu perusahaan tertentu, tentunya akan semakin rumit dalam
mendeteksi kecurangan (fraud) yang ditimbulkan karena pegawai biasanya
mengetahui sistem yang ada pada suatu perusahaan.
Beberapa standar telah dijadikan pedoman di dalam melakukan investigasi
terhadap fraud, dimana konteks yang mereka rujuk adalah investigasi atas fraud
yang dilakukan oleh pegawai di perusahaan.
K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett (2002), yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:52) merumuskan standar tersebut:
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui
(accepted best practices).
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian (due care)
sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di Pengadilan.
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi
dan di indeks, dan jejak audit tersedia.
4. Pastikan bahwa investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan
senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada yang menduga pegawainya melakukan
kecurangan, dan pada penuntut umum yang mendakwa pegawai
tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum
pidana.
6. Cakup seluruh substansi investigasi dan kuasai seluruh target yang
sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk
perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak
dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat
rahasia, ikuti tata cara atau protokol, dokumentasi dan
penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan
persyaratan mengenai pelaporan

Standar Profesi Akuntan (skripsi dan tesis)

Di dalam pekerjaan audit, para auditor ingin menegaskan standar mereka.
Seorang auditor atau akuntan publik di dalam melaksanakan tugasnya harus
menjunjung tinggi sikap profesionalismenya karena akuntan publik atau auditor
adalah profesi yang banyak berhubungan dengan pihak lain. Untuk itu seorang
auditor atau akuntan publik di dalam menjalankan profesinya diatur dalam suatu
standar yaitu standar professional akuntan publik.
Standar professional akuntan publik yang dikutip Arens (2008:34)
tersebut adalah :
General Standards
1. The audit is to be performed by a person or person having
adequate technical training and proficiency as an auditor.
2. In all matter relating to the assignment, an independence in mental
attitude is to be maintained by the auditor or auditors.
3. Due professional care is to be exercised in the planning and
performance of the audit and the preparation of the report.
Standards of Field Work
1. The work is to be adequately planned and assistants, if any, are to
be properly supervised.
2. The auditor must obtain a sufficient understanding of the entity and
its environment, including its internal control, to assess the risk of
material misstatement of the financial statement whether due to
error or fraud, and to design the nature, timing, and extend of
further audit procedures.
3. Sufficient competent evidential matter is to be obtained through
inspection, observation, inquiries, and confirmation to afford a
reasonable basis for an opinion regarding the financial statement
under audit.
Standards of Reporting
1. The report shall state whether the financial statements are
presented in accordance with generally accepted accounting
principles.
2. The report shall identify those circumstances in wichh such
principles have not been consistently observed in the current
period in relation to the preceding period.
3. Informative disclousure in the financial statements are to be
regarded as reasonably adequate unless otherwise stated in the
report.
4. The report shall either contain an expression of opinion regarding
the financial statements, taken as a whole, or an assertion to the
effect that an opinion cannot be expressed. When an overall
opinion cannot be expressed, the reason therefore should be stated.
In all cases where an auditor s name is associated with financial
statements, the report should contain a clear-cut indication of the
character of the auditor s work, if any, an the degree of
responsibility the auditor is taking.
Dari semua standar yang telah dijelaskan, seorang auditor wajib memenuhi
semua standar tersebut di dalam menjalankan tugasnya agar pihak yang memakai
laporan audit dan pihak-pihak lain yang berkepentingan mempunyai kepercayaan
atas kinerja seorang auditor, dengan standar profesi tersebut pihak-pihak yang
berkepentingan dapat mengukur mutu kerja seorang auditor. Seorang akuntan
forensik pun wajib memenuhi semua standar tersebut dari mulai standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan, pada dasarnya seorang akuntan
forensik adalah seorang auditor yang mempunyai tugas sama dengan auditor
lainnya yaitu memberikan keyakinan atas informasi yang disajikan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, yang membedakan adalah fokus pekerjaannya.

Atribut Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang professional akuntan
sebelum menerima penugasan audit harus mengetahui dengan pasti, hasil
pekerjaannya digunakan untuk kepentingan apa. Kalau saja latar belakang pihak
yang akan memanfaatkan hasil auditnya tidak diketahui dengan pasti, besar
kemungkinan dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan akuntan sendiri.
Untuk itu menurut Soejatna S. (2008:20) ada lima sifat yang harus
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Seorang akuntan harus mempunyai rasa curiga yang besar.
2. Seorang akuntan juga dituntut punya rasa ingin tahu yang besar.
3. Mempunyai daya analisis yang kuat.
4. Mempunyai logika yang bagus.
5. Seorang akuntan tidak cepat putus asa.
Menurut Howard R. Davia (2000:42) seperti yang dikutip oleh Tuanakotta
(2007:45) auditor pemula di dalam melakukan investigasi terhadap fraud harus memperhatikan hal-hal berikut, yaitu :
1. Hindari pengumpulan fakta dan data yang berlebihan secara prematur.
Banyak auditor berkutat pada pengumpulan fakta dan temuan, dan
tidak bisa menjawab pertanyaan yang paling penting : who did it ?.
2. Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan (preparator s intent to commit fraud).
3. Be creative, think like a preparatory, do not predictable (dalam hal
pemeriksaan, penyelidikan atau investigasi).
4. Auditor harus tahu banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion, conspirasi).
5. Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan yang dilakukan di dalam pembukuan atau di
luar pembukuan).
Untuk menjadi seorang akuntan forensik atau pemeriksa kecurangan
(fraud), maka seorang akuntan forensik harus mempunyai karakter dan keahlian tertentu.
Karakteristik seorang pemeriksa fraud menurut Fraud Examiners
Manual (2006):
Pemeriksa fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Di samping
keahlian teknis, seorang pemeriksa fraud yang sukses mempunyai
kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi dan fair, tidak
memihak, sahih (mengikuti peraturan perundang-undangan), dan akurat,
serta mampu melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan lengkap .
Pemeriksa fraud adalah gabungan antara pengacara, akuntan, kriminolog,
dan detektif (atau investigator). Seorang detektif atau investigator juga perlu
memiliki sikap penuh kehati-hatian, berkpikir kreatif, pantang menyerah dan
penting untuk mmpunyai kemampuan berpikir seperti pencuri.
Kualitas yang harus dimiliki oleh seorang detektif dijelaskan oleh Allan
Pinkerton seperti yang dikutip T.M. Tuanakotta (2007:50) yaitu:
Detektif harus memiliki kualifikasi yang berikut: hati-hati (tidak
gegabah), menjaga kerahasian pekerjaannya, kreatif, pantang menyerah, berani, dan di atas segala-galanya, jujur; di samping ketangguhannya mencari informasi seluas-luasnya yang memungkinkan menerapkan segala dan secara efektif talentanya sebagai seorang detektif, dengan kedalaman yang diperlukan .
G. Jack Bologna and Robert J. Lindquist (1995) yang dikutip oleh
Tuanakotta (2007:51) menjelaskan kualitas yang harus dimiliki oleh akuntan
forensik adalah:
Kreatif
Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap
situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain,
yakni bahwa itu tidak perlu merupakan situasi bisnis yang normal.
Rasa ingin tahu
Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi
dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
Tak menyerah
Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta
(seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi
sulit diperoleh.
Akal sehat
Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada
yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul
kerasnya kehidupan.
Business sense
Kemampuan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya bisnis
berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat.
Percaya diri
Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita sehingga
kita dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari
jaksa penuntut umum dan pembela)
Sedangkan menurut Amin Widjaja (2001:43), auditor kecurangan yang
efektif harus melakukan berikut ini dengan kemampuan yang cukup:
1. Mempelajari pengendalian intern.
2. Menilai kebaikan dan kelemahan pengendalian itu.
3. Skenario didesain dari kerugian kecurangan yang potensial
berdasarkan kelemahan yang diidentifikasi dalam pengendalian intern.
4. Mengidentifikasi akun yang dipertanyakan, saldo akun dan hubungan
antara akun, untuk perbedaan dari yang diperkirakan sekarang dan
hubungan masa lalu (rasio masa lalu).
5. Mengidentifikasi transaksi yang dipertanyakan, misalnya terlalu tinggi,
terlalu rendah, terlalu sering, terlalu jarang, terlalu banyak, terlalu
sedikit, waktu yang janggal, tempat yang janggal, orang yang janggal.
6. Membedakan kesalahan manusia yang sederhana dan penghilangan
masukan dari ayat jurnal yang curang (kesalahan yang disengaja vs.
kesalahan yang tidak disengaja).
7. Mengikuti arus dokumen yang mendukung transaksi.
8. Mengikuti arus dana ke dalam dan ke luar dari akun organisasi.
9. Mencari dokumen pendukung untuk transaksi yang dipertanyakan.
10. Mempelajari dokumen itu untuk keanehan seperti naiknya jumlah,
pemalsuan bon palsu, faktur atau klaim, perusakan data, klasifikasi
akun yang tidak tepat, ketidakteraturan urutan serial, kuantitas, harga,
perkalian dan footing , substitusi dari fotokopi untuk dokumen asli.
11. Mengkonstruksi kembali data pendapatan dan pengeluaran melalui
sumber di luar dan independent.
12. Mengkonfirmasi nilai aktiva dan hutang melalui sumber di luar dan
independent.
13. Mengumpulkan dan meyimpan bukti untuk memperkuat kerugian
aktiva, kecurangan transaksi dan laporan keuangan yang salah.
14. Mendokumentasikan dan melaporkan kerugian kecurangan untuk
tujuan kriminal, sipil atau transaksi

Tujuan Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) tujuan akuntansi forensik
adalah untuk menagani (memeriksa, menyelidiki, menyidik, menuntut, mengadili)
fraud, khususnya dalam pengertian corruption dan misappropriation asset.
Akuntansi forensik digunakan untuk membantu penyidik yang meminta bantuan
tenaga ahli (auditor) di dalam mendeteksi, memeriksa dan mengungkapkan fraud,
dimana hasilnya akan dijadikan barang bukti yang nantinya akan diselesaikan
lewat jalur litigasi maupun non litigasi.

Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Menurut Theodorus M. Tuanakotta (2007:41) lingkup akuntansi forensik
dibagi menjadi dua, yaitu pada sektor swasta dan sektor pemerintah.
1. Praktek di Sektor Swasta
Dalam prakteknya, ada perusahaan yang menekankan pada atau
mendalami suatu aspek tertentu dari akuntansi forensik. Kantor-kantor akuntan
global yang dikenal sebagai the big four dan perusahaan yang berkecimpung
dalam penelusuran asset akan menekankan kegiatan mereka pada asset tracing
dan asset recovery.
2. Praktek di Sektor Pemerintah
Di sektor publik (pemerintah), praktek akuntansi forensik serupa dengan di
sektor swasta. Perbedaannya adalah bahwa tahap-tahap dalam seluruh rangkaian
akuntansi forensik terbagi-bagi di antara berbagai lembaga. Ada lembaga yang
melakukan pemeriksaan keuangan negara, ada beberapa lembaga yang merupakan
bagian dari pengawasan internal pemerintahan, ada lembaga-lembaga pengadilan,
ada lembaga yang menunjang kegiatan memerangi kejahatan pada umumnya, dan
korupsi khususnya (seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),
dan lembaga-lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Juga ada
lembaga masyarakat yang berfungsi sebagai pressure group.
Di samping itu, keadaan politik dan macam-macam kondisi lain akan
mempengaruhi lingkup akuntansi forensik yang diterapkan, termasuk pendekatan
hukum dan non hukum

Definisi Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Banyaknya spesialisasi bidang akuntansi masih dirasa kurang lengkap, di
jaman sekarang ini munculah fenomena baru bahwa akuntansi bukan lagi hanya digunakan untuk mencatat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa ekonomi yang menghasilkan laporan keuangan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, tetapi ada satu peranan dalam spesialisasi bidang akuntansi yang mempunyai keterkaitan dengan pengadilan atau hukum yaitu akuntansi forensik.
Forensik, menurut Merriam Webster s Collegiate Dictionary edisi ke 10
seperti yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:5) dapat diartikan :
Berkenaan dengan pengadilan atau berkenaan dengan penerapan
pengetahuan ilmiah pada masalah hukum . Oleh karena itu akuntasi
forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk
kepentingan hukum.
Akuntansi forensik dahulu hanyalah digunakan untuk urusan hukum dan
admisistratif yang memadukan antara kemampuan di bidang auditing dan
akuntansi, misalnya penggunaan akuntansi forensik untuk pembagian harta gonogini.
Seiring berjalannya waktu, akuntansi forensik kini banyak digunakan di
dalam mengungkapkan kejahatan atau kecurangan-kecurangan yang terjadi pada lembaga atau institusi baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Wally Smieliauskas (2006:16)
The conventional definition of forensic accounting is the application of
accounting and auditing skills to legal and administrative proceedings.
This concept can be expanded to include all economic cheater detection.
Cheating is a broader concept than fraud, e.g., it incorporates lack of
value for money (VFM) or lack of value for resources utilized .
Menurut D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic
Accounting (JFA) yang dikutip oleh T.M. Tuanakotta (2007:7), akuntansi
forensik secara sederhana dapat dikatakan:
Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk
tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam
kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan judicial atau administrative .
Istilah akuntansi forensik dikenal juga dengan istilah audit kecurangan
atau akuntansi investigasi, seperti yang dikemukakan oleh Jack Bologna dan
Paul Shaw (1989), yang dikutip oleh Amin Widjaja (2001:36) :
Forensic accounting, sometimes called fraud auditing or investigative
accounting, is a skill that goes beyond the realm of corporate and
management fraud, embezzlement or commercial bribery. Indeed,
forensic accounting skill go beyond the general recalm of white collar
crime.
Terjemahan :
Akuntansi forensik, kadang-kadang disebut sebagai audit
kecurangan atau akuntansi investigasi, adalah keahlian yang berada
di atas bidang kecurangan korporat dan manajemen, penggelapan
atau penyuapan komersial. Keahlian akuntansi forensik tentu saja
berada di luar bidang umum kejahatan kerah putih

Spesialisasi Bidang Akuntansi (skripsi dan tesis)

Menurut Warren Reeve Fees (2005:12), jenis akuntansi yang sering
digunakan yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen, termasuk juga
jenis akuntansi yang lainnya seperti akuntansi lingkungan, akuntansi pajak, sistem akuntansi, akuntansi internasional, akuntansi organisasi non profit, dan akuntansi sosial.
1) Akuntansi Keuangan
Financial accounting is primaliry concerned with the recording
and reporting of economic data and activities for a business.
Although such report provide useful information for managers,
they are the primary report for owners, creditors, governmental
agencies, and the public . Warren Reeve Fees (2005:12)
2) Akuntansi Manajemen
Managerial accounting, or management accounting, uses both
financial accounting and estimated data to aid management in
running day-to-day operations and in planning future operations.
Management accountants gather and report information that is
relevant and timely to the decision making needs of management .
Warren Reeve Fees (2005:12)

Definisi Akuntansi (skripsi dan tesis)

Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association seperti
yang dikutip oleh Soemarso (2004:3) adalah :
Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur dan
melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya
penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang
menggunakan informasi tersebut .
Proses akuntansi merupakan proses yang berkelanjutan yang dimulai
dengan suatu kejadian atau peristiwa ekonomi kemudian diakhiri dengan
tersedianya laporan keuangan dimana laporan keuangan yang dihasilkan dapat
digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan
definisi yang dikeluarkan oleh American Institute of Certified Public Accountant
(AICPA).
Definisi Akuntansi menurut American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) :
Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a
significant manner and in terms of money, transaction and events which
are in part at least, of a financial character, and interpreting the results
thereof .
Financial Accounting Standards Board mendefinisikan akuntansi secara
umum adalah :
Accounting is the body knowledge and functions concered with
systematic originating, recording, classifying, processing, summerizing,
analyzing, interpreting and supplying of dependable and significant
information covering, transaction, and event wich are, in part at least, of
financial character, required for the management and operation of an
entity and for report that have to be submitted there on to meet fiduciary
and other responsibilities .
Dalam prakteknya akuntansi digunakan berdasarkan kepentingan
penggunanya, akuntansi secara umum saja dimana dihasilkannya laporan
keuangan sebagai hasil akhir yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
pengambilan keputusan tidak dapat memenuhi tujuan pengguna laporan keuangan,
karena pengguna laporan keuangan mempunyai tujuan yang lebih spesifik untuk
dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, akuntansi masih
dibagi lagi kedalam beberapa spesialisasi bidang sesuai fungsi dan tujuannya.

Kategori Gratifikasi (skripsi dan tesis)

KPK (2014) mengelompokkan gratifikasi ke dalam dua kategori, yaitu: 1) Gratifikasi yang dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap: a) Hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. b) Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut. c) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma. d) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan. e) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan. f) Segala bentuk pemberian kepada pejabat yang diduga berhubungan dengan jabatannya. 2) Gratifikasi yang tidak dianggap suap Yaitu gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Berikut contoh pemberian yang tidak dianggap suap dan boleh diterima oleh pejabat: a) Pemberian berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis. b) Pemberian berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima. c) Hadiah langsung atau undian, voucher point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. d) Hadiah yang diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan. e) Bunga atau keuntungan lainnya dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. f) Hadiah yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimanya. g) Pemberian lainnya yang tidak terkait dengan jabatan dan tidak mempunyai konflik kepentingan

Aspek Sosiologis Gratifikasi (skripsi dan tesis)

Praktek memberi dan menerima hadiah merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik ini dilakukan mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit, kematian, atau perayaan dalam momen tertentu seperti aqiqah, potong gigi, sunatan, ulang tahun, perkawinan dan acara duka. Dalam konteks adat istiadat, praktik pemberian lebih bervariasi. Apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat istiadatnya. Alatas (1987) menyatakan praktek pemberian hadiah tidak serta merta dapat dipandang sebagai faktor penyebab korupsi. Praktek ini telah ada cukup lama tidak saja di Indonesia dan negara-negara Asia, namun juga negara-negara barat. Akan tetapi, praktek yang bersumber dari pranata tradisional tersebut kemudian ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu di luar aspek hubungan emosional pribadi dan sosial kemasyarakatan. Sinaga dalam KPK (2014) memberikan perspektif sosiologis mengenai gratifikasi yang mengungkapkan bahwa konsep gratifikasi bersifat luas dan mendasar di dalam kehidupan kemasyarakatan. Jika memberi dan menerima hadiah ditempatkan dalam konteks hubungan sosial maka praktek tersebut bersifat netral. Akan tetapi, jika terdapat hubungan kekuasaan, makna gratifikasi menjadi tidak netral lagi. Alatas (1983) mengelompokkan korupsi ke dalam 7 tipologi, yaitu korupsi transaktif, korupsi yang memeras, korupsi invensif, korupsi perkerabatan, korupsi defensif, korupsi otogenik dan korupsi dukungan. Terkait dengan praktek pemberian hadiah dalam relasi kekuasaan seperti dijelaskan sebelumnya, tipologi korupsi invensif merupakan bentuk yang menunjukkan adanya hubungan antara pemberian dengan kekuasaan yang dimiliki penerima. Korupsi invensif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Kesimpulan yang dapat diambil dari pendapat sejumlah ahli di atas adalah, praktek penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat istiadat. Namun ketika hal tersebut ditunggangi kepentingan lain dalam relasi jabatan dan kekuasaan, maka gratifikasi tidak lagi netral. Hal inilah yang dimaksud dalam Pasal 12B sebagai gratifikasi yang dianggap suap, yaitu gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya. Sedangkan dari sudut pandang pemberi, gratifikasi yang dianggap suap adalah untuk mengharapkan keuntungan di masa yang akan datang dengan mengharapkan pegawai negeri atau penyelenggara negara akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya demi kepentingan pemberi gratifikasi.

