Kinerja (skripsi dan tesis)

Kinerja adalah hasil atau ketingkatan keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.“performance diterjemahkan menjadi kinerja, juga berarti prestasi kerja atau pelaksanaan kerja atau pencapaian kerja atau hasil kerja/ unjuk kerja/ penampilan kerja” (LAN, 2005:3) mendefinisikan “kinerja adalah penampilan prilaku kerja yang ditandai oleh keluwesan gerak, ritme dan urutan kerja yang sesuai dengan prosedur sehingga diperoleh hasil yang memenuhi syarat kualitas, kecepatan dan jumlah “Alma, Buchari (2013:107) menyatakan bahwa performans diartikan sebagai penampilan yang baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang guru, maksudnya bahwa kinerja guru merupakan hasil atau output dari suatu proses. Adapun yang mempengaruhi kinerja seorang guru diantaranya adalah fisiologis, keamanan, afiliasi, penghargaan dan perwujudan (aktualisasi diri) Abraham Maslow dan Alma, Buchari (2013:89). Pendapat lain mengenai kinerja dikemukakan oleh Hunger dan Wheelen (2011: 26) bahwa: “Performance is the end result of activities—the actual outcomes. The practice of strategic management is justified in terms of its ability to improve an organization‟s performance, typically measured in terms of profits and return on investment (ROI).” Yang artinya bahwa kinerja merupakan hasil akhir
Purwani Puji Utami, Pengaruh Iklim Kerja…
ISSN 2086 – 1397 Volume 8 Nomor 1. Januari – Juni 2017 |21
dalam suatu aktivitas berupa hasil yang nyata. Praktek manajemen strategis dibenarkan dalam hal kemampuannya untuk meningkatkan kinerja organisasi yang biasanya mengukur profit dan laba atas investasi. Hasil yang nyata dari kinerja di perguruan tinggi dapat berupa knowledge dan skill yang dimiliki oleh mahasiswa, nilai dari tiap mata kuliah yang diajarkan, serta lulusnya mahasiswa setelah menempuh ujian akhir skripsi, tesis ataupun disertasi.
Amstrong (2000: 202) juga berpendapat tentang kinerja bahwa: “Performance is often assumed to be simply about outputs or achievements. But it is also concerned with the manner in which the results were achieved, ie the „how‟ as well as the „what‟. This distinction is significant because it affects how performance is measured or assessed. The assessment should not be confined to the extent to which objectives are reached but also to the behaviors or competencies that affected the results and that indicate what sort of improvements are required.” Pendapat di atas dapat diartikan bahwa kinerja secara sederhana sering diasumsikan sebagai output atau sesuatu yang diperoleh. Hal ini juga fokus pada „apa‟ dan „bagaimana‟ cara memperoleh hasil tersebut. Perbedaan ini sangat signifikan karena hal ini berdampak pada bagaimana cara menilai kinerja tersebut.

Analisis Faktor (skripsi dan tesis)

 

Analisis faktor adalah analisis untuk menyederhanakan variabel-variabel observasi yang kompleks dan saling berhubungan menjadi faktor bersama (common factor). (Dillon dan Goldstein, 1984) Sedangkan menurut Simamora (2005), analisis faktor menganalisis interaksi antar variabel. Semua variabel berstatus sama, tidak ada variabel dependen yang menjadi perdiktor bagi variabel dependen. Variabel-variabel yang di observasi disebut sebagai variabel manifes dan faktor-faktor bersama yang didapatkan disebut sebagai variabel laten

Semisal suatu obyek penelitian memiliki 9 (X1-Xn) variabel atau dimensi yang mejelaskannya, maka analisis faktor akan meringkas informasi yang mempunyai banyak variabel menjadi beberapa kelompok faktor atau dimensi. Dalam Gambar 3.4. dicontohkan dirangkum menjadi 3 kelompok faktor. Selain itu analisis faktor juga digunakan untuk mengurangi korelasi tinggi antar variabel, sehingga variabel-variabel yang dianalisis adalah variabel yang tidak saling berkorelasi.

Kegunaan analisis faktor adalah: (Simamora, 2005)

  1. Mengidentifikasi struktur hubungan antar variabel maupun antar responden.
  2. Mengurangi data atau reduksi data sehingga yang dimunculkan adalah dimensi-dimensi dominan saja dari suatu variable.
  3. Dapat dikombinasikan dengan analisis lain seperti analisis klaster.

Sehingga analisis fakor dirumuskan sebagai berikut:

Semisal ada beberapa variabel Y1,Y2,Y3, dan seterusnya

Y1 = X11F1 + X12F2 + . . . + X1mFm,

Y2 = X21F1 + X22F2 + . . . + X2mFm,

Y3 = X31F1 + X32F2 + . . . + X3mFm,

. . .

. . .

Yn = n1F1 + n2F2 + . . . + nmFm,

Dimana:

Y = adalah variabel dengan data yang diketahui

X = sebuah konstanta

F = Fungsi dari variabel yang tidak diketahui.

Hal yang harus diingat adalah bahwa dalam analisis faktor F adalah fungsi tertentu dan bukanya variabel tertentu. Melalui analisis faktor dengan data yang dipunyai oleh variabel Y maka kita dapat mendefinisikan fungsi-fungsi F yang tidak diketahui. Loading faktor (X) adalah sebuah konstanta yang menggambarkan seberapa besar hubungan fungsi F terhadap Y. Secara umum persamaan analisis faktor adalah: (Simamora, 2005)

Y = X1F1 + X2F2 + . . . + XmFm,

Dimana:

Y                   = adalah variabel dengan data yang diketahui

X1,X2,…Xm  = sebuah konstanta

F1,F2,…. Fm = Fungsi dari variabel yang tidak diketahui.

Aplikasi analisis faktor terhadap kasus nyata dapat diilustrasikan sebagai berikut, misalkan seorang psikolog mengajukan sebuah teori bahwa terdapat dua jenis kecerdasan, yaitu kecerdasan verbal dan kecerdasan matematis. Oleh karena itu dilakukan penelitian terhadap 1000 orang siswa pada 10 bidang studi yang berbeda. Jika setiap resonden siswa dipilih secara acak dari populasinya, maka setiap skor 10 siswa adalah merupakan variabel acak. Psikolog tersebut dapat berkesimpulan bahwa untuk setiap 10 subyek, skor mereka merupakan rata-rata dari seluruh populasi yang memiliki kombinasi nilai yang sama dari kecerdasan verbal dan matematis dalam bentuk suatu persamaan linear dengan beberapa konstanta.(www.wikipedia.org)

Angka (konstanta) yang digunakan untuk dikalikan dengan nilai kecerdasan verbal dan matematis untuk mendapatkan skor yang diinginkan disebut sebagai  factor loadings (faktor pembeban) untuk subyek tersebut. Sebagai contoh, teori yang diajukan psikolog ini dapat saja berkesimpulan bahwa kemampuan rata-rata siswa dalam bidang biologi adalah:

{ 10 × kecerdasan verbal siswa} + { 6 × kecerdasan matematis siswa}.

Angka 10 dan 6 inilah yang merupakan factor loadings yang berkaitan dengan kemampuan Biologi siswa, sedangkan bidang studi lain akan memiliki factor loading yang berbeda.

Salah satu statistik kunci yang relevan dengan analisis faktor adalah Kaiser Meyer Olkin (KMO) measure of sampling adequacy (MSA), merupakan suatu indeks yang dipergunakan untuk meneliti keteoatan analisis faktor. Nilai tinggi antara 0,5-1,0 berarti analisis faktor tepat, kalau kurang dari 0,5 analisis faktor dikatakan tidak tepat (Supranto, 2004)

Measure of Sampling Adequacy (MSA) digunakan untuk menyeleksi variabel dalam analisis faktor sehingga variabel dengan nilai MSA dibawah 0.5 (memiliki korelasi yang lemah dengan variabel lainnya) harus dikeluarkan satu persatu dari analisis faktor. (Santoso, 2004)

 

Konsep Inti Pemasaran (skripsi dan tesis)

 

Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial dimana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, menawarkan dan bertukar sesuatu yang bernilai satu sama lain. Definisi ini berdasarkan pada konsep inti: Kebutuhan, keinginan dan permintaan; produk nilai, biaya dan kepuasan; pertukaran, transaksi, dan hubungan; pasar dan pemasaran serta pemasar. Konsep ini kita gambarkan dalam Gambar 3.1 dan kita bicarakan dibawah ini. (Phillip Kotler,1997)

Cara berpikir pemasaran mulai dengan kebutuhan dan keinginan manusia. Manusia membutuhkan makanan, udara, air, pakaian, dan rumah untuk hidup. Di luar ini, manusia ingin rekreasi, pendidikan maupun jasa lainnya. Mereka punya pilihan yang jelas akan macam dan merek tertentu dari barang dan jasa pokok.

Ada perbedaan antara kebutuhan, keinginan, dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah keadaan merasa tidak memiliki kepuasan dasar. Manusia membutuhkan makanan, pakaian, perlindungan, keamanan, hak milik, harga diri dan beberapa hal lain untuk bisa hidup. Kebutuhan ini tidak diciptakan oleh masyarakat atau pemasar, namun sudah ada terukir dalam hayati serta kondisi manusia.

Keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Orang Indonesia butuh makan dan ingin nasi goreng; butuh pakaian dan ingin jas Piere Cardin; butuh harga diri dan ingin Mercedes. Dalam masyarakat lain, kebutuhan tersebut dipenuhi dengan cara lain. Jika orang Aborigin Australia lapar, mereka mencari burung kiwi; pakaian mereka adalah cawat dan kalung kerang yang menunjukan harga diri mereka. Walaupun kebutuhan manusia sedikit, keinginan mereka banyak. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan institusi sosial seperti gereja, sekolah, keluarga dan perusahaan.

Permintaan adalah keinginan akan suatu produk yang didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya. Keinginan menjadi permintaan bila didukung oleh daya beli. Banyak orang ingin memiliki Mercedes, namun hanya sedikit yang mampu dan mau membelinya. Perusahaan tidak hanya harus mengukur berapa banyak orang yang menginginkan produknya, tetapi juga berapa banyak yang benar-benar mampu dan mau membelinya.

Perbedaan ini bisa menjelaskan akan tuduhan dari pengkritik pemasaran bahwa “pemasar menciptakan kebutuhan “atau” pemasar membuat orang membeli barang-barang yang tidak mereka inginkan”. Pemasar tidak menciptakan kebutuhan; kebutuhan sudah ada sebelumnya. Pemasar, seperti juga panutan lain dalam masyarakat, mempengaruhi keinginan. Mereka mengajukan ide bahwa sebuah Mercedes akan memenuhi kebutuhan seorang akan status sosial. Pemasar mempengaruhi permintaan dengan membuat suatu produk cocok, menarik, terjangkau dan mudah didapatkan oleh konsumen yang dituju.

Pengertian Pemasaran (skripsi dan tesis)

 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita senantiasa dikelilingi oleh berbagai pihak yang melakukan kegiatan pemasaran. Kegiatan penjualan, periklanan, dan publikasi merupakan bentuk dari kegiatan pemasaran. Menurut Kasali (2001), pemasaran merupakan suatu konsep yang menyangkut suatu sikap mental, suatu cara berpikir yang membimbing anda melakukan kegiatan sesuatu.

Kegiatan sesuatu itu tidak selalu berupa menjual suatu benda, tetapi juga menjual gagasan-gagasan, karir, tempat, jasa serta kegiatan-kegiatan nirlaba seperti yayasan-yayasan sosial keagamaan. Pada masa sekarang ini orientasi perusahaan lebih tertuju pada pasar daripada produk. Dengan demikian pemasaran mempunyai arti penting bagi setiap perusahaan. Pemasaran tidak sekedar penjualan atau periklanan saja. Menurut Kotler (1997), pemasaran merupakan suatu proses sosial dan manajerial dimana seseorang atau kelompok berusaha memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran dan mempertukarkan barang dan jasa yang bernilai bagi individu atau kelompok lain.

 

Manajemen Pemasaran (skripsi dan tesis)

 

Manajemen pemasaran terjadi bila setidaknya satu pihak dalam pertukaran potensial memikirkan sasaran dan cara mendapatkan tanggapan yang dia kehendaki dari pihak lain. Manajemen pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan dari perwujudan, pemberian harga, promosi dan distribusi dari barang-barang, jasa dan gagasan untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok sasaran yang memenuhi tujuan pelanggan dan organisasi.

Definisi ini menyadari bahwa manajemen pemasaran adalah proses yang mencakup analisis, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan juga mencakup barang, jasa serta gagasan: berdasarkan pertukaran dan tujuannya adalah memberikan kepuasan bagi pihak yang terlibat.

Manajemen pemasaran dapat terjadi dalam organisasi dengan semua pasarnya. Misalnya dalam sebuah perusahaan mobil, direktur personalia mengurus pasar pekerja; direktur pembelian mengurus pasar bahan mentah dan direktur keuangan mengurus pasar uang. Masing-masing harus menentukan sasaran dan membuat strategi untuk mencapai hasil yang memuaskan dalam pasar-pasar tersebut Eksekutif ini biasanya tidak disebut pemasar atau dididik dalam pemasaran.

Paling-paling mereka adalah pemasar “paruh waktu”. Biasanya manajemen pemasaran dihubungkan dengan tugas dan orang-orang yang bergerak dalam pasar pelanggan. Kita akan mengikuti konvensi ini, walaupun apa yang kita katakan tentang pemasaran berlaku untuk semua pasar.

Asas 7P (skripsi dan tesis)

  1. Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitur yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit dapat diberikan, sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan.
  2. Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter, dan loyalitasnya, dimana setiap klasifikasi nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
  3. Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitur, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja.
  4. Prospect adalah prospek perusahaan di masa datang, apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak.
  5. Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal ini dapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitur sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian.
  6. Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
  7. Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.

Asas 5C Dalam Kredit (skripsi dan tesis)

 

  1. Character (watak) calon debitur perlu diteliti oleh analisis kredit apakah layak untuk menerima kredit. Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informai dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar (willingness to pay) kewajibannya. Apabila karakter pemohon baik maka dapat diberikan kredit, sebaliknya jika karakternya buruk kredit tidak dapat diberikan
  2. Capacity (kemampuan) calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaannya tetap berdiri. Jika kemampuan calon debitur baik maka ia dapat diberikan kredit, sebaliknya jika kemampuannya buruk maka kredit tidak dapat diberikan.
  3. Capital (modal) dari calon debituor harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur. Hasil analisis neraca lajur akan memberikan gambaran dan petunjuk sehat atau tidak sehatnya perusahaan. Demikian juga mengenai tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan struktur modal perusahaan bersangkutan. Jika terlihat baik maka bank dapat memberikan kredit kepada pemohon bersangkutan, tetapi jika tidak maka pemohon tidak akan mendapatkan kredit yang diinginkannya.
  4. Condition of Economic atau kondisi perekonomian pada umumnya dan bidang usaha pemohon kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonan kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonannya akan disetujui, sebaliknya jika jelek, permohonan kreditnya akan ditolak.
  5. Collateral (agunan) yang diberikan pemohon kredit mutlak harus dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank. Jika jawabannya ya maka kredit dapat diberikan, tetapi jika jawabannya tidak maka kredit tidak dapat diberikan

Collateral (agunan) merupakan syarat utama yang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia bahwa setiap kredit yang disalurkan suatu bank harus mempunyai agunan yang cukup. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar kredit tersebut (disita).

 

Sistem dan Jenis-Jenis Pengendalian Kredit (skripsi dan tesis)

 

Cara-cara pengendalian (pengawasan) dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan pengawasan kombinasi langsung dan tidak langsung.

Jenis-Jenis Pengendalian Kredit

  1. Preventive Control of Credit adalah pengendalian kredit dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet
  2. Rrepressive Control of Credit adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet

Preventive Control of Credit

Preventive Control of Credit atau PCC dilakukan dengan cara:

  1. penetapan plafond kredit,
  2. pemantauan debitur, dan
  3. pembinaan debitur.
  1. Penentuan Plafond Kredit

Plafond kredit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (L3) adalah batas maksimum kredit yang diberikan bank dapat dijamin oleh debitur bersangkutan.

Plafond kredit mutlak harus ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah) sebelum penyaluran kredit dilakukan. Plafond kredit ditetapkan secara objektif atas hasil analisis asas 5C, 7P, dan 3R oleh analisis kredit.

Analisis kredit harus dilakukan oleh orang-orang yang jujur, ahli, cakap, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengendalian dan Tujuan Pengendalian Kredit Bank (skripsi dan tesis)

Pengendalian kredit mutlak dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet.

Harold Koontz dikutip Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (1996:245) mengatakan: Control is the measurement and correction of the performance of subordinates in order to make sure that enterprise objectives and the plans devided to action then are accomplished. (Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara).

Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan tidak macet (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).

Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang baik dan benar.

Tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:

  1. menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman;
  2. mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak;
  3. melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah;
  4. mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan;
  5. memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali;
  6. mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank;
  7. meningkatkan moral dan tanggungjawab karyawan analisis kredit bank;

Teknik Mitigasi Risiko Kredit Bank Syariah (skripsi dan tesis)

Beberapa system standar,metode, dan prosedur mitigasi risiko kredit yang telah dikembangkan dalam bank konvensional juga releven untuk bank syariah. Sebagai tambahan yang diperlukan terkait dengan manajemen risiko kredit pada bank syariah akan dibahas disini.

  1. Pencadangan atas Kerugian Kredit

Pencadangan atas kerugian kredit diperklukan untuk memberikan proteksi atas ekspektasi kerugian kredit. Efektifitas pencadangan ini bergantung pada kredibilitas system yang digunakan untuk menghitung ekspektasi kerugian.Teknik manajemen risiko kredit yang beru-baru ini telah dikembangkan,memungkinkan bank-bank konvensional yang besar untuk mengidentifikasi ekspektasi kerugian secar akurat.Bank syariah juga dipersyaratkan untuk menjaga kewajiban pencadangan kerugian kredit sebagaimana yang diwajibkan oleh otoritas regulasi.

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya,model pembiyayaan pada bank syariah relative berbeda dan bersifat heterogen jika dibandingkan dengan model kredit pada bank konvensional yang berbasiskan bunga .Fakta ini menurut adanya system yang akurat dan kredibel untuk melakukan kalkulasi atas ekspektasi kerugian .Lebih lanjut,dengan adanya risiko yang dihadapi masing-masing institusi, diperlukan bagi masing-masing model pembiyayaan, institusi keuangan dan otoritas regulasi. Standar AAOIFI #1, menyediakan basis untuk melakukan identifikasi  terhadap potensi pendapatan dan kerugian. Sayangnya, pihak bank dan otoritas regulasi tidakl menerapkan standar ini,kecuali hanya beberapa bank saja.

Sebagai tambahan atas kewajiban pencadangan,bank syariah telah menerbitkan fasilitas pencadangan proteksi investasi. Jordan Islamic Bank merupakan pionir yang menyediakan fasilitas ini. Fasilitas pencadangan ini diterbitkan atas kontribusi deposan dan pemilik bank. Pencadangan ini bertujuan untuk memberikan proteksi atas modal dan dana investasi (deposito) dari potensi risiko kerugian karena adanya default. Bagaimanapun, deposan bukanlah pemilik bank yang permanent .Untuk itu ,kontribusi yang diberikan deposan lama bias dipindahtangankan kepada deposan baru dan/atau pada modal yang dimiliki bank. Dalam hal ini, pencanagan tidak bias menekankan keadilan antara deposan lama dan baru,atau antara deposan dan pemilik bank. Persoalan ini bias diselesaikan denag memberikan hak bagi deposan untuk menarik kontribusi yang telah dibeikan seiring dengan telah berakhirnya jangka waktu simpananya.akan tetapi,fasilitas pencadangan ini tidak bias memberikan proteksi ketika terjadi krisis.

 

  1. Jaminan

Jaminan (kolateral) merupakan salah satu instrument pengaman yang paling penting untuk menghadapi potensi terjadinya kerugian. Bank syriah bias mengunakan fasilitas kolateral untuk mengamankan pembiyayaan yang diberikan,hal ini karena konsep ar rahn (penyitaan aset sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang di waktu mendatang) diperbolehkan dalam syariah. Berdasarkan prinsip keuangan islam, utang yang di tanggung pihak ketiga, komoditi yang tidak tahan lama, dan suatu yang diakui oleh syariah sebagai aset, atau instrument keuangan yang berbasiskan bunga, tidak bias digunakan sebagai jaminan. Disisi lain, uang kas, aset-aset yang tangible, emas, perak, komoditi yang bernilai ekonomis, saham(ekuitas), utang yang harus dibayar nasabah kepada lembaga keuangan, semuanya adalah aset yang bias dijadikan sebagai jaminan. Kita akan membahas karakteristik umum tentang jaminan yang bias digunakan dalam indusri keuangan syariah.

