Cara-cara pengendalian (pengawasan) dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan pengawasan kombinasi langsung dan tidak langsung.
Jenis-Jenis Pengendalian Kredit
- Preventive Control of Credit adalah pengendalian kredit dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet
- Rrepressive Control of Credit adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet
Preventive Control of Credit
Preventive Control of Credit atau PCC dilakukan dengan cara:
- penetapan plafond kredit,
- pemantauan debitur, dan
- pembinaan debitur.
- Penentuan Plafond Kredit
Plafond kredit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (L3) adalah batas maksimum kredit yang diberikan bank dapat dijamin oleh debitur bersangkutan.
Plafond kredit mutlak harus ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah) sebelum penyaluran kredit dilakukan. Plafond kredit ditetapkan secara objektif atas hasil analisis asas 5C, 7P, dan 3R oleh analisis kredit.
Analisis kredit harus dilakukan oleh orang-orang yang jujur, ahli, cakap, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
