Kehadiran pemerintah dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang menjadi keharusan bagi proses kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apapun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun, membutuhkan pelayanan pemerintah. Oleh karena itu kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. (S.H. Sarundajang, 2002:5) dalam Yusuf (2014). Menurut Bagir Manan (2001:101) dalam Yusuf (2014) bahwa: “Pemerintahan adalah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara, yang terjadi dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu pemangku jabatan sebagai pelaksanaan eksekutif atau secara lebih penting, pemerintah sebagai penyelanggara administrasi negara. 20 Menurut Mardinan (2012) bahwa: “Regulator adalah pemangku jabatan dalam pemerintahan yang berwenang membuat kebijakan dan peraturan untuk kepentingan bersama baik masyarakat maupun negara.” Berdasarkan teori di atas, sampai pada pemahaman penulis bahwa regulator adalah pemangku jabatan dalam pemerintahan yang berwenang membuat rumusan mengenai aturan-aturan dan kebijakan yang disahkan secara hukum agar dapat mengatur masyarakatnya untuk kepentingan bersama baik masyarakat maupun negara