Aspek Yuridis Gratifikasi (skripsi dan tesis)

 Gratifikasi mempunyai makna yang netral, yakni tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum. Gratifikasi dianggap ilegal apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (KPK, 2014). Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Yang nilainya Rp. 10.000.000,- atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. 2) Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,-, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Selanjutnya dalam pasal 12C menyebutkan ketentuan dalam pasal 12B tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
KPK akan memutuskan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau negara paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima. Penyelenggara negara atau pegawai negeri berkewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Aturan yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi telah ada jauh sebelum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterbitkan. Larangan tersebut secara rinci telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pegawai negeri, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan pejabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, istri, anak, cucu, orang tua, nenek atau kakek dalam kesempatan-kesempatan tertentu, seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa-peristiwa lain yang serupa. Selanjutnya dalam pasal 8 disebutkan, larangan menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, apabila ia mengetahui atau patut dapat menduga pihak yang memberi mempunyai maksud yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaannya

Gratifikasi (skripsi dan tesis)

Dalam penjelasan pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

Self Control (skripsi dan tesis)

Hurlock (2000) menyebutkan bahwa self control berkaitan dengan bagaimana individu mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Menurut konsep ilmiah, pengendalian emosi berarti mengarahkan energi emosi ke saluran ekspresi yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Sedangkan Averill (1973) mendefenisikan self control sebagai kemampuan untuk membimbing tingkah laku sendiri (behavior control), kemampuan untuk mengolah informasi (cognitive control) dan kemampuan untuk memilih suatu tindakan yang diyakininya (decisional control). Self control meliputi beberapa aspek, yaitu kontrol perilaku, kontrol kognitif, dan kontrol keputusan. 1) Kontrol perilaku Kontrol perilaku merupakan kesiapan terjadinya suatu respon yang dapat secara langsung memengaruhi atau memodifikasi suatu keadaan yang tidak menyenangkan. 2) Kontrol kognitif Kontrol kognitif merupakan kemampuan individu dalam mengolah informasi yang tidak diinginkan dengan cara menginterpretasi, menilai atau menghubungkan suatu kejadian dalam suatu kerangka kognitif sebagai adaptasi psikologis atau mengurangi tekanan. 3) Kontrol keputusan Kontrol keputusan merupakan kemampuan seseorang untuk memilih hasil atau suatu tindakan berdasarkan pada sesuatu yang diyakini atau disetujuinya. Self control dalam menentukan pilihan akan berfungsi baik dengan adanya suatu kesempatan, kebebasan atau kemungkinan pada diri individu untuk memilih kemungkinan berbagai tindakan

General Theory of Crime (skripsi dan tesis)

Gottfredson dan Hirschi (1990) mengembangkan General Theory of Crime yang menyatakan tingkat self control memengaruhi kecenderungan seseorang melakukan kejahatan. Kejahatan hanya didasarkan pada satu jenis control, yaitu self control atau pengendalian diri. Kejahatan adalah produk dari orang-orang yang memiliki tingkat self control yang rendah, memiliki kecenderungan criminogenic tinggi dan berada pada kondisi peluang ilegal yang tinggi. Artinya, self control dan kesempatan akan menjadi penentu utama dari keterlibatan seseorang dalam kejahatan (Cullen dan Agnew, 1999). Individu dengan tingkat self control tinggi secara efektif mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat self control seseorang, semakin tinggi kemungkinannya berbuat kejahatan (Gottfredson dan Hirschi, 1990). Individu dengan pengendalian diri yang rendah juga cenderung malas dan putus asa dalam bertindak. Namun bagi mereka tindak pidana sebagai petualangan yang menarik, berisiko dan menantang. Berdasarkan General Theory of Crime, Grasmick et al. (1993) mengembangkan Low Self-Control Scale untuk mengukur tingkat self control seseorang dengan 6 (enam) dimensi sebagai berikut: 1) Impulsiveness, terkait dengan kepribadian seseorang yang berubah-ubah, di luar rencana dan cenderung bertindak irrasional. Pribadi dengan karakter ini cenderung bersikap dan bertindak tanpa disertai dengan alasan yang kuat. 2) Simpel tasks, terkait dengan ketertarikan seseorang pada hal-hal yang mudah, sehingga akan berusaha menghindari tugas-tugas yang sulit, menguras tenaga dan pikiran. Pribadi dengan karakter ini mudah putus asa ketika menghadapi kesulitan dan tidak ingin mengeluarkan kemampuan terbaiknya. 3) Risk seeking, terkait dengan ketertarikan seseorang dengan hal-hal yang beresiko dan dapat mendatangkan masalah. Pribadi ini lebih bersemangat melakukan kegiatan yang menantang dibanding kegiatan yang menawarkan keamanan. 4) Phsycal activity, terkait dengan kepribadian seseorang yang aktif dan lebih menyukai aktivitas fisik dibanding aktivitas mental dan pikiran. 5) Self centeredness, terkait dengan individu yang mementingkan diri sendiri, suka menjadi pusat perhatian, dan memiliki simpati yang rendah terhadap orang lain. 6) Temper, terkait dengan individu yang mudah marah dan lebih senang marah dibanding berdiskusi apabila ada perbedaan pendapat.

Tekanan Situasional (skripsi dan tesis)

Tekanan situasional dalam Fraud Scale dan Fraud Diamond memiliki makna yang lebih luas dibanding tekanan yang dimaksud dalam Fraud Triangle. Fraud Triangle lebih spesifik kepada tekanan keuangan yang dapat memengaruhi seseorang melakukan fraud. Sedangkan tekanan situasional dapat berupa tekanan keuangan, maupun hal lainnya. Thomas (2010) menyatakan tekanan situasional dapat dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok, yaitu uang (money), ideologi (ideology), koersi (coersion) dan ego, atau yang lebih dikenal dengan singkatan MICE. Faktor uang mengacu pada tekanan finansial yang dialami pelaku yang membuatnya melakukan kecurangan. Faktor ideologi adalah pelaku menganggap melakukan kecurangan merupakan hal yang benar apabila dilakukan untuk kebaikan yang lebih besar. Faktor koersi adalah adanya pihak ketiga yang memberikan contoh, mengintimidasi atau mengancam untuk melakukan kecurangan. Sedangkan ego adalah pelaku merasa kecurangan yang dilakukannya tidak akan terdeteksi

Fraud Scale (skripsi dan tesis)

Albrecth et al. (1984) juga menemukan 3 (tiga) elemen yang memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Ketiga elemen ini dikenal dengan Fraud Scale, yaitu tekanan situasional, peluang untuk melakukan dan integritas diri. Elemenelemen ini mirip dengan konsep Fraud Triangle yang dikemukakan oleh Cressey (1953). Perbedaannya ada pada elemen integritas diri menggantikan rasionalisasi dalam Fraud Triangle. Untuk elemen tekanan, Albretch et al. (1984) lebih luas kepada tekanan situasional, sedangkan Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Integritas diri terkait dengan kejujuran. Semakin tidak jujur seseorang, semakin sedikit peluang dan tekanan situasional yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014)

Fraud Triangle (skripsi dan tesis)

Cressey (1953) menemukan ada 3 (tiga) elemen yang dapat mendorong seseorang melakukan kecurangan, yaitu tekanan yang dirasakan (pressure), peluang atau kesempatan yang dimiliki (opportunity) dan pembenaran atas tindakannya (rationalization). Ketiga faktor ini dikenal sebagai Fraud Triangle atau segitiga kecurangan, yang ditunjukkan pada Gambar 2.1. Model Fraud Triangle dapat menjelaskan kenapa seseorang melakukan fraud (Free dan Murphy, 2014; Morales et. al., 2014; Murphy, 2012; Murphy dan Dacin, 2011) Semakin besar peluang yang dimiliki atau semakin kuat tekanan yang dirasakan, maka semakin sedikit rasionalisasi yang dibutuhkan untuk memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Sebaliknya, semakin tidak jujur seorang pelaku, semakin sedikit kesempatan atau tekanan yang diperlukan untuk melakukan kecurangan (Zimbelman, 2014). Peluang adalah elemen penting bagi seorang fraudster. Fraudster sangat berkeinginan melakukan kecurangan, namun tanpa peluang hal tersebut sulit Kecurangan Tekanan Rasionalisasi Gambar 2.1 Segitiga Kecurangan Peluang diwujudkan. Cressey (1953) menyatakan ada 2 (dua) elemen mendasar dari peluang untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah general information yang dimiliki setiap pegawai. Setiap orang dalam organisasi memiliki pengetahuan atas organisasi tempatnya bekerja, sehingga mampu untuk mengambil keuntungan atas jabatannya dalam organisasi. Elemen yang kedua adalah technical skill, yaitu keterampilan dan kemampuan teknis seseorang yang dapat memperbesar peluangnya melakukan kecurangan. Pegawai dengan keterampilan dan kemampuan di bidang akuntansi berpeluang lebih besar untuk melakukan kecurangan dan menyembunyikannya dibanding orang dengan kemampuan non-akuntansi. Tekanan adalah elemen kedua dari segitiga kecurangan. Tekanan yang dimaksud Cressey (1953) lebih spesifik kepada tekanan keuangan. Gaya hidup mewah dan upaya meningkatkan status di masyarakat dapat memotivasi seseorang melakukan kecurangan. Tekanan keuangan biasanya terkait langsung dengan pelaku, seperti sifat serakah, gaya hidup mewah, tagihan dan utang yang tinggi, kerugian keuangan pribadi serta kebutuhan keuangan yang tak terduga (Zimbelman, 2014). Rasionalisasi adalah elemen ketiga dari segitiga kecurangan. Cohen et al. (2010) menyatakan rasionalisasi terkait dengan attitude, yaitu bagaimana seorang fraudster menyikapi perbuatannya. Rasionalisasi terkait dengan perilaku, karakter, atau seperangkat nilai etis yang mengijinkan pegawai untuk melakukan tindakan tidak jujur, atau mereka berada dalam lingkungan yang membenarkan tindakan tidak jujur tersebut (Jusup, 2014). Pelaku kecurangan berusaha mencari pembenaran untuk menjustifikasi bahwa kecurangan yang dilakukannya adalah benar (Cressey, 1953). Beberapa contoh rasionalisasi seperti fraudster yang meyakinkan dirinya bahwa tindakannya tidak akan merugikan orang lain; tidak apa-apa mencuri untuk kebaikan; organisasi tidak menggaji saya dengan pantas; atau saya hanya meminjam dan nanti akan saya kembalikan

Motivasi Pelaku Kecurangan (fraudster) (skripsi dan tesis)

Pelaku kecurangan (fraudster) tidak dapat dibedakan dari orang lain berdasarkan demografis atau karakteristik psikologi tertentu (Zimbelman et al., 2014). Ada banyak hal yang dapat memotivasi seseorang menjadi fraudster. Para ahli telah merumuskan teori-teori tentang faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan kecurangan, salah satunya adalah Fraud Triangle (Cressey, 1953). Kemudian teori ini terus dikembangkan, yaitu Fraud Scale (Albrecth et al., 1984), Fraud Diamond (Wolfe dan Hermanson, 2004) dan money, ideology, coercion dan ego (MICE) yang dikembangkan oleh Thomas (2010)

Persepsi mengenai Adanya Fraud di Indonesia (skripsi dan tesis)

Fraud itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau
luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi
dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.
Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi. Korupsi merupakan jenis
fraud pada khususnya. Berdasarkan pendekatan sosiologi korupsi
diartikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Korupsi bukanlah masalah budaya melainkan merupakan masalah yang
berkenaan dengan sistem perekonomian dan kelembagaan. Korupsi
merupakan perbuatan tidak jujur, perbuatan yang merugikan dan
perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan instansi, lembaga, korps
dan tempat bekerja para birokrat. Korupsi yang berkaitan dengan
birokrasi dapat berpenampilan dalam bentuk kolusi, nepotisme, uang
pelancar, dan uang pelicin.
Kajian mengenai korupsi di Indonesia dilakukan oleh berbagai
lembaga baik dalam dan luar negeri. Transparency International (TI)
merupakan organisasi masyarakat madani (global civil society) yang
mempelopori pemberantasan korupsi. Ada beberapa indikator mengenai
korupsi dalam bentuk indeks global, yaitu sebagai berikut (Tuanakotta,
2009: 9-10,2010: 50-66):
1) Corruption Perceptions Index (CPI)
CPI adalah indeks mengenai persepsi korupsi di suatu negara. Hasil
dari survei yang dilakukan oleh TI mengenai CPI tahun 2011,
Indonesia berada pada peringkat 100 dengan skor CPI 3,0 bersama
dua belas negara lain diantaranya Argentina, Benin, Burkina Faso,
Djibouti, Madagaskar, Malawi, Mexico, Sao Tome & Principe,
Suriname, dan Tanzania. dengan artian bahwa skor di bawah 5 dari
kisaran 0 sampai 10 masuk dalam negara yang korup, sedangkan skor
10 dikatakan sangat bersih.
2) Global Corruption Barometer (GCB)
GCB merupakan survei pendapat umum yang dilakukan sejak tahun
2003. Survei ini dilakukan untuk memahami bagaimana dan dengan
cara apa korupsi mempengaruhi hidup orang banyak dan memberikan
indikasi mengenai bentuk dan betapa luasnya korupsi, dari sudut
pandang anggota di seluruh dunia. GCB tahun 2012 menempatkan
parleman sebagai bidang terkorup di Indonesia dengan skor 3,6 dari
kisaran 1 sampai 5.
3) Bribe Payers Index (BPI)
BPI tahun 2011 meliputi 3016 wawancara dengan para eksekutif
senior di 28 negara di dunia untuk mengetahui persepsi mereka
terhadap kemungkinan perusahaan dari negara-negara mereka terlibat
penyuapan ketika melakukan bisnis(www.transparency.com

Teori Atribusi (skripsi dan tesis)

Teori yang dikembangkan oleh Fritz Heider ini mempelajari
proses bagaimana seseorang menginterpretasikan sesuatu peristiwa,
alasan, atau sebab perilakunya. Perilaku seseorang oleh kombinasi antara
kekuatan internal dan eksternal. Dalam membuat penilaian terhadap
orang lain, persepsi akan dikaitkan dengan teori atribusi.
Hal yang sama dikemukakan Robbins (2003) bahwa teori atribusi
merupakan dari penjelasan cara-cara manusia menilai orang secara
berlainan, tergantung pada makna apa yang dihubungkan ke suatu
perilaku tertentu. Pada dasarnya teori ini menyarankan bahwa jika
seseorang mengamati perilaku seseorang individu, orang tersebut
berusaha menentukan apakah perilaku itu disebabkan oleh faktor internal
atau eksternal yang tergantung pada tiga faktor:
1) Kekhususan (ketersendirian), merujuk pada apakah seseorang individu
memperlihatkan perilaku-perilaku yang berlainan. Yang ingin
diketahui adalah apakah perilaku ini luar biasa atau tidak. Jika luar
biasa, maka kemungkinan besar pengamat memberikan atribusi
eksternal kepada perilaku tersebut. Jika tidak, kelihatannya hal ini
akan dinilai sebagai sifat internal.
2) Konsensus, yaitu jika semua orang yangn menghadapi suatu situasi
yang serupa bereaksi dengan cara yang sama. Contoh perilaku
karyawan yang terlambat akan memenuhi kriteria ini jika karyawan
yang mengambil rute yang sama ke tempat kerja juga terlambat. Dari
perspektif atribusi, jika konsensus tinggi, diharapkan untuk
memberikan atribusi eksternal kepada keterlambatan karyawan ini.
Sementarai itu, jika karyawan-karyawan lain yang mengambil rute
yang sama berhasil tiba secara tepat waktunya, maka kesimpulan
berupa sebab internal.
3) Konsistensi dicari dari tindakan seorang apakah orang tersebut
memberikan reaksi yang sama dari waktu ke waktu. Makin konsistensi
perilaku, maka hasil pengamatan semakin cenderung untuk
menghubungkan dengan sebab-sebab internal.

Audit Investigasi (skripsi dan tesis)

Audit investigatif merupakan sebuah kegiatan sistematis dan
terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui atau diindikasinya
sebuah peristiwa atau kejadian atau transaksi yang dapat memberikan
cukup keyakinan serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi
pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah
diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencapai keadilan (Pusdiklatwas,
2008). Audit investigasi dilakukan sebagai tindakan represif untuk
menangani fraud yang terjadi.
1) Tujuan Audit Investigatif
Tujuan utama dari audit investigatif bukan untuk mencari siapa
pelakunya, namun menekankan pada bagaimana kejadian sebenarnya
(search the truth), setelah kejadian sebenarnya terungkap, secara
otomatis pelaku fraud akan didapat (Sukanto, 2009).
2) Tahapan Audit Investigatif
Proses audit investigatif mencangkup sejumlah tahapan, yaitu
sebagai berikut (Pusdiklatwas, 2008):
(a) Penelaahan Informasi Awal
(1) Sumber informasi. Informasi awal sebagai dasar penugasan
audit investigatif berasal dari berbagai sumber, misalnya
media massa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),
penegak hukum dan lain-lain.
(2) Mengembangkan hipotesis awal. Hipotesis awal disusun
untuk menggambarkan perkiraan suatu tindak kecurangan
itu terjadi. Hipotesis awal dikembangkan untuk menjawab
mengenai apa, siapa, di mana, bilamana, dan bagaimana
fraud terjadi.
(3) Menyusun hasil telaahan informasi awal. Hasil penelaahan
informasi awal dituangkan dalam bentuk “Resume
Penelaahan Informasi Awal” sehingga tergambar secara
ringkas mengenai gambaran umum organisasi, indikasi
bentuk-bentuk penyimpangan, besarnya estimasi potensi
nilai kerugian negara yang terindikasi, hipotesis, pihakpihak yang diduga terkait, rekomendasi penanganan
(4) Keputusan pelaksanaan audit investigatif. Didasarkan dari
apa yang diinformasikan dan tidak mempermasalahkan
siapa yang menginformasikan. Namun fraud audit dapat
dilakukan apabila telah ada suatu prediksi yang valid, yaitu
keadaan-keadaan yang menunjukkan bahwa fraud telah,
sedang, dan atau akan terjadi.
3) Perencanaan Audit Investigatif
(a) Penetapan sasaran, ruang lingkup dan susunan tim. Sasaran
dan ruang lingkup audit investigatif ditentukan berdasarkan
informasi awal.
(b) Penyusunan program kerja. Untuk menyusun langkah-langkah
kerja audit perlu memahami kegiatan yang akan diaudit.
(c) Jangka waktu dan anggaran biaya. Jangka waktu audit
disesuaikan dengan kebutuhan yang tercantum dalam Surat
Tugas Audit. Adapun anggaran biaya audit direncanakan
seefisien mungkin tanpa mengurangi pencapaian tujuan audit.
(d) Perencanaan Audit Investigatif dengan metode SMEAC.
Model perencanaan SMEAC menggunakan pendekatan
terstruktur yang mencangkup semua elemen dasar dalam
pelaksanaan satu operasi dan dapat pula digunakan sebagai
kerangka untuk mengembangkan perencanaan yang lebih
detail untuk memenuhi kondisi tertentu. SMEAC merupakan
singkatan dari lima kata yang dirancang dalam proses
perencanaan penugasan investigasi yaitu Situation, Mission,
Execution, Administration & Logistics, Communication.
4) Pelaksanaan Audit Investigatif
(a) Pembicaraan Pendahuluan. Pelaksanaan audit investigatif
didahului dengan melakukan pembicaraan pendahuluan
dengan pimpinan auditan dengan maksud untuk: menjelaskan
tugas audit, mendapatkan informasi tambahan dari auditan
dalam rangka melengkapi informasi yang telah diperoleh serta
menciptakan suasana yang dapat menunjang kelancaran
pelaksanaan audit.
(b) Pelaksanaan program kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melaksanakan program kerja audit investigatif yaitu:
perolehan bukti dokumen, jenis bukti atau dokumen, cara
memperoleh bukti berbasis dokumen serta
mendokumentasikan hasil analisis dokumen.
(c) Penerapan teknik audit investigatif. Untuk mengumpulkan
bukti-bukti pendukung maka auditor dapat menggunakan
teknik-teknik dalam pelaksanaan audit keuangan yaitu
prosedur analitis, menginspeksi, mengonfirmasi, mengajukan
pertanyaan, menghitung, menelusuri, mencocokan dokumen,
mengamati, pengujian fisik serta teknik audit berbantu
komputer.
(d) Melakukan observasi dan pengujian fisik. Teknik-teknik yang
biasa dilakukan pada audit investigatif yaitu: wawancara,
mereview laporan-laporan yang dapat dijadikan rujukan,
berbagai jenis analisis terhadap dokumen atau data, pengujian
teknis atas suatu objek, perhitungan-perhitungan, review
analitikal, observasi dan konfirmasi.
(e) Mendokumentasikan hasil observasi dan pengujian fisik. Halhal yang harus diperhatikan dalam pendokumentasian yang
baik dalam kegiatan investigasi yaitu penyimpanan dokumen
pada arsip tersendiri serta pemisahan dokumen atau bukti
untuk tiap kejadian hasil observasi dan pengujian fisik.
(f) Melakukan wawancara. Wawancara yang baik mencangkup
pemahaman atas: tujuan dan sasaran melakukan wawacara,
unsur-unsur pelanggaran yang harus dibuktikan, mengkaji
bukti yang dibutuhan, mengajukan pertanyaan yang tepat
sebelum wawancara, sadar akan pendapat dan prasangka, serta
menyusun kerangka wawancara.
(g) Menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan
untuk menegaskan ketepatan informasi yang diberikan pihak
oleh pihak yang diwawancarai.
(h) Pendokumentasian dan evaluasi kecukupan bukti.
Pendokumentasian bukti harus dapat menjawab hal-hal
berikut: gambaran posisi kasus, siapa yang dirugikan, siapa
yang menjadi pelaku, kapan, di mana dan apa tuntutannya,
serta kegiatan apa yang diinvestigasi.
5) Pelaporan Audit Investigatif
Penyusunan laporan merupakan tahap akhir dari kegiatan audit
investigatif. Laporan audit investigatif disampaikan pada pihakpihak yang berkepentingan untuk:
(a) Dalam rangka melakukan kerjasama antara unit pengawasan
internal dengan pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti
adanya indikasi terjadinya fraud.
(b) Memudahkan pejabat yang berwenang dan atau pejabat obyek
yang diperiksa dalam mengambil tindakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku

Pendeteksian Fraud (skripsi dan tesis)

Tindakan pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor
harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya
fraud yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di
generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis fraud
memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi fraud
perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis fraud yang
mungkin timbul dalam perusahaan.
Berikut adalah gambaran secara garis besar pendeteksian
kecurangan berdasar penggolongan fraud oleh ACFE dalam Miqdad
(2008) yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
Kecurangan dalam penyajian laporan keuangan umumnya dapat
dideteksi melalui analisis laporan keuangan sebagai berikut:
(a) Analisis vertikal
(b) Analisis horizontal
(c) Analisis rasio
2) Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation)
Teknik untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan kategori ini sangat
banyak variasinya. Namun, pemahaman yang tepat atas
pengendalian intern yang baik dalam pos-pos tersebut akan sangat
membantu dalam melaksanakan pendeteksian kecurangan. Dengan
demikian, terdapat banyak sekali teknik yang dapat dipergunakan
untuk mendeteksi setiap kasus penyalahgunaan aset. Masing-masing
jenis kecurangan dapat dideteksi melalui beberapa teknik yang
berbeda.
(a) Analytical review
(b) Statistical sampling
(c) Vendor or outsider complaints
(d) Site visit – observation
3) Korupsi (Corruption)
Sebagian besar kecurangan ini dapat dideteksi melalui keluhan dari
rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau pemasok yang tidak
puas menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas sangkaan
terjadinya kecurangan ini kemudian dilakukan analisis terhadap
tersangka atau transaksinya. Pendeteksian atas kecurangan ini dapat
dilihat dari karakteristik (Red flag) si penerima maupun si pemberi.

Sebab Terjadinya Fraud (skripsi dan tesis)

Pemicu perbuatan fraud pada umumnya merupakan gabungan
dari motivasi dan kesempatan. Motivasi dan kesempatan saling
berhubungan. Semakin besar kebutuhan ekonomi seseorang yang bekerja
di suatu organisasi yang pengendaliannya internnya lemah, maka
semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
21
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan
fraud, yang sering disebut teori GONE (Pusdiklatwas BPKP, 2008: 14-
17) yaitu sebagai berikut:
1) Greed (keserakahan)
2) Opportunity (kesempatan)
3) Need (kebutuhan)
4) Expossure (pengungkapan)
Faktor greed dan need merupakan faktor yang berhubungan
dengan pelaku fraud atau disebut faktor individu. Adapun faktor
opportunity dan exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban.
1) Faktor generic
Faktor generik yang meliputi opportunity (kesempatan) dan exposure
(pengungkapan) merupakan faktor yang berada pada pengendalian
organisasi. Pada umumnya kesempatan melakukan fraud selalu ada
pada setiap kedudukan, hanya saja adanya kesempatan besar maupun
kecil tergantung kedudukan pelaku menempati kedudukan pada
manajemen atau pegawai biasa. Adapun pengungkapan berkaitan
dengan kemampuan dapat diungkapnya dapat diungkapnya suatu
fraud, dan sifat serta luasnya hukuman bagi pelakunya. Semakin
besar pengukapan fraud yang terjadi, maka kemungkinan pelaku
melakukan fraud semakin kecil.
2) Faktor individu
Faktor individu yang meliputi greed (keserakahan) dan need
(kebutuhan) merupakan faktor yang ada pada diri masing-masing
individu, dengan arti berada diluar pengendalian organisasi. Faktor
ini terdiri atas dua unsur yaitu:
(a) Greed factor, yaitu moral yang meliputi karakter, kejujuran dan
integritas yang berhubungan dengan keserakahan.
(b) Need factor, yaitu motivasi yang berhubungan dengan
kebutuhan seperti terlilit hutang atau bergaya hidup mewah.

Klasifikasi Fraud (skripsi dan tesis)

The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau
Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi
profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang
berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam
beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “ The Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh
Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System.
ACFE dalam Tuanakotta (2010: 195-204) membagi fraud
(kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan,
yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji
material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.
2) Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau
harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat
diukur/dihitung (defined value).
3) Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja
sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini
merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang
yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan
tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena
para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan
(bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan
pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Pengertian Fraud (skripsi dan tesis)

Fraud atau yang sering dikenal dengan istilah kecurangan
merupakan hal yang sekarang banyak dibicarakan di Indonesia.
Pengertian fraud itu sendiri merupakan penipuan yang sengaja dilakukan,
yang menimbulkan kerugian pihak lain dan memberikan keuntungan bagi
pelaku kecurangan dan atau kelompoknya (Sukanto, 2009). Sementara
Albrecht (2003) mendefinisikan fraud sebagai representasi tentang fakta
material yang palsu dan sengaja atau ceroboh sehingga diyakini dan
ditindaklanjuti oleh korban dan kerusakan korban. Dalam bahasa aslinya
fraud meliputi berbagai tindakan melawan hukum.
Bologna (1993) dalam Amrizal (2004) mendefinisikan
kecurangan “Fraud is criminal deception intended to financially benefit
the deceiver” yaitu kecurangan adalah penipuan kriminal yang
bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal
disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara
financial dari tindakannya tersebut. Biasanya kecurangan mencakup tiga
langkah yaitu (1) tindakan/the act., (2) penyembunyian/the concealment
dan (3) konversi/the conversion.
Adapun menurut the Association of Certified Fraud Examiners
(ACFE), fraud adalah:
Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan
dengan sengaja untuk tujuan tertentu (manipulasi atau memberikan
laporan keliru terhadap pihak lain) dilakukan orang-orang dari dalam
atau luar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pibadi ataupun
kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Jadi, berdasarkan pengertian fraud yang telah dikemukakan di
atas maka dapat disimpulkan bahwa fraud adalah mencangkup segala
macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh
seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain, dengan saran
yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencangkup semua cara yang
tidak terduga, penuh siasat atau tersembunyi, dan setiap cara yang tidak
wajar yang menyebabkan orang lain tertipu atau menderita kerugian

Kualitas Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)

Robert J. Lindquist mengemukakan kualitas dari akuntan
forensik, yaitu sebagai berikut:
1) Kreatif, kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain
mengganggap situasi bisnis yang normal dan kemudian
mempertimbangkan interpretasi lain.
2) Rasa ingin tahu, keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya
terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi.
3) Tak menyerah, kesempatan untuk terus maju pantang mundur
walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung.
4) Akal sehat, kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia
nyata.
5) Business sense, kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis
sesungguhnya berjalan, dan bukan hanya sekedar memahami
bagaimana transasksi dicatat.
6) Percaya diri, kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan

Atribut Akuntan Forensik (skripsi dan tesis)

Howard R. Davia dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif
(Tuanakotta, 2010: 99-104) memberi lima nasihat kepada seorang auditor
pemula dalam melakukan investigasi terhadap fraud, yaitu sebagai berikut:
1) Hal pertama yang harus dilakukan oleh auditor adalah melakukan
identifikasi mengenai siapa yang mempunyai potensi menjadi pelaku
tindak fraud bukan hanya melakukan pengumpulan fakta dan data
yang berlebihan, sementara fakta dan data yang ditemukan tidak
menjawab pertanyaan siapa pelakunya.
2) Fraud auditor harus mampu membuktikan niat pelaku melakukan
kecurangan. Dalam sidang di pengadilan seringkali kasus kandas di
tengah jalan dikarenakan penyidik dan saksi ahli (akuntan forensik)
gagal membuktikan niat melakukan kejahatan atau pelanggaran.
Tujuan proses pengadilan adalah untuk menilai orang, bukan
mendengarkan cerita kejahatan yang dibumbui dengan cerita
bagaimana auditor berhasil mengungkapkannya.
3) “Be creative, think like preparatory, do not be predictable”. Seorang
fraud auditor harus kreatif, berpikir seperti pelaku fraud jangan dapat
ditebak. Seorang fraud auditor harus dapat mengantisipasi langkahlangkah berikut pelaku fraud atau koruptor ketika mengetahui
perbuatan mereka terungkap.
4) Auditor harus tahu bahwa banyak kecurangan dilakukan dengan
persekongkolan (collusion conspiracy). Ada dua macam
persekongkolan:
a) Ordinary conspiracy. Persekongkolan yang sifatnya sukarela, dan
pesertanya memang mempunyai niat jahat.
b) Pseudo conspiracy. Misalnya, seorang tidak menyadari bahwa
keluguannya dimanfaatkan oleh rekan kerjanya (contoh:
memberikan password computer).
5) Dalam memilih proactive fraud detection strategy (strategi untuk
menemukan kecurangan dalam investigasi proaktif), auditor harus
tahu dimana kecurangan itu dilakukan, di dalam atau di luar
pembukuan.

Ruang Lingkup Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Tuanakotta (2010: 84-94) dalam Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif mengemukakan bahwa akuntansi forensik mempunyai ruang
lingkup yang spesifik untuk lembaga yang menerapkannya atau untuk
tujuan melakukan audit investigatif.
1) Praktik di Sektor Swasta
Bologna dan Lindquist perintis mengenai akuntansi forensik dalam
Tuanakotta (2010: 84) menekankan beberapa istilah dalam
perbendaraan akuntansi, yaitu: fraud auditing, forensik accounting
investigative support, dan valuation analysis. Litigation support
merupakan istilah dalam akuntansi forensik bersifat dukungan untuk
kegiatan ligitasi. Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan
indikasi awal adanya fraud. Audit investigasi merupakan bagian awal
dari akuntasi forensik. Adapun valuation analysis berhubungan
dengan akuntansi atau unsur perhitungan. Misalnya dalam menghitung
kerugian negara karena tindakan korupsi.
2) Praktik di Sektor Pemerintahan
Akuntansi forensik pada sektor publik di Indonesia lebih menonjol
daripada akuntansi forensik pada sektor swasta. Secara umum
akuntansi forensik pada kedua sektor tidak berbeda, hanya terdapat
perbedaan pada tahap-tahap dari seluruh rangkaian akuntansi forensik
terbagi-bagi pada berbagai lembaga seperti lembaga pemeriksaan
keuangan negara, lembaga pengawasan internal pemerintahan,
lembaga pengadilan, dan berbagai lembaga LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) yang berfungsi sebagai pressure group

Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Akuntansi forensik adalah penerapan disiplin akuntansi dalam arti
luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum
di dalam atau di luar pengadilan (Tuanakotta, 2010: 4). Akuntansi
forensik dapat diterapkan di sektor publik maupun swasta, sehingga
apabila memasukkan pihak yang berbeda maka akuntansi forensik
menurut D. Larry Crumbey dalam Tuanakotta (2010: 5) mengemukakan
bahwa secara sederhana akuntansi forensik dapat dikatakan sebagai
akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, atau akuntansi yang tahan uji
dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses
peninjauan yudisial, atau tinjauan administratif. Definisi dari Crumbey
menekankan bahwa ukuran dari akuntansi forensik adalah ketentuan
hukum dan perundang-undangan, berbeda dari akuntansi yang sesuai
dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles). Akuntansi
forensik didefinisikan sebagai analisis akuntansi yang dapat mengungkap
penipuan, yang mungkin sangat cocok untuk presentasi di pengadilan.
Analisis semacam itu akan menjadi dasar untuk resolusi diskusi,
perdebatan, dan perselisihan. Seorang akuntan forensik menggunakan
pengetahuannya tentang akuntansi, studi hukum, investigasi dan
kriminologi untuk mengungkap fraud, menemukan bukti dan selanjutnya
bukti tersebut akan dibawa ke pengadilan jika dibutuhkan (Ramaswamy,
2007).
Berdasarkan pengertian akuntansi forensik dari berbagai sumber di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan
penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam penyelesaian masalah hukum
baik di dalam dan di luar pengadilan. Istilah akuntansi forensik dalam
definisi tersebut dapat digunakan dalam pengertian yang luas, termasuk
audit dan auditing. Hal yang membedakan akuntansi dan audit adalah
akuntansi berkaitan dengan perhitungan sedangkan audit berkaitan dengan
adanya penelusuran untuk memastikan kepastian atau kewajaran dari apa
yang dilaporkan. Jadi, akuntansi forensik memayungi segala macam
kegiatan akuntansi untuk kepentingan hukum.
Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan paling
sederhana antara akuntansi dan hukum (misalnya dalam pembagian harta
gono-gini). Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan yaitu
audit sehingga model akuntansi forensiknya direpresentasikan dalam tiga
bidang. (Tuanakotta, 2010: 19)
Selain itu ada cara lain dalam melihat akuntansi forensik menurut
Tuanakotta dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif yaitu dengan menggunakan Segitiga Akuntansi Forensik.
Pada sektor publik maupun swasta akuntansi forensik berurusan
dengan kerugian. Pada sektor publik negara mengalami kerugian negara
dan kerugian keuangan negara. Sementara itu pada sektor swasta kerugian
juga terjadi akibat adanya ingkar janji dalam suatu perikatan. Titik pertama
dalam segitiga adalah kerugian. Adapun perbuatan melawan hukum
menjadi titik kedua. Tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada
yang dapat dituntut untuk mengganti kerugian. Titik ketiganya adalah
hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum.
Hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melawan hukum
merupakan ranahnya para ahli dan praktisi hukum dalam menghitung
besarnya kerugian dan mengumpulkan barang bukti. Jadi, Segitiga
Akuntansi Forensik juga merupakan model yang mengaitkan disiplin
hukum, akuntansi dan auditing

Pengertian Korupsi (skripsi dan tesis)

Andi Hamzah (2007:4) menjelaskan bahwa korupsi berawal dari bahasa
latin corruptio atau corruptus. Corruption berasal dari kata corrumpere, suatu kata
latin yang lebih tua. Dari bahasa lain itulah turun ke banyak bahasa eropa seperti
Inggris yaitu, corruption, corrupt, Prancis yaitu corruption, dan Belanda yaitu
corruptie. Dari bahasa belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu
korupsi.
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak
(Hartanti, 2005: 9). Jika membicarakan tentang korupsi memang akan
menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral,
sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah

penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi
politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah
kekuasaan jabatannya. Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan
kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek UU yang bersangkutan,
korupsi dalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau pun tidak langsung merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara.
korupsi adalah penjualan barang-barang milik pemerintah oleh pegawai
negeri untuk keuntungan pribadi. Sebagai contoh, pegawai negeri sering menarik
pungutan liar dari izin dari perizinan, lisensi, bea cukai, atau pelarangan masuk
bagi pesaing (Shleifer dan Vishny dalam Tuanakotta, 2007:117). Para pegawai
negeri biasanya memungut bayaran untuk tugas pokoknya atau untuk pemakaian
barang-barang milik pemerintah untuk kepentingan pribadinya. Hal seperti sudah
menjadi kebiasaan bagi pegawai negeri di Indonesia. Untuk kasus seperti ini
sehingga korupsi menyebabkan ekonomi biaya tinggi, korupsi memiliki pengaruh
yang negatif terhadap pertumbuhan suatu negara.
Menurut Silalahi dalam Wiratmaja (2010:9) korupsi bukan hanya terjadi
pada aparatur pemerintahan, korupsi di kalangan pegawai swasta malah jauh lebih
besar, seperti terjadinya kredit macet di sejumlah bank swasta yang disebabkan
oleh adanya kolusi antara direktur bank dengan pengusaha. Disamping itu korupsi
di kalangan aparatur negara tidak semata-mata disebabkan oleh gaji yang kecil,
sebab yang justru melakukan korupsi yang melakukan korupsi secara besar-

besaran adalah mereka yang bergaji besar akan tetapi tidak puas dengan apa yang
diterima sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan.
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang
memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai
akibat dari korupsi ketimpangan antara si miskin dan si kaya semakin kentara.
Orang-orang kaya dan politisi korup bisa masuk kedalam golongan elit yang
berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga memiliki status sosial yang tinggi.
Timbulnya korupsi disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya budaya lokal.
Budaya yang dianut dan diyakini masyarakat kita telah sedikit banyak
menimbulkan dan membudayakan terjadinya korupsi. Pada masyarakat jawa
dikenal budaya mbecek, upeti, patron-klien dan lain sebagainya. Budaya-budaya
tersebut boleh jadi dikatakan sebagai akar dari timbulnya korupsi di kemudian
hari. Dalam budaya Patron-Klien, diyakini bahwa Patron memiliki kebesaran hak
dan kekuasaan, sedangkan klien terbatas pada kekecilan hak dan kebesaran
kewajiban terhadap patron. Klien selalu berupaya meniru apa yang dilakukan
patron, serta membenarkan setiap tindakan patronnya. Hal tersebut didasari karena
adanya pandangan bahwa semua yang berasal dari patron dianggap memiliki nilai
budaya luhur. Patron tidak dapat menolak tindakan tersebut, termasuk tindakan
yang tidak terpuji, anti-manusiawi, merugikan orang lain yang kemudian disebut
dengan korupsi. Umunya klien sering memberikan barang-barag tertentu kepada
patronnya, dengan harapan mereka akan diberikan pekerjaan ataupun upah lebih
tinggi. Klien juga memberikan penghormatan yang berlebihan kepada patronnya

Langkah-langkah pencegahan fraud (skripsi dan tesis)

