Analisis Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

 

Menurut Myer (2010) Analisis Laporan Keuangan adalah analisa mengenai dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar neraca/laporan posisi keuangan dan daftar pendapatan/daftar rugi laba. Menurut Rusdin (2008) mendefinisikan analisis laporan keuangan sebgai berikut: “Analisis laporan keuangan merupakan suatu informasi yang menggambarkan hubungan diantara berbagai account dari beberapa laporan keuangan yang mencerminkan keadaan keuangan serta hasil operasional perusahaan.” Ada lima teknik untuk analisis laporan keuangan (Wild, Subramanyam dan Robert, 2005) yaitu: “1. Analisis arus kas merupakan analisis terhadap laporan arus kas perusahaan. Analisis arus kas mencerminkan sumber penerimaan dan tujuan pengeluaran kas perusahaan. Analisis arus penerimaan dan pengeluaran kas ini akan dilakukan terhadap tiga aktivitas yang ada dalam laporan arus kas yaitu aktivitas operasi, pendanaan dan investasi. 2. Analisis laporan keuangan common size yang lebih dikenal dengan metode analisis vertikal, yaitu dengan menganalisis laporan keuangan untuk satu periode dengan cara membandingkan pos yang satu dengan pos lainnya. Untuk analisis laba rugi, penjualan biasanya ditetapkan 100% sedangkan untuk analisis secara total aktiva ditetapkan 100%. 3. Penilaian merupakan penilaian atas laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Jenis analisis ini jarang digunakan namun analisis ini dapat menambah informasi bagi pengguna dan pembaca laporan keuangan perusahaan. 4. Analisis laporan keuangan komparatif yang lebih dikenal dengan metode analisis horizontal, yaitu dengan membandingkan pos-pos laporan keuangan untuk dua periode atau lebih. Ada dua teknik analisis yang biasa digunakan yaitu analisis perubahan dari tahun ketahun dan analisis trend angka index. 5. Analisis rasio yaitu menggunakan data perusahaan untuk menghitung rasio-rasio yang mencerminkan kondisi perusahaan terkini. Analisis 18 rasio melibatkan dua jenis perbandingan yaitu: internal (membandingkan rasio saat ini, masa lalu dan masa yang akan datang) dan eksternal (melibatkan perbandingan rasio perusahaan sejenis atau dengan rata-rata industri dengan titik waktu yang sama).”

Pengguna Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Pengguna laporan keuangan sangat beragam dan memanfaatkan informasi dari laporan keuangan sesuai dengan kepentingan masing-masing kelompok. Menurut Harianto dan Sudomo (2009:93) kelompok pengguna dan pemanfaat laporan keuangan tersebut adalah: 1. Pemegang Saham Pemegang saham sebuah perusahaan publik akan sangat berkepentingan untuk memanfaatkan informasi yang berupa laporan keuangan. Sebagai pemilik perusahaan mereka akan menilai kinerja manajemen sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan dana pemegang saham. 2. Investor Investor menggunakan laporan keuangan untuk menilai laba yang dihasilkan perusahaan, karena berhubungan erat dengan harga pasar surat berharga (securities). Selain itu menggunakan laporan neraca untuk menilai kesehatan perusahaan yang mengeluarkan surat berharga tersebut. 3. Analisis Sekuritas Bagi para analisis sekuritas dan juga manajer investasi suatu perusahaan investasi, laporan keuangan digunakan untuk melakukan analisis teknikal dan analisis fundamental. Prioritasnya adalah untuk mendeteksi ketidaktepatan. 4. Manajer Pengguna laporan keuangan untuk manajer merupakan bentuk pertanggungjawabkan kepada pemegang saham. Selain itu laporan keuangan digunakan sebagai landasan untuk menuntut hak manajemen dan 16 menjabarkan kewajiban yang telah dilakukan oleh manajemen kepada pemegang saham. 5. Karyawan Pengguna laporan keuangan untuk melihat rencana pensiun di masa mendatang. 6. Pemasok dan Kreditor Laporan keuangan digunakan untuk memberikan informasi tentang likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas yang sangat berperan dalam proses kredit dan perbankan. 7. Pelanggan Laporan keuangan merupakan media informasi bagi pelanggan yang mampu memberikan informasi tentang jaminan kelangsungan perusahaan dan kualitas produk yang dibelinya. 8. Pemerintah Laporan keuangan digunakan pemerintah, dalam hal ini adalah instansi pajak untuk menentukan tingkat pajak perusahaan. 9. Pengguna Lain Pengguna lain ini seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga internasional, dan lain-lain

Keterbatasan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan dihasilkan oleh proses akuntansi, dengan demikian keterbatasan akuntansi keuangan juga menjadi keterbatasan laporan keuangan sebagai output dari proses akuntansi. Keterbatasan laporan keuangan menurut Harahap (2008:18) adalah sebagai berikut : “1. Laporan Keuangan bersifat historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat bukan masa kini. Karenanya laporan keuangan tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dalam proses pengambilan keputusan ekonomi apalagi untuk meramalkan masa depan atau menentukan nilai (harga) perusahaan saat ini. 2. Laporan keuangan bersifat umum, dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu atau pihak khusus saja seperti pihak yang akan membeli perusahaan. 3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan. 4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang material. Demikian pula, penerapan prinsip akuntansi terhadap suatu fakta atau pos tertentu mungkin tidak dilaksanakan jika hal ini tidak menimbulkan pengaruh secara material terhadap kelayakan laporan keuangan. 5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. Bila terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka lazimnya dipilih alternatif yang menghasilkan laba bersih atau nilai aktiva yang paling kecil. Laba yang belum direalisir tidak dicatat namun rugi kendatipun belum direalisir tetapi sudah berlaku di pasar maka dapat dicatat, misalnya jika harga persediaan di bawah harga pokok maka perbedaan ini dapat dicatat sebagai rugi namun jika harga melebihi harga pokok tidak dicatat sebagai laba. 6. Laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas) (Subtance Over Form). Misalnya jika perusahaan memiliki flapon kredit Rp. 1 14 Milyar artinya perusahaan memiliki dana yang dapat ditarik setiap saat sebesar jumlah itu. Namun jika itu belum ditarik maka kita tidak dibolehkan mencatatnya sebagai unsur kas di Neraca. 7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah dan pemakai laporan keuangan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dihasilkan. 8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan. Metode penilaian persediaan boleh menggunakan metode LIFO (Last in First Out), FIFO (First in First Out), Average yang hasilnya pasti berbeda. Demikian juga metode penyusutan: Garis Lurus, Saldo menurun, Sum of years digit, dan sebagainya. 9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantitatifkan umumnya diabaikan.”
 Dari uraian di atas dapat ditarik pengertian tentang keterbatasan laporan keuangan menurut Harahap (2008:18): “1. Laporan keuangan berisi data yang telah lewat, dengan demikian apa yang terjadi saat ini tidak tersedia dalam laporan ini. 2. Laporan keuangan bersifat netral tidak untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu. 3. Dalam penyusunannya ada berbagai taksiran atau pertimbangan. 4. Laporan keuangan lebih menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa atau transaksi daripada makna hukumnya. 5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian. 6. Dalam penyusunannya lebih ditekankan kewajaran daripada kebenaran. 7. Para pembaca laporan keuangan diasumsikan mengerti terminologi akuntansi. 8. Ada berbagai metode akuntansi yang dapat digunakan sehingga dapat menimbulkan variasi hasil pencatatan. 9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantifsir umumnya diabaikan.” Kecuali untuk pos-pos tertentu, nilai-nilai yang tercantum adalah nilai perolehan (at-cost) bukan nilai sekarang

Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

 Harahap (2008:105) mengemukakan tujuan dari laporan keuangan yaitu : “Laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu”, selanjutnya dinyatakan pula tentang manfaat laporan keuangan yaitu : “Laporan keuangan merupakan media yang paling penting untuk menilai prestsai dan kondisi ekonomis suatu perusahaan.”. Sedangkan menurut Kasmir (2010) tujuan pembuatan atau penyusunan laporan keuangan, yaitu: “a. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini. b. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini. c. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu. d. Memberikan informasi tentang jumlah dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu. e. Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan. f. Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode”
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dan manfaat laporan keuangan menurut Kasmir (2010) sebagai berikut : “1. Menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan. 2. Menyajikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba. 3. Menyajikan informasi keuangan yang membantu para pengambilan keputusan dalam perusahaan. 4. Menyajikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktiva pembiayaan dan investasi.” 13 Namun demikian harus disadari bahwa laporan keuangan bukanlah informasi yang sempurna, ada berbagai keterbatasan yang melekat di dalamnya. Keadaan ini perlu diwaspadai agar para pemakai tidak salah menafsirkan laporan keuangan

Pengertian Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil operasi suatu perusahaan biasanya perusahaan menyajikan laporan keuangan. Selain itu laporan keuangan bertujuan untuk melaporkan kinerja keuangan perusahaan dan sebagai pertanggungjawaban penyelenggara perusahaan kepada pemilik perusahaan. Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan tata atau aktivitas perusahaan tersebut (Munawir, 2010). Sedangkan menurut Arifin dan Fakhrudin (2009:147) adalah : “Laporan Periodik utama yang disusun menurut prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum yang menyajikan kondisi keuangan perusahaan (neraca), laporan rugi-laba dan laporan perubahan ekuitas pemilik”. Dari definisi di atas dapat ditarik pengertian bahwa menurut Arifin dan Fakhrudin (2009:147): “1. Laporan keuangan menyajikan tentang posisi keuangan perusahaan dan hasil operasi perusahaan. 2. Laporan keuangan biasanya terdiri dari neraca, laporan rugi-laba, laporan arus kas, dan laporan pelengkap lainnya. 3. Laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum”

Cara mengukur Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

 Kinerja Keuangan dapat diukur dengan menggunakan analisis rasio.Analisis rasio dapat menyingkap hubungan sekaligus menjadi dasar perbandingan yang menunjukan kondisi atau kecenderungan yang tidak dapat dideteksi bila hanya melihat komponen-komponen rasio itu sendiri. Kinerja Keuangan dapat dinilai dengan beberapa alat analisis. Berdasarkan tekniknya, analisis keungan dapat dibedakan menjadi 8 macam, yaitu menurut Jumingan (2006:242): 1) Analisis perbandingan Laporan Keuangan, merupakan teknik analisis dengan cara membandingkan laporan keuangan dua periode atau lebih dengan menunjukkan perubahan, baik dalam jumlah (absolute) maupun dalam persentase (relatif). 2) Analisis Trend (tendesi posisi), merupakan teknik analisis untuk mengetahui tendensi keadaan keuangan apakah menunjukkan kenaikan atau penurunan. 3) Analisis Persentase per Komponen (common size), merupakan teknik analisis untuk mengetahui persentase investasi pada masingmasing aktiva terhadap keseluruhan atau total aktiva maupun utang.  4) Analisis Sumber dan Penggunaan Modal Kerja, merupakan teknik analisis untuk mengetahui besarnya sumber dan penggunaan modal kerja melalui dua periode waktu yang dibandingkan. 5) Analisis Sumber dan Penggunaan Kas, merupakan teknik analisis untuk mengetahui kondisi kas disertai sebab terjadinya perubahan kas pada suatu periode waktu tertentu. 6) Analisis Rasio Keuangan, merupakan teknik analisis keuangan untuk mengetahui hubungan diantara pos-pos tertentu dalam neraca maupun dalam laporan laba rugi baik secara individu maupun secara simultan. 7) Analisis Perubahan Laba Kotor, merupakan teknik analisis untuk mengetahui posisi laba dan sebab-sebab terjadinya perubahan laba. 8) Analisis Break Even, merupakan teknik analisis untuk mengetahui tingkat penjualan yang harus dicapai agar perusahaan tidak mengalami kerugian.
Menurut Dwi Prastowo (2011:80) ada lima teknik analisis yang dapat digunakan: 1) Likuditas, yang mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. 2) Solvabilitas (Struktur Modal), yang mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjang atau mengukur tingkat proteksi kreditor jangka panjang. 3) Return on Investment, yang mengukur tingkat kembalian investasi yang telah dilak;ukan oleh perusahaan. 4) Pemanfaatan Aktiva, yang mengukur efisiensi dan efektivitas pemanfaatan setiap aktiva yang dimiliki perusahaan. 5) Kinerja operasi yang mengukur efisiensi operasi perusahaan. Apabila dilihat dari sumbernya dari mana rasio itu dibuat, maka rasiorasio dapat digolongkan dalam 3 golongan (Djarwanto, 2004:146), yaitu 1) Rasio-rasio neraca yaitu rasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, misal rasio lancar (Current Ratio), rasio tunai (Quick Ratio), rasio modal sendiri dengan total aktiva, rasio tetap dengan utang jangka panjang dan lain sebagainya. 2) Rasio-rasio laporaan laba rugi yaitu rasio-rasio yang disusun dari data yang berasal dari perhitungan laba rugi, misalnya rasio laba bruto dengan penjualan neto, rasio laba usaha dengan penjualan neto, operating ratio dan lain sebagainya. 3) Rasio-rasio antar laporan (Interstatement ratios), yaitu rasiorasio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan lapran laba rugi, misalnya rasio penjualan neto dengan aktiva usaha, rasio penjualan kredit dengan piutang rata-rata, rasio harga pokok penjulan dengan persediaan rata-rata.
Menurut Sofyan Syafri Harahap (2007), rasio keuangan yang sering digunakan adalah: 1) Rasio Likuiditas, menggambarkan kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendeknya. 2) Rasio Solvabilitas, menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka panjangnya atau kewajibankewajibannya apabila perusahaan dilikuidasi. 3) Rasio Rentabilitas, menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang,dan sebagianya. 4) Rasio leverage, menggambarkan hubungan antara utang perusahaan terhadap modal maupun asset. 5) Rasio Aktivitas, menggambarkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan operasinya baik dalam kegiatan penjualan, pembelian dan kegiatan lainnya. 6) Rasio pertumbuhan, menggambarkan persentasi pertumbuhan pos-pos perusahaan per tahun. 7) Penilaian pasar, rasio yang khusus digunakan di pasar modal yang menggambarkan situasi /keadaan prestasi perusahaan di pasar modal. 8) Rasio produktivitas, menunjukakan tingkat produktivitas dari unit atau kegiatanyang dinilai.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Faktor-faktor yang mempengaruhi Kinerja Keuangan menurut Djarwanto (2004) adalah sebagai berikut: 1) Perbedaan letak geografis yang membawa perbedaan dalam tingkat harga dan biaya usaha. 2) Perbedaan dalam pemilikan aktiva tetap, ada yang memiliki sendiri ada yang menyewa. Perbedaan dalam besar kecilnya investasi dalam harta kekayaan yang tidak digunakan dalam hubungannya dengan operasi regular. 3) Perbedaan dalam tingkat harga yang dicerminkan dalam pospos aktiva tidak lancar. 4) Perbedaan dalam umur harta kekayaan yang dimiliki, ada yang baru ada yang lama. 5) Perbedaan dalam banyaknya jenis barang yang diproduksi. 6) Perbedaan dengan tingkat kapasitas pabrik. Berproduksi dengan tingkat kapasitas tinggi atau rendah. 7) Perbedaan dalam kebijakan pembelian bahan dasar. 8) Perbedaan dalam penilaian pembelian bahan dasar. 9) Perbedaan dalam kebijaksanaan menentukan tingkat persediaan. 10) Perbedaan dalam kebijaksanaan penjualan barang dagangan tunai. 11) Perbedaan dalam kebijaksanan pemilihan saluran pemasaran. Menjual produk kepada pembeli tunggal, kepada banyak pedagang besar, banyak pedagan kecil, atau langsung kepada konsumen. 12) Perbedaan dalam banyak sedikitnya hutang jangka panjang. Juga perbedaan dalam struktur permodalan, sumber dananya banyak berasal dari pinjaman atau modal sendiri. 13) Kebijaksanaan dalam membayar deviden.  14) Perbedaan dalam sistem akuntansi dan prosedur akuntansi, termasuk penggolongan pos-pos laporan keuangan, periode akuntansi dan metode penyusutan. Faktor-faktor tersebut sangatlah penting bagi perusahaan dan harus diberikan perhatian khusus apabila perusahaan tidak ingin mendapatkan kerugian. Faktor tersebut sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan yang akan dibuat perusahaan, dengan kata lain dapat berpengaruh pula pada Kinerja Keuangan perusahaan

Pentingnya Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Penilaian Kinerja Keuangan sangat penting dilakukan oleh perusahaan, karena dengan mengetahui Kinerja Keuangan maka dapat dijadikan pihak manajemen dalam pengambilan keputusan keuangan. Menurut Jumingan dalam bukunya Analisis Laporan Keuangan (2008) Kinerja Keuangan perusahaan memiliki arti penting sebagai berikut: 1) Sebagai ukuran mengetahui keberhasilan pengelolaan keuangan perusahaan terutama kondisi likuiditas, kecukupan modal dan profitabilitas. 2) Sebagai ukuran untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mendayagunakan semua asset yang dimiliki dalam menghasilkan profit secara efisien. Informasi Kinerja Keuangan tersebut bermanfaat untuk memprediksi kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada, di samping itu informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan tambahan sumber daya (IAI, 2007). Penilaian Kinerja Keuangan adalah penilaian atas efisiensi dan produktivitas dalam usaha berkala atas dasar laporan keuangan perusahaan.Rangkaian aktivitas penilaian Kinerja Keuangan padasuatu periode tertentu dilaporkan dalam laporan keuangan diantaranya laporan laba rugi dan neraca.Laporan laba rugi   mencerminkan hasilhasil yang dicapai selama satu periode tertentu biasanya menunjukkan jumlah pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan, sedangkan neraca mencerminkan nilai aktiva, utang dan modal sendiri pada suatu tertentu

Pengertian Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Kinerja Keuangan adalah prestasi atau keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba yang diperoleh.Hal ini diungkapkan oleh Indriyo Gitosudarmo dan H. Basri (2002) yang menyatakan bahwa Kinerja Keuangan merupakan prestasi kuangan yang dicapai oleh perusahaan dalam periode tertentu. Menurut Sucipto (2003) “Kinerja Keuangan adalah penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan dalam menghasilkan laba”. Menurut IAI (2007) ”Kinerja Keuangan adalah kemampuan perusahaan dalam mengelola dan mengendalikan sumberdaya yang dimilikinya”. Tingkat Kinerja Keuangan perusahaan dapat diukur dari berapa tingkat Likuidasi, profitabilitas atau indikator-indikator lainnya yang menunjukkan apakah perusahaan dijalankan secara rasional dan tertib (Sarwoko dan Abdul Halim, 1989:49). Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Kinerja Keuangan adalah keberhasilan perusahaan dalam mengelola dan mengendalikan sumber daya yang dimilikinya seperti lapaoran keuangan yang diukur dari berapa tingkat Likuiditas, profitabilitas atau indikator-indikator lainnya yang menunjukkan operasional perusahaan dijalankan secara rasional dan tertib atau tidak.

Keterkaitan Modal Terhadap Rentabilitas (skripsi dan tesis)

Pada hakikatnya modal merupakan nominal yang harus selalu ada untuk menopang kegiatan usaha perusahaan atau badan usaha. Begitu juga dengan koperasi, dalam menjalankan usahanya koperasi memerlukan modal, baik modal sendiri maupun modal pinjaman. Modal sangat menentukan berjalan tidaknya usaha atau kegiatan koperasi. Apabila koperasi mengalami keuntungan maka koperasi mempunyai rentabilitas. Rentabilitas merupakan angka pengukur efektifitas penggunaan modal dalam menghasilkan profit atau di dalam koperasi sering disebut dengan SHU. Munawir (2001:86) menjelaskan bahwa “rasio yang digunakan untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan dalam operasi disebut rasio rentabilitas”. Besar kecilnya nilai rentabilitas tergantung dari keuntungan yang diperoleh dan modal yang dimiliki dalam menjalankan usaha koperasi. Rentabilitas adalah perbandingan antara laba dengan modal yang digunakan untuk menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu. Pada umumnya masalah rentabilitas adalah lebih penting dari pada masalah laba, karena laba yang besar saja belum bisa dijadikan sebagai ukuran bahwa perusahaan atau koperasi telah dapat bekerja dengan efisien. Efisien baru dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut atau dengan kata lainnya ialah menghitung rentabilitasnya (Riyanto, 2001:37). Maka baik perusahaan maupun koperasi tidak hanya berusaha untuk memperbesar laba, tetapi yang lebih penting ialah usaha untuk mempertinggi rentabilitasnya

Jenis Modal (skripsi dan tesis)

 

Pada hakikatnya modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. a. Modal Sendiri Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau ekuiliti (penjelasan UU No.25 tahun 1992, 41:2). Sehingga apabila dalam suatu tahun buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri. Modal sendiri meliputi: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, modal donasi dan cadangan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 modal sendiri dapat berasal dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, dan Hibah.
 a) Simpanan Pokok
Undang-undang koperasi menyatakan dalam pasal 33 ayat (1) bahwa “Simpanan pokok tidak dapat diambil selama anggotanya yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi”. Dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) bahwa “Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkan kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota”. Menurut Andjar Pachta W (2008:117) menyatakan “Simpanan pokok selama seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi yang bersangkutan tidak boleh diambil, maka simpanan pokok tergolong kepada kelompok modal pemilik koperasi atau modal sendiri koperasi”. Modal sendiri ini dapat dilihat secara langsung pada neraca keuangan dan laporan rugi-laba koperasi. Jumlah simpanan pokok sama untuk semua anggota yang telah ditentukan oleh AD/ART. b) Simpanan Wajib Dalam Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa “Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang dapat diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi”. Simpanan wajib ini, tidaklah modal permanen koperasi sesuai yang diatur Undang-undang koperasi bahwa simpanan wajib dapat diambil kembali setelah jangka waktu yang telah ditentukan. c) Dana Cadangan Dana cadangan dinyatakannya sebagai kekayaan koperasi yang dicadangkan untuk menutupi kerugian, sehingga tidak dibagikan di antara anggota. Sedangkan cadangan itu sendiri ada atau timbul karena penyisihan dari Sisa Hasil Usaha koperasi yang bersangkutan. d) Hibah Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian dalam bentuk apapun. Menurut Andjar Pachta W (2008:121) menjelaskan bahwa “siapapun dapat memberikan hibah dalam bentuk apapun kepada koperasi sepanjang hibah itu memiliki pengertian untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah, sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi”. b. Modal Pinjaman Modal pinjaman adalah sejumlah modal yang digunakan oleh koperasi yang berasal dari luar koperasi. Pinjaman atau kredit ini digunakan sebagai tambahan modal bagi usaha koperasi, dengan catatan bahwa pinjaman harus dikembalikan dan atau diangsur disertai dengan bunga. Menurut UU No. 25 tahun 1992 modal pinjaman koperasi dapat berasal dari Anggota, Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah. Apabila koperasi mengalami kerugian, maka yang menanggung kerugian itu adalah modal sendiri. Sehingga meskipun koperasi menderita kerugian pemilik modal pinjaman ini tetap berhak untuk mendapatkan modalnya sesuai dengan perjanjian. Mengenai modal pinjaman dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 41 ayat (3) menyebutkan “dalam mengembangkan usaha, koperasi dapat mempergunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya sebagai berikut : a. Modal pinjaman diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. b. Modal yang diperoleh dari koperasi lainnya, didasari dengan perjanjian kerjasama. c. Modal pinjaman yang diperoleh dari bank dan lembaga keuangan, dilakukan berdasarkan ketentuan perundanngan yang berlaku. d. Modal pinjaman diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. e. Modal pinjaman yang diperoleh dari sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum. Dalam pengambilan modal pinjaman harus mempertimbangkan faktorfaktor tertentu. Pertimbangan ini harus memikirkan dengan matang resikoresiko yang dapat menghancurkan koperasi. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengambil pinjaman adalah: a. Tingkat rentabilitas harus lebih tinggi dari tingkat suku bunga; b. Pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Dalam melakukan pinjaman harus dipertimbangkan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada koperasi tersebut; c. Pentingnya adanya prediksi penjualan, agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian; d. Hindarkan pinjaman yang penuh resiko. Untuk usaha yang penuh resiko sebaiknya tidak menggunakan modal pinjaman, karena jika terjadi kerugian maka yang menanggung resiko adalah modal sendiri dari pemilik atau anggota koperasi; e. Hindarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi; f. Usaha yang dijalankan harus stabil dimana sudah mempunyai langganan atau nasabah yang telah mempunyai hubungan tetap dengan koperasi; g. Kemampuan menyusun rencana pembayaran bunga atau cicilan setiap menggunakan pinjaman atau modal luar.