  • Sebagaimana dibahas dalam bagian keempat ,dalam proposal New Basel Accord telah dijelaskan mengenai regulasi yang terkait dengan permodalan, dimana disana juga disebutkan tentang jenis-jenis aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan bergantung pada kualitas dan kesesuaianya pada standar regulasi tentang haircut, yang telah disebutkan dalam table 2.2 Standar ini menunjukkan bahwa uang kas dan treasury bill merupakan bentuk jaminan yang paling bernilai, dan patut mendapatkan nilai tinggi dalam relative regulasi permodalan .
  • Terdapat beberapa macam aset, dimana menurut pandangan bank syriah merupakan jaminan yang baik dan memiliki relief regulasi permodalan yang tinggi.
  • Dengan adanyan hambatan pelarangan jual beli utang, bank syriah tidak memiliki instrumrn utang yang likuid.Bagaimanapun, dalam pandangan meraka,instrumen utang yang likuid seperti treasury bill, merupakan jaminan yang baik.akan tetapi, aset ini belum ditawarkan oleh bank syariah kepada nasabahnya.
  • Bank syariah memiliki sumber dana yang terbatas untuk membiayai beberapa aset. Terlebih, jika dibandingkan dengan bank konvensional yang memiliki sumber dana yang tidak terbatas untuk memberikan kredit pada nasabahnya.
  • Sistem hukum dalam perundang-undangan di mana bank syriah beroprasi, tidak mendukung adanya kualitas terkait dengan jaminan yang baik. Dalam kasus ini, sangat sulit untuk melakukan control atas kualitas aset dan proses konversi aset menjdi likuiditas, kecuali dengan biaya yang cukup tinggi.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa dengan berbagai alasan, jaminan yang ada pada industri perbankan Islam pada umumnya tidak layak bagi relief regulasi permodalan berdasarkan standar internasiona. Fakta ini menunjukkan bahwa bank syariah tidak memiliki wakil yang representative dalam lembaga perumusahan standar. Untuk itu, bank syariah harus mempelajari dokumen konsultatif yang diedarkan oleh perumus standar secara cermat, dan memberikan pandangan mereka terkait dengan operasional yang dijalankan sebagaiman lembaga lainnya. Lebih lanjut, secara umum kualitas jaminan suatu industri  bergantung pada karakteristik kelembagaan, lingkungan, dan produk yang ditawarkan oleh industri tersebut. Peningkatan infrastruktur kelembagaan dan pengembangan produk bank syariah merupakan instrument untuk meningkatkan kualitas jaminan dan mereduksi risiko kredit.

Pentingnya Mitigasi Resiko Kredit (skripsi dan tesis)

Proses mitigasi risiko kredit meliputi perhitungan dan usaha untuk memperkecil kerugian kredit.Perhitungan atas kerugian kredit,memerlukan perhitungan atas kemungkinan debitur mengalami gagal bayar (Probability of Defaul-PD), waktu jatuh tempo fasilitas kredit, kerugian yang akan diderita bank jika debitur benar-benar gagal bayar (loss given default-LGD),besarnya eksposur debitur pada saat terjadi gagal beyar (exposure at default-EAD),serta sensitivitas nilai asset terhadap risiko sistematis dan nonsistematis.

Perhitungan kemungkinan kerugian relative lebih mudah bagi jenis kontrak yang sederhan dan bersifat homogen, jika dibandingkan dengan kontrak yang relative lebih komplek dan heterogen. Model kontrak yang ada dalam bank syariah relative lebih kompleks jika dibandingkan dengan kontrak kredit yang berbasiskan bunga. Dengan demikian, menghitung kemungkinan kerugian dalam modal kontrak syariah secar secar akurat, pastilah lebih rumit.Terlebih jika tidak terdapat kesepakatan dengan debitur yang gagal bayar,karakter utang yang bersifat tidak likuid akan menabah kompleksitas dalam hal ini.

Tantangan ini bias dihadapi dengan melakukan adopsi atas pendekatan berbasis rating internal (IRB Approach) yang ditawarkan dalam bab empat.Berdasarkan hasil survai, kebanyakan bank Syariah ,telah mengunakan system rating internal. Adalah terlalu dini bagi bank syariah,untuk memenuhi kreteria IRB Approach bagi regulasi pengalokasian modalnya. Adanya beberapa bentuk rating internal,mendorong bank syariah untuk melakukan pengembangan system, dengan tujuan untuk secar bertahap memenuhi criteria IRB Approach.

Jika hal ini telah dilakukan,bank syariah diharapkan akan mulai mengikuti benchmark pengawasan LGD dan pembobotan risiko sebagaimana yang terdapat dalam Tabel 2.1 Secara bertahap,bank bias mengembangkan system perhitungan LGD dan menerapkan pendekatan berbasis rating internal yang lebih tinggi (Advance IRB Approach)

Resiko Kredit (skripsi dan tesis)

Risiko Kredit merupakan risiko yang paling krusial dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan, kegagalan bank dalam mengelola risiko ini,dapat memicu munculnya risiko likuiditas,suku bunga,penurunan kualitas asset dan risiko-risiko lainnya. Tingkat risiko kredit yang dimiliki bank, memiliki efek negative bagi kualitas asset diivestasikan. Resiko yang dihadapi bank syariah lebih besar atau lebih kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional,bergantung pada beberapa factor berikut ini.

  1. Karakteristik risiko kredit yang secara umum melekat pada pembiayaan syariah.
  2. Karakteristik risiko yang secara khusus melekat pada model pembiyaan syariah yang relative berbeda.
  3. Akurasi dalam menghitung kemungkinana kerugian kredit.
  4. Ketersediaan teknik mitigasi risiko

Perjalanan Dana Konvensional dan Syariah (skripsi dan tesis)

Kredit di Bank Konvensional

Kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditur percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.

Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.

Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debiturnya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainya. Misalnya: masyarakat (SSU) menabungkan uangnya (deposito, R/K) pada suatu bank hanya atas kepercayaan saja, karena bank hanya memberikan tanda bukti berupa bilyet deposito. Blanko buku cek, atau bilyet giro kepada penabungnya. Jika banknya dilikuidasi, penabung hanya memiliki bilyet deposito atau blanko bilyet giro saja.

Kepercayaan reserve diartikan kreditur menyalurkan kredit/ pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB, dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P. Hasibuan – 1996).

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P. Hasibuan – 1996).

Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang (Bymont P. kent, dikutip oleh Drs. Thomas Suyatno dkk, 1990:15).

Manajemen Perkreditan Bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank, supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat. Manajemen perkreditan akan dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan, alokasi, dan kebijaksanaan penyaluran kreditnya.

Manajemen perkreditan Bank pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit (Drs. M. Sinunungan, 1999: 210).

  1. Kredit di Bank Syariah

Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah. Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).

Resiko Bank Konvensional dan Syariah (skripsi dan tesis)

Risiko atau kemungkinan terjadinya kerugian artinya adalah tidak sesuai dengan harapan atau tujuan yang kita inginkan. Meskipun kita merasa aman, tapi hanya terbatas pada apa yang terlihat saat ini. Setiap manusia ingin aman dan menghindari kerugian, jadi kita belajar untuk menghadapi kenyataan hidup ini. Risiko tidak dapat dihindari secara total dan hal itu sudah merupakan bagian dari hidup, maka kita harus mengembangkan suatu cara untuk menghadapinya (Williams, 1984, p.2).

Adapun berbagai definisi risiko antara lain sebagai berikut :

  1. Risiko merupakan suatu variasi kemungkinan kejadian yang akan datang terjadi pada waktu yang akan datang (Silalahi, 1997, p.1).
  2. Risiko adalah probabilitas terjadinya suatu kejadian dan akibat yang ditimbulkan dari kejadian tersebut (Hamilton, 1997, p.277).
  3. Risiko adalah kans kerugian (Darmawi, 1997, p.19).
  4. Menurut Saling (Thayono, 1999, p.6), risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan kerugian.
  5. Risiko adalah variasi dari hasil yang dapat terjadi secara alami pada suatu situasi tertentu (Fisk, 1997, p.225).

Definisi tentang risiko berbeda-beda, akan tetapi pada dasarnya semua definisi risiko tersebut mengarah pada ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa selama selang waktu tertentu yang mana peristiwa tersebut menyebabkan suatu kerugian baik itu kerugian kecil yang tidak begitu berarti maupun kerugian besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.

  1. Konvensional
  1. Resiko Kredit (Credit Risk)

Resiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya.

  1. Resiko Pasar (Market Risk)

Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate).

  1. Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Nasabah menempatkan dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito berjangka waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah dengan jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas ini bahkan bisa mengakibatkan bank mengalami kebangkrutan.

  1. Resiko Operasional (Operational Risk)

Resiko operasional adalah resiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini mencakup kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.

  1. Resiko Hukum (Legal Risk)

Resiko hukum adalah terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  1. Resiko Reputasi (Reputation Risk)

Resiko reputasi adalah resiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.

  1. Resiko Strategis (Strategic Risk)

Resiko strategis timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal. Indikasi dari resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.

  1. Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)

Resiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

  1. Syariah

 

  1. Risiko Benchmark : bank syariah tidak berhubungan dengan suku bunga, hal ini dutunjukkan bahwa bank syariah tidak menghadapi risiko pasar yang muncul karena perubahan suku bunga. Namun bagaimanapun, perubahan suku bunga di pasar, memunculkan beberapa risiko di dalam pendapatan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah memakai benchmark rate. Khususnya, dalam akad murabahah, di mana mark up ditentukan dengan menambahkan premi risiko pada benchmark rate (biasanya LIBOR).
  2. Risiko Likuiditas : sebagaimana telah disebutkan di atas, risiko likuiditas bisa muncul karena sulitnya mendapatkan dana cash dengan biaya yang wajar, baik melalui pinjaman ataupun melalui penjualan aset. Risiko likuiditas yang muncul dari kedua sumber ini sangat kritis bagi bank syariah.
  3. Risiko Operasional : karena usianya yang relatif muda, risiko operasional, terutama yang terkait dengan faktor manusiawi menjadi suatu yang akut bagi lembaga ini. Risiko operasional bisa muncul, terutama akibat bank tidak memiliki personel (dengan kapasitas dan kapabilitas) yang memadai untuk menjalankan operasional keuangan syariah.
  4. Risiko Hukum : karena adanya perbedaan karakteristik akad atau kontrak keuangan, bank syariah menghadapi risiko yang berhubungan dengan proses dokumentasi dan pelaksanaan hukum.
  5. Risiko Penarikan Dana : perbedaan tingkat return pada tabungan atau investasi mengakibatkan ketidakpastian tentang nilai sebenarnya (real value) dari jenis-jenis simpanan tersebut.
  6. Risiko Fidusia : rendahnya tingkat return bank dibandingkan dengan tingkat return yang berlaku di pasar, juga berakibat pada munculnya risiko fidusia (fiduciary risk), yaitu ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat return tersebut sebagi pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan manajemen dana oleh pihak bank (AAOIFI 1999).
  7. Displace Commercial Risk : adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan untuk menghindari adanya penarikan dana akibat rendahnya tingkat return (AAOIFI 1999).

Beberapa risiko yang melekat pada model pembiayaan syariah adalah:

  1. Pembiayaan Murabahah

Murabahah merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan syariah. Jika akad telah terstandardisasi maka karakteristik risikonya dapat diibaratkan dengan pembiayaan berbasis bunga. Karena memiliki persamaan karakteristik risiko dengan akad berbasis bunga, murabahah telah disetujui untuk diterima sebagai model pembiayaan di beberapa sistem regulasi di sejumlah negara.

  1. Pembiayaan Salam

Paling tidak, terdapat dua counterparty risk dalam akad salam. Berikut penjelasannya.

  • Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supply pada waktu yang telah disepakati, atau kegagalan supply pada kualitas dan kuantitas yang sama dengan kesepakatan. Ketika salam adalah akad untuk pembiayaan sektor pertanian, counterparty risk mungkin terjadi karena faktor-faktor yang berada di luar kualitas kredit nasabah secara normal.
  • Akad salam bisa dilakukan melalui pertukaran resmi (di suatu tempat tertentu, misalnya pasar) dan bisa dilakukan tanpa tempat yang khusus (over the counter).
    1. Pembiayaan Istishna’

Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan bank pada counterparty risk yang spesifik, diantaranya :

  • Counterparty risk yang dihadapi bank syariah dalam pembiayaan istishna’ muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam. Terdapat risiko kegagalan yang terkait dengan kualitas dan waktu pengiriman.
  • Risiko gagal bayar (default risk) pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat waktu.
  • Meskipun akad istishna’ lebih bersifat opsional dan tidak terikat dengan ketentuan fiqh, namun counterparty risk bisa muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
  • Sama halnya dengan akad murabahah, dalam akad istishna’ nasabah pun dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga bank harus menanggung risiko tambahan.

Risiko-risiko ini ada karena ketika bank syariah masuk ke dalam akad istishna’, akan selalu melibatkan peran para pengembang, kontraktor, perusahaan manufaktur, dan supplier. Selama bank syariah tidak memiliki spesialisasi dalam hal ini maka akan selalu tergantung pada subkontraktor.

  1. Pembiayaan Mudharabah dan Musharakah

Banyak pihak akademisi dan pengambil kebijakan yang tertarik untuk menulis bahwa alokasi dana oleh bank dengan basis mudharabah dan musharakah lebih disukai daripada model pembiayaan yang memberikan return tetap seperti murabahah, ijarah, dan istishna’. Risiko kredit diperkirakan lebih besar dalam model pembiayaan mudhaarbah dan musharakah karena tidak adanya ketentuan jaminan (collateral), adanya risiko moral hazard, adverse selection (penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah) dan terbatasnya teknik dan kompetensi bank untuk menilai proyek.

 

Tujuan Lembaga Keuangan Bank Konvensional dan syariah (skripsi dan tesis)

  1. Konvensional

Tujuan dari lembaga keuangan bank dapat terfokus pada tiga sasaran yaitu memaksimalisasi imbalan bagi pemegang saham, pertumbuhan pangsa pasar dan keunggulan layanan bagi pelanggan. Setiap lembaga keuangan bank dapat menetapkan sasaran utamanya yang berbeda satu sama lainnya. Namun demikian dapat dipastikan bahwa sasaran memaksimalisasi imbalan bagi pemegang saham merupakan tujaun umum sebagaimana tujuan umum pada lembaga bisnis (Rose dan Kolari, 1981).

  1. Syariah

Perbankan syariah menawarkan jasa keuangan dengan penuh kepatuhan terhadap larangan riba dalam agama. Riba adalah return (bunga) yang dipungut dari transaksi pinjam-meminjam (qard hasan). Larangan ini memperjelas perbedaan antara current account (pinjaman tanpa bunga) dan investment deposit (dana-dana dalam mudharabah).

Bank syariah menjelaskan hal-hal tersebut agar mempunyai karakteristik sebagai lembaga intermediasi investasi dan bank komersial secara sekaligus Prototipe kepemilikan bank syariah sama halnya dengan bank komersial, di mana para deposan tidak turut memiliki bank dan juga tidak memiliki hak suara (voting right). Dalam dialektika keuangan syariah, ini berarti bahwa sementara akad musharakah mencerminkan pemilik ekuitas, tetapi simpanan dilakukan melalui akad mudharabah.

Fungsi Bank Konvensional (skripsi dan tesis)

Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain (Siamat:1999):

  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
  2. Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini adalah bagaimana bank syariah dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal.
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balas jasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah sebagai perolehan hasil (profit) dan mobilisasi dana dapat terus berjalan.
  4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank syariah, antara lain : a. Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri. b. Kliring (clearing) c. Inkaso d. Safe deposit box e. Bank card f. Bank notes g. Travelers cheque h. Letter of credit (L/C) i. Bank garansi j. Jasa-jasa dipasar modal k. Menerima setoran-setoran lain

Menurut Siamat (1999), kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.
  2. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.
    2. Surat pengakuan utang.
    3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    5. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    6. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
  10. Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
  13. menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
  14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
  15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Lembaga Keuangan Bank  Konvensional dan Syariah  (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-undang Perbankan no 10 Tahun 1998 dinyatakan bank umum dibagi menjadi 2 jenis yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil/syariah. Adapun bidang-bidang yang dijalankan oleh bank umum meliputi usaha perkreditan, perdagangan sekuritas, perdagangan valuta asing, anjak piutang, modal ventura dan sewa guna.

Lembaga keuangan syariah, sebagai lembaga keuangan Islam dan alternatif pengganti bank-bank konvensional memiliki ciri-ciri keistimewaan sebagai berikut :

  1. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.
  2. Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, sehingga akan berdampak positif dalam menekan cost push inflation dan persaingan antar bank.
  3. Tersedianya fasilitas kredit kebaikan (Al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara Cuma-Cuma
  4. Konsep (build in concept) dengan berorientasi pada kebersamaan :
    1. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing.
    2. Memerangi kemiskinan dengan membina golongan ekonomi lemah dan tertindas, melalui bantuan hibah yang dilakukan bank secara produktif.
    3. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang atau peralatan modal dengan pembayaran tangguh dan pembayaran cicilan.
    4. Meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil dan kerugian, baik yang diberikan kepada bank itu sendiri maupun kepada peminjam.
  5. Penerapan sistem bagi hasil yang tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan terjamin adanya “keterbukaan”.
  6. Menciptakan alternatif kehidupan ekonomi yang berkeadilan dalam kehidupan modern.

Di Indonesia, keberadaan bank syariah sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999,serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah. Berdasarkan beberapa dasar hukum ini, bank syariah memiliki kesamaan fungsi demngan bank umum.

Kinerja Karyawan (skripsi dan tesis)

Mangkunegara et al. (2001) mengungkapkan istilah kinerja
berasal dari kata job performance atau actual performance. Pengertian
kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai
oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang dibebankan untuknya.
Hasibuan (2011) menyatakan kinerja merupakan perwujudan
kerja yang dilakukan oleh karyawan, yang biasanya dipakai
sebagai dasar penilaian terhadap karyawan atau organisasi. Kinerja
yang baik merupakan langkah untuk mencapai tujuan organisasi,
sehingga perlu diupayakan usaha untuk meningkatkan kinerja.
Manajemen kinerja adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan
untuk meningkatkan kinerja perusahaan atau organisasi, termasuk
kinerja masing-masing individu dan kelompok kerja di perusahaan
tersebut (Rosita & Yuniati, 2016).

Komponen Dalam Analisis Kualitatif (skripsi dan tesis)

Komponen-komponen yang perlu ada dalam analisis data antara lain:

  1. Pemrosesan Satuan

Pemrosesan satuan terdiri atas tipologi satuan dan penyusunan satuan.

  1. Tipologi satuan, satuan suatu latar social yang berfungsi untuk menentukan dan mendefinisikan kakegori. Patton membedakan jenis tipe satuan menjadi tipe asli yang menggunakan perspektif emik dalam antropologi, dan tipe hasil konstruksi analis yang digunakan subyek untuk merinci kompleksitas kenyataan dalam bagian- bagian.
  2. Penyusunan satuan,yaitu pemasukan data ke dalam kartu indeks dan hendaknya dapat dipahami oleh orang lain.   
  3. Kategorisasi
  4. Fungsi dan prinsip kategorisasi, tugas pokoknya adalah mengelompokkan, merumuskan dan menjaga agar setiap kategori yang disusun mengikuti prinsip taat asas.
  5. Langkah-langkah kategorisasi, metode yang digunakan berdasar atas metode analisis komperatif.
  6. Penafsiran Data
  7. Tujuannya meliputi tujuan deskriptif semata-mata (menerima dan menggunakan teori yang sudah ada), tujuan deskriptif analitik (pengembangan kategori dan hubungan yang muncul dari data) dan tujuan teoti substantive (gabungan teori untuk mendapat teori yang baru).
  8. Proses umum dan penafsiran data, yaitu menuliskan teori dengan bahasa disiplin sendiri dengan metode tertentu.
  9. Peranan hubungan kunci dalan pehafsiran data,yaitu suatu metafora, model, kerangka umum, pola yang menolak atau garis riwayat sebagai aturan untuk digunakan sebagai criteria inklusi-ekslusi.
  10. Peranan interogasi terhadap data, yaitu mengajukan seperangkat pertanyaan pada data sehingga terungkaplah banyak persoalan dari data itu sendiri.
  11. Langkah-langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis komparatif dalam rangka penyusunan teori substantif.

Cara Pengodean (coding) Dalam Kualitatif (skripsi dan tesis)

Menurut Mc Millian dan Schumacher (2001:467-468), seorang peneliti
ketika melakukan pengodean menggunakan salah satu sistem pengklasifikasian sebagai berikut :
1.Membagi-bagikan data pada muatan unit-unit yang disebut topik (kurang lebih 25-30) dan mengelompokkan topik-topik ke dalam kumpulan data yang
lebih besar untuk membentuk kategori; atau
2.Memulai dengan kategori-kategori
yang ditentukan sebelumnya (tidak lebih dari 4-5) lalu memecah
kategori menjadi sukategori yang lebih kecil; atau
3. Mengombinasikan strategi-strategi dengan
menggunakan beberapa kategori yang ditentukan sebelumnya dan
menambahkan kategori-kategori yang baru ditemukan.