Pencegahan kecurangan merupakan tanggung jawab manajemen. Auditor
intern bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan serta efektifitas
tindakan manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian
auditor internal harus melakukan audit sesuai dengan prosedur, memonitor gejala-
gejala fraud, melakukan penelusuran untuk mencegah fraud dan mengindintifikasi
fraud yang mungkin terjadi.
Pencegahan kecurangan bukanlah merupakan hal yang mudah, dikarenakan
fraud dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara yang cenderung semakin
canggih seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya aktifitas
bisnis.
Menurut Razae dan Riley (2005:7) menjelaskan ada tiga unsur yang
harus diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan bila ingin mencegah
terjadinya tindakan fraud, yaitu:
1. Menciptakan dan mengembalikan budaya yang menghargai
kejujuran dan nilai-nilai etika yang tinggi.
2. Penerapan dan evaluasi proses pengendalian anti kecurangan
3. Pengembangan proses pengawasan (Oversight Process)
Dalam Amrizal (2004:3) salah satu asosiasi di USA yang
mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan pemberantasan

kecurangan Association of Certified Fraud Examination (ACFE)
mengelompokkan fraud kedalam tiga kelompok dan tindakan pendeteksian fraud
berdasarkan tiga kelompok kecurangan tersebut adalah:
1) Kecurangan laporan keuangan (Financial Statement Fraud)
2) Penyalahgunaan asset (Aset Misappropriation)
3) Corruption (Korupsi)
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan laporan keuangan dapat didefenisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemendalam bentuk salah saji
material laporan keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan terhadap laporan keuangan dapat dideteksi melalui analisis
laporan sebagai berikut:
a. Analisis vertikal, yaitu teknik yang digunakan untuk
menganalisi hubungan antara item-item dalam laporan laba-
rugi, neraca, laporan aruskas dengan menggambarkannya
dalam persentase.
b. Analisis rasio, yaitu alat dalam mengukur hubungan antara
nilai-nilai item dalam laporan keuangan. Contohnya current
ratio, adanya tindak pidana penggelapan uang atau
pencucian kas dapat menyebabkan turunnya perhitungan
rasio tersebut

c. Analisis Horizontal, yaitu teknik untuk menganalisis
persentase-persentase perubahan item-item laporan
keuangan selama beberapa periode laporan.
2) Penyalahgunaan asset (Aset Misappropriation)
Penyalahgunaan asset digolongkan kedalam ‘kecurangan kas’
dan ‘kecurangan atas persediaan dan asset lainnya’. Banyak teknik yang
dapat dilakukan untuk mendeteksi setiap kasus penyalahgunaan asset.
Masing-masing jenis kecurangan dapat dideteksi melalui beberapa
teknik yang berbeda. Misalnya, untuk mendeteksi kecurangan dalam
pembelian ada beberapa metode deteksi akan menunjukkan gejala
penyimpangan yang dapat diinvestigasi lebih lanjut untuk menentukan
ada tidaknya kecurangan. Selain itu metode tersebut juga menunjukkan
kelemahan-kelemahan dalam pengendalian intern dan mengingatkan
auditor akan adanya potensi terjadinyakecurangan dimasa mendatang.
Adapun tekniknya adalah sebagai berikut:
a. Analytical review, merupakan suatu review atas berbagai akun
yang mungkin menunjukkan ketidakbiasaan atau kegiatan-
kegiatan yang tidak diharapkan. Sebagai contoh adalah
perbandingan antara pembelian barang persediaan dengan
penjualan bersih yang dapatmengindikasikan adanya pembelian
yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bila dibandingkan dengan
tingkat penjualannya

b. Statical Sampling, seperti persediaan, dokumen dasar pembelian
dapat diuji secara sampling untuk menentukan ketidakbiasaan.
Metode deteksi ini akan efektif jika ada kecurigaan terhadap satu
atributnya, misalnya pemasok fiktif.
c. Vendor atau outsider complaints, merupakan keluhan dan
komplain dari konsumen, pemasok, atau pihak lain merupakan alat
deteksi yang baik yang dapat mengarahkan auditor untuk
melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
d. Site-visit Observation, yaitu observasi ke lokasi biasanya dapat
mengungkapkan ada tidaknya pengendalian intern di lokasi-lokasi
tersebut. Observasi terhadap bagaimana transaksi akuntansi
akuntansi dilaksanakan terkadang akan memberikan peringatan
kepada CFE akan adanya daerah-daerah yang mempunyai potensi
bermasalah.
3) Corruption (Korupsi)
Sebagian besar kecurangan ini dapat dideteksi melalui keluhan
dari rekan kerja yang jujur, laporan dari rekan, atau pemasok yang tidak
puas dan menyampaikan komplain ke perusahaan. Atas sangkaan
terjadinya kecurangan ini kemudian dilakukan analisis terhadap
tersangka atau transaksinya. Pendeteksian atas kecurangan ini dapat
dilihat dari karakteristik (Red Flag) si penerima maupun si pemberi.
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE 

bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan Tipikor di
Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan
kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal
gratuity), dan pemerasan (economic extortion)

Pengertian Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Akuntansi forensik adalah aplikasi ilmu keuangan dan mental
investigatif dalam upaya pemecahan masalah dalam konteks ‘rule of evidence’.
Sebagai sebuah disiplin ilmu, akuntansi forensik mencakup keahlian tentang
keuangan, pengetahuan tentang kecurangan serta pemahaman terhadap realitas
bisnis dan cara kerja dari sistem hukum (Bologna & Linquist 1995:42).
Houcks (dalam Bressler 2000:3) menyatakan bahwa akuntansi forensik
dapat didefinisikan sebagai penggunaan akuntansi, audit, dan keterampilan
investigasi untuk membantu dalam masalah hukum. Sama halnya dengan dokter
forensik yang merupakan aplikasi dari ilmu kedokteran untuk menemukan bukti-
bukti kejahatan, teknik akuntansi forensik pun menerapkan teknik-teknik
akuntansi untuk mengungkapkan aspek finansial yang berkaitan langsung dengan
dugaan keras penyelewengan tersebut. Seorang akuntan forensik akan dapat
mengenali dan melakukan analisis mendalam atas transaksi finansial yang rumit
dan canggih yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menutupi jejak
tindakannya.
Akuntansi forensik, menyediakan suatu analisis akuntansi yang dapat
digunakan dalam perdebatan di pengadilan yang merupakan basis untuk diskusi

Fraud (skripsi dan tesis)

“Fraud berasal dari sebuah kata dalam bahasa Latin, “fraus” yang memiliki banyak makna, namun semuanya merujuk pada konsep bahaya, pelanggaran dan penipuan. Fraud dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur kesengajaan, niat jahat, penipuan, penyembunyian, dan penyalahgunaan kepercayaan dengan tujuan mengambil keuntungan haram (illegal advantage). Kejahatan kerah putih dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu korupsi (corruption), penyalahgunaan aset (assetmisappropriation), dan pembuatan laporan keuangan yang curang (fraudulent statements) (M.Tuanakota, 2007: 96). Korupsi merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya dengan cara melanggar ketentuan yang ada untuk memperoleh manfaat pribadi. Penyalahgunaan aset merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang mengambil atau mencuri serta menggunakan kekayaan atau sumber daya milik organisasi untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan kecurangan laporan keuangan merupakan suatu bentuk skema kejahatan kerah putih dimana seseorang karyawan dengan sengaja menimbulkan salah saji yang material dalam sebuah laporan keuangan organisasi (Wilopo, 2013: 258).
Munculnya fraud dapat digambarkan dalam sebuah segitiga kecurangan (fraud triangle) yang terdiri dari tekanan (pressure), peluang (opportunity) dan pembenaran (rationalization). Ketiga faktor tersebut dianggap mampu membuat seseorang melakukan fraud (M.Tuanakotta, 2013: 28). Namun pada tahun 2012, Dorminey melakukan penelitian untuk melanjutkan penelitian dari Cressey dalammerumuskan faktor penyebab fraud dan menghasilkan segitiga kecurangan yang baru yang lebih dikenal dengan sebutan “The New Fraud Triangle Model”. The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), menggambarkan bahwa fraud merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu seperti manipulasi atau memberikan laporan yang salah terhadap pihak lain. Tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang dari dalam maupun diluar organisasi untuk mendapatkan keuntungan pibadi ataupun kelompok yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. (Sumber: www.acfe.com). Menurut Tuanakotta T. M. (2010: 188) fraud adalah kejahatan yang ditangani dengan dua cara, mencegah dan mendeteksi. Para ahli memperkirakan bahwa fraud yang terungkap merupakan bagian kecil dari seluruh fraud yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, upaya utama seharusnya pada pencegahan.
 R. Wilopo “Etika Profesi Akuntan” (2014: 284) menjelaskan bahwa terdapat dua cara yang utama dalam mencegah kejahatan kerah putih. Kedua cara tersebut adalah: 1. Menciptakan budaya kejujuran, keterbukaan, serta sikap saling membantu: a. Menerima karyawan yang jujur serta memberikan pelatihan kesadaran akan kejahatan fraud b. Menciptakan lingkungan kerja yang positif c. Memberikan program asistensi karyawan 48 2. Menghilangkan peluang terjadinya fraud: a. Memiliki system pengendalian atau pengawasan internal yang baik b. Memberikan informasi kepada pemasok dan pihak lain tentang kebijakan perusahaan melawan kejahatan fraud c. Memantau karyawan dan manajemen serta memberikan hotline tanpa mengungkap nama d. Menciptakan ekspektasi akan hukum

Akuntansi Forensik (skripsi dan tesis)

Menurut Tuanakotta (2010: 4) akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Dalam penelitian Rezaee, et al.,(2004) akuntansi forensik dapat diartikan sebagai praktik pengumpulan data yang ketatdan analisis dibidang dukungan litigasi, konsultasi, pakar kesaksian dan penipuan. Curtis, (2008) mengungkapkan bahwa akuntansi forensik merupakan aplikasi dari tugas akuntansi untuk pembuktian melalui aksi pengidentifikasian, merekam, menetapkan, pengadilan, pemilahan, pelaporan dan verifikasi data keuangan masa lalu atau kegiatan akuntansi lainnya untuk menyelesaikan sengketa hukum. Menurut Heitger & Heitger, (2008) akuntansi forensik mencakup deteksi penipuan dan pencegahan, dukungan litigasi dan saksi ahli serta layanan investigasi lainnya. Sedangkan menurut Crumbley dalam Tuanakotta (2010: 5) akuntansi forensik merupakan akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum atau akuntansi yang tahan uji dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan maupun peninjauan yudisial termasuk tinjauan administratif.

Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik merupakan penerapan disiplin ilmu akuntansi dalam arti luas termasuk auditing pada masalah hukum, yang mengumpulkan data, menganalisis bidang dukungan litigasi, konsultasi pakar kesaksian, penipuan, pendeteksian dan pencegahan penipuan, serta layanan investigasi lainnya yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan, di sektor publik maupun privat. Menurut Tuanakotta (2010: 18) Akuntansi forensik merupakan gabungan dari tiga bidang ilmu yaitu akuntansi, audit dan hukum. Bidang akuntansi sendiri berkaitan dengan kegiatan menghitung besarnya harta yang diperebutkan dalam persidangan. Sedangkan untuk bidang Audit digunakan sebagai salah satu pendukung dalam menanggapi temuan, tuduhan dan keluhan berkaitan dengan masalah hukum dan akuntansi yang dipersoalkan baik di dalam maupun diluar pengadilan. Sementara bidang hukum sangat erat kaitannya dengan standar akuntansi dan undang-undang dalam suatu negara,yang merugikan dan melawan hukum yang berlaku.

Struktur Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Bentuk hukum kantor-kantor akuntan di Indonesia biasanya adalah bentuk usaha sendiri (sole practioner) atau bentuk kerja sama antara dua atau lebih rekan akuntan (partnership). Biasanya para rekan tersebut mempekerjakan tenaga professional untuk membantu mereka. Bentuk perseroan terbatas tidaklah dikenal dalam profesi akuntan di Indonesia. Secara vertikal bagian-bagian kantor akuntan dapat terdiri dari berbagai jenjang. Suatu kelompok dalam bagian pemeriksaan, misalnya dapat dipimpin oleh suatu atau dua akuntan yang menjadi partner dalam kantor tersebut. Partner ini dibantu oleh beberapa pembantu (staff) yang memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan (supervisor staff) dan pembantupembantu pelaksana. Bagian-bagian kantor akuntan tergantung pada kebijakan kantor yang bersangkutan, pembantu pengawas dan pembantu pelaksana dapat dibagi lagi kedalam jenjang-jenjang yang lebih terperinci.  Menurut Mulyadi (2002: 33), umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit dalam kantor akuntan publik dibagi menjadi berikut ini: 1. Partner (Rekan) 2. Manajer 3. Auditor Senior 4. Auditor Junior

a. Partner (Rekan) Partner menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan audit; bertanggung jawab atas hubungan dalam klien: bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangi laporan audit dan manajemen letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien. b. Manajer Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; mereview kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berbeda di kantor klien, melainkan dikantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan para auditor senior. c. Auditor Junior Menurut Mulyadi (2002:33) Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah. Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai auditor junior, seorang auditor harus belajar secara rinci  mengenai pekerjaan audit. Biasanya ia melaksanakan audit di berbagai jenis perusahaan. Ia harus banyak melakukan audit di lapangan dan di berbagai kota, sehingga ia dapat memperoleh pengalaman dalam berbagai masalah audit. Auditor junior sering juga disebut asisten auditor. Menurut Arrens, Beasley (2008:37) sifat hierakis KAP akan membantu meningkatkan kompetensi. Individu – individu disetiap tingkat audit mengawasi dan meriview pekerjaan individu lain yang berada pada tingkat dibawahnya dalam struktur organisasi, seorang asisten staf baru diawasi langsung oleh auditor senior atau penanggung jawab. Pekerjaan assisten staf ini selanjutnya direview oleh penganggung jawab serta oleh manajemen dan partner. Pengalaman kerja 0-2 tahun. Auditor junior adalah staf akuntan dimana penugasan yang diberikan kepadanya harus disupervisi dan diawasi, dalam hal ini yaitu auditor pemula. Karyawan-karyawan yang baru biasanya memulai karirnya sebagai auditor junior, dan bertugas pada setiap jenjang kerja selama dua sampai tiga tahun pada setiap tingkatan sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan. Pada auditor junior tersebut adalah lulusan S1 jurusan akuntansi yang belum memperoleh gelar akuntan, mahasiswa jurusan akuntansi tahun terakhir, atau lulusan dari D3 akuntansi. (Trisnaningsih, 2007). d. Auditor Senior Menurut Mulyadi (2002: 33) dan Verani et.al (2011) Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas untuk mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya akan menetap di  kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap satu objek pada saat tertentu. Pengalaman kerja 3-5 tahun. Semakin tinggi jabatan seorang auditor, maka tugas dan tanggung jawabnya akan semakin besar pula. Adanya perbedaan dalam tugas dan tanggung jawab ini menyebabkan konflik dan dilema etis yang dihadapi juga berbeda-beda. Auditor yang memiliki fungsi yang tinggi akan menghadapi konflik dan dilema etis yang lebih besar dari pada auditor yang memilki fungsi yang rendah. Hal ini akan mempengaruhi persepsinya terhadap pelaksanaan etika profesi (Tarigan dan Mawarni, 2009:245)

Peran Dan Tanggung Jawab Auditor (skripsi dan tesis)

Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas suatu kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil dari suatu usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia. Auditor adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam menghimpun dan menafsirkan bukti pemeriksaan. Dilakukannya suatu pemeriksaan atas buktibukti yang ada dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum dan apakah auditor tersebut telah bekerja mengikuti dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik).
 Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu : a. Tanggung jawab moral (moral responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk : 1. Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. 2. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).  b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
 Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. d. Pencegahan & Pendeteksian Fraud Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen.
 Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi. Dalam SPAP peran dan tanggung jawab auditor meliputi: 1. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidak beresan kecurangan (fraud). Kekeliruan atau error (SPAP, seksi 316) adalah salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja, dapat berupa: kekeliruan mengumpulkan dan mengolah data akuntansi, estimasi akuntansi yang salah karena kekhilafan, penafsiran akuntansi yang salah menyangkut jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Ketidak beresan (irregularities) adalah salah saji atau penghilangan disengaja yang mencakup: penyajian laporan keuangan yang menyesatkan (kecurangan manajemen) dan penyalahgunaan aset (penggelapan). 2. Tanggung jawab menghindari konflik dan mempertahankan sikap independensi. Independensi adalah sikap yang tidak mudah dipengaruhi, dimana auditor harus jujur, bebas dari kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai kepentingan terhadap klien, baik terhadap manajemen maupun pihak pemilik (SPAP, seksi 220). Auditor berkewajiban mempertahankan fakta bahwa dia independent (independent in fact) dan juga harus menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya (independent in appearance). Independensi bisa diartikan bertindak objektif dengan penuh integritas. 3. Tanggung jawab mengkomunikasikan kepada para pemakai laporan keuangan Sarana komunikasi antara investor dan kreditor adalah informasi dan akuntan dianggap sebagai pihak yang independen dalam mengkomunikasikan informasi terutama kepada pihak luar. Selama melakukan audit apabila auditor menemukan kelemahan material pada struktur pengendalian intern, maka auditor berkewajiban mengkomunikasikannya kepada pihak luar berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.
Didalam SPAP seksi 314 dinyatakan apabila hasil evaluasi yang dilakukan mengidentifikasi adanya ancaman terhadap kelangsungan hidup perusahaan, auditor wajib mengevalusi rencana manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Jika tidak memuaskan, auditor berhak untuk tidak memberikan pendapat dan perlu di ungkapkan. 4. Tanggung jawab menemukan pelanggaran hukum oleh klien Didalam SPAP seksi 317 dijelaskan mengenai unsur pelanggaran hukum oleh klien adalah pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan oleh unit satuan usaha (manajemen atau karyawan) yang laporan keuangannya di audit. Penentuan suatu perbuatan melanggar hukum bukanlah kompetensi dari seorang auditor melainkan hasil penelitian ahli hukum. 5. Tanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki keefektifan audit  Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam melakukan audit merupakan tanggung jawab profesi dan individu auditor. Suyono Salamun (1999) berpendapat mengenai sifat-sifat yang harus selalu melekat pada diri seorang akuntan, diantaranya adalah betul-betul menghayati profesionalismenya sebagai etos kerjanya, berwawasan luas dan mempunyai visi ke depan berorientasi internasional dan multi-kultural, berkarakter wirausahawan, mempunyai kemampuan teknis tertentu dan mempunyai kepekaan terhadap tanggung jawab sosial kemasyarakatan

Saham (skripsi dan tesis)

Diantara banyak instrument investasi yang diperdagangkan di pasar modal, saham adalah instrument yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Secara sederhana, Widoatmodjo (2012:55) mendefinisikan saham sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Sartono (2008:25) juga menjelaskan saham adalah bukti penyerahan modal dana perusahaan. Wujud lembar saham menurut Fahmi (2013:68) adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang ditujukan kepada setiap pemegangnya. Tjiptono dan Hendy (2011:103) juga mengatakan bahwa porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan. Artinya selembar saham menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, sesuai dengan porsi kepemilikian yang tertera pada lembar saham

Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah segala kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini juga terdapat beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli ekonomi. Pasar modal mirip dengan pasar-pasar lain, hanya saja barang yang diperdagangkannya yang berbeda (Widoatmodjo, 2012:15). Pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun. Begitu pun menurut Mardiyanto (2009:15) pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan sekuritas jangka panjang (lebih dari satu tahun). Sementara menurut Sartono (2012:21), pasar modal merupakan tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang atau long-term financial asset. Berdasarkan defenisi menurut undang-undang dan para ahli diatas, maka pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat terjadinya transaksi asset keuangan jangka panjang antara investor dengan perusahaan penerbit sekuritas dimana keterikatan sekuritas yang diperjualbelikan dalam investasi lebih dari satu tahun. Pasar modal memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi. Peran pasar modal yaitu sebagai sumber dana alternatif bagi perusahaan dimana perusahaan merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Apabila pasar modal mengalami perkembangan maka akan menunjang peningkatan GDP sehingga akan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara (Widoatmodjo, 2009:12)

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham (skripsi dan tesis)

Menurut Weston dan Brigham (2012:26) faktor-faktor yang
mempengaruhi harga saham adalah :
1. Laba per lembar saham (Earning Per Share/EPS)
Seorang investor yang melakukan investasi pada perusahaan akan menerima
laba atas saham yang dimilikinya. Semakin tinggi laba per lembar saham (EPS)
yang diberikan perusahaan akan mendorong investor untuk melakukan
investasi yang lebih besar lagi sehingga harga saham perusahaan akan
meningkat.
2. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga dapat mempengaruhi harga saham dengan cara:
a. Mempengaruhi persaingan di pasar modal antara saham dengan obligasi,
apabila suku bunga naik maka investor akan menjual sahamnya untuk
ditukarkan dengan obligasi. Hal ini akan menurunkan harga saham. Hal
sebaliknya juga akan terjadi apabila tingkat bunga mengalami penurunan.
b. Mempengaruhi laba perusahaan, hal ini terjadi karena bunga adalah biaya,
semakin tinggi suku bunga maka semakin rendah laba perusahaan. Suku
bunga juga mempengaruhi kegiatan ekonomi yang juga akan
mempengaruhi laba perusahaan.
3. Jumlah Kas Deviden yang Diberikan
Kebijakan pembagian deviden dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagian
dibagikan dalam bentuk deviden dan sebagian lagi disisihkan sebagai laba
ditahan. Sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi harga saham, maka
peningkatan pembagian deviden merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham karena jumlah kas deviden
yang besar sangat diinginkan oleh investor sehingga harga saham naik.
4. Jumlah laba yang didapat perusahaan
pada umumnya, investor melakukan investasi pada perusahaan yang
mempunyai profit yang cukup baik karena menunjukkan prospek yang cerah
sehingga investor tertarik untuk berinvestasi, yang nantinya akan
mempengaruhi harga saham.