Kegunaan Modal Dalam Koperasi (skripsi dan tesis)

Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kesejahteraan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Modal sendiri dapat dipergunakan antara lain untuk mempertahankan likuiditas, memberikan kredit khusus, pembelian gedung-gedung kantor, menutup kerugian yang diderita koperasi, dan menimbulkan kepercayaan bagi para pemberi kredit. Sedangkan modal pinjaman dapat dipergunakan untuk menambah modal apabila koperasi tidak cukup memiliki modal sendiri, dan penggunaan dana-dana kreditur. Agar koperasi dapat mempergunakan modal baik itu modal sendiri dan modal pinjaman dengan sebaik-baiknya, maka perlu dilakukan perencanaan yang matang yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

Sisa Hasil Usaha (SHU) (skripsi dan tesis)

Laba netto seperti lazimnya dalam dunia usaha dilaporkan pada akhir periode. Pada koperasi laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). “SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkoperasian, sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi”. Sisa Hasil Usaha (SHU) dipengaruhi oleh besarnya modal sendiri dan modal pinjaman. Sedangkan perbandingan antara SHU tersebut dengan modal sendiri dan modal pinjaman, maka akan didapatkan nilai rentabilitas ekonomi. Apabila terdapat penggunaan modal sendiri lebih besar dibanding modal pinjaman maka secara lazim laba bersih (SHU) yang diperoleh lebih besar daripada penggunaan modal pinjaman yang lebih besar daripada penggunaan modal sendiri. Ini karena tidak ada beban bunga pada penggunaan modal sendiri (Hendar dan Kusnadi, 1999:192)

Macam-macam Rentabilitas (skripsi dan tesis)

 a. Rentabilitas Ekonomi
Menurut Riyanto (2001:36) ”rentabilitas ekonomi adalah perbandingan antara laba usaha dengan modal sendiri dan modal asing yang dipergunakan untuk menghasilkan laba tersebut dan dinyatakan dalam persentase”. Sedangkan Munawir (2001:33) menyatakan bahwa ”rentabilitas ekonomi adalah perbandingan antara laba usaha dengan seluruh modal yang digunakan (modal asing dan modal sendiri)”. Dalam perhitungan rentabilitas ekonomi laba yang dihitung hanyalah laba yang berasal dari operasi perusahaan yang biasa disebut laba usaha. Dengan demikian maka laba yang diperoleh dari usaha diluar perusahaan seperti deviden, tidak diperhitungkan dalam menghitung rentabilitas ekonomi.

 b. Rentabilitas Modal Sendiri
Rentabilitas modal sendiri adalah perbandingan antara jumlah laba yang tersedia bagi pemilik modal sendiri disatu pihak dengan jumlah modal sendiri yang menghasilkan laba tersebut dilain pihak (Riyanto, 2000:44). Munawir (2001:33) menyatakan bahwa “rentabilitas modal sendiri adalah perbandingan antara laba yang tersedia untuk pemilik perusahaan dengan jumlah modal sendiri yang dimasukan oleh pemilik perusahaan tersebut”. Dalam perhitungan rentabilitas modal sendiri hal ini yang harus dicari ialah besarnya untung bersih dan jumlah modal sendiri. J
  Apabila rasio yang dihasilkan dari analisis tersebut menunjukkan prosentase yang lebih besar dari standar yang ditentukan maka usaha dari koperasi tersebut selama periode tersebut berjalan dengan baik. Tetapi sebaliknya apabila angka rasio yang dihasilkan lebih kecil dari standar yang telah ditentukan maka koperasi tersebut selama periode itu tidak dapat memanfaatkan modalnya dengan baik.  Andjar Pachta W (2008:117) menjelaskan bahwa “setiap pemakaian modal sendiri dalam operasional koperasi maka keuntungan yang diperoleh akan lebih besar dibanding dengan pemakaian modal asing atau modal luar dalam operasional koperasi dikarenakan adanya beban bunga yang harus dibayarkan”. Dalam perhitungan rentabilitas modal sendiri besar kecilnya rentabilitas dipengaruhi oleh modal dan SHU

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Rentabilitas (skripsi dan tesis)

Menurut Riyanto (2001:36) faktor-faktor yang mempengaruhi rate of return (Rentabilitas) adalah: a. Volume penjualan Salah satu indikator untuk mengetahui kemajuan suatu perusahaan adalah penjualan. Dengan semakin bertambahnya penjualan maka akan menaikan volume pendapatan yang diperoleh perusahaan sehingga biaya-biaya akan tertutup juga. Hal ini mendorong perusahaan untuk mengefektifkan modal untuk mengembangkan usahanya. b. Efisiensi penggunaan biaya Modal yang diperoleh perusahaan untuk mengembangkan usahanya harus dipelihara dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dengan kata lain penggunaan modal harus digunakan untuk usaha yang tepat dengan pengeluaran yang hemat sehingga keberhasilan usaha akan tercapai secara tidak langsung pula akan mempengaruhi tingkat rentabilitas. c. Profit margin Profit margin adalah laba yang diperbandingkan dengan penjualan. Profit margin digunakan untuk mengukur tingkat keuntungan yang dapat dicapai oleh perusahaan berkaitan dengan penjualan perusahaan. d. Struktur modal perusahaan Struktur modal adalah pembiayaan pembelanjaan permanen perusahaan yang terutama pada hutang jangka panjang, saham preferen dan modal saham biasa, tetapi tidak termasuk hutang jangka pendek

Pengertian Rentabilitas (skripsi dan tesis)

Koperasi tiap tahun diharuskan oleh undang-undang hukum dagang membuat laporan keuangan yang harus selesai dalam waktu 6 (enam) bulan pertama. “Laporan keuangan adalah informasi yang memuat informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan termasuk koperasi” (Darsono dan Ashari, 2005:13). Neraca yang didalamnya memuat harta milik, utang, dan modal dibuat untuk dinilai oleh yang berkepentingan. Dari neraca dapat dinilai apakah koperasi mengalami keuntungan atau kerugian. Apabila koperasi mengalami keuntungan maka koperasi mempunyai rentabilitas. Rentabilitas merupakan angka pengukur efektifitas penggunaan modal dalam menghasilkan profit. Munawir (2001:86) menjelaskan bahwa “rasio yang digunakan untuk mengukur profit yang diperoleh dari modal-modal yang digunakan dalam operasi disebut rasio rentabilitas”. Besar kecilnya nilai rentabilitas tergantung dari keuntungan yang diperoleh dan modal yang dimiliki dalam menjalankan usaha koperasi. Rentabilitas adalah perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu. Pada umumnya masalah rentabilitas adalah lebih penting dari pada masalah laba, karena laba yang besar saja belumlah merupakan ukuran bahwa perusahaan atau koperasi telah dapat bekerja dengan efisien. Efisien baru dapat diketahui dengan membandingkan laba yang diperoleh dengan kekayaan atau modal yang menghasilkan laba tersebut atau dengan kata lainnya ialah menghitung rentabilitasnya (Riyanto, 2001:37). Maka baik perusahaan maupun koperasi tidak hanya berusaha untuk memperbesar laba, tetapi yang lebih penting ialah usaha untuk mempertinggi rentabilitasnya

Jenis-jenis Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Damodaran 2006, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a) Merger Pada merger, para direktur kedua belah pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari perusahaan target dan perusahaan bidder. Pada akhirnya perusahaan target akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari perusahaan bidder.
 b) Konsolidasi Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c) Tender offer Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan target, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Perusahaan target akan tetap bertahan selama masih terdapat penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena perusahaan bidder berhasil mengambil alih kontrol perusahaan target.
d) Acquisistion of assets Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham perusahaan target.
Secara umum merger dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok (Moin, 2010):
1. Merger Horisontal, terjadi apabila satu perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama.
2. Merger Vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan misalnya dengan supplier atau dengan retailernya. Tujuannya adalah untuk mengamankan posisi perusahaan.
3. Congeneric Merger (Merger Kongenerik) yaitu penggabungan dua perusahaan yang bisnisnya masih berhubungan tetapi tidak dalam kategori horizontal maupun vertikal.
4. Conglomerat Merger (Merger Konglomerat) adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bisnisnya tidak berhubungan. Sedangkan dari sudut keuangan, merger ada dua jenis, yaitu :
1. Operating Merger yaitu merger yang memadukan operasi dari kedua perusahaan dengan harapan akan diperoleh efek sinergistik. Misal bank A merger dengan bank B. Setelah merger hanya ada satu bank yaitu bank A atau bank B atau bank dengan nama baru.
 2. Financial Merger terjadi bila setelah merger, perusahaan-perusahaan yang terlibat merger tetap dipertahankan dan beroperasi sendiri seperti sebelum terjadi merger.
 Dilihat dari proses melakukan, merger dapat dikategorikan menjadi dua :
1. Merger sukarela (friendly merger) adalah merger dengan syarat-syarat yang dapat diterima oleh manajemen dari kedua perusahaan.
2. Merger secara paksa (hostile merger) adalah merger yang ditentang oleh manajemen dari perusahaan sasaran. Alasannya biasanya karena harga penawaran yang terlalu rendah, manajemen tidak ingin kehilangan pekerjaannya, atau memang tidak ingin menjual perusahaannya. Klasifikasi Akuisisi berdasarkan bentuk dasar akuisisi:
1. Akuisisi saham Cara untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai ataupun menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham:

 Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pemungutan suara.  Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
  Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.

 Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang mengakuisisi.
2. Akuisisi Aset
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli aset perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan hak kepemilikan aset-aset yang dibeli. Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai berikut (Suad Husnan, 2009 : 648-651) :
 1. Akuisisi Horisontal Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.
2. Akuisisi vertikal Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
3. Akuisisi konglomerat Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat

Motif Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non ekonomi. Motif ekonomi berkaitan dengan tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Disisi lain, motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada tujuan perusahaan, tetapi didasarkan pada keinginan subjektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan (Moin, 2010). 1) Motif ekonomi. Merger dan akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh sebab itu seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan harus diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. 2) Motif non-ekonomi Aktivitas merger dan akuisisi terkadang dilakukan bukan untuk kepentingan ekonomi saja tetapi juga untuk kepentingan yang bersifat non-ekonomi, seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi dapat berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Hubris Hypothesis menyatakan bahwa merger dan akuisisi semata mata didorong oleh motif ketamakan dan kepentingan pribadi para eksekutif perusahaan. 15 Ambisi pemilik untuk menguasai berbagai sektor industri. Perusahaanperusahaan tersebut akan membentuk konglomerasi di bawah kendali perusahaan induk.

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi (Gitman, 2009), yaitu : a) Pertumbuhan atau diversifikasi Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki risiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan. b) Sinergi Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economic of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. c) Meningkatkan dana Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.  d) Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli. e) Pertimbangan pajak Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalkan kesejahteraan pemilik. f) Meningkatkan likuiditas pemilik Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. g) Melindungi diri dari pengambilalihan Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan bidder yang berminat.

Pengertian Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

 Merger merupakan salah satu strategi yang diambil perusahaan untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan. Merger berasal dari kata “mergere” (Latin) yang artinya (1) bergabung bersama, menyatu, berkombinasi (2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Merger didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Dalam merger, perusahaanperusahaan menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama. Para pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut seringkali tetap dalam posisi sebagai pemilik bersama entitas yang digabungkan. Sementara Akuisisi berasal dari kata “acquisitio” (Latin) dan “acquisition” (Inggris), makna harfiah akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya.
 Menurut PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999: ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aset netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aset tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham” (Moin, 2010). Dalam strategi bisnis, merger didefinisikan oleh Hitt (2012:295) sebagai sebuah strategi di mana dua perusahaan setuju untuk menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetetif yang lebih kuat. Lebih lanjut Sudarsanam (2010:1) mengatakan bahwa dalam merger perusahaan-perusahaan yang menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama, dan para pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut seringkali tetap dalam posisi pemilik bersama entitas yang digabungkan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Akuisisi Bank mendefinisikan akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam merger, entitas baru dapat dibentuk dari atau dengan menyertakan perusahaan yang digabungkan, sedangkan pada akuisisi, terdapat perusahaan bidder yaitu perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan target yaitu perusahaan yang diakuisisi. Pengambilalihan menyerupai akuisisi dan juga secara tidak langsung menyatakan bahwa perusahaan yang mengakuisisi lebih besar daripada perusahaan target. Apabila perusahaan target lebih besar dari perusahaan yang mengakuisisi, akuisisi semacam ini disebut pengambilalihan terbalik (reverse takeover).

Metode Analisis Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

1) Analisis Likuiditas
Analisis terhadap kondisi likuiditas dilakukan untuk
mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajibannya yang segara jatuh tempo (Faisol, 2007). Beberapa
ukuran yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi likuiditas
yaitu rasio cepat, rasio kas, dan rasio lancar.
(a) Rasio Cepat (Acid Test Ratio)
Rasio cepat adalah rasio yang menunjukkan
kemampuan perusahaan melunasi kewajiban jangka pendeknya
dari aktiva cepatnya. Aktiva cepat adalah aktiva yang dapat
segera dikonversikan menjadi kas. Rasio ini dihitung dengan
membagi jumlah kas, surat berharga, dan piutang dagang bersih
dengan kewajiban jangka pendeknya. Rasio cepat merupakan
pelengkap penting untuk rasio lancar. Banyak kreditor yang
lebih menyukai rasio cepat daripada rasio lancar sebagai
ukuran solvensi jangka pendek perusahaan karena rasio cepat
tidak menyertakan persediaan dan beban dibayar di muka
sebagai dasar aktiva lancarnya, karena persediaan dan beban
dibayar di muka merupakan aktiva lancar yang paling tidak
likuid.
(b) Rasio Kas (Cash Ratio)
Rasio kas adalah suatu rasio yang mengukur
kemampuan perusahaan membayar hutang lancarnya dengan
kas atau setara kas. Semakin besar rasio, maka semakin baik
kemampuan perusahaan tersebut.
(c) Rasio Lancar (Current Ratio)
Rasio Lancar (Current Ratio) menunjukkan
kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka
pendeknya dari aktiva lancarnya. Rasio ini dihitung dengan
membagi aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek. Rasio
ini sering pula disebut rasio modal kerja (working capital ratio)
karena modal kerja merupakan kelebihan aktiva lancar di atas
utang lancar.
2) Analisis Aktivitas
Analisis aktivitas adalah suatu analisis terhadap kondisi
tingkat aktivitas atas pengolahan aktiva yang dilakukan untuk
mengetahui seberapa efektif perusahaan mampu memenfaatkan
semua sumber daya sehingga dapat meningkatkan nilai penjualan.
Beberapa ukuran yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat
aktivitas perusahaan adalah rasio perputaran aktiva tetap dan rasio
perputaran total aktiva.
(a) Rasio Perputaran Aktiva Tetap (Fixed Assets Turn Over
Ratio)
Rasio perputaran aktiva tetap merupakan suatu
perhitungan yang dilakukan untuk mengukur efektivitas
penggunaan dana yang tertanam dalam aktiva tetap, seperti
pabrik dan peralatan dalam rangka menghasilkan penjualan
atau total nilai penjualan bersih yang dihasilkan untuk setiap
rupiah yang diinvestasikan pada aktiva tetap.
(b) Rasio Perputaran Total Aktiva (Total Assets Turn Over
Ratio)
Rasio perputaran total aktiva adalah suatu rasio yang
dihitung untuk mengurangi seberapa jauh perusahaan
menggunakan seluruh aktivitasnya untuk menghasilkan
penjualan yang dapat meningkatkan pendapatan.
3) Analisis Leverage
Analisis tingkat leverage perusahaan merupakan suatu
analisis yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perusahaan
dibiayai oleh hutang jangka panjang maupun jangka pendek, serta
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar
beban hutang tetap berupa beban bunga. Rasio leverage yang dapat
digunakan untuk mengetahui kondisi leverage perusahaan adalah
rasio hutang dan rasio hutang terhadap ekuitas.
(a) Rasio Hutang (Debt Ratio)
Rasio hutang adalah rasio yang digunakan untuk
mengetahui sejauh mana hutang yang ditutupi oleh aktivanya
atau berapa proporsi antara kewajiban yang dimilikinya.
Semakin tinggi proporsinya maka semakin tinggi pula risiko
yang ditanggung oleh perusahaan. Begitu pula sebaliknya,
semakin rendah proporsinya maka semakin rendah pula risiko
yang ditanggung oleh perusahaan (Zulkarnain, 2009).
(b) Rasio Hutang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio)
Rasio hutang terhadap modal adalah rasio yang
memperlihatkan perbandingan antara hutang dan ekuitas dalam
pendanaan perusahaan dan menunjukkan modal sendiri
perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Semakin
kecil risiko ini semakin baik, begitu pula sebaliknya semakin
besar risiko ini semakin tidak baik kemampuan perusahaan
(Zulkarnain, 2009).
4) Analisis Profitabilitas
Analisis tingkat profitabilitas adalah analisis yang
dilakukan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba atas sumber daya yang dimiliki. Analisis ini
juga merupakan hasil akhir bersih dari berbagai kebijakan dan
keputusan manajemen. Beberapa ukuran yang digunakan untuk
mengetahui tingkat profitabilitas adalah Return On Assets (ROA),
Return On Equity (ROE), Operating Profit Margin (OPM), dan Net
Profit Margin (NPM).
(a) Rasio Tingkat Pengendalian Atas Total Aktiva (Return On
Assets)
Rasio hasil pengembalian aktiva (ROA) adalah suatu
rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen
dalam mengelola aktivanya sehingga memberikan laba rugi
perusahaan. Semakin tinggi rasio semakin baik.
(b) Operating Profit Margin (OPM)
Rasio ini menggambarkan kemampuan perusahaan
untuk menghasilkan laba operasi dari jumlah penjualan yang
dicapai atau berapa laba operasi yang dapat dicapai dari setiap
rupiah penjualan.
(c) Net Profit Margin (NPM)
Net profit margin mengukur seberapa banyak laba
bersih setelah pajak dan bunga yang dapat dihasilkan dari
penjualan atau pendapatan. Rasio yang rendah dapat
disebabkan karena penjualan turun lebih besar dari turunnya
ongkos, dan sebaliknya. Setiap perusahaan berkepentingan
terhadap profit margin yang tinggi.
5) Analisis Penilaian Pasar Perusahaan telekomunikasi yang
terdaftar di BEI
Analisis atas kondisi penilaian pasar adalah suatu analisis
yang dilakukan untuk mengukur nilai saham perusahaan yang
beredar. Beberapa ukuran yang dapat digunakan untuk mengetahui
kondisi nilai harga saham adalah rasio harga terhadap laba (Price
to Earnings Ratio), PBV (Price to Book Value), dan EPS (Earnings
Per Share).
(a) PER (Price to Earnings Ratio)
Perhitungan rasio harga terhadap laba dilakukan untuk
mengetahui jumlah laba yang diterima para pemegang saham
atas dana yang diinvestasikan.
(b) Price to Book Value (PBV)
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur
kinerja harga pasar saham terhadap nilai bukunya. Secara lebih
spesifik, rasio ini mengukur apakah harga saham (harga pasar)
yang diperdagangkan berada di atas atau di bawah nilai buku
saham tersebut. Semakin tinggi PBV-nya maka semakin tinggi
pula perusahaan dinilai oleh para pemodal (investor) relatif
dibandingkan dengan dana yang telah ditanamkan di perusahaan.
Perusahaan yang berjalan baik, umumnya rasio PBV-nya
mencapai di atas satu yang menunjukkan bahwa nilai pasar
saham lebih besar dari nilai bukunya (Dyaksa, 2006).
(c) EPS (Earnings Per Share)
EPS menunjukkan bagian laba yang dinikmati oleh
pemegang saham untuk tiap lembar saham yang dimiliki. Besar
kecilnya EPS dipengaruhi oleh laba bersih dan jumlah saham
yang dimiliki perusahaan.

Pengertian Performa Finansial (skripsi dan tesis)

Performa finansial lebih sering disebut dengan kinerja
keuangan. Pengertian kinerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, kemampuan
kerja (tentang peralatan). Berdasarkan pengertian tersebut kinerja
keuangan didefinisikan sebagai prestasi manajemen, dalam hal ini
manajemen keuangan dalam mencapai tujuan perusahaan yaitu
menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai perusahaan.
Analisis kinerja keuangan dalam penelitian ini bertujuan untuk menilai
implementasi strategi perusahaan dalam hal merger dan akuisisi.