Batasan Pengodean (coding) (skripsi dan tesis)

Setelah data lapangan kita telaah dan analisis awal, maka proses yang
juga seiringan dilakukan adalah pengodean (coding). Pengodean menurut Mc
Millian dan Schumacher (2001:467) adalah proses membagi data ke dalam
bagian-bagian sistem klasifikasi. (Coding is a process of dividing data into parts by classification system). Sedangkan menurut Miles dan Huberman,1994:65) dalam Alwasilah (2002:230), kode adalah “efficient data-labelling and data-retrieval devices”.
Menurut Lofland (1977) dalam Alwasilah(2002:230), ada enam fenomena
yang dapat dijadikan kode dalam penelitian kualitatif :
1. Tindakan (acts), yaitu hal yang terjadi pada waktu relatif singkat seperti
memulai pelajaran, mengucapkan salam, atau memanggil siswa.
2. Aktivitas (activities), yaitu hal yang terjadi dalam satu periode dan
merupakan unsur penting dalam partisipasi sosial, misalnya diskusi
kelas, presentasi di depan kelas,dll.
3. Makna (meanings), yaitu produk ucapan (verbal) dari responden yang
membatasi atau mengarahkan kegiatan.
4. Partisipasi (patisipation), yaitu keterlibatan responden secara
keseluruhan dalam situasi yang sedang diteliti.
5. Hubungan (relationship), yaitu hubungan-hubungan antara berbagai
orang secara simultan dalam satu latar.
6. Latar (settings), yaitu latar dalam suatu studi dan dianggap sebagai satu
unit analisis.
Sedangkan menurut Bogdan dan Biklen (1992) dalam Alwasilah
(2002:230-231), batasan pengodean berkisar :
1. Setting/contex, yaitu informasi umum ihwal latar studi peneliti.
2. Definition of the situation, yaitu bagaimana responden memahami,
mendefinisikan, dan memersepsi satu latar atau topik yang sedang
peneliti pelajari.
3. Perspectives, yaitu bagaimana persepsi responden ihwal sesuatu yang
sedang peneliti pelajari.
4. Ways of thinking about people and objects, yaitu pemahaman responden
satu sama lain, orang luar, dan objek (lebih spesifik dari perspekstif di
atas).
5. Process, yaitu urutan kejadian, terutama sesuatu yang tidak terjadi.
6. Activities, yaitu jenis-jenis perilaku yang terjkadi secara rutin.
7. Events, yaitu kegiatan khusus, terutama yang tidak sering terjadi.
8. Strategies, yaitu cara melaksanakan sesuatu, taktik, dan metode yang
ditempuh responden untuk mencapai cita-citanya.
9. Relationship and social structures, yaitu pola-pola yang terdefinisikan
secara tidak resmi seperti klik, koalisi, hubungan asrama, persahabatan,
atau perseteruan.
10. Methods, yaitu problem, kesenangan, dan dilema dalam proses
penelitian—khususnya yang terkait dengan komentar dari pengamat
lapangan.
Semua data-data di atas dapat dijadikan kode, hanya saja tidak bisa
dipaksakan untuk beberapa kategori yang memang tidak cocok. Pada
kenyataannya, semakin banyak data yang diperoleh makan proses pengodean
akan semakin banyak. Oleh karena itu, semakin besar pula kemungkinan terjadi recoding atau pengode-ulangan. Selan itu, pengodean yang telah peneliti tetapkan memiliki kemungkinan akan memiliki anak kode atau sub-kode. Kode akan terus menerus digunakan sampai analisis selesai. Pengodean dihentikan jika terjadi kejenuhan dan telah terjadi keteraturan kategori (Miles dan Huberman (1994:62) dalam Alwasilah, (2002:231))

Strategi Pembuatan Nodes (skripsi dan tesis)

Apabila Anda tidak yakin, jenis Nodes apa yang seharusnya dibuat, ajukan beberapa pertanyaan tentang tujuan yang Anda ingin representasikan dalam proyek Anda lewat Nodes:

Anda sebagai hasil dari investigasi Anda sebelumnya terhadap literatur atau area utama dalam pertanyaan-pertanyaan interview Anda. Saat Anda mengelola data sumber, Anda dapat menemukan sejumlah tema atau topik yang Anda ingin tampilkan sebagai berikut:

  • Apakah Node Anda merepresentasikan sebuah entity dalam riset Anda, seperti orang atau institusi?
  • Apakah Node Anda bertujuan untuk merepresentasikan sebuah topik, tema atau kategori dalam data sumber Anda? Jika demikian, apakah ia berhubungan dengan topik, tema dan kategori lain dalam proyek Anda?
  • Apabila demikian, pertimbangkan pembuatan sebuah Tree Node; dan apabila tidak, sebaiknya Anda menggunakan Free Node.

Apakah Node Anda merepresentasikan sebuah koneksi atara item dalam proyek Anda? Apailan demikian, gunakan fasilitas ‘Relationship’ antara item-item tersebut.

http://nvivo-online.blogspot.com/2008/04/training-nvivo-4-penggunaan-nodes-dalam.html

 

Jenis-Jenis Nodes dalam N Vivo (skripsi dan tesis)

NVivo menyediakan jenis-jenis node yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenis-jenis ide dan konsep yang akan Anda representasikan dalam proyek Anda:

Free Nodes dapat digunakan sebagai kontainer untuk ide-ide yang belum matang (loose ideas) yang secara konseptual tidak berhubungan dengan nodes lain dalam proyek Anda. Pada saat proyek Anda semakin berkembang, ini dapat dipindahkan ke dalam sebuah tempat dimana konsep tersusun secara sistematis dan logis dalam Tree Nodes.

Tree Nodes dapat digunakan untuk merepresentasikan konsep dan kategori dalam proyek Anda yang berhubungan secara logis sebab mereka dapat diatur dalam struktur secara hirarkis, yaitu kategori dan sub-kategori. Cases merepresentasikan entiti yang ada dalam penelitian Anda, yaitu orang, sekolah, institusi, keluarga dan lain-lain. Ini juga dapat memiliki ‘Attributes’ untuk mencatatat karakteristik entiti ini, yaitu entiti yang akan Anda pertanyakan.

Cases, sama dengan Tree Nodes, dapat disusun secara hirarkis.

Matrices dapat digunakan untuk menunjukkan bagaimana konten Nodes yang berbeda saling berhubungan satu sama lain. Matriks ini dibuat dengan cara me-querying data Anda menggunakan ‘matrix coding queries’ dan dipresentasikan dalam format tabel.

Relationships merepresentasikan hubungan yang Anda tahu atau temukan antara item dalam proyek Anda. Bisa jadi, Anda telah menentukan beberapa tema atau topik yang Anda ingin tampilkan sebagai Nodes dalam proyek Anda sebelum mengeksplorasi data sumber Nodes.

http://nvivo-online.blogspot.com/2008/04/training-nvivo-4-penggunaan-nodes-dalam.html

Analisis Dalam N Vivo (skripsi dan tesis)

  1. Analisis isi (content analysis): untuk menentukan makna dari data teks dengan menggunakan kode yang berasal langsung dari data tanpa panduan teori (konvensional), dengan panduan teori (directed), atau dengan disertai pencacahan (sumatif).
  2. Analisis tematik (thematic analysis): untuk untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan melaporkan pola-pola yang terdapat dalam data, mengorganisasikanya menjadi tema-tema bermakna, dan menginterpretasikan tema-tema tersebut dalam konteks penelitian. Dalam hal ini tema mewakili sesuatu yang penting dalam data dan menunjukkan tanggapan berpola tertentu atau bermakna tertentu dalam kaitan dengan pertanyaan penelitian.
  3. Analisis kerangka (framework analysis): untuk mengorganisasikan topik atau tema sedemian rupa sehingga dapat ditentukan topik atau tema mana yang menjadi payung dan yang mana yang dipayungi yang kemudian diorganisasikan dalam bentuk bagan alir atau tabel, merupakan pengembangan dari analisis tematik.
  4. Analisis bandingan (comparative analysis): untuk menentukan persamaan dan perbedaan antar kelompok berdasarkan kode dari data kualitatif mengenai aspek yang sama, biasanya dengan menyajikan kutipan dari transkrip dalam tabel. Variasi dari teknik analisis bandingan ini adalah analisis bandingan konstan (constan comparison analysis) yang dilakukan langsung di lapangan untuk memunculkan ide baru untuk dibandingkan dengan yang diperoleh sebelumnya guna membangun teori dalam penelitian dengan menggunakan metode”grounded theory”.
  5. Analisis bandingan kualitatif (qualitative comparative analysis): untuk menentukan konfigurasi kasus, yang dalam hal ini dapat berupa orang, keluarga, peristiwa, institusi, pengaturan, wilayah, atau bahkan negara, dengan cara terlebih dahulu mendaftar kasus dalam baris dan kemudian memberikan nilai biner atau ordinal dalam kolom.
  6. Analisis dunia-kehidupan (life-world analysis): teknik analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode fenomenologi untuk menentukan bagaimana seseorang, dalam memandang sesuatu, bergantung pada lingkungan yang mepengaruhi kehidupannya.
  7. Analisis fenomenologis interpretatif (interpretative phenomenological analysis): teknik analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian menggunakan metode fenomenologi untuk menentukan bagaimana seseorang mengartikan pengalaman hidupnya yang selanjutnya menentukan jalan pikirannya.
  8. Analisis induksi analitik (analytic induction analysis): untuk meredefinisikan secara progresif suatu fenomena yang akan dicarikan penjelasan (the explanandum) dan faktor yang dapat menjelaskannya (the explanans) sehingga dapat dibangun hubungan sempurna (universal) di antaranya.
  9. Analisis kontekstualisasi progresif (progressive contextualization analysis): untuk menentukan langsung pada saat pengumpulan data mengenai siapa pelaku atau jejaring pelaku suatu kejadian pada waktu dan tempat tertentu dan apa rangkaian konsekuensi yang terjadi sehingga menimbulkan perbedaan dari seandainya kejadian tidak berlangsung.
  10. Analisis matriks atau analisis logis (matrix or logical analysis): untuk membangun outline mengenai hubungan sebab-akibat umum dengan menggunakan proses berpikir logis dengan berdasarkan atas pengorganisasian dan pengkategorisasian kode dengan menggunakan bantuan bagan alir atau diagram.
  11. Analisis templat (template analysis): dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola tertentu yang diperoleh dari bagian, pola-pola dari bagian data ini kemudian digunakan sebagai templat untuk menganalisis bagian data lainnya.
  12. Analisis percakapan (conversation analysis): untuk menginterpretasikan percakapan yang terjadi secara alami antara seseorang dengan orang lain tanpa merujuk kepada konteks atau motif tertentu selain yang timbul sendiri dalam percakapan.
  13. Analisis wacana (discourse analysis): untuk menentukan bagaimana seseorang memaknai segala sesuatu dengan menggunakan bahasa dan wacana, dalam arti luas mencakup analisis semiotik, dekonstruksi, dan naratif.
  14. Analisis naratif (narrative analysis): untuk menentukan bagaimana seseorang memaknai suatu kejadian berdasarkan perspektif dirinya dalam kaitan dengan kejadian lainnya melalui narasi yang disampaikannya.
  15. Analisis hermeneutik objektif atau analysis penghalusan beruntun (objective hermeneutic analysis atau sequential fine analysis): untuk menginterpretasikan data tekstual yang sama masing-masing oleh anggota tim yang saling mengkritisi interpretasi anggota lainnya.

Pengertian Pemodelan (skripsi dan tesis)

Model dapat digunakan untuk menampilkan, mengeksplorasi, dan menjelaskan data proyek. Menciptakan sebuah model adalah untuk
menunjukkan hubungan antara berbagai item dalam sebuah proyek, misalnya: menggunakannya untuk mendemonstrasikan teori yang sedang dibangun,
isu permasalahan dalam sebuah kerja tim, atau bagaimana mendukung data dengan dugaan/hipotesa awal. Model yang diperoleh merupakan visualisasi dari konsep-konsep yang hubungannya dicari dan akan makin jelas setelah
dianalisis

Pendekatan Fenomenologi (skripsi dan tesis)

Secara harfiah, fenomenologi berasal dari kata pahainomenon dari bahasa Yunani yang berarti gejala atau segala sesuatu yang menampakkan diri. Istilah fenomena dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu fenomena itu selalu menunjuk keluar dan fenomena dari sudut pandang kesadaran kita. Oleh karena itu, dalam memandang suatu fenomena kita harus terlebih dulu melihat penyaringan atau ratio, sehingga menemukan kesadaran yang sejati.
Sejarah awal mula munculnya filsafat fenomenologi berkembang pada abad ke-15 dan ke-16. Pada masa itu, terjadi perubahan besar dalam diri manusia tentang perspektif dirinya di dunia ini. Pada abad sebelumnya, manusia selalu memandang segala hal dari sudut pandang Ketuhanan. Selanjutnya, terjadilah gelombang besar modernitas pada kala itu yang mengubah sudut pandang pemikiran tersebut. Para filsuf banyak yang menolak doktrin-doktrin Gereja dan melakukan gerakan reformasi yang disebut sebagai masa pencerahan.
Paradigma ini muncul karena timbulnya pemikiran manusia terhadap subjektivitas. Yang dimaksud dengan subjektivitas di sini bukanlah antonim dari kata objektivitas. Subjek yang dimaksud merupakan makna “aku” yang ada dalam diri manusia yang menghendaki, bertindak, dan mengerti. Menurut Suseno dikutib Mujib (2015) manusia hadir ke dunia sebagai subjek yang memiliki kesadaran diri, tak hanya hadir sebagai benda di dunia ini,
melainkan sebagai subjek yang berpikir, berefleksi, dan bertindak secara kritis dan bebas. Fenomenologi ini berasal dari filsafat yang mengelilingi kesadaran manusia yang dicetuskan oleh Edmund Husserl (1859—1938) seorang filsuf Jerman. Pada awalnya teori ini digunakan pada ilmu-ilmu sosial. Menurut Husserl ada beberapa definisi fenomenologi, yaitu: (1) pengalaman subjektif atau fenomenologikal, dan (2) suatu studi tentang kesadaran
dari perspektif pokok dari seseorang. Teori ini merupakan hasil dari perlawanan teori sebelumnya yang memandang sesuatu dari paradigma ketuhanan. Jadi secara sederhana, fenomenologi diartikan sebagai sebuah studi yang berupaya untuk menganalisis secara deskriptif dan introspektif tentang segala kesadaran bentuk manusia dan pengalamannya
baik dalam aspek inderawi, konseptual, moral, estetis, dan religius. Lebih lanjut, Martin Heidegger berpendapat tentang fenomenologi Husserl (dalam Mujib: 2015) bahwa manusia tidak mungkin memiliki “kesadaran” jika tidak ada “lahan kesadaran”, yaitu suatu tempat, panorama atau dunia agar “kesadaran” dapat terjadi di dalamnya yang berujung pada eksistensi yang bersifat duniawi.
Fenomenologi adalah pendekatan yang dimulai oleh Edmund Husserl dan
dikembangkan oleh Martin Heidegger untuk memahami atau mempelajari pengalaman hidup manusia. Pendekatan ini berevolusi sebuah metode penelitian kualitatif yang matang dan dewasa selama beberapa dekade pada abad ke dua puluh. Fokus umum penelitian ini untuk memeriksa/meneliti esensi atau struktur pengalaman ke dalam kesadaran manusia (Tuffour: 2017).
Definisi fenomenologi juga diutarakan oleh beberapa pakar dan peneliti dalam
studinya. Menurut Alase (2017) fenomenologi adalah sebuah metodologi kualitatif yang mengizinkan peneliti menerapkan dan mengaplikasikan kemampuan subjektivitas dan interpersonalnya dalam proses penelitian eksploratori. Kedua, definisi yang dikemukakan oleh Creswell dikutip Eddles-Hirsch (2015) yang menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian yang tertarik untuk menganalisis dan mendeskripsikan
pengalaman sebuah fenomena individu dalam dunia sehari-hari.
Ada hal yang harus diperhatikan dalam penelitian kualitatif, khususnya yang
menggunakan pendekatan fenomenologi. Banyak peneliti kontemporer yang mengklaim menggunakan pendekatan fenomenologi tetapi mereka jarang menghubungkan metode tersebut dengan prinsip dari filosofi fenomenologi (Sohn dkk: 2017). Hal ini perlu digarisbawahi agar kualitas penelitian fenomenologi yang dihasilkan memiliki nilai dan hasil standar yang tinggi. Untuk menuju ke hasil tersebut, penelitian fenomenologi harus
memperhatikan ciri-ciri yang melingkupinya, yaitu: (1) mengacu pada kenyataan, (2) memahami arti peristiwa dan keterkaitannya dengan orang-orang yang berada dalam situasi tertentu, dan (3) memulai dengan diam.
Penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi juga memiliki karakteristik yang melekat di dalamnya.

Tahapan Dalam Penelitian Kualitatif (skripsi dan tesis)

Secara umum, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam melakukan penelitian kualitatif. Dalam beberapa referensi, mungkin terdapat sedikit perbedaan tahapan namun pada dasarnya memliki prosedur yang sama. Menurut Newman (2014) ada beberapa tahapan dalam melakukan penelitian kualitatif, yaitu: (1) menyeleksi topik, (2) menyempitkan fokus pertanyaan artinya tahapan ini merupakan langkah krusial yang harus dilakukan agar topik yang masih luas dapat disempitkan dan lebih terfokus, (3) mendesain
penelitian, (4) mengumpulkan data, (5) menganalisis data, (6) menginterpretasi data, dan (7) publikasi atau memberikan laporan penelitian kepada orang lain.

karakteristik penelitian kualitatif (skrispi dan tesis)

Ada beberapa ciri-ciri atau karakteristik yang dimiliki oleh penelitian kualitatif. Menurut Litchman dikutip Putra dan Dwilestari (2016) ada sepuluh ciri-ciri penelitian kualitatif, (1) yaitu description, understanding, and interpretation, (2) dynamic, (3) no single way of doing something, (4) inductive thinking, (5) holistic, (6) variety of data in natural setting, (7) role of the researcher. (8) in-depth study, (9) words, themes, and writing, dan
(10) nonliniear. Di sisi lain, Bogdan & Biklen dikutip Putra dan Dwilestari (2016) menyebut karakteristik penelitian kualitatif adalah naturalistic, descriptive data, concern with process, inductive, dan meaning

Definisi Metode Kualitatif (skripsi dan tesis)

Ada beberapa definisi tentang metode penelitian kualitatif yang dikemukakan oleh para ahli. Penelitian kualitatif didefinisikan sebagai metodologi yang menyediakan alat-alat dalam memahami arti secara mendalam yang berkaitan dengan fenomena yang kompleks dan prosesnya dalam praktik kehidupan sosial (Denzin dan Lincoln dikutip Brady: 2015). Definisi lain juga diutarakan oleh Strauss dan Corbin (2017) bahwa penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang hasil temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik
atau bentuk hitungan lainnya. Lebih lanjut, Oun dan Bach (2014) menyebut metode kualitatif merupakan metode untuk menguji dan menjawab pertanyaan tentang bagaimana, dimana, apa, kapan, dan mengapa seseorang bertindak dengan cara-cara tertentu pada permasalahan yang spesifik.
Selanjutnya, metode kualitatif juga diartikan sebagai metode penelitian dalam
mendeskrispsikan fenomena berdasarkan sudut pandang para informan, menemukan realita yang beragam dan mengembangkan pemahaman secara holistik tentang sebuah fenomena dalam konteks tertentu (Hilal dan Alabri: 2013). Senada dengan pendapat tersebut, Rovai dikutip Almalki (2016) menyebut metode kualitatif sebagai metode yang biasanya digunakan dalam menggambarkan secara induktif, dengan asumsi yang didasarkan pada konstruk realitas sosial, variabel yang sulit diukur, kompleks dan saling
terkait, dan data yang dikumpulkan berisi tentang sudut pandang yang mendalam dari informan.
Hal senada juga dikemukakan oleh Burns dan Grove dikutip Khan (2014) yang
menyebut definisi penelitian kualitatif sebagai sebuah sistem dan pendekatan subjektif untuk menjelaskan dan menyoroti pengalaman hidup sehari-hari. Menurutnya, setelah proses tadi maka dilanjutkan dengan tahapan memberi makna pada data yang ditemukannya. Dengan pendekatan kualitatif ini, peneliti dapat mengeksplorasi secara mendalam sikap-sikap manusia, perbedaan perspektif, dan pengalaman hidup untuk menemukan kompleksitas dalam situasi melalui kerangka secara menyeluruh (holistik).
Dari berbagai definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa tujuan penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan sebuah fenomena tertentu. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Nassaji (2015) yang menyebut bahwa penelitian kualitatif atau penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan sebuah fenomena dengan berbagai karakter yang melingkupinya. Lebih lanjut, Nassaji juga menyebut bahwa penelitian ini lebih mementingkan apa daripada bagaimana dan mengapa sesuatu itu terjadi. Tujaun penelitian kualitatif juga dikemukakan oleh Sani, Manurung, Suswanto, dan Sudiran (2017) yang
menyebut metode kualitatif bertujuan mengungkap fenomena yang ada serta memahami makna di balik fenomena tersebut

Penggunaan Penelitian Kualitatif (skripsi dan tesis)

Metode seharusnya dipilih berdasarkan permasalahan yang akan diteliti. Bukan dipilih pada tahap awal sebelum permasalahan penelitian ditetapkan. Metode tersebut harus dipakai karena permasalahan/fenomena tersebut harus membutuhkan pendekatan kualitatif. Bukan karena peneliti sekedar ingin menggunakan penelitian dengan metode kualitatif. Kualitatif terkait cara yang digunakan oleh peneliti dalam mendekati-memahami, menggali, mengungkap fenomena tertentu dari responden penelitiannya. Sejak awal, peneliti harus mampu menentukan metode yang akan digunakan (metode idealnya bersifat tetap, teknik yang bersifat situasional atau fleksibel). .