Pengertian Harga Saham (skripsi dan tesis)

Harga sahaam adalah harga selembar saham yang terjadi di bursa pada saat
tertentu. Harga saham sangat mudah berubah tergantung oleh kekuatan permintaan
dan penawaran saham yang bersangkutan di pasar modal. Pada saat permintaan
saham meningkat, maka harga saham tersebut akan cenderung meningkat.
Sebaliknya, pada saat banyak orang menjual saham maka harga saham tersebut
cenderung akan mengalami penurunan. Harga saham menawarkan prospek
perolehan modal (capital gains) yang substansial bila harga saham tersebut naik,
tetapi juga mengakibatkan kerugian (capital loss) bila harga saham turun.
Menurut Widoatmodjo (2012:45), mendefinisikan bahwa harga saham
sebagai berikut:
“Harga saham merupakan harga atau nilai uang yang bersedia
dikeluarkan untuk memperoleh suatu saham”.
Sedangkan menurut Darmadji & Fakhrudin (2012:102), harga saham
adalah:
“Harga yang terjadi di bursa pada waktu tertentu. Harga saham bisa
berubah naik atau pun turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat
dalam hitungan menit, bahkan dapat berubah dalam hitungan detik.
Hal tersebut dimungkinkan karena tergantung dengan permintaan
dan penawaran antara pembeli saham dengan penjual saham”.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa harga saham
adalah nilai yang dikeluarkan oleh investor untuk memperoleh saham di pasar bursa
pada waktu tertentu, dimana harga saham dapat berubah kapan saja sesuai dengan
permintaan dan penawaran.
Menurut Albab (2015:1) jika jumlah permintaan akan saham lebih besar
dari penawaran maka harga saham akan naik, sebaliknya jika penawaran saham
lebih besar dari permintaan maka harga saham akan turun.

Nilai Intrinsik (skripsi dan tesis)

Nilai intirnsik atau nilai sebenarnya adalah nilai yang sesungguhnya dari
suatu saham yang di dasarkan pada kondisi keuangan perusahaan. Nilai intrinsik
(intrinsic value) atau nilai wajar (fair value) menurut Handono (2009:181) adalah:
”nilai sekarang dari serangkaian arus kas yang masuk yang akan
dihasilkan pada masa mendatang”.
Sedangkan menurut Tandelilin (2010:301) nilai intrinsik merupakan:
“nilai saham yang sebenarnya atau seharusnya terjadi”
Disisi lain Jogiyanto (2013:121) juga menyebutkan nilai intrinsik adalah:
“Nilai intrinsik merupakan nilai sebenarnya dari perusahaan”.
Nilai intrinsik nantinya akan dibandingkan dengan harga saham di pasar
(market value) untuk mengetahui apakah harga saham perusahaan dalam kondisi
overvalued, undervalued, atau fairvalued.
Jika nilai intrinsik lebih besar dari harga saham di pasar, ini menunjukan
saham yang bersangkutan lebih kecil dari yang seharusnya dibayar (undervalued).
Sebaliknya, apabila nilai intrinsik lebih kecil dari harga saham di pasar, ini
menunjukan jika saham yang bersangkutan dijual dengan harga yang mahal
(overvalued). Apabila nilai intrinsik sama dengan harga saham di pasar berarti
saham dalam kondisi fairvalued.
Jika nilai intrinsik menunjukan posisi undervalued sebaiknya investor
memutuskan untuk membeli saham tersebut atau ditahan bila saham tersebut telah
dimiliki karena akan ada potensi bahwa harga sahamnya akan naik. Sebaliknya,
apabila nilai intrinsik menunjukkan kondisi overvalued maka tidak dianjurkan
untuk membeli saham tersebut atau bila telah memiliki saham tersebut sebaiknya
dilepas karena mempunyai potensi untuk mengalami penurunan harga. Disisi lain,
apabila nilai intrinsik menunjukan kondisi fairvalued maka mengindikasikan
bahwa saham tersebut sudah diperdagangkan dengan wajar, sesuai dengan kondisi
perusahaan sebenarnya.

Analisis Fundamental (skripsi dan tesis)

Analisis fundamental adalah teknik memperkirakan harga saham dimasa
datang dengan menghitung nilai faktor-faktor fundamental. Data fundamental yang
dimaksud adalah data keuangan, data pangsa pasar, siklus bisnis, dan sejenisnya.
Pengertian analisis fundamental menurut Darmadji dan Fakhruddin (2012:149)
adalah:
“Analisis fundamental merupakan salah satu cara untuk melakukan
penilaian saham dengan mempelajari atau mengamati berbagai
indikator yang terkait dengan kondisi makro ekonomi dan kondisi
industri suatu perusahaan hingga berbagai indikator keuangan dan
manajemen perusahaan”.
Dari definisi diatas disebutkan analisis fundamental dapat mengetahui
penilaian saham perusahaan dengan berdasarkan berbagai indikator terkait dari
kondisi makro, kondisi industri suatu perusahaan dan berbagai indikator keuangan.
Sehingga dengan penggunaan analisis fundamental dapat mengetahui prospek dari
suatu saham dan menganalisis tingkat keuntungan yang akan diperoleh.
Secara umum terdapat 4 langkah untuk menganalisis dan menentukan nilai
suatu perusahaan dengan menggunakan analisis fundamental, yaitu:
1. Analisis Makro Ekonomi
Analisis makro ekonomi ini sangat penting dilakukan bagi para investor,
karena dengan menganalisis makro ekonomi investor akan
mendapatkan informasi tentang kondisi perekonomian yang secara
umum akan mempengaruhi pasar modal.
2. Analisis Industri
Analisis industri penting dilakukan, karena dengan menganalisis
industri investor akan mengetahui industri mana yang memiliki
prosepek yang baik di masa yang akan datang, dan dengan menganalisis
industri ini investor akan lebih mudah untuk mengambil keputusan
investasi.
3. Analisis Perusahaan
Setelah menentukan industri yang menjanjikan, investor dapat
melakukan analisis perusahaan dengan menganalisis keuangan
perusahaan yang dapat dihitung menggunakan banyak cara. Kinerja
keuangan yang baik akan menarik minat para investor untuk
berinvestasi. Dengan banyaknya permintaan atas saham perusahaan
akan membuat harga saham perusahaan terus meningkat. Hal ini akan
menguntungkan perusahaan dan juga investor.
4. Analisis Nilai Intrinsik Perusahaan
Analisis yang terakhir yaitu analisis nilai intrinsik perusahaan, dengan
menganalisis nilai intrinsik saham perusahaan investor dapat
mengetahui nilai yang sebenarnya dari saham perusahaan tersebut.
Sehingga investor dapat membandingkannya dengan harga pasar saham
perusahaan dan dapat mengetahui apakah harga saham mengalami
undervalued, overvalued atau fairvalued. Sehingga investor dapat
mengestimasi keadaan perusahaan pada masa yang akan datang.

Konsep Nilai (skripsi dan tesis)

Nilai sekuritas merupakan nilai uang yang diberikan kepada sekuritas pada
waktu tertentu. Menurut Tandelilin (2010:301), ada tiga jenis nilai yang dikenal
yaitu:
1. Nilai Buku merupakan nilai yang dihitung berdasarkan pembukuan
perusahaan penerbit saham (emiten). Nilai buku biasanya dikenal dengan
nilai par atau nilai nominal yang dihitung dengan cara membagi total ekuitas
(modal saham) dengan jumlah lembar saham beredar (outstanding shares)
2. Nilai pasar (market value) adalah nilai saham didalam pasar modal yang
ditunjukkan oleh harga saham tersebut dipasar modal. Harga saham di pasar
di tentukan oleh jumlah permintaan dan penawaran saham oleh investor.
3. Nilai intrinsik atau dikenal sebagai nilai teoritis adalah nilai saham yang
sebenarnya atau yang seharusnya terjadi. Nilai ini yang biasanya disebut
sebagai nilai wajar suatu saham

Jenis Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

Analisis Rasio Keuangan merupakan teknik dalam menganalisa laporan
keuangan yang banyak digunakan untuk menilai kinerja perusahaan karena
penggunaannya yag relatif mudah. Menurut Fred Weston dalam Kasmir
(2012:128) rasio keuangan dibagi menjadi enam jenis, diantaranya:
1. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio), merupakan rasio untuk mengukur
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Rasiorasio
tersebut antara lain current ratio, quick ratio atau acid test ratio.
2. Rasio Solvabilitas (Leverage Ratio), merupakan rasio untuk mengukur
seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai dengan hutang. Rasio-rasio
tersebut antara lain debt ratio, times interest earned ratio, fixed charge
coverage dan cash flow coverage.
3. Rasio Aktivitas (Activity Ratio), merupakan rasio untuk mengukur tingkat
efisiensi pemanfaatan sumber daya perusahaan (penjualan, persediaan,
penagihan piutang, dan lainnya) atau rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Rasio-rasio tersebut
antara lain inventory turnover, average collection period, fixed assets
turnover dan total assets turnover.
4. Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio), merupakan rasio untuk menilai
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan atau laba dalam
suatu periode tertentu. Rasio-rasio tersebut antara lain return on assets,
return on equity, profit margin on sales dan basic earning power.
5. Rasio Pertumbuhan (Growth Ratio), merupakan rasio yang menggambarkan
kemampuan perusahaan dalam mempertahankan posisi ekonominya di
tengah pertumbuhan perekonomian dan sektor usahanya. Rasio-rasio
tersebut diantaranya rasio pertumbuhan penjualan, pertumbuhan laba
bersih, pertumbuhan pendapatan per saham dan pertumbuhan dividen per
saham.
6. Rasio Penilaian (Valuation Ratio), merupakan rasio yang memberikan
ukuran kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar usahanya di
atas biaya investasi. Rasio-rasio tersebut diantaranya rasio harga pasar
terhadap pendapatan dan rasio nilai pasar saham terhadap nilai buku.

Pengertian Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

Rasio keuangan merupakan hasil yang diperoleh dengan membagi satu
angka dengan angka lainnya yang selanjutnya dijadikan sebagai bahan untuk
dianalisis. Rasio keuangan sangat penting untuk melakukan analisis terhadap
kondisi keuangan perusahaan dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan
pengambilan suatu diputuskan. Pengertian rasio keuangan menurut Horne dan
Wachowicz Jr (2012:163) adalah:
”Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan di dapat
dengan membagi satu angka dengan angka lain”.
Sedangkan menurut Harahap (2013:297) menyebutkan rasio keuangan
adalah:
”angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari suatu pos laporan
keuangan dengan pos lainnya yang mempunyai hubungan yang
relevan dan signifikan”.
Definisi lain dari rasio keuangan menurut Kasmir (2014:104) adalah:
”kegiatan membandingkan angka-angka yang ada dalam laporan
keuangan dengan cara membagi satu angka dengan angka yang
lainnya”.
Dari definisi diatas disebutkan bahwa rasio keuangan adalah metode yang
digunakan untuk menghubungkan dua angka akuntansi dengan membandingkan
satu angka dengan satu angka yang lain dalam laporan keuangan perusahaan yang
saling berhubungan.
Setelah itu rasio dapat di analisis untuk mengukur dan menilai kondisi
keuangan perusahaan dalam periode tertentu serta dapat digunakan untuk membuat
keputusan investasi.

Tujuan Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Kinerja keuangan berperan penting dalam keberhasilan perusahaan, maka
perlu diadakannya penilaian kinerja keuangan perusahaan tersebut untuk
mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan.
Tujuan penilaian kinerja keuangan menurut Munawir (2010:31) adalah untuk
mengetahui tingkat likuiditas, solvabilitas, profitabilitas dan aktivitas usaha
1. Untuk mengetahui tingkat likuiditas, yaitu kemampuan perusahaan untuk
memperoleh kewajiban keuangannya yang harus segera dipenuhi atau
kemampuan perusahaan untuk memenuhi keuangannya pada saat ditagih.
2. Untuk mengetahui tingkat solvabilitas, yaitu kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut dilikuidasi
baik kewajiban keuangan jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Untuk mengetahui tingkat rentabilitas atau profitabilitas, yaitu
menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba selama
periode tertentu.
4. Untuk mengetahui tingkat stabilitas usaha, yaitu kemampuan perusahaan
untuk melakukan usahanya dengan stabil, yang diukur dengan
mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk membayar beban bunga
atas hutang-hutangnya termasuk membayar kembali pokok hutangnya tepat
pada waktunya serta kemampuan membayar dividen secara teratur kepada
para pemegang saham tanpa mengalami hambatan atau krisis keuangan.

Pengertian Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Kinerja keuangan adalah gambaran dari pencapaian suatu keberhasilan
perusahaan yang dapat diartikan juga sebagai hasil yang telah dicapai atas berbagai
aktivitas yang telah dilakukan.
Pengertian kinerja keuangan menurut Munawir (2010:30) adalah:
”satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan
yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan
perusahaan. Pihak yang berkepentingan sangat memerlukan hasil dari
pengukuran kinerja keuangan perusahaan untuk dapat melihat
kondisi perusahaan dan tingkat keberhasilan perusahaan dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya”.
Sedangkan menurut Rudianto (2013:189) kinerja keuangan adalah:
”hasil atau prestasi yang telah dicapai oleh manajemen perusahaan
dalam menjalankan fungsinya mengelola aset perusahaan secara
efektif selama periode tertentu”.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa kinerja
keuangan merupakan kondisi mengenai kesehatan keuangan yang dimiliki oleh
suatu perusahaan, sehingga dapat diketahui baik dan buruknya keadaan suatu
perusahaan dalam beberapa periode. Penilaian kondisi keuangan perusahaan dapat
dilakukan dilakukan berdasarkan pada analisa rasio keuangannya

Tujuan Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Martono dan Harjito (2011:13) tujuan dari manajemen keuangan
adalah:
”memaksimumkan nilai perusahaan ( memaksimumkan kemakmuran
pemegang saham) yang diukur dari harga saham perusahaan”.
Tujuan manajemen keuangan menurut Sutrisno (2012:4) adalah:
”meningkatkan kemakmuran para pemegang saham atas pemilik.
Kemakmuran para pemegang saham diperlihatkan dalam wujud
semakin tingginya harga saham, yang merupakan cerminan dari
keputusan – keputusan investasi, pendanaan, dan kebijakan deviden”.
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa manajemen keuangan sebagai
aktivitas memperoleh dana, menggunakan dana, dan membiayai segala aktivitas
yang dilakukan oleh perusahaan memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai
perusahaan dan memakmurkan para pemegang saham yang tercermin dari semakin
tingginya harga saham perusahaan. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan strategi
yang tepat dari manajernya.

Manajemen Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)

            

Menurut Sriyadi (2014), manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Karena itu perlu terlebih dahulu dipahami tentang konsep-konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen risiko itu. Djojosoedarso (2003) menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan berbagai cara penanggulangan risiko. Peltier (2001), manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi risiko, mengukur untuk mengurangi risiko.

Pendapat lain yaitu menurut Dorfman (2004) manajemen risiko merupakan proses logis yang digunakan oleh perusahaan bisnis dan individual. Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi juga disebut manajemen risiko (Darmawi, 2016). Manajemen risiko dalam pertanian merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai risiko dari aktivitas usahatani.

Manajemen risiko dalam pertanian merupakan solusi yang harus dilakukan oleh petani dalam melakukan aktivitas usahatani tembakau untuk meminimalkan risiko yang akan diterima. Aktivitas usahatani juga merupakan aktivitas ekonomi. Petani merupakan pelaku utamanya, dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Risiko – risiko pertanian yang ada akan mengancam total penerimaan dari petani, sehingga manajemen risiko pertanian perlu untuk dilakukan.

Usaha dibidang pertanian memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha lainnya sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan. Petani memiliki banyak pilihan dalam mengelola risiko usaha yang dihadapinya antara lain dengan melakukan diversifikasi usaha (enterprise diversification), integrasi vertikal (vertical integration), kontrak produksi (production contract), kontrak pemasaran (marketing contract), perlindungan nilai (hedging), asuransi (insurance) (Arham, 2016)

Menurut Debertin (dalam Arham, 2016) bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh petani untuk mengurangi kerugian ketika alam dan pasar dalam kondisi kurang menguntungkan adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh petani dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:

  1. strategi ex-ante yaitu strategi yang dilakukan oleh petani sebelum terjadinya guncangan. Hal ini bertujuan agar usahatani yang dikelolah oleh petani tidak berada pada posisi yang rawan,
  2. strategi interactive yaitu strategi yang dilakukan oleh petani pada saat terjadinya guncangan dengan melakukan realokasi sumberdaya agar dampak risiko dapat diminimalkan, dan
  3. strategi post-ante yaitu strategi yang dilakukan setelah terjadi risiko yang bertujuan untuk meminimalkan dampak risiko berikutnya

Preferensi Risiko Usaha Tani (skripsi dan tesis)

  

Untuk dapat menjelaskan perilaku pengambil keputusan terhadap risiko usahatani, maka digunakan suatu pendekatan rasional dengan teori utilitas yang diwujudkan dengan bentuk fungsi utilitas (Barry dalam Sriyadi, 2014). Selain teori utilitas ada model lain yaitu model Safety First (mendahulukan keselamatan) dan model Lexicography. Studi yang dilakukan Officer dan Halter serta Lin et al. dalam Sriyadi (2014) menyimpulkan bahwa analisis Bernoulli maximization utility tentang perilaku petani, ternyata lebih akurat dibandingkan analisis maximization profit, sedangkan fungsi Lexicographic utility, walaupun berpengaruh pada proses pembuatan keputusan petani, kurang baik digunakan, sedikit diatas maximization profit.

Pada model Safety First petani berperilaku enggan terhadap risiko dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena kehidupan petani di pedesaan yang begitu dekat dengan batas subsistensi serta selalu mengalami ketidakpastian cuaca dan tuntutan dari pihak luar. Sifat khas yang selalu ada pada diri petani adalah berusaha menghindari kegagalan-kegagalan yang menghancurkan kehidupannya dan bukan berusaha memperoleh keuntungan yang besar dengan mengambil risiko. Dengan kata lain petani menemukan keuntungan subyektif dari kerugian maksimum (Scott dalam Sriyadi, 2014).

Pada model Lexicography, hal yang penting adalah bagaimana petani memberi penekanan pada sejumlah tujuan usaha dan bagaimana tujuan-tujuan berubah urutannya kalau ada pengaruh dari luar. Dalam teori utilitas dikenal adanya suatu ciri yang menunjukkan bahwa para petani mungkin berusaha untuk memaksimumkan sesuatu, tetapi sesuatu itu tidak selalu harus berarti berbentuk keuntungan. Teori ini diawali dengan suatu asumsi bahwa petani yang rasional dalam menghadapi situasi ketidakpastian akan berusaha memaksimumkan kepuasan atau utilitasnya dan bukannya jumlah rupiah yang diharapkan akan diterima.

Menurut Majumdar (Sriyadi, 2014) pada garis besarnya teori utilitas dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori.

  1. Utilitas Marshallian (Marshallian utility) atau disebut juga dengan introspective cardinalist.
  2. Hicksian Indifference Preference, pendekatan ini sifatnya ordinalis atau sering disebut introspective ordinalist.
  3. Samuelson’s Revealed Preference atau behaviorist ordinalist artinya bahwa ukuran ordinal yang lebih ditekankan pada tingkah laku pengambil keputusan.
  4. Morgenstern and Von Neumann atau behaviorist cardinalist. Konsep ini lebih banyak dipakai karena disamping ukurannya rasional juga dalam praktek cara pengukurannya relatif lebih mudah.
  5. Amstrong’s Marginal Preference yang dikenal dengan revisi dari pendekatan utilitas Marshallian dengan memasukkan aspek ketidakpastian.

Hasil inventarisasi terhadap teori utilitas yang telah dilakukan oleh Officer dan Halter (Sriyadi, 2014) menunjukkan bahwa teknik yang dikembangkan oleh Von Neumann dan Morgenstern merupakan teknik estimasi yang paling sedikit tingkat kesulitannya. Tiga axiom dalam Expected Utility Theorem yang telah dikembangkan oleh Neumann dan Morgenstern sejak tahun 1940 yang berhubungan dengan sikap atau perilaku dalam pengambilan keputusan yaitu (1) ordering and Transitivity; (2) continuity dan (3) independent (Anderson et al, dalam Sriyadi, 2014).