Proses Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Proses merger dan akuisisi menurut Dian Purnomo Jati (Yeni,
2006) memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1) Tahap Perencanaan
Pada tahapan ini terdapat dua proses, yaitu identifikasi awal
dan screening. Pada proses identifikasi awal berarti perusahaan
mencari dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin
perusahaan-perusahaan mana saja yang potensial untuk diajak
bergabung. Berbagai informasi dikumpulkan untuk melihat
karakteristik perusahaan target. Hal ini tidak lepas dari motif
perusahaan dalam malakukan kegiatan merger dan akuisisi
sehingga perusahaan yang akan dipilih menyesuaikan dengan yang
akan dicapainya.
Setelah perusahaan melakukan identifikasi awal kemudian
perusahaan melakukan screening. Screening merupakan proses
penyaringan sekaligus memilih diantara berbagai calon perusahaan
target yang telah terkumpul informasinya.
2) Tahap Proses Merger dan Akuisisi
Tahapan ini terdiri dari empat proses yaitu penawaran
formal, due diligenco, negosiasi/deal dan closing. Proses
penawaran formal merupakan pendekatan formal yang dilakukan
oleh perusahaan melalui pemberitahuan secara tertulis dan resmi
tentang maksud penggabungan usaha terhadap manajemen puncak
perusahaan target. Kedua belah pihak melakukan penjajakan dan
pembicaraan tentang harga yang akan disepakati.
Setelah penawaran formal, kemudian dilakukan due
diligenco atau uji tuntas, yaitu suatu investigasi yang menyeluruh
dan mendalam terhadap berbagai aspek perusahaan target. Uji
tuntas dilakukan terhadap aspek hukum, keuangan, organisasi,
sumber daya manusia, pemasaran serta teknologi dan produksi.
Negosiasi/deal dianggap telah terlaksana apabila tercapai
kesepakatan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
proses merger atau akuisisi antara perusahaan pengakuisisi dan
pihak perusahaan target. Setelah ketiga proses diatas telah
terlaksana, kemudian dilakukan penutupan transaksi merger atau
akuisisi yang ditandai dengan berlakunya status hukum perusahaan
yang dimerger kedalam perusahaan hasil penggabungan usaha
disertai dengan penyerahan saham.
3) Tahap Pasca Akuisisi
Tahapan pasca akuisisi merupakan tahapan baru setelah
perusahaan melakukan penggabungan usaha sebagai suatu
kesatuan entitas.

Segi Positif dan Segi Negatif Penggabungan Perusahaan (skripsi dan tesis)

Penggabungan badan usaha menurut Desak Agung Oka
Suardewi (Yeni, 2006) memiliki segi positif dan segi negatif.
Segi positif dari penggabungan usaha adalah sebagai berikut :
1) Dengan skala usaha yang relatif besar, konglomerat dapat
menikmati dan memanfaatkan economies of scale.
2) Dengan melaksanakan diversifikasi setiap perusahaan yang berada
dibawah kepemilikan konglomerat dapat menikmati dan
memanfaatkan eksternal economies karena terbukanya peluang
untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas yang pada
gilirannya akan mendatangkan laba yang memuaskan.
3) Dengan melakukan diversifikasi usaha dan ditunjang dengan skala
usaha yang relatif besar, dapat meningkatkan profesionalisme dan
mempercepat penguasaan alih teknologi.
4) Dengan efisiensi dan produktifitas yang lebih tinggi pada
gilirannya dapat meningkatkan ekspor, menciptakan dan
memperluas kesempatan kerja serta mendukung industrialisasi.
5) Bargaining position yang lebih kuat.
6) Dari segi manajemen, sentralisasi pengambilan keputusan
mengandung aspek positif seperti pengambilan keputusan yang
cenderung lebih cepat, berpandangan jauh kedepan dan
berwawasan luas.
Kemudian segi-segi negatif yang terdapat dalam penggabungan
usaha, yaitu:
1) Apabila penggabungan usaha tidak dibatasi dalam jenis dan skala
usahanya, maka cenderung dapat menimbulkan free fight
liberalism, yang pada akhirnya bermuara pada struktur pasar baru
yang monopolistis.
2) Sentralisasi pengambilan keputusan dapat dimanfaatkan untuk
melakukan manipulasi pelaporan hasil usaha, pelaporan kekayaan
perusahaan maupun manipulasi melalui transfer pricing. Cara ini
sering disebut conglomerate game.
3) Integrasi Horisontal dengan tujuan mengurangi jumlah pesaing
maupun vertikal dengan tujuan membatasi kemampuan pesaing
melalui penguasaan sejumlah mata rantai produksi dari hulu
sampai hilir dapat berdampak kepada melemahnya mekanisme
pasar yang menjurus kepada monopoli.
4) Dengan adanya sentralisasi pengambilan keputusan, maka
kepentingan tiap perusahaan anak disubordinasikan pada
kepentingan perusahaan induk yang pada gilirannya dapat
berdampak negatif dan destruktif, seperti peluang yang semakin
besar dan mudah untuk membentuk semacam trust dan kartel.
Kondisi ini juga memungkinkan terbentuknya community of
interest diantara konglomerat yang tidak sejalan dengan
kepentingan nasional.
5) Kecenderungan timbulnya praktik reprocity yakni penciptaan
kondisi yang memungkinkan kesepakatan sejumlah perusahaan
yang tergabung, untuk saling membeli barang dan jasa yang
dihasilkan masing-masing perusahaan tersebut tanpa
mempertimbangkan keadaan pasaran, sehingga membatasi atau
meniadakan akses pasar bagi pesaing. Apabila kondisi ini semakin
berkembang maka dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi
terutama terdesaknya usaha-usaha kecil dan menengah.

Motivasi Melakukan Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Moin (Muhammad Aji, 2010), pada prinsipnya
terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan
merger dan akuisisi, yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi.
Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu
meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran
pemegang saham. Di sisi lain, motif non-ekonomi adalah motif yang
bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan tersebut, tetapi
didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik.
Kedua motif tersebut akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
1) Motif Ekonomi
Esensi dari tujuan perusahaan, jika ditinjau dari perpektif
manajemen keuangan, adalah seberapa besar perusahaan mampu
menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi
pemegang saham. Merger dan akuisisi memiliki motif ekonomi
yang tujuan jangka panjangnya adalah mencapai peningkatan nilai
tersebut. Oleh karena itu seluruh aktivitas dan keputusan yang
diambil oleh perusahaan harus diarahkan mencapai tujuan ini.
Implentasi program yang dilakukan oleh perusahaan harus
melalui langkah-langkah konkrit misalnya melalui efisiensi
produksi, peningkatan penjualan, pemberdayaan dan peningkatan
produktivitas sumber daya manusia. Disamping itu menurut Moin
(Muhammad Aji, 2010), motif ekonomi merger dan akuisisi yang
lain meliputi:
a. Mengurangi waktu, biaya dan risiko kegalalan memasuki pasar
baru.
b. Mengakses reputasi teknologi, produk dan merk dagang.
c. Memeroleh individu-individu sumber daya manusia yang
profesional.
d. Membangun kekuatan pasar.
e. Memperluas pangsa pasar.
f. Mengurangi persaingan.
g. Mendiversifikasi lini produk.
h. Mempercepat pertumbuhan.
i. Menstabilkan cash flow dan keuntungan.
2) Motif Sinergi
Motivasi utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi
adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan kondisi yang saling
menguntungkan dari peristiwa merger maupun akuisisi. Sinergi
dapat berarti nilai keseluruhan perusahaan setelah merger dan
akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masingmasing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Sinergi
dihasilkan melalui kombinasi aktivitas secara simultan dari
kekuatan atau lebih elemen-elemen perusahaan yang bergabung
sedemikian rupa sehingga gabungan aktivitas tersebut
menghasilkan efek yang lebih besar dibandingkan dengan
penjumlahan aktivitas-aktivitas perusahaan jika mereka bekerja
sendiri.
Pengaruh sinergi dapat timbul dari empat sumber:
a. Penghematan operasi, yang dihasilkan dari skala ekonomis
dalam manajemen, pemasaran, produksi atau distribusi;
b. Penghematan keuangan, yang meliputi biaya transaksi yang
lebih rendah dan evaluasi yang lebih baik oleh para analisis
sekuritas;
c. Perbedaan efisiensi, yang berarti bahwa manajemen salah satu
perusahaan, lebih efisien dan aktiva perusahaan yang lemah
akan lebih produktif setelah merger dan;
d. Peningkatan penguasaaan pasar akibat berkurangnya
persaingan (Brigham, 2006).
Bentuk-bentuk sinergi disajikan berikut ini:
1. Sinergi Operasi
Sinergi operasi (operating synergy) terjadi ketika
perusahaan hasil kombinasi mencapai efisiensi biaya. Efisiensi
ini dicapai dengan cara pemanfaatan secara optimal
sumberdaya-sumberdaya perusahaan, sehingga dengan adanya
merger ataupun akuisisi yang dilakukan perusahaan maka
diharapakan perusahaan dapat memasarkan produknya hingga
kapasitas penuh, dimana yang sebelumnya masih idle akan
dapat dioptimalkan untuk mendukung permintaan pasar. Disini
terjadi efisiensi karena pemanfaatan kapasitas produksi yang
semula masih menganggur.
2. Sinergi Finansial
Sinergi finansial (financial synergy) dihasilkan ketika
perusahaan hasil merger memiliki struktur modal yang kuat
dan mampu mengakses sumber-sumber dana dari luar secara
lebih mudah dan murah sedemikian rupa sehingga biaya modal
perusahaan semakin menurun. Struktur permodalan yang kuat
akan menjamin berlangsungnya aktivitas operasi perusahaan
tanpa menghadapi kesulitan likuiditas. Akses yang semakin
mudah terhadap sumber-sumber dana dimungkinkan ketika
perusahaan memiliki ukuran yang semakin besar.
Perusahaan yang memliki struktur permodalan kuat dan
size yang besar akan diberi kepercayaan dan kepercayaan yang
positif oleh publik. Kondisi seperti ini akan memberikan
dampak positif bagi perusahaan karena makin meningkatnya
kepercayaan pihak lain seperti lembaga-lembaga keuangan
sehingga mereka bersedia meminjamkan dana. Perusahaan
yang memiliki kepercayaan dari publik seperti itu memiliki
risiko kebangkrutan yang lebih kecil daripada yang tidak
memiliki kepercayaan publik.
3. Sinergi Manajerial
Sinergi manajerial (managerial synergy) dihasilkan
ketika terjadi transfer kapabilitas manajerial dan skill dari
perusahaan yang satu ke perusahaan lain atau ketika secara
bersama-sama mampu memanfaatkan kapasitas know-how yang
mereka miliki. Manajemen yang seperti ini mampu bersinergi
dalam mengambil keputusan-keputusan strategik. Transfer
kapabilitas terutama sekali terjadi ketika sebuah perusahaan
yang memiliki kinerja manajerial yang lebih baik merger
dengan perusahaan lain yang memiliki kinerja manajerial yang
kurang bagus. Perusahaan yang superior dalam suatu industri
seringkali memiliki sumberdaya manajemen yang lebih bagus
dibanding perusahaan yang lain di industri yang sama.
Perusahaan yang belum memiliki manajerial yang bagus perlu
pembelajaran internal melalui merger dengan perusahaan lain
apabila ingin memiliki keunggulan manajerial.
4. Sinergi Teknologi
Sinergi teknologi dapat dicapai dengan memadukan
keunggulan teknik sehingga saling memetik manfaat. Sinergi
teknologi dapat terjadi misalnya pada departemen riset dan
pengembangan, departemen disain dan engineering, proses
manufacturing, dan teknologi informasi.
5. Sinergi Pemasaran
Perusahaan yang melakukan merger akan memeroleh
manfaat dari semakin luas dan terbukanya produk,
bertambahnya lini produk yang dipasarkan, dan semakin
banyak konsumen yang dapat dijangkau

Alasan Melakukan Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Perusahaan mengambil kebijakan untuk merger atau
mengakuisisi perusahaan lain didasarkan pada berbagai alasan atau
motif. Motif utama di balik merger perseroan menurut Eugene F.
Brigham (2006) yaitu:
1) Sinergi (synergy)
Kondisi dimana nilai keseluruhan lebih besar daripada hasil
penjumlahan bagian-bagiannya. Merger yang bersifat sinergistik,
nilai perusahaan setelah merger lebih besar daripada penjumlahan
nilai masing-masing perusahaan sebelum merger.
2) Pertimbangan pajak
Pertimbangan pajak dapat mendorong dilakukannya
sejumlah merger. Misalnya, perusahaan yang menguntungkan dan
termasuk dalam kelompok tarif pajak tertinggi dapat
mengambilalih perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian
yang besar. Kerugian tersebut dapat mengurangi laba kena pajak
dan tidak ditahan untuk diguanakan dimasa depan. Merger juga
dapat dipilih sebagai cara untuk meminimalkan pajak dan
menggunakan kas yang berlebih.
3) Pembelian aktiva di bawah biaya pengganti
Kadang-kadang perusahaan diambilalih karena nilai
pengganti (replacement value) aktivanya jauh lebih tinggi daripada
nilai pasar perusahaan itu sendiri. Nilai sebenarnya dari setiap
perusahaan adalah fungsi daya menghasilkan laba masa depannya,
bukan biaya untuk mengganti aktivanya. Jadi akuisisi harus
berdasarkan nilai ekonomi dari aktiva yang diakuisisi bukan atas
biaya penggantinya.
4) Diversifikasi
Manajer berpendapat bahwa diversifikasi menstabilkan laba
perusahaan sehingga bermanfaat bagi pemiliknya. Akan tetapi pada
perusahaan milik keluarga biasanya pemilik tidak mau menjual
sebagian saham yang dimilikinya untuk melakukan diversifikasi
karena akan memperkecil kepemilikan dan mengakibatkan
kewajiban pajak yang besar atas keuntungan modal. Jadi merger
dapat menjadi jalan terbaik untuk mengadakan diversifikasi
perorangan.
5) Insentif pribadi manajer
Beberapa keputusan bisnis banyak didasarkan pada
motivasi pribadi daripada analisis ekonomi. Tidak ada eksekutif
yang akan mengakui bahwa egonya merupakan alasan utama
dibalik suatu merger, akan tetapi ego memegang peranan penting
dalam banyak merger.
6) Nilai pecahan
Para analis mengestimasi nilai pemecahan suatu
perusahaan, yang merupakan nilai masing-masing bagian dari
perusahaan itu jika dijual terpisah. Jika nilai ini lebih tinggi dari
nilai pasar berjalan perusahaan, maka seorang spesialis pengambil
alihan dapat mengakuisisi perusahaan itu pada atau bahkan diatas
nilai pasar berjalannya, dijual secara sepotong-sepotong dan
menghasilkan laba yang besar.
I Putu Gede Ary Suta (Yeni, 2006) berpendapat bahwa
sebenarnya ada empat alasan ekonomis dalam melakukan merger dan
akuisisi, yaitu:
1) Keuntungan dari segi operasional (operation advantage)
Tindakan untuk melakukan takeover maupun merger
karena alasan skala ekonomis yang kemungkinan dapat tercapai.
Alasan yang paling sering diungkapkan sebagai pembenaran. Skala
ekonomis (economic of scale) adalah situasi dimana perusahaan
dapat melakukan penurunan dalam beban rata-rata untuk
memproduksi dan menjual suatu jenis produk dengan semakin
meningkatnya volume produksi.
2) Keuntungan dari segi finansial (financial advantage).
Perusahaan hasil merger dapat memeroleh manfaat dipasar
uang maupun pasar modal karena meningkatnya ukuran (size),
termasuk efisiensi. Melalui takeover atau merger perusahaan akan
lebih besar sehingga dapat meningkatkan kapasitas untuk
memeroleh pinjaman. Hal itu dapat menurunkan biaya modal
perusahaan yang selanjutnya dapat meningkatkan perolehan dana
lebih tinggi melalui penerbitan surat berharga melalui pasar modal
dengan biaya emisi rendah karena perusahaan yang lebih besar
floating cost-nya jauh lebih rendah.
3) Tingkat pertumbuhan
Melalui merger dan akuisisi perusahaan dapat
mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan melalui
ekspansi eksternal. Disamping itu usaha untuk melakukan ekspansi
pada jenis pasaran produk baru atau membeli fasilitas produksi
dalam rangka meningkatkan produk yang sudah ada, dapat
dilakukan lebih cepat dan biaya serta risiko yang lebih rendah.
4) Diversifikasi
Melalui merger dan akuisisi dapat dilakukan diversifikasi
atas kegiatan usaha perusahaan. Dengan demikian dapat dijaga
perolehan tingkat keuntungan agar tidak berfluktuatif

Jenis-jenis Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Berdasarkan aktivitas ekonomik, merger dan akuisisi dapat
diklasifikasikan dalam lima tipe.
1) Merger Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih
perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum
terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain
dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger
dan akuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau
untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas
produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan
fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah
semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.
Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar
dapat mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah
pada monopoli.
2) Merger Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan
proses produksi atau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini
dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hulu
memasuki industri hilir atau sebaliknya. Merger dan akuisisi
vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud
untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau
pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.
Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap
mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjamin
bahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaan
tersebut dapat mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Merger
dan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi ke
belakang atau ke bawah (backward/downward integration) dan
integrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).
3) Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih
perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang
tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat terjadi apabila
sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya
dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan
bisnis semula. Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini
dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka
terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki
bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.
4) Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh
dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas
area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk
memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing
perusahaan. Merger dan akuisisi ekstensi pasar sering dilakukan
oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan
penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar
negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari
awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi
pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena
kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap
konsumen luar negeri.
5) Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh
dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masingmasing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkan
lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau
konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan
dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan
pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui
efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
Selain itu juga terdapat beberapa dasar klasifikasi untuk merger
dan akuisisi:
1) Klasifikasi berdasarkan pola
Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh
sebuah perusahaan dan dalam hal ini pola merger adalah sistem
bisnis yang aka diadopsi atau yang akan dijadikan acuan oleh
perusahaan hasil merger. Klasifikasi berdasarkan pola merger
terbagi dalam dua kategori yaitu:
a. Mothership Merger
Mothership merger adalah pengadopsian satu pola atau
sistem untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil
merger. Biasanya perusahaan yang dipertahankan hidup adalah
perusahaan yang dominan dan sistem pola bisnis perusahaan
yang dominan inilah yang diadopsi.
b. Platform Merger
Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yang
diadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software
yang menjadi kekuatan masing-masing perusahaan tetap
dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua sistem
atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh
perusahaan hasil merger.
2) Klasifikasi Berdasarkan Metode Pembiayaan
Metode pembiayaan adalah cara pembayaran transaksi
merger dan akuisisi antara pengakuisisi dengan yang diakuisisi.
Klasifikasi dalam metode ini terdiri dari kas, hutang, saham atau
kombinasi ketiganya.
3) Klasifikasi Berdasarkan Objek Pajak
Klasifikasi merger dan akuisisi atas dikenakan atau
tidaknya pajak didasarkan pada media transaksi yang dipakai. Jika
pembayaran dilakukan dengan kas berarti transaksi tersebut
merupakan objek pajak. Sebaliknya jika transaksi dilakukan
dengan 100% saham maka transaksi tersebut tidak kena pajak.
Terdapat tiga bentuk merger yang terkena pajak dan enam bentuk
merger yang tidak kena pajak, yaitu:
a. Terkena pajak
1) Merger kedepan (forward merger)
Merger kedepan merupakan merger yang
melibatkan uang kas sebagai media pembayaran sehingga
merger tipe ini merupakan transaksi yang kena pajak.
2) Merger kebalikan (reverse merger)
Merger kebalikan adalah merger dimana pemilik
saham hasil merger adalah pemilik saham yang dimerger,
sehingga pada merger ini terdapat perubahan kepemilikan
perusahaan hasil merger.
3) Merger melalui perusahaan anak (subsidiary merger)
Merger melalui perusahaan anak atau merger
segitiga (triangular merger) adalah merger yang dilakukan
oleh perusahaan induk dengan melibatkan perusahaan anak.
4) Merger segitiga berbalikan (triangular reverse merger)
Merger segitiga kebalikan adalah merger yang (1)
dilakukan antara perusahaan target dengan perusahaan
induk melalui perusahaan anak, (2) setelah merger,
perusahaan anak dibubarkan dan perusahaan target
dipertahankan hidup serta menjadi anak perusahaan induk.
b. Bebas pajak
1) Reorganisasi Tipe A/ Merger berdasarkan Statuta (statutory
merger);
2) Reorganisasi hibrid segitiga (hybrid triangular merger);
3) Reorganisasi tipe B (acquisition of stock for voting stock);
4) Reorganisasi tipe B segitiga (triangular acquisition of stock
for voting stock);
5) Reorganisasi tipe C (acquisition property for voting stock);
6) Reorganisasi tipe C (special-case acquisition property for
voting stock).
4) Klasifikasi Berdasarkan Objek yang Diakuisisi
a. Akuisisi Saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual
kepada pembeli. Karena perusahaan didirikan atas sahamsaham, maka akuisisi terjadi ketika pemilik saham menjual
saham-saham mereka kepada pembeli/pengakuisisi.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi
yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan
akuisisi. Akuisisi tersebut dapat dilakukan dengan cara
membeli seluruh atau sebagian saham-saham yang telah
dikeluarkan oleh perseroan maupun dengan atau tanpa
melakukan penyetoran atas sebagian maupun seluruh saham
yang belum dan akan dikeluarkan perseroan yang
mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perseroan
oleh perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut, yang akan
membawa ke arah penguasaan manajemen dan jalannya
perseroan.
b. Akuisisi Aset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki
perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh
aktiva atau aset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian
tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini
dinamakan akuisisi parsial.
Akuisisi aset secara sederhana dapat dikatakan
merupakan:
1) Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset
(sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi
asetnya (sebagai pihak penjual), jika akuisisi dilakukan
dengan pembayaran uang tunai. Dalam hal ini segala
formalitas yang harus dipenuhi untuk suatu jual beli harus
diberlakukan, termasuk jual beli atas hak atas tanah yang
harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah.
2) Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan
akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
Dan jika kebendaan yang dipertukarkan dengan aset
merupakan sahamsaham, maka akuisisi tersebut dikenal
dengan nama assets for share exchange, dengan akibat
hukum bahwa perseroan yang diakuisisi tersebut menjadi
pemegang saham dan perseroan yang diakuisisi.
5) Klasifikasi Berdasarkan Perlakuan Akuntansi
1. Metode Pembelian
Metode pembelian terjadi jika dalam kegiatan
penggabungan usaha melibatkan transaksi pembelian mayoritas
saham perusahaan target secara tunai, yang berakibat
beralihnya pengendalian terhadap manajemen perusahaan.
Metode pembelian mengakui dan mencatat aset dan kewajiban
nerdasarkan nilai pasar, sedangkan laba ditahan dan agio saham
tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasi.
2. Metode Penyatuan
Metode penyatuan terjadi ketika pemegang saham
perusahaan yang bergabung tetap melanjutkan kepemilikannya
terhadap perusahaan hasil penggabungan. Dalam metode
penyatuan ini tidak ditemukan proses jual beli antara satu pihak
dengan pihal lainnya, tidak ada pihak yang dianggap sebagai
pengambilalih dan tidak ada pihak yang dominan timbul dari
kegiatan merger dan akuisisi tersebut.