Perkembangan Analisis Kualitatif N Vivo (skripsi dan tesis)

Nvivo pada mulanya dikembangkan pada tahun 1981 oleh
programer Tom Richards dengan nama Non-Numerical Unstructured Data Indexing Searching and Theorizing (NUD‟IST). Sejak tahun 2002, NUD‟IST diganti dengan Nvivo. „N‟ adalah singkatan dari NUD‟IST dan „Vivo‟ diambil dari „in-vivo‟ yang berarti melakukan koding berdasarkan data yang hidup (nyata) dialami partisipan di lapangan. Penamaan Nvivo menunjukkan fungsi utama software untuk melakukan koding data dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, kunci untuk mendapatkan presentasi data dalam bentuk tabel, grafik, diagram, dan model bagi peneliti kualitatif yang menggunakan Nvivo ialah bagaimana melakukan koding terhadap sumber data penelitian.
Langkah-langkah dalam Nvivo adalah sebagai berikut : (1). memasukkan
dokumen ke dalam Nvivo, (2). memasukkan dokumen PDF ke dalam Nvivo, (3).
memasukkan dokumen audio dan video ke Nvivo, (4). Memasukkan foto-foto ke dalam Nvivo, (5). memasukkan data yang berasal dari databases ke Nvivo, dan (6). memasukkan isi website dan jejaring media sosial ke Nvivo.
Dalam Nvivo sumber data yang dianalisis dapat dibagi menjadi: sumber data
penelitian internal (internals), sumber data penelitian eksternal (eksternals),
catatan-catatan penelitian selama pengumpulan data (memos) dan kerangka matriks (framework matrices). Internal sources dalam konteks ini adalah semua sumber data penelitian kualitatif yang dapat dimasukkan dalam Nvivo, misalnya rekaman, wawancara, transkrip wawancara, catatan selama melakukan penelitian, foto, tabel data survei, isi website tertentu, data bases dan video. External sources merupakan materi penelitian yang tidak dapat dimasukkan secara langsung dalam Nvivo, misalnya buku referensi dari perpustakaan/ jurnal versi cetak. Memos adalah sumber data penelitian berupa catatan peneliti selama melakukan penelitian. Framework matrices merupakan ringkasan hasil observasi terhadap partisipan tertentu dan tema dalam proyek yang sudah dibuat dalam tabel matriks (Bandur, 2016).

Analisis Kualitatif Melalui N Vivo (skripsi dan tesis)

Analisis data kualitatif dapat dilakukan dengancara manual atau menggunakan bantuan komputer. Cara manual umumnya dipakai sebelum
 personal  computer  menyebar secara luas pada1980an. Richards (2009) menyatakan analisis datakualitatif dengan cara manual adalah pekerjaanyang melelahkan, berat, dan menyita banyakwaktu. Setelah  personal  
computer  menyebar luas,perangkat lunak word  processing 
 mulai digunakanuntuk membantu analisis data kualitatif. Program ini sebenarnya ditujukan untuk menulis danmenyunting kata-kata namun dalam penelitian kualitatif, program ini dapat dipakai untuk mengetik, mengedit, dan menyimpan data penelitian. Di kemudian hari, program word  processing 
  juga dapat digunakan untuk membuat grafik,mencari kata atau frase, menambahkan komentar,hingga membuat link  dengan  file lain, yang mana fungsi-fungsi tersebut dapat mendukung analisis data kualitatif. Walaupun dilengkapi fungsi-fungsi itu, perangkat lunak word  processing   tetaplah tidak setangguh computer-assisted qualitative data analysis software (CAQDAS ) (Lindlof dan Taylor,2002).
CAQDAS  dapat dipahami sebagai suatuperangkat lunak yang dilengkapi dengan alat-alat untuk memfasilitasi analisis data  kualitatif(http://caqdas.soc.surrey.ac.uk/caqdasdefinition.html).Suatu
software  dikategorikan sebagai CAQDAS    jika memiliki kemampuan mencari, menghubung-kan item-item, mengkode, melakukan query ,membuat anotasi, dan memetakan data penelitian. Dalam pemilihan  CAQDAS,
 Earl Babbie(2010) memberikan saran untuk menggunakanNVivo karena program ini tergolong cukup populerdi kalangan peneliti. Berdasarkan
website  resmi QSR International, perusahaan pembuat NVivo-
software  ini dipakai sekitar 400.000 peneliti di 150negara. Penggunaan NVivo juga didukung olehWalsh (2003) yang mengatakan bahwa NVivo
merupakan software  bekerja seperti map-mapdalam teknik analis data kualitatif manual hanyasaja map tersebut jauh lebih cerdas. Dampaknyapeneliti yang terbiasa memakai cara manual dalam analisis data kualitatif tidak akan merasaasing dengan software

 ini. Dengan pertimbangantersebut maka dalam tulisan ini akan dibahaslebih jauh mengenai penggunaan NVivo.NVivo merupakan software
 analisis data kualitatifyang dikembangkan oleh Qualitative  
Solution andResearch (QSR) international . QSR  sendiri adalahperusahaan pertama yang mengembangkan software  analisis data kualitatif. NVivo bermula dari kemunculan software NUD*IST(NonnumericUnstructured Data, Index Searching, andTheorizing ) pada tahun 1981 (Bazeley, 2007).
NUD*IST  awalnya diciptakan oleh seorang  programer  bernama Tom Richards untuk membantu istrinya, Lyn Richards, yang berprofesi sebagai
sosiolog 
. 

Analisis Kualitatif Menggunakan N Vivo (skripsi dan tesis)

NVivo adalah perangkat lunak yang diproduksi oleh QSR International, dan dirancang untuk para peneliti kualitatif yang bekerja menggunakan informasi berbasis teks dan atau multimedia. NVivo pertama dikembangkan oleh Tom Richards pada tahun 1999, yang pada awalnya disebut NUD*IST.

Sejak dirilis sampai saat ini, NVivo telah digunakan oleh para akademisi/peneliti di berbagai bidang, termasuk ilmu sosial. Intinya adalah, NVivo digunakan untuk membantu peneliti mengatur dan menganalisis data non-numerik atau data yang sifatnya tidak terstruktur.

Pengolahan data kualitatif melalui NVIVO (skripsi dan tesis)

NVIVO adalah suatu software yang biasa digunakan untuk penelitian kualitatif. Biasanya penelitian kualitatif bertujuan untuk eksplorasi dan pemahaman data secara lebih mendalam (Bandur 2014, p.16). Data kualitatif bersifat mendalam dan rinci, sehingga juga bersifat panjang-lebar. Akibatnya analisis data kualitatif bersifat spesifik, terutama untuk meringkas data dan menyatukannya dalam suatu alur analisis yang mudah dipahami pihak lain. Sifat data ini berbeda dari data kuantitatif yang relatif lebih sistematis, terbakukan, dan mudah disajikan dalam format ringkas.

Data kualitatif disimpan dalam catatan harian. Catatan harian atau catatan lapangan merupakan instrumen utama yang melekat pada beragam teknik pengumpulan data kualitatif. Isi catatan fakta tidak boleh berupa penafsiran pribadi peneliti, melainkan fakta-fakta apa adanya dan telah teruji kesahihannya. Peneliti mencatat fakta selengkap dan serinci mungkin. Catatan haruslah berisi hal-hal kongkrit. Hal-hal yang bersifat abstrak hanya bisa dimasukkan ketika benar-benar dapat dipercaya atau diandalkan. Setiap fakta mewakili peristiwa penting yang akan dimasukkan ke dalam proposisi-proposisi yang nanti hendak disusun, atau sebagai konteks dari suatu kegiatan.

Terdapat tiga jalur analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles dan Huberman, 1992). Proses ini berlangsung terus menerus selama penelitian berlangsung, bahkan sebelum data benar-benar terkumpul sebagaimana terlihat dari kerangka konseptual penelitian, permasalahan studi, dan pendekatan pengumpulan data yang dipilih peneliti.

Nud.Ist Vivo (Nvivo) merupakan salah satu serial software analisis data kualitatif Nud.Ist yang paling menarik digunakan. Serial ini sendiri merupakan software terkemuka dan paling banyak digunakan peneliti kualitatif di dunia saat ini. Kemampuannya tergolong tinggi, sejak pencarian data, kompilasi, hingga penyusunan teori. Kemampuan grafis ditunjukkan dalam penyusunan diagram dari teori yang terbangun.

Proses Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan (skripsi dan tesis)

Anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, yang berbeda hanya lama serta cara penanganannya. Apabila anak tersebut terjerat dalam sebuah kasus pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, maka dalam proses penanganan perkara anak tersebut dilakukan secara khusus dan berbeda dengan proses penanganan kasus orang dewasa. Pengkhususan terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Perlakuan khusus terhadap anak-anak yang melakukan suatu tindak pidana, baik dalam hukum acaranya maupun peradilannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Anak bahwa penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap anak adalah penyidik anak, artinya Undang-Undang telah merumuskan bahwa terhadap anak penyidikan dilakukan oleh seorang penyidik yang khusus melakukan penyidikan terhadap anak nakal. Dengan demikian penyidik anak mempunyai ruang lingkup tugas melakukan penyidikan
Hal ini terjadi mengingat sifat anak dan keadaan psikologisnya dalam beberapa hal tertentu memerlukan perlakuan khusus serta perlindungan yang khusus pula, terutama terhadap tindakan yang pada hakekatnya dapat merugikan perkembangan mental maupun jasmani anak. Hal ini direalisasikan dengan dimulai pada perlakuan khusus pada saat penahanan, yaitu dengan menahan anak secara terpisah dengan orang dewasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan anak terhadap pengaruh-pengaruh buruk yang dapat diserap yang disebabkan oleh konteks kultural dengan tahanan lain14

Penyidikan (skripsi dan tesis)

Pengertian penyidikan seperti yang terkandung di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 ayat (2) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (13) memuat pemahaman yang sama tentang penyidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyidikan merupakan kelanjutan dari penyelidikan. Jika penyelidikan yang dicari dan berusaha ditemukan adalah peristiwanya, sedangkan penyidikan yang dibuat terang adalah tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Penyidikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika diatur dalam pasal 55, 56, 57 dan 58.11 Dalam sistem hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. Kemudian pada pasal 6 ayat (2) syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Penyidik Polri didalam menjalankan tugasnya serta untuk menjalankan kewajibannya diberi wewenang tertentu.
Mengingat masalah narkotika dan psikotropika sangat berbahaya bagi individu, masyarakat dan negara maka wewenang penyidik Polri diperluas. Perluasan wewenang tersebut sangat diperlukan sekali untuk menguak terjadinya tindak pidana di bidang narkotika dan psikotropika. Wewenang tersebut bisa dikatakan sangat istimewa dan tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain

Penyelidikan (skripsi dan tesis)

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana. Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh KUHAP (Pasal 1 butir 5).
Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum9. Jadi, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Pengaruh jenis industri   terhadap risiko investasi saham (skripsi dan tesis)

Bursa Efek Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis industri. Setiap jenis
industri memiliki kondisi pasar yang berbeda – beda. Reily dan Brown (1997)
mengatakan bahwa industri berbeda memiliki tingkat return yang berbeda pula, tingkat return yang berbeda menunjukkan risiko pada industri tersebut berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa analisis industri juga perlu diikuti dengan analisis perusahaan, tingkat risiko berbagai industri juga beragam, sehingga analis dan investor perlu mempelajari faktor – faktor risiko yang relevan untuk suatu industri tertentu seperti halnya estimasi return, dalam penelitian ini jenis industri terbagi menjadi dua yaitu manufaktur dan non manufaktur. Penelitian Hamzah (2005) mengenai jenis industri mengatakan bahwa jenis industri tidak berpengaruh secara signifikan terhadap risiko investasi saham.

Pengaruh nilai pasar terhadap risiko investasi saham (skripsi dan tesis)

Secara teori price earning ratio menunjukkan perbandingan harga saham di pasar yang ditawarkan dibandingkan dengan pendapatan yang diterima. Price earning ratio yang tinggi menunjukan ekspektasi investor terhadap perusahaan cukup tinggi (Sofyan, 2009). Penelitian Andayani et.al (2010) mengatakan price earning ratio memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko investasi saham pada kondisi pasar bullish maupun bearish. Price earning ratio sebagai variabel yang  mewakili kondisi pasar modal menunjukan pengaruh yang signifikan.

Pengaruh profitabilitas terhadap risiko investasi (skripsi dan tesis)

Ketidakpastian yang diindikasikan dengan fluktuasi nilai indeks saham di pasar modal merupakan risiko yang harus dihadapi oleh investor dalam melakukan investasi. Fluktuasi itu sendiri dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya kondisi perekonomian dan politik serta kondisi pasar. Oleh karena itu dalam berinvestasi, pengambilan keputusan investasi harus didasarkan pada penilaian tingkat pendapatan (return) maupun risiko yang terkandung dalam alternatif investasi tersebut. Penilaian tingkat pendapatan dapat diukur dengan rasio profitabilitas. Penelitian ini menggunakan return on asset. Return on asset merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh tingkat penghasilan bersih atas total aktiva yang dimiliki (Lukman, 2009).

Pada penelitian Andayani et.al (2010) rasio profitabilitas yang digunakan yaitu rasio net profit margin, return on invesment dan return on equity, hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa hanya return on invesment yang memiliki pengaruh signifikan pada saat kondisi pasar bullish, dengan arah hubungan yang negatif, sedangkan net profit margin dan return on equity, tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap risiko investasi saham pada kondisi pasar bullish dan bearish.

 

 

 Pengaruh leverage  terhadap risiko investasi saham (skripsi dan tesis)

Leverage merupakan rasio yang menggambarkan hubungan antara utang
perusahaan terhadap modal ataupun aset (Sofyan, 2009). Bagi investor perlu
melihat rasio leverage, rasio leverage yang baik adalah apabila total aktiva lebih besar daripada total utang. Beberapa penelitian telah membahas pengaruh leverage terhadap risiko investasi saham diantaranya: penelitian Wan et.al (2014) mengatakan bahwa leverage memiliki kontribusi yang signifikan terhadap risiko sistematis, Yanti dan Rasmini (2014), Simamora dan Wiksuana (2014) mengatakan bahwa leverage memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap risiko investasi saham. Berdasarkan uraian tersebut maka hipotesis yang dirumuskan yaitu:

Pengaruh likuiditas  terhadap risiko investasi (skripsi dan tesis)

Analisis fundamental merupakan teknik yang menitikberatkan pada rasio finansial dan kejadian – kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung
memengaruhi kinerja perusahaan. Untuk menganalisis kinerja perusahaan salah satunya dengan rasio likuiditas. Pada penelitian ini likuditas perusahaan diukur dengan current ratio, semakin tinggi rasio current ratio menggambarkan semakin baik kinerja perusahaan tersebut (Lukman, 2009). Pada penelitian Yanti dan Rasmini (2014) serta Simamora dan Wiksuana (2014) mengatakan bahwa current ratio memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap risiko investasi saham, hal ini disebabkan karena semakin tinggi likuiditas perusahaan maka semakin tinggi pula kemampuan perusahaan menghadapi risiko investasi tersebut.
Pada penelitian Andayani et.al (2010) mengatakan pada kondisi pasar bullish,
current ratio memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap risiko
investasi saham, dalam kondisi bullish investor mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hutang – hutang jangka pendeknya, semakin tinggi current ratio perusahaan maka semakin kecil kemungkinan bagi emiten mengalami kebangkrutan atau dilikuidasi. Hal ini berarti risiko investasi saham yang harus ditanggung investor semakin menurun, dalam kondisi bearish, current ratio memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap risiko investasi saham. Pada kondisi bearish investor akan memperoleh return yang lebih tinggi jika kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya semakin tinggi, apabila dihubungkan dengan konsep investasi yang menyebutkan bahwa “High Return High Risk, Low Return Low Risk “, maka ketika tingkat current ratio perusahaan tinggi akan mengakibatkan return yang diterima investor meningkat, return yang meningkat maka mengakibatkan risiko investasi juga meningkat, sedangkan Deswira (2013) mengatakan bahwa current ratio tidak berpengaruh terhadap risiko investasi saham.

Pengaruh inflasi terhadap risiko investasi (skripsi dan tesis)

Inflasi diperhitungkan dalam prinsip-prinsip berinvestasi, karena inflasi berkaitan erat dengan nilai waktu dari uang yang seperti diketahui jumlah uang tertentu di masa sekarang akan berubah nilai di masa yang akan datang. Menurut Samuelson & Nordhaus (2004) pengertian inflasi yang paling sederhana adalah kenaikan harga barang-barang secara umum atau penurunan daya beli dari sebuah satuan mata uang. Informasi ini perlu diketahui untuk para investor untuk mempertimbangkan membeli saham yang akan dibeli. Semakin tinggi inflasi maka secara rata-rata kenaikan harga barang akan semakin tinggi, kenaikan harga-harga yang tinggi akan menyebabkan tingginya inflasi, kondisi ini akan berpengaruh terhadap naiknya biaya produksi. Peningkatan biaya produksi akan menyebabkan harga jual barang-barang produksi naik, dan hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat karena pendapatan riil masyarakat juga menurun. Menurunnya daya beli masyarakat mengakibatkan menurunnya penjualan perusahaan, dan menurunnya penjualan perusahaan akan menurunkan keuntungan perusahaan. Jika keuntungan perusahaan menurun, maka dapat dikatakan bahwa kinerja perusahaan juga menurun. Menurunnya kinerja perusahaan karena dampak inflasi akan dirasakan oleh seluruh perusahaan yang ada dalam industri. Kondisi ini akan berpengaruh pada kinerja pasar modal, karena banyak perusahaan tidak dapat beroperasi secara maksimal, akibatnya pasar modal menghadapi ketidakpastian yang tinggi, dan hal ini akan berpengaruh pada harga pasar saham-saham mereka serta indeks harga saham gabungannya. Inilah yang menyebabkan mengapa inflasi dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi risiko investasi saham. Penelitian yang dilakukan Simamora dan Wiksuana (2014) serta Andayani et.al (2010) mengatakan inflasi memiliki pengaruh yang negatif dan tidak signifikan terhadap risiko investasi saham.

Nilai Pasar (skripsi dan tesis)

Rasio nilai pasar adalah rasio yang digunakan untuk mengukur nilai saham, salah satunya yaitu price earning ratio. Price earning ratio menunjukkan perbandingan harga saham di pasar yang ditawarkan dibandingkan dengan pendapatan yang diterima. Price earning ratio yang tinggi menunjukkan ekspektasi investor tentang prestasi perusahaan cukup tinggi.

Profitabilitas (skripsi dan tesis)

Rasio profitabilitas adalah rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki. Rasio profitabilitas terdiri dari beberapa rasio salah satunya return on asset. Return on asset adalah rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan atas total aktiva yang dimiliki. Semakin besar rasio return on asset mengambarkan semakin baik keadaan perusahaan, sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya

Likuiditas (skripsi dan tesis)

Menurut Wild dalam Deswira (2013), likuiditas adalah ketersediaan aktiva lancar untuk memenuhi kewajiban lancarnya. Jadi, rasio likuiditas mengukur
kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aset lancar
perusahaan relatif terhadap hutang lancarnya Penelitian ini memproksikan
likuiditas dengan current ratio. Current ratio merupakan rasio yang menghitung kemampuan perusahaan dalam membayar utang lancar dengan menggunakan aktiva lancar yang tersedia (Lukman,2009). Semakin tinggi rasio current ratio mengambarkan semakin baik kinerja perusahaan tersebut dan dapat menarik minat investor

Faktor Fundamental Keuangan Perusahaan (skripsi dan tesis)

Analisis fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan. Teknik ini menitikberatkan pada rasio finansial dan kejadian – kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Analisis fundamental berkaitan dengan penilaian kinerja perusahaan, tentang efektifitas dan efisiensi perusahaan dalam mencapai sasarannya. Untuk menganalisis kinerja perusahaan dapat digunakan rasio keuangan yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu rasio likuiditas, aktivitas, hutang, dan profitabilitas (Lukman, 2009).
Analisis tersebut, para analis mencoba memperkirakan harga saham di masa
mendatang dengan mengestimasi nilai dari faktor – faktor fundamental yang
memengaruhi harga saham di masa yang akan datang. Umumnya faktor – faktor fundamental yang diteliti adalah nilai pasar, current ratio (CR), return on asset (ROA), return on equity (ROE), book value (BV), debt equity ratio (DER), debt asset ratio (DAR), deviden earning, price earning ratio (PER), deviden payout ratio (DPR), deviden yield, dan likuiditas saham. Pada penelitian ini, faktor fundamental yang digunakan dalam menganalisis yakni current ratio, debt to asset, return on asset dan price earning ratio.