Utilitas adalah deskripsi perilaku seseorang yang berhubungan dengan pilihan kegiatan dari beberapa alternatif kesempatan. Perilaku ini dapat digambarkan oleh fungsi utilitas berdasarkan skala yang bersifat arbitraries dari beberapa observasi. Kurva fungsi utilitas akan memperlihatkan nilai relatif yang diberikan oleh seseorang pada beberapa tingkat pendapatan. Karena itu tindakan pilihan ini dapat digambarkan dalam fungsi utilitas yang diukur berdasarkan distribusi probabilitas yang subyektif dari kepercayaan dan preferensi seseorang. Ada beberapa model fungsi utilitas, diantaranya tiga model yang telah dikembangkan oleh Officer dan Halter (dalam Sriyadi, 2014).

  1. Model Von Neumann-Moegenstern (N-M)
  2. Model modifikasi Von Neumann-Morgenstern (Modifikasi N-M)
  3. Model Ramsey.

Dalam mengestimasi fungsi utilitas Officer dan Halter, Wiens (dalam Sriyadi, 2014), menyarankan untuk menggunakan fungsi kuadratik sebagai berikut:

U = b0 + b1M + b2M2 ………………………….. (2.1) Keterangan:

U = nilai utilitas

M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.

b0 = intersep 1

b = koefisien regresi 2

b = koefisien risk preferensi

Koefisien b2 pada persamaan 2 U = b0 + b1M + b2M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila 2 b > 0 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b2 < 0 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b2 = 0 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu koefisien 2 b disebut koefisien risk preference atau risk eversion. Menurut Orazem (1984) fungsi utilitas dapat dijelaskan pada gambar 2.2. Bentuk fungsi utilitas dari risk averter mempunyai fungsi dengan penambahan yang semakin menurun dengan makin bertambahnya M (kurva EAD). Fungsi utilitas untuk risk neutral mempunyai kemiringan yang konstan (EBD). Fungsi utilitas yang risk lover akan bertambah dengan penambahan yang semakin meningkat dengan makin bertambahnya M (ECD).

Selain dengan fungsi kuadratik dalam mengestimasi fungsi utilitas dapat juga dengan model fungsi pangkat sebagai berikut :

U = AMb …………………………………………………. (2.2) Keterangan:

A = intersep

U = nilai utilitas

M = penerimaan yang diperoleh pada titik keseimbangan alternatif pilihan yang diajukan.

b = koefisien risk preferensi

Nilai b pada persamaan b U = A.M menunjukkan perilaku petani terhadap risiko. Apabila b > 1 berarti petani berperilaku menyukai risiko (risk lover), b < 1 berarti petani berperilaku enggan terhadap risiko (risk averter) dan jika b = 1 berarti petani berperilaku netral terhadap risiko (risk neutral atau risk indifference). Oleh karena itu nilai b disebut koefisien risk preference atau risk eversion

Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)

Risiko merupakan suatu hal yang harus dihadapi siapa saja. Tindakan untuk menghindari risiko merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan, sehingga yang paling mudah ialah bagaimana mengelola risiko dengan baik.

Risiko yang dikelola dengan baik akan meminimalisir kerugian yang diperoleh. Risiko dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Risiko yang paling umum ditemui bisa dibagi ke dalam tiga kategori: keuangan, operasional, dan strategis. Selain itu, risiko bisa bersifat internal atau eksternal kelembagaan. Risiko internal sebagian besar berada dalam kendali petani karena terkait dengan sistem operasional dan keputusan manajemen. Risiko eksternal sebagian besar di luar kendali petani dikarenakan terkait dengan alam seperti bencana alam serta cuaca yang tidak menentu (Goldberg dan Palladini, 2011).

Risiko selalu ada dalam setiap dunia usaha. Risiko dalam bisnis menjadi suatu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Dunia usaha tidak terlepas dari adanya risiko. Kata risiko telah banyak digunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam dunia bisnis maupun usaha. Kegiatan bisnis bidang pertanian pun erat kaitannya dengan istilah risiko. Pengusaha maupun petani umumnya menggunakan istilah risiko untuk menggambarkan suatu kejadian yang merugikan. Pemahaman setiap orang terhadap risiko bisa berbeda-beda tergantung pada sejauh mana orang tersebut mengerti konsep dan definisi risiko. Keputusan secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu situasi keputusan yang pasti, dan situasi keputusan yang tidak pasti atau dalam kondisi risiko. Risiko merupakan peluang suatu kehilangan atau kerugian (Harwood et al, 1999).

Risiko yang dihadapi dalam kegiatan bisnis maupun produksi, disebabkan oleh adanya sumber-sumber penyebab terjadinya risiko. Identifikasi terhadap sumber risiko produksi yang dihadapi penting untuk dilakukan. Petani menghadapi beberapa risiko produksi seperti risiko dari pemilihan lahan yang tepat, iklim, pengaturan irigasi dan variabel lainnya, hal ini sesuai dengan pernyataan Hardwood et al (1999). Risiko produksi lainnya yang akan dihadapi petani dapat berasal dari hama dan penyakit.

Risk averse, risk neutral dan risk taker merupakan tiga kriteria perilaku petani dalam menghadapi risiko, hal itu sesuai dengan pernyataan Debertin dalam Assafa (2014). Setiap petani memiliki perbedaan perilaku dalam menghadapi risiko yang dihadapi. Petani yang risk averse merupakan perilaku petani yang tidak siap untuk menghadapi kerugian. Petani akan mengharapkan pendapatan yang lebih tinggi jika menghadapi risiko yang tinggi. Perilaku risk taker pada petani yang berani mengambil kesempatan walaupun hasil yang diperoleh rendah. Pendapatan rendah yang dihadapi petani tidak mempengaruhi keinginan petani untuk menjalankan kegiatan produksinya. Petani risk neutral menunjukkan perilaku yang tidak peka terhadap besar atau kecilnya risiko yang dihadapi

Harwood et al (1999), menjelaskan beberapa risiko yang sering terjadi pada pertanian dan dapat menurunkan tingkat pendapatan petani, yaitu:

  1. Risiko Hasil Produksi

Fluktuasi hasil produksi dalam pertanian dapat disebabkan karena kejadian yang tidak terkontrol. Biasanya disebabkan oleh kondisi alam yang ekstrim seperti curah hujan, iklim, cuaca, dan serangan hama dan penyakit. Produksi juga harus memperhatikan teknologi tepat guna untuk memaksimumkan keuntungan dari hasil produksi optimal.

  1. Risiko Harga atau Pasar

Risiko harga dapat dipengaruhi oleh perubahan harga produksi atau input yang digunakan. Risiko ini muncul ketika proses produksi sudah berjalan. Risiko ini lebih disebabkan oleh proses produksi dalam jangka waktu lama pada pertanian, sehingga kebutuhan akan input setiap periode memiliki harga yang berbeda. Kemudian adanya perbedaan permintaan pada lini konsumen domestik maupun internasional.

  1. Risiko Institutsi

Institusi atau kelembagaan mempengaruhi hasil pertanian melalui kebijakan dan peraturan. Kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan proses produksi, distribusi, dan harga input-output dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi petani. Fluktuasi harga input maupun output pertanian dapat mempengaruhi biaya produksi.

  1. Risiko Manusia

Risiko ini disebabkan oleh tingkah laku manusia dalam melakukan proses produksi. Sumberdaya manusia perlu diperhatikan untuk menghasilkan output optimal. Moral manusia dapat menimbulkan kerugian seperti adanya kelalaian sehingga menimbulkan kebakaran, pencurian, dan rusaknya fasilitas produksi.

  1. Risiko Keuangan

Risiko keuangan merupakan dampak yang ditimbulkan oleh cara petani dalam mengelola keuangannya. Modal yang dimiliki dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan output. Peminjaman modal yang banyak dilakukan oleh petani memberikan manfaat seimbang berupa laba antara pengelola dan pemilik modal.

Kemunculan risiko pada pertanian dapat pula disebabkan oleh adanya faktor internal maupun eksternal. Faktor-faktor eksternal dari sektor pertanian berpengaruh lebih besar dibandingkan dengan faktor-faktor internal. Contoh, anomali perubahan iklim yang terjadi dewasa ini, berimplikasi langsung terhadap aktivitas usahatani di Indonesia. Perubahan iklim yang semakin tidak dapat dikira oleh para petani, menyebabkan sering terjadinya kejadian-kejadian buruk yang merugikan petani seperti tidak optimalnya atau rusaknya jaringan irigasi, jalan usahatani, dan prasarana pertanian lainnya (Ramadhana, 2013).

Pajak Daerah (skripsi dan tesis)

Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”

Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):

  1. Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya  dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
  2. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.

Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :

  1. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

  1. Pajak Restoran

     Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.

  1. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

  1. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.

  1. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) (skripsi dan tesis)

Menurut Abdul Halim (2004), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Menurut Mardiasmo (2002) “PAD adalah penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.( UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009). Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi belum merupakan jaminan tingginya pendapatan masyarakat di suatu daerah (regional income). Namun demikian, tingginya PAD dapat menjadi sumberdaya yang sangat penting bagi pemerintah daerah di dalam pengembangan wilayah termasuk dalam peningkatan pendapatan masyarakatnya (Susanto dkk, 2010).

Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2004 (RI, 2004) tentang perimbangan keuangan negara atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membagi Pendapatan Asli Daerah 3 bagian yaitu :

  1. Pajak Asli Daerah bersumber dari:
  2. Pajak Daerah
  3. Retribusi Daerah
  4. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan
  5. Lain-lain PAD yang sah
  6. Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepala daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  7. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) (skripsi dan tesis)

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah nilai barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam suatu perekonomian di satu daerah atau Provinsi. Perhitungan PDRB yang sering juga disebut Pendapatan Regional dapat dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan pendekatan pendapatan, pendekatan pengeluaran dan pendekatan produksi.

Perhitungan PDRB dengan pendekatan pendapatan dilakukan dengan menjumlahkan semua balas jasa yang diterima oleh faktor produksi, yaitu upah dan gaji dan surplus usaha, penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Sektor pemerintahan dan usaha yang sifatnya tisak mencari untung, surplus usaha tidak diperhitungkan. Perhitungan PDRB dengan pendekatan pengeluaran dilakukan dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran para pelaku ekonomi atas barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian satu daerah.

Perhitungan PDRB menurut pengeluaran diperinci menjadi 6 kelompok yaitu : (1) Pengeluaran konsumsi rumah tangga; (2) Pengeluaran konsumsi lembaga swadaya yang tidak mencari keuntungan; (3) Pengeluaran konsumi pemerintah; (4) Pembentukan modal tetap bruto (investasi); (5) Perubahan stok dan (6) Net ekspor (ekspor dikurangi impor).

Perhitungan output pada perekonomian dengan pendekatan pengeluaran dijelaskan dalam persamaan berikut.

Y atau PDRB = C + I + G + NX

dimana Y atau PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto; C adalah konsumsi; I adalah investasi; G adalah pengeluaran pemerintah; dan NX adalah ekspor neto (ekspor dikurangi impor).

Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi dilakukan dengan menjumlahkan nilai tambah barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor-sektor dalam perekonomian dengan cara mengurangkan biaya antara dari nilai total produksi bruto sektor antara atau sub sektor tersebut (Tarigan 2009). Nilai tambah merupakan selisih antara nilai produksi (output) dengan biaya antara (intermediate cost). Pada umumnya sektor-sektor perekonomian dikelompokkan menjadi 9 sektor atau lapangan usaha yaitu : (1) Pertanian; (2) Pertambangan dan Penggalian; (3) Industri; (4) Listrik, Gas dan Air Minum; (5) Bangunan; (6) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (7) Pengangkutan dan Komunikasi; (8) Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan dan Tanah serta Jasa Perumahan dan (9) Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan.

Perhitungan PDRB dengan pendekatan produksi didasarkan pada fungsi produksi Cobb-Douglas. Fungsi produksi Cobb-Douglas menyatakan bahwa pendapatan nasional yang dibagi diantara modal dan tenaga kerja adalah tetap konstan selama periode yang panjang. Fungsi produksi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, yaitu jika modal dan tenaga kerja meningkat dalam proporsi yang  sama, maka output meningkat menurut proporsi yang sama pula (Mankiw, 2006).

Fungsi produksi Cobb-Douglas mempunyai unsur yaitu :

Pendapatan Modal = MPK x K = ∝Y

Pendapatan Tenaga Kerja = MPL x L = (1 – ∝)Y

dimana ∝ adalah konstanta antara nol dan satu yang mengukur bagian pendapatan yang dihasilkan oleh modal dan (1 – ∝) menentukan bagian pendapatan yang dihasilkan oleh tenaga kerja. MPK adalah marginal product of capital (produksi marginal modal) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit modal tambahan. MPL adalah marginal product of labour (produksi marginal tenaga kerja) yaitu jumlah output tambahan yang diperoleh perusahaan dari satu unit tenaga kerja tambahan. K adalah modal; L adalah tenaga kerja dan Y adalah pendapatan nasional.

Fungsi Cobb-Douglas yang memenuhi unsur diatas adalah :

F(K, L) = A K∝ L

dimana A adalah parameter yang lebih besar dari nol yang mengukur produktivitas teknologi. 1-∝

Untuk membuktikan fungsi Cobb-Douglas memiliki skala hasil konstan, dapat dilakukan dengan mengalikan modal dan tenaga kerja dengan z konstan, sebagai berikut :

F(zK, zL) = A(zK)∝(zL)1-∝

F(zK, zL) = Az∝K∝z 1-∝L

F(zK, zL) = Az 1-∝ ∝ z 1-∝K∝ L1-∝ karena z ∝ z 1-∝

F(zK, zL) = zAK = z maka fungsi menjadi ∝ L1-∝ kaena zAK∝ L1-∝

F(zK, zL) = zF(K, L) = zY = F(K, L) maka

Berdasarkan uraian ini, jumlah output Y meningkat sebesar z, yang menunjukkan bahwa fungsi produksi Cob-Douglas memiliki skala hasil konstan. Produk marginal fungsi Cobb-Douglas, terdiri dari produk marginal tenaga kerja yaitu MPL = (1 – ∝) AK∝ L1-∝ dan produk marginal modal adalah MPK = ∝ AK∝-1 L1-∝

Menurut teori pertumbuhan neoklasik yang dikembangkan oleh T.W. Swan (1956) dan Robert M. Solow (1970) yang dikenal dengan model Solow-Swan output perekonomian merupakan fungsi dari kapital, tenaga kerja dan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah peningkatan skill atau kemampuan teknik sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Teknologi dapat pula diartikan sebagai cara yang lebih baik untuk memproduksi barang dengan hasil atau output yang lebih banyak dan jumlah modal (capital) dan tenaga kerja (labour) yang tetap. Dalam model fungsi produksi Solow-Swan, teknologi dianggap fungsi dari waktu (Mankiw, 2006), sebagaimana ditunjukkan dalam persamaan fungsi produksi berikut ini.

Y = f(K,L,t)

Persamaan tersebut menunjukkan bahwa Y merupakan variabel endogen yang dipengaruhi oleh modal (K), tenaga kerja (L) dan teknologi (t). Jika modal dan tenaga kerja makin banyak maka pendapatan dalam perekonomian akan makin tinggi. Infrastruktur Jalan merupakan bagian dari modal yang juga mempengaruhi pertumbuhan output dalam perekonomian. Hal ini sesuai dengan pandangan Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation (1776) yang membahas masalah pertumbuhan ekonomi dan menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah berkewajiban menyediakan prasarana yang dibutuhkan (Tarigan, 2009).

Pandangan Adam Smith ini diperkuat oleh John Mainard Keynes (1936) yang menyatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan yang stabil, pemerintah harus mengambil peran dalam hal kebijakan fiskal (perpajakan dan pembelanjaan pemerintah), kebijakan moneter (tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar) dan pengawasan langsung. Pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur jalan merupakan bagian dari kebijakan fiskal yaitu pembelanjaan pemerintah. Dalam kerangkan ekonomi wilayah, Richardson (dalam Tarigan, 2009) menderivasikan fungsi produksi Solow-Swan menjadi sebagai berikut :

Yi = ai ki + (1 – ai) ni + Ti

dimana Yi adalah bersarnya output; ki adalah tingkat pertumbuhan modal; ni adalah tingkat pertumbuhan tenaga kerja; Ti adalah kemajuan teknologi; a adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor modal dan (1 – a) adalah bagian yang dihasilkan oleh faktor diluar modal

Berdasarkan fungsi produksi Cobb-Douglas, teori pertumbuhan model SolowSwan dan teori pertumbuhan ekonomi regional Richardson, menjelaskan bahwa “teknologi” berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian atau PDRB. Berdasarkan definisi tenologi, pembangunan infrastruktur jalan termasuk bagian teknologi.

Pajak Daerah (skripsi dan tesis)

Definisi pajak daerah menurut Mardiasmo (2001:93) yaitu : “Pajak daerah adalah pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga Pemerintah Daerah tersebut.”

Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak dan ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah adalah sebagai berikut (Sugianto, 2008):

  1. Pajak daerah dipungut daerah berdasarkan kekuatan peraturan daerah, sifat pemungutannya  dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar dan terbatas di dalam wilayah administratif yang dikuasai.
  2. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

Pengertian pajak daerah menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 pasal 1 angka 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan pendapat di atas maka disimpulkan bahwa pajak daerah adalah pemungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada para warga masyarakat dengan sifat dapat dipaksakan dan hasilnya digunakan untuk kemajuan daerah itu sendiri.

Jenis-jenis pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Republik indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah :

  1. Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel, yaitu bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya, dengan dipungut bayaran lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.

  1. Pajak Restoran

     Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran, yaitu tempat menyantap makanan dan /atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.

  1. Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, yaitu semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan,dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga.

  1. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, yaitu benda, alat, perbuatan media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah Daerah.

  1. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran

Pengaruh Manajemen Laba terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)

 

Belkaoui (2007:201) menyatakan pada dasarnya definisi operasional dari manajemen laba adalah potensi penggunaan manajemen akrual dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Levitt dalam Hall (2002) menyebutkan bahwa manajemen laba didefinisikan sebagai suatu praktek pelaporan earnings yang lebih merefleksikan keinginan manajemen daripada performa keuangan perusahaan. Adapun Merchant (1989) dalam Wirda (2007:15)

Pengujian hipotesis Pambudi dan Ghozali (2013) mengenai pengaruh variabel Manajemen laba terhadap audit fee menunjukkan nilai t sebesar 2,376 dengan signifikansi sebesar 0,020. Nilai signifikansi tersebut lebih kecil dari 0,05. Hal ini menunjukkan bahawa terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat manajemen laba yang tinggi terhadap audit fees 
menunjukkan bahwa manajemen laba berpengaruh secara signifikan terhadap fee audit eksternal. 

Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)

  

Menurut Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.

Penelitian Dewi dan Darya (2015)  menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal.yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,000. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal

Pengaruh Kompensasi CEO terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)

Kompensasi digunakan sebagai mekanisme pengawasan untuk menyelaraskan kepentingan manajer dan pemegang saham dalam perusahaan. Kompensasi berdasarkan insentif mendorong eksekutif untuk mengelola penghasilan untuk keuntungan keuangan pribadi (Cheng and Warfield, 2005). Kompensasi insentif CEO direncanakan untuk meminimalisasi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham.

Penelitian Wiriatmaja (2015) menunjukkan bahwa kompensasi CEO berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,000. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka kompensasi CEO berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal

Pengaruh Komite Audit terhadap Fee audit Perusahaan (skripsi dan tesis)

Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.

Penelitian Nugrahani dan Sabeni (2013) menunjukkan bahwa ukuran komite audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap fee audit eksternal yang dapat diketahui dari hasil pengujian regresi berganda yang meperoleh probabilitas signifikansi sebesar 0,001. Oleh karena probabilitas signifikan lebih kecil dari 0,05, maka ukuran komite audit berpengaruh signifikan terhadap fee audit eksternal. 