Pengertian Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Ada beberapa pengertian mengenai merger:
1) Merger atau amalgamation, merupakan penggabungan bersama
dua atau lebih perusahaan menjadi satu bisnis menurut basis yang
disetujui semua pihak oleh manajemen perusahaan dan pemegang
saham. Merger merupakan satu bentuk pertumbuhan eksternal
(external growth) yang meliputi perusahaan-perusahaan yang
melakukan ekspansi horisontal, vertikal atau konglomerasi
(Christopher, 2006: 373).
2) Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan
(Brigham, 2006: 377).
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988
mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan
oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
4) Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no 22 menyatakan
bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha,
dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain.
Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil
alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai
badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya
dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Dari berbagai pengertian tentang merger di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa merger adalah suatu proses penggabungan
dua perusahaan atau lebih dimana perusahaan pengambil alih akan
tetap berdiri sedangkan perusahaan yang diambil alih akan lenyap.
Pihak yang masih hidup dalam atau yang menerima merger
dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham
(issuing firm). Sementara itu perusahaan yang berhenti dan bubar
setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm
dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh
aset dan kewajiban dari merger firm dialihkan ke surviving firm.
Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya
sebagai entitas yang terpisah dan setelah merger statusnya berubah
menjadi bagian (unit bisnis) di bawah surviving firm. Dengan demikian
merged firm tidak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri

Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition
(Inggris), secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau
mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek
yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam teminologi bisnis, akuisisi
dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau
pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan
lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun
1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan
Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih
baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.22
menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan
kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga
akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang
diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud
adalah kekuatan untuk:
a. Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
b. Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
c. Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan
pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan merger karena akuisisi tidak
menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaanperusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap
berdiri dan beroperasi secara independen tetapi telah terjadi pengalihan
oleh pihak pengakuisisi.
Beralihnya kendali berarti pengakuisisi memiliki mayoritas
saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukan
atas kepemilikan lebih dari dari 50 persen saham berhak suara tersebut.
Dimungkinkan bahwa walaupun memiliki saham kurang dari jumlah
itu pengakuisisi juga dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas
jika anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang
demikian. Namun dapat juga pemilik dari 51 persen tidak tau belum
dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika dalam anggaran dasar
perusahaan menyebutkan lain. Akuisisi memunculkan hubungan antara
perusahaan induk (pengakuisisi) dan perusahaan anak (terakuisisi) dan
selanjutnya kedua memiliki hubungan afiliasi.

Metode Analisis Kinerja dengan Rasio Keuangan (skripsi dan tesis)

 

Kinerja keuangan perusahaan diukur dari efisiensinya diproksi dengan beberapa tolok ukur yang tercermin di dalam laporan keuangan ( Machmoedz, 1999). Kinerja keuangan merupakan gambaran dari pencapaian keberhasilan perusahaan dapat diartikan sebagai hasil yang telah dicapai atas berbagai aktivitas yang telah dilakukan. Dapat dijelaskan bahwa kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar ( Fahmi, 2012:2).   Sedangkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia kinerja ( performance ) artinya adalah sesuatu yang dicapai atau prestasi yang diperlihatkan Kinerja Keuangan dapat diukur dengan efisiensi, sedangkan efisiensi bisa diartikan rasio perbandingan antara masukan dan keluaran. Dengan pengeluaran biaya tertentu diharapkan memperoleh hasil yang optimal atau dengan hasil tertentu diharapkan mengeluarkan biaya seminimal mungkin. Analisis kinerja keuangan pada penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi strategi perusahaan dalam hal merger dan akuisisi. Kinerja keuangan perusahaan menurut Brigham dan Houston (2001, h. 78) diukur dengan menggunakan analisis rasio keuangan untuk mengetahui keunggulan dari kekuatan perusahaan dan secara simultan, mengoreksi kelemahan perusahaan. Dengan hal ini diharapakan menunjukkan hubungan suatu laporan keuangan finansial baik berupa neraca dan atau laporan laba rugi. Lebih lanjut rasio keuangan yang digunakan dalam pengukuran kinerja perusahaan sebelum dan setelah merger dan akuisisi pada penelitian ini adalah rasio likuiditas, rasio leverage, dan rasio profitabilitas.
1. Rasio Liquiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan perusahaan untuk mengetahuikemampuan perusahaan untuk melunasi hutang-hutang jangka pendekyang segara jatuh tempo. Rasio likuiditas yang digunakan dalampenelitian ini adalah current ratio (CR).
 2. Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas atau financial leverage merupakan tingkat jumlah hutang terhadap seluruh kekayaan perusahaan. Rasio solvabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Debt to Equity Ratio.
3. Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba. Rasio ini membantu perusahaan dalam mengontrol penerimaannya. Rasio-rasio profitabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Net Profit Margin, Return on Assets, dan Return on Equity

Penilaian Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut teori keuangan modern, Sudarsanam (1999, h. 246) menyatakan keputusan-keputusan manajemen ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham dan meningkatkan nilai perusahaan. Dalam hal ini merger dan akuisisi sebagai bagian dari keputusan manajemen perlu adanya pembuktian keberhasilannya dalam mencapai tujuan tersebut. Perubahan-perubahan yang terjadi setelah perusahaan melakukan penggabungan usaha biasanya adalah pada kinerja perusahaan dan penampilan perusahaan yang praktis membesar dan meningkat. Kondisi dan posisi perusahaan mengalami perubahan, dan hal ini tercermin dalam pelaporan keuangan perusahaan. Menurut Kuncoro (2014) Kinerja perusahaan adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan dalam suatu periode tertentu. Laba pada laporan keuangan merupakan hal yang menjadi patokan dalam menilai kinerja suatu  perusahaan dan mencerminkan nilai perusahaan.Penilaian kinerja perusahaan dilakukan dengan tujuan untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang ditetapkan sebelumnya agar tercapai tujuan perusahaan yang baik.Melalui penilaian kinerja keuangan, maka perusahaan dapat menentukan struktur dan strategi keuangannya.
Penilaian kinerja perusahaan yang baik dalam pandangan investor adalah perusahaan yang mampu memberikan tingkat pengembalian yang tinggi atas investasi mereka. Selain itu perusahaan yang memiliki tingkat efisien yang tinggi dalam memanfaatkan aktiva yang dimiliki dalam mengahasilkan laba juga mendapatkan perhatian yang baik oleh investor sebelum menginvestasikan dana yang mereka miliki. Penilaian kinerja menurut Setyasih (2009) adalah penentuan efektivitas operasional, organisasi, dan karyawan berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya secara periodik. Ada dua macam kinerja, yakni kinerja opeasional dan kinerja keuangan. Kinerja operasional lebih ditekankan pada kepentingan internal perusahaan seperti kinerja cabang/divisi yang diukur dengan kecepatan dan kedisiplinan. Sedangkan kinerja keuangan lebih kepada evaluasi laporan keuangan perusahaan pada waktu dan jangka tertentu. Untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan maka secara umum perlu dilakukan analisis terhadap laporan keuangan, yang menurut Brigham  dan Houston (2001, h. 78) mencakup (1) pembandingan kinerja perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama dan (2) evaluasi kecenderungan posisi keuangan perusahaan sepanjang waktu. Laporan keuangan perusahaan melaporkan baik posisi perusahaan pada suatu waktu tertentu maupun operasinya selama beberapa periode yang lalu. Secara teori, setelah merger dan akuisisi ukuran perusahaan dengan sendirinya bertambah besar karena aset, kewajiban dan ekuitas perusahaan digabung bersama dan kinerja pascamerger dan akuisisi seharusnya semakin baik dibandingkan dengan sebelum merger dan akuisisi. Kinerja keuangan perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi dapat dinilai dan diukur dengan menggunakan rasio keuangan

Kelebihan dan Kekurangan Merger (skripsi dan tesis)

 

a. Kelebihan merger Pengambil alihan melalui merger lebih sederhana serta lebih murah dibandingkan bentuk pengambilalihan yang lain. b. Kekurangan merger Dibandingkan akuisisi, waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan merger cenderung lebih lama karena dalam merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan, yang tentunya akan memakan waktu lama dalam perundingan untuk menyakinkan mereka tentang manfaat dari merger ini

Faktor yang mempengaruhi Kegagalan Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

1. Perencanaan pimpinan yang kurang matang. 2. Perusahaan target memiliki kesesuian strategi yang rendah dengan perusahaan pengambil alih. 3. Hanya mengandalkan analisis strategic yang baik tidak cukup untuk mencapai keberhasilan merger dan akuisisi. 4. Tidak adanya kejelasan mengenai nilai yang tercipta dari program merger dan akuisisi. 5. Rencana integrasi yang tidak disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2 Faktor yang mempengaruhi Keberhasilan Merger dan Akuisisi
Keberhasilan suatu merger dan akuisisi sangat bergantung pada ketepatan analisis dan penelitian yang menyeluruh terhadap faktor-faktor penyelaras atau kompatibilitas antara organisasi yang akan bergabung. Neil M. Kay (1997), dalam bukunya Pattern in Corporate Evolution, mengungkapkan bahwa merger dan akuisisi akan berlangsung sukses apabila diantara perusahaan yang akan bergabung memiliki market link dan technological link. Sementara Robins (2000), dalam Organizational Behavior, menambahkan bahwa kompatibilitas budaya organisasi yang akan bergabung dalam sebuah merger seringkali menjadi factor non ekonomi yang krusial  dalam mendukung keberhasilan sebuah proses merger. Sedangkan Pringle dan Harris (1987), dalam bukunya Esentials of Managerial Finance memandang bahwa kinerja keuangan pada perusahaan hasil merger merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika dua perusahaan atau lebih akan bergabung. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan merger dan akuisisi sebagai berikut : 1. Melakukan audit sebelum merger dan akuisisi. 2. Perusahaan target dalam keadaan baik. 3. Memiliki pengalaman merger dan akuisisi sebelumnya. 4. Perusahaan target relative kecil. 5. Melakukan merger dan akuisisi yang bersahabat

Masalah Dalam Merger dan akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Payamta (dikutip dari Suta, 1992) keputusan merger dan akuisisi selain membawa manfaat juga tidak terlepas dari permasalahan diantaranya biayauntuk melaksanakan merger dan akuisisi sangat mahal dan hasilnyapun belum pasti sesuai dengan apa yang diharapkan. Disamping itu, pelaksanaan akuisisi juga dapat memberikan pengaruh negatif terhadap posisi keuangan dari acquiring company apabila strukturisasi dari akuisisi melibatkan cara pembayaran dengan kas dan melalui pinjaman. Permasalahan yang lain adalah kemungkinan adanya corporate culture, sehingga berpengaruh pada sumber daya manusia yang dipekerjakan.
 Disamping memiliki alasan untuk melakukan merger dan akuisisi, Hitt (2001, h. 308) menyatakan akuisisi juga dapat memiliki masalah dalam meraih suksesnya, yaitu : 1. Kesulitan Intergrasi 2. Evaluasi sasaran yang tidak memadai. 3. Utang yang besar atau luar biasa. 4. Ketidakmampuan untuk mencapai sinergi. 5. Terlalu banyak diversifikasi. 6. Manager terlalu focus pada merger dan akuisisi. Sementara Brigham (2001) menyatakan alasan suatu merger dan akuisisi tidak berhasil adalah : 1. Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat. 2. Biaya konsultan yang mahal. 3. Meningkatnya kompleksitas birokrasi. 4. Biaya koordinasi yang mahal. 5. Seringkali menurunkan moral organisasi. 6. Tidak menjamin nilai peningkatan perusahaan. 7. Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham. Merger dan akuisisi diungkapkan oleh Bengtsoon, (1994, h. 13) sesungguhnya akan bekerja lebih baik dan berlangsung lebih lama jika dimotivisir oleh sasaran yang jelas dan strategi serta didukung oleh tindakan yang telah direncanakan secara tepat dalam semua prosesnya

Manfaat Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Kwik Kian Gie (1992) dalam Widjanarko (2004) ada beberapa manfaat merger dan akuisisi, yaitu sebagai berikut: 1. Komplementaris Penggabungan 2 perusahaan sejenis atau lebih secara horisontal dapatmenimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misal: perluasan produk,transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dansebagainya. 2. Pooling Kekuatan Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsifungsi penting untuk perusahaannya. Misalnya fungsi Research dan  Development, akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi tersebut. 3. Mengurangi Persaingan Penggabungan usaha diantara perusahaan sejenis akan mengakibatkanadanya pemusatan pengendalian, sehingga dapat mengurangi pesaing. 4. Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan Bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas dan terdesak oleh kreditur,keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akanmenyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Proses Dalam Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Merger dan akuisisi adalah hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan serta terus tumbuh dan berkembang. Merger dan akuisisi yang sukses menuntut pemilihan yang cermat, perencanaan yang rapi, dan pendanaan yang tepat, tetapi tindakan ini saja belum cukup, keberhasilan juga memerlukan kerjasama karena menggabungkan dua perusahaan sangatlah rumit dan memerlukan serta melibatkan banyak pihak atau orang. Proses merger dan akuisisi dilakukan dalam beberapa tahapan kegiatan, menurut Setyasih (dikutip dari Payamta, 2001) proses itu meliputi : 1. Penetapan Tujuan 2. Mengidentifikasikan perusahaan target yang potensial untuk merger atau diakuisisi. 3. Menyeleksi calon target. 4. Mengadakan kontrak dengan manajemen perusahaan target untuk mendaptakan informasi.   5. Mencari informasi yang dibutuhkan, terutama informasi kondisi keuangan perusahaan target, yang mencakup periode 5 tahun terakhir dan komitmen yang dilakukan perusahaan target. 6. Menetapkan harga penawaran dan cara pembiayaannya. 7. Mencari alternatif sumber pembiayaan. 8. Melakuka uji kelayakan (due diligency) terhadap perusahaan target. 9. Mempersiapkan dan menandatangani kontrak merger dan akuisisi. 10. Pelaksanaan merger dan akuisisi.

Tipe Akuisisi (skripsi dan tesis)

Tipe akuisisi perusahaan menurut Hitt (2001) ada beberapa macam bentuk kemiripan dengan bentuk merger, adalah akuisisi horizontal, vertikal, dan akuisisi berkaitan untuk meningkatkan pasar.
 1. Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal adalah mengakuisisi sebuah perusahaan yang bersaing dalam industri yang sama. Akuisisi ini bertujuan meningkatkan kekuatan pasar perusahaan dengan mendayagunakan sinergi yang berbasis biaya dan pendapatan.
2. Akuisisi Vertikal
 Akuisisi vertikal adalah perusahaan yang mengakuisisi pemasok atau penyalur, satu atau lebih, barang-barang atau jasanya.
3. Akuisisi berkaitan
Akuisisi berkaitan adalah akuisisi sebuah perusahaan dalam industry yang tingkat keterkaitannya tinggi.
 Menurut Marcel Go (1992, dalam Hutagalung 2002)
Akuisisi sebagai salah satu bentuk kombinasi bisnis dapat dibedakan dalam 2 tipe, yaitu :
 a. Akuisisi Finansial (Financial Acquisition )
 Akuisisi finansial merupakan suatu tindakan akusisi terhadap satu atau beberapa perusahaan tertentu yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai keuntungan financial. Kecenderungannya adalah usaha membeli perusahaan target dengan harga semurah mungkin, untuk menjual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi. Namun demikian apabila transaksi tersebut dilaksanakan antar perusahaan yang berada dalam satu group bisnis atau kepemilikan yang sama, maka harga belinya dapat lebih menjadi mahal ataupun murah, tergantung pada kepentingan dan keuntungan yang akan diperoleh pemilik mayoritas perusahaan yang bersangkutan. Motif utama akuisisi tipe ini adalah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Seringkali perusahaan yang sedang mengalami kemerosotan dan dalam kondisi yang relative lemah. Indikasinya adalah adanya beban hutang yang relative besar, kemacetan pemasaran dan distribusi , harga saham yang semakin melemah di lantai bursa, kapasitas produksi yang menganggur, dn sebaliknya. Namun demikian tindakan akuisisi terhadap suatu perusahaan target tidak selalu mecerminkan indikasi-indikasi seperti diatas tersebut, karena dalam prakteknya yang menjadi incaran justru perusahaan target yang memiliki posisi keuangan yang likuid dan perolehan laba yang relative tinggi serta memiliki prospek yang cukup baik.
b. Akuisisi Strategis (Strategic Acquisition)
Akuisisi strategis merupakan suatu akuisisi yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan sinergi dengan didasarkan pada pertimbanganpertimbangan jangka panjang. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada   sinergi keuangan, tetatpi juga mencakup sinergi produksi, sinergi distribusi, sinergi pengembangan teknologi atau gabungan dari sinergisinergi tersebut

Tipe Merger (skripsi dan tesis)

Tipe merger menurut Simanjuntak (2004, h. 26) dari segi ekonomi keuangan (finance) dan biasanya dipergunakan dan diaplikasikan dalam dunia usaha adalah tipe merger horizontal (horizontal merger), merger vertikal (vertical merger), dan merger konglomerat (conglomerate merger).
 1. Merger Horizontal (horizontal merger)
 Suatu merger horizontal terjadi apabila 2 (dua) perusahaan yangmemiliki lini usaha yang sama bergabung atau apabila perusahaan-perusahaaan yang bersaing di industri yang sama melakukan merger. Merger horizontal ini akan memfasilitasi integrasi karena kedua perusaahaan yang merger pada dasarnya memahami problema usaha dan industri mereka, merger ini lebih lanjut menurut Simanjuntak (dikutip dari Van Horn & M. Wachowichz) juga akan menghasilkan suatu “economies (of scale)” yang hasil utamanya adalah terjadinya penghapusan (elimination) fasilitas ganda (duplicate facility) dan adanya penawaran lini produk yang lebih luas (broader product line) sesuai dengan harapan peningkatan permintaan.
2. Merger Vertikal (Vertical Merger) Merger vertikal terjadi apabila suatu perusahaan bergabung dengan penyalurnya atau pelanggannya, seperti merger antara penjual (seller) dan pembelinya (buyer). Merger vertikal ini memberikan perusahaan suatu pengawasan lebih luas atas distribusi dan pembeliannya. Dan merger vertikal ini jarang dihalangi (block).
 3. Merger Konglomerat (Conglomerate Merger)
Merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai keterkaitan operasi. Missalnya, perusahaan otomotif membeli perusahaan  kosmetik. Tipe merger bila ditinjau dari prosesnya menurut Husnan (2002) merger dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 1) Friendly merger, proses ini disepakati oleh dua belah pihak dengan cara sebagai berikut : Pertama, mengidentifikasikan perusahaaan yang akan menjadi target merger dan akuisisi. Kedua, menentukan harga beli yang bersedia dibayarkan pada perusahaan yang akan membeli menghubungi perusahaan target untuk melakukan negosiasi. Jika pemegang saham perusahaan target menyetujui, maka penggabungan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik melalui pembayaran tunai atau pembayaran dengan saham perusahaan 2) Hostile takeover, proses ini terjadi jika perusahaan target yang akan di merger tersebut berkeberatan dengan alasan harga yang ditetapkan terlalu rendah (undervalue) atau karena manajer takut kehilangan jabatannya, sehingga terkadang pihak manajer melakukan berbagai cara untuk menggagalkan kegiatan merger ini.
 4. Merger Congeneric
Menurut simanjuntak (dikutip dari Brigham & Gapenski, 1990, h. 965) menyatakan, para ekonom juga melihat Congeneric sebagai salah satu grup merger disamping merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Merger congeneric ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang terkait namun bukan produsen produk yang sama (horizontal) ataupun dalam hubungan produsen dan penyalur (vertical).
5. Merger Ekstensi
Pasar Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan. Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpaharus membangun fasilitas produksi dari awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar negeri.
6. Merger Ekstensi Produk
 Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkan lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan masingmasing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.

Alasan Melakukan Merger dan Akuisi (skripsi dan tesis)

Alasan perusahaan memilih merger dan akuisisi sebagai strateginya adalah karena merger dan akuisisi dianggap jalan cepat untuk mewujudkan tujuan perusahaan dimana perusahaan tidak perlu memulai dari awal suatu bisnis baru. Merger dan akuisisi juga dianggap dapat menciptakan sinergi yaitu nilai keseluruhan perusahaaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Selain itu keuntungan lebih banyak diberikan melalui merger dan akuisisi kepada perusahaan antara lain peningkatan kemampuan dalam pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efisiensi berupa penurunan biaya produksi. Merger dan akuisisi adalah keputusan strategis para manajer dari suatu perusahaan, yang mana juga merupakan produk dari salah satu aspek mendasar dalam strategi korporasi, memiliki beragam alasan, motif dan tujuan. Menurut Simanjuntak (dikutip dari Prasana Chandra, 2001, h. 914) menyatakan bahwa alasan ekonomi yang utama dari merger adalah nilai (value) perusahaan hasil merger diharapkan lebih besar dari jumlah nilai mandiri (independent values) dari perusahaan-perusahaan yang bergabung (merger). Sedangkan Brigham (2001) menyatakan bahwa sinergi merupakan alasan utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi. Pengaruh sinergi sendiri bisa timbul dari empat sumber, yaitu (1) Penghematan operasi, yang dihasilkan dari skala ekonomis dalam manajemen, pemasaran, produksi atau distribusi; (2) Penghematan keuangan, yang meliputi biaya transaksi yang lebih rendah dan evaluasi yang lebih baik oleh para analisis sekuritas; (3) Perbedaan efisiensi, yang berarti bahwa manajemen salah satu perusahaan, lebih efisien dan aktiva perusahaan yang lemah akan lebih produktif setelah merger dan (4) Peningkatan penguasaaan pasar akibat berkurangnyapersaingan. Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu: a. Pertumbuhan atau diversifikas, b. Sinergi, c. Meningkatkan dana, d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi, e.  Pertimbangan pajak, f. Meningkatkan likuiditas pemilik, g. Melindungi diri dari pengambilalihan. Alasan perusahaan melakukan Merger dan Akuisisi adalah untuk memperoleh sinergi atau nilai tambah, strategies opportunities, meningkatkan efektivitas dan mengeksploitasi mispricing di pasar modal (Foster 1994, dalam Annas, 2010). Selain itu, alasan lain dilakukan merger yaitu perusahaan ingin meningkatkan nilai perusahaan dan mensejahterakan pemilik saham. Sedangkan menurut Agus Sartono (2001) alasan perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah sebagai berikut :

 1. Ekonomies of Scale dengan merger dan akuisisi perusahaan dapat mencapai skala operasi yang ekonomis. Skala ekonomis disini adalah skala operasi dengan biaya rata-rata terendah. Dengan melakukan merger dan akuisisi duplikasi fasilitas operasi dapat dihilangkan, serta dapat memberikan pemasaran yang lebih efisien. Dengan merger dan akuisisi dapat diperoleh adanya sinergi dimana nilai keseluruhan lebih besar dari penjumlahan nilai setiap bagiannya. Skala ekonomi terjadi tidak hanya dalam artian proses produksi saja, melainkan dalam bidang pemasaran, personalia, keuangan dan juga bidang administrasi. Secara luas cakupan skala ekonomi yang ingin dicapai adalah dalam seluruh penggunaan sumber daya yang ada. Skala ekonomi dapat dicapai dengan berbagai bentuk merger dan akuisisi, seperti merger horizontal yang akan menghilangkan duplikasi fasilitas operasi karena memiliki produk yang sama. Secara vertical akan memperpanjang jaringan usaha. Merger vertical dapat dari depan ke belakang untuk menjamin supply bahan baku ataupun dari belakang ke depan untuk menjangkau konsumen lebih banyak lagi.

