Jenis-jenis Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Berdasarkan aktivitas ekonomik, merger dan akuisisi dapat
diklasifikasikan dalam lima tipe.
1) Merger Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih
perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum
terjadi merger perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain
dalam pasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger
dan akuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau
untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas
produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan
fasilitas administrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah
semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut.
Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar
dapat mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah
pada monopoli.
2) Merger Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan
proses produksi atau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini
dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hulu
memasuki industri hilir atau sebaliknya. Merger dan akuisisi
vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud
untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau
pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.
Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap
mulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjamin
bahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaan
tersebut dapat mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Merger
dan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi ke
belakang atau ke bawah (backward/downward integration) dan
integrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).
3) Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih
perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang
tidak terkait. Merger dan akuisisi konglomerat terjadi apabila
sebuah perusahaan berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya
dengan memasuki bidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan
bisnis semula. Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini
dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka
terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki
bidang bisnis yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.
4) Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh
dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas
area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk
memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing
perusahaan. Merger dan akuisisi ekstensi pasar sering dilakukan
oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan
penetrasi pasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar
negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari
awal di negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi
pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena
kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap
konsumen luar negeri.
5) Merger Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh
dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masingmasing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkan
lebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkau
konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan
dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan
pengembangan masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui
efektivitas riset sehingga lebih produktif dalam inovasi.
Selain itu juga terdapat beberapa dasar klasifikasi untuk merger
dan akuisisi:
1) Klasifikasi berdasarkan pola
Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh
sebuah perusahaan dan dalam hal ini pola merger adalah sistem
bisnis yang aka diadopsi atau yang akan dijadikan acuan oleh
perusahaan hasil merger. Klasifikasi berdasarkan pola merger
terbagi dalam dua kategori yaitu:
a. Mothership Merger
Mothership merger adalah pengadopsian satu pola atau
sistem untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil
merger. Biasanya perusahaan yang dipertahankan hidup adalah
perusahaan yang dominan dan sistem pola bisnis perusahaan
yang dominan inilah yang diadopsi.
b. Platform Merger
Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yang
diadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software
yang menjadi kekuatan masing-masing perusahaan tetap
dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua sistem
atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh
perusahaan hasil merger.
2) Klasifikasi Berdasarkan Metode Pembiayaan
Metode pembiayaan adalah cara pembayaran transaksi
merger dan akuisisi antara pengakuisisi dengan yang diakuisisi.
Klasifikasi dalam metode ini terdiri dari kas, hutang, saham atau
kombinasi ketiganya.
3) Klasifikasi Berdasarkan Objek Pajak
Klasifikasi merger dan akuisisi atas dikenakan atau
tidaknya pajak didasarkan pada media transaksi yang dipakai. Jika
pembayaran dilakukan dengan kas berarti transaksi tersebut
merupakan objek pajak. Sebaliknya jika transaksi dilakukan
dengan 100% saham maka transaksi tersebut tidak kena pajak.
Terdapat tiga bentuk merger yang terkena pajak dan enam bentuk
merger yang tidak kena pajak, yaitu:
a. Terkena pajak
1) Merger kedepan (forward merger)
Merger kedepan merupakan merger yang
melibatkan uang kas sebagai media pembayaran sehingga
merger tipe ini merupakan transaksi yang kena pajak.
2) Merger kebalikan (reverse merger)
Merger kebalikan adalah merger dimana pemilik
saham hasil merger adalah pemilik saham yang dimerger,
sehingga pada merger ini terdapat perubahan kepemilikan
perusahaan hasil merger.
3) Merger melalui perusahaan anak (subsidiary merger)
Merger melalui perusahaan anak atau merger
segitiga (triangular merger) adalah merger yang dilakukan
oleh perusahaan induk dengan melibatkan perusahaan anak.
4) Merger segitiga berbalikan (triangular reverse merger)
Merger segitiga kebalikan adalah merger yang (1)
dilakukan antara perusahaan target dengan perusahaan
induk melalui perusahaan anak, (2) setelah merger,
perusahaan anak dibubarkan dan perusahaan target
dipertahankan hidup serta menjadi anak perusahaan induk.
b. Bebas pajak
1) Reorganisasi Tipe A/ Merger berdasarkan Statuta (statutory
merger);
2) Reorganisasi hibrid segitiga (hybrid triangular merger);
3) Reorganisasi tipe B (acquisition of stock for voting stock);
4) Reorganisasi tipe B segitiga (triangular acquisition of stock
for voting stock);
5) Reorganisasi tipe C (acquisition property for voting stock);
6) Reorganisasi tipe C (special-case acquisition property for
voting stock).
4) Klasifikasi Berdasarkan Objek yang Diakuisisi
a. Akuisisi Saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu
transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual
kepada pembeli. Karena perusahaan didirikan atas sahamsaham, maka akuisisi terjadi ketika pemilik saham menjual
saham-saham mereka kepada pembeli/pengakuisisi.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akuisisi
yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan
akuisisi. Akuisisi tersebut dapat dilakukan dengan cara
membeli seluruh atau sebagian saham-saham yang telah
dikeluarkan oleh perseroan maupun dengan atau tanpa
melakukan penyetoran atas sebagian maupun seluruh saham
yang belum dan akan dikeluarkan perseroan yang
mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perseroan
oleh perusahaan yang melakukan akuisisi tersebut, yang akan
membawa ke arah penguasaan manajemen dan jalannya
perseroan.
b. Akuisisi Aset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki
perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh
aktiva atau aset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian
tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini
dinamakan akuisisi parsial.
Akuisisi aset secara sederhana dapat dikatakan
merupakan:
1) Jual beli (aset) antara pihak yang melakukan akuisisi aset
(sebagai pihak pembeli) dengan pihak yang diakuisisi
asetnya (sebagai pihak penjual), jika akuisisi dilakukan
dengan pembayaran uang tunai. Dalam hal ini segala
formalitas yang harus dipenuhi untuk suatu jual beli harus
diberlakukan, termasuk jual beli atas hak atas tanah yang
harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah.
2) Perjanjian tukar menukar antara aset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan
akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
Dan jika kebendaan yang dipertukarkan dengan aset
merupakan sahamsaham, maka akuisisi tersebut dikenal
dengan nama assets for share exchange, dengan akibat
hukum bahwa perseroan yang diakuisisi tersebut menjadi
pemegang saham dan perseroan yang diakuisisi.
5) Klasifikasi Berdasarkan Perlakuan Akuntansi
1. Metode Pembelian
Metode pembelian terjadi jika dalam kegiatan
penggabungan usaha melibatkan transaksi pembelian mayoritas
saham perusahaan target secara tunai, yang berakibat
beralihnya pengendalian terhadap manajemen perusahaan.
Metode pembelian mengakui dan mencatat aset dan kewajiban
nerdasarkan nilai pasar, sedangkan laba ditahan dan agio saham
tidak diakui dalam laporan keuangan konsolidasi.
2. Metode Penyatuan
Metode penyatuan terjadi ketika pemegang saham
perusahaan yang bergabung tetap melanjutkan kepemilikannya
terhadap perusahaan hasil penggabungan. Dalam metode
penyatuan ini tidak ditemukan proses jual beli antara satu pihak
dengan pihal lainnya, tidak ada pihak yang dianggap sebagai
pengambilalih dan tidak ada pihak yang dominan timbul dari
kegiatan merger dan akuisisi tersebut.