Industri menjadi salah satu faktor utama yang berpartisipasi dalam kerusakan alam, misalnya dari bahan baku yang digunakan perusahaan mengandung berbagai macam zat kimia dan emisi yang dikeluarkan oleh industri akan sangat berpotensi mencemari udara. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban lingkungan yang di dalamnya memuat emisi karbon menjadi salah satu upaya industri untuk melaporkan operasi usahanya dalam rangka mengeksplorasi, mengendalikan, serta menjaga alam dan lingkungan. Informasi pengungkapan emisi karbon tersebut diharapkan dapat membantu penciptaan nilai tambah bagi perusahaan agar dapat tetap melanjutkan usahanya.
Teori legitimasi menjelaskan bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial dilakukan perusahaan dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi dari komunitas di mana perusahaan itu berada dan memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Yang melandasi teori legitimasi adalah “kontrak sosial” yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat di mana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Jadi, setiap perusahaan pasti memiliki kontrak implisit dengan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Apabila perusahaan bertindak memenuhi kontrak implisitnya, maka masyarakat akan mendukung keinginan perusahaan.
Ahmad dkk (2014) menyatakan pengungkapan tanggung jawab sosial adalah sebuah mekanisme yang digunakan untuk mengomunikasikan perusahaan dengan masyarakat, dan merupakan salah satu cara untuk memperoleh keuntungan dan memperbaiki legitimasi perusahaan. Praktik dan pengungkapan tanggung jawab sosial akan dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk tetap menyelaraskan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Dengan demikian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan kinerja lingkungan sehingga mendapatkan reaksi positif dari lingkungan dan memperoleh legitimasi atas usahanya.
