Menurut Labolo (2010: 39) bahwa: “Peranan pemerintah lebih sebagai pelayan masyarakat yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau profit, dimana lebih mementingkan terpenuhinya kepuasaan pelanggan dan bukan memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu sendiri”. Fungsi-fungsi pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintahan dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, tugas pokok selanjutnya adalah bagaimana pelayanan dapat menumbuhkan keadilan, pemberdayaan yang membuahkan kemandirian, serta pembangunan yang menciptakan kemakmuran. Untuk mengemban tugas negara menurut Hum (2010:36), pemerintah memiliki dua fungsi dasar yaitu:
1. “Fungsi Primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa-jasa publik yang tidak dapat diprivatisasikan termasuk jasa hankam, layanan sipil, dan layanan birokrasi.
2. Fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan yaitu sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya termasuk pembangunan sarana dan prasarana.”
Menurut Labolo (2010:32) peran pemerintahan antara lain:
1. “Pemerintah sebagai regulator Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan.
2. Pemerintah sebagai dinamisator Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan. 3. Pemerintah sebagai fasilitator Pemerintah sebagai fasilitator yaitu mencipatkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Sebagai fasilitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan dan peningkatan keterampilan serta di bidang pendanaan atau pemodalan kepada masyarakat.