Tingkat Inflasi (skripsi dan tesis)

Inflasi diperhitungkan dalam prinsip-prinsip berinvestasi, karena inflasi berkaitan erat dengan nilai waktu dari uang yang seperti diketahui jumlah uang tertentu di masa sekarang akan berubah nilai di masa yang akan datang. Menurut Samuelson & Nordhaus (2004), pengertian inflasi yang paling sederhana adalah kenaikan harga barang-barang secara umum atau penurunan daya beli dari sebuah satuan mata uang. Informasi ini perlu diketahui untuk para investor untuk mempertimbangkan membeli saham yang akan dibeli, dalam kondisi tingkat inflasi yang tinggi, kurang menguntungkan membeli saham yang menghasilkan pendapatan tetap terutama bila pendapatan dari saham tersebut lebih rendah dari tingkat inflasi yang ada. Menurut Samuelson & Nordhaus (2004) inflasi dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1. Inflasi yang didasarkan atas parah tidaknya inflasi tersebut yang terbagi
atas inflasi ringan, inflasi sedang, inflasi berat dan hiperinflasi.
2. Inflasi yang didasarkan pada penyebab awal dari inflasi yang terdiri dari
demand full inflation dan cost push inflation.
3. Inflasi yang didasarkan pada asas dari inflasi yang dibedakan dengan
domestic inflation dan imported inflation.

Risiko Investasi Saham (skripsi dan tesis)

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan. Investor selalu menghadapi dua masalah di dalam berinvestasi yaitu return dan risiko. Return dan risiko merupakan dua hal yang tidak terpisah, karena pertimbangan suatu investasi merupakan trade-off dari kedua faktor ini. Return dan risiko mempunyai hubungan yang positif, semakin besar risiko yang harus ditanggung, semakin besar return yang harus dikompensasikan (Jogiyanto, 2010).
Investor akan selalu mencari portofolio optimum yang menawarkan expected
return maksimal pada tingkat risiko yang minimum. Risiko sering kali
disinonimkan dengan ketidakpastian karena risiko mengacu pada adanya variasi nilai antara yang diperkirakan dengan nilai yang di observasi. Risiko suku bunga, risiko pasar, risiko inflasi, risiko bisnis, risiko finansial, risiko likuiditas, risiko nilai tukar mata uang dan risiko negara merupakan beberapa sumber risiko yang dapat memengaruhi besarnya risiko suatu investasi. Menurut Husnan (1998) risiko dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Risiko sistematis (Systematic risk) adalah risiko yang selalu ada dan
tidak bisa dihilangkan dengan diversifikasi, karena fluktuasi ini
dipengaruhi oleh faktor-faktor makro yang dapat memengaruhi pasar
secara keseluruhan. Systematic risk sering disebut dengan market risk
karena fluktuasi risiko ini disebabkan oleh karena faktor kondisi
perekonomian, kebijakan pajak dan kondisi sosial politik.
2. Risiko tidak sistemats (Unsystematic risk) adalah risiko yang dapat
dihilangkan dengan diversifikasi. Unsystematic risk tidak terkait
dengan perubahan pasar secara keseluruhan tapi dipengaruhi oleh faktor
mikro spesifik perusahaan seperti market share, jajaran manajemen dan
laba tahunan. Unsystematic risk dapat dihindari dengan cara melakukan
diversifikasi atas portofolio yang dimiliki oleh investor.
Menurut Weston dan Copeland (1992) terdapat tiga jenis perilaku yang dimiliki investor dalam menghadapi risiko yaitu:
1. Risk Seeker yaitu investor yang suka dan selalu mencari risiko.
2. Risk Averter yaitu investor yang tidak dan cenderung menghindari risiko.
3. Risk Indifference yaitu investor yang bersikap netral terhadap risiko.

Teori Portofolio (skripsi dan tesis)

Perkembangan penting dalam teori keuangan terjadi ketika Markowitz
menerbitkan artikel yang menjadi dasar dari teori portofolio (Arifin, 2005).
Prinsip dasar dari teori portofolio yang diungkapkan oleh Markowitz adalah don’t put all your egss in one basket yang berarti jangan menginvestasikan seluruh dana hanya pada satu saham. Markowitz menunjukkan bahwa ketika seseorang menambahkan suatu aset ke dalam portofolio investasinya maka total risiko dari portofolio tersebut akan berkurang namun ekspektasi return nya tetap sebesar rata-rata tertimbang dari ekspektasi return masing-masing aset yang ada di portofolio, dengan kata lain diversifikasi akan menurunkan risiko total tanpa mengorbankan return.
Model portofolio Markowitz dikembangkan oleh William Sharpe dengan
menciptakan model indeks tunggal. Model ini mengaitkan perhitungan return
asset dengan return indeks pasar. Secara matematis, Model Indeks Tunggal
dirumuskan sebagai berikut (Tandelilin, 2001):
ri= αi + βi rm + ei
9
Keterangan:
ri = return sekuritas i
Rm = return indeks pasar
Αi = return sekuritas yang tidak dipengaruhi oleh kinerja pasar
Βi = ukuran kepekaan return sekuritas terhadap return pasar
Ei = kesalahan residual
Perhitungan return melibatkan dua komponen yaitu (Jogiyanto, 2010):
1. Komponen return yang terkait dengan keunikan perusahaan:
dilambangkan α.
2. Komponen return yang terkait dengan pasar ; dilambangkan β.
Komponen keunikan perusahaan berkaitan dengan kejadian – kejadian mikro
yang hanya berkaitan dengan perusahaan bersangkutan. Contohnya adalah
ekspansi operasional perusahaan atau rencana pengurangan kerja, sedangkan
komponen yang terkait dengan pasar menyangkut kejadian – kejadian makro yang memengaruhi seluruh perusahaan. Kenaikan suku bunga, peningkatan inflasi, merupakan contoh kejadian makro yang dapat memengaruhi seluruh perusahaan yang ada di pasar. Salah satu konsep penting dalam model indeks tunggal adalah terminologi beta (risiko sistematik).
Arbitrage pricing theory (APT) adalah salah satu teori model keseimbangan yang mengambarkan return sekuritas tidak hanya dipengaruhi oleh portofolio pasar tapi dipengaruhi oleh sumber risiko lain. CAPM pada dasarnya merupakan model APT yang hanya mempertimbangkan faktor risiko sistematis pasar. APT didasari oleh pandangan bahwa return yang diharapkan untuk suatu sekuritas akan dipengaruhi oleh faktor – faktor ekonomi dan bukan karateristik khusus
perusahaan. Faktor – faktor risiko APT harus memiliki karateristik sebagai berikut
(Tandelilin, 2001):
1. Masing – masing faktor risiko harus memiliki pengaruh luas terhadap
return saham – saham di pasar. Kejadian – kejadian khusus yang berkaitan
dengan kondisi perusahaan, bukan merupakan faktor risiko APT.
2. Faktor – faktor risiko tersebut harus memengaruhi return yang diharapkan.
Untuk itu perlu dilakukan pengujian secara empiris, dengan cara
menganalisis return saham secara statistik, untuk melihat bagaimana
faktor – faktor risiko berpengaruh secara luas terhadap return saham.
3. Pada awal periode, faktor risiko tersebut tidak dapat diprediksi oleh pasar
karena faktor – faktor risiko tersebut mengandung informasi yang tidak
diharapkan atau bersifat mengejutkan pasar (ada perbedaan antara nilai
yang diharapkan dengan nilai sebenarnya).
Model APT dirumuskan sebagai berikut (Tandelilin, 2001):
Ri = E(Ri) + bi1f1 + bi2f2 + … + binfn +ei
Keterangan:
Ri = tingkat return aktual sekuritas i
Bi1 = return yang diharapkan untuk sekuritas i
F = deviasi faktor sistematis F dari nilai yang diharapkan
bi = sensitivitas sekuritas i terhadap faktor i
ei = random error
Persamaan tersebut menunjukkan bahwa dalam APT, risiko didefinisikan sebagai
sensitivitas saham terhadap variabel makro – makro ekonomi (bi) dan besar return yang dipengaruhi oleh sensitivitas tersebut. Ukuran sensitivitas dalam APT (bi) akan mempunyai intrepretasi yang sama dengaan nilai sensitivitas dalam CAPM (beta), karena beta dan bi merupakan ukuran sensitivitas return sekuritas dalam suatu premi risiko. Salah satu kritik terhadap model APT adalah sulitnya menemukan faktor – faktor risiko yang relevan, karena faktor – faktor tersebut merupakan data exdante. Untuk mengimplementasi APT kita perlu menemukan faktor – faktor risiko yang relevan bagi tingkat return sekuritas, yang dalam kenyataannya belum ada kesepakatan mengenai faktor – faktor risiko apa yang relevan dan berapa jumlahnya. Beberapa penelitian yang mengidentifikasi variabel – variabel ekonomi makro yang memengaruhi return sekuritas yaitu:
1. Default risk
2. Tingkat bunga
3. Inflasi atau deflasi
4. Pertumbuhan ekonomi jangka panjang
5. Risiko pasar residual
APT mengasumsikan bahwa sekuritas yang berbeda akan mempunyai sensitivitas
terhadap faktor – faktor risiko sistematis yang berbeda pula. Masing – masing
investor mempunyai perilaku terhadap risiko yang berbeda, sehingga investor
mampu menyusun portofolio tergantung dari preferensinya terhadap risiko,
dengan mengetahui harga pasar dari faktor – faktor risiko yang dianggap relevan dan sensitivitas return sekuritas terhadap perubahan faktor tersebut.

Theory signalling (skripsi dan tesis)

Jika manajer memiliki keyakinan bahwa prospek perusahaan baik, dan keyakinannya ingin agar harga saham meningkat, manajer tersebut tentunya ingin mengkomunikasikan hal tersebut kepada para investor. Manajer bisa munggunakan utang yang lebih banyak, yang nantinya berperan sebagai sinyal yang lebih terpercaya. Ini karena perusahaan yang menimgkatkan hutang bisa dipandang sebagai perusahaan yang yakin dengan prospek perusahaan di masa yang akan datang. Investor ini diharapkan akan menangkap singal tersebut, sinyal yang mengindikasikan bahwa perusahaan mempunyai prospek yang prospektif dimasa depan.

Agency approach (skripsi dan tesis)

Menurut pendekatan ini, struktur modal disusun untuk mengurangi konflikantar berbagai kelompok kepentingan. Konflik antara pemegang saham dengan manajer sebenarnya adalah konsep free cash flow. Tetapi ada kecenderungan bahwa manajer ingin menahan sumber daya (termasuk free cash flow)sehingga mempunyai kontrol atas atas sumber daya tersebut. Hutang bisa dianggap sebagai cara untuk mengurangi konflik keagenan terkait free cash flow. jika perusahaan menggunakan hutang maka manajer akan dipaksa untuk mengeluarkan kas dari perusahaan (untuk membayar bunga).

Trade off theory (skripsi dan tesis)

Pada teori ini menjelaskan bahwa semakin tinggi perusahaan melakukan pendanaan menggunakan hutang maka semakin besar pula resiko mereka untuk mengalami kesulitan keuangan karena membayar bunga tetap yang terlalu besar bagi para debtoholders setiap tahunnya dengan kondisi laba bersih yang belum pasti

Teori struktur modal dari Miller dan Modligaini (Capital structur theory) (skripsi dan tesis)

Pada teori ini mereka berpendapat bahwa dengan asumsi tidak ada pajak , bancruptcy cost, tidak adanya informasi asimetris antara pihak manajemen dengan para pemegang saham, dan pasar terlibat dalam kondisi yang efisien, maka value yang bisa diraih oleh perusahaan tidak terikat dengan bagaimana perusahaan melakukan strategi pendanaan. Setelah menghilangkan asumsi tentang ketiadaan pajak, hutang daoat menghemat pajak yang di bayar (karena hutang menimbulkan pembayaran bunga yang mengurangi jumlah penghasilan yang terkena pajak) sehingga nilai perusahaan bertambah.

Nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Nilai perusahaan merupakan harga yang bersedia dibayar oleh para calon investor (pembeli) kalau mereka bermaksud menjalankan usaha tersebut (Husnan, 1993 dalam Wira adi, 2010). Bagi perusahan yang menjual sahamnya ke pasar modal (diistilahkan sebagai go public), nilai peusahaan ini dicerminkan oleh harga sahamnya. Harga saham tinggi membuat nilai perusahaan juga tinggi. Nilai perusahaaan yang tinggi akan membuat pasar percaya atas prospek perusahaan di masa depan. Nilai peusahaan yang tinggi juga mengindikasikan kemakmuran pemegang saham yang tinggi dimana hal tersebut sangat dikuasai oleh pemilik perusahaan (investor). Nilai perusahaan sering diproksikan dengan price book value. Price to book value dapat diartikan sebagai hasil perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per lembar saham. Menurut(Ang, 1997) secara sederhana menyatakan bahwa price book value merupakan rasio pasar yang digunakan untuk mengukur kinerja harga pasar saham terhadap nilai bukunya.
Nilai perusahaan sering diproksikan dengan price book value. Price to book value dapat diartikan sebagai hasil perbandingan antara harga saham dengan nilai buku per lembar saham. Menurut(Ang, 1997) secara sederhana menyatakan bahwa price book value merupakan rasio pasar yang digunakan untuk mengukur kinerja harga pasar saham terhadap nilai bukunya.

Pengaruh  risiko terhadap  nilai perusahaan  (skripsi dan tesis)

Menurut Efni dkk (2011) nilai saham juga tercemin dari harga saham, dimana jika harga saham perusahaan menurun maka nilai perusahaan juga menurun, sehingga hal ini berdampak pada penurunan kemakmuran pemegang saham dan peningkatan risiko yang dihadapi perusahaan dimasa yang akan datang. Menurut Darmawi (2010) menyatakan bahwa risiko dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya akibat buruk yang tak diinginkan, atau tidak terduga. Dengan kata lain “Kemungkinan” itu sudah menunjukkan adanya ketidakpastian. Ketidak pastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko.
Berdasarkan penelitian Efni dkk (2011) menemukan bahwa risiko perusahaan yaitu risiko pasar (risiko sistematis), risiko operasional dan risiko kredit (risiko tidak sistematis)
mempunyai hubungan negatif dengan nilai perusahaan dimana untuk jangka panjang, risiko yang rendah akan mengakibatkan nilai perusahaan menjadi tinggi. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan risiko yang timbul berdampak pada penurunan nilai perusahaan. Sehingga hipotesis tujuh adalah:

Variabel risiko memediasi pengaruh kebijakan dividen terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Kebijakan dividen yang diambil oleh suatu perusahaan yang sudah go public menjadi sangat penting dikarenakan akan menimbulkan presepsi investor terhadap perusahaan tersebut. Kebijakan dividen yang salah membuat presepsi investor terhadap perusahaan akan menjadi buruk. Untuk itu, diperlukan pertimbangan yang matang berkaitan dengan kebijakan dividen berkaitan dengan bentuk, presentase dan kestabilan dividen yang dbagikan. Berdasarkan gambaran tersebut, dapat dipahami bahwa setiap kebijakan dividen dapat menimbulkan risiko.
Yuliani dkk (2013) menjelaskan tentang teori bird in hand dimana investor lebih menyukai dividen yang tinggi karena dividen yang diterima seperti burung di tangan yang risikonya lebih kecil dibandingkan dengan dividen yang dibagikan. Berdasarkan teori bird ini hand dapat diketahui bahwa kebijakan dividen erat kaitannya dengan risiko dan nilai perusahaan. Sehingga hipotesis enam adalah:
Tri Hermawan & Andhi Wijayanto / Management Analysis Journal 4 (4) (2015)
284

Variabel risiko memediasi pengaruh keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Yuliani dkk (2013) menyatakan bahwa risiko bisnis yang dipertimbangkan dengan tepat akan menghindari perusahaan dari kemungkinan kebangkrutan. Hal ini dikarenakan semakin tinggi hutang semakin besar bunga yang harus dibayarkan maka kemungkinan tidak membayar bunga yang tinggi akan besar. Pemberi pinjaman misalnya kreditur dapat membangkrutkan perusahaan jika tidak membayar hutang. Sehingga semakin tinggi risiko bisnis yang dihadapi maka nilai perusahaan akan semakin turun.
Penelitian ini melihat, keputusan pendanaan yang diproksikan dengan DER memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan yang diproksikan dengan PBR dengan risiko sebagai variabel mediasi yang diproksikan dengan DOL. Penelitian terdahulu menemukan hasil bahwa risiko merupakan sebagai mediasi keputusan pendanaan dengan nilai perusahaan. Hal ini sesuai dengan penelitian Yuliani dkk (2013) dan Efni dkk (2011). Sehingga hipotesis lima adalah:

 Variabel risiko memediasi pengaruh keputusan investasi terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Yuliani dkk (2013) menyebutkan bahwa tujuan investasi adalah memperoleh tingkat keuntungan yang tinggi dengan disertai tingkat risiko tertentu. Keuntungan yang tinggi disertai dengan risiko yang bisa dikelola, diharapkan akan menaikkan nilai perusahaan, yang berarti menaikkan kemakmuran pemegang saham.
Penelitian ini menggunakan variabel risiko sebagai variabel mediasi antara keputusan investasi dan nilai perusahaaan. Hal ini dikarenakan setiap keputusan investasi yang berkaitan dengan pengalokasian dana untuk pembelian aktiva dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan. Adanya keputusan investasi dapat menimbulkan dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian apakah keputusan investasi bisa menimbulkan keuntungan atau kerugian, ketidakpastian tersebut memicu terjadinya risiko akibat dari keputusan investasi yang diambil (Sari, 2013). Sehingga hipotesis empat adalah:

Pengaruh kebijakan dividen yang dibayarkan terhadap nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Haruman (2006) menganggap bahwa dividen nampaknya memiliki atau mengandung informasi (informational content of dividend) atau sebagai isyarat prospek perusahaan. Menurut Bhattacharya (1979) menyatakan bahwa investor luar memiliki informasi sempurna tentang profitabilitas perusahaan dan dividen kas dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi daripada capital gain. Hal ini menunjukkan bahwa di bawah kondisi ini, fungsi dividen tersebut sebagai sinyal arus kas yang diharapkan. Cash dividend yang dibayarkan dianggap investor sebagai sinyal prospek perusahaan di masa mendatang.
Yuliani dkk (2013) menjelaskan tentang teori bird in hand dimana investor lebih menyukai dividen yang tinggi karena dividen yang diterima seperti burung di tangan yang risikonya lebih kecil dibandingkan dengan dividen yang dibagikan. Sehingga hipotesis tiga adalah:

Pengaruh keputusan pendanaan terhadap nilai perusahaan  (skripsi dan tesis)

Keputusan pendanaan perusahaan juga memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan (Cahyaningdyah & Ressany, 2012). Menurut Fenandar dan Raharja (2012), peningkatan hutang diartikan oleh pihak luar tentang kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban dimasa yang akan datang atau adanya risiko bisnis yang rendah, hal tersebut akan direspon positif oleh pasar.
Brigham dan Houston (2001) menjelaskan secara ringkas tentang teori trade off dimana bunga merupakan beban yang dapat dikurangkan telah mengakibatkan utang lebih murah daripada saham biasa atau saham preferen. Akibatnya, pemerintah membayar sebagian dari biaya modal yang bersumber dari utang, dengan kata lain, utang memberikan manfaat perlindungan pajak. Hasilnya, penggunaan utang mengakibatkan peningkatan porsi laba operasi perusahaan (EBIT) yang mengalir ke investor. Jadi, semakin besar utang perusahaan, semakin tinggi nilainya dan harga sahammnya.
Frank dan Goyal (2003) penelitiannya tentang pengujian teori pecking order menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan besar akan menambah hutang untuk mendukung pembayaran dividen. Semakin tinggi tingkat hutang semakin banyak dana yang tersedia untuk membayar dividen yang lebih tinggi karena akan memberikan sinyal positif dan menyebabkan nilai perusahaan naik. Sehingga hipotesis dua adalah:

Pengaruh keputusan investasi terhadapi nilai perusahaan (skripsi dan tesis)

Perusahaan akan melakukan beberapa usaha dalam peningkatan nilai perusahaan termasuk di dalamnya mempertahankan harga saham. Menurut Gitosudarmo dan Basri (2002) menyatakan bahwa manajer harus selalu berusaha ke arah mempertahankan harga saham untuk mendorong masyrakat agar bersedia menanamkan uangnya ke dalam perusahaan itu. Menurut Efni dkk (2011) nilai saham juga tercemin dari harga saham, dimana jika harga saham perusahaan menurun maka nilai perusahaan juga menurun, sehingga hal ini berdampak pada penurunan kemakmuran pemegang saham dan peningkatan risiko yang dihadapi perusahaan dimasa yang akan datang.
Timbulnya risiko perusahaan juga dipengaruhi oleh pengambilan keputusan keuangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Menurut Efni dkk (2011) menyebutkan bahwa keputusan investasi, keputusan pendanaan dan kebijakan dividen semua mempengaruhi nilai perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan berdampak pada risiko, yang selanjutnya akan mempengaruhi nilai perusahaan. Menurut Yuliani dkk (2013) menyatakan bahwa tujuan perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen keuangan dengan hati-hati dan tepat mengingat setiap keputusan keuangan yang diambil akan mempengaruhi keputusan keuangan yang lain sehingga berdampak pada nilai perusahaan .
Menurut Yuliani dkk (2013) menyebutkan Nilai perusahaan semata-mata ditentukan oleh keputusan investasi. Menurut
Fenandar dan Raharja (2012), dalam teori signalling dijelaskan tentang hubungan antara pengeluaran investasi dan juga nilai perusahaan, dimana pengeluaran investasi memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan perusahaan dimasa yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan harga sebagai indikator nilai perusahaan. Sehingga hipotesis satu adalah:

