Proses merger dan akuisisi menurut Dian Purnomo Jati (Yeni,
2006) memiliki beberapa tahapan, yaitu:
1) Tahap Perencanaan
Pada tahapan ini terdapat dua proses, yaitu identifikasi awal
dan screening. Pada proses identifikasi awal berarti perusahaan
mencari dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin
perusahaan-perusahaan mana saja yang potensial untuk diajak
bergabung. Berbagai informasi dikumpulkan untuk melihat
karakteristik perusahaan target. Hal ini tidak lepas dari motif
perusahaan dalam malakukan kegiatan merger dan akuisisi
sehingga perusahaan yang akan dipilih menyesuaikan dengan yang
akan dicapainya.
Setelah perusahaan melakukan identifikasi awal kemudian
perusahaan melakukan screening. Screening merupakan proses
penyaringan sekaligus memilih diantara berbagai calon perusahaan
target yang telah terkumpul informasinya.
2) Tahap Proses Merger dan Akuisisi
Tahapan ini terdiri dari empat proses yaitu penawaran
formal, due diligenco, negosiasi/deal dan closing. Proses
penawaran formal merupakan pendekatan formal yang dilakukan
oleh perusahaan melalui pemberitahuan secara tertulis dan resmi
tentang maksud penggabungan usaha terhadap manajemen puncak
perusahaan target. Kedua belah pihak melakukan penjajakan dan
pembicaraan tentang harga yang akan disepakati.
Setelah penawaran formal, kemudian dilakukan due
diligenco atau uji tuntas, yaitu suatu investigasi yang menyeluruh
dan mendalam terhadap berbagai aspek perusahaan target. Uji
tuntas dilakukan terhadap aspek hukum, keuangan, organisasi,
sumber daya manusia, pemasaran serta teknologi dan produksi.
Negosiasi/deal dianggap telah terlaksana apabila tercapai
kesepakatan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
proses merger atau akuisisi antara perusahaan pengakuisisi dan
pihak perusahaan target. Setelah ketiga proses diatas telah
terlaksana, kemudian dilakukan penutupan transaksi merger atau
akuisisi yang ditandai dengan berlakunya status hukum perusahaan
yang dimerger kedalam perusahaan hasil penggabungan usaha
disertai dengan penyerahan saham.
3) Tahap Pasca Akuisisi
Tahapan pasca akuisisi merupakan tahapan baru setelah
perusahaan melakukan penggabungan usaha sebagai suatu
kesatuan entitas.
