Emisi karbon merupakan pelepasan karbon ke atmosfer bumi. Emisi karbon terkait emisi GRK merupakan kontributor utama perubahan iklim. Emisi CO2 terus meningkat dari waktu ke waktu baik pada tingkat global, regional, dan nasional pada suatu negara maupun lokal untuk suatu kawasan. Hal ini terjadi karena semakin bersarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tata guna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan antropogenik (Slamet S, Peneliti Lapan). Salah satu penyumbang emisi karbon terbesar adalah kegiatan operasional perusahaan. Dalam menghadapi perubahan iklim, perusahaan diharapkan dapat mengungkapkan aktivitas mereka yang berkaitan dengan peranan terhadap peningkatan perubahan iklim, salah satunya dengan melakukan carbon emission disclosure. Di Indonesia, pengungkapan dan pelaporan atas informasi ini mulai berkembang dengan adanya tuntutan dari berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya penurunan emisi karbon, seperti Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
