Ada beberapa pengertian mengenai merger:
1) Merger atau amalgamation, merupakan penggabungan bersama
dua atau lebih perusahaan menjadi satu bisnis menurut basis yang
disetujui semua pihak oleh manajemen perusahaan dan pemegang
saham. Merger merupakan satu bentuk pertumbuhan eksternal
(external growth) yang meliputi perusahaan-perusahaan yang
melakukan ekspansi horisontal, vertikal atau konglomerasi
(Christopher, 2006: 373).
2) Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan
(Brigham, 2006: 377).
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988
mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan
oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
4) Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no 22 menyatakan
bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha,
dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain.
Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil
alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai
badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya
dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Dari berbagai pengertian tentang merger di atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa merger adalah suatu proses penggabungan
dua perusahaan atau lebih dimana perusahaan pengambil alih akan
tetap berdiri sedangkan perusahaan yang diambil alih akan lenyap.
Pihak yang masih hidup dalam atau yang menerima merger
dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham
(issuing firm). Sementara itu perusahaan yang berhenti dan bubar
setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm
dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh
aset dan kewajiban dari merger firm dialihkan ke surviving firm.
Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya
sebagai entitas yang terpisah dan setelah merger statusnya berubah
menjadi bagian (unit bisnis) di bawah surviving firm. Dengan demikian
merged firm tidak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri
Akuisisi berasal dari kata acquisitio (Latin) dan acquisition
(Inggris), secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau
mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek
yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam teminologi bisnis, akuisisi
dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau
pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan
lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun
1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan
Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih
baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.22
menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan
kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga
akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang
diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud
adalah kekuatan untuk:
a. Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
b. Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
c. Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan
pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan merger karena akuisisi tidak
menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaanperusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap
berdiri dan beroperasi secara independen tetapi telah terjadi pengalihan
oleh pihak pengakuisisi.
Beralihnya kendali berarti pengakuisisi memiliki mayoritas
saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukan
atas kepemilikan lebih dari dari 50 persen saham berhak suara tersebut.
Dimungkinkan bahwa walaupun memiliki saham kurang dari jumlah
itu pengakuisisi juga dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas
jika anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang
demikian. Namun dapat juga pemilik dari 51 persen tidak tau belum
dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika dalam anggaran dasar
perusahaan menyebutkan lain. Akuisisi memunculkan hubungan antara
perusahaan induk (pengakuisisi) dan perusahaan anak (terakuisisi) dan
selanjutnya kedua memiliki hubungan afiliasi.