 2. Memperbaiki manajemen akibat dari pengelolaan perusahaan yang tidak efisien maka profitabilitas perusahaan akan menjadi rendah. Kurangnya motivasi untuk ncapai profit yang tinggi, kurangnya keberanian untuk mengambil resiko meruapakan bagian dari kegagalan perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. Dengan merger dan akuisisi perusahaan dapat mempertahankan karyawan yang memang benar-benar membawa keuntungan bagi perusahaan sehingga kemakmuran pemegang saham dapat ditingkatkan selain itu efisiensi dan produktivitas karyawan dapat ditingkatkan. 3. Penghematan pajak perusahaan sering mendapatkan potensi untuk menghemat pajak, tetapi karena perusahaan tidak memperoleh laba maka perusahaa tidak dapat memanfaatkannya. Maka perusahaan memutuskan untuk menggabungkan usaha dengan perusahaan lain yang memperoleh laba, dengan ini pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjadi lebih kecil.

4. Diversifikasi atau Risk Reduction diversifikasi menjadi mudah dengan merger dan akuisisi dimana perusahaan tidak perlu memulai lagi dari awal untuk mempunyai lini usaha baru Dengan diversifikasi perusahaan juga  dapat memperkecil pengaruh siklus laba perusahaan yang diperoleh. Dengan diversifikasi maka risiko yang dihadapi atas suatu saham dapat dikompensasikan oleh saham lain dengan demikian resiko secara keseluruhan menjadi lebih kecil. Hal ini dapat terjadi dengan asumsi bahwa investor bersifat risk averse dan investor dapat melakukan diversifikasi dengan efisien.
5. Meningkakan Corporate Growth Rate melalui merger dan akuisisi perusahaan dapat meningkatkan pertumbuhanny. Hal ini sangat dimungkinkan dengan adanya penguasaan jaringan pemasaran yang lebih luas, manajemen yang lebih baik dan efisien. Sebagai contoh pemebelian saham PT. Semen Gresik oleh Cemex dari Mexico dapat meningkatkan kapasitas produksi serta pertumbuhan perusahaan. Dengan kata lain alternative ini dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan penetrasi pasar yang lebih luas, terutama pasar asing

Tahapan Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan merger dan akuisisi diharapkan memberi dampak positif pada kinerja keuangan perusahaan. Nilai keseluruhan perusahaan setelah merger dan akuisisi akan lebih besar dari penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Selain itu merger dan akuisisi dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan, antara lain efisiensi berupa penurunan biaya produksi, peningkatan keterampilan manajerial, serta peningkatan kemampuan dalam pemasaran. Dalam pelaksanaan merger dan akuisisi biasanya akan melewati beberapa proses. Secara umum tahapan-tahapan merger dan akuisisi, pertama perusahaan besar akan menentukan perusahaan target yang akan mereka beli. Lalu dilanjutkan dengan sebuah negosiasi yang mana bila negosiasi berjalan dengan lancar akan diikuti dengan pemebelian perusahaan target dengan nilai yang telah dikehendaki bersama. Sangat jarang sebuah perusahaan menawarkan untuk di ambilalih oleh perusahaan lian, kecuali dalam kasus ketika perusahaan tersebut memiliki masalah atau kesulitan keuangan. Menurut Agus Sartono (2001) tahapan pertama merger dan akuisisi adalah perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan akan mengidentifikasikan perusahaan target. Kemudian dilanjutkan dengan penentuan harga beli yang bersedia dibayarkan. Dalam tahapan selanjutnya manajemen perusahaan 25 pengmbilalih akan menghubungi manajemen perusahaan target untuk dilakukan sebuah negoisiasi. Bila kedua perusahaan sepakat maka manajemen perusahaan target akan melakukan pendekatan kepada para pemegang saham untuk meyakinkan mereka bahwa penggabungan perusahaan ini akan membawa keuntungan kepada kedua perusahaan, setelah para pemegang saham setuju penggabungan dapat dilaksanakan baik dalam bentuk pemabayaran tunai maupun dalam bentuk pembayaran dengansaham perusahaan. Sedangkan menurut Estanol dan Jo (2005) dalam merger terdapat tiga tahapan yaitu :

1. Pre-Merger Tahap ini merupakan keadaan sebelum merger dimana dalam tahap ini, tugas dari seluruh jajaran direksi maupun manajemen kedua atau lebih perusahaan adalah mengumpulkan informasi yang kompeten dan signifikan unuk kepentingan proses merger perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat terjadi sinergi dari merger yang akan dilakukan.
 2. Merger Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan merger , hal yang harus dilakukan untuk pertama kalinya dalam tahap ini adalah penyesuaian diri dan saling mengintegrasikan diri dengan partner mereka agar dapat terjadi sinergi

3. Post-Merger Pada tahapan ini, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan. Langkah pertama (1) yang akan dilakukan oleh perusahaan adalah dengan melakukan resktruktrisasi, dimana dalam merger , sering terjadi adanya dualism kepemimpinan yang akan membawa pengaruh buruk dalam organisasi. Langkah kedua (2) yang diambil adalah dengan membangun suatu kultur baru dimana kultur atau budaya ini dapat merupakan gabungan dari keunggulan kedua budaya perusahaan atau dapat juga merupakan budaya yang sama sekali baru bagi perusahaan. Langkah ketiga (3) yang diambil adalah dengan cara melancarkan transisi, dimana yang harus dilakukan dalam hal ini adalah dengan membangun suatu kerjasama, dapat berupa tim gabungan ataupun kerjasama mutual

Motif Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Pada prinsipnya terdapat dua motif yang mendorong sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi. Motif ekonomi berkaitan dengan esensi tujuan perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Disisi lain, motif non ekonomi adalah motif yang bukan didasarkan pada esensi tujuan perusahaan, tetapi didasarkan pada keinginan subyektif atau ambisi pribadi pemilik atau manajemen perusahaan (Moin, 2003).
1. Motif Ekonomi
 Merger dan akuisisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh sebab itu seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan harus diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Esensi dari tujuan perusahaan, jika ditinjau dari perpektif manajemen keuangan, adalah seberapa besar perusahaan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Merger dan akusisi memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya adalah mencapai peningkatan nilai tersebut. Oleh karena itu seluruh aktivitas dan keputusan yang diambil oleh perusahaan harus diarahkan mencapai tujuan ini.  Implentasi program yang dilakukan oleh perusahaan harus melalui langkah-langkah konkrit misalnya melalui efisiensi produksi, peningkatan penjualan, pemberdayaan dan peningkatan produktivitas sumder daya manusia.
Disamping itu dalam motif ekonomi merger dan akuisisi yang lain meliputi (Moin, 2004): 1) Mengurangi waktu, biaya dan resiko kegagalan memasuki pasar baru. 2) Mengakses reputasi teknologi, produk dan merek dagang. 3) Memperoleh individu-individu sumberdaya manusia yang professional. 4) Membangun kekuatan pasar. 5) Memperluas pangsa pasar. 6) Mengurangi persaingan. 7) Mendiversikasi lini produk. 8) Mempercepat pertumbuhan. 9) Menstabilkan cashflow dan keuntungan. 2. Motif Sinergi
Salah satu motivasi atau alasan utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah menciptakan sinergi. Sinergi merupakan nilai keseluruhan perusahaan setelah merger dan akuisisi yang lebih besar daripada penjumlahan nilai masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi. Sinergi dihasilkan melalui kombinasi aktivitas secara 20 simultan dari kekuatan atau lebih elemen-elemen perusahaan yang bergabung. Pengaruh sinergi dapat timbul dari empat sumber, yaitu: (1) Penghematan operasi, yang dihasilkan dari skala ekonomis dalam manajemen, pemasaran, produksi atau distribusi; (2) Penghematan keuangan, yang meliputi biaya transaksi yang lebih rendah dan evaluasi yang lebih baik oleh para analisis sekuritas; (3) Perbedaan efisiensi, yang berarti bahwa manajemen salah satu perusahaan, lebih efisien dan aktiva perusahaan yang lemah akan lebih produktif setelah merger dan (4) Peningkatan penguasaaan pasar akibat berkurangnya persaingan (Brigham dan Houston, 2001). Bentuk-bentuk sinergi disajikan sebagai berikut : 1) Sinergi Operasi Sinergi operasi (operating synergy) terjadi ketika perusahaan hasil kombinasi mencapai efisiensi biaya. Efisiensi ini dicapai dengan cara pemanfaatan secara optimal sumberdaya-sumberdaya perusahaan. Sehingga dengan adanya merger ataupun akuisisi yang dilakukan perusahaan maka diharapakan perusahaan dapat memasarkan produknya hingga kapasitas penuh, dimana yang sebelumnya masih idle akan dapat dioptimalkan untuk mendukung permintaan pasar. Disini terjadi efisiensi karena pemanfaatan kapasitas produksi yang semula masih menganggur.
 2) Sinergi Financial
 Sinergi finansial (Financial synergy) dihasilkan ketika perusahaan hasil merger memiliki struktur modal yang kuat dan mampu mengakses sumber-sumber dana dari luar secara lebih mudah dan murah sedemikian rupa sehingga biaya modal perusahaan semakin menurun. Struktur permodalan yang kuat akan menjamin berlangsungnya aktivitas operasi perusahaan tanpa menghadapi kesulitan likuiditas. Akses yang semakin mudah terhadap sumbersumber dana dimungkinkan ketika perusahaan memiliki ukuran yang semakin besar. Perusahaan memliki struktur permodalan yang kuat dan size yang besar akan diberi kepercayaan dan kepercayaan yang positif oleh publik. Kondisi seperti ini akan memberikan dampak positif bagi perusahaan karena makin meningkatnya kepercayaan pihak lain seperti lembaga-lembaga keuangan sehingga mereka bersedia meminjamkan dana. Perusahaan yang memiliki kepercayaan dari publik seperti itu memiliki risiko kebangkrutan yang lebih kecil daripada yang tidak memiliki kepercayaan publik.
 3) Sinergi Manajerial
Sinergi manajerial (mangerial synergy) dihasilkan ketika terjadi transfer kapabilitas manajerial dan skill dari perusahaan yang satu ke perusahaan lain atau ketika secara bersama-sama mampu memanfaatkan kapasitas know-how yang mereka miliki. Manajemen  yang seperti ini mampu bersinergi dalam mengambil keputusankeputusan startegik. Transfer kapabilitas terutama sekali terjadi ketika sebuah perusahaan yang memiliki kinerja manajerial yang lebih baik merger dengan perusahaan lain yang memiliki kinerja manajerial yang kurang bagus. Perusahaan yang superior dalam suatu industry seringkali memiliki sumberdaya manajemen yang lebih bagus dibanding perusahaan yang lain di industri yang sama. Perusahaan yang belum memiliki manajerial yang bagus perlu pembelajaran internal (internal learning) melalui merger dengan perusahaan lain apabila ingin memiliki keunggulan manajerial.
4) Sinergi Teknologi
 Sinergi teknologi bisa dicapai dengan memadukan keunggulan teknik sehingga saling memetik manfaat. Sinergi teknologi dapat terjadi misalnya pada departemen riset dan pengembangan, departemen disain dan engineering, proses manufacturing, dan teknologi informasi. 5) Sinergi Pemasaran Perusahaan yang melakukan merger akan memperoleh manfaat dari semakin luas dan terbukanya produk, bertambahnya lini produk yang dipasarkan, dan semakin banyak konsumen yang bisa dijangkau.
 3. Motif Diversifikasi
Diversifikasi adalah strategi perkembangan bisnis yang dapat dilakukan melalui merger dan akuisisi. Diversifikasi dimaksud untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan untuk mengamankan posisi bersaing. Akan tetapi jika melakukan diversifikasi yang semakin jauh dari bisnis semula, maka perusahaan tidak lagi berada pada koridor yang mendukung kopetensi inti (core competence)
 4. Motif Non-Ekonomi
Aktivitas merger dan akuisisi terkadang dilakukan bukan untuk kepentingan ekonomi saja tetapi juga untuk kepentingan yang bersifat non-ekonomi, seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi dapat berasal dari manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
 1) Hubris Hypothesis menyatakan bahwa merger dan akuisisi sematamata didorong oleh motif ketamakan dan kepentingan pribadi para eksekutif perusahaan.
2) Ambisi pemilik untuk menguasai berbagai sektor industri.Perusahaanperusahaan tersebut akan membentuk konglomerasi dibawah kendali perusahaan induk. Menurut Brigham dan Houston (1998) beberapa alasan merger dan akuisisi yang sering dimunculkan adalah sinergi, pertimbangan pajak, membeli asset di bawah biaya penggantian, diversifikasi, insentif bagi manajer dan break up value. Dari keenam alasan tersebut yang paling dominan adal ah alasan sinergi.

Definisi Merger dan Akuisisi Menurut Para Ahli (skripsi dan tesis)

 

Penggabungan usaha dapat dilakukan melalui merger dan akuisisi. Merger menurut Foster (1986) dalam Usadha dan Yasa (2009) adalah penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, tetapi salah satu nama perusahaan masih tetap digunakan, sedangkan yang lain melebur menjadi satu kesatuan hokum. Sedangkan akuisisi menurut Foster (1986) dalam Helga dan Salamun (2006) adalah pembelian seluruh atau sebagian besar kepemilikan baik dalam bentuk saham ataupun aktiva oleh perusahaan lain. Akuisisi saham dilakukan dengan cara mengambilalih atau membeli seluruh atau sebagian besar saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaa yang diakuisisi dengan menggunakan kas, saham atau sekuritas lain. Menurut Payamta dan Setiawan Perusahaan A Perusahaan A Perusahaan B Perusahaan B  (2004) dengan akuisisi mengakibatkan beralihnya pengendalian kepada perusahaan lainnya. Motif utama perusahaan melakukan merger dan akuisisi menurut Brigham dan Houston (2004) adalah sinergi, pertimbangan pajak, pembelian aktiva dibawah penggantianya, diversifikasi, insentif pribadi manajer, nilai residual. Selain dari beberapa motif diatas Sinuraya, (1999) juga mengemukakan alasan-alasan dilakukannya merger. Alasan-alasan tersebut mungkin tidak mutually exclusive tetapi dipertimbangkan bersama-sama yaitu untuk bias beroperasi dengan lebih ekonomis, memeroleh manajemen yang lebih baik, penghematan pajak yang belum dimanfaatkan, untuk memanfaatkan dana yang mengganggur. Gie (1992) dalam Payamta dan Setiawan (2004) mencatat beberapa manfaat merger dan akuisisi yaitu komplementaris, pooling kekuatan, mengurangi persaingan, menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan beberapa kondisi kadang dinyatakan bahwa penggabungan usaha tidak lain adalah pengambilalihan salah satu perusahaan bermaksud membeli perusahaan lain dan kerap kali berada diluar kemauan perusahaan atau kelompok-kelompok pemegang saham. Merger dan akuisisi (M&A) merupakan suatu kegiatan penggabungan usaha yang banyak dilakuka oleh perusahaan dalam negeri maupun luar negeri

Pengertian Akuisisi (skripsi dan tesis)

Akuisisi berasal dari kata “acquisition” (Latin) dan “acquisition” (Inggris), makna harfiah akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu / obyek untuk ditambahkan pada sesuatu yang telah dimiliki sebelumnya. Perusahaan A Atau Perusahaan B Perusahaan A Perusahaan B 15 Akuisisi dalam teminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2003). Cara penggabungan usaha lainnya adalah dengan cara akuisisi. Melalui akuisisi perusahaan dapat menjadikan perusahaan targetnya sebagai anak perusahaannya jadi dengan kata lain perusahaan baik pengakuisisi ataupun perusahaan target tetap berdiri semua ( Agus Sartono, 2001). Dalam proses akuisisi kebanyakan pemegang saham perusahaan target akan mendapatkan banyak manfaaat dibandingkan dengan pemegang saham perusahaan pengakuisisi. Hal ini dapat terjadi bila dalam tender pengambilalihan banyak perusahaan berpartisipasi sehingga penawaran saham perusahaan menjadi lebih tinggi. Akuisisi dalam terminologi bisnis menurut Hadiningsih (dikutip dari Moin, 2003) diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. Sedangkan sebuah akuisisi menurut Hitt (2001, h. 295) adalah strategi yang melaluinya suatu perusahaan membeli hak untuk mengontrol atau 100 persen kepemilikan terhadap  perusahaan lain dengan tujuan untuk menggunakan kompetensi inti perusahaan itu secara efektif, dengan cara menjadikan perusahaan yang diakuisisi itu sebagai bagian dari bisnis dalam portofolio perusahaan yang mengakuisisi

Pengertian Merger (skripsi dan tesis)

Merger berasal dari bahasa latin “mergerer” yang berarti (1) bergabung, bersama, menyatu, berkombinasi (2) menyebabkan hilangnya identitas karena terserap atau tertelan sesuatu. Merge rmerupakan kombinasi dari dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah perusahaan baru (Scott C. Whitaker, 2012). Merger biasa digunakan dalam perusahaan sebagai proses penggabungan suatu usaha. Merger dapat dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Merger internal terjadi ketika perusahaan sasaran berada dalam satu kepemilikan group yang sama sedangkan Merger eksternal   terjadi ketika perusahaan sasaran berada dalam group kepemilikan yang berbeda. Dalam strategi bisnis Merger didefinisikan oleh Hitt (2001, h. 295) sebagai sebuah strategi dimana dua perusahaan setuju untuk menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetetif yang lebih kuat. Lebih lanjut Sudarsanam (1999, h. 1) mengatakan bahwa dalam Merger perusahaanperusahaan yang menggabungkan dan membagi sumber daya yang mereka miliki untuk mencapai tujuan bersama, dan para pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut seringkali tetap dalam posisi pemilik bersama entitas yang digabungkan

Pengaruh Kinerja Lingkungan Terhadap Pengungkapan Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Menurut ISO 14001:2004, kinerja lingkungan berkaitan dengan seberapa baik organisasi mengelola aspek lingkungan dari aktivitas, produk, jasa serta akibatnya terhadap lingkungan. Pada tahun 1995, Kementrian Lingkungan Hidup mengembangkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Program ini merupakan salah satu upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk mendorong penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Umumnya, kriteria peringkat PROPER terbagi atas Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam (Pradini, 2013).

Menurut penelitian Dawkins dan Fraas (2011), kinerja lingkungan mempunyai hubungan positif dengan pengungkapan lingkungan yaitu perubahan iklim. Hal ini sejalan dengan penelitian Verrechia (1983) menunjukkan bahwa perusahaan yang lebih proaktif lingkungan (misalnya, melalui inisiatif seperti pelaksanaan program pencegahan polusi yang kuat) memiliki insentif untuk secara sukarela mengungkapkan informasi lingkungan, seperti informasi tingkat emisi karbon dalam rangka mengungkapkan tipe kinerja mereka yang tidak secara langsung diamati oleh investor dan pemangku kepentingan eksternal lainnya

Pengaruh Pertumbuhan Terhadap Pengungkapan Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Pertumbuhan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu eksternal, internal, dan pengaruh iklim industri lokal. Perusahaan yang berada pada kondisi tumbuh akan lebih konservatif dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Perusahaan akan memanfaatkan sumber daya dengan memokuskannya pada peningkatan kinerja dan pengembangan pada sektor ekonomi. Perusahaan yang memiliki kesempatan tumbuh lebih tinggi lebih memprioritaskan tujuan ekonomi dibanding mempertimbangkan kelestarian lingkungan (Prado-Lorenzo et al, 2009). Maka kondisi seperti itu akan menciptakan kontradiksi antara penggerak pertumbuhan ekonomi dengan pengungkapan emisi karbon.  Hasil penelitian Luo et al. (2013) juga menunjukkan bahwa terdapat kolerasi negatif antara pertumbuhan dengan pengungkapan karbon

Pengaruh Profitabilitas Terhadap Pengungkapan Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Profitabilitas merupakan salah satu variabel yang menggambarkan kinerja suatu perusahaan dari aspek keuangan. Kontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan seperti mengganti mesin-mesin produksi ramah lingkungan, ikut dalam kegiatan penanaman pohon, berusaha mengurangi emisi, dan melakukan pengungkapan akan lebih mungkin dilakukan oleh perusahaan dengan kinerja lebih baik, sebab pengungkapan lingkungan membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Walaupun pengungkapan lingkungan masih merupakan pengungkapan sukarela, tetapi perusahaan dengan kinerja lebih baik akan lebih mampu melakukannya, dan semakin detil area pengungkapannya (Roberts, 1992).

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Pengungkapan Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat tercermin dari ukurannya. Semakin besar ukuran perusahaan semakin besar sumber daya yang dimiliki (Choi et al, 2013). Menurut Galani et al (2011), perusahaan yang lebih besar mungkin memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar biaya produksi informasi (mengumpulkan dan menghasilkan informasi) bagi pengguna laporan tahunan. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini mempublikasikan informasi lebih lanjut dalam laporan mereka untuk menyediakan informasi yang relevan kepada pengguna yang berbeda. Perusahaan yang lebih besar mungkin cenderung untuk mengungkapkan informasi lebih dari perusahaan-perusahaan kecil dalam laporan mereka karena keunggulan biaya kompetitif mereka.  Oleh karena itu, perusahaan kecil biasanya mengungkapkan informasi kurang dari perusahaan besar. Terkait dengan teori legitimasi, bahwa perusahaan besar lebih mendapatkan tekanan sosial maupun politik lebih besar daripada perusaaan kecil (Wang et al, 2013). Hal tersebut untuk membangun image atau citra yang positif untuk mendapatkan legitimasi dari stakeholder maupun komunitas di mana perusahaan tersebut beroperasi

Pengungkapan Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Saat ini, perusahaan dituntut untuk lebih terbuka terhadap informasi mereka. Transparansi dan akuntabilitas ditunjukkan oleh perusahaan dengan mengungkapkan informasi dalam laporan tahunannya. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan tersebut dikelompokkan menjadi dua, yaitu mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Umumnya, perusahaan akan mengungkapkan informasi jika informasi tersebut dianggap dapat meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya, jika informasi tersebut dapat merugikan posisi atau reputasi perusahaan, maka perushaan akan menahan informasi tersebut. Pengungkapan emisi karbon merupakan salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang telah dinyatakan dalam PSAK tersebut. Pengungkapan lingkungan mencakup intensitas gas rumah kaca dan penggunaan energi, corporate governance, dan strategi dalam kaitannya dengan perubahan iklim, kinerja terhadap target pengurangan gas rumah kaca, resiko dan peluang terkait dampak perubahan iklim (Cotter et al, 2013).

Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Emisi karbon merupakan pelepasan karbon ke atmosfer bumi. Emisi karbon terkait emisi GRK merupakan kontributor utama perubahan iklim. Emisi CO2 terus meningkat dari waktu ke waktu baik pada tingkat global, regional, dan nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin bersarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tata guna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik (Slamet S, Peneliti Lapan). Salah satu penyumbang emisi karbon terbesar adalah kegiatan operasional perusahaan. Dalam menghadapi perubahan iklim, perusahaan diharapkan dapat mengungkapkan aktivitas mereka yang berkaitan dengan peranan terhadap peningkatan perubahan iklim, salah satunya dengan melakukan carbon emission disclosure. Di Indonesia, pengungkapan dan pelaporan atas informasi ini mulai berkembang dengan adanya tuntutan dari berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penurunan emisi karbon, seperti Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional

Teori Sinyal (skripsi dan tesis)

Teori sinyal mengatakan bahwa perusahaan akan mengungkapkan informasi  kredibel dan bertanggungjawab yang positif sebagai tanda akan keberhasilan mereka menjalankan usahanya. Teori ini berasumsi bahwa manajer memiliki informasi yang lebih apabila dibandingkan dengan pihak luar lainnya untuk memprediksi kinerja di masa yang akan datang walaupun dalam keadaan pasar efisien, dan manajer dapat meningkatkan performa perusahaan melalui pengungkapan informasi yang dianggap relevan secara sukarela, untuk membangun citra perusahaan (Healy dan Palepu, 2001). Oleh karena itu, informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting bagi publik dalam menilai keberlanjutan perusahaan. Salah satu  sumber informasi tersebut ialah dalam laporan tahunan perusahaan.

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

 

Industri menjadi salah satu faktor utama yang berpartisipasi dalam kerusakan alam, misalnya dari bahan baku yang digunakan perusahaan mengandung berbagai macam zat kimia dan emisi yang dikeluarkan oleh industri akan sangat berpotensi mencemari udara. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban lingkungan yang di dalamnya memuat emisi karbon menjadi salah satu upaya industri untuk melaporkan operasi usahanya dalam rangka mengeksplorasi, mengendalikan, serta menjaga alam dan lingkungan. Informasi pengungkapan emisi karbon tersebut diharapkan dapat membantu penciptaan nilai tambah bagi perusahaan agar dapat tetap melanjutkan usahanya.

Teori legitimasi menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dilakukan perusahaan dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi dari komunitas di mana perusahaan itu berada dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Yang melandasi teori legitimasi adalah “kontrak sosial” yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat di mana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Jadi, setiap perusahaan pasti memiliki kontrak implisit dengan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Apabila perusahaan bertindak memenuhi kontrak implisitnya, maka masyarakat akan mendukung keinginan perusahaan.

Ahmad dkk (2014) menyatakan pengungkapan tanggung jawab sosial adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk mengomunikasikan perusahaan dengan masyarakat, dan merupakan salah satu cara untuk memperoleh keuntungan dan memperbaiki legitimasi perusahaan. Praktik dan pengungkapan tanggung jawab sosial akan dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk tetap menyelaraskan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Dengan demikian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan kinerja lingkungan sehingga mendapatkan reaksi positif dari lingkungan dan memperoleh legitimasi atas usahanya.

 

Teori Triple Bottom Line (skripsi dan tesis)

 

Teori ini memberi pandangan bahwa, apabila sebuah perusahaan ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan tersebut harus memerhatikan 3P. Selain mengejar keuntungan (profit), perusahaan juga harus memerhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet) (Wibisono, 2007).

Pertama, profit atau keuntungan menjadi tujuan utama dalam setiap kegiatan usaha. Tidak heran bila fokus utama dari seluruh kegiatan dalam perusahaan adalah untuk mengejar profit dan mendongkrak harga saham setinggi-tingginya, karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab ekonomi yang paling esensial terhadap pemegang saham. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya. Kedua, people atau masyarakat merupakan stakeholders yang sangat penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Ketiga, planet atau lingkungan adalah sesuatu yang terkait dengan seluruh aspek kehidupan manusia. Semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk hidup selalu berkaitan dengan lingkungan, seperti air yang diminum, udara yang dihirup, dan seluruh peralatan yang digunakan, semuanya berasal dari lingkungan

Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

 

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan (sustainable development). Secara perlahan, ideologi “the only duty of the corporation is to make profit” yang dianut oleh perusahaan telah berubah dengan munculnya kesadaran kolektif bahwa kontinuitas pertumbuhan dunia usaha tidak akan terjadi tanpa dukungan yang memadai dari stakeholder yang melingkupinya. Teori stakeholder mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri, namun harus mampu memberikan manfaat bagi stakeholder-nya. Dengan demikian, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder perusahaan.

 

 

Carbon Accounting (skripsi dan tesis)

 

Carbon Accounting merupakan bagian dari akuntansi lingkungan yang menginformasikan kepada pengguna laporan keuangan terkait dengan emisi karbon dioksida yang diakibatkan dari operasional kegiatan perusahaannya. Sederhananya, carbon accounting adalah suatu proses pengukuran, pencatatan, dan pelaporan karbon yang dihasilkan oleh perusahaan. Warren (2008) mendefinisikan carbon accounting sebagai ”assesing your organisation’s carbon emissions and settings targets for reduction” (proses pengukuran emisi karbon yang dihasilkan perusahaan dan penentuan target pengurangan emisi).

Ada beberapa langkah pengimplementasian carbon accounting dalam perusahaan yang disampaikan oleh Warren (2008), yaitu:

  1. Mengukur emisi karbon perusahaan saat ini.
  2. Menentukan target pengurangan emisi.
  3. Membangun sistem untuk memantau emisi yang dikeluarkan dan mengadakan audit emisi secara periodik.
  4. Melaporkan baik secara internal maupun eksternal terkait program pengurangan dan kemajuan dalam mencapai target.

Penerapan carbon accounting ini telah menjadi perhatian di dunia, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas Protokol Kyoto. Para investor, pelanggan, pegawai, komunitas, dan pemerintah di berbagai negara yang ikut meratifikasi Protokol Kyoto menekankan keakuratan data mengenai emisi karbon yang dibuat oleh perusahaan sehingga carbon accounting menjadi sangat penting. Akan tetapi, di Indonesia penerapan carbon accounting ini  masih relatif baru dan terbatas pada perhitungan karbon yang dihasilkan pada sektor kehutanan. Pada sektor industri, carbon accounting  atau biasa disebut enterprise carbon accounting/enterprise carbon footprint, masih belum diterapkan. Pemerintah Indonesia juga belum mendorong perusahaan untuk mengaplikasikan enterprise carbon accounting ini, yang secara tidak langsung menjadikan perusahaan kurang peduli terhadap emisi karbon yang dihasilkannya. Hal inilah yang menyebabkan masih tingginya tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh industri di Indonesia. Sebagaimana yang banyak dituliskan, dari empat emisi terbesar, tiga di antaranya disebabkan oleh aktivitas perusahaan, yaitu dalam pembangkitan energi, industri, dan transportasi.

Ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mengurangi emisi karbon (Grey dan Edens, 2008), yaitu:

  1. Mengurangi emisi karbon itu sendiri, dilakukan dengan mengurangi kadar gas karbon yang dihasilkan dalam proses produksi perusahaan.
  2. Membeli kredit karbon dari perusahaan lain (perdagangan karbon), sehingga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah karbon yang dihasilkannya.

Kedua cara di atas sama-sama mengeluarkan biaya, tetapi biaya tersebut bisa dilaporkan perusahaan sebagai pernyataan bahwa perusahaan turut berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.

Dalam penelitian Ratnatunga (2008), terdapat metode pengurangan karbon untuk perusahaan atau entitas bisnis, di antaranya yaitu mengganti bola lampu hemat energi, membiarkan karyawan untuk bekerja tidak jauh dari rumah, membayar tagihan melalui transaksi online, tidak membiarkan komputer terus menyala saat tidak digunakan, mematikan lampu saat jam kerja selesai, menanam pohon, ikut berpartisipasi dalam gerakan ramah lingkungan, membuka jendela agar udara di dalam ruangan bisa tersirkulasi dalam upaya mengurangi intensitas penggunaan pendingin ruangan, mengadakan audit energi, dan lain sebagainya.

Nilai Perusahaan (skripsi dan tesis)

Nilai perusahaan dapat diartikan sebagai harga yang bersedia dibayar calon pembeli apabila perusahaan dijual. Apabila perusahaan menawarkan saham ke publik maka nilai per usahaan akan tercermin pada harga sahamnya. Jadi, dengan meningkatnya harga saham membuat nilai perusahaan menjadi tinggi. Nilai perusahaan yang tinggi juga akan berdampak pada kepercayaan pasar, tidak hanya pada kinerja perusahaan saat ini namun juga untuk melihat prospek perusahaan di masa depan (Salvatore, 2005:9). Proses manajerial yang dapat menciptakan nilai dilakukan dengan VBM (Value-Based Management- VBM) secara ber kelanjutan. VBM akan memberikan panduan pengambilan keputusan pada semua tingkat perusahaan dari strategi di tingkat direksi sampai keputusan operasional harian mana jemen. VBM harus dirancang untuk memberi kan pola pikir nilai kreasi berdasarkan proses manajemen yang berfokus pada nilai kunci dari bisnis (Ng dan Daromes, 2016).

Biaya Ekuitas (skripsi dan tesis)

Sartono (2000:65) menyatakan biaya ekuitas merupakan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana dengan menjual saham biasa atau menggunakan laba yang ditahan untuk investasi. Biaya ekuitas dapat mengalami peningkatan secara internal dengan menahan laba atau secara eksternal dengan menjual atau mengeluarkan saham biasa baru. Perusahaan dapat membagikan laba setelah pajak yang diperoleh sebagai deviden atau menahannya dalam bentuk laba ditahan. Laba yang ditahan tersebut kemudian digunakan untuk investasi (reinvestasi) di dalam perusahaan.

Kinerja Operasional (skripsi dan tesis)

Kinerja operasional merupakan kemampu an perusahaan dalam mengelola aktivitas operasional untuk menghasilkan laba di masa mendatang (Suta, 2007:12). ROA dapat menjadi salah satu rasio profitabilitas yang digunakan untuk mengukur kinerja operasional perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan total aset yang dimilikinya (Delmas dan Nairn-Birch, 2010). Return on assets (ROA) yang positif menunjukkan bahwa dari total aktiva yang digunakan untuk beroperasi mampu memberikan laba kepada per usahaan. Dengan demikian, perusahaan mem punyai ROA yang tinggi dan positif memiliki peluang besar dalam meningkatkan pertumbuh an modalnya sendiri.

Kinerja Keuangan (skripsi dan tesis)

Kinerja keuangan dapat didefinisikan sebagai hasil kerja para manajer dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan perusahaan (Fahmi, 2006:63). Kinerja keuangan juga menggambarkan keadaan atau kodisi keuangan perusahaan yang dapat dilihat dari informasi berupa laporan keuangan. Rasio yang paling sering digunakan untuk menilai kinerja keuangan perusahaan adalah ROE. Rasio ini merupakan ukuran kemampuan per usahaan untuk menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan. Semakin tinggi nilai ROE menunjukkan semakin efisien perusahaan meng gunakan modal sendiri menghasilkan laba (Alvarez et al., 2015).

Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Emisi karbon didefinisikan sebagai pe lepasan gas-gas yang mengandung karbon ke lapisan atmosfer bumi. Martinez (2005) me nyatakan gas rumah kaca berdasarkan sumber nya dibedakan menjadi dua yaitu gas rumah kaca alami dan gas rumah kaca industri. Gas rumah kaca alami menguntungkan bagi makhluk hidup karena dapat menjaga temperatur bumi tetap hangat ( 6˚C) sedangkan gas rumah kaca industri berasal dari kegiatan industrial yang dilakukan oleh manusia. Aktivitas manusia membuat kadar karbon dioksida menjadi lebih padat sehingga alam tidak dapat menyerap seluruh karbondioksida yang tersedia. Carbon emission disclosure merupakan salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang telah dinyatakan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) paragraf dua belas. Peng ungkapan lingkungan mencakup intensitas gas rumah kaca dan penggunaan energi, corporate governance dan strategi dalam kaitannya dengan perubahan iklim, kinerja terhadap target pengurangan emisi gas rumah kaca, risiko dan peluang terkait dampak perubahan iklim

Teori Sinyal (skripsi dan tesis)

Teori sinyal yang dikemukakan oleh Spence (1973) menekankan pada pentingnya informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan terhadap keputusan investasi pihak di luar perusahaan. Pengurangan emisi karbon dan keputusan perusahaan untuk menerbitkan peng ungkapan emisinya menandakan adanya pengurangan risiko pengungkapan. Dengan demikian, transparansi pengungkapan lingkung an membuat laporan yang dihasilkan perusahaan dapat diandalkan, sehingga akan menimbulkan respon positif dari investor berupa keputusan investasi saham perusahaan sebab investor akan lebih tertarik kepada perusahaan yang melakukan pengungkapan lingkungan secara berkelanjutan.

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Ukuran perusahaan adalah variabel yang sering digunakan pada penelitian sebelumnya untuk menjelaskan publikasi dari informasi lingkungan (Patten, 1991; Gray et al., 2001). Perusahaan yang besar seharusnya pendapat perhatian lebih dari publik, mengarah pada pengungkapan informasi mengenai lingkungan dengan tingkat yang lebih tinggi agar dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik (Archel, 2003). Berdasarkan teori legitimasi, perusahaan besar aktivitasnya akan lebih terlihat dibandingkan dengan perusahaan kecil sehingga tuntutan dan tekanan dari masyarakat akan lebih besar. Hal ini membuat perusahaaan besar lebih peka terhadap isu lingkungan. Dengan demikian semakin besar perusahaan maka kemungkinan pengungkapan informasi tentang lingkungan akan lebih besar, begitu juga sebaliknya. Pernyataan ini dikuatkan dengan penemuan Freedman and Jaggi (2005) bahwa pengungkapan greenhouse pollution secara positif berhubungan dengan ukuran perusahaan. .

Pengaruh Leverage Terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Melakukan pengungkapan sukarela seperti pengungkapan lingkungan akan menambah extra cost bagi perusahaan. sehingga ada kecendrungan perusahaan dengan leverage yang tinggi akan lebih memilih untuk tidak melakukan pengungkapan demi menghemat biaya (Choi, et al 2013). Tingkat Leverage berpengaruh negatif terhadap pengungkapan karena kewajiban yang lebih besar dari utang dan pembayaran kembali bunga akan membatasi kemampuan perusahaan untuk melakukan strategi pengurangan dan pengungkapan karbon. Perusahaan dengan Leverage yang tinggi akan lebih berhati-hati dalam mengurangi dan mengungkapkannya terutama menyangkut mengenai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan tindakan pencegahan karbon (Luo et al, 2013). Leverage dapat berimplikasi pada keuangan suatu perusahaan. Penelitian oleh Suhardjanto (2010) juga menjelaskan bahwa tingkat leverage yang tinggi akan menyebabkan semakin tinggi kemungkingan perusahaan melanggar perjanjian kredit. Keadaan tersebut membuat perusahaan menyajiakan informasi laba yang tinggi. Dalam pengembangan hipotesis ini terjadi arah negatif antara tingkat leverage dengan tingkat pengungkapan lingkungan. Semakin tinggi leverage perusahaan maka pengungkapan lingkungan akan semakin kecil, begitu pula sebaliknya semakin kecil leverage perusahaan akan membuat pengungkapan lingkungan semakin besar

Pengaruh Profitabilitas Terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Profitabilitas seringkali dijadikan tolak ukur dalam melakukan tanggung jawab lingkungan. Perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik mampu membayar sumber daya tambahan manusia atau keuangan yang dibutuhkan untuk pelaporan sukarela dan pengungkapan emisi karbon yang lebih baik untuk menahan tekanan eksternal. Pada perusahaan dengan kinerja keuangan yang kurang baik, pengungkapan kewajiban atau peraturan baru mengenai lingkungan di masa depan berarti biaya tambahan, yang menyebabkan kekhawatiran dari kreditor, pemasok dan pelanggan tentang kinerja perusahaan. Sebaliknya, perusahaan dengan profitabilitas tinggi dihadapkan oleh ekspektasi tinggi dari masyarakat (Lu dan Abeysekara, 2012). Oleh karena itu, perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan mencoba memenuhi ekspektasi masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas dengan cara melakukan pengungkapan sukarela.

Pengaruh Tipe Industri Terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam industri yang memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan lebih besar dalam melakukan pengungkapan lingkungan dibandingkan dengan industri yang berpengaruh kecil terhadap lingkungan. Tidak semua perusahaan yang bergerak di berbagai bidang mengungkapkan aktivitasnya apabila tidak mempunyai nilai yang positif bagi perusahaan tersebut. Untuk jenis perusahaan high profile seperti pertambangan, manufaktur yang menghasilkan kerusakan lingkungan dan emisi karbon tinggi lebih parah dibandingkan dengan jenis perusahaan low profile seperti yang bergerak di bidang jasa, perdagangan, dan lain sebagainya. Hasil penelitian Choi et al (2013) menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan emisi karbon sukarela akan lebih besar di perusahaan pada industri yang intensif dalam menghasilkan emisi seperti energi, transportasi, materials dan utilitas. Semakin perusahaan intensif dalam menghasilkan emisi karbon, maka  perusahaan akan cenderung untuk mengungkapkan informasi mengenai emisi karbonnya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Van De Burgwal dan Vieira (2014) perusahaan yang memiliki dampak lebih tinggi harus melaporkan informasi yang lebih banyak juga daripada perusahaan yang memiliki dampak lingkungan yang rendah

Pengaruh Media Exposure Terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi secara luas menguji peran yang dimainkan oleh berita media pada peningkatan tekanan yang diakibatkan oleh tuntutan publik terhadap perusahaan. Media mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya kelompok yang tertarik pada lingkungan (Patten, 2002 dalam Nur dan Priantinah, 2012. Media memiliki peran penting dalam mengkomunikasikan suatu informasi kepada masyarakat. Informasi dalam perusahaan, seperti aktivitas perusahaan juga termasuk dalam informasi tersebut. Kewaspadaan terhadap dampak yang dihasilkan oleh berita dari media sangat diperlukan karena berkaitan dengan nilai dan reputasi perusahaan (Jannah, 2014). Nur dan Priantinah (2012) juga menyatakan perusahaan tidak hanya bertanggung jawab atas pelaporan yang berhubungan dengan aktivitas keuangan tetapi aspek sosial dan lingkungan juga perlu diperhatikan. Semakin gencar pemberitaan media tentang lingkungan maka perusahaan akan lebih terpacu untuk melakukan pengungkapan tentang enviromental information. Begitu pula penelitian Wang et al (2013) yang menjelaskan bahwa Media Exposure berhubungan positif dengan pengungkapan CSR. Dengan melakukan pengungkapan pada aspek lingkungan terutama dalam konteks emisi gas rumah kaca, perusahaan akan mendapat reputasi yang baik berdasarkan media.

Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

 Perusahaan yang lebih besar lebih mungkin untuk mengungkapkan lebih banyak informasi dibandingkan dengan perusahaan kecil. Menurut Galani et al (2011), perusahaan yang lebih besar mungkin memiliki sumber daya yang cukup  (skripsi dan tesis)

 untuk membayar biaya produksi informasi (mengumpulkan dan menghasilkan informasi) bagi pengguna laporan tahunan. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini mungkin mempublikasikan informasi lebih lanjut dalam laporan mereka untuk menyediakan informasi yang relevan kepada pengguna yang berbeda. perusahaan yang lebih besar mungkin cenderung untuk mengungkapkan informasi lebih dari perusahaan-perusahaan kecil dalam laporan tahunan mereka karena keunggulan biaya kompetitif mereka. Oleh karena itu, perusahaan kecil mengungkapkan informasi kurang dari perusahaan besar.

Leverage (skripsi dan tesis)

Leverage merupakan perbandingan antara total utang terhadap total ekuitas perusahaan. Perusahaan yang high-leverage akan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang menyangkut pengeluaran-pengeluaran termasuk tindakan pencegahan dan pengurangan karbon. Pengertian leverage menurut Van Horne dan Wachowitcz (1995 :434) adalah “Leverage refers to the use of fixed costs in an attempt to increase or lever up profitability”. Sedangkan menurut Riyanto (2001: 375) “Leverage dapat didefenisikan sebagai penggunaan aktiva atau dana, dimana untuk penggunaan tersebut perusahaan harus menutup biaya tetap atau membayar beban tetap”. Terkait dengan pengungkapan emisi karbon, perusahaan memanage stakeholder terkait dengan pengeluaran-pengeluaran terkait pengurangan emisi karbon

Profitabilitas (skripsi dan tesis)

Profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan untuk mendapatkan laba (keuntungan) dalam suatu periode tertentu. Pengertian yang sama disampaikan oleh Husnan (2001) bahwa profitabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan keuntungan (profit) pada tingkat penjualan, aset, dan modal saham tertentu. Profitabilitas merupakan salah satu variabel yang menggambarkan kinerja suatu perusahaan dari aspek keuangan. Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dan mencari keuntungan. Rasio ini juga memberikan ukuran tingkat efektifitas manajemen suatu perusahaan. Hal ini ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan dari penjualan dan pendapatan investasi. Profitabilitas diukur dengan menggunakan beberapa proksi antara lain ROA, ROE, ROI, NPM (Net Profit Margin). Pada penelitian untuk menghitung profitabilitas perusahaan menggunakan rasio ROA. Lorenzo et al (2009) menggunakan ROA karena digunakan untuk  menggambarkan karakteristik teknis dan terkait dengan efisiensi perusahaan. Semakin tinggi nilai ROA mengindikasikan bahwa kinerja keuangan suatu perusahaan yang semakin baik. Semakin baik kinerja keuangan suatu perusahaan, maka perusahaan mempunyai kemampuan secara finansial dalam memasukkan strategi pengurangan emisi karbon ke dalam strategi bisnisnya

Tipe Industri (skripsi dan tesis)

Peraturan Presiden RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca terbit sebagai salah satu bentuk kebijakan dalam hal pengurangan emisi karbon. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dari skenario Business As Usual (BAU) (Aprianto, Pusat Pemetaan dan Integrasi  Tematik Badan Informasi Geospasial). Dalam hal ini, emisi karbon terkait dengan tipe industri dimana perusahaan beroperasi. Menurut Choi et al (2013), emisi karbon yang dihasilkan perusahaan dalam kategori industri yang intensif dalam menghasilkan emisi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan dalam kategori industri non intensif. Jenis Industri dimana perusahaan beroperasi juga dapat dikategorikan menjadi perusahaan yang beroperasi pada industri yang intensif dalam menghasilkan emisi dan tidak. Perusahaan yang beroperasi pada industri intensif seperti pada sektor energi, transportasi, materials dan utilitas (Choi et al, 2013).