Pengaruh Ukuran perusahaan terhadap leverage (skripsi dan tesis)

Hasil dari banyak studi menyimpulkan bahwa ukuran perusahaan menjadifaktor penting dalam penentu struktur modal, dan banyak studi menemukanbahwa perusahaan yang besar lebih banyak menggunakan utang daripadaperusahaan kecil (Chen dan Strange, 2006). Ini dikarenakan semakin besarperusahaan, maka lebih memiliki arus kas yang lebih stabil, yang dapat mengurangi risiko dari penggunaan utang (Chen dan Strange, 2006). Selain itu perusahaan besar memiliki default risk yang lebih rendah dan memilikiprobabilitas kebangkrutan yang lebih rendah daripada perusahaan kecil (Elsas danFlorysiak, 2008), sehingga menurut hipotesis trade-off theory, semakin besarperusahaan maka perusahaan dapat memakai utang lebih banyak, ini terkaitrendahnya risiko perusahaan besar. Rendahnya risiko perusahaan juga akanmenyebabkan biaya utang perusahaan besar juga lebih rendah dibandingkanperusahaan kecil, sehingga mendorong akan perusahaan untuk menggunakan utang lebih banyak lagi (Song, 2005). Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, maka dapat dirumuskan hipotesis
sebagai berikut:

Pengaruh  Struktur Aktiva  terhadap leverage (skripsi dan tesis)

Menurut Elsas dan Florysiak (2008), aktiva tetap dapat dijadikan jaminan /collateral dalam melakukan pinjaman utang, dan karenanya dapat mereduksibiaya dari kesulitan keuangan (cost of financial distress) dan ini akan semakinmeningkatkan kapastitas tingkat utang yang dapat menguntungkan perusahaan.Hipotesis ini sesuai dengan teori trade-off, dimana perusahaan perlu
menyeimbangkan antara manfaat dan biaya dari penggunaan utang. MenurutGaud et al. (2003) nilai likuidasi aktiva tetap biasanya akan lebih tinggi daripadaaktiva tidak berwujud (intangible asset), sehingga ketika perusahaan mengalamikebangkrutan, biaya kesulitan keuangan (cost of financial distress) yangditanggung oleh perusahaan lebih kecil dibandingkan jika perusahaan tersebutmemiliki aktiva tidak berwujud lebih tinggi. Selain itu menurut Adrianto dan Wibowo (2007), aktiva berwujud yang semakin besar akan menunjukkankemampuan perusahaan dalam memberikan jaminan yang lebih tinggi, sehinggadengan mengasumsikan semua faktor lain konstan, perusahaan akanmeningkatkan utang untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaan utang.Berdasarkan hasil penelitian Rajan dan Zinggales (1995), Song (2005), dan Adrianto dan Wibowo (2007), maka struktur aktiva diduga memiliki pengaruhpositif signifikan terhadap leverage. Dengan demikian, dapat dirumuskanhipotesis sebagai berikut:

Teori Struktur Modal (skripsi dan tesis)

Salah satu isu penting yang dihadapi oleh para manajer keuangan adalah hubungan antara struktur modal dan nilai perusahaan. Menurut Martono dan Harjito (2004:240), struktur modal adalah perbandingan atau imbangan pendanaan jangka panjang terhadap modal sendiri. Menurut Husnan (1996), teori struktur modal pada awalnya ingin menjelaskan apakah ada pengaruh perubahan
struktur modal terhadap nilai perusahaan, seandainya keputusan investasi dan kebijakan dividen dipegang konstan. Jika dengan merubah struktur modalnya ternyata nilai perusahaan berubah, maka perusahaan dapat menetapkan kebijakan struktur modal yang terbaik. Struktur modal yang dapat memaksimumkan nilai perusahaan atau harga saham adalah struktur modal yang optimal / terbaik. Oleh karena itu setiap keputusan pendanaan mengharuskan manajer keuangan untuk dapat mempertimbangkan manfaat dan biaya dari sumber-sumber dana yang akan dipilih karena masing-masing sumber dana mempunyai konsekuensi finansial
yang berbeda. Teori struktur modal pada perkembangannya terus mengalami perbaikan-perbaikan sebagai usaha untuk dapat lebih menjelaskan secara teoritis dan realistis mengenai penentuan struktur modal yang dilakukan oleh perusahaan. Pada perkembangannya teori perkembangannya teori struktur modal tidak lagi membicarakan mengenai bagaimana perusahaan menemukan struktur modal optimal yang dapat meningkatkan nilai perusahaan, namun lebih menjelaskan mengenai perilaku pendanaan yang dilakukan pihak manajemen dalam memenuhi kebutuhan dananya. Struktur modal pada kenyataannya dianggap sangat sulit untuk diukur pengaruhnya terhadap nilai perusahaan, sehingga sulit menentukan struktur modal yang optimal. Pada pertemuan tahunan Financial Management Association (FMA) yang diadakan tahun 1989, disimpukan beberapa hal mengenai struktur modal perusahaan: struktur modal perusahaan:
1. Dalam praktik sangat sulit menentukan titik struktur modal yang optimal. Bahkan untuk membuat suatu range untuk struktur modal yang optimal pun sangat sulit. Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan hanya memperhatikan apakah perusahaan terlalu banyak menggunakan utang atau tidak.
2. Ada kenyataan bahwa walaupun struktur modal perusahaan dianggap jauh dari optimal, tapi dampaknya pada nilai perusahaan tidak terlalu besar. Dengan kata lain keputusan tentang struktur modal tidak sepenting keputusan investasi, yang memiliki dampak yang lebih besar terhadap nilai perusahaan.
Meski demikian menurut Sartono (2001: 225) pemahaman mengenai teori struktur modal akan membantu manajer keuangan untuk mengidentifikasi faktor utama yang mempengaruhi struktur modal yang optimal.
Teori-teori struktur modal yang akan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini antara lain adalah : net profit approach, net operating income approach, traditional approach, teori MM (Modigliani-Miller) tanpa pajak perusahaan, teori MM (Modigliani-Miller) dengan pajak perusahaan, trade – off theory, pecking order theory, teori asimetri informasi, signaling theory, agency approach theory, dan model market timing.

Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit (skripsi dan tesis)

Dalam rangka menyalurkan kredit, maka pihak bank akan
mensyaratkan adanya jaminan atau agunan untuk mendapatkan
fasilitas kredit tersebut kepada calon debitur yang
mengajukannya, sebagaimana penjelasan dari Pasal 8 Undangundang Nomor 10 / 1998 tentang perbankan. Hal tersebut
dilakukan untuk mengantisipasi adanya wanprestasi dari debitur,
sehingga jaminan kredit dapat berfungsi sebagai sumber dana
untuk melunasi kredit pokok dan tunggakan bunganya.
Pengertian jaminan kredit, adalah suatu bentuk
tanggungan atas pelaksanaan suatu prestasi yang berupa
pengembalian kredit berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Oleh karena itu perjanjian pengikatan jaminannya bersifat
accesoir, yaitu perjanjian yang keberadaannya dikaitkan dengan
suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit yang dibuat antara
pihak debitur dengan pihak kreditur yang bersangkutan. Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata “fides”
yang berarti kepercayaan. Sesuai dengan artinya, maka
hubungan hukum antara pemberi fidusia(debitor) dan penerima
fidusia(kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Debitor percaya bahwa kreditor mau
mengembalikan hak milik barang yang telah diserahkan, setelah
melunasi utangnya. Sebaliknya kreditor percaya, bahwa debitor
tidak akan menyalahgunakan barang jaminan yang berada
dalam kekuasaannya.
Undang-undang yang khusus mengatur hal ini adalah
Undang-undang No. 42 Tahun 1999. Istilah fidusia merupakan
istilah resmi dalam dunia hukum Indonesia.
Namun, dalam bahasa Indonesia untuk fidusia sering pula
disebut sebagai “ Penyerahan hak milik secara kepercayaan”
Pengertian fidusia menurut Undang-undang Fidusia No.
42 Tahun 1999 Pasal 1 butir (1) adalah sebagai berikut :
“ Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang
hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda”.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak
baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 42 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan pemberi fidusia. Sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan, bahwa dalam
jaminan fidusia terjadi pengalihan hak kepemilikan. Pengalihan
itu terjadi atas dasar kepercayaan dengan janji benda yang hak
kepemilikannya dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Dalam jaminan fidusia, pengalihan hak kepemilikan
dimaksudkan semata mata sebagai jaminan bagi pelunasan
utang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh Penerima fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (1). Jika didasarkan
pada Pasal 33 Undang-undang Fidusia maka setiap janji yang
memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk
memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila
debitur cidera janji, adalah batal demi hukum.
Sebagai suatu perjanjian accesoir, perjanjian jaminan
fidusia memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sifat ketergantungan terhadap perjanjian pokok;
b. Keabsahannya semata ditentukan oleh sah tidaknya
perjanjian pokok;
c. Sebagai perjanjian bersyarat maka hanya dapat dilaksanakan
jika ketentuan yang disyaratkan dalam perjanjian pokoknya
telah atau tidak dipenuhi.6
Adapun sifat jaminan fidusia adalah sebagai berikut :
a) Sebagai suatu perjanjian accesoir yang memiliki sifat
ketergantungan terhadap perjanjian pokoknya.
b) Sifat mendahului (droit de preference) yaitu hak
didahulukan penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas eksekusi benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia dari kreditur-kreditur lain.
c) Sifat mengikuti benda yang menjadi jaminannya (droit de
suite)
Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
obyek jaminan fidusia di tangan siapapun benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi
obyek jaminan fidusia.
Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Karena pendaftaran fidusia dalam Buku Daftar dilakukan
pada hari penerimaan permohonan, maka lahirnya jaminan
fidusia adalah juga tanggal diterimanya permohonan
pendaftaran. Karena pada prinsipnya tidak bisa ada 2 (dua) kali
berturut-turut atas benda jaminan fidusia yang sama, maka pada
tanggal pendaftaran tersebut adalah juga tanggal lahirnya
Jaminan Fidusia7
.
Dalam Pasal 2 Undang-undang Fidusia telah ditentukan
batas ruang lingkup untuk fidusia yaitu berlaku untuk setiap
perjanjian yang bertujuan untuk membebani benda dengan
jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3
yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-undang Fidusia
tidak berlaku terhadap:
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan
bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut
wajib didaftar.
b. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran
20 (dua puluh) meter atau lebih.

c. Hipotik atas pesawat terbang dan,
d. Gadai
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia, maka
yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang
dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda
berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar,
bergerak atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
tanggungan.

Tindak Pidana dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (skripsi dan tesis0

.
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada
2 perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999, yaitu sengaja melakukan pemalsuan dan pemberian
fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Pemalsuan fidusia diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah,
menghilangkan atau dengan cara apa pun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui
oleh salah satu pihak tidak melahirkan jaminan fidusia, dipidana
dengan pidana penjaraa paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) sengaja memalsukan;
2) mengubah;
3) menghilangkan dengan cara apa pun;
4) diketahui oleh salah satu pihak;
5) tidak melahirkan jaminan fidusia.

Pemberian fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia diatur
dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasal itu
berbunyi :
“Pemberian fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan benda yang menjadi objek fidusia, yang dilakukan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi supaya pelaku dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal ini, yaitu :
1) Pemberian fidusia, yang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan;
2) benda objek fidusia;
3) tanpa persetujuan tertulis;
4) penerima fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah
penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah
karena pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya
tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun mereka telah
diberikan somasi. Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu :
1) pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Yang
dimaksud dengan titel eksekutorial yaitu tulisan yang mengandung
pelaksanaan putusan pengadilan, yang memberikan dasar untuk
penyitaan dan lelang sita (executorial verkoop) tanpa perantara
Hakim;
2) penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3) penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak

Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

a. Jaminan fidusia hapus karena:
1) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia (Pasal 25 ayat (1)
huruf a); 2) pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia (Pasal
25 ayat (1) huruf b); atau 3) musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 25 ayat (1) huruf c). Penjelasan Pasal 25 ayat (1) menjelaskan : sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia
tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena
pelepasan, dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus.
Hal yang dimaksud dengan hapusnya utang antara lain karena
pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat
kreditur.
b. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak
menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf b (Pasal 25 ayat (2)).
Penjelasan Pasal 25 ayat (2) menjelaskan : dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut
diasuransikan, klaim asuransi akan menjadi pengganti objek
jaminan fidusia tersebut.
c. Penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai
hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang
menjadi objek jaminan fidusia tersebut (Pasal 25 ayat (3)).
d. Dengan hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan
Fidusia dari Buku Daftar Fidusia (Pasal 26 ayat (1)).
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menayatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak
berlaku lagi (Pasal 26 ayat (2)

Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal
24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang
dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan. Yang
dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual
atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak
atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru
inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia
pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Dengan adanya cession ini, maka segala hak dan kewajiban
penerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan
pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi
fidusia. Pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan
atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek
fidusia, karena jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi
objek jaminan fidusia dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
Pengecualian dari ketentuan ini, adalah bahwa pemberi fidusia dapat
mengalihkan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan
fidusia.

Pendaftaran Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan
14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat,
pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda, baik yang berada di dalam
wilayah negara Republik Indonesia maupun berada di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang dibebani jaminan fidusia wajib
didaftarkan. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk pertama kalinya Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di
Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah RI. Tapi kini
Kantor Pendaftaran Fidusia telah dibentuk pada setiap provinsi di
Indonesia. Kantor Pendaftaran Fidusia berada dalam lingkup tugas
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah :
a. untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
berkepentingan;
b. memberikan hak yang didahulukan (freferen) kepada penerima
fidusia terhadap kreditur yang lain.
Prosedur dalam pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia adalah
sebagai berikut :
a. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia,
kuasa, atau wakilnya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Permohonan itu diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Permohonan pendaftaran itu dengan melampirkan pernyataan
pendaftaran fidusia. Pernyataan itu memuat :
1) identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2) tempat, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat
kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3) data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4) uraian mengenai objek benda jaminan yang menjadi objek
jaminan fidusia;
5) nilai penjaminan; dan
6) nilai benda yang menjadi objek benda jaminan fidusia.
Permohonan itu dilengkapi dengan :
1) salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia;
2) surat kuasa atau surat pendelegasian wewenang untuk
melakukan pendaftaran jaminan fidusia;
3) bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia.
b. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku
daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran;
c. Membayar biaya pendaftaran fidusia;
d. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama
dengan penerimaan permohonan pendaftaran;
e. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Pembebanan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)

Pembebanan jaminan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Sifat
jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan cara berikut ini :
1) Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta jaminan
sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
d. nilai penjaminan;
e. nilai benda yang menjadi jaminan fidusia.
2) Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia
adalah :
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau
c. utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi;
3) Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima
fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
4) Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan
atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan
jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak
perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri, kecuali
diperjanjikan lain, seperti:
a. Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek
jaminan fidusia;
b. Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang
menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan

Objek dan Subjek Fidusia (skripsi dan tesis)

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia
adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor.
Tetapi dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian
yang luas. Berdasarkan undang-undang ini, objek jaminan fidusia
dibagi 2 macam, yaitu :
a. benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud; dan
b. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak
tanggungan. (Rumah susun, sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun).
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima
fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi
pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan
penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan
fidusia.

Jenis-jenis Jaminan (skripsi dan tesis)

Jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
a. Jaminan materiil (kebendaan), yaitu jaminan kebendaan; dan
b. Jaminan imateriil (perorangan), yaitu jaminan perorangan.
Jaminan kebendaan memiliki ciri-ciri “kebendaan” dalam arti
memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu dan
mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.
Sedangkan jaminan perorangan tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan seseorang lewat orang yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengemukakan pengertian jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan perorangan. Jaminan materiil adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap
siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat dialihkan. Sedangkan jaminan imateriil (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.

Dari uraian di atas, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang
tercantum pada jaminan materiil, yaitu :
a. hak mutlak atas suatu benda;
b. cirinya mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu;
c. dapat dipertahankan terhadap siapa pun;
d. selalu mengikuti bendanya; dan
e. dapat dialihkan kepada pihak lainnya.
Unsur jaminan perorangan yaitu :
a. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
b. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
c. terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Jaminan kebendaan dapat digolongkan menjadi 5 macam, yaitu :
a. gadai (pand), yang diatur dalam Bab 20 Buku II KUH Perdata;
b. hipotek, yang diatur dalam Bab 21 Buku II KUH Perdata;
c. credietverband, yang diatur dalam Stb. 1908 Nomor 542
sebagaimana telah diubah dengan Stb. 1937 Nomor 190;
d. hak tanggungan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4
Tahun 1996;
e. jaminan fidusia, sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 42
Tahun 1999;
Yang termasuk jaminan perorangan adalah :
a. penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
b. tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
c. perjanjian garansi.
Dari kedelapan jenis jaminan di atas, maka yang masih berlaku
adalah:
a. gadai;
b. hak tanggungan;
c. jaminan fidusia;
d. hipotek atas kapal laut dan pesawat udara;
e. borg;
f. tanggung-menanggung; dan
g. perjanjian garansi.

Pengertian Jaminan (skrispi dan tesis)

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum benda. Konstruksi jaminan dalam definisi ini ada kesamaan dengan yang dikemukakan Hartono Hadisoeprapto. Beliau berpendapat bahwa jaminan
adalah sesuatu yang di berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan.
Kedua definisi jaminan yang dipaparkan diatas, adalah :
a. Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur (bank);
b. Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan
materiil); dan
c. Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan
debitur.
Menurut tokoh lain yaitu M. Bahsan, jaminan adalah segala
sesuatu yang diterima kreditur dan diserahkan debitur untuk
menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat. Alasan
digunakan istilah jaminan ini, karena :
a. telah lazim digunakan dalam bidang Ilmu Hukum dalam hal
berkaitan dengan penyebutan-penyebutan, seperti hukum
jaminan, lembaga jaminan, jaminan kebendaan, dan
sebagainya;

b. telah digunakan dalam beberapa peraturan perundangundangan tentang lembaga jaminan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia.

Akibat wanprestasi (skripsi dan tesis)

Mengenai akibat wanprestasi, ditentukan di dalam Pasal 1287 KUH Perdata, yang pada dasarnya jika seseorang melakukan wanprestasi, maka bagi kreditur dapat menuntut[1]:

  1. Pemenuhan prestasi, jika hal itu masih mempunyai arti bagi kreditur;
  2. Membayar ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, ganti kerugian tersebut dapat meliputi:
  • Biaya (kosten) yaitu segala pengeluaran atau ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur.
  • Rugi (schaden) yaitu kerugian karena kerusaakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan kesalahan debitur.
  • Bunga (interesten) yaitu hilangnya keuntungan yang akan didapat seandainya debitur tidak wanprestasi.
  • Pemenuhan prestasi disertai ganti kerugian;
  • Pemutusan perjanjian (ontbinding).

Seorang debitur yang dituntut telah melakukan wanprestasi, maka ia dapat membela diri dengan mengemukakan alasan-alasan. Alasan yang dapat dipakai adalah sebagai berikut:

  1. Debitur tidak berprestasi tersebut karena ia dalam keadaan memaksa (overmacht) yaitu suatu keadaan tidak diduga, tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh debitur. Pengajuan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya prestasi disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang terjadi, misalnya terkena banjir, atau rumahnya kebakaran.
  2. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur sendiri juga lalai (exceptio non adipleti contractus):
  3. Debitur dapat mengemukakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya (rechtverwerking)

 

Sebab dan Akibat Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terjadi disebabkan oleh sebab-sebab sebagai berikut[1]:

  • Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri. Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah:
    1. Tidak memiliki itikad baik, sehingga prestasi itu tidak dilakukan sama sekali;
    2. Faktor keadaan yang bersifat general;
    3. Tidak disiplin sehingga melakukan prestasi tersebut ketika sudah kadaluwarsa;
    4. Menyepelekan perjanjian.
  • Adanya keadaan memaksa (overmacht). Biasanya, keadaan memaksa (overmacht) terjadi karena unsur ketidaksengajaan yang sifatnya tidak diduga. Contohnya seperti kecelakaan dan bencana alam.

Disebutkan bahwa keadaaan terpaksa dimuat dalam pernyataan sebagai berikut:

  1. Keadaan Memaksa bersifat Objektif

Objektif artinya benda yang menjadi objek perikatan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh siapapun. Menurut ajaran ini debitur baru bisa mengemukakan adanya keadaan memaksa (overmacht) kalau setiap orang dalam kedudukan debitur tidak mungkin untuk berprestasi (sebagaimana mestinya). Jadi keadaan memaksa tersebut ada jika setiap orang sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi yang berupa benda objek perikatan itu. Oleh karena itu ukurannya “orang” (pada umumnya) tidak bisa berprestasi bukan “debitur” tidak bisa berprestasi, sehingga kepribadiannya, kecakapan, keadaanya, kemapuan finansialnya tidak dipakai sebagai ukuran, yang menjadi ukuran adalah orang pada umumnya dan karenanya dikatakan memakai ukuran objektif.

