Menurut PP 71 tahun 2010 Pelaporan keuangan pemerintahan seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan :
a) Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan.
b) Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh penegluaran
c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai
d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya
e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman
f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalamai kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan
Mardiasmo (2002) menyebutkan tujuan dan fungsi laporan keuangan sektor publik sebagai berikut : a. Kepatuhan dan pengelolaan (Compliance and stewardship)
b. Akuntabilitas dan pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting)
c. Perencanaan dan Informasi Otorisasi (Planning and authorization information)
d. Kelangsungan organisasi (viability)
e. Hubungan masyarakat (public relation)
f. Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures)
Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada berbagai kelompok kepentingan yang ingin mengetahui organisasi secara lebih dalam. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi keuangan yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik, oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan untuk mendukung pembuatan keputusan ekonomi, sosial, politik, tersebut meliputi informasi yang digunakan untuk
(a) membandingkan kinerja keuangan aktual dengan yang dianggarkan
, (b) menilai kondisi keuangan dan hasil – hasil operasi,
(c) membantu menentukan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan masalah keuangan dan ketentuan lainnya, serta
(d) membantu dalam mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.
Untuk melakukan pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik diperlukan informasi akuntansi yang salah satunya berupa laporan keuangan. Meskipun laporan keuangan bukan merupakan satu –satunya sumber informasi untuk pembuatan keputusan, akan tetapi 7 laporan keuangan sebagai sumber informasi finansial memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan.Laporan keuangan merupakan tindakan pragmatis, oleh karena itu laporan keuangan pemerintah harus dievaluasi dalam hal manfaat laporan tersebut terhadap kualitas keputusan yang dihasilkan serta mudah tidaknya laporan keuangan tersebut dipahami oleh pemakai