Media Exposure (skripsi dan tesis)

Media merupakan sarana pendukung yang sangat efektif dan efisien dalam hal pengembangan perusahaan, namun dapat berdampak sebaliknya. Jannah (2014) menyatakan, terdapatnya media di suatu negara sebagai pengontrol aktivitas perusahaan, maka perusahaan perlu mempertimbangkan keberadaan media tersebut. Peran media sangat penting seiring dengan pesatnya alat komunikasi dan internet yang beredar di masyarakat. Media memainkan peran penting dalam mempengaruhi keputusan para pemangku kepentingan karena  merupakan sumber utama informasi seperti CSR (Simon, 1992 dalam Wang et al, 2013). Pemberitaan media dapat mempengaruhi sikap publik terhadap perusahaan yang selanjutnya dapat mempengaruhi stakeholder. Dinamika antara stakeholder dan pemberitaan media (media coverage) mempunyai dampak yang penting terhadap pengungkapan lingkungan secara sukarela (Dawkins dan Fraas, 2011). Media memiliki peran penting terhadap perusahaan. Jika terdapat isu negatif mengenai perusahaan, maka masyarakat mungkin akan mengecam aktivitas perusahaan dan menurunkan nilai perusahaan tersebut. Berkaitan dengan isu perubahan iklim dan pengurangan emisi karbon, media juga mengambil peran dalam memantau aktivitas. perusahaan yang dapat berpengaruh terhadap perubahan iklim tersebut. Dengan adanya pemberitaan melalui media, stakeholder menjadi lebih cepat mengerti mengenai lingkungan sekitar dan mengambil sikap atas berita tersebut. Hal ini sesuai dengan penelitian McCombs dan Shaw (1972) dalam Dawkins dan Fraas (2011) media mempengaruhi apa yang masyarakat pikirkan mengenai jumlah dan jenis berbagai kejadian yang diberikan.

Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Perusahaan sekarang ini dituntut untuk lebih terbuka terhadap informasi mengenai perusahaan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas ditunjukkan oleh perusahaan dengan mengungkapkan informasi dalam laporan tahunannya. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Emisi CO2 dari waktu ke waktu terus meningkat baik pada tingkat global, regional, nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari 12 bahan organik (fosil), perubahan tata guna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik (Slamet S, Peneliti Lapan). Karena dinilai sangat kurangnya penanggulangan atas emisi gas rumah kaca ini, berbagai kebijakan dikeluakan oleh pemerintah yang  diindikasikan secara positif dapat mengurangi dampak negatif dari emisi gas rumah kaca. Pengungkapan mengenai aktivitas sosial dan lingkungan telah diatur oleh regulasi. Salah satunya yang dibuat oleh IAI yang tertuang dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) paragraf dua belas yaitu: “Entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap karyawan sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting. Laporan tambahan tersebut di luar ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan”. Carbon Emission Disclosure merupakan salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang telah dinyatakan dalam PSAK tersebut

Carbon Emission (skripsi dan tesis)

Emisi karbon adalah pelepasan karbon ke atmosfer. Emisi karbon terkait emisi gas rumah kaca; kontributor utama perubahan iklim (ecolife.com). Emisi CO2 dari waktu ke waktu terus meningkat baik pada tingkat global, regional, nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tataguna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik (Slamet S, Peneliti Lapan). Salah satu penyumbang emisi karbon adalah aktivitas operasional dari perusahaan. Perusahaan dalam menghadapi perubahan iklim diharapkan mengungkapkan aktivitas mereka yang berperan terhadap peningkatan perubahan iklim salah satunya carbon emission disclosure. Di Indonesia, pengungkapan dan pelaporan atas informasi ini mulai berkembang dengan adanya tuntutan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan adanya tuntutan dari berbagai stakeholder perusahaan. Peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mengurangi emisi karbon.

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Legitimasi dapat dianggap sebagai menyamakan persepsi atau asumsi bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas adalah merupakan tindakan 18 yang diinginkan, pantas ataupun sesuai dengan sistem norma, nilai, kepercayaan dan definisi yang dikembangkan secara sosial (Suchman, 1995 dalam Rosita Candra 2009).. Teori legitimasi (Legitimacy theory) berfokus pada interaksi antara perusahaan dengan masyarakat. Teori ini menyatakan bahwa organisasi adalah bagian dari masyarakat sehingga harus memperhatikan norma-norma sosial masyarakat karena kesesuaian dengan norma sosial dapat membuat perusahaan semakin legitimate. Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat (Ahmad dan Sulaiman, 2004). Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Gray et al (1996:46) dalam Ahmad dan Sulaiman (2004) berpendapat bahwa legistimasi merupakan : ”… …a systems-oriented view of the organisation and society …permits us to focus on the role of information and disclosure in the relationship between organisations, the State, individuals and groups” Definisi tersebut mengatakan bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan yang berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), pemerintah individu dan kelompok masyarakat. Untuk itu, sebagai suatu sistem yang mengutamakan keberpihakan atau kepentingan masyarakat. Operasi perusahaan harus sesuai dengan harapan dari masyarakat. Deegan, Robin dan Tobin (2000) menyatakan legitimasi dapat diperoleh manakala terdapat kesesuaian antara keberadaan perusahaan tidak mengganggu   atau sesuai dengan eksistensi sistem nilai yang ada dalam masyarakat dan lingkungan. Ketika terjadi pergeseran yang menuju ketidaksesuaian, maka pada saat itu legitimasi perusahaan dapat terancam. Dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Berdasarkan teori legitimasi, organisasi akan terus berusaha untuk memastikan bahwa mereka dianggap beroperasi dalam batas-batas dan norma-norma dalam masyarakat. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan menganggap aktivitas mereka sebagai legitimasi (Deegan dan Unerman, 2011). Pengungkapan lingkungan merupakan salah satu cara bagi organisasi untuk memperoleh legitimasi ini (Berthelot dan Robert, 2011)

Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

Semua stakeholder memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan yang memengaruhi mereka. Stakeholder theory artinya sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder theory, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Stakeholder theory dimulai dengan asumsi bahwa nilai secara eksplisit dan tidak dipungkiri merupakan bagian dari kegiatan usaha (Freeman dkk., 2004). Menurut Ghazali dan Chariri (2007), teori Stakeholder merupakan teori yang menyatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri, namun harus memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder-nya (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Kelompok stakeholder inilah yang menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen  perusahaan dalam mengungkap atau tidak suatu informasi di dalam laporan perusahaan tersebut. Tujuan utama dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajemen perusahaan dalam meningkatkan penciptaan nilai sebagai dampak dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan dan meminimalkan kerugian yang mungkin muncul bagi stakeholder. Berdasarkan teori stakeholder, manajemen organisasi diharapkan untuk melakukan aktivitas yang dianggap penting oleh stakeholder mereka dan melaporkan kembali aktivitas-aktivitas tersebut pada stakeholder atau semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Teori ini menyatakan bahwa seluruh stakeholder memiliki hak untuk disediakan informasi tentang bagaimana aktivitas organisasi mempengaruhi stakeholder (contohnya melalui sponsorship, inisiatif pengamanan, dan lain-lain), bahkan ketika mereka memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan bahkan ketika mereka tidak dapat secara langsung memainkan peran yang konstruktif dalam kelangsungan hidup organisasi (Deegan, 2004). Tujuan utama dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajemen korporasi mengerti lingkungan stakeholder mereka dan melakukan pengelolaan dengan lebih efektif di antara keberadaan hubunganhubungan di lingkungan perusahaan mereka. Namun tujuan yang lebih luas dari teori stakeholder adalah untuk menolong manajer korporasi dalam meningkatkan nilai dari dampak aktifitas-aktifitas mereka, dan meminimalkan kerugian-kerugian bagi stakeholder.

 Gray, dkk., (1995) dalam Ghozalu & Chariri (2007) menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus dicari, sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mrncari dukungan tersebut. Teori Stakeholder Freeman (1984) dalam Robert (1992) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah kelompok yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut memengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan. Stakeholder termasuk di dalamnya yaitu stockholders, creditors, employees, customers, suppliers, public interest group, dan governmental bodies (Roberts, 1992). Meskipun stakeholder theory mampu memperluas perspektif pengelolaan perusahaan dan menjelaskan dengan jelas hubungan antara perusahaan dengan stakeholder, teori ini memiliki kelemahan. Gray et al (1997) mengatakan bahwa kelemahan daristakeholder theory terletak pada fokus teori tersebut yang hanya tertuju pada cara-cara yang digunakan perusahaan dalam mengatur stakeholder-nya. Perusahaan hanya diarahkan untuk mengidentifikasi stakeholder yang dianggap penting dan berpengaruh dan perhatian perusahaan akan diarahkan pada stakeholder yang dianggap bermanfaat bagi perusahaan. Mereka yakin bahwa stakeholder theory mengabaikan pengaruh masyarakat luas (society as a whole) terhadap penyediaan informasi dalam pelaporan keuangan (Ghozali dan Chariri, 2007).

Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

Semua stakeholder memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas perusahaan yang memengaruhi mereka. Stakeholder theory artinya sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholder theory, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Stakeholder theory dimulai dengan asumsi bahwa nilai secara eksplisit dan tidak dipungkiri merupakan bagian dari kegiatan usaha (Freeman dkk., 2004). Menurut Ghazali dan Chariri (2007), teori Stakeholder merupakan teori yang menyatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri, namun harus memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder-nya (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis, dan pihak lain). Kelompok stakeholder inilah yang menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen 16 perusahaan dalam mengungkap atau tidak suatu informasi di dalam laporan perusahaan tersebut. Tujuan utama dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajemen perusahaan dalam meningkatkan penciptaan nilai sebagai dampak dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan dan meminimalkan kerugian yang mungkin muncul bagi stakeholder. Berdasarkan teori stakeholder, manajemen organisasi diharapkan untuk melakukan aktivitas yang dianggap penting oleh stakeholder mereka dan melaporkan kembali aktivitas-aktivitas tersebut pada stakeholder atau semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan. Teori ini menyatakan bahwa seluruh stakeholder memiliki hak untuk disediakan informasi tentang bagaimana aktivitas organisasi mempengaruhi stakeholder (contohnya melalui sponsorship, inisiatif pengamanan, dan lain-lain), bahkan ketika mereka memilih untuk tidak menggunakan informasi tersebut dan bahkan ketika mereka tidak dapat secara langsung memainkan peran yang konstruktif dalam kelangsungan hidup organisasi (Deegan, 2004).
Tujuan utama dari teori stakeholder adalah untuk membantu manajemen korporasi mengerti lingkungan stakeholder mereka dan melakukan pengelolaan dengan lebih efektif di antara keberadaan hubunganhubungan di lingkungan perusahaan mereka. Namun tujuan yang lebih luas dari teori stakeholder adalah untuk menolong manajer korporasi dalam meningkatkan nilai dari dampak aktifitas-aktifitas mereka, dan meminimalkan kerugian-kerugian bagi stakeholder. Gray, dkk., (1995) dalam Ghozalu & Chariri (2007) menyatakan bahwa kelangsungan hidup perusahaan tergantung dukungan stakeholder dan 17 dukungan tersebut harus dicari, sehingga aktivitas perusahaan adalah untuk mrncari dukungan tersebut. Teori Stakeholder Freeman (1984) dalam Robert (1992) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah kelompok yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap eksistensi atau aktivitas perusahaan, dan karenanya kelompok tersebut memengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan. Stakeholder termasuk di dalamnya yaitu stockholders, creditors, employees, customers, suppliers, public interest group, dan governmental bodies (Roberts, 1992). Meskipun stakeholder theory mampu memperluas perspektif pengelolaan perusahaan dan menjelaskan dengan jelas hubungan antara perusahaan dengan stakeholder, teori ini memiliki kelemahan. Gray et al (1997) mengatakan bahwa kelemahan daristakeholder theory terletak pada fokus teori tersebut yang hanya tertuju pada cara-cara yang digunakan perusahaan dalam mengatur stakeholder-nya. Perusahaan hanya diarahkan untuk mengidentifikasi stakeholder yang dianggap penting dan berpengaruh dan perhatian perusahaan akan diarahkan pada stakeholder yang dianggap bermanfaat bagi perusahaan. Mereka yakin bahwa stakeholder theory mengabaikan pengaruh masyarakat luas (society as a whole) terhadap penyediaan informasi dalam pelaporan keuangan (Ghozali dan Chariri, 2007).

Pengungkapan (skripsi dan tesis)

Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Menurut Suwardjono (2005:134) pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara pembeberan atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui statemen keuangan utama. Secara umum pengungkapan (disclosure) dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).

Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Saaat sekarang ini, perusahaan lebih dituntut untuk terbuka terhadap informasi mereka. Dalam mengungkapkan informasi dalam laporan tahunanya, perusahaan diharapkan lebih transparansi dan akuntanbilitas. Dua kelompok informasi yang diungkapkan dalam informasi laporan tahunan tersebut yaitu mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Jika suatu informasi dapat meningkatkan nilai perusahaan maka perusahaan cenderung mengungkapkan informasi tersebut. Sebaliknya suatu informasi akan ditahan jika informasi tersebut dapat merugikan posisi maupun reputasi perusahaaan. Hal-hal yang mencakup pengungkapan lingkungan yaitu intensitas GHG emission atau gas rumah kaca dan penggunaan energi, corporate governance dan strategi dalam kaitannya dengan perubahan iklim, kinerja terhadap target pengurangan emisi gas rumah kaca, risiko dan peluang terkait dampak perubahan iklim. Carbon Emission Disclosure dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan beberapa item yang diadopsi dari penelitian Choi et al (2013). Choi et al (2013) menentukan lima kategori besar yang relevan dengan perubahan iklim dan emisi karbon sebagai berikut: risiko dan peluang perubahan iklim (CC/Climate Change), emisi gas rumah kaca (GHG/Greenhouse Gas), konsumsi energi (EC/Energy Consumption), pengurangan gas rumah kaca dan biaya (RC/Reduction and Cost) serta akuntabilitas emisi 6 karbon (AEC/Accountability of Emission Carbon). Dalam lima kategori tersebut, terdapat 18 item yang diidentifikasi

Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Emisi karbon merupakan pelepasan karbon ke atmosfer bumi. Emisi karbon terkait emisi gas rumah kaca merupakan kontributor utama perubahan iklim. Aktivitas operasional perusahaan merupakan salah satu penyumbang emisi karbon. Dalam menghadapai perubahan iklum perusahaan diharapkan dapat mengungkapkan aktivitas mereka yang berperan terhadap peningkatan perubahan iklim salah satunya yaitu dengan melakukan carbon emission disclosure. Aktivitas operasional perusahaan merupakan salah satu penyumbang emisi karbon. Dalam menghadapai perubahan iklIm perusahaan diharapkan dapat mengungkapkan aktivitas mereka yang berperan terhadap peningkatan perubahan iklim salah satunya yaitu dengan melakukan carbon emission disclosure. Di Indonesia, pengungkapan dan pelaporan atas informasi ini mulai berkembang dengan adanya tuntutan dari berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden No. 71 tahun 2011 mengenai Penyelanggaran Investarisasi Gas Rumah Kaca nasional. Peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk mengurangi emisi karbon

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Teori Legitimasi merupakan teori yang paling sering digunakan dalam menjelaskan pengungkapan lingkungan. Teori legitimasi menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dalam norma yang ada di masyarakat serta memastikan bahwa aktifitas mereka diterima oleh pihak luar sebagai suatu yang sah (Deegan, 2004). Yang melandasi teori legitimasi adalah “kontrak sosial” yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi (Ghozali dan Chariri, 2007). Dowling dan Pfeffer (1975) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi. Pengungkapan lingkungan merupakan salah satu cara bagi organisasi untuk memperoleh legitimasi ini (Berthelot dan Robert, 2011). Berdasarkan teori legitimasi, untuk dianggap beroperasi dalam batas-batas dan norma-norma masyarakat organisasi akan terus berusaha. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan menganggap aktivitas mereka sebagai legitimasi.

Definisi Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

 Menurut Jogiyanto Hartono (2013:282) bahwa: “Ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat Mengklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, log size, nilai pasar saham, dan lain-lain). Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kecil (small firm), penentuan ukuran perusahaan ini didasarkan kepada total asset perusahaan.” Menurut Brigham & Houston (2010:4) pengertian ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan yang ditunjukan atau dinilai oleh total aset, total penjualan, jumlah laba, beban pajak dan lain-lain.”
 Menurut Bambang Riyanto (2011:313), definisi ukuran perusahaan adalah sebagai berikut: “Ukuran perusahaan menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan pada total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata penjualan.” Ukuran perusahaan menurut Niresh & Velnampy (2014) adalah sebagai berikut: “The amount and variety of production capacity or the amount and variety of services a firm can provide concurrently to its customers.” Berdasarkan beberapa definisi tersebut maka sampai pada pemahaman penulis bahwa ukuran perusahaan adalah suatu skala yang menentukan besar kecilnya perusahaan yang dapat dilihat dari jumlah dan keragaman hasil produksi, jumlah dan keragaman jasa, nilai equity, nilai penjualan, jumlah karyawan dan nilai total aktiva yang merupakan variabel konteks yang mengukur tuntutan pelayanan atau produk organisasi

Fungsi Regulator (Pemerintah) (skripsi dan tesis)

Menurut Labolo (2010: 39) bahwa: “Peranan pemerintah lebih sebagai pelayan masyarakat yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau profit, dimana lebih mementingkan terpenuhinya kepuasaan pelanggan dan bukan memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu sendiri”. Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintahan dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, tugas pokok selanjutnya adalah bagaimana pelayanan dapat menumbuhkan keadilan, pemberdayaan yang membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang menciptakan kemakmuran. Untuk mengemban tugas negara menurut Hum (2010:36), pemerintah memiliki dua fungsi dasar yaitu:
1. “Fungsi Primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa-jasa publik yang tidak dapat diprivatisasikan termasuk jasa hankam, layanan sipil, dan layanan birokrasi.
 2. Fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan yaitu sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya termasuk pembangunan sarana dan prasarana.”
Menurut Labolo (2010:32) peran pemerintahan antara lain:
1. “Pemerintah sebagai regulator Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan.
2. Pemerintah sebagai dinamisator Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan. 3. Pemerintah sebagai fasilitator Pemerintah sebagai fasilitator yaitu mencipatkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Sebagai fasilitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan dan peningkatan keterampilan serta di bidang pendanaan atau pemodalan kepada masyarakat.

Definisi Regulator (Pemerintah) (skripsi dan tesis)

Kehadiran pemerintah dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi proses kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. (S.H. Sarundajang, 2002:5) dalam Yusuf (2014). Menurut Bagir Manan (2001:101) dalam Yusuf (2014) bahwa: “Pemerintahan adalah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara, yang terjadi dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu pemangku jabatan sebagai pelaksanaan eksekutif atau secara lebih penting, pemerintah sebagai penyelanggara administrasi negara. 20 Menurut Mardinan (2012) bahwa: “Regulator adalah pemangku jabatan dalam pemerintahan yang berwenang membuat kebijakan dan peraturan untuk kepentingan bersama baik masyarakat maupun negara.” Berdasarkan teori di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa regulator adalah pemangku jabatan dalam pemerintahan yang berwenang membuat rumusan mengenai aturan-aturan dan kebijakan yang disahkan secara hukum agar dapat mengatur masyarakatnya untuk kepentingan bersama baik masyarakat maupun negara

Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

Konsep stakeholder pertama kali dikembangkan oleh Freeman. Menurut Freeman (1983:91) dalam Veithzal Rivai, dkk (2011:51) stakeholder dalam arti luas adalah: “Kelompok maupun individu-individu yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan perusahaan atau mereka yang dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan pada saat perusahaan mengejar tujuannya. Yang dimaksud ke dalam stakeholder mencakup: kelompok kepentingan publik, kelompok yang melakukan aktivitas protes (protest group), pegawai pemerintah, asosiasi perdagangan, pesaing, serikat pekerja dan juga karyawan, pelanggan pada segmen tertentu, dan pemegang saham.” Gray Kouhi dan Adams (1994) dalam Ghozali dan Chariri (2007) mengatakan bahwa: “Kelangsungan hidup perusahaan tergantung pada dukungan stakeholder dan dukungan tersebut harus dicari sehingga aktivitas perusahaan adalah mencari dukungan tersebut. Semakin powerful stakeholder, semakin besar usaha perusahaan untuk beradaptasi. Pengungkapan sosial dianggap sebagai bagian dari dialog antara perusahaan dengan stakeholdernya.” Dalam perspektif teori stakeholder, perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri, namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya. (Ghozali dan Chariri, 2007). Stakeholder memiliki hak untuk diberikan informasi tentang bagaimana aktivitas perusahaan yang nantinya akan mempengaruhi mereka meskipun informasi tersebut tidak mereka gunakan, atau tidak memainkan peranan signifikan dalam perusahaan (Purnomosidhi, 2006). Stakeholder memiliki kemampuan untuk mengendalikan 19 perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya termasuk dalam melakukan pengungkapan. (Ghomi dan Leung, 2013). Berdasarkan teori di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa teori stakeholder berfokus pada cara-cara mengembangkan dan mengevaluasi persetujuan keputusan strategis yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengelola hubungan perusahaan dengan stakeholdernya. Pengungkapan sosial lingkungan merupakan bentuk komunikasi antara perusahaan dan stakeholdernya.

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi telah secara eksentif digunakan untuk menjelaskan motivasi pengungkapan lingkungan secara sukarela oleh organisasi (Pellegrino dan Lodhia, 2012). Hal ini sejalan dengan penelitian O’Donovan (2002) yang menjelaskan pengungkapan lingkungan oleh suatu organisasi. Teori legitimasi berasal dari konsep legitimasi organisasi, yang telah didefinisikan sebagai berikut: “Suatu kondisi atau status yang ada ketika sistem nilai entitas kongruen dengan sistem nilai dari sistem sosial yang lebih besar dimana entitas adalah bagian. Ketika terdapat perbedaan aktual dan potensial, antara dua sistem nilai, ada ancaman terhadap legitimasi entitas (Dowling dan Pfeffer, 1975 dalam O’Donovan, 2002). Teori legitimasi menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dilakukan perusahaan dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi dan komunitas dimana perusahaan itu berada dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Yang melandasi teori legitimasi adalah 17 “kontrak sosial” yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi (Ghozali dan Chariri, 2007). Dowling dan Pfeffer dalam Ghozali dan Chariri (2007) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi. Mereka mengatakan (p.131): “Karena legitimasi adalah hal yang penting bagi organisasi, batasanbatasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial, dan reaksi terhadap batasan tersebut mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan.” Pada paragraf 122: “Organisasi berusaha menciptakan keselarasan antara nilai-nilai sosial yang melekat pada kegiatannya dengan norma-norma perilaku yang ada dalam sistem tersebut. Selama kedua sistem nilai tersebut selaras, kita dapat melihat hal tersebut sebagai legitimasi perusahaan. Ketika ketidakselarasan aktual atau potensial terjadi diantara kedua sistem nilai tersebut, maka akan ada ancaman terhadap legitimasi perusahaan. Berdasarkan teori legitimasi, organisasi akan terus berusaha untuk memastikan bahwa mereka dianggap beroperasi dalam batas-batas dan normanorma dalam masyarakat. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan menganggap aktivitas mereka sebagai legitimasi (Deegan dan Unerman, 2011). Berdasarkan teori di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa legitimasi merupakan suatu bentuk keselarasan antara nilai dan norma yang berlaku di masyarakat sesuai dengan aktivitas perusahaan. Ketika legitimasi diperoleh, maka perusahaan dapat terus melanjutkan operasinya karena entitas telah memperhatikan norma yang berlaku serta keadaan masyarakat dan 18 lingkungan sekitarnya. Pengungkapan lingkungan merupakan salah satu cara bagi organisasi untuk memperoleh legitimasi ini.