  1. Keadaan Memaksa Relatif bersifat Subjektif

Dikatakan subjektif dikarenakan menyangkut perbuatan debitur itu sendiri, menyangkut kemampuan debitur sendiri, jadi terbatas pada perbuatan atau kemampuan debitur. Oleh karena yang dipakai sebagai ukuran adalah subjek debitur tertentu, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari pertimbangan “debitur yang bersangkutan dengan semua ciri-cirinya” atau dengan perkataan lain kecakapan, tingkat sosial, kemampuan ekonomis debitur yang bersangkutan turut diperhitungkan

Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu ialah :

  1. Tidak dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang membinasakan benda yang menjadi objek perikatan, ini selalu bersifat tetap.
  2. Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuataan debitur untuk berprestasi, ini dapat bersifat tetap atau sementara.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi bukan karena kesalahan pihak-pihak, khususnya debitur.

Ada 4 (empat) akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut[2]:

  1. Perikatan tetap ada;

Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.

  1. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  2. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa;
  3. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPerdata

Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 (empat) macam, yaitu[3]:

  1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
  1. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
  2. Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
  3. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka Hakim (Pasal 181 ayat (1) HIR).

Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itu karena ada unsur salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1236 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya Pasal 1237 KUHPerdata mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata sekarang kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.

Pengertian Wanprestasi (skripsi dan tesis)

Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Secara undang-undang, wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Dengan demikian pemahaman wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni: 1. Berbuat sesuatu; 2. Tidak berbuat sesuatu; dan 3. Menyerahkan sesuatu.[1]

Ditambahkan oleh berbagai pendapat ahli menunjukkan pengertian wanprestasi yang berbeda tergatung pada cakupan bahasan itu sendiri. Menurut Salim bahwa pengertian dari wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.[2] Dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa wanprestasi ketiadaaan suatu prestasi di dalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya jani untuk wanprestasi”. [3]

Menurut pernyataan Mariam bahwa wanprestasi muncul dalam kondisi dimana debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena debitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. Ditambahkan pula bahwa menurut Qirom bahwa wanprestasi itu dapat berupa[4]:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali

Sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi.

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Berdasarkan uraian di atas maka pengertian wanprestasi adalah muncul dalam kondisi dimana debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karenanya wanprestasi mengandung tiga hal yaitu (1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali (2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Berakhirnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Berakhirnya perjanjian berbeda dengan berakhirnya perikatan, suatu perikatan dapat berakhir tetapi perjanjian yang merupakan salah satu sumbernya masih tetap ada. Misalnya di dalam perjanjian jual beli, dengan dibayarnya harga maka perikatan tentang pembayaran menjadi hapus, namun perjanjiannya belum hapus karena masih ada perikatan untuk menyerahkan barang belum terlaksana. Suatu perjanjian telah hapus jika semua perikatan dari perjanjian itu telah hapus pula sebaliknya suatu perjanjian dapat mengakibatkan hapusnya perikatan-perikatan yang ada di dalamnya apabila perjanjian itu hapus dengan berlaku surut, misalnya akibat pembatalan karena adanya wanprestasi.  Suatu perjanjian dapat hapus karena[1];

  1. Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak;

b.Ditentukan oleh undang-undang. Misalnya para akhli waris dapat mengadakan perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan selama waktu tertentu, akan tetapi perjanjian tersebut oleh undang-undang dibatasi hanya berlaku selama 5 tahun, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1066 ayat (4) KUH Perdata.

  1. Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian dapat hapus.
  2. Pernyataan penghentian perjanjian (opzegging), hal ini dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak, dan opzegging ini hanya ada pada perjanjian yang bersifat sementara, misalnya perjanjian kerja maupun perjanjian sewa-menyewa.
  3. Karena adanya putusan hakim.
  4. Tujuan perjanjian telah tercapai.
  5. Dengan perjanjian para pihak (herroepping)

 

Asas-Asas Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian dibuat mengikuti beberapa asas yang dapat diuraikan sebagai berikut[1]:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang penting dalam hukum perjanjian. Asas ini merupakan perwujudan manusia yang  bebas, pancaran hak asasi manusia. Asas kebebasan berkontrak berhubungan erat dengan isi perjanjian, yakni kebebasan untuk menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian diadakan.

  1. Asas konsensualisme

Asas konsensualisme dapat ditemukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan secara tegas bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemukan dalam perkataan “semua” menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan kehendak yang dirasakan baik untuk menciptakan perjanjian.

  1. Asas keseimbangan

Asas keseimbangan menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang mereka buat. Kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi dengan melunasi utang melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga mempunyai beban untuk melaksanakn perjanjian dengan itikad baik, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.

  1. Asas kepercayaan

Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain, menumbuhkan kepercayaan di antara para pihak antara satu dengan yang lain akan memegang janjinya untuk memenuhi prestasi di kemudian hari. Tanpa adanya kepercayaan itu, maka perjanjian tidak mungkin siadakan para pihak.

  1. Asas kebiasaan

Asas kebiasaan diatur dalam Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata jo Pasal 1347 Kitab Undang-undang Hukum perdata. Menurut asas ini perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, tetapi juga hal-hal yang dalam keadaan dan kebiasaan lazim diikuti.

  1. Asas Kepribadian

Asas kepribadian ini berkenaan dengan subyek hukum yang terikat pada perjanjian. Asas ini termuat dalam Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata. Dinyatakan di dalam Pasal 1315 bahwa”pada umumnya tidak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau minta ditetapkan suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri”. Ketentuan tersebut lebih dipertegas oleh Pasal 1340 ayat (1) dan (2). Pasal 1340 ayat (1) dinyatakan ”perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”,  ayat (2) “ suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapat manfaat karenanya selain dalam hal yang diatur dalam Pasal 1317” dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pada umumnya tidak seorangpun dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri, sehingga apabila para pihak mengadakan perjanjian maka perjanjian itu hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pihak ketiga tidak akan memperoleh manfaat.ataupun menderita kerugian karena perjanjian itu. Pengecualian asas kepribadian terdapat dalam Pasal 1317 KUH Perdata mengenai janji untuk kepentingan pihak ketiga atau derden beding. Di dalam Pasal 1317 tersebut mengandung maksud bahwa suatu janji yang memuat suatu hak untuk pihak ketiga tidak dapat ditarik kembali apabila pihak ketiga tersebut menyatakan kehendaknya untuk mempergunakan hak tersebut[2].

Perluasan terhadap asas kepribadian tersebut terdapat dalam Pasal 1318 KUH Perdata mengenai pihak-pihak yang menadakan perjanjian yaitu meliputi ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya, namun hal tersebut tergantung pada sifat perjanjian yang diadakan oleh para pihak baik yang secara tegas ditetapkan maupun yang hanya disimpulkan bahwa tidak demikian yang dimaksud.

  1. Asas Konsensualisme

Asas konsensualime berasal dari bahasa latin consensus yang berarti sepakat. Sepakat yang dimaksud adalah adanya persesuaian kehendak antara phak-pihak yang mengadakan perjanjian. Asas konsensualime ini berkaitan erat denan saat lahirnya perjanjian. Di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa salah atu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat, berdasarkan asas konsensualisme, maka pada dasarnya suatu perjanjian itu lahir sejak tejadinya kata sepakat mengenai hal-hal pokok, misalnya dalam perjanjian jual-beli, hal yang pokok adalah mengenai barang dan harga, oleh karena itu jika sudah sepakat mengenai barang dan harga tersebut, maka perjanjian jual-beli telah lahir, sehingga tidak diperlukan formalitas lain[3].

Pengecualian asas konsensualisme adalah apabila undang-undang mensyaratkan adanya formalitas tertentu yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian dianggap tidak ada. Contoh adalah perjanjian perdamaian, perjanjian jual-beli tanah, kedua perjanjian tersebut memerlukan formalitas tertentu, yaitu perjanjian perdamaian harus dalam bentuk tertulis, dan perjanjian jual-beli tanah harus dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian yang lain terhadap asas konsensualisme adalah terhadap perjanjian riil, perjanjian ini baru lahir jika yang menjadi obyek perjanjian tersebut telah diserahkan, sebagai contoh perjanjian penitipan barang, perjanjian ini baru lahir jika barang yang dititipkan diserahkan.

  1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak ini dapat disipulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang dinyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dari kata “semua perjanjian” itulah terkandung asas kebebasan berkontrak, isi kebebasan berkontark tersebut adalah[4]:

  1. bebas mengadakan perjanjian atau tidak.
  2. bebas mengadakan perjanjian kepada siapapun yang dikehendaki.
  3. bebas menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian yang dibuat.
  4. bebas menentukan bentuk perjanjian yang akan dibuat.
  5. bebas menentukan hukum mana yang akan diberlakukan.

Menurut asas kebebasan berkontrak ini hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat ketentuan sendiri atau mengadakan perjanjian apa saja, dengan siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban umum. Pengecualian terhadap asas ini adalah:

  • Adanya standarisasi dalam perjanjian atau adanya perjanjian standar. Hal ini disebabkan perkembangan ekonomi yang menghendaki segala serba cepat, yang pada umumnya salah satu pihak ada yang mempunyai kedudukan secara ekonomi lebih kuat di dalam membuat perjanjian tersebut. Perjanjian standar tersebut merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dalam bentuk formulir, sehingga yang dibakukan adalah bentuk , isi dan syarat-syarat perjanjian.
  • Woeker Ordonantie 1938, atau dikenal dengan undang-undang riba. Ini merupakan bentuk campur tangan pemerintah guna melindungi pihak-pihak yang secara ekonomi lemah kedudukannya. Jika dalam suatu perjanjian kewaajiban para pihak yang bersifat timbal balik ternyata terdapat ketimpangan yang sedemikian rupa, sehingga melampaui batas yang layak maka perjanjian itu dapat dibatalkan baik atas permintaan para pihak maupun oleh hakim karena jabatannya, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa:
  1. Pihak yang dirugikan telah menginsyafi akibat yang timbul dari perjanjian yang dibuatnya;
  2. Pihak yang dirugikan tidak bertindak secara bodoh atau kurang pengalaman.
  1. Asas kekuatan Mengikat (Pacta Sunt Servanda)

Asas ini berkaitan erat dengan akibat perjanjian, ini berarti kedua belah pihak terikat denan adanya kesepakatan dalam perjanjian yang telah mereka buat, dan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Asas kekuatan mengikat ini dapat tersimpul di dalam Pasal 1338 ayat (1) yang dinyatakan “ semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kekuatan mengikat suatu perjanjian tersebut baru ada apabila perjanjian yang dibuat tersebut sah menurut hukum, hal tersebut dapat diketahui dari anak kalimat “secara sah”. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuatnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Anak kalimat selanjutnya ‘…berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa sehingga para pihak dalam perjanjian seolah-olah membuat undang-undang yang pada akhirnya ia harus melaksanakan undang-undang yang dibuatnya itu, pelanggaran terhadap undang-undang yang telah dibuatnya mengandung konskuensi untuk mempertanggung jawabkannya.[5]

Asas pacta sunt servanda ini menjamin adanya  kepastian hukum, para pihak tidak dapat semaunya melepaskan diri secara sepihak terhadap perjanjian yang dibuatnya tanpa ksepakatan dari pihak yang lain. Hal tersebut ditegaskan di dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata  yang dinyatakan bahwa “perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Adanya ketentuan tersebut, maka para pihak harus mentaati dan melaksanakan apa yang telah mereka sepakati bersama. Pihak ketiga termasuk hakim wajib menghormati perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut, dalam arti:

  1. mengakui keberadaan perjanjian yang dibuatnya;
  2. tidak mencampuri isi perjanjian tersebut , tidak menambah, mengurangi ataupun menghilangkan kewajiban kontraktual yang ada dalam perjanjian tersebut.
  3. Asas Itikad Baik

Asas ini berkaian dengan pelaksanaan suatu perjanjian yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal tersebut dapat diketemukan dalam Pasal 1338 ayat (3), yang dinyatakan bahwa “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik tersebut mengandung dua pengertian yaitu[6]:

  1. itikad baik dalam pengertian subyektif

Hal ini merupakan sikap batin seseorang pada saat dimulainya suatu hubungan hukum yang berupa perkiraan bahwa syarat-syarat yang diperlukan telah terpenuhi, ini berarti adanya sikap jujur atau bersih dan tidak bermaksud menyembunyikan sesuatu yang buruk dan dapat merugikan pihak lain, oleh karena itu itikat baik dalam pengertian ini merupakan kejujuran.

  1. Itikad baik dalam pengertian obyektif

Hal ini merupakan tindakan seseorang di dalam melaksanakan suatu perjanjian, yaitu dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus berjalan sesuai dengan ketentuan dan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan.

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan itikad baik ini, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan perjanjian ada tidaknya pelanggaran terhadap norma kepatutan dan norma kesusilaan. Di dalam melaksanakan suatu perjanjian dengan itikad baik, para pihak mempunyai keharusan untuk tidak melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan, sehingga diharapkan tercapai keadilan bagi kedua belah pihak.

 

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)

Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang terdiri dari empat syarat yaitu[2]:

  1. Adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri;

Sepakat yaitu kesesuaian, kecocokan, pertemuan kehendak dari yang mengadakan perjanjian atau pernyataan kehendak yang disetujui antara pihak-pihak. Jadi kesepakatan itu penting diketahui karena merupakan awal terjadinya perjanjian.

  1. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;

Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian adalah kewenangan untuk melakukan perbuatanperbuatan hukum sendiri. Perbedaan antara kewenangan hukum dengan kecakapan berbuat adalah bila kewenangan hukum maka subyek hukum dalam hal pasif sedanga pada kecakapan berbuat subjek hukumnya aktif, dan yang termasuk cakap di sini adalah orang dewasa, sehat akal pikrnya, tidak dilarang oleh Undang-undang.

  1. Suatu hal tertentu

Suatu hal tertentu di sini berbicara tentang objek perjanjian. Objek perjanjian yang dapat dikategorikan dalam Pasal 1332 s/d 1334 KUH Perdata, yaitu yang pertama objek yang aka nada (kecuali warisan), asalkan dapat ditentukan jenis dan dapat dihitung. Yang kedua adalah objek yang dapat diperdagangkan (barang-barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum tidak dapat menjadi objek perjanjian)

  1. Suatu sebab yang halal

Suatu sebab yang halal yang memiliki maksud antara lain, sebab adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para pihak mengadakan perjanjian dan halal adalah tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Unsur Dalam Perjanjian (skripsi dan tesis)

Di dalam perjanjian sendiri termuat mengenai tiga unsur yaitu [1]:

  1. Essentialia

Bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya dalam perjanjian jual beli, harga dan barang merupakan unsur essentialia.

  1. Naturalia

Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam perjanjian penanggungan.

  1. Accidentalia

Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah diperjanjikan tidak termasuk alat-alat rumah tangga

Berdasarkan berbagai pengertian di atas maka perjanjian adalah perbuatan hukum persegi dua atau jamak, untuk itu diperlukan kata sepakat para pihak. Dimana di dalamnya terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.

 

Hak Tanggungan (skripsi dan tesis)

Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah dan tidak termasuk gadai, kreditur hanya menguasai tanah dan rumah secara yuridis saja berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Debitur tetap merupakan pemegang hak tanah
yang bersangkutan yang menguasai secara yuridis dan fisik hak atas tanah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah UU No 4 tahun 1996. Menurut Undang-Undang No 4 tahun 1996 Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Fidusia (skrispi dan tesis)

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Hypotheek (skripsi dan tesis)

Menurut 1162 B.W.adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Memang pandrecht dan hypotheek adalah hak yang serupa. Perbedaan di antara dua itu hanya disebabkan karena pandrecht dapat diberikan melulu atas benda-benda yang bergerak,
sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

Bentuk-bentuk hak kebendaan sebagai Jaminan pelunasan utang Pandrecht (Gadai) (skripsi dan tesis)

Menurut B.W. adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak
kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagihpenagih lainnya (Pasal 1150 B.W.). Sifatnya sebagai hak kebendaan (dapat dipertahankan terhadap tiap orang) nampak dari kekuasaan orang yang memegang barang tanggungan (pandnemer) untuk meminta dikembalikannya
barang yang ditangguhkan apabila barang itu hilang. (pasal 1152 ayat 4) dan lebih nyata lagi dari kekuasannya untuk menjual barang itu dengan tidak usaha meminta perantaraan hakim, untuk selanjutnya mengambil pelunasan dari
pendapatan penjualan itu dengan mengecualikan orang-orang lain. Kedudukan seorang pendnemer yang tidak gergantung dari orang-orang lain itu, tampak pula jika orang yang berhutang jatuh pailit. Dalam pailisemen
ini pandnemen dapat melaksanakan haknya tersendiri, lepas dari penagih-penagih lainnya

Hak Kebendaan sebagai Jaminan Pelunasan Hutang (skripsi dan tesis)

Hak kebendaan ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Betul menurut pasal 1131 B.W. semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua hutang-hutangnya, tetapi sering orang tidak puas dengan jaminan secara umum ini. Lalu ia meninta supaya suatu benda tertentu dijadikan tanggungan. Apabila orang yang berhutnag tidak menepati kewajibannya,
orang yang menghutangkan dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan hanya terhadap si berhutang, dengan mendapat kedudukan yang
lebih tinggi daripada penagih-penagih hutang lainnya. Jaminan dapat dibedakan atas Jaminan karena undang-undang dan Jaminan karena
perjanjian. Jaminan karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)). Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah
jaminan yang dilahirkan atau diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
Selain itu, bentuk jaminan terdiri dari Jaminan umum dan jaminan khusus. Pada
prinsipnya, menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada pasal 1131 menyatakan bahwa segala kebendaan si
berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Dari pasal ini berarti seluruh harta
kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atas utang debitur kepada semua kreditur. Seluruh kekayaan debitur tanpa kecuali
akan menjadi jaminan umum atas pelunasan piutangannya, baik yang telah diperjanjikan maupun tidak diperjanjikan sebelumnya. Dalam
Jaminan umum ini, semua kreditor mempunyai kedudukan yang sama terhadap krediturkreditur lain, tidak ada kreditur yang diutamankan atau diistemewakan dari kreditur lain.
Sedangkan jaminan khusus adalah suatu bentuk jaminan yang secara khusus menunjuk benda tertentu sebagai jaminan plunasan utang

Hak-Hak Kebendaan atas Tanah (skripsi dan tesis)

a. Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bahwa ’ semua hak tanah mempunyai fungsi sosial’. Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan
hak-hak lainnya adalah adalah hak yang ’terkuat dan terpenuh’, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak milik yang paling kuat dan penuh. (Pasal 20 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960).
b. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara jangka waktu paling lama 25 tahun, Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan peternakan. (Pasal 28 UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960)
c. Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak mengenal tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang. (Pasal 35 UU Pokok Agraria No 5 tahun
1960)
d. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian-nya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam
perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah

Eigendom (skripsi dan tesis)

Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang
mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan
merusak), asal saja ia tidak melanggar undangundang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagai sungguhsungguh mutlak, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terakhir ini di mana-mana timbul
pengertian tentang azas kemasyarakatan (sociale functie) dari hak tersebut. Juga Undang-Undang Pokok Agraria (UU No 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas
tanah mempunyai fungsi sosial. Suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai berlawanan
dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk mengganggu atau sebagai suatu misbruik van recht. Menurut pasal 584 B.W. eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1. Pengambilan, contoh : membuka tanah, memancing ikan
2. Natrekking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, contoh; tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah.
3. Lewat Waktu, (verjaring)
4. Pewarisan
5. Penyerahan (overdrucht atau levering berdasarkan suatu title pemindahan hak yang berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Perkataan penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering). Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).
Dua pengertian tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda yang bergerak, karena pemindahan ini tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat
penyerahan (akte van transport) yang harus dikutip dalam daftar eigendom.
Menurut sistem B.W., suatu pemindahan hak terdiri atas dua bagian. Pertama suatu obligatoire overeenkomst adalah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, seperti perjanjian jual beli atau pertukaran dan kedua suatu
zakelijke overeenkomst adalah pemindahan hak itu sendiri. Hak-hak piutang, yang oleh undangundang dipandang sebagai benda yang bergerak,
dapat dijual kepada orang lain. Pemindahan hak piutang ini dinamakan cessie dan sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam
hubungan ini dinamakan cessionaris. Menrut pasal 613 B.W. pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akte authentiek atau di bawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang, akte cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend).
Hak piutang, dianggap telah berpindah pada waktu akte cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akte itu diberitahukan pada si berhutang.
Menurut macamnya benda, menurut B.W. ada tiga macam levering, yaitu :
a. Levering benda bergerak
b. Lavering benda tak bergerak
c. Lavering piutang atas nama
Suatu cara lain untuk memperoleh hak milik atas suatu benda ialah lewatnya waktu (verjaring). Lewatnya waktu sebagai cara untuk memperoleh hak milik ini dinamakan ”acquisitieve verjaring” yang harus dibedakan dari
”extinctieve verjaring” dengan mana seorang dapat dibedakan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum. Seorang bezitter yang jujur atas
suatu benda yang tak bergerak, lama-kelamaan dengan lewatnya waktu dapat menjadi pemilik benda tersebut. Adapun waktu itu oleh undangundang ditetapkan selama dua puluh tahun, jika ia dapat menunjukkan suatu titel. Dan sepanjang waktu-waktu tersebut, artinya secara dapat dilihat oleh umum, menguasai bendanya, dengan tiada pernah mendapat gangguan dari
orang lain. Perolehan hak, lazimnya terjadi karena pemindahan hak secara khusus atau satu per satu dari seorang kepada orang lain, misalnya
karena jual beli, pemberian, pertukaran dan sebagainya. Ini dinamakan perolehan berdasarkan suatu bijzondere titel Tetapi ada juga
perolehan berdasarkan hak-hak secara umum, dengan tidak memakai perincian satu per satu. Hal itu terjadi pada suatu perwarisan atau
perkawinan dengan pencampuran kekayaan (boedelmenging). Seorang ahliwaris mendapat seluruh atau sebagian dari semua hak si yang
meninggal. Seorang isteri yang kawin dalam percampuran kekayaan memperoleh separoh dari semua hak-hak suaminya. Dalam hal ini
sekelompok hak seseorang berpindah en bloc pada orang lain. Perolehan ini dinamakan suatu perolehan yang berdasarkan suatu algemene titel

Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan Bezit (skripsi dan tesis)

Bezit sebagai hak kebendaan ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang
oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atau benda itu sebenarnya ada pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan zitten sehingga secara letterlijk berarti menduduki. Untuk bezit diharuskan adanya dua anazir, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki
benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan detenti dimana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan
seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang detentor (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuaainya itu tidak ada. Menurut KUH Perdata, Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada  alam kekuasaan seseorang
secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu milik sendiri. Bezit dapat berada di tangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezitter-eigenaar, tetapi sering juga berada di
tangan orang lain. Dalam hal yang belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya
sendiri, misalnya karena ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah di suatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder troute atau jujur. Sebaliknya orang fersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan milikinya sendiri, misalnya karena dia tahu benda tiu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu
asaz bahwa kejujuran itu dianggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan. Benda atas suatu benda yang
bergerak, diperoleh secara adil dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat
terlihat maksud untuk memiliki barang itu. Misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seseorang, bila telah
diambil dari pohon dan tidak cukup jika hanya berdiri saja di bawah itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon. Bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama
ke tangan bezitter baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut. Pasal 539 B.W. menentukan, bahwa orang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Itu disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit. Perolehan bezit dengan perantaraan oang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak
untuk mewakili dan ia denan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang
wali. Selanjutnya, perolehan bezit mngkin pula karena warisan, menurut pasal 541 B.W. yang menentukan, bahwa segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli
warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacatcacatnya. Perkataan yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitter yang telah
meninggal itu. Karenanya bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-mata ditinggalkan atau secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut :
1. Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang menjadi perkara itu. Jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda  yang dikuasainya pada waktu itu digugat di depan hakim dan ia tidak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
3. seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak milik atau benda yang dikuasainya itu.
4. jika ia dianggap oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W (ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai titel yang sempurna

Hukum Benda (skripsi dan tesis)

Pengertian benda menurut Prof Subekti adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau ’orang’ dalam hukum. Benda dapat dipakai  dalam arti kekayaan seseorang, maka benda itu meliputi juga barang-barang yang tak dapat terlihat, yaitu; hak-hak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagaimana seseorang dapat
menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat, juga dapat menjual dan menggadaikan hak-haknya. Undang-Undang membagi benda-benda dalam beberapa macam:
a. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tak dapat diperdagangkan atau di luar perdagangan, seperti jalan-jalan dan lapangan umum;
b. Benda yang dapat dibagi, seperti beras dan benda yang tidak dapat dibagi seperti seekor binatang;
c. Benda yang bergerak, seperti perabot rumah dan benda yang tak bergerak seperti tanah. (Subekti, 2008)
Suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tak bergerak (onroerend), pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Adapun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langusng atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan
tanah itu. Misalnya sebidang pekarangan, beserta segala apa yang terdapat di dalam tanah itu dan segala apa yang dibangun di atasnya secara tetap seperti rumah dan yang ditaman di atasnya seperti pohon, termasuk buah-buahan
di pohon yang belum diambil. Tak bergerak karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, misalnya mesin-mesin dalam suatu pabrik.
Benda yang tak bergerak yaitu segala hak atau penagihan uang mengenai suatu benda yang tak bergerak misalnya vruchtgebruik Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda yang bergerak karena sifatnya, ialah benda yang tidak terbagung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, misalnya barang perabot rumah (meubelair). Tergolong benda yang bergerak karena penetapan undang-undang ialah
misalnya vruchtgebruik dari suatu benda yang bergerak, lifrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi Negara dan
sebagainya. Selanjutnya dalam Auteuurwet dan Octrowinet ditetapkan bahwa hak atas suatu karangan tulisan (auteursrecht) dan hak atas suatu pendapatan dalam ilmu pengetahuan (octrooirecht) adalah benda yang bergerak.
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat pertahankan terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-udangan, telah lama membagi
segala hak-hak manusia atau hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas ssuatu benda, sedangkan suatu hak perseorangan (persoonlijkrecht) memberikan suatu tuntutan atau
penagihan terhadap seseorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak peseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum Romawi, orang Rum telah lama membagi hak penuntutan dalam
dua macam, ialah actiones in rem atau penuntutan kebendaan dan actiones in personam atau pentuntunan dalam perseorangan

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)

Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari suatu istilah dalam bahasa Belanda yaitu overeenkomst. Di kalangan ahli hukum masih terjadi perbedaan pendapat tenntang istilah dan pengertian overeenkomst. Sebagian ahli hukum menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian, sementara sebagian ahli hukum yang lain menterjemahkan dengan istilah persetujuan. Istilah overeenkomst diterjemahkan menjadi persetujuan oleh Wirjono Prodjodikoro.  Setiawan sependapat dengan Wirjono Prodjodikoro berkaitan dengan penggunaan istilah persetujuan untuk menterjemahkan overeenkomst. [1]

Pengertian perjanjian menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan yang diberikan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut merupakan pengertian yang tidak sempurna dan kurang memuaskan, karena terdapat beberapa kelemahan. [2]

Syarat sahnya suatu atau sebuah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi : untuk sahnya sebuah perjanjian diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut merupakan syarat yang mutlak yang harus ada atau dipenuhi dari suatu perjanjian, tanpa syarat-syarat tersebut maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.Kedua syarat yang pertama yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan dinamakan syarat subyektif karena mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal, dinamakan syarat obyektif dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Pengertian berdasarkan beberapa ahli menunjukkan bahwa terdapat perbedaan berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Menurut Setiawan overeenkomst berasal dari kata kerja overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat, jadi overeenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh KUH Perdata. Oleh karena itu istilah terjemahannyapun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan istilah itu beliau lebih menyetujui penggunaan istilah persetujuan.  Subekti cenderung menggunakan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst, meskipun beliau berpendapat bahwa antara perjanjian dan persetujuan adalah sama karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu

.  Sementara itu Sudikno Mertokusumo menerjemahkan overeenkomst dengan istilah perjanjian. Penerjemahan demikian karena salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya toesteming yang dapat diterjemahkan sebagai persetujuan, kata sepakat, persetujuan kehendak atau konsensus. Kata sepakat, persesuaian kehendak atau konsesnsus. Apabila overeenkomst diterjemahkan sebagai persetujuan, maka akan menimbulkan istilah perjanjian sebagai terjemahan dari overeenkomst. Dari uraian tersebut menunjukan sampai saat ini masih belum ada kesamaan pendapat mengenai istilah tersebut, namun di dalam kenyataannya lebih banyak menerjemahkan dengan perjanjian, misalnya perjanjian jual-beli, perjanjian sewa-menyewa dan lain sebagainya. Oleh sebab itu dalam penulisan ini digunakan istilah perjanjian yang merupakan terjemahan dari overeenkomst. [3]

Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian”, kata sepakat berarti suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak. Berdasarkan pengertian kata sepakat tersebut berarti apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. [4] Sedangkan dalam pernyataan lain menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.[5]

Menurut Handri bahwa pengertian perjanjian adalah suatu hubungan hukum di bidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum.[6]

Tujuan SPP anak dengan paradigma restoratif (skripsi dan tesis)

Ada asumsi bahwa di dalam mencapai tujuan penjatuhan sanksi, maka diikut sertakan korban untuk berhak aktif terlibat dalam proses peradilan. Indikator pencapaian tujuan penjatuhan sanksi tercapai dengan dilihat pada apakah korban telah direstorasi, kepuasan korban, besarnya ganti rugi, kesadaran pelaku atas perbuatannya, jumlah kesepakatan perbaikan yang dibuat, kualitas pelayanan kerja dan keseluruhan proses yang terjadi. Bentuk-bentuk sanksi yaitu restitusi, mediasi pelaku korban, pelayanan korban, restorasi masyarakat, pelayanan langsung pada korban atau denda restoratif.[1]

Pada penjatuhan sanksi mengikutsertakan pelaku, korban, masyarakat dan para penegak hukum secara aktif. Pelaku bekerja aktif untuk merestore kerugian korban, dan menghadapi korban atau wakil korban. Korban aktif dalam semua tahapan proses dan akan membantu dalam penentuan sanksi bagi si pelaku. Masyarakat terlibat sebagai mediator, membantu korban dan mendukung pemenuhan kewajiban pelaku. Penegak hukum memfasilitasi berlangsungnya mediasi.

Fokus utama peradilan restoratif untuk kepentingan dan membangun secara positif, maka anak dan keluarga merupakan sumber utama. Anak dianggap berkompeten dan mempunyai kemampuan positif, bersifat preventif dan proaktif. Untuk kepentingan reahbilitasi pelaku diperlukan perubahan sikap lembaga kemasyarakatan dan perilaku orang dewasa. Rehabilitasi pelaku dilakukan dengan pelaku yang bersifat learning by doing, konseling dan terapi untuk memotivasi keterlibatan aktif para pihak.

 

Tujuan SPP anak dengan paradigma retributif (skripsi dan tesis)

Tujuan penjatuhan sanksi tercapai dilihat dengan kenyataan apakah pelaku telah dijatuhi pidana dan dengan pemidanaan yang tepat, pasti, setimpal serta adil. Bentuk pemidanaan berupa penyekapan, pengawasan elektronik, sanksi punitive, denda dan fee. Untuk menciptakan perlindungan masyarakat dilakukan dengan pengawasan sebagai strategi terbaik, seperti penahanan, penyekapan, pengawasan elektronik. Keberhasilan  perlindungan masyarakat dengan dilihat pada keadaan apakah pelaku telah ditahan, apakah residivis berkurang dengan pencegahan atau penahanan.[1]

 

Tujuan SPP anak pada paradigma pembinaan individual (skripsi dan tesis)

Sistem peradilan pidana anak dengan paradigma individual yang dipentingkan adalah penekanan pada permasalahan yang dihadapi pelaku bukan pada perbuatan atau kerugian yang diakibatkan. Tanggung jawab ini terletak pada tanggung jawab sistem dalam memenuhi kebutuhan pelaku. Penjatuhan sanksi dalam sistem peradilan pidana anak dengan paradigma pembinaan individual, adalah tidak relevan, insidental dan secara umum tak layak. Pencapaian tujuan sanksi ditonjolkan pada indikator hal-hal berhubungan dengan apakah pelaku perlu diidentifikasi, apakah pelaku telah dimintakan untuk dibina dalam program pembinaan khusus dan sejauhmana program dapat diselesaikan. Putusan ditekankan pada perintah pemberian program untuk terapi dan pelayanan. Fokus utama untuk pengidentifikasi pelaku dan pengembangan pendekatan positifis untuk mengkoreksi masalah. Kondisi delinkuensi ditetapkan dalam rangka pembinaan pelaku. Pelaku dianggap tak berkompeten dan tak mampu berbuat rasional tanpa campur tangan terapitik. Pada umumnya pelaku perlu dibina, karena akan memperoleh keuntungan dari campur tangan terapitik.[1]

 

Tujuan Sistem Peradilan Anak (skripsi dan tesis)

Gordon Bazemore menyatakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana (SPP) anak berbeda-beda, tergantung pada paradigma sistem peradilan pidana anak yang dianut. Terdapat tiga paradigam peradilan anak yang terkenal yaitu paradigma Pembinaan Individual (Individual treatment paradigm); Paradigma Retributif (retributive paradigm); Paradigma Restoratif (restorative paradigm). Dari masing-masing paradigma peradilan pidana anak ini, maka akan berlainan masing-masing tujuan yang ditonjolkan.[1]

Tujuan sistem peradilan pidana anak juga dapat dilihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak, yaitu : SMRJJ/ The Beijing Rule, Konvensi Hak-hak Anak. Di Indonesia tujuan sistem peradilan pidana anak dapat diketahui pada UU Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak.[2]

Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak (skripsi dan tesis)

Secara yuridis peradilan merupakan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan, dan dalam kegiatannya melibatkan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, kehakiman, lembaga permasyarakatan bantuan hukum, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara. Pandangan filosofis peradilan berhubungan erat dengan konsepsi keadilan. Keadilan pada dasarnya merupakan nilai tertinggi diantara segala nilai yang ada di dalam hubungan antara manusia dan masyarakat. Keadilan merupakan integrasi dari berbagai niali kebijaksanaan yang telah, sedang, dan selalu diusahakan untuk dicapai pada setiap waktu dan segala bidang serta masalah yang dihadapi. Konsepsi ini berkembang selaras dengan berkembangnya rasa keadilan dunia dan peradaban bangsa.

Konsepsi keadilan di tempatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di dalam Pasal 2 ayat (2) undang-undang ini menentukan bahwa “Peradilan negara menerapkan dan menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.” Pasal ini menyatakan sudah menjadi kewajiban negara melalui peradilan untuk menegakan hukum dan memberi keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan sebagai penegak hukum, Pasal 2 ayat (1) menentukan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.      Hakikat peradilan merupakan kekuasaan kehakiman, dengan hakim yang sebagai pejabat pelaksana dalam rangka memberi keadilan, selain bertanggung jawab karena sumpah jabatan, hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum, diri sendiri, rakyat serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.” Ketentuan ini menekankan bahwa pengadilan sebagai badan/lembaga peradilan dalam mengadili memandang bahwa harkat dan martabat seseorang tersebut adalah sama antara satu dan lainnya.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 dalam pasal 1 (1) menyebutkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dengan demikian sistem peradilan pidana anak menekankan bahwa proses hukum penyelesaian perkara anak dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Penempatan kata “anak” dalam peradilan anak menunjukan batasan atas perkara yang ditangani oleh badan peradilan yaitu tentang perkara anak. Proses memberi keadilan berupa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Badan-Badan peradilan disesuaikan bentuk serta kebutuhan anak. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ruang lingkup peradilan anak yang meliputi : a. Segala aktivitas pemeriksaan; b. Pemutusan perkara; c. Hal-hal yang menyangkut kepentingan anak. Menurut sistem hukum aktivitas pemeriksaan terhadap perkara pidana melibatkan : kepolisian, selaku penyidik yang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan serta pemeriksaan pendahuluan; kejaksaan selaku penuntut umum, sebagai penyidik atas tindak pidana yang kemudian melimpahkan ke pengadilan; pemeriksaan di depan pengadilan kemudian mengambil Keputusan.[1]

Dalam perkara pidana, perkara-perkara yang di periksa adalah perkara pidana anak yang menyangkut kenakalan yang dilakukan oleh anak. Falsafah yang mendasari peradilan anak adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masa depan anak, sehingga terdapat hubungan erat antara peradilan anak dengan Undang-undang kesejahteraan anak.

 

[

Jenis-Jenis Pidana Dan Tindakan Terhadap Anak (skripsi dan tesis)

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 dalam Pasal 71 disebutkan bahwa (1) Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat:1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. (2) Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. (3) Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (4) Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[1]

Disebutkan pula dalam Pasal 72 bahwa” Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak”. [2] Pasal 73 menyebutkan bahwa “(1) Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. (4) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. (5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. (6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun. (7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.(8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.[3]

Dalam Pasal 74 disebutkan bahwa “Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.”[4] Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa “(1) Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan: a. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina; b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (2) Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan”.[5]

Dalam Pasal 76 diatur mengenai pidana pelayanan yang disebutkan sebagaimana berikut ini : “(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif. (2) Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya. (3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam”.[6] Dalam hal lain terkait dengan pidana pengawasana maka dalam Pasal 77 disebutkan bahwa “(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.[7]

Sedangkan mengenai pengaturan pidana pelatihan kerja disebutkan dalam Pasal 78  bahwa “(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. (2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun”.[8] Khusus mengenai pidana pembatasan pembebasan maka dalam Pasal 79 menyebutkan bahwa “(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. (2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. (3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. (4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.[9]

Dalam Pasal 80 mengatur mengenai pidana pembinaan di dalam lembaga yang diatur sebagai mana disebutkan  berikut ini: “(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta. (2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat. (3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Sedangkan dalam Pasal 81 disebutkan bahwa “(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat. (2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun. (4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. (5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. (6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”. [10]

Dalam hal lain, diatur pula mengenai tindakan dalam sistem peradilan bagi anak yang diatur melalui UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Khususnya dalam pasal Pasal 82 yang menyebutkan bahwa “(1) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi: a. pengembalian kepada orang tua/Wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di LPKS;  e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau g. perbaikan akibat tindak pidana. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama  (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.[11]

Ditambahkan pula dalam Pasal 83 yang mengatur mengenai tindakan penyerahan dan tindakan perawatan yang disebutkan sebagaimana berikut ini: “(1) Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan. (2) Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan.”[12]

 

Hak dan Kewajban Anak (skripsi dan tesis)

Anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak manapun yang bertanggung jawab memiliki hak sebagai berikut[1];

  • Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
  • Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
  • Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
  • Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangaannya dengan wajar.

Dalam melindungi hak anak, anak juga mempunyai kewajiban sebagai berikut[2];

  • Menghormati orang tua, wali, dan guru serta yang lebih tua agar anak mempunyai budaya tertib, sopan, dan berbudi pekerti yang luhur mampu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua.
  • Menyayangi, mampu member kasih sayang dan melindungi adik, teman, dengan mencintai keluarga dan masyarakat.
  • Menunaikan ibadah sesuai ajaran agama yang dianut atau yang sesuai bimbingan agama orang tua.
  • Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Pengertian Anak (skripsi dan tesis)

Pengertian anak dalam kaitannya dengan perilaku delinkuensi anak, biasanya dilakukan dengan mendasarkan pada tingkatan usia, dalam arti tingkat usia berapakah seorang dapat dikategorikan sebagai anak. Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik) dibandingkan dengan orang dewasa dan merupakan salah satu kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, oleh karena itu hak-hak anak menjadi penting diprioritaskan.

Adapun beberapa definisi tentang anak dalam beberapa peraturan perundang- undangan saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 1 Convention on the Right of the Child, Anak diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. Artinya yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan tertentu sedangkan secara mental dan fisik masih belum dewasa.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  3. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengertian anak dijelaskan bahwa anak berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  4. Dalam lapangan Hukum Tata Negara, hak memilih dalam Pemilihan umum (Pemilu), yaitu seseorang yang telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun. e. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuh anak yang masih dalam kandungan. Ketentuan ini diambil dari Convention on the Right of the Child, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres R.I Nomor 36 Tahun 1990 dengan sedikit perubahan didalamnya.
  5. Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
  6. Pasal 1 angka 8 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarkatan, menyebutkan anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Artinya yang dimaksud anak adalah seseorang sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun.

Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam Pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” . Hal ini mengandung makna bahwa anak adalah subjek hukum dari hukum nasional yang harus dilindungi, dipelihara dan dibina untuk mencapai kesejahteraan anak. Pengertian Anak menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Undang-Undang No.1 1974 tidak mengatur secara langsung seseorang digolongkan sebagai anak, akan tetapi hal tersebut tersirat dalam Pasal 6 Ayat (2) yang memuat ketentuan syarat perkawinan bagi orang yang belum mencapai umur 21 tahun mendapati izin kedua orang tua. Pasal 7 ayat (1) UU memuat batasan minimum usia untuk dapat kawin bagi pria adalah 19 (Sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun.

Pengertian anak menurut hukum perdata terdapat pada Pasal 330 KUHPerdata memberikan pengertian anak adalah orang yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hokum nasional yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata. Dimana batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu 21 tahun, kecuali anak tersebut telah kawin sebelum berumur 21 tahun dan pendewasaan. Pengertian anak menurut hukum pidana terdapat pada KUHP yaitu dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP yaitu yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum mencapai usia lima belas tahun. Menurut hukum perburuhan, Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki atau perempuan yang berumur 14 (empat belas) tahun kebawah.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidanan anak menyebutkan dalam pasal 1 (1) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (2) Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi sanksi pidana (3) Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) yang di duga melakukan tindakan pidana

Berdasarkan berbagai pengertian anak di atas maka peneliti menggunakan rujukan b Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.