Fee audit (skripsi dan tesis)

Profesi akuntan publik mempunyai ciri yang berbeda dengan profesi lainnya seperti dokter atau pengacara. Profesi dokter maupun pengacara dalam menjalankan keahliannya akan menerima fee dari kliennya, dan mereka berpihak pada kliennya. Sedangkan profesi akuntan juga memperoleh fee dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, tetapi akuntan harus independen, tidak memihak pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi kecurangan harus bebas dari pengaruh fee yang diterima, karena memanfaatkan hasil pemeriksaannya terutama adalah pihak lain selain kliennya (Mulyadi, 1998 : 21). Oleh karena itu independensi dari akuntan dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun akuntan publik tersebut dibayar oleh kliennya atas jasa yang diberikan tersebut.

DeAngelo dalam Halim (2005) menyatakan bahwa fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, ukuran perusahaan klien, kompleksitas jasa audit yang dihadapi auditor, risiko audit yang dihadapi auditor dari klien serta nama Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit. Sedangkan menurut Sankaraguruswamy (2003) fee audit merupakan pendapatan yang besarnya bervariasi tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, keuangan klien (financial of client), ukuran perusahaan klien (client size), ukuran auditor atau KAP, keahlian yang dimiliki auditor tentang industri (industry expertise), serta efisiensi yang dimiliki auditor (technological efficiency of auditors).

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 pada tanggal 2 Juli 2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee audit. Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan praktik sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa profesional yang diberikannya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor atau akuntan pendahulu atau dianjurkan oleh auditor atau akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.

Manajemen Laba (skripsi dan tesis)

Belkaoui (2007:201) menyatakan pada dasarnya definisi operasional dari manajemen laba adalah potensi penggunaan manajemen akrual dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Sedangkan Fischer dan Rosenzweig (1995) dalam Khafid (2004:42) mendefinisikan manajemen laba sebagai, …action of a manager which serve to increase (decrease) current reported earnings of the unit which the manager is responsible without generating a corresponding increase decrease) in a long term economics profitability of the unit. Definisi tersebut tidak hanya terbatas pada perilaku tetapi lebih luas mencakup seluruh tindakan yang dilakukan oleh manajemen untuk mengelola laba. Praktek mengenai manajemen laba dipandang sebagai bentuk manipulasi akuntansi (Stolowy dan Breton 2003 dalam Juniarti 2005:150). Sedangkan Wild et al (2001) dalam Juniarti (2005:150) mengatakan earning management sebagai a purposeful intervention by management in the earning determination process, usually to satisfy objectives.

Menurut Levitt dalam Hall (2002) menyebutkan bahwa manajemen laba didefinisikan sebagai suatu praktek pelaporan earnings yang lebih merefleksikan keinginan manajemen daripada performa keuangan perusahaan. Adapun Merchant (1989) dalam Wirda (2007:15) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk mempengaruhi laba yang dilaporkan yang dapat memberikan informasi mengenai keuntungan ekonomis yang dalam jangka panjang dapat merugikan perusahaan. Dengan adanya praktek manajemen laba, reliabilitas dari laba akan tereduksi. Hal ini disebabkan karena di dalam manajemen laba terdapat pembiasan pengukuran income (dinaikkan atau diturunkan) sehingga melaporkan income yang tidak representationally faithfulness seperti yang seharusnya dilaporkan. Menurut Belkaoui (2007:206) isu-isu dalam manajemen laba antara lain:

  1. Manajemen laba bertujuan untuk memenuhi harapan dari analis keuangan atau manajemen (yang diwakili oleh peramalan laba dari publik).
  2. Manajemen laba bertujuan untuk mempengaruhi kinerja harga jangka pendek dengan berbagai cara.
  3. Manajemen laba berakhir dan dapat bertahan karena informasi yang asimetris suatu kondisi yang disebabkan ileh informasi yang diketahui manajemen namun tidak ingin untuk mereka ungkapkan.
  4. Manajemen laba terjadi dalam konteks suatu kumpulan pelaporan yang fleksibel dan seperangkat kontrak tertentu yang menentukan pembagian aturan diantara pemegang kepentingan.
  5. Strategi perusahaan bagi manajemen laba mengikuti satu atau lebih dari tiga pendekatan (memilih dari pilihan-pilihan yang ada dalam GAAP, pilihan aplikasi yang ada dalam opsi menggunakan akuisisi serta deposisi aktiva dan waktu untuk melaporkannya).
  6. Manajemen laba merupakan suatu hasil usaha untuk melewati ambang batas.
  7. Manajemen laba dapat berasal dari pemenuhan perjanjian dari kontrak kompensai implisit.
  8. Manajemen laba tumbuh dari ancaman dua bentuk aturan yakni aturan industri spesifik dan aturan antitrust.
  9. Laba negatif secara tiba-tiba umumnya lebih merugikan daripada revisi ramalan negatif.

Salah satu pola atau tindakan manajemen atas laba yang dapat dilakukan yaitu income smoothing (perataan laba). Menurut Koch (1981) dalam Mursalim (2003:162) tindakan perataan laba dapat didefinisikan sebagai suatau sarana yang digunakan manajemen untuk mengurangi variabilitas urut-urutan, pelaporan laba relatif terhadap beberapa urut-urutan target yang terlihat karena adanya manipulasi variabel-variabel akuntansi semu (artificial smoothing) atau transaksi riil (real smoothing).

Sedangkan definisi dari Poll (2004) dalam Juniarti (2005:150) smoothing of income is a way of removing volatility in earnings by leveling off the earnings peaks and raising the valleys. Definisi lain menganai income smoothing adalah definisi yang dikemukakan oleh Belkaoui (2007:192) perataan laba merupakan normalisasi laba yang dilakukan secara sengaja untuk mencapai trend atau tingkat yang diinginkan.

Adapun Frudenberg dan Tirole (1995) dalam Nurkhabib (2004:11) mendefinisikan perataan laba sebagai proses manipulasi profil waktu earning atau pelaporan earning agar aliran laba yang dilaporkan perubahannya lebih sedikit. Definisi income smoothing lainnya yang dikemukakan Chairi dan Ghozali (2001:231) bahwa perataan laba yang dilaporkan dapat didefinisikan sebagai usaha yang disengaja untuk meratakan atau memfluktuasikan tingkat laba sehingga pada saat sekarang dipandang normal bagi suatu perusahaan. Dalam hal ini perataan laba menunjukkan suatu usaha manajemen perusahaan untuk mengurangi variasi abnormal laba dalam batasbatas yang diizinkan dalam praktek akuntansi dan prinsip manajemen yang wajar. Beidleman dalam Belkaoui (2007:193) mempertimbangkan dua alas an menejemen meratakan laporan laba. Pendapat pertama berdasar pada asumsi bahwa suatu aliran laba yang stabil dapat mendukung deviden dengan tingkat yang lebih tinggi daripada suatu aliran laba yang variabel sehingga memberikan pengaruh yang menguntungkan bagi nilai saham perusahaan seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan secara keseluruhan.

Argumen kedua berkenaan pada perataan kemampuan untuk melawan hakikat laporan laba yang bersifat siklus dan kemungkinan juga akan menurunkan korelasi antara ekspektasi pengembalian perusahaan dengan pengembalian fortofolio pasar. Hal tersebut merupakan hasil dari kebutuhan manajemen untuk menetralisir ketidakpastian lingkungan dan menurunkan fluktuasi yang luas dalam kinerja operasi perusahaan terhadap siklus waktu baik maupun waktu buruk yang berganti-ganti.

Manajemen laba berbeda dengan kecurangan. Perbedaan tersebut terletak pada tingkat kepatuhan terhadap standar akuntansi. Manajemen laba merupakan rekayasa pelaporan keuangan dalam batas-batas tertentu yang tidak melanggar standar pelaporan keuangan. Hal ini dilakukan oleh menejemen dengan memanfaatkan wewenangnya dalam memilih metode akuntansi yang diizinkan oleh standar. Manajer memiliki fleksibilitas dalam membuat pilihan metode maupun kebijakan akuntansi dari berbagai alternative metode dan kebijakan akuntansi yang ada, yang menurut preferensi manajer paling menguntungkan pada periode pelaporan.

Manajemen banyak memanfaatkan standar pelaporan keuangan dengan cara menerapkan standar yang dipercepat pengadobsiannya. Selain itu standar juga dijadikan sebagai alat untuk melaporkan kondisi perusahaan. Fleksibilitas yang terdapat dalam standar akuntansi pada akhirnya menyebabkan tindakan tersebut sah dengan sendirinya. Sedangkan kecurangan dalam pelaporan keuangan lebih merupakan upaya manajemen untuk menyembunyikan atau memanipulasi sebagian atau seluruh informasi keuangan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Konsep perataan laba mengasumsikan bahwa investor adalah orang yang menolak resiko (Fudenberg dan Tirole 1995 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16) dan manajer yang menolak resiko terdorong untuk melakukan perataan laba. Demikian juga dalam hubungannya dengan kreditur, manajer lebih menyukai alternatif yang menghasilkan perataan laba (Trueman dan Titman 1988 dalam Salno dan Baridwan, 2000:16). Hasil penelitian Suh (1990) dalam Khafid (2004:42) juga menunjukkan adanya motivasi kuat yang mendorong manajer melakukan perataan laba.

Adapun Bidleman dalam Assih dan Gudono (2000:37) percaya bahwa manajemen melakukan perataan laba untuk menciptakan suatu aliran laba yang stabil dan mengurangi covariance atas return dengan pasar. Sedangkan Barnea et. al (1976) dalam Assih dan Gudono (2000:37) menyatakan bahwa manajer melakukan perataan laba untuk mengurangi fluktuasi dalam laba yang dilaporkan dan meningkatkan kemampuan investor untuk memprediksi aliran kas dimasa yang akan datang.

Di lain pihak menurut Dye (1988) dalam Khafid (2004:43) menyatakan pemilik mendukung perataan laba karena adanya motivasi internal dan motivasi eksternal. Motivasi internal menunjukkan maksud pemilik untuk meminimalisasi biaya kontrak manajer dengan membujuk manajer agar melakukan praktek manajemen laba. Motivasi eksternal ditujukan oleh usaha pemilik saat ini untuk mengubah persepsi investor prospektif atau potensial terhadap nilai perusahaan.

Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

 

Menurut Machfoedz (1994) dalam Maria (2012) menyatakan bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara antara lain dengan : total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm). Penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.

Ukuran perusahaan dinyatakan sebagai determinan dari struktur keuangan dalam hampir setiap studi dan untuk sejumlah alasan berbeda :

  1. Ukuran perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana dari pasar modal.
  2. Ukuran perusahaan menentukan kekuatan tawar-menawar dalam kontrak keuangan.
  3. Ada kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan return membuat perusahaan yang lebih besar dapat memperoleh lebih banyak laba.

Salah satu tolak ukur yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan adalah ukuran aktiva. Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan arus kas perusahaan sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik dalam jangka waktu relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa perusahaan yang memiliki total aktiva yang besar relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibanding perusahaan dengan total aktiva yang kecil.

Kompensasi CEO (skripsi dan tesis)

Kompensasi digunakan sebagai mekanisme pengawasan untuk menyelaraskan kepentingan manajer dan pemegang saham dalam perusahaan. Kompensasi berdasarkan insentif mendorong eksekutif untuk mengelola penghasilan untuk keuntungan keuangan pribadi (Cheng and Warfield, 2005). Kompensasi insentif CEO direncanakan untuk meminimalisasi konflik keagenan antara manajer dan pemegang saham.

Vafeas dan Waeglein (2007) menemukan bahwa dewan komisaris lebih memilih auditor eksternal dengan kualitas tinggi dan dikenakan biaya yang tinggi. Hal ini dilakukan sebagai manajemen kontrol terhadap kemungkinan manipulasi laba yang dilakukan oleh manajer dalam meningkatkan bonusnya. Gordon (2003) menemukan bahwa upaya audit yang lebih tinggi diperlukan untuk mendeteksi adanya manipulasi laba oleh manajer dalam kepentingan meningkatkan kompensasi mereka.

Menurut Murphy (1999) paket bayaran CEO terdiri dari empat bagian dasar; gaji pokok, rencana bonus tahunan yang terikat beberapa ukuran akuntansi seperti penjualan bersih / laba / rugi dari kinerja, opsi saham perusahaan dan rencana insentif jangka panjang, seperti rencana stok terbatas dan kinerja berdasarkan akuntansi tahunan.

Dasar penetapan besaran kompensasi yang beragam menjadi masalah utama di banyak perusahaan. Dari permasalahan dalam kompensasi eksekutif di berbagai tipe perusahaan, Bebhuck dan Spamann (2010) menjelaskan besarnya pengaruh laporan posisi keuangan dari institusi keuangan, sepanjang adanya government guarantee, membuat kompensasi untuk CEO yang kemudian menciptakan taruhan yang besar pada kinerja jangka pendek. Jika perusahaan baik, CEO akan mengejar stock options, jika perusahaan dalam keadaan miskin, options akan menjadi tidak berguna dan pemilik membayar tagihan.

Dalam kontrak bonus dan kontrak kinerja perusahaan eksplisit menggunakan nilai perusahaan untuk mengukur besaran kompensasi yang diterima para eksekutif. Pemegang saham dalam menetapkan kompensasi menggunakan output unuk memperbaharui presepsi dan kemakmuran manajer. Untuk memberikan kenyamanan kepada agen, Prinsipal dapat menetapan kontrak kompensasi dengan memberikan pilihan dalam bentuk fixed pay: upah atau gaji (Bloom dan Milkovich, 1998).

Kebebasan untuk memilih kontrak kompensasi yang sesuai keinginan akan memberikan rasa nyaman dan akan bersedia untuk mengoptimalkan kinerjanya bagi kepentingan para prinsipal. Karakteristik dari komite penentu kompensasi juga memungkinkan menjadi indikasi kualitas dari pengawasan dan keseluruhan paket kompensasi yang diberika sesuai dengan tingkatan optimalisasi dengan tingginya kompensasi untuk kualitas baik untuk pengawasan yang dilakukan komite (Conyon dan He, 2004) .

Terdapat isu utama yang berhubungan dengan penentuan kompensasi yaitu : bentuk kompensasi, besaran kompensasi, dan keterbukaan. Bentuk dan besaran kompensasi dapat ditentukan melalui faktor yang mempengaruhi, sedangkan keterbukaan adalah mengukur seberapa taat perusahaan untuk mengungkapkan rincian besaran kompensasi yang diterima eksekutif. Struktur kompensasi eksekutif adalah komponen kunci dari strategi yang digunakan oleh pemilik perusahaan untuk menempatkan penekanan pada hasil dan perilaku penting. Analisis harus memperhitungkan dengan baik total dan campuran kompensasi (Heaney , 2005).

Imbalan terbagi menjadi dua intrinsik dan ekstrisik. Imbalan intristik yaitu imbalan yang diterima karyawan untuk dirinya sendiri. Imbalan ekstrisik mencakup kompensasi langsung dan kompensasi tidak langsung. Kompensasi tidak langsung berupa jaminan sosial, asuransi, pensiun, pesangon, cuti kerja, pelatihan dan liburan. Sedangkan kompensasi langsung adalah gaji pokok, upah lembur, pembayaran insentif, tunjangan, dan bonus. Dalam penelitian ini kompensasi yang dipakai adalah total kompensasi yang diberikan secara langsung

Komite Audit (skripsi dan tesis)

 

Konsep komite audit mulai diperkenalkan kepada dunia usaha di Amerika Serikat pada tahun 1930-an. Kemudian pada tahun 1970-an, New York Stock Exchange (NYSE) mulai mewajibkan keberadaan komite audit sebagai persyaratan pencatatan, sejak itu banyak negara yang membuat ketentuan mengenai komite audit. Sejalan dengan kecenderungan internasional tersebut, persyaratan semacam ini juga telah ditetapkan di Indonesia melalui Pedoman Good Corporate Governance yang diterbitkan pada bulan Mei 2002 (Toha, 2004).

Keberadaan komite audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE- 03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Menurut KNKG (2006), jumlah komite audit harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam pelakasanaan tugasnya, komite audit mempunyai fungsi membantu dewan komisaris untuk (1) meningkatkan kualitas laporan keuangan, (2) menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (3) meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (4) mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris atau pengawasan.

Tujuan dibentuknya komite audit meliputi aspek-aspek sebagai berikut :

  1. Penyusunan Laporan Keuangan

Meskipun direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab terutama atas penyusunan laporan keuangan dan auditor eksternal bertanggung jawab atau audit eksternal laporan keuangan, komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit eksternal.

  1. Manajemen Risiko dan Kontrol

Meskipun direksi dan dewan komisaris terutama bertanggung jawab atas manajemen risiko dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen atas proses pengelolaan risiko dan kontrol.

  1. Corporate Governance

Meskipun direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas pelaksanaan corporate governance, namun komite audit melaksanakan pengawasan independen atas proses pelaksanaan corporate governance.

Informasi (skripsi dan tesis)

Teknologi informasi meliputi komputer (mainframe, mini, micro), perangkat lunak (software), database, jaringan (internet, intranet), electronic commerce, dan jenis lainnya yang berhubungan dengan teknologi (Wilkinson et al., 2000). Teknologi informasi selain sebagai teknologi komputer (hardware dan software) untuk pemrosesan dan penyimpanan informasi, juga berfungsi sebagai teknologi komunikasi untuk penyebaran informasi. Komputer sebagai salah satu komponen dari teknologi informasi merupakan alat yang bisa melipatgandakan kemampuan yang dimiliki manusia dan komputer juga bisa mengerjakan sesuatu yang manusia mungkin tidak mampu melakukannya.

Tingginya biaya tenaga kerja manusia yang diperlukan dalam pemrosesan data membuat pemrosesan secara manual kurang efektif jika ditinjau dari sisi volume dan biaya pemrosesan. Pemrosesan secara manual memiliki biaya yang stabil pada angka yang cukup tinggi. Sementara dengan menggunakan mesin, meski investasi awal lebih besar biayanya, namun pada perkembangannya akan dapat mengurangi biaya pemrosesan dengan tetap menjaga volume. Sedangkan pengolahan data dengan menggunakan komputer, akan dapat terus mengurangi biaya-biaya pada posisi yang paling rendah dibandingkan dengan metoda pengolahan yang lain.

Dalam hubungannya dengan sistem informasi akuntansi, komputer akan meningkatkan kapabilitas sistem. Ketika komputer dan komponenkomponen yang berhubungan dengan teknologi informasi diintegrasikan ke dalam suatu sistem informasi akuntansi, tidak ada aktivitas umum yang ditambah atau dikurangi. Sistem informasi akuntansi masih mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data. Sistem masih memasukkan pengendalianpengendalian atas keakurasian data. Sistem juga menghasilkan laporanlaporan dan informasi lainnya. Hanya saja pengkomputerisasian sistem informasi akuntansi seringkali mengubah karakter aktivitas.

Data mungkin dikumpulkan dengan peralatan khusus. Catatan akuntansi menggunakan lebih sedikit kertas. Kebanyakan, jika tidak semuanya, tahapan-tahapan pemrosesan dilakukan secara otomatis. Output lebih rapi, dalam bentuk yang lebih bervariasi, dan lebih banyak. Terlebih lagi, output dapat didistribusikan kepada orang lain yang terhubung lewat LAN, yang lebih penting dari semua perubahan ini adalah peningkatan dalam hal (Wilkinson et al., 2000):

1)      Pemrosesan transaksi dan data lainnya lebih cepat,

2)      Keakurasian dalam perhitungan dan pembandingan lebih besar,

3)      Kos pemrosesan masing-masing transaksi lebih rendah,

4)      Penyiapan laporan dan output lainnya lebih tepat waktu,

5)      Tempat penyimpanan data lebih ringkas dengan aksesibilitas lebih tinggi ketika dibutuhkan,

6)      Pilihan pemasukan data dan penyediaan output lebih luas/banyak.

7)      Produktivitas lebih tinggi bagi karyawan dan manager yang belajar untuk menggunakan komputer secara efektif dalam tanggung jawab rutin dan pembuatan keputusan.

Sedangkan kelemahannya, sistem komputer cenderung kurang fleksibel dan tidak dapat cepat beradaptasi jika ada perubahan sistem, perencanaan dan pembuatan sistem terkomputerisasi memakan waktu lebih lama, biaya pemasangan instalasi tinggi, butuh kontrol yang lebih baik, jika ada bagian hardware yang tidak bekerja dapat melumpuhkan sistem, komputer tidak dapat mendeteksi penyebab kesalahan, hilangnya jejak audit, komputer peka terhadap pengaruh lingkungan, data yang disimpan mudah rusak (Yosefrinaldi, 2013).

