Manfaat Merger dan Akuisisi (skripsi dan tesis)

Menurut Kwik Kian Gie (1992) dalam Widjanarko (2004) ada beberapa manfaat merger dan akuisisi, yaitu sebagai berikut: 1. Komplementaris Penggabungan 2 perusahaan sejenis atau lebih secara horisontal dapatmenimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk, misal: perluasan produk,transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, dansebagainya. 2. Pooling Kekuatan Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsifungsi penting untuk perusahaannya. Misalnya fungsi Research danĀ  Development, akan lebih efektif jika bergabung dengan perusahaan lain yang telah memiliki fungsi tersebut. 3. Mengurangi Persaingan Penggabungan usaha diantara perusahaan sejenis akan mengakibatkanadanya pemusatan pengendalian, sehingga dapat mengurangi pesaing. 4. Menyelamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan Bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas dan terdesak oleh kreditur,keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akanmenyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.