Adanya suatu pelayanan yang umum atau publik disebabkan oleh
adanya suatu kepentingan, dan kepentingan itu juga bermacam-macam
bentuknya sehingga dalam pelayanan publik yang akan diberikan memiliki
beberapa macam. Berdasarkan Berdasarkan keputusan yang ditetapkan
dalam MENPAN No.63/Kep/M.PAN/7/2003 bahwa suatu kegiatan dalam
pelayanan umum atau public antara lain :
a. Pelayanan administratif adalah suatu pelayanan yang dapat
menghasilkan beberapa macam bentuk dalam dokumen resmi
yang akan dibutuhkanoleh masyarakat, misalnya status dalam
sertifikat kompetensi, kewarganegaraan, kepemilikan atau
penguasaan yang dimiliki terhadap barang dan sebagainya.
Dokumen-dokemen ini yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte
Kelahiran,Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (PKB), Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Tanda Bermotor (STNK), Surat
Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Kepemilikan Atau Penguasaan
Tanah, Paspord dan sebagainya.
b. Pelayanan baru yaitu pelayanan yang dapat menghasilkan
berbagai bentuk atau suatu jenis barang yang digunakan oleh
publik misalnya jaringan telpon, penyedia tenaga listrik, air bersih
dan sebagainya.
c. Pelayanan jasa yaitu pelayanan yang dapat menghasilkan
beberapa jenis jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya
pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelanggaraan
transportasi, pos dan sebagainya.
Sedangkan Moenir mengungkapkan bahwa pelaksanaan pelayanan
dapat diukur, oleh karena itu dapat ditetapkan standar baik dalam waktu
yang diperlukan maupun hasilnya. Dengan adanya standar manajemen
dapat merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi
kegiatan pelayanan agar hasil akhir memuaskan kepada pihak-pihak yang
mendapatkan pelayanan dan secara umum ada 3 jenis pelayanan yaitu
sebagai berikut :
a. Pelayanan fisik
Pelayanan fisik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan
telepon,penyediaan tenaga listrik, dan air bersih
b. Pelayanan non fisik
Pelayanan non fisik adalah pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya
pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan
transportasi, dan pos.
c. Pelayanan administratif
Pelayanan administratif adalah pelayanan yang menghasilkan
berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,
berkaitan dengan status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi,
dan kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang,
misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte kelahiran, Akte
kematian, Buku nikah, Sertifikat tanah, IMB, paspor, STNK, BPKB
dan lain sebagainya.
Dari kedua pendapat tersebut, jenis pelayanan di Kantor Bersama
SAMSAT Palangkaraya termasuk kedalam kategori pelayanan
administratif dan pelayanan jasa.
- Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
Dalam proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip
pelayanan sebagai pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan.
Dalam pelayanan publik memiliki beberapa prinsip pada pelayanan umum
yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kesepuluh prinsip tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Kesederhanaan; Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit,
mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan;
b. Kejelasan; Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik;
Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/
sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik; Rincian biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
c. Kepastian waktu; Pelaksanaan pelayanan publik dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi; Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat
dan sah
e. Keamanan; Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa
aman dan kepastian hukum.
f. Tanggung jawab; Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau
pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan
pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika (teletematika).
h. Kemudahan Akses; Tempat dan lokasi sarana prasarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan
dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi.
i. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan; Pemberi pelayanan
harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j. Kenyamanan; Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur,
disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapih, lingkungan
yang indah dan sehat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung
pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lainnya