Pemanfaatan teknologi informasi mencakup adanya (Winidyaningrum dan Rahmawati, 2010 ).

  1. pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik
  2. pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masysrakat

Jurnali dan Supomo (2002) menyatakan penggunaan komputer memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan terutama bekaitan dengan aspek efisiensi dan efektivitas. Proses perubahan cara kerja manual ke dalam sistem yang terkomputerisasi diharapkan akan membuat pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga kinerja organisasi secara keseluruhan dapat meningkat. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah disebutkan bahwa untuk menindaklanjuti terselenggaranya proses pembangunan yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengelola keuangan daerah, dan menyalurkan Informasi Keuangan Daerah kepada pelayanan publik

Penerapan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) (skripsi dan tesis)

Pengertian sistem informasi akuntansi menurut Susanto (2013:72) adalah sebagai beritkut: “Sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan (integritas) dari subsub sistem/komponen baik fisik maupun nonfisik yang saling berhubungan dan bekerja sama satu sama lain secara harmonis untuk mengolah data transaksi yang berkaitan dengan masalah keuangan menjadi informasi keuangan.”

Pengertian sistem informasi akuntansi menurut Krismiaji (2010:4) adalah sebagai berikut: “Sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis”. Pengertian sistem informasi menurut Puspitawati dan Anggadini (2011:57) adalah sebagai berikut: “Sistem informasi akuntansi dapat pula didefinisikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengorganisasi formulir, catatan dan laporan yang dikoordinasi untuk menghasilkan informasi keuangan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan manajemen dan pimpinan perusahaan dan dapat memudahkan pengelolaan perusahaan”.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dijelaskan bahwa sistem informasi akuntansi merupakan kumpulan sistem-sistem yang saling berhubungan yang melibatkan sumberdaya seperti manusia dan peralatan yang saling bekerja sama untuk mengelola data ekonomi kedalam bentuk informasi keuangan yang dapat digunakan bagi perusahaan. Jadi pada dasarnya sistem informasi akuntansi merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memudahkan perusahaan dalam memproses data dan transaksi keuangan sehingga dapat menghasilkan suatu informasi keuangan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan dalam pengambilan keputusan.

Menurut Romney dan Steinbart (2014: 4) terdapat enam komponen SIA, yaitu: 1) Orang yang menggunakan sistem. 2) Prosedur dan instruksi yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data. 3) Data mengenai organisasi dan aktivitas bisnisnya. 4) Perangkat lunak yang digunakan untuk mengolah data. 5) Infrastruktur teknologi informasi meliputi komputer, perangkat peripheral, dan perangkat jaringan komunikasi yang digunakan dalam SIA. 6) Pengendalian internal dan pengukuran keamanan yang menyimpan data SIA.

Enam komponen tersebut memungkinkan SIA untuk memenuhi tiga fungsi bisnis penting sebagai berikut: 1) Mengumpulkan dan menyimpan data mengenai aktivitas, sumber daya, dan personal organisasi. 2) Mengubah data menjadi informasi sehingga manajemen dapat merencanakan, mengeksekusi, mengendalikan, dan mengevaluasi aktivitas sumber daya dan personal. 3) Memberikan pengendalian yang memadai untuk mengamankan aset dan data organisasi.

Romney dan Steinbart (2014: 11) mengungkapkan bahwa desain SIA yang baik dapat menambah nilai organisasi dengan: 1) Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa. 2) Meningkatkan efisiensi. 3) Berbagi pengetahuan. 4) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas rantai pasokannya. 5) Meningkatkan struktur pengendalian internal. 6) Meningkatkan pengambilan keputusan.

Bodnar dan Hopwood (2003:1) menyatakan bahwa sistem informasi akuntansi adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan, yang dirancang untuk mengubah data keuangan dan data lainnya menjadi informasi. Menurut Krismiaji (2010:4), sistem informasi akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.

Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Mulyadi (2010:3), sistem akuntansi adalah organisasi formulir,catatan dan laporan yang dikoordinasi sedemikian rupa untuk menyediakaninformasi keuangan yang dibutuhkan oleh manajemen dalam pengelolaan. Sistem Akuntansi Keuangan dalam lingkup Pemerintahan Daerah secara khusus dinamakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (Permendagri No. 59 Tahun 2007).

Menurut Halim (2008:35) definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan.

Berbeda dengan Halim, menurut Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah proses pencatatan, pengklasifikasian penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan.

Sistem akuntansi yang digunakan pada akuntansi pemerintah daerah adalah sistem desentralisasi. Menurut Rondinelli dalam Cheema dan Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai perpindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah, manajemen, dan pengambil keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah (Bastian : 2006).

Dalam struktur pemerintahan daerah, satuan kerja merupakan entitas akuntansi yang wajib melakukan pencatatan atas transaksi – transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, asset, dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) berdasarkan dokumen – dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.

Laporan keuangan yang harus dibuat oleh SKPD adalah :

  1. Neraca
  2. Laporan Realisasi Anggaran dan
  3. Catatan atas Laporan Keuangan

 Penerapan sistem akuntansi keuangan adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, pengolongan, penafsiran, peringkasan transaksi, atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum. (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002). Variabel ini menggunakan 10 pertanyaan yang diadopsi dari Pemendagri No. 29 tahun 2002.

Keandalan (Reliability) dan Ketepatwaktuan (Timeliness)

Menururt PP Nomor 71 tahun 2010, informasi dikatakan andal apabila dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dalam kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Keterandalan merupakan kemampuan informasi untuk memberi keyakinan bahwa informasi tersebut benar atau valid. Informasi dalam laporan keuangan yang andal yaitu laporan keuangan tersebut bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.

Ketepatwaktuan (timeliness) merupakan salah satu faktor penting dalam menyajikan suatu informasi yang relevan. Keterandalan dan ketepatwaktuan merupakan dua unsur nilai informasi yang penting terkait dengan pengambilan keputusan berbagai pihak. Ketepatwaktuan merupakan tersedianya informasi bagi pembuat keputusan pada saat dibutuhkan sebelum informasi tersebut kehilangan kekuatan untuk mempengaruhi keputusan.

Indikator keterandalan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan tergambar dengan jujur dalam laporan keuangan.
  2. Neraca disajikan.
  3. Laporan realisasi anggaran atau laporan perhitungan APBD disajikan.
  4. Catatan atas laporan keuangan disajikan
  5. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji.
  6. Rekonsiliasi dilakukan secara periodik antara catatan akuntansi dengan catatan bank atau catatan pihak eksternal yang membutuhkan konfirmasi atau rekonsiliasi.
  7. Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Indikator ketepatwaktuan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Informasi yang dibutuhkan segera tersedia ketika diminta.
  2. Laporan-laporan disediakan secara sistematis dan teratur, misal : laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan semester, dan laporan tahunan (bila laporan jarang tersedia berikanlah tanda pada angka satu).
  3. Laporan-laporan berikut disampaikan secara sistematis dan teratur :
  4. a) Laporan realisasi semester pertama
  5. b) Laporan realisasi anggaran atau laporan perhitungan APBD
  6. c) Neraca
  7. d) Catatan atas Laporan Keuangan

Pelaporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)

Suwardjono (2012:101) menyatakan bahwa pelaporan keuangan adalah struktur dan proses yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu pencapaian tujuan ekonomik dan sosial negara. Dalam PP No.71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Bagian KKAP paragraf 24 disebutkan laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah sebagai entitas pelayanan publik, juga perlu mempertanggungjawabkan anggaran dan kinerjanya. Bentuk utama dari pertanggungjawaban tersebut adalah penyajian laporan keuangan daerah. Selanjutnya pada KKAP paragraf 60 disebutkan bahwa laporan keuangan pemerintah terdiri dari Laporan Pelaksanaan Anggaran (budgetary reports), Laporan Finansial dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Untuk memenuhi tujuan penyajian laporan keuangan, maka laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun dengan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan sebagai ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi pemerintah. Karakteristik normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki dijelaskan dalam SAP Bagian KKAP Lampiran I (35-40), antara lain: relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Laporan keuangan dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Agar relevansi ini dapat tercapai, maka laporan keuangan harus disajikan tepat waktu (timeliness).

Laporan keuangan memenuhi harakteristik andal apabila informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Oleh karena itu laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan melalui proses yang memberikan jaminan keterandalan dan ketepatwaktuan penyajiannya. Hal ini dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah dapat tercapai (KKAP paragraf 22).

Fungsi Manajemen Keuangan (skripsi dan tesis)

Fungsi manajemen keuangan menurut Sutrisno (2012:5) terdiri dari tiga
keputusan utama yang harus dilakukan perusahaan sebagai berikut :
1. Keputusan investasi
Keputusan investasi yaitu masalah bagaimana manajer keuangan harus
mengalokasikan dana ke dalam bentuk – bentuk investrasi yang akan
dapat mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Bentuk,
macam, dan komposisi dari investasi tersebut akan mempengaruhi dan
menunjang tingkat keuntungan di masa depan.
2. Keputusan pendanaan
Pada keputusan ini manajer keuangan dituntut untuk
mempertimbangkan dan menganalisis kombinasi dari sumber – sumber
dana yang ekonomis bagi perusahaan guna membelanjai kebutuhan
investasi serta kegiatan investasinya.
3. Keputusan dividen
Keputusan dividen merupakan keputusan manajemen keuangan untuk
menentukan besarnya presentase laba yang dibagikan kepada para
pemegang saham dalam bentuk cash dividen, stabilitas dividen yang
dibagikan, dividen saham, pemecahan saham, serta penarikan kembali
saham yang beredar, yang semuanya ditujukan untuk meningkatkan
kemakmuran pemegang saham

Pengertian Manajemen Keuangan (skripsi dan tesis)

Perusahaan didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba melalui segala
bentuk aktivitasnya yang efektif dan effisien. Untuk menghasilkan laba maksimal
perlu adanya manajemen keuangan yang dapat mengatur sebuah pendanaan suatu
perusahaan agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Laba yang maksimal
tentunya akan dapat memaksimalkan kemakmuran para investornya. Sedangkan
nilai perusahaan itu sendiri, khususnya perusahaan yang sudah go public tercermin
dari harga sahamnya.
Menurut Martono dan Harjito (2011:4) pengertian manajemen keuangan
adalah sebagai berikut:
”Manajemen Keuangan adalah segala aktiva bersih yang berhubungan
dengan bagaimana memperoleh dana dan mengelola aset sesuai tujuan
perusahaan secara menyeluruh”.
Sedangkan menurut Sutrisno (2012:3) menerangkan pengertian
manajemen keuangan adalah sebagai berikut:
”Semua aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha – usaha
mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha
untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara
effisien”.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen
keuangan adalah segala bentuk aktivitas perusahaan yang berhubungan dalam
usaha memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengalokasikan dana secara
efektif dan effisien yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga dapat
mencapai tujuan yang diharapkan.

Pengertian Harga Saham (skripsi dan tesis)

Harga saham adalah harga dari suatu saham yang ditentukan pada
saat harga saham sedang berlangsung yang berdasarkan pada permintaan
dan penawaran pada saham yang dimaksud. Harga saham di pasar
ditentukan oleh para pelaku pasar yang sedang melangsungkan
perdagangan sahamnya. Dengan harga saham yang sudah ditentukan
otomatis perdagangan saham di bursa efek akan berjalan. Harga saham
dapat juga didefinisikan sebagai harga yang dibentuk dari interaksi antara
para penjual dan pembeli saham yang dilatarbelakangi oleh harapan
mereka terhadap keuntungan perusahaan.
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam
suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang
diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan
tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu
bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu
pemegang saham dapat menjual sahamnya.
Saham merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan
atau penyertaan pasar modal investor dalam suatu perusahaan (Fakhruddin,
2006).
Saham memberikan indikasi kepemilikan atas perusahaan sehingga
para pemegang saham berhak menentukan arah kebijaksanaan perusahaan
lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham juga
berhak memperoleh deviden yang dibagikan oleh perusahaan. Sebaliknya,
pemegang saham pun turut menanggung resiko sebesar saham yang
dimiliki apabila perusahaan tersebut bangkrut. Modal saham adalah unit
kepemilikan dalam sebuah perusahaan, sebagai bukti kepemilikan atas
saham, perseroan terbatas menerbitkan sertifikat sahamnya (Simamora,
2004).
10
Saham yang dikeluarkan perusahaan merupakan bukti pembayaran
pemegang saham kedalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam
perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Perwakilan
kepemilikan seseorang didalam suatu perseroan terbatas tercermin dalam
sedikit banyaknya lembar saham yang dimiliki. Semakin banyak lembar
saham yang dimiliki akan semakin besar derajat kepemilikannya. Menurut
Pandji dan Piji (2003) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
a. Harga Nominal
Harga nominal saham adalah harga yang tercantum pada lembar
saham yang diterbitkan, yang digunakan untuk tujuan akuntansi yaitu
untuk mencatat modal disetor penuh.
b. Harga Saham Perdana
Harga penawaran umum perdana kepada investor di pasar
perdana belum tentu sama dengan harga nominal saham. Jika harga
saham perdana lebih tinggi dari harga nominal, akan ada selisih yang
disebut dengan agio (premium). Sebaliknya jika harga perdana lebih
rendah dari harga nominal, selisih tersebut adalah disagio (discount).
c. Harga Pasar
Harga pasar adalah harga saham di bursa efek pada saat itu.
Untuk saham yang menjadi incaran investor, pergerakan harga pasar
saham tersebut biasanya berubah-ubah dalam hitungan menit bahkan
detik. Sebaliknya untuk saham yang kurang peminatnya, biasanya
hanya ada sedikit pergerakan atau malah tidak bergerak sama sekali

Peranan Pasar Modal (skripsi dan tesis)

Peranan pasar modal pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek berikut ini : a. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan. Pasar modal memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi sehingga kedua belah pihak dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung. b. Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. c. Pasar modal memberikan kesempatan bagi investor untuk menjual kembali saham atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimiliki setiap harinya. d. Pasar modal menciptakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. e. Pasar modal mengurangi biaya informasi dari transaksi surat berharga. Dengan adanya pasar modal tersebut, biaya informasi seluruhnya ditanggung oleh seluruh pelaku pasar bursa dengan demikian biayanya akan lebih murah. Biaya informasi meliputi : biaya pencarian (search cost), informasi tentang perusahaan (emiten), dan biaya informasi (information cost) untuk mencari informasi kelebihan atau kelemahan surat berharga suatu perusahaan yang go public

Harga Saham (skripsi dan tesis)

 
Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang
telah diketahui bahwa tujuan pemodal membeli saham untuk memperoleh
penghasilan dari saham tersebut. Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan harapan mendapatkan deviden dan capital gain dalam jangka panjang, sedangkan spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan
capital gain. Ada berbagai definisi saham yang telah dikemukakan oleh para ahli maupun berbagai buku-buku teks, antara lain:
Harga saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan, selembar saham adalah selembar kertas yang
menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemiliknya (berapapun
porsinya/jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Selembar saham mempunyai nilai atau harga

Menurut Sawidji (1996;46) harga saham dapat dibedakan menjadi 3 (tiga):
1. Harga Nominal
Harga yang tercantum dalam sertifikat saham yang ditetapkan oleh emiten
untuk menilai setiap lembar saham yang dikeluarkan. Besarnya harga
nominal memberikan arti penting saham karena deviden minimal biasanya
ditetapkan berdasarkan nilai nominal.
Harga ini merupakan pada waktu harga saham tersebut dicatat di bursa efek.
2.Harga Perdana
Harga saham pada pasar perdana biasanya ditetapkan oleh penjamin emisi
(underwriter) dan emiten. Dengan demikian akan diketahui berapa harga
saham emiten itu akan dijual kepada masyarakat biasanya untuk menentukan
harga perdana.
3.Harga pasar
Kalau harga perdana merapakan harga jual dari perjanjian emisi kepada
investor, maka harga pasar adalah harga jual dari investor yang satu dengan
investor yang lain. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan di
bursa. Transaksi disini tidak lagi melibatkan emiten dari penjamin emisi
harga ini yang disebut sebagai harga di pasar sekunder dan harga inilah yang
benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi di
pasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga investor dengan
perusahaan penerbit. Harga yang setiap hari diumumkan di surat kabar atau
media lain adalah harga pasar

Penentuan harga saham dapat dilakukan melalui analisis teknikal dan analisis
fundamental. Pada analisis teknikal harga saham ditentukan berdasarkan catatan harga saham di waktu yang lalu, sedangkan dalam analisis fundamental harga saham ditentukan atas dasar faktor-faktor fundamental yang mempengaruhinya, seperti laba dan dividen. Hal ini disebabkan karena nilai saham mewakili nilai perusahaan, tidak hanya nilai intrinsik suatu saat tetapi juga adalah harapan kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Analisis fundamental mencoba
untuk memperkirakan harga saham di masa yang akan datang dengan: (1)
mengestimasi nilai faktor-faktor fundamental yang mempengaruhi harga saham di masa yang akan datang, dan (2) menerapkan hubungan variabel-variabel tersebut sehingga diperoleh taksiran harga saham.
Harga saham adalah harga pasar yang tercatat setiap hari pada waktu
penutupan (closing price) dari suatu saham. Dalam penelitian ini, harga saham yang dimaksud adalah rata-rata harga saham 5 (lima) hari setelah publikasi laporan keuangan pada periode pengamatan. Laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang relevan dengan model keputusan yang digunakan oleh investor dalam membuat keputusan buy, hold, atau sell saham. Harga saham yang terjadi di pasar modal selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu. Fluktuasi harga dari suatu saham tersebut akan ditentukan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Jika jumlah penawaran lebih besar dari jumlah permintaan, pada umumnya kurs harga saham akan turun.
Sebaliknya jika jumlah permintaan lebih besar dari jumlah penawaran terhadap suatu efek, maka harga saham cenderung akan naik. Menurut Nainggolan (2008), hal-hal

Jenis-Jenis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Husnan dan Pudjiastuti (2008), pengelompokkan rasio keuangan menurut tujuan terbagi menjadi enam jenis, yaitu: “a. Rasio Likuiditas, yaitu rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. b. Rasio Leverage, yaitu rasio yang mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang c. Rasio Aktivitas, yaitu rasio yang dimaksud untuk mengukur tingkat efektifitas pemanfaatan sumber daya perusahaan. d. Rasio Profitabilitas, yaitu rasio yang menunjukkan ukuran tingkat efektifitas manajemen seperti ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan dan investasi. e. Rasio Pertumbuhan, yaitu yang menggambarkan kemampuan perusahan dalam mempertahankan posisi ekonomi di tengah pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha. f. Rasio Penilaian, yaitu rasio yang memberikan ukuran kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar usaha di atas biaya investasi.

Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Irawati (2006) Rasio keuangan merupakan suatu teknik analisis dalam bidang manajemen keuangan yang dimanfaatkan sebagai alat ukur kondisikondisi keuangan suatu perusahaan pada setiap periode tertentu ataupun hasilhasil usaha dari suatu perusahaan pada setiap periode tertentu dengan jalan membandingkan dua buah variabel yang diambil dari laporan keuangan perusahaan, baik daftar laporan posisi keuangan maupun laporan laba rugi. Sedangkan menurut Kasmir (2010) rasio keuangan adalah alat yang digunakan untuk menganalisis kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Rasio keuangan   indeks yang menghubungkan dua data keuangan dengan jalan membagi satu data dengan data lainnya. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa analisis rasio keuangan merupakan suatu teknik yang digunakan untuk membandingkan dua buah variabel yang dapat diambil dari laporan keuangan perusahaan dengan tujuan untuk menilai kemampuan kinerja keuangan perusahaan dalam periode tertentu.

Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Kinerja keuangan merupakan kondisi yang mencerminkan keadaan keuangan suatu perusahaan berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan (Sawir, 2005). Menurut Munawir (2010:30), kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. Kasmir (2010) bahwa rasio keuangan dapat digunakan untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu untuk mengetahui apakah perusahaan telah mencapai target seperti yang telah ditetapkan atau sebaliknya