Kata disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Menurut Suwardjono (2005:134) pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara pembeberan atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui statemen keuangan utama. Secara umum pengungkapan (disclosure) dalam laporan tahunan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).