Definisi Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Kieso, dkk (2013:2) dialihbahasakan oleh Emil Salim, akuntansi keuangan (financial accounting) yaitu: “Akuntansi keuangan merupakan sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal.” 16 Menurut Mamduh Hanafi (2009:29), definisi akuntasi keuangan adalah sebagai berikut: “Akuntansi keuangan adalah sistem pengakumulasian, pemrosesan, dan pengkomunikasian yang didesain untuk informasi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan investasi dan kredit oleh pemakai internal.” Berdasarkan definisi di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa akuntansi keuangan menyangkut pencatatan transaksi-transaksi suatu perusahaan dan penyusunan laporan berkala dimana laporan tersebut dapat memberikan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.

Definisi Akuntansi (skripsi dan tesis)

 Akuntansi menghasilkan informasi yang menjelaskan kinerja keuangan entitas dalam suatu periode tertentu dan kondisi keuangan entitas pada tanggal tertentu. Informasi akuntansi tersebut digunakan oleh para pemakai agar dapat membantu dalam membuat prediksi kinerja di masa mendatang. Selain itu, berdasarkan informasi tersebut berbagai pihak dapat mengambil keputusan terkait dengan entitas. Menurut Charles, T Horngren (2011:3) yang dialihbahasakan oleh Gina Gania, akuntansi adalah sebagai berikut: “Akuntansi (accounting) merupakan suatu sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, memproses dana menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pengambil keputusan yang akan membuat keputusan yang akan mempengaruhi aktivitas bisnis.” Menurut Warren dkk (2011:9) yang dialihbahasakan oleh Damayanti Dian, akuntansi adalah sebagai berikut: “Akuntansi (accounting) adalah suatu sistem informasi yang menyediakan laporan untuk para pemangku kepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.”
 Menurut Wild dan Kwok (2011:4) dalam Agoes dan Estralita Trisnawati (2013:1), akuntansi adalah sebagai berikut: “Akuntansi adalah sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi mengacu pada tiga aktivitas dasar yaitu mengidentifikasi, merekam, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi yang terjadi pada organisasi untuk kepentingan pihak pengguna laporan keuangan yang terdiri dari pengguna internak dan eksternal.” Akuntansi menyediakan informasi yang handal, relevan dan tepat waktu kepada para manajer, serta kreditor sehingga sumber daya dapat dialokasikan ke perusahaan yang paling efisien. Akuntansi juga menyediakan ukuran efisiensi (profitabilitas) dan kesehatan keuangan perusahaan (Kieso dkk, 2013: 21) dialihbahasakan oleh Emil Salim. Berdasarkan beberapa definisi akuntansi yang dikemukakan di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa akuntansi merupakan proses penggolongan, pengikhtisaran, dan pencatatan atas transaksi dan kejadiankejadian yang bersifat keuangan untuk membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan yang tepat bagi para pemakainya

Pengaruh Profitabilitas terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik lebih mungkin mengungkapkan informasi lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan penelitian Pradini (2013) yakni perusahaan dengan kemampuan kinerja keuangan lebih baik, semakin besar kemungkinan untuk berusaha mengurangi emisi dari aktivitas perusahaan mereka. Kemampuan kinerja keuangan meliputi berbagai inisiatif perusahaan untuk berkontribusi dalam upaya penurunan emisi atau dalam hal ini emisi karbon seperti penggantian mesin-mesin yang lebih ramah lingkungan, ataupun tindakan lingkungan lainnya seperti aksi penanaman pohon untuk meningkatkan penyerapan CO2. Profitabilitas seringkali dijadikan tolak ukur dalam melakukan tanggung jawab lingkungan. Berdasarkan teori legitimasi, masyarakat senantiasa melakukan tekanan kepada perusahaan agar peduli terhadap masalah lingkungan, perusahaan dengan profitabilitas tinggi lebih mudah dalam menjawab tekanan tersebut karena perusahaan memiliki sumber daya lebih yang dapat digunakan untuk melakukan pengungkapan lingkungan dibandingkan perusahaan dengan profitabilitas rendah sehingga memudahkan perusahaan dalam mendapatkan legitimasi dari masyarakat (Zhang, et al 2013) Dalam penelitian ini profitabilitas diukur dengan menggunakan ROA (Return On Total Assets). Penggunaan rasio ini dikarenakan dapat digunakan untuk menggambarkan karakteristik teknis dan terkait dengan efisiensi perusahaan. Menurut Lorenzo et al (2009) semakin tinggi nilai ROA mengindikasikan bahwa kinerja keuangan suatu perusahaan yang semakin baik. Semakin baik kinerja keuangan suatu perusahaan, maka perusahaan mempunyai kemampuan secara finansial dalam memasukkan strategi pengurangan emisi karbon ke dalam strategi bisnisnya. Menurut Choi et al (2013), perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik mampu membayar sumber daya tambahan manusia atau keuangan yang dibutuhkan untuk pelaporan sukarela dan pengungkapan emisi karbon yang lebih baik untuk menahan tekanan eksternal. Menurut Luo et al (2013) bahwa perusahaan dengan kinerja keuangan baik mempunyai kemampuan secara finansial dalam membuat keputusan terkait lingkungan. Sebaliknya, perusahaan dengan kinerja keuangan kurang baik lebih fokus pada pencapaian tujuan keuangan dan peningkatan kinerja mereka sehingga membatasi kemampuannya dalam upaya pencegahan dan pelaporan emisi karbon

Pengaruh Media Exposure terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi secara luas menguji peran yang dimainkan oleh berita media pada peningkatan tekanan yang diakibatkan oleh tuntutan public terhadap perusahaan. Media mempunyai peran penting pada pergerakan mobilisasi sosial, misalnya kelompok yang tertarik pada lingkungan (Patten, dalam Nur dan Priantinah, 2012). Media juga berperan penting dalam mengkomunikasikan suatu informasi kepada masyarakat. Informasi mengenai aktivitas perusahaan juga termasuk dalam informasi yang dapat dikomunikasikan kepada masyarakat. Perusahaan perlu mewaspadai media yang mengawasi kegiatannya karena berkaitan dengan nilai dan reputasi perusahaan tersebut. Perusahaan dalam hal ini mempunyai kewajiban moral untuk mengungkapkan aktivitasnya tidak hanya terbatas pada aspek keuangan tetapi aspek sosial dan lingkungan. Semakin media tersebut aktif mengawasi lingkungan suatu negara, maka perusahaan akan semakin terpacu untuk mengungkapkan aktivitasnya (Nur dan Priantinah, 2012). Hal ini Sejalan dengan penelitian (Dawkins dan Fraas, 2011) bahwa visibilitas media berasosiasi secara langsung dengan tingkat pengungkapan sukarela perubahan iklim. Begitu pula penelitian Wang et al (2013) yang menjelaskan bahwa Media Exposure berhubungan positif dengan pengungkapan CSR

Pengaruh Tipe Industri terhadap Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam industri yang memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan lebih besar dalam melakukan pengungkapan lingkungan dibandingkan dengan industri yang berpengaruh kecil terhadap lingkungan. Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan Brammer dan Pavelin (2006) yang menemukan indikasi bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan baja, sumber daya alam, paper and pulp, power generation, water and chemical memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap isu-isu lingkungan. Industri dengan emisi yang intensif akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan sering dijadikan isu yang sensitif dalam sebuah negara sehingga membuat pihak yang berada dalam emisi yang intensif lebih cenderung menyediakan pengungkapan sukarela termasuk pengungkapan emisi karbon (Choi et al, 2013). Patten (2002) menemukan bahwa perusahaan – perusahaan yang tergabung di dalam industri yang menghasilkan polutan yang lebih besar akan melakukan pengungkapan yang lebih besar untuk melegitimasi aktivitasnya. Dalam teori legitimasi, perusahaan intensif karbon cenderung mendapatkan tekanan lebih besar dari masyarakat sehingga membuat perusahaan harus menyediakan laporan pengungkapan karbon agar sesuai dengan tuntutan dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Penelitian yang dilakukan Choi, et al (2013), Zhang, et al (2013) dan Ghomi dan Leung (2013) mendapatkan bukti bahwa tipe industri berpengaruh terhadap pengungkapan emisi karbon

Profitabilitas (skripsi dan tesis)

Profitabilitas merupakan salah satu variabel yang menggambarkan kinerja suatu perusahaan dari aspek keuangan. Rasio profitabilitas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan mendapatkan laba melalui semua kemampuan dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan, jumlah cabang dan sebagainya (Syafri, 2004:304). Dalam penelitian ini profitabilitas diukur dengan menggunakan ROA ( Return On Total Assets ). Penggunaan rasio ini dikarenakandapat digunakan untuk menggambarkan karakteristik teknis dan terkait dengan efisiensi perusahaan, dan semakin tinggi nilai ROA mengindikasikan bahwa kinerja keuangan suatu perusahaan yang semakin baik. Semakin baik kinerja keuangan suatu perusahaan, maka perusahaan mempunyai kemampuan secara finansial dalam memasukkan strategi pengurangan emisi karbon ke dalam strategi bisnisnya (Lorenzo et al, 2009).

Media Exposure (skripsi dan tesis)

Peran media sangat penting seiring dengan pesatnya alat komunikasi dan internet yang beredar di masyarakat. Media memainkan peran penting dalam mempengaruhi keputusan para pemangku kepentingan karena merupakan sumber utama informasi seperti CSR (Wang et al, 2013). Pemberitaan media dapat mempengaruhi sikap publik terhadap perusahaan yang selanjutnya dapat mempengaruhi stakeholder. Dinamika antara stakeholder dan pemberitaan media (media coverage) mempunyai dampak yang penting terhadap pengungkapan lingkungan secara sukarela (Dawkins dan Fraas, 2011). Menurut Carpenter (dalam Dawkins dan Fraas, 2011) menjelaskan bahwa peningkatan pemberitaan media terhadap kebijakan lingkungan dan iklim meningkatkan peran organisasi-organisasi non pemerintah (NGOs) seperti LSM yang selanjutnya menandakan adanya pergeseran terhadap opini publik. Hal tersebut memungkinkan bahwa peran pemberitaan media secara simultan menentukan strategi pengungkapan perusahaan

Tipe Industri (skripsi dan tesis)

Peraturan Presiden RI Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca terbit sebagai salah satu bentuk kebijakan dalam hal pengurangan emisi karbon. Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020. Dalam hal ini, emisi karbon terkait dengan tipe industri dimana perusahaan beroperasi. Menurut Choi et al (2013), emisi karbon yang dihasilkan perusahaan dalam kategori industri yang intensif dalam menghasilkan emisi lebih besar dibandingkan dengan perusahaan dalam kategori industri non intensif. Jenis Industri dimana perusahaan beroperasi juga dapat dikategorikan menjadi perusahaan yang beroperasi pada industri yang intensif dalam menghasilkan emisi dan tidak. Perusahaan yang beroperasi pada industri intensif seperti pada sektor energi, transportasi, materials dan utilitas (Choi et al, 2013). Pengkategorian tersebut mengacu pada metodologi klasifikasi GICS (Global Industry Classification Standard). GICS merupakan standar global yang mengkategorikan perusahaan dalam sektor-sektor dan industri-industri. GICS didesain untuk mengklasifikasikan sebuah perusahaan berdasarkan aktivitas bisnis utamanya

Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan untuk melegitimasi aktivitasnya adalah dengan melakukan pengungkapan ke publik (Uyar dalam Suhardi, 2015). Transparansi dan akuntabilitas ditunjukkan oleh perusahaan dengan mengungkapkan informasi dalam laporan tahunannya. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Secara umum, perusahaan akan mengungkapkan informasi jika informasi tersebut akan meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya jika informasi itu dapat merugikan posisi atau reputasi perusahaan maka perusahaan akan menahan informasi tersebut. Pengungkapan mengenai aktivitas sosial dan lingkungan telah diatur oleh regulasi. Salah satunya yang dibuat oleh IAI yang tertuang dalam PSAK No. 1 (revisi 2009). Carbon emission disclosure merupakan salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang telah dinyatakan dalam PSAK tersebut. Pengungkapan lingkungan mencakup intensitas GHG emissions atau gas rumah kaca dan penggunaan energi, corporate governance dan strategi dalam kaitannya dengan perubahan iklim, kinerja terhadap target pengurangan emisi gas rumah kaca, risiko dan peluang terkait dampak perubahan iklim (Jannah, 2014).Metode pengukuran yang digunakan dalam Carbon Emission Disclosure ini adalah content analysis. Metode ini mengubah informasi kualitatif menjadi kuantitatif sehingga dapat diolah dalam perhitungan statistik. Artinya, total angka yang didapat dari proses content analysis ini menggambarkan banyaknya pengungkapan yang diinformasikan dalam laporan tersebut. Pengungkapan emisi karbon dalam penelitian ini menggunakan indeks pengungkapan yang dikembangkan oleh Choi, et al (2013) dimana pengungkapan ini didesain berdasarkan konstruksi dari faktor-faktor yang teridentifikasi dalam information request sheet yang dikembangkan oleh CDP (Carbon Disclosure Project). CDP merupakan lembaga independen non-profit yang menyediakan informasi luas mengenai perubahan iklim di dunia dan memiliki 3000 organisasi di 60 negara (Choi, et al 2013). Pengungkapan dalam CDP dibagi dalam 5 kategori besar yaitu : risiko dan peluang perubahan iklim (CC/Climate Change), emisi gas rumah kaca (GHG/Greenhouse Gas), konsumsi energi (EC/Energy Consumption), pengurangan gas rumah kaca dan biaya (RC/Reduction and Cost) serta akuntabilitas emisi karbon (AEC/Accountability of Emission Carbon). Dalam lima kategori tersebut, 18 item yang diidentifikasi

Carbon Emission Disclosure (skripsi dan tesis)

Salah satu cara yang dapat ditempuh perusahaan untuk melegitimasi aktivitasnya adalah dengan melakukan pengungkapan ke publik (Uyar dalam Suhardi, 2015). Transparansi dan akuntabilitas ditunjukkan oleh perusahaan dengan mengungkapkan informasi dalam laporan tahunannya. Informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu mandatory disclosure dan voluntary disclosure. Secara umum, perusahaan akan mengungkapkan informasi jika informasi tersebut akan meningkatkan nilai perusahaan. Sebaliknya jika informasi itu dapat merugikan posisi atau reputasi perusahaan maka perusahaan akan menahan informasi tersebut. Pengungkapan mengenai aktivitas sosial dan lingkungan telah diatur oleh regulasi. Salah satunya yang dibuat oleh IAI yang tertuang dalam PSAK No. 1 (revisi 2009). Carbon emission disclosure merupakan salah satu contoh dari pengungkapan lingkungan yang merupakan bagian dari laporan tambahan yang telah dinyatakan dalam PSAK tersebut. Pengungkapan lingkungan mencakup intensitas GHG emissions atau gas rumah kaca dan

Emisi Karbon (skripsi dan tesis)

Emisi karbon didefinisikan sebagai pelepasan gas-gas yang mengandung karbon ke lapisan atmosfer bumi. Pelepasan terjadi karena adanya proses pembakaran terhadap karbon baik dalam bentuk tunggal maupun senyawa. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2012) Gas- gas ini dapat berbentuk CO2, CH4, N2O, HFCs dan sebagainya. Martinez (dalam Suhardi, 2015) menyatakan Emisi karbon atau pun gas rumah kaca (greenhouse gas) berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi dua yaitu gas rumah kaca alami dan gas rumah kaca industri. Gas rumah kaca alami merupakan bagian dari siklus alam yang dapat dengan mudah dinetralisir oleh tumbuhan dan lautan. Gas rumah kaca alami menguntungkan bagi makhluk hidup karena dapat menjaga temparature bumi tetap hangat dikisaran 6˚C sedangkan gas rumah kaca industri berasal dari kegiatan industrial yang dilakukan oleh manusia. Aktivitas manusia membuat kadar karbondioksida menjadi lebih padat sehingga alam tidak dapat menyerap seluruh karbondioksida yang tersedia dan terjadi kelebihan karbon (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012)

Definisi Akuntansi Keuangan (skripsi dan tesis)

Menurut Kieso, dkk (2013:2) dialihbahasakan oleh Emil Salim, akuntansi keuangan (financial accounting) yaitu: “Akuntansi keuangan merupakan sebuah proses yang berakhir pada pembuatan laporan keuangan menyangkut perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan baik oleh pihak-pihak internal maupun pihak eksternal.”  Menurut Mamduh Hanafi (2009:29), definisi akuntasi keuangan adalah sebagai berikut: “Akuntansi keuangan adalah sistem pengakumulasian, pemrosesan, dan pengkomunikasian yang didesain untuk informasi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan investasi dan kredit oleh pemakai internal.” Berdasarkan definisi di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa akuntansi keuangan menyangkut pencatatan transaksi-transaksi suatu perusahaan dan penyusunan laporan berkala dimana laporan tersebut dapat memberikan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan.

Teori Stakeholder (skripsi dan tesis)

Teori stakeholder mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingan sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholdernya (pemegang saham, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak yang lain). Dengan demikian, keberadaan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh dukungan yang diberikan oleh stakeholder kepada perusahaan tersebut (Ghozali dan Chariri, 2007).Stakeholder memilki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya termasuk dalam melakukan pengungkapan. Ghomi dan Leung (2013) berpendapat bahwa stakeholder memiliki harapan yang berbedabeda terhadap perusahaan, untuk mengejar harapan tersebut stakeholder dapat memberikan tekanan kepada perusahaan secara langsung maupun tidak langsung dalam melakukan pengungkapan lingkungan. Untuk menghadapi hal ini perusahaan dituntut selalu bekerjasama dengan para stakeholder-nya agar visi perusahaan sejalan dengan mereka. Organisasi akan memilih stakeholder yang dipandang penting, dan mengambil tindakan yang dapat menghasilkan hubungan harmonis antara perusahaan dengan stakeholdernya (Ghozali dan Chariri, 2007). Selanjutnya Li, et al (dalam Suhardi, 2015) juga menyatakan bahwa perusahaan lebih mungkin untuk mengungkapkan informasi lingkungan sebagai usaha untuk meningkatkan pengetahuan stakeholders tentang lingkungan perusahaan

Teori Legitimasi (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi telah secara ekstensif digunakan untuk menjelaskan tentang motivasi pengungkapan lingkungan secara sukarela oleh organisasi (Pellegrino dalam Jannah, 2012).Teori legitimasi berfokus pada interaksi antara perusahaan dengan lingkungan masyarakat (Ghozali dan Chariri, 2007). Teori legitimasi menyatakan bahwa terdapat kontak sosial antara perusahaan dengan lingkungan tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan teori legitimasi, organisasi akan terus berusaha untuk memastikan bahwa mereka dianggap beroperasi dalam batas-batas dan norma-norma dalam masyarakat. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan menganggap aktivitas mereka sebagai legitimasi (Deegan, 2004). Pengungkapan lingkungan merupakan salah satu cara bagi organisasi untuk memperoleh legitimasi ini (Berthelot dan Robert, 2011).

Tipe industri berpengaruh terhadap pengungkapan emisi karbon (skripsi dan tesis)

Perusahaan yang dalam usahanya memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan akan lebih tiggi pengungkapan lingkungannya dibandingkan dengan perusahaan yang berpengaruh kecil terhadap lingkungan. Berdasarkan dari penelitian yang dilakukan oleh Brammer dan Pavelin (2006) yang menemukan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan baja, sumber daya alam, kertas, pembangkit listrik, air dan bahan kimia memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap isu-isu lingkungan. Industri dengan emisi yang intensif akan mendapatkan pengawasasn yang lebih ketat dari pemerintah dan sering dijadikan isu politik yang sensitif dalam sebuah negara sehingga membuat pihak yang berada dalam emisi yang intensif lebih cenderung menyediakan pengungkapan sukarela termasuk pengungkapan emisi karbon (Mckinnon and Dalimunthe, Collect and Hrasky, dalam Choi et al. (2013). Perusahaan-perusahaan yang termasuk di dalam industri yang menghasilkan polutan yang lebih besar akan melakukan pengungkapan yang lebih besar untuk melegitimasi aktivitasnya (Patten, 2002). 25 Berdasarkan teori legitimasi, perusahaan intensif karbon akan cenderung mendapatkan tekanan lebih besar dari masyarakat sehingga membuat perusahaan harus menyediakan laporan pengungkapan karbon agar sesuai dengan tuntutan dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Penelitian yang dilakukan Choi et al. (2013), Suhardi dan Purwanto (2015), Prafitri dan Zulaikha (2016) serta Pratifi dan Sari (2016) mendapatkan bukti bahwa tipe industri berpengaruh terhadap pengungkapan emisi karbon, hal ini bertolak belakang dengan penelitian Jannah dan Muid (2014) yang menyatakan bahwa tipe industri tidak berpengaru terhadap pengungkapan emisi karbon.

Kinerja Lingkungan berpengaruh terhadap pengungkapan emisi karbon (skripsi dan tesis)

Teori legitimasi menyatakan bahwa perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik akan cenderung melakukan pengungkapan lingkungan karena dapat meningkatkan citra perusahaan di masyarakat umum sehingga aktivitas perusahaan tetap dilegitimasi oleh masyarakat. Verrechia (1983) berpendapat bahwa perusahaan yang mempunyai kinerja lingkungan yang baik memiliki inisiatif untuk lebih proaktif dalam menangani masalah lingkungan. Teori Stakeholder menyatakan bahwa perusahaan akan bertindak dan melakukan kerja sama dengan para stakeholder untuk mencapai kepentingan bersama. Pengungkapan sosial lingkungan dapat dijadikan sebagai alat komunikasi terkait kinerja lingkungan perusahaan terhadap para stakeholder terutama kepada investor atau pemilik. Perusahaan dengan kinerja lingkungan yang baik memiliki kecenderungan untuk melakukan pengungkapan lingkungan lebih besar daripada  perusahaan dengan kinerja lingkungan buruk. Prafitri dan Zulaikha (2016) menemukan hubungan yang positif antara kinerja lingkungan dengan pengungkapan emisi karbon.

.